Skip to content
Back to announcement

20250926_PSAB_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31952740_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PSAB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                               KETERBUKAAN INFOMASI
                           KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                           PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
                               (“Keterbukaan Informasi”)




                             PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                Kegiatan Usaha Utama:
                   Pertambangan Mineral Emas melalui Perusahaan Anak

                                        Kantor Pusat
              Equity Tower, Lantai 48, Sudirman Central Business District, Lot 9
               Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, Indonesia
                         Tel.: (021) 515 3335, Fax.: (021) 515 3759
                              E-mail: corpsec@jresources.com
                                Website: www.jresources.com

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISUSUN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN ATAS
RENCANA PENJUALAN SELURUH SAHAM MILIK PT J RESOURCES NUSANTARA, ANAK
PERUSAHAAN PERSEROAN, DALAM PT ARAFURA SURYA ALAM ATAU SEBANYAK 2.331.139 (DUA
JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN) LEMBAR SAHAM
KEPADA PT DANUSA TAMBANG NUSANTARA. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI TERSEBUT MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DENGAN
NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA TERDAPAT
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI,
DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG
RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.


      Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2025.

                                                                                         1
Page 2
                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham PT J Resources Asia Pasifik Tbk
(“Perseroan”) yang dibuat sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh
PT J Resources Nusantara (“JRN”) dalam PT Arafura Surya Alam (“ASA”), yaitu sebanyak 2.331.139
(dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) lembar saham atau sebesar
99,99996% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan enam persen) dari
total modal ditempatkan dan modal disetor ASA, kepada PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”),
(“Rencana Transaksi”) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 12 September 2025
yang ditandatangani oleh JRN dan DTN (“Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”), dengan nilai
perusahaan/enterprise value sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dolar Amerika).

Rencana Transaksi akan dilakukan setelah masing-masing pihak melakukan pemenuhan seluruh
persyaratan pendahuluan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dalam
waktu selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2025 atau tanggal lain yang disepakati oleh
JRN dan DTN.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode 30 Juni 2025, total nilai ekuitas Perseroan adalah
sebesar USD431.712.481 (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus
delapan puluh satu Dolar Amerika). Nilai perusahaan/enterprise value ASA adalah sebesar
USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dollar Amerika Serikat), sehingga total nilai Rencana
Transaksi akan melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Oleh karenanya,
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi ini kepada publik.


                        URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

JRN sebagai penjual dan DTN sebagai pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat dan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, JRN bermaksud untuk
menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam ASA kepada DTN.

A.   OBJEK RENCANA TRANSAKSI DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI

     1.   Objek Rencana Transaksi adalah 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus
          tiga puluh sembilan) lembar saham atau 99,99996% (sembilan puluh sembilan koma
          sembilan sembilan sembilan enam persen) dari total modal ditempatkan dan modal disetor
          ASA yang dimiliki oleh JRN.




                                                                                                   2
Page 3
     2.   Nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, nilai
          perusahaan/enterprise value dari ASA adalah sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat
          puluh juta Dolar Amerika) atau nilai setara dalam mata uang Rupiah. Nilai Rencana Transaksi
          merupakan nilai perusahaan/enterprise value dari ASA yang dikurangi: (i) nilai saham untuk
          pemegang saham minoritas di ASA dan PT Mulia Bumi Persada (anak perusahaan dari ASA);
          (ii) nilai pinjaman pemegang saham dari JRN kepada ASA; dan (iii) posisi beberapa pos neraca
          tertentu dari ASA pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi.

          Berdasarkan Laporan Keuangan ASA periode 30 Juni 2025, nilai pinjaman pemegang saham
          dari JRN kepada ASA adalah sebesar USD182.415.622 (seratus delapan puluh dua juta empat
          ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh dua Dolar Amerika), nilai pinjaman pemegang
          saham dari JRN kepada ASA tersebut akan bertambah pada tanggal penyelesaian Rencana
          Transaksi, dimana akan terdapat penambahan pinjaman untuk pengalihan hak atas tanah
          sebagaimana tersebut diatas, termasuk biaya dan pajak yang timbul sehubungan dengan
          pengalihan hak atas tanah, dengan estimasi nilai sebesar Rp217.704.972.000 (dua ratus
          tujuh belas miliar tujuh ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah), dan
          biaya operasional ASA sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat sampai
          dengan tanggal penyelesaian Rencana Transaksi (“Pinjaman Pemegang Saham”).

