Skip to content
Back to announcement

20250923_SPMA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31951764_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN
        SAMPAH TIDAK BERBAHAYA
               (KBLI 38211)

           PT SUPARMA TBK

No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
         Tanggal: 15 September 2025
Page 2
LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN

TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN
        SAMPAH TIDAK BERBAHAYA
               (KBLI 38211)


           PT SUPARMA TBK

No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025
         Tanggal: 15 September 2025
Page 3
No. 00019/2.0113-03/BS-FS/04/0340/1/IX/2025                     Bekasi, 15 September 2025


Kepada:
Direksi PT Suparma Tbk
Jl. Raya Mastrip No. 856
Warugunung, Karangpilang
Surabaya 60221


Perihal: Laporan    Studi    Kelayakan    Penambahan    Kegiatan    Usaha   Treatment   dan
          Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya (KBLI 38211)


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0042/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal
21 Agustus 2025, PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) yang bergerak di
industri kertas dan produk-produk lain yang terkait, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang,
dan Rekan, sebagai Penilai Independen untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha
Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan
Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.


1.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


     Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha (KBLI
     38211)    PT    Suparma        Tbk    dengan     Laporan      No. 00019/2.0113-03/BS-
     FS/04/0340/1/IX/2025, tanggal 15 September 2025.


2.   Tanggal Penilaian


     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 30 Juni 2025.


3.   Identitas Pemberi Tugas


     Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:


     Nama Perusahaan : PT Suparma Tbk
     Bidang Usaha          : Industri kertas dan produk-produk lain yang terkait
     Alamat                : Jl. Raya Mastrip No. 856, Warugunung, Karang Pilang,
                             Surabaya, Jawa Timur, 60221.
     Telepon               : (62-31) 60018888, 7666666/(62-31) 60018898
     Website               : http://www.ptsuparmatbk.com/
     Email                 : corp.sec@ptsuparmatbk.com
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




      4.   Latar Belakang


           PT Suparma Tbk (atau selanjutnya disebut "Perseroan") didirikan dalam rangka
           Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6, tahun 1968 sebagaimana
           telah diubah dengan Undang-Undang No. 12, tahun 1970 berdasarkan Akta Notaris
           Tjahjadi Hartanto, S.H., No. 29, tanggal 25 Agustus 1976. Nama Perseroan, PT Supar
           Inpama telah diubah menjadi PT Suparma berdasarkan Notaris yang sama dengan Akta
           No. 5, tanggal 7 Desember 1978. Akta pendirian dan perubahan nama Perseroan telah
           disahkan oleh Menteri Kehakiman dalan Surat Keputusan No. Y.A.5/449/22, tanggal
           15 September 1981 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 26 Tambahan No. 376,
           tanggal 30 Maret 1982.


           Sejak 14 Oktober 1994, Perseroan telah memeroleh persetujuan untuk menawarkan
           saham di Bursa Efek di Indonesia melalui Surat Keputusan No. S-1739/PM/1994 dari
           Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Perseroan mencatatkan seluruh
           sahamnya sejumlah 86.500.000 saham pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya tanggal
           15 November 1994.


           Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           berdasarkan Akta Notaris Dr. Susanti, S.H., M.Kn., No. 12, tanggal 14 Juni 2024,
           mengenai pengangkatan kembali dewan komisaris dan direksi Perseroan. Perubahan
           tersebut telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
           Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
           AH.01.09-0214440, tanggal 14 Juni 2024.


           Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan
           adalah industri kertas dan produk-produk lain yang terkait. Perseroan memulai
           kegiatan usaha komersilnya pada bulan April 1978.


           Selanjutnya Perseroan akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
           yang dimintakan persetujuannya dalam RUPS berupa penambahan kegiatan usaha
           baru, sehingga diperlukan studi kelayakan untuk penambahan KBLI 38211 yaitu
           Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya yang ketentuannya
           sudah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
           Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan
           Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya serta sebagai syarat pemenuhan
           atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
           tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan
           bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

