Skip to content
Back to announcement

20250923_TIRT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31951747_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TIRT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk (“PERSEROAN”)


  KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
  MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
  JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
  BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

  Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca dan
  diperlihatkan oleh Pemegang Saham Perseroan. Apabila anda mengalami kesulitan dalam memahami
  Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya anda berkonsultasi
  dengan konsultan hukum, akuntan publik, penasihat investasi atau penasihat profesional lainnya.




                     PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk
                                        Kegiatan Usaha Utama:
                         Bergerak dalam bidang Industri dan Penjualan Kayu Lapis
                                        dan Produk Kayu Sejenis

                               Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                             Gapura Prima Office Tower (The Bellezza) Lt.20
                                     Jl. Let. Jend. Soepeno No. 34
                                   Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
                                          Tel: (62-21) 25675717
                                         Fax : (62-21) 30485593

                                             Kantor Cabang
                                      Jl. Pangeran Antasari No. 61
                                      Samarinda, Kalimantan Timur
                                           Tel: (62-541) 741223
                                          Fax: (62 541) 732909

                                Email: corpsecretary@tirtamahakam.com
                                  Website: www.tirtamahakam.com

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan
informasi ini menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.

                              Perubahan dan/atau Tambahan atas
              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 September 2025
Page 2
                                         I.        PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang
saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan rangkaian transaksi sebagai
berikut :
    a. Perubahan kegiatan usaha utama Perseroan dari bidang usaha industri kayu lapis menjadi industri
          angkutan laut (selanjutnya disebut “Perubahan Kegiatan Usaha“).
    b. Dalam rangka mendukung rencana perubahan kegiatan usaha menjadi industri angkutan laut,
          Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset kapal berupa 20 (dua puluh) unit armada
          kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dengan nilai transaksi secara keseluruhan
          sebesar Rp162.098.000.000 (seratus enam puluh dua miliar sembilan puluh delapan juta Rupiah)
          (belum termasuk PPN) dari pihak-pihak berelasi sebagai berikut :
               a. PT Lima Srikandi Jaya (sebanyak 11 unit);
               b. PT Mitra Kemakmuran Line (sebanyak 3 unit);
               c. PT Antar Sarana Rekasa (sebanyak 6 unit);
          (selanjutnya disebut “Transaksi Pembelian Aset”).
    c. Perseroan berencana untuk mendapatkan pendanaan untuk pembelian aset kapal tersebut melalui
          fasilitas pinjaman dari PT Harita Jayaraya (“HJR"), pemegang saham pengendali Perseroan, yang
          telah dimiliki oleh Perseroan, sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
          dengan rincian penggunaan untuk :
               a. Pembelian aset kapal sebesar-besarnya Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar
                    Rupiah)
               b. Modal kerja sebesar-besarnya Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah), dengan
                    rincian penggunaan sebagai berikut :
                           - Persediaan (terutama bahan bakar)            Rp 6.000.000.000
                           - Perpajakan (PPN dan PPh)                     Rp 2.500.000.000
                           - Pembayaran asuransi tahunan (20 unit kapal) Rp 2.000.000.000
                           - Gaji dan allowance awak kapal (crew)         Rp 1.500.000.000
                           - Biaya administrasi dan umum                  Rp 5.000.000.000
                           - Biaya operasional lainnya                    Rp 3.000.000.000

       (“selanjutnya disebut Transaksi Pinjaman”)

 Seluruh rangkaian transaksi ini selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”

 Sampai dengan saat ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana
 Transaksi Perseroan.

 Selain pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No.
 42/POJK.04/2020, tidak terdapat ketentuan, persetujuan atas peraturan yang harus dipenuhi serta
 persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau
 pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan.

 Namun demikian, sehubungan dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan, Perseroan tetap
 berkewajiban untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Izin Usaha
 Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan laut dan
 jasa transportasi. Perseroan akan mengajukan dan memenuhi perizinan tersebut setelah diperolehnya
 persetujuan RUPS atas Rencana Transaksi, sehingga seluruh aspek legalitas dan kepatuhan akan
 terpenuhi.

                                               2
Page 3
                              II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1. Umum

   Perseroan didirikan berdasarkan akta No. 245 tanggal 22 April 1981 jo. Akta perubahan No. 14 tanggal
   11 Januari 1982, keduanya dibuat dihadapan Notaris Kartini Muljadi, SH. Akta pendirian Perseroan dan
   perubahannya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
   No. Y.A 5/48/2 tanggal 8 Mei 1982. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
   perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 68 tanggal 23 September 2021,
   yang telah dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah dicatat
   dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi
   Republik Indonesia ("Kemenkumham RI”) sesuai Surat Nomor: AHU-AH. 01.03-0454306 tanggal 29
   September 2021 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Nomor:
   AHU-AH.01.03-0454307 tanggal 29 September 2021 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
   Data Perseroan, serta telah dicatat dalam Daftar Pereroan Nomor: AHU-0167509.AH.01.11.Tahun 2021
   tanggal 29 September 2021 (“Akta Perseroan Nomor: 68 tanggal 23 September 2021”). Bahwa
   perubahan Anggaran Dasar Perusahaan untuk disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo. POJK
   Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   secara Elektronik.

   Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek kepada Ketua Badan Pengawasan
   Pasar Modal (Bapepam) sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehubungan dengan penawaran
   umum 50.000.000 saham kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp500 per saham pada tahun 1999.
   Pernyataan ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat Ketua Bapepam No. S-2280/PM/1999 tertanggal
   18 November 1999. Penawaran dan pencatatan saham dilakukan di Bursa Efek Jakarta (sekarang
   Bursa Efek Indonesia).

2. Kegiatan Usaha Perseroan

   Berdasarkan Akta Perseroan Nomor: 68 tanggal 23 September 2021, maksud dan tujuan Perseroan
   adalah menjalankan usaha dalam bidang industri pengolahan kayu.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
   berikut:

   a. Dalam bidang usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu
      gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu
      bantalan rel, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu dan partikel kayu. (KBLI 16101)
   b. Dalam bidang usaha pembuatan kayu lapis biasa seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis
      interior, eksterior dan sejenisnya termasuk juga kayu lapis, konstruksi seperti kayu lapis cetak beton,
      kayu lapis tahan air dan sejenisnya. (KBLI 16211)
   c. Bidang usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester
      plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis laminasi. (KBLI 16212)
   d. Bidang usaha pembuatan kayu panel lainnya, seperti blockboard, partikel board, chip board, fiber
      board, Medium Density Fiberboard (MDF) dan sejenisnya. (KBLI 16213)
   e. Bidang usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan
      (slicer) dan sejenisnya. (KBLI 16214)

   -selanjutnya memperdagangkan hasil usaha/produksi dari industri tersebut, baik dalam negeri maupun
   luar negeri, mengimpor bahan-bahan, alat-alat serta mesin-mesin yang diperlukan untuk usaha-usaha
   tersebut.




                                                3
Page 4
   Kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan adalah melakukan produksi dan penjualan kayu
   lapis dan produk – produk kayu sejenis, yaitu barecore, blockboard, sawntimber, polyester plywood dan
   polyester blockboard.

   Perseroan memulai produksi komersialnya di bulan November 1983. Perseroan berkedudukan di
   Jakarta Selatan dengan lokasi pabrik di Desa Bukuan, Samarinda, Kalimantan Timur.

3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Struktur permodalan Perseroan adalah berdasarkan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
   No. 68 tanggal 23 September 2021, yang telah dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta, akta mana telah dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham
   RI sesuai Surat Nomor: AHU-AH. 01.03-0454306 tanggal 29 September 2021 Perihal Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0454307 tanggal 29
   September 2021 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Peruabahan Data Perseroan, serta telah dicatat
   dalam Daftar Pereroan Nomor: AHU-0167509.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021.

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh
   PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan kepemilikan saham
   Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            NILAI NOMINAL                  Persentase
                  KETERANGAN                              Rp 125 per saham                 Kepemilikan
                                                  Jumlah Saham            Rupiah              (%)
      Modal Dasar                                    4.000.000.000      500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor                  1.011.774.750      126.471.843.750
      Pemegang Saham:

      PT Harita Jayaraya                                744.029.910     93.003.738.750          73,54%
      Koperasi Karyawan PT Tirta Mahakam
      Pywood Industry                                     1.364.012          170.501.500         0,13%
      KUD Budi Rahayu                                       909.332          113.666.500         0,09%
      Masyarakat                                        265.471.496       33.183.937.000        26,24%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh                                           1.011.774.750      126.471.843.750       100,00%
      Jumlah saham dalam portepel                     2.988.225.250      373.528.156.250

   Pemilik Manfaat (beneficial owner) Perseroan adalah Bapak Dr Lim Hariyanto Wijaya Sarwono.
   Perseroan telah melaporkan informasi Pemilik Manfaat ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia pada tanggal 22 September 2025.

   Dewan Komisaris dan Direksi

   Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Tahunan tanggal 28 Juni 2024, yang dituangkan dalam akta
   notaris No. 51 tanggal 23 Juli 2024 dari Notaris Leolin Jayayanti SH.,M.Kn., susunan Dewan Komisaris
   dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris          Lim Gunardi Hariyanto
    Komisaris Independen        Hendra Surya

    Direksi
    Presiden Direktur           Djohan Surja Putra
    Direktur                    Pohan Wijaya Po


                                              4
Page 5
Masa jabatan masing-masing dari Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :

    Nama                                 Posisi                        Masa jabatan
    Lim Gunardi Hariyanto                Presiden Komisaris            2024 – 2027
    Hendra Surya                         Komisaris Independen          2024 – 2027
    Djohan Surja Putra                   Presiden Direktur             2024 – 2027
    Pohan Wijaya Po                      Direktur                      2024 – 2027

4. Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan

   Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan berikut ini diambil dari :

   1.      Laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
           2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan
           dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material tentang
           kelangsungan usaha dalam laporannya pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan Laporan
           Auditor Independen No 00076/2.0890/AU.1/04/1495-3/1/VIII/2025 yang ditandatangani oleh
           Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi.
   2.      Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang
           telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa
           modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material tentang kelangsungan usaha dalam
           laporannya pada tanggal 26 Maret 2025 dengan Laporan Auditor Independen No
           00028/2.0890/AU.1/04/1495-2/1/III/2025 yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq
           Bawafi.
   3.      Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang
           telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa
           modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material tentang kelangsungan usaha dalam
           laporannya pada tanggal 27 Maret 2024 dengan Laporan Auditor Independen No
           00007/2.0890/AU.1/04/1495-1/1/III/2024 yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq
           Bawafi.