B.   RANGKAIAN RENCANA TRANSAKSI

     Sebagai satu rangkaian transaksi dari Rencana Transaksi, JRN dan PT J Resources Mining Services
     Indonesia (“JRMSI”), anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham masing-masing
     99,99% secara tidak langsung, akan melakukan pengalihan hak atas tanah kepada ASA, yaitu
     seluas 480,08Ha (empat ratus delapan puluh koma delapan hektar). Sebelumnya, Perseroan
     menggunakan JRN dan JRMSI untuk melakukan pembebasan lahan di wilayah izin usaha
     pertambangan milik ASA. Dengan adanya Rencana Transaksi, Perseroan juga akan mengalihkan
     hak atas tanah yang sudah dibebaskan oleh JRN dan JRMSI tersebut agar dapat digunakan oleh
     ASA untuk kegiatan pertambangannya.

     Pengalihan hak atas tanah tersebut di atas merupakan salah satu syarat pendahuluan yang
     disyaratkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat. Oleh karena itu, pengalihan hak atas
     tanah tersebut akan dilakukan antara para pihak terkait sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
     Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi. Berdasarkan laporan penilaian yang
     telah dikeluarkan oleh penilai independen, nilai atas tanah yang akan dialihkan tersebut adalah
     sebesar Rp187.676.700.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam
     juta tujuh ratus ribu Rupiah).


                                                                                                    3
Page 4
     Pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi, ASA juga akan melakukan pelunasan Pinjaman
     Pemegang Saham.

     Sebagai informasi, pembayaran untuk nilai Rencana Transaksi akan dibayarkan dalam mata uang
     Rupiah, sedangkan pembayaran untuk Pinjaman Pemegang Saham akan dibayarkan dalam mata
     uang Dolar Amerika.

C.   PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
     RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     1.   Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
          ASA adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi-Produksi No. 100 Tahun 2013 tanggal
          10 Juni 2013, yang berlokasi di Kotabunan, Sulawesi Utara (“Proyek Doup”). Saat ini, Proyek
          Doup masih dalam tahap konstruksi dan memerlukan biaya investasi yang cukup besar untuk
          menyelesaikan Proyek Doup tersebut. Di sisi lain, Perseroan masih memiliki jumlah pinjaman
          yang cukup besar. Dengan per mbangan tersebut, Perseroan, melalui JRN, melakukan
          penjualan seluruh sahamnya dalam ASA. Dengan adanya Rencana Transaksi tersebut,
          Perseroan akan mengembangkan aset tambang emas lainnya yang dimiliki oleh Perseroan,
          namun Perseroan juga selalu terbuka untuk se ap peluang usaha yang baru.

     2.   Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
          Dikarenakan ASA masih masih dalam tahap konstruksi atau belum berproduksi, ASA belum
          memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi
          ini dak berdampak material terhadap operasional Perseroan saat ini.

          Selain itu, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan berharap dapa
          meningkatkan likuiditas Perseroan yang dapat digunakan untuk mengurangi beban
          pinjaman dan mendukung modal kerja Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan,
          serta pembangunan dan pengembangan aset milik Perseroan, sehingga diharapkan dapat
          meningkatkan kinerja operasional dan keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
          akan datang, dengan potensi peningkatan pendapatan dan potensi penurunan beban
          keuangan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
          konsolidasian Perseroan dan memberikan kontribusi positif bagi seluruh pemegang saham
          Perseroan.




                                                                                                   4
Page 5
5
Page 6
6
Page 7
7
Page 8
                    URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI

A.   PT J Resources Nusantara sebagai Penjual

     1. Riwayat Singkat
        JRN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
        Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. JRN didirikan dengan nama PT Bara Kutai Energi
        berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bara Kutai Energi No. 13 tanggal 7 Februari 2003
        yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
        memperoleh Pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia No. C-07907.HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 April 2003 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP090115116830 di kantor Pendaftaran
        Perusahaan Kodya Jakarta Utara.

        Perubahan nama menjadi PT J Resources Nusantara dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
        Keputusan Pemegang Saham No. 60 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan
        Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh Surat
        Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-42465.AH.01.02.Tahun 2011
        tanggal 22 Agustus 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0069668.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011.

        Anggaran dasar JRN telah mengalami beberapa perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
        dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 12 April 2019 yang
        dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
        memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
        Surat Keputusan No. AHU-0023460.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070226.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 April
        2019.

     2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
        Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JRN sebagaimana dinyatakan dalam
        Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 94 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat
        di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara dan dicatat dalam Sistem
        Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
        No. AHU-AH.01.03.0201462 tanggal 15 Desember 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0160032.AH.01.11.Tahun2017 tanggal 15 Desember 2017 adalah sebagai
        berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
                      Keterangan                   Jumlah     Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                                   Saham               (Rp)              (%)
          Modal Dasar                             5.000.000     5.000.000.000.000,00
          Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
         PT J Resources Asia Pasifik Tbk      1.460.347         1.460.347.000.000,00      99,9999
         Jimmy Budiarto                               1                 1.000.000,00       0,0001
          Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                              1.460.348         1.460.348.000.000,00           100
         Modal Disetor
          Saham Dalam Portepel                3.539.652         3.539.652.000.000,00




                                                                                                     8
Page 9
     3. Kegiatan Usaha
        Menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan
        besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya, dan perdagangan besar
        logam dan bijih logam.

