Skip to content
Back to announcement

20250827_PIDL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31935327_lamp1.pdf

Listing Text extracted PIDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 136

Page 1
                                                                                       JADWAL
Tanggal Efektif                         :              30 Desember 2024        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                            :         27 Agustus 2025
Masa Penawaran Umum                     :            21 - 22 Agustus 2025      Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik             :         27 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan                      :                 25 Agustus 2025      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                   :         28 Agustus 2025
Tanggal Pembayaran dari Investor        :                 26 Agustus 2025

 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
 KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
 HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
 SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
 SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
 UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                          PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                   Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue
                                                                serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar
                 Kantor Pusat:                                                                                  Pabrik:
   Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2,           Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88   Desa Kuta Mekar BTB 6-9          Jl. Raya Pangkalan     Jl. Raya Minas Perawang Km.26
                    Lantai 9                             Kelurahan Adiarsa Timur            Kecamatan Ciampel             Desa Taman Mekar             Desa Pinang Sebatang
            Jl. MH. Thamrin No. 51                        Kec. Karawang Timur           Jawa Barat 41363 - Indonesia Kec. Pangkalan, Karawang          Kec. Tualang, Kab. Siak
           Jakarta 10350, Indonesia                  Jawa Barat 41313 - Indonesia       Telepon: (+62-21) 3006 8000/ Jawa Barat 41362 - Indonesia      Pekanbaru, Riau 28772,
           Telepon : (021) 296 50800              Telepon: (+62-267) 402355, 402553          (+62-267) 440 111        Telepon: (+62-21) 3002 1299             Indonesia
           Faksimili : (021) 392 7685             Faksimili: (+62-267) 405250, 402359 Faksimili: (+62-21) 3006 8330/                                  Telepon: (+62-761) 91088
          Website: http://www.app.co.id                                                      (+62-267) 440 330                                        Faksimili: (+62-761) 91373
  Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id

                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
            DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                               Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                          dan
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.954.652.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH DUA
                                                                    JUTA RUPIAH)
                  Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.295.348.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN
                                                            JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
27 November 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Agustus 2030.
                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
          DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                               Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
                        DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                            dan
                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
                             DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
          DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2030.

                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
 DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
 BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
 KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA
 HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
 KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN
 SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
 MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
 SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI
 HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
 DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN YANG BERLAKU.

 PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
 INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

              DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                 id
                                                   A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                                                            dan
                                                          PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                                    irAA- (double A minus) dan irAA- (double A minus)
                              OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                      PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
             PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




    PT ALDIRACITA SEKURITAS
                                              PT BNI SEKURITAS              PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS                     PT KB VALBURY SEKURITAS
           INDONESIA



                                                                                       Sekuritas Indonesia
   PT KOREA INVESTMENT AND                                                    PT MAYBANK SEKURITAS                                                    PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                            PT MANDIRI SEKURITAS                                                      PT SUCOR SEKURITAS
     SEKURITAS INDONESIA                                                            INDONESIA                                                              INDONESIA Tbk
                                                                                   WALI AMANAT
                                                                               PT Bank KB Bukopin Tbk
                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2025
Page 2
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan I”) dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”) dengan target
dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan surat No. 123/SP-PD/IX/24/TH tanggal 9 Oktober 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 dengan mengacu
pada ketentuan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya
disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK
No. S-178/D.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.954.652.000.000,- (satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus lima puluh dua juta Rupiah)
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi
Berkelanjutan I Pindo Deli And Paper Mills Tahap III Tahun 2025” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap III Tahun 2025” pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip
No. S-12201/BEI.PP2/11-2024 tanggal 18 November 2024 yang dikeluarkan oleh BEI. Jika persyaratan pencatatan
tidak dipenuhi Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimaksud wajib dikembalikan kepada
pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan
dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi
pihak terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab V tentang Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
 INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH,
 KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN
 ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
 KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK
 MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN
 BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN
 SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
 SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN
 PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

 SEMUA INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK
 TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT
 LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN
 SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
 MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xv
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ...................................................................................1
         1.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN................................................................3
         2.    KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN........................................14

II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
         BERKELANJUTAN. .....................................................................................................................33
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................35
IV.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
         KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..............................40
         A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................................40
               1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .............................................................................................40
               2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN PADA WAKTU INFORMASI TAMBAHAN
                   DITERBITKAN..............................................................................................................................41
               3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................42
               4. PERIZINAN...................................................................................................................................42
               5. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
                   PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM. .....................................................................43
               6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK.....................................................................44
               7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                   DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
                   DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK...........................................................................................45
               8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING........................................................................................46
               9. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI......................................................................................55
               10. ASET TETAP. ...............................................................................................................................56
               11. ASURANSI....................................................................................................................................56
               12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)............................................................................57
         B.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ...................57
               1. KEGIATAN USAHA.......................................................................................................................57
               2. PROSES PRODUKSI...................................................................................................................58
               3. PEMASARAN. ..............................................................................................................................64
               4. PERSAINGAN USAHA.................................................................................................................67
               5. RISET DAN PENGEMBANGAN...................................................................................................68
               6. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA............................................................................................69
               7. PENGHARGAAN..........................................................................................................................71
               8. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).........................................................72
               9. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PERSEROAN........74

V.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.................................................77
VI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................79
VII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................81
VIII.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. .................91
IX.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH..............................................................96
X.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................97




                                                                               i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
                        undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                        Sektor Keuangan (“UUP2SK”) yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                               cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                           seseorang dengan:
                           1. orang tua dan anak;
                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                           (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                           tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                           dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                           pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                           dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                           oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                           kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                           dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”   :   Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban
                        membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran
                        jumlah Bunga Obligasi, jumlah Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pokok
                        Obligasi, Pokok Sukuk Mudharabah dan Denda atau Kompensasi
                        Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atau Sukuk Mudharabah
                        sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk
                        diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
                        23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                        dan/atau Sukuk Pasal 12.




                                          ii
Page 5
“Akad Mudharabah”     :   Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
                          Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
                          antara Perseroan Dengan PT Bank KB Bukopin Tbk Sebagai Wali
                          Amanat dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2025,
                          dimana kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah
                          berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
                          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                          Tahap III Tahun 2025 adalah berupa kegiatan usaha penjualan produk
                          kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
                          Indah kepada PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills tertanggal 4 Agustus
                          2025 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu
                          (”Objek Mudharabah”).
“Bank Kustodian”      :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
                          Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                          sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
                          sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Bapepam”             :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                          Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah
                          dengan UUP2SK.
“Bunga Obligasi”      :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                          Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                          sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                          Bunga Obligasi adalah sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
                          persen) per tahun.
“Bursa Efek”          :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
“Daftar Pemegang      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening Obligasi”       tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang      :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening Sukuk           tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk melalui
 Mudharabah”              Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                          oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk           :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
 Mudharabah”              Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
                          Emisi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
                          Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                          dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                          Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima
                          koma tiga empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                          indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
                          persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima)
                          tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                          sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                          Mudharabah.
                          Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
                          Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                          sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
                          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                           iii
Page 6
“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                      sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari
                      jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                      hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                      yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                      dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                      Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi”   :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                      maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal
                      di Indonesia yang meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang
                      Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                      Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                      Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
                      Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                      Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
                      Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan,
                      penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang
                      dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam POJK No. 36/2014.
“Efek”            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                      teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                      langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                      penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                      derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                      pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah”    :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                      Modal.
“Efektif”         :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                      sesuai ketentuan Pasal 74 UUPM yang telah diubah pada UUP2SK,
                      yaitu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20
                      (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                      lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
                      OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
                      sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Emisi”           :   Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                      Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui
                      Penawaran Umum.
“Emiten”          :   Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
“Force Majeure”   :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                      kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                      gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
                      penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                      secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                      memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“FKP”             :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
                      atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
                      Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
                      Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                        iv
Page 7
“FPPO”                  :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                            harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                            Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSM”                 :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
                            formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
                            pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran”       :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
                            atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa”            :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                            efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                            Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender”         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                            Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                            nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                            Kerja biasa.
“Hari Kerja”            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                            yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                            biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                            Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan”    :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                            dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                            yang akan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan POJK No.
                            36/2014.
“Jumlah Terutang”       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                            Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
                            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                            Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                            berhubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Penawaran
                            Umum Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada
                            Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk
                            Mudharabah, Kompensasi Kerugian dan/atau Denda (jika ada) yang
                            terutang dari waktu ke waktu.
“Kompensasi Kerugian”   :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/
                            MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
                            Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
                            Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan-Nukul)
                            akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                            kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
                            perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau pembayaran
                            kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                            Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
                            pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
                            tersebut untuk kerugian per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari
                            kewajiban yang tidak terbayar adalah sebesar-besarnya Rp312.500,-
                            (tiga ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per hari.




