Skip to content
Back to announcement

20250923_UNVR_Pemanggilan RUPS_31951850_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                    (“Perseroan”)



Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Pasal 13.11 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan dengan
ini melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (disebut juga dengan “Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal       : Rabu, 15 Oktober 2025
     Tempat             : Grha Unilever, Jl. BSD Boulevard Barat Green Office Park Kavling
                          3, BSD City, Tangerang – 15345
     Waktu              : Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”)

Mata Acara Rapat:
Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan.

Penjelasan:

Mata acara Rapat akan membahas mengenai rencana perubahan susunan Direksi
Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri Bapak Willy Saelan dari jabatannya
selaku Direktur Perseroan, serta usulan pengangkatan Bapak Hendri Widiarta selaku
Direktur Perseroan yang baru.

Penjelasan lebih lanjut dan rinci atas mata acara Rapat dapat diakses melalui situs web
Perseroan: Berita terkait RUPS dan RUPSLB | Unilever



Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham,
   karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
   dilihat juga, antara lain, di laman situs web Perseroan (www.unilever.co.id), situs web
   PT Bursa Efek Indonesia (IDX) (https://idx.co.id/) dan situs web PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia     (“KSEI”)     (https://www.ksei.co.id) dan/atau platform eASY.KSEI
   (https://akses.ksei.co.id/).
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
   adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 September 2025 pukul 16.00 WIB
   (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Materi mata acara Rapat, yakni resume profil para calon Direktur yang akan diusulkan
   pengangkatannya dalam Rapat, Tata Tertib Rapat serta dokumen lain yang terkait
Page 2
   dengan pelaksanaan Rapat telah tersedia dan dapat diakses dan diunduh melalui
   situs web Perseroan Berita terkait RUPS dan RUPSLB | Unilever dan/atau platform
   eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan
   tidak menyediakan materi dalam bentuk hardcopy pada saat Rapat.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan
   dengan mekanisme sebagai berikut:
   (a) hadir       dalam     Rapat    secara     elektronik   melalui   aplikasi     eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/) ;
   (b) diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
       eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/ ) atau memberikan kuasa secara konvensional;
       atau
   (c) hadir dalam Rapat secara fisik.
5. Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud angka 4 huruf
   (a) di atas, atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui
   aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf (a) di bawah dengan
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   (a) Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
       Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
   (b) Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasiliats Acuan
       Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
       terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/ );
   (c) Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
       eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
       (https://akses.ksei.co.id/ ).
   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-
   Proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs web eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
   aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf (a) dan (b) di atas,
   harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   (a) Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
       elektronik sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran”), dan dapat memberikan atau mengubah pilihan suaranya
       melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran.
   (b) Untuk hal-hal sebagai berikut :
        (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
              secara elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
              elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas
              Waktu Deklarasi Kehadiran;
        (iii) Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
              Perseroan (yaitu, PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
              (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
              Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
              sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 3
       (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
             menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
             pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
       wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
       Rapat dari antara pukul 08.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.
   (c) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
       alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
   kuasa melalui           surat kuasa yang tersedia di             situs web Perseroan:
   https://www.unilever.co.id/.
8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
   secara fisik (dengan kuota terbatas sebanyak 300 orang) sebagaimana dimaksud pada
   angka 4 huruf (c) di atas, maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut
   wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
   (“KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
   memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
   hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan asli KTP atau tanda pengenal lainnya, juga
   harus menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
   pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Mohon juga memperhatikan
   Catatan Tambahan yang diuraikan pada bagian akhir pemanggilan ini.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
   (a) dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
       dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan suaranya,
       melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk
       mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik
       melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran; atau
   (b) dengan menggunakan formulir surat kuasa konvensional yang tersedia pada situs
       web Perseroan (https://www.unilever.co.id/ ), dengan ketentuan:
       (i) anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak
             selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan tidak
             diperhitungkan dalam pemungutan suara;
       (ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
             dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
             suara yang berbeda;
       (iii) dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf (b) ini
             ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus
             dilegalisasi oleh Notaris Publik setempat dan kantor perwakilan resmi
             pemerintah Republik Indonesia setempat;
       (iv) Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara konvensional kepada
             pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni perwakilan Biro
             Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia (“BAE”); dan
       (v) formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila
             telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di
             SOPO DEL Office Tower & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jl. Mega Kuningan Barat III,
             Lot 10.1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Telp. 021-50815211
             (”Kantor BAE”), pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat
Page 4
           sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
           diselenggarakan, yaitu tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00
           WIB.

10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    sub-menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ ),
    dengan ketentuan:
    (a) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
        paling lambat tanggal 14 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.
    (b) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran setiap
        peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
        Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
        secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
        dalam Rapat, sepanjang mereka telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    (c) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
        elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
        kuasanya tersebut dianggap tidak sah menghadiri Rapat secara elektronik serta
        tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    (d) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
        dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan
        menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.



Catatan Tambahan:
 1) Pemegang Saham yang telah hadir ke tempat Rapat namun dilarang menghadiri
     atau tidak dapat memasuki ruang Rapat karena alasan yang dicantumkan dalam
     pemanggilan ini tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa
     (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat)
     kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE), dengan
     mengisi dan menandatangani formulir surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan
     di lokasi Rapat.
 2) Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk
     memudahkan registrasi kehadiran para pemegang saham, Pemegang Saham Yang
     Berhak atau kuasa mereka yang sah yang akan hadir secara fisik diminta dengan
     hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 08.00 WIB. Untuk memastikan
     jalannya Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan dimulai tepat waktu
     dan meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.30 WIB atau waktu lainnya jika
     berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan lain oleh Panitia Rapat. Pemegang
     Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah yang hadir setelah pukul 09.30 WIB
     tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat, sehingga tidak dapat mengajukan
     usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.
 3) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah disarankan untuk
     mempelajari materi yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat dan Tata
     Tertib Rapat yang tersedia di situs web Perseroan. Surat kuasa dan dokumen
     pendukung lainnya dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.unilever.co.id).
     Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun
     softcopy dalam bentuk flash disk.
Page 5
4)   Apabila terdapat suatu kondisi darurat sehingga tidak memungkinkan bagi
     Perseroan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan
     menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham
     dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham
     Perseroan.
5)   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
     untuk melakukan pendaftaran awal paling lambat pada Selasa, 14 Oktober 2025
     pukul        12.00      WIB       melalui       tautan     sebagai         berikut:
     https://erups.sharestarindonesia.com/account/pendaftaran/dps/1103193a6915f758
     82ac07ff3645f736b218bf66d98a587cd3bbe3d4060d6b79
6)   Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan/diminta ke
     email     Perseroan:   unvr.indonesia@unilever.com     dan  atau     email    BAE:
     sharestar.indonesia@gmail.com.




                            Tangerang, 23 September 2025
                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published23 Sep 2025
Pages5
Characters13,940
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person Willy Saelan p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Hendri Widiarta · Direktur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result