Back to announcement
20251006_ADMF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31964926_lamp3.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN VI YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 526 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188 Kantor Cabang Konvensional, 44 Kantor
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Cabang Unit Syariah, 223 Kantor Selain Kantor Cabang, 71 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang
Jakarta 12920 tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.200.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.650.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp700.000.000.000,- (TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 31 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Seri B yang
juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah
yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Januari 2026, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan
dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 21 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk dari masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI
DENGAN KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT
TEPAT WAKTU, DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH) DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
IDAAA IDAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT DBS Vickers Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
Indonesia Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2025
Page 2
Page 3
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 15 – 16 Oktober 2025
Tanggal Penjatahan : 17 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Oktober 2025
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 21 Oktober 2025
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 22 Oktober 2025
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari dua (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan rincian
sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
31 Oktober 2026; dan
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya sertifikat jumbo obligasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus miliar Rupiah; dan
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen); dan
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B
Bunga Obligasi Ke-1 21 Januari 2026 21 Januari 2026
Bunga Obligasi Ke-2 21 April 2026 21 April 2026
Bunga Obligasi Ke-3 21 Juli 2026 21 Juli 2026
Bunga Obligasi Ke-4 31 Oktober 2026 21 Oktober 2026
Bunga Obligasi Ke-5 21 Januari 2027
Bunga Obligasi Ke-6 21 April 2027
Bunga Obligasi Ke-7 21 Juli 2027
Bunga Obligasi Ke-8 21 Oktober 2027
Bunga Obligasi Ke-9 21 Januari 2028
Bunga Obligasi Ke-10 21 April 2028
Bunga Obligasi Ke-11 21 Juli 2028
Bunga Obligasi Ke-12 21 Oktober 2028
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
1
Page 4
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu
juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara
sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi
ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali
Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Perseroan dapat membeli Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan
pembelian kembali (buy back). Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Penjelasan mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul ”Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah”.
2
Page 5
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari laporan keuangan terkini yang
telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan
atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 2 (dua) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 31 Oktober
2026; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 21 Oktober 2028.
3
Page 6
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Akad Syariah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
1. Akad yang akan digunakan adalah Akad Mudharabah sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 tertanggal 03-10-2025 (tiga Oktober dua ribu dua puluh lima), yang dibuat di
bawah tangan, hak dan kewajiban shahib al-mal dan mudharib adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015,
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2. Berdasarkan Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum yang dilangsungkan antara Perseroan (mudharib) dan
Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al-mal), melakukan suatu bentuk kerja sama dalam bentuk Pembiayaan Syariah, dimana
total Pembiayaan Syariah terdiri dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan dana dari Perseroan yang diperoleh dari portofolio
pembiayaan murabahah pada unit usaha syariah Perseroan dan nisbah (rasio) bagi hasil antara keduanya.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk
aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan (Mudharib)
yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan katagori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan sebagai
jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan tidak diaudit per 30 Juni 2025 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh lima) adalah sebesar
Rp 6.270.326.202.600,00 (enam triliun dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus dua puluh enam juta dua ratus dua ribu enam ratus
Rupiah).
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan
karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan hal-hal lain yang dapat
menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi hasil atau nilai Dana Sukuk
Mudharabah, maka EMITEN akan melakukan penggantian aset berupa Piutang lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah
EMITEN (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah, sehingga nilai penggantian aset yang menjadi
dasar Sukuk Mudharabah akan dilakukan sesuai nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad
Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah Pelunasan
Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk Mudharabah maka
Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 29 September 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
4
Page 7
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang
Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola dan akan disalurkan untuk pembiayaan
konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang
diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk
Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan
nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak
bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan nilai
portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudaharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi
dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut
kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) merupakan
hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau berdasarkan
surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk
menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah), dengan
ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); dan
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah sebagai berikut:
5
Page 8
- Sukuk Mudharabah Seri A: 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri B: 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun per tahun.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya
sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi
Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib
al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya untuk
membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
berasal dari marjin atas pembiayaan murabaha yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 21 Januari 2026 21 Januari 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 21 April 2026 21 April 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 21 Juli 2026 21 Juli 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 31 Oktober 2026 21 Oktober 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 21 Januari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 21 April 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 21 Juli 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 21 Oktober 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 21 Januari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 21 April 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 21 Juli 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 21 Oktober 2028
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharaba melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
6
Page 9
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Denda (jika
ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk
Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk
Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharbah.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat sukuk mudharabah tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk Mudharabah yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah
ditetapkan Perseroan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
Perseroan dapat membeli Sukuk Mudharabah baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buyback) baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan pembelian kembali (buyback). Sukuk Mudharabah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Penjelasan
mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul ”Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah”.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda
empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk Mudharabah dan pada 14 (empat
belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan marjin indikatif rata-rata sebesar 12% (dua belas
persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,782% (sebelas koma tujuh delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,218% (dua belas koma dua
satu delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin
tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
7
Page 10
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,788% (sebelas koma tujuh delapan delapan persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,212% (dua belas koma dua
satu dua persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin
tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 45,83% (empat puluh lima koma delapan tiga persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 47,08% (empat puluh tujuh koma nol delapan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,65% (lima koma enam lima persen) per tahun;
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang
uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain
informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1)
yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan lebih lanjut dari pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian uutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross
default) dalam jumlah uutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); yang apabila dibayarkan akan berpengaruh
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
5) Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dan/atau kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
dalam Peraturan OJK Nomor: 20.;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat.
