Back to announcement
20250829_BBKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31936021_lamp2.pdf
Listing Text extracted BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 167
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 29 Agustus 2025
Masa Penawaran Umum : 28 Agustus 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 29 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 28 Agustus 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 01 September 2025
T A M B A H A N
Tanggal Pembayaran dari Investor : 28 Agustus 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK KB INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK KB INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama : Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat Kantor Jaringan
Gedung KB Bank 1 Kantor Pusat, 29 Kantor Cabang,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770 141 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor Fungsional,
Telepon: 021-798 8266, 021-798 9837 dan 40 Jaringan ATM yang aktif beroperasional
Email: investor.relations@kbbank.co.id
www.kbbank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP136.010.000.000 (SERATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
DAN
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut,
Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.863.990.000.000,-
(DUA TRILIUN DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp536.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen)
I N F O R M A S I
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 29 November 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 9 September 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal
29 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 29 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI TIDAK MEMILIKI OPSI UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SAMPAI DENGAN JATUH TEMPO OBLIGASI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA
PERSEROAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH RATINGS”):
AAAidn
(Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT KB VALBURY SEKURITAS PT KOREA INVESTMENT AND PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS
INDONESIA SEKURITAS (Terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA INDONESIA INDONESIA Tbk
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ini Diterbitkan di Jakarta Pada Tanggal 28 Agustus 2025
Page 2
PT Bank KB Indonesia Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 07715/PDI/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S- 88/D.04/2025 pada tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I dengan pokok Obligasi sebesar Rp136.010.000.000 (seratus tiga puluh enam miliar sepuluh juta Rupiah). Sebagai bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II, Perseroan merencanakan untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025” pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-04235/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP). Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal, kecuali PT KB Valbury Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana emisi Efek yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan adanya kesamaan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) yaitu KB Financial Group. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal serta Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini tidak terafiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X tentang Keterangan Mengenai Wali Amanat. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ...............................................................................................................................II
RINGKASAN ................................................................................................................................................. XIV
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......................................... 18
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................ 23
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING ............................................................................................................. 36
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................. 41
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ............................................................. 51
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .... 52
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN .............................................................................................................. 52
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN ....................................................... 53
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ......................................................................................................... 53
D. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 54
E. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN ..................................................................................................... 53
F. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK ...................................................................................... 54
G. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN ........................................................................................................ 59
H. PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................................. 60
I. ASET TETAP ............................................................................................................................................. 85
J. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN .............. 85
K. KEGIATAN USAHA ................................................................................................................................... 86
i. Umum.................................................................................................................................................. 86
ii. Strategi Usaha ..................................................................................................................................... 90
iii. Keunggulan Bersaing ........................................................................................................................... 92
iv. Produk dan Layanan ............................................................................................................................ 94
v. Jaringan Distribusi ............................................................................................................................. 103
vi. Pemasaran......................................................................................................................................... 105
vii. Pendanaan dan Likuiditas ................................................................................................................. 105
viii. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) ..................................... 106
ix. Kebijakan Riset dan Pengembangan ................................................................................................. 107
x. Teknologi Informasi ........................................................................................................................... 107
xi. Hak Kekayaan Intelektual ................................................................................................................. 108
xii. Persaingan Usaha ............................................................................................................................. 108
xiii. Ketergantungan Terhadap Kontrak Dengan Pemerintah ................................................................. 108
xiv. Prospek Usaha .................................................................................................................................. 109
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ............................................................................................................ 112
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................... 113
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .............................................................................................. 116
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ..................................................................................................... 122
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ..... 127
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM ..................................................................................................................... 128
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan.
“ATM” : Berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin
elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang
tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
ii
Page 5
“ATMR” : Berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah
dibobot sesuai dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut
(pembagi) dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy
Ratio/CAR).
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM juncto UUP2SK.
“Bapepam” : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam dan LK” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
atau “Bapepam-LK” merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30
Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“BEI” atau “Bursa : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Efek” sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BI” : Berarti Bank Indonesia.
“BOPO” : Berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana
bunga Obligasi tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran
bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun;
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun;
• Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma
delapan lima persen) per tahun.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal
ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, dimana Obligasi dicatatkan.
“CKPN” : Berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
iii
Page 6
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI, Informasi Tambahan, Informasi Tambahan
Ringkas dan/atau perbaikan Informasi Tambahan Ringkas.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas
efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Efektif” : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 74 UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan
“Emisi” : Berarti penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Entitas Asosiasi” : Berarti perusahaan yang minoritas sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan
laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
iv
Page 7
“e-RUPO” : Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik, berarti pelaksanaan
rapat umum pemegang obligasi oleh Perseroan dengan menggunakan
media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
lainnya.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
“GWM” : Berarti Giro Wajib Minimum adalah jumlah dana minimum yang wajib
dipelihara oleh Perseroan yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar
persentase tertentu dari dana pihak ketiga Perseroan.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
“Informasi Tambahan” : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini yang
terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Kredit yang : Berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan
Diberikan” konsumen) setelah dikurangi pendapatan yang ditangguhkan, kecuali
dinyatakan lain.
“Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek Obligasi dalam
(Full Commitment)” Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek Obligasi
berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi
yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-
masing Penjamin Emisi Efek Obligasi pada tanggal penutupan masa
Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi.
v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
untuk RUPO” atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR” menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar
Modal, yang dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Konsultan Hukum” : Berarti Lasut Pane & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan aspek
hukum dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“LDR” : Berarti Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio Kredit Yang Diberikan (termasuk
piutang pembiayaan konsumen) terhadap jumlah simpanan dari nasabah.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia yang bertanggung
jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
“Masyarakat” : Berarti perorangan perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
“NIM” : Berarti Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan
pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aset produktif.
“NPL” : Berarti Non Performing Loan yaitu kredit bermasalah, meliputi
kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II KB Bank Tahap II Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Penawaran Umum dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.863.990.000.000,- (dua triliun delapan ratus enam puluh tiga
vi
Page 9
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dimana sebesar
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar
Rupiah) akan dijamin dengan secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terbagi dalam 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
• Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan bunga
Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 9
September 2026;
• Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp536.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah)
dengan bunga Obligasi sebesar 6,80% (enam koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 29 Agustus 2028;
• Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi
sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Seri C yaitu 29 Agustus 2030.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.507.990.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“OJK” atau “Otoritas : Berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
Jasa Keuangan” independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
“Payment Point” : Berarti kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antar
Perseroan dengan pihak lain yang merupakan nasabah Perseroan.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari: (a)
vii
Page 10
Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi;
dan/atau (b) Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM dan peraturan
KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch Ratings).
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UUPM juncto UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan” Berkelanjutan II KB Bank, yang diterbitkan dan ditawarkan secara
bertahap dengan target dana sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun
Rupiah), yang mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 11 tanggal 8 Agustus
2025, sebagaimana diubah dengan (i) Akta Addendum Akta Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 50
tanggal 15 Agustus 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, SH., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-
masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh
Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Maybank
Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Peraturan Bapepam : Berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
No. VIII.G.12” Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
viii
Page 11
Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Pembayaran Obligasi” pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
No. 12 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH.,
M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Pendaftaran Obligasi pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 di KSEI
di KSEI” sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI No. SP-087/OBL/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di
bawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Penjaminan Emisi Tahap II Tahun 2025 No. 10 tanggal 8 Agustus 2025, sebagaimana diubah
Obligasi” dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 49 tanggal 15 Agustus
2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Perwaliamanatan Tahap II Tahun 2025 No. 09 tanggal 8 Agustus 2025, sebagaimana diubah
Obligasi” dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 48 tanggal 15 Agustus
2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, SH., M.Hum,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
Pendaftaran” oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Perseroan” : Berarti PT Bank KB Indonesia, Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
ix
Page 12
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perusahaan Afiliasi” : Berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Bersifat Utang.
“POJK No. 27/2016” : Berarti Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tanggal 27 Juli
206 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan.
“POJK No. 46/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tentang
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan POJK
No.16/2024.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
x
Page 13
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020
tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.863.990.000.000,- (dua triliun delapan
ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah)
dimana sebesar Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh
enam miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment), yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah);
• Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp536.000.000.000,-
(lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp20.000.000.000,- (dua
puluh miliar Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.507.990.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
“Rp” : Berarti mata uang yang sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan : Berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu
Pemindahbukuan” Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak
untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO/e-RUPO.
xi
Page 14
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“SEOJK No.20/2016” : Berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.03/2016
tanggal 27 Juni 2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau
Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal
Pelengkap.
“SHGB” : Berarti Sertifikat Hak Guna Bangunan.
“SHM” : Berarti Sertifikat Hak Milik.
“SHMSRS” : Berarti Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
“SHP” : Berarti Sertifikat Hak Pakai.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik paling lambat dua Hari Kerja terhitung setelah
Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi
yaitu tanggal 29 Agustus 2025.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang
Pokok Obligasi” wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 9 September 2026 untuk Seri A,
tanggal 29 Agustus 2028 untuk Seri B dan tanggal 29 Agustus 2030 untuk
Seri C.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Bunga Obligasi” kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga
370 Hari Kalender 3 Tahun 5 Tahun
Ke-
1 29 November 2025 29 November 2025 29 November 2025
2 1 Maret 2026 1 Maret 2026 1 Maret 2026
3 29 Mei 2026 29 Mei 2026 29 Mei 2026
4 9 September 2026 29 Agustus 2026 29 Agustus 2026
5 29 November 2026 29 November 2026
6 1 Maret 2027 1 Maret 2027
7 29 Mei 2027 29 Mei 2027
xii
Page 15
8 29 Agustus 2027 29 Agustus 2027
9 29 November 2027 29 November 2027
10 29 Februari 2028 29 Februari 2028
11 29 Mei 2028 29 Mei 2028
12 29 Agustus 2028 29 Agustus 2028
13 29 November 2028
14 1 Maret 2029
15 29 Mei 2029
16 29 Agustus 2029
17 29 November 2029
18 1 Maret 2030
19 29 Mei 2030
20 29 Agustus 2030
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu pada tanggal 28
Agustus 2025.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
“Undang-undang : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan” Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang
No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi PT Bank KB Indonesia, Tbk
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 115
tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0151926.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
3. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
berkelanjutan II
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.863.990.000.000,- (dua triliun
Tahap II delapan ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh
juta Rupiah) dimana sebesar Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga
ratus lima puluh enam miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar
Rupiah);
Seri B : sebesar Rp536.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh
enam miliar Rupiah); dan
Seri C : sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pelunasan : Seri A : 9 September 2026
Pokok Obligasi Seri B : 29 Agustus 2028
Seri C : 29 Agustus 2030
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun
Seri B : 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun
xiv
Page 17
Seri C : 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun
Harga Penawaran : 100% dari Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Pembayaran Kupon : Triwulanan
Bunga Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali : Obligasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back)
Obligasi untuk sebagian atau seluruh obligasi.
Penyisihan dana Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi
pelunasan Obligasi atau pembayaran bunga secara khusus, dengan pertimbangan untuk
(Sinking Fund) mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana hasil Emisi.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak di audit) serta tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 telah diaudit dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.
00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1671).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang berakhir
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
KETERANGAN pada tanggal 30 Juni
2025*) 2024 2023
Total Aset 83.629.812 83.075.298 84.307.300
Total Liabilitas 75.261.588 75.113.512 70.197.137
Total Ekuitas 8.368.224 7.961.786 14.110.163
*) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
xv
Page 18
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 30 Juni*) tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga & syariah 2.677.272 2.665.725 5.454.099 4.861.636
Beban bunga & syariah (2.104.154) (2.095.560) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga & syariah - neto 573.118 570.165 1.152.725 808.882
Jumlah pendapatan operasional lainnya 273.713 238.031 350.046 456.527
Jumlah beban operasional lainnya (856.803) (854.479) (2.026.036) (2.280.382)
Rugi operasional bersih (57.252) (4.029.361) (4.786.187) (6.659.202)
Laba (Rugi) sebelum pajak penghasilan 505.961 (4.018.102) (4.904.220) (6.787.387)
Laba (Rugi) bersih 389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
Penghasilan (beban) komprehensif lain - neto 16.770 (28.495) 180.243 9.922
Total laba komprehensif tahun berjalan 406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (Rugi) tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 389.320 (3.133.447) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 348 604 518 (21.626)
389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
Total laba komprehensif tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 406.090 (3.161.942) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 348 604 531 (21.318)
406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (Rugi) per saham
Dasar / dilusian (nilai penuh) 2 (17) (34) (61)
*) Tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan
Periode yang Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Berakhir pada Desember
KETERANGAN
tanggal 30 Juni
2025*) 2024 2023
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 1)a) 16,68% 16,38% 27,05%
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap
total aset produktif dan aset non produktif 2) 8,29% 7,69% 9,61%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif
3) 6,44% 5,74% 6,26%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 4) -40,76% 3,86% 4,04%
NPL bruto 5) 9,77% 8,70% 9,13%
NPL netto 6) 5,93% 4,32% 4,73%
Profitabilitas
Laba periode tahun berjalan/total aset (ROA)7) 1,30% -7,62% -7,18%
Laba periode tahun berjalan/total ekuitas (ROE)8) 17,70% -97,95% -67,38%
Marjin bunga bersih (NIM) 9) 1,63% 1,55% 0,78%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional 102,39%
(BOPO) 10) 182,30% 221,30%
Biaya Overhead terhadap Pendapatan Operasional (CIR) 110,99%
10) 136,37% 166,31%
Laba periode berjalan/pendapatan11) 13,20% -109,04% -113,68%
xvi
Page 19
Periode yang Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Berakhir pada Desember
KETERANGAN
tanggal 30 Juni
2025*) 2024 2023
Solvabilitas
Debt to Equity Ratio (DER) 899,37% 943,43% 497,49%
Debt to Asset Ratio (DAR) 89,99% 90,42% 83,26%
Likuiditas
Kredit yang diberikan terhadap dana masyarakat 106,29%
(LDR)12)a) 103,26% 113,18%
Rasio kecukupan likuiditas (LCR)13) 196,09% 143,55% 122,94%
Rasio pendanaan stabil bersih (NSFR)14) 101,77% 101,20% 104,12%
Kepatuhan15)
GWM Primer Rupiaha) 2,39% 8,74% 7,73%
GWM Primer Valuta Asinga) 4,03% 4,02% 4,02%
Penyangga Likuiditas Makroprudensiala) 15,21% 28,82% 35,08%
Posisi Devisa Netto16)a) 2,86% 2,46% 1,62%
*) Tidak diaudit
Catatan:
a) Rasio dihitung menggunakan saldo Perseroan saja.
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
2) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-
produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
3) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif.
4) Jumlah cadangan kerugiaan penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif.
5) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang
lancar, diragukan dan macet.
6) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan.
7) Laba sebelum pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata – rata total aset akhir bulan selama tahun/periode berjalan, perhitungan berdasarkan SEOJK 9/2020.
8) Laba bersih setelah pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) akhir bulan selama tahun/periode berjalan, perhitungan berdasarkan
SEOJK 9/2020.
9) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan.
10) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.
11) Nilai pendapatan pada rasio berjalan/pendapatan merupakan penjumlahan dari total pendapatan bunga & syariah, provisi dan komi si lainnya, keuntungan (kerugian) atas
penjuaan surat-surat berharga – neto, keuntungan selisih kurs – neto dan pendapatan lain-lain.
12) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain).
13) Rasio aset lancar dibagi dengan total arus kas bersih.
14) Rasio pendanaan stabil yang tersedia dibagi dengan pendanaan stabil yang diperlukan.
15) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan.
16) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR.
Keterangan lebih rinci mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi
Tambahan ini.
5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Efek bersifat utang Perseroan yang telah diterbitkan dan jumlah yang masih terhutang hingga periode
30 Juni 2025 diterbitkan adalah sebagai berikut:
Tingkat
Jangka
Bunga
Wali Jatuh Waktu
Keterangan Peringkat SERI per Jumlah (Rp Juta)
Amanat Tempo Suku
Tahun
Bunga
(%)
Rupiah :
Obligasi Subordinasi PT Bank idAA - 9 Sep 2026 60 8 315.000
Berkelanjutan III Mandiri (Pefindo)
Bank KB Bukopin (Persero)
Tahap I Tahun Tbk
2021 Seri A
Obligasi Subordinasi PT Bank idAA - 9 Sep 2028 84 8,9 685.000
Berkelanjutan III Mandiri (Pefindo)
Bank KB Bukopin (Persero)
Tahap I Tahun Tbk
2021 Seri B
xvii
Page 20
Tingkat
Jangka
Bunga
Wali Jatuh Waktu
Keterangan Peringkat SERI per Jumlah (Rp Juta)
Amanat Tempo Suku
Tahun
Bunga
(%)
Obligasi Senior Hong Kong BBB - 30 Okt 2027 36 5,658 4.870.500
Global Bonds and (stable)
Tahun 2024 Shanghai (Fitch
Banking Ratings)
Corporation
Limited
Dikurangi: Biaya (32.227)
emisi yang belum
diamortisasi
Jumlah 5.838.273
6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASI PENAWARAN UMUM
Sehubungan dengan adanya kesanggupan terbaik (best effort), maka rencana penggunaan dana,
setelah dikurangi dengan biaya Emisi, akan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang diperoleh sebesar
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement
dengan rincian sebagai berikut:
Nama Fasilitas : Repurchase Agreement
Tanggal Transaksi Fasilitas Repurchase : 19 - 25 Agustus 2025
Agreement
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement : Rp3.186.445.606.600,-
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang : Rp1.351.820.062.000,-
akan dibayarkan dengan Obligasi Tahap II
ini
Tingkat Bunga : 5,10% - 5,40%
Jatuh Tempo fasilitas Repurchase : 1 - 3 September 2025
Agreement
Penggunaan Fasilitas Repurchase : Pembayaran Sebagian Pinjaman kepada Kreditur yaitu Kookmin Bank Co.
Agreement Ltd. Singapore Branch jatuh tempo 20 – 28 Agustus 2025, dengan detail
rincian pinjaman sebagai berikut:
Kreditur : Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
Nomor Perjanjian : Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB
Bukopin Tbk tanggal 10 Juni 2022, antara
Kookmin Bank Co.Ltd., Cabang Singapura
dan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi : Terafiliasi
Dengan Kreditur
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.565.720.000.000,- per 30 Juni 2025
(termasuk biaya pinjaman yang di
amortisasi sebesar Rp2.089.000.000,-)
Pembayaran menggunakan : Rp134.047.848.809,-
dana Obligasi Berkelanjutan II
KB Bank Tahap I pada tanggal
20 Agustus 2025
Pembayaran menggunakan : Rp245.295.298.742,-
dana Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank
xviii
Page 21
Tahap I pada tanggal 20
Agustus 2025
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.186.376.852.449,-
setelah pembayaran
menggunakan Dana Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank
Tahap I dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV
KB Bank Tahap I
Tingkat Bunga : 7,54% - 7,66% per tahun.
Jatuh Tempo : 20 - 28 Agustus 2025
Penggunaan Pinjaman : Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu
fasilitas pembiayaan kepada debitur
Perseroan dengan kriteria tertentu.
Sumber Dana yang digunakan : Kas Internal Perseroan
untuk Pembayaran Bunga
Sumber Dana yang digunakan untuk : Kas Internal Perseroan
Pembayaran Bunga Repurchase Agreement
Rincian Pemberi Fasilitas Repurchase Agreement dan Nilai Fasilitas yang akan dibayarkan dengan
menggunakan Obligasi Tahap II sebagai berikut:
Nominal yang akan
Sisa Tanggal Sifat
Nominal dibayarkan dari
Nomor Perjanjian Pihak Nominal Fasilitas Jatuh hubungan
Fasilitas (Rp) Obligasi Full
(Rp) Tempo Afiliasi
Commitment (Rp)
No. 047/DTR/2016 dan No.
1 September
060/DTRE/II/2016 tanggal 10 50.515.209.000 50.515.209.000 -
2025
Februari 2016 jo. No. PT Bank Central Tidak
497/MO/DTR/2019 dan No. Asia Tbk Terafiliasi
3 September
ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019 96.373.593.900 - 96.373.593.900
2025
tanggal 9 September 2019
3 September
163.552.381.500 - 163.552.381.500
2025
No. PKS.420/DIR- 3 September
163.552.381.500 - 163.552.381.500
DCMI/X/2023 dan No. PT Bank Danamon 2025 Tidak
1031/FI/1023 tanggal 11 Indonesia Tbk 1 September Terafiliasi
144.333.762.000 144.333.762.000 -
Oktober 2023 2025
1 September
97.947.062.000 97.947.062.000 -
2025
No. 012/BHI-GM/IV/2025
PT Bank HSBC 3 September Tidak
dan No. 129/CMSF/IV/2025 54.497.702.500 - 54.497.702.500
Indonesia 2025 Terafiliasi
tanggal 11 April 2025
No. PKS.503/DIR- 2 September
202.578.286.000 100.752.534.500 101.825.751.500
DTRE/V/2016 dan No. 2025
3 September
027/TRES-ALM/16 tanggal 30 101.306.150.000 - 101.306.150.000
2025 Tidak
Mei 2016 jo. No. PT Bank Mega Tbk
3 September Terafiliasi
PKS.441/DCMI/X/2023 dan 96.079.500.000 - 96.079.500.000
2025
No. 166/TSFI/23 tanggal 27 3 September
58.768.237.200 - 58.768.237.200
Oktober 2023 2025
No. PKS/206/DCMI/V/2023 3 September
146.920.593.000 - 146.920.593.000
dan No. PT Bank 2025 Tidak
PKS.180/NNB/PERJ/V/2023 Nationalnobu Tbk 3 September Terafiliasi
146.920.593.000 - 146.920.593.000
tanggal 10 Mei 2023 2025
No. PKS 264/DIR- 2 September
PT Bank 271.557.500.000 - 271.557.500.000
2025
DTRE/III/2016 dan No.
Pembangunan 2 September Tidak
054/66/2016/DIR/TRE 271.557.500.000 - 271.557.500.000
Daerah Jawa 2025 Terafiliasi
tanggal 23 Maret jo. No. 1 September
Timur Tbk 105.464.698.000 105.464.698.000 -
ADD.270A/DIR- 2025
xix
Page 22
Nominal yang akan
Sisa Tanggal Sifat
Nominal dibayarkan dari
Nomor Perjanjian Pihak Nominal Fasilitas Jatuh hubungan
Fasilitas (Rp) Obligasi Full
(Rp) Tempo Afiliasi
Commitment (Rp)
DTRE/IX/2019 dan No.
1 September
058/211/DIR/TRE/PKS 105.464.698.000 105.464.698.000 -
2025
tanggal 19 September 2019
No. PKS.480/DCMI/XI/2023 PT Bank 2 September
150.017.100.000 150.017.100.000 -
dan No. 122/Dir/DTs- Pembangunan 2025 Tidak
InKU/PKS/2023 tanggal 13 Daerah Sumatera 2 September Terafiliasi
150.017.100.000 150.017.100.000 -
November 2023 Utara 2025
No. PKS. 617/DIR-
PT Bank
DTRE/VII/2016 dan No. 1 September Tidak
Pembangunan 97.947.062.000 97.947.062.000 -
44/PKS-BPD/VII/2016 2025 Terafiliasi
Daerah Papua
tanggal 1 Juli 2016
051/BSS/KP/VIII/2021 dan
PT Bank Sahabat 3 September Tidak
No. PKS.290/DETP/VIII/2021 54.517.460.500 - 54.517.460.500
Sampoerna 2025 Terafiliasi
tanggal 3 Agustus 2021
No. 843/DIR-DTRE/X/2016
dan No. 018/DIR-
VICT/PJS/10/16 tanggal 10
Oktober 2016 Jo. No. PT Bank Victoria 3 September Tidak
107.196.200.000 - 107.196.200.000
ADD.166/DCMI/IV/2024 dan International Tbk 2025 Terafiliasi
No. 002A/DIR-
VICT/PKS/04/24 tanggal 22
April 2024
No. 065/LGL/PKS/X/2024 1 September
100.814.453.000 100.814.453.000 -
dan No. GMRA. PT Krom Bank 2025 Tidak
622/DCMI/X/2024 tanggal 11 Indonesia Tbk 1 September Terafiliasi
47.635.411.500 47.635.411.500 -
Oktober 2024 2025
Fasilitas perbankan dengan Repurchase
1 September Tidak
dealslip No. Agreement Bank 200.910.972.000 200.910.972.000 -
2025 Terafiliasi
508251413148800 Indonesia
Total 3.186.445.606.600 1.351.820.062.000 1.834.625.544.600
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang akan dibayarkan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.509.952.151.191,-
menggunakan dana yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (best effort)
Rincian Pemberi Fasilitas Repurchase Agreement dan Nilai Fasilitas yang akan dibayarkan dengan
menggunakan Obligasi Tahap II dari Full Commitment dan Best Effort sebagai berikut:
Nominal yang akan
dibayarkan dari Sisa Tanggal Sifat
Nominal
Nomor Perjanjian Pihak Obligasi Full Nominal Fasilitas Jatuh hubungan
Fasilitas (Rp)
Commitment & Best (Rp) Tempo Afiliasi
Effort (Rp)
No. 047/DTR/2016 dan No.
1 September
060/DTRE/II/2016 tanggal 10 50.515.209.000 50.515.209.000 -
2025
Februari 2016 jo. No. PT Bank Central Tidak
497/MO/DTR/2019 dan No. Asia Tbk Terafiliasi
ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019 3 September
96.373.593.900 27.854.087.691 68.519.506.209
2025
tanggal 9 September 2019
xx
Page 23
Nominal yang akan
dibayarkan dari Sisa Tanggal Sifat
Nominal
Nomor Perjanjian Pihak Obligasi Full Nominal Fasilitas Jatuh hubungan
Fasilitas (Rp)
Commitment & Best (Rp) Tempo Afiliasi
Effort (Rp)
3 September
163.552.381.500 163.552.381.500 -
2025
No. PKS.420/DIR-
3 September
DCMI/X/2023 dan No. PT Bank Danamon 163.552.381.500 163.552.381.500 - Tidak
2025
1031/FI/1023 tanggal 11 Indonesia Tbk 1 September Terafiliasi
144.333.762.000 144.333.762.000 -
Oktober 2023 2025
1 September
97.947.062.000 97.947.062.000 -
2025
No. 012/BHI-GM/IV/2025
PT Bank HSBC 3 September Tidak
dan No. 129/CMSF/IV/2025 54.497.702.500 54.497.702.500 -
Indonesia 2025 Terafiliasi
tanggal 11 April 2025
No. PKS.503/DIR- 2 September
202.578.286.000 202.578.286.000 -
2025
DTRE/V/2016 dan No.
027/TRES-ALM/16 tanggal 30 3 September
101.306.150.000 - 101.306.150.000 Tidak
2025
Mei 2016 jo. No. PT Bank Mega Tbk
3 September
Terafiliasi
PKS.441/DCMI/X/2023 dan 96.079.500.000 - 96.079.500.000
2025
No. 166/TSFI/23 tanggal 27
3 September
Oktober 2023 58.768.237.200 - 58.768.237.200
2025
No. PKS/206/DCMI/V/2023 3 September
146.920.593.000 146.920.593.000 -
dan No. PT Bank 2025 Tidak
PKS.180/NNB/PERJ/V/2023 Nationalnobu Tbk 3 September Terafiliasi
146.920.593.000 146.920.593.000 -
tanggal 10 Mei 2023 2025
No. PKS 264/DIR- 2 September
271.557.500.000 271.557.500.000 -
DTRE/III/2016 dan No. 2025
2 September
054/66/2016/DIR/TRE PT Bank 271.557.500.000 271.557.500.000 -
2025
tanggal 23 Maret jo. No. Pembangunan 1 September Tidak
105.464.698.000 105.464.698.000 -
ADD.270A/DIR- Daerah Jawa 2025 Terafiliasi
DTRE/IX/2019 dan No. Timur Tbk
1 September
058/211/DIR/TRE/PKS 105.464.698.000 105.464.698.000 -
2025
tanggal 19 September 2019
No. PKS.480/DCMI/XI/2023 PT Bank 2 September
150.017.100.000 150.017.100.000 -
dan No. 122/Dir/DTs- Pembangunan 2025 Tidak
InKU/PKS/2023 tanggal 13 Daerah Sumatera 2 September Terafiliasi
150.017.100.000 150.017.100.000 -
November 2023 Utara 2025
No. PKS. 617/DIR-
PT Bank
DTRE/VII/2016 dan No. 1 September Tidak
Pembangunan 97.947.062.000 97.947.062.000 -
44/PKS-BPD/VII/2016 tanggal 2025 Terafiliasi
Daerah Papua
1 Juli 2016
051/BSS/KP/VIII/2021 dan
PT Bank Sahabat 3 September Tidak
No. PKS.290/DETP/VIII/2021 54.517.460.500 54.517.460.500 -
Sampoerna 2025 Terafiliasi
tanggal 3 Agustus 2021
No. 843/DIR-DTRE/X/2016
dan No. 018/DIR-
VICT/PJS/10/16 tanggal 10
Oktober 2016 Jo. No. PT Bank Victoria 3 September Tidak
107.196.200.000 107.196.200.000 -
ADD.166/DCMI/IV/2024 dan International Tbk 2025 Terafiliasi
No. 002A/DIR-
VICT/PKS/04/24 tanggal 22
April 2024
No. 065/LGL/PKS/X/2024 dan 1 September
100.814.453.000 100.814.453.000 -
No. GMRA. PT Krom Bank 2025 Tidak
622/DCMI/X/2024 tanggal 11 Indonesia Tbk 1 September Terafiliasi
47.635.411.500 47.635.411.500 -
Oktober 2024 2025
Fasilitas perbankan dengan Repurchase
1 September Tidak
dealslip No. Agreement Bank 200.910.972.000 200.910.972.000 -
2025 Terafiliasi
508251413148800 Indonesia
Total 3.186.445.606.600 2.861.772.213.191 324.673.393.409
xxi
Page 24
Keterangan lebih lanjut mengenai bagian ini dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah gambaran Perusahaan Anak yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta persentase kepemilikan Perseroan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut pada tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini:
Tahun Tahun Status Kepemilikan
No. Perusahaan Anak Domisili Bidang Usaha
Didirikan Penyertaan Operasional (%)
1. PT Bank KB Jakarta 1990 Perbankan 2008 Beroperasi 95,92
Bukopin Syariah pusat berdasarkan prinsip
syariah
2. PT KB Bukopin Jakarta 1983 Pembiayaan 1994 Beroperasi 99,24
Finance Selatan konvensional dan
kegiatan
pembiayaan
berdasarkan prinsip
syariah
8. HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT
Fitch Ratings Indonesia, berdasarkan Surat Fitch Ratings No.: 148/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 15
Agustus 2025 perihal Peringkat PT Bank KB Indonesia Tbk, yang diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan peringkat:
AAAidn
(Triple A)
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PT BANK KB INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama : Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat Kantor Jaringan
Gedung KB Bank 1 Kantor Pusat, 29 Kantor Cabang,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770 141 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor
Telepon: 021-798 8266, 021-798 9837 Fungsional, dan 40 Jaringan ATM yang
Email: investor.relations@kbbank.co.id aktif beroperasional
www.kbbank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP136.010.000.000 (SERATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
DAN
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut,
Perseroan akan Menerbitkan dan Menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KB BANK TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp2.863.990.000.000,-
(DUA TRILIUN DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari n ilai Pokok Obligasi dan
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang terdiri
dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar
6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp536.000.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan bunga
Obligasi sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,85%
(enam koma delapan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,- (satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh
juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 November 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing
adalah pada tanggal 9 September 2026 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 29 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 29 Agustus 2030 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS
INDONESIA (“FITCH RATINGS”):
AAAidn (Triple A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT.
1
Page 26
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK no. 36/2014, yaitu :
1. Penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk dapat dilaksanakan dalam
periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan penawaran umum
berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum
berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk, Perseroan telah memperoleh Surat dari
Otoritas Jasa Keuangan No. S-88/D.04/2025 pada tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
2. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun, dimana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi Perseroan sejak tanggal 10 Juli 2006 berdasarkan Surat
Persetujuan Pencatatan Saham No. S-0760/BEJ-PSJ/07-2006 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek
Indonesia;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Hal ini telah dipenuhi dengan
Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 15 Agustus 2025.
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan ke-4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek berdasarkan Surat Fitch Ratings No.: 148/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025
dengan hasil pemeringkat atas Obligasi Berkelanjutan II KB Bank adalah AAA(idn) (Triple A).
B. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari harga Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai
Pokok Obligasi dan akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
2
Page 27
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan
ratus miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,45% (enam koma empat lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu 9 September 2026;
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp536.000.000.000,- (lima ratus
tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,80% (enam koma
delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu 29 Agustus 2028; dan
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh
miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi Seri C yaitu 29 Agustus 2030.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,- (satu
triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (Best Effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (Best Effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1. 29 November 2025 29 November 2025 29 November 2025
2. 1 Maret 2026 1 Maret 2026 1 Maret 2026
3. 29 Mei 2026 29 Mei 2026 29 Mei 2026
4. 9 September 2026 29 Agustus 2026 29 Agustus 2026
5. 29 November 2026 29 November 2026
6. 1 Maret 2027 1 Maret 2027
7. 29 Mei 2027 29 Mei 2027
8. 29 Agustus 2027 29 Agustus 2027
9. 29 November 2027 29 November 2027
10. 29 Februari 2028 29 Februari 2028
11. 29 Mei 2028 29 Mei 2028
12. 29 Agustus 2028 29 Agustus 2028
13. 29 November 2028
14. 1 Maret 2029
15. 29 Mei 2029
16. 29 Agustus 2029
17. 29 November 2029
18. 1 Maret 2030
19. 29 Mei 2030
3
Page 28
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
20. 29 Agustus 2030
Tata cara pembayaran Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan atau pembayaran Bunga
Obligasi jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
Satuan pemindahbukuan dan jumlah minimum pemesanan
Satuan pemindahbukuan berarti satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu
Rupiah) atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dalam RUPO/e-RUPO.
Satuan perdagangan berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dalam jumlah
sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak diproteksi maupun dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Pembelian Kembali Obligasi
Obligasi ini tidak mempunyai opsi untuk pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh
obligasi.
Penyisihan dan pelunasan pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran bunga secara
khusus dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana emisi.
Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri bahwa:
4
Page 29
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut:
1) melakukan perubahan bidang usaha utama;
2) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan
tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang
(termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
3) mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi dan perusahaan penerus tersebut salah
satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang Perbankan; atau
b. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
4) melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
5) melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi nya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan
dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan
persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan ter Afiliasi-nya dalam
transaksi yang lazim;
6) memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang
usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman
kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPO/e-RUPO.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5
Page 30
2) Menyetorkan sejumlah uang (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayar dan salinan bukti
transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut diatas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
4) Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam
peringkat komposit 3 yang tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan
ketentuan OJK.
5) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
6) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan Keuangan sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambar dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus.
7) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian
atau keadaan yang dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas
usaha-usaha atau operasi Perseroan dan segera memberikan kepada Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aset Perseroan dan hal-lain-lain.
8) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah
sebagaimana mestinya.
9) Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan
ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu dengan
alasan yang jelas maksudnya tersebut, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya,
untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian
perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen dokumen lain yang berhubungan
dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan
tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
10) Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia
yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di
kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam peraturan pemerintah,
keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan peraturan OJK;
11) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha
yang serupa;
12) Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
13) Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
14) Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan
persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan
mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan
6
Page 31
laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-
lambatnya dalam waktu:
i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
dahulu;
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
secara material mempengaruh kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan
mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian
tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau
diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya,
serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
16) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan
sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor: 49.
17) Dalam hal;
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
7
Page 32
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO/e-RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan
pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak
Pemegang Obligasi atas kelalaian membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas
Jumlah Terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO/e-RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat .
8
Page 33
5. Setiap Obligasi Keberlanjutan sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO/e-RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Keberlanjutan dalam RUPO/e-
RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Keberlanjutan yang
dimilikinya.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
atau lebih krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Yang merupakan “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi (selain Poin 1.a dan 1.b); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1. huruf a dan b ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai
dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1. huruf c, ddan e ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri
berhak memanggil RUPO/e-RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO/e-RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO/e-RUPO tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO/e-RUPO berikutnya
9
Page 34
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Obligasi.
Jika RUPO/e-RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO/e-RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPO/e-RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan
berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
3. Dalam Hal:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO/e-RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)/Rapat Umum Pemegang Obligasi Secara Elektronik (e-
RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek.
1. RUPO/e-RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.14;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
10
Page 35
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam
Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Neragara Republik Indonesia.
