Skip to content
Back to announcement

20260728_DPNS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32115435_lamp3.pdf

Other Text extracted DPNS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                      [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]



                                                               Jakarta, 23 Juli 2026   Formatted: Right
                                                                                       Deleted: ¶
Kepada Yth.                                                                            Ref No.: [*]
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53
Jakarta Selatan

Up   : [*]

     Perihal: Penjelasan Terkait Perkara Nomor 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk

Dengan hormat,

Sehubungan dengan permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
terkait perkara yang melibatkan perseroan sebagaimana diuraikan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan (“CALK”) Nomor 30 tentang Perikatan dan Kontinjensi,
dengan ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.   Terkait Materialitas Perkara Hukum A Quo

     Terkait penilaian materialitas suatu perkara yang menimbulkan kewajiban
     keterbukaan informasi kepada BEI, maka berdasarkan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
     atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”),
     kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

     a.      Berdasarkan Pasal 1 POJK 31/2015, Informasi dan/atau Fakta Material
             adalah informasi dan/atau fakta penting dan relevan mengenai suatu
             peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi harga Efek
             pada Bursa Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak
             lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut;

     b.      Lebih lanjut, Pasal 6 huruf p POJK 31/2015 mengatur bahwa perkara
             hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik atau anggota Direksi
             dan Dewan Komisaris perseroan adalah Informasi atau Fakta Material
             sepanjang perkara tersebut menimbulkan dampak yang material;
             Oleh karenanya, dalam menilai materialitas suatu perkara, perlu dilihat
             dampak yang ditimbulkan terhadap Emiten atau Perusahaan Publik.

             Selain itu, dalam melakukan penilaian materialitas dari suatu perkara
             juga perlu untuk memperhatikan sifat dan dasar tuntutan, kekuatan
             bukti yang mendukung tuntutan, kemungkinan timbulnya kewajiban
             pembayaran, serta dampak faktual perkara terhadap kondisi keuangan
             perseroan. Sehingga, keberadaan suatu perkara hukum tidak otomatis
             menjadikan perkara tersebut sebagai Informasi atau Fakta Material;

     c.      Dalam perkara tersebut, Bapak Tjham Kon Tjiap selaku Penggugat yang
             merupakan mantan direktur perseroan mengajukan tuntutan ganti rugi
             kepada perseroan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 180.493.371.
             879 (seratus delapan puluh miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta




                                          1
Page 2
                [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]


     tiga ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan
     Rupiah), yang terdiri atas:

     (i)    Hak-hak Penggugat selama menjabat sebagai Direktur yang belum
            dibayarkan berupa honorium atau gaji atau upah serta tunjangan
            dengan nilai sebesar Rp 274.200.000 (dua ratus tujuh puluh empat
            juta dua ratus ribu Rupiah);

     (ii)   Bonus tahunan dengan total sebesar Rp 11.766.436.089 (sebelas
            miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus tiga puluh
            enam juta delapan puluh sembilan Rupiah);

     (iii) Insentif atau apresiasi (tantieme) atas kinerja Penggugat dengan
           rincian sebagaimana kewajaran, kelayakan dan kepatutan sebesar
           21,25% (dua puluh satu koma dua puluh lima persen) setiap tahun
           terhitung dari tahun buku 2021 sampai dengan 2024, seluruhnya
           sebesar Rp 68.452.735.790 (enam puluh delapan miliar empat
           ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tujuh
           ratus Sembilan puluh Rupiah); dan

     (iv) Kerugian immateriil akibat nama baik Penggugat tercemar karena
          pemberhentiannya sebagai direktur sebesar Rp 100.000.000.000
          (seratus miliar Rupiah).

     Secara keseluruhan, nilai tuntutan tersebut setara dengan kurang lebih
     53,16% (lima puluh tiga koma enam belas persen) dari jumlah ekuitas
     perseroan.

d.   Meskipun nilai tuntutan tersebut secara nominal terlihat cukup besar,
     kami menilai tuntutan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak
     memiliki dampak material terhadap perseroan, dengan pertimbangan:

     (i)    Pertimbangan Perkara

            -   Prosedur pemberhentian Bapak Tjham Kon Tjiap sebagai
                direktur perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan
                perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, serta
                yang bersangkutan telah diberikan kesempatan yang cukup
                untuk membela dirinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham
                (“RUPS”) namun tidak hadir, sehingga berdasarkan anggaran
                dasar perseroan, Penggugat telah mengesampingkan haknya
                untuk membela diri dan menyetujui pemberhentian tersebut;

                Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak,
                tidak ada bukti yang menunjukkan yang bersangkutan telah
                diberhentikan secara melawan hukum oleh perseroan;

            -   Seluruh hak dan remunerasi Bapak Tjham Kon Tjiap selama
                menjabat sebagai direktur Perseroan telah dibayar lunas dan
                penuh; Pembayaran hak-hak direktur ini secara periodik juga
                telah kami sampaikan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan
                (“OJK”) setiap tahun dan tercermin dalam laporan keuangan
                tahunan perseroan;



                                    2
Page 3
                     [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]



                     Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak,
                     tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan
                     tidak menerima pembayaran sebagai direktur perseroan;

                 -   Bapak Tjham Kon Tjiap tidak memiliki alas hak yang cukup
                     untuk menuntut bonus tahunan, insentif dan/atau tantiem
                     dengan jumlah sebagaimana dimohonkan dalam gugatannya;
                     RUPS Tahunan dari perseroan secara periodik juga telah kami
                     sampaikan kepada BEI dan OJK setiap tahun dan tidak pernah
                     ada persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS perseroan yang
                     memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk menerima
                     bonus tahunan, insentif dan/atau tantiem sejumlah tersebut,
                     sebagaimana tercermin dalam RUPS Tahunan perseroan;

                     Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak,
                     tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keputusan Dewan
                     Komisaris atau RUPS perseroan yang menyetujui pemberian
                     bonus tahunan, insentif atau tantiem sebagaimana klaim
                     sepihak dari yang bersangkutan dalam gugatannya, sebagai
                     dasar untuk menuntut ganti kerugian kepada perseroan.

          (ii)   Pertimbangan Kegiatan Usaha Perseroan

                 Gugatan Bapak Tjham Kon Tjiap tidak memiliki dampak terhadap
                 kegiatan usaha perseroan; Perseroan masih mampu menghasilkan
                 laba dan masih dapat melakukan perluasan bidang usaha dengan
                 cara menambahkan bidang usaha pergudangan dalam kegiatan
                 usahanya; Apabila memang gugatan tersebut memiliki dampak
                 material, maka perseroan tentu tidak akan mampu menghasilkan
                 laba dan juga tidak akan mungkin melakukan perluasan kegiatan
                 usaha perseroan;

     e.   Berdasarkan uraian tersebut di atas, dan dengan memperhatikan duduk
          perkara, bukti-bukti yang telah diajukan perseroan, serta tidak adanya
          dampak material terhadap kondisi keuangan serta kegiatan operasional
          perseroan, maka kami menilai gugatan Bapak Tjham Kon Tjiap ini tidak
          termasuk dalam pengertian informasi atau fakta material yang dapat
          menimbulkan dampak material kepada perseroan dan mengharuskan
          untuk menyampaikan laporan kepada BEI sebagai bentuk keterbukaan
          informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jo. Pasal 6 huruf p POJK
          31/2015;

2.   Terkait Kerugian Perseroan dalam Gugatan Rekonvensi

     Kerugian perseroan dalam gugatan balik (rekonvensi) terhadap Bapak Tjham
     Kon Tjiap tersebut pada pokoknya disebabkan karena ada penyalahgunaan
     kewenangan yang dilakukan selama yang bersangkutan menjabat sebagai
     Direktur dengan cara menggunakan dan/atau menyetujui pengeluaran uang
     perseroan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, memiliki benturan
     kepentingan dengan perseroan, serta untuk tujuan yang tidak berkaitan
     dengan kegiatan usaha dan kepentingan perseroan;




                                         3
Page 4
                   [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]


     Tindakan penyalahgunaan wewenang Bapak Tjham Kon Tjiap itu dilakukan
     tanpa adanya pengetahuan dari Direktur Utama, Dewan Komisaris, dan tidak
     ada persetujuan dari RUPS perseroan, dan baru diketahui setelah Bapak
     Tjham Kon Tjiap diberhentikan secara tetap sebagai direktur perseroan;

     Berdasarkan perhitungan yang diajukan dalam gugatan rekonvensi, kerugian
     materiil yang sementara ini teridentifikasi telah dialami perseroan adalah
     sebesar Rp 4.366.008.151 (empat miliar tiga ratus enam puluh enam juta
     delapan ribu seratus lima puluh satu Rupiah);

     Perseroan telah mengajukan seluruh bukti-bukti dalam persidangan untuk
     mendukung dalil-dalil mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan dan
     kerugian materiil tersebut; Namun demikian, penilaian mengenai terbukti
     atau tidaknya dalil gugatan rekonvensi sepenuhnya merupakan kewenangan
     Majelis Hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Pontianak.

