Skip to content
Back to announcement

20250829_BBKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31936021_lamp2.pdf

Listing Text extracted BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 167

Page 1
                                                                                                                      JADWAL
                        Tanggal Efektif                     :              30 Juni 2025    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan           :         29 Agustus 2025
                        Masa Penawaran Umum                 :          28 Agustus 2025     Tanggal Distribusi Secara Elektronik          :         29 Agustus 2025
                        Tanggal Penjatahan                  :          28 Agustus 2025     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia    :      01 September 2025
T A M B A H A N
                        Tanggal Pembayaran dari Investor    :          28 Agustus 2025
                        OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                        ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
                        HUKUM.
                        INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                        SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                        PT BANK KB INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                        SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
                        TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                         PT BANK KB INDONESIA Tbk
                                                                                      Kegiatan Usaha Utama : Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan

                                                                                         Kantor Pusat                                        Kantor Jaringan
                                                                                       Gedung KB Bank                               1 Kantor Pusat, 29 Kantor Cabang,
                                                                           Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770         141 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor Fungsional,
                                                                             Telepon: 021-798 8266, 021-798 9837              dan 40 Jaringan ATM yang aktif beroperasional
                                                                            Email: investor.relations@kbbank.co.id
                                                                                      www.kbbank.co.id

                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK
                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)

                                                                          Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP I TAHUN 2025
                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP136.010.000.000 (SERATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                               DAN
                                                                           Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut,
                                                                                           Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP II TAHUN 2025
                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.863.990.000.000,-
                                                               (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                           (“OBLIGASI”)
                      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk
                      kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar
                      Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                        Seri A         :      Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima
                                              persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                        Seri B         :      Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp536.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,80% (enam koma
                                              delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                        Seri C         :      Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen)
I N F O R M A S I




                                              per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                      Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
                      kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                      Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                      Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                      tanggal 29 November 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 9 September 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal
                      29 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 29 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                        OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB
                        UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
                        MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN
                        PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                        OBLIGASI TIDAK MEMILIKI OPSI UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SAMPAI DENGAN JATUH TEMPO OBLIGASI.
                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA
                        PERSEROAN.
                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                        DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH RATINGS”):
                                                                                               AAAidn
                                                                                              (Triple A)
                                             KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                           OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                  PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI




                    PT ALDIRACITA SEKURITAS                                      PT BRI DANAREKSA              PT KB VALBURY SEKURITAS       PT KOREA INVESTMENT AND           PT MAYBANK SEKURITAS    PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                     PT BNI SEKURITAS
                           INDONESIA                                                 SEKURITAS                        (Terafiliasi)             SEKURITAS INDONESIA                 INDONESIA               INDONESIA Tbk




                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
                                                                                  Informasi Tambahan Ini Diterbitkan di Jakarta Pada Tanggal 28 Agustus 2025
Page 2
PT Bank KB Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
dengan No. 07715/PDI/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No.
8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar
Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-
88/D.04/2025 pada tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank ini, Perseroan telah melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I dengan pokok Obligasi sebesar Rp136.010.000.000 (seratus tiga
puluh enam miliar sepuluh juta Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II,
Perseroan merencanakan untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025”
pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana
termaktub dalam Surat No. S-04235/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP). Jika persyaratan pencatatan tidak
dipenuhi Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau
membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT KB Valbury Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana emisi Efek yang
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan adanya kesamaan pemilik manfaat (ultimate beneficial
owner) yaitu KB Financial Group. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Wali Amanat dalam Penawaran
Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan
mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat
pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X tentang Keterangan Mengenai Wali Amanat.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA
 TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ...............................................................................................................................II
RINGKASAN ................................................................................................................................................. XIV
I.   PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......................................... 18
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................ 23
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING ............................................................................................................. 36
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................. 41
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ............................................................. 51
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .... 52
    A.      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .............................................................................................................. 52
    B.      KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN ....................................................... 53
    C.      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ......................................................................................................... 53
    D.      SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 54
    E.      STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN ..................................................................................................... 53
    F.      KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ...................................................................................... 54
    G.      DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN ........................................................................................................ 59
    H.      PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................................. 60
    I.      ASET TETAP ............................................................................................................................................. 85
    J.      PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN .............. 85
    K.      KEGIATAN USAHA ................................................................................................................................... 86
          i. Umum.................................................................................................................................................. 86
          ii. Strategi Usaha ..................................................................................................................................... 90
          iii. Keunggulan Bersaing ........................................................................................................................... 92
          iv. Produk dan Layanan ............................................................................................................................ 94
          v. Jaringan Distribusi ............................................................................................................................. 103
          vi. Pemasaran......................................................................................................................................... 105
          vii. Pendanaan dan Likuiditas ................................................................................................................. 105
          viii. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) ..................................... 106
          ix. Kebijakan Riset dan Pengembangan ................................................................................................. 107
          x. Teknologi Informasi ........................................................................................................................... 107
          xi. Hak Kekayaan Intelektual ................................................................................................................. 108
          xii. Persaingan Usaha ............................................................................................................................. 108
          xiii. Ketergantungan Terhadap Kontrak Dengan Pemerintah ................................................................. 108
          xiv. Prospek Usaha .................................................................................................................................. 109
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................ 112
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................... 113
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .............................................................................................. 116
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ..................................................................................................... 122
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ..... 127
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM ..................................................................................................................... 128




                                                                                  i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                           pihak tersebut;
                        d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
                           atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                           yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
                           perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan
                           atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
                           langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                           perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
                        Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                        pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), melalui Pemegang
                        Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
                        Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan
                        atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
                        tersebut dari Perseroan.

“ATM”               :   Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin
                        elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang
                        tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.



                                           ii
Page 5
“ATMR”                 :   Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah
                           dibobot sesuai dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut
                           (pembagi) dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy
                           Ratio/CAR).

“Bank Kustodian”       :   Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                           persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM juncto UUP2SK.

“Bapepam”              :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM.

“Bapepam dan LK” :         Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
atau “Bapepam-LK”          merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
                           Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan
                           Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30
                           Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                           Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                           Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                           Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“BEI”    atau   “Bursa :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Efek”                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
                           lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
                           hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BI”                   :   Berarti Bank Indonesia.

“BOPO”                 :   Berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.

“Bunga Obligasi”       :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana
                           bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran
                           bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan
                           Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                           Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                            • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
                                 empat lima persen) per tahun;
                            • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
                                 delapan nol persen) per tahun;
                            • Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma
                                 delapan lima persen) per tahun.

“Bursa Efek”           :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                           sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                           dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal
                           ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan, dimana Obligasi dicatatkan.

“CKPN”                 :   Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.


                                              iii
Page 6
“Daftar   Pemegang :     Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”                tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                         Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                         kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                         Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                         kepada KSEI.

“Denda”              :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                         keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                         Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                         Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                         harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                         kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                         Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
                         puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                         Kalender.

“Dokumen Emisi”      :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Efek Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
                         Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
                         Ringkas dan/atau perbaikan Informasi Tambahan Ringkas.

“Efek”               :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                         teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                         maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                         atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
                         efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal,
                         sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Efektif”            :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                         sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
                         a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                             i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                            ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                          b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                              dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan

“Emisi”              :   Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                         dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Entitas Asosiasi”   :   Berarti perusahaan yang minoritas sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan
                         laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                         dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.



                                            iv
Page 7
“e-RUPO”               :   Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik, berarti pelaksanaan
                           rapat umum pemegang obligasi oleh Perseroan dengan menggunakan
                           media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
                           lainnya.

“Force Majeure”        :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                           kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                           gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
                           mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                           masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi.

“FPPO”                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

“GWM”                  :   Berarti Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib
                           dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar
                           persentase tertentu dari dana pihak ketiga Perseroan.

“Harga Penawaran”      :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

“Hari Kalender”        :   Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                           tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                           sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”           :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                           yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
                           keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
                           biasa.

“Informasi Tambahan”   :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                           OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam
                           Peraturan OJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”      :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                           Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta
                           perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
                           terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                           terutang dari waktu ke waktu.

“Kredit           yang :   Berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan
Diberikan”                 konsumen) setelah dikurangi pendapatan yang ditangguhkan, kecuali
                           dinyatakan lain.

“Kesanggupan Penuh :       Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek Obligasi dalam
(Full Commitment)”         Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek Obligasi
                           berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
                           kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
                           yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
                           masing Penjamin Emisi Efek Obligasi pada tanggal penutupan masa
                           Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Efek Obligasi.


                                               v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis :     Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
untuk RUPO” atau           kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR”                     menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                           memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“KSEI”                 :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                           Selatan, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                           Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar
                           Modal, yang dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen Pembayaran
                           berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                           Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

“Konsultan Hukum”      :   Berarti Lasut Pane & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
                           hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan aspek
                           hukum dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Kustodian”            :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                           berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                           kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                           menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili pemegang rekening yang
                           menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI,
                           Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“LDR”                  :   Berarti Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio Kredit Yang Diberikan (termasuk
                           piutang pembiayaan konsumen) terhadap jumlah simpanan dari nasabah.

“Manajer Penjatahan”   :   Berarti PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia yang bertanggung
                           jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                           syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran”       :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                           pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                           Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

“Masyarakat”           :   Berarti perorangan perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
                           Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
                           Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
                           tinggal/berkedudukan di Indonesia.

“NIM”                  :   Berarti Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan
                           pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aset produktif.

“NPL”                  :   Berarti Non Performing Loan yaitu kredit bermasalah, meliputi
                           kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.

“Obligasi”             :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                           II KB Bank Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                           Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                           melalui Penawaran Umum dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
                           sebesar Rp2.863.990.000.000,- (dua triliun delapan ratus enam puluh tiga


                                              vi
Page 9
                          miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dimana sebesar
                          Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar
                          Rupiah) akan dijamin dengan secara Kesanggupan Penuh (full
                          commitment) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
                          berikut:

                          •   Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                              Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan bunga
                              Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun,
                              berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                              Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
                              dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 9
                              September 2026;
                          •   Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                              Rp536.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah)
                              dengan bunga Obligasi sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
                              persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                              Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
                              Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 29 Agustus 2028;
                          •   Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                              Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi
                              sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun, berjangka
                              waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                              Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
                              Obligasi Seri C yaitu 29 Agustus 2030.

                          Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                          Rp1.507.990.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus
                          sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                          (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak
                          terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                          tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                          tersebut.

                          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                          pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                          sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                          Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan Obligasi.

“OJK” atau “Otoritas :    Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
Jasa Keuangan”            independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                          pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                          Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.

“Payment Point”       :   Berarti kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antar
                          Perseroan dengan pihak lain yang merupakan nasabah Perseroan.

“Pemegang Obligasi”   :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                          memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a)


                                             vii
Page 10
                           Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
                           dan/atau (b) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
                           investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”    :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                           yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                           lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan peraturan
                           KSEI.

“Pemeringkat”          :   Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch Ratings).

“Penawaran Umum”       :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                           menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                           UUPM juncto UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                           ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                           yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

“Penawaran Umum :          Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan”             Berkelanjutan II KB Bank, yang diterbitkan dan ditawarkan secara
                           bertahap dengan target dana sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun
                           Rupiah), yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.

“Pengakuan Utang”      :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                           sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                           Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 11 tanggal 8 Agustus
                           2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum Akta Pengakuan
                           Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 50
                           tanggal 15 Agustus 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita
                           Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”   :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                           lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                           sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin        Emisi :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi”                  melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-
                           masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas
                           pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
                           Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi.

“Penjamin Pelaksana :      Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi”            Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                           Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
                           Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Maybank
                           Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai
                           dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                           Obligasi.

“Peraturan Bapepam :       Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
No. VIII.G.12”             Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan


                                               viii
Page 11
                              Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
                              Saham Bonus.

“Peraturan No. IX.A.2”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                              No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                              Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                              No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                              Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian    Agen :         Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Obligasi”          pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
                              Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                              No. 12 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH.,
                              M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran    Obligasi       pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 di KSEI
di KSEI”                      sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                              di KSEI No. SP-087/OBL/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di
                              bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Penjaminan       Emisi        Tahap II Tahun 2025 No. 10 tanggal 8 Agustus 2025, sebagaimana diubah
Obligasi”                     dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                              Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 49 tanggal 15 Agustus
                              2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum,
                              Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Perwaliamanatan               Tahap II Tahun 2025 No. 09 tanggal 8 Agustus 2025, sebagaimana diubah
Obligasi”                     dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 48 tanggal 15 Agustus
                              2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum,
                              Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan               :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran”                  oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

“Perseroan”               :   Berarti PT Bank KB Indonesia, Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                              didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                              berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Perusahaan Anak”         :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                              dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                              keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                              akuntansi yang berlaku di Indonesia.




                                                 ix
Page 12
“Perusahaan Efek”       :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                            dan/atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                            sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perusahaan Afiliasi”   :   Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
                            sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

“POJK No. 33/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan
                            Publik.

“POJK No. 36/2014”      :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                            tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                            Sukuk.

“POJK No. 30/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                            tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 55/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                            tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 7/2017”       :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                            Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                            Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                            Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                            Penawaran Umum Bersifat Utang.

“POJK No. 27/2016”      :   Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tanggal 27 Juli
                            206 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                            Lembaga Jasa Keuangan.

“POJK No. 46/2020”      :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tentang
                            Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan POJK
                            No.16/2024.

“POJK No. 49/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                            tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 19/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                            Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                            Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.42/2020”       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1
                            Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                                               x
Page 13
“POJK No.49/2020”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020
                        tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                        dan/atau Sukuk.

“Pokok Obligasi”    :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                        berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
                        sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.863.990.000.000,- (dua triliun delapan
                        ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah)
                        dimana sebesar Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh
                        enam miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
                        commitment), yang terdiri dari:

                        •   Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,-
                            (delapan ratus miliar Rupiah);
                        •   Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp536.000.000.000,-
                            (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah); dan
                        •   Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp20.000.000.000,- (dua
                            puluh miliar Rupiah).

                        Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                        Rp1.507.990.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus
                        sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                        (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak
                        terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                        tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
                        tersebut.

                        Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                        pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                        pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang
                        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
                        syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
                        Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Rekening Efek”     :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                        Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                        Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                        ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

“Rp”                :   Berarti mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia.

“RUPO”              :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                        diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”              :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                        diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

“Satuan             :   Berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu
Pemindahbukuan”         Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak
                        untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO/e-RUPO.


                                           xi
Page 14
“Satuan Perdagangan”    :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                            Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“SEOJK No.20/2016”      :   Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016
                            tanggal 27 Juni 2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau
                            Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal
                            Pelengkap.

“SHGB”                  :   Berarti Sertifikat Hak Guna Bangunan.

“SHM”                   :   Berarti Sertifikat Hak Milik.

“SHMSRS”                :   Berarti Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.

“SHP”                   :   Berarti Sertifikat Hak Pakai.

“Sertifikat       Jumbo :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi”                   di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                            Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Tanggal Distribusi”    :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                            Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                            dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah
                            Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”         :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                            Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
                            yaitu tanggal 29 Agustus 2025.

“Tanggal    Pelunasan :     Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang
Pokok Obligasi”             wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
                            Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan
                            memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal
                            Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 9 September 2026 untuk Seri A,
                            tanggal 29 Agustus 2028 untuk Seri B dan tanggal 29 Agustus 2030 untuk
                            Seri C.

“Tanggal Pembayaran :       Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Bunga Obligasi”             kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                            Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                            Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                             Bunga
                                       370 Hari Kalender         3 Tahun               5 Tahun
                              Ke-
                               1       29 November 2025     29 November 2025       29 November 2025
                               2          1 Maret 2026         1 Maret 2026           1 Maret 2026
                               3          29 Mei 2026          29 Mei 2026            29 Mei 2026
                               4       9 September 2026      29 Agustus 2026        29 Agustus 2026
                               5                            29 November 2026       29 November 2026
                               6                               1 Maret 2027           1 Maret 2027
                               7                               29 Mei 2027            29 Mei 2027


                                                xii
Page 15
                              8                            29 Agustus 2027      29 Agustus 2027
                              9                           29 November 2027     29 November 2027
                             10                            29 Februari 2028     29 Februari 2028
                             11                              29 Mei 2028          29 Mei 2028
                             12                            29 Agustus 2028      29 Agustus 2028
                             13                                                29 November 2028
                             14                                                   1 Maret 2029
                             15                                                   29 Mei 2029
                             16                                                 29 Agustus 2029
                             17                                                29 November 2029
                             18                                                   1 Maret 2030
                             19                                                   29 Mei 2030
                             20                                                 29 Agustus 2030

“Tanggal Penjatahan”   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu pada tanggal 28
                           Agustus 2025.

“UUPM”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
                           November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
                           UUP2SK.

“Undang-undang         :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan”                 Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
                           Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang
                           No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“UUP2SK”               :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
                           Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“UUPT”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
                           Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
                           Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                           Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                           Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.

“Wali Amanat”          :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                           dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat
                           Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                             xiii
Page 16
 RINGKASAN
 Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
 dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
 tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
 pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
 Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta
 disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan anggaran dasar Perseroan
 terakhir adalah sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi PT Bank KB Indonesia, Tbk
 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 115
 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
 Selatan, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI berdasarkan Surat
 Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, dan telah didaftarkan pada
 Daftar Perseroan No. AHU-0151926.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

 Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah
 Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
 tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

3. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI

  Nama Obligasi             : Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025
  Target Dana Obligasi      : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
  berkelanjutan II
  Jumlah Pokok Obligasi     : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.863.990.000.000,- (dua triliun
  Tahap II                    delapan ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh
                              juta Rupiah) dimana sebesar Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga
                              ratus lima puluh enam miliar Rupiah), yang terdiri dari:

                               Seri A     : Sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar
                                            Rupiah);
                               Seri B     : sebesar Rp536.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh
                                            enam miliar Rupiah); dan
                               Seri C     : sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah).

  Jangka Waktu              : Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                              Kalender sejak Tanggal Emisi;
                              Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                              dan
                              Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
  Tanggal Pelunasan         : Seri A      : 9 September 2026
  Pokok Obligasi              Seri B      : 29 Agustus 2028
                              Seri C      : 29 Agustus 2030
  Tingkat Bunga Obligasi    : Seri A      : 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun
                              Seri B      : 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun

                                                xiv
Page 17
                              Seri C     : 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun
  Harga Penawaran           : 100% dari Pokok Obligasi
  Satuan Pemesanan          : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
  Satuan                    : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
  Pemindahbukuan
  Pembayaran Kupon          : Triwulanan
  Bunga Obligasi
  Jaminan                   : Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus,
                              tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
                              bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                              yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
                              Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
                              Undang-undang Hukum Perdata.

                              Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan
                              hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
                              dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                              secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                              maupun yang akan ada di kemudian hari.
  Pembelian Kembali         : Obligasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back)
  Obligasi                    untuk sebagian atau seluruh obligasi.
  Penyisihan dana             Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi
  pelunasan Obligasi          atau pembayaran bunga secara khusus, dengan pertimbangan untuk
  (Sinking Fund)              mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan
                              penggunaan dana hasil Emisi.
  Wali Amanat               : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

 Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
 Laporan Keuangan Perseroan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak di audit) serta tahun-tahun
 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah diaudit dengan opini
 tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
 pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
 Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.
 00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
 Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
 ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik
 No.AP.1671).

 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                   Periode yang berakhir
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
               KETERANGAN           pada tanggal 30 Juni
                                          2025*)                   2024                     2023
  Total Aset                                  83.629.812              83.075.298               84.307.300
  Total Liabilitas                            75.261.588              75.113.512               70.197.137
  Total Ekuitas                                 8.368.224              7.961.786               14.110.163
 *) Tidak diaudit

 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian


                                                   xv
Page 18
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode yang berakhir pada           Tahun yang berakhir pada
                   KETERANGAN                               tanggal 30 Juni*)                tanggal 31 Desember
                                                         2025              2024              2024             2023
 Pendapatan bunga & syariah                              2.677.272         2.665.725          5.454.099       4.861.636
 Beban bunga & syariah                                 (2.104.154)       (2.095.560)        (4.301.374)     (4.052.754)
 Pendapatan bunga & syariah - neto                         573.118           570.165          1.152.725         808.882
 Jumlah pendapatan operasional lainnya                     273.713           238.031            350.046         456.527
 Jumlah beban operasional lainnya                        (856.803)         (854.479)        (2.026.036)     (2.280.382)
 Rugi operasional bersih                                   (57.252)      (4.029.361)        (4.786.187)     (6.659.202)
 Laba (Rugi) sebelum pajak penghasilan                     505.961       (4.018.102)        (4.904.220)     (6.787.387)
 Laba (Rugi) bersih                                        389.668       (3.132.843)        (6.328.620)     (6.055.703)
 Penghasilan (beban) komprehensif lain - neto                16.770          (28.495)           180.243           9.922
 Total laba komprehensif tahun berjalan                    406.438       (3.161.338)        (6.148.377)     (6.045.781)

 Laba (Rugi) tahun berjalan yang
    dapat diatribusikan kepada :

 Pemilik entitas induk                                     389.320       (3.133.447)           (6.329.138)    (6.034.077)
 Kepentingan non-pengendali                                    348               604                   518       (21.626)
                                                           389.668       (3.132.843)           (6.328.620)    (6.055.703)

 Total laba komprehensif tahun
   berjalan yang dapat diatribusikan kepada :

 Pemilik entitas induk                                     406.090       (3.161.942)           (6.148.908)    (6.024.463)
 Kepentingan non-pengendali                                    348               604                   531       (21.318)
                                                           406.438       (3.161.338)           (6.148.377)    (6.045.781)

 Laba (Rugi) per saham
 Dasar / dilusian (nilai penuh)                                  2              (17)                   (34)           (61)
*) Tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan

                                                             Periode yang        Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                             Berakhir pada                   Desember
                      KETERANGAN
                                                            tanggal 30 Juni
                                                                2025*)                  2024                  2023
 Permodalan
 Rasio Kecukupan Modal (CAR) 1)a)                                     16,68%               16,38%                27,05%

 Aset Produktif
 Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap
   total aset produktif dan aset non produktif 2)                      8,29%                   7,69%                 9,61%
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif
    3)                                                                 6,44%                   5,74%                 6,26%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 4)                       -40,76%                   3,86%                 4,04%
 NPL bruto 5)                                                          9,77%                   8,70%                 9,13%
 NPL netto 6)                                                          5,93%                   4,32%                 4,73%

 Profitabilitas
 Laba periode tahun berjalan/total aset (ROA)7)                        1,30%                -7,62%                -7,18%
 Laba periode tahun berjalan/total ekuitas (ROE)8)                    17,70%               -97,95%               -67,38%
 Marjin bunga bersih (NIM) 9)                                          1,63%                 1,55%                 0,78%
 Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional                   102,39%
   (BOPO) 10)                                                                             182,30%               221,30%
 Biaya Overhead terhadap Pendapatan Operasional (CIR)                110,99%
    10)                                                                                    136,37%               166,31%
 Laba periode berjalan/pendapatan11)                                  13,20%              -109,04%              -113,68%



                                                           xvi
Page 19
                                                                                          Periode yang                 Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                          Berakhir pada                            Desember
                                 KETERANGAN
                                                                                         tanggal 30 Juni
                                                                                             2025*)                            2024                            2023
   Solvabilitas
   Debt to Equity Ratio (DER)                                                                       899,37%                         943,43%                         497,49%
   Debt to Asset Ratio (DAR)                                                                         89,99%                          90,42%                          83,26%

   Likuiditas
   Kredit yang diberikan terhadap dana masyarakat                                                   106,29%
      (LDR)12)a)                                                                                                                    103,26%                         113,18%
   Rasio kecukupan likuiditas (LCR)13)                                                              196,09%                         143,55%                         122,94%
   Rasio pendanaan stabil bersih (NSFR)14)                                                          101,77%                         101,20%                         104,12%

  Kepatuhan15)
  GWM Primer Rupiaha)                                                                                  2,39%                           8,74%                           7,73%
  GWM Primer Valuta Asinga)                                                                            4,03%                           4,02%                           4,02%
  Penyangga Likuiditas Makroprudensiala)                                                              15,21%                          28,82%                          35,08%
  Posisi Devisa Netto16)a)                                                                             2,86%                           2,46%                           1,62%
 *) Tidak diaudit

 Catatan:
  a) Rasio dihitung menggunakan saldo Perseroan saja.
  1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
  2) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-
        produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
  3) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif.
  4) Jumlah cadangan kerugiaan penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif.
  5) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang
        lancar, diragukan dan macet.
  6) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan.
  7) Laba sebelum pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata – rata total aset akhir bulan selama tahun/periode berjalan, perhitungan berdasarkan SEOJK 9/2020.
  8) Laba bersih setelah pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) akhir bulan selama tahun/periode berjalan, perhitungan berdasarkan
        SEOJK 9/2020.
  9) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan.
  10) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.
  11) Nilai pendapatan pada rasio berjalan/pendapatan merupakan penjumlahan dari total pendapatan bunga & syariah, provisi dan komi si lainnya, keuntungan (kerugian) atas
        penjuaan surat-surat berharga – neto, keuntungan selisih kurs – neto dan pendapatan lain-lain.
  12) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain).
  13) Rasio aset lancar dibagi dengan total arus kas bersih.
  14) Rasio pendanaan stabil yang tersedia dibagi dengan pendanaan stabil yang diperlukan.
  15) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan.
  16) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR.



 Keterangan lebih rinci mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
 Tambahan ini.

5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

 Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga periode
 30 Juni 2025 diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                       Tingkat
                                                                                                                     Jangka
                                                                                                                                       Bunga
                                         Wali                                                    Jatuh               Waktu
         Keterangan                                        Peringkat             SERI                                                    per            Jumlah (Rp Juta)
                                        Amanat                                                  Tempo                 Suku
                                                                                                                                       Tahun
                                                                                                                     Bunga
                                                                                                                                         (%)
   Rupiah :
   Obligasi Subordinasi              PT     Bank           idAA              -              9 Sep 2026                  60                 8                         315.000
     Berkelanjutan III               Mandiri               (Pefindo)
     Bank KB Bukopin                 (Persero)
     Tahap I Tahun                   Tbk
     2021 Seri A
   Obligasi Subordinasi              PT     Bank           idAA              -              9 Sep 2028                  84                8,9                        685.000
     Berkelanjutan III               Mandiri               (Pefindo)
     Bank KB Bukopin                 (Persero)
     Tahap I Tahun                   Tbk
     2021 Seri B

                                                                                        xvii
Page 20
                                                                                                           Tingkat
                                                                                        Jangka
                                                                                                           Bunga
                            Wali                                          Jatuh         Waktu
      Keterangan                        Peringkat         SERI                                               per     Jumlah (Rp Juta)
                           Amanat                                        Tempo           Suku
                                                                                                           Tahun
                                                                                        Bunga
                                                                                                             (%)
  Obligasi     Senior    Hong Kong      BBB           -              30 Okt 2027            36              5,658          4.870.500
    Global     Bonds     and            (stable)
    Tahun 2024           Shanghai       (Fitch
                         Banking        Ratings)
                         Corporation
                         Limited
  Dikurangi:     Biaya                                                                                                       (32.227)
    emisi yang belum
    diamortisasi
  Jumlah                                                                                                                   5.838.273

6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASI PENAWARAN UMUM

 Sehubungan dengan adanya kesanggupan terbaik (best effort), maka rencana penggunaan dana,
 setelah dikurangi dengan biaya Emisi, akan menjadi sebagai berikut:

 Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang diperoleh sebesar
 Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah), setelah dikurangi biaya-
 biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement
 dengan rincian sebagai berikut:

 Nama Fasilitas                               :    Repurchase Agreement
 Tanggal Transaksi Fasilitas Repurchase       :    19 - 25 Agustus 2025
 Agreement
 Nilai Fasilitas Repurchase Agreement         :    Rp3.186.445.606.600,-
 Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang    :    Rp1.351.820.062.000,-
 akan dibayarkan dengan Obligasi Tahap II
 ini
 Tingkat Bunga                                :    5,10% - 5,40%
 Jatuh      Tempo      fasilitas Repurchase   :    1 - 3 September 2025
 Agreement
 Penggunaan         Fasilitas    Repurchase   :    Pembayaran Sebagian Pinjaman kepada Kreditur yaitu Kookmin Bank Co.
 Agreement                                         Ltd. Singapore Branch jatuh tempo 20 – 28 Agustus 2025, dengan detail
                                                   rincian pinjaman sebagai berikut:

                                                    Kreditur                            :    Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
                                                    Nomor Perjanjian                    :    Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB
                                                                                             Bukopin Tbk tanggal 10 Juni 2022, antara
                                                                                             Kookmin Bank Co.Ltd., Cabang Singapura
                                                                                             dan Perseroan
                                                    Sifat     Hubungan       Afiliasi   :    Terafiliasi
                                                    Dengan Kreditur
                                                    Nilai Fasilitas Pinjaman            :    Rp3.565.720.000.000,- per 30 Juni 2025
                                                                                             (termasuk biaya pinjaman yang di
                                                                                             amortisasi sebesar Rp2.089.000.000,-)
                                                    Pembayaran menggunakan              :    Rp134.047.848.809,-
                                                    dana Obligasi Berkelanjutan II
                                                    KB Bank Tahap I pada tanggal
                                                    20 Agustus 2025
                                                    Pembayaran menggunakan              :    Rp245.295.298.742,-
                                                    dana Obligasi Subordinasi
                                                    Berkelanjutan IV KB Bank




                                                                 xviii
Page 21
                                                      Tahap I pada tanggal 20
                                                      Agustus 2025


                                                      Nilai   Fasilitas   Pinjaman    :   Rp3.186.376.852.449,-
                                                      setelah           pembayaran
                                                      menggunakan Dana Obligasi
                                                      Berkelanjutan II KB Bank
                                                      Tahap     I    dan   Obligasi
                                                      Subordinasi Berkelanjutan IV
                                                      KB Bank Tahap I
                                                      Tingkat Bunga                   :   7,54% - 7,66% per tahun.
                                                      Jatuh Tempo                     :   20 - 28 Agustus 2025
                                                      Penggunaan Pinjaman             :   Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu
                                                                                          fasilitas pembiayaan kepada debitur
                                                                                          Perseroan dengan kriteria tertentu.
                                                      Sumber Dana yang digunakan      :   Kas Internal Perseroan
                                                      untuk Pembayaran Bunga
Sumber Dana yang digunakan untuk                 :   Kas Internal Perseroan
Pembayaran Bunga Repurchase Agreement

Rincian Pemberi Fasilitas Repurchase Agreement dan Nilai Fasilitas yang akan dibayarkan dengan
menggunakan Obligasi Tahap II sebagai berikut:

                                                                            Nominal yang akan
                                                                                                         Sisa                Tanggal        Sifat
                                                          Nominal            dibayarkan dari
      Nomor Perjanjian               Pihak                                                          Nominal Fasilitas         Jatuh       hubungan
                                                        Fasilitas (Rp)         Obligasi Full
                                                                                                         (Rp)                Tempo         Afiliasi
                                                                            Commitment (Rp)
 No. 047/DTR/2016 dan No.
                                                                                                                            1 September
 060/DTRE/II/2016 tanggal 10                             50.515.209.000         50.515.209.000                          -
                                                                                                                                2025
 Februari 2016 jo. No.         PT Bank Central                                                                                              Tidak
 497/MO/DTR/2019 dan No.       Asia Tbk                                                                                                   Terafiliasi
                                                                                                                            3 September
 ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019                                96.373.593.900                        -        96.373.593.900
                                                                                                                                2025
 tanggal 9 September 2019
                                                                                                                            3 September
                                                        163.552.381.500                        -      163.552.381.500
                                                                                                                                2025
 No. PKS.420/DIR-                                                                                                           3 September
                                                        163.552.381.500                        -      163.552.381.500
 DCMI/X/2023 dan No.           PT Bank Danamon                                                                                  2025        Tidak
 1031/FI/1023 tanggal 11       Indonesia Tbk                                                                                1 September   Terafiliasi
                                                        144.333.762.000        144.333.762.000                          -
 Oktober 2023                                                                                                                   2025
                                                                                                                            1 September
                                                         97.947.062.000         97.947.062.000                          -
                                                                                                                                2025
 No. 012/BHI-GM/IV/2025
                               PT Bank HSBC                                                                                 3 September     Tidak
 dan No. 129/CMSF/IV/2025                                54.497.702.500                        -        54.497.702.500
                               Indonesia                                                                                        2025      Terafiliasi
 tanggal 11 April 2025
 No. PKS.503/DIR-                                                                                                           2 September
                                                        202.578.286.000        100.752.534.500        101.825.751.500
 DTRE/V/2016 dan No.                                                                                                            2025
                                                                                                                            3 September
 027/TRES-ALM/16 tanggal 30                             101.306.150.000                        -      101.306.150.000
                                                                                                                                2025        Tidak
 Mei 2016 jo. No.              PT Bank Mega Tbk
                                                                                                                            3 September   Terafiliasi
 PKS.441/DCMI/X/2023 dan                                 96.079.500.000                        -        96.079.500.000
                                                                                                                                2025
 No. 166/TSFI/23 tanggal 27                                                                                                 3 September
                                                         58.768.237.200                        -        58.768.237.200
 Oktober 2023                                                                                                                   2025
 No. PKS/206/DCMI/V/2023                                                                                                    3 September
                                                        146.920.593.000                        -      146.920.593.000
 dan No.                       PT Bank                                                                                          2025        Tidak
 PKS.180/NNB/PERJ/V/2023       Nationalnobu Tbk                                                                             3 September   Terafiliasi
                                                        146.920.593.000                        -      146.920.593.000
 tanggal 10 Mei 2023                                                                                                            2025

 No. PKS 264/DIR-                                                                                                           2 September
                               PT Bank                  271.557.500.000                        -      271.557.500.000
                                                                                                                                2025
 DTRE/III/2016 dan No.
                               Pembangunan                                                                                  2 September     Tidak
 054/66/2016/DIR/TRE                                    271.557.500.000                        -      271.557.500.000
                               Daerah Jawa                                                                                      2025      Terafiliasi
 tanggal 23 Maret jo. No.                                                                                                   1 September
                               Timur Tbk                105.464.698.000        105.464.698.000                          -
 ADD.270A/DIR-                                                                                                                  2025




                                                                xix
Page 22
                                                                           Nominal yang akan
                                                                                                     Sisa                Tanggal        Sifat
                                                      Nominal               dibayarkan dari
      Nomor Perjanjian                 Pihak                                                    Nominal Fasilitas         Jatuh       hubungan
                                                    Fasilitas (Rp)            Obligasi Full
                                                                                                     (Rp)                Tempo         Afiliasi
                                                                           Commitment (Rp)
 DTRE/IX/2019 dan No.
                                                                                                                        1 September
 058/211/DIR/TRE/PKS                                105.464.698.000          105.464.698.000                        -
                                                                                                                            2025
 tanggal 19 September 2019
 No. PKS.480/DCMI/XI/2023      PT Bank                                                                                  2 September
                                                    150.017.100.000          150.017.100.000                        -
 dan No. 122/Dir/DTs-          Pembangunan                                                                                  2025        Tidak
 InKU/PKS/2023 tanggal 13      Daerah Sumatera                                                                          2 September   Terafiliasi
                                                    150.017.100.000          150.017.100.000                        -
 November 2023                 Utara                                                                                        2025

 No. PKS. 617/DIR-
                               PT Bank
 DTRE/VII/2016 dan No.                                                                                                  1 September     Tidak
                               Pembangunan           97.947.062.000           97.947.062.000                        -
 44/PKS-BPD/VII/2016                                                                                                        2025      Terafiliasi
                               Daerah Papua
 tanggal 1 Juli 2016
 051/BSS/KP/VIII/2021 dan
                               PT Bank Sahabat                                                                          3 September     Tidak
 No. PKS.290/DETP/VIII/2021                          54.517.460.500                         -      54.517.460.500
                               Sampoerna                                                                                    2025      Terafiliasi
 tanggal 3 Agustus 2021
 No. 843/DIR-DTRE/X/2016
 dan No. 018/DIR-
 VICT/PJS/10/16 tanggal 10
 Oktober 2016 Jo. No.          PT Bank Victoria                                                                         3 September     Tidak
                                                    107.196.200.000                         -     107.196.200.000
 ADD.166/DCMI/IV/2024 dan      International Tbk                                                                            2025      Terafiliasi
 No. 002A/DIR-
 VICT/PKS/04/24 tanggal 22
 April 2024
 No. 065/LGL/PKS/X/2024                                                                                                 1 September
                                                    100.814.453.000          100.814.453.000                        -
 dan No. GMRA.                 PT Krom Bank                                                                                 2025        Tidak
 622/DCMI/X/2024 tanggal 11    Indonesia Tbk                                                                            1 September   Terafiliasi
                                                     47.635.411.500           47.635.411.500                        -
 Oktober 2024                                                                                                               2025

 Fasilitas perbankan dengan    Repurchase
                                                                                                                        1 September     Tidak
 dealslip No.                  Agreement Bank       200.910.972.000          200.910.972.000                        -
                                                                                                                            2025      Terafiliasi
 508251413148800               Indonesia
                               Total               3.186.445.606.600        1.351.820.062.000   1.834.625.544.600


Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement dengan rincian sebagai
berikut:

Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang akan dibayarkan            :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.509.952.151.191,-
menggunakan dana yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (best effort)

Rincian Pemberi Fasilitas Repurchase Agreement dan Nilai Fasilitas yang akan dibayarkan dengan
menggunakan Obligasi Tahap II dari Full Commitment dan Best Effort sebagai berikut:

                                                                          Nominal yang akan
                                                                            dibayarkan dari          Sisa                Tanggal        Sifat
                                                      Nominal
      Nomor Perjanjian                 Pihak                                  Obligasi Full     Nominal Fasilitas         Jatuh       hubungan
                                                    Fasilitas (Rp)
                                                                          Commitment & Best          (Rp)                Tempo         Afiliasi
                                                                               Effort (Rp)
 No. 047/DTR/2016 dan No.
                                                                                                                        1 September
 060/DTRE/II/2016 tanggal 10                         50.515.209.000           50.515.209.000                        -
                                                                                                                            2025
 Februari 2016 jo. No.         PT Bank Central                                                                                          Tidak
 497/MO/DTR/2019 dan No.       Asia Tbk                                                                                               Terafiliasi
 ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019                                                                                               3 September
                                                     96.373.593.900           27.854.087.691       68.519.506.209
                                                                                                                            2025
 tanggal 9 September 2019


                                                            xx
Page 23
                                                                           Nominal yang akan
                                                                             dibayarkan dari         Sisa                Tanggal        Sifat
                                                          Nominal
     Nomor Perjanjian                   Pihak                                  Obligasi Full    Nominal Fasilitas         Jatuh       hubungan
                                                        Fasilitas (Rp)
                                                                           Commitment & Best         (Rp)                Tempo         Afiliasi
                                                                                Effort (Rp)
                                                                                                                        3 September
                                                        163.552.381.500       163.552.381.500                       -
                                                                                                                            2025
No.          PKS.420/DIR-
                                                                                                                        3 September
DCMI/X/2023   dan    No.        PT Bank Danamon         163.552.381.500       163.552.381.500                       -                   Tidak
                                                                                                                            2025
1031/FI/1023 tanggal 11         Indonesia Tbk                                                                           1 September   Terafiliasi
                                                        144.333.762.000       144.333.762.000                       -
Oktober 2023                                                                                                                2025
                                                                                                                        1 September
                                                         97.947.062.000        97.947.062.000                       -
                                                                                                                            2025
No.     012/BHI-GM/IV/2025
                                PT Bank         HSBC                                                                    3 September     Tidak
dan No. 129/CMSF/IV/2025                                 54.497.702.500        54.497.702.500                       -
                                Indonesia                                                                                   2025      Terafiliasi
tanggal 11 April 2025
No.           PKS.503/DIR-                                                                                              2 September
                                                        202.578.286.000       202.578.286.000                       -
                                                                                                                            2025
DTRE/V/2016     dan    No.
027/TRES-ALM/16 tanggal 30                                                                                              3 September
                                                        101.306.150.000                     -     101.306.150.000                       Tidak
                                                                                                                            2025
Mei     2016     jo.   No.      PT Bank Mega Tbk
                                                                                                                        3 September
                                                                                                                                      Terafiliasi
PKS.441/DCMI/X/2023 dan                                  96.079.500.000                     -      96.079.500.000
                                                                                                                            2025
No. 166/TSFI/23 tanggal 27
                                                                                                                        3 September
Oktober 2023                                             58.768.237.200                     -      58.768.237.200
                                                                                                                            2025
No. PKS/206/DCMI/V/2023                                                                                                 3 September
                                                        146.920.593.000       146.920.593.000                       -
dan                      No.    PT          Bank                                                                            2025        Tidak
PKS.180/NNB/PERJ/V/2023         Nationalnobu Tbk                                                                        3 September   Terafiliasi
                                                        146.920.593.000       146.920.593.000                       -
tanggal 10 Mei 2023                                                                                                         2025
No. PKS 264/DIR-                                                                                                        2 September
                                                        271.557.500.000       271.557.500.000                       -
DTRE/III/2016 dan No.                                                                                                       2025
                                                                                                                        2 September
054/66/2016/DIR/TRE             PT        Bank          271.557.500.000       271.557.500.000                       -
                                                                                                                            2025
tanggal 23 Maret jo. No.        Pembangunan                                                                             1 September     Tidak
                                                        105.464.698.000       105.464.698.000                       -
ADD.270A/DIR-                   Daerah    Jawa                                                                              2025      Terafiliasi
DTRE/IX/2019 dan No.            Timur Tbk
                                                                                                                        1 September
058/211/DIR/TRE/PKS                                     105.464.698.000       105.464.698.000                       -
                                                                                                                            2025
tanggal 19 September 2019
No. PKS.480/DCMI/XI/2023        PT        Bank                                                                          2 September
                                                        150.017.100.000       150.017.100.000                       -
dan      No.    122/Dir/DTs-    Pembangunan                                                                                 2025        Tidak
InKU/PKS/2023 tanggal 13        Daerah Sumatera                                                                         2 September   Terafiliasi
                                                        150.017.100.000       150.017.100.000                       -
November 2023                   Utara                                                                                       2025

No.       PKS.       617/DIR-
                                PT          Bank
DTRE/VII/2016 dan No.                                                                                                   1 September     Tidak
                                Pembangunan              97.947.062.000        97.947.062.000                       -
44/PKS-BPD/VII/2016 tanggal                                                                                                 2025      Terafiliasi
                                Daerah Papua
1 Juli 2016
051/BSS/KP/VIII/2021 dan
                                PT Bank Sahabat                                                                         3 September     Tidak
No. PKS.290/DETP/VIII/2021                               54.517.460.500        54.517.460.500                       -
                                Sampoerna                                                                                   2025      Terafiliasi
tanggal 3 Agustus 2021
No. 843/DIR-DTRE/X/2016
dan        No.      018/DIR-
VICT/PJS/10/16 tanggal 10
Oktober 2016 Jo. No.            PT Bank Victoria                                                                        3 September     Tidak
                                                        107.196.200.000       107.196.200.000                       -
ADD.166/DCMI/IV/2024 dan        International Tbk                                                                           2025      Terafiliasi
No.                002A/DIR-
VICT/PKS/04/24 tanggal 22
April 2024
No. 065/LGL/PKS/X/2024 dan                                                                                              1 September
                                                        100.814.453.000       100.814.453.000                       -
No.                    GMRA.    PT Krom Bank                                                                                2025        Tidak
622/DCMI/X/2024 tanggal 11      Indonesia Tbk                                                                           1 September   Terafiliasi
                                                         47.635.411.500        47.635.411.500                       -
Oktober 2024                                                                                                                2025

Fasilitas perbankan dengan      Repurchase
                                                                                                                        1 September     Tidak
dealslip                 No.    Agreement Bank          200.910.972.000       200.910.972.000                       -
                                                                                                                            2025      Terafiliasi
508251413148800                 Indonesia
                                Total                  3.186.445.606.600    2.861.772.213.191     324.673.393.409


                                                                xxi
Page 24
 Keterangan lebih lanjut mengenai bagian ini dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

 Berikut ini adalah gambaran Perusahaan Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
 laporan keuangan Perseroan beserta persentase kepemilikan Perseroan dalam perusahaan-
 perusahaan tersebut pada tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini:

                                        Tahun                              Tahun        Status      Kepemilikan
  No.   Perusahaan Anak     Domisili                 Bidang Usaha
                                       Didirikan                         Penyertaan   Operasional       (%)
  1.    PT    Bank     KB   Jakarta      1990      Perbankan                2008      Beroperasi       95,92
        Bukopin Syariah      pusat                 berdasarkan prinsip
                                                   syariah
  2.    PT KB     Bukopin   Jakarta      1983      Pembiayaan              1994       Beroperasi       99,24
        Finance             Selatan                konvensional dan
                                                   kegiatan
                                                   pembiayaan
                                                   berdasarkan prinsip
                                                   syariah

8. HASIL PEMERINGKATAN

 Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
 telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT
 Fitch Ratings Indonesia, berdasarkan Surat Fitch Ratings No.: 148/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 15
 Agustus 2025 perihal Peringkat PT Bank KB Indonesia Tbk, yang diterbitkan melalui Penawaran Umum
 Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan peringkat:

                                                      AAAidn
                                                    (Triple A)

 Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang melakukan
 pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.

 Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
 atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.




                                                       xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM



                                              PT BANK KB INDONESIA TBK
                                            Kegiatan Usaha Utama : Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan

                                                  Kantor Pusat                                 Kantor Jaringan
                                                 Gedung KB Bank                       1 Kantor Pusat, 29 Kantor Cabang,
                                    Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770       141 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor
                                      Telepon: 021-798 8266, 021-798 9837           Fungsional, dan 40 Jaringan ATM yang
                                     Email: investor.relations@kbbank.co.id                  aktif beroperasional
                                               www.kbbank.co.id


                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK
                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)

                                Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP I TAHUN 2025
                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP136.010.000.000 (SERATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                     DAN
                                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut,
                                                 Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP II TAHUN 2025
                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.863.990.000.000,-
                     (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                 (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari n ilai Pokok Obligasi dan
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A       :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
                   6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                   Tanggal Emisi;
 Seri B       :    Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp536.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan bunga
                   Obligasi sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                   Emisi; dan
 Seri C       :    Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,85%
                   (enam koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 November 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing
adalah pada tanggal 9 September 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 29 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 29 Agustus 2030 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS
 INDONESIA (“FITCH RATINGS”):

                                                                    AAAidn (Triple A)
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.




                                                                               1
Page 26
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK no. 36/2014, yaitu :
1. Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk dapat dilaksanakan dalam
    periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum
    berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
    pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum
    berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk, Perseroan telah memperoleh Surat dari
    Otoritas Jasa Keuangan No. S-88/D.04/2025 pada tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
    Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
2. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, dimana hal ini telah
    dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Perseroan sejak tanggal 10 Juli 2006 berdasarkan Surat
    Persetujuan Pencatatan Saham No. S-0760/BEJ-PSJ/07-2006 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek
    Indonesia;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Hal ini telah dipenuhi dengan
    Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 15 Agustus 2025.
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan ke-4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
    Efek berdasarkan Surat Fitch Ratings No.: 148/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025
    dengan hasil pemeringkat atas Obligasi Berkelanjutan II KB Bank adalah AAA(idn) (Triple A).

B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai
Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                   2
Page 27
Seri A :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan
           ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima
           persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
           terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
           dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 9 September 2026;
Seri B :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp536.000.000.000,- (lima ratus
           tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,80% (enam koma
           delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
           Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 29 Agustus 2028; dan
Seri C :   Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh
           miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen)
           per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
           Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi Seri C yaitu 29 Agustus 2030.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,- (satu
triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

    Bunga Ke-               Seri A                      Seri B                     Seri C
        1.            29 November 2025            29 November 2025           29 November 2025
        2.               1 Maret 2026                1 Maret 2026               1 Maret 2026
        3.               29 Mei 2026                 29 Mei 2026                29 Mei 2026
        4.            9 September 2026             29 Agustus 2026            29 Agustus 2026
        5.                                        29 November 2026           29 November 2026
        6.                                           1 Maret 2027               1 Maret 2027
        7.                                           29 Mei 2027                29 Mei 2027
        8.                                         29 Agustus 2027            29 Agustus 2027
        9.                                        29 November 2027           29 November 2027
        10.                                        29 Februari 2028           29 Februari 2028
        11.                                          29 Mei 2028                29 Mei 2028
        12.                                        29 Agustus 2028            29 Agustus 2028
        13.                                                                  29 November 2028
        14.                                                                     1 Maret 2029
        15.                                                                     29 Mei 2029
        16.                                                                   29 Agustus 2029
        17.                                                                  29 November 2029
        18.                                                                     1 Maret 2030
        19.                                                                     29 Mei 2030


                                                 3
Page 28
    Bunga Ke-                Seri A                   Seri B                     Seri C
        20.                                                                 29 Agustus 2030

Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga
Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan

Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu
Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO/e-RUPO.

Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

Pembelian Kembali Obligasi

Obligasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh
obligasi.

Penyisihan dan pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran bunga secara
khusus dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana emisi.

Pembatasan dan kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri bahwa:



                                               4
Page 29
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
   adalah sebagai berikut:
   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut:
   1) melakukan perubahan bidang usaha utama;
   2) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan
       tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang
       (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
   3) mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
       bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
       Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
            dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
            penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
            penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
            penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
            memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi dan perusahaan penerus tersebut salah
            satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang Perbankan; atau
        b. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia.
   4) melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
       baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
       tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
       transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
   5) melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi nya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan
       dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan
       persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan ter Afiliasi-nya dalam
       transaksi yang lazim;
   6) memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
       pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
       usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman
       kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh
   Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
       data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
       permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
       Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
       menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
       lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
       atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
       setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
       dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
       persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
       persetujuan.
   Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPO/e-RUPO.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
   1) Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
       dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                5
Page 30
2) Menyetorkan sejumlah uang (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
    dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
    Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
    Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayar dan salinan bukti
    transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
    Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut diatas, maka atas kelalaian
    tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
4) Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam
    peringkat komposit 3 yang tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan
    ketentuan OJK.
5) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
    praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
6) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan Keuangan sesuai dengan pernyataan standar
    akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
    menggambar dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan
    prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
    menerus.
7) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian
    atau keadaan yang dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas
    usaha-usaha atau operasi Perseroan dan segera memberikan kepada Wali Amanat dengan
    wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aset Perseroan dan hal-lain-lain.
8) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah
    sebagaimana mestinya.
9) Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia, memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan
    ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu dengan
    alasan yang jelas maksudnya tersebut, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya,
    untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan
    pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian
    perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen dokumen lain yang berhubungan
    dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan
    tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
10) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia
    yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di
    kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam peraturan pemerintah,
    keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan peraturan OJK;
11) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
    ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
    yang serupa;
12) Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
    dan harta kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang
    mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
    perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
13) Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
14) Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
    persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
    mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk
    tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
     a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan
         puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan


                                             6
Page 31
        laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
        di OJK, mana yang lebih dahulu;
     b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-
        lambatnya dalam waktu:
           i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
              laporan Akuntan Publik; atau
          ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
              laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
              penelaahan terbatas; atau
         iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
              laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
              pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
              penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
              dahulu;
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
     a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
        dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
     b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
        secara material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
        mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
        perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi;
     c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
        tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
        ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
        tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
        kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian
        tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
        lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau
        diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
     d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
        mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
        keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
     e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
        yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
        keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
        dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi
        sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya,
        serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
        ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
16) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49, yang wajib
    dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan
    sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor: 49.
17) Dalam hal;
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
         terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
         peradilan yang berwenang; atau



                                              7
Page 32
        d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
           dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau
           telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
           besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
           Perseroan      untuk     memenuhi     kewajiban-kewajibannya      dalam    Perjanjian
           Perwaliamanatan; atau
        e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
           tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
           dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
           memenuhi        kewajiban-kewajibannya    yang    ditentukan      dalam    Perjanjian
           Perwaliamanatan;
        maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO/e-RUPO bertindak mewakili kepentingan
        Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
        Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
        oleh Pemegang Obligasi.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
   dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
   dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
   dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
   dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
   undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
   pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan
   Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
   bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
   Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
   Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak
   Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
   tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
   Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
   (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
   puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
   Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
   berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
   dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
   dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
   atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
   diselenggarakan RUPO/e-RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
   harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
   Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
   Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
   Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
   secara tertulis dari Wali Amanat .



                                                 8
Page 33
5. Setiap Obligasi Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
   dalam RUPO/e-RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Keberlanjutan dalam RUPO/e-
   RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Keberlanjutan yang
   dimilikinya.

Kelalaian Perseroan

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
   atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
       Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
       Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
       atau lebih krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
       kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
       utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
       dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
       pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
       Yang merupakan “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga
       berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan; atau
   c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi (selain Poin 1.a dan 1.b); atau
   d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
       dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
       pengadilan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
   a. Poin 1. huruf a dan b ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
       lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
       dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
       tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
       dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b. Poin 1. huruf c, ddan e ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
       dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran
       tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
       teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
       diterima oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
   Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
   berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
   berhak memanggil RUPO/e-RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan.

    Dalam RUPO/e-RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
    penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO/e-RUPO tidak dapat
    menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO/e-RUPO berikutnya



                                                 9
Page 34
   untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
   Obligasi.

    Jika RUPO/e-RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
    Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO/e-RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat
    dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
    dalam keputusan RUPO/e-RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan
    berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
    bersangkutan.
3. Dalam Hal:
    a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-
        undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
    b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
        terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
    c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
        peradilan yang berwenang; atau
    d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
        dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
        mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
        seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
        memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
        kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
        akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
        kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO/e-RUPO bertindak mewakili kepentingan
   Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
   Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
   Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)/Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik (e-
RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek.
1. RUPO/e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
       mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
       tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.14;
    b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
       pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
       kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
       mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
       Perjanjian Perwaliamanatan;
    d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
       dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian



                                              10
Page 35
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam
         Peraturan OJK Nomor 20; dan
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di Neragara Republik Indonesia.
2.   RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
         lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
         karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
         kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO/e-RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
         Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
         diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
         Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
         hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 2 poin a, poin b dan poin d, wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO/e-
     RUPO/e-RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO/e-RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
     penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
     belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO.
     a. Pengumuman RUPO/e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
         Hari Kalender sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO/e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         RUPO/e-RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
         Kalender sebelum RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa
         RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO/e-RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         i. tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO;
         ii. agenda RUPO/e-RUPO;
         iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO/e-RUPO;
         iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO/e-RUPO; dan
         v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPO/e-RUPO.
     e. RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari
         Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO/e-RUPO
         sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;


                                                 11
Page 36
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
        tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
        dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
    c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
        Amanat;
    d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
        RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
        pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
        transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
        penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    e. Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
        dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
        suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
    f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
        diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
    h. Sebelum pelaksanaan RUPO/e-RUPO:
        - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
             kepada Wali Amanat;
        - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
             untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
             memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
    i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat;
    j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
    k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO;
    l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
        RUPO tersebut.
    Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
    mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
    acara RUPO.
7. Tata cara e-RUPO:
      A.      Pelaksanaan e-RUPO:
              a) Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
                  dihadiri secara fisik oleh
                  (i)    Wali Amanat; dan
                  (ii) Notaris;
                  di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
              b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-
                  RUPO wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
                  (i) Perseroan; dan
                  (ii)Notaris;
                  di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati


                                                 12
Page 37
            c)    Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
                  sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
           d) Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
                  fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
                  atau Perseroan.
           e) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
                  hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali
                  Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima
                  Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik
                  lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
                  dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
           f) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
                  Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
                  kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
                  kehadiran.
           g) e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
                  paling sedikit.
                  a. pembukaan;
                  b. penetapan kuorum kehadiran;
                  c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
                  d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
                        keputusan dan;
                  e. penutupan.
     1.    Pemberian Suara:
           (i)        Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO
                      sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
                      masing mata acara dalam e-RUPO berakhir.
           (ii)       Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
                      dimaksud pada ayat (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
           (iii)      Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-
                      RUPO dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
           (iv)       Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik
                      sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan
                      suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
                      masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
           (v)        Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau
                      dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO
                      menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
                      mata acara e-RUPO.
           (vi)       Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik
                      namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
                      RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
                      Obligasi selain suara abstain
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam 6.g dan 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kuorum
   dan pengambilan keputusan :
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 diatur sebagai berikut:
       i. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 diatur sebagai berikut:
          1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
                 ketentuan sebagai berikut:


                                                13
Page 38
   a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
       bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk obligasi
       yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
       keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
       empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
       obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
   b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) tidak tercapai,
       maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
   c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
       diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
       belum dilunasi (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
       Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
       apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
       yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
       dan/atau Afiliasi Perseroan);
   d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak
       tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
   e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
       diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
       belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
       dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
       Afiliasi Perseroan).
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
       bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
       keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
       dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk obligasi
       yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
   b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak
       tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
   c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
       diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
       belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
       dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
       Afiliasi Perseroan);
   d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak
       tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
   e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
       diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
       belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
       dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
       Afiliasi Perseroan).
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
       bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
       keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per


                                     14
Page 39
                   dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk obligasi
                   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
              b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                   Afiliasi Perseroan);
              d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                   Afiliasi Perseroan).
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
   dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi Perseroan);
   ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i) tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO kedua;
   iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
         (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
         Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
   iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii) tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO yang ketiga;
   v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
         (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
         terbanyak;
   vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir v) tidak tercapai, maka
         dapat diadakan RUPO yang keempat;
   vii. RUPO yang keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
         Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
   viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO yang keempat wajib
         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir v).




                                               15
Page 40
 9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
    berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatangan Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO, dengan memperhatikan
    peraturan perundangan yang berlaku.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat,
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek .
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.
16. Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, yang akan memutuskan atau
    mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPO ataupun e-RUPO adalah:
    a. Pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
        paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang
        belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
    b. Perseroan
    c. Wali Amanat; atau
    d. Otoritas Jasa Keuangan

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT
Fitch Rating Indonesia, berdasarkan Surat Fitch Ratings No.: 148/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 15
Agustus 2025 perihal Peringkat PT Bank KB Indonesia Tbk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan peringkat:


                                                16
Page 41
                                              AAAidn
                                            (Triple A)


Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung
melalui penyertaan modal Pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain
itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari
jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No.19/2020:

                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                     Investment Services Group
                              Trust & Corporate Services Department
                                           Gedung BRI II Lt.6
                                    Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                     Jakarta 10210 – Indonesia
                                       Email: tcs_aet@bri.co.id
                                          Tel. (021) 575 8143
                                                 Faks. -

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan
ini.




                                               17
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM
Sehubungan dengan adanya kesanggupan terbaik (best effort), maka rencana penggunaan dana,
setelah dikurangi dengan biaya Emisi, akan menjadi sebagai berikut:

Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang diperoleh sebesar
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement
dengan rincian sebagai berikut:

Nama Fasilitas                               :   Repurchase Agreement
Tanggal Transaksi Fasilitas Repurchase       :   19 - 25 Agustus 2025
Agreement
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement         :   Rp3.186.445.606.600,-
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang    :   Rp1.351.820.062.000,-
akan dibayarkan dengan Obligasi Tahap II
ini
Tingkat Bunga                                :   5,10% - 5,40%
Jatuh      Tempo      fasilitas Repurchase   :   1 - 3 September 2025
Agreement
Penggunaan         Fasilitas    Repurchase   :   Pembayaran Sebagian Pinjaman kepada Kreditur yaitu Kookmin Bank Co.
Agreement                                        Ltd. Singapore Branch jatuh tempo 20 – 28 Agustus 2025, dengan detail
                                                 rincian pinjaman sebagai berikut:

                                                  Kreditur                            :   Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
                                                  Nomor Perjanjian                    :   Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB
                                                                                          Bukopin Tbk tanggal 10 Juni 2022, antara
                                                                                          Kookmin Bank Co.Ltd., Cabang Singapura
                                                                                          dan Perseroan
                                                  Sifat     Hubungan       Afiliasi   :   Terafiliasi
                                                  Dengan Kreditur
                                                  Nilai Fasilitas Pinjaman            :   Rp3.565.720.000.000,- per 30 Juni 2025
                                                                                          (termasuk biaya pinjaman yang di
                                                                                          amortisasi sebesar Rp2.089.000.000,-)
                                                  Pembayaran menggunakan              :   Rp134.047.848.809,-
                                                  dana Obligasi Berkelanjutan II
                                                  KB Bank Tahap I pada tanggal
                                                  20 Agustus 2025
                                                  Pembayaran menggunakan              :   Rp245.295.298.742,-
                                                  dana Obligasi Subordinasi
                                                  Berkelanjutan IV KB Bank
                                                  Tahap I pada tanggal 20
                                                  Agustus 2025
                                                  Nilai   Fasilitas   Pinjaman        :   Rp3.186.376.852.449,-
                                                  setelah           pembayaran
                                                  menggunakan Dana Obligasi
                                                  Berkelanjutan II KB Bank
                                                  Tahap     I    dan   Obligasi
                                                  Subordinasi Berkelanjutan IV
                                                  KB Bank Tahap I
                                                  Tingkat Bunga                       :   7,54% - 7,66% per tahun.
                                                  Jatuh Tempo                         :   20 - 28 Agustus 2025




                                                             18
Page 43
                                                      Penggunaan Pinjaman           :   Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu
                                                                                        fasilitas pembiayaan kepada debitur
                                                                                        Perseroan dengan kriteria tertentu.
                                                      Sumber Dana yang digunakan    :   Kas Internal Perseroan
                                                      untuk Pembayaran Bunga
Sumber Dana yang digunakan untuk                 :   Kas Internal Perseroan
Pembayaran Bunga Repurchase Agreement

Rincian Pemberi Fasilitas Repurchase Agreement dan Nilai Fasilitas yang akan dibayarkan dengan
menggunakan Obligasi Tahap II sebagai berikut:

                                                                            Nominal yang akan
                                                                                                       Sisa                Tanggal        Sifat
                                                          Nominal            dibayarkan dari
      Nomor Perjanjian               Pihak                                                        Nominal Fasilitas         Jatuh       hubungan
                                                        Fasilitas (Rp)         Obligasi Full
                                                                                                       (Rp)                Tempo         Afiliasi
                                                                            Commitment (Rp)
 No. 047/DTR/2016 dan No.
                                                                                                                          1 September
 060/DTRE/II/2016 tanggal 10                             50.515.209.000        50.515.209.000                         -
                                                                                                                              2025
 Februari 2016 jo. No.         PT Bank Central                                                                                            Tidak
 497/MO/DTR/2019 dan No.       Asia Tbk                                                                                                 Terafiliasi
                                                                                                                          3 September
 ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019                                96.373.593.900                      -        96.373.593.900
                                                                                                                              2025
 tanggal 9 September 2019
                                                                                                                          3 September
                                                        163.552.381.500                      -      163.552.381.500
                                                                                                                              2025
 No. PKS.420/DIR-                                                                                                         3 September
                                                        163.552.381.500                      -      163.552.381.500
 DCMI/X/2023 dan No.           PT Bank Danamon                                                                                2025        Tidak
 1031/FI/1023 tanggal 11       Indonesia Tbk                                                                              1 September   Terafiliasi
                                                        144.333.762.000       144.333.762.000                         -
 Oktober 2023                                                                                                                 2025
                                                                                                                          1 September
                                                         97.947.062.000        97.947.062.000                         -
                                                                                                                              2025
 No. 012/BHI-GM/IV/2025
                               PT Bank HSBC                                                                               3 September     Tidak
 dan No. 129/CMSF/IV/2025                                54.497.702.500                      -        54.497.702.500
                               Indonesia                                                                                      2025      Terafiliasi
 tanggal 11 April 2025
 No. PKS.503/DIR-                                                                                                         2 September
                                                        202.578.286.000       100.752.534.500       101.825.751.500
 DTRE/V/2016 dan No.                                                                                                          2025
                                                                                                                          3 September
 027/TRES-ALM/16 tanggal 30                             101.306.150.000                      -      101.306.150.000
                                                                                                                              2025        Tidak
 Mei 2016 jo. No.              PT Bank Mega Tbk
                                                                                                                          3 September   Terafiliasi
 PKS.441/DCMI/X/2023 dan                                 96.079.500.000                      -        96.079.500.000
                                                                                                                              2025
 No. 166/TSFI/23 tanggal 27                                                                                               3 September
                                                         58.768.237.200                      -        58.768.237.200
 Oktober 2023                                                                                                                 2025
 No. PKS/206/DCMI/V/2023                                                                                                  3 September
                                                        146.920.593.000                      -      146.920.593.000
 dan No.                       PT Bank                                                                                        2025        Tidak
 PKS.180/NNB/PERJ/V/2023       Nationalnobu Tbk                                                                           3 September   Terafiliasi
                                                        146.920.593.000                      -      146.920.593.000
 tanggal 10 Mei 2023                                                                                                          2025

 No. PKS 264/DIR-                                                                                                         2 September
                                                        271.557.500.000                      -      271.557.500.000
 DTRE/III/2016 dan No.                                                                                                        2025
                                                                                                                          2 September
 054/66/2016/DIR/TRE           PT Bank                  271.557.500.000                      -      271.557.500.000
                                                                                                                              2025
 tanggal 23 Maret jo. No.      Pembangunan                                                                                                Tidak
                                                                                                                          1 September
 ADD.270A/DIR-                 Daerah Jawa              105.464.698.000       105.464.698.000                         -                 Terafiliasi
                                                                                                                              2025
 DTRE/IX/2019 dan No.          Timur Tbk
                                                                                                                          1 September
 058/211/DIR/TRE/PKS                                    105.464.698.000       105.464.698.000                         -
                                                                                                                              2025
 tanggal 19 September 2019
 No. PKS.480/DCMI/XI/2023      PT Bank                                                                                    2 September
                                                        150.017.100.000       150.017.100.000                         -
 dan No. 122/Dir/DTs-          Pembangunan                                                                                    2025        Tidak
 InKU/PKS/2023 tanggal 13      Daerah Sumatera                                                                            2 September   Terafiliasi
                                                        150.017.100.000       150.017.100.000                         -
 November 2023                 Utara                                                                                          2025

 No. PKS. 617/DIR-
                               PT Bank
 DTRE/VII/2016 dan No.                                                                                                    1 September     Tidak
                               Pembangunan               97.947.062.000        97.947.062.000                         -
 44/PKS-BPD/VII/2016                                                                                                          2025      Terafiliasi
                               Daerah Papua
 tanggal 1 Juli 2016




                                                                19
Page 44
                                                                              Nominal yang akan
                                                                                                        Sisa                Tanggal        Sifat
                                                         Nominal               dibayarkan dari
      Nomor Perjanjian                 Pihak                                                       Nominal Fasilitas         Jatuh       hubungan
                                                       Fasilitas (Rp)            Obligasi Full
                                                                                                        (Rp)                Tempo         Afiliasi
                                                                              Commitment (Rp)
 051/BSS/KP/VIII/2021 dan
                               PT Bank Sahabat                                                                             3 September     Tidak
 No. PKS.290/DETP/VIII/2021                             54.517.460.500                         -      54.517.460.500
                               Sampoerna                                                                                       2025      Terafiliasi
 tanggal 3 Agustus 2021
 No. 843/DIR-DTRE/X/2016
 dan No. 018/DIR-
 VICT/PJS/10/16 tanggal 10
 Oktober 2016 Jo. No.          PT Bank Victoria                                                                            3 September     Tidak
                                                       107.196.200.000                         -     107.196.200.000
 ADD.166/DCMI/IV/2024 dan      International Tbk                                                                               2025      Terafiliasi
 No. 002A/DIR-
 VICT/PKS/04/24 tanggal 22
 April 2024
 No. 065/LGL/PKS/X/2024                                                                                                    1 September
                                                       100.814.453.000          100.814.453.000                        -
 dan No. GMRA.                 PT Krom Bank                                                                                    2025        Tidak
 622/DCMI/X/2024 tanggal 11    Indonesia Tbk                                                                               1 September   Terafiliasi
                                                        47.635.411.500           47.635.411.500                        -
 Oktober 2024                                                                                                                  2025

 Fasilitas perbankan dengan    Repurchase
                                                                                                                           1 September     Tidak
 dealslip No.                  Agreement Bank          200.910.972.000          200.910.972.000                        -
                                                                                                                               2025      Terafiliasi
 508251413148800               Indonesia
                               Total                  3.186.445.606.600        1.351.820.062.000   1.834.625.544.600



Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement dengan rincian sebagai
berikut:

Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang akan dibayarkan               :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.509.952.151.191,-
menggunakan dana yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (best effort)

Rincian Pemberi Fasilitas Repurchase Agreement dan Nilai Fasilitas yang akan dibayarkan dengan
menggunakan Obligasi Tahap II dari Full Commitment dan Best Effort sebagai berikut:

                                                                             Nominal yang akan
                                                                               dibayarkan dari          Sisa                Tanggal        Sifat
                                                         Nominal
      Nomor Perjanjian                 Pihak                                     Obligasi Full     Nominal Fasilitas         Jatuh       hubungan
                                                       Fasilitas (Rp)
                                                                             Commitment & Best          (Rp)                Tempo         Afiliasi
                                                                                  Effort (Rp)
 No. 047/DTR/2016 dan No.
                                                                                                                           1 September
 060/DTRE/II/2016 tanggal 10                            50.515.209.000           50.515.209.000                        -
                                                                                                                               2025
 Februari 2016 jo. No.         PT Bank Central                                                                                             Tidak
 497/MO/DTR/2019 dan No.       Asia Tbk                                                                                                  Terafiliasi
 ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019                                                                                                  3 September
                                                        96.373.593.900           27.854.087.691       68.519.506.209
                                                                                                                               2025
 tanggal 9 September 2019
                                                                                                                           3 September
                                                       163.552.381.500          163.552.381.500                        -
                                                                                                                               2025
 No.          PKS.420/DIR-
                                                                                                                           3 September
 DCMI/X/2023   dan    No.      PT Bank Danamon         163.552.381.500          163.552.381.500                        -                   Tidak
                                                                                                                               2025
 1031/FI/1023 tanggal 11       Indonesia Tbk                                                                               1 September   Terafiliasi
                                                       144.333.762.000          144.333.762.000                        -
 Oktober 2023                                                                                                                  2025
                                                                                                                           1 September
                                                        97.947.062.000           97.947.062.000                        -
                                                                                                                               2025
 No.     012/BHI-GM/IV/2025
                               PT Bank         HSBC                                                                        3 September     Tidak
 dan No. 129/CMSF/IV/2025                               54.497.702.500           54.497.702.500                        -
                               Indonesia                                                                                       2025      Terafiliasi
 tanggal 11 April 2025



                                                               20
Page 45
                                                                         Nominal yang akan
                                                                           dibayarkan dari         Sisa                Tanggal        Sifat
                                                        Nominal
      Nomor Perjanjian                   Pihak                               Obligasi Full    Nominal Fasilitas         Jatuh       hubungan
                                                      Fasilitas (Rp)
                                                                         Commitment & Best         (Rp)                Tempo         Afiliasi
                                                                              Effort (Rp)
 No.           PKS.503/DIR-                                                                                           2 September
                                                      202.578.286.000       202.578.286.000                       -
 DTRE/V/2016     dan    No.                                                                                               2025

 027/TRES-ALM/16 tanggal 30                                                                                           3 September
                                                      101.306.150.000                     -     101.306.150.000                       Tidak
                                                                                                                          2025
 Mei     2016     jo.   No.      PT Bank Mega Tbk
                                                                                                                      3 September
                                                                                                                                    Terafiliasi
 PKS.441/DCMI/X/2023 dan                               96.079.500.000                     -      96.079.500.000
                                                                                                                          2025
 No. 166/TSFI/23 tanggal 27
                                                                                                                      3 September
 Oktober 2023                                          58.768.237.200                     -      58.768.237.200
                                                                                                                          2025
 No. PKS/206/DCMI/V/2023                                                                                              3 September
                                                      146.920.593.000       146.920.593.000                       -
 dan                      No.    PT          Bank                                                                         2025        Tidak
 PKS.180/NNB/PERJ/V/2023         Nationalnobu Tbk                                                                     3 September   Terafiliasi
                                                      146.920.593.000       146.920.593.000                       -
 tanggal 10 Mei 2023                                                                                                      2025
 No. PKS 264/DIR-                                                                                                     2 September
                                                      271.557.500.000       271.557.500.000                       -
 DTRE/III/2016 dan No.                                                                                                    2025
 054/66/2016/DIR/TRE             PT        Bank                                                                       2 September
                                                      271.557.500.000       271.557.500.000                       -
                                                                                                                          2025
 tanggal 23 Maret jo. No.        Pembangunan                                                                          1 September     Tidak
                                                      105.464.698.000       105.464.698.000                       -
 ADD.270A/DIR-                   Daerah    Jawa                                                                           2025      Terafiliasi
 DTRE/IX/2019 dan No.            Timur Tbk
                                                                                                                      1 September
 058/211/DIR/TRE/PKS                                  105.464.698.000       105.464.698.000                       -
                                                                                                                          2025
 tanggal 19 September 2019
 No. PKS.480/DCMI/XI/2023        PT        Bank                                                                       2 September
                                                      150.017.100.000       150.017.100.000                       -
 dan      No.    122/Dir/DTs-    Pembangunan                                                                              2025        Tidak
 InKU/PKS/2023 tanggal 13        Daerah Sumatera                                                                      2 September   Terafiliasi
                                                      150.017.100.000       150.017.100.000                       -
 November 2023                   Utara                                                                                    2025

 No.       PKS.       617/DIR-
                                 PT          Bank
 DTRE/VII/2016 dan No.                                                                                                1 September     Tidak
                                 Pembangunan           97.947.062.000        97.947.062.000                       -
 44/PKS-BPD/VII/2016 tanggal                                                                                              2025      Terafiliasi
                                 Daerah Papua
 1 Juli 2016
 051/BSS/KP/VIII/2021 dan
                                 PT Bank Sahabat                                                                      3 September     Tidak
 No. PKS.290/DETP/VIII/2021                            54.517.460.500        54.517.460.500                       -
                                 Sampoerna                                                                                2025      Terafiliasi
 tanggal 3 Agustus 2021
 No. 843/DIR-DTRE/X/2016
 dan        No.      018/DIR-
 VICT/PJS/10/16 tanggal 10
 Oktober 2016 Jo. No.            PT Bank Victoria                                                                     3 September     Tidak
                                                      107.196.200.000       107.196.200.000                       -
 ADD.166/DCMI/IV/2024 dan        International Tbk                                                                        2025      Terafiliasi
 No.                002A/DIR-
 VICT/PKS/04/24 tanggal 22
 April 2024
 No. 065/LGL/PKS/X/2024 dan                                                                                           1 September
                                                      100.814.453.000       100.814.453.000                       -
 No.                    GMRA.    PT Krom Bank                                                                             2025        Tidak
 622/DCMI/X/2024 tanggal 11      Indonesia Tbk                                                                        1 September   Terafiliasi
                                                       47.635.411.500        47.635.411.500                       -
 Oktober 2024                                                                                                             2025

 Fasilitas perbankan dengan      Repurchase
                                                                                                                      1 September     Tidak
 dealslip                 No.    Agreement Bank       200.910.972.000       200.910.972.000                       -
                                                                                                                          2025      Terafiliasi
 508251413148800                 Indonesia
                                 Total               3.186.445.606.600    2.861.772.213.191     324.673.393.409



Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran sisa fasilitas Repurchase Agreement yaitu dengan
menggunakan Sumber pendanaan dari aktivitas bank secara normal ataupun utilisasi surat berharga
yang dimiliki dan transaksi Interbank lainnya yang berasal dari perjanjian Global Master Repurchase
Agreement (GMRA) serta fasilitas Pinjaman Antar Bank.




                                                              21
Page 46
Dana Perseroan yang diberikan dari kreditur Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dalam bentuk
pinjaman merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (‘’POJK No.
17/2020”) dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020 dan
POJK 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK. Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK berdasarkan
Surat Perseroan No. 07068/DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Laporan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material PT Bank KB Bukopin Tbk. Fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan dari Kookmin
Bank Co. Ltd. Singapore Branch telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk
berdasarkan Surat Perseroan No. 21343/DIR/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang juga telah
ditandatangani oleh PT Bank Central Asia Tbk sebagai tanda persetujuan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, dan memperoleh persetujuan dari RUPO/e-RUPO, sesuai
dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 0,308% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,100%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,050%;
- Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,050%;
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,026% yang terdiri dari: biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,015% dan Notaris sekitar 0,011%;
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,061% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
    sekitar 0,005% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,056%;
- Biaya lain-lain (KSEI, BEI, Auditor Penjatahan dan Percetakan) sekitar 0,021%.




                                                22
Page 47
III. PERNYATAAN UTANG
Per tanggal 30 Juni 2025, Liabilitas Perseroan sebesar Rp75.261.588 juta, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                  (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                30 Juni 2025
 Liabilitas segera                                                                              625.555
 Simpanan dari nasabah
 Giro
  - Pihak berelasi                                                                                7.701
  - Pihak ketiga                                                                              7.382.659
 Tabungan
  - Pihak berelasi                                                                               10.672
  - Pihak ketiga                                                                              6.539.634
 Deposito berjangka
  - Pihak berelasi                                                                               17.008
  - Pihak ketiga                                                                             32.943.122
 Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                                            1.744.944
  - Pihak ketiga                                                                                986.678
 Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto                          3.111.780
 Liabilitas derivatif                                                                             8.872
 Liabilitas akseptasi                                                                               648
 Pinjaman yang diterima
  - Pihak berelasi                                                                            6.536.631
  - Pihak ketiga                                                                              8.097.480
 Surat berharga yang diterbitkan                                                              5.838.273
 Utang pajak                                                                                     66.740
 Liabilitas lain-lain                                                                         1.316.191
 Jumlah Liabilitas                                                                           75.261.588


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

LIABILITAS SEGERA

Liabilitas segera Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp625.555 juta, yang terdiri dari :
                                                                                  (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                30 Juni 2025
 Rupiah:
 Titipan pembayaran dari nasabah                                                               222.654
 Titipan pajak sebagai bank persepsi                                                            62.944
 Kiriman uang yang belum direalisasi                                                            52.921
 Deposit pembukaan rekening                                                                         15
 Lain-lain                                                                                     261.137
 Sub-total                                                                                     599.671

 Mata uang asing:
 Kiriman uang yang belum direalisasi                                                            24.818
 Lain-lain                                                                                       1.066
 Sub-total                                                                                      25.884
 Jumlah                                                                                        625.555

SIMPANAN DARI NASABAH

Simpanan dari nasabah Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp46.900.796 juta, yang terdiri
dari:


                                                            23
Page 48
a. Giro

Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari giro per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp7.390.360
juta, yang terdiri dari :

                                                                                (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                         30 Juni 2025
 Pihak berelasi
 Rupiah                                                                                        4.956
 Mata uang asing                                                                               2.745
                                                                                               7.701
 Pihak ketiga
 Rupiah                                                                                    5.341.355
 Mata uang asing                                                                           2.041.304
                                                                                           7.382.659
 Jumlah                                                                                    7.390.360

Giro yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp621.938
juta dan Giro yang dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp826.659 juta.

b. Tabungan

Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari tabungan per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp6.550.306 juta yang terdiri dari :
                                                                                (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          30 Juni 2025
 Pihak berelasi
 Rupiah:
 SiAga                                                                                         9.045
 Wadiah                                                                                        1.535
 Mata uang asing
 SiAga                                                                                            92
                                                                                              10.672
 Pihak ketiga
 Rupiah:
 SiAga                                                                                     5.515.235
 Mudharabah                                                                                  338.025
 Wadiah                                                                                      232.939
 Kerjasama                                                                                   196.096
 Sikosi                                                                                            -
 Lain-lain                                                                                   104.237

 Mata uang asing:
 SiAga Dollar                                                                                153.102
                                                                                           6.539.634
 Jumlah                                                                                    6.550.306

Tabungan yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp572.782 juta dan Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per 30 Juni 2025
adalah sebesar Rp5.509.799 juta.

c. Deposito Berjangka

Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari deposito berjangka per 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp32.960.130 juta, yang terdiri dari :


                                                24
Page 49
                                                                                    (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               30 Juni 2025
 Pihak berelasi
 Rupiah                                                                                            16.602
 Mata uang asing                                                                                      406
                                                                                                   17.008
 Pihak ketiga
 Rupiah                                                                                       28.044.477
 Mata uang asing                                                                               4.898.645
                                                                                              32.943.122
 Jumlah                                                                                       32.960.130

Deposito berjangka yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp5.202.019 juta dan Deposito Berjangka yang dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per
30 Juni 2025 adalah sebesar Rp337.350 juta.

SIMPANAN DARI BANK LAIN

Simpanan dari bank lain Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.731.622 juta, yang terdiri dari:

                                                                                    (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                               30 Juni 2025
 Pihak terkait
 Rupiah
 Giro                                                                                              40.269
 Dolar Amerika Serikat:
 Deposito berjanhka                                                                                    -
 Interbank call money                                                                          1.704.675
                                                                                               1.744.944

 Pihak ketiga
 Rupiah:
 Interbank call money                                                                            200.000
 Giro                                                                                            150.829
 Deposito berjangka                                                                              601.704
 Tabungan                                                                                         29.145
 Deposito On Call                                                                                  5.000
                                                                                                 986.678
 Jumlah                                                                                        2.731.622

Terdapat simpanan dari bank lain yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 30 Juni 2025
adalah sebesar Rp49.789 juta.

LIABILITAS DERIVATIF

Liabilitas derivatif Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp8.873 juta, yang terdiri dari :
                                                                                    (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                              30 Juni 2025
 Pihak ketiga
 Transaksi Swap mata uang asing:
 Dolar Amerika Serikat:
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                    4,114
   PT Bank DBS Indonesia                                                                            1,821
   Bank of America N.A – Jakarta Branch                                                               127
   PT Bank Mega Tbk                                                                                   694
   PT Bank Sinarmas Tbk                                                                                74
   MUFG Bank, Ltd.                                                                                    114
   PT Bank Permata Tbk                                                                                 25
   PT Bank HSBC Indonesia                                                                               4

                                                   25
Page 50
                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                             30 Juni 2025
   PT Bank Central Asia Tbk                                                                           44
   PT Bank Woori Saudara Indonesia                                                                    23
   PT Bank OCBC NISP Tbk                                                                               -
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                              9
   PT Bank Victoria International Tbk                                                                  -

 Transaksi Swap mata uang asing
 Australia Dollar :
   BNP PARIBAS FRANCE                                                                               1.824


 Jumlah                                                                                             8.873

Kontrak-kontrak untuk posisi 30 Juni 2025 jatuh tempo masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 – 2
Juli 2025.

LIABILITAS AKSEPTASI

Liabilitas akseptasi Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp638 juta, yang terdiri dari :
                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                            30 Juni 2025
 Pihak Ketiga
   Rupiah                                                                                                -

 Mata Uang Asing
   Yuan Cina                                                                                          648
   Dollar Amerika Serikat                                                                               -
 Total
   Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                                       (10)
 Jumlah                                                                                               638

PINJAMAN YANG DITERIMA

Pinjaman yang diterima per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp14.661.111 juta, yang terdiri dari:
                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                              30 Juni 2025
 Pihak Terkait
 Rupiah :
 KB Kookmin HQ                                                                                   3.000.000
 KB Kookmin Bank Co., Ltd, Singapura                                                             3.563.631
                                                                                                 6.563.631
 Pihak Ketiga
 Rupiah
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                   1.400.000
 PT Bank Oke Indonesia                                                                             130.180
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                              49.780
 Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan                                                      11.100
 PT Bank Maybank                                                                                     9.584
 PT Bank BCA Syariah                                                                                13.912
 BPJS Ketenagakerjaan                                                                                4.626
                                                                                                 1.619.182
 Dolar Amerika Serikat:
 KDB Singapura                                                                                4.854.798
 Pinjaman HSBC Valas                                                                          1.623.500
 Sub-total                                                                                    6.478.298
 Jumlah                                                                                      14.661.111




                                                  26
Page 51
a. Kookmin Bank Headquarter Co. Ltd (Subordinasi)
   Pada tanggal 23 Juni 2025, Bank menerima persetujuan dari Bank Indonesia lewat Surat Bank
   Indonesia No. 27/140/DSMM/Srt/B, perihal: Persetujuan Rencana Masuk Pasar PT Bank KB
   Bukopin Tbk.

  Pada tanggal 23 Juni 2025, Bank menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan lewat Surat
  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S- 113/PB.31/2025, perihal: Pinjaman Subordinasi Perpetual PT
  Bank KB Bukopin Tbk.

  Pada tanggal 26 Juni 2025, Bank dan Kookmin Bank Headquarter melakukan penandatanganan
  Perjanjian Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu sebesar Rp3.000.000.000.000 dan
  melakukan pencairan penuh.

  Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu bertujuan untuk dicatatkan sebagai Modal Inti
  Tambahan Bank dan digunakan untuk menggantikan Modal Pelengkap Bank yang sebelumnya ada
  berdasarkan Pinjaman Subordinasi sebesar Rp3.000.000.000.000 dari Kookmin Bank Co. Ltd., Hong
  Kong Branch.

  Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu bersifat Perpetual/Tanpa Jangka Waktu, sehingga tidak
  ada tenor atau tanggal jatuh tempo spesifik atas pinjaman ini.

  Suku bunga yang dibebankan adalah jumlah dari kuotasi imbal hasil Obligasi Pemerintah (5Y)
  ditambah dengan Margin sebesar 2.25%. Kuotasi bunga yang dilakukan saat pencairan
  mendapatkan hasil sebesar 8.56% p.a. Pembayaran bunga bersifat non-kumulatif, dan apabila
  terjadi gagal bayar oleh debitur atas seluruh atau sebagian bunga pada suatu tanggal pembayaran
  bunga karena suatu alasan maka pembayaran bunga yang tidak dibayarkan, tidak diakumulasi.

  Struktur atau Kondisi Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu adalah sebagai berikut:
  1. Adanya opsi beli setelah 5 (lime) tahun, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada;
  2. Memenuhi persyaratan fitur sebagai instrument modal inti tambahan sesuai dengan Pasal 15,
     POJK No. 34 /POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang
     Keajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan SEOJK No.20/SEOJK.03/2016 tentang
     Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan
     dan Modal Pelengkap;
  3. Secara spesifik memiliki fitur konversi ke saham biasa, sesuai dengan SEOJK
     No.20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap
     Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap.

  Pada 26 Juni 2025, Bank mengirimkan Surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Perihal:
  Permohonan Persetujuan Pengakuan Pinjaman Subordinasi Perpetual Bank KB Bukopin sebagai
  Instrumen Modal Inti Tambahan (Tier 1).

  Pada 5 Juli 2025, OJK melalui Surat No. S-118/PB.31/2025 dengan Perihal: Pencatatan Pinjaman
  Subordinasi Perpetual sebagai Komponen Modal Inti Tambahan (Additional Tier-1) PT Bank KB
  Bukopin., menyampaikan hal-hal berikut:
  1. Bahwa Pinjaman Subordinasi Perpetual Bank sebesar Rp3.000.000.000.000 yang diperoleh dari
     Kookmin Bank Co. Ltd. Sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank pada 26 Juni 2025 dapat
     disetujui sebagai komponen Modal Inti Tambahan (Additional Tier-1).
  2. Terhitung mulai posisi 30 Juni 2025, Bank dapat mencatat komponen Modal Inti Tambahan
     (Additional Tier-1) dimaksud dalam perhitungan rasio KPMM Bank.



                                              27
Page 52
   Perjanjian pinjaman subordinasi perpetual loan terdapat klausul antara lain konversi utang yang
   dapat dikorversi menjadi Saham Biasa jika kondisi debitur berpotensi terganggu kelangsungan
   usahanya. Konversi pinjaman menjadi Saham Biasa harus memperhatikan ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan BEI I.A, Peraturan OJK 32/2015, Peraturan
   OJK 11/2016, dan Surat Edaran OJK 20/2016.

b. Kookmin Bank Co. Ltd., Singapura
   Perjanjian kerjasama dengan Kookmin Bank Co. Ltd., Cabang Singapura pada tanggal 10 Juni 2022
   dengan dengan total fasilitas Rp3.565.720 juta untuk mendukung Operasi Pembiayaan Bank
   dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus - 28 Agustus
   2025 dengan suku bunga sebesar 7,54% - 7,66% per tahun. Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh
   tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 6 bulan.

   Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan
   oleh Bank terkait dengan perjanjian pinjaman yang diterima dari Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore

   Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, total
   pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman kepada Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Branch
   masing-masing sebesar Rp73.721 juta dan Rp276.138 juta.

c. PT Bank Danamon Tbk
   Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 886/PK/FI/ 1020 tanggal 22 Oktober 2020, Bank telah
   memperoleh Fasilitas Kredit Berjangka (Fasilitas KB) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk
   (Danamon) sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga yang ditentukan oleh konfirmasi dari
   Danamon. Jangka waktu fasilitas 12 (dua belas) bulan dan bersifat berulang (revolving). Fasilitas ini
   digunakan untuk membiayai modal kerja Bank.

   Bank dan Danamon telah menandatangani Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.
   508/PP/EB/0821 tanggal 27 Agustus 2021 sebagai pengganti Perjanjian Kredit No. 886/PK/FI/1020
   tanggal 22 Oktober 2020. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
    1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22
       Oktober 2021 sampai 22 Oktober 2022 (revolving); dan
    2. Menambah plafon Fasilitas KB yang semula sebesar Rp500.000 juta menjadi sebesar
       Rp1.000.000 juta.

   Bank dan Danamon telah menandatangani beberapa kali perubahan terhadap perjanjian kredit
   melalui surat permohonan perpanjangan jangka waktu kredit No. B.B.587/ARO/EB/1022 tanggal
   18 Oktober 2022, dan mengalami perubahan kembali pada perjanjian kredit No.189/PP/EB/0623
   tanggal 22 Juni 2023. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
   1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22
       Oktober 2022 sampai 22 Oktober 2023 (revolving); dan
   2. Menambah plafon Fasilitas KB yang semula sebesar Rp1.000.000 juta menjadi sebesar
       Rp2.000.000 juta.

   Bank dan Danamon telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
   433/PP/EB/1223 tanggal 22 Desember 2023. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
   1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22
      Oktober 2023 sampai 22 Oktober 2024 (revolving); dan
   2. Mendapatkan fasilitas kredit berjangka 2 (Fasilitas KB 2) sebesar Rp1.000.000 juta.




                                                  28
Page 53
Melalui Surat No. B926/ARO/EB/1224 tertanggal 18 Desember 2024 dengan Perihal:
Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit, Danamon menyampaikan
persetujuan perpanjangan fasilitas Bank hingga 22 Oktober 2025 (revolving).

Bank dan Danamon telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
166/PP/EB.0525 tanggal 23 Mei 2025. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:

1. Meniadakan/menghapus denda atas percepatan pembayaran sebesar 3%

Selama periode perjanjian kredit, Bank harus memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak
tertulis kepada Danamon untuk melakukan hal-hal anatara lain sebagai berikut:
  i. Denda atas keterlambatan pembayaran dan percepatan pembayaran masing-masing sebesar
     3%;
 ii. Memberikan laporan keuangan yang telah diaudit/in-house;
iii. Menginformasikan kepada Danamon apabila terjadi perubahan usaha/sesuatu yang dapat
     mengubah usaha atau kekayaan Bank, anggaran dasar dan perubahannya, perubahan
     kepemilikan dan modal disetor serta perubahan Dewan Komisaris & Direksi Bank;
iv. Tunduk pada BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit);
 v. Memastikan kolektibilitas Bank pada masingmasing Kreditur tetap pada kolektibilitas 1; dan
vi. Menginformasikan jika Bank melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
     pembubaran

Pada tanggal 14 Juni 2023, Bank telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Danamon
sehubungan dengan perubahan peningkatan modal ditempatkan/disetor PT Bank KB Bukopin Tbk.

Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal
laporan posisi keuangan konsolidasian.

Selama tahun 2023, Bank melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp720.000 juta dan
USD80.000.000 (angka penuh) (Rp1.231.760 juta).

Pada tanggal 12 Februari 2024 dan 2 April 2024, Bank telah melunasi pinjaman dalam bentuk USD
dengan total sebesar USD80.000.000 (angka penuh) (Rp1.231.760 juta).

Selama tahun 2024, Bank melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp1.500.000 juta.

Selama tahun 2025, Bank melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp1.400.000 juta.

Bank memperpanjang fasilitas kredit dari PT Danamon Indonesia Tbk sebesar Rp3.000.000 dengan
suku bunga mengambang sebesar 7,95% dan 7.20%. Jangka waktu fasilitas ini erlangsung sampai
30 April 2026 dan 28 Mei 2026 dan bersifat berulang (revolving). Fasilitas ini digunakan untuk
membiayai modal kerja Bank. Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan
pembayaran bunga akan dibayarkan setiap tiga (3) bulan.

Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, total
pembayaran yang dilakukan atas pokok kepada Danamon Indonesia masing-masing sebesar
Rp1.500.000 dan Rp720.000 juta, USD80.000.000 (Rp1.231.760 juta).

Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, total
pembayaran yang dilakukan atas bunga kepada Danamon Indonesia masing-masing sebesar
Rp35.886 juta dan Rp57.040 juta.


                                            29
Page 54
d. PT Bank Oke Indonesia Tbk
   Pada tanggal 8 Oktober 2024, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja - Installment
   dengan sifat kredit Non-Revolving, dari Bank Oke, dengan maksimum pinjaman sebesar
   Rp100.000.000.000. (angka penuh) Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal kerja untuk
   penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
   (UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menegahatau Penduduk Berpenghasilan Rendah (PBR).
   Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,75% per tahun. Jangka waku perjanjian kredit 36
   bulan.

   Pada tanggal 25 April 2025, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja - Installment
   dengan sifat kredit Non-Revolving, dari Bank Oke, dengan maksimum pinjaman sebesar
   Rp50.000.000.000. (angka penuh) Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal kerja untuk
   penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
   (UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Keci Menengah atau Penduduk Berpenghasilan Rendah (PBR).
   Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,50% per tahun. Jangka waktu perjanjian kredit 30
   bulan.

e. Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahaan
   Berdasarkan akta No.106/SK.9/HK.02.04/12/2012 dan PKO. 1846/DIR-GMBM/XII/2012 tanggal 26
   Desember 2012, fasilitas pinjaman yang diberikan dalam rangka menyalurkan dan
   mendistribusikan pinjaman Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan kepada Bank yang
   sasarannya untuk menurunkan tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi kelompok
   berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Jangka waktu fasilitas
   ini adalah sampai dengan 31 Desember 2028. Tingkat bunga pinjaman adalah sebesar 0,5% per
   tahun. Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan selama 20 tahun sejak tanggal pencairan.

   Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan
   oleh Bank terkait dengan perjanjian pinjaman yang diterima dari Badan Layanan Umum Pusat
   Pembiayaan Perumahan (BLUP3).

   Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 total
   pembayaran yang dilakukan atas pokok kepada BLUP3 masing-masing sebesar Rp2.386 dan
   Rp5.620.

   Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024
   pembayaran yang dilakukan atas masing-masing bunga kepada BLUP3 masing-masing sebesar
   Rp36 dan Rp120.

f. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
   Akun ini merupakan fasilitas Rekening Dana Investasi (RDI). Dana atas fasilitas ini diterimaoleh Bank
   dari Pemerintah melalui PT BankTabungan Negara (Persero) Tbk selakukoordinator Bank yang
   digunakan untukpembiayaan Kredit Pemilikan Rumah-RumahSangat Sederhana (KPR-RSS) dan
   KreditPemilikan Rumah Sederhana (KPR-RS). Penyaluran pembiayaan oleh PT Bank Tabungan
   Negara (Persero) Tbk terbagi menjadi 3 tahun anggaran, 1999, 2000 dan 2001.

   a) Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 1999/2000, No. 07/PKS/DIR/2000 tanggal 08 Februari
      2000, maksimum jumlah pinjaman yang diterima sebesar Rp16.960.481.512.
   b) Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 2000, No. 21/PKS/DIR/2001 tanggal 22 Februari 2001
      maksimum jumlah pinjaman yang diterima sebesar Rp20.703.980.143.
   c) Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 2001, No. 51/PKS/DIR/2001 tanggal 2 November 2001
      maksimum jumlah pinjaman yang diterima sebesar Rp19.575.642.000.


                                                  30
Page 55
   Untuk tahun-tahun yang berakhir 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo pinjaman ini masing-
   masing sebesar Rp49.780 dan belum ada pembayaran kembali sejak tahun 2004.

g. BPJS Ketenagakerjaan
   Bank memperoleh fasilitas pinjaman terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berdasarkan perjanjian
   No.PER/47/ 022011 dan PKS. 109/DIR-GMBM/11/2011 tanggal 16 Februari 2011. Fasilitas
   pinjaman ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (dahulu PT Jamsostek (Persero)) terkait
   pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi peserta Jamsostek melalui Bank yang
   digunakan untuk membantu pembelian rumah dengan dukungan fasilitas Pinjaman Uang Muka
   Perumahan-Kerja Sama Bank (PUMP-KB).

   Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan penyaluran kredit.
   Jangka waktu fasilitas ini adalah sampai dengan 31 Desember 2028 dengan tingkat bunga 2% per
   tahun. Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan selama 10 tahun sejak tanggal pencairan.

   Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan
   oleh Bank terkait dengan perjanjian pinjaman yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

   Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 total
   pembayaran yang dilakukan atas pokok kepada BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar
   Rp658 dan Rp1.182.

   Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 total
   pembayaran yang dilakukan atas bunga kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp54 dan
   Rp154.

h. The Korean Development Bank, Cabang Singapura
   Pada tanggal 1 April 2024, Bank telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari The Korea
   Development Bank, Singapore Branch untuk membiayai kebutuhan modal kerja umum jumlah
   plafon keseluruhan dari fasilitas sebesar USD300.000.000 (angka penuh).

   Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 5 (lima) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 April 2029.
   Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan
   setiap 3 bulan.

   Fasilitas pinjaman telah dijamin dengan Standby Letter of Credit (SBLC) yang diterbitkan oleh KB
   Kookmin Bank, Singapore Branch, yang menyediakan perlindungan menyeluruh hingga
   USD300.000.000 (angka penuh). SBLC ini memberikan jaminan pembayaran kepada pihak pemberi
   kredit, memastikan bahwa kewajiban kredit akan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   Selama periode perjanjian kredit, Bank harus memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak
   tertulis kepada Korean Development Bank (KDB), Cabang Singapura untuk melakukan hal-hal
   antara lain sebagai berikut:
   i. Memberikan laporan keuangan yang telah diaudit/in-house;
   ii. Memastikan bahwa Bank telah mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku;
   iii. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementrian Keuangan dan OJK;
   iv. Menginformasikan jika Bank melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
   pembubaran;
   v. Memberikan penyampaian laporan keuangan dan bukti keterbukaan yang relevan;
   vi. Memastikan bahwa KB Korea adalah pemegang saham terbesar selama jangka waktu pinjaman;


                                                  31
Page 56
  Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal
  laporan posisi keuangan konsolidasian.

  Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 tidak ada pembayaran pokok kepada The Korea
  Development Bank, Singapore Branch.

  Untuk tahun yang berakhir 30 Juni 2025 total pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman
  kepada The Korea Development Bank, Singapore Branch adalah sebesar USD9,915,947 (angka
  penuh) (Rp149.862) dan USD9,049,457 (full amount) (Rp145.654).

i. PT Bank HSBC Indonesia Tbk
   Pada tanggal 27 Maret 2025, Bank telah melakukan pinjaman dari PT Bank HSBC Indonesia untuk
   membiayai kebutuhan modal kerja umum Jumlah plafon keseluruhan dari fasilitas sebesar sebesar
   USD70.000.000 (Angka penuh)

  Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 1 (Satu) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret
  2026 dengan suku bunga mengambang yaitu 5.65%. Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo
  sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 3 bulan.

  Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Bank KB Bukopin Tbk dan PT Bank HSBC Tbk Indonesia
  menandatangani perubahan 1 perjanjian pemberian Fasilitas perbankan korporasi No.
  JAK/21/213075/U/01052070 dengan perubahan berikut:

  1.   Menambah jumlah plafon keseluruhan dari fasilitas menjadi total USD100.000.000;
  2.   Menambah jangka waktu pinjaman maksimum 2 (dua) tahun sejak tanggal pencairan.

  Atas perubahan perjanjian pemberian Fasilitas, Bank melakukan penarikan semua plafond
  pinjaman sebesar USD30.000.000 (Angka penuh)

  Untuk tahun yang berakhir 30 Juni 2025 total pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman
  kepada PT Bank HSBC Indonesia, adalah sebesar USD1.044.174

j. PT Maybank Indonesia Tbk
   Pada tanggal 23 Juni 2025, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja- Installment
   dengan sifat kredit Non-Revolving, dari PT Maybank Indonesia Tbk, dengan plafond sebesar
   Rp200.000.000.000. (angka penuh) Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal kerja untuk
   penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
   (UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah atau Penduduk Berpenghasilan Rendah
   (PBR). Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,75% per tahun. Jangka waktu perjanjian
   kredit 54 bulan.

k. PT BCA Syariah Tbk
   Pada tanggal 28 Mei 2025, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja – Installment
   dengan sifat kredit Non-Revolving, dari PT BCA Syariah Tbk, dengan plafond sebesar
   Rp40.000.000.000. (angka penuh). Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal kerja untuk
   penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
   (UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah atau Penduduk Berpenghasilan Rendah
   (PBR). Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,50% per tahun. Jangka waktu perjanjian
   kredit 60 bulan.



                                               32
Page 57
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Surat berharga yang diterbitkan hingga periode 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp5.838.273 juta yang
terdiri dari:

                                                                                         Tingkat
                                                                                Jangka
                                                                                         Bunga
                           Wali                                      Jatuh      Waktu
     Keterangan                       Peringkat       SERI                                 per     Jumlah (Rp Juta)
                          Amanat                                    Tempo        Suku
                                                                                         Tahun
                                                                                Bunga
                                                                                           (%)
 Rupiah :
 Obligasi Subordinasi   PT     Bank   idAA        -               9 Sep 2026     60        8               315.000
   Berkelanjutan III    Mandiri       (Pefindo)
   Bank KB Bukopin      (Persero)
   Tahap I Tahun        Tbk
   2021 Seri A
 Obligasi Subordinasi   PT     Bank   idAA        -               9 Sep 2028     84        8,9             685.000
   Berkelanjutan III    Mandiri       (Pefindo)
   Bank KB Bukopin      (Persero)
   Tahap I Tahun        Tbk
   2021 Seri B
 Obligasi      Senior   Hong Kong     BBB         -               30 Okt 2027    36      5,658           4.870.500
   Global      Bonds    and           (stable)
   Tahun 2024           Shanghai      (Fitch
                        Banking       Ratings)
                        Corporation
                        Limited
 Dikurangi:     Biaya                                                                                      (32.227)
   emisi yang belum
   diamortisasi
 Jumlah                                                                                                  5.838.273

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                                      Jumlah
 Keterangan                                                                                        (dalam jutaan
                                                                                                      Rupiah)
 Pinjaman Yang Diterima
 Pihak Ketiga
   Rupiah
   >3 bulan – 1 tahun                                                                                   6.270.524

  Mata Uang Asing
  >3 bulan – 1 tahun                                                                                    1.623.500

 Pihak Berelasi
   >3 bulan – 1 tahun                                                                                   6.563.631

 TOTAL

Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut dengan menggunakan
kas yang dimiliki Perseroan bersumber dari kas dan setara kas, penerimaan atas pembayaran angsuran
dan/atau pelunasan pokok pinjaman diberikan, dan sumber dana lainnya yang telah direncanakan
Perseroan.


                                                             33
Page 58
KOMITMEN DAN KONTIJENSI

Berikut adalah komitmen dan kontinjensi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2025.

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                          Juni 2025
 KOMITMEN
 Tagihan komitmen
 Pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan                                         2,198,573

 Liabilitas Komitmen
 Fasilitas kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah yang                     (8,390,990)
 belum digunakan
 L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan                                       (343,505)
 Penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan                                          (828,612)
 Total Liabilitas Komitmen                                                               (9,563,107)
 Total Komitmen – Neto                                                                   (7,364,534)


 KONTINJENSI
 Tagihan kontinjensi
 Pendapatan bunga dalam penyelesaian                                                      3,799,117

 Liabilitas kontinjensi
 Bank Garansi
    Pihak berelasi
    Pihak ketiga                                                                           (287,295)
    Lainnya
 Total Liabilitas Kontinjensi                                                              (582.778)
 Total Kontinjensi Neto                                                                    3,511,822
 Aset (Liabilitas) Komitmen dan Kontinjensi - Neto                                       (3,852,712)


 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
 LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.

 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI
 YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

 TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
 OBLIGASI.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI
 ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.



                                                      34
Page 59
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                   35
Page 60
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan periode 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.
00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1671).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                   KETERANGAN                           30 Juni 2025*)       31 Desember 2024       31 Desember 2023
 ASET
 Kas                                                             402.907               369.083                 289.184
 Giro pada Bank Indonesia                                      1.278.994             2.672.478               3.205.619
 Giro pada bank lain
   Pihak berelasi                                                 31.565               10.585                    6.377
   Pihak ketiga                                                1.987.285              386.552                  336.504
 Dikurangi: Cadangan kerugian                                      (300)                (300)                    (300)
 Giro pada bank lain – neto                                    2.018.550              396.837                  342.581
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak ketiga                                                4.691.974             2.798.303               2.133.567
 Surat-surat berharga
   Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                   7.328.227             7.467.153               5.322.930
   Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan                   121.031                                     3.067.387
   komprehensif lain                                                                 4.345.452
   Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                   10.422.069             9.954.506               9.145.932
                                                              17.871.327            21.767.111              17.536.249
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                     (1.725)                (280)                   (109)
 Surat-surat berharga – neto                                  17.869.602            21.766.831              17.536.140
 Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual                                                        2.572.152
 kembali – neto                                                                             -
 Tagihan derivative                                                   218              12.054                     3.040
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
   syariah
   Pihak berelasi                                                 365.000              339.983                  641.005
   Pihak ketiga                                               48.971.695           47.187.503               48.777.611
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                 (2.922.747)          (2.992.197)              (3.582.834)
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang                 46.413.948           44.535.289               45.835.782
   syariah - neto
 Tagihan akseptasi                                                    648               84.279                  132.577
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                         (10)              (1.200)                  (1.613)
 Tagihan akseptasi – neto                                             638               83.079                  130.964
 Penyertaan Saham                                                       15                   15                       15
 Aset tetap dan aset hak guna                                   4.915.133            4.776.998                4.646.734
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                              (1.506.132)          (1.456.694)              (1.413.059)
 Aset tetap dan aset hak guna – neto                            3.409.001            3.320.304                3.233.675


                                                         36
Page 61
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                     KETERANGAN                         30 Juni 2025*)      31 Desember 2024       31 Desember 2023
 Aset pajak tangguhan – neto                                    1.139.452           1.258.561              2.670.543
 Aset tidak berwujud                                              644.267             636.119                635.815
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan
                                                                (372.791)           (365.312)                (350.230)
 nilai
 Aset tidak berwujud – neto                                       271.476             270.807                 285.585
 Aset lain-lain – neto                                          6.133.037           5.591.657               6.068.453
 JUMLAH ASET                                                   83.629.812          83.075.298              84.307.300
 *Tidak diaudit

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                   KETERANGAN                             30 Juni 2025*)    31 Desember 2024        31 Desember 2023
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                               625.555              401.263                 431.402
 Simpanan dari nasabah
    Giro
      Pihak berelasi                                                7.701               3.203                   9.094
      Pihak ketiga                                              7.382.659           6.286.045               3.168.554
    Tabungan
      Pihak berelasi                                               10.672              45.260                  18.491
      Pihak ketiga                                              6.539.634           6.870.242               6.854.693
    Deposito berjangka
      Pihak berelasi                                               17.008              42.412                  40.311
      Pihak ketiga                                             32.943.122          33.345.996              34.698.000
 Simpanan dari bank lain
    Pihak berelasi                                              1.744.944           2.710.649               7.699.413
    Pihak ketiga                                                  986.678             170.537                 187.308
 Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli           3.111.780           3.739.878                 219.631
    kembali – neto
 Liabilitas derivative                                              8.872               3.641                     808
 Liabilitas akseptasi                                                 648              84.279                 132.577
 Pinjaman yang diterima
    Pihak berelasi                                              6.536.631           6.557.175               6.544.886
    Pihak ketiga                                                8.097.480           7.363.469               5.159.606
 Surat berharga yang diterbitkan                                5.838.273           5.790.158               3.397.588
 Utang pajak                                                       66.740              60.903                  64.635
 Liabilitas lain-lain                                           1.316.191           1.638.402               1.570.140
 JUMLAH LIABILITAS                                             75.261.588          75.113.512              70.197.137

 EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK ENTITAS INDUK
 Modal saham biasa
   Modal dasar
   Modal ditempatkan dan disetor penuh                         19.000.000          19.000.000              19.000.000
 Tambahan modal disetor                                         8.225.767           8.225.767               8.225.767
 Uang muka setoran modal                                                                     -                      -
 Surplus revaluasi aset                                         1.816.965           1.816.965               1.603.893
 Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat                 2.621             (14.149)                  7.563
   berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual
   dan     nilai    wajar   melalui    penghasilan
   komprehensif lain – setelah pajak tangguhan.
 Akumulasi deficit                                          (20.651.862)         (21.041.182)             (14.700.914)
                                                               8.393.491            7.987.401               14.136.309
 Kepentingan non-pengendali                                      (25.267)             (25.615)                 (26.146)
 JUMLAH EKUITAS                                                8.368.224            7.961.786               14.110.163
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                83.629.812           83.075.298               84.307.300
*) Tidak diaudit



                                                          37
Page 62
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Periode yang Berakhir pada       Tahun yang berakhir pada tanggal
                 KETERANGAN                              tanggal 30 Juni*)                    31 Desember
                                                      2025             2024              2024              2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                                    2.398.343       2.404.637           4.931.273        4.374.694
  Pendapatan syariah                                    278.929         261.088             522.826          486.942
Total pendapatan bunga dan syariah                    2.677.272       2.665.725           5.454.099        4.861.636
Beban bunga dan syariah
  Beban bunga                                        (1.917.118)     (1.932.796)         (3.965.208)      (3.746.710)
  Beban syariah                                        (187.036)       (162.764)           (336.166)        (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto                 (2.104.154)     (2.095.560)         (4.301.374)      (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah – neto                      573.118         570.165           1.152.725          808.882
Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                            121.259         120.612             229.948          333.732
  Keuntungan atas penjualan surat-surat                  63.857          61.555                               (8.899)
                                                                                              1.586
    berharga - neto
  (Kerugian) keuntungan selisih kurs – neto              21.496              157              40.476           29.265
  Lain-lain                                              67.101           55.707              78.036          102.429
Total pendapatan operasional lainnya                    273.713          238.031             350.046          456.527
Pemulihan/(Beban)       penyisihan    kerugian            8.426      (3.720.209)         (3.452.900)      (5.537.792)
  penurunan nilai atas aset keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang              (25.944)          (3.941)              6.180            5.235
  asing – neto
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas                 (4.347)           2.11               5.385            1.999
  komitmen dan kontinjensi – bersih                                           7
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas           11.541            (392            (798.341)        (269.055)
  aset non-keuangan – neto                                                .753)
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset               (36.956)         131.708             (23.246)         155.384
  keuangan
Beban operasional lainnya
  Umum dan administrasi                               (435.241)        (449.381)         (1.119.658)      (1.371.594)
  Gaji dan tunjangan karyawan                         (367.209)        (371.928)           (824.226)        (809.976)
  Premi program penjaminan pemerintah                  (54.353)         (33.170)            (82.152)         (98.812)
Total beban operasional lainnya                       (856.803)        (854.479)         (2.026.036)      (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL                                       (57.252)      (4.029.361)         (4.786.187)      (6.659.202)

PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL –
                                                        563.213          11.259           (118.033)         (128.185)
  NETO

LABA (RUGI) SEBELUM             BEBAN     PAJAK
                                                        505.961      (4.018.102)         (4.904.220)      (6.787.387)
  PENGHASILAN

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                                         -             (3.159)                -
  Tangguhan                                           (116.293)          885.259         (1.421.241)          731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto              (116.293)          885.259         (1.424.400)          731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                              389.668      (3.132.843)         (6.328.620)      (6.055.703)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
  Pengukuran kembali keuntungan (kerugian)                (208)
     atas program imbalan pasti                                                -            (14.252)            8.640
  Perubahan surplus revaluasi aset                            -            (645)            213.072           (1.756)
  Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan             208
    direklasifikasi ke laba rugi                                                 -            3.135           (1.900)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :


                                                          38
Page 63
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Periode yang Berakhir pada           Tahun yang berakhir pada tanggal
                  KETERANGAN                             tanggal 30 Juni*)                        31 Desember
                                                      2025             2024                  2024              2023
   Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
     dalam kelompok tersedia untuk djual dan
     nilai     wajar      melalui   penghasilan
     komprehensif lain                                      21.544           (35.705)           (27.836)             6.330
 Pajak penghasilan terkait pos yang akan
   direklasifikasi ke laba rugi                             (4.774)             7.855              6.124          (1.392)
 Penghasilan komprehensif lain – neto                       16.770           (28.495)            180.243            9.922
 Total Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan             406.438        (3.161.338)        (6.148.377)      (6.045.781)

 Laba (rugi) tahun berjalan         yang   dapat
   diatribusikan kepada :
   Pemilik entitas induk                                   389.320        (3.133.447)        (6.329.138)      (6.034.077)
   Kepentingan non-pengendali                                  348                604                518         (21.626)
                                                           389.668        (3.132.843)        (6.328.620)      (6.055.703)
 Total penghasilan (rugi) komprehensif
   periode/tahun      berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                   406.090        (3.161.942)        (6.148.908)      (6.024.463)
   Kepentingan non-pengendali                                  348                604                531         (21.318)
                                                           406.438        (3.161.338)        (6.148.377)      (6.045.781)
  LABA PER SAHAM
 Dasar/dilusaian (nilai penuh)                                    2               (17)              (34)              (61)
*) Tidak diaudit

RASIO-RASIO PERTUMBUHAN

                                                              Periode yang
                                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                              Berakhir pada
                      KETERANGAN                                                                Desember
                                                             tanggal 30 Juni
                                                                 2025*)                  2024                 2023
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan bunga - bersih                                               0,52%                42,51%             -22,93%
 Rugi operasional                                                      -99,58%               -28,13%              31,69%
 Rugi tahun berjalan                                                  -112,44%                 4,51%              20,33%
 Jumlah aset                                                             0,67%                -1,46%              -6,32%
 Jumlah liabilitas                                                       0,20%                 7,00%             -10,89%
 Jumlah ekuitas                                                            5,10              -43,57%              25,80%
*) Tidak diaudit

RASIO-RASIO KEUANGAN

                                                              Periode yang          Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                              Berakhir pada                     Desember
                      KETERANGAN
                                                             tanggal 30 Juni
                                                                 2025*)                  2024                 2023
 Permodalan
 Rasio Kecukupan Modal (CAR) 1)a)                                       16,68%                16,38%              27,05%

 Aset Produktif
 Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap
   total aset produktif dan aset non produktif 2)                        8,29%                  7,69%                9,61%
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif
   3)                                                                    6,44%                  5,74%                6,26%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 4)                         -40,76%                  3,86%                4,04%
 NPL bruto 5)                                                            9,77%                  8,70%                9,13%
 NPL netto 6)                                                            5,93%                  4,32%                4,73%


                                                             39
Page 64
                                                                                         Periode yang                 Tahun yang berakhir pada tanggal 31
                                                                                         Berakhir pada                            Desember
                                KETERANGAN
                                                                                        tanggal 30 Juni
                                                                                            2025*)                            2024                            2023

  Profitabilitas
  Laba periode tahun berjalan/total aset (ROA)7)                                                      1,30%                          -7,62%                          -7,18%
  Laba periode tahun berjalan/total ekuitas (ROE)8)                                                  17,70%                         -97,95%                         -67,38%
  Marjin bunga bersih (NIM) 9)                                                                        1,63%                           1,55%                           0,78%
  Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional
    (BOPO) 10)                                                                                     102,39%                         182,30%                         221,30%
  Biaya Overhead terhadap Pendapatan Operasional (CIR)
     10)                                                                                           110,99%                         136,37%                         166,31%
  Laba periode berjalan/pendapatan11)                                                               13,20%                        -109,04%                        -113,68%

  Solvabilitas
  Debt to Equity Ratio (DER)                                                                       899,37%                         943,43%                         497,49%
  Debt to Asset Ratio (DAR)                                                                         89,99%                          90,42%                          83,26%

  Likuiditas
  Kredit yang diberikan terhadap dana masyarakat                                                   106,29%
     (LDR)12)a)                                                                                                                    103,26%                         113,18%
  Rasio kecukupan likuiditas (LCR)13)                                                              196,09%                         143,55%                         122,94%
  Rasio pendanaan stabil bersih (NSFR)14)                                                          101,77%                         101,20%                         104,12%

 Kepatuhan15)
 GWM Primer Rupiaha)                                                                                  2,39%                           8,74%                           7,73%
 GWM Primer Valuta Asinga)                                                                            4,03%                           4,02%                           4,02%
 Penyangga Likuiditas Makroprudensiala)                                                              15,21%                          28,82%                          35,08%
 Posisi Devisa Netto16)a)                                                                             2,86%                           2,46%                           1,62%
*) Tidak diaudit
Catatan:
  a) Rasio dihitung menggunakan saldo Perseroan saja.
 1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
 2) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-
       produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
 3) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif.
 4) Jumlah cadangan kerugiaan penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif.
 5) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang
       lancar, diragukan dan macet.
 6) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan.
 7) Laba sebelum pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata – rata total aset akhir bulan selama tahun/periode berjalan, perhitungan berdasarkan SEOJK 9/2020.
 8) Laba bersih setelah pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) akhir bulan selama tahun/periode berjalan, perhitungan berdasarkan
       SEOJK 9/2020.
 9) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan.
 10) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.
 11) Nilai pendapatan pada rasio berjalan/pendapatan merupakan penjumlahan dari total pendapatan bunga & syariah, provisi dan komi si lainnya, keuntungan (kerugian) atas
       penjuaan surat-surat berharga – neto, keuntungan selisih kurs – neto dan pendapatan lain-lain.
 12) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain).
 13) Rasio aset lancar dibagi dengan total arus kas bersih.
 14) Rasio pendanaan stabil yang tersedia dibagi dengan pendanaan stabil yang diperlukan.
 15) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan.
 16) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR.


  PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
  YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                      40
Page 65
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini
berdasarkan Laporan posisi Keuangan Perseroan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya
No. 00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1671).

I.   Analisis Kinerja Keuangan

1.   ASET, LABILITAS DAN EKUITAS

     a. Aset Posisi tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                   KETERANGAN                           30 Juni 2025*)        31 Desember 2024       31 Desember 2023
 ASET
 Kas                                                              402.907               369.083                 289.184
 Giro pada Bank Indonesia                                       1.278.994             2.672.478               3.205.619
 Giro pada bank lain
   Pihak berelasi                                                  31.565               10.585                    6.377
   Pihak ketiga                                                 1.987.285              386.552                  336.504
 Dikurangi: Cadangan kerugian                                       (300)                (300)                    (300)
 Giro pada bank lain – neto                                     2.018.550              396.837                  342.581
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak ketiga                                                 4.691.974             2.798.303               2.133.567
 Surat-surat berharga
   Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                    7.328.227             7.467.153               5.322.930
   Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan                    121.031                                     3.067.387
   komprehensif lain                                                                  4.345.452
   Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                    10.422.069             9.954.506               9.145.932
                                                               17.871.327            21.767.111              17.536.249
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                      (1.725)                (280)                   (109)
 Surat-surat berharga – neto                                   17.869.602            21.766.831              17.536.140
 Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual                                                         2.572.152
 kembali – neto                                                                              -
 Tagihan derivative                                                    218              12.054                     3.040
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
   syariah
   Pihak berelasi                                                  365.000              339.983                  641.005
   Pihak ketiga                                                48.971.695           47.187.503               48.777.611
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                  (2.922.747)          (2.992.197)              (3.582.834)
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang                  46.413.948                                    45.835.782
   syariah - neto                                                                   44.535.289
 Tagihan akseptasi                                                     648               84.279                  132.577
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                          (10)              (1.200)                  (1.613)
 Tagihan akseptasi – neto                                              638               83.079                  130.964
 Penyertaan Saham                                                        15                   15                       15
 Aset tetap dan aset hak guna                                    4,915.133            4.776.998                4.646.734
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                               (1.506.132)          (1.456.694)              (1.413.059)
 Aset tetap dan aset hak guna – neto                             3.409.001            3.320.304                3.233.675
 Aset pajak tangguhan – neto                                     1.139.452            1.258.561                2.670.543
 Aset tidak berwujud                                               644.267              636.119                  635.815


                                                          41
Page 66
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                     KETERANGAN                  30 Juni 2025*)      31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan
 nilai                                                   (372.791)          (365.312)              (350.230)
 Aset tidak berwujud – neto                                271.476            270.807                285.585
 Aset lain-lain – neto                                   6.133.037          5.591.657              6.068.453
 JUMLAH ASET                                            83.629.812         83.075.298             84.307.300
*) Tidak diaudit

Pertumbuhan Jumlah Aset

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp83.629.812 juta bertambah sebesar
Rp554.514 juta atau sebesar 0,67% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp83.075.298 juta. Kenaikan ini terutama disebakan oleh peningkatan giro pada bank lain dengan
pihak ketiga dalam mata uang asing.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.075.298 juta berkurang sebesar
Rp1.232.002 juta atau sebesar turun 1,46% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp84.307.300 juta. Penurunan ini disebakan oleh penurunan Aset Pajak Tangguhan – neto sebesar
Rp1.411.982 juta atau sebesar -52,87% dan penurunan Giro pada Bank Indonesia sebesar Rp533.141
juta atau sebesar -16,63%.

Giro pada Bank Indonesia

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Giro pada Bank Indonesia pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.278.994 juta berkurang sebesar
Rp1.393.484 juta atau turun 52,14% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.672.478 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan Giro Wajib Minimum Harian yang dijaga
bank pada 30 Juni 2025.

Giro pada Bank Indonesia pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.672.478 juta berkurang sebesar
Rp533.141 juta atau sebesar -16,63% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.205.619 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan Giro Wajib Minimum Harian yang dijaga
bank pada tahun 2024.

Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp4.691.974 juta
bertambah sebesar Rp1.893.671 juta atau 67,67% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.798.303 juta. Kenaikan tersebut terdapat pada transaksi penempatan pada Bank
Indonesia.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023




                                                   42
Page 67
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.798.303
juta bertambah sebesar Rp664.736 juta atau 31,16% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp2.133.567 juta. Kenaikan tersebut terdapat pada transaksi penempatan pada Bank
Indonesia.

Surat-surat Berharga

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Surat-surat berharga pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp17.871.327 juta berkurang sebesar
Rp3.895.784 juta atau 17,90% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.767.111
juta. Kenaikan ini salah satunya disebabkan oleh penurunan portfolio kategori tersedia untuk dijual.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Surat-surat berharga pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp21.766.831 juta bertambah sebesar
Rp4.230.691 juta atau 24,13% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp17.536.140
juta. Kenaikan ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan kepemilikan surat dari akuisisi instrumen
Sukuk dengan skema penjualan portofolio kredit.

Kredit yang diberikan

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Kredit yang diberikan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp46.413.948 juta naik sebesar Rp1.878.659
juta atau 4,22% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.535.289 juta.
Pertumbuhan kredit Perseroan didorong oleh peningkatan penyaluran pada segmen kredit ritel.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Kredit yang diberikan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp44.535.289 juta turun sebesar
Rp1.300.493 juta atau -2,84% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp45.835.782
juta. Penurunan ini terutama disebabkan adanya penjualan portofolio kredit yang diberikan dan
diiringi dengan akuisisi surat berharga Sukuk yang merupakan langkah Bank dalam perbaikan
fundamental.

    b. Liabilitas posisi tanggal Desember 2024 dan 2023.

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                 30 Juni
                  KETERANGAN                                      31 Desember 2024       31 Desember 2023
                                                 2025*)
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                     625.555             401.263                  431.402
 Simpanan dari nasabah
    Giro
      Pihak berelasi                                      7.701               3.203                   9.094
      Pihak ketiga                                    7.382.659           6.286.045               3.168.554
    Tabungan
      Pihak berelasi                                     10.672              45.260                  18.491
      Pihak ketiga                                    6.539.634           6.870.242               6.854.693
    Deposito berjangka
      Pihak berelasi                                     17.008             42.412                   40.311
      Pihak ketiga                                   32.943.122         33.345.996               34.698.000
 Simpanan dari bank lain


                                                43
Page 68
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni
                    KETERANGAN                                            31 Desember 2024       31 Desember 2023
                                                        2025*)
    Pihak berelasi                                          1.744.944             2.710.649               7.699.413
    Pihak ketiga                                              986.678               170.537                 187.308
 Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli       3.111.780
    kembali – neto                                                                3.739.878                 219.631
 Liabilitas derivatif                                             8.872               3.641                     808
 Liabilitas akseptasi                                               648              84.279                 132.577
 Pinjaman yang diterima
    Pihak berelasi                                            6.536.631          6.557.175                6.544.886
    Pihak ketiga                                              8.097.480          7.363.469                5.159.606
 Surat berharga yang diterbitkan                              5.383.273          5.790.158                3.397.588
 Utang pajak                                                     66.740             60.903                   64.635
 Liabilitas lain-lain                                         1.316.191          1.638.402                1.570.140
 JUMLAH LIABILITAS                                           75.261.588         75.113.512               70.197.137
*) Tidak diaudit

Pertumbuhan Jumlah Liabilitas

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp75.261.588 juta bertambah sebesar
Rp148.076 juta atau 0,20% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp75.113.512 juta. Pertumbuhan liabilitas oleh peningkatan sumber pendanaan dari pihak ketiga dan
penguatan struktur pendanaan jangka panjang.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp75.113.512 juta bertambah
sebesar Rp4.916.375 juta atau 7,00% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp70.197.137 juta. Kenaikan ini dikarenakan penyaluran Giro kepada masyarakat untuk menjaga
likuiditas sebesar Rp3.111.600 juta atau 98,49%, dan kenaikan pada Pinjaman yang diterima sebesar
Rp2.216.152 juta atau sebesar 18,93%.

Liabilitas Segera

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Liabilitas segera pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp625.555 juta naik sebesar Rp224.292 juta atau
55,90% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp401.263 juta. Kenaikan
liabilitas segera disebabkan bertambahnya kewajiban on demand dari pihak ketiga dan antarbank,
sejalan dengan peningkatan aktivitas transaksi serta kebutuhan pemenuhan kewajiban likuiditas
jangka pendek.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Liabilitas segera pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp401.263 juta turun sebesar Rp30.139 juta
atau -6,99% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp431.402 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan karena adanya transfer dana yang masih dibukukan di rekening titipan.
Penurunan berasal dari titipan pajak sebagai bank persepsi dan lain-lain.

Deposito Berjangka

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

                                                        44
Page 69
Deposito berjangka 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp32.960.130 juta turun sebesar Rp428.278 juta atau
-1,28% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp33.388.408 juta.
Penurunandeposito berjangka disebabkan oleh strategi penguatan dana murah (CASA) untuk
menekan biaya dana dan meningkatkan efisiensi pendanaan. Pergeseran struktur dana pihak ketiga
ini sejalan dengan arah kebijakan pendanaan Bank yang mengedepankan stabilitas likuiditas dan
profitabilitas yag berkelanjutan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Deposito berjangka 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp33.388.408 juta turun sebesar Rp1.349.903
juta atau -3,89% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp34.738.311 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan deposito berjangka oleh pihak ketiga pada mata uang
rupiah di 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.441.972 juta turun sebesar Rp764.510 juta apabila
dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 31.206. 482 juta, dan pada deposito
berjangka oleh pihak ketiga pada mata uang asing di 31 Desember 2024 adalah Rp2.904.024 juta turun
sebesar Rp587.494 juta apabila dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp3.491.518 juta.

Simpanan dari Bank Lain

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Simpanan dari Bank lain pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.731.622 juta turun sebesar Rp149.564
juta atau -5,19% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.881.186 juta.
Penurunan ini disebabkanuntuk memenuhi kebutuhan likuiditas serta optimalisasi penempatan pada
instrumen dengan imbal hasil yang lebih kompetitif.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Simpanan dari Bank lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.881.186 juta turun sebesar
Rp5.005.535 juta atau -63,47% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp7.886.721 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pihak berelasi.

    c. Ekuitas posisi tanggal 31 Juni 2025 dan 2024 & 30 Desember 2024 dan 2023.

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                    KETERANGAN                      30 Juni 2025*)       31 Desember 2024        31 Desember 2023
 EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
 Modal saham biasa
    Modal dasar
    Modal ditempatkan dan disetor penuh                    19.000.000           19.000.000              19.000.000
 Tambahan modal disetor                                     8.225.767            8.225.767               8.225.767
 Uang muka setoran modal                                                                 -                       -
 Surplus revaluasi aset                                     1.816.965            1.816.965               1.603.893
 Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat
    berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual
    dan     nilai   wajar    melalui    penghasilan
    komprehensif lain – setelah pajak tangguhan.                                   (14.149)                    7.563
 Akumulasi defisit                                       (20.651.862)         (21.041.182)             (14.700.914)
                                                            8.393.491            7.987.401               14.136.309
 Kepentingan non-pengendali                                   (25.267)             (25.615)                 (26.146)
 JUMLAH EKUITAS                                             8.368.224            7.961.786               14.110.163
*) Tidak diaudit


                                                       45
Page 70
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp8.368.224 juta naik sebesar Rp406.438
juta atau 5,10% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.961.786 juta.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan perseroan yang berkontribusi pada kenaikan
laba bersih Perseroan.

II. LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF

a. Pendapatan Bunga dan Syariah
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                           Tahun yang berakhir pada      Tahun yang berakhir pada
 KETERANGAN                                    tanggal 30 Juni*)           tanggal 31 Desember
                                            2025              2024        2024             2023
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan syariah
    Pendapatan bunga                         2.398.343       2.404.637    4.931.273            4.374.694
    Pendapatan syariah                         278.929         261.088      522.826              486.942
 Total pendapatan bunga dan syariah          2.677.272       2.665.725    5.454.099            4.861.636
*) Tidak diaudit

Jumlah pendapatan bunga dan syariah Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.677.272 juta
naik sebesar Rp11.547 juta atau sebesar 0,43% dari sebesar Rp2.665.725 juta pada 30 Juni 2024.
Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga surat-surat berharga.

Jumlah pendapatan bunga dan syariah Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp5.454.099 juta naik sebesar Rp592.463 juta atau sebesar 12,19% dari sebesar Rp4.861.636 juta pada
31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga surat-surat berharga.

b. Beban Bunga dan Syariah
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                           Tahun yang berakhir pada      Tahun yang berakhir pada
 KETERANGAN                                    tanggal 30 Juni*)           tanggal 31 Desember
                                            2025              2024        2024             2023
 Beban bunga dan syariah
   Beban bunga                              (1.917.118)    (1.932.796)   (3.965.208)          (3.746.710)
   Beban syariah                              (187.036)      (162.764)     (336.166)            (306.044)
 Total beban bunga dan syariah – neto       (2.104.154)    (2.095.560)   (4.301.374)          (4.052.754)
*) Tidak diaudit

Jumlah beban bunga dan syariah Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.104.154 juta naik
sebesar Rp8.594 juta atau sebesar 0,41% dari sebesar Rp2.095.560 juta pada 30 Juni 2024. Kenaikan
ini disebabkan oleh peningkatan saldo Dana Pihak Ketiga terutama pada Giro.