2. RUPO/e-RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO/e-RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 2 poin a, poin b dan poin d, wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO/e-
RUPO/e-RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO/e-RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO.
a. Pengumuman RUPO/e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO/e-RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPO/e-RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kalender sebelum RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa
RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO/e-RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
i. tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO/e-RUPO;
ii. agenda RUPO/e-RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO/e-RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO/e-RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPO/e-RUPO.
e. RUPO/e-RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari
Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO/e-RUPO
sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
11
Page 36
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO/e-RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
7. Tata cara e-RUPO:
A. Pelaksanaan e-RUPO:
a) Dalam pelaksanaan e-RUPO yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
dihadiri secara fisik oleh
(i) Wali Amanat; dan
(ii) Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
b) Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, e-
RUPO wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
(i) Perseroan; dan
(ii)Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
12
Page 37
c) Tempat pelaksanaan e-RUPO merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
d) Pemegang obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara
fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
atau Perseroan.
e) Jumlah Pemegang Obligasi atau Penerima Kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan oleh Wali
Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau Penerima
Kuasa dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik
lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai
dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
f) Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran.
g) e-RUPO dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
paling sedikit.
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan dan;
e. penutupan.
1. Pemberian Suara:
(i) Pemberian suara dalam e-RUPO dapat dilakukan setelah pemanggilan e-RUPO
sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-
masing mata acara dalam e-RUPO berakhir.
(ii) Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) sampai pada saat penghitungan suara dilakukan.
(iii) Pemegang obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum e-
RUPO dilaksanakan dianggap sah menghadiri e-RUPO.
(iv) Pemegang obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat mengubah atau mencabut pilihan
suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
masing-masing mata acara e-RUPO berakhir.
(v) Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan e-RUPO tidak diubah atau
dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan rapat e-RUPO
menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing
mata acara e-RUPO.
(vi) Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri
RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam 6.g dan 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kuorum
dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 diatur sebagai berikut:
i. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
13
Page 38
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan);
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan);
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
14
Page 39
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan);
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan);
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir v) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
vii. RUPO yang keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO yang keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir v).
15
Page 40
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamantan dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatangan Perubahan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO, dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat,
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa Efek .
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
16. Bahwa terkait pelaksanaan penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, yang akan memutuskan atau
mengajukan permintaan untuk diselenggarakannya rapat melalui RUPO ataupun e-RUPO adalah:
a. Pemegang obligasi dan/atau Sukuk baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah obligasi dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi tidak termasuk obligasi dan/atau Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
b. Perseroan
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang yang dilaksanakan oleh PT
Fitch Rating Indonesia, berdasarkan Surat Fitch Ratings No.: 148/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 15
Agustus 2025 perihal Peringkat PT Bank KB Indonesia Tbk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), Obligasi ini mendapatkan peringkat:
16
Page 41
AAAidn
(Triple A)
Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PT Fitch Ratings Indonesia yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban
atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan secara langsung
melalui penyertaan modal Pemerintah sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUP2SK. Selain
itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari
jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No.19/2020:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_aet@bri.co.id
Tel. (021) 575 8143
Faks. -
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab IX dalam Informasi Tambahan
ini.
17
Page 42
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Sehubungan dengan adanya kesanggupan terbaik (best effort), maka rencana penggunaan dana,
setelah dikurangi dengan biaya Emisi, akan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang diperoleh sebesar
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement
dengan rincian sebagai berikut:
Nama Fasilitas : Repurchase Agreement
Tanggal Transaksi Fasilitas Repurchase : 19 - 25 Agustus 2025
Agreement
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement : Rp3.186.445.606.600,-
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang : Rp1.351.820.062.000,-
akan dibayarkan dengan Obligasi Tahap II
ini
Tingkat Bunga : 5,10% - 5,40%
Jatuh Tempo fasilitas Repurchase : 1 - 3 September 2025
Agreement
Penggunaan Fasilitas Repurchase : Pembayaran Sebagian Pinjaman kepada Kreditur yaitu Kookmin Bank Co.
Agreement Ltd. Singapore Branch jatuh tempo 20 – 28 Agustus 2025, dengan detail
rincian pinjaman sebagai berikut:
Kreditur : Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
Nomor Perjanjian : Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB
Bukopin Tbk tanggal 10 Juni 2022, antara
Kookmin Bank Co.Ltd., Cabang Singapura
dan Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi : Terafiliasi
Dengan Kreditur
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.565.720.000.000,- per 30 Juni 2025
(termasuk biaya pinjaman yang di
amortisasi sebesar Rp2.089.000.000,-)
Pembayaran menggunakan : Rp134.047.848.809,-
dana Obligasi Berkelanjutan II
KB Bank Tahap I pada tanggal
20 Agustus 2025
Pembayaran menggunakan : Rp245.295.298.742,-
dana Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan IV KB Bank
Tahap I pada tanggal 20
Agustus 2025
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.186.376.852.449,-
setelah pembayaran
menggunakan Dana Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank
Tahap I dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan IV
KB Bank Tahap I
Tingkat Bunga : 7,54% - 7,66% per tahun.
Jatuh Tempo : 20 - 28 Agustus 2025
18
Page 43
Penggunaan Pinjaman : Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu
fasilitas pembiayaan kepada debitur
Perseroan dengan kriteria tertentu.
Sumber Dana yang digunakan : Kas Internal Perseroan
untuk Pembayaran Bunga
Sumber Dana yang digunakan untuk : Kas Internal Perseroan
Pembayaran Bunga Repurchase Agreement
Rincian Pemberi Fasilitas Repurchase Agreement dan Nilai Fasilitas yang akan dibayarkan dengan
menggunakan Obligasi Tahap II sebagai berikut:
Nominal yang akan
Sisa Tanggal Sifat
Nominal dibayarkan dari
Nomor Perjanjian Pihak Nominal Fasilitas Jatuh hubungan
Fasilitas (Rp) Obligasi Full
(Rp) Tempo Afiliasi
Commitment (Rp)
No. 047/DTR/2016 dan No.
1 September
060/DTRE/II/2016 tanggal 10 50.515.209.000 50.515.209.000 -
2025
Februari 2016 jo. No. PT Bank Central Tidak
497/MO/DTR/2019 dan No. Asia Tbk Terafiliasi
3 September
ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019 96.373.593.900 - 96.373.593.900
2025
tanggal 9 September 2019
3 September
163.552.381.500 - 163.552.381.500
2025
No. PKS.420/DIR- 3 September
163.552.381.500 - 163.552.381.500
DCMI/X/2023 dan No. PT Bank Danamon 2025 Tidak
1031/FI/1023 tanggal 11 Indonesia Tbk 1 September Terafiliasi
144.333.762.000 144.333.762.000 -
Oktober 2023 2025
1 September
97.947.062.000 97.947.062.000 -
2025
No. 012/BHI-GM/IV/2025
PT Bank HSBC 3 September Tidak
dan No. 129/CMSF/IV/2025 54.497.702.500 - 54.497.702.500
Indonesia 2025 Terafiliasi
tanggal 11 April 2025
No. PKS.503/DIR- 2 September
202.578.286.000 100.752.534.500 101.825.751.500
DTRE/V/2016 dan No. 2025
3 September
027/TRES-ALM/16 tanggal 30 101.306.150.000 - 101.306.150.000
2025 Tidak
Mei 2016 jo. No. PT Bank Mega Tbk
3 September Terafiliasi
PKS.441/DCMI/X/2023 dan 96.079.500.000 - 96.079.500.000
2025
No. 166/TSFI/23 tanggal 27 3 September
58.768.237.200 - 58.768.237.200
Oktober 2023 2025
No. PKS/206/DCMI/V/2023 3 September
146.920.593.000 - 146.920.593.000
dan No. PT Bank 2025 Tidak
PKS.180/NNB/PERJ/V/2023 Nationalnobu Tbk 3 September Terafiliasi
146.920.593.000 - 146.920.593.000
tanggal 10 Mei 2023 2025
No. PKS 264/DIR- 2 September
271.557.500.000 - 271.557.500.000
DTRE/III/2016 dan No. 2025
2 September
054/66/2016/DIR/TRE PT Bank 271.557.500.000 - 271.557.500.000
2025
tanggal 23 Maret jo. No. Pembangunan Tidak
1 September
ADD.270A/DIR- Daerah Jawa 105.464.698.000 105.464.698.000 - Terafiliasi
2025
DTRE/IX/2019 dan No. Timur Tbk
1 September
058/211/DIR/TRE/PKS 105.464.698.000 105.464.698.000 -
2025
tanggal 19 September 2019
No. PKS.480/DCMI/XI/2023 PT Bank 2 September
150.017.100.000 150.017.100.000 -
dan No. 122/Dir/DTs- Pembangunan 2025 Tidak
InKU/PKS/2023 tanggal 13 Daerah Sumatera 2 September Terafiliasi
150.017.100.000 150.017.100.000 -
November 2023 Utara 2025
No. PKS. 617/DIR-
PT Bank
DTRE/VII/2016 dan No. 1 September Tidak
Pembangunan 97.947.062.000 97.947.062.000 -
44/PKS-BPD/VII/2016 2025 Terafiliasi
Daerah Papua
tanggal 1 Juli 2016
19
Page 44
Nominal yang akan
Sisa Tanggal Sifat
Nominal dibayarkan dari
Nomor Perjanjian Pihak Nominal Fasilitas Jatuh hubungan
Fasilitas (Rp) Obligasi Full
(Rp) Tempo Afiliasi
Commitment (Rp)
051/BSS/KP/VIII/2021 dan
PT Bank Sahabat 3 September Tidak
No. PKS.290/DETP/VIII/2021 54.517.460.500 - 54.517.460.500
Sampoerna 2025 Terafiliasi
tanggal 3 Agustus 2021
No. 843/DIR-DTRE/X/2016
dan No. 018/DIR-
VICT/PJS/10/16 tanggal 10
Oktober 2016 Jo. No. PT Bank Victoria 3 September Tidak
107.196.200.000 - 107.196.200.000
ADD.166/DCMI/IV/2024 dan International Tbk 2025 Terafiliasi
No. 002A/DIR-
VICT/PKS/04/24 tanggal 22
April 2024
No. 065/LGL/PKS/X/2024 1 September
100.814.453.000 100.814.453.000 -
dan No. GMRA. PT Krom Bank 2025 Tidak
622/DCMI/X/2024 tanggal 11 Indonesia Tbk 1 September Terafiliasi
47.635.411.500 47.635.411.500 -
Oktober 2024 2025
Fasilitas perbankan dengan Repurchase
1 September Tidak
dealslip No. Agreement Bank 200.910.972.000 200.910.972.000 -
2025 Terafiliasi
508251413148800 Indonesia
Total 3.186.445.606.600 1.351.820.062.000 1.834.625.544.600
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang akan dibayarkan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.509.952.151.191,-
menggunakan dana yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara Kesanggupan Terbaik (best effort)
Rincian Pemberi Fasilitas Repurchase Agreement dan Nilai Fasilitas yang akan dibayarkan dengan
menggunakan Obligasi Tahap II dari Full Commitment dan Best Effort sebagai berikut:
Nominal yang akan
dibayarkan dari Sisa Tanggal Sifat
Nominal
Nomor Perjanjian Pihak Obligasi Full Nominal Fasilitas Jatuh hubungan
Fasilitas (Rp)
Commitment & Best (Rp) Tempo Afiliasi
Effort (Rp)
No. 047/DTR/2016 dan No.
1 September
060/DTRE/II/2016 tanggal 10 50.515.209.000 50.515.209.000 -
2025
Februari 2016 jo. No. PT Bank Central Tidak
497/MO/DTR/2019 dan No. Asia Tbk Terafiliasi
ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019 3 September
96.373.593.900 27.854.087.691 68.519.506.209
2025
tanggal 9 September 2019
3 September
163.552.381.500 163.552.381.500 -
2025
No. PKS.420/DIR-
3 September
DCMI/X/2023 dan No. PT Bank Danamon 163.552.381.500 163.552.381.500 - Tidak
2025
1031/FI/1023 tanggal 11 Indonesia Tbk 1 September Terafiliasi
144.333.762.000 144.333.762.000 -
Oktober 2023 2025
1 September
97.947.062.000 97.947.062.000 -
2025
No. 012/BHI-GM/IV/2025
PT Bank HSBC 3 September Tidak
dan No. 129/CMSF/IV/2025 54.497.702.500 54.497.702.500 -
Indonesia 2025 Terafiliasi
tanggal 11 April 2025
20
Page 45
Nominal yang akan
dibayarkan dari Sisa Tanggal Sifat
Nominal
Nomor Perjanjian Pihak Obligasi Full Nominal Fasilitas Jatuh hubungan
Fasilitas (Rp)
Commitment & Best (Rp) Tempo Afiliasi
Effort (Rp)
No. PKS.503/DIR- 2 September
202.578.286.000 202.578.286.000 -
DTRE/V/2016 dan No. 2025
027/TRES-ALM/16 tanggal 30 3 September
101.306.150.000 - 101.306.150.000 Tidak
2025
Mei 2016 jo. No. PT Bank Mega Tbk
3 September
Terafiliasi
PKS.441/DCMI/X/2023 dan 96.079.500.000 - 96.079.500.000
2025
No. 166/TSFI/23 tanggal 27
3 September
Oktober 2023 58.768.237.200 - 58.768.237.200
2025
No. PKS/206/DCMI/V/2023 3 September
146.920.593.000 146.920.593.000 -
dan No. PT Bank 2025 Tidak
PKS.180/NNB/PERJ/V/2023 Nationalnobu Tbk 3 September Terafiliasi
146.920.593.000 146.920.593.000 -
tanggal 10 Mei 2023 2025
No. PKS 264/DIR- 2 September
271.557.500.000 271.557.500.000 -
DTRE/III/2016 dan No. 2025
054/66/2016/DIR/TRE PT Bank 2 September
271.557.500.000 271.557.500.000 -
2025
tanggal 23 Maret jo. No. Pembangunan 1 September Tidak
105.464.698.000 105.464.698.000 -
ADD.270A/DIR- Daerah Jawa 2025 Terafiliasi
DTRE/IX/2019 dan No. Timur Tbk
1 September
058/211/DIR/TRE/PKS 105.464.698.000 105.464.698.000 -
2025
tanggal 19 September 2019
No. PKS.480/DCMI/XI/2023 PT Bank 2 September
150.017.100.000 150.017.100.000 -
dan No. 122/Dir/DTs- Pembangunan 2025 Tidak
InKU/PKS/2023 tanggal 13 Daerah Sumatera 2 September Terafiliasi
150.017.100.000 150.017.100.000 -
November 2023 Utara 2025
No. PKS. 617/DIR-
PT Bank
DTRE/VII/2016 dan No. 1 September Tidak
Pembangunan 97.947.062.000 97.947.062.000 -
44/PKS-BPD/VII/2016 tanggal 2025 Terafiliasi
Daerah Papua
1 Juli 2016
051/BSS/KP/VIII/2021 dan
PT Bank Sahabat 3 September Tidak
No. PKS.290/DETP/VIII/2021 54.517.460.500 54.517.460.500 -
Sampoerna 2025 Terafiliasi
tanggal 3 Agustus 2021
No. 843/DIR-DTRE/X/2016
dan No. 018/DIR-
VICT/PJS/10/16 tanggal 10
Oktober 2016 Jo. No. PT Bank Victoria 3 September Tidak
107.196.200.000 107.196.200.000 -
ADD.166/DCMI/IV/2024 dan International Tbk 2025 Terafiliasi
No. 002A/DIR-
VICT/PKS/04/24 tanggal 22
April 2024
No. 065/LGL/PKS/X/2024 dan 1 September
100.814.453.000 100.814.453.000 -
No. GMRA. PT Krom Bank 2025 Tidak
622/DCMI/X/2024 tanggal 11 Indonesia Tbk 1 September Terafiliasi
47.635.411.500 47.635.411.500 -
Oktober 2024 2025
Fasilitas perbankan dengan Repurchase
1 September Tidak
dealslip No. Agreement Bank 200.910.972.000 200.910.972.000 -
2025 Terafiliasi
508251413148800 Indonesia
Total 3.186.445.606.600 2.861.772.213.191 324.673.393.409
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran sisa fasilitas Repurchase Agreement yaitu dengan
menggunakan Sumber pendanaan dari aktivitas bank secara normal ataupun utilisasi surat berharga
yang dimiliki dan transaksi Interbank lainnya yang berasal dari perjanjian Global Master Repurchase
Agreement (GMRA) serta fasilitas Pinjaman Antar Bank.
21
Page 46
Dana Perseroan yang diberikan dari kreditur Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dalam bentuk
pinjaman merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (‘’POJK No.
17/2020”) dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020 dan
POJK 42/2020, antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai
independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan
informasi tersebut kepada OJK. Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK berdasarkan
Surat Perseroan No. 07068/DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Laporan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material PT Bank KB Bukopin Tbk. Fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan dari Kookmin
Bank Co. Ltd. Singapore Branch telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk
berdasarkan Surat Perseroan No. 21343/DIR/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang juga telah
ditandatangani oleh PT Bank Central Asia Tbk sebagai tanda persetujuan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan dalam instrumen
keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan RUPO/e-RUPO, dan memperoleh persetujuan dari RUPO/e-RUPO, sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 0,308% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,100%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,050%;
- Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,050%;
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,026% yang terdiri dari: biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,015% dan Notaris sekitar 0,011%;
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,061% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,005% dan Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,056%;
- Biaya lain-lain (KSEI, BEI, Auditor Penjatahan dan Percetakan) sekitar 0,021%.
22
Page 47
III. PERNYATAAN UTANG
Per tanggal 30 Juni 2025, Liabilitas Perseroan sebesar Rp75.261.588 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Liabilitas segera 625.555
Simpanan dari nasabah
Giro
- Pihak berelasi 7.701
- Pihak ketiga 7.382.659
Tabungan
- Pihak berelasi 10.672
- Pihak ketiga 6.539.634
Deposito berjangka
- Pihak berelasi 17.008
- Pihak ketiga 32.943.122
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 1.744.944
- Pihak ketiga 986.678
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali – neto 3.111.780
Liabilitas derivatif 8.872
Liabilitas akseptasi 648
Pinjaman yang diterima
- Pihak berelasi 6.536.631
- Pihak ketiga 8.097.480
Surat berharga yang diterbitkan 5.838.273
Utang pajak 66.740
Liabilitas lain-lain 1.316.191
Jumlah Liabilitas 75.261.588
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
LIABILITAS SEGERA
Liabilitas segera Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp625.555 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Rupiah:
Titipan pembayaran dari nasabah 222.654
Titipan pajak sebagai bank persepsi 62.944
Kiriman uang yang belum direalisasi 52.921
Deposit pembukaan rekening 15
Lain-lain 261.137
Sub-total 599.671
Mata uang asing:
Kiriman uang yang belum direalisasi 24.818
Lain-lain 1.066
Sub-total 25.884
Jumlah 625.555
SIMPANAN DARI NASABAH
Simpanan dari nasabah Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp46.900.796 juta, yang terdiri
dari:
23
Page 48
a. Giro
Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari giro per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp7.390.360
juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak berelasi
Rupiah 4.956
Mata uang asing 2.745
7.701
Pihak ketiga
Rupiah 5.341.355
Mata uang asing 2.041.304
7.382.659
Jumlah 7.390.360
Giro yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp621.938
juta dan Giro yang dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp826.659 juta.
b. Tabungan
Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari tabungan per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp6.550.306 juta yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak berelasi
Rupiah:
SiAga 9.045
Wadiah 1.535
Mata uang asing
SiAga 92
10.672
Pihak ketiga
Rupiah:
SiAga 5.515.235
Mudharabah 338.025
Wadiah 232.939
Kerjasama 196.096
Sikosi -
Lain-lain 104.237
Mata uang asing:
SiAga Dollar 153.102
6.539.634
Jumlah 6.550.306
Tabungan yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp572.782 juta dan Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per 30 Juni 2025
adalah sebesar Rp5.509.799 juta.
c. Deposito Berjangka
Simpanan dari nasabah Perseroan yang berasal dari deposito berjangka per 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp32.960.130 juta, yang terdiri dari :
24
Page 49
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak berelasi
Rupiah 16.602
Mata uang asing 406
17.008
Pihak ketiga
Rupiah 28.044.477
Mata uang asing 4.898.645
32.943.122
Jumlah 32.960.130
Deposito berjangka yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 30 Juni 2025 adalah sebesar
Rp5.202.019 juta dan Deposito Berjangka yang dijadikan sebagai jaminan atau diblokir oleh Bank per
30 Juni 2025 adalah sebesar Rp337.350 juta.
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Simpanan dari bank lain Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.731.622 juta, yang terdiri dari:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak terkait
Rupiah
Giro 40.269
Dolar Amerika Serikat:
Deposito berjanhka -
Interbank call money 1.704.675
1.744.944
Pihak ketiga
Rupiah:
Interbank call money 200.000
Giro 150.829
Deposito berjangka 601.704
Tabungan 29.145
Deposito On Call 5.000
986.678
Jumlah 2.731.622
Terdapat simpanan dari bank lain yang berdasarkan pada prinsip perbankan syariah per 30 Juni 2025
adalah sebesar Rp49.789 juta.
LIABILITAS DERIVATIF
Liabilitas derivatif Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp8.873 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak ketiga
Transaksi Swap mata uang asing:
Dolar Amerika Serikat:
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 4,114
PT Bank DBS Indonesia 1,821
Bank of America N.A – Jakarta Branch 127
PT Bank Mega Tbk 694
PT Bank Sinarmas Tbk 74
MUFG Bank, Ltd. 114
PT Bank Permata Tbk 25
PT Bank HSBC Indonesia 4
25
Page 50
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
PT Bank Central Asia Tbk 44
PT Bank Woori Saudara Indonesia 23
PT Bank OCBC NISP Tbk -
PT Bank CIMB Niaga Tbk 9
PT Bank Victoria International Tbk -
Transaksi Swap mata uang asing
Australia Dollar :
BNP PARIBAS FRANCE 1.824
Jumlah 8.873
Kontrak-kontrak untuk posisi 30 Juni 2025 jatuh tempo masing-masing pada tanggal 1 Juli 2025 – 2
Juli 2025.
LIABILITAS AKSEPTASI
Liabilitas akseptasi Perseroan per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp638 juta, yang terdiri dari :
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak Ketiga
Rupiah -
Mata Uang Asing
Yuan Cina 648
Dollar Amerika Serikat -
Total
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (10)
Jumlah 638
PINJAMAN YANG DITERIMA
Pinjaman yang diterima per 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp14.661.111 juta, yang terdiri dari:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak Terkait
Rupiah :
KB Kookmin HQ 3.000.000
KB Kookmin Bank Co., Ltd, Singapura 3.563.631
6.563.631
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.400.000
PT Bank Oke Indonesia 130.180
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 49.780
Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan 11.100
PT Bank Maybank 9.584
PT Bank BCA Syariah 13.912
BPJS Ketenagakerjaan 4.626
1.619.182
Dolar Amerika Serikat:
KDB Singapura 4.854.798
Pinjaman HSBC Valas 1.623.500
Sub-total 6.478.298
Jumlah 14.661.111
26
Page 51
a. Kookmin Bank Headquarter Co. Ltd (Subordinasi)
Pada tanggal 23 Juni 2025, Bank menerima persetujuan dari Bank Indonesia lewat Surat Bank
Indonesia No. 27/140/DSMM/Srt/B, perihal: Persetujuan Rencana Masuk Pasar PT Bank KB
Bukopin Tbk.
Pada tanggal 23 Juni 2025, Bank menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan lewat Surat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S- 113/PB.31/2025, perihal: Pinjaman Subordinasi Perpetual PT
Bank KB Bukopin Tbk.
Pada tanggal 26 Juni 2025, Bank dan Kookmin Bank Headquarter melakukan penandatanganan
Perjanjian Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu sebesar Rp3.000.000.000.000 dan
melakukan pencairan penuh.
Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu bertujuan untuk dicatatkan sebagai Modal Inti
Tambahan Bank dan digunakan untuk menggantikan Modal Pelengkap Bank yang sebelumnya ada
berdasarkan Pinjaman Subordinasi sebesar Rp3.000.000.000.000 dari Kookmin Bank Co. Ltd., Hong
Kong Branch.
Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu bersifat Perpetual/Tanpa Jangka Waktu, sehingga tidak
ada tenor atau tanggal jatuh tempo spesifik atas pinjaman ini.
Suku bunga yang dibebankan adalah jumlah dari kuotasi imbal hasil Obligasi Pemerintah (5Y)
ditambah dengan Margin sebesar 2.25%. Kuotasi bunga yang dilakukan saat pencairan
mendapatkan hasil sebesar 8.56% p.a. Pembayaran bunga bersifat non-kumulatif, dan apabila
terjadi gagal bayar oleh debitur atas seluruh atau sebagian bunga pada suatu tanggal pembayaran
bunga karena suatu alasan maka pembayaran bunga yang tidak dibayarkan, tidak diakumulasi.
Struktur atau Kondisi Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu adalah sebagai berikut:
1. Adanya opsi beli setelah 5 (lime) tahun, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada;
2. Memenuhi persyaratan fitur sebagai instrument modal inti tambahan sesuai dengan Pasal 15,
POJK No. 34 /POJK.03/2016 tentang Perubahan atas POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang
Keajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan SEOJK No.20/SEOJK.03/2016 tentang
Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan
dan Modal Pelengkap;
3. Secara spesifik memiliki fitur konversi ke saham biasa, sesuai dengan SEOJK
No.20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap
Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap.
Pada 26 Juni 2025, Bank mengirimkan Surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Perihal:
Permohonan Persetujuan Pengakuan Pinjaman Subordinasi Perpetual Bank KB Bukopin sebagai
Instrumen Modal Inti Tambahan (Tier 1).
Pada 5 Juli 2025, OJK melalui Surat No. S-118/PB.31/2025 dengan Perihal: Pencatatan Pinjaman
Subordinasi Perpetual sebagai Komponen Modal Inti Tambahan (Additional Tier-1) PT Bank KB
Bukopin., menyampaikan hal-hal berikut:
1. Bahwa Pinjaman Subordinasi Perpetual Bank sebesar Rp3.000.000.000.000 yang diperoleh dari
Kookmin Bank Co. Ltd. Sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank pada 26 Juni 2025 dapat
disetujui sebagai komponen Modal Inti Tambahan (Additional Tier-1).
2. Terhitung mulai posisi 30 Juni 2025, Bank dapat mencatat komponen Modal Inti Tambahan
(Additional Tier-1) dimaksud dalam perhitungan rasio KPMM Bank.
27
Page 52
Perjanjian pinjaman subordinasi perpetual loan terdapat klausul antara lain konversi utang yang
dapat dikorversi menjadi Saham Biasa jika kondisi debitur berpotensi terganggu kelangsungan
usahanya. Konversi pinjaman menjadi Saham Biasa harus memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan BEI I.A, Peraturan OJK 32/2015, Peraturan
OJK 11/2016, dan Surat Edaran OJK 20/2016.
b. Kookmin Bank Co. Ltd., Singapura
Perjanjian kerjasama dengan Kookmin Bank Co. Ltd., Cabang Singapura pada tanggal 10 Juni 2022
dengan dengan total fasilitas Rp3.565.720 juta untuk mendukung Operasi Pembiayaan Bank
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus - 28 Agustus
2025 dengan suku bunga sebesar 7,54% - 7,66% per tahun. Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh
tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 6 bulan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan
oleh Bank terkait dengan perjanjian pinjaman yang diterima dari Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore
Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, total
pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman kepada Kookmin Bank Co. Ltd., Singapore Branch
masing-masing sebesar Rp73.721 juta dan Rp276.138 juta.
c. PT Bank Danamon Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 886/PK/FI/ 1020 tanggal 22 Oktober 2020, Bank telah
memperoleh Fasilitas Kredit Berjangka (Fasilitas KB) dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(Danamon) sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga yang ditentukan oleh konfirmasi dari
Danamon. Jangka waktu fasilitas 12 (dua belas) bulan dan bersifat berulang (revolving). Fasilitas ini
digunakan untuk membiayai modal kerja Bank.
Bank dan Danamon telah menandatangani Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No.
508/PP/EB/0821 tanggal 27 Agustus 2021 sebagai pengganti Perjanjian Kredit No. 886/PK/FI/1020
tanggal 22 Oktober 2020. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22
Oktober 2021 sampai 22 Oktober 2022 (revolving); dan
2. Menambah plafon Fasilitas KB yang semula sebesar Rp500.000 juta menjadi sebesar
Rp1.000.000 juta.
Bank dan Danamon telah menandatangani beberapa kali perubahan terhadap perjanjian kredit
melalui surat permohonan perpanjangan jangka waktu kredit No. B.B.587/ARO/EB/1022 tanggal
18 Oktober 2022, dan mengalami perubahan kembali pada perjanjian kredit No.189/PP/EB/0623
tanggal 22 Juni 2023. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22
Oktober 2022 sampai 22 Oktober 2023 (revolving); dan
2. Menambah plafon Fasilitas KB yang semula sebesar Rp1.000.000 juta menjadi sebesar
Rp2.000.000 juta.
Bank dan Danamon telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
433/PP/EB/1223 tanggal 22 Desember 2023. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
1. Memperpanjang jangka waktu Fasilitas KB untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak 22
Oktober 2023 sampai 22 Oktober 2024 (revolving); dan
2. Mendapatkan fasilitas kredit berjangka 2 (Fasilitas KB 2) sebesar Rp1.000.000 juta.
28
Page 53
Melalui Surat No. B926/ARO/EB/1224 tertanggal 18 Desember 2024 dengan Perihal:
Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit, Danamon menyampaikan
persetujuan perpanjangan fasilitas Bank hingga 22 Oktober 2025 (revolving).
Bank dan Danamon telah menandatangani Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
166/PP/EB.0525 tanggal 23 Mei 2025. Perubahan Perjanjian Kredit tersebut sebagai berikut:
1. Meniadakan/menghapus denda atas percepatan pembayaran sebesar 3%
Selama periode perjanjian kredit, Bank harus memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak
tertulis kepada Danamon untuk melakukan hal-hal anatara lain sebagai berikut:
i. Denda atas keterlambatan pembayaran dan percepatan pembayaran masing-masing sebesar
3%;
ii. Memberikan laporan keuangan yang telah diaudit/in-house;
iii. Menginformasikan kepada Danamon apabila terjadi perubahan usaha/sesuatu yang dapat
mengubah usaha atau kekayaan Bank, anggaran dasar dan perubahannya, perubahan
kepemilikan dan modal disetor serta perubahan Dewan Komisaris & Direksi Bank;
iv. Tunduk pada BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit);
v. Memastikan kolektibilitas Bank pada masingmasing Kreditur tetap pada kolektibilitas 1; dan
vi. Menginformasikan jika Bank melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
pembubaran
Pada tanggal 14 Juni 2023, Bank telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Danamon
sehubungan dengan perubahan peningkatan modal ditempatkan/disetor PT Bank KB Bukopin Tbk.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal
laporan posisi keuangan konsolidasian.
Selama tahun 2023, Bank melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp720.000 juta dan
USD80.000.000 (angka penuh) (Rp1.231.760 juta).
Pada tanggal 12 Februari 2024 dan 2 April 2024, Bank telah melunasi pinjaman dalam bentuk USD
dengan total sebesar USD80.000.000 (angka penuh) (Rp1.231.760 juta).
Selama tahun 2024, Bank melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp1.500.000 juta.
Selama tahun 2025, Bank melakukan penarikan pinjaman sebesar Rp1.400.000 juta.
Bank memperpanjang fasilitas kredit dari PT Danamon Indonesia Tbk sebesar Rp3.000.000 dengan
suku bunga mengambang sebesar 7,95% dan 7.20%. Jangka waktu fasilitas ini erlangsung sampai
30 April 2026 dan 28 Mei 2026 dan bersifat berulang (revolving). Fasilitas ini digunakan untuk
membiayai modal kerja Bank. Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan
pembayaran bunga akan dibayarkan setiap tiga (3) bulan.
Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, total
pembayaran yang dilakukan atas pokok kepada Danamon Indonesia masing-masing sebesar
Rp1.500.000 dan Rp720.000 juta, USD80.000.000 (Rp1.231.760 juta).
Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, total
pembayaran yang dilakukan atas bunga kepada Danamon Indonesia masing-masing sebesar
Rp35.886 juta dan Rp57.040 juta.
29
Page 54
d. PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 8 Oktober 2024, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja - Installment
dengan sifat kredit Non-Revolving, dari Bank Oke, dengan maksimum pinjaman sebesar
Rp100.000.000.000. (angka penuh) Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal kerja untuk
penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
(UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menegahatau Penduduk Berpenghasilan Rendah (PBR).
Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,75% per tahun. Jangka waku perjanjian kredit 36
bulan.
Pada tanggal 25 April 2025, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja - Installment
dengan sifat kredit Non-Revolving, dari Bank Oke, dengan maksimum pinjaman sebesar
Rp50.000.000.000. (angka penuh) Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal kerja untuk
penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
(UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Keci Menengah atau Penduduk Berpenghasilan Rendah (PBR).
Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,50% per tahun. Jangka waktu perjanjian kredit 30
bulan.
e. Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahaan
Berdasarkan akta No.106/SK.9/HK.02.04/12/2012 dan PKO. 1846/DIR-GMBM/XII/2012 tanggal 26
Desember 2012, fasilitas pinjaman yang diberikan dalam rangka menyalurkan dan
mendistribusikan pinjaman Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan kepada Bank yang
sasarannya untuk menurunkan tingkat suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi kelompok
berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Jangka waktu fasilitas
ini adalah sampai dengan 31 Desember 2028. Tingkat bunga pinjaman adalah sebesar 0,5% per
tahun. Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan selama 20 tahun sejak tanggal pencairan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan
oleh Bank terkait dengan perjanjian pinjaman yang diterima dari Badan Layanan Umum Pusat
Pembiayaan Perumahan (BLUP3).
Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 total
pembayaran yang dilakukan atas pokok kepada BLUP3 masing-masing sebesar Rp2.386 dan
Rp5.620.
Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024
pembayaran yang dilakukan atas masing-masing bunga kepada BLUP3 masing-masing sebesar
Rp36 dan Rp120.
f. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Akun ini merupakan fasilitas Rekening Dana Investasi (RDI). Dana atas fasilitas ini diterimaoleh Bank
dari Pemerintah melalui PT BankTabungan Negara (Persero) Tbk selakukoordinator Bank yang
digunakan untukpembiayaan Kredit Pemilikan Rumah-RumahSangat Sederhana (KPR-RSS) dan
KreditPemilikan Rumah Sederhana (KPR-RS). Penyaluran pembiayaan oleh PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk terbagi menjadi 3 tahun anggaran, 1999, 2000 dan 2001.
a) Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 1999/2000, No. 07/PKS/DIR/2000 tanggal 08 Februari
2000, maksimum jumlah pinjaman yang diterima sebesar Rp16.960.481.512.
b) Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 2000, No. 21/PKS/DIR/2001 tanggal 22 Februari 2001
maksimum jumlah pinjaman yang diterima sebesar Rp20.703.980.143.
c) Berdasarkan perjanjian tahun anggaran 2001, No. 51/PKS/DIR/2001 tanggal 2 November 2001
maksimum jumlah pinjaman yang diterima sebesar Rp19.575.642.000.
30
Page 55
Untuk tahun-tahun yang berakhir 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, saldo pinjaman ini masing-
masing sebesar Rp49.780 dan belum ada pembayaran kembali sejak tahun 2004.
g. BPJS Ketenagakerjaan
Bank memperoleh fasilitas pinjaman terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berdasarkan perjanjian
No.PER/47/ 022011 dan PKS. 109/DIR-GMBM/11/2011 tanggal 16 Februari 2011. Fasilitas
pinjaman ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (dahulu PT Jamsostek (Persero)) terkait
pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi peserta Jamsostek melalui Bank yang
digunakan untuk membantu pembelian rumah dengan dukungan fasilitas Pinjaman Uang Muka
Perumahan-Kerja Sama Bank (PUMP-KB).
Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan penyaluran kredit.
Jangka waktu fasilitas ini adalah sampai dengan 31 Desember 2028 dengan tingkat bunga 2% per
tahun. Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan selama 10 tahun sejak tanggal pencairan.
Selama periode perjanjian kredit, tidak ada hal-hal yang dipersyaratkan atau tidak boleh dilakukan
oleh Bank terkait dengan perjanjian pinjaman yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 total
pembayaran yang dilakukan atas pokok kepada BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar
Rp658 dan Rp1.182.
Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 total
pembayaran yang dilakukan atas bunga kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp54 dan
Rp154.
h. The Korean Development Bank, Cabang Singapura
Pada tanggal 1 April 2024, Bank telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari The Korea
Development Bank, Singapore Branch untuk membiayai kebutuhan modal kerja umum jumlah
plafon keseluruhan dari fasilitas sebesar USD300.000.000 (angka penuh).
Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 5 (lima) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 1 April 2029.
Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan
setiap 3 bulan.
Fasilitas pinjaman telah dijamin dengan Standby Letter of Credit (SBLC) yang diterbitkan oleh KB
Kookmin Bank, Singapore Branch, yang menyediakan perlindungan menyeluruh hingga
USD300.000.000 (angka penuh). SBLC ini memberikan jaminan pembayaran kepada pihak pemberi
kredit, memastikan bahwa kewajiban kredit akan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama periode perjanjian kredit, Bank harus memberitahukan secara tertulis dan/atau tidak
tertulis kepada Korean Development Bank (KDB), Cabang Singapura untuk melakukan hal-hal
antara lain sebagai berikut:
i. Memberikan laporan keuangan yang telah diaudit/in-house;
ii. Memastikan bahwa Bank telah mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku;
iii. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Kementrian Keuangan dan OJK;
iv. Menginformasikan jika Bank melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
pembubaran;
v. Memberikan penyampaian laporan keuangan dan bukti keterbukaan yang relevan;
vi. Memastikan bahwa KB Korea adalah pemegang saham terbesar selama jangka waktu pinjaman;
31
Page 56
Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal
laporan posisi keuangan konsolidasian.
