Skip to content
Back to announcement

20250929_ALII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31953114_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ALII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
                         TRANSAKSI AFILIASI




                           PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK

                                      Kegiatan Usaha:
                           Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                   Kantor Pusat:                                     Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum          Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
 Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi   Jalan H.A.M. Rifaddin, Perumahan Loa Janan Ilir
               Jakarta Selatan 12940                       Samarinda, Kalimantan Timur 75131
            Telepon: (+62) 21 2994 1122
              Fax: (+62) 21 2991 2095

        website: www.ancaralogistics.co.id
        email: corsec@ancaralogistics.com

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) PT ANCARA TRANSSHIPMENT
SERVICES YANG DILAKUKAN PERSEROAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG (MELALUI ENTITAS ANAK PERSEROAN).

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA
PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) PT ANCARA TRANSSHIPMENT SERVICES.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2025.



                                                                                                       1
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:

Afiliasi                            Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 POJK
                                    No. 42/2020.

ATS                                 Berarti PT Ancara Transshipment Services, berkedudukan di
                                    Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara
                                    patut dan ada secara sah berdasarkan hukum negara Republik
                                    Indonesia, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.

Pengambilalihan Saham ALII          Berarti transaksi atas pengambilalihan (akuisisi) oleh Perseroan
                                    atas 362.499.999 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus
                                    sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
                                    sembilan) saham ATS dengan nilai nominal Rp82,- per saham
                                    atau mewakili 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma
                                    sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh
                                    persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor ATS.

Benturan Kepentingan                Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
                                    No. 42/2020.

Entitas Anak/MCT                    Berarti PT Mahakam Coal Terminal, berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara patut
                                    dan ada secara sah berdasarkan hukum negara Republik
                                    Indonesia, yang merupakan perusahaan terkendali yang
                                    sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar
                                    78,12% (tujuh puluh delapan koma satu dua persen).

Keterbukaan Informasi               Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
                                    Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
                                    42/2020.

Laporan           Keuangan          Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Ancara
Konsolidasian Perseroan             Logistics Indonesia Tbk dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga)
                                    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah
                                    dilakukan penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Y.
                                    Santosa & Rekan (anggota Firma Praxity International) dengan
                                    laporan No. 00083/2.0902/AU.1/05/0457-1/1/V/2025 tanggal 27
                                    Mei 2025.

Pembelian Saham MCT                 Berarti pembelian saham oleh Entitas Anak Perseroan atas 1
                                    (satu) saham ATS dengan nilai nominal Rp82,- per saham atau
                                    mewakili 0,0000003% (nol koma nol nol nol nol nol nol tiga
                                    persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor ATS.

Pengendali         Perusahaan       Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
Terbuka                             No. 9/2018.

Perseroan                           Berarti PT Ancara Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di
                                    Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                    didirikan secara patut dan ada secara sah berdasarkan hukum
                                    negara Republik Indonesia, yang sahamnya tercatat pada
                                    Bursa Efek Indonesia.

POJK No. 9/2018                     Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
                                    tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.


                                                                                                   2
Page 3
POJK No. 17/2020                    Berarti   Peraturan   Otoritas  Jasa     Keuangan    No.
                                    17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                    Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020                    Berarti   Peraturan   Otoritas Jasa     Keuangan    No.
                                    42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                    Benturan Kepentingan.

PT Graha Adika Niaga                Berarti suatu perseroan terbatas yang didirikan secara patut dan
                                    ada secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
                                    yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan merupakan
                                    pemegang saham ATS dengan kepemilikan sebesar
                                    184.875.000 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus
                                    tujuh puluh lima ribu) saham atau setara dengan 51,00% (lima
                                    puluh satu koma nol nol persen) dari seluruh modal ditempatkan
                                    dan disetor ATS.

Solomed Capital Pte. Ltd.           Berarti suatu perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan
                                    merupakan pemegang saham ATS dengan kepemilikan
                                    sebesar 177.625.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus
                                    dua puluh lima ribu) saham atau setara dengan 49,00% (empat
                                    puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal
                                    ditempatkan dan disetor ATS.

Transaksi Akuisisi ATS              Berarti Pengambilalihan Saham ALII dan Pembelian Saham
                                    MCT.

