Back to announcement
CALK PT Menteng Heritage Realty Tbk Q2 2026.pdf
Financial statement Text extracted HRMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/1
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian dan Informasi Umum Perusahaan
PT Menteng Heritage Realty (“Perusahaan”) didirikan dengan nama PT Citra Prestasi Abadi berdasarkan Akta Notaris Rita Imelda Ginting, S.H., No. 27 tanggal 28 September
2007. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. W7-09116 HT.01.01-TH.2007
tanggal 20 Agustus 2007. Perusahaan mengganti namanya dari PT Citra Prestasi Abadi menjadi PT Menteng Heritage Realty pada tanggal 5 Oktober 2007 berdasarkan Akta
Berita Acara No. 9 dari Rita Imelda Ginting, S.H. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-
05588 HT.01.04-TH.2007 tanggal 6 Desember 2007. Perusahaan mengganti lagi namanya dari PT Menteng Heritage Realty menjadi PT Menteng Heritage Realty Tbk pada
tanggal 19 Desember 2018 berdasarkan Akta Notaris No. 10 oleh Notaris Erni Rohaini, SH, MBA. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0173765.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 19 Desember 2018.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 33 tanggal 31 Oktober 2018 oleh Notaris Erni
Rohaini, SH, MBA., untuk melakukan peingkatan modal dasar dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dilaporkan ke
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023698.AH.01.02.TAHUN 2018 pada tanggal 31 Oktober 2018.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang perhotelan, termasuk penunjang jasa
perhotelan lainnya.
Perusahaan adalah pemilik dari The Hermitage, hotel yang terletak di Jl. Cilacap No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. Sejak tanggal 31 Desember 2015, hotel tersebut dikelola dan
dioperasikan oleh Starwood Asia Pacific Hotel & Resorts, Pte. Ltd. Hotel mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 2014.
b. Penawaran Umum Efek Perusahaan dan Aktivitas Registrasi Saham
Pada tanggal 8 April 2018, Perusahaan memperoleh surat pernyataan efektif No. S-41/D.04/2019 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penawaran umum
saham kepada masyarakat sebanyak 1.191.750.000 saham atau sebanyak 20% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai nominal Rp 100 setiap
saham dengan harga penawaran Rp 105 setiap saham. Selisih lebih antara harga penawaran per saham dengan nilai nominal per saham dicatat sebagai “Tambahan Modal
Disetor” setelah dikurangi biaya emisi saham, yang disajikan pada bagian ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Berdasarkan surat pengumuman pencatatan dari Bursa Efek Indonesia No.S-01889/BEI.PP3/04-2019, Perusahaan mencatat seluruh sahamnya sebanyak 5.985.750.000
saham pada tanggal 9 April 2019.
c. Dewan Komisaris dan Direksi dan Karyawan
Berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT Menteng Heritage Realty Tbk No. 001/SK-DEKOM/HERMITAGE/VI/2026 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit
PT Menteng Heritage Realty TBK, tertanggal 24 Juni 2026 yang menyetujui pemberhentian dengan hormat Alip selaku Ketua Komite Audit dan Atik Wijaksono Susanto selaku
Anggota Komite Audit, dan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT Menteng Heritage Realty Tbk No. 001/SK-DEKOM/HERMITAGE/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang
menyetujui pengangkatan Teuku Johas Raffli selaku Ketua Komite Audit dan Yohanes Edward Widjonarko selaku Anggota Komite Audit, maka susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
30 Jun 26 31 Des 25
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Herry Wijaya Herry Wijaya
Komisaris Independen : Alip Alip
Direksi
Direktur Utama : Budi Kurniawan Budi Kurniawan
Direktur : Mariella Wijaya Anke Krishna Bachtiar
Komite Audit
Ketua Teuku Johas Raffli Alip
Anggota Chandra, Ak, CA, CPA, BKP Chandra, Ak, CA, CPA, BKP
Anggota Yohanes Edward Widjonarko Atik Wijaksono Susanto
Jumlah karyawan tetap Grup adalah sebanyak 28 dan 28 karyawan masing-masing pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
Personel manajemen kunci Perusahaan adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan
mengendalikan aktivitas Perusahaan. Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi dianggap sebagai manajemen kunci Perusahaan.
Page 2
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/2
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
d. Struktur Entitas Anak
Laporan keuangan konsolidasian 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 meliputi laporan keuangan Perusahaan dan entitas anaknya (bersama dengan Perusahaan
selanjutnya disebut sebagai Grup) yang dimiliki lebih dari 50%, secara langsung dan tidak langsung, dengan rincian sebagai berikut:
Entitas anak dan domisili
Prosentase Kepemilikan (%) Jumlah Aset Sebelum Eliminasi
30-Jun-26 31-Dec-25 Mulai Operasi Jenis Usaha 30-Jun-26 31-Dec-25
Kepemilikan langsung:
PT Wijaya Wisesa Development Perhotelan
(PT WWD) - Jakarta 99,9997 99,9997 1991 244.490.205.120 242.805.477.212
PT Wijaya Wisesa Bakti Perdagangan Umum dan
(PT WWB) - Jakarta 99,997 99,997 2012 Jasa 30.723.657.809 36.588.796.608
PT Global Samudra Nusantara Angkutan Laut untuk
Dalam dan Luar Negeri
Tramper Untuk Barang
(PT GSN) - Jakarta 99,998 99,998 2009 80.608.322.595 83.139.134.724
Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
PT WWD
PT WWD didirikan pada tanggal 28 November 1991 berdasarkan Akta Notaris Misahardi Wilamarta, S.H., No. 492 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 02-9534 HT.01.01.Th92 tanggal 21 Nopember 1992.
Sesuai dengan Akta Notaris Erni Rohaini, SH, MBA No. 3 tanggal 5 November 2018 yang didasari oleh Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 31 Oktober 2018, Perusahaan membeli PT WWD, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa pertambangan, dari PT WWR
sebesar Rp301.848.000.000 dan dari PT TI sebesar Rp151.000.000, dengan total penyertaan sebesar Rp301.999.000.000 atas 301.999 saham atau kepemilikan 99,99%.
Berikut ini adalah informasi keuangan pada tanggal akuisisi:
31 Oktober 2018
Aset 320.214.029.700
Liabilitas (381.644.852)
Laba tahun berjalan entitas anak (2.852.374.450)
Aset neto 316.980.010.398
Penyesuaian (1.049.602) -0,0003%
Nilai nominal akuisisi saham PT WWD (301.999.000.000)
Selisih atas transaksi bisnis entitas sepengendali 14.979.960.796
Penempatan langsung:
Persentase
Metode Ekuitas Kepemilikan
PT Satria Balitama 30%
PT Istana Wisesa Balitama 30%
Berdasarkan Akta No.5 tanggal 11 April 2019 dari Erni Rohaini, S.H., MBA., notaris di Jakarta, pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan
disetor PT WWD dari Rp302.000.000.000 menjadi Rp327.000.000.000. Pemberitahuan perubahan peningkatan modal ditempatkan/ disetor tersebut telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU.0060093.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 April 2019.
PT WWB
PT Wijaya Wisesa Bakti ("Perusahaan") didirikan pada tanggal 3 September 1993 berdasarkan Akta Notaris Misahardi Wilamarta, SH. No. 45 di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-14.787 HT.01.01.Th.95 tanggal 16 November 1995PT Wijaya Wisesa Bakti ("Perusahaan") didirikan pada
tanggal 3 September 1993 berdasarkan Akta Notaris Misahardi Wilamarta, SH. No. 45 di Jakarta dan telah mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-14.787 HT.01.01.Th.95 tanggal 16 November 1995
Berdasarkan Akta No.11 tanggal 11 April 2019 dari Erni Rohaini, S.H., MBA., notaris di Jakarta, pemegang saham menyetujui untuk menjual kepemilikan saham PT Wijaya
Wisesa Realty sebanyak 29.998 lembar saham atau sebesar Rp29.998.000.000 dan menjual kepemilikan saham PT Twin Invesment sebanyak 1 lembar saham atau sebesar
Rp1.000.000. Pemberitahuan perubahan peralihan saham tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU.0060241.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 April 2019.
1. UMUM (lanjutan)
PT WWB
Berikut ini adalah informasi keuangan pada tanggal akuisisi:
30 September 2019
Aset 52.410.540.072
Liabilitas (31.980.128.215)
Laba tahun berjalan entitas anak 208.032.781
Page 3
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/3
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Aset neto 20.637.756.690
Nilai nominal akuisisi saham PT WWB (32.000.000.000)
Selisih atas transaksi bisnis entitas sepengendali (11.362.243.310)
PT GSN
PT Global Samudra Nusantara ("Perusahaan") didirikan pada tanggal 11 Maret 2009 berdasarkan Akta Notaris Deni Thanur, SE., S.H., M.Kn, No. 19 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-11404.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 6 April 2009.
Berdasarkan Akta No.8 tanggal 11 April 2019 dari Erni Rohaini, S.H., MBA., notaris di Jakarta, pemegang saham menyetujui untuk menjual kepemilikan saham PT Twin
Invesment sebanyak 54.699 lembar saham atau sebesar Rp54.699.000.000 dan menjual kepemilikan saham Anke Krishna Bachtiar, SE sebanyak 3.200 lembar saham atau
sebesar Rp3.200.000.000. Pemberitahuan perubahan peralihan saham tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU.0060230.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 11 April 2019.
Berikut ini adalah informasi keuangan pada tanggal akuisisi:
30 September 2019
Aset 67.550.937.310
Liabilitas (6.062.974.825)
Laba tahun berjalan entitas anak (1.026.498.795)
Aset neto 60.460.419.450
Nilai nominal akuisisi saham PT GSN (62.000.000.000)
Selisih atas transaksi bisnis entitas sepengendali (1.539.580.550)
e. Komparasi Laporan Keuangan Konsolidasian
Perusahaan telah membeli saham PT WWD pada tanggal 31 Oktober 2018, sehingga Perusahaan menerbitkan Laporan keuangan secara konsolidasian dengan 1 Entitas
Anak pada akhir periode 31 Desember 2018, kemudian pada tanggal 11 April 2019 Perusahaan membeli saham PT WWB dan PT GSN, sehingga pada periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 Perusahaan membuat laporan keuangan konsolidasian dengan 3 Entitas Anak, yaitu PT WWD, PT WWB dan PT GSN.
Laporan keuangan konsolidasian komparasi ini dibuat oleh manajemen sesuai dengan keadaan Perusahaan sebenarnya dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
umum.
2 PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ("PSAK") DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ("ISAK") BARU DAN REVISI
Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari
a. 2020)
Dalam tahun berjalan, Kelompok Usaha telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan intrepretasi standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi
termasuk pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap relevan
dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan yang berlaku efektif dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:
Amandemen PSAK 1 dan PSAK 25: Definisi Material. Amandemen ini menjelaskan definisi material dengan tujuan untuk menyelaraskan definisi yang digunakan
- dalam kerangka konseptual dan beberapa PSAK yang relevan. Selain itu, juga memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai definisi material dalam rangka
mengurangi pengungkapan berlebihan akibat adanya perubahan threshold definisi material.
Amandemen PSAK 15 “Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”.
Amandemen PSAK 15 menambahkan paragraf 14A sehingga mengatur bahwa entitas juga menerapkan PSAK 71 atas instrumen keuangan pada entitas asosiasi
- atau ventura bersama di mana metode ekuitas tidak diterapkan. Ini termasuk kepentingan jangka panjang yang secara substansi membentuk bagian investasi bagian
investasi neto entitas pada entitas asosiasi atau ventura bersama sebagaimana dimaksud dalam PSAK 15 paragraf 38.
2 PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ("PSAK") DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ("ISAK") BARU DAN REVISI
(lanjutan)
Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (pada atau setelah 1 Januari
a. 2020) (lanjutan)
Amandemen PSAK 22: Definisi Bisnis. Amandemen ini dikeluarkan untuk membantu entitas menentukan apakah serangkaian aktivitas dan aset yang diakuisisi adalah
merupakan bisnis atau bukan. Mereka mengklarifikasi persyaratan minimum untuk bisnis, menghapus penilaian apakah pelaku pasar mampu mengganti elemen yang
- hilang,menambahkan panduan untuk membantu entitas menilai apakah proses akusisi bersifat substantif, mempersempit definisi bisnis dan output, dan
memperkenalkan pengujian konsentrasi nilai wajar opsional
- Amandemen PSAK 62 "Kontrak Asuransi - Menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK 62: Kontrak Asuransi".
Amendemen ini memberikan 2 (dua) pendekatan yang bersifat opsional bagi entitas asuransi, yakni:
Page 4
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/4
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deferrral approach: pengecualian temporer dari penerapan PSAK 71 bagi entitas yang aktivitas utamanya adalah menerbitkan kontrak asuransi
a. sebagaimana dalam ruang lingkup PSAK 62 (yang diterapkan pada level entitas pelapor); dan
Overlay approach: memperkenankan entitas untuk mereklasifikasi beberapa penghasilan atau beban yang timbul dari aset keuangan yang ditetapkan dari
b. laba rugi ke penghasilan komprehensif lain.
PSAK 71 “Instrumen Keuangan”, PSAK 71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, dan
- akuntansi lindung nilai. PSAK ini akan menggantikan PSAK 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
Amendemen PSAK 71 “Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif”. Amendemen PSAK 71 mengamendemen paragraf
PP4.1.11 (b) dan PP4.1.12(b), dan menambahkan paragraf PP4.1.12A sehingga mengatur bahwa aset keuangan dengan fitur percepatan pelunasan yang dapat
- menghasilkan kompensasi negatif memenuhi kualifikasi sebagai arus kas kontraktual yang berasal semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok
terutang.
PSAK 72 “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”, PSAK 72 menetapkan kerangka kerja yang komprehensif untuk menentukan bagaimana, kapan dan jumlah
pendapatan dapat diakui. PSAK 72 memperkenalkan model lima langkah untuk penentuan dan pengakuan pendapatan yang akan diterapkan pada semua kontrak
dengan pelanggan. PSAK ini juga memberikan pedoman khusus yang mengharuskan jenis biaya tertentu untuk memperoleh dan atau memenuhi suatu kontrak
- untuk dikapitalisasi dan diamortisasi secara sistematis mengacu pada pengalihan barang dan jasa kepada pelanggan. PSAK 72 ini menggantikan PSAK 23
“Pendapatan”, PSAK 34 “Kontrak Konstruksi”, PSAK 44 “Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat”, ISAK 10 “Program Loyalitas Pelanggan”, ISAK 21
“Perjanjian Konstruksi Real Estat” dan ISAK 27 “Pengalihan Aset Dari Pelanggan”.
PSAK 73 “Sewa”, PSAK 73 mengatur prinsip- prinsip dasar pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sewa dan mensyaratkan penyewa untuk
mengukur semua sewa menggunakan model akuntansi tunggal yang serupa dengan akuntansi untuk sewa pembiayaan menurut PSAK 30. PSAK 73 mengatur dua
pengecualian untuk penyewa yang terkait dengan model akuntansi, yaitu untuk sewa dengan aset bernilai rendah dan sewa dengan jangka waktu 12 bulan atau
kurang. Pada saat dimulainya masa sewa, penyewa mengakui kewajiban membayar sewa dan aset yang mewakili hak untuk menggunakan aset yang mendasari
selama masa sewa. Penyewa juga akan secara terpisah mengakui beban bunga atas liabilitas sewa dan beban penyusutan aset sewaan. Akuntansi pesewa
berdasarkan PSAK 73 secara substansial tidak berubah dari akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAK 30. Pesewa akan terus mengklasifikasikan semua sewa
-
berdasarkan prinsip klasifikasi sebagaimana diatur dalam PSAK 30. PSAK 73 menggantikan PSAK 30 “Sewa”, dan interpretasinya berdasarkan ISAK 8 “Menentukan
Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa”, ISAK 23 “Sewa Operasi - Insentif”, ISAK 24 “Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Sewa Dalam
Bentuk Hukum” dan ISAK 25 “Hak Atas Tanah”.
ISAK 35 “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba”. ISAK 35 mengatur ruang lingkup penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba tanpa
memandang bentuk hukum entitas. Interpretasi ini juga dapat diterapkan oleh entitas yang berorientasi nonlaba yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk
- Entitas Non Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). ISAK 35 menggantikan PSAK 45 “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Nirlaba” berdasarkan PPSAK 13 tentang
Pencabutan PSAK 45 “Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba”.
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Namun Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan
PSAK 74 "Kontrak Asuransi". Kontrak asuransi mengharuskan entitas untuk mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi. Portofolio terdiri dari kontrak yang memiliki
risiko serupa dan dikelola bersama. Entitas membagi portofolio kontrak asuransi yang diterbitkan, minimal, ke dalam kelompok kontrak yang memberatkan pada
- pengakuan awal, kelompok kontrak pada pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk kemudian menjadi kontrak yang merugi, dan kelompok kontrak
yang tersisa dalam portofolio.
PSAK 74 juga mengatur bahwa kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total arus kas pemenuhan dan margin jasa kontraktual. Arus kas kepatuhan mencakup
estimasi arus kas masa depan dan penyesuaian untuk mencerminkan nilai waktu uang dan risiko keuangan yang terkait dengan arus kas masa depan, serta
- penyesuaian terhadap risiko non- keuangan. Pendekatan ini dimodifikasi untuk mengukur grup kontrak reasuransi yang dimiliki dan grup kontrak asuransi dengan
fitur partisipasi diskresi. Namun, entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi untuk mengukur kontrak asuransi jika kontrak tersebut memenuhi kriteria
tertentu.
PSAK 74 juga mensyaratkan entitas untuk memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lain ke dalam hasil jasa asuransi
yang terdiri dari pendapatan asuransi dan biaya jasa asuransi, dan pendapatan atau beban keuangan. Pendapatan asuransi dan biaya jasa asuransi yang
- disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk komponen investasi. Pendapatan asuransi adalah total perubahan kewajiban untuk sisa periode pertanggungan dalam
periode yang berkaitan dengan jasa yang pembayarannya diharapkan oleh entitas.
- PSAK 74 ini akan menggantikan PSAK 62 “Kontrak Asuransi”.
