Skip to content
Back to announcement

20251002_CNKO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953917_lamp1.pdf

Other Text extracted CNKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                      Jakarta, 02 Oktober 2025
No.:            01.02/BEI/DIR/EEI/X/2025

Kepada:         PT Bursa Efek Indonesia
                Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

U.p.:           Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan
                Kadiv Penilaian Perusahaan 3


Perihal:        Permintaan Penjelasan Bursa


Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat No. S-11271 tertanggal 1 Oktober 2025 perihal tersebut di atas,
dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a)      Latar belakang entitas anak tersebut dikenakan sanksi dimaksud.

        Tanggapan: Latar belakang sanksi penghentian sementara terhadap PT Abe Jaya Perkasa,
        selaku entitas anak Perseroan, sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Mineral dan
        Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 adalah akibat
        belum dilakukannya kewajiban penempatan jaminan reklamasi sesuai Peraturan Menteri
        ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan
        Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

b)      Informasi apakah penghentian tersebut berpengaruh terhadap operasional Perseroan.

        Tanggapan: Penghentian tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Perseroan.

c)      Informasi mengenai kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan
        pertambangan yang dilakukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan setelah adanya
        penghentian tersebut.

        Tanggapan: PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak Perseroan, belum melakukan
        kegiatan operasi produksi apapun di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan belum
        menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pemantauan
        pertambangan.

d)      Target pihak entitas anak mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana
        Reklamasi sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian ESDM.

        Tanggapan: Sesuai dengan ketentuan, PT Abe Jaya Perkasa selaku entitas anak sedang
        dalam proses pemenuhan kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi dalam tenggat
        waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan
        Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Sanksi
        Penghentian Sementara.

        Pada 9 September 2025, PT Abe Jaya Perkasa juga telah bersurat kepada Direktorat
        Jenderal Mineral dan Batubara (ref. no. 01.09/ESDM/DIR/AJP/IX/2025) untuk arahan
        lebih lanjut.




                                                                                 Halaman 1 dari 2
Page 2
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk




Erry Indriyana
Direktur




                                                                         Halaman 2 dari 2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published2 Oct 2025
Pages2
Characters2,943
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Exploitasi Energi Indonesia Tbk p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Erry Indriyana · Direktur p.2
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kadiv Penilaian p.1
unresolved org PT Abe Jaya Perkasa p.1 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Mineral p.1 ×2
unresolved org Menteri ESDM p.1
unresolved org Kementerian ESDM. Tanggapan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result