Skip to content
Back to announcement

20251010_TAPG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966819.pdf

Other Text extracted TAPG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           115/TAP/S-CORSEC-HO/X/2025

 Nama Perusahaan                       PT Triputra Agro Persada Tbk.

 Kode Emiten                           TAPG

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa


Pemberitaan Media Massa


Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11652/BEI.PP2/10-2025-TAPG
tanggal 09 Oktober 2025 perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa terkait dengan



              Nama Media                                 Judul Berita                         Tanggal

 detiknews                              Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan      06 October 2025
                                        Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
                                        Dendanya

Kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

   No                                                        Pertanyaan

    1.     Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.

           1.        Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
           dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?.
           Jawaban :
           Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang
           sah.
           2.        Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
           tersebut berada.
           Jawaban :
           Merujuk pada jawaban poin 1, tidak ada.
           3.        Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
           dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?.
           Jawaban :
           Perseroan tidak pernah menerima surat tagihan / sanksi administratif dari Satuan Tugas Penertiban
           Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau instansi lainnya.
           4.        Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
           total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
           per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

           Jawaban :
           Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
           5.       Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
           khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?.
           Jawaban :
           Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
           6.       Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
           administratif tersebut?.

           Jawaban :
           Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
           7.       Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
           menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?.
           Jawaban :
           Perseroan dalam melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit, senantiasa menggunakan prinsip kehati-
           hatian dengan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Page 2
          8.       Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
          Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
          Kerja (UUCK)?.
          Jawaban :
          Perseroan telah menempuh persyaratan administratif untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun
          kelapa sawit dalam kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
          9.       Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
          Jawaban :
          Merujuk pada jawaban poin 8, Perseroan telah menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan.
          10.      Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
          operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?.
          Jawaban :
          Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala untuk memastikan bahwa
          seluruh kegiatan operasional usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
          11.      Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
          pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?.


          Jawaban :
          Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala, sehingga Perseroan tidak
          melihat adanya potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan.
          12.      Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
          kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?.
          Jawaban :
          Dengan menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Perseroan senantiasa
          melakukan antisipasi yang terukur atas segala risiko.
  2.      Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
          perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

           Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
           hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Triputra Agro Persada Tbk.




Joni Tjeng

Corporate Secretary




PT Triputra Agro Persada Tbk.
The East Building, Lantai 23
Telepon : (62-21) 5794-4737, Fax : Fax (62-21) 5794-4745, www.tap-agri.com



Nama Pengirim                        Joni Tjeng

Jabatan                              Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                    10-10-2025 17:01

Lampiran                            1. 25 115 Tanggapan Surat BEI 251009.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Triputra Agro Persada Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Triputra Agro Persada Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.              115/TAP/S-CORSEC-HO/X/2025

Issuer Name                            PT Triputra Agro Persada Tbk.

Issuer Code                            TAPG

Attachment                             1

Subject                                Explanation for Mass Media


Recent Media Coverage


Referring to an explanation request by the Indonesia Stock Exchange through letter number S-11652/BEI.PP2/10-
2025-TAPG dated 09 Oktober 2025 concerning Request for Explanation on Media Coverage related to:



            Name of Media                             News Headline                            Date

detiknews                                  Korporasi Sulap Hutan Jadi Lahan      06 October 2025
                                           Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran
                                           Dendanya

We submit the explanation as follows :

   No                                                       Inquiries

    1.     Clarification of the truth of the news.

           1.        Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di
           dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?.
           Jawaban :
           Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang
           sah.
           2.        Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan
           tersebut berada.
           Jawaban :
           Merujuk pada jawaban poin 1, tidak ada.
           3.        Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif
           dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?.
           Jawaban :
           Perseroan tidak pernah menerima surat tagihan / sanksi administratif dari Satuan Tugas Penertiban
           Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau instansi lainnya.
           4.        Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi
           total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta
           per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

           Jawaban :
           Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
           5.       Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan,
           khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?.
           Jawaban :
           Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
           6.       Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi
           administratif tersebut?.

           Jawaban :
           Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
           7.       Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk
           menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?.
           Jawaban :
           Perseroan dalam melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit, senantiasa menggunakan prinsip kehati-
           hatian dengan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Page 4
           8.       Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
           Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta
           Kerja (UUCK)?.
           Jawaban :
           Perseroan telah menempuh persyaratan administratif untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun
           kelapa sawit dalam kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
           9.       Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh.
           Jawaban :
           Merujuk pada jawaban poin 8, Perseroan telah menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan.
           10.      Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan
           operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?.
           Jawaban :
           Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala untuk memastikan bahwa
           seluruh kegiatan operasional usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
           11.      Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
           pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?.


            Jawaban :
            Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala, sehingga Perseroan tidak
            melihat adanya potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan.
            12.      Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap
            kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?.
            Jawaban :
            Dengan menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Perseroan senantiasa
            melakukan antisipasi yang terukur atas segala risiko.
   2.      Other important material information / events that can affect going concern of the company and the
           company's stock price.

           Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup
           perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Triputra Agro Persada Tbk.




Joni Tjeng

Corporate Secretary




PT Triputra Agro Persada Tbk.
The East Building, Lantai 23
Phone : (62-21) 5794-4737, Fax : Fax (62-21) 5794-4745, www.tap-agri.com



Sender Name                          Joni Tjeng

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        10-10-2025 17:01

Attachment                          1. 25 115 Tanggapan Surat BEI 251009.pdf
Page 5
This is an official document of PT Triputra Agro Persada Tbk. that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT Triputra Agro Persada Tbk. is fully responsible for the
                                     information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published10 Oct 2025
Pages5
Characters12,641
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Triputra Agro Persada Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible — Kejaksaan Agung p.1 ×2
unresolved person Joni Tjeng · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result