Skip to content
Back to announcement

20251001_CUAN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31953711_lamp1.pdf

Other Text extracted CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                                                                          INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 (KEDUA) DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK WAKALAH
BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                        PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
                                                                             Kegiatan Usaha:
                  Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, dan Pertambangan Batu Bara Melalui Perusahaan Anak
                                                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                                              Kantor Pusat:
                                                                Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
                                                          Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                                                            Tel: (021) 5308520
                                                                            Fax: (021) 535567
                                                                      Website: www.petrindo.co.id
                                                                      Email: corsec@petrindo.co.id

                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI
                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                             (“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                            Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025
                                                 Dengan Jumlah Pokok Sebesar Rp650.000.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
                                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025
                                      DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.350.000.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                      (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A         :     Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus enam puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                     (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                     tanggal jatuh tempo.
Seri B         :     Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.640.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                     koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
                     jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri akan dilakukan pada tanggal 24 Januari
2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal tanggal 24 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                             DAN
                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI
                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                            (“SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN”)
                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                             Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025
                                                      Dengan Total Dana Sebesar Rp350.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                        SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025
                                                 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                    (“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A       :    Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp137.640.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
                  Wakalah sebesar Rp11.699.400.000,- (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                  tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B       :    Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp512.360.000.000,- (lima ratus dua belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
                  sebesar Rp46.112.400.000,- (empat puluh enam miliar seratus dua belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                  Sukuk Wakalah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Januari 2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing Seri akan dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri B.

                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
   OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
   BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
   UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
   SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
   KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

   PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
   KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI. PERSEROAN
   MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI SUKUK
   WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH DAN PERATURAN
   PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS IMBAL HASIL YANG DITERIMA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH
   DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH.

   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI, DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
   DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DARI:
                                                                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                          idA (SINGLE A) & idA(sy) (SINGLE A SYARIAH)
                                       KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK, YANG DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK NEGATIF TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI
   KEUANGAN, KINERJA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.

   RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
   UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                      Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                    Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH




                                                                       PT HENAN PUTIHRAI                                                                                                  PT TRIMEGAH SEKURITAS
      PT BCA SEKURITAS                  PT BNI SEKURITAS                                                PT KB VALBURY SEKURITAS                    PT SUCOR SEKURITAS
                                                                           SEKURITAS                                                                                                          INDONESIA TBK

                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                               Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2025
Page 2
                                                              JADWAL
 Tanggal Efektif                                                             :                         26 Juni 2025
 Perkiraan Masa Penawaran Umum                                               :                20 – 21 Oktober 2025
 Perkiraan Tanggal Penjatahan                                                :                     22 Oktober 2025
 Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                               :                     24 Oktober 2025
 Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah Secara Elektronik   :                     24 Oktober 2025
 Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                        :                     27 Oktober 2025


                                                      PENAWARAN UMUM

A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI

Sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri
dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A       :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus
                  enam puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah)
 Seri B       :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.640.000.000,- (seratus delapan puluh
                  tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah)

Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini diterbitkan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2026
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Oktober
2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Seri B.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun untuk Seri A, dan 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun untuk Seri B. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Page 3
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga. Bunga
Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:

                                                     Tanggal Pembayaran Bunga
     Bunga Ke-
                                        Seri A                                       Seri B
          1.                       24 Januari 2026                              24 Januari 2026
          2.                        24 April 2026                                24 April 2026
          3.                         24 Juli 2026                                 24 Juli 2026
          4.                       24 Oktober 2026                              24 Oktober 2026
          5.                       24 Januari 2027                              24 Januari 2027
          6.                        24 April 2027                                24 April 2027
          7.                         24 Juli 2027                                 24 Juli 2027
          8.                       24 Oktober 2027                              24 Oktober 2027
          9.                       24 Januari 2028                              24 Januari 2028
         10.                        24 April 2028                                24 April 2028
         11.                         24 Juli 2028                                 24 Juli 2028
         12.                       24 Oktober 2028                              24 Oktober 2028
         13.                       24 Januari 2029                              24 Januari 2029
         14.                        24 April 2029                                24 April 2029
         15.                         24 Juli 2029                                 24 Juli 2029
         16.                       24 Oktober 2029                              24 Oktober 2029
         17.                       24 Januari 2030                              24 Januari 2030
         18.                        24 April 2030                                24 April 2030
         19.                         24 Juli 2030                                 24 Juli 2030
         20.                       24 Oktober 2030                              24 Oktober 2030
         21.                                                                    24 Januari 2031
         22.                                                                     24 April 2031
         23.                                                                      24 Juli 2031
         24.                                                                    24 Oktober 2031
         25.                                                                    24 Januari 2032
         26.                                                                     24 April 2032
         27.                                                                      24 Juli 2032
         28.                                                                    24 Oktober 2032

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA, maka Perseroan wajib
membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan
Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan
tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai
ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA
atau peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada
POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Page 4
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan belum menyetorkan dana lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen)
     per tahun di atas bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
     Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
     Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal
     Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

WALI AMANAT

BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 No.
156 tertanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Page 5
Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali
Amanat. Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-306/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dari Pefindo, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat No. RC-317/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 26 September 2025 dari Pefindo, Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:

                                                      idA
                                                  (Single A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

B. KETERANGAN TENTANG SUKUK WAKALAH YANG AKAN DITERBITKAN

NAMA SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

SKEMA SUKUK WAKALAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Wakalah dan Akad Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH

Untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, Perseroan telah memperoleh opini
berupa Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 7 Rabi’ul Akhir 1447
H (tujuh Rabi’ul Akhir seribu empat ratus empat puluh tujuh) Hijriah atau tanggal 29 September 2025 (dua puluh
sembilan September dua ribu dua puluh lima) yang berpendapat bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.
Page 6
OBJEK INVESTASI SUKUK WAKALAH

Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah berdasarkan Akad
Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang merupakan kegiatan investasi
Perseroan dengan memberikan pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu
MUTU. Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar.

JUMLAH DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH

Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp137.640.000.000,-
                (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Target
                Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp11.699.400.000,- (sebelas miliar enam ratus
                sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50%
                (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 5 (lima)
                tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B     :   Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp512.360.000.000,- (lima
                ratus dua belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
                Wakalah sebesar Rp46.112.400.000,- (Empat puluh enam miliar seratus dua belas juta empat
                ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9.00% (sembilan koma nol nol persen) per
                tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Dana Modal Investasi pada saat jatuh tempo.

