Skip to content
Back to announcement

20251001_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31953472_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BNLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT BANK PERMATA Tbk

     Direksi PT Bank Permata Tbk (Perseroan) dengan ini mengumumkan kepada pemegang
     saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
     (Rapat) pada:

                     Hari/Tanggal      :      Selasa/30 September 2025
                     Pukul             :      10.20 – 10.50 WIB
                     Tempat            :      Lantai 21 World Trade Center II (WTC II), Jl. Jend.
                                              Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920

Rapat diselenggarakan secara hybrid yaitu secara fisik dan secara elektronik menggunakan
sistem eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI).

I.    Mata Acara Rapat:

            1.       Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
            2.       Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II.    Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah yang Hadir dalam Rapat:

       Rapat dihadiri dan diikuti secara fisik oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan sebagai berikut:

       A.    Dewan Komisaris:

                 -     Komisaris Utama          : Chartsiri Sophonpanich
                 -     Komisaris                : Niramarn Laisathit
                 -     Komisaris                : Chalit Tayjasanant
                 -     Komisaris Independen     : Haryanto Sahari*)
                 -     Komisaris Independen     : Goei Siauw Hong*)
                 -     Komisaris Independen     : Yap Tjay Soen
                 -     Komisaris Independen     : Riswinandi*)



                                                                                                    1
Page 2
     B.    Direksi:

           - Direktur Utama           : Meliza Musa Rusli
           - Direktur                 : Abdy Dharma Salimin
           - Direktur Kepatuhan       : Dhien Tjahajani
           - Direktur                 : Djumariah Tenteram
           - Direktur                 : Dayan Sadikin
           - Direktur                : Setiatno Budiman
           - Direktur yang juga       : Rudy Basyir Ahmad
             membidangi Unit Usaha Syariah
           - Direktur                 : Eddie Sajoga
           - Direktur                 : Evi


     C.    Dewan Pengawas Syariah:

           - Ketua                     : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
           - Anggota                   : Asep Supyadillah

     *) Juga sebagai Ketua Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan
     Nominasi.

III. Daftar Pemegang Saham:

     Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham sampai dengan tanggal 4 September
     2025, Rapat telah dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham yang memiliki
     32.607.154.068 saham atau sama dengan 90,1215% dari total 36.181.312.782 saham dengan
     hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang merupakan hasil
     pengurangan dari saham treasury sejumlah 46.738 saham.

IV. Pimpinan Rapat:

     Rapat dipimpin oleh Bapak Haryanto Sahari selaku Komisaris Independen Perseroan,
     berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 13 Agustus 2025.

V.   Pengajuan Pertanyaan dan/atau Penyampaian Pendapat:

     a. Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham telah diberikan
        kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dan/atau pertanyaan terkait dengan
        usulan mata acara yang dibahas dalam Rapat.
     b. Terdapat pertanyaan yang diajukan pada pembahasan mata acara kedua Rapat.



                                                                                        2
Page 3
VI.   Mekanisme Pengambilan Keputusan:

      Keputusan atas setiap mata acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
      mufakat. Namun jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
      keputusan akan diambil dengan pemungutan suara. Dalam hal keputusan Rapat diambil
      dengan pemungutan suara, maka keputusan Rapat adalah sah jika memenuhi ketentuan
      sebagai berikut:

         i. Untuk mata acara pertama Rapat, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari
            2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat sesuai
            dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
        ii. Untuk mata acara kedua Rapat, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari
            1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
            Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan.

 VII. Pihak Independen Penghitung Suara:

      Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Aulia Taufani, S.H. dan dibantu
      oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan dalam melakukan
      perhitungan dan/atau validasi suara.

 VIII. Keputusan Rapat:

      A. Mata Acara Pertama - Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

        a) Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara
           abstain dan suara tidak setuju, sehinggga sebanyak 32.607.154.068 saham atau
           sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
           memutuskan menyetujui keputusan mata acara pertama Rapat dengan suara bulat.


        b) Keputusan mata acara pertama sebagai berikut:

           1)   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:

                - menghapus Pasal 17 ayat (9) dan Pasal 20 ayat (10); dan
                - mengubah Pasal 22 ayat (5);
                sebagaimana termuat dalam Tambahan Penjelasan Mata Acara Rapat Umum
                Pemegang Saham Luar Biasa yang telah disediakan bagi para pemegang saham
                atau kuasanya sebagai materi Rapat, dan karenanya menyatakan kembali
                seluruh Anggaran Dasar Perseroan.



