Back to announcement
20250926_PSAB_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31952740_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PSABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
LAPORAN PENILAIAN 99,99996% SAHAM PT ARAFURA SURYA ALAM,
UTANG PIHAK BERELASI PT ARAFURA SURYA ALAM KEPADA
PT J RESOURCES NUSANTARA, PINJAMAN DARI PEMEGANG SAHAM
PT ARAFURA SURYA ALAM KEPADA PT J RESOURCES NUSANTARA,
DAN UTANG BUNGA PT ARAFURA SURYA ALAM
KEPADA PT J RESOURCES NUSANTARA
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
TANGGAL PENILAIAN
30 JUNI 2025
Page 2
No. : 00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2025 11 September 2025
Kepada Yth.
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
Equity Tower Lt. 48
SCBD Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190
U.p. : Direksi
Hal : Ringkasan Penilaian 99,99996% Saham PT Arafura Surya Alam, Utang Pihak
Berelasi PT Arafura Surya Alam kepada PT J Resources Nusantara, Pinjaman
dari Pemegang Saham PT Arafura Surya Alam kepada PT J Resources
Nusantara, dan Utang Bunga PT Arafura Surya Alam kepada PT J Resources
Nusantara
Dengan hormat,
Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KR” atau “kami”) mendapat penugasan dari manajemen PT J Resources Asia Pasifik
Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar 99,99996% saham PT Arafura Surya Alam (selanjutnya disebut
“ASA”), utang pihak berelasi ASA kepada PT J Resources Nusantara (selanjutnya disebut
“JRN”), pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan utang bunga ASA kepada
JRN (selanjutnya disebut “Utang ASA”). Penugasan kami tersebut sesuai dengan surat
penugasan No. KR/250505-001 tanggal 5 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
menyatakan bahwa kami telah meneliti dan menilai nilai pasar 99,99996% saham ASA dan
Utang ASA (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) dengan tujuan untuk mengungkapkan
pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen,
pertambangan, penggalian, industri pengolahan, perdagangan besar, eceran, konstruksi,
pengangkutan, pergudangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Perseroan memulai
usahanya secara komersial pada tanggal 1 Mei 2002. Perseroan berdomisili di Equity Tower,
Lantai 48, SCBD Lot. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52 – 53, Jakarta Selatan 12190,
dengan nomor telepon: (021) 515 3335, nomor faksimile: (021) 515 3759, dan
email: corpsec@jresources.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak dengan
rincian sebagai berikut:
Perseroan
99,99990%
JRN
99,97490% 99,99996%
PT J Resources
Mining Services ASA
Indonesia (JRMSI)
99,80000%
PT Mulia Bumi
Persada (MBP)
JRN merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha JRN terutama bergerak dalam bidang aktifitas konsultasi manajemen
lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya
dan perdagangan besar logam dan bijih logam.
JRMSI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha JRMSI terutama bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi
bisnis dan broker bisnis.
ii
Page 4
ASA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha ASA terutama bergerak dalam bidang pertambangan emas dan perak
dan perdagangan logam dan bijih logam. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2025, ASA belum mulai beroperasi secara
komersial.
