Back to announcement
20250926_PSAB_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31952740_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PSABSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk
RENCANA DIVESTASI
SEPTEMBER 2025
Page 2
No. : 00134/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2025 24 September 2025 Kepada Yth. PT J RESOURCES ASIA PASIFIK Tbk Equity Tower Lt. 48 SCBD Lot. 9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta Selatan 12190 U.p. : Direksi Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Dengan hormat, Pada tanggal 12 September 2025, PT J Resources Nusantara (selanjutnya disebut “JRN”) dan PT Danusa Tambang Nusantara (selanjutnya disebut “DTN”) telah menandatangani Conditional Sale and Purchase Agreement (selanjutnya disebut “CSPA”), di mana JRN dengan ini setuju untuk menjual dan DTN dengan ini setuju untuk membeli sebanyak 2.331.139 saham atau setara dengan 99,99996% saham dalam PT Arafura Surya Alam (selanjutnya disebut “ASA”) yang merupakan seluruh saham yang diterbitkan yang dimiliki oleh JRN dalam ASA beserta utang pihak berelasi ASA kepada JRN sebesar USD 37,31 juta, pinjaman dari pemegang saham ASA kepada JRN sebesar USD 128,89 juta, dan utang bunga ASA kepada JRN sebesar USD 29,62 juta dengan nilai keseluruhan transaksi sebesar USD 540,00 juta (selanjutnya disebut “Rencana Divestasi”). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT J Resources Asia Pasifik Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), pada tanggal 30 Juni 2025, JRN dan ASA merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif masing-masing sebesar 99,99990% dan 99,99986%. Sehubungan dengan Rencana Divestasi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Rencana Divestasi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250505-001 tanggal 5 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana Divestasi.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen,
pertambangan, penggalian, industri pengolahan, perdagangan besar, eceran, konstruksi,
pengangkutan, pergudangan, pertanian, kehutanan, dan perikanan. Perseroan memulai
usahanya secara komersial pada tanggal 1 Mei 2002. Perseroan berdomisili di Equity
Tower, Lantai 48, SCBD Lot. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52 – 53, Jakarta Selatan
12190, dengan nomor telepon: (021) 515 3335, nomor faksimile: (021) 515 3759, dan
email: corpsec@jresources.com.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2025, Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa entitas anak dengan
rincian sebagai berikut:
Perseroan
99,99990%
JRN
99,97490% 99,99996%
PT J Resources
Mining Services ASA
Indonesia (JRMSI)
99,80000%
PT Mulia Bumi
Persada (MBP)
JRN merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha JRN terutama bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan
perlengkapannya dan perdagangan besar logam dan bijih logam.
JRMSI merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha JRMSI terutama bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi
bisnis dan broker bisnis.
2
Page 4
ASA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha ASA terutama bergerak dalam bidang pertambangan emas dan
perak dan perdagangan logam dan bijih logam. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
manajemen Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2025, ASA belum mulai beroperasi secara
komersial.
MBP merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MBP terutama bergerak dalam bidang penggalian batu hias dan
batu bangunan, penggalian batu kapur/gamping, penggalian kerikil (sirtu), penggalian batu
apung, penggalian batu pasir dan tanah liat lainnya, serta perdagangan besar semen, kapur,
pasir, dan batu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada
tanggal 30 Juni 2025, MBP belum beroperasi secara komersial.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, ASA telah
mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang berlokasi di Kotabunan,
Sulawesi Utara seluas 4.000 hektar dengan jangka waktu sampai dengan 10 Juni 2033
(selanjutnya disebut “IUP – OP”). Hak penambangan ASA merupakan sebuah blok tunggal,
yaitu tambang emas Doup atau Proyek Doup. Pada tanggal 30 Juni 2025, Proyek Doup
terdiri dari Benteng, Panang dan satelit terkait yang memiliki gabungan deposit mineral
emas Joint Ore Reserves Committee (JORC) sesuai Proven & Probable Ore Reserves
sebesar 1.571.000 ons (oz) emas.
