Skip to content
Back to announcement

20250929_PTPP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31952868_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.911
AN
( 1 Empowering The Future
“PP,

CONSTRUCTION & INVESTMENT

Nomor 1 8985/EXT/PP/DK/2025 29 September 2025
Lampiran
Kepada:
1. Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta 10710

2. Yth. Direktur Utama
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1 lantai 6
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190

Perihal 1. Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi Material Perseroan

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 1712020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini Perseroan sampaikan Keterbukaan mengenai Transaksi
Material sebagai berikut:

1. Latar Belakang Transaksi
Bahwa atas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) PT PP Properti Tbk.,
(“PPRO”) telah memperoleh Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor: 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2025 atas pengesahan
Perjanjian Perdamaian (“Putusan Homologasi”). Bahwa Perseroan merupakan pemegang atas
64,966 (enam puluh empat koma Sembilan puluh enam persen) saham dari Modal Disetor dari
PPRO. Berdasarkan Putusan Homologasi kewajiban PPRO kepada Perseroan adalah senilai
Rp9.634.441.793.797,- (sembilan triliun enam ratus tiga puluh empat milyar empat ratus empat
puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh Rupiah)
dengan rincian sebagai berikut:
a. Tagihan Separatis senilai Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu milyar tiga ratus tujuh
puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan
b. Tagihan Konkuren senilai Rp7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga
milyar enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah).

LEGAL CORSEC
TA

1
PT PP (Persero) Tbk N Hal. 1 dari 12
Plaza PP - Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T62 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id Cr) ptpptbk tv) @ptpp. id @ @ptpp. id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21640 3036
162 21 640 3890

Page 2 OCR 0.902
Pipa,
ru
CONSTRUCTION & INVESTMENT

Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian disebutkan bahwa
mekanisme penyelesaian kewajiban Tagihan PPRO akan dilaksanakan sebagai Kreditor
Separatis Tranche E dan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche G& dan skema
penyelesaiannya akan dilakukan melalui konversi menjadi Perpetual Loan (“Konversi Perpetual
Loam).

Lebih lanjut, sebagai bentuk pelaksanaan Konversi Perpetual Loan berdasarkan Pasal 7 ayat (5)
dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian di atas dan untuk mengatur lebih lanjut secara rinci
mengenai pelaksanaan Konversi Perpetual Loan, pada Tanggal 26 September 2025, Perseroan
dan PPRO telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut (“Transaksi”):

a. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual
Separatis Nomor: 2681/EXT/PP/DK/2025, Nomor: 021/PERJ/PPRO/DIR/2025 (“Perjanjian
Perpetual Separatis”): dan

b. Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual
Konkuren Nomor:  2683/EXT/PP/DK/2025, Nomor:  020/PERJ/PPRO/DIR/2025
(“Perjanjian Perpetual Konkuren”).

2. Objek Transaksi
a. Ketentuan Perjanjian Perpetual Separatis sebagai tindaklanjut dari Putusan Homologasi
adalah sebagai berikut:

Jumlah Pinjaman Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu miliar tiga ratus
tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh ribu lima ratus
delapan puluh sembilan rupiah)

Suku Bunga 0,7596 per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi

Grace Period 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Putusan
Homologasi

Jangka Waktu 28 (dua puluh delapan) tahun termasuk grace period
dengan Opsi Perpanjangan .

Metode e Konversi Perpetual Loan

Pembayaran e Pembayaran terhadap Tagihan akan dilakukan sesuai

dengan ketersedian arus kas dan indikasi pembayaran
PPRO kepada Para Kreditor

Mekanisme Pembayaran dilakukan setiap (enam) bulan setelah
Pembayaran masa grace period berdasarkan diskresi serta

kemampuan keuangan dari PPRO

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

LEGAL CORSEC

PT PP (Persero) Tbk Hal. 2 dari 12
Plaza PP - Wisma Subiyanto

Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 462 21640 3883 (hunting) ' wwwptpp.co.id @ poowx W cotooia @ coone

Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 162 21 640 3936
“62 21 640 3890

Page 3 OCR 0.901
AN
( 1 Empowering The Future
“PPy

CONSTRUCTION & INVESTMENT

Aset Jaminan a. Jumah Pinjaman dijamin dengan Aset PPRO berupa
tanah dan/atau bangunan, saham Anak Perusahaan,
dan/Afiliasi, — dan — Fidusia — Piutang senilai
Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu miliar tiga ratus
tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh ribu lima ratus
delapan puluh sembilan rupiah) yang sebelumnya telah
diserahkan oleh PPRO berdasarkan fasilitas pinjaman
terdahulu.

b. PPRO memiliki hak untuk mengajukan permohonan
penggantian aset jaminan kepada Perseroan untuk
tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman

PPRO kepada Perseroan.
Opsi Percepatan Penjualan Aset Jaminan.
Pembayaran
Opsi Tebus PPRO memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk

menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai
Pinjaman kepada Perseroan pada tahun ke- 28 atau pada
tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta
kemampuan keuangan PPRO (“Opsi Tebus"). Bahwa
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
pelaksanaan Opsi Tebus PPRO dapat:
a. Meminta perpanjangan atas tanggal Opsi Tebus, dan
b. Mengajukan kepada Perseroan untuk melakukan
konversi atas sisa Pinjaman dengan mekanisme dan
tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

C. Ketentuan Perjanjian Perpetual Konkuren sebagai tindaklanjut dari Putusan Homologasi
adalah sebagai berikut:

Jumlah Pinjaman Rp 7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga
puluh tiga milyar enam puluh tiga juta dua ratus
delapan puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah)
Suku Bunga 0,759o per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi
0,85”6 per tahun (apabila ada step-up rate)

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

LEGAL CORSEC

N

PT PP (Persero) Tbk Hal. 3 dari 12

Plaza PP - Wisma Subiyanto

Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 462 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id (f) ptpptok iv) @ptpp.id @ @ptpp.id

Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936
162 21 640 3890

Page 4 OCR 0.894
NX
( ) Empowering The Future
Ny

CONSTRUCTION & INVESTMENT

Grace Period 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Putusan
Homologasi
Jangka Waktu 28 (dua puluh delapan) tahun termasuk grace period
dengan Opsi Perpanjangan
Metode e Konversi Perpetual Loan
Pembayaran @ Pembayaran terhadap Tagihan akan dilakukan sesuai
dengan ketersedian arus kas dan indikasi pembayaran
PPRO kepada Para Kreditor
Mekanisme Pembayaran dilakukan setiap (enam) bulan setelah
Pembayaran masa grace period berdasarkan diskresi serta
kemampuan keuangan dari PPRO
Bunga Step-Up Bunga Tunai akan naik (step-up) apabila:
(apabila ada) a. PPRO melakukan penundaan pembayaran atas total

Bunga Tunai yang terhutang pada tahun berjalan
paling sedikit Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah),
atau
b. PPRO tidak melaksanakan Opsi  Tebus
sebagaimana Perjanjian Perdamaian.
Opsi Tebus PPRO memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk
menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai
Pinjaman kepada Perseroan pada tahun ke-28 atau pada
tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta
kemampuan keuangan PPRO (“Opsi Tebus'). Bahwa
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
pelaksanaan Opsi Tebus, PPRO dapat:
a. Meminta perpanjangan atas tanggal Opsi Tebus,
atau
b. Mengajukan kepada Perseroan untuk melakukan
konversi atas sisa Pinjaman dengan mekanisme dan
tata cara sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan dan PPRO sebagai bentuk pelaksanan Putusan
Homologasi atas pengesahan Perjanjian Perdamaian kepatuhan PPRO khususnya
ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian. Adapun dalam

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

TEGAL CORSEC
PT PP (Persero) Tbk Hal. 4 dari 12

Plaza PP - Wisma Subiyanto ai Sea , 5 ” @ o o
Jl. Letjend TB. Simatupang No. 57 Tt 640 unting)  www.ptpp.co.i ptpptbk @ptpp. id @ptpp.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F -62 21 640 3936

#62 21 640 3890
Page 5 OCR 0.914
AN
/ 1 Empowering The Future
“PP,

CONSTRUCTION & INVESTMENT

pelaksanaan Transaksi, tidak terdapat transaksi dan/atau perpindahan dana maupun aset
antara Perseroan dan PPRO.

