Skip to content
Back to announcement

20251003_PADI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31954224_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.944
NOTARIS

GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

SURAT KETERANGAN
Nomor : 1/Not/X/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua, pada :

Hari/tanggal : Rabu, 01 Oktober 2025.

Tempat : Multifunction Hall, Eguity Tower, Lantai LG, Sudirman Central

Busines District (SCBD), Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
52-53, Senayan, Jakarta Selatan, 12190.

Pukul 1 13.35 — 13.58 WIB.
Sesuai dengan Panggilan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa Kedua Perseroan,
Mata Acara sebagai berikut:

1.

Persetujuan atas penerbitan saham-saham baru melalui pelaksanaan Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham Perseroan yang akan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, termasuk persetujuan atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada Para Pemegang Saham
Perseroan.

. Persetujuan atas Perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun
2020 serta pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut, dimana penyesuaian tersebut
bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Keuda Perseroan, tertanggal 01 Oktober 2025, dengan nomor 1.

Kehadiran Anggota Direksi Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direksi

Direktur Utama : Tuan DJOKO JOELIJANTO,
Direktur : Nyonya MARTHA SUSANTI,
Direktur : Tuan DWI SETIJO ADII,

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan DJOKO JOELIJANTO, selaku Direktur Utama Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 4.876.698.664 saham atau mewakili 43,13Y6 dari 11.307.246.524 saham yang
Page 2 OCR 0.938
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan

-Ketentuan kuorum kehadiran untuk mata acara pertama Rapat yaitu Pasal 8 ayat 1 dan
ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 yang diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019, Pasal 41
ayat 1 huruf b POJK 15/2020, Pasal 28 ayat 1 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, telah
terpenuhi.

-Ketentuan kuorum kehadiran untuk mata acara kedua Rapat yaitu Pasal 28 ayat 4 huruf c
Anggaran Dasar Perseroan, tidak terpenuhi.

-Oleh karenanya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua dilanjutkan untuk
pembahasan dan pengambilan keputusan hanya untuk mata acara pertama.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
"Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat,

-Mata Acara Pertama : tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat,

-Mata Acara Kedua”: tidak dilakukan pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat
karena ketentuan kuorum untuk mata acara kedua Rapat tidak
terpenuhi.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan Mata Acara Pertama dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama :
-Jumlah suara blanko/abstain : 58.407.182 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 100.100 suara.
-Jumlah suara setuju : 4.818.191.382 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 4.876.698.564 suara, atau sebesar 99,995, atau
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Kedua,
-Tidak dilakukan pemungutan suara karena ketentuan kuorum untuk mata acara
kedua Rapat tidak terpenuhi.

Keputusan Rapat :

Mata Acara Pertama :

- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh
sembilan ribu tiga ratus lima) saham baru dengan nilai nominal Rp25,00 (dua puluh
lima rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD”) dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015
(“POJK 14/2019”), termasuk :

a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD:
Page 3 OCR 0.953
NOTARIS
GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Jalan Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telepon : 021-21238054, 0898 1392066

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang
mencakup :

-menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan,

-menetapkan rasio HMETD,

-menetapkan harga pelaksanaan HMETD:

-menetapkan jadwal PMHMETD,

-menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD,

c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang
dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMFTD
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan

PMHMETD, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal:

ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal
4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana
yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Mata Acara Kedua:

- Oleh ketentuan kuorum untuk mata acara kedua Rapat tidak terpenuhi, maka Rapat
tidak mengambil keputusan untuk Mata Acara Kedua dan tidak dilakukan proses
tanya jawab dan pengambilan keputusan.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published3 Oct 2025
Pages3
Characters8,231
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×3
linked person DJOKO JOELIJANTO · Direktur Utama p.1 ×4
possible person GATOT WIDODO p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
unresolved person MARTHA SUSANTI · Direktur p.1
unresolved person DWI SETIJO ADII · Direktur p.1
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 175 ms 13 Sep 2026 14:52

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'DJOKO JOELIJANTO',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-10-01',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Multifunction Hall, Eguity Tower, Lantai LG, Sudirman Central '
          'Busines District (SCBD), Lot 9, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling '
          '52-53, Senayan, Jakarta Selatan, 12190.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result