                                                 30 Juni 2025          31 Desember 2024        31 Desember 2023
               Laporan Posisi Keuangan
                                                    (Audit)                 (Audit)                 (Audit)
        Aset
        Aset lancar                                   1.396.113.339          14.752.594.275       31.004.193.347
        Aset tidak lancar                           162.759.736.836         165.134.755.029      185.178.266.523
        Jumlah Aset                                 164.155.850.175         179.887.349.304      216.182.459.870
        Liabilitas dan Ekuitas
        Liabilitas jangka pendek                      2.834.095.799              90.419.573          371.608.841
        Liabilitas jangka panjang                   863.450.370.143         855.456.017.549      851.395.318.206
        Jumlah Liabilitas                           866.284.465.942         855.546.437.122      851.766.927.047
        Jumlah Ekuitas                             (702.128.615.767)       (675.659.087.818)    (635.584.467.177)
        Jumlah Liabilitas dan Ekuitas               164.155.850.175         179.887.349.304      216.182.459.870




                                                       5
Page 6
     Laporan Laba Rugi dan                                 30 Juni                                 31 Desember          31 Desember
         Penghasilan
                                             2025                          2024                        2024                 2023
       Komprehensif Lain
                                            (Audit)                   (Tidak Diaudit)                 (Audit)              (Audit)

     Penjualan Neto                               33.058.667                                 -          72.657.658           22.360.023
     Rugi Kotor                             (10.415.776.593)           (11.604.364.729)           (39.242.946.522)     (29.193.956.975)
     Rugi Sebelum Pajak                     (22.226.151.114)           (14.037.601.483)           (44.261.721.421)     (35.641.271.313)
     Rugi Periode Berjalan                  (26.431.354.834)           (14.037.601.483)           (40.368.273.158)     (33.358.663.046)
     Rugi Komprehensif
     Periode Berjalan                       (26.469.527.949)           (14.037.601.483)            (40.074.620.641)    (33.689.912.003)
                                                              1
     Rugi per Saham                                   (26,12) 1                    (13,87)                  (39,90)              (32,97)

                                                       30 Juni                               31 Desember                31 Desember
           Laporan Arus Kas
                                             2025                     2024                       2024                       2023
                                            (Audit)              (Tidak Diaudit)                (Audit)                    (Audit)
    Kas Bersih yang Digunakan
    untuk Aktivitas Operasi              (3.890.502.648)           (4.685.576.042)               (8.440.386.848)        (12.166.033.068)
    Kas Bersih yang Diperoleh
    dari Aktivitas Investasi                283.965.354               147.747.748                   152.771.665           1,150.000.000
    Kas Bersih yang Diperoleh
    dari Aktivitas Pendanaan              3.582.136.847              3.962.255.200                7.962.467.672          10.218.820.745
    Dampak Perubahan Selisih
    Kurs Terhadap Kas Dan Bank                8.482.554                  (582.870)                   (1.896.498)            (14.576.568)
    Penurunan Neto Kas Dan
    Bank                                    (15.917.893)             (576.155.964)                (327.044.009)           (811.788.891)
    Kas Dan Bank Pada Awal
    Tahun                                   857.056.473              1.184.100.482                1.184.100.482           1.995.889.373
    Kas Dan Bank Pada Tahun                 841.138.580               607.944.518                   857.056.473           1.184.100.482


             Rasio Keuangan (dalam %)                      30 Juni 2025              31 Desember 2024                 31 Desember 2023
     Rasio Rugi Kotor Terhadap Penjualan Neto                        (35.102,34)                     (53.757,53)            (132.700,00)
     Rasio Rugi Tahun Berjalan Terhadap
     Penjualan Neto                                                  (42.462,70)                    (-55.298,63)            (151.631,82)
     Rasio Rugi Tahun Berjalan Terhadap                                    2,00                            5,97                    5,25
     Rasio Rugi Tahun Berjalan Terhadap Aset                              (8,55)                         (22,44)                (1 5,43)
     Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas                                  (123,38)                        (126,62)                (134,01)
     Rasio Liabilitas Terhadap Total Aset                                527,72                          475,60                  394,00


5. Dampak Rencana Transaksi atas Laporan Keuangan Perseroan

   Informasi keuangan proforma Perseroan berikut di bawah ini menyajikan dampak Rencana Transaksi
   terhadap kondisi keuangan Perseroan dengan asumsi Rencana Transaksi berlaku efektif pada tanggal
   30 Juni 2025. Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi diambil dari Laporan keuangan interim
   Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
   Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf
   ketidakpastian material tentang kelangsungan usaha dalam laporannya pada tanggal 8 Agustus 2025
   dengan Laporan Auditor Independen No 00076/2.0890/AU.1/04/1495-3/1/VIII/2025 yang ditandatangani
   oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi.


                                                             6
Page 7
                                                                Penyesuaian
                                   Sebelum Rencana
                                                         Pinjaman        Pembelian Aset          Proforma
                                      Transaksi
                                                      Pemegang Saham        Kapal
ASET

ASET LANCAR
Kas dan Bank                           841.138.580     200.000.000.000   (179.928.780.000)     20.912.358.580
Piutang Lain-lain                                 -                  -                   -                   -
Persediaan - neto                                 -                  -                   -                   -
Pajak Dibayar Di Muka                  207.864.822                   -     17.830.780.000      18.038.644.822
Uang Muka dan
Biaya Dibayar Di Muka                  347.109.937                   -                   -        347.109.937


Jumlah Aset Lancar                    1.396.113.339    200.000.000.000   (162.098.000.000)     39.298.113.339


ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan Lainnya                  651.888.000                   -                   -        651.888.000
Aset Tetap - Bersih                 154.500.581.294                  -    162.098.000.000     316.598.581.294
Beban Tanaman Ditangguhkan            1.716.657.430                  -                   -      1.716.657.430
Aset Tidak Lancar Lainnya             5.890.610.112                  -                   -      5.890.610.112


Jumlah Aset Tidak Lancar            162.759.736.836                  -    162.098.000.000     324.857.736.836


JUMLAH ASET                         164.155.850.175    200.000.000.000                   -    364.155.850.175


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
 Pihak Ketiga                                     -                  -                   -                   -
 Pihak Berelasi                          54.275.103                  -                   -         54.275.103
Utang Pajak                            373.585.895                   -                   -        373.585.895
Biaya yang masih harus dibayar        2.406.234.801                  -                   -      2.406.234.801


Jumlah Liabilitas Jangka Pendek       2.834.095.799                  -                   -      2.834.095.799


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Pihak Berelasi                 55.087.014.600                  -                   -     55.087.014.600
Utang Pemegang Saham                791.579.773.672    200.000.000.000                   -    991.579.773.672
Liabilitas Pajak Tangguhan           14.534.837.349                  -                   -     14.534.837.349
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja        2.248.744.522                  -                   -      2.248.744.522


Jumlah Liabilitas Jangka Panjang    863.450.370.143    200.000.000.000                   -   1.063.450.370.143


JUMLAH LIABILITAS                   866.284.465.942    200.000.000.000                   -   1.066.284.465.942




                                            7
Page 8
EKUITAS


Modal Saham                            126.471.843.750                   -                -    126.471.843.750
Tambahan Modal Disetor                  16.238.938.833                   -                -     16.238.938.833
Saldo Laba (Defisit)
  Telah Ditentukan Penggunaannya           900.000.000                   -                -        900.000.000
  Belum Ditentukan Penggunaannya      (916.517.700.718)                  -                -   (916.517.700.718)
Penghasilan Komprehensif Lain
  Surplus Revaluasi Aset                83.772.507.960                   -                -     83.772.507.960
  Pengukuran Kembali Imbalan Kerja     (12.994.205.592)                  -                -    (12.994.205.592)


JUMLAH EKUITAS                        (702.128.615.767)                  -                -   (702.128.615.767)


JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS          164.155.850.175     200.000.000.000                -    364.155.850.175

                                                                     Penyesuaian
                                      Sebelum Rencana
                                                             Pinjaman        Pembelian Aset       Proforma
                                         Transaksi
                                                          Pemegang Saham        Kapal

PENJUALAN NETO                              33.058.667                   -                -         33.058.667
BEBAN POKOK PENJUALAN                  (10.448.835.260)                  -                -    (10.448.835.260)
RUGI KOTOR                             (10.415.776.593)                  -                -    (10.415.776.593)


Beban umum dan administrasi             (5.860.181.176)                  -                -     (5.860.181.176)
RUGI USAHA                             (16.275.957.769)                  -                -    (16.275.957.769)


Penghasilan bunga                            3.356.722                   -                -          3.356.722
Laba (rugi) selisih kurs – neto              8.580.137                   -                -          8.580.137
Pendapatan (beban) lain-lain            (5.962.130.204)                  -                -     (5.962.130.204)
Pendapatan (Beban) Lain-lain - Neto     (5.950.193.345)                  -                -     (5.950.193.345)


RUGI SEBELUM PAJAK                     (22.226.151.114)                  -                -    (22.226.151.114)


BEBAN PAJAK
Beban pajak tangguhan                    4.205.203.720                   -                -      4.205.203.720
RUGI TAHUN BERJALAN                    (26.431.354.834)                  -                -    (26.431.354.834)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pengukuran kembali
  imbalan kerja                            (38.173.115)                  -                -        (38.173.115)


JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN                         (26.469.527.949)                  -                -    (26.469.527.949)
RUGI PER SAHAM                                  (26,12)                  -                -             (26,12)




                                               8
Page 9
Asumsi-Asumsi Dasar Penyesuaian Proforma

Laporan Posisi Keuangan Ringkasan Proforma Perseroan disusun guna mencerminkan dampak
penyesuaian sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan melakukan pembelian aset kapal
berupa 20 (dua puluh) unit armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dengan mendapatkan
pendanaan untuk pembelian aset kapal tersebut melalui fasilitas pinjaman dari PT Harita Jayaraya (“HJR"),
serta penerapan penyesuaian tersebut terhadap jumlah-jumlah historis dalam Laporan Posisi Keuangan
Perseroan tanggal 30 Juni 2025.

