Back to announcement
20250919_CNTX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31951091_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk
Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan
OJK 15/2020”), PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk, suatu perseroan yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur
Timur dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan
Ciracas, Jakarta Timur (“Perseroan”) membuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan akan disebut
“Rapat”.
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
A. Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Rabu, 17 September 2025 dan tempat pelaksanaannya di
Pabrik Perseroan, Ruang Cenderawasih, Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740.
Waktu Pelaksanaan Rapat: pukul 09:.35 s.d. 10:10 Waktu Indonesia Barat.
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025.
2. Penetapan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak ada
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
3. Pendelegasian penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan penetapan honorarium Kantor
Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.
4. Perubahan susunan Direksi Perseroan.
5. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Direksi:
- Presiden Direktur : Masamitsu Kamada;
- Wakil Presiden Direktur : Yuniasari;
- Direktur : Tomoaki Nakajima; dan
- Direktur : Hideki Okada.
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris : Suhardi Budiman.
C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni 200.000.000 (terdiri atas 70.000.000
saham seri A dan 130.000.000 saham seri B)
Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili pada Rapat adalah
65.431.855 (enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh lima)
saham seri A dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham seri B atau 97,72% (sembilan puluh
tujuh koma tujuh dua persen) dari semua jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2
D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
mata acara Rapat
Untuk semua mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan atau
tanggapan.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir
dalam Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat untuk semua keputusan Rapat.
G. Hasil pemungutan suara untuk keputusan Rapat
Keputusan yang diusulkan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara bulat
H. Keputusan Rapat
Mata acara pertama:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2025.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota
Direksi Perseroan untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan mereka serta
kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka
lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan dalam Laporan
Keuangan Perseroan yang disahkan.
Mata acara kedua:
Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 tidak ada pembagian
dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
Mata acara ketiga:
Dengan alasan untuk menghindari kemungkinan Perseroan harus menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham untuk menunjuk kantor akuntan publik yang berbeda dari kantor akuntan publik
yang telah ditunjuk langsung dalam Rapat, yang disebabkan oleh perubahan pada kantor akuntan
publik karena alasan yang tak terduga, Rapat memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk:
1. menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
buku Perseroan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dengan ketentuan bahwa kantor
akuntan publik tersebut harus independen serta memiliki reputasi yang baik; dan
2. menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukannya.
Mata acara keempat:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Teh Hock Soon dari jabatannya sebagai
Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat.
2. Mengangkat Bapak Ryo Takahashi dan Bapak Katsuya Okajima, keduanya sebagai Direktur
Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat.
Page 3
3. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
kedua berikutnya setelah Rapat adalah sebagai berikut:
-Presiden Direktur : Bpk. Masamitsu Kamada;
-Wakil Presiden Direktur : Ibu Yuniasari;
-Direktur : Bpk. Tomoaki Nakajima;
-Direktur : Bpk. Ryo Takahashi;
-Direktur : Bpk. Hideki Okada; dan
-Direktur : Bpk. Katsuya Okajima.
-dengan ketentuan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk
memberhentikan masing-masing anggota Direksi Perseroan tersebut sewaktu-waktu berdasarkan
alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sehubungan dengan susunan Direksi Perseroan tersebut di atas, memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH, baik bersama-sama maupun sendiri-
sendiri untuk menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil dalam mata acara
keempat Rapat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dalam suatu akta di hadapan
seorang Notaris dan memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
mata acara keempat Rapat kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan membuat perubahan
dan/atau penambahan pada akta notaris tersebut, jika disyaratkan oleh pihak yang berwenang
serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut.
-Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain;
b. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat; dan
c. Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa
berdasarkan kuasa ini.
Mata acara kelima:
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi para anggota Direksi Perseroan untuk periode tahun buku yang akan berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026.
2. Menetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang akan berahir tanggal 31 Maret 2026 semuanya berjumlah Rp12,000,000,00
(dua belas juta Rupiah) kotor per tahun dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menentukan alokasi pembagiannya.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan
OJK No. 15/2020.
Guna memenuhi ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 68 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, dengan ini diumumkan bahwa Laporan Posisi Keuangan Perseroan dan
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan dari Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah disahkan pada mata acara
pertama Rapat adalah sama dengan yang telah diumumkan dalam surat kabar harian Media Indonesia
dan Harian Kontan pada tanggal 1 Juli 2025.
Jakarta, 19 September 2025
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Sep 2025 · – |
| Present | 130,000,000 (97.72%) |
| Chair | — |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Centex Tbk
p.1 ×4
unresolved
person
Wawan Sunaryawan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
377 ms
12 Sep 2026 22:35
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-09-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.72',
'shares_present': '130000000'}