Untuk periode yang berakhir 30 Juni 2025 tidak ada pembayaran pokok kepada The Korea
Development Bank, Singapore Branch.
Untuk tahun yang berakhir 30 Juni 2025 total pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman
kepada The Korea Development Bank, Singapore Branch adalah sebesar USD9,915,947 (angka
penuh) (Rp149.862) dan USD9,049,457 (full amount) (Rp145.654).
i. PT Bank HSBC Indonesia Tbk
Pada tanggal 27 Maret 2025, Bank telah melakukan pinjaman dari PT Bank HSBC Indonesia untuk
membiayai kebutuhan modal kerja umum Jumlah plafon keseluruhan dari fasilitas sebesar sebesar
USD70.000.000 (Angka penuh)
Fasilitas pinjaman ini memiliki tenor 1 (Satu) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Maret
2026 dengan suku bunga mengambang yaitu 5.65%. Pokok akan dibayarkan pada saat jatuh tempo
sedangkan pembayaran bunga akan dibayarkan setiap 3 bulan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Bank KB Bukopin Tbk dan PT Bank HSBC Tbk Indonesia
menandatangani perubahan 1 perjanjian pemberian Fasilitas perbankan korporasi No.
JAK/21/213075/U/01052070 dengan perubahan berikut:
1. Menambah jumlah plafon keseluruhan dari fasilitas menjadi total USD100.000.000;
2. Menambah jangka waktu pinjaman maksimum 2 (dua) tahun sejak tanggal pencairan.
Atas perubahan perjanjian pemberian Fasilitas, Bank melakukan penarikan semua plafond
pinjaman sebesar USD30.000.000 (Angka penuh)
Untuk tahun yang berakhir 30 Juni 2025 total pembayaran yang dilakukan atas bunga pinjaman
kepada PT Bank HSBC Indonesia, adalah sebesar USD1.044.174
j. PT Maybank Indonesia Tbk
Pada tanggal 23 Juni 2025, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja- Installment
dengan sifat kredit Non-Revolving, dari PT Maybank Indonesia Tbk, dengan plafond sebesar
Rp200.000.000.000. (angka penuh) Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal kerja untuk
penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
(UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah atau Penduduk Berpenghasilan Rendah
(PBR). Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,75% per tahun. Jangka waktu perjanjian
kredit 54 bulan.
k. PT BCA Syariah Tbk
Pada tanggal 28 Mei 2025, entitas anak memperoleh fasilitas Pinjaman Modal Kerja – Installment
dengan sifat kredit Non-Revolving, dari PT BCA Syariah Tbk, dengan plafond sebesar
Rp40.000.000.000. (angka penuh). Fasilitas ini digunakan untuk tambahan modal kerja untuk
penyaluran pembiayaan pada Pembiayaan Corporate, Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil Menengah
(UMKM) atau Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah atau Penduduk Berpenghasilan Rendah
(PBR). Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8,50% per tahun. Jangka waktu perjanjian
kredit 60 bulan.
32
Page 57
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Surat berharga yang diterbitkan hingga periode 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp5.838.273 juta yang
terdiri dari:
Tingkat
Jangka
Bunga
Wali Jatuh Waktu
Keterangan Peringkat SERI per Jumlah (Rp Juta)
Amanat Tempo Suku
Tahun
Bunga
(%)
Rupiah :
Obligasi Subordinasi PT Bank idAA - 9 Sep 2026 60 8 315.000
Berkelanjutan III Mandiri (Pefindo)
Bank KB Bukopin (Persero)
Tahap I Tahun Tbk
2021 Seri A
Obligasi Subordinasi PT Bank idAA - 9 Sep 2028 84 8,9 685.000
Berkelanjutan III Mandiri (Pefindo)
Bank KB Bukopin (Persero)
Tahap I Tahun Tbk
2021 Seri B
Obligasi Senior Hong Kong BBB - 30 Okt 2027 36 5,658 4.870.500
Global Bonds and (stable)
Tahun 2024 Shanghai (Fitch
Banking Ratings)
Corporation
Limited
Dikurangi: Biaya (32.227)
emisi yang belum
diamortisasi
Jumlah 5.838.273
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Jumlah
Keterangan (dalam jutaan
Rupiah)
Pinjaman Yang Diterima
Pihak Ketiga
Rupiah
>3 bulan – 1 tahun 6.270.524
Mata Uang Asing
>3 bulan – 1 tahun 1.623.500
Pihak Berelasi
>3 bulan – 1 tahun 6.563.631
TOTAL
Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut dengan menggunakan
kas yang dimiliki Perseroan bersumber dari kas dan setara kas, penerimaan atas pembayaran angsuran
dan/atau pelunasan pokok pinjaman diberikan, dan sumber dana lainnya yang telah direncanakan
Perseroan.
33
Page 58
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Berikut adalah komitmen dan kontinjensi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2025.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Juni 2025
KOMITMEN
Tagihan komitmen
Pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan 2,198,573
Liabilitas Komitmen
Fasilitas kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah yang (8,390,990)
belum digunakan
L/C yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan (343,505)
Penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan (828,612)
Total Liabilitas Komitmen (9,563,107)
Total Komitmen – Neto (7,364,534)
KONTINJENSI
Tagihan kontinjensi
Pendapatan bunga dalam penyelesaian 3,799,117
Liabilitas kontinjensi
Bank Garansi
Pihak berelasi
Pihak ketiga (287,295)
Lainnya
Total Liabilitas Kontinjensi (582.778)
Total Kontinjensi Neto 3,511,822
Aset (Liabilitas) Komitmen dan Kontinjensi - Neto (3,852,712)
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERBITNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
OBLIGASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OJK.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI
ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
34
Page 59
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
35
Page 60
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah
ini yang bersumber dari laporan keuangan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan keuangan tersebut. Calon Investor juga harus membaca Bab V Informasi Tambahan ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Perseroan periode 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya No.
00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1671).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 402.907 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.278.994 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 31.565 10.585 6.377
Pihak ketiga 1.987.285 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian (300) (300) (300)
Giro pada bank lain – neto 2.018.550 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 4.691.974 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.328.227 7.467.153 5.322.930
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan 121.031 3.067.387
komprehensif lain 4.345.452
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 10.422.069 9.954.506 9.145.932
17.871.327 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.725) (280) (109)
Surat-surat berharga – neto 17.869.602 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual 2.572.152
kembali – neto -
Tagihan derivative 218 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
syariah
Pihak berelasi 365.000 339.983 641.005
Pihak ketiga 48.971.695 47.187.503 48.777.611
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.922.747) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang 46.413.948 44.535.289 45.835.782
syariah - neto
Tagihan akseptasi 648 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (10) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi – neto 638 83.079 130.964
Penyertaan Saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.915.133 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.506.132) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.409.001 3.320.304 3.233.675
36
Page 61
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Aset pajak tangguhan – neto 1.139.452 1.258.561 2.670.543
Aset tidak berwujud 644.267 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan
(372.791) (365.312) (350.230)
nilai
Aset tidak berwujud – neto 271.476 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 6.133.037 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 83.629.812 83.075.298 84.307.300
*Tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 625.555 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 7.701 3.203 9.094
Pihak ketiga 7.382.659 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 10.672 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.539.634 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 17.008 42.412 40.311
Pihak ketiga 32.943.122 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.744.944 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 986.678 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli 3.111.780 3.739.878 219.631
kembali – neto
Liabilitas derivative 8.872 3.641 808
Liabilitas akseptasi 648 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.536.631 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 8.097.480 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.838.273 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 66.740 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.316.191 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 75.261.588 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal saham biasa
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal - -
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat 2.621 (14.149) 7.563
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual
dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setelah pajak tangguhan.
Akumulasi deficit (20.651.862) (21.041.182) (14.700.914)
8.393.491 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.267) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.368.224 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 83.629.812 83.075.298 84.307.300
*) Tidak diaudit
37
Page 62
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang Berakhir pada Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN tanggal 30 Juni*) 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 2.398.343 2.404.637 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 278.929 261.088 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 2.677.272 2.665.725 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (1.917.118) (1.932.796) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (187.036) (162.764) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto (2.104.154) (2.095.560) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 573.118 570.165 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 121.259 120.612 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat 63.857 61.555 (8.899)
1.586
berharga - neto
(Kerugian) keuntungan selisih kurs – neto 21.496 157 40.476 29.265
Lain-lain 67.101 55.707 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 273.713 238.031 350.046 456.527
Pemulihan/(Beban) penyisihan kerugian 8.426 (3.720.209) (3.452.900) (5.537.792)
penurunan nilai atas aset keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang (25.944) (3.941) 6.180 5.235
asing – neto
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas (4.347) 2.11 5.385 1.999
komitmen dan kontinjensi – bersih 7
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas 11.541 (392 (798.341) (269.055)
aset non-keuangan – neto .753)
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset (36.956) 131.708 (23.246) 155.384
keuangan
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (435.241) (449.381) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (367.209) (371.928) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (54.353) (33.170) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (856.803) (854.479) (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (57.252) (4.029.361) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL –
563.213 11.259 (118.033) (128.185)
NETO
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
505.961 (4.018.102) (4.904.220) (6.787.387)
PENGHASILAN
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (3.159) -
Tangguhan (116.293) 885.259 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (116.293) 885.259 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) (208)
atas program imbalan pasti - (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan 208
direklasifikasi ke laba rugi - 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
38
Page 63
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang Berakhir pada Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN tanggal 30 Juni*) 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk djual dan
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 21.544 (35.705) (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (4.774) 7.855 6.124 (1.392)
Penghasilan komprehensif lain – neto 16.770 (28.495) 180.243 9.922
Total Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 389.320 (3.133.447) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 348 604 518 (21.626)
389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 406.090 (3.161.942) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 348 604 531 (21.318)
406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM
Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (17) (34) (61)
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
Periode yang
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Berakhir pada
KETERANGAN Desember
tanggal 30 Juni
2025*) 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga - bersih 0,52% 42,51% -22,93%
Rugi operasional -99,58% -28,13% 31,69%
Rugi tahun berjalan -112,44% 4,51% 20,33%
Jumlah aset 0,67% -1,46% -6,32%
Jumlah liabilitas 0,20% 7,00% -10,89%
Jumlah ekuitas 5,10 -43,57% 25,80%
*) Tidak diaudit
RASIO-RASIO KEUANGAN
Periode yang Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Berakhir pada Desember
KETERANGAN
tanggal 30 Juni
2025*) 2024 2023
Permodalan
Rasio Kecukupan Modal (CAR) 1)a) 16,68% 16,38% 27,05%
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap
total aset produktif dan aset non produktif 2) 8,29% 7,69% 9,61%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif
3) 6,44% 5,74% 6,26%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 4) -40,76% 3,86% 4,04%
NPL bruto 5) 9,77% 8,70% 9,13%
NPL netto 6) 5,93% 4,32% 4,73%
39
Page 64
Periode yang Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Berakhir pada Desember
KETERANGAN
tanggal 30 Juni
2025*) 2024 2023
Profitabilitas
Laba periode tahun berjalan/total aset (ROA)7) 1,30% -7,62% -7,18%
Laba periode tahun berjalan/total ekuitas (ROE)8) 17,70% -97,95% -67,38%
Marjin bunga bersih (NIM) 9) 1,63% 1,55% 0,78%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional
(BOPO) 10) 102,39% 182,30% 221,30%
Biaya Overhead terhadap Pendapatan Operasional (CIR)
10) 110,99% 136,37% 166,31%
Laba periode berjalan/pendapatan11) 13,20% -109,04% -113,68%
Solvabilitas
Debt to Equity Ratio (DER) 899,37% 943,43% 497,49%
Debt to Asset Ratio (DAR) 89,99% 90,42% 83,26%
Likuiditas
Kredit yang diberikan terhadap dana masyarakat 106,29%
(LDR)12)a) 103,26% 113,18%
Rasio kecukupan likuiditas (LCR)13) 196,09% 143,55% 122,94%
Rasio pendanaan stabil bersih (NSFR)14) 101,77% 101,20% 104,12%
Kepatuhan15)
GWM Primer Rupiaha) 2,39% 8,74% 7,73%
GWM Primer Valuta Asinga) 4,03% 4,02% 4,02%
Penyangga Likuiditas Makroprudensiala) 15,21% 28,82% 35,08%
Posisi Devisa Netto16)a) 2,86% 2,46% 1,62%
*) Tidak diaudit
Catatan:
a) Rasio dihitung menggunakan saldo Perseroan saja.
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
2) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-
produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
3) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif.
4) Jumlah cadangan kerugiaan penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif.
5) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang
lancar, diragukan dan macet.
6) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan.
7) Laba sebelum pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata – rata total aset akhir bulan selama tahun/periode berjalan, perhitungan berdasarkan SEOJK 9/2020.
8) Laba bersih setelah pajak penghasilan yang disetahunkan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) akhir bulan selama tahun/periode berjalan, perhitungan berdasarkan
SEOJK 9/2020.
9) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun/periode berjalan.
10) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.
11) Nilai pendapatan pada rasio berjalan/pendapatan merupakan penjumlahan dari total pendapatan bunga & syariah, provisi dan komi si lainnya, keuntungan (kerugian) atas
penjuaan surat-surat berharga – neto, keuntungan selisih kurs – neto dan pendapatan lain-lain.
12) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain).
13) Rasio aset lancar dibagi dengan total arus kas bersih.
14) Rasio pendanaan stabil yang tersedia dibagi dengan pendanaan stabil yang diperlukan.
15) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan.
16) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
40
Page 65
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen yang terdapat di dalam Informasi Tambahan ini
berdasarkan Laporan posisi Keuangan Perseroan periode tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya
No. 00490/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut
ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia dengan Registrasi Akuntan Publik
No.AP.1671).
I. Analisis Kinerja Keuangan
1. ASET, LABILITAS DAN EKUITAS
a. Aset Posisi tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 402.907 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.278.994 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 31.565 10.585 6.377
Pihak ketiga 1.987.285 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian (300) (300) (300)
Giro pada bank lain – neto 2.018.550 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 4.691.974 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.328.227 7.467.153 5.322.930
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan 121.031 3.067.387
komprehensif lain 4.345.452
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 10.422.069 9.954.506 9.145.932
17.871.327 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.725) (280) (109)
Surat-surat berharga – neto 17.869.602 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual 2.572.152
kembali – neto -
Tagihan derivative 218 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang
syariah
Pihak berelasi 365.000 339.983 641.005
Pihak ketiga 48.971.695 47.187.503 48.777.611
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.922.747) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang 46.413.948 45.835.782
syariah - neto 44.535.289
Tagihan akseptasi 648 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (10) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi – neto 638 83.079 130.964
Penyertaan Saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4,915.133 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.506.132) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.409.001 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto 1.139.452 1.258.561 2.670.543
Aset tidak berwujud 644.267 636.119 635.815
41
Page 66
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan
nilai (372.791) (365.312) (350.230)
Aset tidak berwujud – neto 271.476 270.807 285.585
Aset lain-lain – neto 6.133.037 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 83.629.812 83.075.298 84.307.300
*) Tidak diaudit
Pertumbuhan Jumlah Aset
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp83.629.812 juta bertambah sebesar
Rp554.514 juta atau sebesar 0,67% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp83.075.298 juta. Kenaikan ini terutama disebakan oleh peningkatan giro pada bank lain dengan
pihak ketiga dalam mata uang asing.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.075.298 juta berkurang sebesar
Rp1.232.002 juta atau sebesar turun 1,46% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp84.307.300 juta. Penurunan ini disebakan oleh penurunan Aset Pajak Tangguhan – neto sebesar
Rp1.411.982 juta atau sebesar -52,87% dan penurunan Giro pada Bank Indonesia sebesar Rp533.141
juta atau sebesar -16,63%.
Giro pada Bank Indonesia
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Giro pada Bank Indonesia pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp1.278.994 juta berkurang sebesar
Rp1.393.484 juta atau turun 52,14% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.672.478 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan Giro Wajib Minimum Harian yang dijaga
bank pada 30 Juni 2025.
Giro pada Bank Indonesia pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.672.478 juta berkurang sebesar
Rp533.141 juta atau sebesar -16,63% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.205.619 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan Giro Wajib Minimum Harian yang dijaga
bank pada tahun 2024.
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank Lain
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp4.691.974 juta
bertambah sebesar Rp1.893.671 juta atau 67,67% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.798.303 juta. Kenaikan tersebut terdapat pada transaksi penempatan pada Bank
Indonesia.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
42
Page 67
Penempatan pada Bank Indonesia dan Bank lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.798.303
juta bertambah sebesar Rp664.736 juta atau 31,16% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp2.133.567 juta. Kenaikan tersebut terdapat pada transaksi penempatan pada Bank
Indonesia.
Surat-surat Berharga
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Surat-surat berharga pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp17.871.327 juta berkurang sebesar
Rp3.895.784 juta atau 17,90% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp21.767.111
juta. Kenaikan ini salah satunya disebabkan oleh penurunan portfolio kategori tersedia untuk dijual.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Surat-surat berharga pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp21.766.831 juta bertambah sebesar
Rp4.230.691 juta atau 24,13% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp17.536.140
juta. Kenaikan ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan kepemilikan surat dari akuisisi instrumen
Sukuk dengan skema penjualan portofolio kredit.
Kredit yang diberikan
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Kredit yang diberikan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp46.413.948 juta naik sebesar Rp1.878.659
juta atau 4,22% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.535.289 juta.
Pertumbuhan kredit Perseroan didorong oleh peningkatan penyaluran pada segmen kredit ritel.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Kredit yang diberikan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp44.535.289 juta turun sebesar
Rp1.300.493 juta atau -2,84% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp45.835.782
juta. Penurunan ini terutama disebabkan adanya penjualan portofolio kredit yang diberikan dan
diiringi dengan akuisisi surat berharga Sukuk yang merupakan langkah Bank dalam perbaikan
fundamental.
b. Liabilitas posisi tanggal Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025*)
LIABILITAS
Liabilitas segera 625.555 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 7.701 3.203 9.094
Pihak ketiga 7.382.659 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 10.672 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.539.634 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 17.008 42.412 40.311
Pihak ketiga 32.943.122 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
43
Page 68
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
2025*)
Pihak berelasi 1.744.944 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 986.678 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli 3.111.780
kembali – neto 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 8.872 3.641 808
Liabilitas akseptasi 648 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.536.631 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 8.097.480 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.383.273 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 66.740 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.316.191 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 75.261.588 75.113.512 70.197.137
*) Tidak diaudit
Pertumbuhan Jumlah Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp75.261.588 juta bertambah sebesar
Rp148.076 juta atau 0,20% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp75.113.512 juta. Pertumbuhan liabilitas oleh peningkatan sumber pendanaan dari pihak ketiga dan
penguatan struktur pendanaan jangka panjang.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp75.113.512 juta bertambah
sebesar Rp4.916.375 juta atau 7,00% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp70.197.137 juta. Kenaikan ini dikarenakan penyaluran Giro kepada masyarakat untuk menjaga
likuiditas sebesar Rp3.111.600 juta atau 98,49%, dan kenaikan pada Pinjaman yang diterima sebesar
Rp2.216.152 juta atau sebesar 18,93%.
Liabilitas Segera
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas segera pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp625.555 juta naik sebesar Rp224.292 juta atau
55,90% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp401.263 juta. Kenaikan
liabilitas segera disebabkan bertambahnya kewajiban on demand dari pihak ketiga dan antarbank,
sejalan dengan peningkatan aktivitas transaksi serta kebutuhan pemenuhan kewajiban likuiditas
jangka pendek.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas segera pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp401.263 juta turun sebesar Rp30.139 juta
atau -6,99% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp431.402 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan karena adanya transfer dana yang masih dibukukan di rekening titipan.
Penurunan berasal dari titipan pajak sebagai bank persepsi dan lain-lain.
Deposito Berjangka
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
44
Page 69
Deposito berjangka 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp32.960.130 juta turun sebesar Rp428.278 juta atau
-1,28% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp33.388.408 juta.
Penurunandeposito berjangka disebabkan oleh strategi penguatan dana murah (CASA) untuk
menekan biaya dana dan meningkatkan efisiensi pendanaan. Pergeseran struktur dana pihak ketiga
ini sejalan dengan arah kebijakan pendanaan Bank yang mengedepankan stabilitas likuiditas dan
profitabilitas yag berkelanjutan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Deposito berjangka 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp33.388.408 juta turun sebesar Rp1.349.903
juta atau -3,89% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp34.738.311 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan deposito berjangka oleh pihak ketiga pada mata uang
rupiah di 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp30.441.972 juta turun sebesar Rp764.510 juta apabila
dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 31.206. 482 juta, dan pada deposito
berjangka oleh pihak ketiga pada mata uang asing di 31 Desember 2024 adalah Rp2.904.024 juta turun
sebesar Rp587.494 juta apabila dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp3.491.518 juta.
Simpanan dari Bank Lain
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Simpanan dari Bank lain pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.731.622 juta turun sebesar Rp149.564
juta atau -5,19% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.881.186 juta.
Penurunan ini disebabkanuntuk memenuhi kebutuhan likuiditas serta optimalisasi penempatan pada
instrumen dengan imbal hasil yang lebih kompetitif.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Simpanan dari Bank lain pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.881.186 juta turun sebesar
Rp5.005.535 juta atau -63,47% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp7.886.721 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pihak berelasi.
c. Ekuitas posisi tanggal 31 Juni 2025 dan 2024 & 30 Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 30 Juni 2025*) 31 Desember 2024 31 Desember 2023
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal saham biasa
Modal dasar
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal - -
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual
dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setelah pajak tangguhan. (14.149) 7.563
Akumulasi defisit (20.651.862) (21.041.182) (14.700.914)
8.393.491 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.267) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.368.224 7.961.786 14.110.163
*) Tidak diaudit
45
Page 70
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp8.368.224 juta naik sebesar Rp406.438
juta atau 5,10% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.961.786 juta.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan perseroan yang berkontribusi pada kenaikan
laba bersih Perseroan.
II. LAPORAN LABA RUGI KOMPEREHENSIF
a. Pendapatan Bunga dan Syariah
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 30 Juni*) tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 2.398.343 2.404.637 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 278.929 261.088 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 2.677.272 2.665.725 5.454.099 4.861.636
*) Tidak diaudit
Jumlah pendapatan bunga dan syariah Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.677.272 juta
naik sebesar Rp11.547 juta atau sebesar 0,43% dari sebesar Rp2.665.725 juta pada 30 Juni 2024.
Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga surat-surat berharga.
Jumlah pendapatan bunga dan syariah Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp5.454.099 juta naik sebesar Rp592.463 juta atau sebesar 12,19% dari sebesar Rp4.861.636 juta pada
31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga surat-surat berharga.
b. Beban Bunga dan Syariah
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 30 Juni*) tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (1.917.118) (1.932.796) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (187.036) (162.764) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto (2.104.154) (2.095.560) (4.301.374) (4.052.754)
*) Tidak diaudit
Jumlah beban bunga dan syariah Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2.104.154 juta naik
sebesar Rp8.594 juta atau sebesar 0,41% dari sebesar Rp2.095.560 juta pada 30 Juni 2024. Kenaikan
ini disebabkan oleh peningkatan saldo Dana Pihak Ketiga terutama pada Giro.
Jumlah beban bunga dan syariah Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.301.374 juta
naik sebesar Rp248.620 juta atau sebesar 6,13% dari sebesar Rp4.052.754 juta pada 31 Desember
2023. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan beban bunga syariah.
c. Laba (Rugi) Tahun Berjalan
46
Page 71
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN tanggal 30 juni*) 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 2.398.343 2.404.637 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 278.929 261.088 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 2.677.272 2.665.725 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (1.917.118) (1.932.796) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (187.036) (162.764) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah – neto (2.104.154) (2.095.560) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 573.118 570.165 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 121.259 120.612 229.948 333.732
(Kerugian) keuntungan selisih kurs – 61.555 29.265
40.476
neto 63.857
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 21.496 157 1.586 (8.899)
Lain-lain 67.101 55.707 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 273.713 238.031 350.046 456.527
Pemulihan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan -
neto 8.426 (3.720.209) (3.452.900) (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata
uang asing – neto (25.944) (3.941) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (4.347) 2.117 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan
nilai atas aset non-keuangan – neto 11.541 (392.753) (798.341) (269.055)
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset
keuangan (36.956) 131.708 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (435.241) (449.381) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (367.209) (371.928) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (54.353) (33.170) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (856.803) (854.479) (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (57.252) (4.029.361) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-
OPERASIONAL – NETO 563.213 11.259 (118.033) (128.185)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 505.961 (4.018.102) (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (3.159) -
Tangguhan (116.293) 885.259 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (116.293) 885.259 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-
rugi:
Pengukuran kembali keuntungan
(kerugian) atas program imbalan pasti (208) - (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak
akan direklasifikasi ke laba rugi 208 - 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi :
47
Page 72
(dalam jutaan Rupiah)
Periode yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN tanggal 30 juni*) 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Perubahan nilai wajar surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia
untuk djual dan nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 21.544 (35.705) (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (4.774) 7.855 6.124 (1.392)
Penghasilan komprehensif lain - neto 16.770 (28.495) 180.243 9.922
Total (rugi) komprehensif tahun berjalan 406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada :
Pemilik entitas induk 389.320 (3.133.447) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 348 604 518 (21.626)
389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif
periode/tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 406.090 (3.161.942) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 348 604 531 (21.318)
406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM
Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (17) (34) (61)
*) Tidak diaudit
Laba tahun berjalan Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp389.668 juta meningkat sebesar
Rp3.522.511 juta atau sebesar 112,44% dari sebesar Rp3.132.843 juta pada 30 Juni 2024. Peningkatan
ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan bunga bersih dan pendapatan operasional lainnya,
disertai pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih rendah dibandingkan
tahun sebelumnya.
Rugi tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.328.620 meningkat
sebesar Rp272.917 juta atau sebesar 4,51% dari sebesar Rp6.055.703 juta pada 31 Desember 2023.
Peningkatan ini disebabkan oleh bertambahnya beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas asset
non-keuangan sebesar Rp529.286 juta atau sebesar 196,72%.
Dengan kondisi kecukupan modal Perseroan yang cenderung stabil, maka secara operasional
Perseroan cenderung tidak terdapat komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang
dianggap perlu untuk diungkapkan yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan.
d. Pendapatan Komprehensif Lain dan Total Laba (Rugi) Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 30 Juni*) tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikan ke laba rugi:
Pengukuran Kembali keuntungan (kerugian)
(208) - (14.252) 8.640
atas program imbalan pasti
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang
208 - 3.135 (1.900)
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
48
Page 73
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 30 Juni*) tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
dalam kelompok tersedia untuk
dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
21.544 (35.705) (27.836) 6.330
komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
(4.774) 7.855 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi
Penghasilan (rugi) komprehensif lain – neto 16.770 (28.495) 180.243 9.922
Total Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
*) Tidak diaudit
Total laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp406.438 juta
meningkat sebesar Rp3.567.776 juta atau sebesar 112,86% dari posisi total rugi komprehensif tahun
berjalan sebesar minus Rp3.161.338 juta pada 30 Juni 2024. Peningkatan total laba komprehensif
tahun berjalan pada periode Juni 2025 terutama disebabkan oleh kenaikan laba bersih serta
keuntungan dari pengukuran kembali aset keuangan yang diakui melalui pendapatan komprehensif
lain.
Total rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp6.148.377 juta meningkat sebes ar Rp102.596 juta atau sebesar 1,70% dari posisi total rugi
komprehensif tahun berjalan sebesar minus Rp6.045.781 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ini
disebabkan oleh bertambahnya rugi tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp272.917 juta atau sebesar 4,51%.
Total penghasilan (rugi) komprehensif lain – neto Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp180.243 juta meningkat Rp170.321 juta atau sebesar 94% dari total penghasilan (rugi)
komprehensif lain – neto sebesar Rp9.922 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh
kenaikan pada pos Revaluasi aset tetap, pengukuran Kembali keuntungan (kerugian) atas program
imbalan pasti dan surat-surat berharga dan kelompok tersedia untuk dijual.
III. Arus Kas
Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni*) 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh
dari aktivitas operasi (1.603.712) (2.071.985) (7.445.488) (10.165.808)
Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh
dari aktivitas investasi 3.067.804 (779.269) 276.851 (11.595.208)
Kas bersih yang (digunakan untuk)/diperoleh
dari aktivitas pendanaan 239.641 3.395.776 7.778.066 9.663.331
(Penurunan)/kenaikan bersih kas dan setara
kas 1.703.733 544.522 609.429 (12.097.685)
*) Tidak diaudit
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi pada 30 Juni 2025 jumlahnya mencapai Rp(1.603.712)
juta menurun sebesar Rp(468.273) juta atau -22.60% dari posisi 30 Juni 2024 yang digunakan dari
aktivitas operasi sebesar Rp2.071.985 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan arus kas dari
49
Page 74
kegiatan operasi pada periode pelaporan terutama disebabkan oleh peningkatan penyaluran kredit
dan kenaikan asset produktif lainnya.
Kas bersih yang digunakan dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2024 jumlahnya mencapai
Rp7.445.488 juta menurun sebesar Rp2.720.320 juta atau -26,76% dari posisi 31 Desember 2023 yang
digunakan dari aktivitas operasi sebesar Rp10.165.808 juta. Penurunan penggunaan arus kas
operasional ini dikarenakan pada tahun 2024 Perseroan memperoleh penerimaan bunga yang lebih
tinggi dan pembayaran bunga yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, sehingga secara
operasional Perseroan dapat menekan penggunaan arus kas untuk kegiatan operasi. Selain itu disisi
penghimpunan dana pihak ketiga pada pos giro dan tabungan memiliki pertumbuhan yang baik di
2024 dimana hal tersebut membaik dibandingkan tahun sebelumnya dimana dana pihak ketiga
Perseroan mengalami penurunan.
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas investasi pada 30 Juni 2025 mencapai Rp3.067.804 juta,
meningkat sebesar Rp3.847.073 juta atau 493.68% dari posisi 30 Juni 2024 yang tercatat
menggunakan sebesar Rp(779.269) juta. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan arus kas untuk
kegiatan investasi pada periode pelaporan terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian surat
berharga dan penempatan pada instrument investasi jangka Panjang.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada 31 Desember 2024 mencapai Rp276.851 juta,
meningkat sebesar Rp11.872.059 juta atau 102,39% dari posisi 31 Desember 2023 yang tercatat
menggunakan sebesar Rp11.595.208 juta. Alokasi penggunaan arus kas investasi sebagian besar
ditempatkan pada investasi efek-efek yang diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, efek-efek yang jatuh tempo dan biaya perolehan diamortisasi, sedangkan faktor
penunjang arus kas menjadi positif pada 2024 dikarenakan terdapat dana yang cukup besar diterima
dari hasil penjualan surat berharda maupun penerimaan dana dari efek-efek yang jatuh tempo pada
tahun 2024.
Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada 30 Juni 2025 jumlahnya mencapai
Rp239.641juta, turun sebesar Rp3.156.135juta atau -92,94% dari posisi 30 Juni 2024 yang sebesar
Rp3.395.776 juta. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan dana dari instrument
utang dan pinjaman.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2024 jumlahnya mencapai
Rp7.778.066 juta, turun sebesar Rp1.885.265 juta atau -19,51% dari posisi 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp9.663.331 juta. Hal tersebut dipengaruhi terutama oleh meningkatnya pembayaran repo
yang jatuh tempo, kendatipun perusahaan mendapatkan penerimaan pendanaan dari penerbitan
obligasi global (global bonds).
50
Page 75
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Pada tanggal 9 Juli 2025 setelah tanggal pelaporan keuangan Triwulan II, JB Capital Woori Capital
sebagai pihak calon investor strategis, telah merealisasikan pembayaran uang muka sebesar
Rp68.000.000.000 kepada pemegang saham pengendali, yaitu PT Bank KB Indonesia Tbk, sebagai bagian
dari PT KB Finansia Multi Finance.
Transaksi ini merupakan bagian dari rencana akuisisi sebesar 85% kepemilikan saham atau setara
dengan 135.529 lembar saham dari total 158.233 lembar saham yang dimiliki PT Bank KB Indonesia Tbk.
Valuasi transaksi ini mengacu pada nilai buku bersih Rp440.339.652.356, dengan Price to Book Value
sebesar 0,908 sehingga menghasilkan estimasi nilai Rp399.828.404.339.
Dengan demikian, nilai transaksi untuk 85% saham yang diakuisisi JB Capital Woori Capital adalah
sebesar Rp396.786.673.255. Proses pembayaran akan dilakukan bertahap, dimulai dengan pembayaran
uang muka yang telah diterima dan akan dilanjutkan pelunasan sesuai ketentuan dalam perjanjian jual
beli saham yang disepakati kedua pihak.
Rencana akuisisi ini masih dalam tahap proses penyelesaian, termasuk pemenuhan persyaratan
peraturan perundang-undangan terkait perizinan perubahan kepemilikan saham, khususnya yang
diatur OJK, guna memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai prinsip tata kelola.
Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Bank KB Indonesia, Tbk sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 115 tertanggal 26 Juni 2025 dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran
Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI No.
AHU-0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0151926.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025. Pada tanggal 11 Agustus 2025,
Perseroan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
54/D.03/2025 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank KB Bukopin Tbk Menjadi
Izin Usaha Atas Nama PT Bank KB Indonesia Tbk.
51
Page 76
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan
Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan Bank Bukopin
No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya No.
C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993 serta
telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633 (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan struktur pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagai
berikut:
Nilai Nominal Saham Prioritas Rp1.000,00
per saham
Nilai Nominal Saham Biasa Rp1.000,00
KETERANGAN
per saham
Jumlah Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar
• Saham Prioritas 96.000.000 96.000.000.000 20,00
• Saham Biasa 384.000.000 384.000.000.000 80,00
Jumlah Modal Dasar 480.000.000 480.000.000.000 100,00
Modal ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Prioritas 96.000.000 96.000.000.000
1. Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) 1.696.016 1.696.016.000 1.77
2. Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) 58.826 58.826.000 0.06
3. Induk Koperasi Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik 152.042 152.042.000 0.16
Indonesia (INKOPPABRI)
4. Induk Koperasi Tentara Nasionla Indonesia Angkatan Darat (INKOPAD) 488.121 488.121.000 0,51
5. Induk Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (INKOPAL) 400.705 400.705.000 0,42
6. Induk Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara 342.096 342.096.000 0,36
(INKOPAU)
7. Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (INKOPPOL) 468.389 468.389.000 0,49
8. Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR) 747.136 747.136.000 0,78
9. Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) 448.023 448.023.000 0,47
10. Induk Koperasi Unit Desa ( INKUD) 51.130.499 51.130.499.000 53,26
11. Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia (INKOVERI) 461.108 461.108.000 0,48
12. Induk Koperasi Wredatama (INKOPTAMA) 101.598 101.598.000 0,11
13. Koperasi Karyawan Bank Bukopin Jakarta (KKBJ) 1.136.807 1.136.807.000 1,18
14. Koperasi Pegawai Departemen Koperasi (KPDK) 3.722.946 3.722.946.000 3,88
15. Koperasi Pegawai Badan Urusan Logistik (KOPELBULOG) 6.133.531 6.133.531.000 6,39
16. Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) 180.969 180.969.000 0,19
17. Pusat Koperasi Pelayaran Rakyat (PUSKOPELRA) 103.217 103.217.000 0,11
18. Tuan Haji Mohamad Hasan 28.229.971 28.229.971.000 29,41
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 96.000.000 96.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 384.000.000 384.000.000.000 -
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali berubah, perubahan terakhir perubahan nama
Perseroan menjadi PT Bank KB Indonesia, Tbk sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 115 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui
52
Page 77
oleh Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0151926.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025.
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom per tanggal 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 30.310.464.941 3.031.046.494.100 16,13
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.999.999.969.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 111 tanggal 28 Mei 2025, dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris yang
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan Data
Perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0275537, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0119022.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 28 Mei 2025, susunan terkini Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
*Dengan ketentuan bahwa Kunardy Darma, Lie terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Status saat ini masih dalam proses review oleh OJK atas perbaikan dokumen yang telah dikirimkan oleh Perseroan pada
tanggal 20 Agustus 2025.
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
53
Page 78
*Terdapat 1 anggota Direksi Perseroan yang belum memperoleh persetujuan penilaian Uji
Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari OJK sebagaimana dipersyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan, yaitu Kunardy Darma, Lie. yang masih dalam proses review oleh OJK atas
perbaikan dokumen yang telah dikirimkan oleh Perseroan pada tanggal 20 Agustus 2025.
Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Perseroan.
Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025.
D. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada 30 Juni 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 2.882 karyawan yang tersebar di berbagai
kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Senior Executive Vice President 1 2 -
Executive Vice President 22 22 17
Senior Vice President 7 7 4
Vice President 136 118 98
Manager 498 472 418
Coordinator 267 270 220
Staff 1.951 2.007 1861
Non Staff - - -
Jumlah 2.882 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Usia
2025 2024 2023
<25 Thn 199 329 173
>25 Thn - 30 Thn 742 633 580
>31 Thn - 35 Thn 592 618 650
>36 Thn - 40 Thn 624 595 529
>41 Thn - 45 Thn 401 398 380
=>46 Thn 324 325 306
Jumlah 2.882 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Pendidikan
2025 2024 2023
Pasca Sarjana – Doktoral 151 143 172
Diploma – Sarjana 2.721 2.742 2432
=<SMA 10 13 14
Jumlah 2.882 2.898 2.618
54
Page 79
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Wilayah
2025 2024 2023
Jakarta Barat 10 9 50
Jakarta Pusat 28 25 27
Jakarta Timur - - -
Jakarta Selatan 1.290 1.296 1112
Jakarta Utara 31 26 21
Banten 67 59 40
Jawa Barat 274 255 212
Jawa Tengah 221 221 208
Jawa Timur & Bali Nusra 268 287 218
Sumatera 320 331 313
Kalimantan & Indonesia Timur 373 389 417
Jumlah 2.882 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Status Kepegawaian
2025 2024 2023
Tetap 2.460 2.370 2.164
Kontrak 422 528 454
Jumlah 2.882 2.898 2.618
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Fungsi
2025 2024 2023
Anti Fraud Management 8 9 7
Business Banking 455 483 1.418
Compliance, Corp. Affairs & Legal 157 246 139
Consumer Banking 663 541 27
Corporate Strategic Initiatives 30 35 26
Credit 622 600 592
Human Resources 58 58 52
Internal Audit 43 42 37
Operations & IT 581 603 210
Risk Management 49 45 33
Strategy & Finance 56 52 57
Transaction Banking 129 152 -
Treasury & Capital Market 31 32 20
Jumlah 2.882 2.898 2.618
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan
keahlian khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan
secara signifikan.
55
Page 80
E. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
53
Page 81
*Catatan:
1) Berdasarkan KBFG Annual Report 2024, KB Financial Group memiliki jumlah saham beredar sebanyak 393.528.423 lembar, dengan
pemegang saham kepemilikan >5% sebagai berikut; Korean National Pension Service, The Capital Group Companies, Inc, BlackRock
dan JP Morgan Chase Bank (ADR).
2) Berdasarkan website STIC Eugene Star Holding Inc pada Juni 2025, informasi nama Pemegang Saham STIC Eugene Star Holding Inc
sampai dengan Tingkat kepemilikan individu tidak tersedia. Hal ini disebabkan karena tidak ada kewajiban pengungkapan
berdasarkan kebijakan pengungkapan pemegang saham di bawah hukum Korea, sehingga Perseroan tidak memiliki akses untuk
mendapatkan informasi penerima manfaat individu tersebut.
3) KB Valbury Sekuritas merupakan pihak afiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui KB Financial Group Inc. (KBFG). KB
Kookmin Bank, yang merupakan pemegang saham mayoritas Perseroan, adalah entitas anak dari KBFG. Sementara itu, KB Securities
selaku pemegang saham KB Valbury Sekuritas, juga merupakan entitas anak dari KBFG. Oleh karena itu, KB Kookmin Bank dan KB
Securities merupakan entitas yang berada di bawah pengendalian akhir yang sama, sehingga hubungan antara Perseroan dan KB
Valbury Sekuritas memenuhi kriteria sebagai afiliasi.
Kookmin Bank Co. Ltd. merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 66,88% per 30 Juli 2025. Kookmin Bank Co. Ltd sendiri 100% sahamnya dimiliki oleh KB
Financial Group.
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), kriteria
pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang perseorangan yakni memiliki
kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa
harus mendapat otorisasi dari pihak manapun, maka Jong Hee Yang selaku Chairman & CEO KB
Financial Group ditentukan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan
dikarenakan memenuhi kriteria tersebut.
F. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
TABEL KETERANGAN PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:
Perusahaan Tahun Tahun Status Kepemilikan
No. Domisili Bidang Usaha
Anak Didirikan Penyertaan Operasional (%)
1. PT Bank KB Jakarta 1990 Perbankan 2008 Beroperasi 95,92
Bukopin pusat berdasarkan
Syariah prinsip syariah
2. PT KB Bukopin Jakarta 1983 Pembiayaan 1994 Beroperasi 99,24
Finance Selatan konvensional
dan kegiatan
pembiayaan
berdasarkan
prinsip syariah
KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK:
A. PT Bank KB Bukopin Syariah (“KBBS“)
Pengurus dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02 tanggal 7 Juli 2025, yang
dibuat dihadapan Hasnah, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian
Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0308149 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
54
Page 82
0152614.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
KBBS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Dr. Ir. Mustafa Abubakar, M.Si
Komisaris Independen : Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si*
Komisaris : Deddy S.A. Kodir
Direksi
Direktur Utama : Agustinus Iwan Christanto*
Direktur : Ir. Adil Syahputra
Direktur : Ahmad Aidil Ritonga
Direktur : Santi Aji Yuniasih, S.H., M.Kn*
Dewan Pengawas Syariah
Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin, MA
Anggota Dewan Pengawas Syariah : Dr. H. Syamsul Anwar, MA
Catatan:
*) Efektif menjadi Direktur Utama, Direktur dan Komisaris Independen setelah diperolehnya persetujuan penilaian
kemampuan dan kepatutan dari OJK. Status saat ini persetujuan Santi Aji Yuniasih, S.H., M.Kn masih dalam review oleh OJK
atas Surat Permohonan yang telah dikirimkan oleh KBBS pada tanggal 15 Agustus 2025, sedangkan untuk Prof. Dr. Bambang
Setiaji, M.Si dan Agustinus Iwan Christanto masih dalam proses pemenuhan dokumen secara internal yang rencananya akan
disampaikan kepada OJK pada Triwulan I 2026.
Ikhtisar Data Keuangan Penting dan Rasio Keuangan
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan KBBS pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga disajikan informasi posisi laporan
keuangan unaudited per 30 Juni 2025 sebagai data pembanding terkini.
Laporan keuangan KBBS yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian
dalam laporannya No. 00115/3.0478/AU.1/07/1671-3/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia
dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1671).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025*) 2024 2023
ASET
Kas 46.670.109.600 38.570.570.800 34.664.086.000
Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia 1.174.049.026.286 1.463.473.314.476 1.534.849.041.032
Giro dan Penempatan pada Bank Lain 425.559.936.181 16.667.641.364 28.994.146.387
Cadangan kerugian penunuran nilai
Neto
Investasi pada Surat Berharga 505.378.916.045 771.277.903.025 337.834.876.985
Piutang
Piutang Murabahah – neto 561.201.745.567 456.009.055.671 445.593.760.031
Piutang Istishna - neto 137.472.306 (2.221.398) 413.415.223
Piutang Multijasa – Bersih 9.369.048.807 23.535.064.175 10.480.008.587
Total Piutang – Bersih 570.708.266.680 479.541.898.448 456.487.183.841
55
Page 83
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025*) 2024 2023
Pinjaman Qardh – Bersih 958.940.403 860.612.783 174.821.102
Pembiayaan
Pembiayaan Mudharabah - bersih 351.223.462.899 280.622.625.471 293.318.998.839
Pembiayaan Musyarakah – bersih 5.149.848.762.800 4.975.614.905.193 4.672.273.943.698
Pembiayaan Ijarah – bersih 61.598.629.653 43.705.148.392 48.375.000.000
Total Pembiayaan 5.562.670.855.352 5.780.345.190.287 5.470.629.947.480
Aset Tetap dan Aset Hak Guna - neto 194.706.788.391 202.347.120.663 211.124.024.933
Aset Pajak Tangguhan - neto 107.563.789.648 107.563.789.648 111.585.867.713
Aset Lain-lain - neto 24.637.835.920 264.660.967.046 190.792.361.902
JUMLAH ASET 8.229.904.464.506 8.644.906.497.309 7.920.474.352.432
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabitas segera 42.128.948.850 6.831.434.534 1.248.406.147
Simpanan Wadiah 856.409.836.628 780.038.833.540 459.743.464.640
Simpanan Dari Bank Lain 49.789.169.631 107.165.529.311 180.552.871.227
Tabungan Mudharabah 338.310.352.898 607.223.718.098 477.691.635.178
Deposito Mudharabah 5.202.018.684.810 5.124.920.325.312 5.068.360.030.875
Pinjaman yang diterima 664.780.291.300 664.780.291.300 664.780.291.300
Liabilitas lain-lain 27.124.707.237 57.698.658.743 74.126.931.243
Utang pajak 6.584.856.544 5.424.912.988 5.524.003.805
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji 254.947.315.000 510.441.016.200 219.630.742.500
dibeli kembali
JUMLAH LIABILITAS 7.442.094.162.898 7.864.524.720.026 7.151.658.376.915
EKUITAS
Modal saham 1.730.370.000.000 1.730.370.000.000 1.730.370.000.000
Laba ditahan (993.743.818.002) (1.001.172.342.327) (1.011.676.444.093)
Selisih Penilaian Aset Tetap 51.184.119.610 51.184.119.610 50.122.419.610
JUMLAH EKUITAS 787.810.301.608 780.381.777.283 768.815.975.517
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.229.904.464.506 8.644.906.497.309 7.920.474.352.432
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 Juni*) 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan
Pendapatan
288.547.482.453 288.739.035.711 522.826.262.144 486.941.886.772
Operasional
Pendapatan
Non- 763.723.750 341.586.126 23.849.117.685 32.731.819.509
Operasional
JUMLAH
289.311.206.203 289.080.621.837 546.675.379.829 519.673.706.281
PENDAPATAN
Biaya
Biaya (279.059.846.764) (274.633.197.569) (593.863.588.933) (1.074.109.612.701)
Operasional
Biaya Non- (279.610.300) (636.943.359) (1.678.724.032) (2.596.673.167)
Operasional
JUMLAH BIAYA (279.787.457.064) (275.270.140.928) (595.542.312.965) (1.076.706.285.868)
PENGHASILAN 9.523.749.139 13.810.480.909 15.471.905.102 (469.242.334.122)
SEBELUM
PAJAK
*) Tidak diaudit
56
Page 84
Analisis dan Pembahasan
Aset
Nilai Asset pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 4,80% atau Rp415.002.032.803
dibandingkan pada 31 Desember 2024 yang disebabkan oleh penurunan pada kredit pembiayaan dan
giro dan penempatan pada Bank Indonesia.
Liabilitas
Liabilitas pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 5,37% atau Rp422.430.557.128
dibandingkan pada 31 Desember 2024 yang disebabkan oleh penurunan pada simpanan pada bank
lain dan Tabungan mudharabah.
Laba Rugi
Penghasilan sebelum pajak pada 30 Juni 2025 mengalami penurunan sebesar 31.04% atau
Rp4.286.731.770 dibandingkan pada 30 Juni 2024 yang disebabkan oleh penurunan pada pendapatan
operasional .
Tahun Penyertaan Perseroan pada KBBS
Perseroan mulai melakukan penyertaan saham pertama kali pada KBBS sejak tahun 2008.
B. PT KB Bukopin Finance (“KBBF“)
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 4813 tanggal 30 Juni
2025, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-035213 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0146396.AH.01.11.Tahun 2025, keduanya tanggal
1 Juli 2025, susunan terkini Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah KBBF adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Sunaryono
Komisaris : Ridwan W Julianto*
Direksi
Direktur Utama : Hendra Gunawan
Direktur : Fajar Satritama
Direktur : Raden Ari Priyadi
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah : Moch Bukhori Muslim
Catatan:
*) Ridwan W Julianto efektif menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris KBBF setelah memperoleh
hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting dan Rasio Keuangan
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan KBBF pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk tahun-
57
Page 85
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, juga disajikan posisi
laporan keuangan unaudited per 30 Juni 2025.
Laporan keuangan KBBF yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (”Moore Indonesia”) dengan Opini Tanpa Modifikasian
dalam laporannya No. 00282/3.0478/AU.1/09/1671-4/1/IV/2025 tanggal 28 April 2025. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Denny Susanto (Rekan pada Moore Indonesia
dengan Registrasi Akuntan Publik No.AP.1671).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025*) 2024 2023
ASET
Kas 12.250.000 9.933.488 19.555.550
Giro pada bank lain 30.560.292.106 56.816.201.588 240.298.159.095
Piutang Pembiayaan 936,744,346,485 721.732.492.206 217.794.269.575
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) (30.235.109.687) (29.691.602.625) (75.940.427.641)
Piutang Pembiayaan - neto 906,509,236,798 692.040.889.581 141.853.841.934
Aset Tetap 5.951.927.463 5.875.476.511 4.823.852.741
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (4.543.233.371) (4.521.270.515) (4.059.696.907)
Aset Tetap - neto 1.408.694.092 1.354.205.996 764.155.834
Aset Pajak Tangguhan 191.061.076 191.061.076 140.360.356
Aset Tak Berwujud 2.108.228.350 2.104.678.350 1.800.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Tak Berwujud (1.696.002.891) (1.431.932.261) (937.500.000)
Aset Tak Berwujud - neto 412.225.459 672.746.089 862.500.000
Aset Lainnya (96.596.954.900) (83.336.840.735) 75.722.225.168
JUMLAH ASET 842.496.804.631 667.749.197.083 459.660.797.937
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman Yang Diterima 353.229.917.195 134.991.722.902 3.000.003
Liabilitas lain-lain 24.568.359.121 73.935.303.179 10.273637.213
JUMLAH LIABILITAS 377.798.276.316 208.927.026.081 10.276.637.216
EKUITAS
Modal Disetor 797.230.000.000 797.230.000.000 797.230.000.000
Saldo Laba (332.531.471.685) (338.408.828.998) (347.845.839.279)
JUMLAH EKUITAS 464.698.528.315 458.821.171.002 449.384.160.721
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 842.496.804.631 667.748.197.083 459.660.797.936
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 Juni*) 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pendapatan
Pendapatan Operasional 38.454.819.749 20.092.652.456 53.647.295.425 26.699.609.252
Pendapatan Non-Operasional 35.792.000 1.000.000 84.471.894 474.855
JUMLAH PENDAPATAN 38.490.611.749 20.093.652.456 53.731.767.319 26.700.084.107
Biaya
Biaya Operasional (30.313.486.885) (13.921.386.302) (39.208.008.600) (44.142.200.998)
Biaya Non-Operasional (340.648.447) (911.073.987) (1.924.827.365) (1.073.887.022)
JUMLAH BIAYA (30.654.135.332) (14.832.460.289) (41.132.835.965) (45.216.088.020)
PENGHASILAN (RUGI) 7.836.476.417 5.261.192.166 12.598.931.354 (18.516.003.913)
SEBELUM PAJAK
58
Page 86
*) Tidak diaudit
Analisis dan Pembahasan
Aset
Nilai Asset pada 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar 26,17% atau Rp174.747.607.548 yang
disebabkan oleh pertumbuhan piutang pembiayaan sehingga meningkatkan nilai asset.
Liabilitas
Liabilitas pada 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar 80.83% atau Rp168.871.250.235
dibandingkan 31 Desember 2024 yang disebabkan oleh meningkatknya jumlah cash in yang diterima
dari berbagai jenis pinjaman. Hal tersebut dilakukan untuk menopang penyaluran kredit pembiayaan
yang semakin bertumbuh.
Laba Rugi
Penghasilan sebelum pajak pada 30 Juni 2025 mengalami kenaikan sebesar 48.95% atau
Rp2.575.284.251 yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional sehingga penghasilan
sebelum pajak meningkat dibandingkan periode 30 Juni 2024.
Tahun Penyertaan Perseroan pada KBBF
Perseroan mulai melakukan penyertaan saham pertama kali pada KBBF sejak tahun 2006.
G. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan sehubungan dengan perizinan Perseroan setelah Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 kecuali:
1. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-54/D.03/2025
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank KB Bukopin Tbk Menjadi Izin
Usaha Atas Nama PT Bank KB Indonesia Tbk. tanggal 11 Agustus 2025, yang menetapkan
terhitung sejak berlakunya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-078/DDK/II/3/1971
tanggal 16 Maret 1971 tentang Pemberian Izin Usaha Bank Umum Koperasi di Jakarta, Surat
Menteri Keuangan Nomor S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
Bentuk Hukum dan Perubahan Nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank
Bukopin, Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 8/55/KEP.GBI/2006 tanggal 2
Agustus 2006 tentang Perubahan Izin Usaha atas Nama PT.Bank Bukopin menjadi Izin Usaha
atas Nama PT. Bank Bukopin Tbk, dan Salinan Keputusan Deputi Komisioner Pengawas
Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/PB.1/2021 tanggal 8 Februari 2021
tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank Bukopin Tbk menjadi Izin
Usaha atas Nama PT Bank KB Bukopin Tbk, dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank KB Indonesia
Tbk.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 1247000220619. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia
menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada:
1. Nama Pelaku Usaha : PT Bank KB Indonesia Tbk (d/h. PT Bank KB
Bukopin)
2. Alamat Kantor : GEDUNG BANK KB BUKOPIN, JALAN MT
HARYONO Kav. 50-51, Desa/Kelurahan
59
Page 87
Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
No. Telepon 0217988266
Email corsec@kbbukopin.com
Kode Pos: 12770
3. Status Penanaman Modal : PMDN
Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 1 Februari 2021
Dicetak tanggal: 14 Agustus 2025.
H. PERJANJIAN PENTING
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki perjanjian penting sebagai berikut:
A. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan
Perjanjian Pinjaman
i. PT Bank Central Asia Tbk
Akta Perjanjian Kredit Nomor 01 tanggal 9 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diubah
beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Kelima Atas Perjanjian Kredit No.
242/Add-KCK/2025 tanggal 28 Juli 2025 (“PK BCA”):
Para Pihak : 1. PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) sebagai Kreditur; dan
2. Perseroan sebagai Debitur.
Fasilitas dan : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi
Jumlah Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah); dan
Fasilitas b. Fasilitas Term Loan Revolving 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
Jangka Waktu : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1: selambat-lambatnya pada tanggal 9
Desember 2025; dan
b. Fasilitas Term Loan Revolving 2: selambat-lambatnya pada tanggal
12 Agustus 2025.
Tujuan : Untuk membiayai modal kerja Perseroan (general funding purposes)
Penggunaan
Batas Waktu : a. Fasilitas Term Loan Revolving 1 terhitung sejak 28 Juli 2025 dan
Penarikan berakhir pada tanggal yang sama 24 (dua puluh empat) bulan
dan/atau kemudian;
Penggunaan b. Fasilitas Term Loan Revolving 2 terhitung sejak 28 Juli 2025 dan
Fasilitas Kredit berakhir pada tanggal yang sama 24 (dua puluh empat) bulan
kemudian;
Suku Bunga : Perseroan wajib membayar bunga sebesar:
a. suku bunga IndONIA in Advance ditambah Marjin per tahun, yang
dihitung dari jumlah fasilitas Time Loan Revolving 1 yang telah
ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk fasilitas
Time Loan Revolving 1;
b. suku bunga IndONIA in Advance ditambah Marjin per tahun, yang
dihitung dari jumlah fasilitas Time Loan Revolving 2 yang telah
ditarik dan belum dibayar kembali oleh Perseroan, untuk fasilitas
Time Loan Revolving 2;
60
Page 88
Denda : Apabila Perseroan lalai membayar utang karena sebab apapun pada
tanggal jatuh waktunya, maka Perseroan wajib membayar denda atas
jumlah yang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut
wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar:
- Denda tunggakan utang pokok, sebesar 6% (enam persen) per
tahun.
- Denda tunggakan bunga, sebesar 6% (enam persen) di atas suku
bunga yang berlaku dari waktu ke waktu per tahun.
Jaminan : Tidak ada jaminan
Pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, Perseroan dilarang:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau
mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apapun dan/atau mengangunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada
perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari.
3. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak
termasuk tetapi tidak terbatas dengan perusahaan afiliasinya,
dengan cara yang berbeda atau di luar praktek dan kebiasaan yang
ada.
4. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain
usaha yang telah ada.
5. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan
utama dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha sehari-hari.
6. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau
pembubaran.
7. Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, dan susunan para
pemegang saham.
Kewajiban : 1. Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan BCA hanya untuk
Perseroan keperluan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kredit.
(antara lain) 2. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
terhadap Perseroan.
3. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit
tidak dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan.
4. Membentuk dan memelihara sistim pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum
diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus
untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan
serta hasil usaha Perseroan.
5. Mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap
waktu untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan
lainnya yang dibuat oleh Perseroan.
6. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang
dapat diterima oleh BCA:
61
Page 89
(i) Laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui
oleh BCA dalam bentuk long form audited report yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah tanggal penutupan tahun buku.
(ii) Home Statement (neraca dan perhitungan rugi laba) yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah
tanggal penutupan tahun buku,
(iii) Neraca dan perhitungan rugi laba triwulanan yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir
periode tiap-tiap laporan.
Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Pusat di Jakarta.
Sengketa
Catatan : Sehubungan dengan adanya pembatasan dalam PK BCA bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari BCA, Perseroan dilarang untuk: memperoleh
pinjaman uang atau kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan
diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama
apapun dan/atau mengangunkan harta kekayaan Perseroan kepada
pihak lain; dan mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, dan
para pemegang saham, maka:
• Perseroan telah menyampaikan Surat Perseroan No.
17001/PDI/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dalam rangka PUB II
Obligasi Tahap II yang telah ditandatangani dan disetujui oleh BCA;
dan
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari BCA untuk mengubah
Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan No. 12187/PDI/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang mana telah
ditandatangani dan disetujui oleh BCA.
ii. PT Bank Danamon Indonesia
Perjanjian Kredit No.886/PK/FI/1020 tanggal 22 Oktober 2020 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Perjanjian Perubahan IV Terhadap Perjanjian Kredit antara PT Bank
Danamon Indonesia, Tbk dengan PT Bank KB Bukopin Tbk No. 166/PP/EB/0525 tanggal 23
Mei 2025, dengan uraian sebagai berikut:
Para Pihak : 1. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai Kreditur; dan
2. Perseroan sebagai Debitur.
Fasilitas dan : 1. Fasilitas Kredit Berjangka 1 (“Fasilitas KB 1”) Uncommitted
Jumlah (Revolving) sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah); dan
2. Fasilitas Kredit Berjangka 2 (“Fasilitas KB 2”) sebesar
aRp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
Jangka : Sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025.
Waktu
Tujuan : Pembiayaan modal kerja Perseroan.
Penggunaan
Jaminan : Tidak ada jaminan
Pembatasan : Perseroan dilarang untuk memberikan
uang/komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/parsel/fasilitas
62
Page 90
atau bentuk-bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga yang sejenis
dengan itu kepada karyawan Danamon atau keluarganya ataau pihak-
pihak lain yang memiliki hubungan khusus dengan karyawan Danamon
tersebut, yang akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak
langsung atau patut diduga akan mempengaruhi perilaku dan keputusan
karyawan Danamon tersebut secara langsung maupun tidak langsung
dalam bertindak mewakili kepentingan Danamon berdasarkan perjanjian
ini atau sehubungan dengan diberikannya fasilitas kredit ini dan/atau
fasilitas kredit lainnya dari Danamon kepada Perseroan.
Kewajiban : Terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan dilunasinya seluruh
Perseroan kewajiban yang terutang oleh Perseroan kepada Danamon berdasarkan
perjanjian ini, maka Perseroan wajib melakukan/melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. Senantiasa memberikan izin kepada Danamon atau petugas-petugas
yang diberi kuasa oleh Danamon untuk (i) melakukan peninjauan ke
dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan kantor-kantor yang
digunakan Perseroan; (ii) melakukan pemeriksaan terhadap catatan
keuangan dan administrasi Perseroan; (iii) melakukan collateral
inspection untuk jaminan tanah dan/atau bangunan (fixed asset)
minimal 1 (satu) kali setiap tahun dan untuk jamin lainnya (non fixed
asset) minimal 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan dengan biaya
ditanggung oleh Perseroan.
4. Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan
membuat catatan-catatan yang menecrminkan keadaan keuangan
perusahaan Perseroan yang sesungguhnya serta hasil pengoperasian
perusahaan Perseroan yang sesuai dengan prinsip-prinsip
pembukuan yang diterima secara umum atau sesuai dengan prinsip-
prinsip Akuntansi Indonesia yang mencerminkan kewajaran dan
dilaksanakan secara konsisten.
5. Memberikan pada Danamon segala
dokumen/informasi/keterangan/data-data (termasuk tetapi tidak
terbatas pada laporan keuangan Perseroan), yaitu:
a. Segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha
Perseroan;
b. Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha
Perseroan dan/atau bilamana terjadi suatu peristiwa atau
keadaan yang dapat mempengaruhi keadan usaha atau
keuangan Perseroan, setiap waktu, baik diminta maupun tidak
diminta oleh Danamon;
c. Anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh
pengesahannya, persetujuan dan/atau pelaporan oleh dan
kepada pihak yang berwenang, serta pendaftaran kepada pihak
yang berwenang dan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia, perubahan pemegang saham, dan
kepemilikan sahamnya atau pendiri dan modal yang disetorkan,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus dan
63
Page 91
pengawas atau yang setara dengan itu, serta sifat dan/atau
lingkup usaha Perseroan;
d. Peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan,
harta kekayaan, jalannya usaha dan/atau keuangan Perseroan,
termasuk kelalaian Perseroan kepada pihak ketiga.
6. Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau
memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya semua izin
usaha dan izin-izin lainnya termasuk namun tidak terbatas pada izin
mengenai AMDAL yang harus dimiliki oleh Perseroan dalam rangka
menjalankan usahanya dan menyerahkan fotocopy dari izin-izin
tersebut kepada Perseroan serta menyimpan sebaik-baiknya surat-
surat izin dan persetujuan-persetujuan yang telah diperolehnya dari
pihak yang berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari
diperlukan surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru,
Perseroan wajib segera mengurus dan memperolehnya.
7. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan
oleh Pemerintah, bea meterai, biaya-biaya dan semua tagihan-
tagihan yang wajib dibayar oleh Perseroan sehubungan dengan
usahanya dengan sebagaimana mestinya.
8. Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala
ketentuan yang sekarang berlaku maupun yang akan ditetapkan
kemudian oleh Bank Indonesia, OJK atau instansi pemerintah lainnya
yang mengatur mengenai ketentuan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (“BMPK”) dalam hal pemberian fasilitas kredit kepada
Perseroan menurut perjanjian ini atau group Perseroan (termasuk
afiliasi, Perusahaan Anak atau pihak terkait) dalam perjanjian-
perjanjian lain yang ada pada Danamon ternyata melampaui BMPK.
9. Menjaga agar kolektibilitas Perseroan pada setiap kreditur dari
Perseroan (termasuk pada Danamon) adalah tetap pada
kolektibilitas 1 (satu), sesuai aturan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
10. Memberitahukan kepada Danamon selambat-lambatnya 5 (lima)
hari kerja apabila terjadi (i) perselisihan atau perkara apapun dimana
Perseroan dan/atau pemberi jaminan menjadi salah satu pihak yang
terlibat; (ii) keadaan yang patut diketahui atau patut diketahui oleh
Perseroan dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian.
11. Menyerahkan kepada Danamon:
a. Laporan keuangan tahunan (audited) segera setelah diminta
oleh Danamon, selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak tanggal laporan, yang berlaku untuk
Perseroan berbentuk perseroan terbatas dengan asset
dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai lebih
dari atau sama dengan Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar
Rupiah). Kewajiban ini dikecualikan untuk Perseroan berbentuk
perseroan terbatas dengan jaminan deposito (back to back).
Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan laporan
keuangan tahunan (audited) belum juga dapat diserahkan
kepada Danamon, maka hal ini dapat berakibat kepada potensi
penurunan kolektibilitas Perseroan yang merujuk kepada
ketentuan yang berlaku.
64
Page 92
b. Laporan keuangan tahunan (un-audited), termasuk neraca dan
perhitungan laba-rugi, segera setelah diminta oleh Danaon,
selmbat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
laporan, yang ditandatangani oleh Perseroan.
c. Dokumen(-dokumen) yang relevan dengan perolehan fasilitas
kredit sebagaimana dimintakan oleh Danamon sewaktu-waktu.
Apabila Perseroan lalai menyampaikan laporan keuangan tersebut
diatas tepat pada waktunya, maka Danamon berhak untuk
mengambil segala tindakan yang baik dan perlu menurut Perseroan.
12. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Danamon
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Perseroan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan/aset Perseroan, baik barang-barang bergerak maupun
tidak bergerak milik Perseroan, kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Perseroan sehari-hari.
b. Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
kekayaan Perseroan kepada orang/pihak lain, kecuali
menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Danamon
sebagai termaktub dalam perjanjian(-perjanjian) jaminan.
c. Mengadakan perjanijan yang dapat menimbulkan kewajiban
Perseroan untuk membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari.
d. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya,
kecuali melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan pembayaran atau penagihan
transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan dalam menjalankan
usaha.
e. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari
pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan
sehari-hari.
f. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha Perseroan
seperti yang sedang dijalankan saat ini.
g. Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha
lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan
usaha lain, pengambilalihan (akuisisi) saham, pemisahan usaha
(spin-off) dan akuisisi (pengambilalihan).
h. Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
RUPS.
i. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau
piutang-piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
dikemudian hari akan diberikan oleh para Pemegang Saham
Perseroan baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah
uang yang wajib dibayar.
Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
i. PT Bank HSBC Indonesia
65
Page 93
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211965/U/00835537 tanggal 18
Juli 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan Korporasi No. JAK/213075/U/01052070 tanggal 30 Juni 2025 tanggal 18 Juli 2023
sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum I tanggal 30 Juni 2025
Para Pihak : 1. PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank;
2. Perseroan sebagai Debitur.
Fasilitas dan : USD100,000,000.00
Jumlah
Jangka Waktu : 2 (dua) tahun sejak 30 Juni 2025
Tujuan : Pembiayaan kebutuhan modal kerja jangka pendek Debitur
Penggunaan
Jaminan : Tidak ada jaminan
Pembatasan : Debitur tidak dapat, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu,
persetujuan mana tidak akan tidak diberikan tanpa alasan yang wajar:
a. menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau membagikan
modal atau asset kepada pemegang saham dan/atau direksi dari
Debitur;
b. membuat, menanggung atau mengijinkan adanya suatu jaminan atas
benda tidak bergerak, gadai, hak tanggungan atau hak jaminan apapun
juga atas properti, aktiva atau pendapatan dari Debitur, baik yang saat
ini atau yang akan diperoleh di kemudian hari, untuk kepentingan pihak
lain;
c. membuat, mengadakan atau mengizinkan/ menyetujui suatu hutang
ataupun kewajiban apapun (termasuk yang berdasarkan pada suatu
perjanjian penanggungan) kecuali (a) hutang yang timbul berdasarkan
pada Perjanjian ini; (b) hutang dagang yang timbul dalam praktek bisnis
sehari-hari; atau (c) kewajiban Debitur untuk membayar sewa gedung
atau ruang perkantoran, baik untuk masa sewa jangka panjang (lease)
atau jangka pendek (rental); atau
d. memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada perusahaan atau orang
lain siapapun juga kecuali untuk kredit yang diberikan secara
independen dan wajar dalam praktek bisnis sehari-hari.
Debitur setuju untuk mensubordinasi seluruh pinjaman pemegang saham
yang saat ini ada atau akan ditanggung di kemudian hari terhadap fasilitas
yang diberikan oleh Bank.
Debitur berjanji:
a. untuk memastikan bahwa KB Financial Group akan tetap menjadi
pemegang saham mayoritas dari seluruh modal Debitur yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dari waktu ke waktu dan/atau
kemampuan dan kewenangannya untuk mengendalikan urusan,
kebijakan dan manajemen Debitur; dan
b. bahwa klaim-klaim Bank terhadap Debitur menurut Perjanjian ini akan
berperingkat sekurang-kurangnya pari passu dengan klaim-klaim dari
kreditur-kreditur Debitur lainnya, kecuali kewajiban-kewajiban yang
66
Page 94
harus didahulukan secara hukum yang diberlakukan atas perusahaan-
perusahaan secara umum.
Kewajiban : Untuk tujuan pembayaran kewajiban-kewajiban Debitur menurut
Perseroan Perjanjian ini:
a. dan sehubungan dengan setiap pinjaman Debitur berdasarkan
Perjanjian ini (selain fasilitas Cerukan, jika ada), ketentuan dan jadwal
untuk pembayaran serta pembayaran kembali pokok dan bunga
pinjaman akan merujuk pada instrument penarikan pinjaman yang
digunakan (misalnya surat sanggup, permintaan penarikan atau
bentuk lain yang telah disetujui oleh Bank) yang terkait dengan
pinjaman; dan
b. Debitur wajib menyiapkan dana dalam rekening Debitur yang
ditatausahakan di Bank, atau rekening lainnya yang ditetapkan atau
disetujui oleh Bank, dalam jumlah yang cukup untuk membayar lunas
setiap jumlah uang yang jatuh tempo dan wajib dibayarnya, paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal di mana jumlah uang
tersebut harus dibayar (“Tanggal Pendanaan”) atau, jika Tanggal
Pendanaan tersebut bukan suatu Hari Kerja, dana tersebut harus telah
tersedia paling lambat pada I (satu) Hari Kerja berikutnya yang
terdekat dengan Tanggal Pendanaan semula, kecuali disepakati secara
lain antara Bank dan Debitur.
Debitur akan menyerahkan kepada Bank salinan yang sesuai dengan asli
dari:
a. Debitur yang telah diaudit, dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
berakhirnya setiap tahun buku Debitur; dan
b. laporan keuangan interim Debitur (yaitu laporan manajemen /
management account) setiap semester dalam waktu 120 hari kalender
sejak berakhirnya periode waktu tersebut, atau laporan atau dokumen
lain yang dipersyaratkan Bank dari waktu ke waktu.
Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sengketa
Catatan : Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan atas perolehan
pinjaman baru kepada Bank sebagaimana termaktub dalam surat
Perseroan No. 18525/PDI/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan telah
disetujui oleh Bank sebagaimana Bank telah menandatangani surat
tersebut sebagai tanda persetujuan.
Perseroan telah menyampaikan permohonan perubahan kepada Bank
melalui surat No. 20608/PDI/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal
Surat Tindak Lanjut atas Permohonan Persetujuan Perubahan Ketentuan
67
Page 95
Perjanjian Kredit (”Surat Permohonan”) yang telah mendapat persetujuan
dari Bank sebagaimana Bank telah menandatangani surat tersebut sebagai
tanda persetujuan.
Adapun perubahan yang disetujui adalah sebagai berikut:
Menghapus ketentuan angka 1 huruf a yang berbunyi: "menyatakan atau
melakukan pembayaran dividen atau membagikan modal atau aset kepada
pemegang saham dan/atau direksi dari Debitur;
Menambahkan ketentuan baru pada bagian Kesepakatan Umum yang
berbunyi: ”Debitur harus segera memberitahukan kepada Bank apabila
Debitur menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau
membagikan modal atau asset kepada pemegang saham dan/atau direksi
dari Debitur”.
Dan akan menindaklanjuti perubahan ketentuan Perjanjian Kredit diubah
melalui amandemen atau perubahan Perjanjian Kredit yang ditandatangani
oleh Bank dan Perseroan yang akan dilakukan paling lambat pada tanggal
31 Oktober 2025 sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan
Komitmen Penyelesaian Ketentuan Negative Covenant dalam Perjanjian
Kredit (”Surat Komitmen”) No. 20517/PDI/VII/2025 tanggal 25 Agustus
2025.
