Back to announcement
20251003_PADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31954224_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.944
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 1/Not/X/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua, pada : Hari/tanggal : Rabu, 01 Oktober 2025. Tempat : Multifunction Hall, Eguity Tower, Lantai LG, Sudirman Central Busines District (SCBD), Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, Jakarta Selatan, 12190. Pukul 1 13.35 — 13.58 WIB. Sesuai dengan Panggilan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa Kedua Perseroan, Mata Acara sebagai berikut: 1. Persetujuan atas penerbitan saham-saham baru melalui pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada Para Pemegang Saham Perseroan. . Persetujuan atas Perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Keuda Perseroan, tertanggal 01 Oktober 2025, dengan nomor 1. Kehadiran Anggota Direksi Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direksi Direktur Utama : Tuan DJOKO JOELIJANTO, Direktur : Nyonya MARTHA SUSANTI, Direktur : Tuan DWI SETIJO ADII, Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan DJOKO JOELIJANTO, selaku Direktur Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 4.876.698.664 saham atau mewakili 43,13Y6 dari 11.307.246.524 saham yang
Page 2 OCR 0.938
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan -Ketentuan kuorum kehadiran untuk mata acara pertama Rapat yaitu Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 yang diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019, Pasal 41 ayat 1 huruf b POJK 15/2020, Pasal 28 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, telah terpenuhi. -Ketentuan kuorum kehadiran untuk mata acara kedua Rapat yaitu Pasal 28 ayat 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, tidak terpenuhi. -Oleh karenanya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua dilanjutkan untuk pembahasan dan pengambilan keputusan hanya untuk mata acara pertama. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : "Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, -Mata Acara Pertama : tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, -Mata Acara Kedua”: tidak dilakukan pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat karena ketentuan kuorum untuk mata acara kedua Rapat tidak terpenuhi. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan Mata Acara Pertama dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama : -Jumlah suara blanko/abstain : 58.407.182 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 100.100 suara. -Jumlah suara setuju : 4.818.191.382 suara. -Sehingga total suara setuju — : 4.876.698.564 suara, atau sebesar 99,995, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua, -Tidak dilakukan pemungutan suara karena ketentuan kuorum untuk mata acara kedua Rapat tidak terpenuhi. Keputusan Rapat : Mata Acara Pertama : - Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) saham baru dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD”) dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”), termasuk : a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD:
Page 3 OCR 0.953
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup : -menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, -menetapkan rasio HMETD, -menetapkan harga pelaksanaan HMETD: -menetapkan jadwal PMHMETD, -menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD, c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMFTD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk : i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal: ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua: - Oleh ketentuan kuorum untuk mata acara kedua Rapat tidak terpenuhi, maka Rapat tidak mengambil keputusan untuk Mata Acara Kedua dan tidak dilakukan proses tanya jawab dan pengambilan keputusan. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MARTHA SUSANTI
· Direktur
p.1
unresolved
person
DWI SETIJO ADII
· Direktur
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
175 ms
13 Sep 2026 14:52
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'DJOKO JOELIJANTO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-10-01',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Multifunction Hall, Eguity Tower, Lantai LG, Sudirman Central '
'Busines District (SCBD), Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling '
'52-53, Senayan, Jakarta Selatan, 12190.'}