Back to announcement
20250908_DWGL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31938317_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DWGLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 08 September 2025
No.: 01.08/OJK/DIR/DGL/IX/2025
Kepada: Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4,
Jakarta 10710
U.p.: Yth. Ibu Nailin Ni’Mah
Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2
Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami untuk dan
atas nama PT Dwi Guna Laksana Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama: PT Dwi Guna Laksana Tbk
Bidang Usaha: Pertambangan Batubara / Coal Mining
Alamat: Sinar Mas Land Plaza Sudirman Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21
Jakarta 12920
Telepon: 02180511142
Alamat surat elektronik: corporate.secretary@dwigunalaksana.co.id
1. Tanggal kejadian 18 Juni 2025
Jenis Informasi atau Fakta Transaksi Afiliasi – perjanjian utang piutang dengan perusahaan
2.
Material terkendali.
3. Uraian Informasi atau Fakta Pada tanggal 17 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani
Material Perjanjian Utang Piutang No. 01.17/SLBM/DIR/DGL/III/2025
juncto Addendum I Perjanjian Utang Piutang tanggal 2 Juni 2025
(“Perjanjian”) bersama dengan perusahaan terkendali
Perseroan, yaitu PT Sinergi Laksana Bara Mas (“SLBM”).
Berdasarkan Perjanjian, Perseroan memberikan pinjaman
kepada SLBM sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar
Rupiah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan bunga
sebesar 10.25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) setiap
tahunnya. Pinjaman akan digunakan SLBM untuk melunasi utang
kepada PT Nusantara Indah Cemerlang dan PT Sinar Mas
Multifinance, serta modal kerja.
Halaman 1 dari 2
Page 2
Transaksi ini merupakan transaksi material karena mempunyai
nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”). Transaksi ini juga merupakan transaksi afiliasi
karena dilakukan oleh Perseroan dengan afiliasi dari Perseroan
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Namun demikian, Perseroan tidak wajib menggunakan laporan
penilaian dan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang
saham terlebih dahulu karena transaksi dimaksud dilakukan
oleh dan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali, dalam
hal ini SLBM, yang sahamnya dimiliki 99% (sembilan puluh
sembilan persen) oleh Perseroan. Hal ini sesuai dengan Pasal 11
POJK 17/2020 dan Pasal 6 POJK 42/2020.
4. Dampak kejadian, informasi atau Tidak ada dampak material.
fakta material tersebut terhadap
kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
5. Lain-lain Tidak ada.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Dwi Guna Laksana Tbk
Hendra Winanto
Direktur Keuangan
Halaman 2 dari 2
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nailin Ni’Mah
p.1
unresolved
org
PT Sinergi Laksana Bara Mas
p.1
unresolved
org
PT Nusantara Indah Cemerlang
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
286 ms
12 Sep 2026 22:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-06-18',
'valuation_date': None,
'value': '20'}