Jumlah beban bunga dan syariah Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.301.374 juta
naik sebesar Rp248.620 juta atau sebesar 6,13% dari sebesar Rp4.052.754 juta pada 31 Desember
2023. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan beban bunga syariah.

c. Laba (Rugi) Tahun Berjalan




                                                 46
Page 71
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                               Periode yang berakhir pada       Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN                                          tanggal 30 juni*)                    31 Desember
                                                 2025               2024            2024               2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                               2.398.343         2.404.637         4.931.273          4.374.694
  Pendapatan syariah                               278.929           261.088           522.826            486.942
Total pendapatan bunga dan syariah               2.677.272         2.665.725         5.454.099          4.861.636
Beban bunga dan syariah
  Beban bunga                                   (1.917.118)      (1.932.796)        (3.965.208)       (3.746.710)
  Beban syariah                                   (187.036)        (162.764)          (336.166)         (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto            (2.104.154)      (2.095.560)        (4.301.374)       (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                 573.118          570.165          1.152.725           808.882
Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                       121.259           120.612           229.948            333.732
  (Kerugian) keuntungan selisih kurs –                                61.555                               29.265
                                                                                        40.476
           neto                                     63.857
  Keuntungan atas penjualan surat-surat
    berharga - neto                                 21.496               157             1.586             (8.899)
  Lain-lain                                         67.101            55.707            78.036            102.429
Total pendapatan operasional lainnya               273.713           238.031           350.046            456.527
Pemulihan/(Beban) penyisihan kerugian
  penurunan nilai atas aset keuangan -
  neto                                               8.426       (3.720.209)        (3.452.900)       (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata
  uang asing – neto                                (25.944)          (3.941)             6.180               5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
  komitmen dan kontinjensi - bersih                 (4.347)            2.117             5.385               1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan
  nilai atas aset non-keuangan – neto               11.541         (392.753)         (798.341)          (269.055)
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset
  keuangan                                         (36.956)          131.708           (23.246)           155.384
Beban operasional lainnya
  Umum dan administrasi                          (435.241)         (449.381)        (1.119.658)       (1.371.594)
  Gaji dan tunjangan karyawan                    (367.209)         (371.928)          (824.226)         (809.976)
  Premi program penjaminan pemerintah             (54.353)          (33.170)           (82.152)          (98.812)
Total beban operasional lainnya                  (856.803)         (854.479)        (2.026.036)       (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL                                  (57.252)       (4.029.361)        (4.786.187)       (6.659.202)

PENDAPATAN       (BEBAN)              NON-
  OPERASIONAL – NETO                               563.213            11.259         (118.033)          (128.185)

RUGI   SEBELUM           BEBAN       PAJAK
  PENGHASILAN                                      505.961       (4.018.102)        (4.904.220)       (6.787.387)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                                     -            (3.159)                 -
  Tangguhan                                      (116.293)           885.259        (1.421.241)           731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto         (116.293)           885.259        (1.424.400)           731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                         389.668       (3.132.843)        (6.328.620)       (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-
  rugi:
  Pengukuran       kembali      keuntungan
     (kerugian) atas program imbalan pasti           (208)                 -           (14.252)              8.640
  Perubahan surplus revaluasi aset                                     (645)           213.072             (1.756)
  Pajak penghasilan terkait pos yang tidak
    akan direklasifikasi ke laba rugi                  208                  -            3.135             (1.900)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
  rugi :


                                                        47
Page 72
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Periode yang berakhir pada           Tahun yang berakhir pada tanggal
 KETERANGAN                                              tanggal 30 juni*)                        31 Desember
                                                      2025               2024                2024               2023
   Perubahan nilai wajar surat-surat
     berharga dalam kelompok tersedia
     untuk djual dan nilai wajar melalui
     penghasilan komprehensif lain                       21.544          (35.705)               (27.836)              6.330
 Pajak penghasilan terkait pos yang akan
   direklasifikasi ke laba rugi                          (4.774)             7.855                 6.124           (1.392)
 Penghasilan komprehensif lain - neto                    16.770           (28.495)               180.243             9.922
 Total (rugi) komprehensif tahun berjalan               406.438        (3.161.338)           (6.148.377)       (6.045.781)

 Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada :
   Pemilik entitas induk                                389.320        (3.133.447)           (6.329.138)       (6.034.077)
   Kepentingan non-pengendali                               348                604                   518          (21.626)
                                                        389.668        (3.132.843)           (6.328.620)       (6.055.703)
 Total penghasilan (rugi) komprehensif
   periode/tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                406.090        (3.161.942)           (6.148.908)       (6.024.463)
   Kepentingan non-pengendali                               348                604                   531          (21.318)
                                                        406.438        (3.161.338)           (6.148.377)       (6.045.781)
  LABA PER SAHAM
 Dasar/dilusaian (nilai penuh)                                2               (17)                  (34)               (61)
*) Tidak diaudit

Laba tahun berjalan Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp389.668 juta meningkat sebesar
Rp3.522.511 juta atau sebesar 112,44% dari sebesar Rp3.132.843 juta pada 30 Juni 2024. Peningkatan
ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan bunga bersih dan pendapatan operasional lainnya,
disertai pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih rendah dibandingkan
tahun sebelumnya.

Rugi tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.328.620 meningkat
sebesar Rp272.917 juta atau sebesar 4,51% dari sebesar Rp6.055.703 juta pada 31 Desember 2023.
Peningkatan ini disebabkan oleh bertambahnya beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas asset
non-keuangan sebesar Rp529.286 juta atau sebesar 196,72%.

Dengan kondisi kecukupan modal Perseroan yang cenderung stabil, maka secara operasional
Perseroan cenderung tidak terdapat komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang
dianggap perlu untuk diungkapkan yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan.

d. Pendapatan Komprehensif Lain dan Total Laba (Rugi) Komprehensif
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                        Tahun yang berakhir pada              Tahun yang berakhir pada
 KETERANGAN                                                 tanggal 30 Juni*)                   tanggal 31 Desember
                                                         2025              2024                2024             2023
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 Pos yang tidak akan direklasifikan ke laba rugi:
    Pengukuran Kembali keuntungan (kerugian)
                                                              (208)                  -           (14.252)             8.640
    atas program imbalan pasti
    Perubahan surplus revaluasi aset                               -             (645)           213.072            (1.756)
    Pajak penghasilan terkait pos yang
                                                                 208                 -             3.135            (1.900)
    tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Perubahan nilai wajar surat-surat berharga


                                                            48
Page 73
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Tahun yang berakhir pada           Tahun yang berakhir pada
 KETERANGAN                                          tanggal 30 Juni*)                tanggal 31 Desember
                                                  2025              2024             2024             2023
    dalam kelompok tersedia untuk
    dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
                                                     21.544              (35.705)      (27.836)             6.330
    komprehensif lain
    Pajak penghasilan terkait pos yang akan
                                                     (4.774)               7.855         6.124            (1.392)
    direklasifikasi ke laba rugi
 Penghasilan (rugi) komprehensif lain – neto         16.770              (28.495)      180.243              9.922
 Total Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan      406.438           (3.161.338)   (6.148.377)       (6.045.781)
*) Tidak diaudit

Total laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp406.438 juta
meningkat sebesar Rp3.567.776 juta atau sebesar 112,86% dari posisi total rugi komprehensif tahun
berjalan sebesar minus Rp3.161.338 juta pada 30 Juni 2024. Peningkatan total laba komprehensif
tahun berjalan pada periode Juni 2025 terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih serta
keuntungan dari pengukuran kembali aset keuangan yang diakui melalui pendapatan komprehensif
lain.

Total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp6.148.377 juta meningkat sebes ar Rp102.596 juta atau sebesar 1,70% dari posisi total rugi
komprehensif tahun berjalan sebesar minus Rp6.045.781 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ini
disebabkan oleh bertambahnya rugi tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp272.917 juta atau sebesar 4,51%.

Total penghasilan (rugi) komprehensif lain – neto Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp180.243 juta meningkat Rp170.321 juta atau sebesar 94% dari total penghasilan (rugi)
komprehensif lain – neto sebesar Rp9.922 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh
kenaikan pada pos Revaluasi aset tetap, pengukuran Kembali keuntungan (kerugian) atas program
imbalan pasti dan surat-surat berharga dan kelompok tersedia untuk dijual.

III. Arus Kas

Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni*)                       31 Desember
                 KETERANGAN
                                                  2025                 2024          2024            2023
 Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh
   dari aktivitas operasi                        (1.603.712)          (2.071.985)   (7.445.488)     (10.165.808)
 Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh
   dari aktivitas investasi                       3.067.804            (779.269)       276.851      (11.595.208)
 Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh
   dari aktivitas pendanaan                         239.641            3.395.776     7.778.066         9.663.331
 (Penurunan)/kenaikan bersih kas dan setara
 kas                                              1.703.733              544.522       609.429      (12.097.685)
*) Tidak diaudit

Arus Kas dari Kegiatan Operasi

Kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi pada 30 Juni 2025 jumlahnya mencapai Rp(1.603.712)
juta menurun sebesar Rp(468.273) juta atau -22.60% dari posisi 30 Juni 2024 yang digunakan dari
aktivitas operasi sebesar Rp2.071.985 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan arus kas dari


                                                     49
Page 74
kegiatan operasi pada periode pelaporan terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran kredit
dan kenaikan asset produktif lainnya.

Kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2024 jumlahnya mencapai
Rp7.445.488 juta menurun sebesar Rp2.720.320 juta atau -26,76% dari posisi 31 Desember 2023 yang
digunakan dari aktivitas operasi sebesar Rp10.165.808 juta. Penurunan penggunaan arus kas
operasional ini dikarenakan pada tahun 2024 Perseroan memperoleh penerimaan bunga yang lebih
tinggi dan pembayaran bunga yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, sehingga secara
operasional Perseroan dapat menekan penggunaan arus kas untuk kegiatan operasi. Selain itu disisi
penghimpunan dana pihak ketiga pada pos giro dan tabungan memiliki pertumbuhan yang baik di
2024 dimana hal tersebut membaik dibandingkan tahun sebelumnya dimana dana pihak ketiga
Perseroan mengalami penurunan.

Arus Kas untuk Kegiatan Investasi

Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas investasi pada 30 Juni 2025 mencapai Rp3.067.804 juta,
meningkat sebesar Rp3.847.073 juta atau 493.68% dari posisi 30 Juni 2024 yang tercatat
menggunakan sebesar Rp(779.269) juta. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan arus kas untuk
kegiatan investasi pada periode pelaporan terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian surat
berharga dan penempatan pada instrument investasi jangka Panjang.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada 31 Desember 2024 mencapai Rp276.851 juta,
meningkat sebesar Rp11.872.059 juta atau 102,39% dari posisi 31 Desember 2023 yang tercatat
menggunakan sebesar Rp11.595.208 juta. Alokasi penggunaan arus kas investasi sebagian besar
ditempatkan pada investasi efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, efek-efek yang jatuh tempo dan biaya perolehan diamortisasi, sedangkan faktor
penunjang arus kas menjadi positif pada 2024 dikarenakan terdapat dana yang cukup besar diterima
dari hasil penjualan surat berharda maupun penerimaan dana dari efek-efek yang jatuh tempo pada
tahun 2024.

Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada 30 Juni 2025 jumlahnya mencapai
Rp239.641juta, turun sebesar Rp3.156.135juta atau -92,94% dari posisi 30 Juni 2024 yang sebesar
Rp3.395.776 juta. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan dana dari instrument
utang dan pinjaman.

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2024 jumlahnya mencapai
Rp7.778.066 juta, turun sebesar Rp1.885.265 juta atau -19,51% dari posisi 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp9.663.331 juta. Hal tersebut dipengaruhi terutama oleh meningkatnya pembayaran repo
yang jatuh tempo, kendatipun perusahaan mendapatkan penerimaan pendanaan dari penerbitan
obligasi global (global bonds).




                                               50
Page 75
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN
Pada tanggal 9 Juli 2025 setelah tanggal pelaporan keuangan Triwulan II, JB Capital Woori Capital
sebagai pihak calon investor strategis, telah merealisasikan pembayaran uang muka sebesar
Rp68.000.000.000 kepada pemegang saham pengendali, yaitu PT Bank KB Indonesia Tbk, sebagai bagian
dari PT KB Finansia Multi Finance.

Transaksi ini merupakan bagian dari rencana akuisisi sebesar 85% kepemilikan saham atau setara
dengan 135.529 lembar saham dari total 158.233 lembar saham yang dimiliki PT Bank KB Indonesia Tbk.
Valuasi transaksi ini mengacu pada nilai buku bersih Rp440.339.652.356, dengan Price to Book Value
sebesar 0,908 sehingga menghasilkan estimasi nilai Rp399.828.404.339.

Dengan demikian, nilai transaksi untuk 85% saham yang diakuisisi JB Capital Woori Capital adalah
sebesar Rp396.786.673.255. Proses pembayaran akan dilakukan bertahap, dimulai dengan pembayaran
uang muka yang telah diterima dan akan dilanjutkan pelunasan sesuai ketentuan dalam perjanjian jual
beli saham yang disepakati kedua pihak.

Rencana akuisisi ini masih dalam tahap proses penyelesaian, termasuk pemenuhan persyaratan
peraturan perundang-undangan terkait perizinan perubahan kepemilikan saham, khususnya yang
diatur OJK, guna memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai prinsip tata kelola.

Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Bank KB Indonesia, Tbk sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 115 tertanggal 26 Juni 2025 dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran
Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI No.
AHU-0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0151926.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025. Pada tanggal 11 Agustus 2025,
Perseroan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
54/D.03/2025 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank KB Bukopin Tbk Menjadi
Izin Usaha Atas Nama PT Bank KB Indonesia Tbk.




                                                  51
Page 76
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
     USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan
Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan Bank Bukopin
No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No.
C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta
telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633 (“Akta Pendirian”).

Struktur permodalan dan struktur pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagai
berikut:

                                                                         Nilai Nominal Saham Prioritas Rp1.000,00
                                                                                        per saham
                                                                          Nilai Nominal Saham Biasa Rp1.000,00
                            KETERANGAN
                                                                                        per saham
                                                                           Jumlah        Nominal (Rp)        %
                                                                            Saham
 Modal Dasar
     •    Saham Prioritas                                                 96.000.000    96.000.000.000    20,00
     •    Saham Biasa                                                    384.000.000   384.000.000.000    80,00
 Jumlah Modal Dasar                                                      480.000.000   480.000.000.000    100,00
 Modal ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Prioritas                                                          96.000.000    96.000.000.000
 1. Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI)                               1.696.016     1.696.016.000     1.77
 2. Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)                                   58.826        58.826.000     0.06
 3. Induk Koperasi Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik                 152.042       152.042.000     0.16
     Indonesia (INKOPPABRI)
 4. Induk Koperasi Tentara Nasionla Indonesia Angkatan Darat (INKOPAD)      488.121        488.121.000     0,51
 5. Induk Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (INKOPAL)       400.705        400.705.000     0,42
 6. Induk Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara                342.096        342.096.000     0,36
     (INKOPAU)
 7. Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (INKOPPOL)                  468.389       468.389.000     0,49
 8. Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR)                                       747.136       747.136.000     0,78
 9. Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI)                                448.023       448.023.000     0,47
 10. Induk Koperasi Unit Desa ( INKUD)                                    51.130.499    51.130.499.000    53,26
 11. Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia (INKOVERI)                    461.108       461.108.000     0,48
 12. Induk Koperasi Wredatama (INKOPTAMA)                                    101.598       101.598.000     0,11
 13. Koperasi Karyawan Bank Bukopin Jakarta (KKBJ)                         1.136.807     1.136.807.000     1,18
 14. Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK)                           3.722.946     3.722.946.000     3,88
 15. Koperasi Pegawai Badan Urusan Logistik (KOPELBULOG)                   6.133.531     6.133.531.000     6,39
 16. Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO)                                     180.969       180.969.000     0,19
 17. Pusat Koperasi Pelayaran Rakyat (PUSKOPELRA)                            103.217       103.217.000     0,11
 18. Tuan Haji Mohamad Hasan                                              28.229.971    28.229.971.000    29,41
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                     96.000.000    96.000.000.000    100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                             384.000.000   384.000.000.000       -

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali berubah, perubahan terakhir perubahan nama
Perseroan menjadi PT Bank KB Indonesia, Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 115 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui


                                                       52
Page 77
oleh Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0151926.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025.

B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
                          KETERANGAN                               Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
                                                                Jumlah Saham             Nominal (Rp)            %
 Modal Dasar
 Saham Kelas A                                                       21.337.978          213.379.780.000        0,01
 Saham Kelas B                                                  207.866.202.200       20.786.620.220.000       99,99
 Jumlah Modal Dasar                                             207.887.540.178       21.000.000.000.000         100
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Kelas A                                                       21.337.978          213.379.780.000
 1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%             21.337.978          213.379.780.000        0,01
 Saham Kelas B                                                  187.866.201.892       18.786.620.189.200
 1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                      125.655.736.951       12.565.573.695.100       66,88
 2. STIC Eugene Star Holding Inc.                                31.900.000.000        3.190.000.000.000       16,98
 3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%         30.310.464.941        3.031.046.494.100       16,13
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     187.887.539.870       18.999.999.969.200      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel:                                    20.000.000.308        2.000.000.030.800           -


C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 111 tanggal 28 Mei 2025, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris yang
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan Data
Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0275537, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0119022.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 28 Mei 2025, susunan terkini Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                       : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama                 : Robby Mondong
Direktur                             : Dodi Widjajanto
Direktur                             : Henry Sawali
Direktur                             : Jung Ho Han
Direktur                             : Janghyuk Im
*Dengan ketentuan bahwa Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Status saat ini masih dalam proses review oleh OJK atas perbaikan dokumen yang telah dikirimkan oleh Perseroan pada
tanggal 20 Agustus 2025.

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                      : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen                 : Stephen Liestyo
Komisaris Independen                 : Hae Wang Lee



                                                           53
Page 78
*Terdapat 1 anggota Direksi Perseroan yang belum memperoleh persetujuan penilaian Uji
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK sebagaimana dipersyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan, yaitu Kunardy Darma, Lie. yang masih dalam proses review oleh OJK atas
perbaikan dokumen yang telah dikirimkan oleh Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2025.

Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Perseroan.

Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025.

D. SUMBER DAYA MANUSIA

Pada 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 2.882 karyawan yang tersebar di berbagai
kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                          30 Juni           31 Desember      31 Desember
 Jabatan
                                           2025                 2024             2023
 Senior Executive Vice President                      1                 2                  -
 Executive Vice President                            22                22                 17
 Senior Vice President                                7                 7                  4
 Vice President                                     136               118                 98
 Manager                                            498               472                418
 Coordinator                                        267               270                220
 Staff                                            1.951             2.007               1861
 Non Staff                                            -                 -                  -
 Jumlah                                           2.882             2.898              2.618

Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                          30 Juni           31 Desember       31 Desember
 Usia
                                           2025                 2024              2023
 <25 Thn                                              199              329               173
 >25 Thn - 30 Thn                                     742              633               580
 >31 Thn - 35 Thn                                     592              618               650
 >36 Thn - 40 Thn                                     624              595               529
 >41 Thn - 45 Thn                                     401              398               380
 =>46 Thn                                             324              325               306
 Jumlah                                             2.882            2.898             2.618

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                          30 Juni           31 Desember       31 Desember
 Pendidikan
                                           2025                 2024              2023
 Pasca Sarjana – Doktoral                             151              143               172
 Diploma – Sarjana                                  2.721            2.742              2432
 =<SMA                                                 10               13                14
 Jumlah                                             2.882            2.898             2.618

                                             54
Page 79
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                         30 Juni          31 Desember       31 Desember
 Wilayah
                                          2025                2024              2023
 Jakarta Barat                                       10                9                50
 Jakarta Pusat                                       28               25                27
 Jakarta Timur                                        -                -                 -
 Jakarta Selatan                                  1.290            1.296              1112
 Jakarta Utara                                       31               26                21
 Banten                                              67               59                40
 Jawa Barat                                         274              255               212
 Jawa Tengah                                        221              221               208
 Jawa Timur & Bali Nusra                            268              287               218
 Sumatera                                           320              331               313
 Kalimantan & Indonesia Timur                       373              389               417
 Jumlah                                           2.882            2.898             2.618

Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                         30 Juni          31 Desember       31 Desember
 Status Kepegawaian
                                          2025                2024              2023
 Tetap                                          2.460              2.370             2.164
 Kontrak                                          422                528               454
 Jumlah                                         2.882              2.898             2.618

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                         30 Juni          31 Desember       31 Desember
 Fungsi
                                          2025                2024              2023
 Anti Fraud Management                                8                9                 7
 Business Banking                                   455              483             1.418
 Compliance, Corp. Affairs & Legal                  157              246               139
 Consumer Banking                                   663              541                27
 Corporate Strategic Initiatives                     30               35                26
 Credit                                             622              600               592
 Human Resources                                     58               58                52
 Internal Audit                                      43               42                37
 Operations & IT                                    581              603               210
 Risk Management                                     49               45                33
 Strategy & Finance                                  56               52                57
 Transaction Banking                                129              152                 -
 Treasury & Capital Market                           31               32                20
 Jumlah                                           2.882            2.898             2.618

Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan
keahlian khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan
secara signifikan.


                                             55
Page 80
E. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN




                                    53
Page 81
*Catatan:
 1) Berdasarkan KBFG Annual Report 2024, KB Financial Group memiliki jumlah saham beredar sebanyak 393.528.423 lembar, dengan
      pemegang saham kepemilikan >5% sebagai berikut; Korean National Pension Service, The Capital Group Companies, Inc, BlackRock
      dan JP Morgan Chase Bank (ADR).
 2) Berdasarkan website STIC Eugene Star Holding Inc pada Juni 2025, informasi nama Pemegang Saham STIC Eugene Star Holding Inc
      sampai dengan Tingkat kepemilikan individu tidak tersedia. Hal ini disebabkan karena tidak ada kewajiban pengungkapan
      berdasarkan kebijakan pengungkapan pemegang saham di bawah hukum Korea, sehingga Perseroan tidak memiliki akses untuk
      mendapatkan informasi penerima manfaat individu tersebut.
 3) KB Valbury Sekuritas merupakan pihak afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui KB Financial Group Inc. (KBFG). KB
      Kookmin Bank, yang merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan, adalah entitas anak dari KBFG. Sementara itu, KB Securities
      selaku pemegang saham KB Valbury Sekuritas, juga merupakan entitas anak dari KBFG. Oleh karena itu, KB Kookmin Bank dan KB
      Securities merupakan entitas yang berada di bawah pengendalian akhir yang sama, sehingga hubungan antara Perseroan dan KB
      Valbury Sekuritas memenuhi kriteria sebagai afiliasi.


Kookmin Bank Co. Ltd. merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 66,88% per 30 Juli 2025. Kookmin Bank Co. Ltd sendiri 100% sahamnya dimiliki oleh KB
Financial Group.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), kriteria
pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang perseorangan yakni memiliki
kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa
harus mendapat otorisasi dari pihak manapun, maka Jong Hee Yang selaku Chairman & CEO KB
Financial Group ditentukan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan
dikarenakan memenuhi kriteria tersebut.

F. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

TABEL KETERANGAN PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:

          Perusahaan                       Tahun                                 Tahun            Status          Kepemilikan
 No.                         Domisili                     Bidang Usaha
             Anak                         Didirikan                            Penyertaan       Operasional           (%)
 1.     PT Bank KB            Jakarta       1990        Perbankan                 2008          Beroperasi           95,92
        Bukopin                pusat                    berdasarkan
        Syariah                                         prinsip syariah
 2.     PT KB Bukopin         Jakarta        1983       Pembiayaan                 1994          Beroperasi           99,24
        Finance               Selatan                   konvensional
                                                        dan      kegiatan
                                                        pembiayaan
                                                        berdasarkan
                                                        prinsip syariah

KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK:

A. PT Bank KB Bukopin Syariah (“KBBS“)

Pengurus dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02 tanggal 7 Juli 2025, yang
dibuat dihadapan Hasnah, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian
Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0308149 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-

                                                               54
Page 82
0152614.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
KBBS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                     : Dr. Ir. Mustafa Abubakar, M.Si
Komisaris Independen                           : Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si*
Komisaris                                      : Deddy S.A. Kodir

Direksi
Direktur Utama                                 : Agustinus Iwan Christanto*
Direktur                                       : Ir. Adil Syahputra
Direktur                                       : Ahmad Aidil Ritonga
Direktur                                       : Santi Aji Yuniasih, S.H., M.Kn*

Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah                   : H. Ikhwan Abidin, MA
Anggota Dewan Pengawas Syariah                 : Dr. H. Syamsul Anwar, MA

Catatan:
*) Efektif menjadi Direktur Utama, Direktur dan Komisaris Independen setelah diperolehnya persetujuan penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK. Status saat ini persetujuan Santi Aji Yuniasih, S.H., M.Kn masih dalam review oleh OJK
atas Surat Permohonan yang telah dikirimkan oleh KBBS pada tanggal 15 Agustus 2025, sedangkan untuk Prof. Dr. Bambang
Setiaji, M.Si dan Agustinus Iwan Christanto masih dalam proses pemenuhan dokumen secara internal yang rencananya akan
disampaikan kepada OJK pada Triwulan I 2026.

Ikhtisar Data Keuangan Penting dan Rasio Keuangan

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan KBBS pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga disajikan informasi posisi laporan
keuangan unaudited per 30 Juni 2025 sebagai data pembanding terkini.

Laporan keuangan KBBS yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian
dalam laporannya No. 00115/3.0478/AU.1/07/1671-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia
dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1671).

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                          30 Juni                         31 Desember
                  KETERANGAN
                                                          2025*)                  2024                   2023
 ASET
 Kas                                                    46.670.109.600         38.570.570.800          34.664.086.000
 Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia             1.174.049.026.286      1.463.473.314.476       1.534.849.041.032
 Giro dan Penempatan pada Bank Lain                    425.559.936.181         16.667.641.364          28.994.146.387
 Cadangan kerugian penunuran nilai
 Neto
 Investasi pada Surat Berharga                         505.378.916.045        771.277.903.025         337.834.876.985
 Piutang
   Piutang Murabahah – neto                            561.201.745.567        456.009.055.671         445.593.760.031
   Piutang Istishna - neto                                 137.472.306             (2.221.398)            413.415.223
 Piutang Multijasa – Bersih                              9.369.048.807         23.535.064.175          10.480.008.587
 Total Piutang – Bersih                                570.708.266.680        479.541.898.448         456.487.183.841

                                                          55
Page 83
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                                             30 Juni                      31 Desember
                  KETERANGAN
                                                             2025*)                2024                   2023
 Pinjaman Qardh – Bersih                                      958.940.403          860.612.783             174.821.102
 Pembiayaan
   Pembiayaan Mudharabah - bersih                         351.223.462.899      280.622.625.471       293.318.998.839
   Pembiayaan Musyarakah – bersih                       5.149.848.762.800    4.975.614.905.193     4.672.273.943.698
   Pembiayaan Ijarah – bersih                              61.598.629.653       43.705.148.392        48.375.000.000
 Total Pembiayaan                                       5.562.670.855.352    5.780.345.190.287     5.470.629.947.480
 Aset Tetap dan Aset Hak Guna - neto                      194.706.788.391      202.347.120.663       211.124.024.933
 Aset Pajak Tangguhan - neto                              107.563.789.648      107.563.789.648       111.585.867.713
 Aset Lain-lain - neto                                     24.637.835.920      264.660.967.046       190.792.361.902
 JUMLAH ASET                                            8.229.904.464.506    8.644.906.497.309     7.920.474.352.432

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabitas segera                                           42.128.948.850        6.831.434.534         1.248.406.147
 Simpanan Wadiah                                          856.409.836.628      780.038.833.540       459.743.464.640
 Simpanan Dari Bank Lain                                   49.789.169.631      107.165.529.311       180.552.871.227
 Tabungan Mudharabah                                      338.310.352.898      607.223.718.098       477.691.635.178
 Deposito Mudharabah                                    5.202.018.684.810    5.124.920.325.312     5.068.360.030.875
 Pinjaman yang diterima                                   664.780.291.300      664.780.291.300       664.780.291.300
 Liabilitas lain-lain                                      27.124.707.237       57.698.658.743        74.126.931.243
 Utang pajak                                                6.584.856.544        5.424.912.988         5.524.003.805
 Surat-surat berharga yang dijual dengan janji            254.947.315.000      510.441.016.200       219.630.742.500
          dibeli kembali
 JUMLAH LIABILITAS                                      7.442.094.162.898    7.864.524.720.026     7.151.658.376.915

 EKUITAS
 Modal saham                                            1.730.370.000.000     1.730.370.000.000     1.730.370.000.000
 Laba ditahan                                           (993.743.818.002)   (1.001.172.342.327)   (1.011.676.444.093)
 Selisih Penilaian Aset Tetap                              51.184.119.610        51.184.119.610        50.122.419.610
 JUMLAH EKUITAS                                           787.810.301.608       780.381.777.283       768.815.975.517
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                          8.229.904.464.506    8.644.906.497.309     7.920.474.352.432
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                        (dalam Rupiah)
                                         30 Juni*)                                      31 Desember
   KETERANGAN
                               2025                      2024                   2024                     2023
 Pendapatan
   Pendapatan
                           288.547.482.453            288.739.035.711        522.826.262.144          486.941.886.772
   Operasional
   Pendapatan
   Non-                         763.723.750               341.586.126         23.849.117.685            32.731.819.509
   Operasional
 JUMLAH
                           289.311.206.203            289.080.621.837        546.675.379.829          519.673.706.281
 PENDAPATAN

 Biaya
    Biaya                 (279.059.846.764)          (274.633.197.569)      (593.863.588.933)     (1.074.109.612.701)
    Operasional
    Biaya      Non-           (279.610.300)              (636.943.359)        (1.678.724.032)         (2.596.673.167)
    Operasional
 JUMLAH BIAYA             (279.787.457.064)          (275.270.140.928)      (595.542.312.965)     (1.076.706.285.868)
 PENGHASILAN                  9.523.749.139             13.810.480.909         15.471.905.102       (469.242.334.122)
    SEBELUM
    PAJAK
*) Tidak diaudit




                                                            56
Page 84
Analisis dan Pembahasan
Aset
Nilai Asset pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 4,80% atau Rp415.002.032.803
dibandingkan pada 31 Desember 2024 yang disebabkan oleh penurunan pada kredit pembiayaan dan
giro dan penempatan pada Bank Indonesia.

Liabilitas
Liabilitas pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 5,37% atau Rp422.430.557.128
dibandingkan pada 31 Desember 2024 yang disebabkan oleh penurunan pada simpanan pada bank
lain dan Tabungan mudharabah.

Laba Rugi
Penghasilan sebelum pajak pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 31.04% atau
Rp4.286.731.770 dibandingkan pada 30 Juni 2024 yang disebabkan oleh penurunan pada pendapatan
operasional .

Tahun Penyertaan Perseroan pada KBBS

Perseroan mulai melakukan penyertaan saham pertama kali pada KBBS sejak tahun 2008.

B. PT KB Bukopin Finance (“KBBF“)

Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4813 tanggal 30 Juni
2025, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-035213 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0146396.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tanggal
1 Juli 2025, susunan terkini Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah KBBF adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen           : Sunaryono
Komisaris                            : Ridwan W Julianto*

Direksi
Direktur Utama                       : Hendra Gunawan
Direktur                             : Fajar Satritama
Direktur                             : Raden Ari Priyadi

Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah               : Moch Bukhori Muslim

Catatan:
*) Ridwan W Julianto efektif menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris KBBF setelah memperoleh
hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan.

Ikhtisar Data Keuangan Penting dan Rasio Keuangan

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan KBBF pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun-


                                              57
Page 85
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, juga disajikan posisi
laporan keuangan unaudited per 30 Juni 2025.

Laporan keuangan KBBF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian
dalam laporannya No. 00282/3.0478/AU.1/09/1671-4/1/IV/2025 tanggal 28 April 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia
dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1671).

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                            30 Juni                 31 Desember
                  KETERANGAN
                                                            2025*)             2024              2023
 ASET
 Kas                                                         12.250.000           9.933.488           19.555.550
 Giro pada bank lain                                     30.560.292.106      56.816.201.588     240.298.159.095
 Piutang Pembiayaan                                    936,744,346,485     721.732.492.206      217.794.269.575
 Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)            (30.235.109.687)    (29.691.602.625)     (75.940.427.641)
 Piutang Pembiayaan - neto                             906,509,236,798     692.040.889.581      141.853.841.934
 Aset Tetap                                               5.951.927.463       5.875.476.511        4.823.852.741
 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap                        (4.543.233.371)     (4.521.270.515)      (4.059.696.907)
 Aset Tetap - neto                                        1.408.694.092       1.354.205.996          764.155.834
 Aset Pajak Tangguhan                                       191.061.076         191.061.076          140.360.356
 Aset Tak Berwujud                                        2.108.228.350       2.104.678.350        1.800.000.000
 Akumulasi Penyusutan Aset Tak Berwujud                 (1.696.002.891)     (1.431.932.261)        (937.500.000)
 Aset Tak Berwujud - neto                                   412.225.459         672.746.089          862.500.000
 Aset Lainnya                                          (96.596.954.900)    (83.336.840.735)       75.722.225.168
 JUMLAH ASET                                           842.496.804.631     667.749.197.083      459.660.797.937

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Pinjaman Yang Diterima                                353.229.917.195     134.991.722.902             3.000.003
 Liabilitas lain-lain                                   24.568.359.121      73.935.303.179        10.273637.213
 JUMLAH LIABILITAS                                     377.798.276.316     208.927.026.081       10.276.637.216

 EKUITAS
 Modal Disetor                                          797.230.000.000     797.230.000.000      797.230.000.000
 Saldo Laba                                           (332.531.471.685)   (338.408.828.998)    (347.845.839.279)
 JUMLAH EKUITAS                                         464.698.528.315     458.821.171.002      449.384.160.721
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                          842.496.804.631     667.748.197.083      459.660.797.936
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                30 Juni*)                           31 Desember
         KETERANGAN
                                        2025                  2024             2024              2023
 Pendapatan
   Pendapatan Operasional           38.454.819.749      20.092.652.456      53.647.295.425       26.699.609.252
   Pendapatan Non-Operasional           35.792.000           1.000.000          84.471.894              474.855
 JUMLAH PENDAPATAN                  38.490.611.749      20.093.652.456      53.731.767.319       26.700.084.107

 Biaya
   Biaya Operasional               (30.313.486.885)    (13.921.386.302)    (39.208.008.600)     (44.142.200.998)
   Biaya Non-Operasional              (340.648.447)       (911.073.987)      (1.924.827.365)     (1.073.887.022)
 JUMLAH BIAYA                      (30.654.135.332)    (14.832.460.289)    (41.132.835.965)     (45.216.088.020)
 PENGHASILAN            (RUGI)        7.836.476.417       5.261.192.166      12.598.931.354     (18.516.003.913)
   SEBELUM PAJAK


                                                        58
Page 86
*) Tidak diaudit

Analisis dan Pembahasan
Aset
Nilai Asset pada 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar 26,17% atau Rp174.747.607.548 yang
disebabkan oleh pertumbuhan piutang pembiayaan sehingga meningkatkan nilai asset.

Liabilitas
Liabilitas pada 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar 80.83% atau Rp168.871.250.235
dibandingkan 31 Desember 2024 yang disebabkan oleh meningkatknya jumlah cash in yang diterima
dari berbagai jenis pinjaman. Hal tersebut dilakukan untuk menopang penyaluran kredit pembiayaan
yang semakin bertumbuh.

Laba Rugi
Penghasilan sebelum pajak pada 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar 48.95% atau
Rp2.575.284.251 yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional sehingga penghasilan
sebelum pajak meningkat dibandingkan periode 30 Juni 2024.

Tahun Penyertaan Perseroan pada KBBF

Perseroan mulai melakukan penyertaan saham pertama kali pada KBBF sejak tahun 2006.

G. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN

     Tidak terdapat perubahan sehubungan dengan perizinan Perseroan setelah Penawaran Umum
     Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 kecuali:

     1. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-54/D.03/2025
        tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank KB Bukopin Tbk Menjadi Izin
        Usaha Atas Nama PT Bank KB Indonesia Tbk. tanggal 11 Agustus 2025, yang menetapkan
        terhitung sejak berlakunya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
        maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-078/DDK/II/3/1971
        tanggal 16 Maret 1971 tentang Pemberian Izin Usaha Bank Umum Koperasi di Jakarta, Surat
        Menteri Keuangan Nomor S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
        Bentuk Hukum dan Perubahan Nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank
        Bukopin, Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 8/55/KEP.GBI/2006 tanggal 2
        Agustus 2006 tentang Perubahan Izin Usaha atas Nama PT.Bank Bukopin menjadi Izin Usaha
        atas Nama PT. Bank Bukopin Tbk, dan Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas
        Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/PB.1/2021 tanggal 8 Februari 2021
        tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Bukopin Tbk menjadi Izin
        Usaha atas Nama PT Bank KB Bukopin Tbk, dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank KB Indonesia
        Tbk.
     2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 1247000220619. Berdasarkan
        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia
        menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
          1.       Nama Pelaku Usaha                 :   PT Bank KB Indonesia Tbk (d/h. PT Bank KB
                                                         Bukopin)
          2.       Alamat Kantor                     :   GEDUNG BANK KB BUKOPIN, JALAN MT
                                                         HARYONO Kav. 50-51, Desa/Kelurahan



                                                59
Page 87
                                                            Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Adm. Jakarta
                                                            Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                No. Telepon                                 0217988266
                Email                                       corsec@kbbukopin.com
                                                            Kode Pos: 12770
         3.     Status Penanaman Modal                  :   PMDN
        Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 1 Februari 2021
Dicetak tanggal: 14 Agustus 2025.

H. PERJANJIAN PENTING

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki perjanjian penting sebagai berikut:

A.      Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
        Perseroan
        Perjanjian Pinjaman
     i.      PT Bank Central Asia Tbk
         Akta Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Veronica
         Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diubah
         beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Kelima Atas Perjanjian Kredit No.
         242/Add-KCK/2025 tanggal 28 Juli 2025 (“PK BCA”):
              Para Pihak       :  1. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) sebagai Kreditur; dan
                                  2. Perseroan sebagai Debitur.
              Fasilitas dan : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi
              Jumlah                 Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah); dan
              Fasilitas           b. Fasilitas Term Loan Revolving 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi
                                     Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
              Jangka Waktu : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1: selambat-lambatnya pada tanggal 9
                                     Desember 2025; dan
                                  b. Fasilitas Term Loan Revolving 2: selambat-lambatnya pada tanggal
                                     12 Agustus 2025.
              Tujuan           : Untuk membiayai modal kerja Perseroan (general funding purposes)
              Penggunaan
              Batas Waktu : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1 terhitung sejak 28 Juli 2025 dan
              Penarikan              berakhir pada tanggal yang sama 24 (dua puluh empat) bulan
              dan/atau               kemudian;
              Penggunaan          b. Fasilitas Term Loan Revolving 2 terhitung sejak 28 Juli 2025 dan
              Fasilitas Kredit       berakhir pada tanggal yang sama 24 (dua puluh empat) bulan
                                     kemudian;
              Suku Bunga       : Perseroan wajib membayar bunga sebesar:
                                  a. suku bunga IndONIA in Advance ditambah Marjin per tahun, yang
                                     dihitung dari jumlah fasilitas Time Loan Revolving 1 yang telah
                                     ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk fasilitas
                                     Time Loan Revolving 1;
                                  b. suku bunga IndONIA in Advance ditambah Marjin per tahun, yang
                                     dihitung dari jumlah fasilitas Time Loan Revolving 2 yang telah
                                     ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk fasilitas
                                     Time Loan Revolving 2;


                                                   60
Page 88
Denda           : Apabila Perseroan lalai membayar utang karena sebab apapun pada
                  tanggal jatuh waktunya, maka Perseroan wajib membayar denda atas
                  jumlah yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut
                  wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar:
                   -   Denda tunggakan utang pokok, sebesar 6% (enam persen) per
                       tahun.
                   -   Denda tunggakan bunga, sebesar 6% (enam persen) di atas suku
                       bunga yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.

Jaminan         : Tidak ada jaminan
Pembatasan      : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, Perseroan dilarang:
                  1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau
                     mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
                     dengan nama apapun dan/atau mengangunkan harta kekayaan
                     Perseroan kepada pihak lain.
                  2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada
                     perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                     sehari-hari.
                  3. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak
                     termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,
                     dengan cara yang berbeda atau di luar praktek dan kebiasaan yang
                     ada.
                  4. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain
                     usaha yang telah ada.
                  5. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan
                     utama dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka
                     menjalankan usaha sehari-hari.
                  6. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
                     pembubaran.
                  7. Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, dan susunan para
                     pemegang saham.
Kewajiban       : 1. Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan BCA hanya untuk
Perseroan            keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kredit.
(antara lain)     2. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan
                     pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
                     terhadap Perseroan.
                  3. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
                     pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
                     ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit
                     tidak dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan.
                  4. Membentuk dan memelihara sistim pembukuan, administrasi dan
                     pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum
                     diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus
                     untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan
                     serta hasil usaha Perseroan.
                  5. Mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap
                     waktu untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan
                     lainnya yang dibuat oleh Perseroan.
                  6. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang
                     dapat diterima oleh BCA:



                                   61
Page 89
                       (i)  Laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) yang
                            telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui
                            oleh BCA dalam bentuk long form audited report yang wajib
                            disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari
                            setelah tanggal penutupan tahun buku.
                      (ii)  Home Statement (neraca dan perhitungan rugi laba) yang wajib
                            disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah
                            tanggal penutupan tahun buku,
                      (iii) Neraca dan perhitungan rugi laba triwulanan yang wajib
                            disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir
                            periode tiap-tiap laporan.
        Hukum     Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
        Berlaku
        Penyelesaian       : Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Pusat di Jakarta.
        Sengketa
        Catatan            : Sehubungan dengan adanya pembatasan dalam PK BCA bahwa tanpa
                             persetujuan tertulis dari BCA, Perseroan dilarang untuk: memperoleh
                             pinjaman uang atau kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan
                             diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama
                             apapun dan/atau mengangunkan harta kekayaan Perseroan kepada
                             pihak lain; dan mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, dan
                             para pemegang saham, maka:
                             • Perseroan telah menyampaikan Surat Perseroan No.
                                  17001/PDI/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dalam rangka PUB II
                                  Obligasi Tahap II yang telah ditandatangani dan disetujui oleh BCA;
                                  dan
                             Perseroan telah memperoleh persetujuan dari BCA untuk mengubah
                             Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat
                             Perseroan No. 12187/PDI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang mana telah
                             ditandatangani dan disetujui oleh BCA.

ii.   PT Bank Danamon Indonesia
      Perjanjian Kredit No.886/PK/FI/1020 tanggal 22 Oktober 2020 sebagaimana telah diubah
      terakhir dengan Perjanjian Perubahan IV Terhadap Perjanjian Kredit antara PT Bank
      Danamon Indonesia, Tbk dengan PT Bank KB Bukopin Tbk No. 166/PP/EB/0525 tanggal 23
      Mei 2025, dengan uraian sebagai berikut:
         Para Pihak      : 1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai Kreditur; dan
                           2. Perseroan sebagai Debitur.
         Fasilitas dan : 1. Fasilitas Kredit Berjangka 1 (“Fasilitas KB 1”) Uncommitted
         Jumlah                (Revolving) sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah); dan
                           2. Fasilitas Kredit Berjangka 2 (“Fasilitas KB 2”) sebesar
                               aRp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)

        Jangka         :     Sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025.
        Waktu
        Tujuan         :     Pembiayaan modal kerja Perseroan.
        Penggunaan
        Jaminan        :     Tidak ada jaminan
        Pembatasan     :     Perseroan           dilarang            untuk           memberikan
                             uang/komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/parsel/fasilitas

                                              62
Page 90
                atau bentuk-bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga yang sejenis
                dengan itu kepada karyawan Danamon atau keluarganya ataau pihak-
                pihak lain yang memiliki hubungan khusus dengan karyawan Danamon
                tersebut, yang akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak
                langsung atau patut diduga akan mempengaruhi perilaku dan keputusan
                karyawan Danamon tersebut secara langsung maupun tidak langsung
                dalam bertindak mewakili kepentingan Danamon berdasarkan perjanjian
                ini atau sehubungan dengan diberikannya fasilitas kredit ini dan/atau
                fasilitas kredit lainnya dari Danamon kepada Perseroan.
Kewajiban   :   Terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan dilunasinya seluruh
Perseroan       kewajiban yang terutang oleh Perseroan kepada Danamon berdasarkan
                perjanjian ini, maka Perseroan wajib melakukan/melaksanakan hal-hal
                sebagai berikut:
                1. Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai dengan
                     ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku.
                2. Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan
                     sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
                3. Senantiasa memberikan izin kepada Danamon atau petugas-petugas
                     yang diberi kuasa oleh Danamon untuk (i) melakukan peninjauan ke
                     dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang
                     digunakan Perseroan; (ii) melakukan pemeriksaan terhadap catatan
                     keuangan dan administrasi Perseroan; (iii) melakukan collateral
                     inspection untuk jaminan tanah dan/atau bangunan (fixed asset)
                     minimal 1 (satu) kali setiap tahun dan untuk jamin lainnya (non fixed
                     asset) minimal 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan dengan biaya
                     ditanggung oleh Perseroan.
                4. Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan
                     membuat catatan-catatan yang menecrminkan keadaan keuangan
                     perusahaan Perseroan yang sesungguhnya serta hasil pengoperasian
                     perusahaan Perseroan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
                     pembukuan yang diterima secara umum atau sesuai dengan prinsip-
                     prinsip Akuntansi Indonesia yang mencerminkan kewajaran dan
                     dilaksanakan secara konsisten.
                5. Memberikan                  pada           Danamon              segala
                     dokumen/informasi/keterangan/data-data (termasuk tetapi tidak
                     terbatas pada laporan keuangan Perseroan), yaitu:
                       a. Segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha
                           Perseroan;
                       b. Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha
                           Perseroan dan/atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau
                           keadaan yang dapat mempengaruhi keadan usaha atau
                           keuangan Perseroan, setiap waktu, baik diminta maupun tidak
                           diminta oleh Danamon;
                       c. Anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh
                           pengesahannya, persetujuan dan/atau pelaporan oleh dan
                           kepada pihak yang berwenang, serta pendaftaran kepada pihak
                           yang berwenang dan pengumuman dalam Berita Negara
                           Republik Indonesia, perubahan pemegang saham, dan
                           kepemilikan sahamnya atau pendiri dan modal yang disetorkan,
                           susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus dan


                                  63
Page 91
          pengawas atau yang setara dengan itu, serta sifat dan/atau
          lingkup usaha Perseroan;
     d. Peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan,
          harta kekayaan, jalannya usaha dan/atau keuangan Perseroan,
          termasuk kelalaian Perseroan kepada pihak ketiga.
6. Memperoleh,           mempertahankan,          memperpanjang        atau
    memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya semua izin
    usaha dan izin-izin lainnya termasuk namun tidak terbatas pada izin
    mengenai AMDAL yang harus dimiliki oleh Perseroan dalam rangka
    menjalankan usahanya dan menyerahkan fotocopy dari izin-izin
    tersebut kepada Perseroan serta menyimpan sebaik-baiknya surat-
    surat izin dan persetujuan-persetujuan yang telah diperolehnya dari
    pihak yang berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari
    diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru,
    Perseroan wajib segera mengurus dan memperolehnya.
7. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan
    oleh Pemerintah, bea meterai, biaya-biaya dan semua tagihan-
    tagihan yang wajib dibayar oleh Perseroan sehubungan dengan
    usahanya dengan sebagaimana mestinya.
8. Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala
    ketentuan yang sekarang berlaku maupun yang akan ditetapkan
    kemudian oleh Bank Indonesia, OJK atau instansi pemerintah lainnya
    yang mengatur mengenai ketentuan Batas Maksimum Pemberian
    Kredit (“BMPK”) dalam hal pemberian fasilitas kredit kepada
    Perseroan menurut perjanjian ini atau group Perseroan (termasuk
    afiliasi, Perusahaan Anak atau pihak terkait) dalam perjanjian-
    perjanjian lain yang ada pada Danamon ternyata melampaui BMPK.
9. Menjaga agar kolektibilitas Perseroan pada setiap kreditur dari
    Perseroan (termasuk pada Danamon) adalah tetap pada
    kolektibilitas 1 (satu), sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bank
    Indonesia.
10. Memberitahukan kepada Danamon selambat-lambatnya 5 (lima)
    hari kerja apabila terjadi (i) perselisihan atau perkara apapun dimana
    Perseroan dan/atau pemberi jaminan menjadi salah satu pihak yang
    terlibat; (ii) keadaan yang patut diketahui atau patut diketahui oleh
    Perseroan dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
    melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian.
11. Menyerahkan kepada Danamon:
     a. Laporan keuangan tahunan (audited) segera setelah diminta
          oleh Danamon, selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
          puluh) hari kalender sejak tanggal laporan, yang berlaku untuk
          Perseroan berbentuk perseroan terbatas dengan asset
          dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai lebih
          dari atau sama dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar
          Rupiah). Kewajiban ini dikecualikan untuk Perseroan berbentuk
          perseroan terbatas dengan jaminan deposito (back to back).
          Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan laporan
          keuangan tahunan (audited) belum juga dapat diserahkan
          kepada Danamon, maka hal ini dapat berakibat kepada potensi
          penurunan kolektibilitas Perseroan yang merujuk kepada
          ketentuan yang berlaku.