Transaksi Afiliasi                  Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                    angka 3 POJK No. 42/2020.

Transaksi Material                  Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                    angka 1 POJK No. 17/2020.

Transaksi            Benturan       Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
Kepentingan                         angka 5 POJK No. 42/2020.

UUPT                                Berarti Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
                                    Perseroan Terbatas.

                                       PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka telah terlaksananya Transaksi Akuisisi ATS yang
tertuang dalam dokumen-dokumen sebagai berikut:

A.   Pengambilalihan Saham ALII

     1.   Akta Pengambilalihan antara Perseroan dan PT Graha Adika Niaga Nomor 35 tanggal 25
          September 2025 dan Akta Jual Beli Saham antara Perseroan dan PT Graha Adika Niaga
          Nomor 36 tanggal 25 September 2025 (“Pengambilalihan ALII-GAN”); dan
     2. Akta Pengambilalihan antara Perseroan dan Solomed Capital Pte. Ltd. Nomor 37 tanggal 25
          September 2025 dan Akta Jual Beli Saham antara Perseroan dan Solomed Capital Pte. Ltd.
          Nomor 38 tanggal 25 September 2025 (“Pengambilalihan ALII-Solomed”),
     yang seluruhnya dibuat dihadapan Maria Gunarti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris
     di Jakarta Selatan (“Akta Pengambilalihan Saham ALII”).




                                                                                                   3
Page 4
B.   Pembelian Saham MCT

     1.   Perjanjian Pengalihan Saham antara MCT dan Solomed Capital Pte. Ltd. tanggal 25
          September 2025 yang dibuat dibawah tangan (“Perjanjian Pembelian Saham MCT”).

Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi ATS , Perseroan akan memiliki entitas anak baru untuk dapat
digunakan untuk mengembangkan Intermediate Stockpile (“ISP”) baru yang dapat menambah
kapasitas, selain kapasitas yang dimiliki oleh MCT yang saat ini sebesar 230.000 MT. Hal ini tentunya
lebih memungkinkan Perseroan secara grup untuk memenuhi kebutuhan produksi dan penjualan
pelanggan utama Perseroan yang diperkirakan akan mengalami peningkatan di tahun mendatang.

Transaksi Akuisisi ATS merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
dikarenakan ATS merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan Entitas
Anak, dan oleh karena itu, Transaksi Akuisisi ATS wajib dilakukan penilaian oleh penilai dalam hal
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Akuisisi ATS. Dalam hal ini, Perseroan dan
Entitas Anak telah mendapatkan nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi Akuisisi ATS ini
berdasarkan Laporan Penilaian 100% (seratus persen) Saham PT Ancara Transshipment Services No.
00135/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 ("Laporan Penilaian") dan
Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan No. 00136/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tertanggal 25
September 2025 ("Laporan Pendapat Kewajaran"), yang seluruhnya dibuat dan dikeluarkan oleh
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“Laporan Penilai”).

Transaksi Akuisisi ATS tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, oleh karena menurut hemat Perseroan, Transaksi Akuisisi ATS telah melalui
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum dan dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomis Perseroan.

Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan dan
informasi penilaian kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan perihal Transaksi Akuisisi ATS perlu
diumumkan kepada masyarakat, maka Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.

                         URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

A.   OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

     Objek Transaksi Akuisisi ATS adalah sebagai berikut:

     1. Pengambilalihan Saham ALII
        Pengambilalihan (akuisisi) atas 362.499.999 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus
        sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau setara
        dengan 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan
        sembilan sembilan tujuh persen) saham ditempatkan dan disetor penuh dalam ATS oleh
        Perseroan, dengan cara:

          a. Pengambilalihan atas 184.875.000 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh
             puluh lima ribu) saham yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari
             keseluruhan modal ditempatkan dan disetor ATS milik PT Graha Adika Niaga; dan
          b. Pengambilalihan atas 177.624.999 (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh
             empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham yang mewakili 49,00% (empat
             puluh sembilan koma nol nol persen) dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor
             ATS milik Solomed Capital Pte. Ltd.

