Back to announcement
20250923_TIRT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31951747_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review TIRTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
SURAT LAPORAN RINGKAS YANG BERISI KESIMPULAN DAN PENDAPAT
File No. 008.1/IDR/DO.2/KFS/IX/2025 Jakarta, 17 September 2025
Kepada Yth,
PT Tirta Mahakam Resources Tbk
Gapura Prima Office Tower (The Belleza) Lt. 20
Jalan Letjen Soepeno No. 34
Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan
Dengan Hormat,
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri
Untuk Barang Umum (Kbli 50131) dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Khusus (KBLI 50133) serta Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya
(KBLI 09900) PT Tirta Mahakam Resources Tbk (Revisi 1)
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (KJPP IDR atau Penilai atau Kami) telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12
November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-43/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6
Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Laporan studi kelayakan ini merupakan hasil revisi laporan studi kelayakan No.
007.1/IDR/DO.2/KFS/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dan oleh karenanya laporan studi kelayakan
tersebut dibatalkan. Alasan diterbitkannya laporan study kelayakan revisi sehubungan dengan adanya
perubahan dan/atau tambahan data/informasi berdasarkan surat OJK No. S-446/PM.023/2025
tanggal 15 September 2025, Hal. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha serta Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi PT Tirta Mahakam Resources Tbk.
Informasi tambahan dalam laporan studi kelayakan revisi diantaranya pengungkapan nomor dan
tanggal Laporan Auditor Independen (LAI), pengungkapan asumsi dalam penyusunan proyeksi
keuangan dan análisis singkat akun-akun dan rasio keuangan. Laporan Studi Kelayakan telah direvisi
sebagaimana yang disajikan dalam laporan ini.
Latar Belakang
PT Tirta Mahakam Resources Tbk (selanjutnya disebut TIRT atau Perseroan atau Perusahaan)
merupakan perusahaan terbuka yang bergerak di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-
produk kayu sejenis. Namun sejak terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 Perseroan telah
menghentikan aktivitas produksi dan penjualan kayu lapis. Perseroan menilai bahwa industri kayu
lapis sudah tidak lagi memberikan prospek usaha yang menjanjikan. Oleh sebab itu, Perseroan
berencana melakukan transformasi bisnis dari industri kayu lapis ke industri angkutan laut dan
Perseroan meyakini bahwa bisnis angkutan laut memiliki potensi yang lebih menjanjikan dan dapat
memberikan nilai tambah jangka panjang bagi Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dengan mengganti seluruh
kegiatan usaha yang sudah dijalankan yaitu di bidang industri dan penjualan kayu lapis dan produk-
produk kayu sejenis menjadi kegiatan usaha yang baru yaitu kegiatan usaha di bidang industri
Page 2
angkutan laut dalam negeri untuk barang umum dan angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya yang selanjutnya disebut Kegiatan Usaha. Sebagai langkah investasi awal dalam menjalankan kegiatan usaha yang baru Perseroan akan menjalankan Kegiatan Usaha dengan melakukan investasi modal tetap berupa pembelian terhadap 20 (dua puluh) unit armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) dari pihak yang terafiliasi dengan Perseroan yaitu PT Lima Srikandi Jaya (LSJ), PT Mitra Kemakmuran Line (MKL) dan PT Antar Sarana Rekasa (ASR). Sumber pendanaan Perseroan untuk pembelian tersebut berasal dari fasilitas pinjaman pemegang saham yang telah dimiliki TIRT. Perseroan akan mengoperasikan armada kapal untuk menyediakan jasa pengangkutan komoditas terutama bauksit, batubara dan tandan buah segar (TBS) melalui jalur laut dalam negeri, baik kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga. Dengan perubahan Kegiatan Usaha ini, diharapkan dapat memberikan sumber pendapatan yang berkelanjutan serta menjamin kelangsungan usaha Perseroan di masa mendatang. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, diperlukan studi kelayakan usaha dari Penilai Independen. Sehubungan rencana tersebut, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan selaku Penilai Independen untuk melakukan studi kelayakan atas Kegiatan Usaha tersebut. Berdasarkan surat proposal penawaran/perjanjian kerja antara KJPP IDR dan TIRT No. 103.6/IDR/DO.2/Pr-FS/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, IDR telah melaksanakan Studi Kelayakan sesuai dengan perihal surat tersebut diatas seperti yang disajikan dalam laporan ini. Objek Penilaian Objek penilaian adalah kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang umum (KBLI 50131) dan angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (KBLI 50133) serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900) (selanjutnya disebut Kegiatan Usaha). Maksud dan Tujuan Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek dengan tujuan penilaian untuk menyatakan layak atau tidak layak atas usaha atau proyek terkait dengan perubahan kegiatan usaha Perusahaan. Laporan ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya selain tersebut diatas. Tanggal Penilaian (Cut Off Date) Tanggal penilaian 30 Juni 2025 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit oleh KAP S. Mannan, Ardiansyah & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material tentang kelangsungan usaha dalam laporannya pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan Laporan Auditor Independen No. 00076/2.0890/AU.1/04/1495-3/1/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Yazid M. Aleq Bawafi yang terdaftar di OJK. Pendekatan dan Metodologi Pendapat yang diberikan Penilai berupa penilaian kelayakan usaha adalah untuk menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek. Pendapat mengenai kelayakan suatu usaha atau proyek diberikan setelah melakukan analisis atas: a. Kelayakan pasar Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk ii
Page 3
b. Kelayakan teknis
c. Kelayakan pola bisnis
d. Kelayakan model manajemen
e. Kelayakan keuangan
Kesimpulan
a. Analisis Kelayakan Pasar
• Kondisi Pasar
Produksi batu bara Indonesia mencapai 357,60 juta ton pada semester pertama (S1) 2025,
setara dengan 48,3% dari target pemerintah sepanjang tahun sebesar 739,67 juta ton,
menurut data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM). Angka tersebut diungkapkan oleh DJMB, dalam acara
Roadshow Edisi Kalimantan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara
Indonesia (APBI-ICMA) di Samarinda, Rabu (9 Juli).
