Skip to content
Back to announcement

20250923_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31951764_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
                              KETERBUKAAN INFORMASI
      Sehubungan dengan Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha
 Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi
                           Material dan Perubahan Kegiatan Usaha




                                         PT SUPARMA Tbk
                                           (“Perseroan”)

                                           Kegiatan Usaha :
                                 Industri kertas dan kertas kemasan

                                Berkedudukan di Surabaya, Indonesia

                                            Kantor Pusat:
                                      Jl. Raya Mastrip No.856
                                           Surabaya 60221
                                         Telp. (031) 7666666
                                         Fax. (031) 7663287
                                      www.ptsuparmatbk.com


Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka rencana Perseroan
untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha.

Persetujuan atas Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 pada
pukul 09.00 WIB di PT Suparma Tbk, Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


                Informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 23 September 2025




                                                                                            1
Page 2
                                               PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”), dimana Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).

Keterbukaan Informasi ini memuat rencana Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha baru
berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

1.   Produksi dan Penjualan Batako
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
            KBLI            Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
           38220            Treatment dan      Pembuangan    Melakukan pengolahan limbah Fly Ash dan
                            Limbah Berbahaya                 Bottom Ash (FABA) Power Plant Perseroan
                                                             sebagai bahan baku utama produksi batako.
           23952            Industri Barang Dari Kapur       Melakukan produksi dan penjualan batako.
           23953            Industri Barang Dari Semen dan   Melakukan produksi dan penjualan batako.
                            Kapur Untuk Konstruksi

2.   Industri Kimia Dasar
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
            KBLI            Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
           20111            Industri Kimia Dasar Anorganik   Kaustikasi dalam Soda Plant Perseroan
                            Khlor dan Alkali                 menggunakan larutan soda kaustik (garam
                                                             NaOH) untuk melarutkan lignin (komponen
                                                             alami kayu yang mengikat serat selulosa) dan
                                                             memisahkan serat selulosa pada proses
                                                             pembuatan      bubur      kertas.  Hal    ini
                                                             memungkinkan serat kertas menjadi lebih
                                                             bersih dan berkualitas tinggi.

3.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
                                                             Contoh Kegiatan yang akan dilakukan oleh
            KBLI            Kegiatan Usaha
                                                             Perseroan
           38211            Treatment dan Pembuangan         Melakukan proses pengolahan sampah
                            Limbah dan Sampah Tidak          menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang
                            Berbahaya                        merupakan bahan bakar alternatif pengganti
                                                             batu bara.
Selanjutnya disebut sebagai “Penambahan Kegiatan Usaha”.

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, dan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1)
huruf (a) POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.




                                                                                                      2
Page 3
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Di samping
itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak
saat pengumuman RUPSLB Perseroan, serta menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf (c), (d) dan (e)
POJK 17/2020.

Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan
proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha ini.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak -pihak tertentu yang
menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham
agar mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam memberikan
persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan.


                                 KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

  1.      PROFIL PERSEROAN
          Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun
          1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta
          Notaris Tjahjadi Hartanto, S.H. No. 29 tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar Inpama
          telah diubah menjadi PT Suparma dengan Akta Notaris yang sama No. 5 tanggal 7 Desember 1978.
          Akta pendirian dan perubahan nama Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
          Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22 tanggal 15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita
          Negara No. 26 Tambahan No. 376 tanggal 30 Maret 1982.

          Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta
          Notaris Dr. Susanti, S.H., M.Kn. No. 12 tanggal 14 Juni 2024 mengenai perubahan Pengangkatan
          Kembali. Perubahan tersebut telah mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
          AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024.

          Pada tanggal 14 Oktober 1994, Perseroan telah memperoleh persetujuan dengan Surat Keputusan
          No. S-1739/PM/1994 dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) untuk menawarkan
          saham di Bursa Efek di Indonesia. Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya sejumlah
          86.500.000 saham pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya tanggal 15 November 1994. Pada tanggal
          31 Desember 2024, Perseroan telah mencatatkan seluruh saham biasanya sebesar 3.154.092.216
          saham pada Bursa Efek Indonesia.




                                                                                                     3
Page 4
     2.       MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
              Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Suparma Tbk
              Nomor 3 tanggal 7 Juni 2021 Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
              adalah sebagai berikut:

              A.     Maksud dan tujuan Perseroan:
                     i.   Industri pengolahan.
                     ii.  Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.

              B.     Kegiatan usaha utama:
                     i.     Menjalankan usaha industri kertas dan papan kertas bergelombang.
                     ii.    Menjalankan usaha industri kertas tissue.