                                               v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis”      :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
                               Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                               Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
                               dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
                               Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                               Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                               Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-
                               hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
 RUPO/RUPSU” atau              diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
 “KTUR”                        melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
                               RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
                               RUPO/RUPSU.
“Konsultan Hukum”          :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak
                               lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Lasut Pane & Partners.
“KRI”                      :   Berarti PT Kredit Rating Indonesia.
“KSEI”                     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                               yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                               Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral
                               bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                               penyimpanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                               Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
                               Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                               berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian”                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
                               Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
                               Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
                               bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                               Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                               ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
                               Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan”       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
                               Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                               Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                               dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi dan
                               Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran”           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                               pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                               dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                               Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat”               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                               Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                               asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                               bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Nisbah Pemegang Sukuk :       Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
 Mudharabah”                   karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                               Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                               Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
                               dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.



                                                 vi
Page 9
“Notaris”             :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
                          terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
“Obligasi”            :   Berarti Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                          Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
                          Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar
                          tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang akan dijamin secara
                          kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan
                          jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                          Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                          (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh
                          tempo.
                          Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
                          dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                          Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                          Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                          Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                          sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“OJK”                 :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang
                          mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                          pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                          Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan
                          UUP2SK.
“Pasar Modal”         :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                          a. penawaran umum dan transaksi Efek;
                          b. pengelolaan investasi;
                          c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                             diterbitkannya; dan
                          d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo”             :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi”   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                          Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                          pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
                          atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening”   :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                          di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                          dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                          peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                          dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk       :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
 Mudharabah”              Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
                          diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
                          pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
                          Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
                          Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
                          melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat”         :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia.
“Pemerintah”          :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.




                                            vii
Page 10
“Penawaran Awal”          :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang
                              bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan
                              Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan dan/atau struktur Obligasi
                              dan Sukuk Mudharabah termasuk perkiraan denda dan kompensasi
                              kerugian dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum”          :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                              berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUP2SK dan peraturan
                              pelaksanaannya.
“Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
 Berkelanjutan”               dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
                              Mills, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target
                              dana sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dan Sukuk
                              Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills dengan
                              target dana sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yang
                              mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi Hasil” :     Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
                              hak pemegang sukuk dan harus dibayarkan oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                              Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                              Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
                              Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan
                              pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
                              perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang          :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu laba bruto dari hasil
 Dibagihasilkan”              penjualan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga
                              pokok penjualan. Harga pokok penjualan yang dimaksud adalah sama
                              dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Kewajiban      :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
 Sukuk Mudharabah”            Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
                              Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
                              Paper Mills Tahap III Tahun 2025 No. 10 tertanggal 8 Agustus 2025
                              yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Hutang”        :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                              sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
                              No. 6 tertanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                              S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif”      :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                              satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                              melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
                              And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                              Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
                              Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment
                              And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
                              Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                              Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
                              kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran
                              sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan
                              pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                              Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang
                              telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.


                                                viii
Page 11
“Penjamin Emisi Sukuk     :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
 Mudharabah”                  melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                              Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini
                              adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI
                              Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
                              Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
                              Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
                              dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan
                              dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
                              commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah
                              yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil
                              Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                              berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
                              telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Obligasi”              penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I
                              Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini
                              adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI
                              Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
                              Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
                              Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan
                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
                              ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
 Emisi Sukuk                  penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
 Mudharabah”                  Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun
                              2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI
                              Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
                              KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
                              PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
                              Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
                              syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                              Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7”    :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                              Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen          :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 8 Agustus
 Pembayaran Obligasi”         2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
                              antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
                              Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen          :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 7 tanggal 8 Agustus 2025,
 Pembayaran Sukuk”            yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
                              Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
                              Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Sukuk Mudharabah di          Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor:
 KSEI”                        SP-043/SKK/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di bawah
                              tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
 Obligasi di KSEI”            perihal Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor:
                              SP-090/OBL/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di bawah
                              tangan bermeterai cukup.


                                                ix
Page 12
“Perjanjian Penjaminan   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan
 Emisi Obligasi”             I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 No. 5 tanggal
                             8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                             Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan   :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah
 Emisi Sukuk                 Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
 Mudharabah”                 No. 9 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                             S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian              :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pindo
 Perwaliamanatan             Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 No. 4 tanggal 8 Agustus
 Obligasi”                   2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
                             antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian            :     Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
 Perwaliamanatan Sukuk       Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
 Mudharabah”                 No. 8 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                             S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perusahaan Anak”        :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                             dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh) persen sehingga laporan
                             keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                             standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi”    :   Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                             secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                             bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
                             dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan”              :   Berarti PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, suatu perseroan terbatas
                             yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Efektif”     :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                             Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
                             Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak menawarkan
                             dan menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang-
                             undangan yang berlaku. Perseroan telah menerima Surat OJK No.
                             S-178/D.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Pemberitahuan
                             Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pernyataan Pendaftaran” :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di
                             sektor Pasar Modal termasuk POJK No.7/2017 dan Peraturan IX.A.2.
“POJK No. 3/2018”        :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                             tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
                             Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020”        :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                             tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                               x
Page 13
“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
                         2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017”   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017
                         tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang
                         diundangkan pada tanggal 22 Juni 2017.
“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                         2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                         Umum.
“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                         Publik.
“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.
“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024”       Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
                         tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
                         Publik.
“POJK No. 49/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                         Audit.
“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                         Audit Internal.
“Pokok Obligasi”     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                         Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar
                         tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                         sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan
                         jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                         Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                         Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                         Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                         sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Prospektus”         :   Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi
                         lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
                         lain membeli Efek.


                                           xi
Page 14
“Rekening Efek”           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                              yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                              Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSU”                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan                   :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
 Pemindahbukuan”              dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
                              KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
                              atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo         :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”                    KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk   :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
 Mudharabah”                  Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                              atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                              Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Sukuk Mudharabah”        :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
                              Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dengan total dana sebesar
                              Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
                              akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan
                              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                              perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                              besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat
                              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                              hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                              tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                              Emisi.
                              Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                              sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                              Mudharabah.
                              Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
                              Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                              sebagai pelunasan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan
                              dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi”      :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                              Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
                              beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib
                              dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
                              Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling
                              lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
                              Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.



                                                xii
Page 15
“Tanggal Emisi”           :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
                              Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
                              berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                              Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan
                              yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan
                              Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                              Obligasi.
“Tanggal Pelunasan        :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
 Pokok Obligasi”              wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                              dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran”      :   Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
                              Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
                              dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
 Bunga Obligasi”              jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                              namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                              Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
 Kembali Dana Sukuk           Mudharabah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
 Mudharabah”                  Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                              Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran       :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
 Pendapatan Bagi Hasil”       jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                              yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                              Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan”      :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
                              Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                              Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan”      :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                              Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                              setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD”                     :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja”              Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                              2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara
                              Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara
                              Republik Indonesia No. 6856.
“UUPM”                    :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                              tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                              1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT”                    :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                              tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                              No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.




                                                xiii
Page 16
“UUP2SK”        :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal
                    12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                    Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
“Wali Amanat”   :   Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                    berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                    Jakarta Selatan.




                                     xiv
Page 17
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang
perindustrian, perdagangan, kehutanan, pertambangan, jasa, real estat dan informasi dan komunikasi.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang
industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri
kimia dasar.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan mempunyai pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa
Barat dan Perawang, Riau. Perseroan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas
budaya, tissue dan kertas industri dan produk lainnya baik domestik (41%) maupun ekspor (59%).
Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia,
Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia. Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan
adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan
oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada pengembangan pada produk-produk yang memiliki nilai
tambah yang tinggi (high value added) dan ramah lingkungan.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan
pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode
2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan
paper diperkirakan sebesar -0,1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan
kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,4%.

Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.




                                                   xv
Page 18
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                     :   Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
                                      Tahap III Tahun 2025.
Jenis Obligasi                    :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                      Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                      sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                      Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                      Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                      kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                                      diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                                      kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
                                      Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
                                      KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi          :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi             :   Sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus
                                      sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta
                                      Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                      commitment) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                      sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu Obligasi             :   5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga                     :   Sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen).
Satuan Pemindahbukuan             :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan                :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan                           :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
                                      benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
                                      dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
                                      Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
                                      maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                      yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                      yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
                                      jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                      krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                      istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
                                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan
                                      ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                                      Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund)    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
                                      pelunasan untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                      mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                      Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
                                      hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back)      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Obligasi                              sebagian atau seluruh Obligasi ini 1 (satu) tahun setelah
                                      tanggal penjatahan.
                                      Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                                      tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
                                      atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                      pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
                                      undangan yang berlaku.


                                              xvi
Page 19
Hasil Pemeringkatan Obligasi       :   id
                                          A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dan
                                       irAA- (Double A minus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Wali Amanat                        :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah              :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
                                       Paper Mills Tahap III Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah             :   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
                                       Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
                                       untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban
                                       untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
                                       Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
                                       kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                                       untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
                                       didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
                                       Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                       kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
                                       KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah :     100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah       :   Sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
                                       Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
                                       commitment) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                       sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu Sukuk Mudharabah      :   5 (lima) tahun.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil   :   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dihitung
                                       berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
                                       25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari
                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
                                       dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh
                                       koma dua lima persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan              :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan                 :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan      :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan                            :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
                                       berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
                                       dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
                                       Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
                                       maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                       yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                                       yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
                                       jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                       krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                                       hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari
                                       passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                       Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
                                       dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.




                                               xvii
Page 20
Penyisihan Dana (sinking fund)         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
                                           pelunasan untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
                                           untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
                                           Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana
                                           penggunaan dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (buy back)           :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Sukuk Mudharabah                           sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
                                           setelah tanggal penjatahan.
                                           Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                                           tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
                                           Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                           dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                           peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan                    :    A+(sy) (single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
                                           id
                                           Indonesia dan irAA- (Double A minus) dari PT Kredit Rating
                                           Indonesia.
Wali Amanat                            :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi:

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah:

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 26 tanggal 8 Juli
2022 (“Akta No. 26 tanggal 8 Juli 2022”), dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.03-0274650 tanggal 3 Agustus 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0150732.
AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.73 Tambahan No.031247.




                                                  xviii
Page 21
                                                                      Nilai Nominal Rp500,- per saham
                             Keterangan                                                Jumlah Nominal             %
                                                                    Jumlah Saham
                                                                                             (Rp,-)
 Modal Dasar                                                         16.000.000.000     8.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)*        11.923.395.000    5.961.697.500.000      99,24
 - PT Mega Kleenindo                                                      38.852.000       19.426.000.000       0,32
 - PT Marimba Nugratama                                                   25.870.000       12.935.000.000       0,22
 - PT Unitama Sartindo                                                    25.870.000       12.935.000.000       0,22
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           12.013.987.000    6.006.993.500.000    100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                           3.986.013.000    1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan
perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal
27 Maret 2025, ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                          30 Juni                          31 Desember
                       Keterangan
                                                           2025                    2024*)                 2023
Total Aset Lancar                                             3.451.343                3.162.916              2.783.452
Total Aset Tidak Lancar                                       5.337.597                5.264.005              4.786.280
Total Aset                                                    8.788.940                8.426.921              7.569.732
Total Liabilitas Jangka Pendek                                1.664.039                1.828.477              1.377.541
Total Liabilitas Jangka Panjang                               2.427.692                2.038.152              2.035.485
Total Liabilitas                                              4.091.731                3.866.629              3.413.026
Total Ekuitas                                                 4.697.209                4.560.292              4.156.706
Total Liabilitas dan Ekuitas                                  8.788.940                8.426.921              7.569.732
*) disajikan kembali


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                    (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                    30 Juni                       31 Desember
                        Keterangan
                                                              2025            2024            2024            2023
Penjualan neto                                                1.098.987         948.234       2.011.181       2.120.853
Beban pokok penjualan                                           809.456         682.346       1.459.441       1.573.287
Laba bruto                                                      289.531         265.888         551.740         547.566
Laba usaha                                                      157.140         159.917         311.792         316.987
Laba sebelum beban pajak penghasilan                            164.430         379.477         490.492         370.565
Laba neto                                                       146.860         359.332         457.052         310.739
Penghasilan komprehensif neto                                   136.933         356.953         461.067         313.205




                                                        xix
Page 22
                                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                             30 Juni                     31 Desember
                        Keterangan
                                                                      2025             2024           2024            2023
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                146.716           359.278        457.334         310.677
  Kepentingan nonpengendali                                                144                54          (282)              62
Neto                                                                   146.860           359.332        457.052         310.739
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                136.789           356.899        461.349         313.143
  Kepentingan nonpengendali                                                144                54          (282)              62
Neto                                                                   136.933           356.953        461.067         313.205
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk (dalam satuan penuh)                           0,01221           0,02990        0,03807         0,02586

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                               30 Juni                    31 Desember
                          Keterangan
                                                                        2025             2024          2024        2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                            15,90%         (17,25%)        (5,17%)        (8,36%)
Laba Neto                                                               (59,13%)         159,64%         47,09%        (59,43%)
Total Aset                                                                 4,30%            5,37%         11,32%          8,67%
Total Liabilitas                                                           5,82%            1,44%        13,29%           9,31%
Total Ekuitas                                                              3,00%            8,59%          9,71%          8,15%

Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan)                         14,96%           40,02%         24,39%         17,47%
Penjualan Neto / Total Aset                                              25,01%           23,78%         23,87%         28,02%
Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan)                            13,36%           37,89%         22,73%         14,65%
Laba Neto / Total Aset (ROA)                                              3,34%            9,01%          5,42%          4,11%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)                                           6,25%           15,92%         10,02%          7,48%

Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                         2,07x          1,90x          1,73x          2,02x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio)               0,87x          0,77x          0,85x          0,82x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio)                   0,47x          0,43x          0,46x          0,45x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                            2,11x          2,51x          2,35x          3,75x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                                           1,23x          1,54x          1,29x          1,84x
Time Interest Earned                                                         1,35x          1,62x          1,52x          2,32x

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab III Informasi Tambahan ini.

INFORMASI NILAI KURS

●    Nilai kurs tengah pada tanggal 20 Agustus 2025 adalah Rp16.241,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
     (Sumber: Bank Indonesia)

●    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
     6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                        Nilai kurs terendah             Nilai kurs tertinggi
      Februari 2025                                                                       16.208                          16.453
      Maret 2025                                                                          16.315                          16.622
      April 2025                                                                          16.233                          16.484
      Mei 2025                                                                            16.207                          16.679
      Juni 2025                                                                           16.566                          16.943
      Juli 2025                                                                           16.192                          16.399
     Sumber: Bank Indonesia



                                                                 xx
Page 23
●      Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
       keuangan adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                                                        Nilai kurs
        31 Desember 2023                                                                                           15.416
        31 Desember 2024                                                                                           16.162
        30 Juni 2025                                                                                               16.233
       Sumber: Bank Indonesia