Menanggapi kinerja tersebut, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan
angka produksi turun sekitar 11% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Meskipun
produksi telah mencapai hampir 50% dari target tahun ini, kami menghadapi tantangan yang
signifikan, terutama dengan menurunnya permintaan akibat perubahan kebijakan domestik
di pasar-pasar utama seperti Tiongkok dan India.
Kalimantan terus memainkan peran dominan di sektor ini, menyumbang 688 juta ton atau
sekitar 82% dari total produksi batu bara Indonesia pada tahun 2024. "Batubara menyumbang
40,56% terhadap bauran energi nasional tahun lalu. ESDM menambahkan bahwa sekitar 50%
- 60% pembangkit listrik Indonesia masih bergantung pada Batubara 70% di antaranya
bersumber dari Kalimantan.
Ia menekankan pentingnya strategis pertambangan batubara dalam memenuhi permintaan
listrik global, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia dari sektor mineral
dan batu bara mencapai Rp140,46 triliun pada tahun 2024 123,75% dari target tahunan, dan
setara dengan 52% dari total PNBP Kementerian ESDM.
APBI menekankan bahwa batubara bukan sekadar komoditas, melainkan instrumen
pembangunan nasional yang membuka akses, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan
membentuk peradaban modern.
Indonesia tercatat sebagai salah satu kontributor terbesar terhadap penambahan kapasitas
pembangkit batubara baru secara global pada tahun 2024, dengan penambahan sebesar 1,9
GW, menjadikannya urutan ketiga setelah China dan India. Menariknya, sekitar 80% dari
kapasitas baru tersebut berupa pembangkit Listrik tenaga uap (PLTU), yaitu pembangkit yang
dibangun khusus untuk melayani kebutuhan energi industri—terutama smelter logam seperti
nikel, kobalt, dan aluminium yang mendukung era kendaraan listrik (EV) yang sedang
berkembang pesat.
Menurut laporan Global Energy Monitor (GEM) yang dikutip Mongabay, kapasitas pembangkit
listrik meningkat tajam dari 5,5 GW pada 2019 menjadi 16,6 GW pada 2024—sebuah lonjakan
besar yang mencerminkan ekspansi industri hilir yang masif. Saat ini, terdapat 130 unit
pembangkit kapasitas minimal 30 MW, dengan 21 unit lainnya sedang dikonstruksi atau dalam
tahap perencanaan.
Indonesian National Shipowners Association (INSA) menilai kebijakan hilirisasi Presiden Joko
Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor bahan mentah hasil tambang seperti nikel membawa
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk iii
Page 4
berkah bagi industri pelayaran di tanah air. Dengan adanya hilirisasi akan mengembangkan
banyak angkutan laut baru yaitu dari daerah ke daerah, dimana kapal-kapal domestik akan
mendominasi pelayanan logistik distribusi mineral tambang antar pulau di dalam negeri.
Karena sebagian besar smelter berlokasi di kawasan pesisir atau pulau-pulau dengan
infrastruktur terbatas, distribusi batubara untuk PLTU sangat bergantung pada angkutan laut,
terutama kapal tunda (tugboat) dan tongkang (barge).
Saat ini 20 (dua puluh) unit kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) masih
dioperasikan oleh LSJ, ASR dan MKL untuk mengangkut produk bauksit, batubara dan tandan
buah segar (TBS), untuk menjaga kesinambungan (sustainability) TIRT agar dapat
mempertahankan kelangsungan usahanya ke depan yaitu dengan melakukan diversifikasi
komoditas seperti pengangkutan nikel, pasir, pupuk, semen, atau logistik barang proyek.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan target kewajiban pasokan
batubara untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) pada tahun 2025 akan
lebih besar dibandingkan tahun 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
mengatakan target DMO tahun ini mencapai 239,7 juta ton.
Dalam perhitungan, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan target DMO sepanjang tahun
2024 yang berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) adalah 181,3 juta ton.
Sedangkan dalam realisasi mencapai 209,93 juta ton atau persentase DMO sepanjang 2024
adalah mencapai 115,79%. Adapun, jika dibandingkan arti target DMO tahun 2025 ini
meningkat 24,36% dibandingkan target DMO tahun lalu.
ESDM mengatakan peningkatan target ini berdasarkan perhitungan yang dari hasil rapat
multilateral dengan pelaku industri batubara. Target dari prognosa hasil, ESDM melakukan
rapat multilateral dengan pelaku industri yang menggunakan batu bara. Pertimbangan lainnya
adalah melihat dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2025.
Adapun, sebagian dari DMO tahun ini ungkap dia masih akan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan
Batubara Indonesia (APBI) memprediksi kebutuhan Indonesia terhadap batu bara tahun 2025
akan terus meningkat, terutama untuk menjaga ketahanan energi.