3. Nilai Transaksi

Nilai Transaksi sebesar Rp 9.634.441.793.797 (sembilan triliun enam ratus tiga puluh empat

milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus

sembilan puluh tujuh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Tagihan Separatis senilai Rp2.001.378.507.589 (dua triliun satu milyar tiga ratus tujuh
puluh delapan juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah)

b. Tagihan Konkuren senilai Rp7.633.063.286.208 (tujuh triliun enam ratus tiga puluh tiga
milyar enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah).

Adapun nilai transaksi tersebut bukan merupakan satu pinjaman baru dan/atau tambahan

pinjaman.

4. URAIAN PIHAK - PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DAN HUBUNGAN PIHAK-
PIHAK TERSEBUT DENGAN PERSEROAN

1. Perseroan selaku pihak yang memberikan pinjaman yang bersifat perpetual kepada
PPRO
Riwayat Singkat:
PT PP (Persero) Tbk awal mulanya bernama NV Pembangunan Perumahan yang
Oidirikan berdasarkan Akta Notaris Raden Mr. Soewandi di Jakarta Nomor 48 tanggal 26
Agustus 1953 dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960
dilebur ke dalam Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 1961 tanggal 29 Maret 1961 tentang Pendirian Perusahan Negara
Pembangunan Perumahan yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 84 Tahun 1961, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2218.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Perumahan menjadi
Perusahaan Perseroan (Perseroan) yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1971, bentuk PN Pembangunan Perumahan diubah
menjadi Persero dan didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pembangunan
Perumahan Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Nomor 247 tanggal
21 Maret 1974 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

TEGAL CORSEC
3 A
PT PP (Persero) Tbk .
Plaza PP - Wisma Subiyanto Hal. $ dari 12
Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 46221 640 3883 (hunting) — wwwptpp.co.id id ja
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 402 21 640 3936 @ son D) anon.id @ Aro!
#62 21 640 3890
Page 6 OCR 0.897
AN
( 1 E Lng The Future
“PPy isi

CONSTRUCTION & INVESTMENT

Indonesia berdasarkan keputusan Nomor: Y.A.5/105/2 tanggal 30 Maret 1974, telah
didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 03 April 1974 dibawah Nomor
1186 dan 1187 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 48
tanggal 14 Juni 1974, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 249 Tahun
1974.

Seiring dengan perkembangan usaha, Anggaran Dasar Perseroan juga mengalami
beberapa kali perubahan. Yang paling signifikan adalah perubahan seluruh anggaran
dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan. Perubahan tersebut juga diikuti dengan penambahan nama dari semula PT
PP (Persero) menjadi PT PP (Persero) Tbk. Hal tersebut terjadi karena Perseroan
melaksanakan aksi korporasi besar yaitu Penawaran Umum Perdana Saham (Initial
Public Offering/ IPO) dan melakukan pencatatan sahamnya di Papan Pengembangan
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 09 Februari 2010. Sebelumnya pelaksanaan program
IPO Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2009 tentang Perubahan Struktur
Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT PP
(Persero) Tbk tanggal 28 Desember 2009.

Pada tahun 2023 terdapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum di
dalam Akta Nomor 31 tanggal 14 April 2023 yang dibuat oleh Notaris Ir. Nanette Cahyani
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dengan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
0023121.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.