7.     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

                                                                                                Kontribusi
                                                               Tahun      Tahun    Persentase                Status
 No           Nama Perusahaan            Kegiatan Usaha                                        Pendapatan*
                                                              Pendirian Penyertaan Kepemilikan             Operasional
                                                                                                   (%)
Kepemilikan secara langsung:
    1. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industri bubur kertas     1974      1996       99,92%      28,56%        Sudah
       Industry                            dan tissue                                                        beroperasi
    2. PT Karawang Ekawana Nugraha Industri bubur kertas        1996      2003       97,78%         -          Sudah
                                    dan kertas budaya,                                                       beroperasi
                                     Perdagangan dan
                                        Kehutanan
    3. Pindo Deli Finance Mauritius      Jasa Keuangan          1997      2004       100,00%        -          Sudah
       Limited                                                                                               beroperasi
    4. Excel International Limited          Investasi           2004      2004       100,00%        -          Sudah
                                                                                                             beroperasi
    5. Premier Investment Limited           Investasi           2023      2023       100,00%      9,92%        Sudah
                                                                                                             beroperasi
    6. PT Onward Paper Utama            Perdagangan dan         1982      2004       89,00%         -          Sudah
                                            Industri                                                         beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
    7. Grand Ventures Limited               Investasi           2004      2004       99,92%         -          Sudah
                                                                                                             beroperasi
    8. PT Karawang Ekawana Nugraha Industri bubur kertas        1996      2003        2,22%         -          Sudah
                                    dan kertas budaya,                                                       beroperasi
                                     Perdagangan dan
                                        Kehutanan
    9. PT Agra Bareksa Indonesia             Chipmill           2010      2023       99,99%         -       Belum mulai
                                                                                                             beroperasi
                                                                                                               secara
                                                                                                             komersial
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Karawang Ekawana Nugraha
 10. PT Persada Kharisma Perdana            Real estat          1995      2003       99,99%         -          Sudah
                                                                                                             beroperasi
 11. PT Parvatakencana Asri              Real estat dan         1995      2003       99,99%         -          Sudah
                                        Kawasan industri                                                     beroperasi
 12. PT Paramacipta Intinusa            Pergudangan dan         1995      2003       99,99%         -          Sudah
                                           Real estat                                                        beroperasi
 13. PT Persadanusa Makmurindo          Kawasan industri        1995      2003       99,99%         -          Sudah
                                                                                                             beroperasi
 14. PT Pravesa Grahamas                Kawasan industri        1995      2003       99,99%         -          Sudah
                                                                                                             beroperasi
 15. PT Sentra Karyamas Serasi           Real estat dan         1995      2003       99,99%         -          Sudah
                                        Kawasan industri                                                     beroperasi
 16. PT Primakarya Timurmas              Real estat dan         1995      2003       99,99%         -          Sudah
                                        Kawasan industri                                                     beroperasi
 17. PT Sejatibuana Jayadharma           Real estat dan         1995      2003       99,99%         -          Sudah
                                        Kawasan industri                                                     beroperasi




                                                               xxi
Page 24
                                                                                                  Kontribusi
                                                                 Tahun      Tahun    Persentase                Status
 No         Nama Perusahaan               Kegiatan Usaha                                         Pendapatan*
                                                                Pendirian Penyertaan Kepemilikan             Operasional
                                                                                                     (%)
 18. PT Karyamas Primalestari                Real estat            1995          2003         99,99%             -          Sudah
                                                                                                                          beroperasi
 19. PT Karawang Bumi Lestari                Real estat            2013          2013         99,99%             -          Sudah
                                                                                                                          beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Excel International Limited
 20. Excel International (BVI) Limited        Investasi            2023          2023        100,00%             -          Sudah
                                                                                                                          beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Premier Investment Limited
 21. Arch Peninsula Sdn. Bhd.                 Investasi            2023          2023        100,00%             -          Sudah
                                                                                                                          beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Grand Ventures Limited
 22. Grand Ventures (BVI) Limited             Investasi            2023          2023        100,00%             -          Sudah
                                                                                                                          beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Arch Peninsula Sdn. Bhd.
 23. MSS Holdings Co., Ltd.                   Investasi            2013          2024        100,00%             -          Sudah
                                                                                                                          beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui MSS Holdings Co., Ltd.
 24. MSS HRM Co., Ltd                     Manajemen jasa           2006          2024        100,00%             -          Sudah
                                           tenaga kerja                                                                   beroperasi
 25. MSS Logistic Co., Ltd                 Perantara jasa          2006          2024        100,00%             -          Sudah
                                            transportasi                                                                  beroperasi
 26. Monalisa Co., Ltd                    Produksi sanitary        1977          2024         51,00%           3,91%        Sudah
                                           paper products                                                                 beroperasi
 27. MSS Pulp Inc                        Perusahaan trading        2013          2024        100,00%           2,79%        Sudah
                                                                                                                          beroperasi
 28. Ssangyong C&B Inc                    Produksi sanitary        1979          2024        100,00%           6,30%        Sudah
                                           paper products                                                                 beroperasi
 29. MSS Global Co., Ltd                  Produksi sanitary        1976          2024        100,00%           1,19%        Sudah
                                           paper products                                                                 beroperasi
* untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025


8.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
      HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang dan sukuk yang belum
dilunasi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:

Obligasi Rupiah
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Tanggal        Jangka                     Tingkat    Total      Jumlah
                    Nama Efek                                                        Jatuh Tempo
                                                          Penerbitan      Waktu                      Bunga      Emisi     Terutang
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &            26 Januari      5 (lima)    26 Januari
                                                                                                     9,75%      404.520     404.520
Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C                    2022           tahun        2027
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &                            5 (lima)
                                                      22 April 2022                  22 April 2027   10,25%     574.970     574.970
Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C                                  tahun
Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun                         5 (lima)
                                                          14 Juli 2022               14 Juli 2027    11,00%     436.045     436.045
2022 Seri C                                                                tahun
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &        1 September         3 (tiga)   1 September
                                                                                                     10,25%     702.460     702.460
Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B               2022              tahun        2025
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &        1 September         5 (lima)   1 September
                                                                                                     11,00%      65.655       65.655
Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C               2022              tahun        2027
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &                           3 (tiga)
                                                          4 Juli 2023                 4 Juli 2026    10,50% 2.726.560      2.726.560
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A                                   tahun



                                                                 xxii
Page 25
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Tanggal        Jangka                      Tingkat    Total      Jumlah
                   Nama Efek                                                     Jatuh Tempo
                                                     Penerbitan      Waktu                       Bunga      Emisi     Terutang
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &                      5 (lima)
                                                      4 Juli 2023                 4 Juli 2028    11,00%     273.440     273.440
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B                              tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &       6 Oktober      3 (tiga)     6 Oktober
                                                                                                 10,50% 1.483.070      1.483.070
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B               2023          tahun         2026
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &       6 Oktober      5 (lima)     6 Oktober
                                                                                                 11,00%     231.190     231.190
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C               2023          tahun         2028
Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun    3 Januari      3 (tiga)
                                                                              3 Januari 2027 10,75%         510.530     510.530
2023 Seri B                                             2024          tahun
Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun    3 Januari      5 (lima)
                                                                              3 Januari 2029 11,25%          79.340      79.340
2023 Seri C                                             2024          tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &        27 Maret      3 (tiga)
                                                                                 27 Maret 2027 10,75%       415.660     415.660
Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B               2024         tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &        27 Maret      5 (lima)
                                                                              27 Maret 2029 11,25%          148.190     148.190
Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C               2024         tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &                      3 (tiga)
                                                     5 Juni 2024                  5 Juni 2027    10,75%     428.740     428.740
Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B                             tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &                      5 (lima)
                                                     5 Juni 2024                  5 Juni 2029    11,25%     530.740     530.740
Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C                             tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &      4 Oktober      3 (tiga)     4 Oktober
                                                                                                 10,50%     625.510     625.510
Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A                2024          tahun         2027
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &      4 Oktober      5 (lima)     4 Oktober
                                                                                                 11,00%     624.490     624.490
Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B                2024          tahun         2029
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And          7 Januari      370 hari     17 Januari
                                                                                                 7,25%      395.925     395.925
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri A                   2025         kalender       2026
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And          7 Januari      2 (dua)
                                                                             7 Januari 2027      9,00%       49.390      49.390
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri B                   2025          tahun
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And          7 Januari      3 (tiga)
                                                                              7 Januari 2028 10,25%         961.485     961.485
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri C                   2025          tahun
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And          7 Januari      5 (lima)
                                                                              7 Januari 2030 10,75%         343.200     343.200
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri D                   2025          tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &     11 Februari     370 hari     21 Februari
                                                                                                 7,25%      129.210     129.210
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A               2025         kalender        2026
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &     11 Februari     3 (tiga)     11 Februari
                                                                                                 10,25%     412.700     412.700
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B               2025          tahun          2028
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &     11 Februari     5 (lima)     11 Februari
                                                                                                 10,75%     325.915     325.915
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C               2025          tahun          2030
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And                          370 hari
                                                     30 April 2025               10 Mei 2026     7,00%      856.155     856.155
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri A                               kalender
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And                         3 (tiga)
                                                     30 April 2025               30 April 2028   10,00%     651.537     651.537
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri B                                tahun
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And                         5 (lima)
                                                     30 April 2025               30 April 2030   10,50%     446.960     446.960
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri C                                tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &                      370 hari
                                                     21 Mei 2025                  1 Juni 2026    7,00%      201.654     201.654
Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A                           kalender
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &                     3 (tiga)
                                                     21 Mei 2025                 21 Mei 2028     10,25%     860.676     860.676
Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B                            tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &                     5 (lima)
                                                     21 Mei 2025                 21 Mei 2030     10,75%     319.845     319.845
Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C                            tahun
Total Obligasi Rupiah                                                                                                 16.215.762