IMBAL HASIL WAKALAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan
investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah kepada
Perusahaan Anak yaitu MUTU. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah ini dilakukan secara triwulanan terhitung
sejak Tanggal Emisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Sukuk Wakalah ini diterbitkan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Imbal
Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal
Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama masing-masing Seri akan dilakukan pada tanggal 24
Januari 2026 sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi adalah pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Seri A, dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Seri B.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi pada Tanggal
Emisi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Sukuk Wakalah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
dengan satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Page 7
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN IMBAL HASIL WAKALAH

Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran. Imbal Hasil
Wakalah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan. Sukuk Wakalah harus
dibayar Kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Perkiraan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah
adalah sebagai berikut:

                                                   Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
 Imbal Hasil Wakalah Ke-
                                             Seri A                                      Seri B
            1.                          24 Januari 2026                             24 Januari 2026
            2.                           24 April 2026                               24 April 2026
            3.                            24 Juli 2026                                24 Juli 2026
            4.                          24 Oktober 2026                             24 Oktober 2026
            5.                          24 Januari 2027                             24 Januari 2027
            6.                           24 April 2027                               24 April 2027
            7.                            24 Juli 2027                                24 Juli 2027
            8.                          24 Oktober 2027                             24 Oktober 2027
            9.                          24 Januari 2028                             24 Januari 2028
           10.                           24 April 2028                               24 April 2028
           11.                            24 Juli 2028                                24 Juli 2028
           12.                          24 Oktober 2028                             24 Oktober 2028
           13.                          24 Januari 2029                             24 Januari 2029
           14.                           24 April 2029                               24 April 2029
           15.                            24 Juli 2029                                24 Juli 2029
           16.                          24 Oktober 2029                             24 Oktober 2029
           17.                          24 Januari 2030                             24 Januari 2030
           18.                           24 April 2030                               24 April 2030
           19.                            24 Juli 2030                                24 Juli 2030
           20.                          24 Oktober 2030                             24 Oktober 2030
           21.                                                                      24 Januari 2031
           22.                                                                       24 April 2031
           23.                                                                        24 Juli 2031
           24.                                                                      24 Oktober 2031
           25.                                                                      24 Januari 2032
           26.                                                                       24 April 2032
           27.                                                                        24 Juli 2032
           28.                                                                      24 Oktober 2032

JAMINAN

Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.

PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)

Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah menjadi peringkat di bawah idA(sy), maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6
(enam) bulan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah, dimana hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah yang
menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak
terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Kewajiban mencadangkan sinking fund
ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah menjadi idA(sy) atau peringkat di atasnya, dan karenanya
dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai
kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya
dari waktu ke waktu.
Page 8
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH

Satuan Perdagangan Sukuk Wakalah di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

PENGGANTIAN OBJEK INVESTASI SUKUK WAKALAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

PERUBAHAN STATUS SUKUK WAKALAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Status Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (RUPSW) dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH

1. Menerima pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari
   Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Imbal hasil
   Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Dana Modal Investasi harus dibayar
   kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
   yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Dana Modal Investasi;
2. Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah
   atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
   atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
   Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Imbal Hasil Wakalah dan/atau Dana Modal
   Investasi. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
   yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
   Sukuk Wakalah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Wakalah
   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada
   Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
   harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah
   yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
   dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
   oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSW,
   dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak untuk mengeluarkan
   suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
Page 9
CARA PEMBAYARAN IMBAL HASIL WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI

Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Dana Modal Investasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

WALI AMANAT

BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
Tahun 2025 No.157 tertanggal 30 September 2025 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali
Amanat. Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH

Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-307/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dari Pefindo, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat No. RC-317/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 26 September 2025 dari Pefindo, Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:
                                                     idA(sy)
                                              (Single A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
Lembaga Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah yang diterbitkan setiap 1
(satu) tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Wakalah. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Sukuk Wakalah yang diterbitkan.

HAK SENIORITAS DARI SUKUK WAKALAH

Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

IKHTISAR EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat efek bersifat utang yang memberi kemungkinan
pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Efek bersifat utang yang telah diterbitkan Perseroan.

MATA UANG DENOMINASI

Mata uang yang akan menjadi denominasi utang Obligasi dan Sukuk adalah Rupiah.

                                       RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya
Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya
untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak, yaitu MUTU yang akan digunakan untuk modal kerja
berupa biaya kontraktor, pemasok, biaya tenaga kerja dan beban usaha lainnya.
Page 10
Pinjaman dari Perseroan kepada MUTU akan diberikan langsung seluruhnya setelah dana Obligasi diterima,
dengan rincian sebagai berikut:

              Rincian                                                             Keterangan
 Para Pihak                         :       - Perseroan sebagai kreditur
                                            - MUTU sebagai debitur

 Nama Perjanjian                    :       Perjanjian Pinjaman No. 011/AGR/PJK/MUTU/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025

 Fasilitas Pinjaman                 :       Pinjaman maksimum sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima
                                            puluh miliar Rupiah)

 Tingkat Bunga                      :       Setara bunga Obligasi

 Periode Pembayaran Bunga           :       Setiap 3 (tiga) bulan

 Jatuh Tempo                        :       MUTU akan melakukan pelunasan atas Pinjaman yang telah dicairkan kepada
                                            Perseroan, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo
                                            pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 Seri A
                                            dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo
                                            pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 Seri
                                            B.

 Tujuan Penggunaan Pinjaman         :       Modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
                                            1. biaya kontraktor dan pemasok;
                                            2. biaya-biaya tenaga kerja; dan
                                            3. beban usaha lainnya.

 Persyaratan       Pendahuluan      :       a.     Perseroan telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
 Pencairan                                         Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
                                            b.     Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan (jika perlu).

 Prosedur dan         Persyaratan   :       1.     Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban MUTU kepada
 Pelunasan                                         Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun
                                                   sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman
                                            2.     Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman MUTU
                                                   kepada Perseroan pada saat jatuh tempo, maka MUTU wajib untuk membayar
                                                   denda sebesar maksimal 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang,
                                                   yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo
                                                   pembayaran kembali Pinjaman
                                            3.     Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan, MUTU dapat
                                                   melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman
                                            4.     Bilamana MUTU tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
                                                   maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa MUTU
                                                   melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan
                                                   dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat
                                                   lainnya semacam itu dan karenanya MUTU wajib membayar seluruh hutangnya
                                                   kepada Perseroan dengan seketika dan sekaligus

 Sifat Hubungan Afiliasi            :       MUTU merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang sahamnya dimiliki
                                            sebesar 99,99% secara langsung.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo
Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan
seluruhnya untuk memberikan pembiayaan dengan Akad Mudharabah kepada Perusahaan Anak, yaitu MUTU
yang akan digunakan untuk modal kerja berupa kontraktor, pemasok, biaya tenaga kerja dan
beban usaha lainnya.

Pembiayaan dari Perseroan kepada MUTU akan diberikan langsung seluruhnya setelah dana Sukuk Wakalah
diterima, dengan rincian sebagai berikut:

               Rincian                                                                Keterangan
 Para Pihak                             :        - Perseroan sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
                                                 - MUTU sebagai Mudharib (pengelola usaha)

 Nama Perjanjian                        :        Akad Pembiayaan Mudharabah No. 012/AGR/PJK/MUTU/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025
Page 11
 Fasilitas Pembiayaan               :   Dana maksimum sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)

 Tingkat Bagi Hasil                 :   Setara Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah

 Periode Pembayaran Bagi Hasil      :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal Investasi Wakalah
                                        (ra's al-mal).

 Jatuh Tempo                        :   MUTU akan melakukan pembayaran kembali atas Pembiayaan yang telah dicairkan kepada
                                        Perseroan, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran kembali
                                        Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun
                                        2025 Seri A dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
                                        kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
                                        II Tahun 2025 Seri B.