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan melalui entitas anaknya,
Perseroan melalui JRN memandang pengembangan Proyek Doup masih memerlukan
dukungan pendanaan, baik kapital maupun ekuitas untuk mendukung kelangsungan usaha
ASA mengingat saat ini ASA belum beroperasi secara komersial sehingga ASA belum
memiliki pendapatan dan tidak memiliki kontribusi yang positif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian Perseroan. Dalam rangka menjalankan strategi bisnisnya untuk memitigasi
risiko sumber pendanaan bagi ASA tersebut, maka Perseroan merencanakan untuk
melakukan Rencana Divestasi.
Sehubungan dengan Rencana Divestasi, mengingat lokasi dalam IUP – OP atas
pertambangan emas Proyek Doup milik ASA akan beroperasi di atas tanah yang dimiliki
oleh JRN dan JRMSI, maka JRN merencanakan untuk mengalihkan dan menyerahkan
tanah seluas 146.773 m2 yang terletak di Kotabunan, Sulawesi Utara (selanjutnya disebut
“Tanah JRN”) kepada ASA dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,74 miliar (selanjutnya
disebut “Rencana Pembelian Tanah JRN”). Selanjutnya, JRMSI merencanakan untuk
mengalihkan dan menyerahkan tanah seluas 4.653.980 m2 yang terletak di Kotabunan,
Sulawesi Utara (selanjutnya disebut “Tanah JRMSI”) kepada ASA dengan nilai transaksi
sebesar Rp 181,94 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah JRMSI”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Pembelian
Tanah JRN dan Rencana Pembelian Tanah JRMSI secara bersama-sama disebut
“Rencana Pembelian”.
3
Page 5
Pada tanggal 1 April 2011, Avocet Mining PLC (selanjutnya disebut “AMP”) dan ASA telah
menandatangani Shareholder’s Loan Agreement (selanjutnya disebut “SLA”), di mana ASA
telah setuju untuk memperoleh pinjaman dari AMP yang akan jatuh tempo selama 36 bulan
sejak tanggal pencairan dan dikenakan bunga sebesar LIBOR ditambah 4,00% (selanjutnya
disebut “Pinjaman”). Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2011, AMP, ASA, dan JRN
telah menandatangani Novation Agreement (selanjutnya disebut “NA”), di mana AMP telah
setuju untuk mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya atas Pinjaman kepada JRN. NA
telah beberapa kali diubah sebagaimana dinyatakan dalam Amandemen Kesepuluh
Perjanjian Pinjaman tanggal 2 April 2018 (selanjutnya disebut “AKPP”), di mana JRN dan
ASA telah sepakat bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018, bunga atas Pinjaman
adalah sebesar 7,80% per tahun dan jangka waktu Pinjaman dapat diperpanjang secara
otomatis kecuali diakhiri oleh JRN dan/atau Pinjaman telah dilunasi oleh ASA. Selanjutnya,
perubahan terakhir berdasarkan Amandemen Ketiga Belas terhadap Perjanjian Pinjaman
pada tanggal 19 Agustus 2025 (selanjutnya disebut “AKBPP”), di mana JRN dan ASA
sepakat untuk menambah jumlah Pinjaman menjadi maksimal sebesar USD 250,00 juta
yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan sehubungan dengan Rencana Pembelian
(selanjutnya disebut “Rencana Pinjaman”).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Divestasi,
Rencana Pembelian, dan Rencana Pinjaman merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan selanjutnya secara bersama-sama disebut
“Rencana Transaksi”.
Rencana Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan
dalam merealisasikan potensi keuntungan atas investasi yang telah dilakukan Perseroan
atas ASA. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diperoleh Perseroan
didukung oleh permintaan dan harga emas yang terus mengalami peningkatan. Rencana
Transaksi diharapkan dapat menjadi strategi Perseroan dalam rangka melakukan mitigasi
risiko atas ketergantungan kebutuhan pendanaan ASA terhadap Perseroan pada masa
yang akan datang.