     4. Izin Usaha
        Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120108971222 tanggal 12 September 2018 atas
        nama JRN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan
        dan Penyelenggaraan OSS.

     5. Pengurusan dan Pengawasan
        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 42 tanggal 23 September
        2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
        penerimaan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
        Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat No. AHU-AH.01.09-
        0256471 tanggal 27 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0206011.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 September 2024, susunan Direksi dan Dewan
        Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                :       Edi Permadi
        Komisaris                      :       Christian Wijayanto A. J.
        Komisaris                      :       Baharudin
        Komisaris                      :       Olfriady Letunggamu

        Direksi
        Direktur Utama                 :       Darmadi Lee
        Direktur                       :       Jeffery Alexander Sutanto
        Direktur                       :       Wawan Riswanto
        Direktur                       :       Adi Maryono
        Direktur                       :       Anang Rizkani Noor


B.   PT Danusa Tambang Nusantara sebagai Pembeli

     DTN merupakan pihak ketiga yang bukan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan.

     1. Riwayat Singkat
        DTN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
        Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan
        Terbatas PT Danusa Tambang Nusantara No. 32 tanggal 22 Mei 2015 yang dibuat di hadapan
        Fenny Juni Aruan, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah memperoleh pengesahan dari dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusan No. AHU-
        2443737.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 16 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-3519417.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 16 Juni 2015.

        Anggaran dasar DTN telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga anggaran dasar DTN
        yang berlaku adalah Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
        Dasar No. 267 tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H.,
        M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasar telah
        diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak


                                                                                                  9
Page 10
   Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-
   0164064 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta No. 267/2024”).

2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DTN terakhir adalah sebagaimana
   dinyatakan dalam Akta No. 267/2024, yaitu sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp10.000.000,00 setiap Saham
                Keterangan                 Jumlah     Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                           Saham              (Rp)               (%)
    Modal Dasar                           6.193.060 61.930.600.000.000,00
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    PT United Tractors Tbk              1.740.777      17.407.770.000.000,00          60
    PT Pamapersada Nusantara            1.160.518      11.605.180.000.000,00          40
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                        2.901.295      29.012.950.000.000,00         100
    Modal Disetor
    Saham Dalam Portepel                3.291.765      32.917.650.000.000,00

3. Kegiatan Usaha
   Kegiatan Usaha DTN adalah Pertambangan, Industri dan Perdagangan.

4. Izin Usaha
   Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB OSS-RBA) No. 0268010040784 tanggal 8 Oktober
   2020 atas nama DTN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
   Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS.

5. Pengurusan dan Pengawasan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
   Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Danusa Tambang Nusantara tentang
   Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris No. 30 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat
   di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan
   anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai
   dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296377 tanggal
   11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
   akta adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris           :      Frans Kesuma
    Komisaris                    :      Hendra Hutahean
    Komisaris                    :      Vilihati Surya

    Direksi
    Presiden Direktur            :      Iwan Hadiantoro
    Wakil Presiden Direktur      :      Muliady Sutio
    Direktur                     :      Matius
    Direktur                     :      Ruli Tanio
    Direktur                     :      Arga Firmansyah




                                                                                        10
Page 11
                                  RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) untuk melakukan
penilaian kewajaran transaksi penjualan saham milik JRN sebanyak 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga
puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) saham atau sebesar 99,99996% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan enam persen) dari total modal ditempatkan dan modal
disetor ASA kepada DTN. Transaksi ini adalah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk mendapatkan Penilaian Kewajaran dari
Penilai Independen. Untuk selanjutnya dalam uraian ringkasan Laporan Penilai Independen dibawah
ini, transaksi disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai
pasar 99,99996% saham ASA, serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai
dengan surat penugasan No. KR/250505-001 tanggal 5 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.

A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA
   kepada JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN
   sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2025 tanggal 11
   September 2025:

    1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
       Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah JRN dan DTN.

    2. Objek Penilaian
       Objek penilaian adalah nilai pasar 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA kepada
       JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN.

    3. Tujuan dan Maksud Penilaian
       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
       pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau dalam mata uang
       Rupiah pada tanggal 30 Juni 2025.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
        Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
        manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
        POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
        No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
        tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
        SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

    4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
       keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
       penerbitan laporan penilaian ini.


                                                                                                  11
Page 12
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan ASA yang disusun oleh manajemen ASA. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ASA pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ASA yang dinilai pada saat penilaian ini
dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja ASA yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis ASA dan informasi
manajemen ASA terhadap proyeksi laporan keuangan ASA tersebut. KJPP KR juga bertanggung
jawab atas laporan penilaian ASA dan kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan ASA atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan ASA
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan ASA.



