Back to announcement
20251001_BNLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31953472_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BNLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK PERMATA Tbk
Direksi PT Bank Permata Tbk (Perseroan) dengan ini mengumumkan kepada pemegang
saham Perseroan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(Rapat) pada:
Hari/Tanggal : Selasa/30 September 2025
Pukul : 10.20 – 10.50 WIB
Tempat : Lantai 21 World Trade Center II (WTC II), Jl. Jend.
Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920
Rapat diselenggarakan secara hybrid yaitu secara fisik dan secara elektronik menggunakan
sistem eASY.KSEI dan AKSes KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI).
I. Mata Acara Rapat:
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah yang Hadir dalam Rapat:
Rapat dihadiri dan diikuti secara fisik oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan sebagai berikut:
A. Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari*)
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong*)
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi*)
1
Page 2
B. Direksi:
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur : Abdy Dharma Salimin
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Djumariah Tenteram
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur yang juga : Rudy Basyir Ahmad
membidangi Unit Usaha Syariah
- Direktur : Eddie Sajoga
- Direktur : Evi
C. Dewan Pengawas Syariah:
- Ketua : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
- Anggota : Asep Supyadillah
*) Juga sebagai Ketua Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan Komite Remunerasi dan
Nominasi.
III. Daftar Pemegang Saham:
Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham sampai dengan tanggal 4 September
2025, Rapat telah dihadiri atau diwakili oleh para pemegang saham yang memiliki
32.607.154.068 saham atau sama dengan 90,1215% dari total 36.181.312.782 saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang merupakan hasil
pengurangan dari saham treasury sejumlah 46.738 saham.
IV. Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Bapak Haryanto Sahari selaku Komisaris Independen Perseroan,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 13 Agustus 2025.
V. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Penyampaian Pendapat:
a. Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, para pemegang saham telah diberikan
kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dan/atau pertanyaan terkait dengan
usulan mata acara yang dibahas dalam Rapat.
b. Terdapat pertanyaan yang diajukan pada pembahasan mata acara kedua Rapat.
2
Page 3
VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Keputusan atas setiap mata acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Namun jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan akan diambil dengan pemungutan suara. Dalam hal keputusan Rapat diambil
dengan pemungutan suara, maka keputusan Rapat adalah sah jika memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
i. Untuk mata acara pertama Rapat, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat sesuai
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.
ii. Untuk mata acara kedua Rapat, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam
Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan.
VII. Pihak Independen Penghitung Suara:
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Aulia Taufani, S.H. dan dibantu
oleh PT Raya Saham Registra sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan dalam melakukan
perhitungan dan/atau validasi suara.
VIII. Keputusan Rapat:
A. Mata Acara Pertama - Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
a) Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara
abstain dan suara tidak setuju, sehinggga sebanyak 32.607.154.068 saham atau
sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui keputusan mata acara pertama Rapat dengan suara bulat.
b) Keputusan mata acara pertama sebagai berikut:
1) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
- menghapus Pasal 17 ayat (9) dan Pasal 20 ayat (10); dan
- mengubah Pasal 22 ayat (5);
sebagaimana termuat dalam Tambahan Penjelasan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang telah disediakan bagi para pemegang saham
atau kuasanya sebagai materi Rapat, dan karenanya menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
3
Page 4
2) Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
hak substitusi, untuk menyatakan perubahan dan menyusun kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan setiap dan seluruh tindakan
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar
ini dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen yang diperlukan, hadir
di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, memperoleh tanda terima
pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar termasuk dari Menteri Hukum
Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk
membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang diperlukan untuk
memperoleh diterimanya pemberitahuan tersebut, dan untuk melaksanakan
tindakan lainnya yang mungkin diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.
B. Mata Acara Kedua - Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
a) Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memberikan
suara abstain dan suara tidak setuju, sehinggga sebanyak 32.607.154.068 saham
atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui keputusan mata acara kedua Rapat dengan suara bulat.
b) Keputusan mata acara kedua sebagai berikut:
1) Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Abdy Dharma Salimin dari
jabatannya sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif setelah ditutupnya
Rapat, dengan catatan bahwa pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya atas pelaksanaan tugasnya dari tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan tanggal efektif pengunduran dirinya dari jabatannya tersebut akan
dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan dalam tahun 2026.
2) Menyetujui untuk mengangkat Bapak Ahmad Mikail Madjid sebagai Direktur
Perseroan untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya
terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
Regulator terkait menjadi efektif, sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan dalam
4
Page 5
tahun 2028 atau sewaktu-waktu dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
3) Dengan demikian susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Chartsiri Sophonpanich
- Komisaris : Chong Toh
- Komisaris : Niramarn Laisathit
- Komisaris : Chalit Tayjasanant
- Komisaris Independen : Haryanto Sahari
- Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
- Komisaris Independen : Yap Tjay Soen
- Komisaris Independen : Riswinandi
Direksi
- Direktur Utama : Meliza Musa Rusli
- Direktur Kepatuhan : Dhien Tjahajani
- Direktur : Djumariah Tenteram
- Direktur : Dayan Sadikin
- Direktur : Setiatno Budiman
- Direktur yang juga : Rudy Basyir Ahmad
membidangi Unit Usaha Syariah
- Direktur : Eddie Sajoga
- Direktur : Evi
- Direktur : Ahmad Mikail Madjid *)
Dewan Pengawas Syariah
- Ketua : Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
- Anggota : Asep Supyadillah
Dengan penjelasan sebagai berikut:
*Dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya
terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari
Regulator terkait menjadi efektif.
5
Page 6
4) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan
Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah dalam akta notaris
dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan susunan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Daftar Perseroan serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Jakarta, 1 Oktober 2025
PT Bank Permata Tbk
Direksi
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Sep 2025 · 10:20–10:50 |
| Present | 32,607,154,068 (90.12%) |
| Chair | Haryanto Sahari |
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. H. Jaih
p.2 ×4
unresolved
person
Aulia Taufani
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Asep Supyadillah
· Anggota
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
742 ms
12 Sep 2026 22:35
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Haryanto Sahari',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-09-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '90.1215',
'shares_present': '32607154068',
'shares_total_voting': '46738',
'time_end': '10:50:00',
'time_start': '10:20:00'}