              C.   Kegiatan usaha penunjang:
                   i.     Menjalankan usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah
                          tangga lainnya ytdl.
                   ii.    Menjalankan usaha perdagangan besar kertas dan karton.
                   iii.   Menjalankan usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
                   iv.    Menjalankan usaha perdangangan besar produk lainnya ytdl.
              Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan April 1978.


     3.       STRUKTUR PERMODALAN
              Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, rincian pemegang saham dan kepemilikannya pada
              tanggal 31 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 400 per Saham
                                           Jumlah Saham Ditempatkan       Persentase
                   Pemegang saham                                                                  Jumlah
                                           dan Disetor Penuh (Lembar)     Kepemilikan
      PT Pacific Star Synergy                           1.576.497.000             49,98%         630.598.800.000
      PT Gloriajaya Gempita                               992.959.457             31,48%         397.183.782.800
      PT Graha Inti Harapan                               336.734.079             10,68%         134.693.631.600
      Cathay Utima Investment Pte. Ltd.                     3.740.166              0,12%           1.496.066.400
      Masyarakat                                          244.161.514              7,74%          97.664.605.600
      Jumlah                                            3.154.092.216            100,00%        1.261.636.886.400



4.    SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 12 tanggal 14 Juni 2024, dibuat di hadapan Notaris
      Dr. Susanti, S.H., M.Kn mengenai perubahan Pengangkatan Kembali. Perubahan tersebut telah
      mendapatkan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum
      dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0214440 tanggal 14 Juni 2024, susunan
      anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Presiden Komisaris           : Welly
          Komisaris Independen         : Subiantara
                                         Tan Juanto
                                         Maria Bernadette Lanniwati




                                                                                                             4
Page 5
     Dewan Direksi
     Presiden Direktur               : Edward Sopanan
     Direktur                        : Joseph Sulaiman
                                       Barli Leoponco
     Direktur Independen             : Hendro Luhur


5.   RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN AUDITAN PERSEROAN
     Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan
     2023 telah diaudit oleh Akuntan Publik Hadori, Sugiarto Adi & Rekan yang ditandatangani oleh Yulianti
     Sugiarta sesuai Laporan Auditor Independen No. 00014/3.0193/AU.1/04/0036-5/1/III/2025 tanggal
     26 Maret 2025.

     A.   Laporan Posisi Keuangan

                                                                   31 Desember 2024      31 Desember 2023
          ASET
          ASET LANCAR
          Kas dan bank                                                277.714.629.913       311.955.972.514
          Investasi jangka pendek                                                   -        15.551.063.000
          Piutang usaha                                               232.984.778.996       212.774.393.809
          Piutang lain-lain                                             3.859.404.046         2.750.032.541
          Persediaan                                                  896.871.556.685       828.844.567.494
          Biaya dibayar di muka                                         4.215.961.012         4.368.510.153
          Uang muka pembelian                                          19.298.035.051         6.531.724.893
          Jumlah Aset Lancar                                         1.434.944.365.703    1.382.776.264.404

          ASET TIDAK LANCAR
          Taksiran tagihan pajak penghasilan                            26.522.243.764       15.918.701.973
          Aset tetap – neto                                          1.888.231.063.348    1.874.980.658.152
          Aset takberwujud – neto                                        2.449.683.906                    -
          Aset lain-lain                                                40.539.557.594       30.246.895.382
          Jumlah Aset Tidak Lancar                                   1.957.742.548.612    1.921.146.255.507
          JUMLAH ASET                                                3.392.686.914.315    3.303.922.519.911



          LIABILITAS DAN EKUITAS

          LIABILITAS JANGKA PENDEK
          Utang bank                                                  334.331.175.748       338.878.686.056
          Utang usaha                                                 130.896.608.537        94.996.802.490
          Utang pajak                                                  15.608.882.949        16.839.760.899
          Utang dividen                                                   209.666.643           120.517.599
          Biaya masih harus dibayar                                     5.152.973.064         5.183.150.187
          Liabilitas kontrak                                              891.034.483           941.835.930
          Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
            satu tahun:
            Liabilitas sewa                                            20.802.393.681        35.399.254.230
          Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                             507.892.735.105       492.360.007.391




                                                                                                      5
Page 6
                                                                 31 Desember 2024       31 Desember 2023
     LIABILITAS JANGKA PANJANG
     Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
       jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
       Surat berharga jangka menengah                               225.553.666.972        214.820.355.512
       Liabilitas sewa                                               25.614.960.988         44.274.838.484
     Liabilitas pajak tangguhan – neto                              218.381.542.764        204.373.871.497
     Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja                        30.562.143.710         28.674.471.110
     Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                               500.112.314.434        492.143.536.603
     JUMLAH LIABILITAS                                             1.008.005.049.539       984.503.543.994



