Skip to content
Back to announcement

20251016_RELF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31967793_lamp2.pdf

Other Text extracted RELF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                    PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
           TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                           PT GRAHA MITRA ASIA TBK

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 14
Oktober 2025, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan pembayaran dividen interim sebesar Rp 1.260.123.082,- atau
sebesar Rp 0,22 per saham yang akan dibagikan kepada 5.727.832.195 saham Perseroan,
maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tahun buku
2025 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Interim Tunai

     No.                         Keterangan                                    Tanggal
      1.   Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
           (Cum Dividen)
           - Pasar Reguler dan Negosiasi                                     24 Oktober 2025
           - Pasar Tunai                                                     28 Oktober 2025
     2.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
           Dividen)
           - Pasar Reguler dan Negosiasi                                     27 Oktober 2025
           - Pasar Tunai                                                     29 Oktober 2025
     3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
                                                                             28 Oktober 2025
           (Recording Date)
     4.     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                14 November 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai


1.    Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 28
      Oktober 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
      tanggal 28 Oktober 2025.

2.    Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut
      di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya
      KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
      Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening
      efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam
      penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening
      pemegang saham Perseroan.

3.    Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan perpajakan yang berlaku.


4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim
      tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib



           PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
           Greenland Office, Jl. Raya Parung Bogor, Kemang, Kemang, Bogor
           Telp. 0251- 843 2998
Page 2
     pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
     pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
     dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
     WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
     maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
     (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
     wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
     Mendukung Kemudahan Berusaha.


5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
     melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
     membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
     jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
     pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku.


6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
     pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
     Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
     DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
     Pajak kepada KSEI atau BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan batas waktu
     penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
     yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                      Jakarta, 16 Oktober 2023

                                   Direksi PT Graha Mitra Asia Tbk




        PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
        Greenland Office, Jl. Raya Parung Bogor, Kemang, Kemang, Bogor
        Telp. 0251- 843 2998

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published16 Oct 2025
Pages2
Characters5,353
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA MITRA ASIA TBK p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result