Back to announcement
20250929_ALII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31953114_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ALIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk
TRANSAKSI
SEPTEMBER 2025
Page 2
No. : 00136/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025 25 September 2025
Kepada Yth.
PT ANCARA LOGISTICS INDONESIA Tbk
Bakrie Tower Lt. 15
Komplek Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta 10940
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan hormat,
PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), PT Graha Adika
Niaga (selanjutnya disebut “GAN”), Solomed Capital Pte. Ltd (selanjutnya disebut “SCPL”),
dan PT Mahakam Coal Terminal (selanjutnya disebut “MCT”) telah melakukan beberapa
aksi korporasi sebagai berikut:
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 36 tanggal 25 September 2025, yang dibuat di
hadapan Maria Gunarti S.H., M.Kn. (selanjutnya disebut “Akta No. 36”), Perseroan telah
melakukan akuisisi atas 184.875.000 saham atau setara dengan 51,00% saham dari
keseluruhan modal ditempatkan dan disetor PT Ancara Transhipment Services
(selanjutnya disebut “ATS”) dari GAN dengan nilai transaksi sebesar Rp 15,16 miliar
(selanjutnya disebut “Transaksi Akuisisi Perseroan”).
• Berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 38 tanggal 25 September 2025, yang dibuat di
hadapan Maria Gunarti S.H., M.Kn. (selanjutnya disebut “Akta No. 38”), Perseroan telah
melakukan pembelian atas 177.624.999 saham atau setara dengan 48,9999997%
saham dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor ATS dari SCPL dengan nilai
transaksi sebesar Rp 14,57 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi Pembelian
Perseroan”).
• Pada tanggal 25 September 2025, MCT dan SCPL telah menandatangani Perjanjian
Pengalihan Saham (selanjutnya disebut “PPS”), di mana MCT telah melakukan
pembelian atas 1 saham atau setara dengan 0,0000003% saham dari modal saham
yang diterbitkan ATS dari SCPL dengan nilai transaksi sebesar Rp 82 (selanjutnya
disebut “Transaksi Pembelian MCT”).
Transaksi Akuisisi Perseroan, Transaksi Pembelian Perseroan, dan Transaksi Pembelian
MCT merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya dan selanjutnya secara bersama-sama disebut “Transaksi”.
Page 3
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Maret 2025, Perseroan dan MCT merupakan entitas asosiasi yang dimiliki oleh GAN dan
SCPL dengan kepemilikan efektif masing-masing sebesar 25,68% dan 24,67%.
Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor
Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/ 250505-003 tanggal 5 Mei 2025 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya
disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang angkutan dengan kegiatan usaha
utama angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang, sedangkan entitas
anak Perseroan bergerak di bidang perdagangan, pengangkutan, dan pertambangan.
Perseroan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) dari
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan izin
No. AL.010/2449/DA-2024 tanggal 5 Februari 2024, berlaku sampai dengan 5 Februari 2026
dan dapat diperpanjang 2 tahun sekali. Perseroan berdomisili di Bakrie Tower Lantai 15,
Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, dengan nomor
telepon: (021) 2994 1122, nomor faksimile: (021) 2991 2095, dan
email: corsec@ancaralogistics.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, struktur kepemilikan
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
GAN SCPL
32,87% 51,00% 31,58% 49,00%
Perseroan ATS
78,12%
MCT
2
Page 4
MCT merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha MCT adalah bergerak dalam bidang usaha perdagangan, pengangkutan,
dan pertambangan. Saat ini, MCT bergerak di bidang operasi terminal untuk kepentingan
sendiri yang digunakan sebagai Inter Transshipment Point (ISP) yang beroperasi di Desa
Embalut, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mendukung kegiatan
usaha Perseroan. ISP milik MCT berfungsi sebagai titik perpindahan muatan dari tongkang
sungai ke stockpile serta dari stockpile ke tongkang laut.
ATS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha ATS adalah bergerak dalam bidang angkutan, pengangkutan, pergudangan,
dan perdangan besar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
pada tanggal 31 Maret 2025, ATS belum beroperasi secara komersial.
