Skip to content
Back to announcement

20251002_CNKO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953917.pdf

Other Text extracted CNKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                        02.02/IDX-Net/CS/EEI/X/2025

 Nama Perusahaan                    Exploitasi Energi Indonesia Tbk

 Kode Emiten                        CNKO

 Lampiran                           1

 Perihal                            Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa


Permintaan Penjelasan Bursa

Sehubungan dengan Surat No. S-11271 tertanggal 1 Oktober 2025 perihal tersebut di atas, dengan ini Perseroan
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:


a. Latar belakang entitas anak tersebut dikenakan sanksi dimaksud.
Tanggapan: Latar belakang sanksi penghentian sementara terhadap PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak
Perseroan, sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal
18 September 2025 adalah akibat belum dilakukannya kewajiban penempatan jaminan reklamasi sesuai Peraturan
Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara.


b. Informasi apakah penghentian tersebut berpengaruh terhadap operasional Perseroan.
Tanggapan: Penghentian tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Perseroan.


c. Informasi mengenai kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan yang
dilakukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan setelah adanya penghentian tersebut.
Tanggapan: PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak Perseroan, belum melakukan kegiatan operasi produksi
apapun di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan belum menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan,
perawatan dan pemantauan pertambangan.


d. Target pihak entitas anak mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi sebagaimana
disyaratkan oleh Kementerian ESDM.
Tanggapan: Sesuai dengan ketentuan, PT Abe Jaya Perkasa selaku entitas anak sedang dalam proses pemenuhan
kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi dalam tenggat waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Surat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang
Sanksi Penghentian Sementara. Pada 9 September 2025, PT Abe Jaya Perkasa juga telah bersurat kepada
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (ref. no. 01.09/ESDM/DIR/AJP/IX/2025) untuk arahan lebih lanjut.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 Exploitasi Energi Indonesia Tbk




 Wim Andrian

 Corporate Secretary
Page 2
Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 9, Jl. Jendral Sudirman Kav.21, Setiabudi, Karet,
Telepon : 021-80511130



Nama Pengirim                      Wim Andrian

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  02-10-2025 15:10

Lampiran                          1. 20251002 Tanggapan S-11271 CNKO.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Exploitasi Energi Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Exploitasi Energi Indonesia Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.           02.02/IDX-Net/CS/EEI/X/2025

Issuer Name                         Exploitasi Energi Indonesia Tbk

Issuer Code                         CNKO

Attachment                          1

Subject                             Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange


Request for Explanation from the Exchange

Sehubungan dengan Surat No. S-11271 tertanggal 1 Oktober 2025 perihal tersebut di atas, dengan ini Perseroan
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:


a. Latar belakang entitas anak tersebut dikenakan sanksi dimaksud.
Tanggapan: Latar belakang sanksi penghentian sementara terhadap PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak
Perseroan, sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal
18 September 2025 adalah akibat belum dilakukannya kewajiban penempatan jaminan reklamasi sesuai Peraturan
Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara.


b. Informasi apakah penghentian tersebut berpengaruh terhadap operasional Perseroan.
Tanggapan: Penghentian tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Perseroan.


c. Informasi mengenai kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan yang
dilakukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan setelah adanya penghentian tersebut.
Tanggapan: PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak Perseroan, belum melakukan kegiatan operasi produksi
apapun di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan belum menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan,
perawatan dan pemantauan pertambangan.


d. Target pihak entitas anak mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi sebagaimana
disyaratkan oleh Kementerian ESDM.
Tanggapan: Sesuai dengan ketentuan, PT Abe Jaya Perkasa selaku entitas anak sedang dalam proses pemenuhan
kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi dalam tenggat waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Surat
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang
Sanksi Penghentian Sementara. Pada 9 September 2025, PT Abe Jaya Perkasa juga telah bersurat kepada
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (ref. no. 01.09/ESDM/DIR/AJP/IX/2025) untuk arahan lebih lanjut.


Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Exploitasi Energi Indonesia Tbk




Wim Andrian

Corporate Secretary
Page 4
Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 9, Jl. Jendral Sudirman Kav.21, Setiabudi, Karet,
Phone : 021-80511130



Sender Name                        Wim Andrian

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      02-10-2025 15:10

Attachment                         1. 20251002 Tanggapan S-11271 CNKO.pdf


This is an official document of Exploitasi Energi Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. Exploitasi Energi Indonesia Tbk is fully responsible for the
                                      information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 Oct 2025
Pages4
Characters6,225
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Exploitasi Energi Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×20
unresolved org PT Abe Jaya Perkasa p.1 ×8
unresolved org Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T- p.1 ×4
unresolved org Menteri ESDM p.1 ×2
unresolved org Kementerian ESDM. Tanggapan p.1 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara p.1 ×2
unresolved person Wim Andrian · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result