                                                                                               3
Page 4
       2) Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
          hak substitusi, untuk menyatakan perubahan dan menyusun kembali seluruh
          Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan setiap dan seluruh tindakan
          sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar
          ini dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk membuat atau meminta
          dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen yang diperlukan, hadir
          di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, memperoleh tanda terima
          pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar termasuk dari Menteri Hukum
          Republik Indonesia    dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai
          dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk
          membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk
          memperoleh diterimanya pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan
          tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.


B. Mata Acara Kedua - Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


  a)   Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan
       suara abstain dan suara tidak setuju, sehinggga sebanyak 32.607.154.068 saham
       atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
       memutuskan menyetujui keputusan mata acara kedua Rapat dengan suara bulat.

  b)   Keputusan mata acara kedua sebagai berikut:

         1) Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Abdy Dharma Salimin dari
            jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif setelah ditutupnya
            Rapat, dengan catatan bahwa pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
            sepenuhnya atas pelaksanaan tugasnya dari tanggal 1 Januari 2025 sampai
            dengan tanggal efektif pengunduran dirinya dari jabatannya tersebut akan
            dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
            dilaksanakan dalam tahun 2026.

         2) Menyetujui untuk mengangkat Bapak Ahmad Mikail Madjid sebagai Direktur
            Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya
            terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
            Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum
            Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam




                                                                                       4
Page 5
  tahun 2028 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai
  dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

3) Dengan demikian susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas
   Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

    -   Komisaris Utama               : Chartsiri Sophonpanich
    -   Komisaris                     : Chong Toh
    -   Komisaris                     : Niramarn Laisathit
    -   Komisaris                     : Chalit Tayjasanant
    -   Komisaris Independen          : Haryanto Sahari
    -   Komisaris Independen          : Goei Siauw Hong
    -   Komisaris Independen          : Yap Tjay Soen
    -   Komisaris Independen          : Riswinandi

  Direksi

    - Direktur Utama              : Meliza Musa Rusli
    - Direktur Kepatuhan          : Dhien Tjahajani
    - Direktur                    : Djumariah Tenteram
    - Direktur                    : Dayan Sadikin
    - Direktur                    : Setiatno Budiman
    - Direktur yang juga          : Rudy Basyir Ahmad
      membidangi Unit Usaha Syariah
    - Direktur                    : Eddie Sajoga
    - Direktur                    : Evi
    - Direktur                     : Ahmad Mikail Madjid *)


 Dewan Pengawas Syariah

    - Ketua   : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
    - Anggota : Asep Supyadillah


 Dengan penjelasan sebagai berikut:

 *Dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya
 terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
 Regulator terkait menjadi efektif.




                                                                       5
Page 6
4) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
   menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan
   Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah dalam akta notaris
   dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Dewan Komisaris,
   Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada Menteri
   Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta
   melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
   perundangan yang berlaku.




                  Jakarta, 1 Oktober 2025

                    PT Bank Permata Tbk

                          Direksi




                                                                         6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published1 Oct 2025
Pages6
Characters11,001
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held30 Sep 2025 · 10:20–10:50
Present32,607,154,068 (90.12%)
ChairHaryanto Sahari
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PERMATA Tbk p.1 ×8
linked person Chartsiri Sophonpanich p.1 ×2
linked person Niramarn Laisathit p.1 ×2
linked person Chalit Tayjasanant p.1 ×2
linked person Haryanto Sahari · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Goei Siauw Hong p.1 ×2
linked person Yap Tjay Soen p.1 ×2
linked person Meliza Musa Rusli p.2 ×2
linked person Abdy Dharma Salimin p.2 ×2
linked person Dhien Tjahajani p.2 ×2
linked person Djumariah Tenteram p.2 ×2
linked person Dayan Sadikin p.2 ×2
linked person Setiatno Budiman p.2 ×2
linked person Rudy Basyir Ahmad p.2 ×2
linked person Eddie Sajoga p.2 ×2
linked person Ahmad Mikail Madjid · Direktur p.4 ×2
linked person Chong Toh p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Prof. Dr. H. Jaih p.2 ×4
unresolved person Aulia Taufani p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Asep Supyadillah · Anggota p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 742 ms 12 Sep 2026 22:35

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Haryanto Sahari',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-09-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '90.1215',
 'shares_present': '32607154068',
 'shares_total_voting': '46738',
 'time_end': '10:50:00',
 'time_start': '10:20:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result