Skip to content
Back to announcement

20251010_TAPG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966819_lamp1.pdf

Other Text extracted TAPG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
TRIPUTRA AGRO PERSADA

|
Mas

1)

Nomor : 115/TAP/S-CORSEC-HO/X/2025
Tanggal : 10 Oktober 2025
Kepada,

Kepala Divisi PP2

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan, 12190

Up. Yth. Bapak Adi Pratomo Aryanto

Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Permintaan Penjelasan Atas Surat BEI S-

11652/BEI.PP2/10-2025-TAPG mengenai Pemberitaan di media massa

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat dari BEI Nomor : S-11652/BEI.PP2/10-2025-TAPG tanggal 9 Oktober 2025,
perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa. Dengan ini kami sampaikan

tanggapan kami sebagai berikut :
I. Klarifikasi atas kebenaran berita

1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang

berada di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?.
Jawaban :

Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa

perizinan yang sah.
2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi
tempat lahan tersebut berada.
Jawaban :
Merujuk pada jawaban poin 1, tidak ada.

3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi
administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan
Agung, atau instansi terkait lainnya?.

Jawaban :

Perseroan tidak pernah menerima surat tagihan / sanksi administratif dari Satuan Tugas
Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau instansi lainnya.

4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan
estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan
asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan
lahan.

PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK

Gedung The Easr, Lanrai 23 (62) 5794 4
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No. 1 (62) 5794 4745
Jakarta 12950, Indonesia

Page 2 OCR 0.942
Jawaban :

Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.

5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan
keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba
bersih tahunan?.

Jawaban :
Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.
6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran
denda/sanksi administratif tersebut?.
Jawaban :
Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab.

7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan
untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan
hutan?.

Jawaban :

Perseroan dalam melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit, senantiasa menggunakan prinsip
kehati-hatian dengan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?.

Jawaban :

Perseroan telah menempuh persyaratan administratif untuk menyelesaikan permasalahan lahan
kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut
secara menyeluruh.

Jawaban :
Merujuk pada jawaban poin 8, Perseroan telah menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan.

10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh
kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan
regulasi kawasan hutan?.

Jawaban :

Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala untuk memastikan
bahwa seluruh kegiatan operasional usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11, Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau
pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?.

PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK

Gedung The East, Lantai
Jl. DR Ide Anak Agung C
Jakarta 12950, Indonesia

(62) 5794 4737

« Agung, Kav. E.3.2 No. 1 (62) 5794 4745

Page 3 OCR 0.925
NS

Yz
NE
N) A TRIPUTRA AGRO PERSADA
N

Jawaban :

Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala, sehingga Perseroan
tidak melihat adanya potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan.

12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban
lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?.

Jawaban :

Dengan menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Perseroan senantiasa
melakukan antisipasi yang terukur atas segala risiko.

II. Informasi/ kejadian nting lainn ang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
Perusahaan
Jawaban :

Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT Triputra Agro Persada Tbk

PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK

Gedung The East, Lantai 23 (62) 5794 4737
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No. 1 (62) 5794 4745
Jakarta 12950, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published10 Oct 2025
Pages3
Characters5,123
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK p.1 ×13
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible — Kejaksaan Agung p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result