Kebutuhan komoditas batu bara yang cenderung meningkat untuk mendukung keperluan
pembangkit listrik turut mendukung kenaikan harga batu bara. Prospek industri batu bara
Indonesia juga didorong meningkatnya permintaan batu bara dari global yang menjadi faktor
naiknya harga batu bara. Prospek industri batu bara Indonesia diperkirakan akan terus
berlanjut seiring dengan pemulihan ekonomi dunia. Hal ini mendorong peningkatan produksi
berbagai industri yang mendorong naiknya permintaan energi.
Seiring dengan rencana pengembangan bisnis serta peningkatan volume produksi dan
penjualan dari pelanggan utama Perseroan yang diproyeksikan akan mengalami
peningkatan pada masa yang akan datang, maka kebutuhan akan infrastruktur tambahan
sebagai pendukung logistik yang memadai menjadi krusial bagi Perseroan dan MCT.
Selanjutnya, fasilitas ISP yang saat ini dimiliki oleh MCT, diperkirakan memiliki keterbatasan
untuk mengakomodasi peningkatan permintaan dari pelanggan utama tersebut.
Keterbatasan kapasitas ini dapat menimbulkan risiko hambatan layanan logistik, di mana hal
ini berdampak pada kelancaran rantai pasok pelanggan utama, yang pada akhirnya dapat
berpotensi mengganggu Perseroan untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar.
Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tersebut, Perseroan memandang perlu
untuk melakukan penambahan kapasitas melalui pembangunan fasilitas ISP tambahan
sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis Perseroan. Fasilitas ISP tambahan ini
dirancang untuk mendukung peningkatan aktivitas produksi dan penjualan dari pelanggan
utama serta memperkuat posisi logistik Perseroan di wilayah operasional yang strategis. Hal
ini sejalan dengan strategi pertumbuhan bisnis Perseroan, yaitu untuk memperkuat posisi
Perseroan sebagai suatu grup perusahaan yang bergerak dalam bidang batu bara,
Perseroan berupaya mengambil langkah strategis untuk melakukan konsolidasi dan
mengembangkan bisnisnya atas perusahaan yang akan digunakan sebagai fasilitas
dermaga sehingga dapat mengoptimalkan proses distribusi batu bara, mengurangi
ketergantungan pada pihak ketiga, serta menekan biaya logistik dalam jangka panjang
sehingga berpotensi menjadi aset bernilai ekonomi tinggi yang mendukung pertumbuhan
dan daya saing bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
3
Page 5
Transaksi merupakan salah satu upaya strategis yang diambil Perseroan dalam rangka
untuk meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas operasional serta menjadi bagian dari
rencana jangka menengah dan jangka panjang Perseroan dalam menciptakan sinergi
usaha, meningkatkan efisiensi logistik, serta memperkuat rantai pasok dalam industri
pelayaran dan logistik, yang pada akhirnya meningkatkan kapitalisasi pasar Perseroan dan
meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan datang.
Dengan melakukan Transaksi, ATS memiliki potensi yang dapat digunakan secara strategis
oleh Perseroan dalam struktur grup usaha, untuk mengakomodasi permintaan layanan ISP
dari pelanggan utama Perseroan. Pelaksanaan atas langkah strategis ini dapat
diimplementasikan dengan cara membangun fasilitas ISP diatas lahan milik ATS untuk
menambah kapasitas, yang sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan pelanggan
utama Perseroan pada masa yang akan datang sehingga Perseroan diharapkan dapat
memaksimalkan potensi keuntungan atas investasi yang telah dilakukan dengan melakukan
pengembangan ATS.
Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat lebih mengintegrasikan
industri batu bara, di bawah kendali Perseroan, sehingga diharapkan dapat tercipta sinergi
usaha yang lebih baik dan lebih mampu bersaing dengan perusahaan batu bara lainnya
serta dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan yang diharapkan dapat
memberikan nilai tambah bagi Perseroan di masa mendatang dan berkontribusi positif
terhadap peningkatan kinerja operasional, mendorong pertumbuhan laba bersih, serta
memperkuat posisi keuangan Perseroan secara menyeluruh. Selain itu, dengan
dilakukannya Transaksi, Perseroan juga menargetkan untuk mempertahankan dan
meningkatkan daya saing dalam industri pelayaran dan logistik yang semakin kompetitif, dan
implementasi strategi ini diharapkan akan memberikan manfaat yang signifikan tidak hanya
bagi Perseroan, tetapi juga bagi para pemegang saham, mitra usaha, dan seluruh
pemangku kepentingan, melalui penciptaan nilai jangka panjang yang berkelanjutan.