Kantor Pusat

Perseroan memiliki kantor pusat/berdomisili di

PT PP (Persero) Tbk

Plaza PP — Wisma Subiyanto

Jalan Letjend. TB. Simatupang No. 57

Pasar Rebo, Jakarta 13760

Telp t62-21 840 3883, Faksimili: t62-21 840 3890,

Email: corsec@ptpp.co.id
Website: www.ptpp.co.id

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

LEGAL CORSEC

d3 ak
N
PT PP (Persero) Tbk Hal. 6 dari 12
Plaza PP - Wisma Subiyanto 5 ”
jl Letjend TB. Simatupang No.57 T162216403883 (hunting) www,tpp.coid G9) pioptok () @ptop.id @ ooonii
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 6403036
162 21 640 3890

Page 7 OCR 0.880
AN
( p p'
N oi
CONSTRUCTION & INVESTMENT

Kegiatan Usaha Perseroan

Empowering The Future

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan, Perseroan
bergerak di bidang Industri, Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction
(EPC), perdagangan pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan
dibidang konstruksi, jasa engineering dan perencanaan, pengembangan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan atau mengejar

keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah

sebagai berikut:

Pemegang saham Jumlah Saham Nilai nominal Persentase
(Lembar) (Rp) Saham
(06)
Pemegang Saham Seri A
- Negara Republik Indonesia 1 100 0,0096
Pemegang Saham Seri B
- PT Danantara Asset 3.161.947.835 | 316.194.783.500 51,046
Management

- Publik 3.023.393.618 | 302.339.361.800 48,770
- Saham Treasuri 14.555.900 1.455.590.000 0,237
Jumlah 6.199.897.354 | 619.989.735.400 100,007

Pengurus dan Pengawasan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagaimana Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT PP (Persero) Tbk. Nomor 02 Tanggal 2
Mei 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
di Jakarta yang telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Nomor AHU-
AH.01.09-0223644 tanggal 06 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama merangkap 5 Dhony Rahajoe

Komisaris Independen

Komisaris Independen $ Istiono

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

PT PP (Persero) Tb
Plaza PP - Wisma Subiyanto

jikeljend TB. Simatupang No.57 T462 216403683 (hunting) wwwptpp.coid H9 pippok 9 @ptond (G) Good

Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936
#62 21 640 3890

TEGAL CORSEC
KEL
N

Hal. 7 dari 12
Page 8 OCR 0.891
AN
Dp dambaan
“PP,

CONSTRUCTION & INVESTMENT

Komisaris Independen 5 Jaya Kesuma
Komisaris Independen $ Pundjung Setya Brata
Komisaris 3 Emadhi Sudarmanto
Komisaris : Hedy Rahardian
Direksi

Direktur Utama i Novel Arsyad

Direktur Keuangan $ Agus Purbianto
Direktur Manajemen Risiko dan Legal $ Tommy Wiranata Anwar
Direktur Operasi Bidang Gedung ' Yuyus Juarsa

Direktur Operasi Bidang Infrastruktur P Yul Ari Pramuraharjo
Direktur Strategi Korporasi dan HCM £ | Gede Upeksa Negara

2. PT PP Properti Tbk selaku pihak yang menerima pinjaman yang bersifat perpetual dari
Perseroan
Riwayat Singkat
PT PP Properti Tbk selanjutnya disebut PPRO didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia yang merupakan hasil pemisahan dari Divisi Properti PT PP (Persero)
Tbk yang telah dibentuk sejak tahun 1991 dan berkedudukan di Jakarta Timur. PPRO
Gidirikan dengan nama “PT PP Properti” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 18 tanggal 12 Desember 2013 juncto Akta
Perubahan Pendirian Perseroan Terbatas PT PP Properti No. 29 tanggal 17 Desember
2013, yang keduanya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-04852,AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 5 Februari 2014, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008265.AH.01.09.Tahun
2014 tanggal 5 Februari 2014 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 13081, BNRI
No. 47 tanggal 13 Juni 2014 (“Akta Pendirian").