Dengan melakukan Rencana Transaksi, JRN dapat menggunakan dana hasil dari Rencana
Transaksi untuk lebih fokus kepada entitas anak JRN lainnya yang memiliki prospek
pertambangan yang membutuhkan pengembangan baik dalam modal kerja maupun belanja
modal, sehingga percepatan proses kegiatan operasional dapat dilakukan secara optimal,
yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi Perseroan dan entitas anak
Perseroan secara konsolidasian.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan juga dapat menggunakan dana hasil
dari Rencana Transaksi untuk mendukung likuiditas modal kerja dan optimalisasi struktur
permodalan Perseroan dan entitas anak Perseroan baik secara organik maupun an-organik
sehingga Perseroan dapat menjalankan keberlangsungan usaha dan memberikan
peningkatan kinerja keuangan yang berkesinambungan bagi seluruh pemegang saham
Perseroan di masa yang akan datang.
4
Page 6
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan melalui entitas
anaknya, Perseroan melalui JRN memandang pengembangan Proyek Doup masih
memerlukan dukungan pendanaan, baik kapital maupun ekuitas untuk mendukung
kelangsungan usaha ASA mengingat saat ini ASA belum beroperasi secara komersial
sehingga ASA belum memiliki pendapatan dan tidak memiliki kontribusi yang positif
terhadap kinerja keuangan konsolidasian Perseroan. Dalam rangka menjalankan strategi
bisnisnya untuk memitigasi risiko sumber pendanaan bagi ASA tersebut, maka
Perseroan merencanakan untuk melakukan Rencana Divestasi.
• Rencana Transaksi merupakan salah satu langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan
dalam merealisasikan potensi keuntungan atas investasi yang telah dilakukan Perseroan
atas ASA. Perseroan melihat adanya peluang bisnis yang dapat diperoleh Perseroan
didukung oleh permintaan dan harga emas yang terus mengalami peningkatan.
Rencana Transaksi diharapkan dapat menjadi strategi Perseroan dalam rangka
melakukan mitigasi risiko atas ketergantungan kebutuhan pendanaan ASA terhadap
Perseroan pada masa yang akan datang.
• Dengan melakukan Rencana Transaksi, JRN dapat menggunakan dana hasil dari
Rencana Transaksi untuk lebih fokus kepada entitas anak JRN lainnya yang memiliki
prospek pertambangan yang membutuhkan pengembangan baik dalam modal kerja
maupun belanja modal, sehingga percepatan proses kegiatan operasional dapat
dilakukan secara optimal, yang diyakini dapat memberikan kontribusi positif bagi
Perseroan dan entitas anak Perseroan secara konsolidasian.
• Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Perseroan juga dapat menggunakan dana
hasil dari Rencana Transaksi untuk mendukung likuiditas modal kerja dan optimalisasi
struktur permodalan Perseroan dan entitas anak Perseroan baik secara organik maupun
an-organik sehingga Perseroan dapat menjalankan keberlangsungan usaha dan
memberikan peningkatan kinerja keuangan yang berkesinambungan bagi seluruh
pemegang saham Perseroan di masa yang akan datang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Divestasi
tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”). Selanjutnya, Rencana Pembelian dan
Rencana Pinjaman merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Namun demikian, pelaksanaan Rencana Pembelian dan Rencana Pinjaman dikecualikan
dari POJK 42/2020 berdasarkan pasal 6 butir (1).b.1, mengingat pada tanggal 30 Juni 2025,
ASA, JRN, dan JRMSI, merupakan entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan
masing-masing dengan kepemilikan paling sedikit sebesar 99,00%.
Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Mirawati Sensi Idris (selanjutnya disebut “MSI”), jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar USD 431,71 juta. Selanjutnya, berdasarkan CSPA, nilai transaksi
atas Rencana Divestasi tersebut adalah sebesar USD 540,00 juta.
5
Page 7
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Rencana Divestasi tersebut mencerminkan
lebih dari 50,00% nilai ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Divestasi merupakan
transaksi material, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Selanjutnya, Rencana Pembelian
dan Rencana Pinjaman merupakan transaksi material, sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020. Namun demikian, pelaksanaan Rencana Pembelian dan Rencana Pinjaman
dikecualikan dari POJK 17/2020 berdasarkan pasal 11 butir a, mengingat pada tanggal
30 Juni 2025, ASA, JRN, dan JRMSI, merupakan entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan
masing-masing dengan kepemilikan paling sedikit sebesar 99,00%.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi material, POJK 17/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Divestasi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Divestasi.
Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Divestasi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Rencana Divestasi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Divestasi.