MBP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MBP terutama bergerak dalam bidang penggalian batu hias dan batu
bangunan, penggalian batu kapur/gamping, penggalian kerikil (sirtu), penggalian batu apung,
penggalian batu pasir dan tanah liat lainnya, serta perdagangan besar semen, kapur, pasir,
dan batu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2025, MBP belum beroperasi secara komersial.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, ASA telah mendapatkan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang berlokasi di Kotabunan, Sulawesi Utara
seluas 4.000 hektar dengan jangka waktu sampai dengan 10 Juni 2033 (selanjutnya disebut
“IUP – OP”). Hak penambangan ASA merupakan sebuah blok tunggal, yaitu tambang emas
Doup atau Proyek Doup. Pada tanggal 30 Juni 2025, Proyek Doup terdiri dari Benteng,
Panang dan satelit terkait yang memiliki gabungan deposit mineral emas Joint Ore Reserves
Committee (JORC) sesuai Proven & Probable Ore Reserves sebesar 1.571.000 ons (oz)
emas.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan melalui entitas anaknya,
Perseroan melalui JRN memandang pengembangan Proyek Doup masih memerlukan
dukungan pendanaan, baik kapital maupun ekuitas untuk mendukung kelangsungan usaha
ASA mengingat saat ini ASA belum beroperasi secara komersial sehingga ASA belum
memiliki pendapatan dan tidak memiliki kontribusi yang positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan. Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya untuk memitigasi
risiko sumber pendanaan bagi ASA tersebut, maka Perseroan melalui JRN merencanakan
untuk mengalihkan sebanyak 2.331.139 saham atau setara dengan 99,99996% saham ASA
yang merupakan seluruh saham yang diterbitkan yang dimiliki oleh JRN dalam ASA, utang
pihak berelasi ASA kepada JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN, dan
utang bunga ASA kepada JRN masing-masing adalah sebesar USD 37,31 juta,
USD 128,89 juta, dan USD 29,62 juta kepada PT Danusa Tambang Nusantara (selanjutnya
disebut “Rencana Divestasi”).
Sehubungan dengan Rencana Divestasi, mengingat lokasi dalam IUP – OP atas
pertambangan emas Proyek Doup milik ASA akan beroperasi di atas tanah yang dimiliki oleh
JRN dan JRMSI, maka JRN merencanakan untuk mengalihkan dan menyerahkan tanah
seluas 146.773 m2 yang terletak di Kotabunan, Sulawesi Utara (selanjutnya disebut “Tanah
JRN”) kepada ASA (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah JRN”). Selanjutnya,
JRMSI merencanakan untuk mengalihkan dan menyerahkan tanah seluas 4.653.980 m2 yang
terletak di Kotabunan, Sulawesi Utara (selanjutnya disebut “Tanah JRMSI”) kepada ASA
(selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah JRMSI”).
iii
Page 5
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Pembelian
Tanah JRN dan Rencana Pembelian Tanah JRMSI secara bersama-sama disebut “Rencana
Pembelian”.
Pada tanggal 1 April 2011, Avocet Mining PLC (selanjutnya disebut “AMP”) dan ASA telah
menandatangani Shareholder’s Loan Agreement (selanjutnya disebut “SLA”), di mana ASA
telah setuju untuk memperoleh pinjaman dari AMP yang akan jatuh tempo selama 36 bulan
sejak tanggal pencairan dan dikenakan bunga sebesar LIBOR ditambah 4,00% (selanjutnya
disebut “Pinjaman”). Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2011, AMP, ASA, dan JRN
telah menandatangani Novation Agreement (selanjutnya disebut “NA”), di mana AMP telah
setuju untuk mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya atas Pinjaman kepada JRN. NA telah
beberapa kali diubah sebagaimana dinyatakan dalam Amandemen Kesepuluh Perjanjian
Pinjaman tanggal 2 April 2018 (selanjutnya disebut “AKPP”), di mana JRN dan ASA telah
sepakat bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018, bunga atas Pinjaman adalah sebesar
7,80% per tahun dan jangka waktu Pinjaman dapat diperpanjang secara otomatis kecuali
diakhiri oleh JRN dan/atau Pinjaman telah dilunasi oleh ASA. Selanjutnya, perubahan terakhir
berdasarkan Amandemen Ketiga Belas terhadap Perjanjian Pinjaman pada tanggal
19 Agustus 2025 (selanjutnya disebut “AKBPP”), di mana JRN dan ASA sepakat untuk
menambah jumlah Pinjaman menjadi maksimal sebesar USD 250,00 juta yang akan
digunakan sebagai sumber pendanaan sehubungan dengan Rencana Pembelian
(selanjutnya disebut “Rencana Pinjaman”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Divestasi,
Rencana Pembelian, dan Rencana Pinjaman merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Rencana Transaksi”.
