Back to announcement
20250923_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31951764_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK
KHLOR DAN ALKALI (KBLI 20111)
PT SUPARMA TBK
No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
Tanggal: 15 September 2025
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK
KHLOR DAN ALKALI (KBLI 20111)
PT SUPARMA TBK
No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
Tanggal: 15 September 2025
Page 3
No. 00018/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025 Bekasi, 15 September 2025
Kepada:
Direksi PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No. 856
Warugunung, Karang Pilang
Surabaya, Jawa Timur, 60221
Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Industri Kimia Dasar
Anorganik Khlor dan Alkali (KBLI 20111)
Dengan hormat,
PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0041/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal
18 Agustus 2025, PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) yang bergerak di
bidang industri kertas dan produk-produk lain yang terkait, telah menunjuk KJPP Syarif,
Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan
Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar
Anorganik Khlor dan Alkali.
1. Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
20111) PT Suparma Tbk dengan Laporan No. 00018/2.0113-03/BS-
FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.
2. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 30 Juni 2025.
3. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Suparma Tbk
Bidang Usaha : Industri kertas dan produk-produk lain yang terkait
Alamat : Jl. Raya Mastrip No. 856, Warugunung, Karang Pilang,
Surabaya, Jawa Timur, 60221.
Telepon/Fax : (62-31) 7666666
Website : http://www.ptsuparmatbk.com/
Email : corp.sec@ptsuparmatbk.com
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
4. Latar Belakang
PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan dalam rangka
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6, tahun 1968 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 12, tahun 1970 berdasarkan Akta Notaris
Tjahjadi Hartanto, S.H., No. 29, tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar
Inpama telah diubah menjadi PT Suparma berdasarkan Notaris yang sama dengan Akta
No. 5, tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan nama Perseroan telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22, tanggal
15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376,
tanggal 30 Maret 1982.
Sejak 14 Oktober 1994, Perseroan telah memeroleh persetujuan untuk menawarkan
saham di Bursa Efek di Indonesia melalui Surat Keputusan No. S-1739/PM/1994 dari
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Perseroan mencatatkan seluruh
sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya tanggal
15 November 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta Notaris Dr. Susanti, S.H., M.Kn., No. 12, tanggal 14 Juni 2024,
mengenai pengangkatan kembali dewan komisaris dan direksi Perseroan. Perubahan
tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0214440, tanggal 14 Juni 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
adalah industri kertas dan produk-produk lain yang terkait. Perseroan memulai
kegiatan usaha komersilnya pada bulan April 1978.
Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
baru, sehingga diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 20111 yaitu
Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali yang ketentuannya sudah disesuaikan
dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
5. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar
Anorganik Khlor dan Alkali serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
perbankan ataupun kepentingan lainnya.
2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
6. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2020,
No. 00035/3.0193/AU.1/04/1286-2/1/III/2021, tanggal 21 Maret 2021 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
2. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021,
No. 00011/3.0193/AU.1/04/1286-3/1/III/2022, tanggal 25 Maret 2022 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2022,
No. 00016/3.0193/AU.1/04/0036-1/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023,
No. 00012/3.0193/AU.1/04/0036-2/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
5. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024,
No. 00014/3.0193/AU.1/04/0036-5/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
6. Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit;
7. Proyeksi Keuangan untuk paruh tahun 2025 sampai dengan tahun 2035;
8. Legalitas Perseroan;
9. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
Lukas Budi W. sebagai Kabag Accounting;
10. Representation Letter No. 093/SPM-FA/IX/2025 tanggal 12 September 2025.
7. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar,
2. Kajian Kelayakan Teknis,
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
5. Kajian Kelayakan Keuangan.
8. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
Kerja (SPK) No. 0041/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal 18 Agustus 2025.
9. Ruang Lingkup Penugasan
Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor
dan Alkali.
Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
Profesional, paling sedikit meliputi:
1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
Profesional; dan
3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
a. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
c. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
11. Kualifikasi Penilai
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
No. 2.12.0113.
Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
MAPPI : No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama
periode tersebut.
