Back to announcement
20250929_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31952868_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.911
AN ( 1 Empowering The Future “PP, CONSTRUCTION & INVESTMENT Nomor 1 8985/EXT/PP/DK/2025 29 September 2025 Lampiran Kepada: 1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710 2. Yth. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 lantai 6 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Perihal 1. Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi Material Perseroan Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 1712020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini Perseroan sampaikan Keterbukaan mengenai Transaksi Material sebagai berikut: 1. Latar Belakang Transaksi Bahwa atas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT PP Properti Tbk., (“PPRO”) telah memperoleh Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2025 atas pengesahan Perjanjian Perdamaian (“Putusan Homologasi”). Bahwa Perseroan merupakan pemegang atas 64,966 (enam puluh empat koma Sembilan puluh enam persen) saham dari Modal Disetor dari PPRO. Berdasarkan Putusan Homologasi kewajiban PPRO kepada Perseroan adalah senilai Rp9.634.441.793.797,- (sembilan triliun enam ratus tiga puluh empat milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Tagihan Separatis senilai Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan b. Tagihan Konkuren senilai Rp7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga milyar enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah). LEGAL CORSEC TA 1 PT PP (Persero) Tbk N Hal. 1 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T62 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id Cr) ptpptbk tv) @ptpp. id @ @ptpp. id Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21640 3036 162 21 640 3890
Page 2 OCR 0.902
Pipa, ru CONSTRUCTION & INVESTMENT Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian kewajiban Tagihan PPRO akan dilaksanakan sebagai Kreditor Separatis Tranche E dan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche G& dan skema penyelesaiannya akan dilakukan melalui konversi menjadi Perpetual Loan (“Konversi Perpetual Loam). Lebih lanjut, sebagai bentuk pelaksanaan Konversi Perpetual Loan berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian di atas dan untuk mengatur lebih lanjut secara rinci mengenai pelaksanaan Konversi Perpetual Loan, pada Tanggal 26 September 2025, Perseroan dan PPRO telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut (“Transaksi”): a. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Separatis Nomor: 2681/EXT/PP/DK/2025, Nomor: 021/PERJ/PPRO/DIR/2025 (“Perjanjian Perpetual Separatis”): dan b. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Konkuren Nomor: 2683/EXT/PP/DK/2025, Nomor: 020/PERJ/PPRO/DIR/2025 (“Perjanjian Perpetual Konkuren”). 2. Objek Transaksi a. Ketentuan Perjanjian Perpetual Separatis sebagai tindaklanjut dari Putusan Homologasi adalah sebagai berikut: Jumlah Pinjaman Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) Suku Bunga 0,7596 per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi Grace Period 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Putusan Homologasi Jangka Waktu 28 (dua puluh delapan) tahun termasuk grace period dengan Opsi Perpanjangan . Metode e Konversi Perpetual Loan Pembayaran e Pembayaran terhadap Tagihan akan dilakukan sesuai dengan ketersedian arus kas dan indikasi pembayaran PPRO kepada Para Kreditor Mekanisme Pembayaran dilakukan setiap (enam) bulan setelah Pembayaran masa grace period berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan dari PPRO Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 LEGAL CORSEC PT PP (Persero) Tbk Hal. 2 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 462 21640 3883 (hunting) ' wwwptpp.co.id @ poowx W cotooia @ coone Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 162 21 640 3936 “62 21 640 3890
Page 3 OCR 0.901
AN ( 1 Empowering The Future “PPy CONSTRUCTION & INVESTMENT Aset Jaminan a. Jumah Pinjaman dijamin dengan Aset PPRO berupa tanah dan/atau bangunan, saham Anak Perusahaan, dan/Afiliasi, — dan — Fidusia — Piutang senilai Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang sebelumnya telah diserahkan oleh PPRO berdasarkan fasilitas pinjaman terdahulu. b. PPRO memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan kepada Perseroan untuk tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman PPRO kepada Perseroan. Opsi Percepatan Penjualan Aset Jaminan. Pembayaran Opsi Tebus PPRO memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai Pinjaman kepada Perseroan pada tahun ke- 28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan PPRO (“Opsi Tebus"). Bahwa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Opsi Tebus PPRO dapat: a. Meminta perpanjangan atas tanggal Opsi Tebus, dan b. Mengajukan kepada Perseroan untuk melakukan konversi atas sisa Pinjaman dengan mekanisme dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. C. Ketentuan Perjanjian Perpetual Konkuren sebagai tindaklanjut dari Putusan Homologasi adalah sebagai berikut: Jumlah Pinjaman Rp 7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga milyar enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah) Suku Bunga 0,759o per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi 0,85”6 per tahun (apabila ada step-up rate) Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 LEGAL CORSEC N PT PP (Persero) Tbk Hal. 3 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 462 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id (f) ptpptok iv) @ptpp.id @ @ptpp.id Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936 162 21 640 3890
