Skip to content
Back to announcement

20250911_PPRO_Pemanggilan RUPS_31939359_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                                       PEMANGGILAN
                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                PT PP PROPERTI Tbk

Direksi PT PP Properti Tbk (”Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini mengundang pada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:

          Hari/Tanggal                  : Jumat, 03 Oktober 2025
          Waktu                         : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
          Tempat                        : Plaza PP - PT PP Properti Tbk
                                          Auditorium Lantai 1 - Wisma Subiyanto
                                          Jl. Letjend TB Simatupang No. 57
                                          Pasar Rebo, Jakarta 13760
          Link Kehadiran Elektronik    : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (Easy.ksei) dalam tautan
                                         https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI

Dengan mata acara rapat sebagai berikut:
 1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dengan Penjelasan Sebagai Berikut:
 1. Mata Acara Rapat ke-1
     Memperhatikan ketentuan Pasal 3, Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi
     dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik juncto Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan wajib
     menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Catatan
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena iklan Panggilan ini sesuai dengan Pasal 15 ayat
      (7) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), sehingga panggilan ini merupakan undangan resmi bagi
      para Pemegang Saham Perseroan.
 2. Berdasarkan Pasal 15 ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah
      Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan
      Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, 10 September 2025, pukul 16.15 WIB.
 3. Bagi para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dapat
      diperoleh di Perusahaan efek atau di Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka Rekening efeknya.
 4. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
      Terbuka Secara Elektronik, Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara
      Elektronik yang Disertai Dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan Surat Keputusan Direksi KSEI
      tentang Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai Mekanisme Pemberian Kuasa secara Elektronik dalam
      Proses Penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang Merupakan Perusahaan Terbuka dan Sahamnya Disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
      Perseroan menyampaikan hal-hal antara lain sebagai berikut:
       1) Pemegang Saham dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur
           sebagai berikut:
           a). Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum
               terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
           b). Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
           c). Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata
               Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
               penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Kamis, 02 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB.
      2) Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat untuk memberikan
           e-voting melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
           a) Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
               Rapat dari pukul 11.00 s/d 13.00 WIB:
               i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu
                    yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
               ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam
                    eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
               iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual
                    Representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
               iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
                    Efek) dan telah menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
           b) Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada Independent Representative atau Individual
               Representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
               yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
           c) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau
               Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
               kehadiran.
           d) Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web
               https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id.
      3) Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme antara lain sebagai berikut:
           a). Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa bagi pemegang saham secara elektronik, yaitu dengan menggunakan e-Proxy dalam
               eASY.KSEI.
           b). Pemegang saham dapat memberikan kuasa e-proxy kepada Biro Administrasi Efek Perseroan:
               PT BSR Indonesia, Gedung I-HUB Lantai 3, Jl. Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: +62 21 3118 1811.
           c). Formulir Surat Kuasa dan Surat Pernyataan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.pp-properti.com).
               Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT BSR Indonesia, Gedung
               I-HUB Lantai 3, Jl. Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: +62 21 3118 1811, selambat-lambatnya pada hari Kamis,
               02 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB atau melalui email ke investor.relations@pp-properti.com.
 5. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dalam Rapat dengan membawa Surat Kuasa, dengan ketentuan anggota Direksi,
      anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang
      mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek
      (“BAE”) Perseroan. PT BSR Indonesia, Gedung I-HUB Lantai 3, Jl. Wahid Hasyim No. 38, Menteng, Jakarta Pusat 10340, Telp: +62 21 3118 1811.
 6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      atau Tanda Pengenal Lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
 7. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan atau Dana Pensiun agar membawa fotocopy
      lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
 8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 POJK 15/2020, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
      penyelenggaraan Rapat, dan sebagaimana Pasal 18 ayat (4) POJK 15/2020, bahan mata acara terkait akan tersedia paling lambat sebelum Rapat
      diselenggarakan. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan
      jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
 9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk registrasi kehadiran yang akan dibuka pukul
      11.00 WIB dan akan ditutup pukul 13.30 WIB. Dimohon dengan hormat agar yang hadir sudah menyelesaikan prosedur registrasi sebelum pukul
      13.30 WIB.
                                                              Jakarta, 11 September 2025
                                                               PT PP Properti Tbk
                                                                     Direksi


                                                               www.pp-properti.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published11 Sep 2025
Pages1
Characters10,025
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP PROPERTI Tbk p.1 ×11
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1 ×3
linked org Dana Pensiun p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT BSR Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result