Back to announcement
20251001_CUAN_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31953711_lamp1.pdf
Other Text extracted CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 (KEDUA) DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK WAKALAH
BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, dan Pertambangan Batu Bara Melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Tel: (021) 5308520
Fax: (021) 535567
Website: www.petrindo.co.id
Email: corsec@petrindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025
Dengan Jumlah Pokok Sebesar Rp650.000.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.350.000.000.000,- (SATU TRILIUN TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali, Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus enam puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.640.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri akan dilakukan pada tanggal 24 Januari
2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal tanggal 24 Oktober 2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Obligasi Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap I Tahun 2025
Dengan Total Dana Sebesar Rp350.000.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I PETRINDO JAYA KREASI TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp137.640.000.000,- (seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp11.699.400.000,- (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp512.360.000.000,- (lima ratus dua belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
sebesar Rp46.112.400.000,- (empat puluh enam miliar seratus dua belas juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Wakalah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, dimana Imbal Hasil Wakalah pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Januari 2026, sedangkan Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing Seri akan dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Sukuk Wakalah Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Sukuk Wakalah Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI. PERSEROAN
MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI SUKUK
WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN/ATAU PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS IMBAL HASIL YANG DITERIMA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH
DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI, DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idA (SINGLE A) & idA(sy) (SINGLE A SYARIAH)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK, YANG DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK NEGATIF TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI
KEUANGAN, KINERJA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
PT HENAN PUTIHRAI PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 20 – 21 Oktober 2025
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 22 Oktober 2025
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Oktober 2025
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah Secara Elektronik : 24 Oktober 2025
Perkiraan Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 27 Oktober 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.162.360.000.000,- (satu triliun seratus
enam puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah)
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp187.640.000.000,- (seratus delapan puluh
tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah)
Pembayaran Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi pada saat jatuh tempo.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing Seri akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2026
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 24 Oktober
2030 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Seri B.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun untuk Seri A, dan 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun untuk Seri B. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Page 3
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga. Bunga
Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1. 24 Januari 2026 24 Januari 2026
2. 24 April 2026 24 April 2026
3. 24 Juli 2026 24 Juli 2026
4. 24 Oktober 2026 24 Oktober 2026
5. 24 Januari 2027 24 Januari 2027
6. 24 April 2027 24 April 2027
7. 24 Juli 2027 24 Juli 2027
8. 24 Oktober 2027 24 Oktober 2027
9. 24 Januari 2028 24 Januari 2028
10. 24 April 2028 24 April 2028
11. 24 Juli 2028 24 Juli 2028
12. 24 Oktober 2028 24 Oktober 2028
13. 24 Januari 2029 24 Januari 2029
14. 24 April 2029 24 April 2029
15. 24 Juli 2029 24 Juli 2029
16. 24 Oktober 2029 24 Oktober 2029
17. 24 Januari 2030 24 Januari 2030
18. 24 April 2030 24 April 2030
19. 24 Juli 2030 24 Juli 2030
20. 24 Oktober 2030 24 Oktober 2030
21. 24 Januari 2031
22. 24 April 2031
23. 24 Juli 2031
24. 24 Oktober 2031
25. 24 Januari 2032
26. 24 April 2032
27. 24 Juli 2032
28. 24 Oktober 2032
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi menjadi di bawah idA, maka Perseroan wajib
membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga
Obligasi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan
Obligasi, dimana hasil pemeringkatan Obligasi yang menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan
tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai
ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi. Kewajiban mencadangkan sinking fund ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Obligasi menjadi idA
atau peringkat di atasnya, dan karenanya dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada
POJK No. 20/2020 beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Page 4
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan belum menyetorkan dana lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% (satu persen)
per tahun di atas bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal
Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
WALI AMANAT
BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 No.
156 tertanggal 30 September 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Page 5
Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali
Amanat. Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-306/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dari Pefindo, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat No. RC-317/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 26 September 2025 dari Pefindo, Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:
idA
(Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan
pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh
kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK WAKALAH YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
SKEMA SUKUK WAKALAH
Keterangan lebih lanjut mengenai Skema Sukuk Wakalah dan Akad Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH
Untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, Perseroan telah memperoleh opini
berupa Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 7 Rabi’ul Akhir 1447
H (tujuh Rabi’ul Akhir seribu empat ratus empat puluh tujuh) Hijriah atau tanggal 29 September 2025 (dua puluh
sembilan September dua ribu dua puluh lima) yang berpendapat bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi
Tahap II Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.
Page 6
OBJEK INVESTASI SUKUK WAKALAH
Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah berdasarkan Akad
Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang merupakan kegiatan investasi
Perseroan dengan memberikan pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu
MUTU. Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
53/2015, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar.
JUMLAH DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp137.640.000.000,-
(seratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Target
Pendapatan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp11.699.400.000,- (sebelas miliar enam ratus
sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp512.360.000.000,- (lima
ratus dua belas miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp46.112.400.000,- (Empat puluh enam miliar seratus dua belas juta empat
ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9.00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Dana Modal Investasi pada saat jatuh tempo.