2 PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ("PSAK") DAN INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ("ISAK") BARU DAN REVISI
(lanjutan)
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Namun Berlaku Efektif Dalam Tahun Berjalan (lanjutan)
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amandemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha telah
diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam “Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Penting”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha atau mungkin akan mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang
dievaluasi oleh manajemen potensi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan konsolidasian.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING
Page 5
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/5
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan kecuali bagi penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif sejak tanggal 1
Januari 2020 yaitu sebagai berikut:
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk standar baru dan yang direvisi, amandemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2020, serta Lampiran
Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang menjadi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) No. Kep-347/BL/2012 tanggal 25
September 2012 yaitu Peraturan No.VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik yang berlaku untuk laporan keuangan
yang berakhir pada atau setelah tanggal 31 Desember 2012.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan PSAK 1 (Revisi 2013) “Penyajian Laporan Keuangan”, termasuk PSAK 1 (Amandemen 2015), “Penyajian Laporan
Keuangan tentang Prakarsa Pengukapan”. PSAK revisi ini mengubah pengelompokkan item-item yang disajikan dalam penghasilan komprehensif lain (OCI). Item-item yang
akan direklasifikasi ke laba rugi akan disajikan terpisah dari item-item yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. Penerapan PSAK ini hanya berakibat pada penyajian saja
dan tidak berdampak pada posisi keuangan dan kinerja Kelompok Usaha.
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian yang menggunakan
dasar kas.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang
didasarkan pengukuran lain sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method) dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi
dan pendanaan
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian adalah Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Kelompok Usaha.
Ketika Perusahaan menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Perusahaan
mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya maka Perusahaan menyajikan kembali laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan.
c. Prinsip-prinsip konsolidasian
Kelompok Usaha menerapkan PSAK No 65, "Laporan Keuangan Konsolidasian" secara retrospektif. PSAK 65 menggantikan persyaratan laporan keuangan konsolidasian
dalam PSAK 4 (Revisi 2009), "Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri" dan menggantikan ISAK 7, "Konsolidasi Perusahaan Bertujuan Khusus".
PSAK ini mensyaratkan Perusahaan induk (Perusahaan yang mengendalikan satu atau lebih Perusahaan lain) untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian. Investor
menentukan apakah investor merupakan Perusahaan induk dengan menilai apakah investor mengendalikan satu atau lebih investee. Investor mempertimbangkan seluruh
fakta dan keadaan yang relevan ketika menilai apakah investor mengendalikan investee.
Investor mengendalikan investee ketika investor terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk
mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee.
Dengan demikian, investor mengendalikan investee jika dan hanya jika, investor memiliki seluruh hal berikut ini:
a. kekuasaan atas investee (misalnya hak yang ada saat ini yang memberi investor tersebut kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan investee);
b. eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
c. kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil.
Pada umumnya, mayoritas hak suara menghasilkan pengendalian. Ketika Perusahaan memiliki kurang dari mayoritas hak suara, atau serupa atas investee, investor
mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang relevan dalam menilai apakah memiliki kekuasaan atas investee, termasuk:
a. pengaturan kontraktual dengan pemegang suara lainnya dari investee;
b. hak-hak yang timbul dari pengaturan kontraktual;
c. hak suara dan hak suara potential investor.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
c. Prinsip-prinsip konsolidasian (lanjutan)
Investor menilai kembali apakah investor mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen
pengendalian.
Prosedur Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian:
menggabungkan item sejenis seperti aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dari Perusahaan induk dengan Perusahaan anaknya;
-
Page 6
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/6
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
menghapus (mengeliminasi) jumlah tercatat dari investasi Perusahaan induk di setiap Perusahaan anak dan bagian Perusahaan induk pada ekuitas setiap Perusahaan
- anak;
mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban dan arus kas dalam intra kelompok usaha yang berkaitan dengan transaksi antara
- Perusahaan-Perusahaan dalam Kelompok Usaha.
Perusahaan memasukkan penghasilan dan beban Perusahaan anak dalam laporan keuangan konsolidasian dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal
ketika Perusahaan kehilangan pengendalian atas Perusahaan anak. Penghasilan dan beban Perusahaan anak didasarkan pada jumlah aset dan liabilitas yang diakui
dalam laporan keuangan konsolidasian pada tanggal akuisisi.
Perusahaan dan Perusahaan anaknya disyaratkan untuk mempunyai kebijakan akuntansi dan tanggal pelaporan yang sama, atau konsolidasian berdasarkan informasi
keuangan tambahan yang dibuat Perusahaan anak.
Kepentingan Nonpengendali (KNP)
Perusahaan induk menyajikan KNP di laporan posisi keuangan konsolidasiannya dalam ekuitas, terpisah dari ekuitas pemilik Perusahaan.
Perusahaan mengatribusikan laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain kepada pemilik Perusahaan induk dari kelompok usaha dan KNP, meskipun
hal tersebut mengakibatkan KNP memiliki saldo defisit atas dasar kepentingan kepemilikan sekarang.
Perubahan Proporsi Kepemilikan
Perubahan kepemilikan Perusahaan dalam Perusahaan anak yang tidak menghasilkan kehilangan pengendalian di Perusahaan anak adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi
dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik). Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh KNP berubah, Perusahaan menyesuaikan jumlah tercatat kepentingan
pengendali dan KNP untuk mencerminkan perubahan kepemilikan relatifnya dalam Perusahaan anak. Perusahaan tersebut mengakui secara langsung dalam ekuitas setiap
perbedaan antara jumlah tercatat KNP yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima, dan mengatribusikannya kepada pemilik Perusahaan induk.
Kehilangan Pengendalian
Jika Perusahaan induk kehilangan pengendalian atas Perusahaan anak, maka Perusahaan induk:
a. menghentikan pengakuan aset dan liabilitas Perusahaan anak terdahulu dari laporan posisi keuangan konsolidasian;
mengakui sisa investasi apapun pada Perusahaan anak terdahulu pada saat hilangnya pengendalian dan selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut dan setiap jumlah
terutang oleh atau kepada Perusahaan anak terdahulu sesuai dengan PSAK lain yang relevan. Sisa investasi tersebut diukur kembali dan pengukuran kembali tesebut
b.
dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan awal aset keuangan sesuai dengan PSAK 55 (Revisi 2014), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”,
atau, jika sesuai, biaya perolehan pada saat pengakuan awal investasi pada Perusahaan asosiasi atau ventura bersama;
c. mengakui keuntungan atau kerugian terkait dengan hilangnya pengendalian yang dapat diatribusikan pada kepentingan pengendali terdahulu.
Perusahaan Investasi - Pengecualian Konsolidasi
Perusahaan investasi tidak mengonsolidasi Perusahaan anaknya atau menerapkan PSAK 22, “Kombinasi Bisnis” ketika Perusahaan tersebut memperoleh pengendalian
atas Perusahaan lain. Ketika Perusahaan menjadi, atau berhenti, menjadi Perusahaan investasi, Perusahaan menerapkan secara prospektif perubahan statusnya dari
tanggal terjadinya perubahan status tersebut
Perusahaan investasi adalah Perusahaan yang:
a. memperoleh dana dari satu atau lebih investor dengan tujuan memberikan investor tersebut jasa manajemen investasi;
menyatakan komitmen kepada investor bahwa tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan dana yang semata-mata untuk memperoleh imbal hasil dari kenaikan
b.
nilai modal, penghasilan investasi, atau keduanya; dan;
c. mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh investasinya yang substansial berdasarkan pada nilai wajar.
Perusahaan disyaratkan untuk mempertimbangkan semua fakta dan keadaan apakah entitas merupakan entitas investasi, termasuk tujuan dan desainnya seperti:
a. memiliki lebih dari satu investasi;
b. memiliki lebih dari satu investor;
c. memiliki investor yang bukan merupakan pihak-pihak berelasi dari Perusahaan;
d. memiliki bagian kepemilikan dalam bentuk kepentingan ekuitas atau kepentingan serupa
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
c. Prinsip-prinsip konsolidasian (lanjutan)
Jika tidak terdapat karakteristik khusus tersebut tidak berarti mendiskualifikasikan entitas dari pengklasifikasian sebagai entitas investasi.
Perusahaan investasi yang tidak memiliki seluruh karakterisktik khusus tersebut memberikan pengungkapan tambahan yang disyaratkan oleh PSAK 67
“Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”.
Perusahaan investasi disyaratkan untuk mengukur investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK 71 “Instrumen
Keuangan”.
Karena entitas investasi tidak disyaratkan untuk mengonsolidasi perusahaan anaknya, transaksi pihak berelasi intra kelompok usaha dan saldo tidak dieliminasi
Page 7
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/7
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pengecualian terhadap konsolidasi hanya diterapkan pada entitas investasi tesebut. Oleh karenanya perusahaan induk dari perusahaan investasi mengonsolidasi seluruh
perusahaan yang dikendalikannya, termasuk perusahaan yang dikendalikan melalui entitas anak yang merupakan entitas investasi, kecuali entitas induk itu sendiri
merupakan perusahaan investasi.
Persyaratan pengungkapan untuk laporan keuangan konsolidasian diatur dalam PSAK 67 “Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”.
Sebagaimana diatur dalam PSAK 4 (Revisi 2013) “Laporan Keuangan Tersendiri”, laporan keuangan tersendiri (entitas induk) dapat disajikan hanya jika laporan tersebut
merupakan informasi tambahan pada laporan keuangan konsolidasian dan disajikan sebagai lampiran dalam laporan keuangan konsolidasian. Metode yang digunakan untuk
mencatat investasi di entitas anak, asosiasi dan ventura bersama adalah metode biaya perolehan atau sesuai dengan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”. Laporan keuangan
tersendiri terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
d. Kombinasi Bisnis dan Goodwill
PSAK 22 (Penyesuaian 2018) mengklarifikasi bahwa ketika salah satu pihak dalam pengaturan bersama memperoleh pengendalian atas bisnis yang merupakan operasi
bersama (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 66), dan memiliki hak atas aset dan liabilitas atas liabilitas terkait operasi bersama tepat sebelum tanggal akuisisi, transaksi
merupakan kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap. Pihak pengakuisisi menerapkan persyaratan untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap,
termasuk pengukuran kembali kepentingan yang sebelumnya dimiliki dalam operasi bersama dengan cara yang dijelaskan dalam paragraf 42. Oleh karena itu, pihak
pengakuisisi mengukur kembali semua kepentingan yang sebelumnya dimiliki dalam operasi bersama tersebut.
Kombinasi bisnis diterapkan dengan metode akuisisi. Harga perolehan suatu akuisisi diukur sebagai imbalan agregat yang dialihkan, diukur dengan nilai wajar pada
tanggal akuisisi, dan jumlah setiap NCI pada pihak yang diakuisisi. Untuk setiap kombinasi bisnis, entitas memilih apakah mengukur NCI pada pihak yang diakuisisi baik
nilai wajar ataupun pada proporsi kepemilikan NCI atas aset neto yang teridentifikasi dari pihak yang diakuisisi. Biaya-biaya akuisisi yang timbul sehubungan dengan
akuisisi dibebankan langsung dalam “Beban Umum dan Administasi”.
Ketika perusahaan mengakuisisi sebuah bisnis, entitas menilai aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih untuk klasifikasi dan penetapan yang
sesuai dengan persyaratan kontraktual, keadaan ekonomi dan keadaan terkait lainnya yang ada pada tanggal akuisisi.
Jika kombinasi bisnis dilakukan secara bertahap, kepentingan ekuitas yang dimiliki entitas sebelumnya pada pihak yang diakuisisi diukur kembali pada nilai wajar tanggal
akuisisi dan keuntungan dan kerugian yang dihasilkan, jika ada, diakui dalam laporan laba rugi.
Imbalan kontinjensi yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi diakui pada nilai wajar pada tanggal akuisisi. Perubahan nilai wajar imbalan kontijensi setelah tanggal akuisisi
yang diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas akan diakui sesuai dengan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”, baik dalam laba rugi ataupun sebagai OCI. Jika diklasifikasi
sebagai ekuitas, imbalan kontijensi tidak diukur kembali sampai penyelesaian akhir dalam ekuitas.
Pada tanggal akuisisi, pengakuan awal goodwill pada awalnya diukur adalah biaya perolehan yang merupakan selisih lebih (a) atas (b) dibawah ini:
(a) nilai agregat dari
(i) imbalan yang dialihkan diukur pada nilai wajar;
(ii) jumlah setiap KNP pada pihak yang diakuisisi; dan
untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, nilai wajar kepentingan ekuitas yang dimiliki Entitas sebelumnya pada pihak yang diakuisisi
(iii) pada tanggal akuisisi.
(b) Selisih jumlah net aset yang teridentifikasi dan liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi
Jika nilai agregat dari jumlah (b) melebihi nilai agregat dari jumlah (a), maka perbedaannya diakui dalam laporan laba atau rugi sebagai keuntungan pembelian dengan
diskon setelah penilaian sebelumnya atas pengidentifikasian dan pengukuran nilai wajar aset teridektifkasi yang diakuisisi dan liabilitas yang diambil-alih dan dicatat dalam
laporan laba rugi konsolidasi dan OCI.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dalam
kombinasi bisnis dari tanggal akuisisi, dialokasikan ke setiap CGU dari entitas yang diharapkan bermanfaat dari kombinasi tersebut, terlepas apakah aset atau
liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan atas CGU tersebut. Pengakuan penurunan nilai disyaratkan di PSAK 48 “Penurunan Nilai Aset”.
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu CGU dan operasi tertentu dari CGU tersebut dihentikan, maka goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang dihentikan
tersebut termasuk dalam jumlah tercatat operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau kerigian disposal tersebut. Goodwill yang dilepaskan tersebut diukur
berdasarkan nilai relatif operasi yang dihentikan dan porsi CGU yang ditahan.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
d. Kombinasi Bisnis dan Goodwill (lanjutan)
Sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 22 (Revisi 2018) “Kombinasi Bisnis”, jika akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai pada akhir periode pelaporan pada
saat kombinasi bisnis terjadi, entitas melaporkan jumlah provisi item-item yang proses akuntansinya belum selesai dalam laporan keuangan konsolidasian. Selama periode
pengukuran, entitas menyesuaikan secara retrospektif jumlah provisi yang diakui pada tanggal akuisisi untuk mencerminkan informasi baru yang diperoleh tentang fakta dan
keadaan yang ada pada tanggal akuisisi dan, jika diketahui, akan berdampak pada pengukuran jumlah yang diakui pada tanggal tersebut.
Akuisisi Terbalik
Page 8
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/8
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Akuisisi terbalik terjadi jika entitas yang menerbitkan efek (pihak pengakuisisi secara hukum) diidentifikasi sebagai pihak yang diakuisisi untuk tujuan akuntansi. Entitas yang
kepentingan ekuitasnya diperoleh (pihak yang diakuisisi secara hukum) harus menjadi pihak pengakuisisi untuk tujuan akuntansi dalam transaksi yang merupakan akuisisi
terbalik. Entitas anak secara hukum memiliki kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi entitas induk secara hukum untuk memperoleh manfaat dari
aktivitasnya. Dalam akuisisi terbalik, entitas anak secara hukum adalah pihak pengakuisisi secara akuntansi dan entitas induk secara hukum adalah pihak yang diakuisisi
secara akuntansi.
Kondisi berikut dipertimbangkan dalam mengidentifikasi pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, termasuk:
- Bagian hak suara dalam entitas hasil penggabungan setelah kombinasi bisnis;
- Keberadaan kepentingan suara minoritas yang besar dalam entitas hasil kombinasi jika tidak ada pemilik lain yang mempunyai kepentingan suara signifikan;
- Komposisi organ pengatur perusahaan hasil kombinasi;
- Kombinasi manajemen senior perusahaan hasil kombinasi;
- Ketentuan pertukaran kepentingan ekuitas.
Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang ukuran relatifnya secara signifikan lebih besar dari ukuran entitas yang bergabung lainnya.
Nilai wajar tanggal akuisisi dari imbalan yang secara efektif dialihkan oleh pihak pengakuisisi secara akuntansi untuk kepentingannya pada pihak yang diakuisisi secara
akuntansi didasarkan pada ukuran yang paling andal antara nilai wajar saham entitas induk secara hukum dengan nilai wajar saham entitas anak secara hukum.
Goodwill diukur sebagai kelebihan nilai wajar imbalan yang secara efektif dialihkan oleh pihak pengakuisisi secara akuntansi atas nilai wajar neto aset dan liabilitas
teridentifikasi pihak yang diakuisisi secara akuntansi yang diakui.
Laporan keuangan konsolidasian yang disusun mengikuti akuisisi terbalik disajikan dengan menggunakan nama entitas induk secara hukum, tetapi sebagai pemberlanjutan
laporan keuangan entitas anak secara hukum, dengan satu penyesuaian untuk disesuaikan secara retroaktif atas modal menurut hukum dari pihak pengakuisisi secara
akuntansi untuk merepresentasikan modal dari pihak yang diakuisisi secara akuntansi. Penyesuaian tersebut disyaratkan untuk merepresentasikan modal dari entitas induk
secara hukum. Informasi komparatif yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian tersebut juga merepresentasikan modal menurut hukum dari entitas induk secara
hukum.
Jumlah yang diakui sebagai kepentingan ekuitas yang diterbitkan dalam laporan keuangan konsolidasian ditentukan dengan menambahkan ekuitas yang diterbitkan oleh
entitas anak secara hukum sesaat sebelum kombinasi bisnis dan nilai wajar dari imbalan yang secara efektif dialihkan. Struktur ekuitas yang muncul dalam laporan
keuangan konsolidasian (jumlah dan jenis saham ekuitas diterbitkan) mencerminkan kepentingan ekuitas dari entitas induk secara hukum, termasuk kepentingan ekuitas
yang diterbitkan oleh entitas induk secara hukum dalam rangka kombinasi bisnis.
NCI merupakan reklasifikasi bagian NCI atas saldo laba pihak pengakuisisi secara akuntasi sesaat sebelum akuisisi dan atas ekuitas yang diterbitkan pihak pengakuisisi
secara akuntansi
e. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Kelompok Usaha melakukan transaksi dengan pihak- pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (Revisi 2010) “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”
dan PSAK 7 (Penyesuaian 2015) “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
PSAK ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan
keuangan tersendiri entitas induk dan juga diterapkan terhadap laporan keuangan secara individual.
PSAK ini juga memberikan pengecualian dari persyaratan umum pengungkapan pihak berelasi atas transaksi dengan pemerintah dan entitas yang dikendalikan, dikendalikan
bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh Pemerintah (entitas berelasi dengan Pemerintah).
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (entitas pelapor).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
(iii) personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
e. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi (lanjutan)
b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika entitas jika memenuhi salah satu hal berikut:
entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait
(i) dengan entitas lain).
satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan
(ii) anggota suatu kelompok usaha,
yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv) suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga
Page 9
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/9
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
entitas tersebut adalah suatu program imbalan paska kerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas lain yang terkait
(v) dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas
pelapor.
(vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan dalam huruf (a).
orang yang didentifikasikan dalam huruf (a.i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas
(vii) induk dari entitas).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang
dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan atau tidak dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana
yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang
relevan.
f. Pelaporan Segmen
Kelompok Usaha melaporkan informasi segmen yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis
yang mana Perusahaan terlibat dan lingkungan ekonomi dimana Perusahaan beroperasi.
Sebuah segmen operasi adalah sebuah komponen dari Perusahaan yang:
terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi dengan
a.
komponen lain dari Perusahaan yang sama);
hasil operasinya dikaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang
b.
dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya; dan
c. tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan.
Kelompok usaha melakukan segmentasi pelaporan berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh pengambil keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja
segmen dan menentukan alokasi sumber daya yang dimilikinya.Segmentasi berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi Perusahaan legal di dalam kelompok
usaha.
Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi.
g. Transaksi Dan Saldo Dalam Mata Uang Asing
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 10 (Revisi 2010) “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”.
Standar ini mengatur pengukuran dan penyajian mata uang suatu entitas di mana pengukuran mata uang harus menggunakan mata uang fungsional sementara
penyajian mata uang dapat menggunakan mata uang selain mata uang fungsional.
Dalam menentukan mata uang fungsional, entitas mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
mata uang yang paling mempengaruhi harga jual untuk barang dan jasa, atau dari suatu negara yang kekuatan persaingan dan perundang-undangannya sebagian
a.
besar menentukan harga jual dari barang dan jasanya;
b. mata uang yang paling mempengaruhi biaya ttenaga kerja, material dan biaya-biaya lain dari pengadaan barang atau jasa;
c. mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan (antara lain penerbitan instrumen utang dan ekuitas) dihasilkan;
d. mata uang dalam mana penerimaan dari aktivitas operasi pada umumnya ditahan.
Kelompok usaha menggunakan mata uang Rupiah sebagai mata uang fungsional dan mata uang pelaporan
Transaksi dalam mata uang asing dicatat kedalam Rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan
liabilitas moneter dalam mata uang asing disesuaikan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal terakhir
transaksi perbankan pada periode tersebut. Laba atau rugi yang timbul dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
h. Instrumen Keuangan
Sejak 1 Januari 2020, Kelompok Usaha menerapkan PSAK 71 "Instrumen Keuangan" termasuk Amandemen PSAK 71 "Instrumen Keuangan: Fitur Percepatan Pembayaran
dengan Kompensasi Negatif". Amandemen PSAK 71 mengatur bahwa aset keuangan dengan fitur pelunasan dipercepat yang dapat mengakibatkan kompensasi negatif
memenuhi kualifikasi karena arus kas kontraktual hanya berasal dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok hutangnya dan Entitas juga menerapkan PSAK 60
(Revisi 2014) “Keuangan Instrumen: Pengungkapan ”. PSAK 71 menggantikan PSAK 55 (Revisi 2014) “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.
PSAK 50 (Revisi 2014) menguraikan persyaratan akuntansi untuk penyajian instrumen keuangan, terutama yang pengklasifikasian instrumen tersebut ke dalam aset
keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Standar ini juga memberikan panduan tentang klasifikasi bunga, dividen dan keuntungan/kerugian terkait, dan kapan
aset keuangan dan kewajiban keuangan dapat saling hapus.
PSAK 50 (Revisi 2014) menguraikan persyaratan akuntansi penyajian dari instrumen keuangan, terutama untuk klasifikasi instrumen tersebut dalam aset keuangan,
liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Standar ini juga memberikan panduan pada klasifikasi terkait dengan suku bunga, dividen dan keuntungan / kerugian, dan ketika
aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat di saling hapus.
Page 10
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/10
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PSAK 60 (Revisi 2014) mensyaratkan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif dalam laporan keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi signifikansi
instrumen keuangan atas posisi dan kinerja keuangan, dan sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas adalah terekspos selama
periode dan pada akhir periode pelaporan dan bagaimana entitas mengelola risiko-risiko tersebut. Selain itu, standar ini menjelaskan persyaratan untuk pengungkapan
risiko likuiditas.
(1) Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika entitas menjadi pihak dalam penyediaan instrumen secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan tidak diakui
berdasarkan tanggal perdagangan di mana pembelian atau penjualan aset keuangan dilakukan berdasarkan kontrak yang persyaratannya mengharuskan penyerahan aset
dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pasar yang bersangkutan.
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan sebagai FVTPL, nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan
secara langsung dengan akuisisi atau penerbitan aset keuangan.
Semua aset keuangan yang diakui kemudian diukur secara keseluruhan pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada klasifikasi aset keuangan
tersebut.
Pengukuran Selanjutnya
Instrumen utang yang memenuhi kondisi berikut diukur pada biaya perolehan diamortisasi:
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah
- pokok terutang.
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui pendapatan komprehensif lain (FVOCI):
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah
- pokok terutang.
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah di mana aset keuangan diukur pada pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah
amortisasi kumulatif dengan menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap perbedaan antara jumlah awal dan jumlah jatuh tempo, disesuaikan dengan penyisiahn
kerugian. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan sebelum disesuaikan dengan penyisihan kerugian.
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif untuk instrumen utang yang diukur kemudian pada biaya perolehan diamortisasi dan
pada FVOCI. Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pendapatan bunga dihitung dengan menggunakan suku bunga
efektif terhadap jumlah tercatat bruto dari aset keuangan (basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai kredit. Untuk aset
keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai kredit, pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya perolehan diamortisasi dari aset
keuangan tersebut. Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko kredit atas instrumen keuangan yang mengalami penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset
keuangan tidak lagi mengalami penurunan nilai kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku bunga efektif terhadap nilai tercatat bruto aset keuangan.
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Diklasifikasikan sebagai FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya, perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai akibat dari keuntungan dan
kerugian selisih kurs, keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan pendapatan bunga yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif, diakui dalam
laporan laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba rugi sama dengan jumlah yang akan diakui dalam laporan laba rugi jika aset keuangan tersebut diukur dengan biaya
perolehan diamortisasi. Semua perubahan lain dalam nilai tercatat dari aset keuangan tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasi dalam judul
cadangan revaluasi investasi. Ketika aset keuangan ini dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam pendapatan
komprehensif lain akan direklasifikasi ke laba rugi.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Pada pengakuan awal, Kelompok Usaha dapat membuat pemilihan yang tidak dapat dibatalkan (atas dasar instrumen per instrumen) untuk menetapkan investasi pada
instrumen ekuitas sebagai pada FVOCI. Penunjukan FVOCI tidak diizinkan jika investasi ekuitas dimiliki untuk diperdagangkan atau jika merupakan imbalan kontinjensi
yang diakui oleh pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis yang menerapkan PSAK 22.
Aset keuangan pada FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau FVOCI diukur pada FVTPL.
Secara khusus:
Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai FVTPL, kecuali Kelompok Usaha menetapkan investasi ekuitas yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan atau
- imbalan kontinjensi yang timbul dari kombinasi bisnis seperti pada FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada pengakuan awal.
Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, instrumen utang yang
memenuhi kriteria biaya diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan sebagai FVTPL yang tidak dapat dibatalkan pada saat pengakuan awal jika penetapan
- tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang akan timbul dari pengukuran aset atau liabilitas atau
pengakuan keuntungan dan kerugian pada mereka atas dasar yang berbeda
Page 11
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/11
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar pada setiap tanggal pelaporan, dengan keuntungan atau kerugian nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi
sepanjang bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi termasuk dividen
atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam item baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal pelaporan.
Secara khusus:
untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi yang bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui
-
dalam laporan laba rugi pada item baris “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI yang bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas biaya perolehan
-
diamortisasi dari instrumen utang tersebut diakui dalam laporan laba rugi pada item baris “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL yang bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laporan laba
-
rugi pada item baris “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”; dan
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan FVOCI, selisih kurs diakui dalam pendapatan komprehensif lain dalam cadangan revaluasi investasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Kelompok Usaha mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi dalam instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau
pada FVOCI, piutang sewa, aset kontrak, serta komitmen pinjaman pada kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian penurunan nilai yang diakui untuk investasi pada
instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit ekspektasian diperbarui pada setiap tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko kredit sejak pengakuan awal
atas instrumen keuangan tersebut.
Kelompok Usaha selalu mengakui ECL sepanjang umur untuk piutang usaha, aset kontrak dan piutang sewa. Kerugian kredit ekspektasian atas aset keuangan ini diestimasi
dengan menggunakan matriks provisi berdasarkan pengalaman kerugian kredit historis Kelompok Usaha, disesuaikan untuk faktor-faktor yang spesifik bagi debitur, kondisi
ekonomi secara umum dan penilaian terhadap arah saat ini maupun arah kondisi perkiraan kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu uang jika sesuai.
Risiko Kredit Meningkat Signifikan
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Kelompok Usaha membandingkan risiko gagal bayar
(default) yang terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Kelompok Usaha mempertimbangkan informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan dapat didukung, termasuk
pengalaman historis dan informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya yang tidak semestinya. Informasi berwawasan ke depan yang pertimbangkan
mencakup prospek masa depan industri tempat debitur Kelompok Usaha beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli ekonomi, analis keuangan, badan pemerintah, lembaga
pemikir (think- tanks) terkait, dan organisasi serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai sumber eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi yang terkait dengan
operasi inti Kelompok Usaha.
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, pada tanggal Kelompok Usaha menjadi salah satu pihak dari komitmen yang tidak dapat dibatalkan dianggap
sebagai tanggal pengakuan awal untuk tujuan penilaian penurunan nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah terdapat peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit
sejak pengakuan awal atas komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, Kelompok Usaha mempertimbangkan perubahan risiko di mana debitur tertentu akan gagal
bayar (default) dalam kontrak.
Kelompok Usaha secara berkala memantau efektivitas kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi apakah terdapat peningkatan risiko kredit yang signifikan dan
merevisinya sesuai kebutuhan untuk memastikan bahwa kriteria tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh
tempo.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Kebijakan Penghapusan
Kelompok Usaha menghapus aset keuangan jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa debitur berada dalam kesulitan keuangan yang parah dan tidak ada prospek
pemulihan yang realistis. Aset keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk pada aktivitas penegakan hukum berdasarkan prosedur pemulihan Kelompok Usaha,
dengan mempertimbangkan advis hukum jika sesuai. Setiap pemulihan yang dilakukan diakui dalam laporan laba rugi.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus kas dari aset tersebut berakhir, atau saat aset keuangan tersebut dialihkan
dan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset kepada pihak lain. Jika Kelompok Usaha tidak mengalihkan atau mempertahankan secara substansial
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan dan terus mengendalikan aset yang dialihkan, Kelpompok Usaha mengakui hak kepemilikannya atas aset dan liabilitas terkait sebesar
jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Kelompok Usaha memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang dialihkan, Kelompok
Usaha tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar hasil yang diterima.
(2) Liabilitas Keuangan
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif atau pada FVTPL.
Page 12
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/12
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Namun, liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat untuk penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan
berkelanjutan diterapkan, kontrak dan komitmen jaminan keuangan yang diterbitkan oleh Kelompok Usaha, diukur sesuai dengan kebijakan akuntansi spesifik yang
ditetapkan di bawah ini.
Liabilitas Keuangan pada FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL jika liabilitas keuangan merupakan imbalan kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, dimiliki untuk
diperdagangkan atau ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang diidentifikasi yang dikelola bersama oleh Kelompok Usaha dan memiliki pola
- pengambilan keuntungan jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, tidak dimiliki untuk diperdagangkan, atau ditetapkan sebagai
FVTPL, selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan beban bunga
selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran tunai di masa depan (termasuk semua biaya
dan poin yang dibayarkan atau diterima yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan premi atau diskon lainnya) selama perkiraan umur
kewajiban keuangan. , atau (jika sesuai) periode yang lebih singkat, untuk biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian selisih kurs
ditentukan berdasarkan biaya perolehan diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan kerugian selisih kurs ini diakui dalam “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”
dalam laporan laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Untuk liabilitas yang ditetapkan sebagai
instrumen lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing, keuntungan dan kerugian selisih kurs diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasi
dalam komponen ekuitas yang terpisah.
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode pelaporan. Untuk
liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan bagian dari keuntungan atau kerugian nilai wajar dan diakui dalam laporan laba rugi
untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan.
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, libailitas Kelompok Usaha dilepaskan, dibatalkan, atau habis masa berlakunya. Selisih
antara nilai tercatat liabilitas keuangan yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan terutang, termasuk aset non tunai yang dialihkan atau liabilitas yang
diambil alih, diakui dalam laporan laba rugi.
Ketika Kelompok Usaha menukar dengan pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang ke instrumen lain dengan persyaratan yang secara substansial berbeda,
pertukaran tersebut dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula, Kelompok Usaha mencatat modifikasi
substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau bagian darinya sebagai penghapusan liabilitas keuangan asli dan pengakuan liabilitas baru.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan)
(3) Instrumen Keuangan Derivatif
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk kontrak berjangka valuta asing dan swap suku bunga, Kelompok Usaha
dapat masuk ke dalam berbagai instrumen keuangan derivatif.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada setiap tanggal pelaporan.
Keuntungan atau kerugian yang dihasilkan segera diakui dalam laporan laba rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung nilai, di
mana waktu pengakuan laba rugi tergantung pada sifat hubungan lindung nilai.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. Derivatif tidak saling hapus
dalam laporan keuangan kecuali Kelompok Usaha memiliki hak hukum dan niat untuk saling hapus.
Derivatif Melekat
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak hibrida yang juga mencakup host non-derivatif dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari instrumen gabungan
bervariasi dengan cara yang serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri.
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non- derivatif yang bukan merupakan aset keuangan dalam ruang lingkup PSAK 71 diperlakukan sebagai derivatif terpisah
jika memenuhi definisi derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risiko dan karakteristik kontrak utama dan kontrak utama kontrak tidak diukur pada FVTPL.
Page 13
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/13
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang mengandung aset keuangan utama dalam ruang lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak hibrida
diklasifikasikan dan selanjutnya diukur sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL sebagaimana mestinya.
(4) Akuntansi Lindung Nilai
Kelompok Usaha menetapkan derivatif tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan dengan risiko mata uang asing dan risiko suku bunga dalam lindung nilai nilai
wajar, lindung nilai arus kas, atau lindung nilai atas investasi neto dalam operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai atas risiko nilai tukar mata uang asing atas
komitmen dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada awal hubungan lindung nilai, Kelompok Usaha mendokumentasikan hubungan antara instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai, bersama dengan tujuan
manajemen risiko dan strateginya untuk melakukan berbagai transaksi lindung nilai. Selanjutnya, pada awal lindung nilai dan secara berkelanjutan, Kelompok Usaha
mendokumentasikan apakah instrumen lindung nilai efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindungi nilai yang disebabkan oleh risiko
lindung nilai, yaitu ketika hubungan lindung nilai memenuhi semua dari persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
- ada hubungan ekonomi antara item yang dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan ekonomi tersebut; dan
rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai adalah sama dengan yang dihasilkan dari jumlah item yang dilindungi nilai yang sebenarnya dilindung nilai oleh
- Kelompok Usaha dan jumlah instrumen lindung nilai yang sebenarnya digunakan Kelompok Usaha untuk lindung nilai atas jumlah item yang dilindungi nilai tersebut.
Lindung Nilai - Nilai Wajar
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai yang memenuhi syarat diakui dalam laporan laba rugi kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut melakukan lindung
nilai atas instrumen ekuitas yang ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko lindung nilai
dengan entri yang sesuai dalam laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI, nilai tercatatnya tidak disesuaikan karena telah diukur pada nilai wajarnya,
tetapi keuntungan atau kerugian lindung nilai diakui dalam laba rugi, bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item lindung nilai merupakan instrumen ekuitas yang
ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian lindung nilai tetap berada dalam penghasilan komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen lindung nilai.
Lindung Nilai - Arus Kas
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas,
diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai arus kas, terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang
dilindungi nilai sejak dimulainya lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam
baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Asing
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus kas. Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai yang terkait
dengan bagian efektif dari lindung nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan penjabaran mata uang asing. Keuntungan
atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung nilai yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran mata uang asing
direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar negeri.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
h. Instrumen Keuangan (lanjutan)
(5) Pengaturan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Kelompok Usaha memiliki hak yang dapat
diberlakukan secara hukum untuk menghapus jumlah yang diakui; dan bermaksud untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara bersamaan. Hak untuk kompensasi harus tersedia saat kini daripada bergantung pada peristiwa di masa depan dan harus dapat dilaksanakan oleh
salah satu pihak lawan, baik dalam kegiatan bisnis normal dan dalam hal terjadi gagal bayar (default), keadaan tidak dapat membayar (insolvency) atau kebangkrutan.
(6) Reklasifikasi Instrumen Keuangan
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan diamortisasi, jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk aset
keuangannya berubah sehingga penilaian model sebelumnya tidak berlaku lagi.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus dilakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi yang ditetapkan sebagai hari pertama periode pelaporan pertama setelah
perubahan model bisnis. Kelompok Usaha tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang diakui sebelumnya.
PSAK 71 tidak mengizinkan reklasifikasi:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam kondisi apapun untuk aset keuangan atau liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan tidak dapat direklasifikasi.
i. Kas dan Setara Kas
Page 14
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/14
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Kelompok usaha. Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid,
berjangka pendek, dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan dengan jangka waktu
tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya sehubungan dengan persyaratan perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya disajikan sebagai “Kas di
Bank dan Deposito Berjangka yang Dibatasi Penggunaannya” sebagai aset tidak lancar.
Kas di bank dan deposito berjangka yang akan digunakan untuk membayar liabilitas yang akan jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun, disajikan sebagai bagian dari aset lancar.
j. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto (lower of cost or net realizable value) dimana biaya perolehan
ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang (weighted-average method). Biaya perolehan terdiri dari bahan baku langsung, jika sesuai, upah langsung, dan biaya-
biaya tidak langsung yang terjadi untuk membawa persediaan ke lokasi dan kondisi sekarang. Nilai realisasi neto merupakan estimasi harga jual dikurangi semua estimasi
biaya penyelesaian dan biaya-biaya yang akan terjadi dalam memasarkan, menjual dan mendistribusi. Penyisihan persediaan usang dilakukan atas dasar hasil
penelaahan terhadap kondisi persediaan pada akhir tahun.