8
Page 11
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PERUBAHAN STATUS SUKUK
Penjelasan lebih lanjut dari Perubahan Status Sukuk dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No. RC-202/PEF-DIR/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat Pefindo No. RC-203/PEF-DIR/III/2025 tanggal
6 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. periode 5
Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 sebagaimana ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-314/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 24
September 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB),hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idAAA idAAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penjelasan lebih lanjut dari Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Adira Finance Tahap II Tahun 2025,
setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun
2025, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana
untuk pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Penjelasan lebih lanjut dari dari rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
9
Page 12
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan –
catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan (i) pada tanggal
dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan, bagian dari Jaringan Deloitte (d/h Imelda & Rekan) yang
ditandatangani oleh Elisabeth Imelda pada tanggal 5 Juni 2025, yang menyatakan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2025* 2024 2023
Aset 31.248.107 32.588.191 31.007.222
Liabilitas 19.817.465 21.032.447 19.895.036
Ekuitas 11.430.642 11.555.744 11.112.186
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan 4.716.643 5.004.340 9.989.880 9.507.934
Beban (3.958.071) (4.040.505) (8.237.564) (7.035.265)
Laba Sebelum Beban Pajak
Penghasilan 758.572 963.835 1.752.316 2.472.669
Laba Periode/Tahun
Berjalan 601.653 765.198 1.406.682 1.944.047
Total Penghasilan
Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 577.898 758.609 1.415.558 1.882.800
Laba per Saham – Dasar
(dinyatakan dalam nilai
Rupiah penuh) 602 765 1.407 1.944
*tidak diaudit
RASIO
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
2025* 2024* 2024* 2023*
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 3 4,6 6,1 5,3 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE) 3 10,6 14,2 12,7 18,7
Laba Periode/Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 12,8 15,3 14,1 20,4
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan
2,3 2,24 2,2 1,9
Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk
0,5 0,6 0,5 0,5
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,7 2,2 1,7 1,5
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,4 1,2 1,4 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 30,2 28,4 30,7 30,7
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,7 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,7 2,2 1,8 1,8
Interest Coverage Ratio (kali) 1,2 1,5 1,3 2,4
10
Page 13
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan
2025* 2024* 2024* 2023*
Debt Service Coverage Ratio (kali) 0,1 0,1 0,2 0,3
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 4 (4,1) 13,8 5,1 24,5
Pertumbuhan Liabilitas 4 (5,8) 22,6 5,7 33,8
Pertumbuhan Ekuitas 4 (1,1) (1,9) 4,0 10,8
Pertumbuhan Pendapatan 5 (5,7) 10,7 5,1 14,0
Pertumbuhan Laba Periode/Tahun Berjalan 5 (21,4) (6,5) (27,6) 21,1
*tidak diaudit
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Gearing Ratio = Pinjaman Yang Diterima, Efek Utang yang Diterbitkan dan Sukuk Mudharabah/Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan.
Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
3. Laba Periode/Tahun Berjalan terhadap jumlah aset dan ekuitas pada akhir periode/tahun. Rasio sesuai dengan ketentuan SEOJK
NOMOR 11 /SEOJK.05/2020.
4. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30
Juni 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2023, dan rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
5. Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2024, rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni
2024 dibandingkan dengan tanggal 30 Juni 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023, rasio pertumbuhan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang Periode 6 bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2025 dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023:
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas IV - Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III - Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V - - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI - Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Hong Kong) – Sindikasi IX Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas I - Maks. 10x Maks. 10x
11
Page 14
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan 2025 2024 2023
Gearing Ratio
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk – Fasilitas II - Maks. 10x -
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia – Fasilitas II - Maks. 10x -
PT Bank DKI Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Negara Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II - - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x -
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap V Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap I Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II - - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x - -
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman yaitu Gearing
Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
30 Juni 31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan
2025* 2024* 2023*
Gearing Ratio (kali) 1,7 1,7 1,5
*tidak diaudit
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio yang
Rasio Keuangan 30 Juni 2025*
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,7
*tidak diaudit
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 30 Juni 2025*
Rasio Permodalan min. 10% 47,6%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,3%
Gearing Ratio maks. 10x 1,7x
*tidak diaudit
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat
di hadapan Misahardi Wilamarta, SH., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari1991; (ii) didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang
berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991;
dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421 dari BNRI No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991 (“Akta Pendirian").
12
Page 15
Berdasarkan Akta Pendirian Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham dalam Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Raphael Adi Rachmat 4.425.000 4.425.000.000 88,50
2. Linda Rahmat 125.000 125.000.000 2,50
3. Yus Winata 450.000 450.000.000 9,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.000.000 5.000.000.000
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26
Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii)
dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan
Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii)
didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta
Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112
RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, (“Akta No. 13/2004”)
para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup
menjadi perusahaan terbuka.
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 65
tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 1 Oktober 2025; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 1 Oktober 2025; (iii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0344609 tanggal 1 Oktober 2025; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0031393.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia; dan (v) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut
”Akta No. 65/2025”)
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki total 526 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 188 Kantor Cabang
Konvensional, 44 Kantor Cabang Unit Syariah, 223 Kantor Selain Kantor Cabang, 71 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang
tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
A.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24
Pebruari 2004 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65
tanggal 30 September 2025 yang dibuat di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0239735 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01 Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta
No.65/2025”), adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank LTD 233.863.559 23.386.355.900 18,93
13
Page 16
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk 9.816.154 981.615.400 0,79
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Masyarakat*) 67.218.596 6.721.859.600 5,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari
keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
A.3 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.65 tanggal 30 September 2025 yang dibuat
di hadapan Mala Mukti S.H., LLM., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0239738 tanggal 01 Oktober 2025; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0229385.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 01
Oktober 2025 oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Honggo Widjojo Kangmasto
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur : Swandajani Gunadi
Direktur : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur : Harry Latif
Direktur : Denny Riza Farib
Direktur : Sigit Hendra Gunawan
Direktur : Sylvanus Gani K. Mendrofa
Direktur : Ricky Gunawan
Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak penggabungan yang berlaku efektif
pada tanggal 1 Oktober 2025, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat oleh Mala
Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29
Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah bergerak di bidang (i) Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang
merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
Unit Usaha Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
14
Page 17
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi Perseroan pembiayaan terbaik dan terkemuka di Indonesia. Perseroan
senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek sepeda motor dan mobil, baik baru
maupun bekas. Melihat adanya potensi ini,, Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi
pemegang saham mayoritas sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar
92,07% atas Perseroan.
Sebagai anak perusahaan Bank Danamon, Perseroan menjadi bagian dari MUFG Group yang merupakan grup keuangan terbesar di
Jepang dan salah satu dari 10 bank terbesar di dunia. Perseroan telah menjadi perusahaan terkemuka di sektor pembiayaan yang
senantiasa hadir di masyarakat dengan menyediakan produk dan layanan yang beragam, yang sesuai dengan siklus kehidupan konsumen
serta memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk Sahabatnya.
Pada tahun 2012, Perseroan memperluas ruang lingkup kegiatannya dengan menghadirkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan melakukan diversifikasi dengan menyediakan pembiayaan multiguna melalui produk “Solusi Dana,”
serta produk lainnya guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal bagi konsumen.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan
negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan
pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan otomotif (motor,mobil, dan kendaraan listrik), Solusi Dana (multiguna),
pembiayaan umroh (Syariah),alat berat, dan pembiayaan lainnya.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh organisasi dan
ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi danotomatisasi dalam kegiatan usaha Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa platform digital seperti Adiraku, momobil.id, momotor.id,
dicicilaja.com, Danadira dan lainnya dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai alternatif dalam mengakuisisi
pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Sebelumnya Perseroan telah memiliki aplikasi mobile, yaitu Adiraku, yang memungkinkan pelanggan untuk mengajukan pinjaman multiguna
secara online. Kemudian pada tahun 2024, Perseroan meluncurkan aplikasi mobile “Danadira” yang merupakan aplikasi untuk pengajuan
pembiayaan dana instan dari Perseroan yang semua prosesnya dilakukan secara digital dan langsung dari ponsel mulai dari pengajuan
pembiayaan hingga pencairan dana tunai, serta pembayaran angsurannya.
Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki dan mengoperasikan sebanyak 526 jaringan usaha termasuk cabang syariah, dengan didukung
oleh lebih dari 16 ribu karyawan, untuk melayani sekitar 2,0 juta konsumen dengan dengan jumlah piutang yang dikelola lebih dari Rp54,0
triliun.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Ekonomi Makro 2025
Tahun 2025 diperkirakan akan tetap menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian global. Risiko perlambatan ekonomi di
Tiongkok, tensi geopolitik dan ketidakpastian iklim global akan menjadi risiko pada pertumbuhan ekonomi global. Meskipun demikian,
meredanya tekanan inflasi, berbagai bank sentral dunia telah mulai mengubah arah kebijakan moneter mereka menjadi akomodatif dengan
menurunkan suku bunga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan pelonggaran moneter ini diharapkan dapat memberikan
dorongan positif bagi pasar dan meningkatkan likuiditas global, serta membuka peluang pertumbuhan di berbagai sektor industri.
Di Indonesia, prospek ekonomi tahun 2025 tetap optimis. Dengan inflasi yang terkendali, nilai tukar Rupiah yang stabil, serta dukungan kuat
dari kebijakan pemerintah, Kementerian Keuangan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,2% di tahun 2025.
Kebijakan fiskal dan moneter yang sinergis diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor riil dan memperkuat daya beli
masyarakat, terutama dalam konsumsi domestik.
Industri Otomotif dan Pembiayaan
Secara umum industri otomotif mengalami menghadapi tantangan sepanjang semester I-2025, khususnya di segmen mobil. Data dari
Gaikindo menunjukkan penjualan wholesale mobil mengalami penurunan sebesar 8,5% (yoy) di 1H25 menjadi 374,7 ribu unit. Sementara
itu, data dari AISI menunjukkan bahwa penjualan wholesales sepeda motor mencatatkan penurunan tipis sebesar 2,1% (yoy) menjadi 3,1
juta unit .
Seiring dengan pemangkasan suku bunga BI sebanyak 125bps sepanjang Januari hingga September 2025 menjadi 4,75%, langkah ini
diharapkan dapat mendorong kinerja industri otomotif dan pembiayaan. Selain itu, stimulus positif dari pemerintah, berupa insentif pajak
untuk kendaraan listrik dan hybrid pada 2025, juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri otomotif. Katalis positif lainnya yang
ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat mencakup makanan bergizi gratis, serta serta berbagai bentuk bantuan sosial dan
insentif fiskal lainnya.
15
Page 18
Gaikindo memproyeksikan penjualan mobil mencapai 850 ribu unit hingga di akhir tahun 2025, sementara AISI memproyeksikan penjualan
sepeda motor akan mencapai antara 6,4 juta sampai 6,7 juta unit. Sejalan dengan industri otomotif, industry pembiayaan juga diproyeksikan
meningkat di 2025. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memproyeksikan pertumbuhan industry multifinance pada 2025
adalah sebesar 7%-8% (yoy), didukung oleh pertumbuhan dalam pembiayaan investasi, pembiayaan multiguna, dan pembiayaan modal
kerja.
PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia..
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co.)
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Adira
Finance Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.650.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi Jumlah (Rp) (%)
Seri A Seri B
1. PT BRI Danareksa Sekuritas 145.000.000.000 60.000.000.000 205.000.000.000 12,42
2. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 145.000.000.000 184.950.000.000 329.950.000.000 20,00
3. PT Indo Premier Sekuritas 174.400.000.000 160.020.000.000 334.420.000.000 20,27
4. PT Mandiri Sekuritas 145.300.000.000 92.020.000.000 237.320.000.000 14,38
5. PT Mega Capital Sekuritas 145.000.000.000 102.000.000.000 247.000.000.000 14,97
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 145.300.000.000 151.010.000.000 296.310.000.000 17,96
Jumlah 900.000.000.000 750.000.000.000 1.650.000.000.000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang djamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Emisi Efek Sukuk Porsi Penjaminan (Rp)
No. Jumlah (Rp) (%)
Mudharabah Seri A Seri B
1. PT BRI Danareksa Sekuritas 66.500.000.000 18.000.000.000 84.500.000.000 12,07
2. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 66.500.000.000 40.000.000.000 106.500.000.000 15,21
3. PT Indo Premier Sekuritas 66.500.000.000 50.005.000.000 116.505.000.000 16,64
4. PT Mandiri Sekuritas 66.500.000.000 36.000.000.000 102.500.000.000 14,64
5. PT Mega Capital Sekuritas 67.000.000.000 70.000.000.000 137.000.000.000 19,57
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 67.000.000.000 85.995.000.000 152.995.000.000 21,87
Jumlah 400.000.000.000 300.000.000.000 700.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/2000 tanggal 27
Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah PT Mandiri Sekuritas.
