Back to announcement
20250828_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31935824_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
27 Agustus 2025 pukul 19.46 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin No. 20,
Jakarta 11140 (“Rapat”), sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
Direktur Utama : Arief Setiawan Handoko
Direktur Keuangan : Fadjar Harianto Widodo
Direktur Komersial : Ratih Esti Prihatini
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Rosa Permata Sari
merangkap PTH Direktur Infrastruktur dan Teknologi
Direktur Manajemen Risiko : Arief Kurnia Risdianto
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Amien Sunaryadi
Komisaris : Warih Sadono
Komisaris Independen : Abdullah Aufa Fuad
Komisaris Independen : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris Independen : Christian H. Siboro
Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 18.634.197.885 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang sah
atau setara dengan 76,8689709% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Tata Tertib Rapat:
• Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor
Kep-16/D-KOM/2025 tanggal 25 Juli 2025.
• Dalam pembahasan mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang
sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
• Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak
independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H. untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.
Berikut ini rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
14.062.836.823 suara 468.053.313 suara 4.103.307.749 suara
(75,4678946%) (2,5117975%) (22,0203079%)
Keputusan Rapat 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Harry Budi Sidharta sebagai Direktur
Infrastruktur dan Teknologi Perseroan terhitung sejak tanggal 4 Juli 2025.
2. Memberhentikan dengan hormat anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagai berikut:
a. Sdr. Arief Setiawan Handoko sebagai Direktur Utama
b. Sdr. Fadjar Harianto Widodo sebagai Direktur Keuangan
c. Sdri. Ratih Esti Prihatini sebagai Direktur Komersial
d. Sdri. Rosa Permata Sari sebagai Direktur Strategi dan
Pengembangan Bisnis
Page 2
e. Sdr. Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama dan
Komisaris Independen
f. Sdr. Warih Sadono sebagai Komisaris
g. Sdr. Abdullah Aufa Fuad sebagai Komisaris Independen
h. Sdr. Christian H. Siboro sebagai Komisaris Independen
i Sdri. Dini Shanti Purwono sebagai Komisaris Independen
3. Mengalihkan tugas anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
No. Nama Semula Menjadi
1. Arief Kurnia Risdianto Direktur Manajemen Direktur Utama
Risiko
2. Tony Setia Boedi Hoesodo Komisaris Independen
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen
dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan-jabatan sesuai Keputusan RUPS
Pengangkatan masing-masing.
4. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
a. Sdr. Hery Murahmanta sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi
b. Sdr. Catur Dermawan sebagai Direktur Keuangan
c. Sdr. Mirza Mahendra sebagai Direktur Strategi dan
Pengembangan Bisnis
d. Sdr. Aldiansyah Idham sebagai Direktur Komersial
e. Sdr. Eri Surya Kelana sebagai Direktur Manajemen Risiko
f. Sdr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Komisaris
g. Sdr. Rambe Kamarulzaman sebagai Komisaris
h. Sdr. Thanon Aria Dewangga sebagai Komisaris
i Sdri. Conny Lolyta Rumondor sebagai Komisaris Independen
j. Sdr. Widjono Hardjanto sebagai Komisaris Independen
5. Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 4, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Bagi anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang akan diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 4 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri
atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
7. Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka
2, angka 3 dan angka 4, agar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Hasil penetapan RUPSLB atas pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, pengalihan
tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana dimaksud pada angka 7 agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui
pembaruan data Portal HC Kementerian BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat
(4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan RUPSLB tersebut.
Sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat sebagaimana tersebut di atas dan sesuai Pasal 94 ayat (6) jo. Pasal 111 ayat
(6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
Direktur Keuangan : Catur Dermawan
Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
Page 3
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej
Komisaris : Rambe Kamarulzaman
Komisaris : Thanon Aria Dewangga
Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor
Komisaris Independen : Widjono Hardjanto
Jakarta, 28 Agustus 2025
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Direksi
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Zainul Arifin
p.1
unresolved
person
H. Siboro
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
538 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.5117975',
'pct_against': '22.0203079',
'pct_for': '75.4678946',
'seq': 1,
'votes_abstain': '468053313',
'votes_against': '4103307749',
'votes_for': '14062836823'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama dan Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '75.4678946',
'shares_present': '14062836823'}