Back to announcement
20250925_TOTL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31952566_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TOTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT TOTAL BANGUN PERSADA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah)
ditujukan untuk memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PT TOTAL BANGUN PERSADA TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi
Berkedudukan di Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
PT Total Bangun Persada Tbk
Jl. Letjen. S. Parman Kav. 106
Jakarta Barat 11440
Indonesia
Telepon: +62-21-5666999
Faksimili: +62-21-5663069
Email: totalbp@totalbp.com / corsec@totalbp.com
Situs Web: https://www.totalbp.com/
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2025.
Page 1 of 16
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“DPS” : Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi
Efek
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
“KJPP BDR” : KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan
“Menkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“PBPS No. 2/2020” : Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik
dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang
disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Perseroan” : PT Total Bangun Persada Tbk.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 35/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal.
“POJK No. 14/2025” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“SEOJK No. 17/2020” : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Page 2 of 16
Page 3
PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan
kegiatan usaha berupa penambahan kegiatan usaha berdasarkan KBLI sesuai dengan
ketentuan PBPS No. 2/2020.
Penambahan KBLI tersebut dilatarbelakangi maksud Perseroan untuk mengembangkan
kegiatan usahanya sebagai respons terhadap perkembangan sektor konstruksi sebagaimana
dijelaskan lebih rinci pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya
Penambahan Kegiatan Usaha oleh Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data
pendukung ke OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan
kegiatan usaha. Untuk merealisasikan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan sesuai
dengan ketentuan POJK No. 17/2020 tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada
03 November 2025.
Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek
Indonesia, dan diinformasikan ke OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham mendapatkan
informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga menjadi
dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas
rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta Barat (d.h. PT Tjahja Rimba Kentjana) yang didirikan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia pada
tanggal 4 September 1970 berdasarkan Akta Pendirian No. 3 yang dibuat di hadapan
Henk Limanow (Liem Toeng Kie), Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan
dari Kementerian Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
J.A.5/38/18 tanggal 27 Maret 1971, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 1971. Anggaran Dasar Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dinyatakan dengan Akta No. 11
tanggal 15 Juli 2020, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur,
perubahan anggaran dasar dimana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan Menkumham dengan surat keputusannya No. AHU-0055614.
AH.01.02.TAHUN 2020 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Nomor AHU.AH.01.03-0344771, keduanya tertanggal 12 Agustus 2020.
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
Page 3 of 16
Page 4
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Konstruksi, Engineering Procurement dan Construction (EPC),
perdagangan, pengelolaan Kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan dibidang
konstruksi, jasa engineering dan perencanaan, pengembangan secara optimalisasi
pemanfaatan sumber daya Perseroan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki, yaitu
sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama
1) Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung
Industri, Konstruksi Gedung Perbelanjaan, Konstruksi Gedung Kesehatan,
Konstruksi Gedung Pendidikan, Konstruksi Gedung Penginapan, Konstruksi
Gedung Tempat Hiburan Dan Olahraga, Dan Konstruksi Gedung Lainnya.
2) Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan Dan Jalan Layang, Konstruksi Sentral
Telekomunikasi, Konstruksi Jaringan Irigasi, Konstruksi Bangunan Pengolahan,
Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase, Konstruksi
Bangunan Elektrikal, Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air,
Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, Konstruksi Bangunan Sipil
Minyak Dan Gas Bumi, Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, Konstruksi
Bangunan Sipil Panas Bumi, Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga,
42919 Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl 42923 Konstruksi Bangunan Sipil
Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, Dan Industri Lainnya,
Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytd.
3) Penyiapan Lahan, Instalasi Listrik, Instalasi Telekomunikasi, Instalasi
Elektronika, Instalasi Saluran Air (Plambing), Instalasi Minyak Dan Gas, Instalasi
Pendingin Dan Ventilasi Udara, Instalasi Mekanikal, Instalasi Konstruksi Lainnya
YTDL, Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium, Pengerjaan Lantai,
Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon, Dekorasi Interior, Dekorasi Eksterior,
Pemasangan Pondasi Dan Tiang Pancang, Pemasangan Perancah (Steiger),
Pemasangan Atap/Roof Covering, Pemasangan Kerangka Baja, Konstruksi
Khusus Lainnya YTDL.
4) Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan.
b. Kegiatan Usaha Penunjang
1) Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator.
2) Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan
Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil.
3) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
4) Aktivitas Arsitektur.
Page 4 of 16
Page 5
5) Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya, Pengumpulan Air Limbah Berbahaya,
Treatment Dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, Treatment Dan
Pembuangan Air Limbah Berbahaya.
6) Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya, Pengumpulan Sampah Berbahaya.
7) Periklanan.
8) Pergudangan dan Penyimpanan, Pergudangan dan Penyimpanan lainnya,
Angkutan Bermotor untuk Barang Umum.
9) Penerbitan Piranti Lunak (Software).
10) Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Swasta.
11) Pendidikan Teknik Swasta.
12) Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Penyediaan
Sumber Daya Manusia Dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia.
13) Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis YBDI.
14) Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Hotel Bintang Tiga, Apartemen Hotel,
Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Total Bangun Persada Tbk Nomor 11
tanggal 15 Juli 2020, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan Menkumham dengan surat keputusannya Nomor AHU-
0055614.AH.01.02.TAHUN 2020, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU.AH.01.03-0344771, keduanya tertanggal 12
Agustus 2020, dibuat di hadapan Rini Yulianti, SH, Notaris di Jakarta Timur, struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 5,000,000,000.000 500,000,000,000.000
Modal
Ditempatkan dan 3,410,000,000.00 341,000,000,000 100%
Disetor
Kemudian, berdasarkan DPS yang berakhir pada 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh
PT PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 5 of 16
Page 6
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
PT Total Inti Persada 1,926,650,000 192,665,000,000 56.50%
Ir. Djajang Tanuwidjaja, MSc. 368,268,840 36,826,884,000 10.80%
Pinarto Sutanto 62,232,500 6,223,250,000 1.83%
Ir. Anton Lio Sudarto, M.M. 4,541,300 454,130,000 0.13%
Ir. Saleh Sendiko, M.M. 5,283,800 528,380,000 0.15%
Ir. Moeljati Soetrisno 1,750,000 175,000,000 0.05%
Masyarakat 1,041,273,560 104,127,356,000 30.54%
Jumlah 3,410,000,000 341,000,000,000 100.00%
4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 2 tanggal 2 Juni 2022
yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, SH, Notaris di Jakarta Timur yang telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0018681 tanggal 6 Juni 2022, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Susunan Direksi
Presiden Direktur : Janti Komadjaja, MSc.
Direktur : Ir. Moeljati Soetrisno
Direktur : Ir. Lio Sudarto., MM
Direktur : Ir. Saleh, MM.
Direktur : Ir. Rasyid Daulay, M.T
Susunan Dewan Komisaris
Presiden Komisaris &
Komisaris Independen : Ir. Reyno Stephanus Adhiputranto
Komisaris Independen : Drs. Rusdy Daryono
Komisaris : Pinarto Sutanto
Komisaris : Liliana Komajaya, MBA.
Komisaris : Drs. Wibowo
Komisaris : Rudi S. Komajaya, MSc., MBA.
Page 6 of 16
Page 7
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP BDR sebagai penilai independen yang terdaftar di
Kementerian Keuangan untuk memberikan pendapat tentang rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan. Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan no. 00319/2.0103-00/BS/03/0121/1/IX/2025
tertanggal 24 September 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”).
1. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dari penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini adalah untuk memberi pernyataan
bahwa penambahan KBLI dengan kode 42206, 42911, 42912, 42915, 42916, 42917,
42918, 42919, 42923, dan 42929 yang dilakukan oleh PT Total Bangun Persada Tbk
(“Perseroan”) seperti dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) adalah Layak atau Tidak Layak.
Tujuan dari penyusunan Studi Kelayakan usaha ini akan digunakan oleh Perseroan dalam
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan
Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi (POJK 17/2020).
