Back to announcement
20251002_CNKO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31953917_lamp1.pdf
Other Text extracted CNKOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 02 Oktober 2025
No.: 01.02/BEI/DIR/EEI/X/2025
Kepada: PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
U.p.: Yth. Ibu Lidia M. Panjaitan
Kadiv Penilaian Perusahaan 3
Perihal: Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat No. S-11271 tertanggal 1 Oktober 2025 perihal tersebut di atas,
dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
a) Latar belakang entitas anak tersebut dikenakan sanksi dimaksud.
Tanggapan: Latar belakang sanksi penghentian sementara terhadap PT Abe Jaya Perkasa,
selaku entitas anak Perseroan, sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 adalah akibat
belum dilakukannya kewajiban penempatan jaminan reklamasi sesuai Peraturan Menteri
ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan
Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
b) Informasi apakah penghentian tersebut berpengaruh terhadap operasional Perseroan.
Tanggapan: Penghentian tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Perseroan.
c) Informasi mengenai kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan
pertambangan yang dilakukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan setelah adanya
penghentian tersebut.
Tanggapan: PT Abe Jaya Perkasa, selaku entitas anak Perseroan, belum melakukan
kegiatan operasi produksi apapun di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan belum
menjalankan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pemantauan
pertambangan.
d) Target pihak entitas anak mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana
Reklamasi sebagaimana disyaratkan oleh Kementerian ESDM.
Tanggapan: Sesuai dengan ketentuan, PT Abe Jaya Perkasa selaku entitas anak sedang
dalam proses pemenuhan kewajiban terkait penempatan jaminan reklamasi dalam tenggat
waktu 60 (enam puluh) hari kalender setelah Surat Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Sanksi
Penghentian Sementara.
Pada 9 September 2025, PT Abe Jaya Perkasa juga telah bersurat kepada Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara (ref. no. 01.09/ESDM/DIR/AJP/IX/2025) untuk arahan
lebih lanjut.
Halaman 1 dari 2
Page 2
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk
Erry Indriyana
Direktur
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kadiv Penilaian
p.1
unresolved
org
PT Abe Jaya Perkasa
p.1 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri ESDM
p.1
unresolved
org
Kementerian ESDM. Tanggapan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.