IMBAL HASIL WAKALAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan
investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa pembiayaan berdasarkan Akad Mudharabah kepada
Perusahaan Anak yaitu MUTU. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah ini dilakukan secara triwulanan terhitung
sejak Tanggal Emisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Wakalah ini diterbitkan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Imbal
Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal
Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama masing-masing Seri akan dilakukan pada tanggal 24
Januari 2026 sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi adalah pada tanggal 24 Oktober 2030 untuk Seri A, dan tanggal 24 Oktober 2032 untuk Seri B.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi pada Tanggal
Emisi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Sukuk Wakalah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
dengan satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Page 7
KETENTUAN UMUM PEMBAYARAN IMBAL HASIL WAKALAH
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran. Imbal Hasil
Wakalah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan. Sukuk Wakalah harus
dibayar Kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Perkiraan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah
adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah
Imbal Hasil Wakalah Ke-
Seri A Seri B
1. 24 Januari 2026 24 Januari 2026
2. 24 April 2026 24 April 2026
3. 24 Juli 2026 24 Juli 2026
4. 24 Oktober 2026 24 Oktober 2026
5. 24 Januari 2027 24 Januari 2027
6. 24 April 2027 24 April 2027
7. 24 Juli 2027 24 Juli 2027
8. 24 Oktober 2027 24 Oktober 2027
9. 24 Januari 2028 24 Januari 2028
10. 24 April 2028 24 April 2028
11. 24 Juli 2028 24 Juli 2028
12. 24 Oktober 2028 24 Oktober 2028
13. 24 Januari 2029 24 Januari 2029
14. 24 April 2029 24 April 2029
15. 24 Juli 2029 24 Juli 2029
16. 24 Oktober 2029 24 Oktober 2029
17. 24 Januari 2030 24 Januari 2030
18. 24 April 2030 24 April 2030
19. 24 Juli 2030 24 Juli 2030
20. 24 Oktober 2030 24 Oktober 2030
21. 24 Januari 2031
22. 24 April 2031
23. 24 Juli 2031
24. 24 Oktober 2031
25. 24 Januari 2032
26. 24 April 2032
27. 24 Juli 2032
28. 24 Oktober 2032
JAMINAN
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Dalam hal terjadinya penurunan hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah menjadi peringkat di bawah idA(sy), maka
Perseroan wajib membuka Rekening DSRA dan mencadangkan sinking fund sekurang-kurangnya sebesar 6
(enam) bulan Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
diterbitkannya sertifikat hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah, dimana hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah yang
menunjukkan terjadinya penurunan hasil pemeringkatan tersebut wajib disampaikan termasuk namun tidak
terbatas kepada regulator, publik dan Wali Amanat sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 7.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Kewajiban mencadangkan sinking fund
ini tidak berlaku jika hasil pemeringkatan Sukuk Wakalah menjadi idA(sy) atau peringkat di atasnya, dan karenanya
dana yang berada di Rekening DSRA dapat dicairkan oleh Perseroan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai
kewajiban untuk mencadangkan sinking fund tersebut, tunduk pada POJK No. 20/2020 beserta perubahannya
dari waktu ke waktu.
Page 8
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH Satuan Perdagangan Sukuk Wakalah di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. PENGGANTIAN OBJEK INVESTASI SUKUK WAKALAH Keterangan lebih lanjut mengenai Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. PERUBAHAN STATUS SUKUK WAKALAH Keterangan lebih lanjut mengenai Perubahan Status Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN Keterangan lebih lanjut mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. KELALAIAN PERSEROAN Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW) Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (RUPSW) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan. HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH 1. Menerima pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan/atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Imbal hasil Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi. Dana Modal Investasi harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Dana Modal Investasi; 2. Yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku; 3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Imbal Hasil Wakalah dan/atau Dana Modal Investasi. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang Sukuk Wakalah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Wakalah yang dimilikinya; 4. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSW dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat; 5. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSW, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
Page 9
CARA PEMBAYARAN IMBAL HASIL WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh
Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Dana Modal Investasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
BTN telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
Tahun 2025 No.157 tertanggal 30 September 2025 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan BTN selaku Wali Amanat.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan BTN yang bertindak sebagai Wali
Amanat. Keterangan mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.49/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai dengan surat
No. RC-307/PEF-DIR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dari Pefindo, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan
surat No. RC-317/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 26 September 2025 dari Pefindo, Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 telah mendapat peringkat:
idA(sy)
(Single A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 11 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai
Lembaga Pemeringkat, sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK. Sesuai ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah yang diterbitkan setiap 1
(satu) tahun sekali selama jangka waktu Sukuk Wakalah. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Sukuk Wakalah yang diterbitkan.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK WAKALAH
Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
IKHTISAR EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat efek bersifat utang yang memberi kemungkinan
pembayaran lebih dini atas pilihan Emiten atau pemegang Efek bersifat utang yang telah diterbitkan Perseroan.
MATA UANG DENOMINASI
Mata uang yang akan menjadi denominasi utang Obligasi dan Sukuk adalah Rupiah.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya
Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan seluruhnya
untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak, yaitu MUTU yang akan digunakan untuk modal kerja
berupa biaya kontraktor, pemasok, biaya tenaga kerja dan beban usaha lainnya.
Page 10
Pinjaman dari Perseroan kepada MUTU akan diberikan langsung seluruhnya setelah dana Obligasi diterima,
dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak : - Perseroan sebagai kreditur
- MUTU sebagai debitur
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman No. 011/AGR/PJK/MUTU/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025
Fasilitas Pinjaman : Pinjaman maksimum sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima
puluh miliar Rupiah)
Tingkat Bunga : Setara bunga Obligasi
Periode Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan
Jatuh Tempo : MUTU akan melakukan pelunasan atas Pinjaman yang telah dicairkan kepada
Perseroan, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 Seri A
dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo
pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 Seri
B.
Tujuan Penggunaan Pinjaman : Modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. biaya kontraktor dan pemasok;
2. biaya-biaya tenaga kerja; dan
3. beban usaha lainnya.
Persyaratan Pendahuluan : a. Perseroan telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Pencairan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
b. Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan (jika perlu).