     EKUITAS
     Modal saham – nilai nominal Rp 400 per saham
       Modal dasar – 5.000.000.000 saham
       Modal ditempatkan dan disetor penuh –
         3.154.092.216 saham                                       1.261.636.886.400     1.261.636.886.400
     Tambahan modal disetor                                            4.319.905.150         4.319.905.150
     Saldo laba
       Dicadangkan                                                    92.000.000.000        72.000.000.000
       Belum dicadangkan                                           1.029.177.488.767       983.415.899.333
     Komponen ekuitas lain                                            (2.452.415.541)       (1.953.714.966)
     Jumlah Ekuitas                                                2.384.681.864.776     2.319.418.975.917
     JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                 3.392.686.914.315     3.303.922.519.911



B.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                 31 Desember 2024       31 Desember 2023

     PENJUALAN BERSIH                                              2.729.636.216.867     2.658.520.983.180
     BEBAN POKOK PENJUALAN                                       (2.316.787.640.177)    (2.187.910.796.999)
     LABA KOTOR                                                     412.848.576.690        470.610.186.181

     Pendapatan lain-lain                                             12.844.281.245        13.780.056.264
     Beban penjualan                                               (123.035.180.733)     (120.804.390.488)
     Beban umum dan administrasi                                    (94.249.984.077)      (94.742.524.020)
     Beban keuangan                                                 (38.995.900.447)      (37.655.236.141)
     Laba (rugi) selisih kurs – bersih                              (29.451.796.829)          9.086.305.251
     Beban lain-lain                                                 (5.516.968.007)        (2.425.572.060)
     LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK                              134.443.027.842        237.848.824.987
     TAKSIRAN BEBAN PAJAK
     Kini                                                           (15.109.260.951)      (27.947.733.512)
     Tangguhan                                                      (14.494.773.305)      (31.242.749.569)

     Jumlah Taksiran Beban Pajak                                    (29.604.034.256)      (59.190.483.081)
     LABA TAHUN
       BERJALAN                                                     104.838.993.586        178.658.341.906




                                                                                                      6
Page 7
           PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
           POS-POS YANG TIDAK AKAN IREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
           Kerugian aktuaria                                             (1.574.740.462)       (5.960.280.195)
           Pajak penghasilan terkait                                         346.442.902         1.311.261.643

           POS-POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
           Rugi belum direalisasi atas aset lain-lain                      (639.359.711)       (1.126.438.749)
           Pajak penghasilan terkait                                        140.659.136           247.816.525
           PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN –
            SETELAH PAJAK                                                (1.726.998.135)       (5.527.640.776)
           JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                       103.111.995.451      173.130.701.130
           LABA PER SAHAM DASAR                                                      33                      57



                                       PENUNJUKKAN PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk penilai independen
yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan (“KJPP MSE”) dengan Penilai Publik Endang Sunardi,
S.T., M.M., MAPPI (Cert), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Perseroan telah menunjuk KJPP MSE sebagai penilai independen sesuai dengan Penawaran Penyusunan
Laporan Studi Kelayakan Usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha No. 0141/SPNW-ES/MSE-
03/ES/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dan No. 0148/SPNW-ES/MSE-03/ES/VIII/2025 tanggal 20 Agustus
2025 yang telah disetujui oleh Direksi Perseroan.

KJPP MSE merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memiliki perizinan dan terdaftar berdasarkan lzin
Usaha Kantor Penilai Publik No. 2.12.0113 dan Surat lzin Penilai Publik No. B-1.12.00340 yang dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan Republik lndonesia dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023.


                  RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

1.    Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Produksi dan Penjualan Batako
      Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
      38220, KBLI 23952 dan KBLI 23953) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00017/2.0113-03/BS-
      FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.

      A.     Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
             Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
             Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya,
             KBLI 23952 yaitu Industri Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang Dari Semen dan
             Kapur Untuk Konstruksi serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan
             Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan
             lainnya.




                                                                                                         7
Page 8
B    Objek Studi Kelayakan
     Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
     a.    KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
           Kelompok ini mencakup usaha treatment dan pembuangan yang dikelola baik oleh
           pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan treatment limbah padat atau limbah tidak
           padat yang berbahaya serta limbah spesifik, mencakup bahan mudah meledak, bahan
           mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif
           atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang
           berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.

     b.    KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
           Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur
           tulis, kapur gambar, batako dan dempul.

     c.    KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
           Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau
           kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton
           dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur
           prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi
           tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan
           semen atau bahan pencampur mineral lainnya.

C.   Tanggal Penilaian
     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian
     adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
     yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

D.   Ruang Lingkup Penugasan
     Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan yaitu untuk
     melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
     dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri
     Barang dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi.

     Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional,
     paling sedikit meliputi:
     a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
     b.     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
     c.     Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.




                                                                                                    8
Page 9
     c.    Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
           kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari
           informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
           anggap relevan.
     d.    KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
           duty).
     e.    KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
           keuangan yang telah disesuaikan.
     f.    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
           rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.    KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.    KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
           Perseroan selaku pemberi tugas.

F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020
     Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
     Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
     dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
     mencakup:
     a.    Kelayakan Pasar
           Perseroan mengarahkan fokus sasarannya pada sektor konstruksi dan properti dalam negeri
           dengan fokus pada wilayah Surabaya dan Jawa Timur. Pertumbuhan pembangunan rumah
           tinggal, perumahan skala besar, serta fasilitas umum di kawasan tersebut mendorong
           meningkatnya permintaan batako sebagai material bangunan yang ekonomis dan tahan
           lama. Selain itu, produk Perseroan juga berpotensi dipasarkan melalui proyek-proyek
           pembangunan infrastruktur pemerintah maupun program Corporate Social Responsibility
           (CSR), di mana batako dapat digunakan untuk pembangunan rumah sederhana dan fasilitas
           sosial bagi masyarakat sekitar.

           Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
           Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

     b.    Kelayakan Teknis
           Dalam kegiatan usaha barunya Perseroan memiliki kapasitas produksi terpasang sebesar
           7.000 pcs per 8 jam kerja (1 shift), atau setara dengan 21.000 pcs per hari apabila
           dioperasikan dalam tiga shift penuh. Dengan asumsi 355 hari kerja efektif per tahun, total
           kapasitas produksi terpasang mencapai sekitar 7,46 juta pcs batako per tahun. Sementara
           itu, berdasarkan ketersediaan bahan baku FABA (Fly Ash & Bottom Ash) yang dihasilkan dari
           power plant, kapasitas produksi terpakai saat ini tercatat sebesar 11.467 pcs per hari, atau
           sekitar 4,07 juta pcs per tahun. Angka ini dihitung berdasarkan produksi FABA harian
           sebesar 86 ton yang setara dengan 11.467 pcs batako per hari, dengan perhitungan
           kebutuhan bahan baku rata-rata 7,5 kg per pcs batako. Dalam rencana penambahan
           kegiatan usaha ini, Perseroan memerlukan bahan baku mentah seperti FABA, semen dan
           pasir. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan secara khusus untuk
           mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah sebanyak 9 orang per mesin
           per shift, sehingga dengan 2 kali shift diperlukan total 18 orang tenaga kerja. Bersumber dari
           manajemen Perseroan, tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan


                                                                                                     9
Page 10
     oleh Perseroan antara lain adalah Bapak Agus P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi Soda
     Plant & Batako. Kemudian, untuk proses produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan
     yaitu Batako dimulai dengan proses mixing, kemudian proses pemindahan dengan bucket
     conveyor, proses moulding, dan terakhir proses pressing.

     Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
     1)     Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
            antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
            memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra
            dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
     2)     Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
            leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
            sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
            mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
     3)     Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan
            zero waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
     yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
     membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang
     dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)    Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)    Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)    Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)    Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)    Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen
     Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
     kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
     Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta
     akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting
     dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader
     dengan produk ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan
     reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

     Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
     Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.



                                                                                            10
Page 11
          e.    Kelayakan Keuangan
                Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi
                kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
                1)     Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
                       NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp3.975.353.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
                       yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
                       memberikan keuntungan.

                2)    Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
                      IRR yang dihasilkan adalah sebesar 23,60%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
                      rate yang sebesar 11,30%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
                      layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
                      diasumsikan.

                3)    Profitability Index (PI) > 1 → Layak
                      PI yang diperoleh adalah sebesar 1,61780. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
                      menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
                      pengeluaran investasi yang dilakukan.

                4)    Payback Period (PP)
                      PP yang diperoleh adalah 5 tahun 9 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
                      mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 9 bulan.

                Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling
                sensitif terhadap kelayakan usaha.

                Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
                Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

     G.   Kesimpulan
          Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
          Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38220 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah
          Berbahaya, KBLI 23952 yaitu Industri Barang Dari Kapur, dan KBLI 23953 yaitu Industri Barang Dari
          Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi adalah layak.


2.   Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Industri Kimia Dasar
     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
     20111) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal
     15 September 2025.

     A.   Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
          Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
          Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
          serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
          17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK
          No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.




                                                                                                       11
Page 12
B    Objek Studi Kelayakan
     Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
     a.    KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
           Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor
           dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa
           khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium,
           natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya.

C.   Tanggal Penilaian
     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian
     adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
     yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

D.   Ruang Lingkup Penugasan
     Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk
     melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
     dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali.

     Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional,
     paling sedikit meliputi:
     a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
     b.     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
     c.     Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.
     c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari
          informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
          anggap relevan.
     d.   KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
          duty).
     e.   KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
          rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.   KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.   KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
          Perseroan selaku pemberi tugas.




                                                                                                   12
Page 13
F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020
     Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
     Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
     dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
     mencakup:
     a.    Kelayakan Pasar
           Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan kegiatan
           usaha baru sebesar Rp2,00 miliar pada tahun 2026, Rp4,20 miliar pada tahun 2027, Rp4,29
           miliar pada tahun 2028, Rp4,28 milair pada tahun 2029, Rp4,28 miliar pada tahun 2030,
           Rp4,30 miliar pada tahun 2031, Rp4,33 miliar pada tahun 2032, Rp4,38 miliar pada tahun
           2033, Rp4,45 miliar pada tahun 2034, dan sebesar Rp4,53 miliar pada tahun 2035.

           Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
           Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

     b.    Kelayakan Teknis
           Kapasitas terpakai dari soda plant Perseroan adalah sebesar 15.017 ton/tahun dalam 355
           hari. Total biaya pemakaian bahan baku garam lokal dan impor yang dibutuhkan untuk
           produksi adalah senilai Rp2,80 miliar per tahun dan diasumsikan naik sebesar 3,00% setiap
           tahunnya. Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk
           mendapatkan bahan baku garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih
           menggunakan garam lokal dengan tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan
           diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam
           menjadi komponen yang krusial karena akan menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena
           kemurnian garam yang rendah akan membuat mesin tersumbat ataupun rusak sehingga
           menurunkan kinerja mesin. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 1.500
           orang karyawan. Sementara itu, untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan
           KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam
           3 shift per harinya. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki 1 tenaga ahli dalam bidang
           teknik kimia untuk menjalan kegiatan usaha baru Perseroan.

           Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
           Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

     c.    Kelayakan Pola Bisnis
           Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
           menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
           1)    Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
                 antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
                 memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra
                 dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
           2)    Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
                 leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
                 sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
                 mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
           3)    Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan
                 zero waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.



                                                                                                 13
Page 14
     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
     yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
     membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang
     dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)    Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)    Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)    Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)    Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)    Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

d.   Kelayakan Model Manajemen
     Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
     kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
     Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta
     akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting
     dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader
     dengan produk ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan
     reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

     Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
     Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

e.   Kelayakan Keuangan
     Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi
     kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
     1)     Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
            NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp49.530.108.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
            yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
            memberikan keuntungan.

     2)   Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
          IRR yang dihasilkan adalah sebesar 16,43%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
          rate yang sebesar 8,92%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
          layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
          diasumsikan.

     3)   Profitability Index (PI) > 1 → Layak
          PI yang diperoleh adalah sebesar 1,43524. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
          menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
          pengeluaran investasi yang dilakukan




                                                                                           14
Page 15
                4)    Payback Period (PP)
                      PP yang diperoleh adalah 8 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
                      mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 8 tahun dan 10
                      bulan.

                Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling
                sensitif terhadap kelayakan usaha.

                Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
                Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

     G.   Kesimpulan
          Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
          Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor
          dan Alkali adalah layak.


3.   Ringkasan Hasil Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Pengolahan Sampah untuk Bahan
     Bakar Alternatif
     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
     38211) Perseroan berdasarkan Laporan No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal
     15 September 2025.

     A.   Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
          Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan
          Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah
          Tidak Berbahaya serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
          Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha
          (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

     B    Objek Studi Kelayakan
          Objek studi kelayakan adalah Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagai berikut:
          a.    KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
                Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah
                yang tidak berbahaya, pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui
                pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau
                uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih
                lanjut, dan sebagainya dan treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.

     C.   Tanggal Penilaian
          Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan adalah per 30 Juni 2025.

          Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
          Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan penilaian
          adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

          Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
          yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.




                                                                                                        15
Page 16
D.   Ruang Lingkup Penugasan
     Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu untuk
     melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
     dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.

     Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian Profesional,
     paling sedikit meliputi:
     a.     Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
     b.     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian Profesional; dan
     c.     Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.

E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:
     a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.   KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
          kelayakan.
     c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, KJPP MSE mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari
          informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
          anggap relevan.
     d.   KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
          duty).
     e.   KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
     f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
          rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     g.   KJPP MSE bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h.   KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
          Perseroan selaku pemberi tugas.