                                                             xxiii
Page 26
Sukuk Mudharabah Rupiah

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                              Tanggal          Jangka                  Tingkat            Total        Jumlah
                Nama Efek                                                 Jatuh Tempo
                                             Penerbitan        Waktu                  Bagi Hasil          Emisi       Terutang
Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And                         5 (lima)
                                             14 Juli 2022                  14 Juli 2027       11,00%       150.375      150.375
Paper Mills Tahun 2022 Seri C                                   tahun
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And                        3 (tiga)
                                            3 Januari 2024                3 Januari 2027      10,75%       447.520      447.520
Paper Mills Tahun 2023 Seri B                                   tahun
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And                        5 (lima)
                                            3 Januari 2024                3 Januari 2029      11,25%       101.495      101.495
Paper Mills Tahun 2023 Seri C                                   tahun
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
                                                               5 (lima)
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I      4 Oktober 2024                 4 Oktober 2029      11,00%     1.250.000    1.250.000
                                                                tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
                                                              370 hari
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun     7 Januari 2025             17 Januari 2026        7,25%         53.950       53.950
                                                              kalender
2024 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
                                                               2 (dua)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun     7 Januari 2025                7 Januari 2027      9,00%        114.710      114.710
                                                                tahun
2024 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
                                                               3 (tiga)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun     7 Januari 2025                7 Januari 2028      10,25%       517.110      517.110
                                                                tahun
2024 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
                                                               5 (lima)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun     7 Januari 2025                7 Januari 2030      10,75%       564.230      564.230
                                                                tahun
2024 Seri D
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
                                             11 Februari      370 hari     21 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II                                                        7,25%        520.815      520.815
                                                2025          kalender        2026
Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
                                             11 Februari       3 (tiga)    11 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II                                                        10,25%       396.205      396.205
                                                2025            tahun         2028
Tahun 2025 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
                                             11 Februari       5 (lima)    11 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II                                                        10,75%       313.965      313.965
                                                2025            tahun         2030
Tahun 2025 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
                                                              370 hari
Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 2025     30 April 2025                  10 Mei 2026        7,00%        345.855      345.855
                                                              kalender
Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
                                                               3 (tiga)
Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 2025     30 April 2025                  30 April 2028      10,00%       371.695      371.695
                                                                tahun
Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
                                                               5 (lima)
Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 2025     30 April 2025                  30 April 2030      10,50%       282.450      282.450
                                                                tahun
Seri C
Total Sukuk Mudharabah Rupiah                                                                                         5.430.375

Medium-Term Notes US Dollar
                                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                           Tanggal                                                                    Jumlah
              Nama Efek                                     Total Emisi     Jangka Waktu        Jatuh Tempo
                                          Penerbitan                                                                 Terutang
Medium-Term Notes Pindo Deli Pulp
                                         28 Maret 2023        USD6.310       3 (tiga) tahun     28 Maret 2026         USD6.310
And Paper Mills I Tahap I Tahun 2023
Medium-Term Notes Pindo Deli Pulp
                                          16 Mei 2023         USD1.650       3 (tiga) tahun      16 Mei 2026          USD1.650
And Paper Mills I Tahap II Tahun 2023
Medium-Term Notes Pindo Deli Pulp
                                          18 Juli 2023        USD9.935       3 (tiga) tahun      18 Juli 2026         USD9.935
And Paper Mills I Tahap III Tahun 2023
 Total Medium-Term Notes US Dolar Terutang                                                                 USD17.895
Catatan:
- Tidak terdapat kelalaian/cidera janji Perseroan atas kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian Perseroan sehubungan
   dengan penerbitan MTN.
- Tidak terdapat kelalaian/cidera janji Perseroan atas kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian-perjanjian
   perwaliamanatan Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Perseroan yang sebelumnya telah
   memperoleh pernyataan efektif dari OJK.



                                                            xxiv
Page 27
9.   INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN
     JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan ke depan terhitung dari Agustus 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi
dan Sukuk Mudharabah:

                                                                                                      Pembayaran
                            Nama Instrumen                                Mata Uang   Jatuh Tempo
                                                                                                     Pokok Pinjaman

Dalam Mata Uang Rupiah

Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III                1 September
                                                                            IDR                          702,46 miliar
Tahun 2022 Seri B                                                                         2025

TOTAL                                                                       IDR                         702,46 miliar


                                                                                                      Pembayaran
                            Nama Instrumen                                Mata Uang   Jatuh Tempo
                                                                                                     Pokok Pinjaman
Dalam Mata Uang USD
                                                                                       11 Oktober
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.                                               USD                                25 juta
                                                                                          2025
TOTAL                                                                       USD                               25 juta

Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

10. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:

                                                        Rasio Sebelum PUB
                                                                               Rasio setelah PUB
            Rasio                    Persyaratan             Tahap III                                Keterangan
                                                                                   Tahap III*
                                                          (30 Juni 2025)

Rasio Lancar                         Minimum 1x                 2,07X                 2,11x          Telah memenuhi

Rasio Cakupan Utang                  Minimum 1x                 1,23X                 1,23x          Telah memenuhi

Rasio Utang terhadap Ekuitas      Maksimum 2x - 4x              0,87X                 0,88x          Telah memenuhi
Catatan:
*) Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan
Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp1.295.348.000.000,- dan Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,-.


Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.




                                                            xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 29
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND
                                PAPER MILLS
       DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                 (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN
 JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA
                               PULUH MILIAR RUPIAH)

                                                    dan

   OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.954.652.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN
     RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH DUA JUTA RUPIAH)

 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

    OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.295.348.000.000,- (SATU TRILIUN DUA
   RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH)
                                    (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan
puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan,
dimana Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Agustus 2030.
                                                    DAN
 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI
      PULP AND PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,-
                              (TIGA TRILIUN RUPIAH)
            (“PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)

      Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah
                                        menerbitkan:

SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN
 2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA
                             PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                    dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
       DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                            (SATU TRILIUN RUPIAH)

 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA
                  PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)




                                                     1
Page 30
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi
Hasil dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
tanggal 27 Agustus 2030.

  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN
  TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DAN PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
             id
               A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PEFINDO
                                                 dan
                  ir
                    AA- (Double A minus)  dan    ir
                                                   AA- (Double A minus) dari KRI




                           PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
            Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue
                         serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar

                                             Kantor Pusat:
                            Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                        Jl. MH. Thamrin No. 51
                                       Jakarta 10350, Indonesia
                                      Telepon : (021) 296 50800
                                      Faksimili : (021) 392 7685
                                        Website: www.app.co.id

                                                  Pabrik
  Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami Desa Kuta Mekar BTB 6-9      Jl. Raya Pangkalan     Jl. Raya Minas Perawang
             No. 88              Kecamatan Ciampel          Desa Taman Mekar                  Km.26
  Kelurahan Adiarsa Timur         Jawa Barat 41363 -          Kec. Pangkalan,       Desa Pinang Sebatang
    Kec. Karawang Timur                Indonesia                 Karawang           Kec. Tualang, Kab. Siak
Jawa Barat 41313 - Indonesia            Telepon:            Jawa Barat 41362 -      Pekanbaru, Riau 28772,
            Telepon:             (+62-21) 3006 8000/             Indonesia                 Indonesia
 (+62-267) 402355, 402553          (+62-267) 440 111              Telepon:         Telepon: (+62-761) 91088
            Faksimili:                 Faksimili:           (+62-21) 3002 1299     Faksimili: (+62-761) 91373
 (+62-267) 405250, 402359        (+62-21) 3006 8330/
                                  (+62-267) 440 330

RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA BUBUR
KERTAS (PULP) DAN KERTAS.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.