Asumsi-asumsi yang mendasari penyesuaian proforma tersebut adalah sebagai berikut:

   •   Penerimaan dana dari fasilitas pinjaman dari PT Harita Jayaraya (“HJR"), pemegang saham
       pengendali Perseroan yang telah dimiliki oleh Perseroan, sebesar-besarnya Rp200.000.000.000
   •   Rencana penggunaan Utang Pemegang Saham tersebut adalah untuk pembelian aset kapal
       Rp162.098.000.000, pembayaran PPN 11% atas pembelian aset kapal Rp 17.830.780.000 dan
       sisanya sebagai modal kerja




                                               9
Page 10
      -
      III. KETERANGAN MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN

1. Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan

  Perseroan berencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha utama dengan mengganti seluruh
  kegiatan usaha yang sudah dijalankan yaitu di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-
  produk kayu sejenis menjadi kegiatan usaha yang baru yaitu kegiatan usaha di bidang industri angkutan
  laut dalam negeri untuk barang umum dan barang khusus (KBLI 50131 dan KBLI 50133) serta aktivitas
  penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK 17/2020, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Utama
  wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang
  Saham (RUPS) yang rencananya akan diadakan pada tanggal 25 September 2025

  Dalam rangka mendukung rencana perubahan kegiatan usaha utama menjadi industri angkutan laut,
  Perseroan akan melakukan pembelian kapal dari pihak afiliasi, dimana dengan dilakukannya transaksi
  ini, Perseroan akan memperoleh pengalihan kontrak sewa kapal yang sedang dijalankan oleh pemilik
  kapal sebelumnya dan melanjutkan kontrak tersebut. Skema pengalihan mencakup peralihan hak dan
  kewajiban atas kontrak sewa kapal yang aktif, sehingga kontrak yang sedang berjalan otomatis beralih
  kepada Perseroan. Dengan demikian, seluruh penerimaan sewa kapal atas kontrak yang dialihkan akan
  menjadi hak Perseroan dan dicatat sebagai pendapatan operasional sesuai dengan standar akuntansi
  yang berlaku

  Kapal baru bisa produktif jika Perseroan telah memperoleh perijinan yang diperlukan, yaitu Surat Izin
  Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai
  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan laut dan jasa transportasi .

2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan

  Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan Indonesia dan
  bergerak di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-produk kayu sejenis. Perseroan telah
  menghentikan kegiatan operasionalnya sejak Triwulan-II tahun 2020 karena kondisi pasar industri kayu
  lapis yang belum pulih secara global.

  Mempertimbangkan kondisi pasar saat ini, Perseroan menilai bahwa bisnis kayu lapis tidak lagi
  memberikan prospek usaha yang menjanjikan, oleh karena itu dalam rangka menjaga kelangsungan
  usaha dan menciptakan nilai tambah bagi kepentingan para pemegang saham, Perseroan bermaksud
  untuk melakukan transformasi strategis ke industri angkutan laut, terutama dalam bidang pengangkutan
  komoditas sumber daya alam terutama berupa Batubara dan Bauksit, dengan pertimbangan utama
  sebagai berikut:

   a. Industri jasa pelayaran dan pengangkutan memiliki prospek yang sangat positif seiring dengan
      meningkatnya kebutuhan sumber daya alam seperti Batubara dan Bauksit baik di pasar domestik
      maupun pasar ekspor (terutama untuk Batubara) yang menciptakan tingginya kebutuhan
      pengangkutan sumber daya alam sehingga Perseroan berkeyakinan dapat memanfaatkan peluang
      untuk bertumbuh dan mendapatkan penghasilan yang stabil dan bertumbuh secara
      berkesinambungan (sustainable growth).

       Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) ESDM, produksi batubara
       Indonesia pada semester I 2025 mencapai 357,60 juta ton atau 48,3% dari target tahunan 739,67
       juta ton, dengan target Domestic Market Obligation (DMO) 2025 sebesar 239,7 juta ton, naik 24,36%
       dari tahun sebelumnya. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menegaskan bahwa
       meski produksi menurun dibanding 2024, permintaan domestik justru meningkat seiring kebutuhan
       energi. International Energy Agency (IEA) memproyeksikan konsumsi batubara Indonesia naik
       menjadi 284 juta ton pada 2026 dari kurang dari 200 juta ton pada 2024, seiring pertumbuhan proyek
       pembangkit listrik baru 35.000 MW. Kondisi ini, ditambah dengan kebijakan hilirisasi mineral yang

                                              10
Page 11
      mendorong pembangunan smelter di wilayah pesisir, menjadikan distribusi batubara dan mineral
      sangat bergantung pada angkutan laut, khususnya kapal tunda dan tongkang. Dengan demikian,
      industri pelayaran domestik memiliki prospek pertumbuhan yang kuat dan berkelanjutan.

   b. Grup memiliki pengalaman dalam bidang pelayaran selama lebih dari 15 tahun, dimana keahlian
      dan sumber daya tersebut akan diintegrasikan ke dalam Perseroan untuk mendukung tranformasi
      bisnis Perseroan dalam bidang pelayaran serta menciptakan keunggulan kompetitif yang strategis
      bagi Perseroan.

3. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Perubahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan

  Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan
  barang umum serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, Perseroan akan
  mengoperasikan armada kapal untuk menyediakan jasa pengangkutan antara lain komoditas produk
  tambang berupa bauksit dan batubara melalui jalur laut dalam negeri.

  Perseroan telah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung operasional
  kegiatan usaha dimaksud. Tenaga kerja yang dimaksud berjumlah 11 orang, dimana 9 orang adalah
  berasal dari grup HJR, dimana tenaga kerja terserbut telah berpengalaman dalam bidang keahlian
  meliputi bidang keuangan, akuntansi dan perpajakan, sekretaris perusahaan, operasional dan
  designated person ashore, logistik, hubungan eksternal dan pemasaran, teknis, kesehatan, keselamatan
  dan lingkungan (HSE), HRGA dan crewing, serta legal.

  Selanjutnya, Perseroan akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebutuhan sumber daya dan
  tenaga kerja, dan akan melakukan penyesuaian apabila terdapat peningkatan skala operasional,
  khususnya seiring dengan bertambahnya armada kapal Perseroan.




                                            11
Page 12
   z
               IV. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI PEMBELIAN ASET

1. Transaksi Pembelian Aset

  Dalam rangka mendukung rencana perubahan kegiatan usaha utama menjadi industri angkutan laut,
  Perseroan berencana untuk melakukan pembelian aset kapal berupa 20 (dua puluh) unit armada kapal
  tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dengan nilai transaksi secara keseluruhan sebesar
  Rp162.098.000.000 (seratus enam puluh dua miliar sembilan puluh delapan juta Rupiah) (belum
  termasuk PPN) dari pihak-pihak berelasi sebagai berikut :
      a. PT Lima Srikandi Jaya (LSJ) sebanyak 11 unit
      b. PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) sebanyak 3 unit
      c. PT Antar Sarana Rekasa (ASR) sebanyak 6 unit

  Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal
  (PPJB), masing-masing dengan LSJ, MKL dan ASR.

  Perseroan akan melakukan pembelian kapal dari pihak afiliasi, dimana dengan dilakukannya transaksi
  ini, Perseroan akan memperoleh pengalihan kontrak sewa kapal yang sedang dijalankan oleh pemilik
  kapal sebelumnya dan melanjutkan kontrak tersebut. Skema pengalihan mencakup peralihan hak dan
  kewajiban atas kontrak sewa kapal yang aktif, sehingga kontrak yang sedang berjalan otomatis beralih
  kepada Perseroan. Dengan demikian, seluruh penerimaan sewa kapal atas kontrak yang dialihkan akan
  menjadi hak Perseroan dan dicatat sebagai pendapatan operasional sesuai dengan standar akuntansi
  yang berlaku

  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
  Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
  nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Dan
  berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020, Transaksi Material sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aset
  Perusahaan Terbuka, Transaksi Material tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

  Berikut informasi mengenai nilai Transaksi Pembelian Aset dibandingkan dengan total aset Perseroan
  per tanggal 30 Juni 2025 :

  Perhitungan pada tabel dibawah ini adalah berdasarkan Laporan keuangan interim Perseroan untuk
  periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.
  Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian
  material tentang kelangsungan usaha dalam laporannya pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan Laporan
  Auditor Independen No 00076/2.0890/AU.1/04/1495-3/1/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Akuntan
  Publik Yazid M. Aleq Bawafi.

       Nilai Transaksi Pembelian Aset      Total Aset Perseroan            Persentase Nilai Transaksi
                                                                       dibandingkan Total Aset Perseroan
            Rp162.098.000.000               Rp164.155.850.175                      98,75%

  Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pembelian Aset adalah sebesar Rp162.098.000.000,
  sementara total aset Perseroan adalah sebesar Rp164.155.850.175, sehingga nilai Transaksi Pembelian
  Aset jika dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah lebih dari 25% (dua puluh lima persen), yaitu
  98,75%.


                                              12
Page 13
  Dengan mempertimbangkan perbandingan nilai Transaksi Pembelian Aset dengan total aset Perseroan,
  Transaksi Pembelian Aset merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
  ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.

  Transaksi Pembelian Aset juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
  POJK 42/2020 karena LSJ, MKL, ASR merupakan pihak berelasi dari Perseroan.



  Dengan demikian, rencana Transaksi Pembelian Aset merupakan suatu Transaksi Material dan
  Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1)
  huruf d angka 1 POJK 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham
  Independen dalam rapat umum pemegang saham.

  Sehubungan dengan Rencana Transaksi Pembelian Aset, Perseroan berencana untuk meminta
  persetujuan Pemegang Saham Independen yang akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang
  Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal
  25 September 2025


2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Pembelian Aset

  Rencana Transaksi Pembelian Aset berupa 20 (dua puluh) unit atau 10 (sepuluh) set armada kapal tunda
  (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dilakukan oleh Perseroan dengan tujuan strategis untuk
  mendukung transformasi bisnis dari industri kayu lapis menjadi industri angkutan laut. Adapun
  pertimbangan utama pelaksanaan transaksi ini adalah sebagai berikut:

      −   Pembelian kapal merupakan langkah awal dan krusial dalam mempersiapkan infrastruktur
          operasional yang dibutuhkan agar Perseroan dapat segera memulai kegiatan usaha di bidang
          angkutan laut secara efektif.
      −   Dengan memiliki armada sendiri, Perseroan dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional
          dalam jangka panjang serta memiliki kontrol yang lebih baik atas kualitas dan keandalan layanan.
      −   Kepemilikan aset kapal mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan dan menjadi
          faktor utama dalam penetrasi pasar pelayaran nasional.
      −   Seluruh kapal yang akan dibeli merupakan kapal yang berada dalam kondisi siap operasional,
          sehingga memungkinkan Perseroan untuk segera memulai kegiatan usaha di bidang angkutan
          laut tanpa melalui proses pengadaan baru yang memerlukan waktu dan biaya tambahan.

  Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya rencana Transaksi Pembelian Aset dengan pihak
  terafiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak
  terafiliasi adalah mengingat bahwa pihak-pihak berelasi memiliki ketersediaan kapal yang sesuai dengan
  kebutuhan operasional Perseroan dan kapal tersebut juga telah berada di lokasi operasional, sehingga
  dapat langsung digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Selain itu, spesifikasi kapal
  yang ditawarkan oleh pihak berelasi telah sepenuhnya memenuhi persyaratan dan standar yang
  ditetapkan Perseroan, termasuk kapasitas angkut, kondisi mesin, peralatan pendukung, serta
  kelengkapan dokumen perizinan yang relevan. Hal ini mengurangi risiko teknis maupun administratif
  yang mungkin timbul apabila Perseroan melakukan pengadaan dari pihak yang tidak terafiliasi.