     2. Pembelian Saham MCT
        Pengalihan atas 1 (satu) saham atau setara dengan 0,0000003% (nol koma nol nol nol nol nol
        nol tiga persen) saham ditempatkan dan disetor penuh dalam ATS kepada MCT dari Solomed
        Capital Pte. Ltd.

     Berdasarkan hasil Laporan Penilai, harga per lembar saham ATS adalah sebesar Rp83,90
     (delapan puluh tiga Rupiah sembilan puluh sen) per lembar saham, sehingga total nilai pasar 100%
                                                                                                    4
Page 5
     (seratus persen) saham ATS adalah sebesar Rp30.413.750.000,- (tiga puluh miliar empat ratus
     tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

     Adapun Transaksi Akuisisi ATS dilaksanakan dengan nilai harga per lembar saham ATS sebesar
     Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) per lembar saham, sehingga total nilai transaksinya menjadi
     sebesar Rp29.725.000.000,- (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah).

B.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

     1.   Perseroan

          a.   Riwayat Singkat Perseroan

               Perseroan didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
               Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
               Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
               pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
               No. AHU-0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah
               didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
               2 Agustus 2019. Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan adalah
               mengelola dan mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk
               tambang batu bara perusahaan afiliasi Perseroan.

               Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
               diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
               Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
               Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
               diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
               AH.01.03-0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
               No. AHU-AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.

               Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum,
               Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

          b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
               berikut:

               Modal Dasar              :   Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
                                            miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
                                            dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
                                            ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
                                            nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
               Modal Disetor      dan   :   Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
               Ditempatkan                  seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
                                            dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
                                            dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.

               Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar
               Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Biro
               Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:


                          Pemegang Saham                    Jumlah Saham         Persentase (%)

                PT Graha Adika Niaga *)                        5.202.000.000                 32,87
                PT Borneo Logistik Indonesia                   1.744.000.000                 11,02
                Solomed Capital Pte. Ltd. *)                   4.998.000.000                 31,58
                                                                                                     5
Page 6
            Nalinkant Amratlal Rathod *)                     340.572.700                 2,15
            Manajemen, publik, dan karyawan                3.541.227.300                22,38
            Total                                         15.825.800.000               100,00
           *) Pengendali Perusahaan Terbuka

     c.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
           Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama                  : Faisal Mohamad Nur
           Direktur                        : Rahul Nalin Rathod
           Direktur                        : Vishal Manharlal Parekh
           Direktur                        : Munawir
           Direktur                        : Aulia

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                 : Nalinkant Amratlal Rathod
           Komisaris                       : Aninditha Anestya Bakrie
           Komisaris Independen            : Agus Suharyono

     d.    Kegiatan Usaha

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
           3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.

           Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
           Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

           -   Kegiatan usaha utama
               1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
                    50132).

           -   Kegiatan usaha penunjang
               1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
               2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).

2.   MCT

     a.    Riwayat Singkat MCT

           MCT, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
           dengan nama PT Mahakam Coal Terminal, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
           Terbatas MCT No. 21 tanggal 8 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Sri Intansih,
           Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-03867
           HT.01.01-TH.2007 tanggal 10 April 2007, dan telah didaftarkan dalam daftar
           Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 0903/5252264 serta telah
           didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
           818/BH 0903/IV/2007, yang keduanya tertanggal 20 April 2007.

           Anggaran Dasar MCT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
           terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mahakam
           Coal Terminal No. 161 tanggal 9 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
           Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah
           memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
           Surat Keputusan No. AHU-0082220.AH.01.02.TAHUN 2024 serta telah diberitahukan
           kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan

                                                                                                6
Page 7
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0222708, keduanya tertanggal 16 Desember 2024.

     MCT berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
     H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

b.   Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal MCT adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar             :   Rp33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar Rupiah),
                                 terbagi dalam 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) saham
                                 dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
                                 Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
     Modal Disetor     dan   :   Rp8.420.000.000,- (delapan miliar empat ratus dua
     Ditempatkan                 puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 84.200 (delapan
                                 puluh empat ribu dua ratus) saham.