                  64
Page 92
                         b. Laporan keuangan tahunan (un-audited), termasuk neraca dan
                             perhitungan laba-rugi, segera setelah diminta oleh Danaon,
                             selmbat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
                             laporan, yang ditandatangani oleh Perseroan.
                         c. Dokumen(-dokumen) yang relevan dengan perolehan fasilitas
                             kredit sebagaimana dimintakan oleh Danamon sewaktu-waktu.
                       Apabila Perseroan lalai menyampaikan laporan keuangan tersebut
                       diatas tepat pada waktunya, maka Danamon berhak untuk
                       mengambil segala tindakan yang baik dan perlu menurut Perseroan.
                   12. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Danamon
                       selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Perseroan melakukan
                       hal-hal sebagai berikut:
                       a. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
                            menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
                            kekayaan/aset Perseroan, baik barang-barang bergerak maupun
                            tidak bergerak milik Perseroan, kecuali dalam rangka
                            menjalankan usaha Perseroan sehari-hari.
                       b. Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
                            kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain, kecuali
                            menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Danamon
                            sebagai termaktub dalam perjanjian(-perjanjian) jaminan.
                       c. Mengadakan perjanijan yang dapat menimbulkan kewajiban
                            Perseroan untuk membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam
                            rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari.
                       d. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya,
                            kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
                            diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan
                            transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan
                            usaha.
                       e. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari
                            pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan
                            sehari-hari.
                       f. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha Perseroan
                            seperti yang sedang dijalankan saat ini.
                       g. Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha
                            lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan
                            usaha lain, pengambilalihan (akuisisi) saham, pemisahan usaha
                            (spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan).
                       h. Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
                            RUPS.
                       i. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau
                            piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
                            dikemudian hari akan diberikan oleh para Pemegang Saham
                            Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah
                            uang yang wajib dibayar.
  Hukum Yang :     Hukum Negara Republik Indonesia.
  Berlaku
  Penyelesaian :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  Sengketa

i. PT Bank HSBC Indonesia


                                    65
Page 93
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211965/U/00835537 tanggal 18
Juli 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan Korporasi No. JAK/213075/U/01052070 tanggal 30 Juni 2025 tanggal 18 Juli 2023
sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum I tanggal 30 Juni 2025
   Para Pihak      : 1. PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank;
                      2. Perseroan sebagai Debitur.
   Fasilitas dan : USD100,000,000.00
   Jumlah
   Jangka Waktu : 2 (dua) tahun sejak 30 Juni 2025
   Tujuan          : Pembiayaan kebutuhan modal kerja jangka pendek Debitur
   Penggunaan
   Jaminan         : Tidak ada jaminan
   Pembatasan      : Debitur tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu,
                      persetujuan mana tidak akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar:
                      a. menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau membagikan
                           modal atau asset kepada pemegang saham dan/atau direksi dari
                           Debitur;
                      b. membuat, menanggung atau mengijinkan adanya suatu jaminan atas
                           benda tidak bergerak, gadai, hak tanggungan atau hak jaminan apapun
                           juga atas properti, aktiva atau pendapatan dari Debitur, baik yang saat
                           ini atau yang akan diperoleh di kemudian hari, untuk kepentingan pihak
                           lain;
                      c. membuat, mengadakan atau mengizinkan/ menyetujui suatu hutang
                           ataupun kewajiban apapun (termasuk yang berdasarkan pada suatu
                           perjanjian penanggungan) kecuali (a) hutang yang timbul berdasarkan
                           pada Perjanjian ini; (b) hutang dagang yang timbul dalam praktek bisnis
                           sehari-hari; atau (c) kewajiban Debitur untuk membayar sewa gedung
                           atau ruang perkantoran, baik untuk masa sewa jangka panjang (lease)
                           atau jangka pendek (rental); atau
                      d. memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada perusahaan atau orang
                           lain siapapun juga kecuali untuk kredit yang diberikan secara
                           independen dan wajar dalam praktek bisnis sehari-hari.

                       Debitur setuju untuk mensubordinasi seluruh pinjaman pemegang saham
                       yang saat ini ada atau akan ditanggung di kemudian hari terhadap fasilitas
                       yang diberikan oleh Bank.

                       Debitur berjanji:
                       a. untuk memastikan bahwa KB Financial Group akan tetap menjadi
                          pemegang saham mayoritas dari seluruh modal Debitur yang telah
                          ditempatkan dan disetor penuh dari waktu ke waktu dan/atau
                          kemampuan dan kewenangannya untuk mengendalikan urusan,
                          kebijakan dan manajemen Debitur; dan
                       b. bahwa klaim-klaim Bank terhadap Debitur menurut Perjanjian ini akan
                          berperingkat sekurang-kurangnya pari passu dengan klaim-klaim dari
                          kreditur-kreditur Debitur lainnya, kecuali kewajiban-kewajiban yang


                                       66
Page 94
                     harus didahulukan secara hukum yang diberlakukan atas perusahaan-
                     perusahaan secara umum.

Kewajiban     : Untuk tujuan pembayaran kewajiban-kewajiban Debitur menurut
Perseroan       Perjanjian ini:
                a. dan sehubungan dengan setiap pinjaman Debitur berdasarkan
                     Perjanjian ini (selain fasilitas Cerukan, jika ada), ketentuan dan jadwal
                     untuk pembayaran serta pembayaran kembali pokok dan bunga
                     pinjaman akan merujuk pada instrument penarikan pinjaman yang
                     digunakan (misalnya surat sanggup, permintaan penarikan atau
                     bentuk lain yang telah disetujui oleh Bank) yang terkait dengan
                     pinjaman; dan
                b. Debitur wajib menyiapkan dana dalam rekening Debitur yang
                     ditatausahakan di Bank, atau rekening lainnya yang ditetapkan atau
                     disetujui oleh Bank, dalam jumlah yang cukup untuk membayar lunas
                     setiap jumlah uang yang jatuh tempo dan wajib dibayarnya, paling
                     lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal di mana jumlah uang
                     tersebut harus dibayar (“Tanggal Pendanaan”) atau, jika Tanggal
                     Pendanaan tersebut bukan suatu Hari Kerja, dana tersebut harus telah
                     tersedia paling lambat pada I (satu) Hari Kerja berikutnya yang
                     terdekat dengan Tanggal Pendanaan semula, kecuali disepakati secara
                     lain antara Bank dan Debitur.


                 Debitur akan menyerahkan kepada Bank salinan yang sesuai dengan asli
                 dari:
                 a. Debitur yang telah diaudit, dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
                       berakhirnya setiap tahun buku Debitur; dan
                 b. laporan keuangan interim Debitur (yaitu laporan manajemen /
                       management account) setiap semester dalam waktu 120 hari kalender
                       sejak berakhirnya periode waktu tersebut, atau laporan atau dokumen
                       lain yang dipersyaratkan Bank dari waktu ke waktu.

Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Catatan      : Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan atas perolehan
               pinjaman baru kepada Bank sebagaimana termaktub dalam surat
               Perseroan No. 18525/PDI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan telah
               disetujui oleh Bank sebagaimana Bank telah menandatangani surat
               tersebut sebagai tanda persetujuan.

                 Perseroan telah menyampaikan permohonan perubahan kepada Bank
                 melalui surat No. 20608/PDI/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal
                 Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Persetujuan Perubahan Ketentuan


                                  67
Page 95
                              Perjanjian Kredit (”Surat Permohonan”) yang telah mendapat persetujuan
                              dari Bank sebagaimana Bank telah menandatangani surat tersebut sebagai
                              tanda persetujuan.

                              Adapun perubahan yang disetujui adalah sebagai berikut:

                              Menghapus ketentuan angka 1 huruf a yang berbunyi: "menyatakan atau
                              melakukan pembayaran dividen atau membagikan modal atau aset kepada
                              pemegang saham dan/atau direksi dari Debitur;

                              Menambahkan ketentuan baru pada bagian Kesepakatan Umum yang
                              berbunyi: ”Debitur harus segera memberitahukan kepada Bank apabila
                              Debitur menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau
                              membagikan modal atau asset kepada pemegang saham dan/atau direksi
                              dari Debitur”.

                              Dan akan menindaklanjuti perubahan ketentuan Perjanjian Kredit diubah
                              melalui amandemen atau perubahan Perjanjian Kredit yang ditandatangani
                              oleh Bank dan Perseroan yang akan dilakukan paling lambat pada tanggal
                              31 Oktober 2025 sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan
                              Komitmen Penyelesaian Ketentuan Negative Covenant dalam Perjanjian
                              Kredit (”Surat Komitmen”) No. 20517/PDI/VII/2025 tanggal 25 Agustus
                              2025.

Perjanjian Pembelian Kembali (Repurchase Agreement)

           Para Pihak                                      No. Perjanjian
                                 No. 047/DTR/2016 dan No. 060/DTRE/II/2016 tanggal 10 Februari 2016
 PT Bank Central Asia Tbk        jo. No. 497/MO/DTR/2019 dan No. ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019
                                 tanggal 9 September 2019
 PT Bank Danamon Indonesia       No. PKS.420/DIR-DCMI/X/2023 dan No. 1031/FI/1023 tanggal 11
 Tbk                             Oktober 2023
                                 No. 012/BHI-GM/IV/2025 dan No. 129/CMSF/IV/2025 tanggal 11 April
 PT Bank HSBC Indonesia
                                 2025
                                 No. PKS.503/DIR-DTRE/V/2016 dan No. 027/TRES-ALM/16 tanggal 30
 PT Bank Mega Tbk                Mei 2016 jo. No. PKS.441/DCMI/X/2023 dan No. 166/TSFI/23 tanggal
                                 27 Oktober 2023
                                 No. PKS/206/DCMI/V/2023 dan No. PKS.180/NNB/PERJ/V/2023
 PT Bank Nationalnobu Tbk
                                 tanggal 10 Mei 2023
                                 No. PKS 264/DIR-DTRE/III/2016 dan No. 054/66/2016/DIR/TRE tanggal
 PT Bank Pembangunan Daerah
                                 23 Maret jo. No. ADD.270A/DIR-DTRE/IX/2019 dan No.
 Jawa Timur Tbk
                                 058/211/DIR/TRE/PKS tanggal 19 September 2019
 PT Bank Pembangunan Daerah      No. PKS.480/DCMI/XI/2023 dan No. 122/Dir/DTs-InKU/PKS/2023
 Sumatera Utara                  tanggal 13 November 2023



                                             68
Page 96
PT Bank Pembangunan Daerah        No. PKS. 617/DIR-DTRE/VII/2016 dan No. 44/PKS-BPD/VII/2016 tanggal
Papua                             1 Juli 2016
                                  No. PKS-051/BSS/KP/VIII/2021 dan No. PKS.290/DETP/VIII/2021
PT Bank Sahabat Sampoerna
                                  tanggal 3 Agustus 2021
                                  No. 843/DIR-DTRE/X/2016 dan No. 018/DIR-VICT/PJS/10/16 tanggal 10
PT Bank Victoria International
                                  Oktober 2016 Jo. No. ADD.166/DCMI/IV/2024 dan No. 002A/DIR-
Tbk
                                  VICT/PKS/04/24 tanggal 22 April 2024
                                  No. 065/LGL/PKS/X/2024 dan No. GMRA. 622/DCMI/X/2024 tanggal 11
PT Krom Bank Indonesia Tbk
                                  Oktober 2024
Repurchase Agreement Bank         Fasilitas perbankan dengan dealslip No. 508251413148800
Indonesia

   KBBF
   Perjanjian Pinjaman
   1. Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
        M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
                   Para Pihak        : 1. KBBF sebagai Debitur; dan
                                        2. PT Bank Oke Indonesia sebagai Bank.
                   Fasilitas dan : Fasilitas Pinjaman Modal Kerja – Installment (”PMK-
                   Jumlah               Installment”) dengan sifat kredit Non Revolving dengan jumlah
                                        pokok sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
                                        Rupiah).
                   Bunga             : 8,5% per annum (delapan koma lima persen)
                   Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan, tidak
                                        termasuk Availability Period selama 3 (tiga) bulan terhitung
                                        sejak 22 April 2025 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh
                                        lima).
                   Tujuan Fasilitas : - Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Debitur pada
                                            Pembiayaan Armada / Fleet Financing
                                       - Penggunaan Fasilitas Kredit oleh Debitur adalah untuk
                                            pembiyaaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) /
                                            Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) /
                                            Penduduk Berpenghasilan Rendah
                   Jaminan         : Fasilitas akan dijamin dengan fidusia atas piutang saat ini dan
                                     yang akan datang dengan nilai penjaminan fidusia minimal
                                     sebesar 120% dari seluruh outstanding Fasilitas Kredit Pinjaman
                                     Modal Kerja – Installment, atau dengan nilai penjaminan
                                     sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah)
                                     dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
                                      a. Piutang saat ini dan piutang akan datang yang akan
                                         dijaminkan di Bank belum dijaminkan kepada pihak lain dan
                                         tidak akan dijaminkan kepada pihak lain;
                                      b. Nilai obyek piutang minimal 120% (seratus duapuluh
                                         persen) dari baki debet fasilitas Pinjaman Modal Kerja –
                                         Installment;
                                      c. Piutang yang dijaminkan kepada Bank adalah piutang yang
                                         masih berlaku dari pembiayaan armada / Fleet. Piutang


                                               69
Page 97
                  yang masih berlaku adalah piutang yang belum jatuh
                  tempo;
               d. Melampirkan daftar piutang pada saat akan melakukan
                  penarikan dengan nilai minimal 120% (seratus duapuluh
                  persen) dari penarikan.


               Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud di atas saat ini telah
               dituangkan ke dalam Akta Jaminan Fidusia No. 61 tanggal 22
               April 2025, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
               M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pembatasan   : Debitur berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
               Debitur masih berhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian
               ini, Debitur wajib:

               a. Meminta persetujuan tertulis dari Bank, apabila melakukan
                  hal-hal sebagai berikut:
                  (i) Melakukan perubahan kegiatan usaha Debitur
                        dan/atau perubahan Jaminan;
                  (ii) Melakukan           peleburan,          penggabungan,
                        pengambilalihan, atau penyertaan modal;
                  (iii) Memindahtangankan sebagian besar aset atau aset
                        penting/material dengan maksud apapun juga kepada
                        pihak ketiga dan/atau mengikatkan diri sebagai
                        penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.


               Selama Fasilitas masih berjalan, Debitur tidak diperkenankan
               untuk melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan
               tertulis dari Bank:

               1. Melakukan perubahan pada Anggaran Dasar Debitur,
                  seperti maksud dan tujuan kegiatan usaha, pengurangan
                  modal, atau perubahan dalam susunan pemegang saham
                  yang mengakibatkan kepemilikan saham KB Group (direct
                  or indirect) turun dibawah 51% (limapuluh satu persen) di
                  Debitur.
               2. Membayar hutang-hutang yang telah ada atau akan timbul
                  di kemudian hari kepada pemegang - saham, direksi,
                  komisaris, dan/ atau perusahaan induk atau anak
                  perusahaan dalam -- bentuk apapun kecuali transaksi wajar
                  dan merupakan transaksi pembiayaan yang wajar yang
                  dilakukan oleh Debitur/perusahaan pembiayaan.
               3. Mengubah bentuk dan/atau status hukum Debitur,
                  melakukan likuidasi, meleburkan, membubarkan, dan/atau
                  melakukan hal-hal lain untuk kepentingan kreditur (selain
                  Bank), termasuk mengeluarkan saham baru dan/atau
                  menjual saham yang ada, hak opsi, warrant, atau instrumen

                        70
Page 98
                       serupa lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                       dari Bank.
                  4.   Mengakibatkan atau Menyetujui untuk melaksanakan
                       belanja modal yang nilai total -- kumulatifnya lebih besar
                       dari 50% (limapuluh - persen) dari total asset.
                  5.   Membuat dan menandatangani perjanjian material yang
                       menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau Pemegang
                       Saham Debitur atau pihak terkait.
                  6.   Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
                       permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                       (PKPU).
                  7.   Mengalihkan sebagian besar kekayaan perusahaan (major
                       asset) atau harta benda dalam bentuk apapun atau dengan
                       nama apapun -- dan untuk tujuan apapun kepada pihak
                       ketiga dan/atau mengikatkan diri sebagai penjamin (borg)
                       kepada pihak ketiga.
                  8.   Menerima Kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau
                       tambahan dari bank lain, pihak ketiga lainnya, dari direksi,
                       komisaris, dan/atau anak perusahaan dalam bentuk
                       apapun apabila tidak memenuhi ketentuan “Financial
                       Covenant” sesuai poin 1 (satu) di Syarat Selama Kredit
                       Berjalan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                       Bank.

                  Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal sebagai
                  berikut sebelum mendapat persetujuan dari Bank dalam hal:

                   -    Perubahan tujuan dan industry perusahaan dalam
                        Anggaran Dasar.
                   -    Penurunan modal disetor.
                   -    Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang
                        mengakibatkan kepemilikan KB Group (direct or indirect)
                        turun dibawah 51% (lima puluh satu persen) di Debitur.
                   -    Memberikan dividen dalam bentuk apapun kepada
                        pemilik saham yang mengakibatkan gearing ratio diatas
                        8.0x (delapan koma nol kali).


Kewajiban dan : Debitur berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
Pembatasan      Debitur masih berhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian
                ini, Debitur wajib:

                  a. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank
                     selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender
                     apabila terjadi hal-hal berikut:



                           71
Page 99
     (i) Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
           Debitur, perubahan tersebut harus melampirkan
           dokumen pendukung yang telah disahkan oleh pihak
           yang berwenang.
     (ii) Terdapat suatu gugatan, klaim dan/atau tuntutan
           hukum terhadap Debitur dan/atau Pemberi Jaminan.
     (iii) Menerima kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau
           tambahan kredit dan/atau pinjaman dari bank lain atau
           pihak ketiga lain, sepanjang tidak melanggar ketentuan
           rasio keuangan yang wajib deipnuhi Debitur
           berdasarkan Perjanjian Kredit
     (iv) Terjadi perubahan kegiatan usaha, konodisi bisnis, dan
           harta kekayaan/asset Debitur, termasuk namun tidak
           terbatas setiap terdapat hal-hal yang mungkin akan
           timbul di kemudian hari yang membawa dampak
           negative bagi Debitur.
b.   Memberikan dokumen, data, informasi dan/atau
     keterangan baik lisan maupun tulisan sehubungan degnan
     pepmberian Fasilitas Kredit dan Jaminan Debitur dan/atau
     Penjamin, sewaktu-waktu dimintan oleh Bank;
c.   Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
     terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Debitur
     dan/atau Penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan
     hukum dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;
d.   Memberikan ijin/akses kepada Bank atau para petugas yang
     diberi kuasa oleh Bank, untuk memastuki kantor, gedung
     dan/atau lokasi usaha Debitur dan/atau Pemberi Jaminan
     guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
     Debitur dan/atau Penjamin serta obyek Jaminan (termasuk
     melakukan pemeriksaan langsung kepada nasabah Debitur
     yang piutangnya dijaminkan kepada Bank), memeriksa
     pembukuan dan/atau catatan Debitur dan/atau Penjamin
     dan membuat salinan atau fotokopi atau catatan atasnya;
e.   Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang
     diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya,
     termasuk        memperoleh,         memperpanjang       atau
     memperbahauri apabila sudah habis jangka waktunya
     semua izin usaha dan izin-izin lainnya yang harus dimiliki
     oleh Debitur dan kegiatan usaha terkait dengan
     penggunaan Fasilitas Kredit, dalam rangka menjalankan
     usahanya dan menyerahkan salinan atas izin-izin tersebut
     kepada Bank.
f.   Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit
     dan/atau kewajiban bunga Fasilitas Kredit yang terhutang


         72
Page 100
   yang akan jatuh tempo di rekening Debitur di Bank paling
   lambat 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo
   angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan/atau kewajiban bunga
   Fasilitas Kredit yang terhutang setiap bulan selama Jangka
   Waktu Fasilitas Kredit;
g. Membayar setiap dan seluruh biaya yang timbul
   sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit serta
   pelaksaan      syarat-syarat   dan     ketentuan-ketentuan
   Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan
   dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
h. Mempertahakan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lian
   hak cipta, hak paten dan merek yang telah atau akan dimliki
   oleh Debitur.


Selama jangka waktu kredit:

1. Menyerahkan laporan keuangan internal setiap triwulan
   paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender dari tanggal
   laporan. Laporan internal tersebut juga harus meliputi data
   yang dibutuhkan untuk memeriksa covenant sebagaimana
   tercantum di bawah ini:
2. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
   oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya dalam waktu 180
   (seratus delapanpuluh) hari kalender setelah tahun buku
   terakhir.
3. Menyerahkan laporan umur piutang (aging schedule report)
   dengan informasi status umur piutang setiap bulan Maret,
   Juni, September, dan Desember paling lambat 20
   (duapuluh) hari kalender dari tanggal laporan.
4. Menyerahkan laporan penghapusan piutang (write-off) dan
   agunan yang diambil alih (repossessed) (jika ada) setiap
   bulan Maret, Juni, September, dan Desember paling lambat
   20 (duapuluh) hari kalender dari tanggal laporan.
5. Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan yang
   diusulkan oleh Debitur apabila tidak memenuhi persyaratan
   yang ditetapkan oleh Bank dan apabila terjadi
   keterlambatan pembayaran bulanan.


Selama fasilitas masih berjalan, Debitur berkewajiban untuk
melaksanakan kewajiban-kewajiban termasuk namun tidak
terbatas pada:

1. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan
   dengan pemberitahuan terlebih dahulu sekurang-


        73
Page 101
                                      kurangnya 7 (tujuh) hari kalender tentang seluruh kegiatan
                                      pembiayaan, penjaminan, data dan keterangan lain yang
                                      dianggap berkaitan dengan kegiatan usaha Debitur,
                                      termasuk namun tidak terbatas pada verifikasi
                                      dokumentasi dan verifikasi kepada nasabah Debitur.
                                      Pemeriksaan di tempat/pengambilan sampel secara acak
                                      dapat dilakukan secara berkala.
                                   2. Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
                                      kepada Bank paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender
                                      apabila terjadi hal-hal berikut:
                                       a. Perubahan pada Anggaran Dasar Debitur yang tidak
                                          membutuhkan persetujuan Bank sesuai poin 6 (enam)
                                          di Syarat Selama Kredit Berjalan.
                                       b. Memberikan dividen dalam bentuk apapun kepada
                                          pemilik saham yang tidak membutuhkan persetujuan
                                          bank sesuai poin 6 (enam) di Syarat Selama Kredit
                                          Berjalan.
                                       c. Terdapat gugatan, tuntutan dan/atau tuntutan
                                          terhadap Debitur dan/atau -Penyedia Jaminan yang
                                          dapat mempengaruhi keuangan Debitur dalam
                                          melunasi utang Debitur kepada Bank.
                                       d. Menerima kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau
                                          tambahan dari bank lain atau pihak ketiga lainnya
                                          apabila memenuhi ketentuan "Financial Covenant”
                                          sesuai poin 1 (satu) di Syarat Selama Kredit Berjalan.
                                       e. Menerima kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau
                                          tambahan dari pemegang saham, direksi, komisaris,
                                          dan/atau anak perusahaan dalam bentuk apapun
                                          apabila memenuhi ketentuan "Financial Covenant”
                                          sesuai poin 1 (satu) di Syarat Selama Kredit Berjalan.
                                       f. Melakukan perubahan pada manajemen perusahaan,
                                          yaitu dewan direksi dan dewan komisaris.

               Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
               Berlaku
               Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
               Sengketa

2.   Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 2 tanggal 16 Mei 2025, dibuat
     di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat dengan ketentuan sebagai berikut:
               Para Pihak        : 1. KBBF sebagai Nasabah; dan
                                    2. PT Bank BCA Syariah sebagai Bank.
               Fasilitas dan : Limit pembiayaan sampai sejumlah Rp40.000.000.000,00
               Jumlah               (empat puluh miliar Rupiah) dengan rincian:




                                           74
Page 102
                                   a. Sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
                                      Rupiah) dalam bentuk non revolving (“PMK Musyarakah
                                      1”)
                                   b. Sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
                                      Rupiah) dalam bentuk non revolving (“PMK Musyarakah
                                      2”)

                Nisbah     bagi : Akan diatur dalam SPPP dan/atau Akad Realisasi Pembiayaan
                hasil
                Jangka Waktu : 12 bulan sejak tanggal Akad Realisasi Pembiayaan atau tanggal
                                   lain yang disepakati Para Pihak
                Tujuan Fasilitas : pembiayaan modal kerja usaha Lembaga pembiayaan, dengan
                                   akad pembiayaan
                Jaminan          : Piutang milik KBBF dalam bentuk Fidusia
                Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
                Berlaku
                Penyelesaian     : Pengadilan Agama Jakarta Utara
                Sengketa
3.   Fasilitas Kredit/Pembiayaan berdasarkan Surat PT Bank Maybank Indonesia, Tbk No.
     S2025.218/MBI/DIR GLOBAL - FIG perihal Surat Penegasan Kredit & Pembiayaan tanggal 17
     Juni 2025
                Para Pihak       : 1. KBBF
                                   2. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
                Fasilitas dan : 1. Omnibus Pembiayaan Berjangka (PB) 1 – Konvensional &
                Jumlah                 Syariah     (Mudharabah       Line)     dengan       limit
                                       Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                                   2. Omnibus Green Financing Pembiayaan Berjangka (PB) 2 –
                                       Konvensional & Syariah (Mudharabah Line) dengan limit
                                       Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)

               Bunga            : Mengikuti suku bungaffingkat lmbal Hasil yang berlaku di pasar
                                  dan bersifat fixed rate per pencairan. lndikalif rate/tingkat
                                  imbal hasil saat ini setara dengan 8.75% p.a.lndikasi Tingkat
                                  imbal Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari pemakaian
                                  sampai dengan jatuh tempo pembiayaan dengan jumlah hari
                                  pembagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari dalam setahun.

               Jangka Waktu : Maksimal 48 bulan per penarikan.
               Tujuan Fasilitas : - PB 1:
                                    Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah
                                    sehubungan dengan penyalurah Pembiayaan Konsumen
                                    (Consumer Financing) dan Fleet Financing kendaraan
                                    bermotor roda 4 (empat) atau lebih, baik baru dan bekas.
                                    Pembiayaan diperkankan untuk pembiayaan truk, kecuali
                                    untuk truk yang digunakan untuk industri batu bara.

                                   -   PB 2:
                                       Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah
                                       sehubungan dengan penyalurah Pembiayaan Konsumen

                                           75
Page 103
                   (Consumer Financing) dan Fleet Financing kendaraan
                   elektrik bermotor roda 4 (empat) baru, tidak termasuk
                   pembiayaan untuk truk.
Jaminan      : Piutang Pembiayaan Konsumen (Account Receivables)
               Konvensional/Syariah dengan status tidak lebih dari 10 hari,
               sebesar 120% dari outstanading fasilitas pembiayaan.

Pembatasan   : Selama     jangka     waktu     Fasilitas  Kredit/Pembiayaan,
               Debitur/Nasabah berjanji dan mengikat diri untuk tidak
               melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa
               pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 7 (tujuh) hari
               sebelumnya kepada Bank:
               1. Debitur/Nasabah tidak diperkenankan melakukan
                   pembagian dividen.
               2. Melakukan perubahan susunan pengurus.
               3. Debitur/ Nasabah tidak diperkenankan melakukan
                   penambahan pinjaman di Bank/ kreditur lain, termasuk
                   menjamin asset-asset yang ada untuk kepentingan Bank/
                   kreditur lain sepanjang tidak melanggar financial covenant.

                Selama      jangka    waktu      Fasilitas  Kredit/Pembiayaan,
                Debitur/Nasabah berjanji dan mengikat diri untuk tidak
                melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa
                persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
                1. Debitur/Nasabah tidak diperkenankan melakukan
                    perubahan core business/ bentuk usaha, atau melakukan
                    investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
                2. Debitur/Nasabah tidak diperkenankan menjual/menyetujui
                    untuk melakukan penjualan asset atau usaha
                    Debitur/Nasabah kecuali kinerja normal usaha
                    Debitur/Nasabah sesuai dengan ketentuan OJK.
                3. Menjadi penjamin atau memberikan guarantee kepada
                    pihak lain ataupun pihak terafiliasi.
                4. Memberikan pinjaman/piutang kepada pihak terafiliasi
                    tidak terkait usaha Debitur/Nasabah.
                5. Melakukan perubahan susunan pemegang saham dan/atau
                    penjamin.

Kewajiban    : Selama Fasilitas Kredit/Pembiayaan masih berjalan,
               Debitur/Nasabah     berkewajiban     untuk    melaksanakan
               kewajiban-kewajiban      yang   sesuai   dengan      Fasilitas
               Kredit/Pembiayaan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
               1. KB Kookmin Bank menjaga kepemilikan secara langsung
                   ataupun tidak langsung kepada KBBF, minimum sebesar
                   51.00%



                        76
Page 104
2. Menggunakan Fasilitas Kredit/Pembiayaan dari MBI sesuai
   tujuan penggunaan.
3. Mentaati seluruh kewajiban yang harus dilaksanakan
   berdasarkan Perjanjian Kredit/Pembiayaan, termasuk
   namun tidak terbatas pada kewajiban untuk membayar
   bunga/imbal hasil dan pembayaran kembali angsuran
   kredit/pembiayaan.
4. Menyiapkan dana untuk pembayaran cicilan dan bungan
   pinjaman di rekening operasional Debitur/Nasabah di Bank,
   paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran.
5. Debitur/Nasabah agar memberikan pemberitahuan tertulis
   atas seluruh kejadian yang dapat mempengaruhi
   kemampuan Nasabah dalam memenuhi kewajibannya
   kepada bank selambatnya 1 minggu setelah terjadinya
   peristiwa.
6. Pemberitahukan kepada Bank tentang adanya permohonan
   pailit yang diajukan oleh perusahaan atau pihak lain kepada
   Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari kerja
   setelah Debitur/Nasabah mengetahui adanya pernyataan
   pailit dimaksud atau sejak Debitur/Nasabah menerima
   panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan
   pernyataan pailit tersebut.
7. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu minimal 10
   (sepuluh) hari kerja sebelumnya, Bank atau pihak yang
   ditunjuk oleh Bank berhak untuk sewaktu waktu melakukan
   pemeriksaan secara langsung atas Piutang Pembiayaan
   Konsumen yang dijaminkan kepada Bank, dengan sampling
   sebesar 10.0% dari outstanding fasilitas yang diberikan oleh
   Bank kepada Debitur/Nasabah. Data sampling dipilih oleh
   Bank dan harus berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
   Random Sampling dilakukan 1 (satu) kali dalam
   setahun.Bersedia untuk dikunjungi sewaktu-waktu oleh
   Bank, dengan pemberitahuan tertulis atau lisan terlebih
   dahulu minimum 3 (Tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan
   dan dengan persetujuan dari Debitur/Nasabah.
8. Bersedia untuk dikunjungi sewaktu-waktu oleh Bank,
   dengan pemberitahuan tertulis atau lisan terlebih dahulu
   minimum 3 (Tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan dan
   dengan persetujuan dari Debitur/Nasabah.
9. Jika rasio jaminan Piutang Pembiayaan Konsumen yang
   diberikan kurang dari 100%, maka Debitur/Nasabah
   diharuskan memberikan tambahan jaminan Piutang
   Pembiayaan Konsumen atau menambah dana di rekening
   Bank atau melunasi outstanding pinjaman tanpa dendal


        77
Page 105
    biaya tambahan untuk menjaga agar rasio jaminan Piutang
    Pembiayaan Konsumen sesuai dengan ketentuan yang
    diatur dl dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan. (Rasio
    jaminan adalah Total Jaminan yang diberikan ke Bank dibagi
    dengan outstanding pinjaman/pembiayaan).
10. Apabila dalam jangka waktu pembiayaan, terjadi
    penurunan kolektibilitas pada Piutang Pembiayaan
    Konsumen (Account Receivables) yang dijaminkan ke Bank,
    maka outstanding dari fasilitas pinjaman berjangka yang
    digunakan untuk membiayai Piutang Pembiayaan tersebut
    wajib dilunasi atau diganti dengan Piutang Pembiayaan
    Konsumen lain maksimum selama 30 (Tiga Puluh) hari sejak
    penurunan kolektabilitas. Daftar Piutang Pembiayaan Lain/
    Pengganti dengan kondisi sebagai berikut:
11. Piutang Pembiayaan Konsumen yang dijaminkan tidak
    berupa Piutang Pembiayaan (Receivables) yang dibiayai
    melalui fasilitas Chanelling/Joint Financing Kreditur.
12. Mengaktifkan dan melakukan transaksi operasional secara
    proporsional melalui rekening Nasabah di Bank.
13. Menggunakan Virtual Account PT Bank lVaybank lndonesia,
    Tbk.
14. Syarat dan ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan
    standar l\4Bl yang disetujui oleh kedua belah pihak.
15. Selama jangka waktu Fasilitas Kredit/Pembiayaan,
    Debitur/Nasabah wajib menyampaikan informasi,
    dokumen atau laporan sebagai berikut, termasuk namun
    tidak terbatas pada:
     a. Menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Nasabah
         yang diaudit selambat-lambatnya 120 (Seratus Dua
         Puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan.
         Dimana Kantor Akuntan publik (KAP) masuk dalam
         daftar referensi Bank.
     b. Menyerahkan Laporan Triwulanan A/R yang
         dijaminkan/dibiayai Maybank Indonesia dan porsi
         keseluruhan A/R yang dilaporkan berdasarkan umum
         tunggakan paling lambat 30 (tiga puluh hari sejak
         berakhirnya periode pelaporan. Laporan Triwulanan
         A/R berisi informasi sebagai berikut:
            i. Nama Konsumen
           ii. Merk & Jenis Kendaraan yang dibiayai
         iii. Nomor Polisi, Nomor Rangka, & Nomor lt4esin
               Kendaraan
          iv. Sisa Tenor Pembrayaan
           v. Sisa Pokok Pembiayaan


        78
Page 106
                                                vi. Jumlah hari menunggat</ Days Past Due (DPD)
                                               vii. Status Asuransi.
                                           c. Menyerahkan Laporan 3 (tiga) bulanan selambat-
                                               lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak berakhirnya
                                               periode pelaporan, yang terdiri dari:
                                                  i. Laporan Keuangan (in house), kecuali jika
                                                     dilakukan audit maka selambat-lambatnya 120
                                                     (Seratus Dua Puluh) hari sejak berakhirnya
                                                     periode pelaporan
                                                 ii. Laporan penjualan
                                                iii. Laporan mengenai Write Off, Recovery, dan Loss
                                                     of Repossessed Assets.
                                           d. Pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 7
                                               (tujuh) hari sebelumnya kepada Bank jika
                                               Debitur/Nasabah melakukan penambahan pinjaman di
                                               Bank/Kreditur lain, termasuk menjaminkan aset-aset
                                               yang ada untuk kepentingan Bank/Kreditur lain.
                                       16. Selama Fasilitas Kredit/Pembiayaan masih terhutang di
                                           Bank, Debitur/Nasabah wajib menjaga kinerja keuangan
                                           sesuai indikator sebagai berikut:
                                           a. Menjaga Rasio Gearing Ratio maksimum 6.00x (enam
                                               kali). (Gearing Ratio = lnterest Bearing Debt: Total
                                               Equity)
                                           b. Non-Performing Financing untuk Piutang Pembiayaan
                                               di atas 90 (Sembilan puluh) hari maksimum 3% secara
                                               konsolidasi.
                                           c. Rasio A/R to Interest Bearing Debt minimal sebesar
                                               1.00 (satu) kali.


B.   Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
     Perseroan
     Perjanjian Pinjaman
     Perjanjian Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu tanggal 26 Juni 2025 antara Perseroan
     dengan Kookmin Bank Co. Ltd
             Para Pihak     : 1. Kookmin Bank Co. Ltd sebagai Kreditur; dan
                               2. Perseroan sebagai Debitur.
             Fasilitas dan : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
             Jumlah
             Jangka Waktu : Tanpa jangka waktu tanpa tanggal jatuh tempo.
             Tujuan         : Akan dicatat sebagai Modal Inti Tambahan dari Debitur dan akan digunaakn
             Penggunaan        secara eksklusif untuk menggantikan Modal Pelengkap Debitur yang saat ini
                               berdasarkan Pinjaman Subordinasi 2022 dengan cara melakukan pelunasan
                               seluruh pokok pinjaman yang masih terutang berdasarkan Pinjaman
                               Subordinasi 2022. Untuk menghindari keraguan, seluruh bunga yang telah
                               jatuh tempo dan jumlah lainnya yang terutang sehubungan dengan
                               Pinjaman Subordinasi 2022 akan dibayarkan oleh Debitur pada tanggal yang


                                               79
Page 107
               sama dengan pelunasan seluruh pokok pinjaman yang masih terutang
               berdasarkan Pinjaman Subordinasi 2022 sesuai dengan Pinjaman
               Subordinasi 2022. Kreditur tidak berkewajiban untuk memantau atau
               memverifikasi penggunaan atas jumlah Pinjaman yang akan dicairkan
               berdasarkan Perjanjian ini.
Jaminan      : Tidak ada jaminan
Pembatasan   : Debitur tidak akan, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari
               Kreditur,
                (i) bergabung atau melebur dengan perusahaan lainnya (kecuali Debitur
                     adalah entitas yang menerima penggabungan dan kemungkinan besar
                     tidak memiliki dampak material yang merugikan pada kemampuan
                     Debitur untuk membayar, pada saat jatuh tempo, jumlah yang harus
                     dibayar berdasarkan Perjanjian ini; atau
                (ii) membeli atau dengan cara lain memperoleh semua atau bagian yang
                     material dari aset atau saham dari perusahaan lain, atau
                (iii)    menjual, menyewakan, mengalihkan, atau dengan cara lain
                     melepaskan semua atau bagian yang material dari harta benda atau
                     asetnya, baik melalui suatu transaksi tunggal atau melalui sejumlah
                     transaksi yang terkait atau tidak.

Kewajiban    :   a. Laporan Keuangan. Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Debitur
Perseroan           akan memberikan kepada Kreditur salinan-salinan dari laporan
                    keuangannya yang belum diaudit untuk 6 (enam) bulan pertama dari
                    masing-masing tahun fiskal dan laporan keuangannya yang telah
                    diaudit dan dikonsolidasikan untuk masing-masing tahun fiskal
                    setelah tersedia, namun bagaimanapun juga selambat-lambatnya 90
                    (sembilan puluh) hari setelah penutupan jangka waktu fiskal yang
                    tercakup oleh laporan keuangan yang belum diaudit, dan tidak lebih
                    dari 180 (seratus delapan puluh) hari setelah penutupan masing-
                    masing tahun fiskal yang tercakup oleh suatu laporan keuangan yang
                    telah diaudit dan dikonsolidasikan dan informasi lain berkenaan
                    dengan keadaan keuangan dan operasional Debitur sebagaimana
                    dapat dimintakan secara wajar oleh Kreditur dari waktu ke waktu.
                    Masing-masing laporan keuangan yang diberikan berdasarkan
                    Perjanjian ini akan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
                    yang diterima secara umum di Indonesia yang diterapkan secara
                    konsisten, dan dilampiri dengan sertifikat yang ditandatangani oleh
                    pejabat keuangan utama Debitur yang menyatakan (1) bahwa sejak
                    tanggal laporan keuangan tersebut Debitur sepenuhnya mematuhi
                    semua syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk namun tidak
                    terbatas pada semua kewajiban keuangan, dan setiap dokumen
                    dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini, dan (ii) bahwa pada tanggal
                    tersebut tidak ada Peristiwa Cedera Janji atau Peristiwa Cedera Janji
                    yang mungkin terjadi telah terjadi dan berkelanjutan.