Dengan penambahan volume DMO tahun ini menurutnya pemerintah juga akan menargetkan
adanya kenaikan produksi dan juga kenaikan konsumsi batubara domestik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memperkirakan permintaan listrik
Indonesia diperkirakan akan tumbuh dengan dimulainya proyek pembangkit listrik tenaga uap
(PLTU) baru sebesar 35.000 MW. Pada tahun 2024, konsumsi listrik domestik ditargetkan
mencapai 1.408 kWh/kapita, dari sekitar 1.285 kWh/kapita pada tahun 2023 dan 1.173
kWh/kapita pada tahun 2022. Pada bulan Desember 2023, ESDM melelang empat blok
tambang batu bara baru -- dua di Kalimantan dan dua di Sumatra.
Analisis dan prakiraan International Energy Agency's (IEA) untuk tahun 2024-2026
memperkirakan pembangkit listrik tenaga batubara Indonesia akan meningkat sekitar 5%
selama periode ini dan mempertahankan pangsa yang stabil dalam bauran pembangkit listrik.
Secara keseluruhan, IEA memproyeksikan permintaan domestik Indonesia mencapai 284 juta
ton pada tahun 2026, naik dari kurang dari 200 juta ton pada tahun 2024. Oleh karena itu yang
menjadi target pasar industri jasa pengangkutan yaitu memasok kepada perusahaan-
perusahaan pembangkit listrik di wilayah Indonesia.
• Pesaing Usaha
Pihak-pihak yang menjadi pesaing adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang sejenis.
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk iv
Page 5
Pada kegiatan usaha jasa pengangkutan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) merupakan perusahaan jasa logistik dan transportasi laut,
dimana TCPI memiliki beragam jenis kapal untuk memenuhi kebutuhan logistik dan
transportasi laut seperti mother vessel, tugboat dan barge, pusher tugs dan pusher barges,
floating crane dan assist tug.
2. PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) adalah perusahaan jasa logistik dan
transportasi laut, dimana PSAT memiliki beragam jenis kapal untuk memenuhi kebutuhan
logistik dan transportasi laut seperti, tugboat dan barge dan bulk carrier.
3. PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) merupakan perusahaan jasa logistik yang
mengoperasikan tugboat, barge dan floating crane.
4. PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) adalah perusahaan layanan logistik laut yang
mengoperasikan fasilitas muatan apung, tugboat, barge, bulk carrier, dan tongkang derek
apung.
Prospek industri ini ke depan akan ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha untuk
melakukan konsolidasi, penerapan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi
operasional, serta adaptasi terhadap tuntutan pasar global terkait keberlanjutan dan
pengurangan emisi. Diversifikasi muatan, termasuk pengangkutan komoditas curah lainnya
seperti nikel, menjadi strategi penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap batubara
di tengah dinamika transisi energi global. Dalam lanskap persaingan yang demikian,
keberhasilan akan sangat ditentukan oleh kekuatan modal, efisiensi biaya, daya saing armada,
serta ketangguhan strategi bisnis dalam menghadapi volatilitas pasar.
• Strategi Pemasaran
Perseroan membeli armada kapal dalam kondisi beroperasi untuk menjalankan kontrak
antara pemilik kapal dengan penyewa. Setelah Perseroan membeli armada kapal milik LSJ,
MKL dan ASR, Perseroan juga akan memperoleh pengalihan kontrak yang sedang berjalan dari
LSJ dan MKL sebagai berikut:
a. Perjanjian pengangkutan bauksit No. 032/PURCH/WHW/II/2025 tanggal 28 Februari 2025
antara WHW dengan LSJ.
b. Perjanjian pengangkutan bauksit No. 033/PURCH/WHW/II/2025 tanggal 28 Februari 2025
antara WHW dengan MKL.
c. Surat perjanjian angkutan laut No. 035/MKL-MBL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024
antara MKL dengan MBL.
d. Surat perjanjian angkutan laut No. 021/LSJ-MBL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024
antara LSJ dengan MBL.
e. Perjanjian sewa menyewa kapal “Time Charter” No. 001A/LSJ-GHL/I/2025 445-
ANGKT/GHLL-TRNE/JKT/02/2025 tanggal 3 Januari 2025 antara LSJ dengan GHL.
Strategi pemasaran Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan
mengoptimalkan kontrak eksisting dan melakukan ekspansi pasar baru.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Perseroan berkomitmen untuk membangun dan
mengembangkan bisnis pelayaran yang berkelanjutan. Tidak hanya terbatas pada
pengoperasian 20 (dua puluh) unit armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge)
pada tahap awal, Perseroan akan secara bertahap melakukan penambahan aset kapal sesuai
dengan kebutuhan operasional dan peluang pertumbuhan pasar. Langkah ini akan didukung
dengan peningkatan kapasitas pelayanan, diversifikasi rute dan jenis kargo.