Page 4 OCR 0.894
NX ( ) Empowering The Future Ny CONSTRUCTION & INVESTMENT Grace Period 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Putusan Homologasi Jangka Waktu 28 (dua puluh delapan) tahun termasuk grace period dengan Opsi Perpanjangan Metode e Konversi Perpetual Loan Pembayaran @ Pembayaran terhadap Tagihan akan dilakukan sesuai dengan ketersedian arus kas dan indikasi pembayaran PPRO kepada Para Kreditor Mekanisme Pembayaran dilakukan setiap (enam) bulan setelah Pembayaran masa grace period berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan dari PPRO Bunga Step-Up Bunga Tunai akan naik (step-up) apabila: (apabila ada) a. PPRO melakukan penundaan pembayaran atas total Bunga Tunai yang terhutang pada tahun berjalan paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah), atau b. PPRO tidak melaksanakan Opsi Tebus sebagaimana Perjanjian Perdamaian. Opsi Tebus PPRO memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai Pinjaman kepada Perseroan pada tahun ke-28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan PPRO (“Opsi Tebus'). Bahwa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Opsi Tebus, PPRO dapat: a. Meminta perpanjangan atas tanggal Opsi Tebus, atau b. Mengajukan kepada Perseroan untuk melakukan konversi atas sisa Pinjaman dengan mekanisme dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan dan PPRO sebagai bentuk pelaksanan Putusan Homologasi atas pengesahan Perjanjian Perdamaian kepatuhan PPRO khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian. Adapun dalam Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 TEGAL CORSEC PT PP (Persero) Tbk Hal. 4 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto ai Sea , 5 ” @ o o Jl. Letjend TB. Simatupang No. 57 Tt 640 unting) www.ptpp.co.i ptpptbk @ptpp. id @ptpp.id Pasar Rebo, Jakarta 13760 F -62 21 640 3936 #62 21 640 3890
Page 5 OCR 0.914
AN / 1 Empowering The Future “PP, CONSTRUCTION & INVESTMENT pelaksanaan Transaksi, tidak terdapat transaksi dan/atau perpindahan dana maupun aset antara Perseroan dan PPRO. 3. Nilai Transaksi Nilai Transaksi sebesar Rp 9.634.441.793.797 (sembilan triliun enam ratus tiga puluh empat milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Tagihan Separatis senilai Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) b. Tagihan Konkuren senilai Rp7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga milyar enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah). Adapun nilai transaksi tersebut bukan merupakan satu pinjaman baru dan/atau tambahan pinjaman. 4. URAIAN PIHAK - PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN HUBUNGAN PIHAK- PIHAK TERSEBUT DENGAN PERSEROAN 1. Perseroan selaku pihak yang memberikan pinjaman yang bersifat perpetual kepada PPRO Riwayat Singkat: PT PP (Persero) Tbk awal mulanya bernama NV Pembangunan Perumahan yang Oidirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr. Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26 Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian Perusahan Negara Pembangunan Perumahan yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1961, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2218. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Perumahan menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroan) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah menjadi Persero dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembangunan Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Nomor 247 tanggal 21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 TEGAL CORSEC 3 A PT PP (Persero) Tbk . Plaza PP - Wisma Subiyanto Hal. $ dari 12 Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 46221 640 3883 (hunting) — wwwptpp.co.id id ja Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 402 21 640 3936 @ son D) anon.id @ Aro! #62 21 640 3890
Page 6 OCR 0.897
AN ( 1 E Lng The Future “PPy isi CONSTRUCTION & INVESTMENT Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal 30 Maret 1974, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April 1974 dibawah Nomor 1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 48 tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 249 Tahun 1974. Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perseroan juga mengalami beberapa kali perubahan. Yang paling signifikan adalah perubahan seluruh anggaran dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perubahan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama dari semula PT PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena Perseroan melaksanakan aksi korporasi besar yaitu Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya pelaksanaan program IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT PP (Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009. Pada tahun 2023 terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum di dalam Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU- 0023121.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 17 April 2023. Kantor Pusat Perseroan memiliki kantor pusat/berdomisili di PT PP (Persero) Tbk Plaza PP — Wisma Subiyanto Jalan Letjend. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760 Telp t62-21 840 3883, Faksimili: t62-21 840 3890, Email: corsec@ptpp.co.id Website: www.ptpp.co.id Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 LEGAL CORSEC d3 ak N PT PP (Persero) Tbk Hal. 6 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto 5 ” jl Letjend TB. Simatupang No.57 T162216403883 (hunting) www,tpp.coid G9) pioptok () @ptop.id @ ooonii Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 6403036 162 21 640 3890
