Skip to content
Back to announcement

20251006_PSGO_Pemanggilan RUPS_31964987_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
Palma
| Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PALMA SERASIH TBK
(“Perseroan”)

Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 31 Oktober 2025

Tempat : Gedung Graha Arda Lantai Dasar Zona A, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Waktu : 14:00 WIB

dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan:

Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11, Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal
94 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan
meminta persetujuan atas perubahan susunan pengurus Direksi Perseroan sehubungan dengan
pengunduran diri Bapak Chandra Wilson Harisun (berdasarkan surat pengunduran diri yang
diterima oleh Perseroan pada tanggal 27 Agustus 2025) dan tidak menunjuk pengganti untuk
mengisi posisi Direktur tersebut.

Catatan:

1. Pemanggilan Rapat ini merupakan pemanggilan resmi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020 yang disampaikan melalui:
a. Situs Web PT Bursa Efek Indonesia,
b. Aplikasi eCASY.KSEI, dan
c. Situs Web Perseroan (www.palmaserasih.co.id).

Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham.

2. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir
atau diwakili (oleh kuasanya berdasarkan Surat Kuasa yang sah) dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, 6
Oktober 2025.

PT. Palma Serasih Tbk
Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zone B

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-6

Jakarta Selatan 12910 t
Phone : 021 -5277715 La
Fax, 1021-5277716 (2 |
Page 2 OCR 0.946
Untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasa

Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk melakukan

registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 menit sebelum dimulai Rapat dengan

ketentuan:

a. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang
masih berlaku, termasuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa. 30

b. Bagi Pemegang Saham berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun agar
menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya dan perubahan-perubahannya yang terakhir dan
masih berlaku, serta akta yang memuat susunan pengurus terakhir yang masih menjabat
pada saat Rapat.

c. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau
di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya. 5

a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh Kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku Kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

b. Sejak Pemanggilan Rapat ini:

i. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id):
Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap, dan di tanda tangan diatas materai harus
dikirimkan fotokopi/salinannya melalui email dm@datindo.com. Bagi Pemegang
Saham Perseroan yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi
oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia
setempat. “

ii. Formulir Surat Kuasa asli sebagaimana yang dimaksud pada butir 4.b.i di atas, wajib
dikirimkan melalui surat tercatat selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal Rapat
yakni pada tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB kepada Data
Management PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2, Jakarta 10220.

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga menyediakan
alternatif bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau Pemegang
Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eCASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta memberikan suaranya
melalui aplikasi eCASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/. Y

Dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya untuk

hadir dalam Rapat, mohon memperhatikan catatan penting di bawah ini:

a. Perseroan sangat menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak
hadir dalam Rapat sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas untuk menghadiri Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

1

“

Lg
Page 3 OCR 0.953
b. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat:

i. Wajib mengikuti protokol keamanan sebagai berikut:

a) mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan, baik yang akan dilakukan oleh
Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat: dan
b) Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman dan/atau souvenir.

ii. Memahami bahwa Perseroan berhak dan berwenang melarang Pemegang Saham atau
Kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat apabila Pemegang Saham
atau Kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan.

iii. Memahami bahwa Perseroan tidak menyediakan bahan-bahan terkait mata acara
Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flashdisk atau media
fisik lainnya. Perseroan hanya menyediakan OR Code untuk mengakses situs web
Perseroan dan informasi alamat situs web di mana bahan acara Rapat tersedia.

iv. Para Pemegang Saham dimohon untuk sudah berada di tempat Rapat selambatnya 30
menit sebelum Rapat dimulai untuk kelancaran pengaturan dan tertibnya Rapat.

c. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
perhitungan suara kehadiran serta suara untuk pengambilan keputusan atas setiap mata
acara Rapat berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5 dan 6 di atas, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.

8. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia bagi Pemegang Saham sejak tanggal

dilakukannya Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat dapat
diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan (www.palmaserasih.co.id).

Jakarta, 7 Oktober 2025

PT Palma Serasih Tbk
Direksi Fr
3

Mia

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.84 MB
Published7 Oct 2025
Pages3
Characters6,991
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PALMA SERASIH TBK p.1 ×9
linked person Chandra Wilson Harisun p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result