Pada tahun 2020, Marriot International melakukan rekonsiliasi persediaan internal dan penyesuaian, selanjutnya Marriot International dan Manajemen sepakat untuk merubah
kebijakan pencatatan akuntansi dan kontrol internal melalui internal memo No. 035/INT/F&A/XII/20 tanggal 14 Desember 2020, dimana pengakuan atas pencatatan
persediaan langsung di bebankan pada saat pembelian sesuai dengan harga perolehan dan dilakukan kontrol yang lebih ketat untuk pembelian tersebut.
k. Biaya Dibayar Dimuka
Biaya dibayar dimuka diamortisasi sesuai masa manfaat masing-masing biaya dengan menggunakan metode garis lurus.
l. Aset Tetap
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” termasuk PSAK 16 (Penyesuaian 2015) “Aset Tetap” dan Amandemen 2015 PSAK 16 “Aset Tetap
tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi”.
PSAK 16 (Penyesuaian 2015) ini memberikan klarifikasi paragraf 35 terkait model revaluasi, bahwa ketika entitas menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset
disajikan kembali pada jumlah revaluasiannya.
Amandemen 2015 PSAK 16 memberikan tambahan penjelasan tentang indikasi perkiraan keusangan teknis atau komersial suatu aset dan juga memberikan klarifikasi
bahwa penggunaan metode penyusutan yang berdasarkan pada pendapatan adalah tidak tepat.
Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan, kecuali tanah, dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode
garis lurus (straight line method ) selama umur manfaat aset. Taksiran masa manfaat ekonomis sebagai berikut:
Tahun Persentase
Bangunan 20-40 5%-2,5%
Kapal 20 5%
Peralatan hotel, peralatan kantor, dan perabotan dan perlengkapan 4 25%
Perangkat lunak 4 25%
Kendaraan 4 25%
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
Pada setiap akhir tahun buku, manajemen mengkaji ulang nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara
prospektif.
Tanah dinyatakan sebesar nilai perolehan dan tidak disusutkan, kecuali dapat dibuktikan bahwa tanah tersebut mempunyai umur manfaat tertentu. Beban- beban tertentu
sehubungan dengan perolehan tanah pada saat perolehan pertama kali diakui sebagai bagian perolehan tanah.
m. Imbalan Kerja
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 24 (Revisi 2014) “Imbalan Kerja” dan Amandemen 2015 PSAK 24 “Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja”.
Selain itu, Kelompok Usaha juga mengadopsi ISAK 15 "PSAK 24: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya" dan amandemen
tahunan 2018 PSAK 24: “Imbalan Kerja tentang Kurtailmen, atau Progran Penyelesaian dan Penyesuaian”.
PSAK ini memperkenalkan persyaratan untuk sepenuhnya mengakui perubahan dalam kewajiban (aset) imbalan pasti termasuk pengakuan segera dari biaya imbalan pasti
termasuk biaya jasa lalu yang belum menjadi hak (vested), dan memerlukan pemilahan dari biaya imbalan pasti keseluruhan menjadi komponen-komponen dan
membutuhkan pengakuan pengukuran kembali OCI (menghilangkan pendekatan “koridor”), meningkatkan pengungkapan tentang program imbalan pasti, modifikasi
akuntansi untuk pesangon, termasuk membedakan antara imbalan yang diberikan dalam pemberian jasa dan imbalan yang diberikan dalam pemutusan hubungan kerja,
dan mengubah pengakuan dan pengukuran imbalan pesangon
Amandemen 2015 PSAK 24 menyederhanakan akuntansi untuk kontribusi iuran dari pekerja atau pihak ketiga yang tidak bergantung pada jumlah tahun jasa, misalnya
iuran pekerja yang dihitung berdasarkan persentase tetap dari gaji.
Page 15
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/15
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Amandemen 2018 PSAK 24 memberikan panduan yang lebih jelas bagi entitas dalam mengakui biaya jasa lalu, penyelesaian keuntungan dan kerugian, biaya jasa kini
dan bunga bersih setelah amandemen, kurtailmen, atau program penyelesaian karena semuanya tersebut menggunakan asumsi aktuaria terbaru (sebelumnya digunakan
asumsi aktuaria pada awal periode pelaporan tahunan).
Kelompok Usaha mengadopsi program imbalan pasti yang tidak didanai dan mencatat imbalan kerja untuk memenuhi imbalan di bawah Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003.
Pengakuan
Beban imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode dimana imbalan diperoleh oleh pekerja, daripada ketika dibayar atau terutang.
Komponen biaya imbalan pasti diakui sebagai berikut:
1. biaya jasa diatribusikan ke periode sekarang dan masa lalu diakui dalam laporan laba rugi;
2. bunga neto pada liabilitas atau aset imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan tingkat diskonto pada awal periode diakui dalam laporan laba rugi;
3. pengukuran kembali dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari:
- keuntungan dan kerugian aktuarial;
- imbal balik aset program;
- setiap perubahan dalam dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto.
diakui di OCI (tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya).
Pengukuran
Pengukuran liabilitas (aset) imbalan pasti bersih mensyaratkan penerapan metode penilaian aktuaria, atribusi imbalan untuk periode jasa, dan penggunaan asumsi aktuaria.
Nilai wajar aset program dikurangi dari nilai kini liabilitas imbalan pasti dalam menentukan defisit bersih atau surplus.
Nilai kini liabilitas imbalan pasti Entitas dan biaya jasa terkait ditentukan dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit”, yang menganggap setiap periode jasa akan
menghasilkan satu unit tambahan dari imbalan dan mengukur setiap unit secara terpisah untuk menghasilkan liabilitas akhir. Hal ini mensyaratkan entitas untuk
mengatribusikan imbalan pada periode kini (untuk menentukan biaya jasa kini) dan periode kini dan periode lalu (untuk menentukan nilai kini liabilitas imbalan pasti). Imbalan
tersebut diatribusikan sepanjang periode jasa menggunakan formula imbalan yang dimiliki program, kecuali jasa pekerja di tahun tahun akhir akan meningkat secara material
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini menggunakan dasar metode garis lurus.
n. Penurunan Nilai Aset Non Keuangan
Jumlah terpulihkan yang ditentukan untuk aset individual adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dari aset atau unit penghasil kas (“UPK”) dikurangi biaya untuk
menjual dan nilai pakainya, kecuali aset tersebut tidak menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar independen dari aset atau kelompok aset lain.
Jika nilai tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset tersebut dianggap mengalami penurunan nilai dan nilai tercatat aset diturunkan menjadi
sebesar nilai terpulihkannya. Kerugian penurunan nilai dari operasi yang berkelanjutan, jika ada, diakui pada laba rugi sesuai dengan kategori biaya yang konsisten dengan
fungsi aset yang diturunkan nilainya.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
o. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
PSAK ini mengatur penerapan metode ekuitas untuk investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Amandemen PSAK 15 "Investasi Pada Entitas Asosiasi dan
Ventura Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama". Amandemen PSAK 15 menambahkan paragraf 14A sehingga
ditetapkan bahwa entitas juga menerapkan PSAK 71 untuk instrumen keuangan pada entitas asosiasi atau ventura bersama yang tidak menerapkan metode ekuitas. Ini
termasuk kepentingan jangka panjang yang merupakan bagian substansial dari investasi neto entitas pada entitas asosiasi atau ventura bersama sebagaimana dimaksud
dalam PSAK 15 paragraf 38.
Ventura bersama adalah pengaturan bersama yang para pihaknya memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset neto dari pengaturan.
Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu pengaturan, yang ada hanya ketika keputusan tentang aktivitas
relevan mensyaratkan persetujuan dengan suara bulat dari seluruh pihak yang berbagi pengendalian.
Dalam metode ekuitas, pengakuan awal investasi pada entitas asosiasi atau ventura bersama diakui sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat tersebut ditambah
atau dikurang untuk mengakui bagian investor atas aset bersih investee setelah tanggal perolehan. Laba atau rugi investor mencakup bagian dari laba atau rugi
investee dan OCI dari investor mencakup bagian OCI dari investee. Goodwill terkait dengan entitas asosiasi atau ventura bersama terdapat dalam jumlah tercatat investasi
dan tidak diamortisasi maupun dilakukan pengujian penurunan nilai secara individu.
Jika terdapat suatu perubahan yang diakui langsung dalam ekuitas entitas asosiasi atau ventura bersama, entitas mengakui bagiannya dari perubahan tersebut dan
mengungkapkannya, jika relevan, dalam laporan perubahan ekuitas konsolidasian. Keuntungan atau kerugian belum terealisasi yang timbul dari transaksi antara entitas
dengan entitas asosiasi atau ventura bersama dieliminasi sebatas kepentingannya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.
Jika bagian entitas atas rugi pada entitas asosiasi atau joint venture sama dengan atau melebihi kepentingannya pada entitas asosiasi atau ventura bersama, maka entitas
menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi lebih lanjut. Setelah kepentingan entitas dikurangkan menjadi nol, tambahan kerugian dicadanghkan, dan liabilitas diakui,
hanya sepanjang entitas mempunyai kewajiban hukum atau konstruktif atau melakukan pembayaran atas nama entitas asosiasi atau ventura bersama.
Page 16
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/16
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jika entitas asosiasi atau ventura bersama melaporkan laba pada periode berikutntya, entitas mengakui bagiannya atas laba tersebut hanya setelah bagiannya atas laba
tersebut sama dengan bagian kerugian yang tidak diakui.
Laporan keuangan entitas asosiasi atau ventura bersama disusun untuk periode yang sama dengan entitas. Jika perlu, penyesuaian dilakukan untuk membawa
kebijakan akuntansi yang sama dengan yang diterapkan entitas.
Setelah penerapan metode ekuitas, entitas menerapkan persyaratan di PSAK 71 “Instrumen Keuangan”, untuk menentukan apakah perlu mengakui penurunan nilai
tambahan sehubungan dengan investasinya dalam entitas asosiasi atau ventura bersama.
p. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Sejak 1 Januari 2020, Kelompok Usaha mengakui pendapatan sesuai dengan ketentuan PSAK 72, Kelompok Usaha mengakui pendapatan pada saat dan sejauh pengalihan
barang atau jasa kepada pelanggan akan mencerminkan jumlah yang diharapkan akan diterima Kelompok Usaha dalam pertukaran untuk barang atau jasa tersebut. Dalam
menerapkan Standar ini, Kelompok Usaha mempertimbangkan syarat-syarat kontrak dan semua fakta dan keadaan yang relevan. Pendapatan diakui menggunakan penilaian
5 langkah:
1. Identifikasi Kontrak dengan Pelanggan
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan.
2. Identifikasi Kewajiban Pelaksanaan dalam Kontrak
Kewajiban pelaksanaan adalah janji kepada pelanggan untuk mengalihkan barang atau jasa (atau sekumpulan barang atau jasa) yang berifat dapat dibedakan; atau
serangkaian barang atau jasa bersifat dapat dibedakan yang secara substansial sama dan memiliki pola pengalihan yang sama kepada pelanggan. Bersifat dapat
dibedakan artinya dapat dipisahkan, atau dapat diidentifikasi secara terpisah
3. Penetapan Harga Transaksi
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak Kelompok Usaha dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa kepada pelanggan,
tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga (misalnya, pajak pertambahan nilai). Jika imbalan yang dijanjikan dalam kontrak mencakup jumlah
variabel, Kelompok Usaha mengestimasi jumlah imbalan yang diharapkan menjadi haknya dalam pertukaran untuk mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan
kepada pelanggan dikurangi estimasi jumlah variabel yang akan dibayar selama kontrak.
4. Alokasi Harga Transaksi untuk Kewajiban Pelaksanaan
Alokasikan harga transaksi untuk setiap kewajiban pelaksanaan berdasarkan harga jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan
dalam kontrak. Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relative perlu diestimasi.
5. Pengakuan Pendapatan ketika KewajibanPelaksanaan Dipenuhi
Pendapatan dari penjualan diakui sebagai representasi penyerahan barang atau jasa dengan jumlah yang secara tepat mewakili kewajiban yang dilakukan dan hak
untuk menerima imbalan sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa tersebut. Pengakuan pendapatan tergantung pada apakah pengalihan diselesaikan sepanjang
waktu atau pada waktu tertentu. Pengalihan kendali diperhitungkan.
Untuk setiap kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang waktu, pendapatan diakui dengan mengukur kemajuan penyelesaian kewajiban pelaksanaan tersebut
berdasarkan pengukuran kemajuan yang tepat baik “Metode Keluaran” atau “Metode Masukan”.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
Biaya Mendapatkan Kontrak
Biaya inkremental untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan diakui sebagai aset jika Kelompok Usaha mengharapkan untuk memulihkan biaya tersebut. Biaya
inkremental tersebut adalah biaya yang timbul untuk mendapatkan kontrak dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika kontrak tersebut tidak berhasil diperoleh.
Biaya Pemenuhan Kontrak
Suatu aset diakui untuk biaya yang timbul untuk memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut memenuhi semua kriteria berikut:
a. biaya terkait langsung dengan kontrak atau kontrak yang diantisipasi yang secara spesifik dapat diidentifikasi oleh Kelompok Usaha;
biaya menghasilkan atau meningkatkan sumber daya Kelompok Usaha yang akan digunakan untuk memenuhi (atau terus memenuhi) kewajiban pelaksanaan
b.
di masa depan; dan
c. biaya diharapkan dapat dipulihkan.
Aset yang dihasilkan akan diamortisasi secara sistematis selama periode kontrak. Ketika biaya yang timbul dalam memenuhi kontrak dengan pelanggan berada dalam
lingkup Pernyataan lain, biaya tersebut diperhitungkan sesuai dengan Pernyataan lainnya.
Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang ditentukan dalam kontrak dengan pelanggan dan tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga seperti PPN
(Pajak Pertambahan Nilai). Kelompok Usaha mengakui pendapatan saat mengalihkan kendali atas produk atau jasa kepada pelanggan
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).
q. Pajak Penghasilan
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 46 (Revisi 2013) Pajak Penghasilan”. Selain itu, Kelompok Usaha juga menerapkan ISAK 20 “Pajak Penghasilan: Perubahan Dalam
Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”.
Pengakuan
Page 17
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/17
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya, yang belum dibayar, diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan
periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aset.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
a. pengakuan awal goodwill ; atau
b. pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dalam transaksi yang
i. bukan dari transaksi kombinasi bisnis;dan
ii. pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan bagian partisipasi dalam pengaturan bersama,
c. tetapi hanya sepanjang bahwa entitas mampu mengontrol waktu pembalikan perbedaan dan besar kemungkinan pembalikan tidak akan terjadi pada perkiraan masa
mendatang.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, kerugian fiskal dan kredit pajak yang belum dimanfaatkan sepanjang besar kemungkinan
akan ada laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan kecuali jika
timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang berasal dari:
a. pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
i. bukan dari transaksi kombinasi bisnis;dan
ii. pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak).
perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama
b.
sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi:
i. perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
ii. laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.
Pengukuran
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang
dihitung menggunakan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu
dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) ya ng telah berlaku atau secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
Aset dan Liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar
kemungkinan laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan tersebut.
Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
Alokasi
Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui dalam laba rugi, setiap pengaruh pajak terkait juga diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang
diakui diluar laba rugi (baik dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas), setiap pengaruh pajak terkait juga diakui diluar laba rugi (baik dalam OCI maupun langsung
dalam ekuitas, masing-masing). Demikian juga, pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis mempengaruhi jumlah goodwill yang timbul dari
kombinasi bisnis tersebut atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
Saling Hapus
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak
kini, atau aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait entitas kena pajak yang sama, atau entitas berniat untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini
dengan dasar neto.
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 53 (Revisi 2010) “Pembayaran Berbasis Saham” dan PSAK 53 (Penyesuaian 2015), “Pembayaran Berbasis Saham”.
PSAK 53 (Revisi 2010) ini tidak diterapkan untuk transaksi dimana entitas memperoleh barang sebagai bagian dari aset bersih yang diperoleh dalam kombinasi bisnis
yang diatur dalam PSAK 22 (Revisi 2010) dan untuk transaksi dimana entitas memperoleh barang atau jasa berdasarkan kontrak yang masuk dalam lingkup PSAK 50 dan
PSAK 71.
PSAK 53 (Penyesuaian 2015) memberikan klarifikasi definisi kondisi vesting dan secara terpisah memberikan definisi kondisi kinerja dan kondisi jasa.
Transaksi pembayaran berbasis saham adalah transaksi yang mana entitas:
i. menerima barang atau jasa dari pemasok barang atau jasa tersebut (termasuk karyawan) dalam pengaturan pembayaran berbasis saham, atau
menimbulkan kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok dalam pengaturan pembayaran berbasis saham jika kelompok entitas lain menerima
ii.
barang atau jasa tersebut.
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas dimana entitas:
i. menerima barang atau jasa sebagai imbalan atas instrumen ekuitasnya (termasuk saham dan opsi saham), atau
ii. menerima barang atau jasa tetapi tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi dengan pemasok.
Page 18
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/18
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas adalah transaksi pembayaran berbasis saham dimana entitas memperoleh barang atau jasa
dengan menimbulkan liabilitas untuk mentransfer kas atau aset lainnya kepada pemasok barang atau jasa tersebut dengan jumlah yang didasarkan pada harga (atau nilai)
instrumen ekuitas (termasuk saham dan opsi saham) entitas atau instrumen ekuitas kelompok usaha.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING
Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi
Penyusunan laporan keuangan mengharuskan manajemen Perusahaan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai pertimbangan, estimasi dan
asumsi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai
tercatat aset dan liabilitas untuk periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
Perusahaan mendasarkan estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan
mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan yang memiliki pengaruh paling signifikan atas
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Menentukan Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama dimana Perusahaan beroperasi. Manajemen mempertimbangkan mata uang yang paling mempengaruhi
pendapatan dan harga pokok penjualan dan indikator lainnya dalam menentukan mata uang yang paling sesuai mewakili dampak ekonomi yang mendasari transaksi,
peristiwa dan kondisi.
Pengaturan Bersama
Pertimbangan diperlukan untuk menentukan ketika Perusahaan memiliki pengendalian bersama atas suatu pengaturan, yang memerlukan penilaian terhadap kegiatan yang
relevan dan ketika keputusan sehubungan dengan kegiatan tersebut mensyaratkan persetujuan suara bulat.