F.   Metode yang Digunakan
     Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020
     Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar
     Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
     dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu
     mencakup:
     a.    Kelayakan Pasar
           Sasaran pasar utama Perseroan adalah industri-industri besar yang memiliki kebutuhan
           energi tinggi, khususnya yang mengoperasikan boiler dan memerlukan pasokan energi
           dalam jumlah besar untuk mendukung proses produksinya. Salah satu sektor yang sangat
           potensial adalah industri pulp & paper, karena termasuk pengguna energi intensif di
           Indonesia dan biaya energi dapat mencapai sekitar 17% dari total biaya produksi. Perseroan
           dapat memanfaatkan peluang ini dengan menawarkan RDF sebagai bahan bakar alternatif
           pengganti energi fosil sekaligus solusi pengelolaan limbah plastik-kertas yang terkontaminasi
           dalam rantai produksi, sehingga mendukung efisiensi energi, keberlanjutan operasional,
           serta pengurangan emisi industri pulp & paper.




                                                                                                   16
Page 17
     Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.

b.   Kelayakan Teknis
     Dalam rencana penambahan kegiatan usaha RDF, Perseroan memerlukan bahan baku
     seperti limbah plastik dan kertas, yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan,
     pencacahan, dan pengeringan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk
     mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi
     per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja. Tenaga ahli
     terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan adalah Bapak
     Herry P. dengan posisi sebagai Kepala Seksi Energy Generating. Kemudian, untuk proses
     produksi untuk kegiatan usaha baru Perseroan yaitu RDF dimulai dengan proses scrap
     drying, kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor, proses shredder, proses
     screening, proses magnetik, dan terakhir proses screw press.

     Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.

c.   Kelayakan Pola Bisnis
     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang menjadi landasan kuat dalam
     menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya adalah:
     1)     Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah keuntungan, di
            antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan,
            memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta meningkatkan citra
            dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder;
     2)     Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
            leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
            sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
            mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif;
     3)     Perseroan juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan
            zero waste, yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif.
     dan dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai
     yaitu:
     1)     Penambahan kegiatan usaha baru;
     2)     Menambah sumber pendapatan baru;
     3)     Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.

     Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
     membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang
     dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:
     1)    Meningkatkan kualitas produk dan layanan;
     2)    Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual;
     3)    Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk;
     4)    Melakukan inovasi produk secara berkelanjutan;
     5)    Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan Perseroan.

     Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
     Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.




                                                                                            17
Page 18
     d.   Kelayakan Model Manajemen
          Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan
          kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status
          Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta
          akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting
          dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai salah satu market leader
          dengan produk ramah lingkungan serta citra Zero Waste Company juga menegaskan
          reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat dan pemangku kepentingan

          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

     e.   Kelayakan Keuangan
          Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha memenuhi
          kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
          1)     Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
                 NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp43.599.622.000,-. Dengan demikian, hasil NPV
                 yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
                 memberikan keuntungan.

          2)    Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
                IRR yang dihasilkan adalah sebesar 20,24%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
                rate yang sebesar 10,27%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
                layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang
                diasumsikan.

          3)    Profitability Index (PI) > 1 → Layak
                PI yang diperoleh adalah sebesar 1,53224. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
                menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
                pengeluaran investasi yang dilakukan.

          4)    Payback Period (PP)
                PP yang diperoleh adalah 6 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
                mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun dan 10
                bulan.

          Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang paling
          sensitif terhadap kelayakan usaha.

          Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan
          Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.

G.   Kesimpulan
     Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola
     Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
     Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah
     dan Sampah Tidak Berbahaya adalah layak.




                                                                                                 18
Page 19
4.   Ketersediaan Tenaga Ahli Berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan didukung oleh manajemen kunci yang berdedikasi
     dan berkompeten dalam kegiatan usaha Perseroan. Manajemen merupakan suatu faktor yang dominan
     untuk kelangsungan kegiatan operasional Perseroan. Perseroan juga telah memastikan memiliki tenaga
     kerja operasional yang berpengalaman dan mempunyai kompetensi untuk menangani kegiatan usaha
     bidang produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar, dan pengolahan sampah untuk bahan
     bakar alternatif. Dengan demikian, Perseroan dapat memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan
     dapat terus beroperasi dengan baik.

     Selanjutnya, dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga ahli, Perseroan akan memanfaatkan sumber
     daya manusia dan tenaga kerja internal Perseroan (internal recruitment) yang sudah kompeten dan
     berpengalaman pada bidangnya masing-masing untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia serta
     tenaga kerja di Perseroan. Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk
     memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya manusianya. Apabila diperlukan, Perseroan akan
     melakukan penambahan personel melalui proses rekrutmen guna mendukung pelaksanaan proyek-
     proyek yang akan datang.

     Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang produksi dan penjualan batako, industri kimia dasar,
     dan pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif, jumlah tenaga kerja/tenaga ahli Perseroan yang
     dialokasikan untuk menjalankan kegiatan usaha baru tersebut diperkirakan akan bervariasi sesuai
     dengan kebutuhan, sebagai berikut:

     A.   Produksi dan Penjualan Batako
          KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
          KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
          KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi
          Jumlah tenaga kerja untuk mengoperasikan dan memantau mesin produksi batako adalah
          sebanyak 18 orang, yang terdiri dari 9 orang per mesin untuk 1 unit mesin dengan 2 shift
          operasional

     B.   Industri Kimia Dasar
          KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
          Divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik
          Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang dalam 3 shift per harinya.

     C.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
          KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
          Jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah
          sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12
          orang tenaga kerja.

     Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan keterampilan para karyawan dengan berbagai
     program pelatihan yang disusun berdasarkan posisi dan tugas yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan
     karyawan dilengkapi dengan kemampuan yang baik dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta
     memaksimalkan potensi, kualitas dan kapasitas sumber daya manusia dari masing-masing karyawan.




                                                                                                     19
Page 20
5.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha
     A. Produksi dan Penjualan Batako
         KBLI 38220 - Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya
         KBLI 23952 - Industri Barang Dari Kapur
         KBLI 23953 - Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

          Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di bidang produksi kertas dan tissue, Perseroan
          memiliki Power Plant sebagai pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik Perseroan.
          Power Plant beroperasi dengan menggunakan bahan bakar batu bara. Fly Ash dan Bottom Ash
          (FABA) dihasilkan sebagai hasil dari pembakaran batu bara pada Power Plant. Setelah proses
          pembakaran batu bara, sisa-sisa abu dan partikel yang tidak terbakar dikenal sebagai Fly Ash (Abu
          Terbang), sedangkan Bottom Ash (Abu Dasar) adalah residu yang jatuh ke dasar tungku
          pembakaran.

          Rencana Penambahan Kegiatan Usaha produksi dan penjualan batako merupakan upaya
          pemanfaatan FABA sebagai bahan baku utama batako. Upaya pemanfaatan FABA dapat menjadi
          solusi inovatif yang memberikan manfaat ganda bagi Perseroan, yaitu mengurangi limbah batu
          bara FABA dan menciptakan produk konstruksi yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan.
          Penggunaan FABA dalam produksi batako dapat meningkatkan jumlah produksi dan mengurangi
          biaya produksi. Inisiatif ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, di mana limbah diolah menjadi
          sumber daya yang bernilai tambah untuk Perseroan.

          FABA memiliki beberapa manfaat dalam konstruksi bangunan, diantaranya:
          -   meningkatkan kekuatan dan kinerja batako: FABA dapat digunakan sebagai substitusi
              sebagian semen dalam campuran batako. Ini menghasilkan batako yang lebih kuat, lebih
              tahan terhadap retak dan memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap cuaca ekstrem
          -   mengurangi retakan: FABA membantu mengurangi risiko retakan dalam batako karena
              mengurangi panas hidrasi dan kontraksi termal
          -   meningkatkan ketahanan kimia: Batako yang mengandung FABA memiliki ketahanan yang
              lebih baik terhadap serangan bahan kimia agresif, seperti sulfat dan klorida
          -   mengurangi jejak karbon: Penggunaan FABA mengurangi jumlah semen yang dibutuhkan
              dalam batako, mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari produksi semen.

     B.   Industri Kimia Dasar
          KBLI 20111 - Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali

          Soda Plant Perseroan memiliki fungsi proses kaustikasi. Kaustikasi dalam Soda Plant di Perseroan
          adalah proses menggunakan larutan soda kaustik untuk melarutkan lignin (komponen alami kayu
          yang mengikat serat selulosa) dan memisahkan serat selulosa pada proses pembuatan bubur
          kertas. Hal ini memungkinkan serat kertas menjadi lebih bersih dan berkualitas tinggi.

          Proses kaustikasi Perseroan memerlukan garam. Soda Plant bukan merupakan kegiatan usaha baru
          di Perseroan dimana penggunaan garam NaOH sepenuhnya digunakan untuk bagian dari proses
          produksi Perseroan. Pertimbangan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha ini dikarenakan
          berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan
          Pembangunan Pergaraman Nasional Pasal 3 (1) huruf m yaitu kebutuhan garam untuk industri
          kimia atau chlor alkali, sesuai peraturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan garam NaOH,
          Perseroan memerlukan penambahan KBLI 20111.




                                                                                                         20
Page 21
          Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan bahan
          baku garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih menggunakan garam lokal
          dengan tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki
          tingkat kemurnian sebesar 96—97%. Bahan baku garam menjadi komponen yang krusial karena
          akan menentukan umur pakai sel elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat
          mesin tersumbat ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin.