13. Kelayakan Pasar
Dari Kajian Kelayakan Pasar, pangsa pasar untuk produk dan jasa yang dijalankan oleh
Perseroan adalah kertas dan tissue. Indonesia menunjukkan lintasan pertumbuhan
yang stabil dan aman. Dari produksi yang sangat sedikit pada 0,01 juta metrik ton
pada 1961, Indonesia secara konsisten meningkatkan kapasitasnya hingga menjadi
pemain penting di tingkat global dengan produksi mencapai 11,95 juta metrik ton
pada tahun 2023. Dari sisi konsumsi, Indonesia menempati posisi terakhir dalam
sebagai negara dengan konsumsi kertas terbanyak, dengan total konsumsi sebesar
7,22 juta metrik ton pada tahun 2023. Berdasarkan jenisnya, permintaan kertas global
pada tahun 2023 menunjukkan bahwa kertas untuk kemasan dan pengiriman
mendominasi pasar global secara signifikan. Jenis kertas containerboard sebagai
5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
bahan utama pembuatan kotak kardus bergelombang menempati posisi pertama
dengan permintaan sebesar 185,00 juta ton. Hal ini mencerminkan pertumbuhan pesat
sektor e-commerce dan kebutuhan logistik global karena memiliki nilai lebih dari dua
kali lipat jenis kertas pada posisi kedua. Posisi kedua ditempati oleh speciality paper
yang mencakup berbagai jenis kertas dengan fungsi spesifik, seperti kertas label kertas
thermal untuk struk, dan kertas filter. Speciality paper mencatatkan permintaan
sebesar 82,00 juta ton. Selanjutnya, cartonboard mencatatkan permintaan sebesar
55,00 juta ton yang digunakan untuk kemasan produk yang lebih ringan seperti kotak
sereal, kemasan obat, dan kosmetik. Printing and writing paper mencatatkan
permintaan sebesar 52,00 juta ton, angka yang relatif lebih rendah dibandingkan
kertas kemasan yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh tren digitalisasi yang
mengurangi penggunaan kertas untuk dokumen, surat kabar, dan buku. Terakhir
adalah tissue yang mencatat permintaan global sebesa 44,00 juta ton.
Selain produk kertas dan karton, kertas tissue, tissue toilet, dan tissue rumah tangga
juga mengalami pertumbuhan dari sisi pendapatan. Pendapatan pasar tissue toilet
global mencapai US$107,39 miliar pada tahun 2023, dengan pertumbuhan CAGR
2024—2029 mencapai 5,4%. Pasar tissue kertas (paper tissues) di seluruh dunia
berhasil mencapai pendapatan sebesar US$18,14 miliar. Melihat proyeksi masa depan,
pasar ini akan terus mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 6,00% (CAGR 2024—
2029). Permintaan global untuk produk tissue rumah tangga (household paper) terus
meningkat secara stabil, dengan negara-negara seperti China dan AS memimpin pasar.
Pada tahun 2024, pendapatan pasar ini diperkirakan mencapai angka sebesar
US$90,14 miliar. Ke depannya, pasar ini diproyeksikan akan terus mengalami tingkat
pertumbuhan sebesar 4,61% (CAGR 2024—2029), dengan proyeksi pertumbuhan
volume per tahunnya sebesar 2,3%.
Tren industri kertas secara umum memang menurun dalam hal jenis kertas tertentu,
seperti kertas grafis dan koran, karena digitalisasi dan pergeseran ke media online.
Namun, sektor ini mengalami pertumbuhan kuat pada jenis kertas kemasan dan
karton, yang didorong oleh peningkatan belanja daring dan e-commerce. Industri ini
juga menghadapi tantangan seperti tingginya biaya produksi dan regulasi lingkungan,
namun di sisi lain ada upaya untuk beradaptasi melalui teknologi baru dan fokus pada
keberlanjutan.
Kementerian Perindustrian melihat potensi yang baik bagi industri pulp dan kertas
Indonesia karena permintaan kertas diperkirakan akan tetap kuat di negara-negara
Asia Tenggara maupun di Amerika Serikat. Selain itu, konsumsi kertas domestik
Indonesia masih rendah sebesar 32,6 kilogram per kapita per tahun, sedangkan di
negara-negara maju, konsumsi kertas per kapita per tahun di Amerika Serikat
mencapai 324 kg, Belgia 295 kg, Denmark 270, Kanada 250 kg, Jepang 242 kg,
Singapura 180 kg, Korea 160 kg, dan Malaysia 106 kg. Oleh karena itu industri pulp
dan kertas masih memiliki potensi besar untuk berkembang. Selain itu, adanya tren
green lifestyle yang semakin populer mendorong penggunaan kertas sebagai material
6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
kemasan ramah lingkungan menggantikan plastik. Hal ini juga membuka peluang
untuk Indonesia meraih pasar baru, baik di dalam negeri maupun global.
Sasaran Perseroan dalam kegiatan usahanya terbagi menjadi pasar industri (B2B) dan
pasar konsumen (B2C). Sasaran pasar industri berfokus kepada produsen kemasan
untuk pembuatan kemasan karton, kertas dupleks, boks lipat, dan kemasan makanan
dalam bidang industri hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sasaran selanjutnya adalah
perusahaan industri percetakan yang membutuhkan berbagai jenis kertas untuk
kebutuhan komersial. Selain itu, Perseroan juga menyasar sektor industri lainnya yang
memerlukan kertas untuk pembungkus, pelapis, atau kebutuhan industrial lainnya.
Sementara itu, untuk sasaran pasar konsumen, Perseroan berfokus pada penjualan
produk jadi bermerek “See-U” dan “Plenty” untuk kalangan rumah tangga maupun
perkantoran.
Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari penambahan
kegiatan usaha baru sebesar Rp2,00 miliar pada tahun 2026, Rp4,20 miliar pada tahun
2027, Rp4,29 miliar pada tahun 2028, Rp4,28 milair pada tahun 2029, Rp4,28 miliar
pada tahun 2030, Rp4,30 miliar pada tahun 2031, Rp4,33 miliar pada tahun 2032,
Rp4,38 miliar pada tahun 2033, Rp4,45 miliar pada tahun 2034, dan sebesar Rp4,53
miliar pada tahun 2035.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.
14. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, kapasitas terpakai dari soda plant berdasarkan
keterangan manajemen adalah sebesar 15.017 ton/tahun dalam 355 hari. Total biaya
pemakaian bahan baku garam lokal dan impor yang dibutuhkan untuk produksi adalah
senilai Rp2,80 miliar per tahun dan diasumsikan naik sebesar 3,00% setiap tahunnya.
Perseroan berencana untuk melakukan impor garam dari Australia untuk mendapatkan
bahan baku garam yang kemurniannya lebih tinggi. Saat ini Perseroan masih
menggunakan garam lokal dengan tingkat kemurnian <86%. Sementara itu, garam
yang akan diimpor oleh Perseroan memiliki tingkat kemurnian sebesar 96—97%. Bahan
baku garam menjadi komponen yang krusial karena akan menentukan umur pakai sel
elektrolisa, karena kemurnian garam yang rendah akan membuat mesin tersumbat
ataupun rusak sehingga menurunkan kinerja mesin. Berdasarkan informasi dari
manajemen, sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 1.500 orang
karyawan. Sementara itu, untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan
KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang
dalam 3 shift per harinya. Selain itu, Perseroan juga telah memiliki 1 tenaga ahli dalam
bidang teknik kimia untuk menjalan kegiatan usaha baru Perseroan.
7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.
15. Kelayakan Pola Bisnis
Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif
yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya
adalah 1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah
keuntungan, di antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan
perusahaan, memperluas akses terhadap sumber-sumber pendanaan, serta
meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder; 2)
Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif; 3) Perseroan
juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero waste,
yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif, dan dengan
keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu 1)
Penambahan kegiatan usaha baru; 2) Menambah sumber pendapatan baru; dan 3)
Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk; 4) Melakukan inovasi produk secara
berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan
Perseroan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.
16. Kelayakan Model Manajemen
Dari Kelayakan Model Manajemen, Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang
akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila diperlukan, Perseroan
akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung pelaksanaan
proyek yang akan datang. Untuk divisi soda plant yang berkaitan dengan penambahan
KBLI 20111 (Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali) dijalankan oleh 33 orang
dalam 3 shift per harinya.
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi
beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang
8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
mungkin dihadapi Perseroan adalah 1) Risiko regulasi dan perizinan; 2) Risiko fluktuasi
harga komoditas garam global; 3) Risiko nilai tukar (kurs) mata uang asing; 4) Risiko
gangguan rantai pasokan dan logistik; 5) Risiko fluktuasi harga bahan baku; 6) Risiko
permintaan pasar dan persaingan; dan 7) Risiko peraturan lingkungan yang ketat.
Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas
dan kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru.
Status Perseroan sebagai perusahaan terbuka mencerminkan transparansi,
akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang
menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai
salah satu market leader dengan produk ramah lingkungan serta citra zero waste
company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat
dan pemangku kepentingan.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.
17. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel
sebagai berikut.
• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp49.530.108.000,-. Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena memberikan keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 16,43%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
rate yang sebesar 8,92%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital)
yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,43524. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
dari pengeluaran investasi yang dilakukan
• Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 8 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan
mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 8 tahun
dan 10 bulan.
9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk
Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan jumlah produksi dan harga jual
merupakan faktor yang paling sensitif terhadap kelayakan usaha
Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.
18. Kesimpulan
Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 20111 yaitu
Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali adalah layak.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
mungkin berbeda.
Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
selanjutnya.
Hormat kami,
KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN
Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
Digitally signed by Endang Sunardi
Rekan DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
Endang dan Rekan,
MAPPI : No. 09-S-02341 email=syarifendangdanrekan@gmail.com
Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis
Register : No. RMK-2017.00303
STTD OJK : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 173/NB.122/STTD-P/2019
10
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Syarif
p.3 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.3
unresolved
person
Akta Notaris Tjahjadi Hartanto
p.4
unresolved
org
PT Supar Inpama
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
BAPEPAM
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Dr. Susanti
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan
p.5 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi
p.5 ×3
unresolved
person
Lukas Budi W.
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.7
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP
p.7
unresolved
org
Kementerian Perindustrian
p.8
unresolved
org
ENDANG & REKAN
p.12
unresolved
org
REKAN Endang Sunardi
p.12
unresolved
person
Digitally signed by Endang Sunardi
· Rekan | DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
p.12
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.12
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2456 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}