  Transaksi dengan pihak berelasi juga memungkinkan proses negosiasi, koordinasi, dan penyelesaian
  dilakukan secara lebih efisien dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran dan
  kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.




                                              13
Page 14
3. Para Pihak Yang Bertransaksi

   a. Perseroan (selaku pembeli)

       Penjelasan mengenai Perseroan dapat dilihat pada Bab II. Keterangan Mengenai Perseroan.

   b. PT Lima Srikandi Jaya (LSJ) (selaku penjual)

       Umum

       PT Lima Srikandi Jaya (“LSJ”) didirikan berdasarkan akta Notaris Eliwaty Tjitra, S.H., No. 25 tanggal
       9 April 2007. jo. Akta No. 66 tanggal 9 Mei 2007. Akta pendirian dan perubahannya telah ini disahkan
       oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. W7-08682 HT.01.01-
       TH.2007 tanggal 3 Agustus 2007.

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham LSJ
       No. 09 tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Marichicha Puicha L. Sianturi, S.H.,
       M.KN., pemegang saham LSJ menyetujui meningkatkan modal ditempatkan dan disetor semula Rp
       235.000.000.000 menjadi Rp 731.000.000.000 dengan cara pengeluaran saham-saham baru
       sebanyak 1.984.000 lembar saham atau senilai Rp 496.000.000.000 yang diambil bagian
       seluruhnya oleh PT Harita Jayaraya. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
       0018672.AH.01.02 tanggal 22 Maret 2024.

       Kegiatan Usaha LSJ

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar LSJ, ruang lingkup kegiatan LSJ adalah dalam bidang
       pengangkutan dan pergudangan dan pertambangan dan penggalian. Saat ini, LSJ melaksanakan
       usaha dalam pengangkutan dan pergudangan dan pertambangan dan penggalian, angkutan laut
       dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang, angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri
       untuk penumpang, angkutan laut dalam negeri perintis untuk penumpang, angkutan laut dalam
       negeri untuk barang umum, angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang, angkutan
       laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang khusus dan kegiatan lainnya.

       LSJ berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Pusat lantai 5, Jl. Jendral
       Sudirman, Senayan. LSJ memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2007.

       Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan LSJ adalah berdasarkan Akta No. 09 tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat di
       hadapan Marichicha Puicha L. Sianturi S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, akta
       mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       dengan Surat Keputusan No. AHU-0018672.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024, dan
       telah dicatat dalam Database Sisminbakum Kemenkumham RI sesuai dengan Surat No. AHU-
       AH.01.03-0070174 tanggal 22 Maret 2024, serta telah dicatat dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
       0060551.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024 ("Akta LSJ Nomor: 09 tanggal 19 Maret
       2024").

       Bahwa terhadap Akta LSJ Nomor: 09 tanggal 19 Maret 2024, belum dilakukan pengumuman dalam
       Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.




                                               14
Page 15
                                             NILAI NOMINAL                    Persentase
          KETERANGAN                       Rp250.000 per saham                Kepemilikan
                                  Jumlah Saham            Rupiah                  (%)

    Modal Dasar                        3.000.000            750.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan              2.924.000            731.000.000.000
    Disetor
    Pemegang Saham:
    PT Harita Jayaraya                 2.923.200            730.800.000.000        99,97%
    Lim Gunardi Hariyanto                    800                200.000.000         0,03%
    Jumlah Modal Ditempatkan
    dan Disetor Penuh                  2.924.000            731.000.000.000       100,00%
    Jumlah Saham dalam Portepel           76.000             19.000.000.000

  Dewan Komisaris dan Direksi

  Susunan anggota Komisaris dan Direksi LSJ pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

    Komisaris
    Komisaris             Ferry Kadi

    Direksi
    Direktur Utama        Suyatno
    Direktur              Alex Justinan Irawan


c. PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) (selaku penjual)

  Umum

  PT Mitra Kemakmuran Line (“MKL”) didirikan berdasarkan akta Notaris Titik Krisna Murti WH, S.H.,
  M.kn., No. 01 tanggal 14 Maret 2008. Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-13078.AH.01.01.TH.2008 pada tanggal
  17 Maret 2008.

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat umum Pemegang
  Saham No. 02 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Yulida Vincestra, S.H., Para
  pemegang saham MKL menyetujui peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham atau
  sebesar Rp 100.000.000.000 menjadi 200.000 lembar saham atau sebesar Rp 200.000.000.000
  dan peningkatan modal disetor dan ditempatkan dari 62.500 lembar saham atau sebesar Rp
  62.500.000.000 menjadi 175.000 lembar saham atau sebesar Rp 175.000.000.000. Akta perubahan
  tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0046200.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 29 Juli 2024.

  Kegiatan Usaha MKL

  Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar MKL, ruang lingkup kegiatan MKL adalah dalam bidang
  pengangkutan, pergudangan, pertambangan dan penggalian. Saat ini, MKL melaksanakan usaha
  dalam pengangkutan laut dalam negeri untuk barang umum dan aktivitas penunjang pertambangan
  dan penggalian lainnya.

  MKL berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Senayan lantai 2, Jl. Jendral
  Sudirman, Senayan. MKL memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2008.



                                        15
Page 16
  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

  Struktur permodalan MKL adalah berdasarkan Akta No. 02 tanggal 23 Juli 2024, yang dibuat di
  hadapan Yulida Vincestra S.H, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, akta mana telah
  mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
  Surat Keputusan No. AHU-0046200.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Juli 2024, dan telah dicatat
  dalam Database Sisminbakum Kemenkumham RI sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
  0176927 tanggal 29 Juli 2024, serta telah dicatat dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
  0155116.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 29 Juli 2024 ("Akta MKL Nomor: 02 tanggal 23 Juli
  2024”).

  Bahwa terhadap Akta MKL Nomor: 02 tanggal 23 Juli 2024, belum dilakukan pengumuman dalam
  Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

                                              NILAI NOMINAL                   Persentase
           KETERANGAN                      Rp1.000.000 per saham              Kepemilikan
                                   Jumlah Saham             Rupiah               (%)

   Modal Dasar                               200.000        200.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor             175.000        175.000.000.000
   Pemegang Saham:
   PT Lima Srikandi Jaya                     174.999        174.999.000.000        99,99%
   PT Citra Duta Jaya Makmur                       1              1.000.000         0,01%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                             175.000        175.000.000.000       100,00%
   Jumlah Saham dalam Portepel                25.000         25.000.000.000

  Dewan Komisaris dan Direksi
  Susunan anggota Komisaris dan Direksi MKL pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

     Komisaris
     Komisaris                  Ferry Kadi

     Direksi
     Direktur Utama             Suyatno
     Direktur                   Alex Justinan Irawan

d. PT Antar Sarana Rekasa (ASR) (selaku penjual)

  Umum

  PT Antar Sarana Rekasa (“ASR”) didirikan berdasarkan akta yang dibuat dihadapan Hidayat,
  sebagai Notaris Pengganti Adlan Yunizar, S.H., No. 17 tanggal 06 November 1990. jo. Akta No. 43
  tanggal 13 Agustus 2005, yang dibuat dihadapan Haji Rizal Sudarmadi, S.H. Akta pendirian dan
  perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
  C-24543.HT01.01.TH.2005, tanggal 6 September 2005.

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham No. 8
  tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Marichicha Puicha L. Sianturi, S.H., M.Kn.,
  para pemegang saham ASR menyetujui untuk melakukan peningkatan modal dasar ASR dari
  50.000 saham atau sebesar Rp 50.000.000.000 menjadi 350.000 saham atau sebesar
  Rp 350.000.000.000 dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ASR dari 12.500 saham atau
  sebesar Rp 12.500.000.000 menjadi 332.500 saham atau sebesar Rp 332.500.000.000 dengan
  cara mengeluarkan saham baru dalam simpanan, yaitu sebanyak 320.000 saham atau senilai
  Rp 320.000.000.000. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0018665.AH.01.02
  Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024.

                                        16
Page 17
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Pemegang Saham No. 2
tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Yulida Vincestra, S.H., para pemegang
saham ASR menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor dari 332.500 saham atau
sebesar Rp 332.500.000.000 menjadi 272.500 saham atau sebesar Rp 272.500.000.000 dengan
cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan ASR sebanyak 60.000 saham atau senilai
Rp 60.000.000.000. Akta perubahan tersebut telah mendapat persetujuan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0070844.AH.01.02
Tahun 2024 tanggal 4 November 2024.

Kegiatan Usaha ASR

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar ASR, ruang lingkup kegiatan ASR adalah dalam bidang
pengangkutan, pergudangan, pertambangan dan penggalian. Saat ini, ASR melaksanakan usaha
dalam bidang angkutan laut dalam negeri liner dan tramper untuk penumpang, angkutan laut
perairan pelabuhan dalam negeri untuk penumpang, angkutan laut dalam negeri perintis untuk
penumpang, angkutan laut dalam negeri untuk barang umum, angkutan laut perairan dalam negeri
untuk barang, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, angkutan laut dalam negeri perintis
untuk barang dan kegiatan lainnya.

ASR berkedudukan di Jakarta Pusat berlokasi di gedung Panin Bank Senayan lantai 5, Jl. Jendral
Sudirman, Senayan. ASR memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 2007.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan ASR adalah berdasarkan Akta No. 08 tanggal 19 Maret 2024, yang dibuat di
hadapan Marichicha Puicha L. Sianturi S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, akta
mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-0018665.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024, dan
telah dicatat dalam Database Sisminbakum Kemenkumham RI sesuai dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0070141 tanggal 22 Maret 2024, serta telah dicatat dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0060528.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2024 jo. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Nomor: 02 tanggal 29 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Yulida Vincestra S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham RI berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: AHU-0070844.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 04 November 2024 dan telah
dicatat dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0237879.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 November
2024 (“Akta ASR Nomor: 2 tanggal 29 Agustus 2024”).