Kelompok Usaha menentukan bahwa kegiatan yang relevan untuk pengaturan bersama adalah mereka yang berkaitan dengan keputusan keuangan, operasi dan modal
dari pengaturan. Pertimbangan dibuat dalam menentukan pengendalian bersama adalah serupa dengan yang diperlukan untuk menentukan pengendalian terhadap Entitas
Anak, sebagaimana tercantum dalam dalam PSAK 65 “Laporan Keuangan Konsolidasian”.
Pertimbangan juga diperlukan untuk mengklasifikasikan pengaturan bersama. Mengklasifikasikan pengaturan mengharuskan Perusahaan untuk menilai hak dan kewajiban
yang timbul dari pengaturan. Secara khusus Perusahaan mempertimbangkan:
- Struktur pengaturan bersama - apakah pengaturan bersama tersebut terstruktur melalui kendaraan terpisah.
- Ketika pengaturan terstruktur melalui kendaraan terpisah, Perusahaan juga mempertimbangkan hak dan kewajiban yang timbul dari:
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)
Pengaturan Bersama (lanjutan)
i. bentuk hukum dari kendaraan terpisah
ii. persyaratan kontraktual dalam pengaturan
iii. fakta lain yang relevan dan keadaan.
Penilaian sering membutuhkan pertimbangan yang signifikan. Sebuah kesimpulan yang berbeda tentang pengendalian bersama dan apakah pengaturan adalah operasi
bersama atau ventura bersama, dapat mempengaruhi akuntansi secara material.
5. KAS DAN SETARA KAS
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Kas
Rupiah 63.221.134 143.753.515
USD - -
Bank:
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 979.795.727 2.036.720.926
PT Bank CIMB Niaga Tbk 187.132.848 409.648.704
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 67.606.246 221.813.542
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 556.369.349 491.640.171
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.695.479.901 11.228.928.306
PT Bank Sinarmas Tbk - -
PT Bank KB Bukopin Tbk 208.625.181 8.805.181
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.346.857.646 1.674.523.781
PT Bank Oke Indonesia Tbk 2.312.178.203 7.536.867.820
Page 19
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/19
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT Bank UOB Indonesia Tbk 87.317.144 752.123.638
Jumlah Bank Rupiah 13.441.362.245 24.361.072.070
USD
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 30.729.462 25.719.590
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 93.994.362 148.518.686
PT Bank Central Asia Tbk - -
PT Bank Bukopin Tbk - -
Jumlah Bank USD 124.723.824 174.238.276
Jumlah bank 13.566.086.069 24.535.310.346
Deposito berjangka:
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 3.109.000.000
PT Bank Victoria International Tbk. 3.326.327.128 3.000.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - -
PT Bank Oke Indonesia Tbk 40.000.000.000 50.000.000.000
Jumlah Deposito 43.326.327.128 56.109.000.000
Jumlah kas dan setara kas 56.955.634.331 80.788.063.861
Tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang digunakan sebagai jaminan atau dibatasi penggunaannya, serta tidak ada yang ditempatkan pada pihak berelasi.
6. PIUTANG USAHA
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Pihak ketiga:
Rupiah
City ledger 810.131.506 885.144.342
Kartu kredit 12.658.883 20.664.558
Guest ledger 2.065.233.917 1.061.018.061
Piutang Time Charter 324.736.290 1.842.020.609
Jumlah Piutang Usaha Pihak Ketiga Rupiah 3.212.760.596 3.808.847.570
6 PIUTANG USAHA (lanjutan)
Pihak berelasi: - -
Sub Jumlah 3.212.760.596 3.808.847.570
Dikurangi:
Cadangan kerugian piutang (324.736.291) (392.055.980)
Jumlah 2.888.024.305 3.416.791.590
City ledger merupakan piutang usaha kepada pelanggan yang telah memiliki fasilitas kredit dari Grup dan sudah tidak menginap di hotel. Guest ledger merupakan piutang usaha
dari pelanggan hotel selama masih menginap di hotel. Piutang ini akan dilunasi pelanggan atau direklasifikasi ke city ledger pada saat pelanggan yang telah memiliki fasilitas
kredit checkout dari hotel. Time Charter merupakan piutang kepada pihak ketiga atas jasa angkut barang melalui kapal.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 semua piutang usaha Grup merupakan piutang dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan penelaahan terhadap adanya penurunan nilai piutang usaha pada akhir periode, Manajemen Grup berpendapat bahwa seluruh piutang usaha tersebut dapat
tertagih, sehingga tidak perlu dibuat cadangan kerugian penurunan nilai piutang.
Tidak ada piutang usaha yang digunakan sebagai jaminan kredit.
7. PIUTANG LAIN-LAIN
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Pihak ketiga 139.514.265 168.514.265
Pihak berelasi 8.432.501.685 1.182.226.713
Sub Jumlah 8.572.015.950 1.350.740.978
Dikurangi:
Cadangan kerugian piutang - -
Jumlah 8.572.015.950 1.350.740.978
Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dan transaksi diluar kegiatan usaha normal Grup.
Piutang lain-lain merupakan piutang tanpa bunga dan jaminan. Manajemen juga berpendapat bahwa tidak terdapat risiko yang terkonsentrasi secara signifikan atas piutang
kepada pihak ketiga.
Page 20
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/20
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap adanya penurunan nilai pada akhir tahun, manajemen berpendapat bahwa piutang lain-lain dapat tertagih sehingga tidak diperlukan
penyisihan atas kerugian penurunan nilai piutang lain-lain.
Tidak ada piutang lain-lain yang dijaminkan pada tanggal-tanggal pelaporan.
8. PERSEDIAAN
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Makanan dan minuman 299.772.150 356.217.558
Perlengkapan operasional 255.665.254 309.186.146
Lain-lain 46.521.280 60.000.422
Jumlah 601.958.684 725.404.126
Persediaan lain-lain berupa perlengkapan umum untuk menunjang kegiatan operasional Grup.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan persediaan pada akhir tahun, manajemen berpendapat bahwa pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 tidak terdapat
penurunan nilai persediaan dan barang usang, sehingga tidak perlu dibentuk penyisihan berkaitan dengan hal tersebut.
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 tidak terdapat persediaan yang digunakan sebagai jaminan.
9. UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DIMUKA
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Uang muka pembelian aset 428.395.200 2.547.099.058
Uang muka lain-lain 846.894.513 360.444.513
Asuransi 1.493.199 155.841.044
Sewa 173.192.381 17.319.239
Lain-lain 503.586.898 441.142.490
Jumlah 1.953.562.191 3.521.846.344
Asuransi dibayar dimuka per 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 merupakan pembayaran asuransi aset Grup (Catatan 12).
10. PIUTANG PIHAK BERELASI NON USAHA
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
PT Global Samudra Nusantara (Catatan 29) 26.657.843.720 -
PT Wijaya Wisesa Bakti (Catatan 29) 17.005.000.000 -
PT Menteng Heritage Realty Tbk (Catatan 29) (4.115.532.980) -
PT Wijaya Wisesa Realty (Catatan 29) 138.604.019.221 136.039.020.721
PT Petroindo Utama (Catatan 29) - -
Jumlah 178.151.329.961 136.039.020.721
Piutang lain-lain merupakan piutang tanpa bunga dan jaminan.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap adanya penurunan nilai pada akhir tahun, manajemen berpendapat bahwa piutang lain-lain dapat tertagih sehingga tidak diperlukan
penyisihan atas kerugian penurunan nilai piutang lain-lain.
Tidak ada piutang lain-lain yang dijaminkan pada tanggal-tanggal pelaporan.
11. ASET TETAP
2026
Penyesuaian/
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Reklasifikasi
Nilai revaluasi:
Tanah 374.514.426.000 - - - 374.514.426.000
Biaya Perolehan:
Kapal 114.535.783.085 4.326.698.245 - - 118.862.481.330
Bangunan 243.440.940.278 - - - 243.440.940.278
Peralatan hotel 27.494.720.095 - - - 27.494.720.095
Peralatan kantor 107.117.430 11.150.000 - - 118.267.430
Perabotan dan perlengkapan 49.215.809.829 - - - 49.215.809.829
Inventaris kapal 2.522.822.646 6.000.000 - - 2.528.822.646
Inventaris kantor 780.543.998 1.650.000 - - 782.193.998
Kendaraan 10.324.426.882 235.000.000 (878.574.672) - 9.680.852.210
Jumlah 822.936.590.242 4.580.498.245 (878.574.672) - 826.638.513.815
Akumulasi Penyusutan:
Kapal 81.614.980.448 1.358.761.465 - - 82.973.741.914
Bangunan 89.576.479.937 1.890.508.684 - - 91.466.988.621
Page 21
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/21
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Peralatan hotel 21.861.341.309 - - - 21.861.341.309
Peralatan kantor 102.460.665 - - - 102.460.665
Perabotan dan perlengkapan 47.007.041.481 - - - 47.007.041.481
Inventaris kapal 2.390.627.198 834.910.211 - - 3.225.537.409
Inventaris kantor 745.942.661 4.893.336 - - 750.835.997
Kendaraan 1.460.269.667 351.300.515 (256.250.946) - 1.555.319.236
Jumlah 244.759.143.366 4.440.374.212 (256.250.946) - 248.943.266.632
Nilai Buku 578.177.446.875 577.695.247.180
2025
Penyesuaian/
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Reklasifikasi
Nilai revaluasi:
Tanah 374.514.426.000 - - - 374.514.426.000
Biaya Perolehan:
Kapal 106.737.823.853 7.797.959.232,00 - - 114.535.783.085
Bangunan 242.287.856.102 1.153.084.176 - - 243.440.940.278
Peralatan hotel 22.795.235.304 4.699.484.791 - - 27.494.720.095
Peralatan kantor 107.117.430 - - - 107.117.430
Perabotan dan perlengkapan 49.086.907.889 128.901.940 - - 49.215.809.829
Inventaris kapal 2.445.476.875 77.345.771 - - 2.522.822.646
Inventaris kantor 768.144.738 12.399.260 - - 780.543.998
Kendaraan 9.729.006.377 595.420.505 - - 10.324.426.882
Jumlah 808.471.994.567 14.464.595.675 - - 822.936.590.242
12. ASET TETAP (lanjutan)
2025
Penyesuaian/
Saldo Awal Penambahan Pengurangan Saldo Akhir
Reklasifikasi
Akumulasi Penyusutan:
Kapal 75.828.474.214 5.786.506.234,00 - - 81.614.980.448
Bangunan 82.023.665.398 7.552.814.539 - - 89.576.479.937
Peralatan hotel 18.382.071.877 3.479.269.432 - - 21.861.341.309
Peralatan kantor 99.254.272 3.206.393 - - 102.460.665
Perabotan dan perlengkapan 46.863.960.920 143.080.561 - - 47.007.041.481
Inventaris kapal 2.251.235.844 139.391.354 - - 2.390.627.198
Inventaris kantor 732.684.876 13.257.785 - - 745.942.661
Kendaraan 1.109.168.179 1.359.308.153 (1.008.206.665,00) - 1.460.269.667
Jumlah 227.290.515.581 18.476.834.450 (1.008.206.665) - 244.759.143.366
Nilai Buku 581.181.478.986 578.177.446.875
Beberapa tanah milik Perusahaan masing-masing dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 4035/Menteng dan No. 4269/Menteng yang keduanya terletak di Kelurahan
Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang diungkapkan pada Catatan
19.
Beban penyusutan yang dibebankan pada beban usaha dan HPP adalah sebagai berikut:
30-Jun-26 31-Dec-25
Beban usaha dan HPP- penyusutan 4.440.374.212 18.476.834.450
Jumlah 4.440.374.212 18.476.834.450
Pada tanggal 2 Mei 2025, Perusahaan mengasuransikan aset tetap Pomelotel kepada PT Asuransi Umum Mega, PT. Avrist General Insurance dan PT Asuransi Multi Artha Guna
Tbk., pihak ketiga, terhadap risiko kerugian akibat kebakaran dan risiko lainnya berdasarkan suatu polis tertentu dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar
Rp70.000.000.000 dan Rp55.000.000.000 untuk periode 30 April 2025 sd 30 April 2026.
Pada tanggal 13 Juni 2025, sesuai dengan no. polis 2001092400004, aset tetap kecuali tanah, telah diasuransikan kepada PT Lippo General Insurance Tbk terhadap risiko
kebakaran, pencurian dan risiko lainnya sebesar Rp180.000.000.000 untuk periode 30 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2026. Manajemen berpendapat bahwa nilai
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Pada tanggal 19 Juni 2025, sesuai dengan no. polis 2008032400001, aset tetap kecuali tanah, telah diasuransikan kepada PT Lippo General Insurance Tbk terhadap risiko
kerusakan mesin sebesar Rp30.000.000.000 untuk periode 30 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2026. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup
untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Pada tanggal 15 Juni 2025, sesuai dengan no. polis 2001352400001, aset tetap kecuali tanah, telah diasuransikan kepada PT Lippo General Insurance Tbk terhadap risiko
terorisme dan sabotase sebesar Rp180.000.000.000 untuk periode 30 Juni 2025 sampai dengan 30 Juni 2026. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut
cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Page 22
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/22
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Hasil penilaian atas tanah pada tanggal 14 Oktober 2024 yang dinyatakan berdasarkan nilai wajarnya sebesar Rp352.851.900.000 yang ditentukan berdasarkan laporan
penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andang Kosasih, Maman Firmansyah, Agus Prihatanto dan Rekan, penilai independen, yang ditandatangani oleh Ir.
Andang Kosasih, MAPPI (Cert.), sesuai laporannya No.00489/2.0038-00/PI/10/0163/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 dengan menggunakan metode Pendekatan Pasar.
Hasil penilaian atas tanah pada tanggal 23 November 2022 yang dinyatakan berdasarkan nilai wajarnya sebesar Rp336.469.000.000 yang ditentukan berdasarkan laporan
penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Andang Kosasih, Maman Firmansyah, Agus Prihatanto dan Rekan, penilai independen, yang ditandatangani oleh Ir.
Andang Kosasih, MAPPI (Cert.), sesuai laporannya No. 0004/2.0038-00/PI/03/0163/1/I/2023 tertanggal 24 Januari 2023 dengan menggunakan metode Pendekatan Pasar.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada indikasi penurunan nilai aset tetap pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024, berdasarkan evaluasi atas kondisi aset
pada tanggal-tanggal tersebut.
12. ASET LAIN-LAIN
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Deposit - -
Cadangan valuta asing (USD) 4.995.435.000 -
Jumlah 4.995.435.000 -
13. UTANG USAHA
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
Sheraton Overseas Management Corporation 11.015.282.372 16.320.780.112
Luxury Hotels International of Hong Kong Limited 1.856.118.264 -
Rupiah
PT Indo Pasific Sheraton 351.805.307 239.274.249
Lain-lain (di bawah Rp200.000.000) 11.635.117.730 3.211.471.664
Jumlah 24.858.323.672 19.771.526.025
14. UTANG LAIN-LAIN
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Pihak ketiga
PT Primadian Mitra Sejati - -
Caturgriya NP - -
Tropica Greeneries - -
Kharisma Adhitama - -
Lain-lain (di bawah Rp100.000.000) 2.207.899.401 2.545.960.347
Sub Jumlah 2.207.899.401 2.545.960.347
Pihak berelasi (Catatan 29) 70.937.509.939 -
Jumlah 73.145.409.340 2.545.960.347
Utang lain-lain merupakan liabilitas kepada para kreditur untuk operasional Grup. Jangka waktu pembayaran kepada para kreditur berkisar antara 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga)
bulan sejak terutang. Seluruh utang lain-lain dalam mata uang Rupiah.
15. PENYISIHAN UNTUK PENGGANTIAN PERABOTAN DAN PERALATAN HOTEL
Akun ini merupakan penyisihan yang dibentuk untuk pembelian perabotan dan peralatan hotel (Catatan 30).
Pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp91.187.005 dan Rp75.513.695
16. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Gaji dan tunjangan 1.707.665.227 3.863.382.952
Management fee (Catatan 25 dan 28) (932.138.019) 4.375.012.441
Penyedia jasa (10.134.378.125) (2.843.792.041)
Service charges 1.005.635.452 905.317.887
Energi (Catatan 25 dan 28) 100.401.756 233.867.817
Bunga Hak Guna Usaha 219.300.038 -
PBB - -
Lain-lain 749.529.462 1.221.391.138
Page 23
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/23
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah 7.283.984.208 7.755.180.194
17. DEPOSIT PELANGGAN
Deposit pelanggan merupakan jaminan yang diterima oleh Anak Perusahaan (GSN) atas jasa penyewaan kapal sampai dengan kontrak berakhir.
Saldo deposit pelanggan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 0 dan Rp1.054.500.000.
18. PERPAJAKAN
a. Utang pajak
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
Perusahaan:
Pajak penghasilan
Pasal 15 - -
Pasal 21 1.361.737.311 482.360.655
Pasal 23 70.051.148 66.965.669
Pasal 26 - -
Pasal 29 - -
Pasal 4 (2) 1.370.139 1.148.344
Pajak Pertambahan Nilai (17.523.201) 120.226.229
Pajak Bumi dan Bangunan - -
Pajak hotel dan restoran 539.382.025 842.072.507
Jumlah 1.955.017.422 1.512.773.404
b. Pajak kini
Rekonsiliasi antara rugi sebelum beban pajak seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dengan rugi fiskal untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
30-Jun
2026 2025
Laba (Rugi) sebelum beban pajak menurut laporan lain rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian (12.519.979.255) (2.102.468.425)
Dikurangi:
Rugi sebelum beban pajak entitas anak - -
Eliminasi - -
Rugi sebelum beban pajak Perusahaan (12.519.979.255) (2.102.468.425)
Beda temporer:
- Penyusutan aset tetap - (2.348.484.379)
- Imbalan pasca kerja 392.975.941 -
- Cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha 135.311.549 136.693.620
Dikurangi: - -
Beda permanen:
- Pendapatan jasa giro - neto (22.212.517) (18.647.160)
- Lain-lain (2.766.106.448) (2.766.106.448)
Rugi fiskal tahun/periode berjalan Perusahaan (14.780.010.731) (7.099.012.792)
Rugi fiskal tahun sebelumnya (115.230.018.322) (115.230.018.322)
Penyesuaian rugi fiskal - -
Akumulasi rugi fiskal (130.010.029.053) (122.329.031.114)
Beban Pajak Penghasilan Kini:
Perusahaan - -
Entitas Anak - -
Jumlah Pajak Penhasilan Kini: - -
Rugi fiskal untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 sesuai hasil rekonsiliasi di atas menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan Perusahaan.