16
Page 19
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSu)
dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan
dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat
dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan
dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada tanggal 15 – 16 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul
16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk
Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 21
Oktober 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO
dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok
Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
PEMESAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH HANYA dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
17
Page 20
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund) dengan format:
Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan
tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan
pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatangani sebagai tanda
terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek
melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek
selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2025 pukul 11:00 WIB (in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank Rakyat Indonesia Bank Permata
Cabang Bursa Efek Jakarta Bank DBS Indonesia Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: Cabang Jakarta Mega Kuningan No. Rekening: 4001763313
0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 3320067704 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Atas Nama: PT BRI Danareksa Atas Nama: PT DBS Vickers
Sekuritas Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri PT Bank Mayapada Internasional Bank Permata
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Menara Topas Cabang Sudirman
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 114-3000-4337 No. Rekening: 0.400.176.3984
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Sekuritas Tbk
18
Page 21
SUKUK MUDHARABAH
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia
Bank Muamalat Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Sudirman Maybank Syariah Indonesia Cabang Summitmas
No. Rekening: 301-0070250 Cabang Jatinegara No. Rekening: 2739000111
Atas Nama: PT BRI Danareksa No. Rekening: 2700005359 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
Sekuritas Atas Nama: PT DBS Vickers
Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Syariah Bank Mega Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Cabang Tendean Cabang Bursa Efek Indoneisa
Jakarta No. Rekening: 1000-1199-14 No. Rekening: 0.097.061.3161
No. Rekening: 00971134003 Atas Nama: PT Mega Capital Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Sekuritas Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran
Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 21 Oktober 2025.
J. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di
KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah,
maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada para
pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk Mudharabah batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi/Sukuk
Mudharabah.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk
Mudharabah dan bukti jati diri.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal 15 – 16
Oktober 2025 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
19
Page 22
PT BRI Danareksa Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Gedung BRI II, Lantai 23 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, 32/F
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10210 Jakarta 12940
Telp.: (021) 5091 4100 Telp.: (021) 3003 4947
Faks.: (021) 2520 990 Faks.: (021) 3003 4944
Website: www.bridanareksasekuritas.co.id Website: www.dbsvickers.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id; Email: corporate.finance@dbs.com
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 5088 7168 Telp.: (+6221) 526 3445
Faks.: (+6221) 5793 1072 Faks.: (+6221) 526 3507
Website: www.indopremier.com Website:www.mandirisekuritas.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 2 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Telp: (021) 7917 5599 Telp.: (021) 29249088
Faks. (021) 7919 3900 Faks.: (021) 29249150
Website: www.megasekuritas.id Website: www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id E-mail: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
20
Names mentioned 87 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas Indonesia
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk.
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. Akad Syariah
p.6
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.12
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.12
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.13
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.13
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.13 ×2
unresolved
org
Banten Tbk
p.13 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.14
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.14 ×2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
Mala Mukti S.H.
· Notaris
p.15 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.15 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.15 ×4
unresolved
org
Zurich Asuransi Indonesia Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.17
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.18 ×4
unresolved
org
Thamrin & Rekan
p.18
unresolved
org
Thamrin & Rekan (TR&Co.)
· Konsultan Hukum
p.18
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.18 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia Bank Rakyat Indonesia
p.20
unresolved
org
Bank Permata Cabang Bursa Efek
p.20
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama
p.20
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Permata Cabang Jakarta Sudirman
p.20
unresolved
org
PT Mega Capital
p.20 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia Bank Muamalat Indonesia
p.21
unresolved
org
Bank Maybank Syariah Indonesia Cabang Sudirman
p.21
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Sekuritas
p.21
unresolved
org
Bank Mega Syariah
p.21
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Arteri Pondok Indah
p.21
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Atas Nama
p.21
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.