Bahwa terhadap Akta ASR Nomor: 08 tanggal 19 Maret 2024 Jo. Akta ASR Nomor: 2 tanggal 29
Agustus 2024, belum dilakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

                                              NILAI NOMINAL                   Persentase
          KETERANGAN                       Rp1.000.000 per saham              Kepemilikan
                                   Jumlah Saham            Rupiah                (%)

  Modal Dasar                               350.000         350.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor             272.500         272.500.000.000
  Pemegang Saham:
  PT Lima Srikandi Jaya                     272.499         272.499.000.000        99,99%
  PT Citra Duta Jaya Makmur                       1               1.000.000         0,01%
  Jumlah Modal Ditempatkan dan
  Disetor Penuh                             272.500         272.500.000.000       100,00%
  Jumlah Saham dalam Portepel                77.500          77.500.000.000




                                       17
Page 18
       Dewan Komisaris dan Direksi

       Susunan anggota Komisaris dan Direksi ASR pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

         Komisaris
         Komisaris                    Ferry Kadi

         Direksi
         Direktur Utama               Suyatno
         Direktur                     Alex Justinan Irawan

4. Obyek dan Nilai Transaksi

  Rincian obyek dan nilai transaksi adalah sebagai berikut :

             Jenis        Jumlah      Nama Kapal          Tahun   Harga Transaksi     Penjual
                           (Unit)
   Kapal Tunda              1        Bawal Mandiri I      2024        3.000.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1       Bawal Sejahtera I     2024        4.300.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1           Rita 106          1994        4.541.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1         Goldwood IV         1994        5.298.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1            RYL 9            2024       19.135.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1          KC 240555          2003        8.175.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1           Rita 102          1992        3.936.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1           Rita 203          2009        9.991.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1           Rita 109          1988        3.936.000.000     LSJ
   Kapal Tunda              1            RYL 7            2024       15.065.000.000     LSJ
   Kapal Tongkang           1           Rita 204          2009        8.931.000.000     LSJ
    Sub-total                                                        86.308.000.000
   Kapal Tunda              1       Artha Sarana 58       1987        4.390.000.000     MKL
   Kapal Tunda              1            RYL 6            2024       17.339.000.000     MKL
   Kapal Tunda              1            RYL 15           2024       18.032.000.000     MKL
    Sub-total                                                        39.761.000.000
   Kapal Tongkang           1        Srikandi Jaya II     2007        5.298.000.000     ASR
   Kapal Tongkang           1          Mariam 12          2008        6.963.000.000     ASR
   Kapal Tongkang           1          Mariam 18          2008        6.661.000.000     ASR
   Kapal Tunda              1         Mitra Jaya VII      1988        3.785.000.000     ASR
   Kapal Tongkang           1            Karya 8          2003        7.115.000.000     ASR
   Kapal Tongkang           1           Mariam 6          2007        6.207.000.000     ASR
     Sub-total                                                       36.029.000.000
     Total                                                          162.098.000.000



5. Sumber Pendanaan

  Sumber pendanaan Perseroan untuk Rencana Pembelian Aset adalah berasal dari fasilitas pinjaman
  dari HJR, pemegang saham pengendali Perseroan, yang telah dimiliki oleh Perseroan. Penjelasan atas
  transaksi pinjaman tersebut dapat dilihat pada Bab V Keterangan Mengenai Rencana Transaksi
  Pinjaman.



                                                18
Page 19
6. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan

  Hubungan Kepemilikan Saham


                               HJR



                73,54%                         99,97%


            Perseroan                    LSJ



                          99,99%                          99,99%


                         MKL                              ASR




  −    Perseroan dan LSJ memiliki pemegang saham yang sama dan berada dibawah pengendalian
       yang sama yaitu HJR.
  −    Perseroan, MKL dan ASR berada dibawah pengendalian yang sama yaitu HJR.

  Hubungan Pengawasan dan Pengurusan

  Perseroan dengan LSJ, MKL dan ASR tidak memiliki hubungan pengawasan dan pengurusan.


7. Kesepakatan-kesepakatan penting dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal (PPJB)

  Pada tanggal 11 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal
  (PPJB), masing-masing dengan LSJ, MKL dan ASR.

  Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan LSJ
  −   LSJ hendak menjual 11 (sebelas) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli
      kapal dari LSJ guna kebutuhan operasionalnya;
  −   Perseroan dan LSJ sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 11 (sebelas) unit kapal adalah
      sebesar Rp86.308.000.000,- (delapan puluh enam miliar tiga ratus delapan juta Rupiah) yang mana
      harga tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;
  −   Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp86.308.000.000,- (delapan puluh enam miliar tiga
      ratus delapan juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan Akta Jual
      Beli (“AJB”) ke rekening LSJ;
  −   Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
      dalam perjanjian, maka LSJ dapat membatalkan perjanjian ini.

  Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan MKL
  −   MKL hendak menjual 3 (tiga) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli kapal
      dari MKL guna kebutuhan operasionalnya;
  −   Perseroan dan MKL sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 3 (tiga) unit kapal adalah sebesar
      Rp39.761.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh satu juta Rupiah) yang mana
      harga tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;


                                               19
Page 20
−   Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp39.761.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh
    ratus enam puluh satu juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan
    Akta Jual Beli (“AJB”) ke rekening MKL;
−   Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
    dalam perjanjian, maka MKL dapat membatalkan perjanjian ini.

Ketentuan Penting PPJB antara Perseroan dengan ASR
−   ASR hendak menjual 6 (enam) unit kapal kepada Perseroan dan Perseroan hendak membeli kapal
    dari ASR guna kebutuhan operasionalnya;
−   Perseroan dan ASR sepakat bahwa harga yang disepakati untuk 6 (enam) unit kapal adalah sebesar
    Rp36.029.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua puluh sembilan juta Rupiah) yang mana harga
    tersebut belum termasuk PPN dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak;
−   Pembayaran atas pembelian kapal sebesar Rp36.029.000.000,- (tiga puluh enam miliar dua puluh
    sembilan juta Rupiah) akan dibayarkan oleh Perseroan pada saat penandatanganan Akta Jual Beli
    (“AJB”) ke rekening ASR;
−   Dalam hal Perseroan tidak dapat melunasi pembayaran atas kapal dan tidak terpenuhinya syarat
    dalam perjanjian, maka ASR dapat membatalkan perjanjian ini.

Kondisi Prasyarat PPJB antara Perseroan dengan LSJ, MKL dan ASR:
−   Telah diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan dan persetujuan dari Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas agenda perubahan kegiatan usaha utama
    Perseroan menjadi perusahaan pengangkutan laut;
−   Perseroan telah memperoleh pendanaan dari pemegang saham pengendalinya;
−   Telah diperolehnya persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan atas transaksi jual
    beli Kapal sebagaimana dimaksud dalam PPJB ini; dan
−   Para Pihak telah memperoleh persetujuan korporasi dari masing-masing Pihak sesuai dengan
    ketentuan dalam Anggaran Dasar dari masing-masing perusahaan; dan
−   Telah diperolehnya pendapat kewajaran oleh penilai independen yang menilai kewajaran dari
    rencana pembelian kapal ini sebagaimana diwajibkan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan yang berlaku di bidang pasar modal, sepanjang hasil dari pendapat kewajaran tersebut
    adalah wajar.

Penandatanganan Akta Jual Beli antara Perseroan dengan LSJ, MKL dan ASR rencananya akan
dilakukan pada tanggal 29 September 2025




                                          20
Page 21
                 V. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI PINJAMAN

1. Transaksi Pinjaman

  Berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan HJR pada tanggal 19 Maret 2009,
  Perseroan mendapat fasilitas pinjaman tanpa bunga dari HJR, pemegang saham pengendali Perseroan,
  dengan dengan batas maksimal pinjaman sebesar Rp 39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima
  ratus juta Rupiah), untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, pembayaran bunga dan cicilan pokok
  pinjaman bank (selanjutnya disebut Fasilitas Pinjaman).

  Fasilitas Pinjaman ini telah diubah dan diperpanjang beberapa kali, terakhir berdasarkan Addendum
  Ketujuh Perjanjian Pinjam Meminjam antara Perseroan dengan HJR pada tanggal 21 Agustus 2023
  dengan batas maksimal fasilitas pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan jangka
  waktu fasilitas pinjaman adalah sampai dengan tanggal 6 September 2026 serta dapat diperpanjang
  kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman
  kepada HJR sehubungan dengan fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp791.579.773.672, sehingga
  masih terdapat sisa fasilitas pinjaman yang belum dicairkan oleh Perseroan.

  Sumber pendanaan dalam rangka Transaksi Pembelian Aset kapal sebagaimana telah diuraikan dalam
  Bab IV. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi Pembelian Aset adalah berasal dari Fasilitas
  Pinjaman tersebut.

  Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 25 Juli 2025, Perseroan telah memperoleh Surat
  Komitmen dari HJR yang meyatakan bahwa HJR bersedia dan berkomitmen untuk memberikan pinjaman
  dana tunai kepada Perseroan (“Surat Komitmen”) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  −   Rencana pinjaman dana yang akan diberikan sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,- (dua ratus
      miliar Rupiah) dengan tujuan penggunaan dana sebagai berikut:
      •    Sebesar-besarnya Rp180.000.000.000,- (seratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan
           oleh Perseroan untuk pembelian beberapa aset kapal; dan
      •    Sebesar-besarnya Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk modal
           kerja Perseroan;
  −   Pemberian pinjaman dilakukan dengan Addendum Pinjam Meminjam antara HJR dengan
      Perseroan;
  −   Bahwa pelunasan atas kewajiban pembayaran pinjaman oleh Perseroan akan dilakukan secara
      bertahap, berdasarkan ketersediaan dana pada Perseroan, tanpa dikenakan biaya tambahan dalam
      bentuk apapun;
  −   Bahwa jangka waktu pinjaman (loan period) dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis
      dari para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku; dan
  −   Telah diperolehnya persetujuan atas rencana pinjaman dari Pemegang Saham Independen
      Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

  Dengan diperolehnya Surat Komitmen dari HJR, untuk membiayai transaksi pembelian aset dan modal
  kerja, Perseroan berencana untuk menambah pinjaman kepada HJR dengan menggunakan Fasilitas
  Pinjaman yang telah dimiliki tersebut, sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah),
  dengan rincian penggunaan untuk :
  a. Pembelian aset kapal sebesar-besarnya Rp180.000.000.000 (seratus delapan puluh miliar Rupiah)
  b. Modal kerja sebesar-besarnya Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar Rupiah)



                                             21
Page 22
Perseroan dan HJR juga bermaksud untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam,
yang akan dituangkan dalam Adendum ke-8 Perjanjian Pinjam Meminjam, yang rencananya akan
ditandatangani pada tanggal 26 September 2025 setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS, yaitu
dengan menambah tujuan pemberian dan penggunaan Fasilitas Pinjaman dari HJR menjadi untuk
memenuhi modal kerja, pembayaran beban bunga, cicilan pokok pinjaman bank serta pembelanjaan
modal atau capital expenditure, serta mengubah jangka waktu Fasilitas Pinjaman menjadi sampai
dengan 25 September 2031.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 3 POJK 17/2020 dalam hal transaksi dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila
nilai transaksi sama dengan 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Dan
berdasakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020, Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020 lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aset
Perusahaan Terbuka, Transaksi Material tersebut wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

Berikut informasi mengenai nilai Transaksi Pinjaman dibandingkan dengan total aset Perseroan per
tanggal 30 Juni 2025 :

Perhitungan pada tabel dibawah ini adalah berdasarkan Laporan keuangan interim Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.
Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian
material tentang kelangsungan usaha dalam laporannya pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan Laporan
Auditor Independen No 00076/2.0890/AU.1/04/1495-3/1/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Yazid M. Aleq Bawafi.