Untuk tahun yang berakhir 30 September 2025 dan 2024, Grup masih mengalami rugi fiskal, maka tidak ada beban pajak penghasilan kini yang diakui.
c. Pajak tangguhan
Perhitungan manfaat (beban) pajak tangguhan atas beda temporer antara pelaporan komersial dan pajak dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal 30
September 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
2026
Manfaat (Beban) Pajak Tangguhan
Page 24
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/24
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penghasilan
Saldo Awal Tahun Berjalan Penyesuaian Saldo Akhir
Komprehensif Lain
Penyusutan aset tetap (9.100.095.671) (4.440.374.212) 4.027.247.166 - (9.513.222.717)
Imbalan pasca kerja 89.884.817 86.454.707 - - 176.339.524
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang 86.252.315 - - - 86.252.315
Sewa 10.999.491 173.192.381 - - 184.191.872
Akumulasi rugi fiskal - - - - -
(8.912.959.048) (9.066.439.006)
18. PERPAJAKAN (lanjutan)
c. Pajak tangguhan (lanjutan)
2025
Manfaat (Beban) Pajak Tangguhan
Penghasilan
Saldo Awal Tahun Berjalan Penyesuaian Saldo Akhir
Komprehensif Lain
Penyusutan aset tetap (10.135.457.242) 1.035.361.571 - - (9.100.095.671)
Imbalan pasca kerja 75.462.830 16.594.361 (2.172.374) - 89.884.817
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang 90.109.069 - (3.856.754) - 86.252.315
Sewa 134.015.329 (123.015.838,00) - - 10.999.491
Akumulasi rugi fiskal - - - - -
(9.835.870.014) (8.912.959.048)
d. Pengampunan pajak
Undang-undang Pengampunan Pajak No. 11 Tahun 2016 (UU Pengampunan Pajak) telah disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku
efektif pada tanggal 1 Juli 2016. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana
di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pengampunan pajak diberikan atas
kewajiban perpajakan sampai dengn akhir tahun pajak terakhir, yaitu tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2015, melalui
pengungkapan harta dengan menggunakan SPHPP. Lingkup Pengampunan Pajak ini meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah.
Pada tanggal 2 November 2016, Perusahaan telah memanfaatkan program pengampunan pajak sesuai UU No. 11 tahun 2016. Berdasarkan Surat Keterangan
Pengampunan Pajak (SKPP) dari Direktorat Jendral Pajak No. KET-21415/PP/WPJ.06/2016 tanggal 14 Oktober 2016, Perusahaan mengungkapkan kepemilikan beberapa
aset sejumlah Rp13.993.286.100, (terdiri dari tanah dan/atau bangunan dan utang bank) yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2015. Namun aset tersebut sudah dicatat pada laporan keuangan di tahun 2015. Sehubungan dengan pengampunan pajak ini, sehingga tidak ada
dampak pada laporan keuangan 2016.
Uang tebusan yang dibayarkan ke Kas Negara sebesar Rp279.865.722 dibebankan pada laba rugi tahun berjalan sebagai beban pajak.
PT WWD
Pada tanggal 27 September 2016, PT WWD telah memanfaatkan program pengampunan pajak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2016. Berdasarkan Surat Keterangan
Pengampunan Pajak (SKPP) dari Direktorat Jendral Pajak No. KET-11809/PP/WPJ.06/2016 tanggal 10 Oktober 2016, jumlah tambahan aset pengampunan pajak adalah
sebesar Rp64.705.328.602 (terdiri dari kas dan setara kas, investasi, piutang dan utang).
Uang tebusan yang dibayarkan ke Kas Negara sebesar Rp1.294.106.572 dibebankan pada laba rugi tahun berjalan sebagai beban pajak.
PT WWB
PT WWB berpartisipasi dalam Program Pengampunan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Perusahaan memperoleh Surat Keterangan
Pengampunan Pajak (SKPP) Nomor: KET-22778/PP/WPJ.06/2016 tanggal 10 November 2016 dengan total sebesar Rp100.000.000 berupa kas.
Uang tebusan yang dibayarkan ke Kas Negara sebesar sebesar Rp3.000.000 yang dibebankan pada laba rugi tahun berjalan sebagai beban pajak.
19. UTANG BANK
30-Jun-26 31-Dec-25
Akun ini terdiri dari:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 197.750.120.168 198.418.219.994
PT Bank Bukopin Tbk - 2.688.898.950
Jumlah utang bank 197.750.120.168 201.107.118.944
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - -
PT Bank Bukopin Tbk - 24.206.876.328
Jumlah bagian jangka panjang - 24.206.876.328
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Page 25
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/25
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Berdasarkan Addendum VII atas Perjanjian Kredit Investasi tertanggal 31 Mei 2022, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut "Bank") menyetujui
permohonan Restrukturisasi Fasilitas Kredit Investasi PT Menteng Heritage Realty (selanjutnya disebut "Debitur") yang bersumber pada Perjanjian Kredit
Investasi No. CRO.BTM/0003/KI/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
19. UTANG BANK (lanjutan)
Semula Menjadi
Angsuran Pokok: Angsuran Pokok:
Periode Angsuran Pokok Total Periode Angsuran Pokok Total
Apr 2022 - Des 2022 325.000.000 2.925.000.000 Mei 2022 - Apr 2023 50.000.000 600.000.000
Jan 2023 - Des 2023 350.000.000 4.200.000.000 Mei 2023 - Des 2023 100.000.000 800.000.000
Jan 2024 - Des 2024 400.000.000 4.800.000.000 Jan 2024 - Des 2024 300.000.000 3.600.000.000
Jan 2025 - Des 2025 450.000.000 5.400.000.000 Jan 2025 - Des 2025 700.000.000 8.400.000.000
Jan 2026 - Des 2026 500.000.000 6.000.000.000 Jan 2026 - Des 2026 1.000.000.000 12.000.000.000
Jan 2027 135.550.000.000 135.550.000.000 Jan 2027 133.475.000.000 133.475.000.000
Total 158.875.000.000 Total 158.875.000.000
Suku Bunga: Suku Bunga:
Suku Suku Bunga Suku Bunga
Periode BYDT Periode Suku Bunga BYDT
Bunga Dibayar Dibayar
Apr 21 - Mar 22 9,0% 2,0% 7,0% Mei 22 - Mar 23 7,25% 2,00% 5,25%
Apr 22 - Jan 27 10,5% 10,5% Apr 23 - Des 23 7,25% 2,50% 4,75%
Jan 24 - Des 24 7,25% 5,0% 2,25%
Jan 25 - Jan 27 7,25% 7,25%
Berdasarkan Addendum VI atas Perjanjian Kredit Investasi tertanggal 28 April 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut "Bank") menyetujui permohonan
Restrukturisasi Fasilitas Kredit Investasi PT Menteng Heritage Realty (selanjutnya disebut "Debitur") yang bersumber pada Perjanjian Kredit Investasi No.
CRO.BTM/0003/KI/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
Semula Menjadi
DEBITUR wajib menyetor minimum Rp 10 Miliar paling lambar pada 31 Desember 2022 yang
DEBITUR wajib menyetor minimum Rp 10 Miliar paling lambar pada 31
digunakan untuk mengurangi kewajiban angsuran pokok paling akhir sebagai pelunasan atas
Desember 2021 yang digunakan untuk mengurangi kewajiban angsuran pokok
kekurangan pembayaran Rp 15 Miliar pada akhir tahun 2019
paling akhir sebagai pelunasan atas kekurangan pembayaran Rp 15 Miliar
pada akhir tahun 2019
DEBITUR wajib melakukan right issue paling lambat tahun 2023, seluruh dana hasil right issue
DEBITUR wajib melakukan right issue paling lambat tahun 2021, seluruh dana
tersebut akan dipergunakan untuk melunasi fasilitas kredit di Bank Mandiri
hasil right issue tersebut akan dipergunakan untuk melunasi fasilitas kredit di
Bank Mandiri
Apabila sampai dengan akhir Desember 2023, right issue tidak dilaksanakan atau hasil right
Apabila sampai dengan akhir Desember 2021, right issue tidak dilaksanakan issue tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban, maka DEBITUR diwajibkan menambah
atau hasil right issue tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban, maka pembayaran pokok minimal Rp 10 Milyar per tahun (diluar angsuran terjadwal) yang disetor
DEBITUR diwajibkan menambah pembayaran pokok minimal Rp 10 Milyar per paling lambat tanggal 31 Desember tiap tahunnya mulai dari 2023. Pembayaran dimaksud
tahun (diluar angsuran terjadwal) yang disetor paling lambat tanggal 31 akan digunakan untuk mengurangi kewajiban angsuran pokok paling akhir.
Desember tiap tahunnya mulai dari 2021. Pembayaran dimaksud akan
digunakan untuk mengurangi kewajiban angsuran pokok paling akhir.
Angsuran Pokok: Angsuran Pokok:
Periode Angsuran Pokok Total Periode Angsuran Pokok Total
Apr 2020 - Mar 2021 - -
Apr 2021 - Des 2021 325.000.000 2.925.000.000 Apr 2021 - Mar 2022 - -
Jan 2022 - Des 2022 350.000.000 4.200.000.000 Apr 2022 - Des 2022 350.000.000 3.150.000.000
Jan 2023 - Des 2023 400.000.000 4.800.000.000 Jan 2023 - Des 2023 400.000.000 4.800.000.000
Jan 2024 - Des 2024 450.000.000 5.400.000.000 Jan 2024 - Des 2024 450.000.000 5.400.000.000
Jan 2025 - Des 2025 500.000.000 6.000.000.000 Jan 2025 - Des 2025 500.000.000 6.000.000.000
Jan 2026 - Des 2026 600.000.000 7.200.000.000 Jan 2026 - Des 2026 600.000.000 7.200.000.000
Jan 2027 128.350.000.000 128.350.000.000 Jan 2027 132.325.000.000 132.325.000.000
Total 158.875.000.000 Total 158.875.000.000
Suku Bunga: Suku Bunga:
Suku Suku Bunga
Periode BYDT Periode Suku Bunga Suku Bunga Dibayar BYDT
Bunga Dibayar
Page 26
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/26
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Mei 20 - Mar 21 9,0% 9,0% 7,5% Apr 21 - Mar 22 9,0% 2,00% 7,0%
Apr 21 - Des 21 9,0% 9,5% Apr 22 - Jan 27 10,5% 10,50%
Jan 22 - Jan 27 10,5% 10,5%
19. UTANG BANK (lanjutan)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan)
Berdasarkan surat No. OPT.WCO/CCL/347/2020 tanggal 19 Mei 2020 perihal Addendum V atas Perjanjian Kredit Investasi, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut
"Bank") menyetujui permohonan Restrukturisasi Fasilitas Kredit Investasi PT Menteng Heritage Realty (selanjutnya disebut "Debitur") yang bersumber pada Perjanjian Kredit
Investasi No. CRO.BTM/0003/KI/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
Semula Menjadi
DEBITUR wajib menyetor minimum Rp 15 Miliar paling lambat pada 31 DEBITUR wajib menyetor minimum Rp 10 Miliar paling lambar pada 31 Desember 2021 yang
Desember 2019 yang digunakan untuk mengurangi kewajiban angsuran pokok digunakan untuk mengurangi kewajiban angsuran pokok paling akhir sebagai pelunasan atas
paling akhir. kekurangan pembayaran Rp 15 Miliar pada akhir tahun 2019
Limit semula: Rp 167.500.000.000 (penurunan Rp. 8.625.000.000) Limit menjadi: Rp 158.875.000.000
Angsuran Pokok: Angsuran Pokok:
Periode Angsuran Pokok Total Periode Angsuran Pokok Total
Feb 2019 - Des 2019 300.000.000 3.300.000.000
Jan 2020 - Des 2020 325.000.000 3.900.000.000 Apr 2020 - Mar 2021 - -
Jan 2021 - Des 2021 350.000.000 4.200.000.000 Apr 2021 - Des 2021 325.000.000 2.925.000.000
Jan 2022 - Des 2022 400.000.000 4.800.000.000 Jan 2022 - Des 2022 350.000.000 4.200.000.000
Jan 2023 - Des 2023 450.000.000 5.400.000.000 Jan 2023 - Des 2023 400.000.000 4.800.000.000
Jan 2024 - Des 2024 500.000.000 6.000.000.000 Jan 2024 - Des 2024 450.000.000 5.400.000.000
Jan 2025 - Des 2025 550.000.000 6.600.000.000 Jan 2025 - Des 2025 500.000.000 6.000.000.000
Jan 2026 - Des 2026 600.000.000 7.200.000.000 Jan 2026 - Des 2026 600.000.000 7.200.000.000
Jan 2027 126.100.000.000 126.100.000.000 Jan 2027 128.350.000.000 128.350.000.000
Total 167.500.000.000 Total 158.875.000.000
Suku Bunga: Suku Bunga:
Periode Suku Bunga Periode Suku Bunga Suku Bunga Dibayar BYDT
Feb 2019 - Des 2019 9,0%
Jan 2020 - Des 2020 9,5% Mei 20 - Mar 21 9,0% 1,50% 7,5%
Jan 2021 - Des 2021 10,0% Apr 21 - Des 21 9,0% 9,0%
Jan 2022 - Jan 2027 10,5% Jan 22 - Jan 27 10,5% 10,5%
Bunga yang Ditangguhkan (BYDT) sejak Mei 2020 sd Maret 2021 dibayarkan secara sekaligus pada saat jatuh tempo kredit.
Tunggakan Bunga yang Dijadwalkan (TBYD) yang timbul sd ttd Addendum Perjanjian Kredit di tangguhkan dan dibayarkan secara sekaligus pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan surat No SAM.SA2/SPPK/LM1.07/2019 tanggal 27 Februari 2019 perihal Surat Penawaran Pemberian Kredit atas nama PT Menteng Heritage Realty, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut "Bank") menyetujui permohonan Restrukturisasi Fasilitas Kredit Investasi PT Menteng Heritage Realty (selanjutnya disebut "Debitur")
dengan ketentuan sebagai berikut:
Semula Menjadi
Butir B.2 Negatif Convenant Debitur wajib memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank dalam jangka
B.2.e Mengambil bagian deviden atau modal untuk kepentingan di luar usaha waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender atas hal pembagian deviden dari laba tahun
dan kepentingan pribadi berjalan kepada pemegang saham dan dapat dilakukan sepanjang kondisi keuangan sehat
dan seluruh kewajiban kepada Bank Mandiri telah dipenuhi
Debitur wajib memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Bank dalam jangka
B.2.h Melakukan merger, akuisisi atau penyertaan modal baru pada
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender apabila melakukan perubahan organisasi,
perusahaan lain
merger dan akuisisi
Berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Fasilitas Kredit atas nama Perusahaan No. CBC.BTM/SPPK/035/2016 tanggal 26 Juli 2016, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
memberikan fasilitas restrukturisasi pinjaman kredit investasi kepada Perusahaan dengan limit kredit Rp175.100.000.000 (seratus tujuh puluh lima milyar seratus juta rupiah)
dengan tujuan penggunaan kredit adalah "Pembiayaan kembali Aset" berupa hotel "The Hermitage" dengan jangka waktu 127 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit ini,
dengan suku bunga 10,50% per tahun, serta jaminan berupa Tanah dan Bangunan hotel The Hermitage yang terletak di Jl. Cilacap No.1, Menteng Jakarta Pusat, atas nama PT
Menteng Hermitage Realty.
Page 27
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/27
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Berdasarkan akta No. 27 tanggal 6 Februari 2017, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan fasilitas pinjaman berupa kredit investasi kepada Perusahaan dengan limit kredit
Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh milyar rupiah) dengan tujuan penggunaan kredit adalah "Pembiayaan kembali Aset" berupa hotel "The Hermitage" dengan jangka
waktu 108 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit ini, dengan suku bunga 11,5% per tahun, serta jaminan berupa Tanah dan Bangunan hotel The Hermitage yang terletak
di Jl. Cilacap No.1, Menteng Jakarta Pusat, atas nama PT Menteng Hermitage. Kredit ini mulai berlaku pada bulan Januari 2015 dan pembayaran angsuran dimulai bulan
Februari 2015.
19. UTANG BANK (lanjutan)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan)
Jaminan kredit
Sebidang tanah berikut bangunan di atas tanah, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan data kepemilikan sebagai berikut:
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. : 4035/Menteng
Nama Pemilik (dalam sertifikat) : PT Menteng Heritage Realty
Tanggal Terbit : 18 Mei 1999
Tanggal Berakhir : 16 Mei 2039
Surat Ukur No. : 53/1998, tertanggal 6 Mei 1998
Luas : 1.894 meter persegi
Terletak di : Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. : 4269/Menteng
Nama Pemilik (dalam sertifikat) : PT Menteng Heritage Realty
Tanggal Terbit : 25 Januari 2008
Tanggal Berakhir : 17 Mei 2029
Surat Ukur No. : 00058/2007, tertanggal 12 Desember 2007
Luas : 2.142 meter persegi
Terletak di : Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Selama pinjaman terhadap Bank Mandiri belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis, Perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas seperti berikut:
a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus perusahaan, permodalan dan nilai saham;
b. Memindahtangankan barang jaminan;
c. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain, kecuali dalam transaksi usaha yang wajar;
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada pihak lain;
e. Mengambil bagian deviden atau modal untuk kepentingan di luar usaha dan kepentingan pribadi;
f. Mengalihkan/ menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit Perusahaan;
g. Melunasi utang Perusahaan kepada pemilik/ pemegang saham;
h. Melakukan merger, akuisisi atau penyertaan modal baru pada perusahaan lain;
i. Melakukan transaksi derivatif yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha/ dengan tujuan spekulasi.
Sesuai surat nomor TIO.CRO/CCL/2/2019 tanggal 8 Januari 2019, terdapat addendum atas perjanjian kredit investasi Bank Mandiri (Catatan 33).