2. Objek Studi Kelayakan
Pada Laporan Studi Kelayakan ini yang menjadi objek studi adalah Rencana Penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan, yaitu:
a. KBLI 42206 – Konstruksi Sentral Telekomunikasi
b. KBLI 42911 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
c. KBLI 42912 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
d. KBLI 42915 – Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
e. KBLI 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
f. KBLI 42917 – Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
g. KBLI 42918 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
h. KBLI 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
i. KBLI 42923 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
j. KBLI 42929 – Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi – asumsi
Penyusunan pendapat independen atas objek Studi Kelayakan mengasumsikan bahwa
penugasan yang dilakukan telah didasarkan dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
serta tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang
saham. Asumsi-asumsi yang kami gunakan antara lain:
1. Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait
yang berlaku pada tanggal penilaian ini diterbitkan.
Page 7 of 16
Page 8
2. Laporan Studi Kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan
dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari penilaian.
Penyusunan Studi Kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
3. Hasil Laporan Studi Kelayakan ini sangat dipengaruhi oleh ketersediaan data dan
kebenaran data serta informasi pendukung yang diperoleh dari pihak manajemen.
4. Pada saat penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini, Kami menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua
pihak lain yang menggunakan Laporan Studi Kelayakan ini, sesuai dengan yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan atau pihak lain, baik selaku objek studi
kelayakan maupun sebagai pemberi tugas.
5. Kami juga mengasumsikan bahwa sampai dengan tanggal laporan Studi Kelayakan
ini diterbitkan sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi, tidak terjadi
perubahan apapun terhadap asumsi-asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi, selain daripada yang telah disampaikan kepada kami dalam periode sebelum
tanggal laporan, yang berpengaruh secara material dalam penyusunan Studi
Kelayakan ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali,
melengkapi, serta memutakhirkan (update) pendapat Kami karena adanya
perubahan asumsi, kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi ataupun
disampaikan setelah tanggal laporan.
Kondisi pembatas
Penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini tidak terlepas dari kondisi-kondisi yang
membatasi pendapat Studi Kelayakan tersebut. Berikut adalah kondisi-kondisi
pembatas tersebut.
1. Saat melaksanakan analisis, Kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada Kami oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan, dan Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Kami
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
2. Studi kelayakan ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat Kami secara material. Oleh karenanya, Kami
tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan Kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Page 8 of 16
Page 9
3. Kami melakukan wawancara kepada manajamen Perseroan. Selain itu, Kami
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari hasil Laporan Studi
Kelayakan ini. Jasa-jasa yang Kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan
dengan penugasan ini hanya merupakan review Studi Kelayakan atas nilai dari
objek Studi Kelayakan yang ditugaskan kepada Kami dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan.
4. Pekerjaan Kami yang berkaitan dengan Studi Kelayakan ini tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan
atau pelanggaran hukum. Selain itu, Kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis informasi
apapun di luar dari yang telah disampaikan kepada Kami, yang mungkin tersedia
untuk Perseroan, serta pengaruh dari informasi tersebut atas hasil studi
kelayakan ini.
5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan Laporan Studi Kelayakan ini hanya
kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak
ketiga. Laporan studi kelayakan usaha akan kami susun berdasarkan permintaan
dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam
memberikan gambaran mengenai kelayakan usaha atas penambahan Bidang
Usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dengan kode
42206, 42911,42912, 42915, 42916, 42917, 42918, 42919, 42923, dan 42929.
Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan studi
kelayakan usaha yang akan kami terbitkan untuk tujuan lain, perlu ditegaskan
bahwa laporan studi kelayakan usaha yang akan kami terbitkan tidak dapat
dikutip, direfensikan atau perlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari KJPP
Benedictus Darmapuspita dan Rekan terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh
pengadilan atau undang – undang yang berlaku.
6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan
timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang
disediakan Perseroan, anak Perseroan, perusahaan afiliasi, konsultan, atau
pihak ketiga kepada KJPP BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat
non-disclaimer opinion.
7. Pihak Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
menyangkut penugasan Studi Kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada
KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. Laporan Studi Kelayakan ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas
khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR dan ditandatangani
oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.