     Nilai Transaksi Pinjaman            Total Aset Perseroan           Persentase Nilai Transaksi
                                                                    dibandingkan Total Aset Perseroan
        Rp200.000.000.000                Rp164.155.850.175                      121,84%

Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pinjaman adalah sebesar-besarnya
Rp200.000.000.000 sementara total aset Perseroan adalah sebesar Rp164.155.850.175, sehingga nilai
Transaksi Pinjaman jika dibandingkan dengan total aset Perseroan adalah lebih dari dari 25% (dua puluh
lima persen), yaitu 121,84%.

Dengan mempertimbangkan perbandingan nilai Transaksi Pinjaman dengan total aset Perseroan,
Transaksi Pinjaman merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d angka 2 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS.

Transaksi Pinjaman juga merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020
karena HJR merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

Dengan demikian, rencana Transaksi Pinjaman merupakan suatu Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka
1 POJK 42/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Sehubungan dengan rencana Transaksi Pinjaman, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan
Pemegang Saham Independen yang akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025




                                           22
Page 23
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi Pinjaman

  Perseroan berencana memperoleh pendanaan dari HJR, selaku pemegang saham pengendali
  Perseroan, dalam bentuk tambahan pinjaman sebesar-besarnya Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar
  Rupiah) yang berasal Fasilitas Pinjaman yang telah dimiliki oleh Perseroan, yang akan digunakan untuk
  mendanai pembelian aset kapal dan modal kerja. Alasan dan pertimbangan utama dilakukannya
  Transaksi Pinjaman adalah dengan mempertimbangkan bahwa pinjaman ini diperlukan sebagai sumber
  pendanaan utama untuk mendukung rencana strategis Perseroan dalam melakukan transformasi bisnis
  ke industri angkutan laut, khususnya untuk pembelian kapal sebagai aset operasional utama.

  Penjelasan, pertimbangan dan alasan dilakukannya rencana Transaksi Pinjaman dengan pihak terafiliasi
  dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi
  adalah:
  − Sebagai pemegang saham pengendali, HJR memiliki komitmen untuk mendukung keberlangsungan
     dan pertumbuhan usaha Perseroan. Oleh karena itu, pemberian pinjaman dilakukan dalam rangka
     mendukung pengembangan usaha dan nilai jangka panjang Perseroan.
  − Perseroan telah memiliki Fasilitas Pinjaman dari HJR, sehingga Transaksi Pinjaman dengan pihak
     berelasi dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan pembiayaan dari
     pihak ketiga, sehingga memberikan efisiensi dari sisi proses dan waktu pelaksanaan, serta
     memberikan kepastian atas ketersediaan dana dalam waktu singkat, yang sangat dibutuhkan untuk
     mempercepat pelaksanaan Transaksi Pembelian Aset dan pengembangan awal kegiatan usaha
     pelayaran.
  − Pinjaman dari pemegang saham pengendali dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang kompetitif
     dan diyakini lebih efisien dibandingkan sumber pendanaan eksternal lainnya, khususnya terkait
     jangka waktu pinjaman, suku bunga dan biaya administrasi. Pembayaran kembali pinjaman tersebut
     juga memiliki fleksibilitas, yaitu disesuaikan dengan ketersediaan dana Perseroan, sehingga
     Perseroan dapat menjaga arus kasnya. Seluruh ketentuan dalam fasilitas pinjaman tetap
     memperhatikan prinsip kewajaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.


3. Para Pihak Yang Bertransaksi
   a. Perseroan

       Penjelasan mengenai Perseroan dapat diliat pada Bab II. Keterangan Mengenai Perseroan.

  b.   PT Harita Jayaraya (HJR)

       Umum

       PT Harita Jayaraya (“HJR”), dahulu PT Buana Jayaraya Jakarta Mining Company, didirikan pada
       tanggal 7 Desember 1973 dengan Akta No. 14 yang dibuat di hadapan Jony Frederik Berthold
       Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari
       Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/431/14 tanggal
       29 November 1974 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal
       18 Oktober 1977, Tambahan No. 631. Anggaran dasar HJR telah mengalami beberapa kali
       perubahan, terakhir dengan akta notaris Ida Waty Salim, S.H., M.Kn., No. 5 tanggal 6 Juli 2020,
       antara lain mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha HJR. Perubahan tersebut
       telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
       Surat Keputusan No. AHU.0046554.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 9 Juli 2020.




                                              23
Page 24
Kegiatan Usaha HJR

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar HJR, kegiatan usaha HJR antara lain berusaha dalam bidang
aktivitas perusahaan holding (holding companies), aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
perdagangan besar, pertambangan, aktivitas penunjang pertambangan dan real estat.

HJR berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Gedung Bank Panin Lantai 5, Jalan Jenderal
Sudirman, Jakarta.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham


Struktur permodalan HJR adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Nomor: 04 tanggal 23 April 2008, yang dibuat di hadapan Titik Krisna Murti
Wikaningsih S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
25133.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Mei 2008 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0036829.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Mei 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor: 85 tanggal 23 Oktober 2009 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia Nomor: 26028 Jo. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor:
4 tanggal 21 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Eirenes Maria Hendra, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang Selatan, akta mana telah dicatat dalam Database Sisminbakum Kemenkumham
RI sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0489897 tanggal 22 Desember 2021 dan telah dicatat
dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0228254.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 Desember 2021.

Bahwa terhadap Akta HJR Nomor: 04 tanggal 23 April 2008 Jo. Akta HJR Nomor: 4 tanggal 21
Desember 2021, belum dilakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.

Susunan Pemegang Saham HJR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Nomor: 21 tanggal 22 April 2025, yang dibuat di hadapan Marichicha Puicha L. Sianturi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah dicatat dalam Database Sisminbakum Kemenkumham
RI sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0202293 tanggal 23 April 2025.


                                                   NILAI NOMINAL               Persentase
              KETERANGAN                         Rp 1.000 per saham            Kepemilikan
                                            Jumlah Saham         Rupiah            (%)
  Modal Dasar                                    80.000.000 80.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor                  60.027.286 60.027.286.000
  Pemegang Saham:
  PT Harita Guna Dharma Bhakti                   49.024.284   49.024.284.000        81,67%
  Lim Gunawan Hariyanto                           3.853.752    3.853.752.000         6,42%
  Lim Hariyanto Wijaya Sarwono                    4.400.000    4.400.000.000         7,33%
  Lim Gunardi Hariyanto                           2.749.250    2.749.250.000         4,58%
  Jumlah Modal Ditempatkan dan
  Disetor Penuh                                  60.027.286   60.027.286.000       100,00%
  Jumlah saham dalam portepel                    19.972.714   19.972.714.000




                                       24
Page 25
       Dewan Komisaris dan Direksi

       Susunan anggota Komisaris dan Direksi HJR adalah sebagai berikut:

         Komisaris
         Komisaris Utama        Lim Gunawan Hariyanto
         Komisaris              Lim Lisa Rita Indriawati

         Direksi
         Direktur Utama         Lim Gunardi Hariyanto
         Direktur               Willy Heriadi

4. Sifat hubungan afiliasi dengan Perseroan


  Hubungan Kepemilikan Saham :
   • HJR merupakan pemegang saham pengendali Perseroan

   Hubungan Pengawasan dan Pengurusan

   •   Terdapat persamaan kepengurusan Dewan Komisaris dan Direksi antara Perseroan dan HJR,
       sebagai berikut :

                             Nama                         Perseroan             HJR
        Lim Gunardi Hariyanto                         Presiden Komisaris     Direktur Utama
        Hendra Surya                                 Komisaris Independen            -
        Djohan Surja Putra                             Presiden Direktur             -
        Pohan Wijaya Po                                    Direktur                  -
        Lim Gunawan Hariyanto                                  -            Komisaris Utama
        Lim Lisa Rita Indriawati                               -                Komisaris
        Willy Heriadi                                          -                 Direktur




5. Kesepakatan-kesepakatan penting dalam Perjanjian Pinjam Meminjam sampai dengan Addendum
   ke-7

   Para Pihak
   • Tn. Djohan Surja Putra (sebagai Presiden Direktur dan mewakili PT Tirta Mahakam Resources, Tbk
      (“Perseroan”), selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
   • Tn. Lim Gunardi Hariyanto (sebagai Direktur Utama dan mewakili PT Harita Jayaraya selanjutnya
      disebut sebagai Pihak Kedua

  Ketentuan penting:

  −    Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam tanggal
       19 Maret 2009 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dirubah berdasarkan
       Addendum Ketujuh Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 21 Agustus 2023 yang seluruhnya
       dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup dengan jumlah pemberian fasilitas pinjaman dengan
       pokok setinggi-tingginya sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dari Pihak Kedua
       kepada Pihak Pertama.
  −    Jangka waktu pemberian pinjaman berakhir sampai dengan 6 September 2026. Jangka waktu
       tersebut dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

                                              25
Page 26
−   Tujuan pemberian fasilitas pinjaman tersebut adalah untuk membantu Pihak Kedua dalam
    memenuhi modal kerja, pembayaran beban bunga, cicilan pokok pinjaman bank.
−   Pelunasan atas fasilitas pinjaman yang terhutang dapat dilakukan baik secara seketika dan
    sekaligus lunas atau secara bertahap tanpa dikenakan biaya apapun juga, namun pada saat jatuh
    tempo, Pihak Kedua wajib untuk melakukan pelunasan seluruh fasilitas pinjaman yang telah diterima
    tanpa dikecualikan.
−   Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa atas pemberian fasilitas pinjaman ini, Pihak Kedua
    tidak akan menyerahkan jaminan baik pada saat ini maupun dikemudian hari.