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham MCT adalah
     sebagai berikut:


                Pemegang Saham                   Jumlah Saham         Persentase (%)

      PT Ancara Logistics Indonesia Tbk                    65.780                78,12
      PT Ade Putra Tanrajeng                                5.000                 5,94
      PT Guruh Putra Bersama                                5.000                 5,94
      Honardy Boentario                                     8.420                10,00
      Total                                                84.200               100,00

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MCT
     adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                 : Munawir
     Direktur                       : Rahul Nalin Rathod
     Direktur                       : Vishal Manharlal Parekh
     Direktur                       : Honardy Boentario

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                : Nalinkant Amratlal Rathod
     Komisaris                      : Aninditha Anestya Bakrie
     Komisaris                      : Faisal Mohamad Nur
     Komisaris                      : Meliani Bunawan

d.   Kegiatan Usaha

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha MCT berdasarkan Pasal 3
     Anggaran Dasar MCT adalah sebagai berikut:
     -  Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
        perawatan mobil dan sepeda motor;
     -  Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan; dan
     -  Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar MCT, MCT dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:


                                                                                            7
Page 8
           -    Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
                perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
                1) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).

           -    Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang meliputi:
                1) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut (KBLI 52221);
                2) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau (KBLI 52222); dan
                3) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan (KBLI 52223).

           -    Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian yang meliputi:
                1) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).

3)   ATS

     a.    Riwayat Singkat ATS

           ATS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Ancara
           Transshipment Services, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Ancara
           Transshipment Services No. 23 tanggal 29 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maria
           Gunarti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah
           memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
           Surat Keputusan No. AHU-0059912.AH.01.01.TAHUN 2022 serta telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No. AHU-0172800.AH.01.11.TAHUN 2022, keduanya
           tertanggal 1 September 2022.

           Anggaran Dasar ATS sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
           Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Ancara
           Transshipment Services No. 22 tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Maria
           Gunarti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah
           memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
           Surat Keputusan No. AHU-0054785.AH.01.02.TAHUN 2024 serta telah diberitahukan
           kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
           0246303, keduanya tertanggal 30 Agustus 2024.

           ATS berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
           H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

     b.    Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal ATS adalah sebagai berikut:

           Modal Dasar              :   Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar
                                        Rupiah), terbagi dalam 1.450.000.000 (satu miliar
                                        empat ratus lima puluh juta) saham dengan nilai
                                        nominal masing-masing saham sebesar Rp100,-
                                        (seratus Rupiah).
           Modal Disetor      dan   :   Rp36.250.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus
           Ditempatkan                  lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 362.500.000
                                        (tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu) saham.

           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham ATS adalah
           sebagai berikut:


                      Pemegang Saham                    Jumlah Saham         Persentase (%)

            PT Graha Adika Niaga                             184.875.000                 51,00
            Solomed Capital Pte. Ltd.                        177.625.000                 49,00
            Total                                            362.500.000                100,00
                                                                                                  8
Page 9
         c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

              Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ATS adalah sebagai berikut:

              Direksi
              Direktur Utama                  : Faisal Mohamad Nur
              Direktur                        : Rahul Nalin Rathod
              Direktur                        : Vishal Manharlal Parekh
              Direktur                        : Munawir

              Dewan Komisaris
              Komisaris Utama                 : Nalinkant Amratlal Rathod
              Komisaris                       : Aninditha Anestya Bakrie

         d.   Kegiatan Usaha

              Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha ATS berdasarkan Pasal 3
              Anggaran Dasar ATS adalah sebagai berikut:
              -   Angkutan;
              -   Pengangkutan dan pergudangan; dan
              -   Perdagangan besar.

              Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar ATS, ATS dapat
              melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
              -   Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131);
              -   Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI 50132);
              -   Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133);
              -   Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221); dan
              -   Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (KBLI
                  46610).