Rencana Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan dalam
merealisasikan potensi keuntungan atas investasi yang telah dilakukan Perseroan atas ASA.
Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diperoleh Perseroan didukung oleh
permintaan dan harga emas yang terus mengalami peningkatan. Rencana Transaksi
diharapkan dapat menjadi strategi Perseroan dalam rangka melakukan mitigasi risiko atas
ketergantungan kebutuhan pendanaan ASA terhadap Perseroan pada masa yang akan
datang.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, JRN dapat menggunakan dana hasil dari Rencana
Transaksi untuk lebih fokus kepada entitas anak JRN lainnya yang memiliki prospek
pertambangan yang membutuhkan pengembangan baik dalam modal kerja maupun belanja
modal, sehingga percepatan proses kegiatan operasional dapat dilakukan secara optimal,
yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi Perseroan dan entitas anak Perseroan
secara konsolidasian.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan juga dapat menggunakan dana hasil
dari Rencana Transaksi untuk mendukung likuiditas modal kerja dan optimalisasi struktur
permodalan Perseroan dan entitas anak Perseroan baik secara organik maupun an-organik
sehingga Perseroan dapat menjalankan keberlangsungan usaha dan memberikan
peningkatan kinerja keuangan yang berkesinambungan bagi seluruh pemegang saham
Perseroan di masa yang akan datang.
iv
Page 6
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan melalui entitas anaknya,
Perseroan melalui JRN memandang pengembangan Proyek Doup masih memerlukan
dukungan pendanaan, baik kapital maupun ekuitas untuk mendukung kelangsungan
usaha ASA mengingat saat ini ASA belum beroperasi secara komersial sehingga ASA
belum memiliki pendapatan dan tidak memiliki kontribusi yang positif terhadap kinerja
keuangan konsolidasian Perseroan. Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya untuk
memitigasi risiko sumber pendanaan bagi ASA tersebut, maka Perseroan merencanakan
untuk melakukan Rencana Divestasi.
• Rencana Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan
dalam merealisasikan potensi keuntungan atas investasi yang telah dilakukan Perseroan
atas ASA. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diperoleh Perseroan
didukung oleh permintaan dan harga emas yang terus mengalami peningkatan. Rencana
Transaksi diharapkan dapat menjadi strategi Perseroan dalam rangka melakukan mitigasi
risiko atas ketergantungan kebutuhan pendanaan ASA terhadap Perseroan pada masa
yang akan datang.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, JRN dapat menggunakan dana hasil dari
Rencana Transaksi untuk lebih fokus kepada entitas anak JRN lainnya yang memiliki
prospek pertambangan yang membutuhkan pengembangan baik dalam modal kerja
maupun belanja modal, sehingga percepatan proses kegiatan operasional dapat
dilakukan secara optimal, yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi
Perseroan dan entitas anak Perseroan secara konsolidasian.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan juga dapat menggunakan dana
hasil dari Rencana Transaksi untuk mendukung likuiditas modal kerja dan optimalisasi
struktur permodalan Perseroan dan entitas anak Perseroan baik secara organik maupun
an-organik sehingga Perseroan dapat menjalankan keberlangsungan usaha dan
memberikan peningkatan kinerja keuangan yang berkesinambungan bagi seluruh
pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Divestasi
tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”). Selanjutnya, Rencana Pembelian dan
Rencana Pinjaman merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Namun demikian, pelaksanaan Rencana Pembelian dan Rencana Pinjaman dikecualikan dari
POJK 42/2020 berdasarkan pasal 6 butir (1).b.1, mengingat pada tanggal 30 Juni 2025, ASA,
JRN, dan JRMSI, merupakan entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan masing-masing
dengan kepemilikan paling sedikit sebesar 99,00%.
