Skip to content
Back to announcement

20251010_TOTL_Pemanggilan RUPS_31966654_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted TOTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
              TATA TERTIB


RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
     PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk
            (“Perusahaan”)



          Jakarta, 03 November 2025
              10.30 WIB – Selesai




Diselenggarakan secara elektronik melalui aplikasi
     Electronic General Meeting System KSEI




                                                Page 1 of 7
Page 2
PT TOTAL BANGUN PERSADA TBK berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”)
akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
(“Rapat”) pada:
      Hari/Tanggal   :   Senin, 03 November 2025
      Pukul          :   10:30 WIB s.d. selesai
      Tempat         :   PT Total Bangun Persada Tbk.
                         Jl. Letjen. S. Parman No. 106
                         Jakarta 11440

Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 14
tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, Rapat
akan diselenggarakan secara elektronik melalui aplikasi Electronic General
Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (“eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanpa kehadiran
fisik pemegang saham atau kuasanya.


A. Ketentuan Umum
   1. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
   2. Sebagaimana yang disampaikan dalam Pemanggilan Rapat, pemegang
      saham dimohon untuk hadir secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI
      ataupun diwakili dengan memberikan eProxy/surat kuasa.
   3. Pemegang saham dianggap telah membaca dan menyetujui isi Tata Tertib
      ini serta membaca bahan dan penjelasan Rapat terlebih dahulu.
   4. Tata tertib ini dibuat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan
      dan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal yang terjadi selama
      berlangsungnya Rapat, yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan
      ditentukan pengaturannya oleh Pimpinan Rapat dengan memperhatikan
      Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku.
   5. Tata Tertib ini dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan
      Bahasa Inggris. Dalam hal ada perbedaan di antara versi Bahasa Indonesia
      dan Bahasa Inggris maka yang digunakan adalah versi Bahasa Indonesia.
   6. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui
      eASY.KSEI, maka Perseroan tidak melaksanakan kegiatan Rapat untuk
      Pemegang Saham dalam bentuk fisik dan tidak menyediakan makanan,
      souvenir, dan/atau materi Rapat dalam bentuk fisik.




                                                                    Page 2 of 7
Page 3
B. Peserta Rapat
   1. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan mengeluarkan suara
      dalam Rapat adalah:
      a. Untuk saham-saham dalam bentuk warkat, pemegang saham
         Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
         Perseroan pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan
         pukul 16.00 WIB; dan
      b. Pemegang saham Perseroan dalam saldo sub rekening efek di KSEI
         yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang
         diterbitkan oleh KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa
         Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sampai
         dengan pukul 16.00 WIB
      (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Pemegang
      Saham”).
   2. Para Pemegang Saham Perseroan yang tidak hadir dalam Rapat, dapat
      menunjuk kuasa. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada
      Pemegang Saham, yaitu Surat Kuasa Konvensional yang dapat diunduh
      melalui situs web Perseroan www.totalbp.com dan kuasa melalui e-Proxy
      yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui
      https://akses.ksei.co.id/ .
      a. Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup
         pemilihan suara serta pertanyaan atas mata acara Rapat.
          i. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
             memberikan suara pada mata acara Rapat) kepada pihak
             independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora
             selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) atau pihak yang
             ditunjuk oleh Pemegang Saham;
         ii. Scan copy Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani
             oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya
             disampaikan terlebih dahulu melalui email ke corsec@totalbp.com
             dan opr@adimitra-jk.co.id . Salinan asli surat kuasa wajib
             dikirimkan melalui surat tercatat kepada BAE dan sudah diterima
             selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2025
             pukul 16.00 WIB, dengan alamat sebagai berikut:




                                                                    Page 3 of 7
Page 4
                                PT Adimitra Jasa Korpora
              Rukan Kirana Boutiqe Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                    Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250, Indonesia
                                   Telp: (021) 350 8077


     b. e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang
        disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat
        kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada
        dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik
        melalui situs web https://akses.ksei.co.id/ selambat-lambatnya pada
        tanggal 31 Oktober 2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Bagi
        Pemegang Saham yang akan menggunakan eASY.KSEI dapat
        mengunduh panduan penggunaannya pada link berikut:
        https://www.ksei.co.id/data/download-data- and-user-guide ;
     c. Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan dapat
        bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara
        yang dikeluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan
        suara.


C. PIMPINAN RAPAT
  1. Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
     tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 13 ayat (1) Anggaran
     Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang
     ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
  2. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 10 September
     2025, Bapak Ir Reyno Stephanus Adhiputranto selaku Presiden Komisaris
     (Independen) akan memimpin Rapat ini (“Pimpinan Rapat”).


D. KUORUM KEHADIRAN
  1. Sesuai ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, untuk mata acara tunggal Rapat ini:
     a. Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri dan/atau diwakilkan
        dengan surat kuasa dari para pemegang saham Perseroan yang
        mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
        saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh




                                                                     Page 4 of 7
Page 5
        Perseroan.
     b. Keputusan dapat diambil secara sah dan mengikat jika disetujui oleh
        lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
        suara yang hadir dalam Rapat.
  2. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya yang sah telah memberikan
     suaranya melalui e-voting sebelum Rapat dilaksanakan sesuai dengan
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
     Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap sah menghadiri
     Rapat.
  3. Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang sah hanya dapat melakukan 1
     (satu) kali registrasi melalui sistem eASY.KSEI dan selanjutnya dapat
     menyaksikan jalannya Rapat melalui submenu Tayangan RUPS pada
     sistem eASY.KSEI.