 Tujuan Penggunaan Dana                 Modal kerja berupa:
                                        1. biaya kontraktor dan pemasok;
                                        2. biaya-biaya tenaga kerja; dan
                                        3. beban usaha lainnya.

 Persyaratan          Pendahuluan   :   a.   Perseroan telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
 Pembiayaan                                  Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
                                        b.   Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan (jika perlu).

 Prosedur dan Persyaratan           :   1.   Pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah atau pembayaran kembali
 Pembayaran Kembali Dana                     kewajiban MUTU kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dapat dilakukan secara
 Modal Investasi Wakalah                     bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran kembali
                                             Dana Modal Investasi Wakalah per masing-masing Seri Sukuk Wakalah
                                        2.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban MUTU kepada
                                             Perseroan pada saat jatuh tempo, maka MUTU wajib untuk membayar kompensasi
                                             akibat keterlambatan sebesar maksimal 0,01% per bulan dihitung dari jumlah Dana
                                             Modal Investasi Wakalah, yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal
                                             Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Wakalah
                                        3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan, MUTU dapat melakukan
                                             pembayaran kewajiban dipercepat baik sebagian maupun seluruh Dana Modal
                                             Investasi Sukuk Wakalah
                                        4.   Bilamana MUTU tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah ditentukan, maka
                                             cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa MUTU melalaikan
                                             kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran,
                                             somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan
                                             karenanya MUTU wajib membayar seluruh kewajibannya kepada Perseroan dengan
                                             seketika dan sekaligus

 Sifat Hubungan Afiliasi            :   MUTU merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
                                        99,99% secara langsung.

Selanjutnya, apabila dana sudah dikembalikan oleh MUTU kepada Perseroan, dana tersebut akan digunakan
untuk pelunasan pokok Obligasi dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang diterbitkan
oleh Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan.

                                                 PERNYATAAN UTANG

Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah USD 1.572.409 ribu.

Keterangan lebih lanjut mengenai rincian liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan
Rekan (firma anggota dari BDO International Ltd.) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini
Page 12
wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal, dalam laporannya nomor
00535/2.1068/AU.1/05/1241-3/1/VI/2025 yang diterbitkan kembali tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1241).

IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                 (dalam ribuan USD)
                                                        30 Juni                       31 Desember
                      Keterangan
                                                         2025                   2024                  2023
 Total Aset Lancar                                           679.395                677.691              165.043
 Total Aset Tidak Lancar                                   1.453.279              1.100.105                65.019
 TOTAL ASET                                                2.132.674              1.777.796              230.062
 Total Liabilitas Jangka Pendek                              453.097                347.193                46.903
 Total Liabilitas Jangka Panjang                           1.119.312                864.704                62.457
 TOTAL LIABILITAS                                          1.572.409              1.211.897              109.360
 TOTAL EKUITAS                                               560.265                565.899              120.702

IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                 (dalam ribuan USD)
                                                       30 Juni                             31 Desember
                  Keterangan
                                              2025               2024               2024                 2023
 Pendapatan                                      462.119            309.692            801.723               97.943
 Beban Pokok Pendapatan                        (414.185)          (243.246)          (683.857)             (60.725)
 Laba Bruto                                       47.934             66.446            117.866               37.218
 Laba Usaha                                       41.088             51.126            216.248               19.722
 Laba Neto Untuk Tahun Berjalan                    2.789             33.092            169.970               15.250
 Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain        (743)              6.296             11.997                  682
 Total Penghasilan Komprehensif Untuk
 Periode/Tahun Berjalan                           2.046                39.388         181.967               15.932
 Laba Per Saham (Nilai Penuh)                    0,0002                0,0003           0,014                0,001


RINGKASAN LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                 (Dalam Ribuan USD)
                                                       30 Juni                             31 Desember
                  Keterangan
                                              2025               2024               2024                 2023
 Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Operasi     (31.937)            29.935             (2.649)              (1.120)
 Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas
 Investasi                                     (340.670)          (138.283)          (284.615)            (49.087)
 Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas
   Pendanaan                                    220.182            227.402            496.662               94.842
 (Penurunan) Kenaikan Neto Dalam Kas Dan
   Setara Kas                                  (152.425)           119.054            209.398               44.635
 Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar Mata
   Uang Asing Pada Saldo Kas Dan Setara Kas       5.327             (3.840)             2.674                   91
 Kas Dan Setara Kas Pada Awal Tahun             272.991             60.919             60.919               16.193
 Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun            125.893            176.133            272.991               60.919


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                       30 Juni                             31 Desember
                 Keterangan
                                              2025               2024               2024                 2023
 Rasio pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                       49,22             348,40              718,56               (4,15)
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan             (91,57)             208,58             1014,56              (59,68)
 Jumlah Aset                                      19,96             402,99              672,75              107,84
 Jumlah Liabilitas                                29,75             658,79            1.008,17              269,26
 Ekuitas                                         (1,00)             171,23              368,84                48,88
 EBITDA                                           11,67             489,09            1.376,95              (58,50)

 Rasio Usaha (%)
 Laba Kotor / Pendapatan                          10,37                21,46            14,70                38,00
 Laba Sebelum Pajak Periode/Tahun Berjalan
 / Pendapatan                                        1,24              10,91            21,33                20,00
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan
 (Margin Laba / Net Profit Margin)                   0,60              10,69            21,20                15,57
 Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil
 Ekuitas / ROE)                                      0,50              10,11            30,04                12,63
Page 13
                                                        30 Juni                        31 Desember
                Keterangan
                                               2025               2024          2024                 2023
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (Imbal
 Hasil Aset / ROA)                                    0,13               2,86          9,56                 6,63

 Rasio Keuangan (%)
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
 (Current Ratio)                                  149,94            161,31         195,19              351,88
 Jumlah Aset / Jumlah Liabilitas                  135,63            139,45         146,70              210,37
 Jumlah Liabilitas / Ekuitas                      280,65            253,47         214,15               90,60
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                   73,73             71,71          68,17               47,54
 Interest Bearing Debt to Equity Ratio            182,07            154,51         140,32               61,29
 Adjusted Debt Service Coverage Ratio
 (DSCR)                                           336,85            423,17         720,91            10320,00
 Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka
 Pendek (Cash Ratio)                               27,78             57,67          78,63              129,88
 Margin EBITDA                                     20,74             27,71          40,54               22,47
 Rasio Pinjaman Bersih Terhadap EBITDA            932,96            384,18         160,33               59,32
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)           110,67            284,57         459.83             1575,24


Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan.

                                ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan
Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan (firma anggota dari BDO International Ltd.) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal, dalam laporannya nomor
00535/2.1068/AU.1/05/1241-3/1/VI/2025 yang diterbitkan kembali tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1241).

1. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

   Perbandingan Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan
   periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

   Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD462.119
   ribu, meningkat sebesar 49,22% atau USD152.427 ribu dibandingkan Pendapatan pada periode yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan konstruksi dan
   rekayasa sebesar USD71.910 ribu, peningkatan pada pendapatan penambangan sebesar USD66.539 ribu,
   pendapatan jasa sebesar USD21.510 ribu dan pendapatan lain-lain sebesar USD617 ribu dibandingkan
   dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024. Peningkatan yang dijelaskan ini terutama dikarenakan
   hasil akuisisi Perusahaan Anak Perseroan.