Prosedur dan Persyaratan : 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban MUTU kepada
Pelunasan Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman MUTU
kepada Perseroan pada saat jatuh tempo, maka MUTU wajib untuk membayar
denda sebesar maksimal 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang,
yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo
pembayaran kembali Pinjaman
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan, MUTU dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman
4. Bilamana MUTU tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa MUTU
melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan
dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat
lainnya semacam itu dan karenanya MUTU wajib membayar seluruh hutangnya
kepada Perseroan dengan seketika dan sekaligus
Sifat Hubungan Afiliasi : MUTU merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang sahamnya dimiliki
sebesar 99,99% secara langsung.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo
Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025 ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan oleh Perseroan
seluruhnya untuk memberikan pembiayaan dengan Akad Mudharabah kepada Perusahaan Anak, yaitu MUTU
yang akan digunakan untuk modal kerja berupa kontraktor, pemasok, biaya tenaga kerja dan
beban usaha lainnya.
Pembiayaan dari Perseroan kepada MUTU akan diberikan langsung seluruhnya setelah dana Sukuk Wakalah
diterima, dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak : - Perseroan sebagai Shahib al-Mal (pemilik dana)
- MUTU sebagai Mudharib (pengelola usaha)
Nama Perjanjian : Akad Pembiayaan Mudharabah No. 012/AGR/PJK/MUTU/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025
Page 11
Fasilitas Pembiayaan : Dana maksimum sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
Tingkat Bagi Hasil : Setara Target Pendapatan Imbal Hasil Wakalah
Periode Pembayaran Bagi Hasil : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penyertaan Dana Modal Investasi Wakalah
(ra's al-mal).
Jatuh Tempo : MUTU akan melakukan pembayaran kembali atas Pembiayaan yang telah dicairkan kepada
Perseroan, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran kembali
Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun
2025 Seri A dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
II Tahun 2025 Seri B.
Tujuan Penggunaan Dana Modal kerja berupa:
1. biaya kontraktor dan pemasok;
2. biaya-biaya tenaga kerja; dan
3. beban usaha lainnya.
Persyaratan Pendahuluan : a. Perseroan telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Pembiayaan Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II Tahun 2025;
b. Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan (jika perlu).
Prosedur dan Persyaratan : 1. Pembayaran kembali Dana Modal Investasi Wakalah atau pembayaran kembali
Pembayaran Kembali Dana kewajiban MUTU kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dapat dilakukan secara
Modal Investasi Wakalah bertahap maupun sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal pembayaran kembali
Dana Modal Investasi Wakalah per masing-masing Seri Sukuk Wakalah
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali kewajiban MUTU kepada
Perseroan pada saat jatuh tempo, maka MUTU wajib untuk membayar kompensasi
akibat keterlambatan sebesar maksimal 0,01% per bulan dihitung dari jumlah Dana
Modal Investasi Wakalah, yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Wakalah
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Perseroan, MUTU dapat melakukan
pembayaran kewajiban dipercepat baik sebagian maupun seluruh Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah
4. Bilamana MUTU tidak membayar kewajiban pada waktu yang telah ditentukan, maka
cukup dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa MUTU melalaikan
kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran,
somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan
karenanya MUTU wajib membayar seluruh kewajibannya kepada Perseroan dengan
seketika dan sekaligus
Sifat Hubungan Afiliasi : MUTU merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
99,99% secara langsung.
Selanjutnya, apabila dana sudah dikembalikan oleh MUTU kepada Perseroan, dana tersebut akan digunakan
untuk pelunasan pokok Obligasi dan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang diterbitkan
oleh Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025,
Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah USD 1.572.409 ribu.
Keterangan lebih lanjut mengenai rincian liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan
Rekan (firma anggota dari BDO International Ltd.) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini
Page 12
wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal, dalam laporannya nomor
00535/2.1068/AU.1/05/1241-3/1/VI/2025 yang diterbitkan kembali tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1241).
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset Lancar 679.395 677.691 165.043
Total Aset Tidak Lancar 1.453.279 1.100.105 65.019
TOTAL ASET 2.132.674 1.777.796 230.062
Total Liabilitas Jangka Pendek 453.097 347.193 46.903
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.119.312 864.704 62.457
TOTAL LIABILITAS 1.572.409 1.211.897 109.360
TOTAL EKUITAS 560.265 565.899 120.702
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 462.119 309.692 801.723 97.943
Beban Pokok Pendapatan (414.185) (243.246) (683.857) (60.725)
Laba Bruto 47.934 66.446 117.866 37.218
Laba Usaha 41.088 51.126 216.248 19.722
Laba Neto Untuk Tahun Berjalan 2.789 33.092 169.970 15.250
Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain (743) 6.296 11.997 682
Total Penghasilan Komprehensif Untuk
Periode/Tahun Berjalan 2.046 39.388 181.967 15.932
Laba Per Saham (Nilai Penuh) 0,0002 0,0003 0,014 0,001
RINGKASAN LAPORAN ARUS KAS
(Dalam Ribuan USD)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Arus Kas Digunakan Untuk Aktivitas Operasi (31.937) 29.935 (2.649) (1.120)
Arus Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas
Investasi (340.670) (138.283) (284.615) (49.087)
Arus Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas
Pendanaan 220.182 227.402 496.662 94.842
(Penurunan) Kenaikan Neto Dalam Kas Dan
Setara Kas (152.425) 119.054 209.398 44.635
Dampak Neto Perubahan Nilai Tukar Mata
Uang Asing Pada Saldo Kas Dan Setara Kas 5.327 (3.840) 2.674 91
Kas Dan Setara Kas Pada Awal Tahun 272.991 60.919 60.919 16.193
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 125.893 176.133 272.991 60.919
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio pertumbuhan (%)
Pendapatan 49,22 348,40 718,56 (4,15)
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan (91,57) 208,58 1014,56 (59,68)
Jumlah Aset 19,96 402,99 672,75 107,84
Jumlah Liabilitas 29,75 658,79 1.008,17 269,26
Ekuitas (1,00) 171,23 368,84 48,88
EBITDA 11,67 489,09 1.376,95 (58,50)
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan 10,37 21,46 14,70 38,00
Laba Sebelum Pajak Periode/Tahun Berjalan
/ Pendapatan 1,24 10,91 21,33 20,00
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan
(Margin Laba / Net Profit Margin) 0,60 10,69 21,20 15,57
Laba Tahun Berjalan / Ekuitas (Imbal Hasil
Ekuitas / ROE) 0,50 10,11 30,04 12,63
Page 13
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset (Imbal
Hasil Aset / ROA) 0,13 2,86 9,56 6,63
Rasio Keuangan (%)
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
(Current Ratio) 149,94 161,31 195,19 351,88
Jumlah Aset / Jumlah Liabilitas 135,63 139,45 146,70 210,37
Jumlah Liabilitas / Ekuitas 280,65 253,47 214,15 90,60
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 73,73 71,71 68,17 47,54
Interest Bearing Debt to Equity Ratio 182,07 154,51 140,32 61,29
Adjusted Debt Service Coverage Ratio
(DSCR) 336,85 423,17 720,91 10320,00
Kas Atau Setara Kas / Liabilitas Jangka
Pendek (Cash Ratio) 27,78 57,67 78,63 129,88
Margin EBITDA 20,74 27,71 40,54 22,47
Rasio Pinjaman Bersih Terhadap EBITDA 932,96 384,18 160,33 59,32
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 110,67 284,57 459.83 1575,24
Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan
Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 yang tidak diaudit dan tidak direviu. Serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang dan Rekan (firma anggota dari BDO International Ltd.) berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal, dalam laporannya nomor
00535/2.1068/AU.1/05/1241-3/1/VI/2025 yang diterbitkan kembali tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Martinus Arifin, S.E., Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1241).
1. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Perbandingan Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD462.119
ribu, meningkat sebesar 49,22% atau USD152.427 ribu dibandingkan Pendapatan pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan konstruksi dan
rekayasa sebesar USD71.910 ribu, peningkatan pada pendapatan penambangan sebesar USD66.539 ribu,
pendapatan jasa sebesar USD21.510 ribu dan pendapatan lain-lain sebesar USD617 ribu dibandingkan
dengan periode yang berakhir pada 30 Juni 2024. Peningkatan yang dijelaskan ini terutama dikarenakan
hasil akuisisi Perusahaan Anak Perseroan.
Beban Pokok Pendapatan
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD414.185 ribu, meningkat sebesar 70,27% atau USD170.939 ribu dibandingkan Beban Pokok Pendapatan
pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Kenaikan ini terjadi seiring dengan kenaikan pada
pendapatan Perusahaan dan terutama disebabkan oleh peningkatan pada biaya pertambangan dan
pengangkutan batubara, biaya pengoperasian pabrik dan peralatan, biaya bahan baku, biaya royalti batubara
dan biaya gaji dan tunjangan karyawan.
Page 14
Laba Usaha
Perbandingan Laba Usaha untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba Usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD41.088
ribu, menurun sebesar 19,63% atau USD10.038 ribu dibandingkan Laba Usaha pada periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan olehpeningkatan pada Beban Pokok Pendapatan
seiring dengan kenaikan pada biaya pertambangan dan pengangkutan batubara, biaya pengoperasian pabrik
dan peralatan, biaya bahan baku, biaya royalti batubara dan biaya gaji dan tunjangan karyawan . Namun,
Penurunan pada laba bruto juga telah diimbangi dengan penurunan pada beban penjualan, beban umum
dan administrasi menjadi USD35.081 ribu, menurun sebesar 19,05% atau USD8.257 ribu.
Laba Neto Periode Berjalan
Perbandingan Laba Neto Periode Berjalan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Laba Neto Periode Berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD2.789 ribu,menurun sebesar 91,57% atau USD30.303 ribu dibandingkan Laba Neto Tahun Berjalan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba usaha
yang diimbangi juga dengan peningkatan beban keuangan yang terjadi seiring dengan kenaikan pendapatan.
Total (Rugi)Penghasilan Komprehensif Lain
Perbandingan Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Total (Rugi) Penghasilan Komprehensif Lain untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar USD(743) ribu, meningkat sebesar 111,80% atau USD7.039 ribu dibandingkan Total (Rugi)
Penghasilan Komprehensif Lain pada periode 30 Juni 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh selisih kurs
penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing.
Total Penghasilan Komprehensif untuk Tahun Berjalan
Perbandingan Total Penghasilan Komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Total Penghasilan Komprehensif untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD2.046 ribu, menurun sebesar 94,81% atau USD37.342 ribu dibandingkan Total Penghasilan
Komprehensif untuk Periode 30 Juni 2024. Hal ini disebabkan oleh penurunan pada laba tahun berjalan.
2. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
a. Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.132.674 ribu yang terdiri atas aset
lancar sebesar USD679.395 ribu dan aset tidak lancar sebesar USD1.435.279 ribu.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD1.704 ribu atau sebesar
0,25% dibandingkan dengan 31 Desember 2024.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD353.174 ribu atau
sebesar 32,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan aset tetap, properti pertambangan dan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Peningkatan yang dijelaskan ini terutama dikarenakan hasil akuisisi Perusahaan Anak Perseroan.
b. Liabilitas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
Page 15
tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD1.572.409 ribu yang terdiri atas
liabilitas jangka pendek sebesar USD453.097 ribu dan liabilitas jangka panjang sebesar USD1.119.312 ribu.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD105.904
ribu atau sebesar 30,50% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan pada hutang usaha serta peningkatan pada peningkatan utang bank jangka pendek dan
liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar USD245.608
ribu atau sebesar 29,44% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan utang bank jangka panjang, serta liabilitas jangka panjang, yakni utang bank, utang
obligasi dan utang sukuk ijarah.
c. Ekuitas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD560.265 ribu, mengalami penurunan
sebesar USD5.634 ribu atau sebesar 0,99% dibandingkan dengan 31 Desember 2024. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh kepentingan non-pengendali dari akuisisi Entitas Anak
3. ARUS KAS
a. Arus kas dari aktivitas operasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD31.937 ribu, sedangkankas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada periode
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD29.935 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
adanya peningkatan atas pembayaran beban keuangan yang berasal dari bunga bank, bunga obligasi dan
sukuk.
b. Arus kas dari aktivitas investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD340.670 ribu mengalami peningkatan sebesar USD202.387 ribu atau sekitar 146,36%
dibandingkan dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD138.283 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan
signifikan pada pembelian aset tetap..
c. Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
adalah sebesar USD220.182 ribu mengalami penurunan sebesar USD7.220 ribu atau sekitar 3,17%
dibandingkan dengan kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD227.402 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan atas
pembayaran utang bank jangka pendek dan jangka panjang.