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi adalah transaksi di
mana JRN setuju untuk menjual dan DTN dengan ini setuju untuk membeli sebanyak
2.331.139 saham atau setara dengan 99,99996% saham dalam ASA yang merupakan
seluruh saham yang diterbitkan yang dimiliki oleh JRN dalam ASA beserta utang pihak
berelasi ASA kepada JRN sebesar USD 37,31 juta, pinjaman dari pemegang saham ASA
kepada JRN sebesar USD 128,89 juta, dan utang bunga ASA kepada JRN sebesar
USD 29,62 juta dengan nilai keseluruhan transaksi sebesar USD 540,00 juta.
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Divestasi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Rencana Divestasi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya
disebut “SPI”).
6
Page 8
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi.
JENIS LAPORAN
Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi ini merupakan laporan terinci.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP MSI sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00053/2.1090/AK/02/1284/1/Vlll/2025 tanggal 27 Agustus 2025;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00534/2.1090/AU.1/02/1284-4/1/IV/2025 tanggal 10 April 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00592/2.1090/AU.1/02/1284-3/1/IV/2024 tanggal 26 April 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 0047/2.1090/AU.1/02/1284-2/1/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00607/2.1090/AU.1/02/1284-1/1/IV/2022 tanggal 21 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
7
Page 9
7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00628/2.1090/AU.1/02/0155-2/1/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
8. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00940/2.1090/AU.1/02/1284-5/1/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025
dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
9. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00706/2.1090/AU.1/02/1284-4/1/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
10. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00744/2.1090/AU.1/02/1284-3/1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
11. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00727/2.1090/AU.1/02/1284-2/1/IV/2023 tanggal 28 April 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
12. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00679/2.1090/AU.1/02/1284-1/1/IV/2022 tanggal 21 April 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
13. Laporan keuangan konsolidasian ASA untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00743/2.1090/AU.1/02/0155-2/1/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
14. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang telah
direviu oleh KAP MSI sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00055/2.1090/AK/02/1284/1/IX/2025 tanggal 24 September 2025;
15. Laporan penilaian 100,00% saham ASA per 30 Juni 2025 yang disusun oleh KJPP KR
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00127/2.0162-00/BS/02/0153/1/IX/2025
tanggal 11 September 2025;
8
Page 10
16. CSPA;
17. SLA;
18. NA;
19. AKPP;
20. AKBPP;
21. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 23
tanggal 10 Juli 2023 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara terkait
penyesuaian maksud, tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020;
22. Anggaran dasar ASA yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 35 tanggal
12 April 2019 oleh Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara terkait
penyesuaian maksud dan tujuan di dalam anggaran dasar ASA sesuai dengan KBLI
2017;
23. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Sanjaya J. dengan posisi
sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
Transaksi;
24. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
masa mendatang;
25. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
26. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
27. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
28. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
dan Bloomberg;
29. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan; dan
30. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
9
Page 11
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Divestasi. Jasa-jasa
yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Divestasi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Divestasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Rencana Divestasi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Divestasi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan dan ASA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan ASA.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Divestasi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Divestasi yang
ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Divestasi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Divestasi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Divestasi. Rencana Divestasi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Divestasi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
10
Page 12
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Divestasi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Divestasi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut
di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi mungkin berbeda.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi, KR diberikan
kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi, KR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/250505-001 tanggal
5 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
11
Page 13
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran
kecuali kejadian penting sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Agustus 2025, JRN dan ASA telah menandatangani AKBPP, di mana JRN
dan ASA sepakat untuk menambah jumlah Pinjaman menjadi maksimal sebesar
USD 250,00 juta.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA DIVESTASI
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Divestasi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Divestasi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Divestasi.
12
Page 14
KESIMPULAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Divestasi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Divestasi adalah wajar.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Divestasi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Divestasi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan
dengan Rencana Transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang
saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat
Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan
stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
13
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT J Resources Nusantara
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Mulia Bumi Persada
p.3
unresolved
org
MSI
p.8 ×12
unresolved
org
KJPP KR
p.9
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.14 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.14
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
2834 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi '
'adalah transaksi di'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi adalah '
'transaksi di',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5.74'}