Perjanjian Pembelian Kembali (Repurchase Agreement)
Para Pihak No. Perjanjian
No. 047/DTR/2016 dan No. 060/DTRE/II/2016 tanggal 10 Februari 2016
PT Bank Central Asia Tbk jo. No. 497/MO/DTR/2019 dan No. ADD.259/DIR-DTRE/IX/2019
tanggal 9 September 2019
PT Bank Danamon Indonesia No. PKS.420/DIR-DCMI/X/2023 dan No. 1031/FI/1023 tanggal 11
Tbk Oktober 2023
No. 012/BHI-GM/IV/2025 dan No. 129/CMSF/IV/2025 tanggal 11 April
PT Bank HSBC Indonesia
2025
No. PKS.503/DIR-DTRE/V/2016 dan No. 027/TRES-ALM/16 tanggal 30
PT Bank Mega Tbk Mei 2016 jo. No. PKS.441/DCMI/X/2023 dan No. 166/TSFI/23 tanggal
27 Oktober 2023
No. PKS/206/DCMI/V/2023 dan No. PKS.180/NNB/PERJ/V/2023
PT Bank Nationalnobu Tbk
tanggal 10 Mei 2023
No. PKS 264/DIR-DTRE/III/2016 dan No. 054/66/2016/DIR/TRE tanggal
PT Bank Pembangunan Daerah
23 Maret jo. No. ADD.270A/DIR-DTRE/IX/2019 dan No.
Jawa Timur Tbk
058/211/DIR/TRE/PKS tanggal 19 September 2019
PT Bank Pembangunan Daerah No. PKS.480/DCMI/XI/2023 dan No. 122/Dir/DTs-InKU/PKS/2023
Sumatera Utara tanggal 13 November 2023
68
Page 96
PT Bank Pembangunan Daerah No. PKS. 617/DIR-DTRE/VII/2016 dan No. 44/PKS-BPD/VII/2016 tanggal
Papua 1 Juli 2016
No. PKS-051/BSS/KP/VIII/2021 dan No. PKS.290/DETP/VIII/2021
PT Bank Sahabat Sampoerna
tanggal 3 Agustus 2021
No. 843/DIR-DTRE/X/2016 dan No. 018/DIR-VICT/PJS/10/16 tanggal 10
PT Bank Victoria International
Oktober 2016 Jo. No. ADD.166/DCMI/IV/2024 dan No. 002A/DIR-
Tbk
VICT/PKS/04/24 tanggal 22 April 2024
No. 065/LGL/PKS/X/2024 dan No. GMRA. 622/DCMI/X/2024 tanggal 11
PT Krom Bank Indonesia Tbk
Oktober 2024
Repurchase Agreement Bank Fasilitas perbankan dengan dealslip No. 508251413148800
Indonesia
KBBF
Perjanjian Pinjaman
1. Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : 1. KBBF sebagai Debitur; dan
2. PT Bank Oke Indonesia sebagai Bank.
Fasilitas dan : Fasilitas Pinjaman Modal Kerja – Installment (”PMK-
Jumlah Installment”) dengan sifat kredit Non Revolving dengan jumlah
pokok sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
Rupiah).
Bunga : 8,5% per annum (delapan koma lima persen)
Jangka Waktu : 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal pencairan, tidak
termasuk Availability Period selama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak 22 April 2025 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh
lima).
Tujuan Fasilitas : - Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Debitur pada
Pembiayaan Armada / Fleet Financing
- Penggunaan Fasilitas Kredit oleh Debitur adalah untuk
pembiyaaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) /
Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) /
Penduduk Berpenghasilan Rendah
Jaminan : Fasilitas akan dijamin dengan fidusia atas piutang saat ini dan
yang akan datang dengan nilai penjaminan fidusia minimal
sebesar 120% dari seluruh outstanding Fasilitas Kredit Pinjaman
Modal Kerja – Installment, atau dengan nilai penjaminan
sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah)
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Piutang saat ini dan piutang akan datang yang akan
dijaminkan di Bank belum dijaminkan kepada pihak lain dan
tidak akan dijaminkan kepada pihak lain;
b. Nilai obyek piutang minimal 120% (seratus duapuluh
persen) dari baki debet fasilitas Pinjaman Modal Kerja –
Installment;
c. Piutang yang dijaminkan kepada Bank adalah piutang yang
masih berlaku dari pembiayaan armada / Fleet. Piutang
69
Page 97
yang masih berlaku adalah piutang yang belum jatuh
tempo;
d. Melampirkan daftar piutang pada saat akan melakukan
penarikan dengan nilai minimal 120% (seratus duapuluh
persen) dari penarikan.
Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud di atas saat ini telah
dituangkan ke dalam Akta Jaminan Fidusia No. 61 tanggal 22
April 2025, yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pembatasan : Debitur berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
Debitur masih berhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian
ini, Debitur wajib:
a. Meminta persetujuan tertulis dari Bank, apabila melakukan
hal-hal sebagai berikut:
(i) Melakukan perubahan kegiatan usaha Debitur
dan/atau perubahan Jaminan;
(ii) Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, atau penyertaan modal;
(iii) Memindahtangankan sebagian besar aset atau aset
penting/material dengan maksud apapun juga kepada
pihak ketiga dan/atau mengikatkan diri sebagai
penjamin (borg) terhadap pihak ketiga.
Selama Fasilitas masih berjalan, Debitur tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan
tertulis dari Bank:
1. Melakukan perubahan pada Anggaran Dasar Debitur,
seperti maksud dan tujuan kegiatan usaha, pengurangan
modal, atau perubahan dalam susunan pemegang saham
yang mengakibatkan kepemilikan saham KB Group (direct
or indirect) turun dibawah 51% (limapuluh satu persen) di
Debitur.
2. Membayar hutang-hutang yang telah ada atau akan timbul
di kemudian hari kepada pemegang - saham, direksi,
komisaris, dan/ atau perusahaan induk atau anak
perusahaan dalam -- bentuk apapun kecuali transaksi wajar
dan merupakan transaksi pembiayaan yang wajar yang
dilakukan oleh Debitur/perusahaan pembiayaan.
3. Mengubah bentuk dan/atau status hukum Debitur,
melakukan likuidasi, meleburkan, membubarkan, dan/atau
melakukan hal-hal lain untuk kepentingan kreditur (selain
Bank), termasuk mengeluarkan saham baru dan/atau
menjual saham yang ada, hak opsi, warrant, atau instrumen
70
Page 98
serupa lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank.
4. Mengakibatkan atau Menyetujui untuk melaksanakan
belanja modal yang nilai total -- kumulatifnya lebih besar
dari 50% (limapuluh - persen) dari total asset.
5. Membuat dan menandatangani perjanjian material yang
menguntungkan anggota Direksi, Komisaris atau Pemegang
Saham Debitur atau pihak terkait.
6. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU).
7. Mengalihkan sebagian besar kekayaan perusahaan (major
asset) atau harta benda dalam bentuk apapun atau dengan
nama apapun -- dan untuk tujuan apapun kepada pihak
ketiga dan/atau mengikatkan diri sebagai penjamin (borg)
kepada pihak ketiga.
8. Menerima Kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau
tambahan dari bank lain, pihak ketiga lainnya, dari direksi,
komisaris, dan/atau anak perusahaan dalam bentuk
apapun apabila tidak memenuhi ketentuan “Financial
Covenant” sesuai poin 1 (satu) di Syarat Selama Kredit
Berjalan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank.
Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal sebagai
berikut sebelum mendapat persetujuan dari Bank dalam hal:
- Perubahan tujuan dan industry perusahaan dalam
Anggaran Dasar.
- Penurunan modal disetor.
- Melakukan perubahan komposisi pemegang saham yang
mengakibatkan kepemilikan KB Group (direct or indirect)
turun dibawah 51% (lima puluh satu persen) di Debitur.
- Memberikan dividen dalam bentuk apapun kepada
pemilik saham yang mengakibatkan gearing ratio diatas
8.0x (delapan koma nol kali).
Kewajiban dan : Debitur berjanji kepada Bank bahwa selama dan sepanjang
Pembatasan Debitur masih berhutang kepada Bank berdasarkan Perjanjian
ini, Debitur wajib:
a. Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender
apabila terjadi hal-hal berikut:
71
Page 99
(i) Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Debitur, perubahan tersebut harus melampirkan
dokumen pendukung yang telah disahkan oleh pihak
yang berwenang.
(ii) Terdapat suatu gugatan, klaim dan/atau tuntutan
hukum terhadap Debitur dan/atau Pemberi Jaminan.
(iii) Menerima kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau
tambahan kredit dan/atau pinjaman dari bank lain atau
pihak ketiga lain, sepanjang tidak melanggar ketentuan
rasio keuangan yang wajib deipnuhi Debitur
berdasarkan Perjanjian Kredit
(iv) Terjadi perubahan kegiatan usaha, konodisi bisnis, dan
harta kekayaan/asset Debitur, termasuk namun tidak
terbatas setiap terdapat hal-hal yang mungkin akan
timbul di kemudian hari yang membawa dampak
negative bagi Debitur.
b. Memberikan dokumen, data, informasi dan/atau
keterangan baik lisan maupun tulisan sehubungan degnan
pepmberian Fasilitas Kredit dan Jaminan Debitur dan/atau
Penjamin, sewaktu-waktu dimintan oleh Bank;
c. Memelihara pembukuan, administrasi dan catatan-catatan
terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Debitur
dan/atau Penjamin secara tertib sesuai dengan ketentuan
hukum dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia;
d. Memberikan ijin/akses kepada Bank atau para petugas yang
diberi kuasa oleh Bank, untuk memastuki kantor, gedung
dan/atau lokasi usaha Debitur dan/atau Pemberi Jaminan
guna melakukan pemeriksaan atas kekayaan dan usaha
Debitur dan/atau Penjamin serta obyek Jaminan (termasuk
melakukan pemeriksaan langsung kepada nasabah Debitur
yang piutangnya dijaminkan kepada Bank), memeriksa
pembukuan dan/atau catatan Debitur dan/atau Penjamin
dan membuat salinan atau fotokopi atau catatan atasnya;
e. Menjaga kekayaan yang penting dan setiap perizinan yang
diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya,
termasuk memperoleh, memperpanjang atau
memperbahauri apabila sudah habis jangka waktunya
semua izin usaha dan izin-izin lainnya yang harus dimiliki
oleh Debitur dan kegiatan usaha terkait dengan
penggunaan Fasilitas Kredit, dalam rangka menjalankan
usahanya dan menyerahkan salinan atas izin-izin tersebut
kepada Bank.
f. Menyediakan dana angsuran Pokok Fasilitas Kredit
dan/atau kewajiban bunga Fasilitas Kredit yang terhutang
72
Page 100
yang akan jatuh tempo di rekening Debitur di Bank paling
lambat 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo
angsuran Pokok Fasilitas Kredit dan/atau kewajiban bunga
Fasilitas Kredit yang terhutang setiap bulan selama Jangka
Waktu Fasilitas Kredit;
g. Membayar setiap dan seluruh biaya yang timbul
sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit serta
pelaksaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan
dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
h. Mempertahakan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lian
hak cipta, hak paten dan merek yang telah atau akan dimliki
oleh Debitur.
Selama jangka waktu kredit:
1. Menyerahkan laporan keuangan internal setiap triwulan
paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender dari tanggal
laporan. Laporan internal tersebut juga harus meliputi data
yang dibutuhkan untuk memeriksa covenant sebagaimana
tercantum di bawah ini:
2. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya dalam waktu 180
(seratus delapanpuluh) hari kalender setelah tahun buku
terakhir.
3. Menyerahkan laporan umur piutang (aging schedule report)
dengan informasi status umur piutang setiap bulan Maret,
Juni, September, dan Desember paling lambat 20
(duapuluh) hari kalender dari tanggal laporan.
4. Menyerahkan laporan penghapusan piutang (write-off) dan
agunan yang diambil alih (repossessed) (jika ada) setiap
bulan Maret, Juni, September, dan Desember paling lambat
20 (duapuluh) hari kalender dari tanggal laporan.
5. Bank berhak untuk menolak permohonan pencairan yang
diusulkan oleh Debitur apabila tidak memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Bank dan apabila terjadi
keterlambatan pembayaran bulanan.
Selama fasilitas masih berjalan, Debitur berkewajiban untuk
melaksanakan kewajiban-kewajiban termasuk namun tidak
terbatas pada:
1. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan
dengan pemberitahuan terlebih dahulu sekurang-
73
Page 101
kurangnya 7 (tujuh) hari kalender tentang seluruh kegiatan
pembiayaan, penjaminan, data dan keterangan lain yang
dianggap berkaitan dengan kegiatan usaha Debitur,
termasuk namun tidak terbatas pada verifikasi
dokumentasi dan verifikasi kepada nasabah Debitur.
Pemeriksaan di tempat/pengambilan sampel secara acak
dapat dilakukan secara berkala.
2. Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Bank paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender
apabila terjadi hal-hal berikut:
a. Perubahan pada Anggaran Dasar Debitur yang tidak
membutuhkan persetujuan Bank sesuai poin 6 (enam)
di Syarat Selama Kredit Berjalan.
b. Memberikan dividen dalam bentuk apapun kepada
pemilik saham yang tidak membutuhkan persetujuan
bank sesuai poin 6 (enam) di Syarat Selama Kredit
Berjalan.
c. Terdapat gugatan, tuntutan dan/atau tuntutan
terhadap Debitur dan/atau -Penyedia Jaminan yang
dapat mempengaruhi keuangan Debitur dalam
melunasi utang Debitur kepada Bank.
d. Menerima kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau
tambahan dari bank lain atau pihak ketiga lainnya
apabila memenuhi ketentuan "Financial Covenant”
sesuai poin 1 (satu) di Syarat Selama Kredit Berjalan.
e. Menerima kredit dan/atau pinjaman baru dan/atau
tambahan dari pemegang saham, direksi, komisaris,
dan/atau anak perusahaan dalam bentuk apapun
apabila memenuhi ketentuan "Financial Covenant”
sesuai poin 1 (satu) di Syarat Selama Kredit Berjalan.
f. Melakukan perubahan pada manajemen perusahaan,
yaitu dewan direksi dan dewan komisaris.
Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sengketa
2. Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 2 tanggal 16 Mei 2025, dibuat
di hadapan Edwar, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat dengan ketentuan sebagai berikut:
Para Pihak : 1. KBBF sebagai Nasabah; dan
2. PT Bank BCA Syariah sebagai Bank.
Fasilitas dan : Limit pembiayaan sampai sejumlah Rp40.000.000.000,00
Jumlah (empat puluh miliar Rupiah) dengan rincian:
74
Page 102
a. Sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
Rupiah) dalam bentuk non revolving (“PMK Musyarakah
1”)
b. Sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
Rupiah) dalam bentuk non revolving (“PMK Musyarakah
2”)
Nisbah bagi : Akan diatur dalam SPPP dan/atau Akad Realisasi Pembiayaan
hasil
Jangka Waktu : 12 bulan sejak tanggal Akad Realisasi Pembiayaan atau tanggal
lain yang disepakati Para Pihak
Tujuan Fasilitas : pembiayaan modal kerja usaha Lembaga pembiayaan, dengan
akad pembiayaan
Jaminan : Piutang milik KBBF dalam bentuk Fidusia
Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku
Penyelesaian : Pengadilan Agama Jakarta Utara
Sengketa
3. Fasilitas Kredit/Pembiayaan berdasarkan Surat PT Bank Maybank Indonesia, Tbk No.
S2025.218/MBI/DIR GLOBAL - FIG perihal Surat Penegasan Kredit & Pembiayaan tanggal 17
Juni 2025
Para Pihak : 1. KBBF
2. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
Fasilitas dan : 1. Omnibus Pembiayaan Berjangka (PB) 1 – Konvensional &
Jumlah Syariah (Mudharabah Line) dengan limit
Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah)
2. Omnibus Green Financing Pembiayaan Berjangka (PB) 2 –
Konvensional & Syariah (Mudharabah Line) dengan limit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah)
Bunga : Mengikuti suku bungaffingkat lmbal Hasil yang berlaku di pasar
dan bersifat fixed rate per pencairan. lndikalif rate/tingkat
imbal hasil saat ini setara dengan 8.75% p.a.lndikasi Tingkat
imbal Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari pemakaian
sampai dengan jatuh tempo pembiayaan dengan jumlah hari
pembagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari dalam setahun.
Jangka Waktu : Maksimal 48 bulan per penarikan.
Tujuan Fasilitas : - PB 1:
Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah
sehubungan dengan penyalurah Pembiayaan Konsumen
(Consumer Financing) dan Fleet Financing kendaraan
bermotor roda 4 (empat) atau lebih, baik baru dan bekas.
Pembiayaan diperkankan untuk pembiayaan truk, kecuali
untuk truk yang digunakan untuk industri batu bara.
- PB 2:
Untuk mendukung kebutuhan modal kerja Nasabah
sehubungan dengan penyalurah Pembiayaan Konsumen
75
Page 103
(Consumer Financing) dan Fleet Financing kendaraan
elektrik bermotor roda 4 (empat) baru, tidak termasuk
pembiayaan untuk truk.
Jaminan : Piutang Pembiayaan Konsumen (Account Receivables)
Konvensional/Syariah dengan status tidak lebih dari 10 hari,
sebesar 120% dari outstanading fasilitas pembiayaan.
Pembatasan : Selama jangka waktu Fasilitas Kredit/Pembiayaan,
Debitur/Nasabah berjanji dan mengikat diri untuk tidak
melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 7 (tujuh) hari
sebelumnya kepada Bank:
1. Debitur/Nasabah tidak diperkenankan melakukan
pembagian dividen.
2. Melakukan perubahan susunan pengurus.
3. Debitur/ Nasabah tidak diperkenankan melakukan
penambahan pinjaman di Bank/ kreditur lain, termasuk
menjamin asset-asset yang ada untuk kepentingan Bank/
kreditur lain sepanjang tidak melanggar financial covenant.
Selama jangka waktu Fasilitas Kredit/Pembiayaan,
Debitur/Nasabah berjanji dan mengikat diri untuk tidak
melakukan hal-hal yang tercantum di bawah ini tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
1. Debitur/Nasabah tidak diperkenankan melakukan
perubahan core business/ bentuk usaha, atau melakukan
investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
2. Debitur/Nasabah tidak diperkenankan menjual/menyetujui
untuk melakukan penjualan asset atau usaha
Debitur/Nasabah kecuali kinerja normal usaha
Debitur/Nasabah sesuai dengan ketentuan OJK.
3. Menjadi penjamin atau memberikan guarantee kepada
pihak lain ataupun pihak terafiliasi.
4. Memberikan pinjaman/piutang kepada pihak terafiliasi
tidak terkait usaha Debitur/Nasabah.
5. Melakukan perubahan susunan pemegang saham dan/atau
penjamin.
Kewajiban : Selama Fasilitas Kredit/Pembiayaan masih berjalan,
Debitur/Nasabah berkewajiban untuk melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan Fasilitas
Kredit/Pembiayaan ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. KB Kookmin Bank menjaga kepemilikan secara langsung
ataupun tidak langsung kepada KBBF, minimum sebesar
51.00%
76
Page 104
2. Menggunakan Fasilitas Kredit/Pembiayaan dari MBI sesuai
tujuan penggunaan.
3. Mentaati seluruh kewajiban yang harus dilaksanakan
berdasarkan Perjanjian Kredit/Pembiayaan, termasuk
namun tidak terbatas pada kewajiban untuk membayar
bunga/imbal hasil dan pembayaran kembali angsuran
kredit/pembiayaan.
4. Menyiapkan dana untuk pembayaran cicilan dan bungan
pinjaman di rekening operasional Debitur/Nasabah di Bank,
paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran.
5. Debitur/Nasabah agar memberikan pemberitahuan tertulis
atas seluruh kejadian yang dapat mempengaruhi
kemampuan Nasabah dalam memenuhi kewajibannya
kepada bank selambatnya 1 minggu setelah terjadinya
peristiwa.
6. Pemberitahukan kepada Bank tentang adanya permohonan
pailit yang diajukan oleh perusahaan atau pihak lain kepada
Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari kerja
setelah Debitur/Nasabah mengetahui adanya pernyataan
pailit dimaksud atau sejak Debitur/Nasabah menerima
panggilan sidang dari Pengadilan Niaga atas permohonan
pernyataan pailit tersebut.
7. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu minimal 10
(sepuluh) hari kerja sebelumnya, Bank atau pihak yang
ditunjuk oleh Bank berhak untuk sewaktu waktu melakukan
pemeriksaan secara langsung atas Piutang Pembiayaan
Konsumen yang dijaminkan kepada Bank, dengan sampling
sebesar 10.0% dari outstanding fasilitas yang diberikan oleh
Bank kepada Debitur/Nasabah. Data sampling dipilih oleh
Bank dan harus berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.
Random Sampling dilakukan 1 (satu) kali dalam
setahun.Bersedia untuk dikunjungi sewaktu-waktu oleh
Bank, dengan pemberitahuan tertulis atau lisan terlebih
dahulu minimum 3 (Tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan
dan dengan persetujuan dari Debitur/Nasabah.
8. Bersedia untuk dikunjungi sewaktu-waktu oleh Bank,
dengan pemberitahuan tertulis atau lisan terlebih dahulu
minimum 3 (Tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan dan
dengan persetujuan dari Debitur/Nasabah.
9. Jika rasio jaminan Piutang Pembiayaan Konsumen yang
diberikan kurang dari 100%, maka Debitur/Nasabah
diharuskan memberikan tambahan jaminan Piutang
Pembiayaan Konsumen atau menambah dana di rekening
Bank atau melunasi outstanding pinjaman tanpa dendal
77
Page 105
biaya tambahan untuk menjaga agar rasio jaminan Piutang
Pembiayaan Konsumen sesuai dengan ketentuan yang
diatur dl dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan. (Rasio
jaminan adalah Total Jaminan yang diberikan ke Bank dibagi
dengan outstanding pinjaman/pembiayaan).
10. Apabila dalam jangka waktu pembiayaan, terjadi
penurunan kolektibilitas pada Piutang Pembiayaan
Konsumen (Account Receivables) yang dijaminkan ke Bank,
maka outstanding dari fasilitas pinjaman berjangka yang
digunakan untuk membiayai Piutang Pembiayaan tersebut
wajib dilunasi atau diganti dengan Piutang Pembiayaan
Konsumen lain maksimum selama 30 (Tiga Puluh) hari sejak
penurunan kolektabilitas. Daftar Piutang Pembiayaan Lain/
Pengganti dengan kondisi sebagai berikut:
11. Piutang Pembiayaan Konsumen yang dijaminkan tidak
berupa Piutang Pembiayaan (Receivables) yang dibiayai
melalui fasilitas Chanelling/Joint Financing Kreditur.
12. Mengaktifkan dan melakukan transaksi operasional secara
proporsional melalui rekening Nasabah di Bank.
13. Menggunakan Virtual Account PT Bank lVaybank lndonesia,
Tbk.
14. Syarat dan ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan
standar l\4Bl yang disetujui oleh kedua belah pihak.
15. Selama jangka waktu Fasilitas Kredit/Pembiayaan,
Debitur/Nasabah wajib menyampaikan informasi,
dokumen atau laporan sebagai berikut, termasuk namun
tidak terbatas pada:
a. Menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Nasabah
yang diaudit selambat-lambatnya 120 (Seratus Dua
Puluh) hari sejak berakhirnya periode pelaporan.
Dimana Kantor Akuntan publik (KAP) masuk dalam
daftar referensi Bank.
b. Menyerahkan Laporan Triwulanan A/R yang
dijaminkan/dibiayai Maybank Indonesia dan porsi
keseluruhan A/R yang dilaporkan berdasarkan umum
tunggakan paling lambat 30 (tiga puluh hari sejak
berakhirnya periode pelaporan. Laporan Triwulanan
A/R berisi informasi sebagai berikut:
i. Nama Konsumen
ii. Merk & Jenis Kendaraan yang dibiayai
iii. Nomor Polisi, Nomor Rangka, & Nomor lt4esin
Kendaraan
iv. Sisa Tenor Pembrayaan
v. Sisa Pokok Pembiayaan
78
Page 106
vi. Jumlah hari menunggat</ Days Past Due (DPD)
vii. Status Asuransi.
c. Menyerahkan Laporan 3 (tiga) bulanan selambat-
lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak berakhirnya
periode pelaporan, yang terdiri dari:
i. Laporan Keuangan (in house), kecuali jika
dilakukan audit maka selambat-lambatnya 120
(Seratus Dua Puluh) hari sejak berakhirnya
periode pelaporan
ii. Laporan penjualan
iii. Laporan mengenai Write Off, Recovery, dan Loss
of Repossessed Assets.
d. Pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 7
(tujuh) hari sebelumnya kepada Bank jika
Debitur/Nasabah melakukan penambahan pinjaman di
Bank/Kreditur lain, termasuk menjaminkan aset-aset
yang ada untuk kepentingan Bank/Kreditur lain.
16. Selama Fasilitas Kredit/Pembiayaan masih terhutang di
Bank, Debitur/Nasabah wajib menjaga kinerja keuangan
sesuai indikator sebagai berikut:
a. Menjaga Rasio Gearing Ratio maksimum 6.00x (enam
kali). (Gearing Ratio = lnterest Bearing Debt: Total
Equity)
b. Non-Performing Financing untuk Piutang Pembiayaan
di atas 90 (Sembilan puluh) hari maksimum 3% secara
konsolidasi.
c. Rasio A/R to Interest Bearing Debt minimal sebesar
1.00 (satu) kali.
B. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Perseroan
Perjanjian Pinjaman
Perjanjian Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka Waktu tanggal 26 Juni 2025 antara Perseroan
dengan Kookmin Bank Co. Ltd
Para Pihak : 1. Kookmin Bank Co. Ltd sebagai Kreditur; dan
2. Perseroan sebagai Debitur.
Fasilitas dan : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
Jumlah
Jangka Waktu : Tanpa jangka waktu tanpa tanggal jatuh tempo.
Tujuan : Akan dicatat sebagai Modal Inti Tambahan dari Debitur dan akan digunaakn
Penggunaan secara eksklusif untuk menggantikan Modal Pelengkap Debitur yang saat ini
berdasarkan Pinjaman Subordinasi 2022 dengan cara melakukan pelunasan
seluruh pokok pinjaman yang masih terutang berdasarkan Pinjaman
Subordinasi 2022. Untuk menghindari keraguan, seluruh bunga yang telah
jatuh tempo dan jumlah lainnya yang terutang sehubungan dengan
Pinjaman Subordinasi 2022 akan dibayarkan oleh Debitur pada tanggal yang
79
Page 107
sama dengan pelunasan seluruh pokok pinjaman yang masih terutang
berdasarkan Pinjaman Subordinasi 2022 sesuai dengan Pinjaman
Subordinasi 2022. Kreditur tidak berkewajiban untuk memantau atau
memverifikasi penggunaan atas jumlah Pinjaman yang akan dicairkan
berdasarkan Perjanjian ini.
Jaminan : Tidak ada jaminan
Pembatasan : Debitur tidak akan, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari
Kreditur,
(i) bergabung atau melebur dengan perusahaan lainnya (kecuali Debitur
adalah entitas yang menerima penggabungan dan kemungkinan besar
tidak memiliki dampak material yang merugikan pada kemampuan
Debitur untuk membayar, pada saat jatuh tempo, jumlah yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian ini; atau
(ii) membeli atau dengan cara lain memperoleh semua atau bagian yang
material dari aset atau saham dari perusahaan lain, atau
(iii) menjual, menyewakan, mengalihkan, atau dengan cara lain
melepaskan semua atau bagian yang material dari harta benda atau
asetnya, baik melalui suatu transaksi tunggal atau melalui sejumlah
transaksi yang terkait atau tidak.
Kewajiban : a. Laporan Keuangan. Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Debitur
Perseroan akan memberikan kepada Kreditur salinan-salinan dari laporan
keuangannya yang belum diaudit untuk 6 (enam) bulan pertama dari
masing-masing tahun fiskal dan laporan keuangannya yang telah
diaudit dan dikonsolidasikan untuk masing-masing tahun fiskal
setelah tersedia, namun bagaimanapun juga selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari setelah penutupan jangka waktu fiskal yang
tercakup oleh laporan keuangan yang belum diaudit, dan tidak lebih
dari 180 (seratus delapan puluh) hari setelah penutupan masing-
masing tahun fiskal yang tercakup oleh suatu laporan keuangan yang
telah diaudit dan dikonsolidasikan dan informasi lain berkenaan
dengan keadaan keuangan dan operasional Debitur sebagaimana
dapat dimintakan secara wajar oleh Kreditur dari waktu ke waktu.
Masing-masing laporan keuangan yang diberikan berdasarkan
Perjanjian ini akan disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang diterima secara umum di Indonesia yang diterapkan secara
konsisten, dan dilampiri dengan sertifikat yang ditandatangani oleh
pejabat keuangan utama Debitur yang menyatakan (1) bahwa sejak
tanggal laporan keuangan tersebut Debitur sepenuhnya mematuhi
semua syarat dan ketentuan Perjanjian ini, termasuk namun tidak
terbatas pada semua kewajiban keuangan, dan setiap dokumen
dilaksanakan berdasarkan perjanjian ini, dan (ii) bahwa pada tanggal
tersebut tidak ada Peristiwa Cedera Janji atau Peristiwa Cedera Janji
yang mungkin terjadi telah terjadi dan berkelanjutan.
80
Page 108
b. Pajak. Debitur akan membayar dan melunasi semua pajak,
pengenaan, dan beban yang dikenakan pemerintah terhadapnya atau
asetnya segera pada saat jatuh tempo dan, dalam keadaan apa pun,
sebelum tanggal di mana denda mungkin dapat dikenakan
terhadapnya.
c. Pernyataan & Jaminan. Debitur akan memastikan bahwa pernyataan
dan jaminan yang tercantum dalam Perjanjian ini tetap setiap saat
benar dan akurat dengan merujuk pada fakta dan keadaan yang ada
dari waktu ke waktu.
d. Pengesahan Pemerintah Berkelanjutan. Debitur berjanji untuk
mempertahankan keberlakuan semua pengesahan pemerintah yang
disebutkan dalam Bagian 9.4, dan untuk mendapatkan atau
memberlakukan setiap pengesahan pemerintah yang baru atau
bersifat tambahan, sebagaimana mungkin diwajibkan atau disarankan
terkait dengan pelaksanaan oleh Debitur atas setiap syarat dan
ketentuan dari Perjanjian ini.
e. Pemeliharaan dan Kelanjutan Usaha
a. Debitur harus mempertahankan keberadaan perusahaannya
dalam keadaan yang baik (good standing) dan mematuhi semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Debitur harus
mempertahankan karakter usahanya saat ini
b. Debitur akan mempertahankan asuransi dan terkait dengan
usaha, harta benda, dan asetnya pada penjamin atau perusahaan
asuransi yang terkemuka terhadap risiko-risiko dan dalam jumlah
sebagaimana lazim untuk usaha serupa dalam yurisdiksi di mana
harta benda dan aset tersebut betada atau usaha tersebut
dijalankan
c. Debitur tidak akan, kecuali dengan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Kreditur, (i) bergabung atau melebur dengan
perusahaan lainnya (kecuali Debitur adalah entitas yang
menerima penggabungan dan kemungkinan besar tidak memiliki
dampak material yang merugikan pada kemampuan Debitur
untuk membayar, pada saat jatuh tempo, jumlah yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian ini; atau (ii) membeli atau dengan
cara lain memperoleh semua atau bagian yang material dari aset
atau saham dari perusahaan lain, atau (iii) menjual,
menyewakan, mengalihkan, atau degnan cara lain melepaskan
semua atau bagian yang material dari harta benda atau asetnya,
baik melalui suatu transaksi tunggal atau melalui sejumlah
transaksi yang terkait atau tidak.
81
Page 109
f. Pemberitahuan. Segera setelah terjadinya, Debitur akan memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Kreditur mengenai setiap Peristiwa
Cedera Janji atau Peristiwa Cedera Janji yang mungkin terjadi, atau
setiap litigasi, proses administrasi atau arbitrase yang dimaksud dalam
Bagian 9.12, dan mengenai hal lain yang telah atau dapat
menyebabkan perubahan material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional atau keadaan keuangan Debitur atau mempengaruhi
kemampuan Debitur untuk membayar setiap jumlah yang terutang
berdasarkan Perjanjian ini ketika jatuh tempo.
g. Pembebanan. Debitur tidak akan mengizinkan pinjaman, utang,
jaminan atau kewajiban lain yang merupakan utang Debitur atau
setiap orang lain dijamin dengan Pembebanan atas aset atau
pendapatan di masa mendatang dari, tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Kreditur; namun demikian , dengan ketentuan
bahwa, hal-hal yang disebutkan di atas tidak berlaku atas
Pembebanan yang timbul dari pemberlakuan hukum atau dalam
kegiatan usaha yang lazim dilakukan oleh Debitur dimana oleh
Kreditur jumlah yang ditanggung oleh Pembebanan tersebut
ditetapkan tidak bersifat material.
h. Penggunaan Fasilitas. Debitur akan menggunakan hasil dari Fasilitas
secara eksklusif untuk tujuan yang ditetapkan dalam Bagian 2.2.
i. Pemeriksaan. Sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Debitur akan mengizinkan Kreditur atau siapa
pun yang dipilihnya untuk memasuki tempat Debitur pada setiap saat
selama jam kerja dengan janji terlebih dahulu untuk memeriksa
kegiatan operasionalnya atau utnuk memeriksa, dan membuat salinan
atas, setiap pembukuan atau catatan sehubungan dengan keadaan
keuangan dan pengoperasioannya sebagaimana dapat secara wajar
diminta oleh Kreditur. Debitur harus menanggung seluruh biaya dan
pengeluaran (termasuk tidak terbatas, biaya komunikasi, perjalanan,
transportasi, penginapan, makan dan semua biaya talangan lainnya)
yang dikenakan oleh Kreditur atau siapa pun yang dipilihnya
sehubungan dengan pemeriksaan tersebut.
j. Bukti Penyampaian Laporan atas Kegiatan untuk Kepentingan Debitur
Sendiri kepada OJK. Debitur wajib memberikan kepada Kreditur bukti
penyampaian kepada OJK laporan sehubungan dengan kegiatan yang
dilakukan untuk kepentingan Debitur sendiri sebagaimana diwajibkan
dalam Peraturan OJK 13/2021 selambat-lambatnya lima (5) Hari Kerja
setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
82
Page 110
k. Bukti Penyampaian Laporan Realisasi Masuk Pasar. Debitur wajib
memberikan kepada Kreditur bukti penyampaian kepada Bank
Indonesia (dengan salinan kpeada OJK) laporan realisasi masuk pasar
sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan BI 21/2019 selambat-
lambatnya tujuh hari (7) Hari Kerja setelah tanggal ditandatanganinya
Perjanjian ini.
l. Bukti Pengajuan Salinan Perjanjian ini yang Telah Ditandatangani
kepada Bank Indonesia dan Kemenkeu. Debitur harus memberikan
kepada Kreditur bukti pengajuan salinan Perjanjian ini yang telah
ditandatangani kepada, dan laporan awal Perjanjian ini kepada, Bank
Indonesia dan Kemenkeu, selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan
berikutnya sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini.
m. Bukti Penyampaian Laporan atau Keterbukaan Informasi yang
Releban. Debitur harus mengajukan kepada Kreditur bukti pengajuan
laporan atau keterbukaan informasi terkait yang mungkin diwajibkan
berdasarkan Peraturan OJK 31/2015, Peraturan OJK 17/2020 dan
Peraturan OJK 42/2020 (sebagaimana relevan) sesuai dengan
ketentuan waktu yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut.
n. Persetujuan OJK
(a) Debitur wajib harus memberikan kepada Kreditur persetujuan
dari OJK yang menyetujui Fasilitas untuk diperhitungkan sebagai
Modal Inti Tambahan (“Persetujuan OJK Modal Inti Tambahan”)
sesegera mungkin setelah Tanggal Penarikan tetapi dalam hal
apapun tidak lebih dari sembilan puluh (90) hari sejak Tanggal
Penarikan (atau tanggal lain yang dapat diterima oleh Kreditur).
(b) Jika Debitur belum memperoleh Persetujuan OJK Modal Inti
Tambahan dalam waktu yang ditentukan dalam ayat (a) di atas,
Kreditur dan Debitur akan melakukan negosiasi untuk
menyepakati konversi Pinjaman menjadi pinjaman yang
didahulukan (senior loan), dengan syarat dan ketentuan yang
dapat diterima oleh Debitur dan Kreditur (termasuk namun tidak
terbatas pada ketentuan mengenai bunga dan tanggal jatuh
tempo), dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(c) Dalam hal (i) Debitur belum memperoleh Persetujuan OJK Modal
Inti Tambahan dalam waktu yang ditentukan dalam ayat (a) di
atas, dan (ii) Debitur dan Kreditur gagal untuk mencapai
kesepakatan konversi Pinjaman menjadi pinjaman yang
didahulukan (senior loan) dalam waktu seratus delapan puluh
(180) hari sejak Tanggal Penarikan (atau jangka waktu lain
sebagaimana dapat disetujui oleh Debitur dan Kreditur), Debitur
dapat membayar di muka Pinjaman secara penuh beserta dengan
83
Page 111
seluruh Bunga dan jumlah lalinnya yang jatuh tempo dan dapat
dibayarkan sehubungan dengan Pinjaman dalam waktu lima (5)
Hari Kerja sejak permintaan oleh Kreditur. Untuk menghindari
keraguan, tidak ada pembayaran di muka yang berlaku untuk
pembayaran di muka tersebut.
o. Dokumen Lebih Lanjut. Debitur akan memberikan kepada Kreditur
semua dokumen dan instrumen lainnya dan melakukan segala
tindakan dan hal lainnya sebagaimana mungkin disyaratkan secara
wajar oleh Kreditur untuk melakukan transaksi-transaksi yang
dimaksudkan dalam Perjanjian ini atau dalam dokumen-dokumen
yang akan diserahkan berasarkan Perjanjian ini.
Hukum Yang : Hukum Negara Republik Indonesia.
Berlaku
Penyelesaian : Arbitrase di Singapore International Arbitration Centre
Sengketa
Catatan :
• Perjanjian Pinjaman ini termasuk sebagai perjanjian afiliasi Perseroan,
sebagaimana Kookmin Bank Co. Ltd. merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan.
• Perseroan telah menyampaikan laporan transaksi afiliasi dan transaksi
material kepada OJK sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan
No. 15028/PDI/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025
• Perseoran telah memperoleh persetujuan dari PT Bank HSBC Indonesia
sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka
Waktu sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.