                                80
Page 108
b. Pajak. Debitur akan membayar dan melunasi semua pajak,
   pengenaan, dan beban yang dikenakan pemerintah terhadapnya atau
   asetnya segera pada saat jatuh tempo dan, dalam keadaan apa pun,
   sebelum tanggal di mana denda mungkin dapat dikenakan
   terhadapnya.

c. Pernyataan & Jaminan. Debitur akan memastikan bahwa pernyataan
   dan jaminan yang tercantum dalam Perjanjian ini tetap setiap saat
   benar dan akurat dengan merujuk pada fakta dan keadaan yang ada
   dari waktu ke waktu.

d. Pengesahan Pemerintah Berkelanjutan. Debitur berjanji untuk
   mempertahankan keberlakuan semua pengesahan pemerintah yang
   disebutkan dalam Bagian 9.4, dan untuk mendapatkan atau
   memberlakukan setiap pengesahan pemerintah yang baru atau
   bersifat tambahan, sebagaimana mungkin diwajibkan atau disarankan
   terkait dengan pelaksanaan oleh Debitur atas setiap syarat dan
   ketentuan dari Perjanjian ini.

e. Pemeliharaan dan Kelanjutan Usaha
    a. Debitur harus mempertahankan keberadaan perusahaannya
       dalam keadaan yang baik (good standing) dan mematuhi semua
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, Debitur harus
       mempertahankan karakter usahanya saat ini
    b. Debitur akan mempertahankan asuransi dan terkait dengan
       usaha, harta benda, dan asetnya pada penjamin atau perusahaan
       asuransi yang terkemuka terhadap risiko-risiko dan dalam jumlah
       sebagaimana lazim untuk usaha serupa dalam yurisdiksi di mana
       harta benda dan aset tersebut betada atau usaha tersebut
       dijalankan
    c. Debitur tidak akan, kecuali dengan persetujuan tertulis
       sebelumnya dari Kreditur, (i) bergabung atau melebur dengan
       perusahaan lainnya (kecuali Debitur adalah entitas yang
       menerima penggabungan dan kemungkinan besar tidak memiliki
       dampak material yang merugikan pada kemampuan Debitur
       untuk membayar, pada saat jatuh tempo, jumlah yang harus
       dibayar berdasarkan Perjanjian ini; atau (ii) membeli atau dengan
       cara lain memperoleh semua atau bagian yang material dari aset
       atau saham dari perusahaan lain, atau (iii) menjual,
       menyewakan, mengalihkan, atau degnan cara lain melepaskan
       semua atau bagian yang material dari harta benda atau asetnya,
       baik melalui suatu transaksi tunggal atau melalui sejumlah
       transaksi yang terkait atau tidak.




               81
Page 109
f.   Pemberitahuan. Segera setelah terjadinya, Debitur akan memberikan
     pemberitahuan tertulis kepada Kreditur mengenai setiap Peristiwa
     Cedera Janji atau Peristiwa Cedera Janji yang mungkin terjadi, atau
     setiap litigasi, proses administrasi atau arbitrase yang dimaksud dalam
     Bagian 9.12, dan mengenai hal lain yang telah atau dapat
     menyebabkan perubahan material yang merugikan terhadap kegiatan
     operasional atau keadaan keuangan Debitur atau mempengaruhi
     kemampuan Debitur untuk membayar setiap jumlah yang terutang
     berdasarkan Perjanjian ini ketika jatuh tempo.

g. Pembebanan. Debitur tidak akan mengizinkan pinjaman, utang,
   jaminan atau kewajiban lain yang merupakan utang Debitur atau
   setiap orang lain dijamin dengan Pembebanan atas aset atau
   pendapatan di masa mendatang dari, tanpa persetujuan tertulis
   sebelumnya dari Kreditur; namun demikian , dengan ketentuan
   bahwa, hal-hal yang disebutkan di atas tidak berlaku atas
   Pembebanan yang timbul dari pemberlakuan hukum atau dalam
   kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh Debitur dimana oleh
   Kreditur jumlah yang ditanggung oleh Pembebanan tersebut
   ditetapkan tidak bersifat material.

h. Penggunaan Fasilitas. Debitur akan menggunakan hasil dari Fasilitas
   secara eksklusif untuk tujuan yang ditetapkan dalam Bagian 2.2.

i.   Pemeriksaan. Sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, Debitur akan mengizinkan Kreditur atau siapa
     pun yang dipilihnya untuk memasuki tempat Debitur pada setiap saat
     selama jam kerja dengan janji terlebih dahulu untuk memeriksa
     kegiatan operasionalnya atau utnuk memeriksa, dan membuat salinan
     atas, setiap pembukuan atau catatan sehubungan dengan keadaan
     keuangan dan pengoperasioannya sebagaimana dapat secara wajar
     diminta oleh Kreditur. Debitur harus menanggung seluruh biaya dan
     pengeluaran (termasuk tidak terbatas, biaya komunikasi, perjalanan,
     transportasi, penginapan, makan dan semua biaya talangan lainnya)
     yang dikenakan oleh Kreditur atau siapa pun yang dipilihnya
     sehubungan dengan pemeriksaan tersebut.

j.   Bukti Penyampaian Laporan atas Kegiatan untuk Kepentingan Debitur
     Sendiri kepada OJK. Debitur wajib memberikan kepada Kreditur bukti
     penyampaian kepada OJK laporan sehubungan dengan kegiatan yang
     dilakukan untuk kepentingan Debitur sendiri sebagaimana diwajibkan
     dalam Peraturan OJK 13/2021 selambat-lambatnya lima (5) Hari Kerja
     setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.




                82
Page 110
k. Bukti Penyampaian Laporan Realisasi Masuk Pasar. Debitur wajib
   memberikan kepada Kreditur bukti penyampaian kepada Bank
   Indonesia (dengan salinan kpeada OJK) laporan realisasi masuk pasar
   sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan BI 21/2019 selambat-
   lambatnya tujuh hari (7) Hari Kerja setelah tanggal ditandatanganinya
   Perjanjian ini.

l.   Bukti Pengajuan Salinan Perjanjian ini yang Telah Ditandatangani
     kepada Bank Indonesia dan Kemenkeu. Debitur harus memberikan
     kepada Kreditur bukti pengajuan salinan Perjanjian ini yang telah
     ditandatangani kepada, dan laporan awal Perjanjian ini kepada, Bank
     Indonesia dan Kemenkeu, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan
     berikutnya sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.

m. Bukti Penyampaian Laporan atau Keterbukaan Informasi yang
   Releban. Debitur harus mengajukan kepada Kreditur bukti pengajuan
   laporan atau keterbukaan informasi terkait yang mungkin diwajibkan
   berdasarkan Peraturan OJK 31/2015, Peraturan OJK 17/2020 dan
   Peraturan OJK 42/2020 (sebagaimana relevan) sesuai dengan
   ketentuan waktu yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut.

n. Persetujuan OJK
    (a) Debitur wajib harus memberikan kepada Kreditur persetujuan
        dari OJK yang menyetujui Fasilitas untuk diperhitungkan sebagai
        Modal Inti Tambahan (“Persetujuan OJK Modal Inti Tambahan”)
        sesegera mungkin setelah Tanggal Penarikan tetapi dalam hal
        apapun tidak lebih dari sembilan puluh (90) hari sejak Tanggal
        Penarikan (atau tanggal lain yang dapat diterima oleh Kreditur).
    (b) Jika Debitur belum memperoleh Persetujuan OJK Modal Inti
        Tambahan dalam waktu yang ditentukan dalam ayat (a) di atas,
        Kreditur dan Debitur akan melakukan negosiasi untuk
        menyepakati konversi Pinjaman menjadi pinjaman yang
        didahulukan (senior loan), dengan syarat dan ketentuan yang
        dapat diterima oleh Debitur dan Kreditur (termasuk namun tidak
        terbatas pada ketentuan mengenai bunga dan tanggal jatuh
        tempo), dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku.
    (c) Dalam hal (i) Debitur belum memperoleh Persetujuan OJK Modal
        Inti Tambahan dalam waktu yang ditentukan dalam ayat (a) di
        atas, dan (ii) Debitur dan Kreditur gagal untuk mencapai
        kesepakatan konversi Pinjaman menjadi pinjaman yang
        didahulukan (senior loan) dalam waktu seratus delapan puluh
        (180) hari sejak Tanggal Penarikan (atau jangka waktu lain
        sebagaimana dapat disetujui oleh Debitur dan Kreditur), Debitur
        dapat membayar di muka Pinjaman secara penuh beserta dengan

               83
Page 111
                                    seluruh Bunga dan jumlah lalinnya yang jatuh tempo dan dapat
                                    dibayarkan sehubungan dengan Pinjaman dalam waktu lima (5)
                                    Hari Kerja sejak permintaan oleh Kreditur. Untuk menghindari
                                    keraguan, tidak ada pembayaran di muka yang berlaku untuk
                                    pembayaran di muka tersebut.

                           o. Dokumen Lebih Lanjut. Debitur akan memberikan kepada Kreditur
                              semua dokumen dan instrumen lainnya dan melakukan segala
                              tindakan dan hal lainnya sebagaimana mungkin disyaratkan secara
                              wajar oleh Kreditur untuk melakukan transaksi-transaksi yang
                              dimaksudkan dalam Perjanjian ini atau dalam dokumen-dokumen
                              yang akan diserahkan berasarkan Perjanjian ini.

       Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
       Berlaku
       Penyelesaian : Arbitrase di Singapore International Arbitration Centre
       Sengketa
       Catatan      :
                      • Perjanjian Pinjaman ini termasuk sebagai perjanjian afiliasi Perseroan,
                          sebagaimana Kookmin Bank Co. Ltd. merupakan pemegang saham
                          pengendali Perseroan.
                      • Perseroan telah menyampaikan laporan transaksi afiliasi dan transaksi
                          material kepada OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
                          No. 15028/PDI/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025
                      • Perseoran telah memperoleh persetujuan dari PT Bank HSBC Indonesia
                          sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka
                          Waktu sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.
                          10270/PDI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang mana telah
                          ditandatangani oleh PT Bank HSBC Indonesia sebagai tanda
                          persetujuan.
                      • Perseoran telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Central Asia,
                          Tbk sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka
                          Waktu sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.
                          10072/PDI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang mana telah
                          ditandatangani oleh PT Bank Central Asia, Tbk sebagai tanda
                          persetujuan.


Perjanjian Kerja Sama
Pengadaan Maintenance & License Perangkat Server, Storage, Security & Software NGBS serta
Implementasi Redhat & Satellite Periode antara Perseroan dan PT KB Data Systems Indonesia
berdasarkan SPK No. 14943/PASM/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025
         Para Pihak            : 1. Perseroan
                                  2. PT KB Data Systems Indonesia (terafiliasi)
         Ruang Lingkup         : (1) Menyediakan Pengadaan Maintenance & License
                                      Perangkat Server, Storage, Security & Software NGBS serta



                                          84
Page 112
                                             Implementasi Redhat & Satellite Periode 2025-2028 PT.
                                             Bank KB Indonesia, Tbk.
                                         (2) Menyediakan Local Support yang terdiri dari :
                                             a) Preventive Maintenance (PM) sebanyak 12 kali (logik) 4
                                                kali (fisik) selama 3 (tiga) tahun.
                                             b) Corrective Maintenance (CM) sebanyak Unlimited
                                                selama 3 (tiga) tahun.
                                             c) Change Support (CS) sebanyak Unlimited selama 3
                                                (tiga) tahun.
                                             d) Engineer On Site berada di Kantor Pusat Bank 8x5 pada
                                                masing-masing scope Server, Security & Software.

               Biaya                 :   Rp101.727.797.000,00
               Jangka Waktu          :   36 bulan sejak 30 Juni 2025
               Hukum Yang Berlaku    :
               Penyelesaian          :
               Sengketa
               Catatan               :
                                         •   Perjanjian ini termasuk sebagai perjanjian afiliasi Perseroan.
                                         •   Perseroan telah menyampaikan laporan transaksi afiliasi dan
                                             transaksi material kepada OJK sebagaimana termaktub
                                             dalam Surat Perseroan No. 14923/PDI/VI/2025 tanggal 30
                                             Juni 2025.


I.   ASET TETAP

Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp3.409.001
juta, dengan ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025
sebagai berikut:

                Aset Tetap               Nilai Perolehan    Akumulasi Penyusutan        Nilai Buku
 Tanah                                          2.612.669                     -             2.612.669
 Bangunan                                       1.067.480               605.789               460.691
 Perabotan dan peralatan kantor                   913.721               709.081               204.640
 Prasarana Bangunan                                74.126                68.039                 6.087
 Kendaraan bermotor                                35.109                17.277                17.832
 Aset dalam konstruksi                             42.957                     -                42.957
 Aset hak guna sewa                               169.071               105.946                63.125
 Total Aset Tetap                               4.915.133             1.506.132             3.409.001

J.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

     a. Perseroan
        Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan
        tanggal 15 Agustus 2025, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
        Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula
        mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
        sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
        Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang
        melibatkan Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.


                                                  85
Page 113
   b. KBBF
      Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan
      tanggal 6 Agustus 2025, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
      Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula
      mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
      Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang
      melibatkan KBBF, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBF.

   c. KBBS
      Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan
      tanggal 30 Juli 2025, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak
      dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula
      mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
      Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang
      melibatkan KBBS, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBS.

K. KEGIATAN USAHA

i. Umum

Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:

Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan
oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29
tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039583.AH.01.02.TAHUN 2022,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0109127.AH.01.11.TAHUN 2022, keduanya
tanggal 10 Juni 2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah di bidang perbankan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
    • Kegiatan Usaha Utama:
       a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
           berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
           dengan itu.
       b. Memberikan kredit.
       c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
       d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
           atas perintah nasabah:
             1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa
                 berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
                 dimaksud.
             2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
                 lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
             3. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah.
             4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).


                                                86
Page 114
          5. Obligasi.
          6. Surat Dagang berjangka waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
          7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan Peraturan
              Perundang-undangan.
    e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
        nasabah.
    f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank
        lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek
        atau sarana lainnya.
    g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
        dengan atau antar pihak ketiga.
    h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
    i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
    j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
        berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek.
    k. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan
        kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
    l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
    m. Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing.
    n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang
        keuangan antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
        lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
    o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
        kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus
        menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    p. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan
        ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Dana Pensiun yang berlaku.
    q. Melakukan kegiatan jasa keuangan, commercial banking dan investment banking
        lainnya.
    r. Membeli agunan baik seluruhnya maupun sebagian melalui pelelangan atau dengan cara
        lain dalam hal debtiur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan
        ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
    s. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
•   Kegiatan Usaha Penunjang:
    a. Bank Umum Konvensional;
    b. Lembaga Keuangan Mikro Konvensional;
    c. Perantara Moneter Lainnya;
    d. Perusahaan Pembiayaan Konvensional;
    e. Pembiayaan Kartu Kredit;
    f. Perusahaan Modal Ventura Konvensional;
    g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Konvensional;
    h. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
    i. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
    j. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional;
    k. Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek;
    l. Lembaga Kliring dan Penjaminan berjangka;
    m. Lembaga Kliring dan Penjaminan berjangka Penyelenggara Pasar Fisik;
    n. Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
    o. Kustodian (Custodian);
    p. Wali Amanat (Trustee);


                                           87
Page 115
        q. Aktivitas Agen Asuransi.

Serta kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Maksud dan tujuan Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun
2020 (“KBLI 2020”) dan Peraturan IX.J.1.

Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan sejak pendirian Perseroan hingga saat ini adalah
menyediakan berbagai layanan perbankan dan keuangan, baik untuk individu maupun korporasi.

Perseroan didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat
Bukopin). Perseroan mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia
sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha Perseroan awalnya mencakup segala kegiatan bank
umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.

Perseroan kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.

Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum Perseroan kemudian berubah dari koperasi
menjadi perseroan terbatas. Perseroan memulai kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas
pada tanggal 1 Juli 1993.

Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dan melakukan perubahan nama dan logo Perseroan sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Bukopin.

Perseroan terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada
nasabah. Seluruh kantor Perseroan telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, Perseroan juga mengoperasikan 31 mesin ATM. Kartu ATM Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk semua ATM pada jaringan ATM Plus, ATM
Bersama, dan ATM BCA Prima.

Kegiatan usaha Perseroan mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan
yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha
Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh
unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua
kegiatan usaha Perseroan ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam
rangka pelaksanaan visi dan misi Perseroan.

Gambaran atas kegiatan usaha Perseroan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:


                                                 88
Page 116
I.   Kredit

Kredit Retail

Perseroan mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha Perseroan yang
terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola
penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan
yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan,
dengan penguatan proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of
defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit
disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan
sentralized credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan
prudent.

a. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
   Perseroan senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
   pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki Perseroan dengan Pemerintah
   Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
   diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan Perseroan melalui
   perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang
   dibiayai oleh segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan
   Korean Company yang beroperasi di Indonesia. Perseroan juga ikut serta sebagai bank pelaksana
   dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program
   Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan
   pendekatan Business to Business (B2B) yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-
   produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau
   swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban
   pasar yang diperuntukan kepada anggota yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya
   segmen usaha mikro maka Swamitra Baru menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra
   Baru adalah program penyaluran kredit secara langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/
   Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank dan Koperasi /Asosiasi/Paguyuban pedagang
   pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling menguntungkan untuk mendukung
   pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk kredit UMKM Bank juga fokus untuk
   menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar Supply Chain Financing.

b. Retail
   Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
   untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
   difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
   Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun
   perusahaan pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer
   ini menggunakan sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas
   permohonan kredit pensiun. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan
   dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital.
   Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit
   Pensiunan.

c. Kredit Komersial/Wholesale



                                                89
Page 117
    Kredit Komesial bagi Perseroan berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
    difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu
    memberikan kontribusi positif bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja
    dan investasi untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB
    Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada
    akuisisi Korean Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki
    jaringan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan
    sinergi supply chain dan cross selling untuk segmen retail.

II. Dana

 Dana Retail
 Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
 kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi dana
 murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang terdiri dari
 produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital serta
 melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
 management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama
 dengan perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal Perseroan untuk
 meningkatkan dana pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-
 program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu
 yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra
 Perseroan. Sedangkan target utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan
 pengelolaan Nasabah Badan Usaha dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (anak Perusahaan) baik melalui
 kerjasama bisnis ataupun pengelolaan dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan
 memfokuskan penjualan produk dana yang berbasis CASA. Sebagai jawaban Perseroan atas
 perubahan pola transaksi dari konvensional menuju era digital saat ini maka telah disiapkan produk
 DPK digital yang menjadi unggulan Perseroan yaitu tabungan digital KB Star.

 Dana Komersial
 Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana Perseroan.
 Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
 pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
 Swasta nasional. Selain target market tersebut saat ini Perseroan memiliki target pasar yang potensial
 untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
 dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
 seperti KBstarbiz.

III. Fee Based Income
  Kegiatan FBI Perseroan bersumber dari aktivitas core dan non core Perseroan seperti public services,
  treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
  pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
  merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
  bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
  kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
  trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk kredit
  Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, Perseroan berharap layanan produk ini juga bisa
  memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income Perseroan

ii. Strategi Usaha



                                                  90
Page 118
Sesuai dengan Rencana Bisnis 2025-2027 (sebagaimana telah diubah), visi Perseroan adalah menjadi
''lembaga keuangan pilihan utama di Indonesia''. Perseroan bermaksud untuk menerapkan strategi
berikut untuk mencapai tujuan tersebut:

Maximize Growth

KB Bank berkomitmen untuk meningkatkan Net Interest Margin (NIM) secara berkelanjutan melalui
ekspansi portofolio pinjaman yang berkualitas, optimalisasi biaya dana (COF), dan penguatan bisnis
berbasis fee. Strategi ini diwujudkan melalui tiga inisiatif utama yang dirancang untuk memperkuat
daya saing dan memperluas peluang pertumbuhan:

1. Penguatan Kompetensi pada Segmen Wholesale: Memperdalam hubungan dengan nasabah
   korporasi melalui solusi keuangan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan bisnis, guna
   meningkatkan profitabilitas serta loyalitas pelanggan.
2. Pengembangan Kapabilitas Bisnis SME dan Retail: Mendorong pertumbuhan di segmen usaha
   kecil dan menengah (SME) serta ritel dengan meningkatkan akses pembiayaan, memperkuat
   digitalisasi layanan, dan menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
3. Mengaktifkan Pendapatan Berbasis Fee: Memaksimalkan potensi cross-selling dengan
   memanfaatkan sinergi antar unit bisnis, serta didukung oleh tim spesialis dari Kantor Pusat untuk
   menghadirkan solusi bernilai tambah bagi nasabah.

Dengan pendekatan ini, KB Bank terus memperkokoh posisinya sebagai institusi keuangan yang solid
dan berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan, memberikan nilai optimal bagi pemangku
kepentingan, serta mendukung perkembangan ekosistem perbankan di Indonesia.

On the Market

KB Bank terus berinovasi untuk memperkuat citra merek dan meningkatkan loyalitas pelanggan
melalui layanan digital yang unggul, pendekatan personalisasi, serta komunikasi yang efektif. Dengan
menempatkan nasabah sebagai prioritas utama, strategi ini diwujudkan melalui tiga inisiatif kunci:

1. Optimalisasi Pemulihan Aset Bermasalah: Mengelola dan memitigasi risiko secara pro-aktif
   dengan pendekatan strategis dalam pemulihan aset, guna menjaga kesehatan keuangan bank
   serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
2. Meningkatkan Model Cabang agar Selaras dengan Potensi Bisnis dan Tren Teknologi: Di era digital,
   bank bertransformasi dengan mengadaptasi model cabang sesuai karakteristik wilayah dan
   kebutuhan bisnis lokal. Melalui layanan digital mandiri, pengembangan smart branch, serta
   peningkatan kapasitas staf, bank menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan nyaman bagi
   nasabah di mana pun berada.
3. Mindset “Customer First”: Pelayanan yang Berpusat pada Nasabah – Menerapkan budaya
   pelayanan prima yang mengedepankan empati, respons cepat, serta solusi finansial yang relevan,
   sehingga membangun hubungan jangka panjang yang lebih erat dengan nasabah.

Melalui pendekatan ini, KB Bank tidak hanya memperkuat posisinya di pasar, tetapi juga memastikan
setiap inovasi dan layanan yang dihadirkan memberikan dampak positif bagi nasabah serta
mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Versatile Talent

KB Bank berkomitmen untuk mengembangkan talenta yang adaptif, kompeten, dan inovatif guna
menghadapi dinamika industri perbankan yang terus berkembang. Melalui pelatihan yang relevan dan


                                                91
Page 119
budaya kerja yang produktif, strategi ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang
unggul dan selaras dengan visi perusahaan. Tiga inisiatif utama yang menjadi fokus dalam
pengembangan talenta adalah:

1. Menyiapkan Human Capital untuk Digitalisasi dan Selaras dengan Fokus Bisnis : Meningkatkan
   kapabilitas karyawan dalam memahami dan mengimplementasikan teknologi digital guna
   mendukung strategi bisnis serta mendorong efisiensi dan inovasi di seluruh lini operasional.
2. Mengembangkan SDM Menjadi Talenta Unggul (Top Talent): Merancang program
   pengembangan karyawan berbasis kompetensi dan kepemimpinan, dengan tujuan menciptakan
   profesional yang siap menghadapi tantangan bisnis masa depan dan mampu membawa
   organisasi ke level berikutnya.
3. Membangun Risk and Compliance Culture: Menanamkan budaya kepatuhan dan manajemen
   risiko yang kuat di seluruh lapisan organisasi untuk memastikan keberlanjutan bisnis,
   meningkatkan kepercayaan stakeholder, serta menjaga integritas operasional perusahaan.

Empowered Biz through Digital & IT
KB Bank terus mendorong transformasi digital guna meningkatkan efisiensi operasional dan
memberikan pengalaman perbankan yang lebih optimal bagi nasabah. Melalui platform SHINE dan
aplikasi KBStar, bank menghadirkan solusi inovatif yang mendukung pertumbuhan bisnis serta
memperkuat daya saing di era digital. Strategi ini dijalankan melalui dua inisiatif utama:

1. Implementasi NGBS dengan Dukungan Proaktif dari Seluruh Karyawan – Mengoptimalkan
   penerapan Next Generation Banking System (NGBS) sebagai fondasi digitalisasi perbankan,
   didukung oleh peran aktif seluruh karyawan dalam memastikan kelancaran transisi serta
   peningkatan kualitas layanan.
2. Memaksimalkan Kapabilitas IT & Digital untuk Menciptakan “KB Ecosystem” – Mengembangkan
   ekosistem digital yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi terkini, memungkinkan
   sinergi antar layanan keuangan, meningkatkan konektivitas dengan mitra strategis, serta
   menghadirkan solusi keuangan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan nasabah.

Memaksimalkan Kapabilitas IT & Digital untuk Menciptakan “KB Ecosystem” – Mengembangkan
ekosistem digital yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi terkini, memungkinkan sinergi
antar layanan keuangan, meningkatkan konektivitas dengan mitra strategis, serta menghadirkan
solusi keuangan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan nasabah.

iii. Keunggulan Bersaing

Perseron memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:

Pengalaman dan Kompetensi di berbagai Segmen Perbankan
Fokus pada bisnis wholesale dan Korean Link dengan pengalaman dan juga kompetensi di Segmen
Usaha Retail dan MSME.
KB Bank memiliki keahlian dalam menangani berbagai segmen perbankan, dari wholesale banking
(korporasi besar), retail banking (ritel/individu), hingga MSME (UMKM). Dengan pengalaman ini, KB
Bank mampu menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap segmen, antara
lain:

1. Wholesale Banking:
   - Solusi keuangan untuk korporasi besar dan BUMN, termasuk fasilitas kredit modal kerja,
     pinjaman investasi, treasury management dan cash management.



                                               92
Page 120
   -   Trade finance dan supply chain financing, yang mendukung operasional dan ekspansi bisnis
       klien korporasi serta aktif turut serta pada pembiayaan sindikasi.
   -   Ekspansi kerjasama dengan Korean Customer (Korean Link)

2. Retail Banking:
   - Berbagai produk perbankan seperti tabungan, kartu kredit, dan personal loans, yang
       disesuaikan dengan gaya hidup nasabah ritel.
   - Wealth management dan investasi, memberikan layanan eksklusif untuk segmen high-net-
       worth individuals (HNWI)
   - Memiliki Mortgage Center sebanyak 20 kantor
   - Memiliki banyak mitra channeling yang strategis untuk pertumbuhan kredit pensiun

3. MSME (UMKM) Banking:
   - Didukung oleh 24 SME center.
   - Peningkatan proses kredit yang cepat, tepat serta prudent dengan persyaratan yang lebih
     fleksibel.
   - Sinergi yang kuat dengan bisnis segmen wholesale dan retail untuk optimalisasi cross selling.
   - Ekosistem supply chain financing yang diperkuat agar lebih ekspansif dalam penyaluran
     kredit
   - Kolaborasi yang bagus dengan partner/off-taker company dalam penyaluran kredit UMKM
     pada sektor strategis seperti pertanian, perdagangan serta jasa dan pelayanan melalui
     program KUR.

Jaringan yang luas
Perseroan didukung oleh jaringan distribusi dan layanan yang luas dan terus berkembang, Per tanggal
30 Maret 2025 Perseroan memiliki 1 kantor pusat bank yang beralamat di Jl. M.T Haryono Kav. 50-51,
Jakarta 12770, 29 Kantor Cabang, 141 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor Fungsional, serta di dukung
dengan layanan ATM sebanyak 31 unit. Perseroan juga melakukan kerjasama pengelolaan jaringan
micro-banking “Swamitra” yang merupakan program kerjasama kemitraan Perseroan dengan
koperasi, yang sampai dengan akhir Januari 2024 telah mencapai 174 Swamitra yang tersebar di
hampir seluruh provinsi. Di sisi lain, Perseroan terus meningkatkan sinergi bisnis dengan Perusahaan
Anak yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah melalui sinergi point centre layanan Syariah dan
mengembangkan pembiayaan kendaraan melalui sinergi dengan Bukopin Finance. Selain itu,
Perseroan juga menerapkan strategi baru yaitu One Stop Financial Services dengan melakukan sharing
space (Co-Location) bersama dengan beberapa Perusahaan Afiliasi yaitu KB Finansia Multi Finance (KB
FMF), Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF), Kookmin Best Insurance Indonesia (KB Insurance).

Dengan jaringan usaha yang luas ini, Perseroan memiliki akses dalam memberikan layanan kepada
basis nasabah yang beragam secara efisien. Perseroan berkeyakinan bahwa jaringan outlet
memberikan manfaat dalam bersaing untuk memperoleh nasabah. Perseroan juga telah menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak yang memungkinkan nasabah untuk melakukan akses di lebih dari
170.000 ATM kerjasama di seluruh Indonesia.

Aliansi Strategis
KB Bank menjalin kemitraan strategis dengan berbagai sektor industri, yang memberikan keuntungan
dalam pengembangan produk, ekspansi bisnis, dan daya saing yang lebih kuat. Beberapa bentuk
aliansi strategis meliputi:

1. Kerja sama dengan fintech dan platform digital, mempercepat inovasi layanan keuangan
   berbasis teknologi.
2. Kolaborasi dengan perusahaan e-commerce agar ekspansi UMKM dan ritel lebih luas.


                                                93
Page 121
3. Kemitraan dengan perusahaan multinasional dan institusi keuangan, untuk memperluas layanan
   wholesale banking dan corporate financing.

Kerja sama dengan pemerintah dan regulator, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keuangan
dan mendukung program inklusi keuangan.

Sinergi dengan KB Kookmin Bank
KB Kookmin Bank merupakan bagian dari KB Financial Group. Bank yang berbasis di Korea tersebut
tercatat sebagai bank dengan pencapaian net income terbesar di Korea sepanjang tahun 2019. KB
Kookmin Bank memiliki jaringan yang tersebar di Inggris, Amerika Serikat, India, Tiongkok, Hong Kong,
Jepang, hingga Selandia Baru. Di Asia Tenggara, KB Kookmin Bank telah melakukan ekspansi ke
Kamboja, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Indonesia. KB Kookmin Bank telah resmi menjadi pemegang
saham pengendali baru KB Bank. KB Kookmin Bank dikenal sebagai Bank yang memiliki kekuatan bisnis
pada segmen retail banking dan UKM. Untuk memperkuat bisnis di segmen ritel, perusahaan tersebut
terus melakukan serangkaian inovasi dan pengembangan produk dan layanan melalui digitalisasi
produk dan penerapan manajemen risiko dalam bisnis prosesnya. (Sumber data: KBFG Annual Report)

Dengan status sebagai salah satu anak perusahaan dari institusi keuangan terbesar di Korea Selatan,
KB Bank akan melakukan sinergi dengan induk berupa pelayanan kepada seluruh nasabah-nasabah
induk yang memiliki jaringan bisnis di Indonesia. Market perusahaan Korea yang beroperasi di
Indonesia sangat luas dan akan menjadi target market utama Korean Desk yang ada di KB Bank.
Mengingat bahwa perusahaan-perusahaan Korea tersebut telah memiliki kerjasama bisnis dengan KB
Kookmin Bank di Korea, akan memudahkan KB Bank untuk masuk melakukan akusisi nasabah
perusahaan-perusahaan Korea tersebut.

Sebagai bagian dari KB Kookmin Bank, salah satu bank terbesar di Korea Selatan, KB Bank memiliki
keunggulan dalam modal yang kuat, teknologi perbankan canggih, serta akses ke pasar global. Sinergi
ini memberikan beberapa manfaat utama:

1. Akses ke modal yang besar, memungkinkan KB Bank untuk menawarkan pinjaman dalam jumlah
   besar bagi segmen wholesale dan UMKM.
2. Transfer teknologi dan inovasi digital yang sejalan dengan arah perusahaan
3. Ekspansi bisnis melalui jaringan internasional, membuka peluang bagi nasabah korporasi untuk
   mengakses pembiayaan global dan memperluas operasional ke luar negeri.

Benchmarking terhadap best practices dari KB Kookmin Bank, meningkatkan efisiensi operasional dan
kualitas layanan perbankan.

iv. Produk dan Layanan

Berikut adalah produk dan layanan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan:

a. Penghimpunan Dana

Untuk meningkatkan daya saing dalam penghimpunan sumber dana, Perseroan mengembangkan
produk sesuai dengan kebutuhan target pasar dan nasabah yang bertujuan untuk memberikan
layanan yang terbaik. Pengembangan produk dan jasa ini didukung oleh sistem teknologi terkini
sehingga memungkinkan para nasabah untuk melakukan transaksi secara real-time online dari seluruh
outlet serta melaksanakan funding program.




                                                 94
Page 122
Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan jasa keuangan, Perseroan mengembangkan
produk penghimpunan dana baik untuk perorangan maupun badan usaha, yang dapat melayani
keinginan nasabah dalam pengelolaan dananya oleh Bank. Adapun produk penghimpunan dana yang
disediakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

1) Giro

Produk giro yang disediakan oleh Perseroan tersedia dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing.
Hal ini merupakan upaya Perseroan untuk dapat menjangkau nasabah-nasabah, baik perorangan
maupun badan usaha yang bertransaksi dalam varian mata uang. Produk ini biasanya digunakan oleh
nasabah korporasi untuk kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis dan pengelolaan keuangan
perusahaan. Giro memberikan fasilitas cek dan bilyet giro serta memiliki fitur bunga yang kompetitif.
Perseroan menciptakan layanan inovatif yang menghubungkan dengan transaksi via giro, antara lain
melalui fasilitas SiAgaMatic yaitu suatu fasilitas pemindahbukuan secara otomatis dari rekening giro
ke rekening tabungan atau sebaliknya. Dengan menggunakan fasilitas SiAgaMatic ini dana nasabah
menjadi semakin optimal dan memberikan kemudahan dan keleluasaan kepada nasabah dalam
aktivitas transaksionalnya dengan pihak lain.

Untuk mengoptimalkan penjualan produk Giro, perseroan juga mengembangkan layanan Bukopin
Cash Management, yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pemantauan transaksi perbankan
dan pengelolaan aktivitas kas secara real time on-line langsung dari lokasi nasabah. Produk ini
memberikan tambahan kemudahan bagi nasabah dan Perusahaan Anak serta cabang-cabangnya
dalam proses pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan secara terpusat. Dengan produk
ini nasabah juga dapat secara efektif mengelola dana kas Perusahaan guna memperoleh return yang
maksimum. Layanan cash management untuk pertama kalinya diperkenalkan pada tahun 1998.
Bukopin Cash Management merupakan salah satu upaya untuk menghimpun dana murah karena
nasabah menggunakan rekening giro dalam aktivitas cash management termasuk sumber fee based
income. Konsep one stop banking solution yang diberikan oleh layanan Bukopin Cash Management
diharapkan dapat senantiasa meningkatkan loyalitas nasabah.

Layanan turunan dari produk giro yang dapat digunakan oleh nasabah yang memiliki skala usaha yang
cukup besar guna memudahkan pemantauan transaksi bisnisnya, adalah fasilitas Virtual Account,
yaitu suatu fasilitas sub rekening dari satu rekening giro yang bertujuan untuk mengakomodir
kebutuhan nasabah dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi setoran ke rekening nasabah yang
bersangkutan. Layanan ini sangat sesuai dengan Perusahaan-perusahaan yang memiliki sub bisnis
atau sumber penerimaan yang beraneka ragam, antara lain Perusahaan pendidikan, perusahaan
multifinance dan Perusahaan properti.

Jenis Giro yang disediakan KB Bank kepada nasabah yaitu:
    ▪ Giro Umum
         Simpanan dalam mata uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan transaksi harian perusahaan.
    ▪ Giro Valas
         Simpanan dalam mata uang asing guna memenuhi kebutuhan transaksi dalam mata uang
         asing harian perusahaan.

2) Tabungan

Salah satu sumber dana murah yang diperoleh Perseroan dalam penghimpunan dana masyarakat
adalah Tabungan. Berbagai produk Tabungan disediakan untuk melayani kebutuhan nasabah, baik
yang bertujuan untuk transaksi, untuk investasi, untuk mengoptimalkan pendapatan bunga tabungan,
untuk antisipasi kebutuhan dana yang akan datang, untuk perencanaan masa depan, ataupun untuk


                                                 95
Page 123
keperluan bisnis. Produk ini ditujukan untuk nasabah ritel atau individu maupun korporasi, dengan
setoran awal rendah dan akses mudah melalui ATM, mobile banking, dan cabang. Nasabah Individu
dapat melakukan transaksi harian dengan fleksibilitas tinggi.

Produk tabungan SiAga Perseroan menciptakan layanan inovatif yang dihubungkan dengan transaksi
via giro, yaitu Tabungan SiAga KB Bank yang diperuntukkan untuk Perorangan/Badan Usaha antara
lain melalui fasilitas SiAgaMatic yaitu suatu fasilitas pemindahbukuan secara otomatis dari rekening
giro ke rekening tabungan atau sebaliknya. Layanan SiAgaMatic ini memberikan kemudahan dan
keleluasaan kepada nasabah dalam aktivitas transaksionalnya dengan pihak lain.

Jenis tabungan yang disediakan Perseroan kepada nasabah yaitu:

Tabungan SiAga KB Bank. Tabungan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang telah disepakati, dan tidak dapat ditarik dengan Cek/Bilyet Giro atau setaranya.

Tabungan SiAga KB Bank Bisnis (Perorangan dan Badan Usaha). Tabungan yang diperuntukkan bagi
perorangan dan badan usaha yang berbadan hukum maupun non badan hukum. Tabungan ini
memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memantau transaksi-transaksi bisnisnya karena
tercetak di dalam buku tabungan. Layanan yang diberikan Perseroan kepada pemegang rekening
tabungan bisnis sangat menarik, antara lain adalah tersedianya Kartu Debit, E-banking, dan fasilitas
pemindahan dana secara otomatis dari tabungan ke giro atau sebaliknya (SiAgaMatic).

Tabungan SiAga KB Bank Premium. Tabungan berbunga setara deposito yang memiliki beragam
layanan, kemudahan serta keleluasaan.

Tabungan SiAga KB Bank Kerjasama. Tabungan yang merupakan jasa pembayaran gaji karyawan
Perusahaan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem Perseroan dengan aman, efektif, tepat dan
mudah bagi nasabah.

TabunganSiAga KB Bank Rencana. Tabungan yang diperuntukan bagi perorangan guna merencanakan
masa depan dengan jumlah setoran tetap setiap bulannya dan hanya dapat diambil pada waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian.

Tabungan Siaga KB Bank Dollar. Tabungan dalam bentuk valuta asing untuk kebutuhan transaksi
nasabah.

Tabungan Digital KB Star. Tabungan khusus perorangan berbasis elektronik yang yang dapat
digunakan sebagai rekening transaksi tanpa kartu, dengan menggunakan basis aplikasi digital yang di
dalamnya terdapat beragam fitur yang dapat diakses untuk melakukan berbagai transaksi.

Tabungan SiAga Pensiunan. Simpanan berbentuk tabungan yang ditujukan untuk menghimpun dana
dari para pensiunan termasuk pembayaran uang pensiun.

TabunganKu. Simpanan berbentuk tabungan yang merupakan program pemerintah yang ditujukan
untuk individu tanpa dikenakan biaya administrasi.

Tabungan Simpel. Simpanan berbentuk tabungan yang diperuntukkan bagi siswa yang diterbitkan
secara nasional oleh Bank-Bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur
yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak
dini.



                                                96
Page 124
3) Deposito

Produk deposito yang dikembangkan Perseroan adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah
untuk produk simpanan yang berjangka waktu tertentu dan memberikan tingkat bunga yang lebih
menarik dibanding giro dan tabungan.

Produk Deposito Perseroan memberikan layanan terbaik berupa perlindungan asuransi bebas premi
yang ditujukan untuk seluruh nasabah Deposito Merdeka.

Perseroan menyediakan produk deposito sebagai berikut:

Deposito KB Bank Rupiah. Simpanan dalam Rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan Perseroan.

Deposito KB Bank Valas. Simpanan dalam valuta asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan Perseroan.

Deposito Merdeka. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu (jatuh
tempo) menurut perjanjian antara nasabah dan pihak bank, dengan nilai tambah bebas biaya penalti
jika dicairkan sebelum jatuh tempo.

Deposito On Call. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dalam
jangka waktu tertentu terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank.

b. Penyaluran Kredit

Perseroan menempatkan dananya terbesar dalam bentuk kredit yang diberikan dan disalurkan pada
berbagai sektor ekonomi dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk
meminimalisasi risiko yang mungkin timbul. Fokus layanan perbankan yang ditawarkan Perseroan
terbagi dua yakni segmen Ritel dan segmen Komersial. Segmen Ritel terdiri dari segmen UMKM (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah) serta segmen Konsumer. Bisnis Ritel Perseroan ini didukung oleh bisnis
komersial yang pertumbuhannya sebagai penyeimbang dari bisnis ritel. Keseluruhan segmen tersebut
didukung oleh perbankan internasional, treasury, dan layanan berbasis fee. Guna memberikan solusi
kepada nasabah akan kebutuhan dana baik untuk usaha maupun konsumsi, Perseroan
mengembangkan produk kredit baik untuk perorangan maupun badan usaha antara lain:

1.   Kredit Ritel

Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

  Kredit UMKM terbagi dalam dua segmen, yaitu Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Kredit
Mikro.
  1. Kredit UKM
        Kredit UKM mencakup dua jenis produk, yaitu Cash Loan dan Non-Cash Loan. Produk Cash
       Loan terdiri dari Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, serta berbagai produk turunan atau
       program yang dikembangkan dari produk generik tersebut. Kredit ini dirancang untuk
       mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha kecil dan menengah dengan skema
       pembiayaan yang fleksibel dan sesuai kebutuhan bisnis.
       a. Produk Cash Loan
           i) Kredit Modal Kerja (KMK)



                                               97
Page 125
                 Merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan kepada debitur untuk
                 membiayai pengadaan aktiva lancar dan/atau mengganti hutang dagang, membiayai
                 sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan, uang muka,
                 cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnis
                 debitur dengan jangka waktu pengembalian maksimal 1 (satu) tahun.
           ii)   Kredit Investasi (KI)
                 Merupakan fasilitas kredit jangka menengah dan jangka panjang yang diberikan
                 kepada debitur untuk membiayai pengadaan aktiva tetap dan/atau untuk
                 membiayai kebutuhan barang modal antara lain dalam rangka rehabilitasi,
                 modernisasi, ekspansi, proyek baru, take over dan refinancing dengan jangka waktu
                 pengembalian antara 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun yang memiliki
                 product turunan.

      b.   Produk Non Cash Loan
           Produk Non Cash Loan antara lain yaitu produk Letter of Credit (L/C), Surat Kredit
           Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan Bank Garansi/SBLC/Demand Guarantee.
              i. Letter of Credit (L/C)
                 Merupakan suatu instrumen atau janji tertulis yang diterbitkan oleh suatu Bank
                 (issuing Bank) atas permintaan dan instruksi tertulis Debitur/nasabah (applicant).
             ii. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
                 Lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (SKBDN) Dalam Negeri adalah setiap janji
                 tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat Bank
                 pembuka.
            iii. Bank Garansi
                 Merupakan suatu pemberian janji dengan persyaratan dan ketentuan tertentu yang
                 diatur dan ditetapkan dalam perjanjian Bank garansi antara Bank dengan
                 Debitur/Principal yang menyatakan bahwa atas permintaan Principal, untuk jangka
                 waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu, Bank akan membayar
                 kewajiban Principal kepada Obligee, apabila Principal melakukan wanprestasi
                 (ingkar janji) terhadap Obligee.
  2. Kredit Mikro
      a. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
         Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan bagi usaha
         mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang memiliki potensi usaha yang layak (feasible)
         namun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan (bankable). Kredit ini dapat
         digunakan untuk modal kerja maupun investasi, dengan skema pembiayaan langsung atau
         tidak langsung (linkage), serta dilengkapi dengan jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit.
   b. Kredit Modal Tidak Tetap Swamitra
         Swamitra merupakan bentuk kerja sama antara KB Bank dan koperasi dalam
         mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan
         teknologi dan dukungan sistem manajemen. Kemitraan ini memungkinkan USP
         memberikan layanan transaksi keuangan yang lebih luas, dengan tetap mematuhi
         peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kredit Modal Tidak Tetap (MTT) adalah
         fasilitas pinjaman yang diberikan KB Bank kepada koperasi sebagai modal kerja untuk
         mendukung operasional usaha simpan pinjam Swamitra.