v
Page 7
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Divestasi tersebut merupakan transaksi material, sehingga Perseroan harus memenuhi
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Selanjutnya, Rencana
Pembelian dan Rencana Pinjaman merupakan transaksi material, sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020. Namun demikian, pelaksanaan Rencana Pembelian dan Rencana Pinjaman
dikecualikan dari POJK 17/2020 berdasarkan pasal 11 butir a, mengingat pada tanggal
30 Juni 2025, ASA, JRN, dan JRMSI, merupakan entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan
masing-masing dengan kepemilikan paling sedikit sebesar 99,00%.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi material, POJK 17/2020
mensyaratkan adanya laporan penilaian saham atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh
penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
Mengingat ASA adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di
pasar modal, maka saham ASA bersifat tidak likuid.
PREMIS PENILAIAN
Kami telah melakukan penilaian atas nilai pasar Objek Penilaian dengan premis penilaian
bahwa ASA adalah suatu perusahaan yang “going-concern”.
TUJUAN DAN MAKSUD PENILAIAN
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 30 Juni 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Divestasi serta untuk memenuhi
POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
vi
Page 8
DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Mengingat Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, maka
dasar nilai yang kami gunakan mengacu pada POJK 35/2020.
Untuk keperluan penilaian Objek Penilaian, dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam
penilaian ini adalah nilai pasar, di mana berdasarkan POJK 35/2020, nilai pasar didefinisikan
sebagai “estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan”.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan penilaian, KR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan ASA ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan Perseroan dan ASA. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami
terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini dan KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan
No. KR/250505-001 tanggal 5 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan ASA yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
konsolidasian ASA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang
menjadi dasar penilaian ini.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan penilaian 99,99996% saham PT Arafura Surya Alam, Utang Pihak Berelasi PT
Arafura Surya Alam kepada PT J Resources Nusantara, Pinjaman dari Pemegang Saham PT
Arafura Surya Alam kepada PT J Resources Nusantara, dan Utang Bunga PT Arafura Surya
Alam kepada PT J Resources Nusantara ini merupakan laporan terinci.
vii
Page 9
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal penilaian,
yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian
99,99996% saham PT Arafura Surya Alam, Utang Pihak Berelasi PT Arafura Surya Alam
kepada PT J Resources Nusantara, Pinjaman dari Pemegang Saham PT Arafura Surya Alam
kepada PT J Resources Nusantara, dan Utang Bunga PT Arafura Surya Alam kepada
PT J Resources Nusantara tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian
(subsequent events) yang secara signifikan dapat memengaruhi penilaian nilai pasar Objek
Penilaian, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Agustus 2025, JRN dan ASA telah menandatangani AKBPP, di mana JRN
dan ASA sepakat untuk menambah jumlah Pinjaman menjadi maksimal sebesar
USD 250,00 juta yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan sehubungan dengan
Rencana Pembelian.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar Objek Penilaian, kami telah
menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan
informasi sebagai berikut:
1. Informasi keuangan konsolidasian ringkas proforma ASA sehubungan dengan Rencana
Pembelian dan Rencana Pinjaman untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”)
Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00054/2.1090/AK/02/1284/1/IX/2025 tanggal 10 September 2025;
2. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00940/2.1090/AU.1/02/1284-5/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;
3. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00706/2.1090/AU.1/02/1284-4/1/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00744/2.1090/AU.1/02/1284-3/1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00727/2.1090/AU.1/02/1284-2/1/IV/2023 tanggal 28 April 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
viii
Page 10
6. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00679/2.1090/AU.1/02/1284-1/1/IV/2022 tanggal 21 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
7. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00743/2.1090/AU.1/02/0155-2/1/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
8. Laporan keuangan MBP untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00965/2.1090/AU.1/02/1284-5/1/Vlll/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;
9. Laporan keuangan MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00741/2.1090/AU.1/02/1284-4/1/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
10. Laporan keuangan MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00745/2.1090/AU.1/02/1284-3/1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
11. Laporan keuangan MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00767/2.1090/AU.1/02/1284-2/1/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan pendapat wajar
tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
12. Laporan keuangan MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00911/2.1090/AU.1/02/1284-1/1/VIII/2022 tanggal 10 Agustus 2022 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
13. Laporan keuangan MBP untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00781/2.1090/AU.1/02/0155-2/1/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 dengan pendapat
wajar tanpa modifikasian;
14. Proyeksi laporan keuangan ASA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2026 – 2040 yang disusun oleh manajemen ASA;
15. Laporan penilaian properti atas Tanah JRN dan Tanah JRMSI per 30 Juni 2025 yang
disusun oleh KJPP Fuadah, Rudi & Rekan sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00357/2.0100-03/PI/02/0175/1/IX/2025 tanggal 9 September 2025;
ix
Page 11
16. Independent Technical, Environmental And Social Review Final Report Bakan and
Penjom Gold Mines and Doup Gold Project and Gold Exploration Projects PT J Resources
Nusantara yang disusun oleh Behre Dolbear Australia Pty. Ltd. sebagaimana tertuang
dalam laporannya tanggal 16 November 2024;
17. SLA;
18. NA;
19. AKPP
20. AKBPP;
21. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris
No. 23 tanggal 10 Juli 2023 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, mengenai
penyesuaian maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (selanjutnya disebut “KBLI”) Tahun 2020;
22. Anggaran dasar ASA yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No. 35
tanggal 12 April 2019 yang dibuat oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, mengenai
penyesuaian maksud dan tujuan di dalam anggaran dasar ASA sesuai dengan KBLI 2017;
23. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Sanjaya J. dengan posisi
sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
Rencana Transaksi;
24. Tarif pajak yang diberlakukan atas ASA adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2025 – 2040;
25. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan ASA serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan;
26. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
27. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
28. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
29. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi; dan
30. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
x
Page 12
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan dan ASA atau yang tersedia secara umum dan kami tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari ASA. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan hanya merupakan penilaian atas Objek Penilaian dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan ASA yang disusun oleh manajemen ASA. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ASA pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang.
Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja ASA yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan
terhadap target kinerja ASA yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis ASA dan informasi manajemen ASA terhadap
proyeksi laporan keuangan ASA tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian ASA dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
xi
Page 13
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan ASA atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan ASA bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas penilaian kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya,
ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data
yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang
terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan
dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya
analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan dan ASA.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami
juga telah memperoleh informasi atas status hukum ASA berdasarkan anggaran dasar ASA.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan penilaian Objek Penilaian, KR diberikan kesempatan untuk
melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian.
xii
Page 14
PENDEKATAN PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif ASA, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki ASA. Prospek ASA di masa yang akan
datang kami evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang
diberikan oleh manajemen yang telah kami kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode penyesuaian aset bersih (adjusted
net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
ASA di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
usaha ASA. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ASA diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ASA. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
ASA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
xiii
Page 15
RINGKASAN HASIL PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, ringkasan hasil penilaian kami adalah sebagai
berikut:
I. Nilai Pasar 99,99996% Saham ASA Berdasarkan Metode Diskonto Arus Kas
Berdasarkan metode diskonto arus kas, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai pasar
100,00% saham ASA sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
USD 520,54 juta. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai pasar
100,00% saham ASA adalah sebesar USD 312,33 juta. Dengan demikian, nilai pasar
99,99996% saham ASA berdasarkan metode diskonto arus kas adalah sebesar
USD 312,33 juta.
