Back to announcement
20250926_PSAB_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31952740_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PSABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFOMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
(“Keterbukaan Informasi”)
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Pertambangan Mineral Emas melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat
Equity Tower, Lantai 48, Sudirman Central Business District, Lot 9
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, Indonesia
Tel.: (021) 515 3335, Fax.: (021) 515 3759
E-mail: corpsec@jresources.com
Website: www.jresources.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISUSUN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN ATAS
RENCANA PENJUALAN SELURUH SAHAM MILIK PT J RESOURCES NUSANTARA, ANAK
PERUSAHAAN PERSEROAN, DALAM PT ARAFURA SURYA ALAM ATAU SEBANYAK 2.331.139 (DUA
JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS TIGA PULUH SEMBILAN) LEMBAR SAHAM
KEPADA PT DANUSA TAMBANG NUSANTARA. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI TERSEBUT MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DENGAN
NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. APABILA TERDAPAT
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN KONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI,
DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG
RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2025.
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Para Pemegang Saham PT J Resources Asia Pasifik Tbk
(“Perseroan”) yang dibuat sehubungan dengan rencana penjualan seluruh saham yang dimiliki oleh
PT J Resources Nusantara (“JRN”) dalam PT Arafura Surya Alam (“ASA”), yaitu sebanyak 2.331.139
(dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) lembar saham atau sebesar
99,99996% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan enam persen) dari
total modal ditempatkan dan modal disetor ASA, kepada PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”),
(“Rencana Transaksi”) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tanggal 12 September 2025
yang ditandatangani oleh JRN dan DTN (“Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat”), dengan nilai
perusahaan/enterprise value sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dolar Amerika).
Rencana Transaksi akan dilakukan setelah masing-masing pihak melakukan pemenuhan seluruh
persyaratan pendahuluan sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dalam
waktu selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2025 atau tanggal lain yang disepakati oleh
JRN dan DTN.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan periode 30 Juni 2025, total nilai ekuitas Perseroan adalah
sebesar USD431.712.481 (empat ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus
delapan puluh satu Dolar Amerika). Nilai perusahaan/enterprise value ASA adalah sebesar
USD540.000.000 (lima ratus empat puluh juta Dollar Amerika Serikat), sehingga total nilai Rencana
Transaksi akan melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. Oleh karenanya,
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang
mewajibkan Perseroan untuk melakukan Keterbukaan Informasi ini kepada publik.
URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
JRN sebagai penjual dan DTN sebagai pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat dan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, JRN bermaksud untuk
menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam ASA kepada DTN.
A. OBJEK RENCANA TRANSAKSI DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
1. Objek Rencana Transaksi adalah 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus
tiga puluh sembilan) lembar saham atau 99,99996% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan enam persen) dari total modal ditempatkan dan modal disetor
ASA yang dimiliki oleh JRN.
2
Page 3
2. Nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, nilai
perusahaan/enterprise value dari ASA adalah sebesar USD540.000.000 (lima ratus empat
puluh juta Dolar Amerika) atau nilai setara dalam mata uang Rupiah. Nilai Rencana Transaksi
merupakan nilai perusahaan/enterprise value dari ASA yang dikurangi: (i) nilai saham untuk
pemegang saham minoritas di ASA dan PT Mulia Bumi Persada (anak perusahaan dari ASA);
(ii) nilai pinjaman pemegang saham dari JRN kepada ASA; dan (iii) posisi beberapa pos neraca
tertentu dari ASA pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi.
Berdasarkan Laporan Keuangan ASA periode 30 Juni 2025, nilai pinjaman pemegang saham
dari JRN kepada ASA adalah sebesar USD182.415.622 (seratus delapan puluh dua juta empat
ratus lima belas ribu enam ratus dua puluh dua Dolar Amerika), nilai pinjaman pemegang
saham dari JRN kepada ASA tersebut akan bertambah pada tanggal penyelesaian Rencana
Transaksi, dimana akan terdapat penambahan pinjaman untuk pengalihan hak atas tanah
sebagaimana tersebut diatas, termasuk biaya dan pajak yang timbul sehubungan dengan
pengalihan hak atas tanah, dengan estimasi nilai sebesar Rp217.704.972.000 (dua ratus
tujuh belas miliar tujuh ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah), dan
biaya operasional ASA sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat sampai
dengan tanggal penyelesaian Rencana Transaksi (“Pinjaman Pemegang Saham”).
B. RANGKAIAN RENCANA TRANSAKSI
Sebagai satu rangkaian transaksi dari Rencana Transaksi, JRN dan PT J Resources Mining Services
Indonesia (“JRMSI”), anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham masing-masing
99,99% secara tidak langsung, akan melakukan pengalihan hak atas tanah kepada ASA, yaitu
seluas 480,08Ha (empat ratus delapan puluh koma delapan hektar). Sebelumnya, Perseroan
menggunakan JRN dan JRMSI untuk melakukan pembebasan lahan di wilayah izin usaha
pertambangan milik ASA. Dengan adanya Rencana Transaksi, Perseroan juga akan mengalihkan
hak atas tanah yang sudah dibebaskan oleh JRN dan JRMSI tersebut agar dapat digunakan oleh
ASA untuk kegiatan pertambangannya.