                                                     2
Page 31
1.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.295.348.000.000,-
(satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh
tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Agustus 2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:

     Bunga Ke-                                          Obligasi
         1                                         27 November 2025
         2                                          27 Februari 2026
         3                                            27 Mei 2026
         4                                          27 Agustus 2026
         5                                         27 November 2026
         6                                          27 Februari 2027
         7                                            27 Mei 2027
         8                                          27 Agustus 2027
         9                                         27 November 2027
        10                                          27 Februari 2028


                                                    3
Page 32
  Bunga Ke-                                          Obligasi
     11                                            27 Mei 2028
     12                                          27 Agustus 2028
     13                                         27 November 2028
     14                                          27 Februari 2029
     15                                            27 Mei 2029
     16                                          27 Agustus 2029
     17                                         27 November 2029
     18                                          27 Februari 2030
     19                                            27 Mei 2030
     20                                          27 Agustus 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;

                                                 4
Page 33
6.  Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan melalui situs web Emiten dalam Bahasa
    Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang yang digunakan paling sedikit
    bahasa Inggris dan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali Obligasi dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali meliputi, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                                  5
Page 34
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Emiten tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
    hal-hal sebagai berikut:
    a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
         kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
         dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
         Perseroan telah memenuhi kondisi rasio keuangan yang diwajibkan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus
         dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
         yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
         Amanat pada hari yang sama;


                                                 6
Page 35
c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
     bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
     menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi;
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
          Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Subbab Kelalaian Perseroan atau adanya pemberitahuan
     mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
     wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
     diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
     Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;




                                              7
Page 36
     k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
          jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
          oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
          berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
          ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
          lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
          yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
          Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
          tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
          -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab Kelalaian
               Perseroan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
               suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan
               tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani
               dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
          -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
               PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
               waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
               permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
               pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
          perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
4.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
     rapat umum pemegang Obligasi dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
     yang dimilikinya. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
     dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
     mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak
     melaksanakan atau menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
     bawah ini:
     a. Kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin atau
         imbal jasa Efek dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo; atau
     b. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau



                                                  8
Page 37
     c.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
          satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga keuangan dalam
          jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
          laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
          berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
          yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
          membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi; atau
     d.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan; atau
     e.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan melanggar salah satu atau lebih
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
          material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain angka 1
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     f.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
          dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
          seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk
          memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     g.   Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
          dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
          tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
          ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
          Perseroan; atau
     h.   Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
          kewajiban Perseroan (standstill), maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
          sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi berhak
          mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dengan
          mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
          dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
         maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
         Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
         atas biaya Perseroan.
         Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
         tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
         dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
         kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
         sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
         Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.




                                                  9
Page 38
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan
        (apabila ada) atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dengan memperhatikan
        POJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
        dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
        lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
        Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
        tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
        KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
        tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;



                                                 10
Page 39
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPO;
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
          dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
          suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
               kepada Wali Amanat;
          -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;



                                                  11
Page 40
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO;
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;



                                                  12
Page 41
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                   maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
          dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua;
          (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
          (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
          (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
          (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              dalam kuorum         kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
              keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
    RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan


                                                  13
Page 42
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
     Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
     Indonesia (“Pefindo”) berdasarkan surat No. RC-1183/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024,
     yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli
     2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
     Mills Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
     (PUB), Obligasi telah mendapat peringkat:
                                             A+ (Single A Plus)
                                            id

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
     penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
     PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) berdasarkan surat No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal
     1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025
     tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli
     Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025, Obligasi telah mendapat peringkat:
                                        AA- (Double A minus)
                                       ir

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo dan KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.



                                                    14
Page 43
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan
produk kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan
PT Cakrawala Mega Indah tanggal 4 Agustus 2025 - 29 Agustus 2030 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.

Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka Perseroan akan melakukan
koordinasi dengan Tim Ahli Syariah untuk menyesuaikan dengan Akad Syariah.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH/OPINI SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM
PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Tim Ahli Syariah :       Rully Intan Agustian R.
		                       Adni Kurniawan
Izin ASPM.       :       Rully Intan Agustian R.: No: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023
		                       Adni Kurniawan : KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
Pedoman Kerja    :       Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan Undang
                         Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah
Surat Penunjukan     :   037/PDPP/DIR/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025

Ruang Lingkup:
a. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
   Penerbitan Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
   berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud
   tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
   di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
   Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya seluruh lingkup tersebut disebut
   “Aktivitas”.

     Spesifikasi Aktivitas adalah sebagai berikut:
     •    Melakukan penelaahan terhadap akad-akad, bagian-bagian Informasi Tambahan lengkap dan
          Informasi Tambahan ringkas serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
          Mudharabah yang diterbitkan dan/atau dokumen terkait dengan prinsip syariah lainnya;
     •    Memberikan saran, draft, dan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan oleh
          produk, jasa, dan/atau kegiatan usaha syariah di pasar modal sehingga sesuai dengan prinsip
          syariah;
     •    Mendampingi dan/atau memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait baik regulator,
          instansi pemerintah lain, pihak penunjang pasar modal, maupun dewan syariah nasional
          Majelis Ulama Indonesia, dan/atau pihak lain yang terkait, sehubungan dengan kesesuaian
          produk atau jasa syariah di pasar modal dengan prinsip syariah dan/atau pelaksanaan prinsip
          syariah di pasar modal oleh Perseroan.
     Pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Perseroan,
     serta pelaksanaan Aktivitas oleh DPSTAS wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dan prinsip syariah yang berlaku

b.   Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
     Penerbitan Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
     berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud
     tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
     di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
     Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia;




                                                 15
Page 44
c.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk;

d.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan rangka penerbitan Sukuk,
     termasuk dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan apabila diperlukan;

e.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesional penunjang pasar modal lainnya yang
     terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk apabila diperlukan.

Sesuai dengan Opini Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 6 Agustus 2025,
perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia. Selanjutnya mewajibkan kepada Mudharib yaitu PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills sebagai
Emiten untuk mematuhi Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan
Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah, serta peraturan lainnya yang terkait secara konsisten
dan bertanggung jawab.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga
empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali
dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

 Pendapatan Bagi
                                                  Sukuk Mudharabah
    Hasil Ke-
        1                                          27 November 2025
        2                                           27 Februari 2026
        3                                             27 Mei 2026
        4                                           27 Agustus 2026
        5                                          27 November 2026


                                                 16
Page 45
 Pendapatan Bagi
                                                     Sukuk Mudharabah
    Hasil Ke-
        6                                             27 Februari 2027
        7                                               27 Mei 2027
        8                                             27 Agustus 2027
        9                                            27 November 2027
       10                                             27 Februari 2028
       11                                               27 Mei 2028
       12                                             27 Agustus 2028
       13                                            27 November 2028
       14                                             27 Februari 2029
       15                                               27 Mei 2029
       16                                             27 Agustus 2029
       17                                            27 November 2029
       18                                             27 Februari 2030
       19                                               27 Mei 2030
       20                                             27 Agustus 2030

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ket+entuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap III Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:

1.   Pihak                     :   PT Cakrawala Mega Indah
     Nilai kontrak (per tahun) :   Rp1.053.421.349.763,-
     Obyek kontrak             :   Produk kertas
     Sifat hubungan            :   Terafiliasi
     Jangka waktu              :   4 Agustus 2025 - 29 Agustus 2030
     Klausula Pembatalan       :   Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
                                   dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
                                   Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
                                   telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
                                   a. untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
                                       berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
                                       diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
                                       waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
                                       tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
                                   b. dinyatakan bubar/dilikuidasi;
                                   c. dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
                                   d. baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih,
                                       atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau
                                       tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh
                                       otoritas tersebut.




