Back to announcement
20260728_DPNS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32115435_lamp3.pdf
Other Text extracted DPNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
Jakarta, 23 Juli 2026 Formatted: Right
Deleted: ¶
Kepada Yth. Ref No.: [*]
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53
Jakarta Selatan
Up : [*]
Perihal: Penjelasan Terkait Perkara Nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
terkait perkara yang melibatkan perseroan sebagaimana diuraikan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan (“CALK”) Nomor 30 tentang Perikatan dan Kontinjensi,
dengan ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terkait Materialitas Perkara Hukum A Quo
Terkait penilaian materialitas suatu perkara yang menimbulkan kewajiban
keterbukaan informasi kepada BEI, maka berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”),
kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Pasal 1 POJK 31/2015, Informasi dan/atau Fakta Material
adalah informasi dan/atau fakta penting dan relevan mengenai suatu
peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi harga Efek
pada Bursa Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak
lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;
b. Lebih lanjut, Pasal 6 huruf p POJK 31/2015 mengatur bahwa perkara
hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik atau anggota Direksi
dan Dewan Komisaris perseroan adalah Informasi atau Fakta Material
sepanjang perkara tersebut menimbulkan dampak yang material;
Oleh karenanya, dalam menilai materialitas suatu perkara, perlu dilihat
dampak yang ditimbulkan terhadap Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, dalam melakukan penilaian materialitas dari suatu perkara
juga perlu untuk memperhatikan sifat dan dasar tuntutan, kekuatan
bukti yang mendukung tuntutan, kemungkinan timbulnya kewajiban
pembayaran, serta dampak faktual perkara terhadap kondisi keuangan
perseroan. Sehingga, keberadaan suatu perkara hukum tidak otomatis
menjadikan perkara tersebut sebagai Informasi atau Fakta Material;
c. Dalam perkara tersebut, Bapak Tjham Kon Tjiap selaku Penggugat yang
merupakan mantan direktur perseroan mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada perseroan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 180.493.371.
879 (seratus delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta
1
Page 2
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan
Rupiah), yang terdiri atas:
(i) Hak-hak Penggugat selama menjabat sebagai Direktur yang belum
dibayarkan berupa honorium atau gaji atau upah serta tunjangan
dengan nilai sebesar Rp 274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat
juta dua ratus ribu Rupiah);
(ii) Bonus tahunan dengan total sebesar Rp 11.766.436.089 (sebelas
miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh
enam juta delapan puluh sembilan Rupiah);
(iii) Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan
rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan sebesar
21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen) setiap tahun
terhitung dari tahun buku 2021 sampai dengan 2024, seluruhnya
sebesar Rp 68.452.735.790 (enam puluh delapan miliar empat
ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh
ratus Sembilan puluh Rupiah); dan
(iv) Kerugian immateriil akibat nama baik Penggugat tercemar karena
pemberhentiannya sebagai direktur sebesar Rp 100.000.000.000
(seratus miliar Rupiah).
Secara keseluruhan, nilai tuntutan tersebut setara dengan kurang lebih
53,16% (lima puluh tiga koma enam belas persen) dari jumlah ekuitas
perseroan.
d. Meskipun nilai tuntutan tersebut secara nominal terlihat cukup besar,
kami menilai tuntutan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak
memiliki dampak material terhadap perseroan, dengan pertimbangan:
(i) Pertimbangan Perkara
- Prosedur pemberhentian Bapak Tjham Kon Tjiap sebagai
direktur perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, serta
yang bersangkutan telah diberikan kesempatan yang cukup
untuk membela dirinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) namun tidak hadir, sehingga berdasarkan anggaran
dasar perseroan, Penggugat telah mengesampingkan haknya
untuk membela diri dan menyetujui pemberhentian tersebut;
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak,
tidak ada bukti yang menunjukkan yang bersangkutan telah
diberhentikan secara melawan hukum oleh perseroan;
- Seluruh hak dan remunerasi Bapak Tjham Kon Tjiap selama
menjabat sebagai direktur Perseroan telah dibayar lunas dan
penuh; Pembayaran hak-hak direktur ini secara periodik juga
telah kami sampaikan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) setiap tahun dan tercermin dalam laporan keuangan
tahunan perseroan;
2
Page 3
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak,
tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan
tidak menerima pembayaran sebagai direktur perseroan;
- Bapak Tjham Kon Tjiap tidak memiliki alas hak yang cukup
untuk menuntut bonus tahunan, insentif dan/atau tantiem
dengan jumlah sebagaimana dimohonkan dalam gugatannya;
RUPS Tahunan dari perseroan secara periodik juga telah kami
sampaikan kepada BEI dan OJK setiap tahun dan tidak pernah
ada persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS perseroan yang
memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk menerima
bonus tahunan, insentif dan/atau tantiem sejumlah tersebut,
sebagaimana tercermin dalam RUPS Tahunan perseroan;
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak,
tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keputusan Dewan
Komisaris atau RUPS perseroan yang menyetujui pemberian
bonus tahunan, insentif atau tantiem sebagaimana klaim
sepihak dari yang bersangkutan dalam gugatannya, sebagai
dasar untuk menuntut ganti kerugian kepada perseroan.