   Beban Pokok Pendapatan

   Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
   dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

   Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
   USD414.185 ribu, meningkat sebesar 70,27% atau USD170.939 ribu dibandingkan Beban Pokok Pendapatan
   pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini terjadi seiring dengan kenaikan pada
   pendapatan Perusahaan dan terutama disebabkan oleh peningkatan pada biaya pertambangan dan
   pengangkutan batubara, biaya pengoperasian pabrik dan peralatan, biaya bahan baku, biaya royalti batubara
   dan biaya gaji dan tunjangan karyawan.
Page 14
  Laba Usaha

  Perbandingan Laba Usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan
  periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

  Laba Usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD41.088
  ribu, menurun sebesar 19,63% atau USD10.038 ribu dibandingkan Laba Usaha pada periode yang berakhir
  pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan olehpeningkatan pada Beban Pokok Pendapatan
  seiring dengan kenaikan pada biaya pertambangan dan pengangkutan batubara, biaya pengoperasian pabrik
  dan peralatan, biaya bahan baku, biaya royalti batubara dan biaya gaji dan tunjangan karyawan . Namun,
  Penurunan pada laba bruto juga telah diimbangi dengan penurunan pada beban penjualan, beban umum
  dan administrasi menjadi USD35.081 ribu, menurun sebesar 19,05% atau USD8.257 ribu.

  Laba Neto Periode Berjalan

  Perbandingan Laba Neto Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
  dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

  Laba Neto Periode Berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
  USD2.789 ribu,menurun sebesar 91,57% atau USD30.303 ribu dibandingkan Laba Neto Tahun Berjalan untuk
  periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba usaha
  yang diimbangi juga dengan peningkatan beban keuangan yang terjadi seiring dengan kenaikan pendapatan.

  Total (Rugi)Penghasilan Komprehensif Lain

  Perbandingan Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
  Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

  Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
  sebesar USD(743) ribu, meningkat sebesar 111,80% atau USD7.039 ribu dibandingkan Total (Rugi)
  Penghasilan Komprehensif Lain pada periode 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs
  penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.

  Total Penghasilan Komprehensif untuk Tahun Berjalan

  Perbandingan Total Penghasilan Komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
  dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

  Total Penghasilan Komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
  USD2.046 ribu, menurun sebesar 94,81% atau USD37.342 ribu dibandingkan Total Penghasilan
  Komprehensif untuk Periode 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan pada laba tahun berjalan.

2. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS KONSOLIDASIAN

  a. Aset

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2024

     Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.132.674 ribu yang terdiri atas aset
     lancar sebesar USD679.395 ribu dan aset tidak lancar sebesar USD1.435.279 ribu.

     Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD1.704 ribu atau sebesar
     0,25% dibandingkan dengan 31 Desember 2024.

     Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD353.174 ribu atau
     sebesar 32,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
     peningkatan aset tetap, properti pertambangan dan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
     Peningkatan yang dijelaskan ini terutama dikarenakan hasil akuisisi Perusahaan Anak Perseroan.

  b. Liabilitas

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
Page 15
            tanggal 31 Desember 2024

            Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.572.409 ribu yang terdiri atas
            liabilitas jangka pendek sebesar USD453.097 ribu dan liabilitas jangka panjang sebesar USD1.119.312 ribu.

            Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD105.904
            ribu atau sebesar 30,50% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
            oleh peningkatan pada hutang usaha serta peningkatan pada peningkatan utang bank jangka pendek dan
            liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun.

            Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD245.608
            ribu atau sebesar 29,44% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
            oleh peningkatan utang bank jangka panjang, serta liabilitas jangka panjang, yakni utang bank, utang
            obligasi dan utang sukuk ijarah.

     c.     Ekuitas

            Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
            tanggal 31 Desember 2024

            Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD560.265 ribu, mengalami penurunan
            sebesar USD5.634 ribu atau sebesar 0,99% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Penurunan ini
            terutama disebabkan oleh kepentingan non-pengendali dari akuisisi Entitas Anak

3. ARUS KAS

      a. Arus kas dari aktivitas operasi

            Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
            adalah sebesar USD31.937 ribu, sedangkankas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada periode
            yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD29.935 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
            adanya peningkatan atas pembayaran beban keuangan yang berasal dari bunga bank, bunga obligasi dan
            sukuk.

      b. Arus kas dari aktivitas investasi

            Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
            adalah sebesar USD340.670 ribu mengalami peningkatan sebesar USD202.387 ribu atau sekitar 146,36%
            dibandingkan dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada periode yang berakhir pada
            tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD138.283 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
            signifikan pada pembelian aset tetap..

      c. Arus kas dari aktivitas pendanaan

            Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
            adalah sebesar USD220.182 ribu mengalami penurunan sebesar USD7.220 ribu atau sekitar 3,17%
            dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode yang berakhir pada
            tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD227.402 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan atas
            pembayaran utang bank jangka pendek dan jangka panjang.

Keterangan lebih lanjut mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V Informasi
Tambahan.

     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.        Riwayat Singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, anggaran dasar Perseroan
mengalami perubahan, yakni sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5 tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Erlina Kumala Esti,
Page 16
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan memperoleh Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0170455 tanggal 1 Juli 2025,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145369.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025,
dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4 mengenai modal (“Anggaran Dasar
Perseroan”).

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
adalah aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3, Jl. Let.
Jend. S. Parman, Kav. 62-63, Palmerah, Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410.

2.   Prospek Usaha

Perseroan optimis prospek jangka menengah dan jangka panjang industri batu bara nasional tetap akan
menunjukkan pertumbuhan yang positif meskipun menghadapi tantangan seperti volatilitas harga, kenaikan
biaya bahan bakar, tarif royalti dan kebijakan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (“DHE”). Hal ini didukung
oleh beberapa faktor antara lain:

 i. Permintaan Global yang solid. Batu bara terus menjadi sumber energi yang hemat biaya dan bahan bakar
    utama untuk pembangkit listrik khususnya dari Asia Tenggara. Badan Energi Internasional (“IEA”)
    memperkirakan bahwa permintaan batu bara global akan mencapai 8.801 juta ton pada tahun 2025,
    menandai peningkatan 0,34% dari tahun 2024. China, konsumen batu bara terbesar di dunia, diperkirakan
    akan memberikan kontribusi sebesar 4.940 juta ton (56%), sementara India, konsumen terbesar kedua,
    diproyeksikan akan mengonsumsi 1.363 juta ton (15%). Di India, batu bara terus memainkan peran penting
    dalam lingkup energi nasional, khususnya dalam mendukung permintaan listrik, di mana majoritas
    pembangkit listrik negara tersebut masih bergantung pada batu bara. Sejalan dengan hal terebut,
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batu bara sebesar 735
    juta ton pada tahun 2025, meningkat dari 710 juta ton pada tahun 2024. Dari target tahun 2025 tersebut,
    sekitar 240 juta ton dialokasikan untuk konsumsi dalam negeri, sedangkan 495 juta ton diperuntukkan bagi
    pasar ekspor.