                                                   17
Page 46
Total penjualan produk kertas Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah per 31 Desember 2024
adalah sebesar USD222.986.258,- atau ekuivalen sekitar Rp3.531.323.226.044,-. Dengan asumsi
penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan produk kertas ke
PT Cakrawala Mega Indah adalah sebesar USD222.986.258,- atau ekuivalen sekitar
Rp3.531.323.226.044,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp1.053.421.349.763,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.

Komitmen PT Cakrawala Mega Indah untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT Cakrawala Mega Indah
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.

Adapun riwayat penjualan produk kertas dan produk lainnya Perseroan kepada PT Cakrawala Mega
Indah adalah sebagai berikut:

                                     30 Juni                            31 Desember
      Nama Perusahaan
                                      2025                    2024                    2023
PT Cakrawala Mega Indah           USD90.315.684           USD222.986.258          USD248.568.807

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
         Investor (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
         oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
    dalam hal produksi kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala
    Mega Indah.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
    Pesanan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
    dari pendapatan Perseroan dari penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
    Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
    Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
    (Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
   usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
   prinsip syariah;


                                                  18
Page 47
2.   Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
     Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
     Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
     Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3.   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
     jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba kotor dari hasil penjualan produk kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan
Komitmen Surat Pesanan. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil juga
berasal dari laba kotor dari hasil penjualan produk kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai
dengan Komitmen Surat Pesanan.

Segala perubahan Akad Syariah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat
di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
     usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian
     Syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
     RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
    wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,-
    (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
    penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan sebagai modal
kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk
Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan
setiap 3 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 27
November 2025 dan terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah pada tanggal 27 Agustus 2030
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk kertas
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.

Perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau Aset yang menjadi dasar (underlying asset)
penerbitan Sukuk yaitu kegiatan usaha penjualan kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat
Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya
dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.




                                                 19
Page 48
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah.
     1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
              Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
         adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
         kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
         Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
         dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli
         Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan
         status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
         Pernyataan Kesesuaian Syariah;
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
         Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
         terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
         menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
         Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
         hak Pemegang Sukuk kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
         pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
         Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut;
     4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
         dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
         Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang.




                                                 20
Page 49
B.   Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
     hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
     (jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah).

     Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
     adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
     tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.

     Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
     penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
     diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
   dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
       perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
   3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
       Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
     Dana Sukuk atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
     Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
     Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
     kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
     yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
     penyertaan modal oleh pemerintah;
7.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah tersebut di surat kabar;
8.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     dimulai;
9.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;




                                                  21
Page 50
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
    Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
    jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
         periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
    kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
         untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang
    tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk
    Mudharabah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk
    Mudharabah;
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
         lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
         kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
         serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                               22
Page 51
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
    alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
    hal-hal sebagai berikut:
    a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
         Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
         sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
    b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
    c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
    d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
         bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Perseroan telah memenuhi kondisi rasio
         keuangan yang diwajibkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
         prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
     c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
         mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
         kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
         (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan


                                                 23
Page 52
          dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
     ii.  Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
f.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
          Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
g.   Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan
     yang ditandatangani oleh Direksi Emiten tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau
     keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
     akan tetapi tidak terbatas pada:
     1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
          kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
     2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
          pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
          Perwaliamantan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah;
     3. Pernyataan mengenai tidak adanya kewjadian yang telah dan/atau menyebabkan
          Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan
          penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
     4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
          Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian
          mengenai kejadian-kejadian tersebut;
     5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
          Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali,
          atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
h.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Subbab Kelalaian Perseroan atau adanya pemberitahuan
     mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
     wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
     diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
     Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang




                                             24
Page 53
        berlaku;
     j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
        menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
        lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
        Republik Indonesia;
     k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
        dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
        segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
        usaha yang sama dengan Perseroan;
     l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-
        (Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B
        minus) yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
        berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil
        Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
        dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
        Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
        sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
        Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
        -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab Kelalaian
             Perseroan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
             suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan
             tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani
             dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
        -    Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
             minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
             dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
             diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
             dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
             berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
     m. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
        perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
     Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
     kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
     Konfirmasi Tertulis ya ng dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
     Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
     Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
     jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
     keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
     Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
     Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
     lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
     dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
     KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak


                                                 25
Page 54
     diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
     yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
     tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
     menghadiri rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah dan menggunakan hak suaranya sesuai
     dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu
     Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
     Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
     tidak melaksanakan atau tidak menaati atau terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
     atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. kewajiban pembayaran Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
          Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang sudah jelas
          perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
          Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta
          pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan; atau
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
          satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga keuangan dalam
          jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
          laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
          berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
          yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
          membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan; atau
     e. Pelaksanaan salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah yang secara material dapat berakibat negative terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
          dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Emiten atau telah mengambil
          tindakan yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
     g. Apabila keterangan Emiten tentang keadaan atau status keuangan Emiten dan/atau
          pengelolaan Emiten yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai
          dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran
          tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Emiten; atau
     h. Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
          kewajiban Perseroan (standstill), maka dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo
          dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
          Mudharabah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
          Sukuk Mudharabah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan.
          Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
          Mudharabah.

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan


                                                 26
Page 55
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.  Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, atas biaya Perseroan.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

     Dalam RUSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat
     dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika
     ada) dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau membeli sebagian Sukuk Mudharabah.

3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
         melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
        Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, marjin, imbal jasa, jaminan (apabila ada) atau
        penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dengan memperhatikan POJK Nomor 20/


                                                 27
Page 56
          POJK.04/2020;
     b.   Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
          paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
          dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
          mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
          melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
          dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
          akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
          tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
          persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          (2) Agenda RUPSU;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
          (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
               dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPSU;
     f. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
          berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk


                                                  28
Page 57
        Mudharabah yang dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
        Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
        Wali Amanat;
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
        tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
        dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
        Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
        tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
        RUPSU;
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
        dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
        mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
        kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
        dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
             Afiliasinya kepada Wali Amanat;
        -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
             Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
        -    Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
             dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
             mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
             Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
        Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
        Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
        dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
        berikut:
        (1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                   per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
             (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                   Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                   dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
             (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,



                                                  29
Page 58
              maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
         (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
         wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
              tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
         (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
         (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
     (3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
              dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
              per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
         (c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
         (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
              maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
         (e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
     (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPSU kedua;
     (3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
         atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
         disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang


                                             30
Page 59
              hadir dalam RUPSU;
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
         (5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
         (7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
              atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
              dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
              atas permohonan Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
    dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
9. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
    Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
    keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Sukuk Mudharabah.
10. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
11. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Pokok Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan
    tata cara pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah
    dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
    maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
    tersebut yang berlaku.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
     Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
     PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1184/PEF-DIR/X/2024
     tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-
     DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui
     rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
                                     A+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                    id

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
                                                  31
Page 60
2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan
     Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
     PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal
     1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025
     tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
                                        AA- (Double A minus)
                                       ir

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo dan KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
     OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b.   Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
     atau Sukuk;
c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
     penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
     Surat Pernyataan Perseroan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tertanggal
     8 Agustus 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik
     Y. Santosa & Rekan No. L054/P.JNR/2024 tanggal 4 Oktober 2024; dan
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
     dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                     PT Bank KB Bukopin Tbk
                                     Gedung KB Bank Lantai 8
                                     Jl. MT Haryono Kav.50-51
                                      Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                      Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.