10270/PDI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang mana telah
ditandatangani oleh PT Bank HSBC Indonesia sebagai tanda
persetujuan.
• Perseoran telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Central Asia,
Tbk sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Tanpa Jangka
Waktu sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.
10072/PDI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang mana telah
ditandatangani oleh PT Bank Central Asia, Tbk sebagai tanda
persetujuan.
Perjanjian Kerja Sama
Pengadaan Maintenance & License Perangkat Server, Storage, Security & Software NGBS serta
Implementasi Redhat & Satellite Periode antara Perseroan dan PT KB Data Systems Indonesia
berdasarkan SPK No. 14943/PASM/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025
Para Pihak : 1. Perseroan
2. PT KB Data Systems Indonesia (terafiliasi)
Ruang Lingkup : (1) Menyediakan Pengadaan Maintenance & License
Perangkat Server, Storage, Security & Software NGBS serta
84
Page 112
Implementasi Redhat & Satellite Periode 2025-2028 PT.
Bank KB Indonesia, Tbk.
(2) Menyediakan Local Support yang terdiri dari :
a) Preventive Maintenance (PM) sebanyak 12 kali (logik) 4
kali (fisik) selama 3 (tiga) tahun.
b) Corrective Maintenance (CM) sebanyak Unlimited
selama 3 (tiga) tahun.
c) Change Support (CS) sebanyak Unlimited selama 3
(tiga) tahun.
d) Engineer On Site berada di Kantor Pusat Bank 8x5 pada
masing-masing scope Server, Security & Software.
Biaya : Rp101.727.797.000,00
Jangka Waktu : 36 bulan sejak 30 Juni 2025
Hukum Yang Berlaku :
Penyelesaian :
Sengketa
Catatan :
• Perjanjian ini termasuk sebagai perjanjian afiliasi Perseroan.
• Perseroan telah menyampaikan laporan transaksi afiliasi dan
transaksi material kepada OJK sebagaimana termaktub
dalam Surat Perseroan No. 14923/PDI/VI/2025 tanggal 30
Juni 2025.
I. ASET TETAP
Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah Rp3.409.001
juta, dengan ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025
sebagai berikut:
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku
Tanah 2.612.669 - 2.612.669
Bangunan 1.067.480 605.789 460.691
Perabotan dan peralatan kantor 913.721 709.081 204.640
Prasarana Bangunan 74.126 68.039 6.087
Kendaraan bermotor 35.109 17.277 17.832
Aset dalam konstruksi 42.957 - 42.957
Aset hak guna sewa 169.071 105.946 63.125
Total Aset Tetap 4.915.133 1.506.132 3.409.001
J. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN SERTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
a. Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan
tanggal 15 Agustus 2025, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula
mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang
melibatkan Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
85
Page 113
b. KBBF
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan
tanggal 6 Agustus 2025, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula
mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang
melibatkan KBBF, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBF.
c. KBBS
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan
tanggal 30 Juli 2025, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak
dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula
mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang
melibatkan KBBS, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBS.
K. KEGIATAN USAHA
i. Umum
Kegiatan Usaha Perseroan saat pendirian adalah sebagai berikut:
Hingga saat ini seluruh kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian tersebut masih tetap dijalankan
oleh Perseroan atau tidak mengalami perubahan sejak Perseroan didirikan. Namun Perseroan telah
melakukan penyesuaian terhadap isi Pasal 3 pada Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 29
tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, SH., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039583.AH.01.02.TAHUN 2022,
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0109127.AH.01.11.TAHUN 2022, keduanya
tanggal 10 Juni 2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah di bidang perbankan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan atau KBLI adalah:
• Kegiatan Usaha Utama:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabah:
1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat
dimaksud.
2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
3. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah.
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
86
Page 114
5. Obligasi.
6. Surat Dagang berjangka waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya.
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga.
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek.
k. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
m. Melakukan kegiatan dalam Valuta Asing.
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
p. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan Dana Pensiun yang berlaku.
q. Melakukan kegiatan jasa keuangan, commercial banking dan investment banking
lainnya.
r. Membeli agunan baik seluruhnya maupun sebagian melalui pelelangan atau dengan cara
lain dalam hal debtiur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
s. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Bank Umum Konvensional;
b. Lembaga Keuangan Mikro Konvensional;
c. Perantara Moneter Lainnya;
d. Perusahaan Pembiayaan Konvensional;
e. Pembiayaan Kartu Kredit;
f. Perusahaan Modal Ventura Konvensional;
g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Konvensional;
h. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
i. Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun;
j. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional;
k. Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek;
l. Lembaga Kliring dan Penjaminan berjangka;
m. Lembaga Kliring dan Penjaminan berjangka Penyelenggara Pasar Fisik;
n. Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
o. Kustodian (Custodian);
p. Wali Amanat (Trustee);
87
Page 115
q. Aktivitas Agen Asuransi.
Serta kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Maksud dan tujuan Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun
2020 (“KBLI 2020”) dan Peraturan IX.J.1.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan sejak pendirian Perseroan hingga saat ini adalah
menyediakan berbagai layanan perbankan dan keuangan, baik untuk individu maupun korporasi.
Perseroan didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat
Bukopin). Perseroan mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia
sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha Perseroan awalnya mencakup segala kegiatan bank
umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.
Perseroan kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum Perseroan kemudian berubah dari koperasi
menjadi perseroan terbatas. Perseroan memulai kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas
pada tanggal 1 Juli 1993.
Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dan melakukan perubahan nama dan logo Perseroan sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Bukopin.
Perseroan terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada
nasabah. Seluruh kantor Perseroan telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, Perseroan juga mengoperasikan 31 mesin ATM. Kartu ATM Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk semua ATM pada jaringan ATM Plus, ATM
Bersama, dan ATM BCA Prima.
Kegiatan usaha Perseroan mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan
yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha
Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh
unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua
kegiatan usaha Perseroan ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam
rangka pelaksanaan visi dan misi Perseroan.
Gambaran atas kegiatan usaha Perseroan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
88
Page 116
I. Kredit
Kredit Retail
Perseroan mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha Perseroan yang
terdiri dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola
penyaluran berfokus pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan
yang memiliki kinerja dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan,
dengan penguatan proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of
defense dan analis kredit sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit
disamping proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan
sentralized credit process sehingga Bank dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan
prudent.
a. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Perseroan senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki Perseroan dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan Perseroan melalui
perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang
dibiayai oleh segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan
Korean Company yang beroperasi di Indonesia. Perseroan juga ikut serta sebagai bank pelaksana
dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program
Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-
produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau
swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban
pasar yang diperuntukan kepada anggota yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya
segmen usaha mikro maka Swamitra Baru menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra
Baru adalah program penyaluran kredit secara langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/
Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank dan Koperasi /Asosiasi/Paguyuban pedagang
pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling menguntungkan untuk mendukung
pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk kredit UMKM Bank juga fokus untuk
menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar Supply Chain Financing.
b. Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun
perusahaan pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer
ini menggunakan sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas
permohonan kredit pensiun. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan
dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital.
Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit
Pensiunan.
c. Kredit Komersial/Wholesale
89
Page 117
Kredit Komesial bagi Perseroan berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu
memberikan kontribusi positif bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja
dan investasi untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB
Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada
akuisisi Korean Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki
jaringan di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan
sinergi supply chain dan cross selling untuk segmen retail.
II. Dana
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi dana
murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang terdiri dari
produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital serta
melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama
dengan perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal Perseroan untuk
meningkatkan dana pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-
program pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu
yang tidak hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra
Perseroan. Sedangkan target utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan
pengelolaan Nasabah Badan Usaha dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (anak Perusahaan) baik melalui
kerjasama bisnis ataupun pengelolaan dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan
memfokuskan penjualan produk dana yang berbasis CASA. Sebagai jawaban Perseroan atas
perubahan pola transaksi dari konvensional menuju era digital saat ini maka telah disiapkan produk
DPK digital yang menjadi unggulan Perseroan yaitu tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana Perseroan.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta nasional. Selain target market tersebut saat ini Perseroan memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.
III. Fee Based Income
Kegiatan FBI Perseroan bersumber dari aktivitas core dan non core Perseroan seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, Perseroan berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income Perseroan
ii. Strategi Usaha
90
Page 118
Sesuai dengan Rencana Bisnis 2025-2027 (sebagaimana telah diubah), visi Perseroan adalah menjadi
''lembaga keuangan pilihan utama di Indonesia''. Perseroan bermaksud untuk menerapkan strategi
berikut untuk mencapai tujuan tersebut:
Maximize Growth
KB Bank berkomitmen untuk meningkatkan Net Interest Margin (NIM) secara berkelanjutan melalui
ekspansi portofolio pinjaman yang berkualitas, optimalisasi biaya dana (COF), dan penguatan bisnis
berbasis fee. Strategi ini diwujudkan melalui tiga inisiatif utama yang dirancang untuk memperkuat
daya saing dan memperluas peluang pertumbuhan:
1. Penguatan Kompetensi pada Segmen Wholesale: Memperdalam hubungan dengan nasabah
korporasi melalui solusi keuangan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan bisnis, guna
meningkatkan profitabilitas serta loyalitas pelanggan.
2. Pengembangan Kapabilitas Bisnis SME dan Retail: Mendorong pertumbuhan di segmen usaha
kecil dan menengah (SME) serta ritel dengan meningkatkan akses pembiayaan, memperkuat
digitalisasi layanan, dan menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
3. Mengaktifkan Pendapatan Berbasis Fee: Memaksimalkan potensi cross-selling dengan
memanfaatkan sinergi antar unit bisnis, serta didukung oleh tim spesialis dari Kantor Pusat untuk
menghadirkan solusi bernilai tambah bagi nasabah.
Dengan pendekatan ini, KB Bank terus memperkokoh posisinya sebagai institusi keuangan yang solid
dan berorientasi pada pertumbuhan berkelanjutan, memberikan nilai optimal bagi pemangku
kepentingan, serta mendukung perkembangan ekosistem perbankan di Indonesia.
On the Market
KB Bank terus berinovasi untuk memperkuat citra merek dan meningkatkan loyalitas pelanggan
melalui layanan digital yang unggul, pendekatan personalisasi, serta komunikasi yang efektif. Dengan
menempatkan nasabah sebagai prioritas utama, strategi ini diwujudkan melalui tiga inisiatif kunci:
1. Optimalisasi Pemulihan Aset Bermasalah: Mengelola dan memitigasi risiko secara pro-aktif
dengan pendekatan strategis dalam pemulihan aset, guna menjaga kesehatan keuangan bank
serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
2. Meningkatkan Model Cabang agar Selaras dengan Potensi Bisnis dan Tren Teknologi: Di era digital,
bank bertransformasi dengan mengadaptasi model cabang sesuai karakteristik wilayah dan
kebutuhan bisnis lokal. Melalui layanan digital mandiri, pengembangan smart branch, serta
peningkatan kapasitas staf, bank menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan nyaman bagi
nasabah di mana pun berada.
3. Mindset “Customer First”: Pelayanan yang Berpusat pada Nasabah – Menerapkan budaya
pelayanan prima yang mengedepankan empati, respons cepat, serta solusi finansial yang relevan,
sehingga membangun hubungan jangka panjang yang lebih erat dengan nasabah.
Melalui pendekatan ini, KB Bank tidak hanya memperkuat posisinya di pasar, tetapi juga memastikan
setiap inovasi dan layanan yang dihadirkan memberikan dampak positif bagi nasabah serta
mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Versatile Talent
KB Bank berkomitmen untuk mengembangkan talenta yang adaptif, kompeten, dan inovatif guna
menghadapi dinamika industri perbankan yang terus berkembang. Melalui pelatihan yang relevan dan
91
Page 119
budaya kerja yang produktif, strategi ini bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang
unggul dan selaras dengan visi perusahaan. Tiga inisiatif utama yang menjadi fokus dalam
pengembangan talenta adalah:
1. Menyiapkan Human Capital untuk Digitalisasi dan Selaras dengan Fokus Bisnis : Meningkatkan
kapabilitas karyawan dalam memahami dan mengimplementasikan teknologi digital guna
mendukung strategi bisnis serta mendorong efisiensi dan inovasi di seluruh lini operasional.
2. Mengembangkan SDM Menjadi Talenta Unggul (Top Talent): Merancang program
pengembangan karyawan berbasis kompetensi dan kepemimpinan, dengan tujuan menciptakan
profesional yang siap menghadapi tantangan bisnis masa depan dan mampu membawa
organisasi ke level berikutnya.
3. Membangun Risk and Compliance Culture: Menanamkan budaya kepatuhan dan manajemen
risiko yang kuat di seluruh lapisan organisasi untuk memastikan keberlanjutan bisnis,
meningkatkan kepercayaan stakeholder, serta menjaga integritas operasional perusahaan.
Empowered Biz through Digital & IT
KB Bank terus mendorong transformasi digital guna meningkatkan efisiensi operasional dan
memberikan pengalaman perbankan yang lebih optimal bagi nasabah. Melalui platform SHINE dan
aplikasi KBStar, bank menghadirkan solusi inovatif yang mendukung pertumbuhan bisnis serta
memperkuat daya saing di era digital. Strategi ini dijalankan melalui dua inisiatif utama:
1. Implementasi NGBS dengan Dukungan Proaktif dari Seluruh Karyawan – Mengoptimalkan
penerapan Next Generation Banking System (NGBS) sebagai fondasi digitalisasi perbankan,
didukung oleh peran aktif seluruh karyawan dalam memastikan kelancaran transisi serta
peningkatan kualitas layanan.
2. Memaksimalkan Kapabilitas IT & Digital untuk Menciptakan “KB Ecosystem” – Mengembangkan
ekosistem digital yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi terkini, memungkinkan
sinergi antar layanan keuangan, meningkatkan konektivitas dengan mitra strategis, serta
menghadirkan solusi keuangan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan nasabah.
Memaksimalkan Kapabilitas IT & Digital untuk Menciptakan “KB Ecosystem” – Mengembangkan
ekosistem digital yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi terkini, memungkinkan sinergi
antar layanan keuangan, meningkatkan konektivitas dengan mitra strategis, serta menghadirkan
solusi keuangan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan nasabah.
iii. Keunggulan Bersaing
Perseron memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:
Pengalaman dan Kompetensi di berbagai Segmen Perbankan
Fokus pada bisnis wholesale dan Korean Link dengan pengalaman dan juga kompetensi di Segmen
Usaha Retail dan MSME.
KB Bank memiliki keahlian dalam menangani berbagai segmen perbankan, dari wholesale banking
(korporasi besar), retail banking (ritel/individu), hingga MSME (UMKM). Dengan pengalaman ini, KB
Bank mampu menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan setiap segmen, antara
lain:
1. Wholesale Banking:
- Solusi keuangan untuk korporasi besar dan BUMN, termasuk fasilitas kredit modal kerja,
pinjaman investasi, treasury management dan cash management.
92
Page 120
- Trade finance dan supply chain financing, yang mendukung operasional dan ekspansi bisnis
klien korporasi serta aktif turut serta pada pembiayaan sindikasi.
- Ekspansi kerjasama dengan Korean Customer (Korean Link)
2. Retail Banking:
- Berbagai produk perbankan seperti tabungan, kartu kredit, dan personal loans, yang
disesuaikan dengan gaya hidup nasabah ritel.
- Wealth management dan investasi, memberikan layanan eksklusif untuk segmen high-net-
worth individuals (HNWI)
- Memiliki Mortgage Center sebanyak 20 kantor
- Memiliki banyak mitra channeling yang strategis untuk pertumbuhan kredit pensiun
3. MSME (UMKM) Banking:
- Didukung oleh 24 SME center.
- Peningkatan proses kredit yang cepat, tepat serta prudent dengan persyaratan yang lebih
fleksibel.
- Sinergi yang kuat dengan bisnis segmen wholesale dan retail untuk optimalisasi cross selling.
- Ekosistem supply chain financing yang diperkuat agar lebih ekspansif dalam penyaluran
kredit
- Kolaborasi yang bagus dengan partner/off-taker company dalam penyaluran kredit UMKM
pada sektor strategis seperti pertanian, perdagangan serta jasa dan pelayanan melalui
program KUR.
Jaringan yang luas
Perseroan didukung oleh jaringan distribusi dan layanan yang luas dan terus berkembang, Per tanggal
30 Maret 2025 Perseroan memiliki 1 kantor pusat bank yang beralamat di Jl. M.T Haryono Kav. 50-51,
Jakarta 12770, 29 Kantor Cabang, 141 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor Fungsional, serta di dukung
dengan layanan ATM sebanyak 31 unit. Perseroan juga melakukan kerjasama pengelolaan jaringan
micro-banking “Swamitra” yang merupakan program kerjasama kemitraan Perseroan dengan
koperasi, yang sampai dengan akhir Januari 2024 telah mencapai 174 Swamitra yang tersebar di
hampir seluruh provinsi. Di sisi lain, Perseroan terus meningkatkan sinergi bisnis dengan Perusahaan
Anak yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah melalui sinergi point centre layanan Syariah dan
mengembangkan pembiayaan kendaraan melalui sinergi dengan Bukopin Finance. Selain itu,
Perseroan juga menerapkan strategi baru yaitu One Stop Financial Services dengan melakukan sharing
space (Co-Location) bersama dengan beberapa Perusahaan Afiliasi yaitu KB Finansia Multi Finance (KB
FMF), Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF), Kookmin Best Insurance Indonesia (KB Insurance).
Dengan jaringan usaha yang luas ini, Perseroan memiliki akses dalam memberikan layanan kepada
basis nasabah yang beragam secara efisien. Perseroan berkeyakinan bahwa jaringan outlet
memberikan manfaat dalam bersaing untuk memperoleh nasabah. Perseroan juga telah menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak yang memungkinkan nasabah untuk melakukan akses di lebih dari
170.000 ATM kerjasama di seluruh Indonesia.
Aliansi Strategis
KB Bank menjalin kemitraan strategis dengan berbagai sektor industri, yang memberikan keuntungan
dalam pengembangan produk, ekspansi bisnis, dan daya saing yang lebih kuat. Beberapa bentuk
aliansi strategis meliputi:
1. Kerja sama dengan fintech dan platform digital, mempercepat inovasi layanan keuangan
berbasis teknologi.
2. Kolaborasi dengan perusahaan e-commerce agar ekspansi UMKM dan ritel lebih luas.
93
Page 121
3. Kemitraan dengan perusahaan multinasional dan institusi keuangan, untuk memperluas layanan
wholesale banking dan corporate financing.
Kerja sama dengan pemerintah dan regulator, memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keuangan
dan mendukung program inklusi keuangan.
Sinergi dengan KB Kookmin Bank
KB Kookmin Bank merupakan bagian dari KB Financial Group. Bank yang berbasis di Korea tersebut
tercatat sebagai bank dengan pencapaian net income terbesar di Korea sepanjang tahun 2019. KB
Kookmin Bank memiliki jaringan yang tersebar di Inggris, Amerika Serikat, India, Tiongkok, Hong Kong,
Jepang, hingga Selandia Baru. Di Asia Tenggara, KB Kookmin Bank telah melakukan ekspansi ke
Kamboja, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Indonesia. KB Kookmin Bank telah resmi menjadi pemegang
saham pengendali baru KB Bank. KB Kookmin Bank dikenal sebagai Bank yang memiliki kekuatan bisnis
pada segmen retail banking dan UKM. Untuk memperkuat bisnis di segmen ritel, perusahaan tersebut
terus melakukan serangkaian inovasi dan pengembangan produk dan layanan melalui digitalisasi
produk dan penerapan manajemen risiko dalam bisnis prosesnya. (Sumber data: KBFG Annual Report)
Dengan status sebagai salah satu anak perusahaan dari institusi keuangan terbesar di Korea Selatan,
KB Bank akan melakukan sinergi dengan induk berupa pelayanan kepada seluruh nasabah-nasabah
induk yang memiliki jaringan bisnis di Indonesia. Market perusahaan Korea yang beroperasi di
Indonesia sangat luas dan akan menjadi target market utama Korean Desk yang ada di KB Bank.
Mengingat bahwa perusahaan-perusahaan Korea tersebut telah memiliki kerjasama bisnis dengan KB
Kookmin Bank di Korea, akan memudahkan KB Bank untuk masuk melakukan akusisi nasabah
perusahaan-perusahaan Korea tersebut.
Sebagai bagian dari KB Kookmin Bank, salah satu bank terbesar di Korea Selatan, KB Bank memiliki
keunggulan dalam modal yang kuat, teknologi perbankan canggih, serta akses ke pasar global. Sinergi
ini memberikan beberapa manfaat utama:
1. Akses ke modal yang besar, memungkinkan KB Bank untuk menawarkan pinjaman dalam jumlah
besar bagi segmen wholesale dan UMKM.
2. Transfer teknologi dan inovasi digital yang sejalan dengan arah perusahaan
3. Ekspansi bisnis melalui jaringan internasional, membuka peluang bagi nasabah korporasi untuk
mengakses pembiayaan global dan memperluas operasional ke luar negeri.
Benchmarking terhadap best practices dari KB Kookmin Bank, meningkatkan efisiensi operasional dan
kualitas layanan perbankan.
iv. Produk dan Layanan
Berikut adalah produk dan layanan dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan:
a. Penghimpunan Dana
Untuk meningkatkan daya saing dalam penghimpunan sumber dana, Perseroan mengembangkan
produk sesuai dengan kebutuhan target pasar dan nasabah yang bertujuan untuk memberikan
layanan yang terbaik. Pengembangan produk dan jasa ini didukung oleh sistem teknologi terkini
sehingga memungkinkan para nasabah untuk melakukan transaksi secara real-time online dari seluruh
outlet serta melaksanakan funding program.
94
Page 122
Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan jasa keuangan, Perseroan mengembangkan
produk penghimpunan dana baik untuk perorangan maupun badan usaha, yang dapat melayani
keinginan nasabah dalam pengelolaan dananya oleh Bank. Adapun produk penghimpunan dana yang
disediakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
1) Giro
Produk giro yang disediakan oleh Perseroan tersedia dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing.
Hal ini merupakan upaya Perseroan untuk dapat menjangkau nasabah-nasabah, baik perorangan
maupun badan usaha yang bertransaksi dalam varian mata uang. Produk ini biasanya digunakan oleh
nasabah korporasi untuk kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis dan pengelolaan keuangan
perusahaan. Giro memberikan fasilitas cek dan bilyet giro serta memiliki fitur bunga yang kompetitif.
Perseroan menciptakan layanan inovatif yang menghubungkan dengan transaksi via giro, antara lain
melalui fasilitas SiAgaMatic yaitu suatu fasilitas pemindahbukuan secara otomatis dari rekening giro
ke rekening tabungan atau sebaliknya. Dengan menggunakan fasilitas SiAgaMatic ini dana nasabah
menjadi semakin optimal dan memberikan kemudahan dan keleluasaan kepada nasabah dalam
aktivitas transaksionalnya dengan pihak lain.
Untuk mengoptimalkan penjualan produk Giro, perseroan juga mengembangkan layanan Bukopin
Cash Management, yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pemantauan transaksi perbankan
dan pengelolaan aktivitas kas secara real time on-line langsung dari lokasi nasabah. Produk ini
memberikan tambahan kemudahan bagi nasabah dan Perusahaan Anak serta cabang-cabangnya
dalam proses pengawasan terhadap kegiatan operasional perusahaan secara terpusat. Dengan produk
ini nasabah juga dapat secara efektif mengelola dana kas Perusahaan guna memperoleh return yang
maksimum. Layanan cash management untuk pertama kalinya diperkenalkan pada tahun 1998.
Bukopin Cash Management merupakan salah satu upaya untuk menghimpun dana murah karena
nasabah menggunakan rekening giro dalam aktivitas cash management termasuk sumber fee based
income. Konsep one stop banking solution yang diberikan oleh layanan Bukopin Cash Management
diharapkan dapat senantiasa meningkatkan loyalitas nasabah.
Layanan turunan dari produk giro yang dapat digunakan oleh nasabah yang memiliki skala usaha yang
cukup besar guna memudahkan pemantauan transaksi bisnisnya, adalah fasilitas Virtual Account,
yaitu suatu fasilitas sub rekening dari satu rekening giro yang bertujuan untuk mengakomodir
kebutuhan nasabah dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi setoran ke rekening nasabah yang
bersangkutan. Layanan ini sangat sesuai dengan Perusahaan-perusahaan yang memiliki sub bisnis
atau sumber penerimaan yang beraneka ragam, antara lain Perusahaan pendidikan, perusahaan
multifinance dan Perusahaan properti.
Jenis Giro yang disediakan KB Bank kepada nasabah yaitu:
▪ Giro Umum
Simpanan dalam mata uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan transaksi harian perusahaan.
▪ Giro Valas
Simpanan dalam mata uang asing guna memenuhi kebutuhan transaksi dalam mata uang
asing harian perusahaan.
2) Tabungan
Salah satu sumber dana murah yang diperoleh Perseroan dalam penghimpunan dana masyarakat
adalah Tabungan. Berbagai produk Tabungan disediakan untuk melayani kebutuhan nasabah, baik
yang bertujuan untuk transaksi, untuk investasi, untuk mengoptimalkan pendapatan bunga tabungan,
untuk antisipasi kebutuhan dana yang akan datang, untuk perencanaan masa depan, ataupun untuk
95
Page 123
keperluan bisnis. Produk ini ditujukan untuk nasabah ritel atau individu maupun korporasi, dengan
setoran awal rendah dan akses mudah melalui ATM, mobile banking, dan cabang. Nasabah Individu
dapat melakukan transaksi harian dengan fleksibilitas tinggi.
Produk tabungan SiAga Perseroan menciptakan layanan inovatif yang dihubungkan dengan transaksi
via giro, yaitu Tabungan SiAga KB Bank yang diperuntukkan untuk Perorangan/Badan Usaha antara
lain melalui fasilitas SiAgaMatic yaitu suatu fasilitas pemindahbukuan secara otomatis dari rekening
giro ke rekening tabungan atau sebaliknya. Layanan SiAgaMatic ini memberikan kemudahan dan
keleluasaan kepada nasabah dalam aktivitas transaksionalnya dengan pihak lain.
Jenis tabungan yang disediakan Perseroan kepada nasabah yaitu:
Tabungan SiAga KB Bank. Tabungan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang telah disepakati, dan tidak dapat ditarik dengan Cek/Bilyet Giro atau setaranya.
Tabungan SiAga KB Bank Bisnis (Perorangan dan Badan Usaha). Tabungan yang diperuntukkan bagi
perorangan dan badan usaha yang berbadan hukum maupun non badan hukum. Tabungan ini
memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memantau transaksi-transaksi bisnisnya karena
tercetak di dalam buku tabungan. Layanan yang diberikan Perseroan kepada pemegang rekening
tabungan bisnis sangat menarik, antara lain adalah tersedianya Kartu Debit, E-banking, dan fasilitas
pemindahan dana secara otomatis dari tabungan ke giro atau sebaliknya (SiAgaMatic).
Tabungan SiAga KB Bank Premium. Tabungan berbunga setara deposito yang memiliki beragam
layanan, kemudahan serta keleluasaan.
Tabungan SiAga KB Bank Kerjasama. Tabungan yang merupakan jasa pembayaran gaji karyawan
Perusahaan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem Perseroan dengan aman, efektif, tepat dan
mudah bagi nasabah.
TabunganSiAga KB Bank Rencana. Tabungan yang diperuntukan bagi perorangan guna merencanakan
masa depan dengan jumlah setoran tetap setiap bulannya dan hanya dapat diambil pada waktu
tertentu sesuai dengan perjanjian.
Tabungan Siaga KB Bank Dollar. Tabungan dalam bentuk valuta asing untuk kebutuhan transaksi
nasabah.
Tabungan Digital KB Star. Tabungan khusus perorangan berbasis elektronik yang yang dapat
digunakan sebagai rekening transaksi tanpa kartu, dengan menggunakan basis aplikasi digital yang di
dalamnya terdapat beragam fitur yang dapat diakses untuk melakukan berbagai transaksi.
Tabungan SiAga Pensiunan. Simpanan berbentuk tabungan yang ditujukan untuk menghimpun dana
dari para pensiunan termasuk pembayaran uang pensiun.
TabunganKu. Simpanan berbentuk tabungan yang merupakan program pemerintah yang ditujukan
untuk individu tanpa dikenakan biaya administrasi.
Tabungan Simpel. Simpanan berbentuk tabungan yang diperuntukkan bagi siswa yang diterbitkan
secara nasional oleh Bank-Bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur
yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak
dini.
96
Page 124
3) Deposito
Produk deposito yang dikembangkan Perseroan adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan nasabah
untuk produk simpanan yang berjangka waktu tertentu dan memberikan tingkat bunga yang lebih
menarik dibanding giro dan tabungan.
Produk Deposito Perseroan memberikan layanan terbaik berupa perlindungan asuransi bebas premi
yang ditujukan untuk seluruh nasabah Deposito Merdeka.
Perseroan menyediakan produk deposito sebagai berikut:
Deposito KB Bank Rupiah. Simpanan dalam Rupiah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan Perseroan.
Deposito KB Bank Valas. Simpanan dalam valuta asing yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan Perseroan.
Deposito Merdeka. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu (jatuh
tempo) menurut perjanjian antara nasabah dan pihak bank, dengan nilai tambah bebas biaya penalti
jika dicairkan sebelum jatuh tempo.
Deposito On Call. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dalam
jangka waktu tertentu terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank.
b. Penyaluran Kredit
Perseroan menempatkan dananya terbesar dalam bentuk kredit yang diberikan dan disalurkan pada
berbagai sektor ekonomi dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sebagai upaya untuk
meminimalisasi risiko yang mungkin timbul. Fokus layanan perbankan yang ditawarkan Perseroan
terbagi dua yakni segmen Ritel dan segmen Komersial. Segmen Ritel terdiri dari segmen UMKM (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah) serta segmen Konsumer. Bisnis Ritel Perseroan ini didukung oleh bisnis
komersial yang pertumbuhannya sebagai penyeimbang dari bisnis ritel. Keseluruhan segmen tersebut
didukung oleh perbankan internasional, treasury, dan layanan berbasis fee. Guna memberikan solusi
kepada nasabah akan kebutuhan dana baik untuk usaha maupun konsumsi, Perseroan
mengembangkan produk kredit baik untuk perorangan maupun badan usaha antara lain:
1. Kredit Ritel
Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Kredit UMKM terbagi dalam dua segmen, yaitu Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Kredit
Mikro.
1. Kredit UKM
Kredit UKM mencakup dua jenis produk, yaitu Cash Loan dan Non-Cash Loan. Produk Cash
Loan terdiri dari Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, serta berbagai produk turunan atau
program yang dikembangkan dari produk generik tersebut. Kredit ini dirancang untuk
mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha kecil dan menengah dengan skema
pembiayaan yang fleksibel dan sesuai kebutuhan bisnis.
a. Produk Cash Loan
i) Kredit Modal Kerja (KMK)
97
Page 125
Merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan kepada debitur untuk
membiayai pengadaan aktiva lancar dan/atau mengganti hutang dagang, membiayai
sementara kegiatan operasional rutin (sehari-hari) perusahaan, uang muka,
cadangan kas, atau komponen modal kerja lainnya sesuai dengan karakter bisnis
debitur dengan jangka waktu pengembalian maksimal 1 (satu) tahun.
ii) Kredit Investasi (KI)
Merupakan fasilitas kredit jangka menengah dan jangka panjang yang diberikan
kepada debitur untuk membiayai pengadaan aktiva tetap dan/atau untuk
membiayai kebutuhan barang modal antara lain dalam rangka rehabilitasi,
modernisasi, ekspansi, proyek baru, take over dan refinancing dengan jangka waktu
pengembalian antara 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun yang memiliki
product turunan.
b. Produk Non Cash Loan
Produk Non Cash Loan antara lain yaitu produk Letter of Credit (L/C), Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan Bank Garansi/SBLC/Demand Guarantee.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan suatu instrumen atau janji tertulis yang diterbitkan oleh suatu Bank
(issuing Bank) atas permintaan dan instruksi tertulis Debitur/nasabah (applicant).
ii. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
Lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (SKBDN) Dalam Negeri adalah setiap janji
tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (applicant) yang mengikat Bank
pembuka.
iii. Bank Garansi
Merupakan suatu pemberian janji dengan persyaratan dan ketentuan tertentu yang
diatur dan ditetapkan dalam perjanjian Bank garansi antara Bank dengan
Debitur/Principal yang menyatakan bahwa atas permintaan Principal, untuk jangka
waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu, Bank akan membayar
kewajiban Principal kepada Obligee, apabila Principal melakukan wanprestasi
(ingkar janji) terhadap Obligee.
2. Kredit Mikro
a. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan fasilitas pembiayaan yang ditujukan bagi usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang memiliki potensi usaha yang layak (feasible)
namun belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan (bankable). Kredit ini dapat
digunakan untuk modal kerja maupun investasi, dengan skema pembiayaan langsung atau
tidak langsung (linkage), serta dilengkapi dengan jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit.
b. Kredit Modal Tidak Tetap Swamitra
Swamitra merupakan bentuk kerja sama antara KB Bank dan koperasi dalam
mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan
teknologi dan dukungan sistem manajemen. Kemitraan ini memungkinkan USP
memberikan layanan transaksi keuangan yang lebih luas, dengan tetap mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kredit Modal Tidak Tetap (MTT) adalah
fasilitas pinjaman yang diberikan KB Bank kepada koperasi sebagai modal kerja untuk
mendukung operasional usaha simpan pinjam Swamitra.
2. Kredit Konsumer
• Kredit Pensiunan
KB Bank memberikan kesempatan pinjaman modal usaha bagi para pensiunan atau janda/
duda pensiunan penerima uang pensiun bulanan untuk tetap menjadi tenaga produktif
98
Page 126
melalui kredit pensiunan. Keunggulan dari produk kredit pensiunan ialah pinjaman ini dapat
dijadikan modal usaha maupun konsumtif, proses pengurusan cepat dengan syarat yang
mudah dan suku bunga yang ditawarkan kompetitif. Selain itu juga produk ini menawarkan
perlindungan optimal melalui cover asuransi. Fitur yang ditawarkan produk ini di antaranya
plafon yang ditawarkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta, jangka waktu yang diberikan
mulai 1 (satu) sampai dengan 15 (lima belas) tahun atau usia maksimal saat kredit lunas yaitu
75 (tujuh puluh lima) tahun.
• Kredit Masa Pra Pensiun (MPP)
Perseroan Memberikan kesempatan pada PNS/ASN/TNI dan POLRI melalui Produk Kredit Pra
Pensiun adalah Pemberian fasilitas kredit kepada pegawai aktif yang terdiri dari PNS Aktif,
TNI/POLRI Aktif, PNS TNI/POLRI & Pegawai BUMN/BUMD, dengan sisa masa dinas 36 bulan
menjelang pensiun dan berlanjut sampai dengan yang bersangkutan menjadi pensiunan, yang
menerima manfaat pensiun secara rutin setiap bulannya dari Dapen/lnstansi Pengelola Dana
Pensiun yang telah bekerja sama dengan Perseroan dalam pembayaran manfaat pensiun.
Keunggulan dari produk kredit pra pensiun iyalah pinjaman ini dapat dijadikan kredit
konsumtif. Proses pengurusan cepat denga syarat yang mudah dan suku bungan yang
ditawarkan kompetitif. Selain itu juga produk ini menawarkan perlindungan optimal melalui
cover asuransi fitur yang di tawarkan mulai dari 5 juta sd 500 juta jangka waktunya 1 tahun sd
15 tahun atas usia lunas maksimal umur 75 tahun.
• Payroll Loan
Perseroan memberikan kesempatan pada PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BUMS
/Organisasi/Badan Usaha lainnya melalui Produk Kredit Payroll Loan yaitu Pemberian fasilitas
kredit kepada PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN /BUMD/BUMS/Organisasi/Badan Usaha lainnya
yang telah bekerja sama dengan Perseroan dalam hal pembayaran gaji atau payroll di KB Bank,
dengan usia minimum 21 tahun dan dan usia maksimum sampai dengan kredit lunas adalah
55 tahun atau sesuai ketetapan perusahaan mengenai usia pensiun. Keunggulan dari produk
kredit Payroll Loan yaitu pinjaman ini dapat dijadikan kredit multiguna (konsumtif), proses
pengurusan cepat dengan syarat yang mudah dan suku bungan yang ditawarkan kompetitif.
Selain itu juga produk ini menawarkan perlindungan optimal melalui cover asuransi. Fitur
yang di tawarkan yaitu khusus untuk PNS/ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD dapat diberikan
kredit dari Rp5 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu 1 tahun hingga 15 tahun.
Sedangkan untuk BUMS, Perusahaan Swasta, Organisasi/Badan Usaha lainnya dapat diberikan
kredit mulai dari Rp5 juta hingga Rp300 juta dengan jangka waktu 1 tahun sd 5 tahun.
• Kredit Pemilikan Mobil (KPM)
Merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan dalam pemilikan
dan/atau meningkatkan daya guna mobil dengan proses cepat, ringan, dan fleksibel.
