Back to announcement
20250929_ALII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31953114_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ALIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha:
Jasa Pengangkutan Laut dan Transshipment
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum Grand Tamansari, Cluster Ruko E2/9
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi Jalan H.A.M. Rifaddin, Perumahan Loa Janan Ilir
Jakarta Selatan 12940 Samarinda, Kalimantan Timur 75131
Telepon: (+62) 21 2994 1122
Fax: (+62) 21 2991 2095
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) PT ANCARA TRANSSHIPMENT
SERVICES YANG DILAKUKAN PERSEROAN SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG (MELALUI ENTITAS ANAK PERSEROAN).
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA
PENGAMBILALIHAN (AKUISISI) PT ANCARA TRANSSHIPMENT SERVICES.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2025.
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunya arti sebagai berikut:
Afiliasi Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 POJK
No. 42/2020.
ATS Berarti PT Ancara Transshipment Services, berkedudukan di
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara
patut dan ada secara sah berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, yang merupakan afiliasi dari Perseroan.
Pengambilalihan Saham ALII Berarti transaksi atas pengambilalihan (akuisisi) oleh Perseroan
atas 362.499.999 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham ATS dengan nilai nominal Rp82,- per saham
atau mewakili 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan tujuh
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor ATS.
Benturan Kepentingan Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
No. 42/2020.
Entitas Anak/MCT Berarti PT Mahakam Coal Terminal, berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara patut
dan ada secara sah berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, yang merupakan perusahaan terkendali yang
sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar
78,12% (tujuh puluh delapan koma satu dua persen).
Keterbukaan Informasi Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK No.
42/2020.
Laporan Keuangan Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Ancara
Konsolidasian Perseroan Logistics Indonesia Tbk dan Entitas Anak untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah
dilakukan penelaahan terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Y.
Santosa & Rekan (anggota Firma Praxity International) dengan
laporan No. 00083/2.0902/AU.1/05/0457-1/1/V/2025 tanggal 27
Mei 2025.
Pembelian Saham MCT Berarti pembelian saham oleh Entitas Anak Perseroan atas 1
(satu) saham ATS dengan nilai nominal Rp82,- per saham atau
mewakili 0,0000003% (nol koma nol nol nol nol nol nol tiga
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor ATS.
Pengendali Perusahaan Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 POJK
Terbuka No. 9/2018.
Perseroan Berarti PT Ancara Logistics Indonesia Tbk, berkedudukan di
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan secara patut dan ada secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia.
POJK No. 9/2018 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
2
Page 3
POJK No. 17/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
PT Graha Adika Niaga Berarti suatu perseroan terbatas yang didirikan secara patut dan
ada secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan merupakan
pemegang saham ATS dengan kepemilikan sebesar
184.875.000 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus
tujuh puluh lima ribu) saham atau setara dengan 51,00% (lima
puluh satu koma nol nol persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor ATS.
Solomed Capital Pte. Ltd. Berarti suatu perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan
merupakan pemegang saham ATS dengan kepemilikan
sebesar 177.625.000 (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus
dua puluh lima ribu) saham atau setara dengan 49,00% (empat
puluh sembilan koma nol nol persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor ATS.
Transaksi Akuisisi ATS Berarti Pengambilalihan Saham ALII dan Pembelian Saham
MCT.
Transaksi Afiliasi Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 3 POJK No. 42/2020.
Transaksi Material Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 1 POJK No. 17/2020.
Transaksi Benturan Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
Kepentingan angka 5 POJK No. 42/2020.
UUPT Berarti Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka telah terlaksananya Transaksi Akuisisi ATS yang
tertuang dalam dokumen-dokumen sebagai berikut:
A. Pengambilalihan Saham ALII
1. Akta Pengambilalihan antara Perseroan dan PT Graha Adika Niaga Nomor 35 tanggal 25
September 2025 dan Akta Jual Beli Saham antara Perseroan dan PT Graha Adika Niaga
Nomor 36 tanggal 25 September 2025 (“Pengambilalihan ALII-GAN”); dan
2. Akta Pengambilalihan antara Perseroan dan Solomed Capital Pte. Ltd. Nomor 37 tanggal 25
September 2025 dan Akta Jual Beli Saham antara Perseroan dan Solomed Capital Pte. Ltd.
Nomor 38 tanggal 25 September 2025 (“Pengambilalihan ALII-Solomed”),
yang seluruhnya dibuat dihadapan Maria Gunarti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris
di Jakarta Selatan (“Akta Pengambilalihan Saham ALII”).