Page 9 of 16
Page 10
4. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan
Mengingat bahwa kondisi yang akan datang dipenuhi dengan ketidakpastian, maka
diperlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu di dalam memulai suatu bisnis, di
mana dasar dari pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat diperoleh melalui suatu
studi terhadap berbagai aspek mengenai kelayakan suatu bisnis yang akan dijalankan,
sehingga hasil studi tersebut dapat digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya
proyek atau bisnis layak dikerjakan atau ditunda atau bahkan dibatalkan.
Berikut ini aspek-aspek yang harus diteliti dalam suatu Laporan Studi Kelayakan
sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru dengan kode 42206, 42911,42912,
42915, 42916, 42917, 42918, 42919, 42923, dan 42929 oleh Perseroan yaitu:
a. Aspek pasar
Melakukan kajian atas kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan
(sustainability), potensi pasar, sasaran dan potensi nilai pasar. Disamping itu juga
melakukan analisis tentang pesaing usaha serta strategi pemasaran.
b. Aspek teknis
Melakukan kajian terhadap kapasitas dan target bisnis, serta memperhatikan
ketersediaan dan kualitas sumber daya, pekerja, dan ahli profesional. Kajian teknis
juga meliputi proses produksi secara umum.
c. Aspek pola bisnis
Melakukan analisis yang mencakup keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola
bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, dan kemampuan untuk
menciptakan nilai.
d. Aspek model manajemen
Melakukan analisis yang meliputi ketersediaan tenaga kerja, manajemen kekayaan
intelektual (intellectual property), manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
e. Aspek keuangan
Sebagai muara dari keseluruhan aspek yang dikaji, maka aspek keuangan akan
mengkaji meliputi rencana investasi, sumber pembiayaan, biaya operasional, proyeksi
laporan keuangan, analisis titik impas (break even point analysis), analisis
profitabilitas, serta analisis tingkat timbal balik.
Page 10 of 16
Page 11
5. Ringkasan Analisis Kelayakan
Hasil analisis atas aspek pasar, menunjukkan bahwa Industri konstruksi di Indonesia
adalah sektor vital yang berkontribusi lebih dari 10% PDB nasional, didorong oleh belanja
pemerintah untuk proyek infrastruktur strategis seperti IKN dan jalan tol, serta investasi
sektor swasta dan adopsi teknologi digital; pasar ini diproyeksikan tumbuh stabil dengan
nilai mencapai USD 305,48 miliar pada 2025 dan CAGR 7,50% hingga 2030. Meskipun
prospeknya kuat, industri ini menghadapi tantangan signifikan berupa fluktuasi harga
material (semen, baja), kekurangan tenaga kerja terampil, dan dominasi BUMN dalam
perolehan proyek, sehingga perusahaan swasta perlu fokus pada diversifikasi portofolio
dan strategi kehati-hatian untuk menjaga stabilitas keuangan.
Hasil analisis atas aspek teknis menunjukkan bahwa penambahan KBLI baru yang masih
merupakan lini bisnis konstruksi yang merupakan kegiatan utama Perseroan. Secara
proses bisnis, produk dan layanan yang diberikan tidak ada perbedaan jika ada
penambahan KBLI baru. Sehingga Perseroan secara teknis mampu menjalankan
penambahan KBLI baru.
Hasil analisis atas aspek pola bisnis menunjukkan bahwa Perseroan memiliki
keunggulan kompetitif dalam kegiatan usaha di bidang konstruksi, kemampuan
Perseroan dalam menciptakan nilai tambah dan dapat memitigasi risiko persaingan,
sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
Hasil analisis atas aspek model manajemen menunjukkan bahwa Perseroan dapat
menambahkan KBLI baru dengan tersedianya tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
sudah memiliki sertifikasi keahlian, manajemen juga sudah dapat menjelaskan seluruh
risiko dari bisnis atau kegiatan usaha di bidang konstruksi, serta manajemen juga selalu
menerapkan etika dalam mengelola hak kekayaan intektual baik yang dimiliki oleh
internal maupun eksternal.