C.   Keterangan Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi

     Perseroan dan ATS merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh pemegang saham
     yang sama, yaitu sebagai berikut:

                                                 Jumlah Kepemilikan Saham (%)
                 Nama
                                             Perseroan                     ATS
     PT Graha Adika Niaga                      32,87                      51,00
     Solomed Capital Pte. Ltd.                 31,58                      49,00

     Perseroan dan ATS memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:

                                                              Jabatan
                 Nama
                                              Perseroan                           ATS
     Nalinkant Amratlal Rathod             Komisaris Utama                  Komisaris Utama
     Aninditha Anestya Bakrie                  Komisaris                        Komisaris
     Faisal Mohamad Nur                     Direktur Utama                   Direktur Utama
     Rahul Nalin Rathod                         Direktur                         Direktur
     Vishal Manharlal Parekh                    Direktur                         Direktur
     Munawir                                    Direktur                         Direktur

     Selain itu, MCT dan ATS memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:

                                                              Jabatan
                 Nama
                                                MCT                              ATS
     Nalinkant Amratlal Rathod             Komisaris Utama                  Komisaris Utama
     Aninditha Anestya Bakrie                Komisaris                        Komisaris
                                                                                              9
Page 10
      Faisal Mohamad Nur                       Komisaris                   Direktur Utama
      Munawir                               Direktur Utama                     Direktur
      Rahul Nalin Rathod                        Direktur                       Direktur
      Vishal Manharlal Parekh                   Direktur                       Direktur

D.   Keterangan mengenai Transaksi

     1.   Pada tanggal 25 September 2025, Perseroan telah menandatangani Akta Pengambilan
          Saham ALII. Berikut ini adalah uraian singkat mengenai Akta Pengambilan Saham ALII:

          Pihak-Pihak             : - Perseroan dan PT Graha Adika Niaga                    melalui
                                      Pengambilalihan ALII-GAN; dan
                                    - Perseroan dan Solomed Capital Pte. Ltd.               melalui
                                      Pengambilalihan ALII-Solomed.

          Harga Jual Beli Saham   : - Pengambilalihan ALII-GAN yaitu sebesar 184.875.000
                                      (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
                                      lima ribu) saham yang mewakili 51,00% (lima puluh satu
                                      koma nol nol persen) dari keseluruhan modal ditempatkan
                                      dan disetor ATS telah dibeli oleh Perseroan dari PT Graha
                                      Adika Niaga, dengan nilai harga per lembar saham ATS
                                      sebesar Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) per lembar
                                      saham, sehingga total nilai transaksinya menjadi
                                      Rp15.159.750.000,- (lima belas miliar seratus lima puluh
                                      sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah); dan
                                    - Pengambilalihan ALII-Solomed sebesar 177.624.999
                                      (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh empat
                                      ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham yang
                                      mewakili 49,00% (empat puluh sembilan koma nol nol
                                      persen) dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor
                                      ATS telah dibeli oleh Perseroan dari Solomed Capital Pte.
                                      Ltd., dengan nilai harga per lembar saham ATS sebesar
                                      Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) per lembar saham,
                                      sehingga        total     nilai    transaksinya      menjadi
                                      Rp14.565.249.918,- (empat belas miliar lima ratus enam
                                      puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
                                      ratus delapan belas Rupiah).

          Tanggal Efektif         :   Pengambilalihan Saham ALII berlaku efektif            setelah
                                      penandatanganan Pengambilalihan Saham ALII.

          Tata Cara Pembayaran    :   Para pihak setuju bahwa pembayaran Pengambilalihan
          Pengambilalihan             Saham ALII akan dilakukan secara tunai atau dengan cara lain
          Saham ALII                  yang disepakati oleh para pihak.

     2. Pada tanggal 25 September 2025, MCT telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham
          MCT. Berikut ini adalah uraian singkat mengenai Perjanjian Pembelian Saham MCT:

          Pihak-Pihak             :   MCT dan Solomed Capital Pte. Ltd. melalui Perjanjian
                                      Pembelian Saham MCT.

          Harga Jual Beli Saham   :   Sebesar 1 (satu) saham atau mewakili 0,0000003% (nol koma
                                      nol nol nol nol nol nol tiga persen) dari keseluruhan modal
                                      ditempatkan dan disetor ATS telah dibeli oleh MCT dari
                                      Solomed Capital Pte. Ltd., dengan nilai harga per lembar
                                      saham ATS sebesar Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) per
                                      lembar saham, sehingga total nilai transaksinya menjadi
                                      Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah).

                                                                                                 10
Page 11
          Tanggal Efektif                       :    Pembelian   Saham     MCT     berlaku   efektif setelah
                                                     penandatanganan Perjanjian Pembelian Saham MCT.

