Back to announcement
20251010_TAPG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966819.pdf
Other Text extracted TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 115/TAP/S-CORSEC-HO/X/2025
Nama Perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk.
Kode Emiten TAPG
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa
Pemberitaan Media Massa
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-TAPG
tanggal 09 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan
Nama Media Judul Berita Tanggal
detiknews Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan 06 October 2025
Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
Dendanya
Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
No Pertanyaan
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?.
Jawaban :
Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang
sah.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
Jawaban :
Merujuk pada jawaban poin 1, tidak ada.
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?.
Jawaban :
Perseroan tidak pernah menerima surat tagihan / sanksi administratif dari Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau instansi lainnya.
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Jawaban :
Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?.
Jawaban :
Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?.
Jawaban :
Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?.
Jawaban :
Perseroan dalam melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit, senantiasa menggunakan prinsip kehati-
hatian dengan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Page 2
8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK)?.
Jawaban :
Perseroan telah menempuh persyaratan administratif untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun
kelapa sawit dalam kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
Jawaban :
Merujuk pada jawaban poin 8, Perseroan telah menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan.
10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?.
Jawaban :
Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala untuk memastikan bahwa
seluruh kegiatan operasional usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?.
Jawaban :
Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala, sehingga Perseroan tidak
melihat adanya potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan.
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?.
Jawaban :
Dengan menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Perseroan senantiasa
melakukan antisipasi yang terukur atas segala risiko.
2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Triputra Agro Persada Tbk.
Joni Tjeng
Corporate Secretary
PT Triputra Agro Persada Tbk.
The East Building, Lantai 23
Telepon : (62-21) 5794-4737, Fax : Fax (62-21) 5794-4745, www.tap-agri.com
Nama Pengirim Joni Tjeng
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 10-10-2025 17:01
Lampiran 1. 25 115 Tanggapan Surat BEI 251009.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Triputra Agro Persada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Triputra Agro Persada Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 115/TAP/S-CORSEC-HO/X/2025
Issuer Name PT Triputra Agro Persada Tbk.
Issuer Code TAPG
Attachment 1
Subject Explanation for Mass Media
Recent Media Coverage
Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-11652/BEI.PP2/10-
2025-TAPG dated 09 Oktober 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:
Name of Media News Headline Date
detiknews Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan 06 October 2025
Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
Dendanya
We submit the explanation as follows :
No Inquiries
1. Clarification of the truth of the news.
1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?.
Jawaban :
Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang
sah.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
tersebut berada.
Jawaban :
Merujuk pada jawaban poin 1, tidak ada.
3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?.
Jawaban :
Perseroan tidak pernah menerima surat tagihan / sanksi administratif dari Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau instansi lainnya.
4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Jawaban :
Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?.
Jawaban :
Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
administratif tersebut?.
Jawaban :
Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?.
Jawaban :
Perseroan dalam melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit, senantiasa menggunakan prinsip kehati-
hatian dengan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Page 4
8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
Kerja (UUCK)?.
Jawaban :
Perseroan telah menempuh persyaratan administratif untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun
kelapa sawit dalam kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
Jawaban :
Merujuk pada jawaban poin 8, Perseroan telah menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan.
10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?.
Jawaban :
Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala untuk memastikan bahwa
seluruh kegiatan operasional usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?.
Jawaban :
Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala, sehingga Perseroan tidak
melihat adanya potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan.
12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?.
Jawaban :
Dengan menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Perseroan senantiasa
melakukan antisipasi yang terukur atas segala risiko.
2. Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
company's stock price.
Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Triputra Agro Persada Tbk.
Joni Tjeng
Corporate Secretary
PT Triputra Agro Persada Tbk.
The East Building, Lantai 23
Phone : (62-21) 5794-4737, Fax : Fax (62-21) 5794-4745, www.tap-agri.com
Sender Name Joni Tjeng
Function Corporate Secretary
Date and Time 10-10-2025 17:01
Attachment 1. 25 115 Tanggapan Surat BEI 251009.pdf
Page 5
This is an official document of PT Triputra Agro Persada Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Triputra Agro Persada Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Joni Tjeng
· Corporate Secretary
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.