Keterangan lebih lanjut mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V Informasi
Tambahan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, anggaran dasar Perseroan
mengalami perubahan, yakni sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 5 tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Erlina Kumala Esti,
Page 16
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan memperoleh Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No. AHU-AH.01.03-0170455 tanggal 1 Juli 2025,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145369.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025,
dimana para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 4 mengenai modal (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
adalah aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Perseroan berdomisili di Jakarta, dengan kantor yang berlokasi di Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 3, Jl. Let.
Jend. S. Parman, Kav. 62-63, Palmerah, Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410.
2. Prospek Usaha
Perseroan optimis prospek jangka menengah dan jangka panjang industri batu bara nasional tetap akan
menunjukkan pertumbuhan yang positif meskipun menghadapi tantangan seperti volatilitas harga, kenaikan
biaya bahan bakar, tarif royalti dan kebijakan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (“DHE”). Hal ini didukung
oleh beberapa faktor antara lain:
i. Permintaan Global yang solid. Batu bara terus menjadi sumber energi yang hemat biaya dan bahan bakar
utama untuk pembangkit listrik khususnya dari Asia Tenggara. Badan Energi Internasional (“IEA”)
memperkirakan bahwa permintaan batu bara global akan mencapai 8.801 juta ton pada tahun 2025,
menandai peningkatan 0,34% dari tahun 2024. China, konsumen batu bara terbesar di dunia, diperkirakan
akan memberikan kontribusi sebesar 4.940 juta ton (56%), sementara India, konsumen terbesar kedua,
diproyeksikan akan mengonsumsi 1.363 juta ton (15%). Di India, batu bara terus memainkan peran penting
dalam lingkup energi nasional, khususnya dalam mendukung permintaan listrik, di mana majoritas
pembangkit listrik negara tersebut masih bergantung pada batu bara. Sejalan dengan hal terebut,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batu bara sebesar 735
juta ton pada tahun 2025, meningkat dari 710 juta ton pada tahun 2024. Dari target tahun 2025 tersebut,
sekitar 240 juta ton dialokasikan untuk konsumsi dalam negeri, sedangkan 495 juta ton diperuntukkan bagi
pasar ekspor.
ii. Diversifikasi Produk: Batu Bara Metalurgi. Harga jual batu bara metalurgi tetap menunjukkan resilience di
tengah fluktuasi harga batu bara termal secara global akibat dari kualitas kalori dan rendahnya sulfur yang
dihasilkan. Strategi Perseroan untuk mendiversifikasi pendapatan selain batu bara termal ke ke jenis batu
bara metalurgi merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kinerja keuangan yang lebih stabil
dikarenakan harga kedua jenis batubara tersebut tidak selalu berkorelasi dan batubara metalurgi cenderung
memiliki margin lebih tinggi
iii. Kebijakan Pemerintah yang Mendukung. Kebijakan Harga Batu bara Acuan (“HBA”) yang baru, mewajibkan
penggunaan HBA bagi semua transaksi batu bara, berlaku 1 Maret 2025 diharapkan memberikan stabilitas
pada harga batu bara nasional dengan lebih mencerminkan kondisi supply domestik.
iv. Dinamika Energi Global. Penarikan diri sebagian besar negara dari Just Energy Transition Partnership (JETP)
termasuk Amerika Serikat, menunjukkan pendekatan yang lebih realistis terhadap batu bara sebagai sumber
energi ekonomis.Hal ini berpotensi meningkatkan permintaan batu bara termal dalam jangka menengah
hingga panjang.
v. Transisi Energi dan ESG. Meskipun ada hambatan dalam implementasi energi terbarukan, tren global tetap
bergerak menuju dekarbonisasi. Perseroan menyadari pentingnya kepatuhan terhadap standar lingkungan,
sosial, dan tata kelola (ESG) dalam menjaga akses ke pembiayaan dan pasar ekspor. Upaya peningkatan
efisiensi energi, praktik pertambangan berkelanjutan, serta potensi penerapan teknologi ramah lingkungan
menjadi fokus ke depan.
vi. Diversifikasi Pasar Ekspor. Perseroan percaya bahwa di tengah tingginya kebutuhan akan batu bara global,
terutama untuk produk batu bara termal berkalori tinggi untuk kebutuhan pembangkit listrik, fundamental
pasar produk dari Perseroan dan Perusahaan Anak masih tetap berdiri kokoh terutama didukung oleh rantai
pasokan Perseroan yang kuat dan terintegrasi. Selain itu, Perseroan sebagai perusahaan pertambangan yang
memiliki pasar ekspor yang cukup luas diluar China, meliputi negara-negara lain seperti Filipina, Korea,
Taiwan, dan India memiliki diversifikasi klien yang cukup beragam untuk menjaga stabilitas pendapatan
Perseroan ditengah volatilitas harga global dan meminimalisir pengaruh potensi overstocking batu bara yang
terjadi di China Sinergi Group. Selanjutnya, dengan masuknya PTRO menjadi bagian dari Perusahaan Anak
Perseroan dan berperan berperan sebagai kontraktor utama untuk portofolio aset pertambangan Perseroan,
Page 17
maka Perseroan juga akan dapat mengakses layanan jasa pertambangan berkualitas tinggi melalui keahlian
dan pengalaman yang dimiliki oleh PTRO. Sinergi berkelanjutan antar Perseroan dengan Perusahaan Anak
lainnya juga akan mendorong teciptanya bisnis model terintegrasi dan memungkinkan Perseroan
mengendalikan rantai pasok dari hulu ke hilir, guna menjaga dan meningkatkan posisi Perseroaan
kedepannya.
3. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan
Perseroan mengalami perubahan sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split) Perseroan
denga rasio 1:10 dimana 1 saham lama dengan nilai Rp200 per saham telah menjadi 10 saham baru dengan nilai
nominal Rp20 per saham (”Pemecahan Saham”) sebagaimana yang telah disetujui oleh para pemegang saham
Perseroan pada RUPSLB tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan No. 5/2025. Dengan
demikian, nilai nominal saham serta jumlah saham sebelum dan sesudah Pemecahan Saham adalah sebagai
berikut:
Keterangan Sebelum Pemecahan Saham Sesudah Pemecahan Saham
Nilai Nominal Saham Rp 200 per saham Rp 20 per saham
Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor 11.241.890.000 saham 112.418.900.000 saham
Sehingga selanjutnya bedasarkan Akta Perseroan No. 5/2025, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah
sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 6.000.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp 2.248.378.000.000
Modal disetor : Rp 2.248.378.000.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 300.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp20 per lembar saham.
Sehubungan dengan Pemecahan Saham, Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan
dengan rencana Pemecahan Saham pada tanggal 5 Juni 2025, sesuai ketentuan Pasal 19 POJK No. 15/2022 dan
mengumumakn keterbukaan informasi atas pelaksanaan pemecahan saham pada tanggal 9 Juni 2025, sesuai
ketentuan Pasal 24 POJK No. 15/2022.
Pemecahan Saham Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-
04424/BEI.PP1/05-2025 tangal 9 Mei 2025 dan memperoleh persetujuan atas permohonan pencatatan
tambahan hasil pemecahan saham berdasarkan Surat No. S-07819/BEI.PP1/07-2925 tanggal 7 Juli 2025.
Susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
berdasarkan berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan per
tanggal 26 September 2025 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan BAE Perseroan No.: DE/IX/25-
2865 tertanggal 30 September 2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- per lembar saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 300.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Prajogo Pangestu 94.517.650.000 1.890.353.000.000 84,076
2. Agus Salim Pangestu 1.250.000 25.000.000 0,001
3. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 17.900.000.000 358.000.000.000 15,923
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 112.418.900.000 2.248.378.000.000 100,000
Jumlah Saham Portepel 187.581.100.000 3.751.622.000.000
4. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan diterbitkan, susunan anggota direksi
dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Page 18
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 46 tanggal 21 April 2025, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214118 tanggal
30 April 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093477.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 30
April 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat sampai dengan
Informasi Tambahan diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Erwin Ciputra
Komisaris : Baritono Prajogo Pangestu
Komisaris Independen : Henky Susanto
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Daniel Jr. Lopez Laurente
Direktur : Diana Arsiyanti
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Lim Hendra Gunawan
5. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Jumlah Aset
Nama Perusahaan Anak
Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Perusahaan Domisili Status Operasional sebelum eliminasi
Penyertaan Usaha Saham (%)
Anak terhadap Jumlah Aset
Konsolidasian (%)
Kepemilikan langsung
1. AMP Jakarta Barat 2023 Aktivitas angkutan 99,99 Beroperasi 0,43
laut perairan
pelabuhan dalam
negeri untuk barang
2. BBK Jakarta Barat 2024 Aktivitas konsultasi 99,99 Belum Beroperasi 0,45
manajemen lainnya
3. ESE Jakarta Barat 2013 Aktivitas perusahaan 65,00 Beroperasi 4,41
holding
4. GNI Jakarta Barat 2023 Aktivitas perusahaan 99,98 Belum beroperasi 0,11
holding, aktivitas
konsultasi
manajemen lainnya
5. KJP Jakarta Barat 2023 Aktivitas penunjang 99,99 Belum beroperasi 8,805
pertambangan dan
penggalian lainnya
6. MP Jakarta Barat 2017 Perdagangan besar 99,99 Beroperasi 0,84
bahan bakar padat,
cair dan gas dan
produk ybdi,
angkutan bermotor
untuk barang umum,
angkutan laut
perairan pelabuhan
dalam negeri untuk
barang, dan jasa
pengurusan
transportasi
7. MUTU Jakarta Barat 2024 Pertambangan batu 99,99 Beroperasi 10,08
bara
8. PMI Jakarta Barat 2023 Aktivitas perusahaan 99,99 Belum beroperasi 0,11
holding, aktivitas
konsultasi
manajemen lainnya
9. PT B4 Jakarta Barat 2024 Pertambangan batu 99,99 Belum Beroperasi 0,18
bara
10. TP Jakarta Barat 2011 Pertambangan batu 99,99 Beroperasi 6,07
bara
Kepemilikan tidak langsung Melalui ESE
1. BI Jakarta Barat 2013 Pertambangan batu 99,99 Belum beroperasi 0,25
bara
2. DBK Jakarta Barat 2013 Pertambangan batu 99,99 Belum beroperasi 1,69
bara
3. INTAM Jakarta Barat 2013 Pertambangan emas 99,99 Belum beroperasi 0,19
dan perak
Kepemilikan tidak langsung Melalui DBK
1. PUR Jakarta Barat 2013 Perdagangan besar 99,99 Belum beroperasi 0,04
bahan bakar padat,
cair, gas dan produk
YBDI serta produk
dari batu bara
Kepemilikan tidak langsung Melalui PMI
1. SSJ Jakarta Barat 2023 Penggalian kuarsa / 85,00 Belum beroperasi 0,03
pasir silika
Page 19
Jumlah Aset
Nama Perusahaan Anak
Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Perusahaan Domisili Status Operasional sebelum eliminasi
Penyertaan Usaha Saham (%)
Anak terhadap Jumlah Aset
Konsolidasian (%)
Kepemilikan tidak langsung Melalui AMP
1. UBL Jakarta Barat 2024 Aktivitas Perusahaan 40,00 Belum beroperasi 0,03
Holding, Aktivitas &
Konsultasi 30,00
Manajemen Lainnya Melalui PIN
Kepemilikan tidak langsung Melalui KJP
1. PTRO Jakarta Barat 2024 Konstruksi, 41,52 Beroperasi 55,01
pertambangan dan
penggalian, industri
pengolahan,
perdagangan,