          Tata Cara Pembayaran                  :    Para pihak setuju bahwa pembayaran Pembelian Saham MCT
          Pembelian Saham MCT                        akan dilakukan secara tunai atau dengan cara lain yang
                                                     disepakati oleh para pihak.


     Dengan demikian, struktur kepemilikan saham Perseroan dan MCT pada ATS sebelum dan
     sesudah Transaksi Akuisisi ATS adalah sebagai berikut:

                                                        Sebelum                                              Setelah
                                                  Transaksi Akusisi ATS                               Transaksi Akuisisi ATS
       Nama Pemegang Saham
                                                          Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai
                                   Jumlah Saham                               %       Jumlah Saham                                 %
                                                       Nominal (Rp) @100                                 Nominal (Rp) @100
     Modal Dasar                     1.450.000.000         145.000.000.000              1.450.000.000        145.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     PT Graha Adika Niaga              184.875.000          18.487.500.000    51,00         -                     -                 -
     Solomed Capital Pte. Ltd.         177.625.000          17.762.500.000    49,00         -                     -                 -
     PT Ancara Logistics Indonesia        -                     -              -         362.499.999          36.249.999.900   99,9999997
     Tbk
     PT Mahakam Coal Terminal             -                     -             -                    1                    100    0,0000003
     Jumlah Modal Ditempatkan
                                       362.500.000          36.250.000.000   100,00      362.500.000          36.250.000.000     100,00
     dan Modal Disetor
     Saham Dalam Portepel            1.087.500.000         108.750.000.000             1.087.500.000         108.750.000.000


PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
         PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI

     Seiring dengan rencana pengembangan bisnis serta peningkatan volume produksi dan penjualan
     dari pelanggan utama Perseroan yang diproyeksikan meningkat, kebutuhan akan infrastruktur
     tambahan sebagai pendukung logistik yang memadai menjadi krusial. Fasilitas ISP yang saat ini
     dimiliki oleh Entitas Anak Perseroan yaitu MCT, diperkirakan memiliki keterbatasan untuk
     mengakomodasi peningkatan permintaan dari pelanggan utama tersebut. Keterbatasan kapasitas
     ini dapat menimbulkan risiko hambatan layanan logistik, dimana hal ini berdampak pada
     kelancaran rantai pasok pelanggan utama, yang pada akhirnya dapat mengganggu kesempatan
     Perseroan untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar.

     Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tersebut, Perseroan memandang perlu untuk
     melakukan penambahan kapasitas melalui pembangunan fasilitas ISP tambahan sebagai bagian
     dari strategi pengembangan bisnis Perseroan. Fasilitas ISP tambahan ini dirancang untuk
     mendukung peningkatan aktivitas produksi dan penjualan dari pelanggan utama serta
     memperkuat posisi logistik Perseroan di wilayah operasional yang strategis.

     Dalam rangka mewujudkan rencana tersebut, Perseroan bersama dengan Entitas Anak
     melakukan akuisisi terhadap ATS yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini telah
     memiliki dan/atau menguasasi lahan strategis kurang lebih seluas 34 (tiga puluh empat) hektar
     (ha) di tepi Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi ATS,
     sebagai suatu entitas yang telah memiliki lahan strategis sebagaimana disebutkan di atas,
     Perseroan dapat memiliki entitas anak yang bisa digunakan secara strategis untuk
     mengakomodasi permintaan layanan ISP dari pelanggan utama Perseroan secara grup usaha.
     Pelaksanaan atas langkah strategis ini dapat diimplementasikan dengan cara membangun
     fasilitas ISP diatas lahan milik ATS untuk menambah kapasitas produksi, yang sejalan dengan
     peningkatan produksi dan penjualan pelanggan utama Perseroan.

     Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas
     operasional, tetapi juga menjadi bagian dari rencana jangka menengah dan jangka panjang
     Perseroan dalam menciptakan sinergi usaha, meningkatkan efisiensi logistik, serta memperkuat
     rantai pasok dalam industri pelayaran dan logistik, yang pada akhirnya meningkatkan posisi
     Perseroan di pasar.

     Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi ATS, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
     Perseroan di masa mendatang dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kinerja operasional,
                                                                                                 11
Page 12
     mendorong pertumbuhan laba Perseroan, serta memperkuat posisi keuangan Perseroan secara
     menyeluruh. Selain itu, dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi ATS, Perseroan juga
     menargetkan untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing dalam industri pelayaran dan
     logistik yang semakin kompetitif, dan implementasi strategi ini diharapkan akan memberikan
     manfaat yang signifikan tidak hanya bagi Perseroan, tetapi juga bagi para pemegang saham, mitra
     usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, melalui penciptaan nilai jangka panjang yang
     berkelanjutan.

B.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
     Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi Akuisisi
     ATS.




                                                                                                 12
Page 13
13
Page 14
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
                             AKUISISI ATS

KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk menentukan nilai pasar 100% (seratus persen) saham ATS dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS sesuai dengan surat penugasan No. KR/250505-003 tanggal 5
Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

A.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN

     Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 100% (seratus persen) saham ATS sebagaimana
     tertuang dalam laporan No. 00135/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 24 September 2025:

     1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Akuisisi ATS adalah Perseroan, MCT, ATS,
          PT Graha Adika Niaga, dan Solomed Capital Pte. Ltd.

     2.   Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah nilai pasar 100% (seratus persen) saham ATS.

     3.   Tanggal Efektif Penilaian

          Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2025.

     4.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
          pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
          ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2025.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
          Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
          manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Akuisisi ATS serta untuk
          memenuhi POJK 42/2020.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
          No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
          Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi
          Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

     5.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

          Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
          keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
          penerbitan Laporan Penilaian ini.

          Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
          didasarkan pada laporan keuangan ATS yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
          penilaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP
          KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis ATS dan
          informasi manajemen ATS terhadap laporan keuangan ATS tersebut. KJPP KR juga
          bertanggung jawab atas Laporan Penilaian ATS dan kesimpulan nilai akhir.

          Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
          kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
                                                                                           18
Page 19
     dengan tanggal diterbitkannya Laporan Penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
     KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
     memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
     serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
     kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
     yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan ATS atau yang tersedia secara umum
     yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
     bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
     tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan ATS
     bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
     diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
     memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung
     jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
     kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
     informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
     disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
     bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian
     ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak
     dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
     disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
     untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
     sebagai dasar penilaian. Laporan Penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
     dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan ATS.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
     tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
     prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
     dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
     atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP
     KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum ATS berdasarkan anggaran dasar
     ATS.

6.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
     komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
     komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
     bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
     antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
     dan ATS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
     penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

                                                                                            19
Page 20
     7.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
          dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
          menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
          sebesar Rp30,41 miliar.

B.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI AKUISISI ATS

     Berikut adalah ringkasan laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS sebagaimana
     tertuang dalam laporan No. 00136/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 25 September 2025:

     1.   Identitas Pihak dalam Transaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Akuisisi ATS adalah adalah Perseroan,
          MCT, ATS, PT Graha Adika Niaga, dan Solomed Capital Pte. Ltd.

     2.   Objek Analisis Kewajaran

          Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS adalah sebagai
          berikut:

          • Perseroan telah melakukan akuisisi atas 184.875.000 (seratus delapan puluh empat juta
            delapan ratus tujuh puluh lima ribu) saham atau setara dengan 51,00% (lima puluh saru
            koma nol nol persen) saham ATS dari PT Graha Adika Niaga dengan nilai transaksi
            sebesar Rp15,16 (lima belas koma enam belas) miliar sehubungan dengan
            Pengambilalihan ALII-GAN.
          • Perseroan telah melakukan pembelian atas 177.624.999 (seratus tujuh puluh tujuh juta
            enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau
            setara dengan 48,9999997% (empat puluh delapan koma sembilan sembilan sembilan
            sembilan sembilan sembilan tujuh persen) saham ATS dari Solomed Capital Pte. Ltd.
            dengan nilai transaksi sebesar Rp14,56 (empat belas koma lima puluh enam) miliar
            sehubungan dengan Pengambilalihan ALII-Solomed.
          • MCT telah melakukan pembelian atas 1 (satu) saham atau setara dengan 0,0000003%
            (nol koma nol nol nol nol nol nol tiga persen) saham ATS dari Solomed Capital Pte. Ltd.
            dengan nilai transaksi sebesar Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) sehubungan dengan
            Pembelian Saham MCT.