Berdasarkan analisis kelayakan pasar yang mencakup kondisi pasar, pesaing usaha dan strategi
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk v
Page 6
pemasaran, dapat disimpulkan bahwa aspek pasar Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
b. Analisis Kelayakan Teknis
• Kapasitas
Rencana pengembangan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan yaitu TIRT berencana akan
membeli 20 (dua puluh) unit armada kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) yang
akan dioperasikan secara berpasangan menjadi 10 set tugboat (TB) dan tongkang (TK) dari
pihak terafiliasi TIRT dengan sumber pendanaan dari fasilitas pinjaman yang telah dimiliki TIRT
dari HJR sebagai pemegang saham TIRT. Dimana kapasitas muatan kapal bervariasi bergantung
pada dimensi kapal yang akan digunakan, berikut informasi kapasitas muatan setiap kapal:
Jenis Penyewaan Kapasitas
No. Uraian
Kapal Muatan (MT)
1 TB Bawal Mandiri I & TK Bawal Sejahtera I Time Charter 144
2 TB Rita 106 & TK Mariam 12 Freight Charter 3.500
3 TB Artha Sarana 58 & TK Goldwood IV Freight Charter 2.500
4 TB RYL 6 & TK Srikandi Jaya II Freight Charter 3.500
5 TB RYL 15 & TK Mariam 18 Freight Charter 3.300
6 TB Mitra Jaya VII & TK Karya 8 Freight Charter 4.500
7 TB RYL 9 & TK KC 240555 Freight Charter 4.500
8 TB Rita 102 & TK Rita 203 Freight Charter 4.700
9 TB Rita 109 & TK Mariam 6 Freight Charter 3.200
10 TB RYL 7 & TK Rita 204 Freight Charter 4.700
• Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
Dalam menjalankan Kegiatan Usaha, Perseroan membutuhkan sumber daya manusia yang
berpengalaman dibidang jasa pengangkutan komoditas tambang. Perseroan membutuhkan
personil sebanyak 11 orang, dimana 2 personil dipenuhi dari personil eksisting Perseroan dan
9 personil dipenuhi dari pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
• Proses Produksi
Proses penyediaan produksi/jasa pengangkutan komoditas pertambangan adalah sebagai
berikut:
1. Kontrak Pengangkutan
• TIRT dan Charterer/Penyewa menyepakati kontrak jasa pengangkutan laut.
• Kontrak sekurangnya memuat informasi tentang :
- Para pihak.
- Lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan.
- Durasi kontrak.
- Kegiatan pemuatan & pembongkaran.
- Metode pembayaran & tarif yang disepakati.
- Hak dan Kewajiban TIRT dan Charterer/Penyewa.
- Kepatuhan terhadap Standar & Regulasi.
• Setelah penandatanganan kontrak antara TIRT dan Charterer/Penyewa, TIRT
mempersiapkan kegiatan transhipment ke jetty pelabuhan atau ke kapal besar/Mother
Vessel (MV).
2. Persiapan Armada
• TIRT & Charterer/Penyewa melakukan Safety Check armada sebelum dilakukan
kegiatan transhipment.
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk vi
Page 7
Pengecekan armada meliputi:
- Pengecekan Stability Booklet.
- Plat deck Tongkang.
- Sideboard Tongkang.
- Rampdoor Tongkang (jika ada).
- Drainase & pintu tongkang.
- Angka Draught pada tongkang.
- Jumlah fender pada tongkang.
- Jangkar dan peralatannya Tongkang.
- Tali Tongkang.
- Dokumen Tongkang.
- Kondisi permesinan Tugboat.
- Alat-alat Navigasi.
- Alat-alat keselamatan.
- Draught Tugboat.
- Tali & peralatan towing Tugboat.
- Jangkar dan peralatannya Tugboat.
- Dokumen Tugboat.
- Dokumen & kondisi awak kapal (crew).
3. Persiapan Menuju Pelabuhan/Pelabuhan Muat
• Pertukaran Informasi
- Nahkoda harus melakukan pertukaran informasi dengan Pelabuhan yang mencakup
hal-hal seperti di bawah ini, sebelum kapal tiba di pelabuhan terminal/Pelabuhan
muat:
- Informasi dari Nahkoda kepada Pelabuhan meliputi:
a. Kesiapan kapal.
b. Draught dan trim kapal tiba.
c. Perkiraan maksimum draught/draft dan trim selama dan selesai penanganan
muatan serta perkiraan waktu berangkat.
d. Bantuan Tugboat bila dibutuhkan.
e. Kebutuhan pencucian ruang muat Tongkang.
f. Pekerjaan perbaikan hingga dapat menyebabkan keterlambatan terhadap
pengoperasian penanganan muatan.
g. Menyusulkan pengoperasian penanganan muatan atau merubah perencanaan
penanganan muatan.
h. Kondisi muatan sebelumnya - bila sebagian muatan masih ada – pelaporan dalam
hal jenis muatan, jumlah dan penempatannya.
i. Jumlah dan jenis muatan.
j. Menunggu ijin masuk dari pelabuhan muat / bongkar.
- Informasi dari Pelabuhan kepada Nahkoda meliputi :
a. Prediksi pasang surut perairan pelabuhan dan density air laut sekitar dermaga
selama air surut.
b. Menggunakan Tugboat atau Mooring boat, apabila dibutuhkan bantuan untuk
olah gerak.
c. Menggunakan tali Tugboat.
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk vii
Page 8
d. Kebutuhan tali tambat dan lain-lain untuk kegiatan sandar.
e. Sisi kapal yang akan sandar di dermaga.
f. Kecepatan dan sudut yang diizinkan pada waktu mendekati dermaga.
g. Perlengkapan isyarat visual dan bunyi selama kegiatan sandar di dermaga.
h. Untuk sandar di dermaga, persiapan penyediaan alat penghubung dari
pelabuhan.
i. Rencana jumlah muatan dan karakteristik muatan.
j. Kecepatan maksimum pemuatan di darat.
k. Metode komunikasi antara kapal dan darat serta berkomunikasi dalam keadaan
darurat.
