Back to announcement
20251002_CNKO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953917.pdf
Other Text extracted CNKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 02.02/IDX-Net/CS/EEI/X/2025 Nama Perusahaan Exploitasi Energi Indonesia Tbk Kode Emiten CNKO Lampiran 1 Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Permintaan Penjelasan Bursa Sehubungan dengan Surat No. S-11271 tertanggal 1 Oktober 2025 perihal tersebut di atas, dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Latar belakang entitas anak tersebut dikenakan sanksi dimaksud. Tanggapan: Latar belakang sanksi penghentian sementara terhadap PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak Perseroan, sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 adalah akibat belum dilakukannya kewajiban penempatan jaminan reklamasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. b. Informasi apakah penghentian tersebut berpengaruh terhadap operasional Perseroan. Tanggapan: Penghentian tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Perseroan. c. Informasi mengenai kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan yang dilakukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan setelah adanya penghentian tersebut. Tanggapan: PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak Perseroan, belum melakukan kegiatan operasi produksi apapun di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan belum menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pemantauan pertambangan. d. Target pihak entitas anak mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian ESDM. Tanggapan: Sesuai dengan ketentuan, PT Abe Jaya Perkasa selaku entitas anak sedang dalam proses pemenuhan kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi dalam tenggat waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Sanksi Penghentian Sementara. Pada 9 September 2025, PT Abe Jaya Perkasa juga telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (ref. no. 01.09/ESDM/DIR/AJP/IX/2025) untuk arahan lebih lanjut. Demikian untuk diketahui. Hormat Kami, Exploitasi Energi Indonesia Tbk Wim Andrian Corporate Secretary
Page 2
Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 9, Jl. Jendral Sudirman Kav.21, Setiabudi, Karet,
Telepon : 021-80511130
Nama Pengirim Wim Andrian
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-10-2025 15:10
Lampiran 1. 20251002 Tanggapan S-11271 CNKO.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Exploitasi Energi Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Exploitasi Energi Indonesia Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 02.02/IDX-Net/CS/EEI/X/2025 Issuer Name Exploitasi Energi Indonesia Tbk Issuer Code CNKO Attachment 1 Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange Request for Explanation from the Exchange Sehubungan dengan Surat No. S-11271 tertanggal 1 Oktober 2025 perihal tersebut di atas, dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan sebagai berikut: a. Latar belakang entitas anak tersebut dikenakan sanksi dimaksud. Tanggapan: Latar belakang sanksi penghentian sementara terhadap PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak Perseroan, sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 adalah akibat belum dilakukannya kewajiban penempatan jaminan reklamasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. b. Informasi apakah penghentian tersebut berpengaruh terhadap operasional Perseroan. Tanggapan: Penghentian tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Perseroan. c. Informasi mengenai kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan yang dilakukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan setelah adanya penghentian tersebut. Tanggapan: PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak Perseroan, belum melakukan kegiatan operasi produksi apapun di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan belum menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pemantauan pertambangan. d. Target pihak entitas anak mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian ESDM. Tanggapan: Sesuai dengan ketentuan, PT Abe Jaya Perkasa selaku entitas anak sedang dalam proses pemenuhan kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi dalam tenggat waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Sanksi Penghentian Sementara. Pada 9 September 2025, PT Abe Jaya Perkasa juga telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (ref. no. 01.09/ESDM/DIR/AJP/IX/2025) untuk arahan lebih lanjut. Thus to be informed accordingly. Respectfully, Exploitasi Energi Indonesia Tbk Wim Andrian Corporate Secretary
Page 4
Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Sinarmas MSIG Tower, Lantai 9, Jl. Jendral Sudirman Kav.21, Setiabudi, Karet,
Phone : 021-80511130
Sender Name Wim Andrian
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-10-2025 15:10
Attachment 1. 20251002 Tanggapan S-11271 CNKO.pdf
This is an official document of Exploitasi Energi Indonesia Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Exploitasi Energi Indonesia Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Abe Jaya Perkasa
p.1 ×8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara No. T-
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri ESDM
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM. Tanggapan
p.1 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
p.1 ×2
unresolved
person
Wim Andrian
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.