PT Bank Bukopin Tbk (PT WWB)
Berdasarkan Surat Persetujuan Restruktur Dengan Penggabungan Fasilitas No.781/KB BUKI-BA JKT SHJ/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021, PT. Bank KB Bukopin Tbk menyetujui
Permohonan tersebut dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut, Outstanding Installment dan Uncommited Loan masing-masing sebesar Rp19.257.680.062 dan
Rp6.826.810.911 serta Pinjaman Rekening Koran dan Commited Loan sebesar Rp1.960.239.672, kegunaan masing-masing fasilitas yaitu Investasi Hotel Pomelotel Kuningan
Jakarta (take over), Investasi Renovasi Hotel Pomelotel dan Modal Kerja, jangka waktu dan suku bunga masing-masing fasilitas, sebelumnya 120 bulan sejak tanggal perjanjian
(17/04/2020 - 31/10/2027) menjadi 120 bulan sejak tanggal restruktur ini dan bunga 12% efektif p.a, 12 bulan pertama bunga yang dibayarkan 4% efektif p.a, sisanya
ditangguhkan. Bulan ke 13 sd 24 bunga yang dibayarkan 5% efektif p.a, sisanya ditangguhkan. Bulan ke 25 dan seterusnya, bunga dibayarkan secara normal.
Berdasarkan Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No.283/DIBA I/IV/2020 tertanggal 09 April 2020, PT. Bank Bukopin Tbk menyetujui Permohonan Relaksasi
Pembayaran Kewajiban PT Wijaya Wisesa Bakti dengan persyaratan dan jenis fasilitas sebagai berikut, Installment dan Uncommited Loan masing-masing sebesar
Rp19.303.540.617 dan Rp6.894.200.550 serta Pinjaman Rekening Koran dan Commited Loan sebesar Rp2.000.000.000, kegunaan masing-masing fasilitas yaitu Investasi Hotel
Pomelotel Kuningan Jakarta (take over), Investasi Renovasi Hotel Pomelotel dan Modal Kerja, jangka waktu dan suku bunga masing-masing fasilitas, sebelumnya 120 bulan
sejak tanggal perjanjian (12/10/2016 - 12/10/2026) menjadi sejak tanggal restruktur s/d tanggal 31/10/2027 dan bunga 15,5% efektif p.a menjadi 12% efektif p.a, 120 bulan sejak
tanggal pencairan pertama sudah termasuk grace periode menjadi sejak tanggal restruktur s/d tanggal 31/10/2027 dan 15,5% efektif p.a menjadi 12% efektif p.a, serta 24 bulan
sejak tanggal pencairan pertama menjadi sejak tanggal restruktur s/d tanggal 31/10/2027 dan 16% efektif p.a menjadi 12% efektif p.a.
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit No.423/DIBA I/VIII/2016 tertanggal 16 Agustus 2016, PT. Bank Bukopin Tbk menyetujui Permohonan Fasilitas Kredit PT Wijaya
Wisesa Bakti dengan persyaratan dan jenis fasilitas sebagai berikut, Installment dan Uncommited Loan masing-masing sebesar Rp24.500.000.000 dan Rp8.500.000.000 serta
Pinjaman Rekening Koran dan Commited Loan sebesar Rp2.000.000.000, kegunaan masing-masing fasilitas yaitu Investasi Hotel Pomelotel Kuningan Jakarta (take over),
Investasi Renovasi Hotel Pomelotel dan Modal Kerja, jangka waktu dan suku bunga masing-masing fasilitas, 120 bulan sejak tanggal perjanjian dan 15,5% efektif p.a, 120 bulan
sejak tanggal pencairan pertama sudah termasuk grace periode dan 15,5% efektif pa.n serta 24 bulan sejak tanggal pencairan pertama dan 16% efektif p.a.
Adapun tertanggal 25 Februari 2026, telah dilakukan pembayaran secara full amount dari PT. Wijaya Wisesa bakti kepada PT. Bank Bukopin TBK sebesar
Rp18.000.000.000 yang merupakan persetujuan pelunasan fasilitas kredit berdasarkan surat ketetapan PT. Bank Bukopin TBK tertanggal 23 Februari 2026
no. 04236/SPC I/II/2026.
19. UTANG BANK (lanjutan)
Page 28
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/28
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (lanjutan)
Jaminan kredit
Sebidang tanah berikut bangunan di atas tanah, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan data kepemilikan sebagai berikut:
Sertifikat Hak Milik No : 1508/Menteng, tanggal penerbitan 26 Februari 2003
Kepemilikan tercatat A.n : Herry Wijaya (Lahir 14-01-1957)
Surat Ukur No. : 00025/2003, tertanggal 24 Februari 2003
Luas : 1.085 M2
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Setempat dikenal dengan
Terletak di :
Jalan Diponegoro No. 55
Kegunaan kredit atas Installment sebesar Rp24.500.000.000 adalah sebagai investasi Hotel Pomelotel dan take over dari Bank CIMB Niaga.
20. IMBALAN KERJA KARYAWAN
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka pendek
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka pendek seluruhnya merupakan gaji, bonus dan kesejahteraan karyawan lainnya yang masih harus dibayar.
Liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang
Imbalan pasca kerja
Sehubungan dengan penerapan PSAK No. 24 (Revisi 2015), “Imbalan Kerja”, Grup mencatat liabilitas imbalan kerja karyawan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30
September berdasarkan hasil perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Dafras Ahamd Bustami, aktuaris independen, dengan laporannya tertanggal 13
Januari 2025 dengan menggunakan metode "Project Unit Credit".
Sehubungan dengan penerapan PSAK No. 24 (Revisi 2015), “Imbalan Kerja”, Grup mencatat liabilitas imbalan kerja karyawan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 berdasarkan hasil perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh Kantor Konsultan Aktuaria Dafras Ahamd Bustami, aktuaris independen, dengan laporannya
tertanggal 13 Januari 2025 dengan menggunakan metode "Project Unit Credit ".
Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan total liabilitas imbalan pasca kerja karyawan adalah sebagai berikut:
30-Jun-26 31-Dec-25
Usia pensiun 58 tahun 58 tahun
Tingkat kenaikan gaji 6% per tahun 6% per tahun
Tingkat bunga diskonto 6,81% per tahun 6,81% per tahun
Tabel mortalita TMI IV TMI IV
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dari program imbalan pasti adalah sebagai berikut:
30-Jun-26 31-Dec-25
Biaya jasa kini - 77.950.563
Biaya bunga - 41.019.129
Biaya jasa lalu - -
Biaya imbalan pasti yang diakui pada laba rugi - 118.969.692
Keuntungan aktuaria pada manfaat imbalan pasca kerja - (42.861.049)
Jumlah - 76.108.642
Mutasi liabilitas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
30-Jun-26 31-Dec-25
Saldo Awal 726.632.198 657.279.954
Biaya yang diakui melalui laba rugi (Catatan 25) - 124.781.317
Pembayaran selama tahun berjalan - -
Biaya yang diakui melalui penghasilan komprehensif - (55.429.073)
Saldo Akhir 726.632.198 726.632.198
21. EKUITAS
Modal Saham
Sesuai dengan Akta No. 89 tanggal 26 September 2019, Notaris Leolin Jayayanti, SH., M.Kn, Perusahaan telah melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan telah
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, sehingga modal ditempatkan dan disetor penuh oleh para pemegang saham yang sebelumnya sejumlah 4.767.000.000 lembar
saham atau sebesar Rp476.700.000.000 menjadi 5.958.750.000 lembar saham atau sebesar Rp595.875.000.000.
21. EKUITAS (lanjutan)
Rincian kepemilikan saham Perusahaan pada 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
30-Jun-26
Persentase Jumlah Modal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
Kepemilikan Disetor
PT Wijaya Wisesa Realty 5.088.443.900 85,3945% 508.844.390.000
PT Twin Investment 10.000 0,0002% 1.000.000
Page 29
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/29
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Masyarakat 870.296.100 14,6053% 87.029.610.000
Jumlah 5.958.750.000 100% 595.875.000.000
31-Dec-25
Persentase Jumlah Modal
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
Kepemilikan Disetor
PT Wijaya Wisesa Realty 5.088.443.900 85,3945% 508.844.390.000
10.000 0,0002% 1.000.000
Masyarakat 870.296.100 14,6053% 87.029.610.000
Jumlah 5.958.750.000 100% 595.875.000.000
22. TAMBAHAN MODAL DISETOR
30-Jun-26 31-Dec-25
Rincian Tambahan Modal disetor adalah sebagai berikut:
Tambahan modal disetor dari Penawaran Umum Perdana 5.958.750.000 5.958.750.000
Biaya emisi saham dari Penawaran Umum Perdana (5.658.603.980) (5.658.603.980)
Jumlah bersih 300.146.020 300.146.020
23. PENDAPATAN
30-Jun
2026 2025
Akun ini terdiri dari:
Perhotelan:
Makanan dan minuman 16.267.437.635 15.452.870.975
Kamar 20.608.182.547 20.706.048.860
Lain-lain 854.508.897 386.661.588
Subjumlah 37.730.129.079 36.545.581.423
Jasa Angkut Pelayaran 6.163.171.008 13.776.319.700
Subjumlah 6.163.171.008 13.776.319.700
Jumlah 43.893.300.087 50.321.901.123
Tidak terdapat pihak yang melebihi 10% dari pendapatan.
24. BEBAN DEPARTEMENTALISASI
30-Jun
2026 2025
Akun ini terdiri dari:
Perhotelan:
Makanan dan minuman 9.654.561.403 9.147.193.401
Kamar 5.871.756.405 5.871.553.570
Lain-lain (4.110.338) 60.824.254
Subjumlah 15.522.207.470 15.079.571.225
Jasa Angkut Pelayaran 9.223.522.224 5.529.791.103
Subjumlah 9.223.522.224 5.529.791.103
Jumlah 24.745.729.694 20.609.362.328
25. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
30-Jun
2026 2025
Akun ini terdiri dari:
Gaji dan upah 8.918.160.156 8.701.180.626
Energi 2.919.459.715 2.838.906.187
Pemeliharaan dan perawatan 48.639.653 289.572.342
Keperluan kantor 1.379.145.653 1.472.909.670
Teknologi informasi 502.833.690 503.516.605
Penyusutan hak guna usaha - 417.251.063
Penyusutan aset tetap 5.846.867.812 6.361.171.029
Page 30
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/30
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Management fee 696.561.949 664.526.735
Penjualan dan pemasaran - -
Jasa Profesional 1.666.005.176 168.431.479
Pajak 1.380.870.416 1.660.307.508
Perizinan 1.443.178.936 250.571.732
Imbalan kerja 1.883.401.298 -
Asuransi 529.392.924 537.091.818
Jamuan 172.297.395 123.276.002
Sewa 168.831.828 168.831.828
Transportasi dan perjalanan dinas 1.590.311.633 264.915.378
Beban Cadangan Piutang Tak Tertagih - -
Lain-lain 3.825.962.020 1.706.927.189
Jumlah 34.789.627.182 26.129.387.190
26. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
30-Jun
2026 2025
Akun ini terdiri dari:
a. Pendapatan keuangan
Jasa giro dan bunga deposito 334.945.464 2.477.281.346
Laba selisih kurs, bersih 1.118.461 -
Pendapatan bunga 490.918.068 475.212.671
Lain-lain 162.438.830 180.688.079
Sub-jumlah 989.420.823 3.133.182.096
b. Beban keuangan
Bunga pinjaman bank 4.757.272.625 6.965.656.841
Sub-jumlah 4.757.272.625 6.965.656.841
c. Beban lain-lain
Bunga leasing - -
Bunga hak guna usaha - -
Administrasi bank 2.489.537 3.824.290
Laba Rugi selisih kurs, bersih 678.240.176 147.379.077
Lain-lain (9.241.878.330) 41.283.659
Sub-jumlah (8.561.148.617) 192.487.026
Jumlah 4.793.296.815 (4.024.961.771)
27 SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI
a. Sifat relasi
PT Wijaya Wisesa Realty merupakan entitas induk Perusahaan, dan merupakan entitas induk PT WWD sampai dengan tahun 2017 (tanggal 31 Oktober 2018 diakuisisi
1
oleh Perusahaan) dan merupakan entitas induk PT WWB sampai dengan 10 April 2019 (tanggal 11 April 2019 diakuisisi oleh Perusahaan);
PT Twin Investment merupakan entitas induk utama Perusahaan dan merupakan entitas induk PT GSN sampai dengan 10 April 2019 (tanggal 11 April 2019 diakuisisi
2
oleh Perusahaan;
3 PT Satria Balitama merupakan perusahaan asosiasi entitas anak dengan penyertaan sebesar 30%;
4 PT Istana Wisesa Balitama merupakan perusahaan asosiasi entitas anak dengan penyertaan sebesar 30%.
27 SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK BERELASI (lanjutan)
b. Transaksi-transaksi pihak berelasi
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 jumlah piutang lain-lain dan utang lain-lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perusahaan adalah
sebagai berikut:
30-Jun-26 31-Dec-25
Piutang lain-lain pihak berelasi (Catatan 11)
PT Wijaya Wisesa Realty - -
PT Petroindo Utama 19.036.411.713 16.836.785.000
PT Satria Balitama - -
Jumlah 19.036.411.713 16.836.785.000
Persentase terhadap jumlah aset 2,32% 2,04%
Utang lain-lain pihak berelasi (Catatan 16)
PT Wijaya Wisesa Realty 70.937.509.939 -
PT Satria Balitama - -
Page 31
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/31
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah 70.937.509.939 -
Persentase terhadap jumlah liabilitas 24,29% 0,00%
28. PERJANJIAN PENTING
a. Perjanjian Manajemen Hotel - Starwood
Pada tanggal 23 September 2015, Perusahaan menandatangani perjanjian jasa manajemen (Hotel Management Agreement ) dengan Starwood Asia Pacific Hotel & Resorts,
Pte, Ltd. , dimana Starwood ditunjuk untuk mengelola properti Perusahaan. Berdasarkan perjanjian tersebut, Starwood menyetujui untuk menyediakan standar Starwood
dalam hal manajemen hotel dan seluruh kebutuhan bantuan teknis selama periode desain, perencanaan, kontruksi,perlengkapan dan dekorasi hotel. Jangka waktu perjanjian
tersebut adalah 20 tahun.
a. Perjanjian Manajemen Hotel - Starwood (lanjutan)
Sehubungan dengan perjanjian jasa manajemen hotel tersebut, Perusahaan harus membayar sebagai berikut:
1) Biaya pokok dan biaya lisensi dihitung dari: (Catatan 16 dan 25).
- 2,00% dari Pendapatan Operasional Bruto (Gross Operating Revenue - GOR) untuk 24 bulan pertama setelah perjanjian,
- 2,25% dari GOR untuk 24 bulan berikutnya, dan
- 2,50% dari GOR untuk bulan berikutnya.
2) Biaya insentif dihitung dari:
- 7% dari Laba Operasional Bruto (Gross Operating Profit - GOP) bila GOP Margin kurang dari atau sama dengan 30% (Catatan 25),
- 8% dari GOP bila GOP Margin lebih besar dari 30% dan kurang dari atau sama dengan 40%, dan
- 9% dari GOP bila GOP Margin lebih besar dari 40%.
Program Tribute Portfolio dihitung dari 3,5% dari Pendapatan Kamar Kotor (Gross Room Revenue - GRR) dan menutupi biaya untuk berbagai program, servis, dan
3)
sistem yang menjadi bagian dan/atau mendukung sistem Starwood dan operasional hotel (Catatan 16 dan 25).
Program Starwood Preferred Guest (SPG) dihitung dari 5% dari biaya yang memenuhi syarat (qualified charges) (atau 0% dari biaya memenuhi syarat pada saat
4)
menginap pertama saat didaftarkan oleh Hotel) (Catatan 16 dan 25).
5) Dana cadangan (reserve fund), yaitu dana cadangan bulanan untuk memfasilitasi pendanaan dari semua perbaikan pokok rutin yang dihitung dari (Catatan 16 dan 25):
- 2% dari GOR untuk 12 bulan pertama setelah tanggal operasi,
- 3% dari GOR untuk bulan ke 13 sampai bulan ke 24 setelah tanggal operasi, dan
- 4% dari GOR untuk bulan berikutnya.
b. Perjanjian kerjasama PT Patra Jasa dengan PT Wijaya Wisesa Bakti
Berdasarkan Akta Notaris Perjanjian No. 07 tanggal 26 Oktober 2009 oleh Notaris Indrasari K. Gunadharma, S.H., M.Kn. di Jakarta, disebutkan bahwa telah terjalin kerjasama
antara PT Patra Jasa dengan PT Wijaya Wisesa Bakti ("Perusahaan").
Tujuan dan ruang lingkup kerjasama sebagai berikut:
28. PERJANJIAN PENTING (lanjutan)
b. Perjanjian kerjasama PT Patra Jasa dengan PT Wijaya Wisesa Bakti (lanjutan)
Para Pihak sepakat bekerja sama mengembangkan Tanah milik PT Patra Jasa yang setempat dikenal terletak di Patra Residential, Jalan Dukuh Patra Raya Nomor: 1,
2, 3, 28E, 29E, 30E Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana dijelaskan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan: nomor
1709, 1708, 1707, 1700, 1699, 1697 dengan luas seluruhnya sesuai hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 2 September 2006 adalah 4.575 m2,
-
yang diatasnya terdapat 6 (enam) unit bangunan rumah dalam keadaan kosong dan tidak layak huni, dengan membangun Apartemen dan/atau Hotel dan/atau Town
House dan/atau Gedung Perkantoran dan/atau bangunan/fasilitas lain untuk tujuan komersil yang saling menguntungkan bagi Para Pihak sesuai dengan perizinan yang
akan diperoleh (selanjutnya disebut "Bangunan") berdasarkan pola Kerjasama Build, Operate & Transfer (selanjutnya disingkat sebagai "Kerjasama BOT").
Kerjasama BOT tersebut di atas berlangsung selama waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Penyelesaian Pembangunan
-
dan Pengadaan Perlengkapan Bangunan oleh Para Pihak.
Perusahaan memiliki hak opsi untuk memperpanjang Jangka Waktu BOT tersebut untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun berikutnya dan perpanjangan mana tunduk
-
pada ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh Para Pihak.
Dalam hal Perusahaan mengajukan perpanjangan atas Jangka Waktu BOT maka permohonan perpanjangan diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya
-
Jangka Waktu BOT.
PT Patra Jasa dilarang melakukan kerjasama atas tanah dan Bangunan dengan pihak ketiga lainnya sebelum adanya kepastian hak opsi dari Perusahaan sebagaimana
-
disebutkan di atas.
Dalam rangka Kerjasama BOT tersebut, PT Patra Jasa menyerahkan Tanah kepada Perusahaan guna dimanfaatkan dan digunakan oleh Perusahaan untuk dibangun
- Bangunan di atasnya dan kemudian Bangunan termaksud dioperasikan/dikelola oleh Perusahaan untuk tujuan komersial yang menguntungkan bagi Para Pihak selama
Jangka Waktu BOT, dengan cara menyewakan unit-unit Bangunan dengan jangka waktu tertentu kepada pihak ketiga.