Alasan dilakukannya Transkasi adalah sebagai berikut:
• Seiring dengan rencana pengembangan bisnis serta peningkatan volume produksi dan
penjualan dari pelanggan utama Perseroan yang diproyeksikan akan mengalami
peningkatan pada masa yang akan datang, maka kebutuhan akan infrastruktur
tambahan sebagai pendukung logistik yang memadai menjadi krusial bagi Perseroan
dan MCT. Selanjutnya, fasilitas ISP yang saat ini dimiliki oleh MCT, diperkirakan memiliki
keterbatasan untuk mengakomodasi peningkatan permintaan dari pelanggan utama
tersebut. Keterbatasan kapasitas ini dapat menimbulkan risiko hambatan layanan
logistik, di mana hal ini berdampak pada kelancaran rantai pasok pelanggan utama,
yang pada akhirnya dapat berpotensi mengganggu Perseroan untuk meraih pangsa
pasar yang lebih besar.
4
Page 6
• Perseroan memandang perlu untuk melakukan penambahan kapasitas melalui
pembangunan fasilitas ISP tambahan sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis
Perseroan. Fasilitas ISP tambahan ini dirancang untuk mendukung peningkatan aktivitas
produksi dan penjualan dari pelanggan utama serta memperkuat posisi logistik
Perseroan di wilayah operasional yang strategis. Hal ini sejalan dengan strategi
pertumbuhan bisnis Perseroan, yaitu untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai suatu
grup perusahaan yang bergerak dalam bidang batu bara, Perseroan berupaya
mengambil langkah strategis untuk melakukan konsolidasi dan mengembangkan
bisnisnya atas perusahaan yang akan digunakan sebagai fasilitas dermaga sehingga
dapat mengoptimalkan proses distribusi batu bara, mengurangi ketergantungan pada
pihak ketiga, serta menekan biaya logistik dalam jangka panjang sehingga berpotensi
menjadi aset bernilai ekonomi tinggi yang mendukung pertumbuhan dan daya saing
bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
• Transaksi merupakan salah satu upaya strategis yang diambil Perseroan dalam rangka
untuk meningkatkan kapasitas dan fleksibilitas operasional serta menjadi bagian dari
rencana jangka menengah dan jangka panjang Perseroan dalam menciptakan sinergi
usaha, meningkatkan efisiensi logistik, serta memperkuat rantai pasok dalam industri
pelayaran dan logistik, yang pada akhirnya meningkatkan kapitalisasi pasar Perseroan
dan meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang akan
datang.
• Dengan melakukan Transaksi, ATS memiliki potensi yang dapat digunakan secara
strategis oleh Perseroan dalam struktur grup usaha, untuk mengakomodasi permintaan
layanan ISP dari pelanggan utama Perseroan. Pelaksanaan atas langkah strategis ini
dapat diimplementasikan dengan cara membangun fasilitas ISP diatas lahan milik ATS
untuk menambah kapasitas, yang sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan
pelanggan utama Perseroan pada masa yang akan datang sehingga Perseroan
diharapkan dapat memaksimalkan potensi keuntungan atas investasi yang telah
dilakukan dengan melakukan pengembangan ATS.
• Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat lebih
mengintegrasikan industri batu bara, di bawah kendali Perseroan, sehingga diharapkan
dapat tercipta sinergi usaha yang lebih baik dan lebih mampu bersaing dengan
perusahaan batu bara lainnya serta dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang
Perseroan yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan di masa
mendatang dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kinerja operasional,
mendorong pertumbuhan laba bersih, serta memperkuat posisi keuangan Perseroan
secara menyeluruh. Selain itu, dengan dilakukannya Transaksi, Perseroan juga
menargetkan untuk mempertahankan dan meningkatkan daya saing dalam industri
pelayaran dan logistik yang semakin kompetitif, dan implementasi strategi ini diharapkan
akan memberikan manfaat yang signifikan tidak hanya bagi Perseroan, tetapi juga bagi
para pemegang saham, mitra usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, melalui
penciptaan nilai jangka panjang yang berkelanjutan.