• Kredit Pemilikan Rumah
Merupakan fasilitas pinjaman kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan dalam pemilikan,
renovasi dan/atau meningkatkan daya guna rumah impian dengan proses cepat, ringan, dan
fleksibel.
• Kredit Back to Back
Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dengan agunan dalam bentuk
tabungan/deposito/giro.
• Kartu Kredit
99
Page 127
Untuk keperluan belanja atau kebutuhan tunai, KB Bank menawarkan Kartu Kredit VISA,
Mastercard dan private label (KB Bank Card) yang memberikan banyak kemudahan dan
sekaligus keuntungan bagi konsumen. Kartu Kredit KB Bank memberikan suku bunga yang
ringan dan kompetitif dengan tidak membedakan transaksi belanja maupun tarik tunai. Saat
ini KB Bank menawarkan beberapa jenis kartu kredit, di antaranya:
- Kartu Kredit Infinite;
- Kartu Kredit Platinum;
- Kartu Kredit Gold;
- Kartu Kredit Classic;
- Business Card;
- Private label KB Bank card.
3. Kredit Komersial
• Kredit Modal Kerja
Merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal
kerja debitur dengan jangka waktu pengembalian maksimal 1 (satu) tahun. Fasilitas ini
membantu nasabah dalam memperbaiki likuiditas memenuhi kebutuhan dan dalam rangka
menunaikan kewajibannya dan/atau menjalankan operasional harian Perusahaan dalam
waktu dekat.
• Kredit Investasi
Merupakan fasilitas kredit jangka menengah dan jangka panjang yang diberikan kepada
debitur guna membiayai pengadaan aktiva tetap/sarana ataupun pembangunan suatu proyek
yang dapat menunjang kelancaran usaha, mengolah/menghasilkan suatu barang atau jasa,
dan pengembalian kredit tersebut berasal dari operasionalisasi dan/atau komersialisasi
proyek tersebut dengan jangka waktu pengembalian antara 3 - 10 tahun.
• Kredit Sindikasi
Merupakan pembiayaan kepada debitur yang dilakukan oleh beberapa bank secara bersama-
sama untuk membiayai suatu proyek.
c. Fee Based Income
1. Trade Finance
Layanan Trade Finance menjadi salah satu bisnis andalan Perseroan. Peningkatan kualitas
pelayanan dan pengembangan bisnis Trade Finance terus ditingkatkan guna memperoleh
kepercayaan dan kepuasan nasabah dalam bertransaksi ekspor impor dan transfer valas yang
kian tahun semakin bertambah. Dengan semakin meningkatnya reputasi, Perseroan semakin
dapat menggalang kerjasama dengan berbagai bank koresponden di dalam maupun luar negeri
dengan cakupan bank koresponden yang tersebar di berbagai kota besar maupun pusat
perdagangan di berbagai belahan dunia. Segmentasi bisnis Trade Finance nasabah perorangan
maupun badan usaha dengan kriteria eksportir dan importir, BUMN dan afiliasinya, badan usaha
non BUMN (BUMD, PMA, Group Swasta Nasional), Korean link, individu/perorangan nasabah
transfer valas. Dengan skala usaha yang berorientasi transaksi perdagangan ekspor impor
maupun perdagangan dalam negeri.
Produk dan Jasa Trade Finance yang dapat ditawarkan kepada nasabah antara lain:
1. Import Letter of Credit or SKBDN (Sight, Usance, UPAS, UPAU)
2. Trust Receipt (TR)
100
Page 128
3. Negotiation/Discounting Letter of Credit atau SKBDN
4. Standby Letter of Credit, Demand Guarantee
5. Inward and Outward Documentary Collection (Documents against Payment/Acceptance).
2. Treasury
Tugas utama Treasury adalah mengelola likuiditas Perseroan. Pengelolaan likuiditas dilakukan
dalam rangka penerapan regulasi perbankan sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
maupun Bank Indonesia (BI) serta secara simultan melakukan optimalisasi profil likuiditas
Perseroan. Divisi Treasury dalam menjalankan tugasnya senantiasa berkoordinasi dengan seluruh
unit bisnis dan unit pendukungnya. Koordinasi yang dilakukan antara lain memonitor mutasi dana
nasabah dan data keuangan internal Bank,sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan
strategi pengelolaan likuiditas harian.
Peran sebagai pengelola likuiditas dijalankan secara simultan dengan peran sebagai profit center,
yaitu optimalisasi pendapatan bunga dari transaksi pasar uang dan pasar modal, serta
pendapatan non bunga (fee based income) dari transaksi jual beli valuta asing dan surat berharga.
Transaksi dilakukan terutama dengan counterparty yang terdiri dari Bank Indonesia dan bank
umum lainnya. Transaksi dengan nasabah dilakukan sebagai bagian dari pelayanan Bank kepada
masyarakat, terutama terkait dengan transaksi jual beli valuta asing dan surat berharga.
Produk dan Jasa Treasury yang dapat ditawarkan kepada nasabah antara lain:
1. Transaksi jual beli forex (value today, TOM, spot).
2. Deposit on Call (DOC).
3. Transaksi jual beli obligasi (pemerintah dan korporasi).
4. Transaksi Derivatif (forward, currency swap dan interest rate swap)
Selain itu, Perseroan juga memaksimalkan peningkatan fee based income melalui penyediaan
layanan perbankan seperti:
1) Trade Finance Solutions.
Solusi Trade Finance yang diberikan Perseroan dalam mengakomodasi kebutuhan nasabah
untuk dapat bertransaksi dengan counterparty nasabah dalam kegiatan perdagangan nya
agar dapat berjalan dengan baik perdagangan internasional atau domestik. Import dan export
solutions yang terdiri dari penerbitan L/C, SKBDN, Trust Receipt, Negotiation/Discounting L/C
atau SKBDN , SBLC, Demand Guarantee, Documentary Collection services services (Documents
against Payment/Acceptance).
2) Bank garansi.
Fasilitas jaminan yang diterbitkan oleh Perseroan yang mengakibatkan kewajiban membayar
terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji. Terdapat
beberapa jenis fasilitas bank garansi, diantaranya jaminan penawaran (bid bond), jaminan
uang muka (advance payment bond), dan jaminan pembayaran atas surat perintah pencairan
dana (bank garansi – SP2D) atau bank garansi khusus.
3) Kontra bank garansi.
Fasilitas penjaminan oleh pihak ketiga (perusahaan asuransi kredit) terhadap bank garansi
yang diterbitkan Perseroan.
4) Bank garansi khusus.
101
Page 129
Fasilitas yang diberikan Perseroan dengan menerbitkan bank garansi atas permintaan tertulis
dari kontraktor rekanan pemerintah yang ditujukan untuk menjamin pembayaran dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
5) Remittance.
Perseroan melayani nasabah dan walk-in client dalam menerima dan/atau mengirim uang dari
dan ke berbagai penjuru dunia dengan didukung bank koresponden yang tersebar di berbagai
negara.
6) Foreign exchange,spot, swap, forward contracts, kegiatan jual beli bank notes, dan jual
beli surat berharga.
Perseroan melayani jual beli valuta asing dengan nasabah baik dalam bentuk Telegraphic
Transfer (TT) dan bank notes serta kontrak swap dan forward. Selain itu Perseroan juga
melayani jual beli surat berharga baik surat utang pemerintah ataupun obligasi korporasi
dalam Rupiah dan valas.
7) Layanan penerimaan pembayaran terkait public services.
Layanan penerimaan pembayaran dan pembelian terkait public services. Layanan penerimaan
pembayaran dari masyarakat yang sudah dapat dilakukan Perseroan antara lain untuk
pembayaran tagihan listrik, tagihan air, tagihan telepon, pembayaran pajak kendaraan /
Samsat, BPJS Kesehatan, tagihan lainnya yang didasari adanya kerjasama Perseroan dengan
perusahaan lain. Layanan penerimaan pembelian dari masyarakat yang sudah dapat dilakukan
Perseroan antara lain untuk pembelian token listrik, pulsa telepon, pembelian uang elektronik
OVO, Gopay, LinkAja, pembelian lainnya yang didasari adanya kerjasama Perseroan dengan
perusahaan lain.
8) Digital banking
Perseroan menyediakan kemudahan layanan jasa perbankan melalui berbagai jaringan
distribusi yang meliputi Digital Aplikasi KB Star dan KBstarbiz, sehingga nasabah dapat
melakukan transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun nasabah berada sehingga
pengelolaan keuangan semakin efektif dan efisien
9) Channel banking
Perseroan menyediakan jasa pembayaran tagihan yang dapat dilakukan melalui berbagai
jaringan distribusi yang meliputi ATM dan EDC Mini ATM, sehingga nasabah dapat melakukan
transaksi perbankan kapanpun dan dimanapun nasabah berada.
10) Jasa kustodi.
Jasa yang diberikan oleh Perseroan berupa kegiatan penitipan surat berharga untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak. Jasa ini diberikan berdasarkan persetujuan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tanggal 3 Juli 2006.
Layanan yang diberikan melalui poduk ini adalah layanan penyimpanan surat berharga,
penyelesaian transaksi, corporate action, perwakilan dengan kuasa (proxy) dan layanan
kustodian reksa dana.
11) Wali amanat.
Jasa yang diberikan Perseroan untuk bertindak mewakili kepentingan investor/pemegang efek
bersifat utang. Jasa ini diberikan berdasarkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam) tanggal 26 Agustus 2006. Jasa wali amanat Perseroan diantaranya jasa wali
amanat, jasa agen jaminan, jasa agen pembayar dan jasa agen rekening penampung.
102
Page 130
12) Jasa arranger dan keagenan kredit sindikasi.
Jasa arranger dan keagenan kredit sindikasi diberikan kepada nasabah yang membutuhkan
pembiayaan dalam jumlah besar sehingga diperlukan pembiayaan secara bersama-sama
(sindikasi) oleh beberapa bank. Adapun jasa keagenan memberikan layanan kepada nasabah
untuk proses pencairan kredit sindikasi (disbursement) dan pemenuhan semua kewajiban
nasabah kepada bank serta proses administrasi kredit termasuk penyimpanan dan pengikatan
dokumen jaminan sampai kredit sindikasi tersebut dinyatakan selesai.
13) Jasa layanan melalui sistem host to host.
Jasa layanan melalui sistem Host to Host. Perseroan telah bekerja sama dengan pihak lain
untuk menyediakan jasa layanan secara real time on-line, seperti : PLN, Telekomunikasi,
PDAM, Pajak kendaraan / Samsat, uang elektronik, BPJS Kesehatan, serta tagihan kepada klien
mitra Perseroan. Perseroan memperoleh manfaat dari akses atas dana yang dihimpun dari
penerimaan pembayaran setoran dalam jangka waktu tertentu dan sebagai sumber fee based
income.
14) Penjualan reksadana.
Perseroan sebagai Agen Penjual produk reksadana kepada para nasabah dan memperoleh
komisi atas nilai aset bersih dari reksadana yang dijual melalui jaringan distribusi Perseroan.
15) Penjualan ORI.
KB Bank bekerjasama sebagai Sub-Mitra Distribusi penjualan SBN Ritel Online dengan
Sekuritas dengan produk yang dipasarkan yaitu Obligasi Negara Ritel (ORI), Saving Bonds Ritel
(SBR), Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Atas ditunjuknya Perseroan sebagai Sub-
Mitra maka Perseroan memperoleh komisi penjualan. Obligasi Negara Retail ini dijual melalui
jaringan distribusi Perseroan.
16) KB Bank Prioritas.
KB Bank Prioritas ditujukan kepada nasabah yang telah memiliki kelolaan portfolio minimum
Rp 500 juta dan/atau memiliki fasilitas loan minimum Rp 2 milyar untuk jenis loan mortgage
dan SME Individu serta minimum Rp 500 juta untuk auto loan.
Setiap nasabah KB Bank Prioritas dilayani oleh seorang Relationship Manager yang membantu
nasabah untuk mengelola portofolionya. Jasa yang ditawarkan kepada nasabah KB Bank
Prioritas meliputi pengelolaan aset nasabah yang dikemas dalam suatu perencanaan
keuangan yang terarah serta dapat meningkatkan keuntungan dan rasa aman bagi nasabah.
v. Jaringan Distribusi
a. Jaringan Operasional Cabang
Perseroan menawarkan produk dan jasa perbankan melalui jaringan kantor yang ada di Indonesia.
Hingga akhir Maret 2025, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 29 kantor cabang, 141 kantor cabang
pembantu, 2 kantor fungsional, dan 31 ATM yang terdapat di 24 propinsi di seluruh Indonesia. Pada
umumnya di setiap kota dimana Perseroan beroperasi, Perseroan memiliki satu kantor cabang dan
beberapa kantor cabang pembantu.
Seluruh kantor cabang menyediakan semua jasa perbankan yang ditawarkan kepada nasabah,
kecuali untuk kredit komersial dipusatkan di kantor pusat Jakarta. Kantor cabang pembantu
melaksanakan kegiatan operasi dan menawarkan produk dan jasa perbankan yang lebih terbatas
dari kantor cabang.
103
Page 131
Tabel berikut menunjukkan kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor
fungsional dan Jaringan mesin ATM.
Kantor
Kantor Kantor Kantor
No. Provinsi Cabang ATM
Pusat Cabang Fungsional
Pembantu
1 Bali - 1 1 - -
2 Banten - - 7 - 4
3 D.I. Yogyakarta - 1 6 - 1
4 DKI Jakarta 1 - 13 1 12
5 Jambi - 1 1 - -
6 Jawa Barat - 3 27 - 8
7 Jawa Tengah - 2 17 - 6
8 Jawa Timur - 4 19 1 2
9 Kalimantan Barat - 1 1 - -
10 Kalimantan Selatan - 1 2 - -
11 Kalimantan Timur - 2 - - -
12 Kepulauan Riau - 2 1 - 1
13 Lampung - 1 2 - 2
14 Nusa Tenggara Barat - 1 2 - 1
15 Nusa Tenggara Timur - 1 2 - -
16 Papua Barat - 1 - - -
17 Riau - 1 5 - -
18 Sulawesi Barat - - 1 - 2
19 Sulawesi Selatan - 1 13 - 1
20 Sulawesi Tengah - 1 - - -
21 Sulawesi Utara - 1 4 - -
22 Sumatera Barat - 1 7 - -
23 Sumatera Selatan - 1 6 - -
24 Sumatera Utara - 1 4 - -
Jumlah 1 29 141 2 40
b. ATM
Perseroan memiliki dan mengoperasikan 40 ATM di seluruh Indonesia. Untuk dapat memberikan
akses pelayanan dan kemudahan kepada nasabah, Perseroan bekerja sama dengan PT Artajasa dan
PT Rintis Sejahtera. Melalui kerjasama ini, nasabah Perseroan dapat mengakses lebih dari 82.688
ATM di Indonesia yang berlogo ATM Bersama dan 68.614 ATM yang berlogo Prima.
Selain menarik uang tunai dari ATM, nasabah Perseroan dapat melakukan akses informasi atas
rekening dan transaksi terdahulu, melakukan transfer antar rekening, dan melakukan pembayaran
tagihan di antaranya tagihan listrik, air, pajak, telepon, telepon selular dan pembelian pulsa pra-
bayar, pembayaran kartu kredit KB Bank dan Bank lain.
c. Call Centre
Perseroan mengoperasikan call centre sejak tahun 2003 yang beroperasi 24 jam, 7 hari seminggu
dengan nomor akses dalam negeri 14005 dan nomor +6221-2924-4005 untuk akses dari luar negeri.
Layanan call centre yang disebut “Halo KB Bank” memungkinkan nasabah untuk mengakses
informasi tabungan, deposito, giro dan kartu kredit serta melakukan transaksi perbankan seperti
104
Page 132
pemindahbukuan, pembelian voucher isi ulang (kartu pra-bayar) dan pembayaran berbagai
tagihan. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah individu maupun nasabah perusahaan.
Untuk memanfaatkan layanan ini, nasabah diberikan dua pilihan yaitu self service via IVR
(Interactive Voice Response) dan melalui customer service officer. Pengelolaan layanan ini
bekerjasama dengan provider call centre ternama di Indonesia dengan servis level yang tinggi
sesuai dengan standar industri.
vi. Pemasaran
Semakin ketatnya persaingan di sektor perbankan, tidak saja mendorong Perseroan untuk
menciptakan strategi pemasaran yang efisien dan efektif, tetapi juga mendorong Perseroan untuk
mengembangkan berbagai produk dan jasa layanan perbankan sebagai sumber non-interest
earning income. Nasabah adalah faktor terpenting bagi Perseroan dalam menunjang keberhasilan
usahanya. Oleh karena itu Perseroan berusaha untuk lebih meningkatkan jasa perbankan dengan
memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas, sehingga Perseroan dapat meningkatkan daya
saingnya terhadap bank-bank lain.
Perseroan telah mengidentifikasi tiga tahapan yang menjadi kunci keberhasilan proses
transformasi yaitu fokus pada area-area utama, menyiapkan strategi turnaround dan
meningkatkan kapabilitas bisnis Perseroan di masa depan. Untuk mencapai hal tersebut terdapat
empat pilar yang telah ditargetkan untuk dicapai yaitu maximize growth, on the market, versatile
talent dan empowering business through digital & IT.
Perseroan mempunyai komitmen untuk berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam
menyalurkan kreditnya pada berbagai sektor ekonomi sejalan dengan upaya Pemerintah dalam
program pemulihan ekonomi. Hal ini memberikan kesempatan bagi Perseroan untuk terus
mengembangkan jaringan usahanya, sehingga dapat mencapai target Perseroan.
Saat ini cakupan wilayah pemasaran Perseroan meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Perseroan
tidak membatasi wilayah pemasaran. Sedangkan untuk nasabah ritel dan komersial ditentukan
oleh potensi segmentasi di setiap wilayah.
Dengan memperhatikan potensi bisnis dan distribusi jaringan outlet yang dimiliki Perseroan,
pengembangan wilayah bisnis Perseroan dimasa mendatang terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Proyek-proyek pengembangan yang bersifat nasional dalam meningkatkan pelayanan produk dan
jasa merupakan multiplier effect dari kerjasama yang ditimbulkan dengan adanya kerjasama
dengan institusi Pemerintah/BUMN/Perusahaan (channeling) dan pihak terkait lainnya melalui jasa
pembayaran penebusan produk, pembayaran tagihan, penerimaan setoran dan sebagainya.
vii. Pendanaan dan Likuiditas
Untuk memastikan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah,
Perseroan menerapkan kebijakan pengelolaan likuiditas yang di-review secara berkala sesuai
dengan kondisi Perseroan maupun pengaturan oleh BI. Penerapan pengelolaan likuiditas
dilakukan melalui alokasi penempatan pada primary reserve dan aset likuid dengan kriteria dan
limit tertentu. Adapun pengelolaan aset likuid Perseroan dilakukan dengan hati-hati sejalan
dengan kondisi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sehingga kondisi likuiditas Perseroan
secara keseluruhan dapat tetap terjaga.
105
Page 133
Perseroan mendanai kegiatan operasionalnya, termasuk kredit yang diberikan, melalui kombinasi
dari laba operasi, simpanan nasabah dan pinjaman dari bank lain. Perseroan juga memperoleh
dana melalui penerbitan surat berharga, penjualan surat berharga pasar uang secara Repo dan
dana pinjaman dari badan-badan Pemerintah dan lembaga internasional. Seperti telah dijelaskan,
mengingat nasabah Perseroan di sektor perdagangan memiliki kebutuhan kredit yang
berfluktuasi, Perseroan secara aktif mengelola sumber-sumber pendanaan yang ada guna
mengelola likuiditas secara efisien. Pada saat Perseroan mengalami peningkatan permintaan
kredit dari nasabah, Perseroan akan meningkatkan tingkat bunga deposito berjangka secara
selektif untuk menarik penempatan dana dari perusahaan-perusahaan asuransi, dana pensiun,
swasta besar atau BUMN, yang cenderung sensitif terhadap tingkat bunga.
viii. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR)
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, Perseroan memiliki komitmen yang tinggi
dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa keberhasilan Perseroan selama ini tidak terlepas dari
dukungan masyarakat. Oleh karenanya, sudah semestinya apabila manfaat yang berasal dari
keberhasilan Perseroan ini juga dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar
lingkungan kerja Perseroan. Komitmen Perseroan tersebut juga didorong oleh kenyataan bahwa
kegiatan CSR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tata kelola perusahaan
yang baik.
Sebagai suatu badan usaha yang bertanggung jawab, Perseroan tidak semata-mata hanya mencari
keuntungan, namun juga memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi dan kesejahteraan
sosial masyarakat lingkungan sekitarnya. Kegiatan CSR yang diwujudkan oleh Perseroan memiliki
pola berkesinambungan yang dirancang dalam jangka pendek, menengah dan panjang sebagai
bagian dari rencana pengembangan perusahaan. Program CSR yang berkesinambungan dalam
jangka panjang, yang mencakup tiga bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan masyarakat dan
kesejahteraan sosial. Kegiatan kesejahteraan sosial tidak hanya bersifat fisik, namun juga
mencakup peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dalam bidang pendidikan, Perseroan berkesinambungan melanjutkan pemberian bantuan
pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan, bantuan kegiatan pendidikan secara
berkesinambungan, pengadaan buku dan komputer, pemberian beasiswa, mensponsori berbagai
bentuk kegiatan sekolah, serta mendukung berbagai aktivitas pelatihan masyarakat yang terkait,
seperti edukasi perbankan, seminar workshop dan lain sebagainya.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perseroan memadukan upaya
pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan modal usaha, dengan bantuan
insidental, yang antara lain berupa sumbangan korban bencana alam, dan santunan kepada panti-
panti asuhan.
Selain itu Perseroan juga aktif mensponsori berbagai kegiatan kesenian yang diadakan oleh
sekolah, yayasan dan lembaga seni budaya masyarakat. Untuk kepedulian terhadap bidang
olahraga, Perseroan mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan turnamen olah raga di
masyarakat mulai dari turnamen sepakbola hingga pertandingan golf. Di tahun-tahun yang akan
datang program CSR Perseroan akan lebih mengetengahkan kegiatan pengembangan komunitas
(community development) yang berkelanjutan sebagai upaya perwujudan keseimbangan sendi-
sendi perusahaan yang mengacu pada pencapaian triple bottom line, yaitu pertumbuhan ekonomi,
kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan alam.
106
Page 134
ix. Kebijakan Riset dan Pengembangan
Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi
oleh Bank Umum, bank telah menyusun kebijakan No. 301/K-ITSM/GTI tentang Sistem
Manajemen Teknologi Informasi yang mengatur terkait pengelolaan layanan TI dimana salah
satu layanan tersebut adalah pengembangan TI. Atas dasar kebijakan ini bank telah
menyusun 27 prosedur dan 9 standar. Untuk rencana dan anggaran biaya pengembangan
Teknologi Informasi KB Bank tahun 2024 tercantum pada Laporan Rencana Pengembangan
Teknologi Informasi 2024 dan telah disampaikan kepada OJK melalui surat No.
18386/DTI/XI/2023 perihal Penyampaian Laporan Rencana Pengembangan Teknologi
Informasi 2024 dan revisi atas penyampaian LRPTI sebelumnya disampaikan melalui surat
No. 13964/DTI/VI/2024 perihal Penyampaian Penyesuaian Laporan Rencana Pengembangan
Teknologi Informasi 2024.
x. Teknologi Informasi
Rencana Teknologi Informasi
Teknologi dalam dunia perbankan saat ini menjadi hal utama yang diharapkan dapat membantu
dalam proses bisnis bank. Hal ini tercermin dengan makin berkembangnya sektor Online/Digital
Banking dengan melakukan Full Scales Digital Transformation yang setidaknya mencakup
channels, products, services dan customer. Dengan adanya tren bisnis di sektor tersebut dan
didukung oleh teknologi-teknologi yang ada, KB Bank saat ini sedang menjalankan inisiatif
transformasi untuk membangun kembali core banking, digital, sistem informasi, system-sistem
pendukung dan infrastruktur IT dalam proyek SHINE dengan harapan dapat bersaing dengan
competitor dan dapat berkolaborasi dengan ekosistem yang ada. Disamping itu dengan inisiatif
transformasi tersebut dapat memberikan pengalaman dan kemudahan bagi nasabah,
memperbesar Market-Size, memperluas cakupan segmen nasabah dan mampu meningkatkan
profitabilitas serta melakukan Cost Efficiency dengan menekan biaya operasional.
Berdasarkan hal tersebut, dalam tiga tahun kedepan arah dan fokus dari IT KB Bank adalah
sebagai berikut:
1. Tahun 2025 - Penyelesaian SHINE Project
• Implementasi Sistem SHINE
• Stabilisasi sistem SHINE
• Melakukan program training dan pelatihan secara reguler untuk meningkatkan
kemampuan pengoperasian system
2. Tahun 2026 - Memperkuat Kemampuan Pengoperasian Sistem Secara Mandiri
• Meningkatkan proses-proses pengoperasian sistem agar dapat meningkatkan efisiensi
dan kinerja
• Otomatisasi pengoperasian sistem untuk meningkatkan produktivitas
3. Tahun 2027 - Memaksimalkan Pengembangan In-house
• Mempercepat inovasi bisnis dengan memanfaatkan kemampuan teknologi yang telah
dilakukan
• Meningkatkan kolaborasi dengan pihak ketiga melalui Open Systems
• Membangun ekosistem untuk memfasilitasi kolaborasi dengan berbagai Stakeholder
Rencana Strategi Group Teknologi Informasi
1. Peningkatan Layanan Perbankan Utama
a. Moderenisasi Core Banking System.
b. Pengembangan produk digital (individu & korporasi).
c. Pengembangan sistem informasi dan pelaporan (internal & eksternal).
d. Pengembangan switching dan payment gateway.
107
Page 135
2. Peningkatan Arsitektur Aplikasi
a. Moderenisasi Infrastruktur IT.
b. Implementasi open API yang dapat diakses oleh pihak ketiga.
c. Otomatisasi proses untuk mendukung operasional banking.
xi. Hak Kekayaan Intelektual
Tidak terdapat perubahan dari Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025.
xii. Persaingan Usaha
Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan daya saing terhadap peer group dalam menghadapi
persaingan yang semakin ketat di industri perbankan, Perseroan terus meningkatkan daya saing
terhadap peer group dengan fokus pada kompetensi inti. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator
kinerja seperti aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), Kredit Yang Diberikan (KYD), pendapatan bersih (net
income), dan rasio non-performing loan (NPL). Didukung oleh basis nasabah yang besar serta
kekuatan di segmen UKM, ritel, dan komersial, Perseroan memiliki posisi yang solid untuk bersaing
di tengah dinamika industri yang kompetitif.
Berdasarkan kinerja periode November 2024, Bank KB Bank secara total aset masih berada diatas
rata rata peers bank, Korean Bank dan KBMI 1. Selama tahun 2024, total aset Bank menunjukkan
trend negatif dengan turun sebesar Rp 1 triliun (YtD). Pengelolaan aset berkualitas rendah
dilakukan dengan cara mengoptimalkan penjualan asset berkualitas rendah menggunakan skema
sukuk, ABS dan write-off. Bank mencatat adanya penurunan total KYD Bank menjadi Rp 41 triliun
pada Juni 2024. Penurunan KYD merupakan salah satu strategi Bank untuk memperbaiki aset
berkualitas rendah dan fokus bank untuk lebih selektif dalam penyaluran KYD sehingga kualitas
kredit Bank dapat terjaga. Bank akan berfokus melakukan ekspansi dan memperkuat posisi bisnis
pada segmen wholesale disamping juga dengan tetap menggarap segmen MSME dan retail.
Kemudian kedepannya Bank akan menggarap Segmen komersil yang diharapkan dapat
memberikan dampak profitabilitas yang lebih baik.
Selain itu, Pertumbuhan DPK mengalami kenaikan sebesar Rp 1 triliun atau pada posisi di bulan
Juni 2024 sebesar Rp 40 triliun. Bank akan memfokuskan struktur dana dengan penguatan dana
murah dibanding dana mahal. Bank berfokus untuk meningkatkan customer base untuk
memperkuat struktur Dana Pihak Ketiga dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada
nasabah melalui berbagai produk, media/platform, layanan dan perbankan digital yang inovatif.
Pada akhir 2023 Bank telah meluncurkan aplikasi mobile banking yaitu KBStar yang ditargetkan
dapat meningkatkan DPK terutama pada segmen ritel dan individu serta diharapkan menjadi
engine utama Bank dalam mendapatkan CASA.
Secara Profitabilitas Bank masih perlu meningkatnya karena masih dibawah rata-rata industri.
Pendapatan kumulatif Bank selama tahun 2024 masih menunjukan trend negative dengan
membukukan rugi sebelum pajak sebesar Rp1 triliun. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan beban
penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan yang merupakan sebagian langkah stategi
Bank dalam memperbaiki kualitas aset.
xiii. Ketergantungan Terhadap Kontrak Dengan Pemerintah
Sehubungan dengan kepemilikan saham pemerintah (melalui PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero)) yang saat ini sebesar 0,55% dan kebijakan pemerintah tentang penempatan dana pada
108
Page 136
Bank BUMN, maka ketergantungan Perseroan terhadap pemerintah sangat kecil dibandingkan
dengan tahun-tahun sebelumnya.
xiv. Prospek Usaha
Kondisi Makro Ekonomi Indonesia
Menjelang pertengahan tahun 2025, perekonomian global masih diliputi ketidakpastian tinggi
akibat berbagai faktor eksternal, seperti ketegangan geopolitik, disrupsi rantai pasok,
meningkatnya proteksionisme perdagangan, serta kebijakan fiskal ekspansif di negara-negara
maju, terutama Amerika Serikat. Hal ini menyebabkan proses disinflasi global tertahan dan
berdampak pada volatilitas pasar keuangan. Bank Dunia dan IMF memperkirakan pertumbuhan
ekonomi global tahun 2025 hanya akan mencapai sekitar 3,2%, stagnan seperti tahun sebelumnya.
Di antara kawasan utama, pertumbuhan ekonomi AS lebih kuat dari ekspektasi berkat stimulus
fiskal yang besar, sementara Eropa, Tiongkok, dan Jepang mengalami perlambatan. ASEAN tetap
menjadi kawasan yang relatif resilien dengan konsumsi domestik dan investasi yang terjaga.
Dalam lanskap global yang menantang tersebut, perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja
yang relatif solid. Hingga awal 2025, Indonesia berhasil mempertahankan momentum
pertumbuhan ekonomi, meskipun sedikit lebih rendah dari proyeksi semula. Bank Indonesia
memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 berada dalam kisaran 4,7%–5,5%,
dengan kecenderungan ke arah batas bawah kisaran tersebut. Hal ini disebabkan oleh tekanan
terhadap ekspor akibat melemahnya permintaan global dan dampak kebijakan tarif yang
diterapkan negara mitra dagang utama. Namun demikian, konsumsi rumah tangga yang kuat,
investasi yang terus tumbuh, serta realisasi belanja fiskal yang tetap ekspansif menjadi penopang
utama pertumbuhan domestik.
Sektor-sektor utama seperti manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan pariwisata menunjukkan
pemulihan yang stabil. Industri pariwisata, khususnya, mendapatkan dorongan signifikan dari
peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara dan penyelenggaraan berbagai event
internasional. Sementara itu, sektor pertanian tetap mendukung ketahanan pangan, meskipun
menghadapi tantangan iklim dan tekanan harga.
Dari sisi stabilitas harga, inflasi IHK Indonesia terkendali dengan baik. Pada Maret 2025, inflasi
tercatat sebesar 1,03% (year-on-year), jauh di bawah target BI sebesar 2,5±1%. Ini mencerminkan
keberhasilan pemerintah dan otoritas moneter dalam mengelola pasokan bahan pangan dan
energi serta menstabilkan ekspektasi inflasi masyarakat. Cadangan devisa Indonesia juga berada
pada level yang sangat kuat, yakni sebesar USD 157,09 miliar per akhir Maret 2025, mencerminkan
ketahanan eksternal yang solid dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Di sektor keuangan, perbankan nasional tetap stabil dan berdaya tahan. Pertumbuhan kredit pada
awal 2025 berada pada level 9,6% (year-on-year), menandakan optimisme sektor riil dan
keberlanjutan pemulihan ekonomi. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan juga tetap tinggi, di
atas 25%, mencerminkan kuatnya permodalan perbankan nasional. Aktivitas ekonomi digital,
termasuk transaksi e-commerce dan pembayaran digital, terus meningkat seiring dengan adopsi
teknologi dan perubahan perilaku konsumen.
Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) juga masih mencatatkan kinerja positif dengan neraca
perdagangan tetap mencetak surplus, didorong oleh ekspor komoditas utama seperti batu bara,
CPO, dan nikel hilirisasi. Sementara itu, nilai tukar Rupiah pada Januari 2025 hanya mengalami
pelemahan terbatas sebesar 1,00% secara point-to-point terhadap dolar AS, di tengah penguatan
indeks dolar global.
109
Page 137
Ke depan, prospek ekonomi Indonesia tetap positif didukung oleh berbagai inisiatif strategis,
termasuk percepatan hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, digitalisasi
ekonomi, dan transformasi struktural yang diarahkan untuk meningkatkan daya saing dan
inklusivitas pertumbuhan. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter akan terus diperkuat untuk
menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan di tengah
ketidakpastian global.
Prospek Usaha Perseroan
Berdasarkan uraian makro industri diatas, serta mempertimbangkan iklim perekonomian global
dan internal Perseroan, maka Perseroan senantiasa aktif melakukan mitigasi dalam rangka
menjawab tantangan yang akan datang. Untuk mencapai sasaran di tahun 2025, Perseroan
berkomitmen untuk terus melakukan perubahan dalam meningkatkan kinerja dan dapat
membukukan profit di tahun 2025. Adapun upaya loan portfolio improvement dan deposit portfolio
advancement akan dilakukan melalui:
a. Corporate Banking akan menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan Perseroan di tahun
2025
• Pembiayaan di Sektor Strategis: Perseroan akan memperkuat perannya dalam pembiayaan
proyek-proyek infrastruktur, energi terbarukan, kesehatan, dan industri berbasis ekspor
yang memiliki fundamental kuat dan prospek pertumbuhan yang positif.
• Sinergi dengan Supply Chain Finance: Dengan memperkuat layanan Supply Chain Finance,
Perseroan dapat meningkatkan keterlibatan dalam ekosistem bisnis perusahaan besar
dengan memberikan solusi pembiayaan yang lebih efisien bagi pemasok dan distributor
mereka.
Agar menjadi penyeimbang porsi pembiayaan, Perseroan juga tetap menggarap Segmen SME,
namun akan mulai fokus ke SME Upper Size mengingat memiliki potensi pertumbuhan tinggi
seiring dengan berkembangnya sektor usaha menengah yang semakin membutuhkan akses ke
pembiayaan dan layanan perbankan yang lebih kompleks.
b. Pertumbuhan Berkelanjutan di Segmen Mortgage
Pasar Mortgage di Indonesia masih memiliki potensi yang besar, terutama dengan
meningkatnya kebutuhan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Perseroan akan menerapkan
strategi berikut:
• Skema Pembiayaan yang Kompetitif: Perseroan akan menghadirkan produk mortgage
dengan skema bunga yang lebih fleksibel dan program promosi yang menarik untuk
menarik lebih banyak nasabah.
• Kemudahan Akses melalui Digitalisasi: Dengan memanfaatkan teknologi digital, Perseroan
akan meningkatkan kemudahan dalam pengajuan kredit rumah, baik melalui mobile
banking maupun kolaborasi dengan platform properti digital.
• Ekspansi ke Pasar yang Potensial: Fokus ekspansi akan diarahkan pada wilayah dengan
pertumbuhan sektor properti yang tinggi, termasuk kota-kota berkembang dan kawasan
industri.
c. Optimalisasi Kredit Pensiun
Segmen kredit pensiun tetap menjadi salah satu lini bisnis yang stabil dengan risiko yang lebih
terkendali. Untuk meningkatkan penetrasi di segmen ini, Perseroan akan meningkatkan
jangkauan layanan melalui Channeling. Perseroan juga akan memperluas cakupan layanan
pensiun dengan menjangkau lebih banyak ASN, pensiunan BUMN, dan institusi yang memiliki
skema pensiun tetap.
110
Page 138
d. Akselerasi Digital Banking sebagai Pilar Transformasi
Digitalisasi akan terus menjadi salah satu prioritas utama Perseroan dalam memperkuat daya
saing dan meningkatkan inklusi keuangan. Digitalisasi diimplentasikan melalui Project SHINE
yaitu inisiatif transformasi besar yang mencakup berbagai aspek sistem perbankan, dengan
tujuan meningkatkan efisiensi operasional, keamanan, dan pengalaman nasabah. Salah satu
yang menjadi fokus dalam SHINE yaitu Core Banking System Modernization yaitu mengganti
sistem inti perbankan lama dengan sistem baru yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien dalam
menangani transaksi perbankan.
Ketergantungan Terhadap Pelanggan
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan,
termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau Pemerintah.
Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko Khusus
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan
Bank yaitu sebagai berikut:
1. Inovasi produk dan layanan melalui pendekatan digital dengan proses yang lebih cepat guna
memberikan kenyamanan, keamanan nasabah dan/atau calon nasabah. Disisi lain, Bank dapat
meningkatkan fungsi monitoring dan upaya mitigasi risiko yang melekat pada layanan dan
produk yang dipasarkan serta dapat meningkatkan financial value Bank.