                                                                                           2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31      Desember        2020,
                No. 00035/3.0193/AU.1/04/1286-2/1/III/2021, tanggal 21 Maret 2021 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
                Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           2.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31      Desember        2021,
                No. 00011/3.0193/AU.1/04/1286-3/1/III/2022, tanggal 25 Maret 2022 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yudianto Prawiro Silianto, dari Kantor Akuntan
                Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           3.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31      Desember        2022,
                No. 00016/3.0193/AU.1/04/0036-1/1/III/2023, tanggal 29 Maret 2023 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           4.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31      Desember        2023,
                No. 00012/3.0193/AU.1/04/0036-2/1/III/2024, tanggal 27 Maret 2024 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           5.   Laporan      Keuangan       Perseroan      per      31      Desember        2024,
                No. 00014/3.0193/AU.1/04/0036-5/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
                telah diaudit oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik
                Hadori Sugiarto Adi & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           6.   Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2025 yang tidak diaudit;
           7.   Proyeksi Keuangan untuk paruh tahun 2025 sampai dengan tahun 2035;
           8.   Legalitas Perseroan;
           9.   Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
                penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
                Lukas Budi W. sebagai Kabag Accounting; dan
           10. Representation Letter No. 094/SPM-FA/IX/2025 tanggal 12 September 2025,
                sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
                Kegiatan Usaha KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah
                Tidak Berbahaya.


      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
           dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
           Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
           Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
           yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
           Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:

                                                                                                3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




           1.   Kajian Kelayakan Pasar;
           2.   Kajian Kelayakan Teknis;
           3.   Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
           4.   Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan
           5.   Kajian Kelayakan Keuangan.


      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan
           kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Perjanjian
           Kerja (SPK) No. 0042/SPK/MSE-03/ES/VIII/2025, tanggal 21 Agustus 2025.


      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu Treatment dan Pembuangan Limbah
           dan Sampah Tidak Berbahaya.


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
           1.   Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
           2.   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                Profesional; dan
           3.   Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
           a.   Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
           b.   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                studi kelayakan.
           c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
                dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
                diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
                penelitian yang kami anggap relevan.



                                                                                                4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          d.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
               dengan    mencerminkan       kewajaran   proyeksi   keuangan   dan   kemampuan
               pencapaiannya (fiduciary duty).
          e.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
               proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
          f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          g.   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
          h.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
               pemberi tugas.


      11. Kualifikasi Penilai


           Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan
           Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012,
           dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan dengan Izin KJPP
           No. 2.12.0113.


           Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
           Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut.
          MAPPI                             : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik               : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi izin                  : Penilaian Bisnis
          Register                          : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                          : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                         : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2025, sampai dengan
          tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama
          periode tersebut.


      13. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, industri yang berpotensi menjadi pemanfaat RDF adalah
          industri pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar RDF (RDF Power Plant),
          industri pengguna bahan bakar padat seperti batubara, dan/atau bahan bakar padat
          lainnya sebagai penghasil panas seperti industri semen, industri pengolahan, industri
          pengeringan, industri yang menggunakan batubara dan/atau biomassa untuk
          penggunaan bersama (co-firing) dengan batubara untuk menghasilkan listrik melalui
          boiler seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Berdasarkan proyeksi konsumsi
          energi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian pada tahun

                                                                                               5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          2022, konsumsi batubara pada IPK hanya untuk kebutuhan termal poses produksi
          adalah sebesar 5.591.133 ton. Adapun total kebutuhan batubara sebesar 9.548.364
          ton/tahun. Diasumsikan laju substitusi panas sebesar 1% dari kebutuhan energi termal
          dari bahan bakar fosil atau sebesar 1.720.796 GJ disuplai oleh RDF, dan asumsi nilai
          kalor RDF sebesar 12,55 GJ/ton maka potensi kebutuhan RDF untuk IPK diperkirakan
          sebesar 137.155 ton per tahun. Adapun jika diasumsikan 5% panas yang diperlukan
          dari biomassa eksternal digantikan oleh RDF atau sebesar 2.563.754 GJ, maka potensi
          kebutuhan    RDF   untuk    industri   ini   untuk   menggantikan     biomassa    eksternal
          diperkirakan sebesar 204.251 ton per tahun.