                                                                                         12
Page 13
       Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
       tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
       prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
       dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
       penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
       telah memperoleh informasi atas status hukum ASA berdasarkan anggaran dasar ASA.

   5. Metode Penilaian yang Digunakan
      Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
      arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
      net asset method).

       Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
       ASA di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
       usaha ASA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ASA diproyeksikan
       sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ASA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
       proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
       risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

       Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
       komponen aset dan liabilitas/pinjaman harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
       untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau
       pinjaman bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung
       selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
       liabilitas.

       Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
       diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
       ASA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
       lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

       Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
       melakukan pembobotan.

   6. Kesimpulan
      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
      dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
      menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
      sebesar USD512,41 juta.

B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
   laporan No. 00134/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2025 tanggal 24 September 2025:

   1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
      Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, JRN, DTN, dan ASA.

   2. Objek Pendapat Kewajaran
      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi di mana
      JRN setuju untuk menjual dan DTN dengan ini setuju untuk membeli sebanyak 2.331.139
      saham atau setara dengan 99,99996% saham dalam ASA yang merupakan seluruh saham yang


                                                                                                13
Page 14
   dimiliki oleh JRN dalam ASA dan utang dari JRN kepada ASA sebesar USD195,83 juta, dengan
   nilai keseluruhan transaksi sebesar USD 540,00 juta.

3. Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
   untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
   Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
   POJK 17/2020.

   Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
   POJK 35/2020 dan SPI.

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
   secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
   pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
   informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
   Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
   kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
   disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
   laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
   kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
   signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
   yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
   merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
   akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
   Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran
   atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
   kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
   yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum Perseroan dan ASA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan ASA.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin


                                                                                              14
Page 15
   tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
   Transaksi.

   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
   Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
   dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
   Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
   dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
   utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
   menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
   kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
   analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
   dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
   berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
   pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
   melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
   serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
   dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
   bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

   Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
   terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
   eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
   setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
   pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
   pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
   Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
   analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari
   hal-hal sebagai berikut:
   I.       Analisis atas Rencana Transaksi;
   II.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
   III.     Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

6. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
   manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
   dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
   Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


                                                                                             15
Page 16
                      PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a.     Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
       tersebut tidak menyesatkan.
b.     Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan
       sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                        KETERANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, platform eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.jresources.com pada tanggal 26
September 2025. RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 5 November 2025
Waktu          : 14.00 WIB - Selesai
Tempat         : Akan Disampaikan pada Pemanggilan RUPSLB

Mata Acara RUPSLB adalah persetujuan pemegang saham atas Rencana Transaksi yang merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                                  PT J Resources Asia Pasifik Tbk
                                       Equity Tower, Lantai 48,
                            Sudirman Central Business District, Lot 9
                                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
                                      Jakarta Selatan, Indonesia
                            Tel.: (021) 515 3335, Fax.: (021) 515 3759
                                 E-mail: corpsec@jresources.com
                                   Website: www.jresources.com


                                  Jakarta, 26 September 2025
                                         Hormat kami,
                                       Direksi Perseroan




                                                                                              16

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.09 MB
Published26 Sep 2025
Pages16
Characters40,352
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk p.1 ×14
linked org ARAFURA SURYA ALAM p.1 ×2
linked org PT DANUSA TAMBANG NUSANTARA. · KOMISARIS p.1 ×9
linked person Jimmy Budiarto p.8
linked org United Tractors Tbk p.10 ×2
linked org PT Pamapersada Nusantara p.10
possible — Central Business p.1 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×2
possible person Edi Permadi p.9
possible person Frans Kesuma p.10
possible person Hendra Hutahean p.10
possible person Vilihati Surya p.10
possible person Iwan Hadiantoro p.10
possible org Bursa Efek Indonesia p.16
unresolved org PT J RESOURCES NUSANTARA p.1 ×4
unresolved org PT ARAFURA SURYA ALAM ATAU SEBANYAK p.1
unresolved org PT Mulia Bumi Persada p.3
unresolved org PT Bara Kutai Energi p.8 ×2
unresolved person Raden Johanes Sarwono · Notaris p.8
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.8
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.8 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8 ×3
unresolved person Fenny Juni Aruan · Notaris p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.9
unresolved person Nabila Mazaya Putri · Notaris p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak p.9
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani · Notaris p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.11
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.11
unresolved org KJPP KR p.11 ×52
unresolved org Menteri Keuangan p.11
unresolved — Pembat · Penilai p.11
unresolved org KJPP KR. Oleh p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2954 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
                            'adalah transaksi di mana'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
                'transaksi di mana',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result