2. Inovasi produk dan layanan yang diperkenalkan senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance dan manajemen risiko yang dapat memberikan value bagi
stakeholder.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN,
KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG
DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA,
PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL,
ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK
DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
111
Page 139
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 kepada Masyarakat dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.356.000.000.000,- (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang akan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)
Penjamin Emisi Efek Total %
Seri A Seri B Seri C
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 127.000.000.000 40.000.000.000 0 167.000.000.000 12,32%
PT BNI Sekuritas 127.000.000.000 85.000.000.000 0 212.000.000.000 15,63%
PT BRI Danareksa Sekuritas 127.000.000.000 88.000.000.000 0 215.000.000.000 15,86%
PT KB Valbury Sekuritas 131.000.000.000 63.000.000.000 20.000.000.000 214.000.000.000 15,78%
PT Korea Investment And Sekuritas
34.000.000.000 110.000.000.000 0 144.000.000.000 10,62%
Indonesia
PT Maybank Sekuritas Indonesia 127.000.000.000 25.000.000.000 0 152.000.000.000 11,21%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 127.000.000.000 125.000.000.000 0 252.000.000.000 18,58%
Total 800.000.000.000 536.000.000.000 20.000.000.000 1.356.000.000.000 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,- (satu
triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi ini adalah PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selain PT KB Valbury Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak
menjadi pihak yang memiliki Afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung sebagaimana yang didefinisikan dalam UUP2SK. PT KB Valbury Sekuritas, selaku salah
satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui
kepemilikan saham tidak langsung.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
112
Page 140
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum Lasut Pane & Partners
Jl. Hang Tuah Raya No. 29
Kebayoran Baru
Jakarta, Indonesia
Nama Rekan : Marjan E. Pane
No.STTD : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli
2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM)
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018.
Surat Penunjukan : No. 06169/PASM/III/2025 tanggal 7 Maret 2025
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum ini
adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan. Konsultan Hukum
melakukan pemeriksaan dan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta hukum
mengenai Perseroan serta keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan uji tuntas
telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari segi hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
relevan dari segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang relevan dari segi hukum.
Notaris Kantor Vita Cahyojati, SH., M.Hum
Jalan Jati Padang V Nomor 17 C
Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan 12540
Jakarta, Indonesia
No.STTD : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 1685719770624
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, juncto Undang-undang
nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Surat Penunjukan : No.04865/PASM/II/2024 tanggal 24 Februari
2025
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
113
Page 141
Pengakuan Utang, dan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta
perubahannya.
Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46, 10210
Gedung BRI II Lantai 6
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
No.STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/2008
tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Surat Penunjukan : No. 04829/PSAM/II/2025 tanggal 24 Februari
2025
BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari
jumlah Obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.
Perusahaan PT Fitch Ratings Indonesia
Pemeringkat
DBS Bank Tower, 24th Floor, Suite 2403
Jl. Prof. Dr.Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 2988 6800/(62 21) 2988 6822
Website : www.fitchratings.com
Nomor Izin Usaha : 0247010231783 tanggal 10 Desember 2021
Surat Penunjukan : No.06925/PSAM/III/2025 tanggal 17 Maret 2025
Tugas Pokok : melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah
secara seksama mempertimbangkan seluruh data
dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemeringkat Efek juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
hal terdapat fakta material atau kejadian penting
yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan
yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh)
Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.
114
Page 142
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN TEGAS
MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN SELURUH
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
UUPM, KECUALI UNTUK PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT
KARENA KEPEMILIKAN ATAU PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
115
Page 143
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025,
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUPM.
BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan
LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi
ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan Surat Pernyataan No. B. 365-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025. BRI tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II KB
Bank Tahap II Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.340-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025 sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. No.20/POJK.04/2020.
i. UMUM
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16
Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang
dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 15 tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510
Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.
ii. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dan laporan yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek BRI yaitu PT Datindo Entrycom tanggal 30 Juni 2025, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
116
Page 144
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham (%)
Saham (Rp)
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
- Negara Republik Indonesia 1 50 0,00
Saham Seri B
- PT Danantara Asset Management
80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
(Persero)
- Pemegang Saham lainnya dengan
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46.81
kepemilikan dibawah 5% *)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Penuh
Saham Dalam Portopel 148.440.998.396 7.442.049.919.800
*) termasuk saham treasury sebanyak 961.326.800 saham Seri B
iii. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No.5 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen : Edi Susianto*
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corpotate Banking : Riko Tasmaya
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Comercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test)
iv. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum. BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998
117
Page 145
tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga
melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase
No. Perusahaan Anak
Kepemilikan
1. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent).
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
NO NAMA OBLIGASI TAHUN
1 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 2025
2 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 2025
3 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 2025
4 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
5 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
6 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 2025
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup
7 2025
2025
8 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 2025
9 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 2025
10 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
11 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
12 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
13 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
14 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 2025
15 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 2025
16 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
17 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
18 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 2025
19 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 2025
20 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 2025
21 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
22 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 2025
118
Page 146
NO NAMA OBLIGASI TAHUN
23 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 2025
24 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 2025
25 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 2025
26 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 2025
27 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 2025
28 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 2025
29 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 2025
30 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 2025
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun
31 2025
2025
32 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 2025
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang
terkait dengan penerbitan Efek bersifat Utang.
v. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
vi. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
119
Page 147
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan
Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan
sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada
saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga
Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah
tanggal jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
vii. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI periode per tanggal 30
Juni 2025 dan Juni 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025*) 2024 2023 2022
Total Aset 2.106.370.947 1.992.983.447 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.784.298.684 1.669.749.400 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 322.072.263 323.189.047 316.472.142 303.395.317
*) Tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni*) 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 102.376.278 99.790.320 142.057.190 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 22.217 1.458.293 3.250.480 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 25.807.084 23.904.504 53.857.740 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional 35.004.968 38.545.055 78.578.018 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 37.744.196 38.449.532 77.5999.110 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 26.533.147 29.896.111 60.643.808 60.425.048 51.408.207
*) Tidak diaudit
120
Page 148
Rasio Penting
30 Juni*) 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 22.7% 23.2% 26,63% 27,27% 25,51%
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3.2x 3.2x 2,78x 2,95x 2,67x
Loan to Deposits Ratio (LDR) 85.5% 87.2% 88,85% 84,73% 78,82%
Return On Asset (ROA) 2.6% 3.0% 3,06% 3,24% 3,79%
Return On Equity (ROE) 17.2% 19.2% 19,01% 19,95% 19,53%
Net Interest Margin (NIM) 7.8% 7.9% 7,64% 7,95% 7,85%
*) Tidak diaudit
Alamat Wali Amanat
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Email: tcs_aet@bri.co.id
Tel. 575 8143
Faks.-
121
Page 149
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi
setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui
email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi yang terdapat pada bab XII Informasi
Tambahan ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum dilaksanakan di Hari Kerja dan akan dimulai pada tanggal 28 Agustus 2025
dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XII
dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik
sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan
yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
122
Page 150
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk
persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak
dapat membatalkan pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah
diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 28 Agustus 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan
isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang
mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia akan
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selambat-lambatnya pada tanggal 28 Agustus 2025 (in good funds), pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 28 Agustus 2025 (in good funds)
kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening
di bawah ini.
123
Page 151
Obligasi
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank: PT Bank Sinarmas Tbk
Cabang: KFO Thamrin
No. Rek: 0055054363
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: Mega Kuningan
No. Rek: 014-003-4143
a/n: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank: Bank Rakyat Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rek: 0671.01.000680.30.4
a/n: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas Bank: PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kuningan
No. Rek: 217 313 0554
a/n: PT KB Valbury Seukuritas
PT Korea Investment And Sekuritas Bank: Bank Central Asia Tbk
Indonesia Cabang: KCU SCBD
No.Rekening : 006.799.9898
a/n: PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank: Bank Maybank Indonesia Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 2170 416 728
a/n: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 104.00.00900.949
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 29 Agustus 2025 paling lambat jam 13.00 WIB
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
KB Bank
Kantor Pusat
No. Rekening: 10000000058
Atas Nama: PT Bank KB Indonesia Tbk
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
124
Page 152
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI PADA PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 29
Agustus 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. Pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3). Terhitung
sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan
dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
125
Page 153
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan
ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
Obligasi.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
126
Page 154
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama tanggal
Penawaran Umum Obligasi melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan juga dapat
diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada tanggal 28 Agustus 2025 dimulai pukul
09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Indonesia Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Menara Tekno Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
Jl. H. Fachrudin No.19 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Kebon Sirih, Tanah Abang, Telepon (021) 2554 3946 Jakarta, Indonesia
Jakarta Pusat Fax: +62 21 5793 6934 Telepon: +62 21 5091 4100
Jakarta 10250 www.bnisekuritas.co.id Fax: +62 21 021 2520 990
Telepon: +62 21 3983 4551 Email: dcm@bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Fax: +62 21 3970 5850 Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
www.aldiracita.com
Email : Ib@aldiracita.com
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai Indonesia Sentral Senayan III Lt. 22
41 Unit AC. Jl. Jenderal Equity Tower Lt. 9 & 22 Jl. Asia Afrika No. 8
Sudirman No. 86 Suite A7E, SCBD Lot 9 Jakarta 10270
Jakarta Pusat 10220, Indonesia Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Indonesia
Telepon: +62 21 250 98 300 Jakarta 12190 Telepon: +62 21 8066 8500
Fax: +62 21 250 98 400 Telepon: +62 21 2991 1888 www.maybank-ke.co.id
www.kbvalbury.com www.kisi.co.id Email:
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: fixedincome@kisi.co.id fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta, Indonesia
Telepon : +62 21 2924 9088
Fax. : +62 21 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com,
investment.banking@trimegah.com
127
Page 155
XIII. PENDAPAT SEGI HUKUM
128
Page 156
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan PT BRI Danareksa Sekuritas
Sektor Pasar Modal Gedung BRI II, Lantai 23
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Jend Sudirman Kav 44 – 46
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10210
Jakarta 10710 Jakarta, Indonesia
PT Bank KB IndonesiaTbk PT KB Valbury Sekuritas
Gedung KB Bank Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl.
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51 Jakarta 12770 Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Investment Services Division Equity Tower Lt. 9 & 22
Trust & Corporate Services Department Suite A7E, SCBD Lot 9
Gedung BRI II Lt.6 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46 Jakarta 12190
Jakarta 10210
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Tekno Sentral Senayan III Lt. 22
Jl. H. Fachrudin No.19 Jl. Asia Afrika No. 8
Kebon Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat Jakarta 10270
Jakarta 10250
PT BNI Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung Artha Graha Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12910 Jakarta
No. 011/LPP/VIII/2025 26 Agustus 2025
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Tahap II (“PUB II Tahap II”) sebesar sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.863.990.000.000,00 (dua triliun delapan
ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan jangka waktu terlama 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
sebesar Rp1.356.000.000.00,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah), dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dan dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun dan pembayaran
Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri A,
Page 157
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dengan jumlah pokok
sebesar Rp536.000.000.000,00 (lima ratus tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri B
tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B,
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dengan jumlah pokok
sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,85%
(enam koma delapan lima persen) per tahun dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C,
sisa dari jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.507.990.000.000,00
(satu triliun lima ratus tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut,
yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank oleh PT Bank
KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”), sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 09 tanggal 8 Agustus 2025 juncto
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 48 tanggal
15 Agustus 2025, dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHum, Notaris di Jakarta (“PWA PUB II Obligasi Tahap
II”) antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai wali amanat (selanjutnya disebut “Wali
Amanat”).
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap
I dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) telah memperoleh
Pernyataan Efektif berdasarkan surat OJK No. S-88/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, serta telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
04235/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II KB
Bank dan Obligasi Subordinasi IV KB Bank PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), telah sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845
(“UUP2SK”).
PUB II Obligasi Tahap II akan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai pokoknya, dan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing Seri, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban Perseroan kepada para pemegang PUB II Obligasi Tahap II.
Bunga PUB II Obligasi Tahap II dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga dari seri PUB II Obligasi Tahap II.
PUB II Obligasi Tahap II dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT
Korea Investment And Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, selaku para penjamin
pelaksana emisi PUB II Obligasi Tahap II (“Penjamin Pelaksana Emisi PUB II Obligasi Tahap II”). Penjamin
Pelaksana Emisi PUB II Obligasi Tahap II (“Penjamin Emisi PUB II Obligasi Tahap II”) dan menjamin secara
2 | PENDAPAT HUKUM
Page 158
penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 No. 10 tanggal 8
Agustus 2025 juncto Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II
Tahun 2025 No. 49 tanggal 15 Agustus 2025, dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHum, Notaris di Jakarta
(“PPEO II Tahap II”)
PUB II Obligasi Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk PUB II Obligasi Tahap II ini secara pari passu berdasarkan PWA PUB II Obligasi Tahap II sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata.
Rencana PUB II Obligasi Tahap II telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank sebagimana telah dilaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29 November 2024 No. 32109/PDI/XI/2024, Perihal Penyampaian
Rencana Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 serta Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris PT Bank KB Bukopin Tbk sebagaimana
ternyata dalam Lembar Persetujuan Dewan Komisaris No.300/DKOM/XI/2024 Rencana Bisnis PT Bank KB
Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 tertanggal 28 November 2024 serta telah tercantum dalam Laporan Rencana
Bisnis Bank Perseroan sebagaimana ternyata dalam surat kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29
November 2024 No.32109/PDI/XI/2024 Perihal Penyampaian Rencana Bisnis PT Bank KB Bukopin Tbk Tahun
2025-2027.
Rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahun 2025 telah diterima dan dicatat dalam administrasi
pengawasan OJK sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-94/PB.31/2025 tanggal 28 Mei 2024 tentang
Tanggapan Rencana Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi.
Untuk memenuhi POJK No. 7/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), Perseroan telah memperoleh peringkat
dari PT Fitch Ratings Indonesia dalam suratnya 148/DIR/RATLTR/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal
Peringkat Privat PT Bank KB Bukopin, Tbk dengan peringkat nasional jangka panjang di ’AAA(idn)’ untuk Obligasi
Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025.
Sehubungan dengan adanya kesanggupan terbaik (best effort), maka rencana penggunaan dana, setelah
dikurangi dengan biaya Emisi, akan menjadi sebagai berikut:
Dalam hal jumlah dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang diperoleh sebesar
Rp1.356.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement
Nama Fasilitas : Repurchase Agreement
Tanggal Rencana Transaksi Fasilitas : 19-25 Agustus 2025
Repurchase Agreement
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement : Rp3.186.445.606.600,00
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang : Rp1.351.820.062.000,00
akan dibayarkan
Tingkat Bunga : 5,10% - 5,40%
Jatuh Tempo fasilitas Repurchase : 1 - 3 September 2025
Agreement
3 | PENDAPAT HUKUM
Page 159
Penggunaan Fasilitas Repurchase : Pembayaran Sebagian Pinjaman kepada Kreditur yaitu
Agreement Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch jatuh tempo
20 – 28 Agustus 2025
Sumber Dana yang digunakan untuk : Kas Internal Perseroan
Pembayaran Bunga Repurchase
Agreement
Rincian Pinjaman kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch sebagai berikut:
Kreditur : Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch
Nomor Perjanjian : Perjanjian Pinjaman Kembali PT Bank KB Bukopin Tbk tanggal 10
Juni 2022, antara Kookmin Bank Co.Ltd., Cabang Singapura dan
Perseroan
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Kreditur : Terafiliasi
Nilai Fasilitas Pinjaman : Rp3.565.720.000.000,00 per 30 Juni 2025 (termasuk biaya pinjaman
yang di amortisasi sebesar Rp2.089.000.000,00)
Pembayaran menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan : Rp134.047.848.809,00
II KB Bank Tahap I pada tanggal 20 Agustus 2025
Pembayaran menggunakan dana Obligasi Subordinasi : Rp245.295.298.742,00
Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I pada tanggal 20
Agustus 2025
Nilai Fasilitas Pinjaman setelah pembayaran : Rp3.186.376.852.449,00
menggunakan Dana Obligasi Berkelanjutan II KB Bank
Tahap I dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB
Bank Tahap I
Tingkat Bunga : 7,54% - 7,66% per tahun.
Jatuh Tempo : 20 - 28 Agustus 2025
Penggunaan Pinjaman : Kredit Modal Kerja Perseroan yaitu fasilitas pembiayaan kepada
debitur Perseroan dengan kriteria tertentu.
Sumber Dana yang digunakan untuk Pembayaran : Kas Internal Perseroan
Bunga
Dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih besar dari
Rp1.356.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh enam miliar Rupiah) yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk pembayaran sebagian Fasilitas Repurchase Agreement dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Fasilitas Repurchase Agreement yang akan : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.509.952.151.191,00
dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh dari hasil
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort)
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran sisa fasilitas Repurchase Agreement yaitu dengan
menggunakan Sumber pendanaan dari aktivitas bank secara normal ataupun utilisasi surat berharga yang dimiliki
dan transaksi Interbank lainnya yang berasal dari perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) serta
fasilitas Pinjaman Antar Bank.
Dana Perseroan yang diberikan dari kreditur Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch dalam bentuk pinjaman
merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (‘’POJK No. 17/2020”) dan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”), sehingga pelaksanaannya tunduk pada POJK No. 17/2020 dan POJK 42/2020, antara lain pemenuhan
kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek
4 | PENDAPAT HUKUM
Page 160
transaksi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK. Perseroan telah menyampaikan laporan kepada OJK
berdasarkan Surat Perseroan No. 07068/DIR/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022 perihal Laporan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material PT Bank KB Bukopin Tbk. Fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan dari Kookmin Bank Co.
Ltd. Singapore Branch telah memperoleh persetujuan dari PT Bank Central Asia Tbk berdasarkan Surat Perseroan
No. 21343/DIR/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang juga telah ditandatangani oleh PT Bank Central Asia
Tbk sebagai tanda persetujuan, sebagaimana termaktub dalam Informasi Tambahan yang diterbtikan dalam
rangka PUB II Tahap II (selanjutnya disebut “Penggunaan Dana”).
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen berdasarkan
surat penunjukan Perseroan dengan suratnya No. 06196/PASM/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, dan untuk
menjalani tugas tersebut. Marjan E. Pane yang menandatangani Pendapat Hukum dan LUTH (sebagaimana
didefinisikan di bawah) telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi
anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB II Obligasi Tahap II, adalah untuk
memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk entitas anaknya dan Dokumen Emisi (sebagaimana didefinisikan di
bawah), yang dituangkan dalam tambahan informasi laporan tambahan hasil uji tuntas hukum tertanggal 26
Agustus 2025 (“Tambahan Informasi LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan merujuk
pada POJK 7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM dan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan UU
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan rencana PUB II Obligasi Tahap II telah ditandatangani akta-akta sebagai berikut, yaitu:
i. PWA PUB II Obligasi Tahap II;
ii. PPEO II Tahap II;
iii. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II KB Bank No. 12 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta antara Perseroan dan KSEI;
iv. Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II No. 50 tanggal 15 Agustus
2025, dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., MHn, Notaris di Jakarta;
v. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-087/OBL/KSEI/0725 tanggal 08 Agustus
2025, antara Perseroan dan KSEI.
Dokumen-dokumen tersebut di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Informasi Tambahan LUTH, tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-
5 | PENDAPAT HUKUM
Page 161
perjanjian dengan pihak lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang
diserahkan kepada kami;
ii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan aslinya;
iii. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
iv. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
v. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan perubahan nama Perseroan menjadi PT
Bank KB Indonesia Tbk sebagaimana termaktub dalam Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank KB Bukopin Tbk No. 115 tanggal 26 Juni 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui
oleh Menteri Hukum RI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-
0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0151926.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tanggal 8 Juli 2025, serta telah memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana termaktub dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-54/D.03/2025 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas Nama PT Bank
KB Bukopin Tbk menjadi Izin Usaha atas Nama PT Bank KB Indonesia Tbk.
Atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari PT Bank Central Asia Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan No.12187/PDI/V/2025
tanggal 27 Mei 2025 yang mana telah ditandatangani oleh PT Bank Central Asia Tbk sebagai tanda
persetujuan.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan
u.p Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, serta kepada PT
Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan perubahan nama Perseroan berdasarkan Surat Perseroan
No. 19277/PDI/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material
Perubahan Nama Perseroan.
2. Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, yaitu bank
umum (KBLI 64121) sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan
KBLI Tahun 2020 dan Peraturan IX.J.1 dan telah memperoleh semua izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan izin yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, serta tidak terdapat pelanggaran atau
kelalaian dan Perseroan senantiasa memenuhi persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan oleh
instansi yang berwenang atas setiap kewajiban yang timbul dari izin-izin yang dimiliki Perseroan tersebut
dan masih berlaku, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
6 | PENDAPAT HUKUM
Page 162
Semua izin dan persetujuan yang diperlukan Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagai bank
umum telah diperoleh, masih berlaku, dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu Bank Indonesia dan/atau OJK Perbankan.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah menyediakan berbagai
layanan perbankan dan keuangan, baik untuk individu maupun korporasi.
3. Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan saat ini tidak mengalami perubahan sejak
penerbitan PUB II Tahap I, karenanya sah dan mengikat.
4. Tidak terdapat perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak Penerbitan PUB II
Tahap I. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat telah diangkat
oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik (“POJK 33/2014”), serta telah memenuhi persyaratan mengenai kemampuan dan kepatutan,
karenanya sah bertindak dalam kedudukannya masing-masing sebagai anggota Direksi maupun Dewan
Komisaris berdasarkan dan Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, kecuali Direktur Utama akan berlaku efektif setelah
memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK
No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
5. Dalam menjalankan tugas pengurusan dan pengawasan, telah diangkat Komite Audit, Komite Nominasi
dan Remunerasi, Unit Audit Internal dan Piagam Audit serta Sekretaris Perusahaan. Pembentukan
Komite Audit telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah sesuai dengan
POJK No. 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik,
dan pengangkatan Unit Audit Internal serta pembentukan Piagam Audit telah sesuai dengan POJK No.
56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, serta
pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 Tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, karenanya pembentukan masing-masing komite
berikut pengangkatan masing-masing anggotanya dan Sekretaris Perusahaan adalah sah dan mengikat
6. Para karyawan Perseroan dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Upah minimum yang dibayarakan oleh Pereroan tidak melanggar ketentuan upah minimum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh karyawan Perseroan telah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dan telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
7. Tingkat Kesehatan Perseroan untuk periode Semester I tahun 2025 (30 Juni 2025) berada pada peringkat
“PK-2” atau berada pada kondisi sehat, sebagaimana telah disampaikan kepada OJK berdasarkan Surat
Perseroan No. 17972/PDI/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal Laporan Penilaian Risk Based Bank
Rating PT Bank KB Bukopin .
7 | PENDAPAT HUKUM
Page 163
Perseroan telah memenuhi kewajiban Modal Inti Minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 POJK
12/POJK.03/2020.
8. Tidak terdapat perubahan atas kekayaan Perseroan sejak penerbitan PUB II Tahap I.
9. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, dibuat sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya
dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban Perseroan kepada kreditur-krediturnya sebagaimana
tercantum dalam masing-masing perjanjian kredit termasuk kewajiban untuk menjaga rasio keuangan.
10. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka PUB II
Obligasi Tahap II dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat kedudukan
Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) sampai diterbitkannya
Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak dimuka
Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan atau
diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Undang-
undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak
memperoleh somasi/klaim.
B. Perusahaan Anak
1. Tidak terdapat perubahan atas Perusahaan Anak Perseroan penerbitan PUB II Tahap I, yaitu PT KB
Bukopin Finance (“KBBF”)( 99,24%) dan PT Bank KB Bukopin Syariah (“KBBS”)(95,92%) masing-
masing adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundangan-
undangan Republik Indonesia yang didukung dengan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara RI.
Anggaran dasar KBBF dan KBBS berikut perubahannya yang terakhir dibuat dengan sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUPT, yang didukung dengan penerimaan
dan pencatatan perubahan anggaran dasar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan, karenanya sah dan
mengikat.
Pelaksanan kegiatan usaha KBBF yaitu perusahaan pembiayaan dengan unit usaha syariah (KBLI 64911
dan KBLI 64913) adalah sesuai dengan maksud dan tujuan KBBF yang tercantum dalam anggaran dasar
KBBF serta telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020, dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
adalah sah dan mengikat.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan KBBF adalah perusahaan pembiayaan
Pelaksanan kegiatan usaha KBBS yaitu bank umum syariah (KBLI 64122) adalah sesuai dengan maksud
dan tujuan KBBS sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar KBBS serta telah sesuai dengan KBLI
Tahun 2020, dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut adalah sah dan mengikat.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar dijalankan KBBS adalah perbankan syariah.
2. Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan pemegang saham KBBF dan KBBS sejak penerbitan
PUB II Tahap I.
8 | PENDAPAT HUKUM
Page 164
3. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBF dan KBBS telah diangkat dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar masing-masing KBBF dan KBBS serta
UUPT karenanya sah bertindak dalam kewenangannya sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris masing-masing KBBF dan KBBS. Direksi dan Dewan Komisaris KBBF dan KBBS diangkat
untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Baik KBBF maupun KBBS, telah memperoleh semua izin yang diperlukan untuk menjalani kegiatan
usahanya sesuai dengan anggaran dasarnya masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan izin-izin tersebut masih berlaku dan karenanya pelaksanaan kegiatan usaha masing-masing
KBBF maupun KBBS tersebut sah dan mengikat.
5. Para karyawan KBBF dan KBBS dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan telah memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Upah Minimum yang dibayarkan oleh KBBF dan KBBS tidak melanggar upah minimum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh karyawan KBBF dan KBBS telah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah memenuhi
kewajiban pembayaran iuran.
6. Tidak terdapat perubahan atas kekayaan KBBS sejak penerbitan PUB II Tahap I.
7. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh KBBF maupun KBBS dengan dengan pihak lain masih
berlaku, telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak
didalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di
dalamnya.
KBBF telah memenuhi seluruh kewajiban kepada kreditur sesuai dengan perjanjian kredit untuk
menjaga rasio keuangan.
Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam perjanjian KBBF yang berpotensi merugikan hak pemegang
saham publik dari Perseroan, hak pemegang Obligasi Perseroan, dan berpotensi menghambat rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan penggunaan dananya.
8. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka PUB II
Obligasi Tahap II dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat kedudukan KBBF
maupun KBBS serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) sampai
diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara,
Pajak dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula
mengajukan atau diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur
dalam Undang- undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang serta tidak memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan masing-masing KBBF maupun KBBS
dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris KBBF maupun KBBS .
C. PUB II Obligasi Tahap II
9 | PENDAPAT HUKUM
Page 165
1. Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham dalam RUPS
maupun Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk
melakukan PUB II Obligasi Tahap II.
2. Rencana PUB II Obligasi telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank sebagimana telah dilaporkan
kepada Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 29 November 2024 No. 32109/PDI/XI/2024, Perihal
Penyampaian Rencana Bisnis PerseoanTahun 2025-2027 serta Persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
ternyata dalam Lembar Persetujuan Dewan Komisaris No.300/DKOM/XI/2024 Rencana Bisnis PT Bank
KB Bukopin Tbk Tahun 2025-2027 tertanggal 28 November 2024, karenanya sah dan mengikat.
3. Tidak terdapat benturan kepentingan antara anggota Dewan Komisaris dan/atau masing-masing anggota
Direksi Perseroan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II.
4. Rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahun 2025 telah diterima dan dicatat dalam
administrasi pengawasan OJK sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-94/PB.31/2025 tanggal
28 Mei 2025.
5. Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari pihak ketiga sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Obligasi Subordinasi
selain daripada persetujuan yang telah diperoleh dari PT Bank Central Asia Tbk, sebagaimana termaktub
dalam Surat Perseroan No. 17001/PDI/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang telah disetujui oleh PT Bank
Centra Asia Tbk dan pemberitahuan yang telah dilakukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku
Wali Amanat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank KB Bukopin Tahap I Tahun 2021 dalam surat
Perseroan No. 17000/PDI/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 serta persetujuan yang telah diperoleh dari PT
Bank HSBC Indonesia sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan No. 18525/PDI/VIII/2025 tanggal
4 Agustus 2025 yang telah ditandatangani oleh dari PT Bank HSBC Indonesia sebagai tanda persetujuan.
Tidak ada pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan, termasuk
kesepakatan dalam surat Perseroan No. 20608/PDI/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Surat
Tindak Lanjut atas Permohonan Persetujuan Perubahan Ketentuan Perjanjian Kredit (”Surat
Permohonan”), dalam Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211965/U/00835537
tanggal 18 Juli 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan Korporasi No. JAK/213075/U/01052070 tanggal 30 Juni 2025 yang telah ditandatangani dan
disetujui oleh HSBC, yang berpotensi merugikan hak pemegang saham publik, hak pemegang PUB II
Obligasi Tahap II dan berpotensi menghambat rencana PUB II Obligasi Tahap II serta penggunaan
dananya. Khusus untuk kesepakatan dalam surat Perseroan No. 20608/PDI/VIII/2025 tanggal 26 Agustus
2025 telah berlaku sah dan mengikat, namun dari segi administratif akan dilengkapi dalam
perubahan/addendum yaitu selambat-lambatnya ditandatangani pada tanggal 31 Oktober 2025
sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Komitmen Penyelesaian Ketentuan Negative Covenant
dalam Perjanjian Kredit (”Surat Komitmen”) No. 20517/PDI/VII/2025 tanggal 25 Agustus 2025,
sehubungan dengan perubahan atas angka 1 huruf a menjadi “Debitur harus segera memberitahukan
kepada Bank apabila Debitur menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau membagikan modal
atau asset kepada pemegang saham dan/atau direksi dari Debitur”.
6. Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”),
Perseroan telah memperoleh pemeringkatan AAA (idn) untuk PUB II Obligasi Tahap II.
10 | PENDAPAT HUKUM
Page 166
7. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah
dan mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai
dengan ketentuan di dalamnya dan tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi
dengan Perseroan, kecuali PT KB Valbury Sekuritas.
PWA PUB II Obligasi Tahap II telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 14 Tahun
2025, karenanya sah dan mengikat.
Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Tidak ada hubungan afiliasi antara PT Fitch Ratings Indonesia, Penjamin Pelaksana Emisi, Penjamin
Emisi kecuali PT KB Valbury Sekuritas, dengan Perseroan.
8. Perseroan telah memenuhi Kriteria untuk melaksanakan PUB II Obligasi Tahap II dan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran; dan tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan sesuai Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tanggal 15 Agustus 2025
No. 19653/PDI/VIII/2025 serta Efek yang diterbitkan memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan ke- 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
dan karenanya dapat menerbitkan PUB II Obligasi Tahap II.
9. Rencana Penggunaan Dana PUB II Obligasi Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
adalah sah dan mengikat.
Rencana Penggunaan Dana PUB II Obligasi Tahap II, bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan/atau
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan maupun Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, karenanya Perseroan tidak mempunyai
kewajiban untuk memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 dalam merealisasikan penggunaan dana untuk modal kerja tidak mencapai 20% dari
ekuitas Perseroan, karenanya tidak tunduk pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Dalam hal Rencana Penggunaan dana hasil PUB II Obligasi Tahap II tersebut memenuhi kualifikasi
transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020, maka sesuai Pasal 13 ayat (1) POJK No.
17/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 karena
merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, realisasi penggunaan dana tersebut
wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sesuai Pasal 13
ayat (2) POJK No. 17/2020.
10. PUB II Obligasi Tahap II tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi I ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang PUB II Obligasi
Tahap II yang adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
11 | PENDAPAT HUKUM
Page 167
11. Ketentuan dalam Informasi Tambahan, yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan
pemeriksaan dari segi hukum yang kami lakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No.
9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang dan POJK No. 7/2017.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal 26 Agustus 2025 yang mencabut dan menggantikan pendapat hukum
tanggal 15 Agustus 2025.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
______________________
Marjan E. Pane
Partner
12 | PENDAPAT HUKUM
Names mentioned 188 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1 ×9
unresolved
org
Bank Tahap II Tahun
p.2 ×12
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×27
unresolved
org
Berarti Lasut Pane & Partners
p.8
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.10 ×9
unresolved
org
Bank Perwaliamanatan
p.11
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.16 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum RI
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum RI No. AHU-
p.16 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.17 ×4
unresolved
org
Corporation Limited
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Co. Agreement
p.20 ×2
unresolved
org
Kookmin Bank Co. Ltd.
p.20 ×14
unresolved
org
PT Bank Central
p.21 ×4
unresolved
org
Asia Tbk
p.21 ×4
unresolved
org
PT Bank HSBC
p.21 ×4
unresolved
org
Nationalnobu Tbk
p.21 ×4
unresolved
org
Timur Tbk
p.21 ×4
unresolved
org
PT Bank DTRE
p.22 ×4
unresolved
org
PT Bank Sahabat
p.22 ×4
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.22 ×4
unresolved
org
PT Krom Bank
p.22 ×4
unresolved
org
PT KB
p.24
unresolved
org
PT Fitch Rating Indonesia
p.40
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.50
unresolved
org
KB Kookmin Bank Co., Ltd
p.50
unresolved
org
Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan
p.50 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.50
unresolved
org
Kookmin Bank Headquarter Co. Ltd
p.51
unresolved
org
Bank Headquarter
p.51
unresolved
org
Danamon Indonesia Tbk
p.53 ×2
unresolved
org
Bank Oke
p.54 ×2
unresolved
org
Koperasi Usaha Mikro
p.54 ×5
unresolved
org
Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahaan
p.54
unresolved
org
BankTabungan Negara (Persero) Tbk
p.54 ×2
unresolved
org
PT Jamsostek (Persero)
p.55
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.56 ×4
unresolved
org
BCA Syariah Tbk
p.56 ×4
unresolved
org
Bank Garansi Pihak
p.58
unresolved
org
Bank Indonesia. Surat-surat Berharga Posisi
p.67
unresolved
org
PT KB Finansia Multi Finance. Transaksi
p.75
unresolved
org
PT Bank Bukopin
p.76 ×8
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.76
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.76
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.76
unresolved
org
Koperasi Batik Indonesia
p.76
unresolved
org
Koperasi Susu Indonesia
p.76
unresolved
org
Koperasi Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik
p.76
unresolved
org
Koperasi Tentara Nasionla Indonesia Angkatan Darat
p.76
unresolved
org
Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
p.76
unresolved
org
Koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
p.76
unresolved
org
Koperasi Kepolisian Republik Indonesia
p.76
unresolved
org
Koperasi Perikanan Indonesia
p.76
unresolved
org
Koperasi Unit Desa
p.76
unresolved
org
Koperasi Veteran Republik Indonesia
p.76
unresolved
org
Koperasi Wredatama
p.76
unresolved
org
Koperasi Karyawan Bank Bukopin
p.76
unresolved
org
Koperasi Pegawai Departemen Koperasi
p.76
unresolved
org
Departemen Koperasi
p.76
unresolved
org
Koperasi Pegawai Badan Urusan Logistik
p.76
unresolved
org
Urusan Logistik
p.76
unresolved
org
Koperasi Pemuda Indonesia
p.76
unresolved
org
Koperasi Pelayaran Rakyat
p.76
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.77
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.77 ×2
unresolved
org
Pemegang Saham STIC Eugene Star Holding Inc
p.81
unresolved
org
KB Financial Group Inc.
p.81
unresolved
—
Jong Hee
· Chairman
p.81
unresolved
org
PT Bank KB
p.81
unresolved
org
PT KB Bukopin
p.81
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.81
unresolved
person
Hasnah
· Notaris
p.81
unresolved
org
Kementrian Hukum RI No. AHU-AH.
p.81
unresolved
person
Dr. Ir. Mustafa Abubakar
p.82 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Bambang Setiaji
p.82 ×4
unresolved
person
Ir. Adil Syahputra
p.82
unresolved
person
Santi Aji Yuniasih
p.82 ×2
unresolved
person
Dr. H. Syamsul Anwar
p.82
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.84
unresolved
org
Bank Umum Koperasi
p.86
unresolved
org
Menteri Keuangan Nomor S-
p.86
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.86
unresolved
person
Veronica Sandra Irawaty Purnadi
· Notaris
p.87
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.89
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Administrasi Jakarta Pusat
p.89
unresolved
org
PT Bank Danamon Indonesia Perjanjian Kredit
p.89
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sengketa
p.92
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sengketa Catatan
p.94
unresolved
org
Jawa Timur Tbk
p.95
unresolved
org
PT Bank Sahabat Sampoerna
p.96
unresolved
org
DIR- Tbk
p.96
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.96
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.113
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.113
unresolved
org
Bank Umum. BRI
p.144
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
p.162
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.162
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-undang
p.164
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.164
unresolved
org
Bank Centra Asia Tbk
p.165 ×2
unresolved
org
Bank KB Bukopin Tahap I Tahun
p.165
unresolved
person
Marjan E. Pane
· Partner
p.167
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.