                                          26
Page 27
       VI. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Rencana transaksi ini diperkirakan akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kondisi
keuangan Perseroan. Berdasarkan proyeksi yang telah disusun oleh manajemen, pada semester kedua
tahun 2025 setelah transaksi dilaksanakan, Perseroan diproyeksikan mampu membukukan pendapatan
sebesar Rp29.209.074.000 dengan laba bersih sebesar Rp9.865.749.000. Pencapaian tersebut
mencerminkan perbaikan struktur pendapatan sekaligus menunjukkan kontribusi langsung dari transaksi
terhadap peningkatan profitabilitas Perseroan. Lebih lanjut, pada tahun 2026, kinerja keuangan Perseroan
diproyeksikan meningkat dengan estimasi pendapatan mencapai Rp104.033.437.000 dan laba bersih
sebesar Rp33.834.186.000. Pertumbuhan yang signifikan ini mengindikasikan adanya prospek
keberlanjutan usaha yang kuat. Dengan demikian, rencana transaksi ini tidak hanya memberikan dampak
positif dalam jangka pendek, tetapi juga diharapkan memperkokoh fundamental keuangan Perseroan di
masa mendatang.

                                                      Juli-Des
          Laba Rugi                                                           2026
                                                        2025
          Pendapatan                                   29.209.074.000      104.033.437.000
          Laba Kotor                                   14.458.492.000       51.496.551.000
          Laba Bersih                                   9.865.749.000       33.834.186.000


 Selain memberikan peningkatan pada sisi pendapatan dan laba bersih, rencana transaksi ini juga
 diproyeksikan mampu memperkuat profitabilitas Perseroan yang tercermin melalui rasio margin laba kotor
 dan margin laba bersih. Pada semester kedua tahun 2025, setelah transaksi dilaksanakan, margin laba
 kotor Perseroan diperkirakan mencapai 49,5% dengan margin laba bersih sebesar 33,78%. Selanjutnya,
 pada tahun 2026, margin laba kotor Perseroan diproyeksikan tetap stabil pada level 49,5%, sedangkan
 margin laba bersih diperkirakan mencapai 33,52%.

                                                      Juli-Des
          Rasio Profitabilitas                                                2026
                                                       2025
          Margin Laba Kotor                                      49,50%              49,50%
          Margin Laba Bersih                                     33,78%              33,52%




                                              27
Page 28
              VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                            DAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN



Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang
dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di
Pasar Modal.
                                         Identitas Penilai

                      KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
                                   No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
                    Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
                             Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
                                        (+62-21) 86611148-49
                                  www.kjppiskandardanrekan.com



RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 103.6/IDR/DO.2/Pr-FS/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 untuk memberikan laporan studi
kelayakan perubahan kegiatan usaha PT Tirta Mahakam Resources Tbk.

Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam
Negeri Untuk Barang Umum (KBLI 50131), dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI
50133) serta Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) PT Tirta Mahakam
Resources Tbk (Revisi 1), Laporan No. 008.1/IDR/DO.2/KFS/IX/2025 tanggal 17 September 2025:

Maksud dan Tujuan

Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek dengan
tujuan penilaian untuk menyatakan layak atau tidak layak atas usaha atau proyek terkait dengan perubahan
kegiatan usaha Perusahaan.

Laporan ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya selain tersebut diatas.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
  • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
  • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
    penilaian.
  • Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
  • Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
    pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
  • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
  • Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
    mempengaruhi operasional perusahaan.
  • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
  • Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.

                                                28
Page 29
  • Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.

Kesimpulan
  a. Analisis Kelayakan Pasar
     Berdasarkan analisis kelayakan pasar yang mencakup kondisi pasar, pesaing usaha dan strategi
     pemasaran, dapat disimpulkan bahwa aspek pasar Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
  b. Analisis Kelayakan Teknis
     Berdasarkan analisis kelayakan teknis yang mencakup kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber
     daya dan proses produksi dapat disimpulkan bahwa aspek teknis Kegiatan Usaha oleh Perseroan
     adalah layak.
  c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
     Berdasarkan analisis kelayakan pola bisnis yang mencakup keunggulan kompetitif karena keunikan
     dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk dan kemampuan untuk menciptakan nilai
     dapat disimpulkan bahwa aspek pola bisnis Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
  d. Analisis Kelayakan Model Manajemen
     Berdasarkan analisis kelayakan model manajemen, yang mencakup ketersediaan tenaga kerja,
     manajemen kekayaan intelektual (intellectual property), manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
     manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen dapat disimpulkan bahwa aspek
     model manajemen Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
  e. Analisis Kelayakan Keuangan
     Berdasarkan analisis kelayakan keuangan, yang mencakup biaya pendirian (start up costs), modal
     kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional, proyeksi laporan keuangan, analisis titik impas, analisis
     profitabilitas dan tingkat imbal balik investasi dapat disimpulkan bahwa aspek keuangan Kegiatan
     Usaha oleh Perseroan adalah layak.
  Pendapat Atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha


  Berdasarkan analisis kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen dan keuangan, kami
  berpendapat bahwa perubahan kegiatan usaha Perubahan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri
  Untuk Barang Umum (KBLI 50131), dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI
  50133) serta Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) PT Tirta
  Mahakam Resources Tbk adalah layak.
  Pendapat kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana yang akan dilakukan
  Perseroan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kelayakan ini juga tidak
  dimaksudkan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana tersebut.




                                               29
Page 30
RINGKASAN PENILAIAN PROPERTI DAN PENDAPAT KEWAJARAN (FAIRNESS OPINION)

Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 103.5/IDR/DO.2/Pr-BFO/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dan adendum No.
126.2/IDR/DO.2/ADD-BFO/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 untuk memberikan penilaian properti PT Lima
Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa dan Pendapat Kewajaran (Fairness
Opinion) Rencana Transaksi Pembelian Properti milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line
dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk dengan pendanaan dari pinjaman PT
Harita Jayaraya (Pemegang Saham PT Tirta Mahakam Resources Tbk)

1.   RINGKASAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
     Ringkasan penilaian atas objek transaksi berupa Properti 20 (Dua Puluh) Unit Kapal Milik PT Lima
     Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa (Revisi 1) Laporan No.
     00160/2.0118-00/PP/04/0463/1/IX/2025 tanggal 16 September 2025 adalah sebagai berikut:

     1.1 Identitas Pihak
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk, PT Lima Srikandi Jaya,
         PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa dimana PT Tirta Mahakam Resources
         Tbk sebagai pembeli kapal dan PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar
         Sarana Rekasa sebagai penjual yang memiliki kapal.

     1.2 Objek Penilaian

         Objek penilaian adalah 20 (Dua Puluh) Unit Kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra
         Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa yang pada saat inspeksi berada di
         Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sebagai berikut:

         No.         Nama Kapal
          A PT Lima Srikandi Jaya
          1 Tug Boat "Bawa Mandiri I"
          2 Tug Boat "RYL 9"
          3 Tug Boat "RITA 102"
          4 Tug Boat "RITA 106"
          5 Tug Boat "RITA 109"
          6 Tug Boat "RYL 7"
          7 Barge "Bawal Sejahtera I"
          8 Barge "GOLDWOOD IV"
          9 Barge "KC 240555"
          10 Barge "RITA 203"
          11 Barge "RITA 204"
          B PT Mitra Kemakmuran Line
          12 Tug Boat "ARTHA SARANA 58"
          13 Tug Boat "RYL 6"
          14 Tug Boat "RYL 15"
          C PT Antar Sarana Rekasa
          15 Tug Boat "MITRA JAYA VII"
          16 Barge "KARYA 8"
          17 Barge "MARIAM 12"
          18 Barge "MARIAM 18"
          19 Barge "MARIAM 6"
          20 Barge "SRIKANDI JAYA II"




                                             30
Page 31
1.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
    Tanggal penilaian 30 Juni 2025 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang
    berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan
    dan telah ditandatangani oleh Yazid M. Aleq Bawafi yang terdaftar di OJK.

1.4 Tujuan Penilaian
    Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar Objek Penilaian
    dengan tujuan penilaian untuk Jual Beli (Transfer of Ownership).

1.5 Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
    • Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
    • Penilai melakukan pemeriksaan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian.
    • Data dan Informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
    • Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
    • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
    • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
    • Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
    • Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
1.6 Pendekatan dan metode penilaian
    Dalam melakukan penilaian properti kami menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan
    pendapatan.
    Alasan penggunaan pendekatan pasar adalah Data harga penawaran/transaksi dari properti
    pembanding yang sejenis dan sebanding dengan objek penilaian tersedia.
    Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pasar adalah metode Perbandingan Data Pasar.
    Alasan penggunaan pendekatan pendapatan adalah objek penilaian merupakan properti yang
    menghasilkan pendapatan, baik sudah beroperasi maupun belum beroperasi ataupun digunakan
    sendiri (owner occupied), yang dikelola oleh operator yang efisien atau manajemen yang
    kompeten secara wajar.
    Estimasi nilai diperoleh dengan menghitung nilai kini dari arus kas bersih dengan tingkat diskonto
    yang sesuai.
    Metode yang digunakan untuk Pendekatan Pendapatan adalah metode Discounted Cash Flow
    (DCF)


1.7 Rekonsiliasi Nilai
    Rekonsiliasi Nilai dilakukan untuk menghasilkan kesimpulan nilai dengan cara pembobotan
    terhadap indikasi nilai setiap properti objek penilaian yang dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu)
    pendekatan penilaian.

1.8 Kesimpulan nilai

    Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
    mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
    pendapat kami Nilai Pasar Objek Penilaian adalah Rp. 165.231.000.000,- (Seratus Enam Puluh
    Lima Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah)




                                          31
Page 32
2.   RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN TRANSAKSI
     Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pembelian Kapal milik PT Lima Srikandi
     Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk
     dengan pendanaan dari pinjaman PT Harita Jayaraya (Pemegang Saham PT Tirta Mahakam
     Resources Tbk) (Revisi 1) yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00161/2.0118-
     00/BS/04/0596/1/IX/2025 tanggal 17 September 2025 adalah sebagai berikut:
     2.1 Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
         Rencana transaksi 1:
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk, PT Lima Srikandi Jaya,
         PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa dimana PT Tirta Mahakam Resources
         Tbk sebagai pembeli kapal dan PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar
         Sarana Rekasa sebagai penjual yang memiliki kapal.
         Rencana transaksi 2:
         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Tirta Mahakam Resources Tbk dan PT Harita Jayaraya
         dimana PT Tirta Mahakam Resources Tbk sebagai penerima pinjaman dan PT Harita Jayaraya
         sebagai pemberi pinjaman.
     2.2 Objek Penilaian
         Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra
         Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk dengan
         pendanaan dari pinjaman PT Harita Jayaraya (pemegang saham Pengendali PT Tirta Mahakam
         Resources Tbk).
         Berdasarkan rencana transaksi tersebut, maka serangkaian rencana transaksi tersebut dapat
         dibagi menjadi 2 (dua) rencana transaksi yang tidak terpisahkan, yaitu sebagai berikut:
         Rencana transaksi 1:
         Rencana Transaksi pembelian kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line, dan
         PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk.
         Rencana transaksi 2:
         Rencana Transaksi penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya kepada PT Tirta Mahakam
         Resources Tbk.
         Rencana transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan,
         sehingga dalam hal salah satu transaksi tidak terlaksana maka rencana transaksi tidak
         dilaksanakan.
     2.3 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
         Tanggal penilaian 30 Juni 2025 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan untuk
         periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan,
         Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian
         material tentang kelangsungan usaha dalam laporannya pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan
         Laporan Auditor Independen No. 00076/2.0890/AU.1/04/1495-3/1/VIII/2025 yang ditandatangani
         oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi yang terdaftar di OJK.
     2.4 Maksud dan Tujuan Penilaian
         Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
         (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.