     3.   Tanggal Pendapat Kewajaran

          Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS dalam Laporan Pendapat Kewajaran
          diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2025.

     4.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

          Maksud dan tujuan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS
          adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
          Transaksi Akuisisi ATS dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
          yaitu POJK 42/2020.

          Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
          35/2020 serta SPI.

     5.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

          Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS dipersiapkan menggunakan data
          dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
          telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan,
          dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan
          dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang
                                                                                             20
Page 21
tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan
dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Akuisisi
ATS disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Akuisisi ATS.
Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Akuisisi
ATS hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi Akuisisi ATS dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan ATS berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan ATS.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi Akuisisi ATS tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
Akuisisi ATS yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi Akuisisi ATS.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
Akuisisi ATS pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi Akuisisi ATS. Transaksi Akuisisi ATS akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi Akuisisi ATS yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi Akuisisi ATS ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
                                                                                      21
Page 22
          kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
          analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
          KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

          Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
          memiliki dampak material terhadap Transaksi Akuisisi ATS. Perubahan tersebut termasuk,
          namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
          secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
          dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
          setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
          Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
          maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS mungkin berbeda.

     6.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS

          Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS ini, KJPP KR telah
          melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
          Akuisisi ATS dari hal-hal sebagai berikut:

          I.      Analisis atas Transaksi Akuisisi ATS;
          II.     Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Akuisisi ATS; dan
          III.    Analisis atas Kewajaran Transaksi Akuisisi ATS.

     7.   Kesimpulan

          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
          dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
          dampak keuangan Transaksi Akuisisi ATS sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
          Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi Akuisisi ATS adalah wajar.

                 PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:

1.   Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
     untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
     berlaku umum;

2.   Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
     mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan
     merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020; dan

3.   Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam Keterbukaan
     Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                                      INFORMASI TAMBAHAN

                      Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

                                  PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
                          Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum
                           Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
                                          Jakarta Selatan 12940
                                      Telepon: (+62) 21 2994 1122
                                        Fax: (+62) 21 2991 2095
                                   website: www.ancaralogistics.co.id
                                   email: corsec@ancaralogistics.com
                                                                                                   22

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.32 MB
Published29 Sep 2025
Pages22
Characters61,959
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK p.1 ×18
linked org ANCARA TRANSSHIPMENT SERVICES p.1 ×11
linked org PT Mahakam Coal Terminal p.2 ×7
linked org PT Borneo Logistik p.5
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Komisaris Utama p.6 ×7
linked person Faisal Mohamad Nur · Direktur Utama p.6 ×6
linked person Rahul Nalin Rathod · Direktur p.6 ×6
linked person Vishal Manharlal Parekh · Direktur p.6 ×6
linked person Aninditha Anestya Bakrie · Komisaris p.6 ×6
linked person Agus Suharyono p.6
linked org Honardy Boentario p.7 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Graha Adika Niaga p.3 ×26
possible org Solomed Capital Pte. Ltd. p.3 ×35
possible person Munawir · Direktur p.9 ×2
unresolved person H.A.M. Rifaddin p.1
unresolved org PT ANCARA TRANSSHIPMENT SERVICES YANG DILAKUKAN PERSEROAN SECARA p.1
unresolved org PT ANCARA TRANSSHIPMENT SERVICES. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN p.1
unresolved org PT Ancara Konsolidasian p.2
unresolved org Logistics Indonesia Tbk p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.2
unresolved org ATS. Solomed Capital Pte. Ltd. p.3
unresolved org Kusnanto & Rekan p.4 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org PT Ade Putra Tanrajeng p.7
unresolved org PT Guruh Putra Bersama p.7
unresolved org MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AKUISISI ATS KJPP Kusnanto & Rekan p.18
unresolved org Menteri Keuangan p.18
unresolved org KJPP KR p.18 ×49
unresolved org KJPP KR. Oleh p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3776 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Akuisisi ATS adalah sebagai berikut:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Akuisisi ATS adalah sebagai berikut:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result