Page 7 OCR 0.880
AN ( p p' N oi CONSTRUCTION & INVESTMENT Kegiatan Usaha Perseroan Empowering The Future Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan, Perseroan bergerak di bidang Industri, Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC), perdagangan pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan dibidang konstruksi, jasa engineering dan perencanaan, pengembangan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Pemegang saham Jumlah Saham Nilai nominal Persentase (Lembar) (Rp) Saham (06) Pemegang Saham Seri A - Negara Republik Indonesia 1 100 0,0096 Pemegang Saham Seri B - PT Danantara Asset 3.161.947.835 | 316.194.783.500 51,046 Management - Publik 3.023.393.618 | 302.339.361.800 48,770 - Saham Treasuri 14.555.900 1.455.590.000 0,237 Jumlah 6.199.897.354 | 619.989.735.400 100,007 Pengurus dan Pengawasan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT PP (Persero) Tbk. Nomor 02 Tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta yang telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor AHU- AH.01.09-0223644 tanggal 06 Mei 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap 5 Dhony Rahajoe Komisaris Independen Komisaris Independen $ Istiono Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 PT PP (Persero) Tb Plaza PP - Wisma Subiyanto jikeljend TB. Simatupang No.57 T462 216403683 (hunting) wwwptpp.coid H9 pippok 9 @ptond (G) Good Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936 #62 21 640 3890 TEGAL CORSEC KEL N Hal. 7 dari 12
Page 8 OCR 0.891
AN Dp dambaan “PP, CONSTRUCTION & INVESTMENT Komisaris Independen 5 Jaya Kesuma Komisaris Independen $ Pundjung Setya Brata Komisaris 3 Emadhi Sudarmanto Komisaris : Hedy Rahardian Direksi Direktur Utama i Novel Arsyad Direktur Keuangan $ Agus Purbianto Direktur Manajemen Risiko dan Legal $ Tommy Wiranata Anwar Direktur Operasi Bidang Gedung ' Yuyus Juarsa Direktur Operasi Bidang Infrastruktur P Yul Ari Pramuraharjo Direktur Strategi Korporasi dan HCM £ | Gede Upeksa Negara 2. PT PP Properti Tbk selaku pihak yang menerima pinjaman yang bersifat perpetual dari Perseroan Riwayat Singkat PT PP Properti Tbk selanjutnya disebut PPRO didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang merupakan hasil pemisahan dari Divisi Properti PT PP (Persero) Tbk yang telah dibentuk sejak tahun 1991 dan berkedudukan di Jakarta Timur. PPRO Gidirikan dengan nama “PT PP Properti” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 18 tanggal 12 Desember 2013 juncto Akta Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 29 tanggal 17 Desember 2013, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-04852,AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008265.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 13081, BNRI No. 47 tanggal 13 Juni 2014 (“Akta Pendirian"). Anggaran Dasar PPRO telah beberapa kali diubah dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan (i) Peraturan No. IXJA, (ii) POJK No. 32/2014 dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 9 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh (i) persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0002016.AH.01,02.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 LEGAL CORSEC - PT PP (Persero) Tbk Hal. 8 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto . jl Letjend TB. Simatupang No.57 116221403883 (huning) www.ptpp.coid (G) pipiok (@) @otoo.id @ copoia Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 162 21 640 3936 162 21 640 3890
Page 9 OCR 0.909
AN ( 1 E Ung The Future “PP, Map CONSTRUCTION & INVESTMENT telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015: dan (ii) telah diterima dan dicatat dalam database (“SABH”) No. AHU-AH.01.03-0008148 dan No. AHU-AH.01.03-0008149 tanggal 6 Februari 2015, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 juncto Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti Tbk No. 2 tanggal 5 Mei 2015 dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0929659 tanggal 5 Mei 2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 3501114.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015. Perubahan anggaran dasar PPRO yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 01 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah mendapat persetujuan Menkumham RI pada tanggal 05 Juli 2024 Nomor: AHU-AH.01.03-0169037 (“Anggaran Dasar”). Kantor Pusat PPRO memiliki kantor pusat/berdomisili di PT PP Properti Tbk Plaza PP Lantai 7 Jalan Letjen. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760 Telp t62-21 8779 2734, Faksimili: t62-21 8779 2947 Email: headoffice@pp-properti.com Website: www.pp-properti.com Kegiatan Usaha PPRO Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan, PPRO bergerak di bidang jasa, pembangunan dan perdagangan. Kegiatan usaha utama yang PPRO jalankan saat ini adalah sebagai berikut: a. Aktivitas Arsitektur, b. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa: C. Real Estate atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak: d. Hotel Bintang: e. Vila, f. Apartemen Hotel: Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 LEGAL CORSEC NA PT PP (Persero) Tbk Hal. 9 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto J1. Lejend TB. Simatupang No.57 716221403083 hunting) wwwptppcoid (9) piootse (@) @pop.id () Goon.id Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936 #62 21 640 3890