3
Page 4
B. Pembelian Saham MCT
1. Perjanjian Pengalihan Saham antara MCT dan Solomed Capital Pte. Ltd. tanggal 25
September 2025 yang dibuat dibawah tangan (“Perjanjian Pembelian Saham MCT”).
Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi ATS , Perseroan akan memiliki entitas anak baru untuk dapat
digunakan untuk mengembangkan Intermediate Stockpile (“ISP”) baru yang dapat menambah
kapasitas, selain kapasitas yang dimiliki oleh MCT yang saat ini sebesar 230.000 MT. Hal ini tentunya
lebih memungkinkan Perseroan secara grup untuk memenuhi kebutuhan produksi dan penjualan
pelanggan utama Perseroan yang diperkirakan akan mengalami peningkatan di tahun mendatang.
Transaksi Akuisisi ATS merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
dikarenakan ATS merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan Entitas
Anak, dan oleh karena itu, Transaksi Akuisisi ATS wajib dilakukan penilaian oleh penilai dalam hal
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran dari Transaksi Akuisisi ATS. Dalam hal ini, Perseroan dan
Entitas Anak telah mendapatkan nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi Akuisisi ATS ini
berdasarkan Laporan Penilaian 100% (seratus persen) Saham PT Ancara Transshipment Services No.
00135/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 ("Laporan Penilaian") dan
Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan No. 00136/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tertanggal 25
September 2025 ("Laporan Pendapat Kewajaran"), yang seluruhnya dibuat dan dikeluarkan oleh
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“Laporan Penilai”).
Transaksi Akuisisi ATS tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, oleh karena menurut hemat Perseroan, Transaksi Akuisisi ATS telah melalui
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum dan dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomis Perseroan.
Dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada para pemegang saham Perseroan dan
informasi penilaian kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan perihal Transaksi Akuisisi ATS perlu
diumumkan kepada masyarakat, maka Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek Transaksi Akuisisi ATS adalah sebagai berikut:
1. Pengambilalihan Saham ALII
Pengambilalihan (akuisisi) atas 362.499.999 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau setara
dengan 99,9999997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan tujuh persen) saham ditempatkan dan disetor penuh dalam ATS oleh
Perseroan, dengan cara:
a. Pengambilalihan atas 184.875.000 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh
puluh lima ribu) saham yang mewakili 51,00% (lima puluh satu koma nol nol persen) dari
keseluruhan modal ditempatkan dan disetor ATS milik PT Graha Adika Niaga; dan
b. Pengambilalihan atas 177.624.999 (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh
empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham yang mewakili 49,00% (empat
puluh sembilan koma nol nol persen) dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor
ATS milik Solomed Capital Pte. Ltd.
2. Pembelian Saham MCT
Pengalihan atas 1 (satu) saham atau setara dengan 0,0000003% (nol koma nol nol nol nol nol
nol tiga persen) saham ditempatkan dan disetor penuh dalam ATS kepada MCT dari Solomed
Capital Pte. Ltd.
Berdasarkan hasil Laporan Penilai, harga per lembar saham ATS adalah sebesar Rp83,90
(delapan puluh tiga Rupiah sembilan puluh sen) per lembar saham, sehingga total nilai pasar 100%
4
Page 5
(seratus persen) saham ATS adalah sebesar Rp30.413.750.000,- (tiga puluh miliar empat ratus
tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Adapun Transaksi Akuisisi ATS dilaksanakan dengan nilai harga per lembar saham ATS sebesar
Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) per lembar saham, sehingga total nilai transaksinya menjadi
sebesar Rp29.725.000.000,- (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh lima juta Rupiah).
B. KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Ancara Logistics Indonesia, berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas No. 437 tanggal 30 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0037867.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 2 Agustus 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127898.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
2 Agustus 2019. Perseroan bergerak di bidang angkutan dengan tujuan adalah
mengelola dan mendukung layanan logistik pertambangan dan pelayaran laut untuk
tambang batu bara perusahaan afiliasi Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0036238 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0059450, keduanya tertanggal 12 Februari 2024.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum,
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal Perseroan adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp238.880.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan
miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) terbagi
dalam 47.776.000.000 (empat puluh tujuh miliar tujuh
ratus tujuh puluh enam juta) lembar saham dengan nilai
nominal masing-masing saham Rp5,- (lima Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp79.129.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar
Ditempatkan seratus dua puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri
dari 15.825.800.000 (lima belas miliar delapan ratus
dua puluh lima juta delapan ratus ribu) lembar saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham menurut Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom, adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Graha Adika Niaga *) 5.202.000.000 32,87
PT Borneo Logistik Indonesia 1.744.000.000 11,02
Solomed Capital Pte. Ltd. *) 4.998.000.000 31,58
5
Page 6
Nalinkant Amratlal Rathod *) 340.572.700 2,15
Manajemen, publik, dan karyawan 3.541.227.300 22,38
Total 15.825.800.000 100,00
*) Pengendali Perusahaan Terbuka
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Faisal Mohamad Nur
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Munawir
Direktur : Aulia
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
Komisaris Independen : Agus Suharyono
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal
3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha di bidang angkutan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Kegiatan usaha utama
1) Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI
50132).
- Kegiatan usaha penunjang
1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131); dan
2) Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).
2. MCT
a. Riwayat Singkat MCT
MCT, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Mahakam Coal Terminal, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas MCT No. 21 tanggal 8 Maret 2007, yang dibuat di hadapan Sri Intansih,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-03867
HT.01.01-TH.2007 tanggal 10 April 2007, dan telah didaftarkan dalam daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 0903/5252264 serta telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
818/BH 0903/IV/2007, yang keduanya tertanggal 20 April 2007.
Anggaran Dasar MCT telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Mahakam
Coal Terminal No. 161 tanggal 9 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0082220.AH.01.02.TAHUN 2024 serta telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
6
Page 7
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0222708, keduanya tertanggal 16 Desember 2024.
MCT berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal MCT adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp33.000.000.000,- (tiga puluh tiga miliar Rupiah),
terbagi dalam 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu) saham
dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp8.420.000.000,- (delapan miliar empat ratus dua
Ditempatkan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 84.200 (delapan
puluh empat ribu dua ratus) saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham MCT adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Ancara Logistics Indonesia Tbk 65.780 78,12
PT Ade Putra Tanrajeng 5.000 5,94
PT Guruh Putra Bersama 5.000 5,94
Honardy Boentario 8.420 10,00
Total 84.200 100,00
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MCT
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Munawir
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Honardy Boentario
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
Komisaris : Faisal Mohamad Nur
Komisaris : Meliani Bunawan
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha MCT berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar MCT adalah sebagai berikut:
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor;
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan; dan
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar MCT, MCT dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
7
Page 8
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor yang meliputi:
1) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100).
- Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan yang meliputi:
1) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut (KBLI 52221);
2) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau (KBLI 52222); dan
3) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan penyebrangan (KBLI 52223).
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan dan penggalian yang meliputi:
1) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).
3) ATS
a. Riwayat Singkat ATS
ATS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Ancara
Transshipment Services, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Ancara
Transshipment Services No. 23 tanggal 29 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Maria
Gunarti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0059912.AH.01.01.TAHUN 2022 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0172800.AH.01.11.TAHUN 2022, keduanya
tertanggal 1 September 2022.
Anggaran Dasar ATS sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Ancara
Transshipment Services No. 22 tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Maria
Gunarti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0054785.AH.01.02.TAHUN 2024 serta telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0246303, keduanya tertanggal 30 Agustus 2024.
ATS berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 15, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan
H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
b. Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur modal ATS adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar
Rupiah), terbagi dalam 1.450.000.000 (satu miliar
empat ratus lima puluh juta) saham dengan nilai
nominal masing-masing saham sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah).
Modal Disetor dan : Rp36.250.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua ratus
Ditempatkan lima puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 362.500.000
(tiga ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu) saham.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan pemegang saham ATS adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
PT Graha Adika Niaga 184.875.000 51,00
Solomed Capital Pte. Ltd. 177.625.000 49,00
Total 362.500.000 100,00
8
Page 9
c. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ATS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Faisal Mohamad Nur
Direktur : Rahul Nalin Rathod
Direktur : Vishal Manharlal Parekh
Direktur : Munawir
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Aninditha Anestya Bakrie
d. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha ATS berdasarkan Pasal 3
Anggaran Dasar ATS adalah sebagai berikut:
- Angkutan;
- Pengangkutan dan pergudangan; dan
- Perdagangan besar.
Untuk mencapai maksud dan tujuan pada Pasal 3 Anggaran Dasar ATS, ATS dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131);
- Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI 50132);
- Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133);
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221); dan
- Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk YBDI (KBLI
46610).