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Jangka Waktu BOT, Perusahaan akan menyerahkan kembali Tanah dan mengalihkan Bangunan
serta mengalihkan/memindahkan dan menyerahkan semua hak yang melekat pada Bangunan tanpa ada dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak
-
penguasaan, hak pengoperasian/pengelolaan dan sebagainya, kepada PT Patra Jasa dalam keadaan layak pakai, kecuali pengurangan kualitas karena pemakaian
yang wajar (normal wear and tear) dan bebas dari segala beban atas Tanah dan Bangunan.
Page 32
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/32
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Kegiatan Pembangunan dan Pengadaan Bangunan menurut Kerjasama BOT, harus dilaksanakan oleh Perusahaan berdasarkan Rencana Design dan Rancang
-
Bangun Bangunan yang disetujui oleh Para Pihak. Persetujuan Para Pihak tidak akan ditahan tanpa alasan yang wajar.
Persetujuan PT Patra Jasa atas Rencana Design dan Rancang Bangun Bangunan harus diberikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sebagaimana dimaksud di
- atas PT Patra Jasa belum memberikan persetujuannya maka PT Patra Jasa dianggap telah menyetujui Rencana Design dan Rancang Bangun Bangunan yang diajukan
Perusahaan.
Selanjutnya kesemuanya di atas disebut sebagai "Dokumen Pembangunan dan Pengadaan Perlengkapan Bangunan", yang telah disetujui sebelumnya oleh Para Pihak
-
dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan pada Perjanjian Kerjasama ini.
Kompensasi sebagai berikut:
PT Patra Jasa berhak menerima pembayaran dari Perusahaan dan Perusahaan wajib membayar kepada PT Patra Jasa, berupa Signing Fee sebesar Rp600.000.000
- (enam ratus juta rupiah), yang selambat-lambatnya dibayarkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama
ini oleh Para Pihak.
PT Patra Jasa berhak menerima pembayaran dari Perusahaan dan Perusahaan wajib membayar kepada PT Patra Jasa, berupa Kompensasi 3 (tiga) Tahunan sebesar
- Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pertahunnya selama Jangka Waktu BOT, yang untuk pertama kalinya dibayarkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Penyelesaian Pembangunan dan Pengadaan Perlengkapan Bangunan.
Pembayaran kompensasi 3 (tiga) Tahunan berikutnya dibayarkan setiap hari kesatu sampai dengan hari kesepuluh pada bulan pertama untuk jangka waktu setiap 3
-
(tiga) tahun berikutnya, selama sisa Jangka Waktu BOT oleh Perusahaan kepada PT Patra Jasa.
Kompensasi 3 (tiga) Tahunan tersebut di atas dinaikkan jumlahnya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) pertahunnya untuk setiap jangka waktu 3 (tiga) tahun
-
berikutnya sampai berakhirnya Jangka Waktu BOT.
Apabila Perusahaan terlambat membayar Kompensasi 3 (tiga) Tahunan kepada PT Patra Jasa sampai selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak hari kesebelas
- pada bulan pertama untuk jangka waktu setia 3 (tiga) tahun yang bersangkutan, maka Perusahaan wajib membayar kepada PT Patra Jasa berupa denda sebesar 2%
(dua prosen) untuk setiap bulan keterlambatan sampai dengan jumlah maksimum 12% (dua belas prosen) dan Perjanjian Kerjasama tetap berlaku.
Dalam hal keterlambatan yang melebihi waktu 6 (enam) bulan terjadi dalam tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas sejak dimulainya Jangka Waktu BOT,
- maka Para Pihak akan mempertimbangkan kemungkinan kerjasama, antara lain joint operation atau bentuk kerjasama lain yang disepakati dengan ketentuan selama
belum tercapainya kesepakatan mengenai kerjasama tersebut diatas dan sebelum tercapai kesepakatan joint operation, maka Perjanjian Kerjasama ini tetap berlaku.
Pada tanggal 22 September 2012, PT Patra Jasa dan Perusahaan telah menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pembangunan dan Pengadaan Perlengkapan Bangunan
serta dimulainya Jangka Waktu Kerjasama BOT, yang menjelaskan bahwa Perusahaan telah menyelesaikan Pembangunan dan Pengadaan Perlengkapan Bangunan yang
dibangun diatas tanah seluas 4.575 m2 milik PT Patra Jasa yang terletak di Patra Residential, Jalan Dukuh Patra Raya Nomor: 1, 2, 3, 28E, 29E, 30E Kelurahan Menteng
Dalam, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan.
Dengan telah selesainya Bangunan dan Perlengkapan tersebut di atas maka:
a. Jangka Waktu BOT selama 20 (dua puluh) tahun mulai berjalan.
b. Kompensasi pembayaran 3 (tiga) Tahunan mulai berlaku secara efektif.
28. PERJANJIAN PENTING (lanjutan)
b. Perjanjian kerjasama PT Patra Jasa dengan PT Wijaya Wisesa Bakti (lanjutan)
c. Perusahaan menyiapkan daftar perlengkapan Bangunan sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Berita Acara yang ditandatangani.
Apabila keterlambatan yang melebihi waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud di atas terjadi setelah tahun kelima belas sejak dimulainya Jangka Waktu BOT, maka PT
Patra Jasa berhak untuk mengambil alih Bangunan dengan kewajiban memenuhi segala ketentuan yang berlaku.
Dalam hal kejadian di atas terjadi maka, hak-hak dan kewajiban-kewajiban apapun (termasuk kepada pihak ketiga) sebelum pengambil alihan Bangunan adalah merupakan
hak dan kewajiban Perusahaan. Hak dan kewajiban apapun (termasuk kepada pihak ketiga) setelah dilakukannya pengambil alihan menjadi hak dan kewajiban PT Patra
Jasa.
c. Kontijensi
Perusahaan tidak mempunyai liabilitas kontijensi yang signifikan pada tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024.
29. MANAJEMEN RISIKO MODAL DAN KEUANGAN
a. Manajemen risiko permodalan
Tujuan dan kebijakan manajemen risiko keuangan Perusahaan adalah untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan yang memadai tersedia untuk operasi dan
pengembangan bisnis, serta untuk mengelola risiko mata uang asing, tingkat bunga, kredit dan risiko likuiditas. Perusahaan beroperasi dengan pedoman yang telah
ditentukan oleh manajemen Perusahaan.
i. Risiko nilai tukar mata uang asing
Risiko mata uang adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang
asing. Perusahaan tidak memiliki kebijakan khusus atas risiko mata uang. Namun manajemen memonitor ekposur mata uang asing dan akan mempertimbangkan untuk
memanfaatkan lindung nilai atas risiko mata uang asing manakala diperlukan.
ii. Risiko suku bunga
Page 33
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/33
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan berfluktuasi karena perubahan suku bunga
pasar berhubungan dengan pinjaman dari Perusahaan yang dikenakan suku bunga mengambang.
iii. Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi kewajibannya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian
keuangan. Risiko kredit yang dihadapi Perusahaan berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan tertentu. Perusahaan melakukan penjualan secara kredit hanya
dengan pihak ketiga yang dipercaya dan kredibel.
iii. Risiko kredit (lanjutan)
Sebagai tambahan, jumlah piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi risiko piutang yang tidak tertagih. Nilai maksimum eksposur piutang usaha adalah
sebesar jumlah tercatat sebagaimana diungkapkan pada laporan keuangan. Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, tidak terdapat piutang usaha mengalami
penurunan nilai.
Sehubungan dengan risiko kredit yang timbul dari aset keuangan lainnya yang mencakup kas dan setara kas, risiko kredit yang dihadapi timbul karena wanprestasi dari
counterparty. Perusahaan memiliki kebijakan untuk hanya menempatkan kas pada bank-bank dengan kredibilitas yang baik.
iv. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko di mana Perushaan akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana guna memenuhi komitmennya atas liabilitas keuangan yang jatuh
tempo dalam waktu singkat.
Perusahaan memiliki ekposur terhadap risiko likuiditas yang timbul terutama dari ketidaksesuaian jatuh tempo antara aset dan liabilitas keuangan. Perusahaan
memantau kebutuhan likuiditasnya dengan memonitor jadwal pembayaran liabilitas keuangan dan arus kas keluar terkait dengan operasi sehari-hari, guna memastikan
ketersediaan pendanaan yang cukup melalui fasilitas kredit, baik mengikat ataupun tidak mengikat.
b. Nilai wajar
Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan
transaksi wajar.
Tabel dibawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan per 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025:
30-Jun-26 31-Dec-25
Nilai Tercatat Nilai Wajar Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset keuangan
Kas dan setara kas 56.955.634.331 56.955.634.331 80.788.063.859 80.788.063.859
Piutang usaha 2.888.024.305 2.888.024.305 3.416.791.590 3.416.791.590
Piutang lain-lain 210.046.353.610 210.046.353.610 137.389.761.699 137.389.761.699
Investasi pada perusahaan asosiasi - - - -
Total aset keuangan 269.890.012.246 269.890.012.246 221.594.617.148 221.594.617.148
29. MANAJEMEN RISIKO MODAL DAN KEUANGAN (lanjutan)
b. Nilai wajar (lanjutan)
Liabilitas keuangan
Utang usaha 31.789.888.841 31.789.888.841 19.771.526.025 19.771.526.025
Beban yang masih harus dibayar 7.283.984.210 7.283.984.210 7.755.180.194 7.755.180.194
Deposit pelanggan - - - -
Utang bank jangka pendek 197.750.120.168 197.750.120.168 201.107.118.944 201.107.118.944
Penyisihan untuk penggantian perabotan dan peralatan hotel 2.158.808.903 2.158.808.903 - -
Utang lain-lain 11.930.103.919 11.930.103.919 2.545.960.347 2.545.960.347
Utang bank jangka panjang - - 24.206.876.328 24.206.876.328
Total liabilitas keuangan 250.912.906.041 250.912.906.041 255.386.661.838 255.386.661.838
Nilai wajar didefinisikan sebagai jumlah dimana instrumen tersebut dapat dipertukarkan di dalam transaksi jangka pendek antara pihak yang berkeinginan dan memiliki
pengetahuan yang memadai melalui suatu transaksi yang wajar, selain di dalam penjualan terpaksa atau penjualan likuidasi. Nilai wajar didapatkan dari kuotasi harga
pasar, model arus kas diskonto dan model penentuan harga opsi yang sewajarnya.
Metode dan asumsi di bawah ini digunakan untuk mengestimasi nilai wajar untuk masing-masing kelas instrumen keuangan:
30. INFORMASI SEGMEN
Segmen operasi yang dilaporkan sesuai dengan informasi yang digunakan oleh pengambil keputusan operasional dalam rangka mengalokasikan sumber daya dan menilai
kinerja segmen operasi, Grup saat ini melakukan kegiatan usaha jasa perhotelan dan investasi.
30-Jun-26
Perhotelan Investasi Jasa Perkapalan Eliminasi Jumlah
PENDAPATAN
Pendapatan eksternal 37.730.129.079 - 6.163.171.008 - 43.893.300.087
Pendapatan antar segmen - - - - -
Jumlah pendapatan 37.730.129.079 - 6.163.171.008 - 43.893.300.087
Beban departementalisasi (15.522.207.470) - (9.223.522.224) - (24.745.729.694)
Jumlah 22.207.921.609 - (3.060.351.216) - 19.147.570.393
Page 34
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/34
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Beban usaha (26.055.676.686) (2.005.500.257) (10.754.433.492) 2.348.525.909 (36.467.084.526)
Pendapatan lain-lain 21.067.835.763 565.987.451 583.614.609 (13.663.353.113) 8.554.084.710
Beban lain-lain (4.705.706.212) (7.146.842) (29.547.052) 987.850.274 (3.754.549.832)
Laba (Rugi) usaha (12.519.979.255)
INFORMASI LAIN
Aset segmen 842.546.786.936 ` 241.799.332.079 69.137.862.182 (333.083.310.380) 820.400.670.817
Liabilitas segmen 317.080.599.967 2.390.863.800 559.242.095 (27.967.063.631) 292.063.642.231
Penyusutan
- Beban umum dan administrasi 5.275.610.699 - 2.400.642.780 - 7.676.253.479
Beban non kas selain penyusutan 20.780.065.987 2.005.500.257 8.353.790.712 - 31.139.356.956
31-Dec-25
Perhotelan Investasi Jasa Perkapalan Eliminasi Jumlah
PENDAPATAN
Pendapatan eksternal 82.970.681.114 - 22.043.443.243 - 105.014.124.357
Pendapatan antar segmen - - - - -
Jumlah pendapatan 82.970.681.114 - 22.043.443.243 - 105.014.124.357
Beban departementalisasi (31.364.589.458) - (12.784.354.961) - (44.148.944.419)
Jumlah 51.606.091.656 - 9.259.088.282 - 60.865.179.938
Beban usaha (50.146.994.063) (1.441.561.013) (6.789.109.701) - (58.377.664.777)
Pendapatan lain-lain 2.089.362.650 4.286.395.651 742.203.267 (1.991.164.834,00) 5.126.796.734
Beban lain-lain (13.722.257.688) (716.815.610) 767.539.914 - (13.671.533.384)
Laba (Rugi) usaha (6.057.221.489)
INFORMASI LAIN
Aset segmen 862.429.938.987 ` 243.944.147.359 80.657.327.241 (360.473.884.249) 826.557.529.338
Liabilitas segmen 326.922.069.641 3.089.019.434 1.119.691.095 (51.515.609.533) 279.615.170.637
Penyusutan
- Beban umum dan administrasi 45.258.473.656 - 13.119.191.121 - 58.377.664.777
Beban non kas selain penyusutan 13.657.992.690 - 13.540.694 - 13.671.533.384
30. INFORMASI SEGMEN (lanjutan)
Segmen Geografis
Perusahaan dan entitas anak beroperasi di Jakarta sehingga informasi segmen geografis tidak disajikan.
31. LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR
Berikut ini adalah data yang digunakan untuk perhitungan laba per saham dasar yang diatribusikan kepada pemilik Perusahaan:
30-Jun
2026 2025
Laba (rugi) yang digunakan dalam perhitungan laba (rugi) per saham dasar (13.021.215.905) (2.548.666.289)
Jumlah saham
Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar (penyebut) untuk tujuan perhitungan laba per saham dasar adalah sebagai berikut:
Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang digunakan dalam perhitungan
laba per saham dasar 5.958.750.000 5.958.750.000
Pada setiap tanggal pelaporan, Perusahaan tidak memiliki saham biasa yang berpotensi dilutif.
32. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025, Grup memiliki aset moneter dalam mata uang asing sebagai berikut :
30-Jun-26 31-Dec-25
Mata uangasing Ekuivalen Mata uangasing Ekuivalen
Aset
Perusahaan:
Kas USD - - - -
Bank USD 5.251 89.268.124 8.850 148.518.686
Entitas anak:
Page 35
PT MENTENG HERITAGE REALTY Tbk. DAN ANTITAS ANAK
Halima 5/35
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir
Pada Tanggal-tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Bank USD 1.717 29.184.319 1.533 25.719.590
Jumlah 6.968 118.452.443 10.383 174.238.276
33. INFORMASI LAINNYA
PT Wijaya Wisesa Development (Anak Perusahaan) melakukan Jual Beli Saham dengan PT. Pramudya Anggita Danadyaksa Indah pada tanggal 5 September 2024 atas
kepemilikan saham 30% PT Satria Balitama berdasarkan Akta Notaris Kanya Yunitra Ardhini, S.H., M.Kn., No. 2 tanggal 5 September 2024 senilai Rp. 214.556.510.357.
PT Wijaya Wisesa Development (Anak Perusahaan) mencatat kerugian investasi sebesar Rp 79.848.526 akibat Likuidasi PT Istana Wisesa Balitama berdasarkan Akta Notaris
Gede Putra Wijaya, S.H., M.Kn., No. 18 tanggal 26 Juli 2024.
Names mentioned 79 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Citra Prestasi Abadi
p.1 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Rita Imelda Ginting
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.1
unresolved
person
Yohanes Edward Widjonarko
· Anggota Komite Audit
p.1 ×2
unresolved
org
PT WWD
p.2 ×11
unresolved
org
PT Wijaya Wisesa Bakti
p.2 ×8
unresolved
org
PT WWB
p.2 ×9
unresolved
org
PT Global Samudra Nusantara
p.2 ×3
unresolved
org
PT GSN
p.2 ×6
unresolved
person
Akta Notaris Misahardi Wilamarta
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Erni Rohaini
p.2 ×6
unresolved
org
PT WWR
p.2
unresolved
org
PT TI
p.2
unresolved
org
PT Istana Wisesa Balitama
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.2 ×2
unresolved
org
PT Twin Invesment
p.2 ×2
unresolved
org
PT WWB Berikut
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Deni Thanur
p.3
unresolved
person
Anke Krishna Bachtiar
p.3
unresolved
org
Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.19 ×16
unresolved
org
Bank USD
p.19
unresolved
org
PT Petroindo Utama
p.20 ×2
unresolved
org
PT. Avrist General Insurance
p.21
unresolved
org
Agus Prihatanto dan Rekan
p.22 ×2
unresolved
person
Ir. Andang Kosasih
p.22 ×4
unresolved
org
Dolar Amerika Serikat Sheraton Overseas Management Corporation
p.22
unresolved
org
Hong Kong Limited
p.22
unresolved
org
PT Indo Pasific Sheraton
p.22
unresolved
org
PT Primadian Mitra Sejati
p.22
unresolved
org
Bank Mandiri Apabila
p.25
unresolved
org
PT Menteng Hermitage Realty.
p.26
unresolved
org
PT Menteng Hermitage. Kredit
p.27
unresolved
org
PT Menteng Heritage Realty Tanggal Terbit
p.27 ×2
unresolved
org
PT. Wijaya Wisesa
p.27
unresolved
person
Leolin Jayayanti
p.28
unresolved
—
30-Jun-26
p.29
unresolved
org
PT Patra Jasa
p.31 ×21
unresolved
org
PT Wijaya Wisesa Bakti Berdasarkan Akta Notaris Perjanjian
p.31
unresolved
person
Indrasari K. Gunadharma
p.31
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.31
unresolved
org
PT Patra Jasa. Kompensasi
p.32
unresolved
person
Akta Notaris Kanya Yunitra Ardhini
p.35
unresolved
person
Akta Notaris Gede Putra Wijaya
p.35
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.