Page 10 OCR 0.881
TN M7) “au CONSTRUCTION & INVESTMENT 9. Konstruksi Gedung Hunian: h. Konstruksi Gedung Perkantor: i. Konstruksi Gedung Perbelanjaan: J. Konstruksi Gedung Penginapan: k. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga: I. Perdagangan Eceran berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Susunan Pemegang Saham PPRO pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Aan PTPP 64,9675 YKKPP 40.103.222 1.002.580.550 0,079 Masyarakat 21.572.449.563 539.311.239.075 34.97Y6 Jumlah 61.675.671.883 1.541.891.797.075 100,00” Pengurus dan Pengawasan Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PPRO pada tanggal Keterbukaan Infromasi ini diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 18 tanggal 03 Juni 2025 yang dibuat oleh Ir. Nannete Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang telah diterima Menkumham RI No. AHU-AH.01.09-0287882 tanggal 4 Juni 2025 dimana susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Fakhrul Ulum Komisaris Independen : Lia Itok Garbianto Komisaris Independen : Nurdin Misbah Direksi Direktur Utama : Dyah Rahadyannie Direktur : Jatmiko Murdiono Direktur : Nurjaman Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 LEGAL CORSEC R1 PT PP (Porsero) Tbk Hal. 10 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 462 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id @ po GH cooosu @ ononid Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936 #62 21 640 3890
Page 11 OCR 0.903
TN ML) tu CONSTRUCTION & INVESTMENT 5. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI IL. Hubungan Afiliasi dari Kepemilikan Saham Perseroan merupakan pemegang 64,9644 saham PPRO II Hubungan Afiliasi dari segi Pengurus PPRO Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir PPRO dan Perseroan, tidak terdapat hubungan Afiliasi dari segi pengurus Perseroan. Ringkasan Laporan Penilai Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020 mengatur — bahwa: “Dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.” Mengingat transaksi ini merupakan kategori Transaksi Material, maka Perseroan mengacu kepada Pemenuhan POJK 17/2020. Mengacu kepada Pasal 11 huruf e POJK 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d POJK 17/2020 dalam melakukan Transaksi karena Transaksi dilakukan sebagai akibat dari penetapan atau putusan pengadilan, yaitu Putusan Homologasi yang mengesahkan Perjanjian Perdamaian. Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Pertimbangan Perseroan dan PPRO dalam melakukan Transaksi adalah sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Homologasi yang mengesahkan Perjanjian Perdamaian. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi 1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi dapat dianggap transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material yang mengandung Transaksi Afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 LEGAL pan NN PT PP (Persero) Tbk Hal. 11 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto 1 Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T462 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id (F) ptpptbk tv) @ptpp. id To) @ptpp. id Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936 "62 21 640 3890
Page 12 OCR 0.826
AN, NI) ru CONSTRUCTION & INVESTMENT 2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material yang relevan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan. Informasi Tambahan Kantor Pusat Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760 Telp 462-21 840 3883, Faksimili: t62-21 840 3890, Email: corsec@ptp.co.id Website: www.ptpp.co.id Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. & PerSeroy Hormat kami, & PT PP (Persero) Tbk PP nda te 1on & Ag Hoa " Aren » Agus Purbianto Direktur Keuangan Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025 LEGAL CORSEC LAI N PT PP (Persero) Tok Hal. 12 dari 12 Plaza PP - Wisma Subiyanto Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 462 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id ptpptbk @ptpp.id @ptpp. id Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 162 21 640 3936 (1) kw) @ 162 21 640 3890
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito
· Notaris
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
AHU- AH.
p.7
unresolved
person
Hedy Rahardian
· Komisaris
p.8
unresolved
person
Fathiah Helmi S.H.
· Notaris
p.8
unresolved
person
Ir. Nannete Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
970 ms
13 Sep 2026 14:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}