C. Keterangan Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi
Perseroan dan ATS merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh pemegang saham
yang sama, yaitu sebagai berikut:
Jumlah Kepemilikan Saham (%)
Nama
Perseroan ATS
PT Graha Adika Niaga 32,87 51,00
Solomed Capital Pte. Ltd. 31,58 49,00
Perseroan dan ATS memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:
Jabatan
Nama
Perseroan ATS
Nalinkant Amratlal Rathod Komisaris Utama Komisaris Utama
Aninditha Anestya Bakrie Komisaris Komisaris
Faisal Mohamad Nur Direktur Utama Direktur Utama
Rahul Nalin Rathod Direktur Direktur
Vishal Manharlal Parekh Direktur Direktur
Munawir Direktur Direktur
Selain itu, MCT dan ATS memiliki kesamaan pengurus, yaitu sebagai berikut:
Jabatan
Nama
MCT ATS
Nalinkant Amratlal Rathod Komisaris Utama Komisaris Utama
Aninditha Anestya Bakrie Komisaris Komisaris
9
Page 10
Faisal Mohamad Nur Komisaris Direktur Utama
Munawir Direktur Utama Direktur
Rahul Nalin Rathod Direktur Direktur
Vishal Manharlal Parekh Direktur Direktur
D. Keterangan mengenai Transaksi
1. Pada tanggal 25 September 2025, Perseroan telah menandatangani Akta Pengambilan
Saham ALII. Berikut ini adalah uraian singkat mengenai Akta Pengambilan Saham ALII:
Pihak-Pihak : - Perseroan dan PT Graha Adika Niaga melalui
Pengambilalihan ALII-GAN; dan
- Perseroan dan Solomed Capital Pte. Ltd. melalui
Pengambilalihan ALII-Solomed.
Harga Jual Beli Saham : - Pengambilalihan ALII-GAN yaitu sebesar 184.875.000
(seratus delapan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh
lima ribu) saham yang mewakili 51,00% (lima puluh satu
koma nol nol persen) dari keseluruhan modal ditempatkan
dan disetor ATS telah dibeli oleh Perseroan dari PT Graha
Adika Niaga, dengan nilai harga per lembar saham ATS
sebesar Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) per lembar
saham, sehingga total nilai transaksinya menjadi
Rp15.159.750.000,- (lima belas miliar seratus lima puluh
sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah); dan
- Pengambilalihan ALII-Solomed sebesar 177.624.999
(seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh empat
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham yang
mewakili 49,00% (empat puluh sembilan koma nol nol
persen) dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor
ATS telah dibeli oleh Perseroan dari Solomed Capital Pte.
Ltd., dengan nilai harga per lembar saham ATS sebesar
Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) per lembar saham,
sehingga total nilai transaksinya menjadi
Rp14.565.249.918,- (empat belas miliar lima ratus enam
puluh lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus delapan belas Rupiah).
Tanggal Efektif : Pengambilalihan Saham ALII berlaku efektif setelah
penandatanganan Pengambilalihan Saham ALII.
Tata Cara Pembayaran : Para pihak setuju bahwa pembayaran Pengambilalihan
Pengambilalihan Saham ALII akan dilakukan secara tunai atau dengan cara lain
Saham ALII yang disepakati oleh para pihak.
2. Pada tanggal 25 September 2025, MCT telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham
MCT. Berikut ini adalah uraian singkat mengenai Perjanjian Pembelian Saham MCT:
Pihak-Pihak : MCT dan Solomed Capital Pte. Ltd. melalui Perjanjian
Pembelian Saham MCT.
Harga Jual Beli Saham : Sebesar 1 (satu) saham atau mewakili 0,0000003% (nol koma
nol nol nol nol nol nol tiga persen) dari keseluruhan modal
ditempatkan dan disetor ATS telah dibeli oleh MCT dari
Solomed Capital Pte. Ltd., dengan nilai harga per lembar
saham ATS sebesar Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) per
lembar saham, sehingga total nilai transaksinya menjadi
Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah).
10
Page 11
Tanggal Efektif : Pembelian Saham MCT berlaku efektif setelah
penandatanganan Perjanjian Pembelian Saham MCT.
Tata Cara Pembayaran : Para pihak setuju bahwa pembayaran Pembelian Saham MCT
Pembelian Saham MCT akan dilakukan secara tunai atau dengan cara lain yang
disepakati oleh para pihak.