                                              32
Page 33
2.5 Asumsi dan kondisi Pembatas
    • Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
    • Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses penilaian.
    • Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
    • Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
       kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
    • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
    • Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
       mempengaruhi operasional perusahaan.
    • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
    • Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.
    • Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan.
2.6 Pendekatan dan metode penilaian
    Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
    a. Melakukan analisis transaksi.
    b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
    c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
    d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
    e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
2.7 Pendapat kewajaran atas transaksi
    Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian aset berupa kapal milik PT Lima Srikandi Jaya, PT
    Mitra Kemakmuran Line, dan PT Antar Sarana Rekasa oleh PT Tirta Mahakam Resources Tbk
    lebih rendah namun masih dalam kisaran Nilai Pasarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai
    transaksi adalah wajar.

    Besaran dana objek transaksi yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya oleh PT
    Tirta Mahakam Resources Tbk dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat
    disimpulkan bahwa besaran dana dari objek transaksi adalah wajar.

    Berdasarkan draft adendum kedelapan Perjanjian Pinjam Meminjam antara PT Harita Jayaraya
    dan PT Tirta Mahakam Resources Tbk, pinjaman tidak dikenakan bunga (tidak bersifat komersial)
    dan memenuhi syarat-syarat pinjaman tanpa bunga berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan
    Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
    Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pinjaman tanpa
    bunga yang diberikan oleh PT Harita Jayaraya kepada PT Tirta Mahakam Resources Tbk adalah
    wajar
    Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
    pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi, Perseroan
    akan memperoleh nilai tambah berupa peningkatan pendapatan, laba dan profitabilitas yang akan
    menguntungkan Perseroan sejalan dengan kepentingan pemegang saham.
    Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap
    kepentingan pemegang saham adalah dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan berpotensi
    memperoleh sumber pendapatan dan laba dari bisnis angkutan laut yang akan menguntungkan
    Perseroan dan shareholder.
    Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa
    rencana transaksi adalah wajar.



                                         33
Page 34
                       VIII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi atau fakta material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan, bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
informasi material yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material
lain yang dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam keterbukaan informasi ini
menjadi tidak benar, tidak lengkap atau menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi material berdasarkan POJK
17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.




                                               34
Page 35
        IX. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah:

  1. Kantor Akuntan Publik S. Mannan, Ardiansyah & Rekan selaku auditor independen, yang melakukan
     audit atas Laporan Keuangan Perseroan, ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi
     (Surat Ijin Akuntan Publik No. AP.1495)

  2. Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan yang memberikan penilaian properti PT Lima Srikandi
     Jaya, PT Mitra Kemakmuran Line dan PT Antar Sarana Rekasa dan Pendapat Kewajaran (Fairness
     Opinion) Rencana Transaksi Pembelian Properti milik PT Lima Srikandi Jaya, PT Mitra Kemakmuran
     Line dan PT Antar Sarana Rekasa oleh Perseroan dengan pendanaan dari pinjaman PT Harita
     Jayaraya (Pemegang Saham Pengendali Perseroan)., dan memberikan laporan studi kelayakan
     perubahan kegiatan usaha Perseroan.ditandatangani oleh Adhitya Anindito, S.I.Kom.,MM, MAPPI
     (Cert.)




                                            35
Page 36
                X.RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RAPAT)
Rapat terkait dengan Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:

Hari/tanggal         : Kamis, 25 September 2025
                     : Pukul 10.00 WIB - selesai
Waktu
                     : Le Meridien Hotel Jakarta
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 18-20
Tempat
                       Jakarta 10220

Mata acara Rapat     :    1. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

                          2. Persetujuan rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
                             dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang disertai
                             penyampaian studi kelayakan atas kegiatan usaha dimaksud.

                          3. Persetujuan penambahan tujuan pemberian dan penggunaan, serta jangka
                             waktu pinjaman yang diperoleh dari PT Harita Jayaraya, yang merupakan
                             transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan transaksi
                             afiliasi berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                             dan Transaksi Benturan Kepentingan.

                          4. Persetujuan pembelian aset berupa kapal yang merupakan transaksi material
                             berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                             Perubahan Kegiatan Usaha dan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan
                             POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                             Benturan Kepentingan.


Perseroan telah melakukan pemberitahuan akan diselenggarakannya Rapat pada tanggal
19 Agustus 2025 melalui situs web penyedia e_RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan.,
sedangkan Pemanggilan Rapat akan dilakukan pada tanggal 3 September 2025.

Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik atau diwakili dengan kuasa dalam Rapat adalah:
   a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
      Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 September 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu
      Indonesia Barat; dan/atau
   b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
      Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 2 September 2025.




                                             36
Page 37
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-1

Mata Acara ke-1 Rapat Perseroan terkait dengan Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, oleh karena itu, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal
23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK 15/2020 dengan tata cara sebagai berikut:
    a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham
        lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili;
    b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, Rapat Umum Pemegang
        Saham kedua dapat diadakan dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham kedua sah dan
        berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat Umum Pemegang Saham paling sedikit 1/3 (satu
        per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili; dan
    c. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
        adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
        suara yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-2

Mata Acara ke-2 Rapat Perseroan terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha utama Perseroan,
oleh karena itu, Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
Pemegang Saham dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal 23 ayat (4)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 POJK 15/2020 dengan tata cara sebagai berikut:

    a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
       2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran
       dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
    b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
       (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
    c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan
       dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri
       oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh
       saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan
       jumlah kuorum yang lebih besar;
    d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
    e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
       RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
       jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
       dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan
       Terbuka.




                                                37
Page 38
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat untuk Mata Acara ke-3 dan ke-4

Mata Acara ke-3 dan ke-4 Rapat Perseroan merupakan suatu transaksi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 dimana rencana tansaksi pembelian aset dan rencana transaksi pinjaman
merupakan transaksi afiliasi yang memenuhi batasan nilai transaksi material. Oleh karena itu Perseroan
sebagai Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen
dalam Rapat dengan kuorum kehadiran dan keputusan merujuk pada Pasal 4 ayat (1) butir d POJK 42/2020,
Pasal 14 POJK 17/2020 dan Pasal 44 POJK 15/2020, dengan tata cara sebagai berikut:

   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;
   b. Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
   c. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
      Pemegang Saham Independen;
   d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
      seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
      hadir dalam RUPS;
   e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
      dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang
      Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
      ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
   f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili
      lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang
      hadir dalam RUPS.




                                              38
Page 39
                                 XI. INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Rencana Transaksi, Para Pemegang Saham dari Perseroan
dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada Hari Kerja dan jam kerja
Perseroan di alamat berikut:

                          Gapura Prima Office Tower (The Bellezza) Lt.20
                                  Jl. Let. Jend. Soepeno No. 34
                                Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
                                       Tel: (62-21) 25675717
                                      Fax : (62-21) 30485593
                            Email: corpsecretary@tirtamahakam.com
                                 Website: www.tirtamahakam.com




                                     Jakarta, 23 September 2025
                                  PT TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk




                                             39

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published23 Sep 2025
Pages39
Characters110,766
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TIRTA MAHAKAM RESOURCES Tbk p.1 ×73
linked org PT Harita Jayaraya p.2 ×38
linked person Lim Gunardi Hariyanto · Presiden Komisaris p.4 ×12
linked person Hendra Surya · Komisaris Independen p.4 ×6
linked person Djohan Surja Putra · Presiden Direktur p.4 ×8
linked person Pohan Wijaya Po · Direktur p.4 ×6
linked person Lim Gunawan Hariyanto · Komisaris Utama p.24 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible person Budi Rahayu p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.14 ×7
unresolved org PT Lima Srikandi Jaya p.2 ×21
unresolved org PT Mitra Kemakmuran Line p.2 ×19
unresolved org PT Antar Sarana Rekasa p.2 ×19
unresolved person Kartini Muljadi p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.3 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengawasan Pasar Modal p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×4
unresolved org Kemenkumham RI p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org PT Tirta Mahakam Pywood Industry p.4
unresolved person Dr Lim Hariyanto Wijaya Sarwono. p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik S. Mannan p.5 ×6
unresolved org Ardiansyah & Rekan p.5 ×9
unresolved org Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara p.10
unresolved person Eliwaty Tjitra p.14
unresolved person Marichicha Puicha L. Sianturi · Notaris p.14 ×7
unresolved org PT Harita Jayaraya. Akta p.14
unresolved person Ferry Kadi · Komisaris p.15 ×3
unresolved person Suyatno · Direktur Utama p.15 ×3
unresolved person Alex Justinan Irawan · Direktur p.15 ×3
unresolved person Titik Krisna Murti WH p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.15
unresolved person Yulida Vincestra · Notaris p.15 ×2
unresolved org Bank Senayan p.15 ×2
unresolved org PT Citra Duta Jaya Makmur p.16 ×2
unresolved — Hidayat · Notaris p.16
unresolved person Pengganti Adlan Yunizar p.16
unresolved person Haji Rizal Sudarmadi p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C- p.16
unresolved org Menteri p.17
unresolved org PT Buana Jayaraya Jakarta Mining p.23
unresolved person Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.23
unresolved person Ida Waty Salim p.23
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih S.H. · Notaris p.24
unresolved person Eirenes Maria Hendra · Notaris p.24
unresolved org PT Harita Guna Dharma Bhakti p.24
unresolved person Lim Lisa Rita Indriawati · Komisaris p.25
unresolved person Willy Heriadi · Direktur p.25
unresolved org PENILAI INDEPENDEN Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.28
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.28 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.28
unresolved — Identit · Penilai p.28
unresolved org KJPP ISKANDAR DAN REKAN p.28 ×2
unresolved org S. Mannan p.31 ×2
unresolved person VIII. · KOMISARIS p.34
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar & Rekan p.35

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 6823 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita '
                            'Jayaraya oleh PT'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang berupa penerimaan pinjaman dari PT Harita Jayaraya oleh '
                'PT',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result