II. Nilai Pasar 99,99996% Saham ASA Berdasarkan Metode Penyesuaian Aset
Bersih
Berdasarkan metode penyesuaian aset bersih, diperoleh hasil bahwa indikasi nilai
pasar 100,00% saham ASA sebelum diskon likuiditas pasar adalah sebesar
USD 534,74 juta. Dengan diskon likuiditas pasar sebesar 40,00%, maka nilai pasar
100,00% saham ASA adalah sebesar USD 320,84 juta. Dengan demikian, nilai pasar
99,99996% saham ASA berdasarkan metode penyesuaian aset bersih adalah sebesar
USD 320,84 juta.
III. Rekonsiliasi Nilai
Untuk mendapatkan nilai pasar yang mewakili nilai dari kedua metode penilaian yang
digunakan, dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu melakukan pembobotan
terhadap nilai pasar yang dihasilkan dari kedua metode tersebut, masing-masing
dengan bobot 50,00% untuk metode diskonto arus kas dan 50,00% untuk metode
penyesuaian aset bersih.
Alasan kami memberikan bobot 50,00% untuk metode diskonto arus kas dan 50,00%
untuk metode penyesuaian aset bersih, yaitu karena data dan informasi yang
digunakan pada metode diskonto arus kas dan metode penyesuaian aset bersih yang
kami gunakan untuk menentukan nilai pasar Objek Penilaian merupakan data dan
informasi yang memiliki tingkat kehandalan yang sama.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, diperoleh hasil bahwa nilai pasar Objek
Penilaian adalah sebesar USD 316,58 juta. Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2025,
utang pihak berelasi ASA kepada JRN, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada
JRN, dan utang bunga ASA kepada JRN masing-masing adalah sebesar
USD 37,31 juta, USD 128,89 juta, dan USD 29,62 juta. Dengan demikian, nilai pasar
99,99996% saham ASA dan Utang ASA adalah sebesar USD 512,41 juta.
xiv
Page 16
Sehubungan dengan penilaian ini, kami ingin menekankan bahwa nilai pasar yang dihitung
dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai tingkat
penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen ASA melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen ASA
mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Transaksi. Kami
melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat kami,
asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab atas pencapaian
asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi ini akan memengaruhi
perhitungan nilai Objek Penilaian. Karena tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan
asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa
hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD 512,41 juta.
Nilai pasar Objek Penilaian tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan dan ASA serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penilaian. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan
bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi nilai
pasar tersebut secara material.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab kami
kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum kepemilikan,
kewajiban utang dan/atau sengketa atas ASA. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak
memperoleh manfaat atau keuntungan apapun baik saat ini maupun di masa mendatang dan
imbalan jasa yang telah disetujui atas penilaian ASA tidak tergantung pada nilai yang
dilaporkan.
xv
Page 17
DISTRIBUSI LAPORAN PENILAIAN
Penilaian ini hanya ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan
Rencana Divestasi serta tidak dapat digunakan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa adanya
izin tertulis dari KR dan/atau tidak untuk digunakan oleh pihak lain.
Penilaian ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini. Walaupun demikian, kami memiliki hak untuk, jika diperlukan,
mengubah atau melengkapi hasil dari laporan ini jika terdapat tambahan informasi yang
relevan setelah tanggal laporan ini yang kami anggap dapat berpengaruh secara signifikan
terhadap hasil penilaian kami. Laporan penilaian ini hanya dipersiapkan untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan di atas dan tidak dapat
dipergunakan untuk tujuan lainnya.
Pendapat yang kami sampaikan di sini harus dipandang sebagai satu kesatuan bersama
dengan laporan lengkap yang telah kami siapkan. Penggunaan sebagian analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.
Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xvi
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT J RESOURCES NUSANTARA
p.1 ×14
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Mulia Bumi Persada
p.3
unresolved
org
MSI
p.9 ×12
unresolved
org
KJPP Fuadah
p.10
unresolved
org
Rudi & Rekan
p.10
unresolved
org
Behre Dolbear Australia Pty. Ltd.
p.11
unresolved
person
Humberg Lie
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.17 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.17
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3787 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}