3.   Terkait Upaya Perseroan dalam Penanganan Perkara

     Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili Perseroan dalam
     proses pemeriksaan perkara; Dalam penanganan perkara tersebut, Kuasa
     Hukum perseroan telah melakukan penelusuran fakta, memeriksa dokumen-
     dokumen yang relevan, mengumpulkan alat bukti, mengajukan jawaban dan
     bantahan, serta mengajukan bukti-bukti dan kesimpulan tertulis kepada
     Majelis Hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Pontianak;

     Dalam proses pembuktian, perseroan telah mengajukan 92 (sembilan puluh
     dua) bukti untuk membantah tuduhan-tudahan tidak berdasar dari Bapak
     Tjham Kon Tjiap dan sebanyak 453 (empat ratus lima puluh tiga) bukti untuk
     mendukung dalil-dalil penyalahgunaan wewenang yang bersangkutan dalam
     gugatan balik perseroan;

     Adapun, saat ini perkara a quo berada pada tahap menunggu putusan akhir
     dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, sehingga untuk sementara
     waktu tidak terdapat upaya lain yang akan dilakukan oleh perseroan; Selain
     itu, perseroan belum mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum
     pidana atas dugaan penggelapan uang perseroan yang dilakukan oleh Bapak
     Tjham Kon Tjiap selama menjabat sebagai direktur perseroan.

4.   Terkait Dampak Perkara terhadap Keuangan dan Operasional Perseroan

     Selama proses perkara ini berlangsung, tidak ada dampak yang signifikan
     atas kondisi keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan; Pembayaran
     yang telah dilakukan perseroan sehubungan dengan penanganan perkara a
     quo hanyalah berupa pembayaran biaya jasa hukum kepada kuasa hukum
     dengan nilai yang tidak signifikan, serta tidak terdapat pembayaran lainnya
     kepada Penggugat maupun pihak lain sesuai tuntutan dalam perkara ini;

     Selain itu, tidak ada penyitaan aset atau pemblokiran rekening perseroan,
     dan penanganan perkara tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional
     perseroan karena telah dikuasakan kepada kuasa hukum;

     Terkait dampak yang mungkin timbul setelah dijatuhkannya putusan dalam
     perkara ini, terdapat 2 (dua) kemungkinan yang akan terjadi, yaitu:



                                       4
Page 5
              [Kop Surat PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk]



a.   Apabila gugatan Bapak Tjham Kon Tjiap dikabulkan, perseroan akan
     memiliki kewajiban untuk memenuhi amar putusan sesuai jumlah yang
     dikabulkan oleh Majelis Hakim, dengan tetap memperhatikan putusan
     dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh perseroan;

     Jika hal tersebut terjadi, maka perseroan akan mempertimbangkan
     untuk menggunakan hak hukumnya dengan cara mengajukan upaya
     hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

b.   Apabila gugatan Bapak Tjham Kon Tjiap ditolak atau dinyatakan tidak
     dapat diterima, maka tentu tidak ada kewajiban pembayaran yang harus
     dilakukan perseroan berdasarkan gugatan tersebut, sehingga perkara
     ini tidak menimbulkan dampak terhadap kondisi keuangan maupun
     kegiatan operasional perseroan;


                                                                            Deleted: Demikian penjelasan kami, atas
                                                                            perhatian dan kerja sama yang baik kami
                                                                            ucapkan terima kasih.¶
                                                                            ¶
                                                                            Hormat kami,¶
                                                                            ¶
                                                                            PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk¶
                                                                            ¶
                                                                            ¶
                                                                            ¶
                                                                            ¶
                                                                            __________________________________¶
                                                                            Nama :  Hendrik Loprado¶
                                                                            Jabatan :  Direktur¶




                                  5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published28 Jul 2026
Pages5
Characters14,753
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Duta Pertiwi Nusantara Tbk p.1 ×17
linked person Hendrik Loprado p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Tjham Kon Tjiap p.1 ×13
unresolved org Pengadilan Negeri Pontianak p.2 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result