Dengan demikian, struktur kepemilikan saham Perseroan dan MCT pada ATS sebelum dan
sesudah Transaksi Akuisisi ATS adalah sebagai berikut:
Sebelum Setelah
Transaksi Akusisi ATS Transaksi Akuisisi ATS
Nama Pemegang Saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) @100 Nominal (Rp) @100
Modal Dasar 1.450.000.000 145.000.000.000 1.450.000.000 145.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Graha Adika Niaga 184.875.000 18.487.500.000 51,00 - - -
Solomed Capital Pte. Ltd. 177.625.000 17.762.500.000 49,00 - - -
PT Ancara Logistics Indonesia - - - 362.499.999 36.249.999.900 99,9999997
Tbk
PT Mahakam Coal Terminal - - - 1 100 0,0000003
Jumlah Modal Ditempatkan
362.500.000 36.250.000.000 100,00 362.500.000 36.250.000.000 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 1.087.500.000 108.750.000.000 1.087.500.000 108.750.000.000
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI
Seiring dengan rencana pengembangan bisnis serta peningkatan volume produksi dan penjualan
dari pelanggan utama Perseroan yang diproyeksikan meningkat, kebutuhan akan infrastruktur
tambahan sebagai pendukung logistik yang memadai menjadi krusial. Fasilitas ISP yang saat ini
dimiliki oleh Entitas Anak Perseroan yaitu MCT, diperkirakan memiliki keterbatasan untuk
mengakomodasi peningkatan permintaan dari pelanggan utama tersebut. Keterbatasan kapasitas
ini dapat menimbulkan risiko hambatan layanan logistik, dimana hal ini berdampak pada
kelancaran rantai pasok pelanggan utama, yang pada akhirnya dapat mengganggu kesempatan
Perseroan untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar.
Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tersebut, Perseroan memandang perlu untuk
melakukan penambahan kapasitas melalui pembangunan fasilitas ISP tambahan sebagai bagian
dari strategi pengembangan bisnis Perseroan. Fasilitas ISP tambahan ini dirancang untuk
mendukung peningkatan aktivitas produksi dan penjualan dari pelanggan utama serta
memperkuat posisi logistik Perseroan di wilayah operasional yang strategis.
Dalam rangka mewujudkan rencana tersebut, Perseroan bersama dengan Entitas Anak
melakukan akuisisi terhadap ATS yang sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini telah
memiliki dan/atau menguasasi lahan strategis kurang lebih seluas 34 (tiga puluh empat) hektar
(ha) di tepi Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi ATS,
sebagai suatu entitas yang telah memiliki lahan strategis sebagaimana disebutkan di atas,
Perseroan dapat memiliki entitas anak yang bisa digunakan secara strategis untuk
mengakomodasi permintaan layanan ISP dari pelanggan utama Perseroan secara grup usaha.
Pelaksanaan atas langkah strategis ini dapat diimplementasikan dengan cara membangun
fasilitas ISP diatas lahan milik ATS untuk menambah kapasitas produksi, yang sejalan dengan
peningkatan produksi dan penjualan pelanggan utama Perseroan.
Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas
operasional, tetapi juga menjadi bagian dari rencana jangka menengah dan jangka panjang
Perseroan dalam menciptakan sinergi usaha, meningkatkan efisiensi logistik, serta memperkuat
rantai pasok dalam industri pelayaran dan logistik, yang pada akhirnya meningkatkan posisi
Perseroan di pasar.
Dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi ATS, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan di masa mendatang dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kinerja operasional,
11
Page 12
mendorong pertumbuhan laba Perseroan, serta memperkuat posisi keuangan Perseroan secara
menyeluruh. Selain itu, dengan dilakukannya Transaksi Akuisisi ATS, Perseroan juga
menargetkan untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing dalam industri pelayaran dan
logistik yang semakin kompetitif, dan implementasi strategi ini diharapkan akan memberikan
manfaat yang signifikan tidak hanya bagi Perseroan, tetapi juga bagi para pemegang saham, mitra
usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, melalui penciptaan nilai jangka panjang yang
berkelanjutan.
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan per tanggal 31 Maret 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi Akuisisi
ATS.
12
Page 13
13
Page 14
14
Page 15
15
Page 16
16
Page 17
17
Page 18
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
AKUISISI ATS
KJPP Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan
untuk menentukan nilai pasar 100% (seratus persen) saham ATS dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS sesuai dengan surat penugasan No. KR/250505-003 tanggal 5
Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian 100% (seratus persen) saham ATS sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00135/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 24 September 2025:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Akuisisi ATS adalah Perseroan, MCT, ATS,
PT Graha Adika Niaga, dan Solomed Capital Pte. Ltd.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100% (seratus persen) saham ATS.
3. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2025.
4. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Akuisisi ATS serta untuk
memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi
Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan Laporan Penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan ATS yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan
penilaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP
KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis ATS dan
informasi manajemen ATS terhadap laporan keuangan ATS tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas Laporan Penilaian ATS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
18
Page 19
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan ATS atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan ATS
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Penilaian
ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan Penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan ATS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum ATS berdasarkan anggaran dasar
ATS.
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan ATS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
19
Page 20
7. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Maret 2025 adalah
sebesar Rp30,41 miliar.
B. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI AKUISISI ATS
Berikut adalah ringkasan laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00136/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 tanggal 25 September 2025:
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi Akuisisi ATS adalah adalah Perseroan,
MCT, ATS, PT Graha Adika Niaga, dan Solomed Capital Pte. Ltd.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS adalah sebagai
berikut:
• Perseroan telah melakukan akuisisi atas 184.875.000 (seratus delapan puluh empat juta
delapan ratus tujuh puluh lima ribu) saham atau setara dengan 51,00% (lima puluh saru
koma nol nol persen) saham ATS dari PT Graha Adika Niaga dengan nilai transaksi
sebesar Rp15,16 (lima belas koma enam belas) miliar sehubungan dengan
Pengambilalihan ALII-GAN.
• Perseroan telah melakukan pembelian atas 177.624.999 (seratus tujuh puluh tujuh juta
enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau
setara dengan 48,9999997% (empat puluh delapan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan sembilan sembilan tujuh persen) saham ATS dari Solomed Capital Pte. Ltd.
dengan nilai transaksi sebesar Rp14,56 (empat belas koma lima puluh enam) miliar
sehubungan dengan Pengambilalihan ALII-Solomed.
• MCT telah melakukan pembelian atas 1 (satu) saham atau setara dengan 0,0000003%
(nol koma nol nol nol nol nol nol tiga persen) saham ATS dari Solomed Capital Pte. Ltd.
dengan nilai transaksi sebesar Rp82,- (delapan puluh dua Rupiah) sehubungan dengan
Pembelian Saham MCT.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Maret 2025.
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Transaksi Akuisisi ATS dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
35/2020 serta SPI.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan
dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang
20
Page 21
tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan
dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Akuisisi
ATS disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Akuisisi ATS.
Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Akuisisi
ATS hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi Akuisisi ATS dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan ATS berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan ATS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi Akuisisi ATS tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
Akuisisi ATS yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Transaksi Akuisisi ATS.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
Akuisisi ATS pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi Akuisisi ATS. Transaksi Akuisisi ATS akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi Akuisisi ATS yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi Akuisisi ATS ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
21
Page 22
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi Akuisisi ATS. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS mungkin berbeda.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Akuisisi ATS ini, KJPP KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Akuisisi ATS dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Akuisisi ATS;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Akuisisi ATS; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Akuisisi ATS.
7. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi Akuisisi ATS sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi Akuisisi ATS adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:
1. Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum;
2. Transaksi sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bukan
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020; dan
3. Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi dalam Keterbukaan
Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA TBK
Bakrie Tower Lantai 15, Komplek Rasuna Epicentrum
Jalan H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12940
Telepon: (+62) 21 2994 1122
Fax: (+62) 21 2991 2095
website: www.ancaralogistics.co.id
email: corsec@ancaralogistics.com
22
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H.A.M. Rifaddin
p.1
unresolved
org
PT ANCARA TRANSSHIPMENT SERVICES YANG DILAKUKAN PERSEROAN SECARA
p.1
unresolved
org
PT ANCARA TRANSSHIPMENT SERVICES. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN
p.1
unresolved
org
PT Ancara Konsolidasian
p.2
unresolved
org
Logistics Indonesia Tbk
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.2
unresolved
org
ATS. Solomed Capital Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
PT Ade Putra Tanrajeng
p.7
unresolved
org
PT Guruh Putra Bersama
p.7
unresolved
org
MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI AKUISISI ATS KJPP Kusnanto & Rekan
p.18
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.18
unresolved
org
KJPP KR
p.18 ×49
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3776 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Akuisisi ATS adalah sebagai berikut:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Akuisisi ATS adalah sebagai berikut:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}