4. A. Persiapan Kapal Tiba Di Pelabuhan
- Nahkoda harus memiliki ijin berlayar menuju pelabuhan tujuan.
- Nahkoda harus mengumpulkan informasi dan mengantisipasi kondisi umum dari
pelabuhan, sebelum kapal tiba.
- Nahkoda harus mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan rencana
penyandaran termasuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini, yang dapat ditanyakan
kepada Pandu.
- Untuk sandar di dermaga, kebutuhan minimum tali tambat dan perlengkapan lain
dari kapal, gambar keseluruhan letak bolder untuk penanganan muatan.
- Sebelum memasuki Pelabuhan, peralatan untuk keperluan penyandaran
dipersiapkan dan bila ditemukan ketidaksesuaian pada peralatan sehingga dapat
mempengaruhi keamanan kerja selama kegiatan penyandaran, segera dilaporkan
kepada Administrator Pelabuhan dan petugas yang berwenang. Jangkar dalam
keadaan stand by bila diperlukan, sejauh tidak ada larangan berlabuh jangkar.
Jumlah minimum Awak kapal yang dibutuhkan harus berada pada pos masing-
masing.
B. Prosedur Pemuatan & Pembongkaran
• Persiapan Kapal Tiba Di MV
- Nahkoda harus memiliki izin berlayar menuju MV.
- Nahkoda harus mengumpulkan informasi dan mengantisipasi kondisi umum dari
MV, sebelum kapal tiba.
- Nahkoda harus mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan rencana
penyandaran termasuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini, yang dapat
ditanyakan kepada Pandu.
- Untuk sandar di MV, kebutuhan minimum tali tambat dan perlengkapan lain
dari kapal, gambar keseluruhan letak bolder untuk penanganan muatan.
- Sebelum bersandar di MV, peralatan untuk keperluan penyandaran dipersiapkan
dan bila ditemukan ketidaksesuaian pada peralatan hingga dapat mempengaruhi
keamanan kerja selama kegiatan penyandaran, segera dilaporkan kepada Loading
Master dan awak kapal (crew) MV. Jangkar dalam keadaan stand by bila
diperlukan, sejauh tidak ada larangan berlabuh jangkar. Jumlah minimum Awak
kapal yang dibutuhkan harus berada pada pos masing-masing.
5. Operasi Pemuatan
- Nahkoda memberikan informasi kedatangan.
- Nahkoda memastikan kondisi Pelabuhan atau dermaga pelabuhan muat dan kondisi
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk viii
Page 9
kapal sebelum sandar.
- Setelah sandar harus memastikan bahwa pengikatan (mooring) kapal telah terikat
dengan benar.
- Sebelum kegiatan muat, Nahkoda dan tim Pelabuhan serta Independent Surveyor
melakukan pengecekan angka Initial Draught.
- Kapal menerima proses pemuatan dan diawasi oleh awak kapal (crew).
- Nahkoda selalu mempertimbangkan konsekuensi persyaratan-persyaratan komersil
dan keamanan. Apabila ada ketidaksesuaian diantara keduanya, maka persyaratan
keamanan lebih diutamakan dibandingkan dengan persyaratan komersil.
- Setelah kegiatan muat, Nahkoda dan tim Pelabuhan serta Independent Surveyor
melakukan pengecekan angka Final Draught.
- Setalah pemuatan, Nahkoda menandatangani hasil Draught Survey sebagai acuan
jumlah muatan yang dibawa oleh kapal.
- Kapal menerima dokumen muatan (Manifest, Bill of Lading, Draught Survey, Clearance
Pelabuhan tujuan atau Clearance MV).
- Sebelum kapal pergi meninggalkan Pelabuhan, Nahkoda mengecek kondisi muatan,
kondisi kapal & kesiapan berlayar.
- Sebelum kapal mengolong jembatan di alur sungai, pihak Nahkoda berkoordinasi
dengan tim darat serta agen terkait pengadaan kapal tunda dan pandu yang on board
untuk memastikan kapal dapat mengolong jembatan dengan baik.
6. Operasi Pembongkaran
- Nahkoda memberikan informasi kedatangan.
- Nahkoda memastikan kondisi Pelabuhan, sisi Mother Vessel, keadaan cuaca/ombak
dan kapal sebelum sandar.
- Setelah sandar harus memastikan bahwa pengikatan (mooring) kapal telah terikat
dengan benar.
- Sebelum kegiatan bongkar, Nahkoda dan tim Pelabuhan serta Independent Surveyor
melakukan pengecekan angka Initial Draught.
- Kapal menerima proses pembongkaran dan diawasi oleh awak kapal (crew).
- Nahkoda selalu mempertimbangkan konsekuensi persyaratan-persyaratan komersil
dan keamanan. Apabila ada ketidaksesuaian diantara keduanya, maka persyaratan
keamanan lebih diutamakan dibandingkan persyaratan komersil.
- Setelah kegiatan bongkar Nahkoda dan tim Pelabuhan serta Independent Surveyor
melakukan pengecekan angka Final Draught.
- Setelah pemuatan, Nahkoda menandatangani hasil Draught Survey sebagai acuan
jumlah muatan yang dibawa oleh kapal yang akan ditagihkan.
- Kapal menerima dokumen muatan (Manifest, Bill of Lading, Draught Survey, Clearance
Pelabuhan tujuan, Clearance MV).
- Sebelum kapal pergi meninggalkan Pelabuhan atau MV, Nahkoda mengecek kapal &
kesiapan berlayar kembali ke Pelabuhan muat.