Pengalihan hak atas tanah tersebut di atas merupakan salah satu syarat pendahuluan yang
disyaratkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat. Oleh karena itu, pengalihan hak atas
tanah tersebut akan dilakukan antara para pihak terkait sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi. Berdasarkan laporan penilaian yang
telah dikeluarkan oleh penilai independen, nilai atas tanah yang akan dialihkan tersebut adalah
sebesar Rp187.676.700.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh enam
juta tujuh ratus ribu Rupiah).
3
Page 4
Pada tanggal penyelesaian Rencana Transaksi, ASA juga akan melakukan pelunasan Pinjaman
Pemegang Saham.
Sebagai informasi, pembayaran untuk nilai Rencana Transaksi akan dibayarkan dalam mata uang
Rupiah, sedangkan pembayaran untuk Pinjaman Pemegang Saham akan dibayarkan dalam mata
uang Dolar Amerika.
C. PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA PENGARUH
RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
ASA adalah pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi-Produksi No. 100 Tahun 2013 tanggal
10 Juni 2013, yang berlokasi di Kotabunan, Sulawesi Utara (“Proyek Doup”). Saat ini, Proyek
Doup masih dalam tahap konstruksi dan memerlukan biaya investasi yang cukup besar untuk
menyelesaikan Proyek Doup tersebut. Di sisi lain, Perseroan masih memiliki jumlah pinjaman
yang cukup besar. Dengan per mbangan tersebut, Perseroan, melalui JRN, melakukan
penjualan seluruh sahamnya dalam ASA. Dengan adanya Rencana Transaksi tersebut,
Perseroan akan mengembangkan aset tambang emas lainnya yang dimiliki oleh Perseroan,
namun Perseroan juga selalu terbuka untuk se ap peluang usaha yang baru.
2. Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dikarenakan ASA masih masih dalam tahap konstruksi atau belum berproduksi, ASA belum
memberikan kontribusi terhadap pendapatan Perseroan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi
ini dak berdampak material terhadap operasional Perseroan saat ini.
Selain itu, dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, Perseroan berharap dapa
meningkatkan likuiditas Perseroan yang dapat digunakan untuk mengurangi beban
pinjaman dan mendukung modal kerja Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan,
serta pembangunan dan pengembangan aset milik Perseroan, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan kinerja operasional dan keuangan konsolidasian Perseroan pada masa yang
akan datang, dengan potensi peningkatan pendapatan dan potensi penurunan beban
keuangan yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan dan memberikan kontribusi positif bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.
4
Page 5
5
Page 6
6
Page 7
7
Page 8
URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI
A. PT J Resources Nusantara sebagai Penjual
1. Riwayat Singkat
JRN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. JRN didirikan dengan nama PT Bara Kutai Energi
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Bara Kutai Energi No. 13 tanggal 7 Februari 2003
yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh Pengesahan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. C-07907.HT.01.01.TH.2003 tanggal 11 April 2003 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP090115116830 di kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Utara.
Perubahan nama menjadi PT J Resources Nusantara dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 60 tanggal 10 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh Surat
Keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-42465.AH.01.02.Tahun 2011
tanggal 22 Agustus 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0069668.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011.
Anggaran dasar JRN telah mengalami beberapa perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 12 April 2019 yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0023460.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 April 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070226.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 30 April
2019.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham JRN sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 94 tanggal 15 Desember 2017 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
No. AHU-AH.01.03.0201462 tanggal 15 Desember 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0160032.AH.01.11.Tahun2017 tanggal 15 Desember 2017 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 5.000.000 5.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT J Resources Asia Pasifik Tbk 1.460.347 1.460.347.000.000,00 99,9999
Jimmy Budiarto 1 1.000.000,00 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.460.348 1.460.348.000.000,00 100
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 3.539.652 3.539.652.000.000,00
8
Page 9
3. Kegiatan Usaha
Menjalankan kegiatan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan
besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya, dan perdagangan besar
logam dan bijih logam.
4. Izin Usaha
Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 8120108971222 tanggal 12 September 2018 atas
nama JRN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengawasan
dan Penyelenggaraan OSS.
5. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 42 tanggal 23 September
2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
penerimaan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat No. AHU-AH.01.09-
0256471 tanggal 27 September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0206011.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 September 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Edi Permadi
Komisaris : Christian Wijayanto A. J.
Komisaris : Baharudin
Komisaris : Olfriady Letunggamu
Direksi
Direktur Utama : Darmadi Lee
Direktur : Jeffery Alexander Sutanto
Direktur : Wawan Riswanto
Direktur : Adi Maryono
Direktur : Anang Rizkani Noor
B. PT Danusa Tambang Nusantara sebagai Pembeli
DTN merupakan pihak ketiga yang bukan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan.