Anggaran Dasar PPRO telah beberapa kali diubah dan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan (i) Peraturan No. IXJA, (ii) POJK No.
32/2014 dan (iii) POJK No. 33/2014 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PP
Properti No. 9 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh (i) persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0002016.AH.01,02.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

LEGAL CORSEC

-
PT PP (Persero) Tbk Hal. 8 dari 12
Plaza PP - Wisma Subiyanto .
jl Letjend TB. Simatupang No.57 116221403883 (huning) www.ptpp.coid (G) pipiok (@) @otoo.id @ copoia
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 162 21 640 3936
162 21 640 3890

Page 9 OCR 0.909
AN
( 1 E Ung The Future
“PP, Map

CONSTRUCTION & INVESTMENT

telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016305.AH.01.11.Tahun
2015 tanggal 6 Februari 2015: dan (ii) telah diterima dan dicatat dalam database (“SABH”)
No. AHU-AH.01.03-0008148 dan No. AHU-AH.01.03-0008149 tanggal 6 Februari 2015,
serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0016305.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti Tbk No. 2 tanggal 5 Mei 2015 dan telah
diterima dan dicatat dalam database SABH No. AHU-AH.01.03-0929659 tanggal 5 Mei
2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
3501114.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015.

Perubahan anggaran dasar PPRO yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti
Tbk Nomor 01 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah mendapat persetujuan Menkumham
RI pada tanggal 05 Juli 2024 Nomor: AHU-AH.01.03-0169037 (“Anggaran Dasar”).

Kantor Pusat

PPRO memiliki kantor pusat/berdomisili di

PT PP Properti Tbk

Plaza PP Lantai 7

Jalan Letjen. TB. Simatupang No. 57

Pasar Rebo, Jakarta 13760

Telp t62-21 8779 2734, Faksimili: t62-21 8779 2947

Email: headoffice@pp-properti.com
Website: www.pp-properti.com

Kegiatan Usaha PPRO
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan, PPRO

bergerak di bidang jasa, pembangunan dan perdagangan. Kegiatan usaha utama yang
PPRO jalankan saat ini adalah sebagai berikut:

a. Aktivitas Arsitektur,

b. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa:

C. Real Estate atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak:

d. Hotel Bintang:

e. Vila,

f. Apartemen Hotel:

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

LEGAL CORSEC
NA
PT PP (Persero) Tbk Hal. 9 dari 12

Plaza PP - Wisma Subiyanto

J1. Lejend TB. Simatupang No.57 716221403083 hunting) wwwptppcoid (9) piootse (@) @pop.id () Goon.id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936
#62 21 640 3890
Page 10 OCR 0.881
TN
M7)
“au
CONSTRUCTION & INVESTMENT

9. Konstruksi Gedung Hunian:

h. Konstruksi Gedung Perkantor:

i. Konstruksi Gedung Perbelanjaan:

J. Konstruksi Gedung Penginapan:

k. Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga:

I. Perdagangan Eceran berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman
atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Susunan Pemegang Saham PPRO pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah

sebagai berikut:

Aan

PTPP 64,9675
YKKPP 40.103.222 1.002.580.550 0,079
Masyarakat 21.572.449.563 539.311.239.075 34.97Y6
Jumlah 61.675.671.883 1.541.891.797.075 100,00”

Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PPRO pada tanggal Keterbukaan

Infromasi ini diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 18 tanggal 03 Juni
2025 yang dibuat oleh Ir. Nannete Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang telah
diterima Menkumham RI No. AHU-AH.01.09-0287882 tanggal 4 Juni 2025 dimana
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Fakhrul Ulum
Komisaris Independen : Lia Itok Garbianto
Komisaris Independen : Nurdin Misbah
Direksi

Direktur Utama : Dyah Rahadyannie
Direktur : Jatmiko Murdiono
Direktur : Nurjaman

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

LEGAL CORSEC
R1
PT PP (Porsero) Tbk Hal. 10 dari 12
Plaza PP - Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 462 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id @ po GH cooosu @ ononid

Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936
#62 21 640 3890

Page 11 OCR 0.903
TN
ML)
tu
CONSTRUCTION & INVESTMENT

5. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
IL. Hubungan Afiliasi dari Kepemilikan Saham
Perseroan merupakan pemegang 64,9644 saham PPRO

II Hubungan Afiliasi dari segi Pengurus PPRO
Berdasarkan Akta Perubahan Pengurus Terakhir PPRO dan Perseroan, tidak terdapat
hubungan Afiliasi dari segi pengurus Perseroan.