(ii) Pertimbangan Kegiatan Usaha Perseroan
Gugatan Bapak Tjham Kon Tjiap tidak memiliki dampak terhadap
kegiatan usaha perseroan; Perseroan masih mampu menghasilkan
laba dan masih dapat melakukan perluasan bidang usaha dengan
cara menambahkan bidang usaha pergudangan dalam kegiatan
usahanya; Apabila memang gugatan tersebut memiliki dampak
material, maka perseroan tentu tidak akan mampu menghasilkan
laba dan juga tidak akan mungkin melakukan perluasan kegiatan
usaha perseroan;
e. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan dengan memperhatikan duduk
perkara, bukti-bukti yang telah diajukan perseroan, serta tidak adanya
dampak material terhadap kondisi keuangan serta kegiatan operasional
perseroan, maka kami menilai gugatan Bapak Tjham Kon Tjiap ini tidak
termasuk dalam pengertian informasi atau fakta material yang dapat
menimbulkan dampak material kepada perseroan dan mengharuskan
untuk menyampaikan laporan kepada BEI sebagai bentuk keterbukaan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jo. Pasal 6 huruf p POJK
31/2015;
2. Terkait Kerugian Perseroan dalam Gugatan Rekonvensi
Kerugian perseroan dalam gugatan balik (rekonvensi) terhadap Bapak Tjham
Kon Tjiap tersebut pada pokoknya disebabkan karena ada penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan selama yang bersangkutan menjabat sebagai
Direktur dengan cara menggunakan dan/atau menyetujui pengeluaran uang
perseroan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, memiliki benturan
kepentingan dengan perseroan, serta untuk tujuan yang tidak berkaitan
dengan kegiatan usaha dan kepentingan perseroan;
3
Page 4
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
Tindakan penyalahgunaan wewenang Bapak Tjham Kon Tjiap itu dilakukan
tanpa adanya pengetahuan dari Direktur Utama, Dewan Komisaris, dan tidak
ada persetujuan dari RUPS perseroan, dan baru diketahui setelah Bapak
Tjham Kon Tjiap diberhentikan secara tetap sebagai direktur perseroan;
Berdasarkan perhitungan yang diajukan dalam gugatan rekonvensi, kerugian
materiil yang sementara ini teridentifikasi telah dialami perseroan adalah
sebesar Rp 4.366.008.151 (empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta
delapan ribu seratus lima puluh satu Rupiah);
Perseroan telah mengajukan seluruh bukti-bukti dalam persidangan untuk
mendukung dalil-dalil mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan dan
kerugian materiil tersebut; Namun demikian, penilaian mengenai terbukti
atau tidaknya dalil gugatan rekonvensi sepenuhnya merupakan kewenangan
Majelis Hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Pontianak.
3. Terkait Upaya Perseroan dalam Penanganan Perkara
Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili Perseroan dalam
proses pemeriksaan perkara; Dalam penanganan perkara tersebut, Kuasa
Hukum perseroan telah melakukan penelusuran fakta, memeriksa dokumen-
dokumen yang relevan, mengumpulkan alat bukti, mengajukan jawaban dan
bantahan, serta mengajukan bukti-bukti dan kesimpulan tertulis kepada
Majelis Hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Pontianak;
Dalam proses pembuktian, perseroan telah mengajukan 92 (sembilan puluh
dua) bukti untuk membantah tuduhan-tudahan tidak berdasar dari Bapak
Tjham Kon Tjiap dan sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) bukti untuk
mendukung dalil-dalil penyalahgunaan wewenang yang bersangkutan dalam
gugatan balik perseroan;
Adapun, saat ini perkara a quo berada pada tahap menunggu putusan akhir
dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, sehingga untuk sementara
waktu tidak terdapat upaya lain yang akan dilakukan oleh perseroan; Selain
itu, perseroan belum mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum
pidana atas dugaan penggelapan uang perseroan yang dilakukan oleh Bapak
Tjham Kon Tjiap selama menjabat sebagai direktur perseroan.
4. Terkait Dampak Perkara terhadap Keuangan dan Operasional Perseroan
Selama proses perkara ini berlangsung, tidak ada dampak yang signifikan
atas kondisi keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan; Pembayaran
yang telah dilakukan perseroan sehubungan dengan penanganan perkara a
quo hanyalah berupa pembayaran biaya jasa hukum kepada kuasa hukum
dengan nilai yang tidak signifikan, serta tidak terdapat pembayaran lainnya
kepada Penggugat maupun pihak lain sesuai tuntutan dalam perkara ini;
Selain itu, tidak ada penyitaan aset atau pemblokiran rekening perseroan,
dan penanganan perkara tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional
perseroan karena telah dikuasakan kepada kuasa hukum;
Terkait dampak yang mungkin timbul setelah dijatuhkannya putusan dalam
perkara ini, terdapat 2 (dua) kemungkinan yang akan terjadi, yaitu:
4
Page 5
[Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]
a. Apabila gugatan Bapak Tjham Kon Tjiap dikabulkan, perseroan akan
memiliki kewajiban untuk memenuhi amar putusan sesuai jumlah yang
dikabulkan oleh Majelis Hakim, dengan tetap memperhatikan putusan
dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perseroan;
Jika hal tersebut terjadi, maka perseroan akan mempertimbangkan
untuk menggunakan hak hukumnya dengan cara mengajukan upaya
hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
b. Apabila gugatan Bapak Tjham Kon Tjiap ditolak atau dinyatakan tidak
dapat diterima, maka tentu tidak ada kewajiban pembayaran yang harus
dilakukan perseroan berdasarkan gugatan tersebut, sehingga perkara
ini tidak menimbulkan dampak terhadap kondisi keuangan maupun
kegiatan operasional perseroan;
Deleted: Demikian penjelasan kami, atas
perhatian dan kerja sama yang baik kami
ucapkan terima kasih.¶
¶
Hormat kami,¶
¶
PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk¶
¶
¶
¶
¶
__________________________________¶
Nama : Hendrik Loprado¶
Jabatan : Direktur¶
5
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Tjham Kon Tjiap
p.1 ×13
unresolved
org
Pengadilan Negeri Pontianak
p.2 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.