          Proporsi konsumsi energi termal di industri kertas mencapai lebih dari 90% dari
          kebutuhan energi total. Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan energi
          termal industri ini pada tahun 2022 sekitar 121.027.170 GJ (acuan kapasitas
          terpasang) dan sekitar 102.873.093 GJ (acuan kapasitas produksi). Sekitar 65% bahan
          bakar atau energi termal berasal dari batubara dan 14% dalam bentuk gas alam. Jika
          mengacu pada batubara yang digunakan saat ini (batubara peringkat rendah dengan
          nilai kalori 4.780 kkal/kg), maka kebutuhan batubara berdasarkan kapasitas adalah
          3.930.849 ton/tahun.


          Sasaran pasar utama Perseroan adalah industri-industri besar yang memiliki
          kebutuhan energi tinggi, khususnya yang mengoperasikan boiler dan memerlukan
          pasokan energi dalam jumlah besar untuk mendukung proses produksinya. Salah satu
          sektor yang sangat potensial adalah industri pulp & paper, karena termasuk pengguna
          energi intensif di Indonesia dan biaya energi dapat mencapai sekitar 17% dari total
          biaya produksi. Perseroan dapat memanfaatkan peluang ini dengan menawarkan RDF
          sebagai bahan bakar alternatif pengganti energi fosil sekaligus solusi pengelolaan
          limbah    plastik-kertas   yang   terkontaminasi     dalam   rantai   produksi,   sehingga
          mendukung efisiensi energi, keberlanjutan operasional, serta pengurangan emisi
          industri pulp & paper.


          Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


      14. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam kegiatan usaha barunya untuk KBLI 38211, yaitu
          RDF (Refuse-Derived Fuel), Perseroan memiliki kapasitas produksi terpasang mencapai
          24 ton per unit per hari atau total 96 ton per hari untuk 4 unit mesin, dengan kapasitas
          tahunan sebesar 35.040 ton apabila beroperasi penuh selama 365 hari. Namun,
          dengan mempertimbangkan jadwal annual maintenance selama 10 hari, kapasitas
          produksi terpakai efektif adalah 22 ton per unit per hari atau total 88 ton per hari dari
          4 unit mesin. Sehingga dalam satu tahun dengan 355 hari kerja, produksi RDF dapat
          mencapai sekitar 31.240 ton. Produk RDF yang dihasilkan berupa bahan bakar


                                                                                                   6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          alternatif dari pengolahan sampah padat mudah terbakar seperti plastik dan kertas,
          yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pengeringan.


          Dalam rencana penambahan kegiatan usaha RDF, Perseroan memerlukan bahan baku
          seperti limbah plastik dan kertas, yang sebelumnya telah melalui proses pemilahan,
          pencacahan, dan pengeringan. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang ditugaskan
          untuk mengoperasikan dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem
          produksi per shift, sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja.
          Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh Perseroan
          merupakan Kepala Seksi Energy Generating. Kemudian, untuk proses produksi untuk
          kegiatan usaha baru Perseroan yaitu RDF dimulai dengan proses scrap drying,
          kemudian proses pemindahan dengan bucket conveyor, proses shredder, proses
          screening, proses magnetik, dan terakhir proses screw press.

          Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.


      15. Kelayakan Pola Bisnis


          Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif
          yang menjadi landasan kuat dalam menjalankan kegiatan usahanya, di antaranya
          adalah 1) Kehadiran Perseroan sebagai perusahaan terbuka memiliki sejumlah
          keuntungan, di antaranya adalah meningkatkan transparansi dalam pengelolaan
          perusahaan,    memperluas     akses   terhadap   sumber-sumber      pendanaan,    serta
          meningkatkan citra dan kepercayaan dari masyarakat umum serta para stakeholder; 2)
          Perseroan telah memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin pasar (market
          leader) untuk produk kertas dan tissue. Selain itu, Perseroan menjadikan kertas bekas
          sebagai bahan baku utama, sehingga memiliki keuntungan dari segi biaya dengan
          mengurangi ketergatungan pada virgin pulp yang harganya fluktuatif; dan 3) Perseroan
          juga dikenal dengan identitas dan strategi branding sebagai perusahaan zero waste,
          yang menjadi nilai tambah penting dalam membangun reputasi positif. Dengan
          keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu
          1) Penambahan kegiatan usaha baru; 2) Menambah sumber pendapatan baru; dan 3)
          Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.


          Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
          membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
          yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah 1) Meningkatkan kualitas
          produk dan layanan; 2) Melindungi dan mendaftarkan hak kekayaan intelektual; 3)
          Meningkatkan kualitas dan diferensiasi produk; 4) Melakukan inovasi produk secara
          berkelanjutan; dan 5) Memperkuat loyalitas konsumen terhadap produk dan layanan
          Perseroan.




                                                                                                7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


      16. Kelayakan Model Manajemen


          Dari Kelayakan Model Manajemen, Perseroan memiliki 1.500 orang karyawan yang
          akan dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
          manusianya untuk menjalankan kegiatan usaha baru. Apabila diperlukan, Perseroan
          akan menambah personel melalui proses rekrutmen untuk mendukung pelaksanaan
          proyek yang akan datang. Jumlah tenaga kerja yang ditugaskan untuk mengoperasikan
          dan memantau mesin RDF adalah sebanyak 4 orang per sistem produksi per shift,
          sehingga dengan 3 kali shift dibutuhkan total 12 orang tenaga kerja.


          Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan mungkin menghadapi
          beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko utama yang
          mungkin dihadapi Perseroan adalah 1) Risiko Biaya Perawatan yang Tinggi; 2) Risiko
          Gangguan pada Mesin; 3) Risiko Kandungan Air yang Tinggi pada Bahan Baku; 4) Risiko
          Kesadaran Pasar yang Masih Rendah; 5) Risiko Izin dan Standar Lingkungan; dan 6)
          Risiko Regulasi dan Perizinan.


          Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas
          dan kemampuan manajemen yang kuat dalam mengembangkan kegiatan usaha baru.
          Status   Perseroan    sebagai     perusahaan   terbuka   mencerminkan   transparansi,
          akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan dan jaringan strategis, yang
          menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha. Posisi Perseroan sebagai
          salah satu market leader dengan produk ramah lingkungan serta citra zero waste
          company juga menegaskan reputasi dan kredibilitas yang dimiliki di mata masyarakat
          dan pemangku kepentingan.


          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.


      17. Kelayakan Keuangan


          Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel
          sebagai berikut:


          • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
             NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp43.599.622.000,-. Dengan demikian, hasil
             NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
             karena memberikan keuntungan.




                                                                                             8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




          • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 20,24%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount
             rate yang sebesar 10,27%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek
             layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital)
             yang diasumsikan.


          • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
             PI yang diperoleh adalah sebesar 1,53224. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
             1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
             dari pengeluaran investasi yang dilakukan.


          • Payback Period (PP)
             PP yang diperoleh adalah 6 tahun dan 10 bulan. Dengan demikian, Perseroan
             mampu mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun
             dan 10 bulan.


          Kemudian, dari analisis sensitivitas, penurunan harga jual merupakan faktor yang
          paling sensitif terhadap kelayakan usaha.


          Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak




                                                                                               9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Suparma Tbk




      18. Kesimpulan


           Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
           Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
           disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 38211 yaitu
           Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya adalah layak.


           Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami ucapkan
      terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi kemajuan usaha
      selanjutnya.

      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
      Rekan
                                                    Digitally signed by Endang Sunardi
                                                    DN: cn=Endang Sunardi, c=ID, o=KJPP Syarif
      MAPPI                 : No. 09-S-02341        Endang dan Rekan,
                                                    email=syarifendangdanrekan@gmail.com
      Izin Penilai Publik   : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin      : Penilaian Bisnis
      Register              : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK              : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB             : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                                                 10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published23 Sep 2025
Pages12
Characters27,643
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yudianto Prawiro Silianto p.5 ×2
possible org SUPARMA TBK · Nama Perusahaan p.1 ×31
possible person Dr. Susanti p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×2
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved person Akta Notaris Tjahjadi Hartanto p.4
unresolved org PT Supar Inpama p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org BAPEPAM p.4
unresolved person Akta Notaris Dr. Susanti p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH. p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.5 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi p.5 ×3
unresolved person Lukas Budi W. p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.7
unresolved org Endang dan Rekan p.7 ×2
unresolved org KJPP p.7
unresolved org Kementerian Perindustrian p.7 ×2
unresolved org ENDANG & REKAN p.12
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.12
unresolved person Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert) · Rekan p.12
unresolved org KJPP Syarif MAPPI p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2090 ms 12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result