Bagan alur proses produksi/jasa pengangkutan dapat digambarkan sebagai berikut:
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk ix
Page 10
Berdasarkan analisis kelayakan teknis yang mencakup kapasitas, ketersediaan dan kualitas
sumber daya dan proses produksi dapat disimpulkan bahwa aspek teknis Kegiatan Usaha oleh
Perseroan adalah layak.
c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
• Keunggulan Kompetitif Karena Keunikan Dari Pola Bisnis
Keunggulan operasional yang akan dimiliki TIRT yaitu:
1. Standar HSE (Health, Safety, and Environment)
Perusahaan menerapkan standar keselamatan kerja, kesehatan, dan perlindungan
lingkungan yang memenuhi ketentuan nasional maupun internasional.
2. Pengalaman Manajemen
Pengalaman manajemen di industri angkutan laut mendukung efisiensi operasional melalui
pengelolaan sumber daya yang optimal, pengendalian risiko yang efektif, dan hubungan
strategis dengan mitra bisnis, sehingga memastikan kelancaran operasi, operasional yang
efektif dan efisien, dan keberlanjutan usaha.
3. Komitmen terhadap Service Level Agreement (SLA)
Perusahaan secara konsisten akan memenuhi target SLA yang telah disepakati dalam
kontrak angkutan laut dengan pelanggan. Hal ini mencerminkan komitmen terhadap
keandalan layanan, ketepatan waktu, dan kualitas hasil yang diharapkan.
4. Sistem Pemeliharaan Preventif (Pre-Maintenance System)
Diterapkannya sistem perawatan preventif yang terjadwal sesuai dengan standar Klas
Indonesia untuk memastikan kelayakan kapal (sea worthy), mengurangi potensi kerusakan
kapal serta memperpanjang umur aset. Strategi ini menurunkan biaya perbaikan darurat,
meminimalisir off-hire (downtime), dan memastikan keberlangsungan operasional.
Selain itu, keunggulan kompetitif TIRT terletak pada keunikan pola bisnis yang terintegrasi
secara vertikal dalam grup usaha terafiliasi, di mana TIRT direncanakan akan berperan dalam
mendukung kegiatan operasional entitas terafiliasi yang bergerak di sektor pertambangan
maupun smelter. Melalui keterlibatan ini, TIRT memperoleh kepastian usaha dan
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk x
Page 11
keberlanjutan pendapatan, karena menyediakan jasa pengangkutan komoditas tambang
kepada entitas terafiliasi.
TIRT merupakan bagian dari grup HJR yang beberapa entitas afiliasinya beroperasi di sektor
pertambangan. Struktur hubungan antara entitas-entitas tersebut dapat digambarkan melalui
diagram berikut:
Sumber: Manajemen TIRT
• Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk
Kegiatan Usaha yang akan dilakukan TIRT memiliki beberapa pesaing dengan produk dan jasa
yang sama, adapun beberapa pesaing tersebut yaitu TCPI, PSAT, TPMA dan PSSI.
Sebagai anak perusahaan dari HJR yang merupakan holding di industri pertambangan, TIRT
memiliki keunggulan kompetitif dimana para pesaing tidak memiliki akses kepada grup usaha
pada industri pertambangan. Melakukan transaksi dengan pihak berelasi juga memungkinkan
proses negosiasi dilakukan secara lebih efisien, dengan tetap memperhatikan prinsip
kewajaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
• Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai
Dengan adanya perubahan Kegiatan Usaha, TIRT menunjukkan kemampuan untuk
menciptakan nilai melalui strategi integrasi secara vertikal dalam rantai pasok industri
pertambangan di lingkungan grup usaha HJR. Perubahan Kegiatan Usaha ini membuka
peluang bagi TIRT untuk menjadi bagian dan mengelola jasa pengangkutan komoditas
tambang yang sebelumnya dijalankan oleh entitas terafiliasi, yaitu LSJ, ASR, dan MKL.
Berdasarkan analisis kelayakan pola bisnis yang mencakup keunggulan kompetitif karena
keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk dan kemampuan untuk
menciptakan nilai dapat disimpulkan bahwa aspek pola bisnis Kegiatan Usaha oleh Perseroan
adalah layak.
d. Analisis Kelayakan Model Manajemen
• Ketersediaan Tenaga Kerja
TIRT akan menjadi perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dalam negeri untuk
barang umum dan angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus serta aktivitas penunjang
pertambangan dan penggalian lainnya, dimana TIRT akan mengoperasikan armada kapal
untuk menyediakan jasa pengangkutan komoditas terutama bauksit, batubara dan TBS
melalui jalur laut dalam negeri, baik kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga.
Tenaga kerja untuk Kegiatan Usaha akan disediakan sebanyak 11 orang yang telah
berpengalaman dalam berbagai bidang yang diperlukan untuk menjalankan Kegiatan Usaha.
• Manajemen Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)
Dalam menjalankan angkutan laut dalam negeri untuk barang umum dan angkutan laut dalam
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk xi
Page 12
negeri untuk barang khusus serta aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
TIRT tidak memerlukan manajemen kekayaan intelektual.