5
Page 7
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
Perseroan dan MCT merupakan entitas asosiasi yang dimiliki oleh GAN dan SCPL dengan
kepemilikan efektif masing-masing sebesar 25,68% dan 24,67% pada tanggal
31 Maret 2025, maka Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi
Afiliasi” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Y. Santosa dan Rekan (selanjutnya disebut “YSR”), jumlah
ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 1.940,93 miliar. Selanjutnya, berdasarkan
Akta No. 36, Akta No. 38, dan PPS, keseluruhan nilai transaksi atas Transaksi tersebut
adalah sebesar Rp 29,73 miliar.
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Maret 2025, sehingga berdasarkan keterangan
yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.
6
Page 8
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Perseroan telah melakukan akuisisi atas 184.875.000 saham atau setara dengan
51,00% saham dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor ATS dari GAN dengan
nilai transaksi sebesar Rp 15,16 miliar sehubungan dengan Transaksi Akuisisi
Perseroan.
• Perseroan telah melakukan pembelian atas 177.624.999 saham atau setara dengan
48,9999997% saham dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor ATS dari SCPL
dengan nilai transaksi sebesar Rp 14,57 miliar sehubungan dengan Transaksi
Pembelian Perseroan.
• MCT telah melakukan pembelian atas 1 saham atau setara dengan 0,0000003% saham
dari modal saham yang diterbitkan ATS dari SCPL dengan nilai transaksi sebesar Rp 82
sehubungan dengan Transaksi Pembelian MCT.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari
aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Maret 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.
7
Page 9
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan (selanjutnya
disebut “YSR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No.00083/2.0902/AU.1/05/0457-1/1/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00021/2.0902/AU.1/05/0457-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00057/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2022 yang telah diaudit oleh KAP YSR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00147/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/XI/2023
tanggal 2 November 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan MCT untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 yang telah dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang
telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00083/2.0902/AU.1/05/0457-1/1/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
7. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00120/2.0902/AU.1/05/0457-1/1/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
8. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00098/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
8
Page 10
9. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00087/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
10. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00149/2.0902/AU.1/05/0046-1/1/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;
11. Laporan keuangan MCT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh KAP KAP Armanda & Enita (selanjutnya disebut “AE”)
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00002/2.0680/AU.1/05/1570-2/1/I/2022
tanggal 28 Januari 2022 dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
12. Laporan keuangan ATS untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh KAP AE sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00007/3.0457/AU.1/06/1570-3/1/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
13. Laporan keuangan ATS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh KAP AE sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00006/3.0457/AU.1/06/1570-3/1/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
14. Laporan keuangan ATS untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh KAP AE sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00005/3.0457/AU.1/06/1570-2/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
15. Laporan keuangan ATS untuk periode sejak tanggal pendirian pada 29 Agustus 2022
sampai dengan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP AE sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00004/3.0457/AU.1/06/1570-1/1/VI/2025 tanggal
5 Juni 2025 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
16. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
17. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
18. Laporan penilaian 100,00% saham ATS per 31 Maret 2025 yang disusun oleh KJPP KR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00135/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2025
tanggal 24 September 2025;
9
Page 11
19. Akta No. 36;
20. Akta No. 38;
21. PPS;
22. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 9
tanggal 12 Februari 2024 oleh Aulia Taufani, S.H., mengenai perubahan susunan
pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Perdana Saham
(selanjutnya disebut “PUPS”), perubahan jenis Perseroan menjadi Penanaman Modal
Dalam Negeri (selanjutnya disebut “PMDN”), dan perubahan anggaran dasar pasal 4
mengenai modal;
23. Anggaran dasar ATS yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 22
tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Maria Gunarti, S.H., M.Kn., mengenai
perubahan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha ATS;
24. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Faisal Mohamad Nur
dengan posisi sebagai Direktur Utama, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain
yang terkait dengan Transaksi;
25. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang;
26. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi;
27. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
28. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
29. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
30. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan; dan
31. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
10
Page 12
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan ATS berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan ATS.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.
11
Page 13
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan
jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
12
Page 14
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/ 250505-003 tanggal 5 Mei 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Maret 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
13
Page 15
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
14
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Maria Gunarti S.H.
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
p.3
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
YSR
p.9 ×8
unresolved
org
Armanda
p.10
unresolved
org
KJPP KR
p.10
unresolved
person
Aulia Taufani
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.15 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.15
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
2807 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
'sebagai berikut:'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai '
'berikut:',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '15.16'}