ii. Diversifikasi Produk: Batu Bara Metalurgi. Harga jual batu bara metalurgi tetap menunjukkan resilience di
    tengah fluktuasi harga batu bara termal secara global akibat dari kualitas kalori dan rendahnya sulfur yang
    dihasilkan. Strategi Perseroan untuk mendiversifikasi pendapatan selain batu bara termal ke ke jenis batu
    bara metalurgi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kinerja keuangan yang lebih stabil
    dikarenakan harga kedua jenis batubara tersebut tidak selalu berkorelasi dan batubara metalurgi cenderung
    memiliki margin lebih tinggi

iii. Kebijakan Pemerintah yang Mendukung. Kebijakan Harga Batu bara Acuan (“HBA”) yang baru, mewajibkan
     penggunaan HBA bagi semua transaksi batu bara, berlaku 1 Maret 2025 diharapkan memberikan stabilitas
     pada harga batu bara nasional dengan lebih mencerminkan kondisi supply domestik.

iv. Dinamika Energi Global. Penarikan diri sebagian besar negara dari Just Energy Transition Partnership (JETP)
    termasuk Amerika Serikat, menunjukkan pendekatan yang lebih realistis terhadap batu bara sebagai sumber
    energi ekonomis.Hal ini berpotensi meningkatkan permintaan batu bara termal dalam jangka menengah
    hingga panjang.

v. Transisi Energi dan ESG. Meskipun ada hambatan dalam implementasi energi terbarukan, tren global tetap
   bergerak menuju dekarbonisasi. Perseroan menyadari pentingnya kepatuhan terhadap standar lingkungan,
   sosial, dan tata kelola (ESG) dalam menjaga akses ke pembiayaan dan pasar ekspor. Upaya peningkatan
   efisiensi energi, praktik pertambangan berkelanjutan, serta potensi penerapan teknologi ramah lingkungan
   menjadi fokus ke depan.

vi. Diversifikasi Pasar Ekspor. Perseroan percaya bahwa di tengah tingginya kebutuhan akan batu bara global,
    terutama untuk produk batu bara termal berkalori tinggi untuk kebutuhan pembangkit listrik, fundamental
    pasar produk dari Perseroan dan Perusahaan Anak masih tetap berdiri kokoh terutama didukung oleh rantai
    pasokan Perseroan yang kuat dan terintegrasi. Selain itu, Perseroan sebagai perusahaan pertambangan yang
    memiliki pasar ekspor yang cukup luas diluar China, meliputi negara-negara lain seperti Filipina, Korea,
    Taiwan, dan India memiliki diversifikasi klien yang cukup beragam untuk menjaga stabilitas pendapatan
    Perseroan ditengah volatilitas harga global dan meminimalisir pengaruh potensi overstocking batu bara yang
    terjadi di China Sinergi Group. Selanjutnya, dengan masuknya PTRO menjadi bagian dari Perusahaan Anak
    Perseroan dan berperan berperan sebagai kontraktor utama untuk portofolio aset pertambangan Perseroan,
Page 17
     maka Perseroan juga akan dapat mengakses layanan jasa pertambangan berkualitas tinggi melalui keahlian
     dan pengalaman yang dimiliki oleh PTRO. Sinergi berkelanjutan antar Perseroan dengan Perusahaan Anak
     lainnya juga akan mendorong teciptanya bisnis model terintegrasi dan memungkinkan Perseroan
     mengendalikan rantai pasok dari hulu ke hilir, guna menjaga dan meningkatkan posisi Perseroaan
     kedepannya.

3.    Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan
Perseroan mengalami perubahan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan
denga rasio 1:10 dimana 1 saham lama dengan nilai Rp200 per saham telah menjadi 10 saham baru dengan nilai
nominal Rp20 per saham (”Pemecahan Saham”) sebagaimana yang telah disetujui oleh para pemegang saham
Perseroan pada RUPSLB tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan No. 5/2025. Dengan
demikian, nilai nominal saham serta jumlah saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham adalah sebagai
berikut:

                  Keterangan                    Sebelum Pemecahan Saham           Sesudah Pemecahan Saham
 Nilai Nominal Saham                                Rp 200 per saham                   Rp 20 per saham
 Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor             11.241.890.000 saham              112.418.900.000 saham

Sehingga selanjutnya bedasarkan Akta Perseroan No. 5/2025, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:

Modal dasar                                :   Rp 6.000.000.000.000
Modal ditempatkan                          :   Rp 2.248.378.000.000
Modal disetor                              :   Rp 2.248.378.000.000

Modal dasar Perseroan terbagi atas 300.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp20 per lembar saham.

Sehubungan dengan Pemecahan Saham, Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan
dengan rencana Pemecahan Saham pada tanggal 5 Juni 2025, sesuai ketentuan Pasal 19 POJK No. 15/2022 dan
mengumumakn keterbukaan informasi atas pelaksanaan pemecahan saham pada tanggal 9 Juni 2025, sesuai
ketentuan Pasal 24 POJK No. 15/2022.

Pemecahan Saham Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-
04424/BEI.PP1/05-2025 tangal 9 Mei 2025 dan memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan
tambahan hasil pemecahan saham berdasarkan Surat No. S-07819/BEI.PP1/07-2925 tanggal 7 Juli 2025.

Susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
berdasarkan berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan per
tanggal 26 September 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan BAE Perseroan No.: DE/IX/25-
2865 tertanggal 30 September 2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp20,- per lembar saham
                Keterangan                                                                              %
                                            Jumlah Lembar Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                       300.000.000.000                6.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  1. Prajogo Pangestu                               94.517.650.000               1.890.353.000.000     84,076
  2. Agus Salim Pangestu                                 1.250.000                      25.000.000      0,001
  3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%             17.900.000.000                 358.000.000.000     15,923
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              112.418.900.000               2.248.378.000.000    100,000
 Jumlah Saham Portepel                             187.581.100.000               3.751.622.000.000

4.    Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, susunan anggota direksi
dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Page 18
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 46 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214118 tanggal
30 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093477.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30
April 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat sampai dengan
Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                    : Erwin Ciputra
Komisaris                          : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris Independen               : Henky Susanto

Direksi
Presiden Direktur                  : Michael
Direktur                           : Daniel Jr. Lopez Laurente
Direktur                           : Diana Arsiyanti
Direktur                           : Kartika Hendrawan
Direktur                           : Lim Hendra Gunawan