pengangkutan dan
pergudangan,
informasi dan
komunikasi, aktivitas
profesional, ilmiah
dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa
hak opsi, ketenaga
kerjaan, serta
pendidikan
Kepemilikan tidak langsung Melalui PTRO
1. KBL Jakarta Barat 2024 Jasa penunjang 99,99 Beroperasi 2,74
perusahaan
pertambangan
2. KBS Jakarta Barat 2024 Pertanian, industri 99,99 Beroperasi 0,04
pengolahan dan
pertambangan
3. KMS Jakarta Barat 2024 Perusahaan holding 99,99 Beroperasi 3,08
&
0,01
melalui KBL
4. KPI Jakarta Barat 2024 Operasi pelabuhan, 95,00 Beroperasi 0,61
transportasi,
contracting (jalan)
dan jasa rendering
5. PII Jakarta Barat 2024 Pengelolaan 99,80 Beroperasi 0,11
pelabuhan khusus
6. PIP Singapura 2024 Investasi 100,00 Belum beroperasi 0,00
7. PIN Jakarta Barat 2024 Aktivitas Perusahaan 99,90 Beroperasi 0,52
Holding, Aktivitas &
Konsultasi 0,10
Manajemen Lainnya melalui RKN
8. PSA Australia 2024 Solution provider 100,00 Belum beroperasi 0,11
dalam bidang
geologi,
pertambangan,
rekayasa dan
konstruksi
9. RKN Balikpapan 2024 Jasa rekayasa 99,90 Belum beroperasi 0,02
&
0,10
melalui PII
10. PT Petrosea Jakarta Barat 2025 Keuangan dan 99,90 Belum beroperasi 0,00
Engineering asuransi serta
Procurement professional, ilmiah,
Construction dan teknis
11. Petrosea Singapura 2025 Perusahaan induk 100,00 Belum beroperasi 0,00
Services lainnya
Solutions
Pte. Ltd.
Kepemilikan tidak langsung Melalui PII
1. MIP Jakarta Barat 2024 Pertambangan, 51,25 Beroperasi 0,07
perindustrian,
agrobisnis,
perdagangan umum
Kepemilikan tidak langsung Melalui KMS
1. CEP Jakarta Barat 2024 Pertambangan batu 99,90 Beroperasi 2,56
bara &
0,02
melalui KBL
Kepemilikan tidak langsung Melalui PT B4
1. PT B3 Kabupaten Barito 2024 Pertambangan batu 70,00 Belum beroperasi 1,54
Utara bara
Kepemilikan tidak langsung Melalui PIN
1. CTK Jakarta Barat 2024 Pengangkutan dan 35,00 Belum beroperasi 0,04
Pergudangan
2. LKB Jakarta Barat 2024 Pertambangan dan 51,00 Beroperasi 0,01
Penggalian, Aktivitas
Page 20
Jumlah Aset
Nama Perusahaan Anak
Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Perusahaan Domisili Status Operasional sebelum eliminasi
Penyertaan Usaha Saham (%)
Anak terhadap Jumlah Aset
Konsolidasian (%)
Profesional, Ilmiah
dan Teknis
3. PT Portus Jakarta Barat 2025 Perdagangan Besar 50,00 Belum Beroperasi 0,00
Bara Jaya dan Eceran, Aktivitas
Profesional Ilmiah
dan Teknis
4. PT Maha Jakarta Selatan 2025 Perdagangan Besar 40,00 Belum Beroperasi 0,00
Raja Mineral dan Eceran,
Pengangkutan serta
Aktivitas Profesional,
Ilmiah, dan Teknis
Kepemilikan tidak langsung Melalui BBK
1. IBP Jakarta Barat 2024 Pertambangan batu 80,00 Beroperasi 0,54
bara
Keterangan lebih lanjut mengenai Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dan
Entitas Anak Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN WAKALAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang namanya
tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap
II Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar Rp1.350.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh miliar Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Petrindo Jaya Kreasi Tahap II
Tahun 2025 sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh
(full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Nama Penjamin Emisi Jumlah %
Seri A Seri B
1. PT BCA Sekuritas 222.830.000.000 131.600.000.000 207.385.000.000 15,36
2. PT BNI Sekuritas 204.160.000.000 3.225.000.000 354.430.000.000 26,25
3. PT Henan Putihrai Sekuritas 151.285.000.000 50.000.000.000 201.285.000.000 14,91
4. PT KB Valbury Sekuritas 163.000.000.000 - 163.000.000.000 12,07
6. PT Sucor Sekuritas 199.000.000.000 1.500.000.000 200.500.000.000 14,86
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 222.085.000.000 1.315.000.000 223.400.000.000 16,55
Total 1.162.360.000.000 187.640.000.000 1.350.000.000.000 100,00
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Nama Penjamin Emisi %
Seri A Seri B Jumlah
1. PT BCA Sekuritas 21.150.000.000 59.300.000.000 80.450.000.000 12,38
2. PT BNI Sekuritas 32.090.000.000 124.000.000.000 156.090.000.000 24,01
3. PT Henan Putihrai Sekuritas 26.000.000.000 45.000.000.000 71.000.000.000 10,92
4. PT KB Valbury Sekuritas 15.000.000.000 191.000.000.000 206.000.000.000 31,70
6. PT Sucor Sekuritas 26.000.000.000 16.000.000.000 42.000.000.000 6,46
7. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 17.400.000.000 77.060.000.000 94.460.000.000 14,53
Total 137.640.000.000 512.360.000.000 650.000.000.000 100,00
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Wakalah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi
Sukuk Wakalah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Page 21
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Wakalah ini adalah PT
Sucor Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Imbal Hasil Wakalah
Tingkat Bunga Obligasi dan Imbal Hasil Wakalah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan
Sukuk Wakalah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Wakalah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Wakalah.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Notaris : Jose Dima Satria, S.H., M.Kn
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira
Tim Ahli Syariah :
2. Tri Meryta
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan dan dalam Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah (FPPSW). Para
pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dengan prosedur
sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSW yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSW yang sudah
dibubuhi nomor formulir FPPO dan/atau formulir FPPSW atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang
dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi,
dan/atau Sukuk Wakalah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB ke
rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Wakalah serta mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSW yang dikirimkan melalui email.
Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSW yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke
alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan Sukuk Wakalah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
Page 22
dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSW serta nama
pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Wakalah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Wakalah dimulai pada tanggal 20 Oktober 2025 dan ditutup pada
tanggal 21 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Wakalah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Wakalah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Wakalah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan
Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Wakalah. Obligasi dan Sukuk Wakalah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Wakalah hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 24 Oktober 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Wakalah,
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah. Konfirmasi Tertulis
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang tercatat dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan
kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali
Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSW, serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi dan
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi, dan Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi Sukuk Wakalah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Wakalah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSW dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau
RUPSW dan yang diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan dibekukan
sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSW;
Page 23
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima
dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSW selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSW yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Wakalah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum
(“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 22 Oktober 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No.
IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2025 pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Wakalah
Bank Central Asia BCA Syariah
PT BCA Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
Sekuritas No. Rekening: 2063535222 No. Rekening: 0012012019
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
Bank Negara Indonesia BCA Syariah
PT BNI Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
Sekuritas No. Rekening: 8999998875 No. Rekening: 0062226667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
Bank Mandiri CIMB Niaga Syariah
PT Henan
Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Millenium Centennial Center
Putihrai
No. Rekening: 1040005728006 No. Rekening: 860012283200
Sekuritas
Atas Nama: PT Henan Atas Nama: PT Henan
Page 24
Obligasi Sukuk Wakalah
Putihrai Sekuritas Putihrai Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
PT KB Valbury Cabang: Kuningan Cabang: Melawai
Sekuritas No. Rekening: 217 313 0554 No. Rekening: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
Bank Mandiri Bank Permata Syariah
PT Sucor Cabang: Bursa Efek Indonesia Cabang: Pondok Indah
Sekuritas No. Rekening: 1040001016752 No. Rekening: 00702598524
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
PT Trimegah
Cabang: Sudirman Cabang: Bursa Efek Indonesia
Sekuritas
No. Rekening: 04001763984 No. Rekening: 00970613161
Indonesia Tbk
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Wakalah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 24 Oktober
2025 ke rekening Perseroan.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Wakalah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Wakalah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Wakalah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah memberi instruksi kepada KSEI
untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Wakalah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan
pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2
(dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah atau Perseroan
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing
seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Imbal Hasil Wakalah dari masing-masing seri Sukuk Wakalah dengan mengacu dan
mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dihitung
secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
jumlah yang seharusnya dibayar.
Page 25
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Wakalah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Wakalah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Wakalah, dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang
relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi
berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran
nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
(delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan;
2) Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Page 26
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
WAKALAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 pukul 09.00 sampai 16.00
WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, DAN SUKUK WAKALAH /
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI, DAN SUKUK WAKALAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza,
Jl. MH Thamrin No.1 Indofood Tower, Lt. 16
Jakarta 10310 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Telepon: (021) 2358 7222 Jakarta 12910
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Telepon: (021) 2554 3946
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.bnisekuritas.com
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Henan Putihrai Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lt. 41 Sahid Sudirman Center Lt. 46
Jl.Jenderal Sudirman No. 86 Jl.Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 10220 Jakarta 10220
Telepon: (021) 2509 8300 Telepon: (021) 5206464
Faksimile: (021) 2509 8400 Faksimile: (021) 5206797
Website www.kbvalbury.com Website www.hpfinancials.co.id
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: dcm@henanputihrai.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 2924 9150
Website: www.sucorsekuritas.com Website: www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com;
Investment.banking@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.11 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.11 ×2
unresolved
org
BDO International Ltd.
p.11 ×2
unresolved
person
Martinus Arifin
p.12 ×2
unresolved
org
Energi Internasional
p.16
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.16
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.17
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.18
unresolved
—
Procurement
p.19
unresolved
org
PT Portus
p.20
unresolved
—
Bara Jaya
p.20
unresolved
org
PT Maha
p.20
unresolved
—
Raja Mineral
p.20
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.20 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.20 ×12
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.21
unresolved
—
| TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.21
unresolved
org
PT BCA
p.23
unresolved
org
PT BCA Sekuritas Bank Negara Indonesia
p.23
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Bank Mandiri
p.23
unresolved
org
PT Henan Cabang
p.23
unresolved
org
PT Henan
p.23 ×2
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.24
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas Bank Mandiri
p.24
unresolved
org
PT Sucor
p.24
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata
p.24
unresolved
org
PT Trimegah Cabang
p.24
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara BCA
p.26
unresolved
org
PT Henan Putihrai Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.