Back to announcement
20251010_TAPG_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31966819_lamp1.pdf
Other Text extracted TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
TRIPUTRA AGRO PERSADA | Mas 1) Nomor : 115/TAP/S-CORSEC-HO/X/2025 Tanggal : 10 Oktober 2025 Kepada, Kepala Divisi PP2 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan, 12190 Up. Yth. Bapak Adi Pratomo Aryanto Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Permintaan Penjelasan Atas Surat BEI S- 11652/BEI.PP2/10-2025-TAPG mengenai Pemberitaan di media massa Dengan hormat, Sehubungan dengan surat dari BEI Nomor : S-11652/BEI.PP2/10-2025-TAPG tanggal 9 Oktober 2025, perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa. Dengan ini kami sampaikan tanggapan kami sebagai berikut : I. Klarifikasi atas kebenaran berita 1. Apakah Perseroan atau entitas dalam grup usaha memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan yang sah?. Jawaban : Perusahaan tidak memiliki lahan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. 2. Jika ya, mohon dijelaskan total luasan lahan (dalam hektare) serta lokasi provinsi tempat lahan tersebut berada. Jawaban : Merujuk pada jawaban poin 1, tidak ada. 3. Apakah Perseroan telah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya?. Jawaban : Perseroan tidak pernah menerima surat tagihan / sanksi administratif dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau instansi lainnya. 4. Dalam hal Perseroan memperoleh surat sebagaimana poin 3 di atas, agar dijelaskan estimasi total potensi denda yang dapat dikenakan kepada Perseroan, dengan asumsi denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan. PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK Gedung The Easr, Lanrai 23 (62) 5794 4 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No. 1 (62) 5794 4745 Jakarta 12950, Indonesia
Page 2 OCR 0.942
Jawaban : Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab. 5. Bagaimana dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan?. Jawaban : Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab. 6. Bagaimana rencana Perseroan dalam melakukan penyelesaian pembayaran denda/sanksi administratif tersebut?. Jawaban : Merujuk jawaban pada poin 3, maka pertanyaan ini tidak bisa kami jawab. 7. Apa strategi utama dan langkah konkret yang telah atau akan ditempuh Perseroan untuk menyelesaikan status legalitas lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan?. Jawaban : Perseroan dalam melakukan pengelolaan kebun kelapa sawit, senantiasa menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. 8. Apakah Perseroan telah mengajukan permohonan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)?. Jawaban : Perseroan telah menempuh persyaratan administratif untuk menyelesaikan permasalahan lahan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). 9. Agar dijelaskan target waktu (timeline) penyelesaian legalitas lahan tersebut secara menyeluruh. Jawaban : Merujuk pada jawaban poin 8, Perseroan telah menyelesaikan seluruh proses sesuai ketentuan. 10. Langkah perbaikan internal apa yang telah dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan?. Jawaban : Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11, Bagaimana strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya?. PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK Gedung The East, Lantai Jl. DR Ide Anak Agung C Jakarta 12950, Indonesia (62) 5794 4737 « Agung, Kav. E.3.2 No. 1 (62) 5794 4745
Page 3 OCR 0.925
NS Yz NE N) A TRIPUTRA AGRO PERSADA N Jawaban : Perseroan senantiasa melakukan audit kepatuhan internal secara berkala, sehingga Perseroan tidak melihat adanya potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan. 12. Bagaimana Perseroan menilai tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham Perseroan?. Jawaban : Dengan menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Perseroan senantiasa melakukan antisipasi yang terukur atas segala risiko. II. Informasi/ kejadian nting lainn ang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan Jawaban : Tidak ada informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. PT Triputra Agro Persada Tbk PT TRIPUTRA AGRO PERSADA TBK Gedung The East, Lantai 23 (62) 5794 4737 Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.3.2 No. 1 (62) 5794 4745 Jakarta 12950, Indonesia
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.