5.     Keterangan Tentang Perusahaan Anak

                                                                                                                           Jumlah Aset
            Nama                                                                                                        Perusahaan Anak
                                                Tahun            Kegiatan          Kepemilikan
 No.     Perusahaan           Domisili                                                           Status Operasional     sebelum eliminasi
                                              Penyertaan          Usaha             Saham (%)
            Anak                                                                                                      terhadap Jumlah Aset
                                                                                                                        Konsolidasian (%)
 Kepemilikan langsung
 1.    AMP                  Jakarta Barat       2023        Aktivitas angkutan        99,99         Beroperasi                0,43
                                                               laut perairan
                                                             pelabuhan dalam
                                                           negeri untuk barang
 2.     BBK                 Jakarta Barat       2024        Aktivitas konsultasi      99,99      Belum Beroperasi             0,45
                                                            manajemen lainnya
 3.     ESE                 Jakarta Barat       2013       Aktivitas perusahaan       65,00         Beroperasi                4,41
                                                                   holding
 4.     GNI                 Jakarta Barat       2023       Aktivitas perusahaan       99,98      Belum beroperasi             0,11
                                                             holding, aktivitas
                                                                 konsultasi
                                                            manajemen lainnya
 5.     KJP                 Jakarta Barat       2023       Aktivitas penunjang        99,99      Belum beroperasi            8,805
                                                            pertambangan dan
                                                            penggalian lainnya
 6.     MP                  Jakarta Barat       2017        Perdagangan besar         99,99         Beroperasi                0,84
                                                            bahan bakar padat,
                                                             cair dan gas dan
                                                               produk ybdi,
                                                            angkutan bermotor
                                                           untuk barang umum,
                                                               angkutan laut
                                                            perairan pelabuhan
                                                            dalam negeri untuk
                                                             barang, dan jasa
                                                                pengurusan
                                                                transportasi
 7.     MUTU                Jakarta Barat       2024       Pertambangan batu          99,99         Beroperasi               10,08
                                                                    bara
 8.     PMI                 Jakarta Barat       2023       Aktivitas perusahaan       99,99      Belum beroperasi             0,11
                                                             holding, aktivitas
                                                                 konsultasi
                                                            manajemen lainnya
 9.     PT B4               Jakarta Barat       2024       Pertambangan batu          99,99      Belum Beroperasi             0,18
                                                                    bara
 10.    TP                  Jakarta Barat       2011       Pertambangan batu          99,99         Beroperasi                6,07
                                                                    bara
 Kepemilikan tidak langsung Melalui ESE
 1.    BI                   Jakarta Barat       2013       Pertambangan batu          99,99      Belum beroperasi             0,25
                                                                  bara
 2.     DBK                 Jakarta Barat       2013       Pertambangan batu          99,99      Belum beroperasi             1,69
                                                                  bara
 3.     INTAM               Jakarta Barat       2013       Pertambangan emas          99,99      Belum beroperasi             0,19
                                                                dan perak
 Kepemilikan tidak langsung Melalui DBK
 1.    PUR                  Jakarta Barat       2013       Perdagangan besar          99,99      Belum beroperasi             0,04
                                                           bahan bakar padat,
                                                           cair, gas dan produk
                                                            YBDI serta produk
                                                              dari batu bara
 Kepemilikan tidak langsung Melalui PMI
 1.    SSJ                  Jakarta Barat       2023       Penggalian kuarsa /        85,00      Belum beroperasi             0,03
                                                               pasir silika
Page 19
                                                                                                                          Jumlah Aset
           Nama                                                                                                        Perusahaan Anak
                                              Tahun            Kegiatan           Kepemilikan
No.     Perusahaan           Domisili                                                           Status Operasional     sebelum eliminasi
                                            Penyertaan          Usaha              Saham (%)
           Anak                                                                                                      terhadap Jumlah Aset
                                                                                                                       Konsolidasian (%)
Kepemilikan tidak langsung Melalui AMP
1.    UBL                  Jakarta Barat      2024       Aktivitas Perusahaan       40,00       Belum beroperasi             0,03
                                                          Holding, Aktivitas          &
                                                               Konsultasi           30,00
                                                         Manajemen Lainnya        Melalui PIN
Kepemilikan tidak langsung Melalui KJP
1.    PTRO                 Jakarta Barat      2024             Konstruksi,           41,52         Beroperasi               55,01
                                                          pertambangan dan
                                                          penggalian, industri
                                                              pengolahan,
                                                             perdagangan,
                                                          pengangkutan dan
                                                             pergudangan,
                                                             informasi dan
                                                         komunikasi, aktivitas
                                                          profesional, ilmiah
                                                          dan teknis, aktivitas
                                                         penyewaan dan sewa
                                                           guna usaha tanpa
                                                          hak opsi, ketenaga
                                                             kerjaan, serta
                                                               pendidikan
Kepemilikan tidak langsung Melalui PTRO
1.    KBL                  Jakarta Barat      2024         Jasa penunjang            99,99         Beroperasi                2,74
                                                             perusahaan
                                                            pertambangan
2.     KBS                 Jakarta Barat      2024        Pertanian, industri        99,99         Beroperasi                0,04
                                                           pengolahan dan
                                                            pertambangan
3.     KMS                 Jakarta Barat      2024       Perusahaan holding         99,99          Beroperasi                3,08
                                                                                      &
                                                                                     0,01
                                                                                  melalui KBL
4.     KPI                 Jakarta Barat      2024        Operasi pelabuhan,        95,00          Beroperasi                0,61
                                                            transportasi,
                                                          contracting (jalan)
                                                          dan jasa rendering

5.     PII                 Jakarta Barat      2024            Pengelolaan            99,80         Beroperasi                0,11
                                                          pelabuhan khusus
6.     PIP                   Singapura        2024              Investasi           100,00      Belum beroperasi             0,00
7.     PIN                 Jakarta Barat      2024       Aktivitas Perusahaan       99,90          Beroperasi                0,52
                                                          Holding, Aktivitas           &
                                                               Konsultasi            0,10
                                                         Manajemen Lainnya        melalui RKN
8.     PSA                   Australia        2024        Solution provider         100,00      Belum beroperasi             0,11
                                                             dalam bidang
                                                                 geologi,
                                                           pertambangan,
                                                             rekayasa dan
                                                               konstruksi
9.     RKN                  Balikpapan        2024           Jasa rekayasa         99,90        Belum beroperasi             0,02
                                                                                      &
                                                                                    0,10
                                                                                  melalui PII
10.    PT Petrosea         Jakarta Barat      2025          Keuangan dan           99,90        Belum beroperasi             0,00
       Engineering                                          asuransi serta
       Procurement                                       professional, ilmiah,
       Construction                                           dan teknis

11.    Petrosea              Singapura        2025        Perusahaan induk          100,00      Belum beroperasi             0,00
       Services                                                lainnya
       Solutions
       Pte. Ltd.