Ringkasan Laporan Penilai
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020 mengatur — bahwa:

“Dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya
wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.”

Mengingat transaksi ini merupakan kategori Transaksi Material, maka Perseroan mengacu
kepada Pemenuhan POJK 17/2020. Mengacu kepada Pasal 11 huruf e POJK 17/2020,
Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d POJK
17/2020 dalam melakukan Transaksi karena Transaksi dilakukan sebagai akibat dari
penetapan atau putusan pengadilan, yaitu Putusan Homologasi yang mengesahkan Perjanjian
Perdamaian.

Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
Pertimbangan Perseroan dan PPRO dalam melakukan Transaksi adalah sebagai bentuk
pelaksanaan Putusan Homologasi yang mengesahkan Perjanjian Perdamaian.

Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi dapat dianggap
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material yang mengandung Transaksi
Afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

LEGAL pan
NN

PT PP (Persero) Tbk Hal. 11 dari 12
Plaza PP - Wisma Subiyanto 1
Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T462 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id (F) ptpptbk tv) @ptpp. id To) @ptpp. id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 462 21 640 3936

"62 21 640 3890

Page 12 OCR 0.826
AN,
NI)
ru
CONSTRUCTION & INVESTMENT

2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material
yang relevan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan

informasi tersebut tidak menyesatkan.

Informasi Tambahan

Kantor Pusat
Plaza PP - Wisma Subiyanto
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Telp 462-21 840 3883, Faksimili: t62-21 840 3890,

Email: corsec@ptp.co.id Website: www.ptpp.co.id

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

& PerSeroy Hormat kami,
& PT PP (Persero) Tbk

PP nda

te 1on & Ag

Hoa "
Aren »

Agus Purbianto
Direktur Keuangan

Nomor: 3985/EXT/PP/DK/2025

LEGAL CORSEC
LAI
N
PT PP (Persero) Tok Hal. 12 dari 12
Plaza PP - Wisma Subiyanto
Jl. Letjend TB. Simatupang No.57 — T 462 21 640 3883 (hunting) ' www.ptpp.co.id ptpptbk @ptpp.id @ptpp. id
Pasar Rebo, Jakarta 13760 F 162 21 640 3936 (1) kw) @

162 21 640 3890

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.14 MB
Published29 Sep 2025
Pages12
Characters24,493
Text sourceOCR
OCR confidence0.892

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Properti Tbk. p.1 ×28
linked org PT Danantara Asset p.7
linked person Dhony Rahajoe p.7
linked person Jaya Kesuma p.8
linked person Pundjung Setya Brata p.8
linked person Novel Arsyad p.8
linked person Fakhrul Ulum · Komisaris Utama p.10
linked person Lia Itok Garbianto · Komisaris Independen p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org PP (Persero) Tbk p.1 ×36
possible person Soewandi p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×7
possible org PT Pembangunan Perumahan p.5 ×5
possible person Tommy Wiranata p.8
possible person Nurdin Misbah · Komisaris Independen p.10
possible person Dyah Rahadyannie · Direktur Utama p.10
possible person Jatmiko Murdiono · Direktur p.10
possible person Nurjaman · Direktur p.10
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito · Notaris p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.7 ×7
unresolved org AHU- AH. p.7
unresolved person Hedy Rahardian · Komisaris p.8
unresolved person Fathiah Helmi S.H. · Notaris p.8
unresolved person Ir. Nannete Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.10 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 970 ms 13 Sep 2026 14:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result