• Manajemen Risiko
Risiko atas Kondisi Cuaca
Kegiatan usaha Perseroan dapat dijalankan dengan lancar dalam kondisi cuaca yang
menunjang. Apabila terjadi hujan deras ataupun angin kencang yang menyebabkan gejolak
pada perairan tempat kapal Perseroan beroperasi, maka kegiatan operasional Perseroan
dapat tertunda atau terhambat. Hal ini berdampak negatif terhadap ketepatan waktu
pengiriman bauksit maupun batubara dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar dan
sebaliknya. Perseroan akan melakukan mitigasi dengan cara:
a. Selalu memonitor laporan cuaca dari BMKG (team HO remind ke lapangan)
b. Dalam perjanjian angkutan laut dengan pelanggan, mencantumkan clausul force major.
c. Menerapkan SOP bahwa saat cuaca ekstrim, kapal wajib menunggu / sandar di lokasi
aman.
d. Memastikan seluruh peralatan kapal (terutama emergency) dapat berfungsi dengan baik
e. Selalu koordinasi dengan jetty, agen pelabuhan, Mother vessel, serta pemilik kargo untuk
penyesuaian jadwal maupun meminimalisir biaya penalty/demmurage (jika ada MV
demurrage)
Risiko Pihak Ketiga (Kecelakaan Kapal)
Wilayah atau lokasi tempat Perseroan memberikan jasa kepada pelanggannya juga
berpengaruh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Di mana potensi terjadinya
kecelakaan, baik itu karena senggolan, ditabrak ataupun kandasnya kapal yang disebabkan
perairan sempit juga selalu menjadi pertimbangan dalam pemberian jasa, serta dapat
menyebabkan kapal tidak beroperasi optimal. Kecelakaan dapat saja terjadi karena kesalahan
pihak ketiga yang juga berlayar di wilayah atau lokasi perairan tersebut. Untuk menghindari
kecelakaan tersebut, Perseroan akan melakukan mitigasi dengan cara:
a. Mengasuransikan kapal Marine Hull dan Public Indemnity dengan nilai yang mencukupi
b. Saat di perairan sempit, ataupun akan melewati pengolongan jembatan, menggunakan
jasa pandu / assist,
c. Saat sandar / berthing menggunakan jasa assist
d. Saat berada di perairan yang padat, menjaga jarak dengan kapal lain serta menjaga batas
kecepatan di RPM rendah
e. Memastikan peta laut update, alat navigasi bekerja dengan baik, maintenance rutin atas
system kemudi utk mencegah hilangnya kendali kapal,
Risiko Kenaikan Harga Bahan Bakar
Risiko yang dimiliki oleh Perseroan adalah fluktuasi harga bahan bakar, namun Perseroan akan
melakukan mitigasi dengan membuat kesepakatan Rise and Fall untuk menyesuaikan kembali
harga sewa sesuai dengan fluktuasi harga bahan bakar.
• Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
Dalam memenuhi kapasitas dan kemampuan manajemen untuk melakukan Kegiatan Usaha,
Perseroan akan menggunakan tenaga ahli dalam bidang jasa angkutan laut yang
berpengalaman dalam bidang keahlian meliputi corporate secretary, operation & designated
person ashore, logistik, external relation & marketing, technical, health, safety, &
environment, HRGA & crewing dan legal.
• Kesesuaian Struktur Organisasi dan Manajemen
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk xii
Page 13
Struktur organisasi sudah sesuai dan mendukung alur proses produksi/jasa pengangkutan
yang dibutuhkan. Hubungan antara fungsi-fungsi di dalamnya jelas, selaras dengan kebutuhan
operasional, dan mampu mendukung efektivitas manajemen.
Berdasarkan analisis kelayakan model manajemen, yang mencakup ketersediaan tenaga kerja,
manajemen kekayaan intelektual (intellectual property), manajemen risiko, kapasitas dan
kemampuan manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen dapat disimpulkan
bahwa aspek model manajemen Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
e. Analisis Kelayakan Keuangan
Investasi modal tetap meliputi 20 (dua puluh) unit kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang
(barge) dengan rincian sebagai berikut:
Jenis Kapal (Unit) Jumlah Jumlah
No. Pemilik Kapal
Satuan (Unit) (Rp.000)
Tugboat Barge
1 LSJ 6 5 11 86.308.000
2 MKL 3 - 3 39.761.000
3 ASR 1 5 6 36.029.000
Jumlah 10 10 20 162.098.000
Keterangan:
- Berdasarkan informasi Perseroan, pada tanggal penilaian biaya investasi tersebut belum ada, sehingga biaya investasi tersebut
diperlukan pada awal tahun proyeksi sebelum Kegiatan Usaha beroperasi
- Saat ini 20 (dua puluh) unit kapal tunda (tugboat) dan kapal tongkang (barge) masih dioperasikan oleh LSJ, MKL dan ASR untuk
mengangkut produk bauksit, batubara dan TBS
- Investasi pembelian kapal sebesar Rp 162.098.000 ribu (belum termasuk PPN) berdasarkan PPJB antara LSJ, MKL dan ASR dengan
TIRT.
Sumber: Manajemen TIRT
Kebutuhan modal kerja selama 1-2 bulan pertama operasi merupakan perkiraan kebutuhan
modal kerja berdasarkan historikal perusahaan dari industri usaha yang sejenis.
Perkiraan Investasi modal kerja, perinciannya adalah sebagai berikut:
Tabel 7.2
Kegiatan Usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang umum (KBLI 50131),
Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (KBLI 50133)
dan Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900)
Perkiraan Kebutuhan Modal Kerja
(Rp.000)
Turnover
Uraian Jumlah
(Bulan)
Piutang usaha 2 19.472.716
Persediaan 1 4.916.861
Utang usaha 2 (9.833.722)
Jumlah 14.555.855
Keterangan:
• Piutang usaha diasumsikan dengan turnover 2 bulan dari pendapatan.