Hasil analisis atas aspek keuangan Dari perhitungan NPV dengan menggunakan tingkat
diskonto sebesar 11,73% menunjukkan bahwa nilai NPV dengan proyeksi aliran kas
bersih selama 5,5 tahun adalah sebesar Rp267.377.592.000,00. Hasil perhitungan
menunjukkan bahwa IRR adalah 31,33% lebih besar daripada tingkat diskonto sebesar
11,73%. Berdasarkan perhitungan Payback Period penambahan KBLI baru
membutuhkan waktu 4 tahun untuk mengembalikan investasi. Berdasarkan perhitungan
yang kami lakukan diketahui bahwa nilai PI dari investasi dan rencana pengembangan
tersebut adalah 3,49.
Page 11 of 16
Page 12
6. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Dengan demikian berdasarkan data-data dan hasil dari berbagai analisis di antaranya
analisis atas aspek pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan aspek keuangan,
kami berpendapat bahwa: Rencana Penambahan KBLI Baru kode 42206 – Konstruksi
Sentral Telekomunikasi, 42911 – Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air, 42912
– Konstruksi Bangunan Pelabukan Bukan Perikanan, 42915 – Konstruksi Bangunan Sipil
Minyak dan Gas Bumi, 42916 – Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan, 42917 –
Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi, 42918 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah
Raga, 42919 – Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, 42923 – Konstruksi Bangunan Sipil
Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya, dan 42929
– Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl layak untuk dilaksanakan.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Dalam rencana penambahan KBLI baru ini diperlukan tenaga kerja yang berkompeten
dibidangnya dalam kaitannya dengan penambahan KBLI baru. Saat ini Perusahaan telah
memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan KBLI Baru tersebut, dimana tenaga ahli
tersebut berkompeten dibidangnya.
Dimana sebelum adanya penambahan jumlah karyawan perusahaan sebanyak 505 (lima
ratus lima) orang, 72 (tujuh puluh dua) orang diantaranya memiliki Sertifikasi Kompentensi
Kerja (SKK) (Lihat Lampiran XIII) dan kompetensi dari tenaga ahli yang dimiliki masih dapat
menjalankan kegiatan usaha baru, namun TOTAL berencana akan menambah karyawan baru
yang memiliki kompetensi dibidangnya jika memang dibutuhkan menjalankan Penambahan
KBLI Baru.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Latar belakang Penambahan KBLI Baru yaitu Industri konstruksi adalah sektor strategis dan
vital bagi perekonomian Indonesia, yang perannya semakin kompleks seiring pesatnya
modernisasi dan tuntutan pembangunan infrastruktur berskala besar seperti IKN.
Perkembangan ini mendorong munculnya spesialisasi layanan konstruksi yang signifikan,
termasuk pembangunan fasilitas teknologi tinggi seperti pusat data (data center),
infrastruktur energi terbarukan, hingga layanan manajemen proyek yang sangat bergantung
pada teknologi digital seperti BIM dan kecerdasan buatan (AI). KBLI yang berlaku saat ini
cenderung mengelompokkan kegiatan-kegiatan canggih dan terspesialisasi ini ke dalam
Page 12 of 16
Page 13
kategori umum, sehingga tidak merefleksikan tingkat risiko, kompetensi teknis, dan
kompleksitas perizinan yang sebenarnya dibutuhkan oleh sub-sektor baru ini.
Perkembangan teknologi telah menjadi pendorong utama spesialisasi yang mendalam
dalam industri konstruksi. Saat ini, praktik seperti Building Information Modeling (BIM),
adopsi konstruksi modular/pracetak, dan fokus pada konstruksi hijau (Green Construction)
telah mengubah fundamental pelaksanaan proyek. Jenis pekerjaan yang sangat
terspesialisasi, seperti manajemen proyek berbasis AI atau jasa instalasi dan pemeliharaan
untuk infrastruktur energi terbarukan skala besar, menuntut kompetensi, standar
keselamatan, dan regulasi yang berbeda secara signifikan dari konstruksi tradisional. KBLI
yang ada saat ini, yang cenderung berbasis pada jenis material atau fungsi bangunan
konvensional, gagal menangkap perbedaan mendasar ini. Akibatnya, pelaku usaha yang
bergerak di bidang inovatif terpaksa menggunakan kode KBLI yang tidak relevan, yang pada
gilirannya menghambat pengakuan kompetensi spesifik mereka dan mempersulit proses
sertifikasi serta tender yang mensyaratkan klasifikasi usaha yang akurat dan terperinci.