Kepemilikan tidak langsung Melalui PII
1.    MIP                  Jakarta Barat      2024         Pertambangan,             51,25         Beroperasi                0,07
                                                            perindustrian,
                                                             agrobisnis,
                                                         perdagangan umum
Kepemilikan tidak langsung Melalui KMS
1.    CEP                  Jakarta Barat      2024       Pertambangan batu          99,90          Beroperasi                2,56
                                                               bara                   &
                                                                                     0,02
                                                                                  melalui KBL
Kepemilikan tidak langsung Melalui PT B4
1.    PT B3              Kabupaten Barito     2024       Pertambangan batu           70,00      Belum beroperasi             1,54
                               Utara                           bara
Kepemilikan tidak langsung Melalui PIN
1.    CTK                  Jakarta Barat      2024        Pengangkutan dan           35,00      Belum beroperasi             0,04
                                                             Pergudangan
2.     LKB                 Jakarta Barat      2024        Pertambangan dan           51,00         Beroperasi                0,01
                                                         Penggalian, Aktivitas
Page 20
                                                                                                                                        Jumlah Aset
              Nama                                                                                                                   Perusahaan Anak
                                                     Tahun            Kegiatan            Kepemilikan
 No.       Perusahaan            Domisili                                                                     Status Operasional     sebelum eliminasi
                                                   Penyertaan          Usaha               Saham (%)
              Anak                                                                                                                 terhadap Jumlah Aset
                                                                                                                                     Konsolidasian (%)
                                                                 Profesional, Ilmiah
                                                                     dan Teknis
 3.        PT Portus       Jakarta Barat             2025        Perdagangan Besar           50,00            Belum Beroperasi             0,00
           Bara Jaya                                            dan Eceran, Aktivitas
                                                                 Profesional Ilmiah
                                                                     dan Teknis
 4.        PT Maha            Jakarta Selatan        2025        Perdagangan Besar           40,00            Belum Beroperasi             0,00
           Raja Mineral                                              dan Eceran,
                                                                Pengangkutan serta
                                                                Aktivitas Profesional,
                                                                 Ilmiah, dan Teknis
 Kepemilikan tidak langsung Melalui BBK
 1.    IBP                  Jakarta Barat            2024       Pertambangan batu            80,00               Beroperasi                0,54
                                                                      bara


Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dan
Entitas Anak Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.

                                                                PERPAJAKAN

CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN WAKALAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                           PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang namanya
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
II Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
Tahun 2025 sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh
(full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                           Porsi Penjaminan (Rp)
  No.                       Nama Penjamin Emisi                                                                     Jumlah             %
                                                                      Seri A                   Seri B
      1.     PT BCA Sekuritas                                       222.830.000.000         131.600.000.000      207.385.000.000        15,36
      2.     PT BNI Sekuritas                                       204.160.000.000           3.225.000.000      354.430.000.000        26,25
      3.     PT Henan Putihrai Sekuritas                            151.285.000.000          50.000.000.000      201.285.000.000        14,91
      4.     PT KB Valbury Sekuritas                                163.000.000.000                       -      163.000.000.000        12,07
      6.     PT Sucor Sekuritas                                     199.000.000.000           1.500.000.000      200.500.000.000        14,86
      7.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                    222.085.000.000           1.315.000.000      223.400.000.000        16,55
                                Total                             1.162.360.000.000         187.640.000.000    1.350.000.000.000       100,00


Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

                                                                          Porsi Penjaminan (Rp)
  No.                       Nama Penjamin Emisi                                                                                        %
                                                                      Seri A                  Seri B               Jumlah
      1.     PT BCA Sekuritas                                        21.150.000.000        59.300.000.000         80.450.000.000        12,38
      2.     PT BNI Sekuritas                                        32.090.000.000       124.000.000.000        156.090.000.000        24,01
      3.     PT Henan Putihrai Sekuritas                             26.000.000.000        45.000.000.000         71.000.000.000        10,92
      4.     PT KB Valbury Sekuritas                                 15.000.000.000       191.000.000.000        206.000.000.000        31,70
      6.     PT Sucor Sekuritas                                      26.000.000.000        16.000.000.000         42.000.000.000         6,46
      7.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                     17.400.000.000        77.060.000.000         94.460.000.000        14,53
                                Total                               137.640.000.000       512.360.000.000        650.000.000.000       100,00


Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Wakalah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi
Sukuk Wakalah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Page 21
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah PT
Sucor Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Imbal Hasil Wakalah

Tingkat Bunga Obligasi dan Imbal Hasil Wakalah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan
Sukuk Wakalah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Wakalah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Wakalah.

                            LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum                    :   TnP Law Firm
 Wali Amanat                        :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Notaris                            :   Jose Dima Satria, S.H., M.Kn
 Pemeringkat Efek                   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                                        1. Mohammad Bagus Teguh Perwira
 Tim Ahli Syariah                   :
                                        2. Tri Meryta

                         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH

1.   Pemesan yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
     lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
     Sukuk Wakalah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan
     Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah (FPPSW). Para
     pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dengan prosedur
     sebagai berikut:

     a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO
        dan/atau FPPSW yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah melalui email
        para Penjamin Emisi Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Bab XII
        Informasi Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
        (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
             08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
        (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
        (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
     b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSW yang sudah
        dibubuhi nomor formulir FPPO dan/atau formulir FPPSW atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
        email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang
        dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
        atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi,
        dan/atau Sukuk Wakalah;
     c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB ke
        rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
        dan Sukuk Wakalah serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSW yang dikirimkan melalui email.
        Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSW yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke
        alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan Sukuk Wakalah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
Page 22
         dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSW serta nama
         pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
     pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
     ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

     Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
     ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

     Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
     Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
     kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Wakalah dimulai pada tanggal 20 Oktober 2025 dan ditutup pada
     tanggal 21 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Wakalah ke Dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini
     didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
     Wakalah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
     pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan
     dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Wakalah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan
     Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
         Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Obligasi dan Sukuk Wakalah. Obligasi dan Sukuk Wakalah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
         yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Wakalah hasil Penawaran
         Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 24 Oktober 2025;
     b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Wakalah,
         dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
         pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah. Konfirmasi Tertulis
         merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang tercatat dalam
         Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
         Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
         kepada Pemegang Rekening;
     d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
         Bunga Obligasi, pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali
         Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSW, serta hak-hak lainnya yang
         melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;
     e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi dan
         Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
         dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
         untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
         Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
         Obligasi, pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi, dan Pembayaran Kembali Dana
         Modal Investasi Sukuk Wakalah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
         Pembayaran Sukuk Wakalah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
         kepemilikan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
     f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSW dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau
         Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau
         RUPSW dan yang diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan dibekukan
         sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSW;
Page 23
     g.    Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah wajib menunjuk
           Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima
           dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSW selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan mengenai
     Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
     FPPSW yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
     Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah ini bukan
     merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
     Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
     Emisi Sukuk Wakalah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
     kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
     Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
     Emisi Sukuk Wakalah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
     691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
     (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 22 Oktober 2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu
     mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan
     untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
     penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
     dan/atau Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
     OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No.
     IX.A.2.

     Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
     2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
     Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
     berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2025 pada rekening berikut:

                                         Obligasi                                 Sukuk Wakalah
                                     Bank Central Asia                              BCA Syariah
           PT BCA                    Cabang: Thamrin                             Cabang: Jatinegara
          Sekuritas             No. Rekening: 2063535222                    No. Rekening: 0012012019
                               Atas Nama: PT BCA Sekuritas                 Atas Nama: PT BCA Sekuritas
                                  Bank Negara Indonesia                             BCA Syariah
           PT BNI                Cabang: Mega Kuningan                          Cabang: KCP Kenari
          Sekuritas             No. Rekening: 8999998875                    No. Rekening: 0062226667
                               Atas Nama: PT BNI Sekuritas                  Atas Nama: PT BNI Sekuritas
                                       Bank Mandiri                             CIMB Niaga Syariah
          PT Henan
                              Cabang: Bursa Efek Indonesia              Cabang: Millenium Centennial Center
           Putihrai
                              No. Rekening: 1040005728006                  No. Rekening: 860012283200
          Sekuritas
                                  Atas Nama: PT Henan                          Atas Nama: PT Henan
Page 24
                                         Obligasi                                     Sukuk Wakalah
                                    Putihrai Sekuritas                               Putihrai Sekuritas
                                 PT Bank Central Asia Tbk                       PT Bank KB Bukopin Syariah
     PT KB Valbury                  Cabang: Kuningan                                 Cabang: Melawai
       Sekuritas               No. Rekening: 217 313 0554                       No. Rekening: 880 098 1019
                           Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas              Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
                                      Bank Mandiri                                 Bank Permata Syariah
       PT Sucor               Cabang: Bursa Efek Indonesia                        Cabang: Pondok Indah
       Sekuritas             No. Rekening: 1040001016752                       No. Rekening: 00702598524
                             Atas Nama: PT Sucor Sekuritas                    Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
                                      Bank Permata                                 Bank Permata Syariah
      PT Trimegah
                                    Cabang: Sudirman                           Cabang: Bursa Efek Indonesia
       Sekuritas
                              No. Rekening: 04001763984                        No. Rekening: 00970613161
     Indonesia Tbk
                     Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
    dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

    Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah melalui Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
    Wakalah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 24 Oktober
    2025 ke rekening Perseroan.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2025.
    Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk
    diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
    Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di KSEI. Dengan telah
    dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Wakalah semata-mata
    menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi dan Sukuk Wakalah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    Wakalah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah memberi instruksi kepada KSEI
    untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi
    dan Sukuk Wakalah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
    pendistribusian Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah maka
    tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab
    Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau
    Sukuk Wakalah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada
    para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.

    Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
    Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
    pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian
    tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah atau Perseroan
    yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
    hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
    seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per
    tahun di atas tingkat Imbal Hasil Wakalah dari masing-masing seri Sukuk Wakalah dengan mengacu dan
    mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari
    Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
    dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
    ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dihitung
    secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
    jumlah yang seharusnya dibayar.
Page 25
   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi
   pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
   setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
   kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Wakalah.

   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
   Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dari segala tuntutan yang disebabkan
   karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
   dan Sukuk Wakalah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
   dan Sukuk Wakalah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, tidak bertanggung jawab dan
   karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
   dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

   Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
   nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
   diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
   relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
   Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
   Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi
   berikut:
   (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
         Bursa berturut-turut;
   (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
         kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
   (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
         ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.

   Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
   kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran
   nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai
   berikut:
   a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
      kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
      lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
      mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
      media massa lainnya;
   b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
      tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
   c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1
      (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
   d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
      dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
      pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
      pembatalan tersebut.

   Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud
   dalam butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   1) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
      butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
      (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
      sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
      penundaan;
   2) Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
      sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
      masa Penawaran Umum;
   3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
      tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Page 26
       Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
       berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
       dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
       Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
    4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas kepada OJK
       paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

13. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
    Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
    ketentuan yang berlaku.

  PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
                                      WAKALAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul 09.00 sampai 16.00
WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di bawah ini:


                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, DAN SUKUK WAKALAH /
                         PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI, DAN SUKUK WAKALAH

                   PT BCA Sekuritas                                 PT BNI Sekuritas

      Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor                         Sudirman Plaza,
               Jl. MH Thamrin No.1                                 Indofood Tower, Lt. 16
                   Jakarta 10310                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
            Telepon: (021) 2358 7222                                   Jakarta 12910
      Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300                    Telepon: (021) 2554 3946
         Website: www.bcasekuritas.co.id                     Website: www.bnisekuritas.com
          Email: dcm@bcasekuritas.co.id                      Email: dcm@bnisekuritas.co.id


                PT KB Valbury Sekuritas                        PT Henan Putihrai Sekuritas

             Sahid Sudirman Center Lt. 41                     Sahid Sudirman Center Lt. 46
              Jl.Jenderal Sudirman No. 86                      Jl.Jenderal Sudirman No. 86
                     Jakarta 10220                                     Jakarta 10220
                Telepon: (021) 2509 8300                          Telepon: (021) 5206464
               Faksimile: (021) 2509 8400                        Faksimile: (021) 5206797
            Website www.kbvalbury.com                        Website www.hpfinancials.co.id
            Email: dcm.ib@kbvalbury.com                      Email: dcm@henanputihrai.com

                  PT Sucor Sekuritas                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

         Sahid Sudirman Center, 12th Floor                   Gedung Artha Graha 18th Floor
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                    Jakarta 10220                                      Jakarta 12190
             Telepon: (021) 8067 3000                           Telepon: (021) 2924 9088
             Faksimili: (021) 2788 9288                        Faksimile: (021) 2924 9150
         Website: www.sucorsekuritas.com                      Website: www.trimegah.com
           Email: fi@sucorsekuritas.com                         Email: fit@trimegah.com;
                                                           Investment.banking@trimegah.com

SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.9 MB
Published1 Oct 2025
Pages26
Characters133,120
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.1 ×28
linked org PT HENAN PUTIHRAI p.1 ×4
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×10
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×10
linked person Agus Salim Pangestu p.17
linked person Erwin Ciputra p.18
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.18 ×2
linked person Henky Susanto p.18
linked person Daniel Jr. Lopez p.18
linked person Diana Arsiyanti p.18
linked person Kartika Hendrawan p.18
linked person Lim Hendra Gunawan p.18
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.20 ×14
linked org Bank Central Asia p.23 ×4
linked org Bank Mandiri p.23 ×2
linked org Bank KB Bukopin p.24
linked org PT KB Valbury p.24
linked org Bank Permata p.24 ×3
linked org Grand Indonesia p.26
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org PT Petrosea p.19
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.4 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.11 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.11 ×2
unresolved org BDO International Ltd. p.11 ×2
unresolved person Martinus Arifin p.12 ×2
unresolved org Energi Internasional p.16
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.16
unresolved org PT Datindo Entrycom p.17
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.18
unresolved — Procurement p.19
unresolved org PT Portus p.20
unresolved — Bara Jaya p.20
unresolved org PT Maha p.20
unresolved — Raja Mineral p.20
unresolved org PT Henan Putihrai Sekuritas p.20 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.20 ×5
unresolved org Bapepam p.20 ×12
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.21
unresolved — | TnP Law Firm · Konsultan Hukum p.21
unresolved org PT BCA p.23
unresolved org PT BCA Sekuritas Bank Negara Indonesia p.23
unresolved org PT BNI Sekuritas Bank Mandiri p.23
unresolved org PT Henan Cabang p.23
unresolved org PT Henan p.23 ×2
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.24
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas Bank Mandiri p.24
unresolved org PT Sucor p.24
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank Permata p.24
unresolved org PT Trimegah Cabang p.24
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara BCA p.26
unresolved org PT Henan Putihrai Sekuritas Sahid Sudirman Center p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result