1. Riwayat Singkat
DTN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Danusa Tambang Nusantara No. 32 tanggal 22 Mei 2015 yang dibuat di hadapan
Fenny Juni Aruan, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah memperoleh pengesahan dari dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Keputusan No. AHU-
2443737.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 16 Juni 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-3519417.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 16 Juni 2015.
Anggaran dasar DTN telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga anggaran dasar DTN
yang berlaku adalah Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar No. 267 tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
9
Page 10
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-
0164064 tanggal 28 Desember 2023 (“Akta No. 267/2024”).
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham DTN terakhir adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 267/2024, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000.000,00 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 6.193.060 61.930.600.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT United Tractors Tbk 1.740.777 17.407.770.000.000,00 60
PT Pamapersada Nusantara 1.160.518 11.605.180.000.000,00 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan
2.901.295 29.012.950.000.000,00 100
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel 3.291.765 32.917.650.000.000,00
3. Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha DTN adalah Pertambangan, Industri dan Perdagangan.
4. Izin Usaha
Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko (NIB OSS-RBA) No. 0268010040784 tanggal 8 Oktober
2020 atas nama DTN yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga
Pengawasan dan Penyelenggaraan OSS.
5. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Danusa Tambang Nusantara tentang
Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris No. 30 tanggal 20 Mei 2025 yang dibuat
di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat pada Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai
dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296377 tanggal
11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris : Hendra Hutahean
Komisaris : Vilihati Surya
Direksi
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Wakil Presiden Direktur : Muliady Sutio
Direktur : Matius
Direktur : Ruli Tanio
Direktur : Arga Firmansyah
10
Page 11
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan (“KJPP KR”) untuk melakukan
penilaian kewajaran transaksi penjualan saham milik JRN sebanyak 2.331.139 (dua juta tiga ratus tiga
puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan) saham atau sebesar 99,99996% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan sembilan sembilan enam persen) dari total modal ditempatkan dan modal
disetor ASA kepada DTN. Transaksi ini adalah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk mendapatkan Penilaian Kewajaran dari
Penilai Independen. Untuk selanjutnya dalam uraian ringkasan Laporan Penilai Independen dibawah
ini, transaksi disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
KJPP KR sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai
pasar 99,99996% saham ASA, serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai
dengan surat penugasan No. KR/250505-001 tanggal 5 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Saham
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA
kepada JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2025 tanggal 11
September 2025:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah JRN dan DTN.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 99,99996% saham ASA, utang pihak berelasi ASA kepada
JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau dalam mata uang
Rupiah pada tanggal 30 Juni 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
11
Page 12
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan ASA yang disusun oleh manajemen ASA. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ASA pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ASA yang dinilai pada saat penilaian ini
dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR
lakukan terhadap target kinerja ASA yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis ASA dan informasi
manajemen ASA terhadap proyeksi laporan keuangan ASA tersebut. KJPP KR juga bertanggung
jawab atas laporan penilaian ASA dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan ASA atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan ASA
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan ASA.
12
Page 13
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum ASA berdasarkan anggaran dasar ASA.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
ASA di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha ASA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ASA diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ASA. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan
proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/pinjaman harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau
pinjaman bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung
selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar
liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
ASA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebesar USD512,41 juta.
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00134/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2025 tanggal 24 September 2025:
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, JRN, DTN, dan ASA.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi di mana
JRN setuju untuk menjual dan DTN dengan ini setuju untuk membeli sebanyak 2.331.139
saham atau setara dengan 99,99996% saham dalam ASA yang merupakan seluruh saham yang
13
Page 14
dimiliki oleh JRN dalam ASA dan utang dari JRN kepada ASA sebesar USD195,83 juta, dengan
nilai keseluruhan transaksi sebesar USD 540,00 juta.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 dan SPI.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran
atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan dan ASA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan ASA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin
14
Page 15
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR
bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
15
Page 16
PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
b. Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
KETERANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, platform eASY.KSEI, dan situs web Perseroan www.jresources.com pada tanggal 26
September 2025. RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 5 November 2025
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Akan Disampaikan pada Pemanggilan RUPSLB
Mata Acara RUPSLB adalah persetujuan pemegang saham atas Rencana Transaksi yang merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
Equity Tower, Lantai 48,
Sudirman Central Business District, Lot 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta Selatan, Indonesia
Tel.: (021) 515 3335, Fax.: (021) 515 3759
E-mail: corpsec@jresources.com
Website: www.jresources.com
Jakarta, 26 September 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT J RESOURCES NUSANTARA
p.1 ×4
unresolved
org
PT ARAFURA SURYA ALAM ATAU SEBANYAK
p.1
unresolved
org
PT Mulia Bumi Persada
p.3
unresolved
org
PT Bara Kutai Energi
p.8 ×2
unresolved
person
Raden Johanes Sarwono
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.8
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.8 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8 ×3
unresolved
person
Fenny Juni Aruan
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9
unresolved
person
Nabila Mazaya Putri
· Notaris
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak
p.9
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.11
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.11
unresolved
org
KJPP KR
p.11 ×52
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.11
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2954 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
'adalah transaksi di mana'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
'transaksi di mana',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}