Oleh karena itu, penambahan KBLI baru merupakan kebutuhan mendesak untuk
menanggapi dinamika pasar dan teknologi konstruksi global. Langkah ini bertujuan untuk
memperjelas batasan kegiatan usaha, memungkinkan pengumpulan data statistik yang
lebih akurat, dan memastikan bahwa kerangka perizinan dan regulasi (terutama terkait risiko)
sejalan dengan praktik industri terbaik saat ini. Dengan mengakomodasi spesialisasi baru
secara resmi, pemerintah dapat mendukung pertumbuhan sub-sektor konstruksi modern
secara terstruktur, meningkatkan daya saing pelaku usaha, dan memperkuat basis
infrastruktur nasional secara berkelanjutan.
HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU
Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah
mendapat persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan KBLI baru masih merupakan lini bisnis konstruksi yang merupakan kegiatan
utama Perseroan.
Secara proyeksi keuangan (proyeksi Laba Rugi dan proyeksi Posisi Keuangan) serta proses
bisnis, tidak ada perbedaan jika ada penambahan KBLI baru. Sehingga Perseroan secara
teknis mampu menjalankan penambahan KBLI baru.
Page 13 of 16
Page 14
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB PERSEROAN
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2020 serta
pembahasan studi kelayakan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan
dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPSLB yang akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 03 November 2025
Pukul : 10:30 WIB s.d. selesai
Tempat : PT Total Bangun Persada Tbk.
Jl. Letjen. S. Parman No. 106
Jakarta 11440
Mekanisme : Sesuai ketentuan POJK 15/2020 dan POJK 14/2025, RUPSLB akan
dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e -
RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”).
Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk profesi penunjang pasar
modal yang ditunjuk, paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi
dan/atau 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, serta pimpinan
Rapat.
Dengan demikian, para pemegang saham menghadiri RUPSLB
melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI dengan
tautan (https://akses.ksei.co.id/egken/ ) (“eASY.KSEI” ) dan
memberikan kuasa kepada pihak independen melalui fasilitas e-
Proxy.
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:
Perihal Tanggal
Pengumuman RUPSLB Kamis, 25 September 2025
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Kamis, 25 September 2025
Penambahan Kegiatan Usaha
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Kamis, 09 Oktober 2025
Saham Perseroan yang berhak menghadiri
RUPSLB
Pemanggilan RUPSLB Jumat, 10 Oktober 2025
Penyelenggaraan RUPSLB Senin, 03 November 2025
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB Rabu, 05 November 2025
Penyampaian Risalah RUPSLB Rabu, 03 Desember 2025
Page 14 of 16
Page 15
Selanjutnya, mata acara RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha Perseroan adalah:
“Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2020 serta pembahasan studi kelayakan
tentang rencana penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan
persyaratan dan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).”
Lebih lanjut, RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025. Kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan untuk mata acara di atas berdasarkan Pasal 14 ayat 2 butir
(4) Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS
Perseroan.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam Poin (1) di atas tidak tercapai, RUPS
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan jika RUPS kedua dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit
3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Poin (2)
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan
keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.
Page 15 of 16
Page 16
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Total Bangun Persada Tbk
Corporate Secretary
Jl. Letjen. S. Parman Kav. 106
Jakarta Barat 11440
Indonesia
Telepon: +62-21-5666999
Faksimili: +62-21-5663069
Email: totalbp@totalbp.com / corsec@totalbp.com
Situs Web: https://www.totalbp.com/
Page 16 of 16
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP BDR
p.2 ×6
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Tjahja Rimba Kentjana
p.3
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
person
Ir. Djajang Tanuwidjaja
p.6
unresolved
person
Ir. Anton Lio Sudarto
p.6 ×4
unresolved
person
Ir. Saleh Sendiko
p.6 ×2
unresolved
person
Ir. Rasyid Daulay
p.6
unresolved
person
Ir. Reyno Stephanus Adhiputranto
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
person
Drs. Rusdy Daryono
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
person
Liliana Komajaya
p.6
unresolved
person
MSc.
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.7
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2049 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}