     C.   Pengolahan Sampah untuk Bahan Bakar Alternatif
          KBLI 38211 - Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya

          Refused Derived Fuel (RDF) merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers
          menjadi ukuran yang lebih kecil, atau mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif sebagai
          pengganti batu bara.

          Penggunaan RDF menawarkan berbagai manfaat dari segi lingkungan, ekonomi, dan energi:
          -   Mengurangi Volume Sampah: Dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar, volume
              sampah yang berakhir di TPA dapat dikurangi secara signifikan.
          -   Energi Alternatif Ramah Lingkungan: Dibandingkan batubara, RDF menghasilkan emisi karbon
              yang lebih rendah. RDF juga membantu Perseroan mengurangi jejak karbon.
          -   Efisiensi Ekonomi: Pengolahan sampah untuk bahan bakar alternatif (RDF) dapat menghemat
              biaya energi, terutama bagi Perseroan yang bergantung pada batu bara.
          -   Mengurangi Ketergantungan pada Energi Fosil: RDF menjadi solusi untuk transisi energi dari
              bahan bakar fosil menuju energi terbarukan.

          RDF dapat memberikan solusi nyata dalam mengatasi permasalahan sampah dan krisis energi
          secara bersamaan. Dengan proses produksi yang terstruktur dan nilai kalor yang kompetitif, RDF
          dapat menjadi bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan dan ekonomis. RDF berpotensi besar
          untuk mendukung Indonesia menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan energi
          berkelanjutan di masa depan.

6.   Penjelasan Tentang Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
     Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi
     kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terdahap kondisi keuangan
     Perseroan. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
     Perseroan.


            INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dimohonkan persetujuan pada RUPSLB, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 27/2020 dan peraturan lainnya di bidang pasar modal. Perseroan akan meminta persetujuan
tersebut pada RUPLB tanggal 30 Oktober 2025. Apabila RUPSLB tidak menyetujui usulan yang akan diajukan,
maka seluruh informasi dalam keterbukaan informasi ini dianggap tidak ada dan rencana Penambahan
Kegiatan Usaha tidak dapat dilaksanakan.


Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 27/2020, Perseroan telah menyampaikan informasi kepada OJK
sehubungan dengan rencana pembagian Penambahan Kegiatan Usaha melalui surat Perseroan No. 050/SPM-
CS/IX/2025 tertanggal 15 September 2025.




                                                                                                   21
Page 22
Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web Perseroan www.ptsuparmatbk.com,
platform eASY.KSEI dan situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id pada tanggal 23 September 2025.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 08 Oktober 2025, RUPSLB akan
diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 30 Oktober 2025
Waktu          : 09.00 WIB – selesai
Tempat         : Ruang Rapat
                  PT Suparma Tbk
                  Jl. Raya Mastrip No.856, Surabaya

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek dan penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal
07 Oktober 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sesuai kententuan Pasal 42 huruf a dan b POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 23 ayat 1 huruf b poin (i)
Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.




                                         INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
diuraikan di atas, para pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja
Perseroan, yaitu pukul 08.00 – 16.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:

                                          Sekretaris Perusahaan
                                              PT Suparma Tbk
                                         Jl. Raya Mastrip No.856,
                                      Warugunung, Karang Pilang
                                              Surabaya 60221
                                            Telp. (031) 7666666
                                             Fax. (031) 7663287
                                   Email : corp.sec@ptsuparmatbk.com
                                    Website : www.ptsuparmatbk.com




                                       Surabaya, 23 September 2025
                                            Direksi Perseroan




                                                                                                       22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published23 Sep 2025
Pages22
Characters73,178
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pacific Star Synergy p.4
linked org PT Gloriajaya Gempita p.4
linked org PT Graha Inti Harapan p.4
linked person Tan Juanto p.4
linked person Maria Bernadette p.4
linked person Edward Sopanan p.5
linked person Joseph Sulaiman p.5
linked person Barli Leoponco p.5
linked person Hendro Luhur p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×13
possible org SUPARMA Tbk p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
possible person Dr. Susanti p.3 ×4
possible person Herry P. p.17
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Tjahjadi Hartanto p.3
unresolved org PT Supar Inpama p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH. p.3 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org BAPEPAM p.3
unresolved org Cathay Utima Investment Pte. Ltd. p.4
unresolved org Sugiarto Adi & Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.7
unresolved org Endang dan Rekan p.7
unresolved org KJPP MSE p.7 ×24
unresolved person Penilai Publik Endang Sunardi p.7
unresolved org Menteri Keuangan Republik p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved person Agus P. p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 7991 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result