Back to announcement
20251016_RELF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31967793_lamp2.pdf
Other Text extracted RELFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
PT GRAHA MITRA ASIA TBK
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal 14
Oktober 2025, Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris
Perseroan untuk melakukan pembayaran dividen interim sebesar Rp 1.260.123.082,- atau
sebesar Rp 0,22 per saham yang akan dibagikan kepada 5.727.832.195 saham Perseroan,
maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen interim tahun buku
2025 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Interim Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 24 Oktober 2025
- Pasar Tunai 28 Oktober 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Oktober 2025
- Pasar Tunai 29 Oktober 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen
28 Oktober 2025
(Recording Date)
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 14 November 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai
1. Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 28
Oktober 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia
tanggal 28 Oktober 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut
di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya
KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening
efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening
pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
Greenland Office, Jl. Raya Parung Bogor, Kemang, Kemang, Bogor
Telp. 0251- 843 2998
Page 2
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas,
maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan
membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung
jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan batas waktu
penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 16 Oktober 2023
Direksi PT Graha Mitra Asia Tbk
PT GRAHA MITRA ASIA Tbk
Greenland Office, Jl. Raya Parung Bogor, Kemang, Kemang, Bogor
Telp. 0251- 843 2998
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.