Skip to content
Back to announcement

20250919_CNTX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31951091_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk

Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan
OJK 15/2020”), PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk, suatu perseroan yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur
Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan
Ciracas, Jakarta Timur (“Perseroan”) membuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan akan disebut
“Rapat”.
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
A.   Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
     Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Rabu, 17 September 2025 dan tempat pelaksanaannya di
     Pabrik Perseroan, Ruang Cenderawasih, Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740.
     Waktu Pelaksanaan Rapat: pukul 09:.35 s.d. 10:10 Waktu Indonesia Barat.
     Mata Acara Rapat:
     1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Maret 2025 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret
         2025.
     2. Penetapan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak ada
         pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
     3. Pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun
         buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan penetapan honorarium Kantor
         Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
     4. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
     5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
     Direksi:
     - Presiden Direktur         :   Masamitsu Kamada;
     - Wakil Presiden Direktur   :   Yuniasari;
     - Direktur                  :   Tomoaki Nakajima; dan
     - Direktur                  :   Hideki Okada.
     Dewan Komisaris:
     - Presiden Komisaris        :   Suhardi Budiman.

C.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
     kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni 200.000.000 (terdiri atas 70.000.000
     saham seri A dan 130.000.000 saham seri B)
     Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili pada Rapat adalah
     65.431.855 (enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima)
     saham seri A dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham seri B atau 97,72% (sembilan puluh
     tujuh koma tujuh dua persen) dari semua jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
   acara Rapat
     Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
     kesempatan kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
     pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

E.   Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
     mata acara Rapat
     Untuk semua mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan atau
     tanggapan.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
     Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
     Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir
     dalam Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
     keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
     pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
     dikeluarkan secara sah dalam Rapat untuk semua keputusan Rapat.

G. Hasil pemungutan suara untuk keputusan Rapat
     Keputusan yang diusulkan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara bulat

H. Keputusan Rapat
   Mata acara pertama:
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta
        Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Maret 2025.
   2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
        Direksi Perseroan untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan mereka serta
        kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka
        lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, sepanjang tindakan
        tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan dalam Laporan
        Keuangan Perseroan yang disahkan.
   Mata acara kedua:
   Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak ada pembagian
   dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
   Mata acara ketiga:
   Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum
   Pemegang Saham untuk menunjuk kantor akuntan publik yang berbeda dari kantor akuntan publik
   yang telah ditunjuk langsung dalam Rapat, yang disebabkan oleh perubahan pada kantor akuntan
   publik karena alasan yang tak terduga, Rapat memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
   untuk:
   1. menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
        buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dengan ketentuan bahwa kantor
        akuntan publik tersebut harus independen serta memiliki reputasi yang baik; dan
   2. menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
        penunjukannya.
     Mata acara keempat:
     1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Teh Hock Soon dari jabatannya sebagai
        Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat.
     2. Mengangkat Bapak Ryo Takahashi dan Bapak Katsuya Okajima, keduanya sebagai Direktur
        Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Page 3
3.   Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
     Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
     kedua berikutnya setelah Rapat adalah sebagai berikut:
     -Presiden Direktur            : Bpk. Masamitsu Kamada;
     -Wakil Presiden Direktur : Ibu Yuniasari;
     -Direktur                     : Bpk. Tomoaki Nakajima;
     -Direktur                     : Bpk. Ryo Takahashi;
     -Direktur                     : Bpk. Hideki Okada; dan
     -Direktur                     : Bpk. Katsuya Okajima.
     -dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk
     memberhentikan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu berdasarkan
     alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.   Sehubungan dengan susunan Direksi Perseroan tersebut di atas, memberikan kuasa kepada
     Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH, baik bersama-sama maupun sendiri-
     sendiri untuk menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil dalam mata acara
     keempat Rapat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dalam suatu akta di hadapan
     seorang Notaris dan memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
     mata acara keempat Rapat kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan membuat perubahan
     dan/atau penambahan pada akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang
     serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut.
     -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain;
     b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat; dan
     c. Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa
        berdasarkan kuasa ini.
Mata acara kelima:
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
   tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun buku yang akan berakhir
   pada tanggal 31 Maret 2026.
2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
   tahun buku yang akan berahir tanggal 31 Maret 2026 semuanya berjumlah Rp12,000,000,00
   (dua belas juta Rupiah) kotor per tahun dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris
   Perseroan untuk menentukan alokasi pembagiannya.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan
OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan dan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan dari Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah disahkan pada mata acara
pertama Rapat adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia
dan Harian Kontan pada tanggal 1 Juli 2025.


                                 Jakarta, 19 September 2025
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published19 Sep 2025
Pages3
Characters9,879
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Sep 2025 · –
Present130,000,000 (97.72%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Century Textile Industry Tbk p.1 ×5
linked person Masamitsu Kamada p.1 ×2
linked person Tomoaki Nakajima p.1 ×2
linked person Hideki Okada. p.1 ×2
linked person Suhardi Budiman. p.1
linked person Teh Hock Soon p.2
linked person Ryo Takahashi p.2 ×3
linked person Katsuya Okajima · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Yuniasari · Wakil Presiden Direktur p.3 ×3
unresolved org Centex Tbk p.1 ×4
unresolved person Wawan Sunaryawan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 377 ms 12 Sep 2026 22:35

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-09-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '97.72',
 'shares_present': '130000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result