E. KESEMPATAN BERTANYA DAN/ATAU MENYATAKAN PENDAPAT
  1. Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada Pemegang Saham atau
     kuasa Pemegang Saham untuk bertanya dan/atau menyatakan pendapat
     mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan mata acara Rapat dan
     disampaikan secara singkat, padat dan langsung dengan ke pokok
     permasalahan.
  2. Pemegang Saham atau kuasanya dapat mengajukan pertanyaan,
     pendapat, usul atau saran secara elektronik dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Pertanyaan, pendapat, usul atau saran diajukan secara tertulis melalui
        fitur chat pada kolom “Electronic Option” yang tersedia pada layar E-
        Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI, selama tampilan kolom
        “General Meeting Flow Text” masih tertulis “Discussion started for
        agenda item no […].”.
     b. Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan,
        pendapat, usul atau saran secara elektronik wajib menuliskan nama
        pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki/diwakili dan alamat
        email Pemegang Saham;
     c. Perseroan akan menonaktifkan fitur “raise hand” dan “allow to talk”
        dalam webinar Zoom pada fasilitas AKSes.
  3. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses aplikasi eASY.KSEI
     dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ , Pemegang Saham dapat
     menyampaikan pertanyaan sehubungan mata acara Rapat melalui email




                                                                    Page 5 of 7
Page 6
     ke corsec@totalbp.com dengan ditembuskan kepada opr@adimitra-
     jk.co.id dan pertanyaan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh
     Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui
     email paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Rapat.
  4. Dalam menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat dari Pemegang
     Saham atau kuasanya, Pimpinan Rapat dapat meminta anggota Direksi
     atau pejabat Perseroan/profesi penunjang yang ditunjuk untuk
     memberikan penjelasan lebih lanjut.


F. TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN:
  1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  2. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk
     mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila salah seorang Pemegang Saham
     atau kuasa Pemegang Saham yang sah memiliki atau mewakili lebih dari 1
     (satu) saham, maka Pemegang Saham yang bersangkutan atau kuasa
     Pemegang Saham diminta untuk memberikan suara satu kali saja yang
     mencakup seluruh jumlah suara yang dimiliki atau diwakilinya.
  3. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan
     oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI dan suara yang diberikan
     kepada petugas independen yang ditunjuk oleh BAE.
  4. Pemungutan Suara bagi Pemegang Saham atau kuasanya dilakukan
     dengan tata cara sebagai berikut:
     a. Proses pemungutan suara berlangsung melalui aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-Meeting Hall, di sub menu Live Broadcasting;
     b. Pemegang saham yang hadir atau telah memberikan kuasa dalam
        Rapat, menyampaikan suaranya selama masa pemungutan suara
        dibuka oleh Perseroan melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi
        eASY.KSEI;
     c. Selama proses pemungutan suara berlangsung akan terlihat status
        “Voting for Agenda item no [ ] has started” pada kolom “General
        Meeting Flow text”;
     d. Pemungutan suara dialokasikan selama 3 (tiga) menit;
     e. Apabila Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan
        suara hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
        ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
        no [ ] has ended”, maka Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
        akan dianggap memberikan suara ABSTAIN untuk mata acara Rapat




                                                                  Page 6 of 7
Page 7
        yang bersangkutan.
  5. Tata cara selengkapnya bisa diakses pada panduan eASY.KSEI untuk
     Pemegang Saham.
  6. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47
     POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara yang hadir dalam
     Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
     suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
     mengeluarkan suara.
  7. Setelah pemungutan suara untuk mata acara Rapat selesai, seluruh suara
     yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham, baik melalui e-Voting maupun e-
     Proxy atau eASY.KSEI e-Voting akan dihitung oleh BAE dan hasil
     penghitungan suara akan diverifikasi oleh Notaris.
  8. Selanjutnya Notaris akan mengumumkan hasil pemungutan suara kepada
     Pemegang Saham dan Pimpinan Rapat akan memberikan konfirmasi hasil
     penghitungan suara.
G. TAYANGAN RUPS
  1. Pemegang Saham yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga
     batas waktu yang ditentukan dapat menyaksikan jalannya Rapat melalui
     Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan
     RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dengan
     kehadiran ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
  3. Pemegang Saham yang tidak mendapatkan kesempatan menyaksikan
     Rapat melalui Tayangan RUPS dianggap sah hadir secara elektronik, serta
     kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
     sepanjang telah mendeklarasikan kehadirannya dalam eASY.KSEI.
  4. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan
     RUPS, namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi
     eASY.KSEI, maka yang bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam
     kuorum kehadiran Rapat.




                         Jakarta, 10 Oktober 2025
                            Direksi Perseroan




                                                                  Page 7 of 7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published10 Oct 2025
Pages7
Characters13,668
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOTAL BANGUN PERSADA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutiqe Office p.4
unresolved person Ir Reyno Stephanus Adhiputranto · Presiden Komisaris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result