2. Kredit Konsumer

  •   Kredit Pensiunan
      KB Bank memberikan kesempatan pinjaman modal usaha bagi para pensiunan atau janda/
      duda pensiunan penerima uang pensiun bulanan untuk tetap menjadi tenaga produktif


                                               98
Page 126
    melalui kredit pensiunan. Keunggulan dari produk kredit pensiunan ialah pinjaman ini dapat
    dijadikan modal usaha maupun konsumtif, proses pengurusan cepat dengan syarat yang
    mudah dan suku bunga yang ditawarkan kompetitif. Selain itu juga produk ini menawarkan
    perlindungan optimal melalui cover asuransi. Fitur yang ditawarkan produk ini di antaranya
    plafon yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta, jangka waktu yang diberikan
    mulai 1 (satu) sampai dengan 15 (lima belas) tahun atau usia maksimal saat kredit lunas yaitu
    75 (tujuh puluh lima) tahun.

•   Kredit Masa Pra Pensiun (MPP)
    Perseroan Memberikan kesempatan pada PNS/ASN/TNI dan POLRI melalui Produk Kredit Pra
    Pensiun adalah Pemberian fasilitas kredit kepada pegawai aktif yang terdiri dari PNS Aktif,
    TNI/POLRI Aktif, PNS TNI/POLRI & Pegawai BUMN/BUMD, dengan sisa masa dinas 36 bulan
    menjelang pensiun dan berlanjut sampai dengan yang bersangkutan menjadi pensiunan, yang
    menerima manfaat pensiun secara rutin setiap bulannya dari Dapen/lnstansi Pengelola Dana
    Pensiun yang telah bekerja sama dengan Perseroan dalam pembayaran manfaat pensiun.
    Keunggulan dari produk kredit pra pensiun iyalah pinjaman ini dapat dijadikan kredit
    konsumtif. Proses pengurusan cepat denga syarat yang mudah dan suku bungan yang
    ditawarkan kompetitif. Selain itu juga produk ini menawarkan perlindungan optimal melalui
    cover asuransi fitur yang di tawarkan mulai dari 5 juta sd 500 juta jangka waktunya 1 tahun sd
    15 tahun atas usia lunas maksimal umur 75 tahun.

•   Payroll Loan
    Perseroan memberikan kesempatan pada PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BUMS
    /Organisasi/Badan Usaha lainnya melalui Produk Kredit Payroll Loan yaitu Pemberian fasilitas
    kredit kepada PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN /BUMD/BUMS/Organisasi/Badan Usaha lainnya
    yang telah bekerja sama dengan Perseroan dalam hal pembayaran gaji atau payroll di KB Bank,
    dengan usia minimum 21 tahun dan dan usia maksimum sampai dengan kredit lunas adalah
    55 tahun atau sesuai ketetapan perusahaan mengenai usia pensiun. Keunggulan dari produk
    kredit Payroll Loan yaitu pinjaman ini dapat dijadikan kredit multiguna (konsumtif), proses
    pengurusan cepat dengan syarat yang mudah dan suku bungan yang ditawarkan kompetitif.
    Selain itu juga produk ini menawarkan perlindungan optimal melalui cover asuransi. Fitur
    yang di tawarkan yaitu khusus untuk PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD dapat diberikan
    kredit dari Rp5 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu 1 tahun hingga 15 tahun.
    Sedangkan untuk BUMS, Perusahaan Swasta, Organisasi/Badan Usaha lainnya dapat diberikan
    kredit mulai dari Rp5 juta hingga Rp300 juta dengan jangka waktu 1 tahun sd 5 tahun.

•   Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
    Merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan dalam pemilikan
    dan/atau meningkatkan daya guna mobil dengan proses cepat, ringan, dan fleksibel.

•   Kredit Pemilikan Rumah
    Merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan dalam pemilikan,
    renovasi dan/atau meningkatkan daya guna rumah impian dengan proses cepat, ringan, dan
    fleksibel.

•   Kredit Back to Back
    Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dengan agunan dalam bentuk
    tabungan/deposito/giro.

•   Kartu Kredit



                                             99
Page 127
           Untuk keperluan belanja atau kebutuhan tunai, KB Bank menawarkan Kartu Kredit VISA,
           Mastercard dan private label (KB Bank Card) yang memberikan banyak kemudahan dan
           sekaligus keuntungan bagi konsumen. Kartu Kredit KB Bank memberikan suku bunga yang
           ringan dan kompetitif dengan tidak membedakan transaksi belanja maupun tarik tunai. Saat
           ini KB Bank menawarkan beberapa jenis kartu kredit, di antaranya:
                - Kartu Kredit Infinite;
                - Kartu Kredit Platinum;
                - Kartu Kredit Gold;
                - Kartu Kredit Classic;
                - Business Card;
                - Private label KB Bank card.

3.       Kredit Komersial

     •     Kredit Modal Kerja
           Merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal
           kerja debitur dengan jangka waktu pengembalian maksimal 1 (satu) tahun. Fasilitas ini
           membantu nasabah dalam memperbaiki likuiditas memenuhi kebutuhan dan dalam rangka
           menunaikan kewajibannya dan/atau menjalankan operasional harian Perusahaan dalam
           waktu dekat.

     •     Kredit Investasi
           Merupakan fasilitas kredit jangka menengah dan jangka panjang yang diberikan kepada
           debitur guna membiayai pengadaan aktiva tetap/sarana ataupun pembangunan suatu proyek
           yang dapat menunjang kelancaran usaha, mengolah/menghasilkan suatu barang atau jasa,
           dan pengembalian kredit tersebut berasal dari operasionalisasi dan/atau komersialisasi
           proyek tersebut dengan jangka waktu pengembalian antara 3 - 10 tahun.

     •     Kredit Sindikasi
           Merupakan pembiayaan kepada debitur yang dilakukan oleh beberapa bank secara bersama-
           sama untuk membiayai suatu proyek.

c. Fee Based Income

1.       Trade Finance

     Layanan Trade Finance menjadi salah satu bisnis andalan Perseroan. Peningkatan kualitas
     pelayanan dan pengembangan bisnis Trade Finance terus ditingkatkan guna memperoleh
     kepercayaan dan kepuasan nasabah dalam bertransaksi ekspor impor dan transfer valas yang
     kian tahun semakin bertambah. Dengan semakin meningkatnya reputasi, Perseroan semakin
     dapat menggalang kerjasama dengan berbagai bank koresponden di dalam maupun luar negeri
     dengan cakupan bank koresponden yang tersebar di berbagai kota besar maupun pusat
     perdagangan di berbagai belahan dunia. Segmentasi bisnis Trade Finance nasabah perorangan
     maupun badan usaha dengan kriteria eksportir dan importir, BUMN dan afiliasinya, badan usaha
     non BUMN (BUMD, PMA, Group Swasta Nasional), Korean link, individu/perorangan nasabah
     transfer valas. Dengan skala usaha yang berorientasi transaksi perdagangan ekspor impor
     maupun perdagangan dalam negeri.
     Produk dan Jasa Trade Finance yang dapat ditawarkan kepada nasabah antara lain:
       1. Import Letter of Credit or SKBDN (Sight, Usance, UPAS, UPAU)
       2. Trust Receipt (TR)


                                                 100
Page 128
    3. Negotiation/Discounting Letter of Credit atau SKBDN
    4. Standby Letter of Credit, Demand Guarantee
    5. Inward and Outward Documentary Collection (Documents against Payment/Acceptance).

2. Treasury

   Tugas utama Treasury adalah mengelola likuiditas Perseroan. Pengelolaan likuiditas dilakukan
   dalam rangka penerapan regulasi perbankan sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   maupun Bank Indonesia (BI) serta secara simultan melakukan optimalisasi profil likuiditas
   Perseroan. Divisi Treasury dalam menjalankan tugasnya senantiasa berkoordinasi dengan seluruh
   unit bisnis dan unit pendukungnya. Koordinasi yang dilakukan antara lain memonitor mutasi dana
   nasabah dan data keuangan internal Bank,sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan
   strategi pengelolaan likuiditas harian.

   Peran sebagai pengelola likuiditas dijalankan secara simultan dengan peran sebagai profit center,
   yaitu optimalisasi pendapatan bunga dari transaksi pasar uang dan pasar modal, serta
   pendapatan non bunga (fee based income) dari transaksi jual beli valuta asing dan surat berharga.
   Transaksi dilakukan terutama dengan counterparty yang terdiri dari Bank Indonesia dan bank
   umum lainnya. Transaksi dengan nasabah dilakukan sebagai bagian dari pelayanan Bank kepada
   masyarakat, terutama terkait dengan transaksi jual beli valuta asing dan surat berharga.

   Produk dan Jasa Treasury yang dapat ditawarkan kepada nasabah antara lain:
    1. Transaksi jual beli forex (value today, TOM, spot).
    2. Deposit on Call (DOC).
    3. Transaksi jual beli obligasi (pemerintah dan korporasi).
    4. Transaksi Derivatif (forward, currency swap dan interest rate swap)

  Selain itu, Perseroan juga memaksimalkan peningkatan fee based income melalui penyediaan
 layanan perbankan seperti:

  1) Trade Finance Solutions.
     Solusi Trade Finance yang diberikan Perseroan dalam mengakomodasi kebutuhan nasabah
     untuk dapat bertransaksi dengan counterparty nasabah dalam kegiatan perdagangan nya
     agar dapat berjalan dengan baik perdagangan internasional atau domestik. Import dan export
     solutions yang terdiri dari penerbitan L/C, SKBDN, Trust Receipt, Negotiation/Discounting L/C
     atau SKBDN , SBLC, Demand Guarantee, Documentary Collection services services (Documents
     against Payment/Acceptance).

  2) Bank garansi.
     Fasilitas jaminan yang diterbitkan oleh Perseroan yang mengakibatkan kewajiban membayar
     terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji. Terdapat
     beberapa jenis fasilitas bank garansi, diantaranya jaminan penawaran (bid bond), jaminan
     uang muka (advance payment bond), dan jaminan pembayaran atas surat perintah pencairan
     dana (bank garansi – SP2D) atau bank garansi khusus.

  3) Kontra bank garansi.
     Fasilitas penjaminan oleh pihak ketiga (perusahaan asuransi kredit) terhadap bank garansi
     yang diterbitkan Perseroan.

  4) Bank garansi khusus.



                                               101
Page 129
   Fasilitas yang diberikan Perseroan dengan menerbitkan bank garansi atas permintaan tertulis
   dari kontraktor rekanan pemerintah yang ditujukan untuk menjamin pembayaran dari Kantor
   Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

5) Remittance.
   Perseroan melayani nasabah dan walk-in client dalam menerima dan/atau mengirim uang dari
   dan ke berbagai penjuru dunia dengan didukung bank koresponden yang tersebar di berbagai
   negara.

6) Foreign exchange,spot, swap, forward contracts, kegiatan jual beli bank notes, dan jual
   beli surat berharga.
   Perseroan melayani jual beli valuta asing dengan nasabah baik dalam bentuk Telegraphic
   Transfer (TT) dan bank notes serta kontrak swap dan forward. Selain itu Perseroan juga
   melayani jual beli surat berharga baik surat utang pemerintah ataupun obligasi korporasi
   dalam Rupiah dan valas.

7) Layanan penerimaan pembayaran terkait public services.
   Layanan penerimaan pembayaran dan pembelian terkait public services. Layanan penerimaan
   pembayaran dari masyarakat yang sudah dapat dilakukan Perseroan antara lain untuk
   pembayaran tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon, pembayaran pajak kendaraan /
   Samsat, BPJS Kesehatan, tagihan lainnya yang didasari adanya kerjasama Perseroan dengan
   perusahaan lain. Layanan penerimaan pembelian dari masyarakat yang sudah dapat dilakukan
   Perseroan antara lain untuk pembelian token listrik, pulsa telepon, pembelian uang elektronik
   OVO, Gopay, LinkAja, pembelian lainnya yang didasari adanya kerjasama Perseroan dengan
   perusahaan lain.

8) Digital banking
   Perseroan menyediakan kemudahan layanan jasa perbankan melalui berbagai jaringan
   distribusi yang meliputi Digital Aplikasi KB Star dan KBstarbiz, sehingga nasabah dapat
   melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun nasabah berada sehingga
   pengelolaan keuangan semakin efektif dan efisien

9) Channel banking
   Perseroan menyediakan jasa pembayaran tagihan yang dapat dilakukan melalui berbagai
   jaringan distribusi yang meliputi ATM dan EDC Mini ATM, sehingga nasabah dapat melakukan
   transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun nasabah berada.

10) Jasa kustodi.
    Jasa yang diberikan oleh Perseroan berupa kegiatan penitipan surat berharga untuk
    kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak. Jasa ini diberikan berdasarkan persetujuan
    Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tanggal 3 Juli 2006.
    Layanan yang diberikan melalui poduk ini adalah layanan penyimpanan surat berharga,
    penyelesaian transaksi, corporate action, perwakilan dengan kuasa (proxy) dan layanan
    kustodian reksa dana.

11) Wali amanat.
    Jasa yang diberikan Perseroan untuk bertindak mewakili kepentingan investor/pemegang efek
    bersifat utang. Jasa ini diberikan berdasarkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal
    (Bapepam) tanggal 26 Agustus 2006. Jasa wali amanat Perseroan diantaranya jasa wali
    amanat, jasa agen jaminan, jasa agen pembayar dan jasa agen rekening penampung.



                                            102
Page 130
   12) Jasa arranger dan keagenan kredit sindikasi.
       Jasa arranger dan keagenan kredit sindikasi diberikan kepada nasabah yang membutuhkan
       pembiayaan dalam jumlah besar sehingga diperlukan pembiayaan secara bersama-sama
       (sindikasi) oleh beberapa bank. Adapun jasa keagenan memberikan layanan kepada nasabah
       untuk proses pencairan kredit sindikasi (disbursement) dan pemenuhan semua kewajiban
       nasabah kepada bank serta proses administrasi kredit termasuk penyimpanan dan pengikatan
       dokumen jaminan sampai kredit sindikasi tersebut dinyatakan selesai.

   13) Jasa layanan melalui sistem host to host.
       Jasa layanan melalui sistem Host to Host. Perseroan telah bekerja sama dengan pihak lain
       untuk menyediakan jasa layanan secara real time on-line, seperti : PLN, Telekomunikasi,
       PDAM, Pajak kendaraan / Samsat, uang elektronik, BPJS Kesehatan, serta tagihan kepada klien
       mitra Perseroan. Perseroan memperoleh manfaat dari akses atas dana yang dihimpun dari
       penerimaan pembayaran setoran dalam jangka waktu tertentu dan sebagai sumber fee based
       income.

   14) Penjualan reksadana.
       Perseroan sebagai Agen Penjual produk reksadana kepada para nasabah dan memperoleh
       komisi atas nilai aset bersih dari reksadana yang dijual melalui jaringan distribusi Perseroan.

   15) Penjualan ORI.
       KB Bank bekerjasama sebagai Sub-Mitra Distribusi penjualan SBN Ritel Online dengan
       Sekuritas dengan produk yang dipasarkan yaitu Obligasi Negara Ritel (ORI), Saving Bonds Ritel
       (SBR), Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Atas ditunjuknya Perseroan sebagai Sub-
       Mitra maka Perseroan memperoleh komisi penjualan. Obligasi Negara Retail ini dijual melalui
       jaringan distribusi Perseroan.

   16) KB Bank Prioritas.
       KB Bank Prioritas ditujukan kepada nasabah yang telah memiliki kelolaan portfolio minimum
       Rp 500 juta dan/atau memiliki fasilitas loan minimum Rp 2 milyar untuk jenis loan mortgage
       dan SME Individu serta minimum Rp 500 juta untuk auto loan.
       Setiap nasabah KB Bank Prioritas dilayani oleh seorang Relationship Manager yang membantu
       nasabah untuk mengelola portofolionya. Jasa yang ditawarkan kepada nasabah KB Bank
       Prioritas meliputi pengelolaan aset nasabah yang dikemas dalam suatu perencanaan
       keuangan yang terarah serta dapat meningkatkan keuntungan dan rasa aman bagi nasabah.

v. Jaringan Distribusi

a. Jaringan Operasional Cabang

   Perseroan menawarkan produk dan jasa perbankan melalui jaringan kantor yang ada di Indonesia.
   Hingga akhir Maret 2025, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 29 kantor cabang, 141 kantor cabang
   pembantu, 2 kantor fungsional, dan 31 ATM yang terdapat di 24 propinsi di seluruh Indonesia. Pada
   umumnya di setiap kota dimana Perseroan beroperasi, Perseroan memiliki satu kantor cabang dan
   beberapa kantor cabang pembantu.

   Seluruh kantor cabang menyediakan semua jasa perbankan yang ditawarkan kepada nasabah,
   kecuali untuk kredit komersial dipusatkan di kantor pusat Jakarta. Kantor cabang pembantu
   melaksanakan kegiatan operasi dan menawarkan produk dan jasa perbankan yang lebih terbatas
   dari kantor cabang.



                                                103
Page 131
  Tabel berikut menunjukkan kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor
  fungsional dan Jaringan mesin ATM.

                                                              Kantor
                                   Kantor       Kantor                       Kantor
    No.          Provinsi                                     Cabang                       ATM
                                   Pusat        Cabang                     Fungsional
                                                             Pembantu
     1    Bali                       -            1             1               -            -
     2    Banten                     -             -            7               -            4
     3    D.I. Yogyakarta            -            1             6               -            1
     4    DKI Jakarta                1             -            13              1           12
     5    Jambi                      -            1             1               -            -
     6    Jawa Barat                 -            3             27              -            8
     7    Jawa Tengah                -            2             17              -            6
     8    Jawa Timur                 -            4             19              1            2
     9    Kalimantan Barat           -            1             1               -            -
    10    Kalimantan Selatan         -            1             2               -            -
    11    Kalimantan Timur           -            2              -              -            -
    12    Kepulauan Riau             -            2             1               -            1
    13    Lampung                    -            1             2               -            2
    14    Nusa Tenggara Barat        -            1             2               -            1
    15    Nusa Tenggara Timur        -            1              2              -            -
    16    Papua Barat                -            1              -              -            -
    17    Riau                       -            1             5               -            -
    18    Sulawesi Barat             -             -            1               -            2
    19    Sulawesi Selatan           -            1             13              -            1
    20    Sulawesi Tengah            -            1              -              -            -
    21    Sulawesi Utara             -            1             4               -            -
    22    Sumatera Barat             -            1             7               -            -
    23    Sumatera Selatan           -            1             6               -            -
    24    Sumatera Utara             -            1             4               -            -
               Jumlah                1            29           141              2           40

b. ATM

  Perseroan memiliki dan mengoperasikan 40 ATM di seluruh Indonesia. Untuk dapat memberikan
  akses pelayanan dan kemudahan kepada nasabah, Perseroan bekerja sama dengan PT Artajasa dan
  PT Rintis Sejahtera. Melalui kerjasama ini, nasabah Perseroan dapat mengakses lebih dari 82.688
  ATM di Indonesia yang berlogo ATM Bersama dan 68.614 ATM yang berlogo Prima.

  Selain menarik uang tunai dari ATM, nasabah Perseroan dapat melakukan akses informasi atas
  rekening dan transaksi terdahulu, melakukan transfer antar rekening, dan melakukan pembayaran
  tagihan di antaranya tagihan listrik, air, pajak, telepon, telepon selular dan pembelian pulsa pra-
  bayar, pembayaran kartu kredit KB Bank dan Bank lain.

c. Call Centre

  Perseroan mengoperasikan call centre sejak tahun 2003 yang beroperasi 24 jam, 7 hari seminggu
  dengan nomor akses dalam negeri 14005 dan nomor +6221-2924-4005 untuk akses dari luar negeri.
  Layanan call centre yang disebut “Halo KB Bank” memungkinkan nasabah untuk mengakses
  informasi tabungan, deposito, giro dan kartu kredit serta melakukan transaksi perbankan seperti


                                                104
Page 132
    pemindahbukuan, pembelian voucher isi ulang (kartu pra-bayar) dan pembayaran berbagai
    tagihan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah individu maupun nasabah perusahaan.

    Untuk memanfaatkan layanan ini, nasabah diberikan dua pilihan yaitu self service via IVR
    (Interactive Voice Response) dan melalui customer service officer. Pengelolaan layanan ini
    bekerjasama dengan provider call centre ternama di Indonesia dengan servis level yang tinggi
    sesuai dengan standar industri.

vi. Pemasaran

    Semakin ketatnya persaingan di sektor perbankan, tidak saja mendorong Perseroan untuk
    menciptakan strategi pemasaran yang efisien dan efektif, tetapi juga mendorong Perseroan untuk
    mengembangkan berbagai produk dan jasa layanan perbankan sebagai sumber non-interest
    earning income. Nasabah adalah faktor terpenting bagi Perseroan dalam menunjang keberhasilan
    usahanya. Oleh karena itu Perseroan berusaha untuk lebih meningkatkan jasa perbankan dengan
    memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas, sehingga Perseroan dapat meningkatkan daya
    saingnya terhadap bank-bank lain.

    Perseroan telah mengidentifikasi tiga tahapan yang menjadi kunci keberhasilan proses
    transformasi yaitu fokus pada area-area utama, menyiapkan strategi turnaround dan
    meningkatkan kapabilitas bisnis Perseroan di masa depan. Untuk mencapai hal tersebut terdapat
    empat pilar yang telah ditargetkan untuk dicapai yaitu maximize growth, on the market, versatile
    talent dan empowering business through digital & IT.

    Perseroan mempunyai komitmen untuk berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam
    menyalurkan kreditnya pada berbagai sektor ekonomi sejalan dengan upaya Pemerintah dalam
    program pemulihan ekonomi. Hal ini memberikan kesempatan bagi Perseroan untuk terus
    mengembangkan jaringan usahanya, sehingga dapat mencapai target Perseroan.

    Saat ini cakupan wilayah pemasaran Perseroan meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Perseroan
    tidak membatasi wilayah pemasaran. Sedangkan untuk nasabah ritel dan komersial ditentukan
    oleh potensi segmentasi di setiap wilayah.

    Dengan memperhatikan potensi bisnis dan distribusi jaringan outlet yang dimiliki Perseroan,
    pengembangan wilayah bisnis Perseroan dimasa mendatang terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
    Proyek-proyek pengembangan yang bersifat nasional dalam meningkatkan pelayanan produk dan
    jasa merupakan multiplier effect dari kerjasama yang ditimbulkan dengan adanya kerjasama
    dengan institusi Pemerintah/BUMN/Perusahaan (channeling) dan pihak terkait lainnya melalui jasa
    pembayaran penebusan produk, pembayaran tagihan, penerimaan setoran dan sebagainya.

vii. Pendanaan dan Likuiditas

     Untuk memastikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah,
     Perseroan menerapkan kebijakan pengelolaan likuiditas yang di-review secara berkala sesuai
     dengan kondisi Perseroan maupun pengaturan oleh BI. Penerapan pengelolaan likuiditas
     dilakukan melalui alokasi penempatan pada primary reserve dan aset likuid dengan kriteria dan
     limit tertentu. Adapun pengelolaan aset likuid Perseroan dilakukan dengan hati-hati sejalan
     dengan kondisi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sehingga kondisi likuiditas Perseroan
     secara keseluruhan dapat tetap terjaga.




                                                105
Page 133
     Perseroan mendanai kegiatan operasionalnya, termasuk kredit yang diberikan, melalui kombinasi
     dari laba operasi, simpanan nasabah dan pinjaman dari bank lain. Perseroan juga memperoleh
     dana melalui penerbitan surat berharga, penjualan surat berharga pasar uang secara Repo dan
     dana pinjaman dari badan-badan Pemerintah dan lembaga internasional. Seperti telah dijelaskan,
     mengingat nasabah Perseroan di sektor perdagangan memiliki kebutuhan kredit yang
     berfluktuasi, Perseroan secara aktif mengelola sumber-sumber pendanaan yang ada guna
     mengelola likuiditas secara efisien. Pada saat Perseroan mengalami peningkatan permintaan
     kredit dari nasabah, Perseroan akan meningkatkan tingkat bunga deposito berjangka secara
     selektif untuk menarik penempatan dana dari perusahaan-perusahaan asuransi, dana pensiun,
     swasta besar atau BUMN, yang cenderung sensitif terhadap tingkat bunga.

viii. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR)

    Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, Perseroan memiliki komitmen yang tinggi
    dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
    Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa keberhasilan Perseroan selama ini tidak terlepas dari
    dukungan masyarakat. Oleh karenanya, sudah semestinya apabila manfaat yang berasal dari
    keberhasilan Perseroan ini juga dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar
    lingkungan kerja Perseroan. Komitmen Perseroan tersebut juga didorong oleh kenyataan bahwa
    kegiatan CSR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata kelola perusahaan
    yang baik.

    Sebagai suatu badan usaha yang bertanggung jawab, Perseroan tidak semata-mata hanya mencari
    keuntungan, namun juga memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan
    sosial masyarakat lingkungan sekitarnya. Kegiatan CSR yang diwujudkan oleh Perseroan memiliki
    pola berkesinambungan yang dirancang dalam jangka pendek, menengah dan panjang sebagai
    bagian dari rencana pengembangan perusahaan. Program CSR yang berkesinambungan dalam
    jangka panjang, yang mencakup tiga bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan masyarakat dan
    kesejahteraan sosial. Kegiatan kesejahteraan sosial tidak hanya bersifat fisik, namun juga
    mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Dalam bidang pendidikan, Perseroan berkesinambungan melanjutkan pemberian bantuan
    pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan, bantuan kegiatan pendidikan secara
    berkesinambungan, pengadaan buku dan komputer, pemberian beasiswa, mensponsori berbagai
    bentuk kegiatan sekolah, serta mendukung berbagai aktivitas pelatihan masyarakat yang terkait,
    seperti edukasi perbankan, seminar workshop dan lain sebagainya.

    Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perseroan memadukan upaya
    pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan modal usaha, dengan bantuan
    insidental, yang antara lain berupa sumbangan korban bencana alam, dan santunan kepada panti-
    panti asuhan.

    Selain itu Perseroan juga aktif mensponsori berbagai kegiatan kesenian yang diadakan oleh
    sekolah, yayasan dan lembaga seni budaya masyarakat. Untuk kepedulian terhadap bidang
    olahraga, Perseroan mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan turnamen olah raga di
    masyarakat mulai dari turnamen sepakbola hingga pertandingan golf. Di tahun-tahun yang akan
    datang program CSR Perseroan akan lebih mengetengahkan kegiatan pengembangan komunitas
    (community development) yang berkelanjutan sebagai upaya perwujudan keseimbangan sendi-
    sendi perusahaan yang mengacu pada pencapaian triple bottom line, yaitu pertumbuhan ekonomi,
    kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan alam.



                                                106
Page 134
ix. Kebijakan Riset dan Pengembangan

    Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi
    oleh Bank Umum, bank telah menyusun kebijakan No. 301/K-ITSM/GTI tentang Sistem
    Manajemen Teknologi Informasi yang mengatur terkait pengelolaan layanan TI dimana salah
    satu layanan tersebut adalah pengembangan TI. Atas dasar kebijakan ini bank telah
    menyusun 27 prosedur dan 9 standar. Untuk rencana dan anggaran biaya pengembangan
    Teknologi Informasi KB Bank tahun 2024 tercantum pada Laporan Rencana Pengembangan
    Teknologi Informasi 2024 dan telah disampaikan kepada OJK melalui surat No.
    18386/DTI/XI/2023 perihal Penyampaian Laporan Rencana Pengembangan Teknologi
    Informasi 2024 dan revisi atas penyampaian LRPTI sebelumnya disampaikan melalui surat
    No. 13964/DTI/VI/2024 perihal Penyampaian Penyesuaian Laporan Rencana Pengembangan
    Teknologi Informasi 2024.

x. Teknologi Informasi

    Rencana Teknologi Informasi
    Teknologi dalam dunia perbankan saat ini menjadi hal utama yang diharapkan dapat membantu
    dalam proses bisnis bank. Hal ini tercermin dengan makin berkembangnya sektor Online/Digital
    Banking dengan melakukan Full Scales Digital Transformation yang setidaknya mencakup
    channels, products, services dan customer. Dengan adanya tren bisnis di sektor tersebut dan
    didukung oleh teknologi-teknologi yang ada, KB Bank saat ini sedang menjalankan inisiatif
    transformasi untuk membangun kembali core banking, digital, sistem informasi, system-sistem
    pendukung dan infrastruktur IT dalam proyek SHINE dengan harapan dapat bersaing dengan
    competitor dan dapat berkolaborasi dengan ekosistem yang ada. Disamping itu dengan inisiatif
    transformasi tersebut dapat memberikan pengalaman dan kemudahan bagi nasabah,
    memperbesar Market-Size, memperluas cakupan segmen nasabah dan mampu meningkatkan
    profitabilitas serta melakukan Cost Efficiency dengan menekan biaya operasional.
    Berdasarkan hal tersebut, dalam tiga tahun kedepan arah dan fokus dari IT KB Bank adalah
    sebagai berikut:
       1. Tahun 2025 - Penyelesaian SHINE Project
           • Implementasi Sistem SHINE
           • Stabilisasi sistem SHINE
           • Melakukan program training dan pelatihan secara reguler untuk meningkatkan
              kemampuan pengoperasian system
       2. Tahun 2026 - Memperkuat Kemampuan Pengoperasian Sistem Secara Mandiri
           • Meningkatkan proses-proses pengoperasian sistem agar dapat meningkatkan efisiensi
              dan kinerja
           • Otomatisasi pengoperasian sistem untuk meningkatkan produktivitas
       3. Tahun 2027 - Memaksimalkan Pengembangan In-house
           • Mempercepat inovasi bisnis dengan memanfaatkan kemampuan teknologi yang telah
              dilakukan
           • Meningkatkan kolaborasi dengan pihak ketiga melalui Open Systems
           • Membangun ekosistem untuk memfasilitasi kolaborasi dengan berbagai Stakeholder

    Rencana Strategi Group Teknologi Informasi
      1. Peningkatan Layanan Perbankan Utama
          a. Moderenisasi Core Banking System.
          b. Pengembangan produk digital (individu & korporasi).
          c. Pengembangan sistem informasi dan pelaporan (internal & eksternal).
          d. Pengembangan switching dan payment gateway.

                                              107
Page 135
        2. Peningkatan Arsitektur Aplikasi
            a. Moderenisasi Infrastruktur IT.
            b. Implementasi open API yang dapat diakses oleh pihak ketiga.
            c. Otomatisasi proses untuk mendukung operasional banking.

 xi. Hak Kekayaan Intelektual

    Tidak terdapat perubahan dari Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025.

xii. Persaingan Usaha

    Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan daya saing terhadap peer group dalam menghadapi
    persaingan yang semakin ketat di industri perbankan, Perseroan terus meningkatkan daya saing
    terhadap peer group dengan fokus pada kompetensi inti. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator
    kinerja seperti aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), Kredit Yang Diberikan (KYD), pendapatan bersih (net
    income), dan rasio non-performing loan (NPL). Didukung oleh basis nasabah yang besar serta
    kekuatan di segmen UKM, ritel, dan komersial, Perseroan memiliki posisi yang solid untuk bersaing
    di tengah dinamika industri yang kompetitif.

    Berdasarkan kinerja periode November 2024, Bank KB Bank secara total aset masih berada diatas
    rata rata peers bank, Korean Bank dan KBMI 1. Selama tahun 2024, total aset Bank menunjukkan
    trend negatif dengan turun sebesar Rp 1 triliun (YtD). Pengelolaan aset berkualitas rendah
    dilakukan dengan cara mengoptimalkan penjualan asset berkualitas rendah menggunakan skema
    sukuk, ABS dan write-off. Bank mencatat adanya penurunan total KYD Bank menjadi Rp 41 triliun
    pada Juni 2024. Penurunan KYD merupakan salah satu strategi Bank untuk memperbaiki aset
    berkualitas rendah dan fokus bank untuk lebih selektif dalam penyaluran KYD sehingga kualitas
    kredit Bank dapat terjaga. Bank akan berfokus melakukan ekspansi dan memperkuat posisi bisnis
    pada segmen wholesale disamping juga dengan tetap menggarap segmen MSME dan retail.
    Kemudian kedepannya Bank akan menggarap Segmen komersil yang diharapkan dapat
    memberikan dampak profitabilitas yang lebih baik.

    Selain itu, Pertumbuhan DPK mengalami kenaikan sebesar Rp 1 triliun atau pada posisi di bulan
    Juni 2024 sebesar Rp 40 triliun. Bank akan memfokuskan struktur dana dengan penguatan dana
    murah dibanding dana mahal. Bank berfokus untuk meningkatkan customer base untuk
    memperkuat struktur Dana Pihak Ketiga dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada
    nasabah melalui berbagai produk, media/platform, layanan dan perbankan digital yang inovatif.
    Pada akhir 2023 Bank telah meluncurkan aplikasi mobile banking yaitu KBStar yang ditargetkan
    dapat meningkatkan DPK terutama pada segmen ritel dan individu serta diharapkan menjadi
    engine utama Bank dalam mendapatkan CASA.

    Secara Profitabilitas Bank masih perlu meningkatnya karena masih dibawah rata-rata industri.
    Pendapatan kumulatif Bank selama tahun 2024 masih menunjukan trend negative dengan
    membukukan rugi sebelum pajak sebesar Rp1 triliun. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan beban
    penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang merupakan sebagian langkah stategi
    Bank dalam memperbaiki kualitas aset.

xiii. Ketergantungan Terhadap Kontrak Dengan Pemerintah

    Sehubungan dengan kepemilikan saham pemerintah (melalui PT Perusahaan Pengelola Aset
    (Persero)) yang saat ini sebesar 0,55% dan kebijakan pemerintah tentang penempatan dana pada


                                                 108
Page 136
    Bank BUMN, maka ketergantungan Perseroan terhadap pemerintah sangat kecil dibandingkan
    dengan tahun-tahun sebelumnya.

xiv. Prospek Usaha

    Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
    Menjelang pertengahan tahun 2025, perekonomian global masih diliputi ketidakpastian tinggi
    akibat berbagai faktor eksternal, seperti ketegangan geopolitik, disrupsi rantai pasok,
    meningkatnya proteksionisme perdagangan, serta kebijakan fiskal ekspansif di negara-negara
    maju, terutama Amerika Serikat. Hal ini menyebabkan proses disinflasi global tertahan dan
    berdampak pada volatilitas pasar keuangan. Bank Dunia dan IMF memperkirakan pertumbuhan
    ekonomi global tahun 2025 hanya akan mencapai sekitar 3,2%, stagnan seperti tahun sebelumnya.
    Di antara kawasan utama, pertumbuhan ekonomi AS lebih kuat dari ekspektasi berkat stimulus
    fiskal yang besar, sementara Eropa, Tiongkok, dan Jepang mengalami perlambatan. ASEAN tetap
    menjadi kawasan yang relatif resilien dengan konsumsi domestik dan investasi yang terjaga.

    Dalam lanskap global yang menantang tersebut, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja
    yang relatif solid. Hingga awal 2025, Indonesia berhasil mempertahankan momentum
    pertumbuhan ekonomi, meskipun sedikit lebih rendah dari proyeksi semula. Bank Indonesia
    memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 berada dalam kisaran 4,7%–5,5%,
    dengan kecenderungan ke arah batas bawah kisaran tersebut. Hal ini disebabkan oleh tekanan
    terhadap ekspor akibat melemahnya permintaan global dan dampak kebijakan tarif yang
    diterapkan negara mitra dagang utama. Namun demikian, konsumsi rumah tangga yang kuat,
    investasi yang terus tumbuh, serta realisasi belanja fiskal yang tetap ekspansif menjadi penopang
    utama pertumbuhan domestik.

    Sektor-sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan pariwisata menunjukkan
    pemulihan yang stabil. Industri pariwisata, khususnya, mendapatkan dorongan signifikan dari
    peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara dan penyelenggaraan berbagai event
    internasional. Sementara itu, sektor pertanian tetap mendukung ketahanan pangan, meskipun
    menghadapi tantangan iklim dan tekanan harga.

    Dari sisi stabilitas harga, inflasi IHK Indonesia terkendali dengan baik. Pada Maret 2025, inflasi
    tercatat sebesar 1,03% (year-on-year), jauh di bawah target BI sebesar 2,5±1%. Ini mencerminkan
    keberhasilan pemerintah dan otoritas moneter dalam mengelola pasokan bahan pangan dan
    energi serta menstabilkan ekspektasi inflasi masyarakat. Cadangan devisa Indonesia juga berada
    pada level yang sangat kuat, yakni sebesar USD 157,09 miliar per akhir Maret 2025, mencerminkan
    ketahanan eksternal yang solid dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.

    Di sektor keuangan, perbankan nasional tetap stabil dan berdaya tahan. Pertumbuhan kredit pada
    awal 2025 berada pada level 9,6% (year-on-year), menandakan optimisme sektor riil dan
    keberlanjutan pemulihan ekonomi. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan juga tetap tinggi, di
    atas 25%, mencerminkan kuatnya permodalan perbankan nasional. Aktivitas ekonomi digital,
    termasuk transaksi e-commerce dan pembayaran digital, terus meningkat seiring dengan adopsi
    teknologi dan perubahan perilaku konsumen.

    Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) juga masih mencatatkan kinerja positif dengan neraca
    perdagangan tetap mencetak surplus, didorong oleh ekspor komoditas utama seperti batu bara,
    CPO, dan nikel hilirisasi. Sementara itu, nilai tukar Rupiah pada Januari 2025 hanya mengalami
    pelemahan terbatas sebesar 1,00% secara point-to-point terhadap dolar AS, di tengah penguatan
    indeks dolar global.


                                                 109
Page 137
Ke depan, prospek ekonomi Indonesia tetap positif didukung oleh berbagai inisiatif strategis,
termasuk percepatan hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, digitalisasi
ekonomi, dan transformasi struktural yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan
inklusivitas pertumbuhan. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan terus diperkuat untuk
menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan di tengah
ketidakpastian global.

Prospek Usaha Perseroan
Berdasarkan uraian makro industri diatas, serta mempertimbangkan iklim perekonomian global
dan internal Perseroan, maka Perseroan senantiasa aktif melakukan mitigasi dalam rangka
menjawab tantangan yang akan datang. Untuk mencapai sasaran di tahun 2025, Perseroan
berkomitmen untuk terus melakukan perubahan dalam meningkatkan kinerja dan dapat
membukukan profit di tahun 2025. Adapun upaya loan portfolio improvement dan deposit portfolio
advancement akan dilakukan melalui:

a. Corporate Banking akan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan Perseroan di tahun
   2025
   • Pembiayaan di Sektor Strategis: Perseroan akan memperkuat perannya dalam pembiayaan
      proyek-proyek infrastruktur, energi terbarukan, kesehatan, dan industri berbasis ekspor
      yang memiliki fundamental kuat dan prospek pertumbuhan yang positif.
   • Sinergi dengan Supply Chain Finance: Dengan memperkuat layanan Supply Chain Finance,
      Perseroan dapat meningkatkan keterlibatan dalam ekosistem bisnis perusahaan besar
      dengan memberikan solusi pembiayaan yang lebih efisien bagi pemasok dan distributor
      mereka.
   Agar menjadi penyeimbang porsi pembiayaan, Perseroan juga tetap menggarap Segmen SME,
   namun akan mulai fokus ke SME Upper Size mengingat memiliki potensi pertumbuhan tinggi
   seiring dengan berkembangnya sektor usaha menengah yang semakin membutuhkan akses ke
   pembiayaan dan layanan perbankan yang lebih kompleks.

b. Pertumbuhan Berkelanjutan di Segmen Mortgage
   Pasar Mortgage di Indonesia masih memiliki potensi yang besar, terutama dengan
   meningkatnya kebutuhan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Perseroan akan menerapkan
   strategi berikut:
   • Skema Pembiayaan yang Kompetitif: Perseroan akan menghadirkan produk mortgage
      dengan skema bunga yang lebih fleksibel dan program promosi yang menarik untuk
      menarik lebih banyak nasabah.
   • Kemudahan Akses melalui Digitalisasi: Dengan memanfaatkan teknologi digital, Perseroan
      akan meningkatkan kemudahan dalam pengajuan kredit rumah, baik melalui mobile
      banking maupun kolaborasi dengan platform properti digital.
   • Ekspansi ke Pasar yang Potensial: Fokus ekspansi akan diarahkan pada wilayah dengan
      pertumbuhan sektor properti yang tinggi, termasuk kota-kota berkembang dan kawasan
      industri.

c. Optimalisasi Kredit Pensiun
   Segmen kredit pensiun tetap menjadi salah satu lini bisnis yang stabil dengan risiko yang lebih
   terkendali. Untuk meningkatkan penetrasi di segmen ini, Perseroan akan meningkatkan
   jangkauan layanan melalui Channeling. Perseroan juga akan memperluas cakupan layanan
   pensiun dengan menjangkau lebih banyak ASN, pensiunan BUMN, dan institusi yang memiliki
   skema pensiun tetap.



                                             110
Page 138
 d. Akselerasi Digital Banking sebagai Pilar Transformasi
    Digitalisasi akan terus menjadi salah satu prioritas utama Perseroan dalam memperkuat daya
    saing dan meningkatkan inklusi keuangan. Digitalisasi diimplentasikan melalui Project SHINE
    yaitu inisiatif transformasi besar yang mencakup berbagai aspek sistem perbankan, dengan
    tujuan meningkatkan efisiensi operasional, keamanan, dan pengalaman nasabah. Salah satu
    yang menjadi fokus dalam SHINE yaitu Core Banking System Modernization yaitu mengganti
    sistem inti perbankan lama dengan sistem baru yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien dalam
    menangani transaksi perbankan.

 Ketergantungan Terhadap Pelanggan
 Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan,
 termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.

 Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko Khusus
 Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan
 Bank yaitu sebagai berikut:

 1. Inovasi produk dan layanan melalui pendekatan digital dengan proses yang lebih cepat guna
    memberikan kenyamanan, keamanan nasabah dan/atau calon nasabah. Disisi lain, Bank dapat
    meningkatkan fungsi monitoring dan upaya mitigasi risiko yang melekat pada layanan dan
    produk yang dipasarkan serta dapat meningkatkan financial value Bank.
 2. Inovasi produk dan layanan yang diperkenalkan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip
    Good Corporate Governance dan manajemen risiko yang dapat memberikan value bagi
    stakeholder.


MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN,
KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG
DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA,
PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL,
ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK
DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.




                                             111
Page 139
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
 Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
 Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat dengan jumlah pokok sebesar
 Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang akan dijamin
 dengan kesanggupan penuh (full commitment).

 Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
 Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                      Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
          Penjamin Emisi Efek                                                                                Total            %
                                           Seri A                Seri B                  Seri C
  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia     127.000.000.000         40.000.000.000                      0     167.000.000.000     12,32%
  PT BNI Sekuritas                      127.000.000.000         85.000.000.000                      0     212.000.000.000     15,63%
  PT BRI Danareksa Sekuritas            127.000.000.000         88.000.000.000                      0     215.000.000.000     15,86%
  PT KB Valbury Sekuritas               131.000.000.000         63.000.000.000          20.000.000.000    214.000.000.000     15,78%
  PT Korea Investment And Sekuritas
                                         34.000.000.000       110.000.000.000                       0     144.000.000.000     10,62%
  Indonesia
  PT Maybank Sekuritas Indonesia        127.000.000.000         25.000.000.000                      0     152.000.000.000     11,21%
  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   127.000.000.000       125.000.000.000                       0     252.000.000.000     18,58%
                 Total                  800.000.000.000       536.000.000.000           20.000.000.000   1.356.000.000.000   100,00%



 Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,- (satu
 triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
 kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
 sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
 Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut

 Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
 untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
 Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
 Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

 Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
 untuk Obligasi ini adalah PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia.

 Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT KB Valbury Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak
 menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
 tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT KB Valbury Sekuritas, selaku salah
 satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui
 kepemilikan saham tidak langsung.

 Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

 Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
 penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
 disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang
 disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                                   112
Page 140
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
    MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

 Konsultan Hukum   Lasut Pane & Partners
                   Jl. Hang Tuah Raya No. 29
                   Kebayoran Baru
                   Jakarta, Indonesia
                   Nama Rekan              : Marjan E. Pane
                   No.STTD                 : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli
                                             2023
                   Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                             (HKHPM)
                   Pedoman Kerja           : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                                             Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
                                             Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                                             tanggal 8 Agustus 2018.
                   Surat Penunjukan        : No. 06169/PASM/III/2025 tanggal 7 Maret 2025


                   Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini
                   adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum
                   melakukan pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum
                   mengenai Perseroan serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                   sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas
                   telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari segi hukum yang menjadi dasar
                   dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                   relevan dari segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat
                   dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum.

 Notaris           Kantor Vita Cahyojati, SH., M.Hum
                   Jalan Jati Padang V Nomor 17 C
                   Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan 12540
                   Jakarta, Indonesia

                   No.STTD                 :    STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024
                   Keanggotaan Asosiasi    :    Ikatan Notaris Indonesia No. 1685719770624
                   Pedoman Kerja           :    Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004
                                                tentang Jabatan Notaris, juncto Undang-undang
                                                nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
                                                Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
                                                Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                Indonesia.
                   Surat Penunjukan        :    No.04865/PASM/II/2024 tanggal 24 Februari
                                                2025

                   Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
                   Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,

                                               113
Page 141
              Pengakuan Utang, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta
              perubahannya.

Wali Amanat   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, 10210
              Gedung BRI II Lantai 6
              Investment Services Group
              Trust & Corporate Services Department

              No.STTD                :     08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
              Keanggotaan Asosiasi   :     Ikatan Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/2008
                                           tanggal 17 Desember 2008
              Pedoman Kerja          :     Standar prosedur operasi Wali Amanat
                                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
              Surat Penunjukan       :     No. 04829/PSAM/II/2025 tanggal 24 Februari
                                           2025

              BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari
              jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
              penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum
              Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025, dan/atau kewajiban
              Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Penawaran Umum
              Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 sebagaimana diatur
              dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.

Perusahaan    PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat
              DBS Bank Tower, 24th Floor, Suite 2403
              Jl. Prof. Dr.Satrio Kav 3-5
              Jakarta 12940, Indonesia
              Telpon/Faksimili: (62 21) 2988 6800/(62 21) 2988 6822
              Website : www.fitchratings.com

              Nomor Izin Usaha       :     0247010231783 tanggal 10 Desember 2021
              Surat Penunjukan       :     No.06925/PSAM/III/2025 tanggal 17 Maret 2025
              Tugas Pokok            :     melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
                                           secara seksama mempertimbangkan seluruh data
                                           dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
                                           dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
                                           berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
                                           disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
                                           yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
                                           menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                                           pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
                                           hal terdapat fakta material atau kejadian penting
                                           yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan
                                           yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh)
                                           Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
                                           kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
                                           baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
                                           proses kaji ulang.


                                         114
Page 142
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
UUPM, KECUALI UNTUK PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT
KARENA KEPEMILIKAN ATAU PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.




                                     115
Page 143
     X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025,
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.

BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan
LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi
ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan Surat Pernyataan No. B. 365-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025. BRI tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB
Bank Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.340-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. No.20/POJK.04/2020.

i.     UMUM

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16
Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 15 tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510
Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.

ii. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dan laporan yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek BRI yaitu PT Datindo Entrycom tanggal 30 Juni 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp50 per saham
     Keterangan                                 Jumlah Lembar        Jumlah Nilai Saham      (%)
                                                   Saham                     (Rp)
     Modal Dasar

                                                116
Page 144
                                                                    Nilai Nominal Rp50 per saham
 Keterangan                                                    Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham         (%)
                                                                   Saham                     (Rp)
     - Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                      50          0,00
     - Saham Seri B                                              299.999.999.999      14.999.999.999.950        100,00
 Jumlah Modal Dasar                                              300.000.000.000      15.000.000.000.000        100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwiwarna
     - Negara Republik Indonesia                                                   1                      50      0,00
 Saham Seri B
     - PT Danantara Asset Management
                                                                  80.610.976.875            4.030.548.843.750    53,19
       (Persero)
     - Pemegang Saham lainnya dengan
                                                                  70.948.024.728            3.547.401.236.400    46.81
       kepemilikan dibawah 5% *)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                 151.559.001.604            7.557.950.080.200   100,00
 Penuh
 Saham Dalam Portopel                                            148.440.998.396            7.442.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 961.326.800 saham Seri B

iii. Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No.5 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                                    :   Kartika Wirjoatmodjo
 Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                         :   Parman Nataatmadja*
 Komisaris                                                          :   Awan Nurmawan Nuh
 Komisaris                                                          :   Helvi Yuni Moraza*
 Komisaris Independen                                               :   Edi Susianto*
 Komisaris Independen                                               :   Lukmanul Khakim*

Direksi
 Direktur Utama                                                     :   Hery Gunardi
 Wakil Direktur Utama                                               :   Agus Noorsanto
 Direktur Finance & Strategy                                        :   Viviana Dyah Ayu Retno K.
 Direktur Human Capital & Compliance                                :   Ahmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur Operations                                                :   Hakim Putratama
 Direktur Corpotate Banking                                         :   Riko Tasmaya
 Direktur Network dan Retail Funding                                :   Aquarius Rudianto
 Direktur Treasury dan International Banking                        :   Farida Thamrin
 Direktur Micro                                                     :   Akhmad Purwakajaya
 Direktur Comercial Banking                                         :   Alexander Dippo Paris Y S
 Direktur Consumer Banking                                          :   Nancy Adistyasari*
 Direktur Manajemen Risiko                                          :   Mucharom
 Direktur Information Technology                                    :   Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)


iv. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998

                                                               117
Page 145
tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga
melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

                                                                                                 Persentase
 No.                                  Perusahaan Anak
                                                                                                Kepemilikan
 1.     PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk                                                     86,85%
 2.     BRI Remittance Co. Ltd.                                                                   100,00%
 3.     PT Asuransi BRI Life                                                                       51,00%
 4.     PT BRI Multifinance Indonesia                                                              99,88%
 5.     PT BRI Danareksa Sekuritas                                                                 67,00%
 6.     PT BRI Ventura Investama                                                                   99,97%
 7.     PT BRI Asuransi Indonesia                                                                  90,00%
 8.     PT Permodalan Nasional Madani                                                              99,99%
 9.     PT Pegadaian                                                                               99,99%
 10.    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)                                                        65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent).

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

 NO                                              NAMA OBLIGASI                                             TAHUN
  1    Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                               2025
  2    Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                    2025
  3    Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                         2025
  4    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                               2025
  5    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                       2025
  6    Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                         2025
       Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup
  7                                                                                                        2025
       2025
  8    Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                 2025
  9    Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                  2025
 10    Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                2025
 11    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                    2025
 12    Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                         2025
 13    Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                     2025
 14    Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                            2025
 15    Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                                     2025
 16    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                               2025
 17    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                           2025
 18    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                          2025
 19    Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                   2025
 20    Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                      2025
 21    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                  2025
 22    Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                        2025


                                                           118
Page 146
     NO                                               NAMA OBLIGASI                                            TAHUN
     23      Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                 2025
     24      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025         2025
     25      Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                      2025
     26      Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                  2025
     27      Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                              2025
     28      Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                         2025
     29      Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                 2025
     30     Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                 2025
            Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun
     31                                                                                                        2025
            2025
     32     Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                   2025


b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
      pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
      kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

      Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
      dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
      terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

v.        Tugas Pokok Wali Amanat

      Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
      - Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
         Negara Republik Indonesia;
      - Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
         di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
         tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
      - Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
         dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
      - Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
         perwaliamanatan kepada OJK.

vi. Penggantian Wali Amanat

      Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
      berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
       a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
       b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
          - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
             Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
          - Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
          - pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat


                                                              119
Page 147
         - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
           operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
        - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
        - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
           perundang-undangan di sektor jasa keuangan
        - atas permintaan para Pemegang Obligasi
        - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan
           Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal oleh Pemerintah
        - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur
           dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan
           sebagai Wali Amanat; atau
     c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada
        saat:
        - Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga
           Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
           Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
           Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
        - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
           tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
        - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

vii. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI periode per tanggal 30
Juni 2025 dan Juni 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 Juni                      31 Desember
Keterangan
                                          2025*)             2024          2023             2022
 Total Aset                             2.106.370.947    1.992.983.447 1.965.007.030 1.865.639.010
 Total Liabilitas                       1.784.298.684    1.669.749.400 1.648.534.888 1.562.243.693
 Total Ekuitas                            322.072.263      323.189.047   316.472.142      303.395.317
*) Tidak diaudit

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                            30 Juni*)                       31 Desember
Keterangan
                                       2025          2024          2024         2023          2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 102.376.278 99.790.320       142.057.190 135.183.487 124.597.073
 Pendapatan Premi – neto                  22.217     1.458.293     3.250.480    2.161.392    1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya       25.807.084    23.904.504    53.857.740   45.625.785   47.302.800
 Laba Operasional                     35.004.968    38.545.055    78.578.018   76.828.737   64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak             37.744.196    38.449.532   77.5999.110   76.429.712   64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                  26.533.147    29.896.111    60.643.808   60.425.048   51.408.207
*) Tidak diaudit




                                                   120
Page 148
Rasio Penting

                                            30 Juni*)                       31 Desember
Keterangan
                                         2025        2024       2024            2023        2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)              22.7%      23.2%       26,63%          27,27%      25,51%
 Non Performing Loan Ratio (Gross)           3.2x       3.2x        2,78x           2,95x       2,67x
 Loan to Deposits Ratio (LDR)              85.5%      87.2%       88,85%          84,73%      78,82%
 Return On Asset (ROA)                      2.6%       3.0%        3,06%           3,24%       3,79%
 Return On Equity (ROE)                    17.2%      19.2%       19,01%          19,95%      19,53%
 Net Interest Margin (NIM)                  7.8%       7.9%        7,64%           7,95%       7,85%
*) Tidak diaudit

                                        Alamat Wali Amanat

                               PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                                       Investment Services Group
                                Trust & Corporate Services Department
                                            Gedung BRI II Lt.6
                                      Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                       Jakarta 10210 – Indonesia
                                         Email: tcs_aet@bri.co.id
                                              Tel. 575 8143
                                                   Faks.-




                                                 121
Page 149
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.

2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XII Informasi
Tambahan ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum dilaksanakan di Hari Kerja dan akan dimulai pada tanggal 28 Agustus 2025
dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XII
dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
   bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
   hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
   Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
   Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik
   sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan
   yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.


                                               122
Page 150
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak
dapat membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah
diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

7. PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 28 Agustus 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan
isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia akan
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selambat-lambatnya pada tanggal 28 Agustus 2025 (in good funds), pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 28 Agustus 2025 (in good funds)
kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening
di bawah ini.




                                                123
Page 151
                                                                       Obligasi
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                            Bank: PT Bank Sinarmas Tbk
                                                                 Cabang: KFO Thamrin
                                                                 No. Rek: 0055054363
                                                         a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
 PT BNI Sekuritas                                 Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                            Cabang: Mega Kuningan
                                                             No. Rek: 014-003-4143
                                                              a/n: PT BNI Sekuritas
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                Bank: Bank Rakyat Indonesia Tbk
                                                             Cabang: Bursa Efek Jakarta
                                                            No. Rek: 0671.01.000680.30.4
                                                           a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT KB Valbury Sekuritas                                  Bank: PT Bank Central Asia Tbk
                                                                 Cabang: Kuningan
                                                              No. Rek: 217 313 0554
                                                           a/n: PT KB Valbury Seukuritas
 PT Korea     Investment      And    Sekuritas              Bank: Bank Central Asia Tbk
 Indonesia                                                       Cabang: KCU SCBD
                                                            No.Rekening : 006.799.9898
                                                 a/n: PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                           Bank: Bank Maybank Indonesia Tbk
                                                            Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                                No. Rek: 2170 416 728
                                                         a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                     Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                             Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                                              No. Rek: 104.00.00900.949
                                                       a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 29 Agustus 2025 paling lambat jam 13.00 WIB
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:

                                              KB Bank
                                            Kantor Pusat
                                     No. Rekening: 10000000058
                                Atas Nama: PT Bank KB Indonesia Tbk

9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK


                                                 124
Page 152
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
   diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
   akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
   hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 29
   Agustus 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
   tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
   merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
   KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
   berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
   RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
   selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
   Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
   yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
   Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
   Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
     Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung
     sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan
     dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
     Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
     diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
   Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

                                                125
Page 153
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.

Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
     penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
     Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
     dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.




                                               126
Page 154
    XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
         FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
      Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama tanggal
      Penawaran Umum Obligasi melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan juga dapat
      diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada tanggal 28 Agustus 2025 dimulai pukul
      09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB di bawah ini:


                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

   PT Aldiracita Sekuritas                    PT BNI Sekuritas                  PT BRI Danareksa Sekuritas
           Indonesia             Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16            Gedung BRI II, Lantai 23
        Menara Tekno                  Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78            Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
   Jl. H. Fachrudin No.19                      Jakarta 12910                            Jakarta 10210
 Kebon Sirih, Tanah Abang,               Telepon (021) 2554 3946                      Jakarta, Indonesia
        Jakarta Pusat                      Fax: +62 21 5793 6934                 Telepon: +62 21 5091 4100
        Jakarta 10250                     www.bnisekuritas.co.id                  Fax: +62 21 021 2520 990
 Telepon: +62 21 3983 4551           Email: dcm@bnisekuritas.co.id            www.bridanareksasekuritas.co.id
   Fax: +62 21 3970 5850                                                    Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
    www.aldiracita.com
  Email : Ib@aldiracita.com

   PT KB Valbury Sekuritas         PT Korea Investment And Sekuritas          PT Maybank Sekuritas Indonesia
 Sahid Sudirman Center Lantai                     Indonesia                       Sentral Senayan III Lt. 22
    41 Unit AC. Jl. Jenderal               Equity Tower Lt. 9 & 22                   Jl. Asia Afrika No. 8
       Sudirman No. 86                      Suite A7E, SCBD Lot 9                        Jakarta 10270
Jakarta Pusat 10220, Indonesia         Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53                        Indonesia
  Telepon: +62 21 250 98 300                    Jakarta 12190                    Telepon: +62 21 8066 8500
    Fax: +62 21 250 98 400              Telepon: +62 21 2991 1888                  www.maybank-ke.co.id
     www.kbvalbury.com                          www.kisi.co.id                               Email:
Email: dcm.ib@kbvalbury.com           Email: fixedincome@kisi.co.id        fixedincome.indonesia@maybank.com


                                  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                      Gedung Artha Graha Lantai 18
                                     Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
                                              Jakarta, Indonesia
                                        Telepon : +62 21 2924 9088
                                           Fax. : +62 21 2924 9150
                                             www.trimegah.com
                                          Email: fit@trimegah.com,
                                   investment.banking@trimegah.com




                                                    127
Page 155
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM




                       128
Page 156
Kepada:
   Otoritas Jasa Keuangan                                   PT BRI Danareksa Sekuritas
   Sektor Pasar Modal                                       Gedung BRI II, Lantai 23
   Gedung Soemitro Djojohadikusumo                          Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
   Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4                           Jakarta 10210
   Jakarta 10710                                            Jakarta, Indonesia

   PT Bank KB IndonesiaTbk                                  PT KB Valbury Sekuritas
   Gedung KB Bank                                           Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl.
   Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770                 Jenderal Sudirman No. 86
                                                            Jakarta Pusat 10220
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.                 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
    Investment Services Division                            Equity Tower Lt. 9 & 22
    Trust & Corporate Services Department                   Suite A7E, SCBD Lot 9
    Gedung BRI II Lt.6                                      Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
    Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46                             Jakarta 12190
    Jakarta 10210

    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       PT Maybank Sekuritas Indonesia
    Menara Tekno                                            Sentral Senayan III Lt. 22
    Jl. H. Fachrudin No.19                                  Jl. Asia Afrika No. 8
    Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat                 Jakarta 10270
    Jakarta 10250

    PT BNI Sekuritas                                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
    Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                  Gedung Artha Graha Lantai 18
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                           Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
    Jakarta 12910                                           Jakarta


No. 011/LPP/VIII/2025                                                                 26 Agustus 2025

Dengan hormat,

Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Tahap II (“PUB II Tahap II”) sebesar sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.863.990.000.000,00 (dua triliun delapan
ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu terlama 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
        sebesar Rp1.356.000.000.00,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah), dijamin secara
        kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
        a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
           dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dan dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dan pembayaran
           Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
           persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
           Seri A,
Page 157
        b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dengan jumlah pokok
           sebesar Rp536.000.000.000,00 (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri B
           tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
           jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B,
        c.   Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dengan jumlah pokok
             sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85%
             (enam koma delapan lima persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
             dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
             Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C,
        sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,00
        (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
        kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
        terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
        Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut,
yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank oleh PT Bank
KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”), sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 09 tanggal 8 Agustus 2025 juncto
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 48 tanggal
15 Agustus 2025, dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHum, Notaris di Jakarta (“PWA PUB II Obligasi Tahap
II”) antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali
Amanat”).
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap
I dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) telah memperoleh
Pernyataan Efektif berdasarkan surat OJK No. S-88/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, serta telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
04235/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II KB
Bank dan Obligasi Subordinasi IV KB Bank PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), telah sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845
(“UUP2SK”).
PUB II Obligasi Tahap II akan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokoknya, dan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Seri, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang PUB II Obligasi Tahap II.
Bunga PUB II Obligasi Tahap II dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga dari seri PUB II Obligasi Tahap II.
PUB II Obligasi Tahap II dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT
Korea Investment And Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku para penjamin
pelaksana emisi PUB II Obligasi Tahap II (“Penjamin Pelaksana Emisi PUB II Obligasi Tahap II”). Penjamin
Pelaksana Emisi PUB II Obligasi Tahap II (“Penjamin Emisi PUB II Obligasi Tahap II”) dan menjamin secara

                                                                                            2 | PENDAPAT HUKUM
Page 158
penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 10 tanggal 8
Agustus 2025 juncto Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II
Tahun 2025 No. 49 tanggal 15 Agustus 2025, dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHum, Notaris di Jakarta
(“PPEO II Tahap II”)
PUB II Obligasi Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk PUB II Obligasi Tahap II ini secara pari passu berdasarkan PWA PUB II Obligasi Tahap II sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata.
Rencana PUB II Obligasi Tahap II telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank sebagimana telah dilaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29 November 2024 No. 32109/PDI/XI/2024, Perihal Penyampaian
Rencana Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 serta Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana
ternyata dalam Lembar Persetujuan Dewan Komisaris No.300/DKOM/XI/2024 Rencana Bisnis PT Bank KB
Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 tertanggal 28 November 2024 serta telah tercantum dalam Laporan Rencana
Bisnis Bank Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29
November 2024 No.32109/PDI/XI/2024 Perihal Penyampaian Rencana Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun
2025-2027.
Rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahun 2025 telah diterima dan dicatat dalam administrasi
pengawasan OJK sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-94/PB.31/2025 tanggal 28 Mei 2024 tentang
Tanggapan Rencana Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi.
Untuk memenuhi POJK No. 7/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), Perseroan telah memperoleh peringkat
dari PT Fitch Ratings Indonesia dalam suratnya 148/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal
Peringkat Privat PT Bank KB Bukopin, Tbk dengan peringkat nasional jangka panjang di ’AAA(idn)’ untuk Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025.
Sehubungan dengan adanya kesanggupan terbaik (best effort), maka rencana penggunaan dana, setelah
dikurangi dengan biaya Emisi, akan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang diperoleh sebesar
Rp1.356.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement
 Nama Fasilitas                               :    Repurchase Agreement
 Tanggal Rencana Transaksi Fasilitas          :    19-25 Agustus 2025
 Repurchase Agreement
 Nilai Fasilitas Repurchase Agreement         :    Rp3.186.445.606.600,00
 Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang    :    Rp1.351.820.062.000,00
 akan dibayarkan
 Tingkat Bunga                                :    5,10% - 5,40%
 Jatuh Tempo fasilitas Repurchase             :    1 - 3 September 2025
 Agreement

                                                                                          3 | PENDAPAT HUKUM
Page 159
 Penggunaan Fasilitas Repurchase                        :       Pembayaran Sebagian Pinjaman kepada Kreditur yaitu
 Agreement                                                      Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch jatuh tempo
                                                                20 – 28 Agustus 2025
 Sumber Dana yang digunakan untuk                       :       Kas Internal Perseroan
 Pembayaran Bunga Repurchase
 Agreement
Rincian Pinjaman kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch sebagai berikut:
 Kreditur                                                   :   Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
 Nomor Perjanjian                                           :   Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB Bukopin Tbk tanggal 10
                                                                Juni 2022, antara Kookmin Bank Co.Ltd., Cabang Singapura dan
                                                                Perseroan

 Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur                    :   Terafiliasi
 Nilai Fasilitas Pinjaman                                   :   Rp3.565.720.000.000,00 per 30 Juni 2025 (termasuk biaya pinjaman
                                                                yang di amortisasi sebesar Rp2.089.000.000,00)
 Pembayaran menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan         :   Rp134.047.848.809,00
 II KB Bank Tahap I pada tanggal 20 Agustus 2025

 Pembayaran menggunakan dana Obligasi Subordinasi           :   Rp245.295.298.742,00
 Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I pada tanggal 20
 Agustus 2025
 Nilai Fasilitas Pinjaman setelah pembayaran                :   Rp3.186.376.852.449,00
 menggunakan Dana Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
 Tahap I dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB
 Bank Tahap I
 Tingkat Bunga                                              :   7,54% - 7,66% per tahun.
 Jatuh Tempo                                                :   20 - 28 Agustus 2025
 Penggunaan Pinjaman                                        :   Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu fasilitas pembiayaan kepada
                                                                debitur Perseroan dengan kriteria tertentu.

 Sumber Dana yang digunakan untuk Pembayaran                :   Kas Internal Perseroan
 Bunga

Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp1.356.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement dengan rincian sebagai berikut:
 Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang akan             :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.509.952.151.191,00
 dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
 penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort)

Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran sisa fasilitas Repurchase Agreement yaitu dengan
menggunakan Sumber pendanaan dari aktivitas bank secara normal ataupun utilisasi surat berharga yang dimiliki
dan transaksi Interbank lainnya yang berasal dari perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) serta
fasilitas Pinjaman Antar Bank.
Dana Perseroan yang diberikan dari kreditur Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dalam bentuk pinjaman
merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (‘’POJK No. 17/2020”) dan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”), sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020 dan POJK 42/2020, antara lain pemenuhan
kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek
                                                                                                             4 | PENDAPAT HUKUM
Page 160
transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK. Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
berdasarkan Surat Perseroan No. 07068/DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Laporan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material PT Bank KB Bukopin Tbk. Fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan dari Kookmin Bank Co.
Ltd. Singapore Branch telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Perseroan
No. 21343/DIR/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang juga telah ditandatangani oleh PT Bank Central Asia
Tbk sebagai tanda persetujuan, sebagaimana termaktub dalam Informasi Tambahan yang diterbtikan dalam
rangka PUB II Tahap II (selanjutnya disebut “Penggunaan Dana”).
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen berdasarkan
surat penunjukan Perseroan dengan suratnya No. 06196/PASM/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, dan untuk
menjalani tugas tersebut. Marjan E. Pane yang menandatangani Pendapat Hukum dan LUTH (sebagaimana
didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi
anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB II Obligasi Tahap II, adalah untuk
memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk entitas anaknya dan Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yang dituangkan dalam tambahan informasi laporan tambahan hasil uji tuntas hukum tertanggal 26
Agustus 2025 (“Tambahan Informasi LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan merujuk
pada POJK 7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM dan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan UU
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana PUB II Obligasi Tahap II telah ditandatangani akta-akta sebagai berikut, yaitu:
      i.       PWA PUB II Obligasi Tahap II;
     ii.       PPEO II Tahap II;
     iii.      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II KB Bank No. 12 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat
               dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta antara Perseroan dan KSEI;
     iv.       Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II No. 50 tanggal 15 Agustus
               2025, dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta;
     v.        Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-087/OBL/KSEI/0725 tanggal 08 Agustus
               2025, antara Perseroan dan KSEI.
Dokumen-dokumen tersebut di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.

Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i.          selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam
            Informasi Tambahan LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-


                                                                                             5 | PENDAPAT HUKUM
Page 161
        perjanjian dengan pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang
        diserahkan kepada kami;
ii.     semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii.    semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
        adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv.     semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
        dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
v.      semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

A. Perseroan

       1. Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi PT
          Bank KB Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
          Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 115 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
          S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui
          oleh Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
          0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
          0151926.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025, serta telah memperoleh izin dari Otoritas
          Jasa Keuangan sebagaimana termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor KEP-54/D.03/2025 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank
          KB Bukopin Tbk menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank KB Indonesia Tbk.
           Atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh persetujuan
           dari PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.12187/PDI/V/2025
           tanggal 27 Mei 2025 yang mana telah ditandatangani oleh PT Bank Central Asia Tbk sebagai tanda
           persetujuan.
           Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan
           u.p Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, serta kepada PT
           Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan perubahan nama Perseroan berdasarkan Surat Perseroan
           No. 19277/PDI/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
           Perubahan Nama Perseroan.

       2. Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, yaitu bank
          umum (KBLI 64121) sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan
          KBLI Tahun 2020 dan Peraturan IX.J.1 dan telah memperoleh semua izin sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan izin yang
          diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, serta tidak terdapat pelanggaran atau
          kelalaian dan Perseroan senantiasa memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan oleh
          instansi yang berwenang atas setiap kewajiban yang timbul dari izin-izin yang dimiliki Perseroan tersebut
          dan masih berlaku, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.



                                                                                              6 | PENDAPAT HUKUM
Page 162
    Semua izin dan persetujuan yang diperlukan Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagai bank
    umum telah diperoleh, masih berlaku, dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku serta diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu Bank Indonesia dan/atau OJK Perbankan.

    Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah menyediakan berbagai
    layanan perbankan dan keuangan, baik untuk individu maupun korporasi.

3. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan saat ini tidak mengalami perubahan sejak
   penerbitan PUB II Tahap I, karenanya sah dan mengikat.

4. Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak Penerbitan PUB II
   Tahap I. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat telah diangkat
   oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan telah
   diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
   Publik (“POJK 33/2014”), serta telah memenuhi persyaratan mengenai kemampuan dan kepatutan,
   karenanya sah bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagai anggota Direksi maupun Dewan
   Komisaris berdasarkan dan Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
   Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, kecuali Direktur Utama akan berlaku efektif setelah
   memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK
   No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
   Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

5. Dalam menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan, telah diangkat Komite Audit, Komite Nominasi
   dan Remunerasi, Unit Audit Internal dan Piagam Audit serta Sekretaris Perusahaan. Pembentukan
   Komite Audit telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman
   Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah sesuai dengan
   POJK No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,
   dan pengangkatan Unit Audit Internal serta pembentukan Piagam Audit telah sesuai dengan POJK No.
   56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, serta
   pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 Tentang
   Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, karenanya pembentukan masing-masing komite
   berikut pengangkatan masing-masing anggotanya dan Sekretaris Perusahaan adalah sah dan mengikat

6. Para karyawan Perseroan dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
   Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.
    Upah minimum yang dibayarakan oleh Pereroan tidak melanggar ketentuan upah minimum berdasarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Seluruh karyawan Perseroan telah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
    Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
    Jaminan Sosial dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
7. Tingkat Kesehatan Perseroan untuk periode Semester I tahun 2025 (30 Juni 2025) berada pada peringkat
   “PK-2” atau berada pada kondisi sehat, sebagaimana telah disampaikan kepada OJK berdasarkan Surat
   Perseroan No. 17972/PDI/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal Laporan Penilaian Risk Based Bank
   Rating PT Bank KB Bukopin .

                                                                                   7 | PENDAPAT HUKUM
Page 163
       Perseroan telah memenuhi kewajiban Modal Inti Minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK
       12/POJK.03/2020.
   8. Tidak terdapat perubahan atas kekayaan Perseroan sejak penerbitan PUB II Tahap I.
   9. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
      ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
      peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya
      dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
       Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban Perseroan kepada kreditur-krediturnya sebagaimana
       tercantum dalam masing-masing perjanjian kredit termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan.

   10. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka PUB II
       Obligasi Tahap II dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat kedudukan
       Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) sampai diterbitkannya
       Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka
       Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan atau
       diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Undang-
       undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak
       memperoleh somasi/klaim.

B. Perusahaan Anak

   1. Tidak terdapat perubahan atas Perusahaan Anak Perseroan penerbitan PUB II Tahap I, yaitu PT KB
      Bukopin Finance (“KBBF”)( 99,24%) dan PT Bank KB Bukopin Syariah (“KBBS”)(95,92%) masing-
      masing adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundangan-
      undangan Republik Indonesia yang didukung dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita
      Negara RI.

       Anggaran dasar KBBF dan KBBS berikut perubahannya yang terakhir dibuat dengan sah sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUPT, yang didukung dengan penerimaan
       dan pencatatan perubahan anggaran dasar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan, karenanya sah dan
       mengikat.

       Pelaksanan kegiatan usaha KBBF yaitu perusahaan pembiayaan dengan unit usaha syariah (KBLI 64911
       dan KBLI 64913) adalah sesuai dengan maksud dan tujuan KBBF yang tercantum dalam anggaran dasar
       KBBF serta telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020, dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
       adalah sah dan mengikat.

       Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan KBBF adalah perusahaan pembiayaan

       Pelaksanan kegiatan usaha KBBS yaitu bank umum syariah (KBLI 64122) adalah sesuai dengan maksud
       dan tujuan KBBS sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar KBBS serta telah sesuai dengan KBLI
       Tahun 2020, dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.

       Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan KBBS adalah perbankan syariah.

   2. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan pemegang saham KBBF dan KBBS sejak penerbitan
      PUB II Tahap I.
                                                                                      8 | PENDAPAT HUKUM
Page 164
    3. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBF dan KBBS telah diangkat dan memenuhi
       persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar masing-masing KBBF dan KBBS serta
       UUPT karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris masing-masing KBBF dan KBBS. Direksi dan Dewan Komisaris KBBF dan KBBS diangkat
       untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

    4. Baik KBBF maupun KBBS, telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalani kegiatan
       usahanya sesuai dengan anggaran dasarnya masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku dan izin-izin tersebut masih berlaku dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha masing-masing
       KBBF maupun KBBS tersebut sah dan mengikat.

    5. Para karyawan KBBF dan KBBS dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku dan telah memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

        Upah Minimum yang dibayarkan oleh KBBF dan KBBS tidak melanggar upah minimum berdasarkan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Seluruh karyawan KBBF dan KBBS telah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
        Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
        Jaminan Sosial dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah memenuhi
        kewajiban pembayaran iuran.

    6. Tidak terdapat perubahan atas kekayaan KBBS sejak penerbitan PUB II Tahap I.

    7. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh KBBF maupun KBBS dengan dengan pihak lain masih
       berlaku, telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak
       didalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di
       dalamnya.

        KBBF telah memenuhi seluruh kewajiban kepada kreditur sesuai dengan perjanjian kredit untuk
        menjaga rasio keuangan.

        Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam perjanjian KBBF yang berpotensi merugikan hak pemegang
        saham publik dari Perseroan, hak pemegang Obligasi Perseroan, dan berpotensi menghambat rencana
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan penggunaan dananya.

    8. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka PUB II
       Obligasi Tahap II dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat kedudukan KBBF
       maupun KBBS serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) sampai
       diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
       Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula
       mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur
       dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
       Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan masing-masing KBBF maupun KBBS
       dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBF maupun KBBS .

C. PUB II Obligasi Tahap II




                                                                                        9 | PENDAPAT HUKUM
Page 165
1. Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham dalam RUPS
   maupun Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk
   melakukan PUB II Obligasi Tahap II.

2. Rencana PUB II Obligasi telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank sebagimana telah dilaporkan
   kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29 November 2024 No. 32109/PDI/XI/2024, Perihal
   Penyampaian Rencana Bisnis PerseoanTahun 2025-2027 serta Persetujuan Dewan Komisaris
   Perseroan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
   ternyata dalam Lembar Persetujuan Dewan Komisaris No.300/DKOM/XI/2024 Rencana Bisnis PT Bank
   KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 tertanggal 28 November 2024, karenanya sah dan mengikat.

3. Tidak terdapat benturan kepentingan antara anggota Dewan Komisaris dan/atau masing-masing anggota
   Direksi Perseroan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II.

4. Rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahun 2025 telah diterima dan dicatat dalam
   administrasi pengawasan OJK sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-94/PB.31/2025 tanggal
   28 Mei 2025.
5. Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga sehubungan dengan
   rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Obligasi Subordinasi
   selain daripada persetujuan yang telah diperoleh dari PT Bank Central Asia Tbk, sebagaimana termaktub
   dalam Surat Perseroan No. 17001/PDI/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang telah disetujui oleh PT Bank
   Centra Asia Tbk dan pemberitahuan yang telah dilakukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku
   Wali Amanat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 dalam surat
   Perseroan No. 17000/PDI/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 serta persetujuan yang telah diperoleh dari PT
   Bank HSBC Indonesia sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan No. 18525/PDI/VIII/2025 tanggal
   4 Agustus 2025 yang telah ditandatangani oleh dari PT Bank HSBC Indonesia sebagai tanda persetujuan.
    Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, termasuk
    kesepakatan dalam surat Perseroan No. 20608/PDI/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Surat
    Tindak Lanjut atas Permohonan Persetujuan Perubahan Ketentuan Perjanjian Kredit (”Surat
    Permohonan”), dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211965/U/00835537
    tanggal 18 Juli 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pemberian Fasilitas
    Perbankan Korporasi No. JAK/213075/U/01052070 tanggal 30 Juni 2025 yang telah ditandatangani dan
    disetujui oleh HSBC, yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik, hak pemegang PUB II
    Obligasi Tahap II dan berpotensi menghambat rencana PUB II Obligasi Tahap II serta penggunaan
    dananya. Khusus untuk kesepakatan dalam surat Perseroan No. 20608/PDI/VIII/2025 tanggal 26 Agustus
    2025 telah berlaku sah dan mengikat, namun dari segi administratif akan dilengkapi dalam
    perubahan/addendum yaitu selambat-lambatnya ditandatangani pada tanggal 31 Oktober 2025
    sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Komitmen Penyelesaian Ketentuan Negative Covenant
    dalam Perjanjian Kredit (”Surat Komitmen”) No. 20517/PDI/VII/2025 tanggal 25 Agustus 2025,
    sehubungan dengan perubahan atas angka 1 huruf a menjadi “Debitur harus segera memberitahukan
    kepada Bank apabila Debitur menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau membagikan modal
    atau asset kepada pemegang saham dan/atau direksi dari Debitur”.
6. Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”),
   Perseroan telah memperoleh pemeringkatan AAA (idn) untuk PUB II Obligasi Tahap II.


                                                                                   10 | PENDAPAT HUKUM
Page 166
7. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah
   dan mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai
   dengan ketentuan di dalamnya dan tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi
   dengan Perseroan, kecuali PT KB Valbury Sekuritas.
    PWA PUB II Obligasi Tahap II telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14 Tahun
    2025, karenanya sah dan mengikat.
    Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
    Tidak ada hubungan afiliasi antara PT Fitch Ratings Indonesia, Penjamin Pelaksana Emisi, Penjamin
    Emisi kecuali PT KB Valbury Sekuritas, dengan Perseroan.
8. Perseroan telah memenuhi Kriteria untuk melaksanakan PUB II Obligasi Tahap II dan sebagaimana diatur
   dalam POJK No. 36/2014, yaitu telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun
   sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran; dan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama
   2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
   Berkelanjutan sesuai Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tanggal 15 Agustus 2025
   No. 19653/PDI/VIII/2025 serta Efek yang diterbitkan memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
   (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke- 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
   kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
   dan karenanya dapat menerbitkan PUB II Obligasi Tahap II.
9. Rencana Penggunaan Dana PUB II Obligasi Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
   adalah sah dan mengikat.
    Rencana Penggunaan Dana PUB II Obligasi Tahap II, bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau
    Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang
    Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan maupun Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
    Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, karenanya Perseroan tidak mempunyai
    kewajiban untuk memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
    17/POJK.04/2020 dalam merealisasikan penggunaan dana untuk modal kerja tidak mencapai 20% dari
    ekuitas Perseroan, karenanya tidak tunduk pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
    Dalam hal Rencana Penggunaan dana hasil PUB II Obligasi Tahap II tersebut memenuhi kualifikasi
    transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020, maka sesuai Pasal 13 ayat (1) POJK No.
    17/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 karena
    merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
    dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, realisasi penggunaan dana tersebut
    wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sesuai Pasal 13
    ayat (2) POJK No. 17/2020.
10. PUB II Obligasi Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
    kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
    yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi I ini sesuai dengan ketentuan
    dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang PUB II Obligasi
    Tahap II yang adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainya baik yang
    ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
    dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.


                                                                                    11 | PENDAPAT HUKUM
Page 167
    11. Ketentuan dalam Informasi Tambahan, yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan
        pemeriksaan dari segi hukum yang kami lakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No.
        9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
        Umum Efek Bersifat Utang dan POJK No. 7/2017.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2025 yang mencabut dan menggantikan pendapat hukum
tanggal 15 Agustus 2025.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum.




                                                                 Hormat kami,
                                                                 LASUT PANE & PARTNERS




                                                                 ______________________
                                                                 Marjan E. Pane
                                                                 Partner




                                                                                   12 | PENDAPAT HUKUM

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.13 MB
Published29 Aug 2025
Pages167
Characters625,332
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 188 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK KB INDONESIA TBK p.1 ×45
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×8
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×4
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.2 ×79
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.2 ×3
linked org Kookmin Bank p.20 ×23
linked org PT Bank Danamon p.21 ×10
linked org Bank Mega Tbk p.21 ×17
linked org Bank Central Asia Tbk p.46 ×19
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.49 ×16
linked org PT Bank DBS Indonesia p.49
linked org Bank Permata Tbk p.49 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.49 ×18
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.50 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.50 ×2
linked org Bank Victoria International Tbk p.50 ×4
linked org PT Bank Oke Indonesia p.50 ×6
linked org KB Finansia Multi Finance. p.75
linked org Koperasi Pegawai p.76 ×2
linked org STIC Eugene Star Holding Inc. p.77 ×4
linked person Robby Mondong p.77
linked person Dodi Widjajanto p.77
linked person Henry Sawali p.77
linked person Janghyuk Im p.77
linked person Jerry Marmen p.77
linked person Stephen Liestyo p.77
linked person Hae Wang Lee p.77
linked person Raden Ari Priyadi p.84
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.95 ×2
linked org Krom Bank Indonesia Tbk p.96 ×2
linked person Parman Nataatmadja p.144
linked person Awan Nurmawan Nuh p.144
linked person Helvi Yuni Moraza p.144
linked person Lukmanul Khakim p.144
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.144
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.144
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.144
linked person Nancy Adistyasari p.144
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.144
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.165 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×30
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk p.1 ×26
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org International Tbk p.22 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.36 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.49 ×2
possible org MUFG Bank p.49
possible org The Korea Development Bank p.55 ×3
possible person Haji Mohamad Hasan p.76
possible person Kunardy Darma, Lie p.77 ×3
possible person Jung Ho Han p.77
possible person Seng Hyup Shin p.77
possible person H. Ikhwan Abidin p.82
possible person Hendra Gunawan p.84
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.144
possible person Edi Susianto p.144
possible person Hery Gunardi p.144
possible person Agus Noorsanto p.144
possible person Hakim Putratama p.144
possible person Riko Tasmaya p.144
possible person Aquarius Rudianto p.144
possible person Farida Thamrin p.144
possible person Akhmad Purwakajaya p.144
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1
unresolved org PT BNI SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA Tbk p.1 ×9
unresolved org Bank Tahap II Tahun p.2 ×12
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.2 ×2
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.2 ×3
unresolved org Bapepam p.5 ×12
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan. p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×27
unresolved org Berarti Lasut Pane & Partners p.8
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.10 ×9
unresolved org Bank Perwaliamanatan p.11
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.16 ×7
unresolved org Menteri Hukum RI p.16 ×3
unresolved org Menteri Hukum RI No. AHU- p.16 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.17 ×4
unresolved org Corporation Limited p.20 ×2
unresolved org Bank Co. Agreement p.20 ×2
unresolved org Kookmin Bank Co. Ltd. p.20 ×14
unresolved org PT Bank Central p.21 ×4
unresolved org Asia Tbk p.21 ×4
unresolved org PT Bank HSBC p.21 ×4
unresolved org Nationalnobu Tbk p.21 ×4
unresolved org Timur Tbk p.21 ×4
unresolved org PT Bank DTRE p.22 ×4
unresolved org PT Bank Sahabat p.22 ×4
unresolved org PT Bank Victoria p.22 ×4
unresolved org PT Krom Bank p.22 ×4
unresolved org PT KB p.24
unresolved org PT Fitch Rating Indonesia p.40
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.50
unresolved org KB Kookmin Bank Co., Ltd p.50
unresolved org Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan p.50 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.50
unresolved org Kookmin Bank Headquarter Co. Ltd p.51
unresolved org Bank Headquarter p.51
unresolved org Danamon Indonesia Tbk p.53 ×2
unresolved org Bank Oke p.54 ×2
unresolved org Koperasi Usaha Mikro p.54 ×5
unresolved org Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahaan p.54
unresolved org BankTabungan Negara (Persero) Tbk p.54 ×2
unresolved org PT Jamsostek (Persero) p.55
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.56 ×4
unresolved org BCA Syariah Tbk p.56 ×4
unresolved org Bank Garansi Pihak p.58
unresolved org Bank Indonesia. Surat-surat Berharga Posisi p.67
unresolved org PT KB Finansia Multi Finance. Transaksi p.75
unresolved org PT Bank Bukopin p.76 ×8
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.76
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.76
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.76
unresolved org Koperasi Batik Indonesia p.76
unresolved org Koperasi Susu Indonesia p.76
unresolved org Koperasi Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik p.76
unresolved org Koperasi Tentara Nasionla Indonesia Angkatan Darat p.76
unresolved org Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut p.76
unresolved org Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara p.76
unresolved org Koperasi Kepolisian Republik Indonesia p.76
unresolved org Koperasi Perikanan Indonesia p.76
unresolved org Koperasi Unit Desa p.76
unresolved org Koperasi Veteran Republik Indonesia p.76
unresolved org Koperasi Wredatama p.76
unresolved org Koperasi Karyawan Bank Bukopin p.76
unresolved org Koperasi Pegawai Departemen Koperasi p.76
unresolved org Departemen Koperasi p.76
unresolved org Koperasi Pegawai Badan Urusan Logistik p.76
unresolved org Urusan Logistik p.76
unresolved org Koperasi Pemuda Indonesia p.76
unresolved org Koperasi Pelayaran Rakyat p.76
unresolved org PT Datindo Entrycom p.77
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.77 ×2
unresolved org Pemegang Saham STIC Eugene Star Holding Inc p.81
unresolved org KB Financial Group Inc. p.81
unresolved — Jong Hee · Chairman p.81
unresolved org PT Bank KB p.81
unresolved org PT KB Bukopin p.81
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.81
unresolved person Hasnah · Notaris p.81
unresolved org Kementrian Hukum RI No. AHU-AH. p.81
unresolved person Dr. Ir. Mustafa Abubakar p.82 ×2
unresolved person Prof. Dr. Bambang Setiaji p.82 ×4
unresolved person Ir. Adil Syahputra p.82
unresolved person Santi Aji Yuniasih p.82 ×2
unresolved person Dr. H. Syamsul Anwar p.82
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.84
unresolved org Bank Umum Koperasi p.86
unresolved org Menteri Keuangan Nomor S- p.86
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.86
unresolved person Veronica Sandra Irawaty Purnadi · Notaris p.87
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.89
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Pusat p.89
unresolved org PT Bank Danamon Indonesia Perjanjian Kredit p.89
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sengketa p.92
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sengketa Catatan p.94
unresolved org Jawa Timur Tbk p.95
unresolved org PT Bank Sahabat Sampoerna p.96
unresolved org DIR- Tbk p.96
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.96
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.113
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.113
unresolved org Bank Umum. BRI p.144
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI p.162
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.162
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang p.164
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.164
unresolved org Bank Centra Asia Tbk p.165 ×2
unresolved org Bank KB Bukopin Tahap I Tahun p.165
unresolved person Marjan E. Pane · Partner p.167

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result