• Persediaan diasumsikan dengan turnover 1 bulan dari beban pokok pendapatan.
• Utang usaha diasumsikan dengan turnover 2 bulan dari beban pokok pendapatan.
Kebutuhan biaya investasi Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
Biaya investasi (Rp.000)
Modal Tetap 162.098.000
Modal Kerja 14.555.855
Jumlah Investasi 176.653.855
Sumber pembiayaan Kegiatan Usaha untuk modal tetap dan modal kerja seluruhnya dari kredit
yang berasal dari pinjaman pemegang saham, dengan rincian sebagai berikut:
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk xiii
Page 14
Tabel 7.3
Kegiatan Usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang umum (KBLI 50131),
Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (KBLI 50133)
dan Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900)
Sumber Pembiayaan
(Rp.000)
Sumber Pembiayaan
Uraian Total
Modal Sendiri Kredit
A. Modal Tetap - 162.098.000 162.098.000
B. Modal Kerja - 14.555.855 14.555.855
Jumlah - 176.653.855 176.653.855
Struktur Pembiayaan 0,00% 100,00% 100,00%
Sumber: Manajemen Perseroan, disesuaikan
Dengan demikian perbandingan kredit terhadap modal sendiri (Debt/Equity) Kegiatan Usaha
tersebut adalah 0 : 100, atau seluruhnya dibiayai oleh pinjaman pemegang saham.
Sumber pembiayaan atas biaya modal tetap sebesar Rp 162.098.000 ribu (belum termasuk PPN)
dan biaya modal kerja sebesar Rp 14.555.855 ribu yang seluruhnya berasal dari kredit pinjaman
pemegang saham. Berdasarkan laporan keuangan TIRT per 30 Juni 2025 (audit), TIRT memiliki
fasilitas pinjaman pemegang saham sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) yang
telah digunakan sebesar Rp 791.579.774 ribu,- (tujuh ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sehingga Perseroan
memiliki fasilitas pendanaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan investasi dan modal kerja.
Rata-rata BEP pendapatan dalam Rupiah selama umur proyeksi adalah sebesar Rp 17.145.912
ribu.
Analisis atas proyeksi laba-rugi adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan TIRT selama jangka waktu proyeksi diasumsikan stabil karena tidak terdapat
kenaikan kapasitas muatan, kenaikan jumlah trip dan kenaikan tarif sewa.
b. Rasio margin laba kotor, EBITDA, EBIT, EBT dan EAT cenderung menurun dengan rata-rata
masing-masing sebesar 48,62%, 40,02%, 29,99%, 29,99% dan 28,79% utamanya dikarenakan
kenaikan salaries & allowances dan kenaikan beban beban umum dan administrasi.
Rata-rata ROI selama umur proyeksi adalah sebesar 16,96%.
Berdasarkan proyeksi posisi keuangan, Likuiditas dan solvabilitas Kegiatan Usaha cukup tinggi
selama umur proyeksi. Rata-rata Current Ratio, Debt to Equity Ratio dan Debt to Asset Ratio
selama umur proyeksi masing-masing sebesar 909,48%, 69,24% dan 25,33%.
Berdasarkan perhitungan kelayakan, IRR dan NPV Kegiatan Usaha selama umur proyeksi
menghasilkan IRR sebesar 22,31% lebih besar dari tingkat diskonto WACC sebesar 10,80% dan
NPV sebesar Rp 122.343.012 ribu lebih besar dari nol.
Berdasarkan analisis sensitivitas terlihat bahwa kelayakan investasi lebih sensitif terhadap
penurunan pendapatan dibandingkan dengan kenaikan BPP.
Berdasarkan analisis kelayakan keuangan, yang mencakup biaya pendirian (start up costs), modal
kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional, biaya bahan baku mentah, proyeksi laporan
keuangan, analisis titik impas, analisis profitabilitas dan tingkat imbal balik investasi dapat
disimpulkan bahwa aspek keuangan Kegiatan Usaha oleh Perseroan adalah layak.
Laporan Studi Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk xiv
Page 15
Pendapat Atas Kelayakan Usaha Berdasarkan analisis kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen dan keuangan, kami berpendapat bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum (KBLI 50131), dan Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133) serta Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) PT Tirta Mahakam Resources Tbk adalah layak. Pendapat kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana yang akan dilakukan Perseroan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kelayakan ini juga tidak dimaksudkan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana tersebut. Adhitya Anindito, S.I.Korn., S.H., M.M., MAPPI (Cert.) Pemirnpin Rekan Penilai Properti/ Aset dan Bisnis MAPPI No. : 11-5-03079 RMK-2017.00547 NIPP Menkeu No. P -1.16.00463 NIPP Menkeu No. B -1.21.00596 STTO OJK No : STTO.PPB-43/ PJ-1/ PM.02/2 023 Laparan Stud; Kelayakan PT Tirta Mahakam Resources Tbk xv
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP IDR
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Lima Srikandi Jaya
p.2
unresolved
org
PT Mitra Kemakmuran Line
p.2
unresolved
org
PT Antar Sarana Rekasa
p.2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.2
unresolved
org
S. Mannan
p.2
unresolved
org
Ardiansyah & Rekan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
p.3
unresolved
org
Kementerian Energi
p.3
unresolved
org
Kementerian ESDM. APBI
p.3
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3497 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}