                                                 32
Page 61
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,59977% (nol koma lima sembilan sembilan tujuh tujuh persen) dari nilai Emisi Obligasi yang
terdiri dari:

●   Biaya jasa penjaminan                                                           : 0,13750%
●   Biaya jasa penyelenggaraan                                                      : 0,27500%
●   Biaya jasa penjualan                                                            : 0,13750%
●   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  : 0,00489%
    -   Biaya jasa Notaris                                                          : 0,00293%
●   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                      : 0,01000%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                      : 0,02000%
●   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi   : 0,01195%
    Tambahan dan formulir-formulir




                                                  33
Page 62
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK
No. 30/2015.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,60883% (nol koma enam nol delapan delapan tiga persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah
yang terdiri dari:

●   Biaya jasa penjaminan                                                           : 0,13750%
●   Biaya jasa penyelenggaraan                                                      : 0,27500%
●   Biaya jasa penjualan                                                            : 0,13750%
●   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  : 0,00489%
    -   Biaya jasa Notaris                                                          : 0,00293%
●   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    -   Biaya jasa Wali Amanat                                                      : 0,01333%
    -   Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                      : 0,02000%
●   Biaya lain-lain KSEI, BEI, Tim Ahli Syariah, audit penjatahan, pencetakan       : 0,01768%
    Informasi Tambahan dan formulir-formulir




                                                  34
Page 63
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal
27 Maret 2025, ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                            30 Juni                  31 Desember
                         Keterangan
                                                             2025               2024*)            2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
  Pihak ketiga                                                1.603.583          1.228.863          1.177.450
  Pihak berelasi                                                      -             10.974              8.555
Piutang usaha - neto
  Pihak ketiga                                                  241.993            234.514             78.984
  Pihak berelasi                                                 52.909             52.815             37.957
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                    4.312              3.818              2.521
Persediaan - neto                                               349.251            372.952            253.472
Uang muka                                                       124.768            196.065            190.638
Pajak dibayar dimuka                                             17.745             53.580             27.622
Beban dibayar dimuka                                             53.282             19.908             51.492
Aset lancar lainnya
  Pihak ketiga                                                1.003.500            893.565            855.195
  Pihak berelasi                                                      -             95.862             99.566
Total Aset Lancar                                             3.451.343          3.162.916          2.783.452

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi                                          225.287            233.338            239.182
Jaminan pembelian jangka panjang
  Pihak berelasi                                                 71.271             71.426             71.447
Investasi pada entitas asosiasi                               2.300.302          2.223.603          1.975.155
Aset hak guna - neto                                              9.679              9.474              6.520
Aset tetap - neto                                             2.531.635          2.457.387          2.261.497
Goodwill                                                         43.909             43.909             87.183
Aset tidak lancar lainnya                                       155.514            224.868            145.296
Total Aset Tidak Lancar                                       5.337.597          5.264.005          4.786.280
TOTAL ASET                                                    8.788.940          8.426.921          7.569.732




                                                 35
Page 64
                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                 30 Juni                   31 Desember
                          Keterangan
                                                                  2025                2024*)            2023

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                          553.365             562.288            616.708
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek                9.240              21.756             22.325
Utang usaha
  Pihak ketiga                                                       208.402             184.280            127.878
  Pihak berelasi                                                     252.078             365.488            322.201
Utang pajak                                                           14.464              11.181             27.615
Beban masih harus dibayar                                             66.041              59.270             46.013
Utang dividen                                                             16                   -                  -
Utang lain-lain - pihak ketiga                                        39.294              26.642             19.671
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
  waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                      2.784               2.129              1.076
  Medium-term notes                                                    7.960                   -                  -
  Pinjaman bank jangka panjang                                       182.027             166.497            117.391
  Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang            11.012              13.458             14.271
  Pinjaman jangka panjang                                             26.315              26.522             26.642
  Wesel bayar                                                            172                 187                188
  Utang obligasi                                                     207.294             333.895             35.562
  Sukuk Mudharabah                                                    83.575              54.884                  -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                     1.664.039           1.828.477          1.377.541

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                  18.132              14.344             10.704
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                    136.891             136.563            126.870
Liabilitas imbalan kerja                                              34.826              34.019             33.811
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
  jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
  Liabilitas sewa                                                      3.878               4.473              3.652
  Medium-term notes                                                    9.935              17.895             17.895
  Pinjaman bank jangka panjang                                       739.590             730.705            652.266
  Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang            28.797              43.309             59.515
  Pinjaman jangka panjang                                            307.524             332.467            413.239
  Wesel bayar                                                         12.155              12.334             12.719
  Utang obligasi                                                     858.150             591.427            666.774
  Sukuk Mudharabah                                                   277.814             120.616             38.040
Total Liabilitas Jangka Panjang                                    2.427.692           2.038.152          2.035.485
TOTAL LIABILITAS                                                   4.091.731           3.866.629          3.413.026

EKUITAS
Modal
  Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
    dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
  Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham biasa pada
    Tahun 2025, 2024 dan 2023 (angka penuh)                        1.099.111           1.099.111          1.099.111
Tambahan modal disetor                                              (36.536)            (36.536)             52.828
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja-neto              9.902              9.880              9.830
Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi                  929              (162)              (930)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing        (6.824)              4.216              1.019
Saldo laba
  Telah ditentukan penggunaannya                                      50.000              40.000             30.000
  Belum ditentukan penggunaannya                                   3.547.376           3.410.660          2.963.326
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk      4.663.958           4.527.169          4.155.184
Kepentingan nonpengendali                                             33.251              33.123              1.522
TOTAL EKUITAS                                                      4.697.209           4.560.292          4.156.706
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                       8.788.940           8.426.921          7.569.732

*) disajikan kembali
                                                         36
Page 65
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                           30 Juni                      31 Desember
                     Keterangan
                                                     2025            2024           2024            2023
PENJUALAN NETO                                       1.098.987        948.234       2.011.181       2.120.853
BEBAN POKOK PENJUALAN                                  809.456        682.346       1.459.441       1.573.287
LABA BRUTO                                             289.531        265.888         551.740         547.566

BEBAN USAHA
Penjualan                                              83.784          68.605         151.889         144.379
Umum dan Administrasi                                  48.607          37.366          88.059          86.200
Total Beban Usaha                                     132.391         105.971         239.948         230.579
LABA USAHA                                            157.140         159.917         311.792         316.987

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                  76.049        150.287          240.165        165.418
Penghasilan bunga                                       27.738          24.086           42.010         18.082
Laba selisih kurs - neto                                 5.325        130.005            80.581       (31.168)
Penghasilan dividen                                        229               -                -              -
Beban Murabahah                                          (315)           (318)            (709)        (1.040)
Beban bagi hasil Musyarakah                            (2.437)         (3.272)          (6.507)        (7.767)
Beban bagi hasil sukuk Mudharabah                     (15.294)         (4.915)         (11.988)       (15.992)
Beban bunga                                           (98.472)        (89.922)       (185.707)       (111.830)
Lain-lain - neto                                        14.467          13.609           20.855         37.875
Penghasilan Lain-lain - Neto                             7.290        219.560          178.700          53.578
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                  164.430         379.477          490.492        370.565
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                        (17.570)        (20.145)        (33.440)        (59.826)
LABA NETO                                             146.860         359.332          457.052        310.739

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
 lanjut ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja               28             840               64          1.654
 Bagian atas penghasilan (rugi) komprehensif
   lain entitas asosiasi                                1.091            (260)            768             157
 Pajak penghasilan terkait                                 (6)           (184)            (14)          (364)

Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut
 ke laba rugi:
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan
   dalam mata uang asing                              (11.040)         (2.775)          3.197           1.019
Laba Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak            (9.927)         (2.379)          4.015           2.466
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                         136.933         356.953         461.067         313.205

LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                146.716         359.278         457.334         310.677
 Kepentingan nonpengendali                                144              54           (282)              62
NETO                                                  146.860         359.332         457.052         310.739

PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG
 DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                136.789         356.899         461.349         313.143
 Kepentingan nonpengendali                                144              54           (282)              62
NETO                                                  136.933         356.953         461.067         313.205

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
 DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
  INDUK (dalam satuan penuh)                          0,01221         0,02990         0,03807         0,02586



                                                37
Page 66
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                             30 Juni                      31 Desember
                           Keterangan
                                                                      2025             2024            2024        2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                          15,90%         (17,25%)         (5,17%)        (8,36%)
Laba Neto                                                             (59,13%)         159,64%          47,09%        (59,43%)
Total Aset                                                               4,30%            5,37%          11,32%          8,67%
Total Liabilitas                                                         5,82%            1,44%         13,29%           9,31%
Total Ekuitas                                                            3,00%            8,59%           9,71%          8,15%

Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan)                        14,96%          40,02%          24,39%         17,47%
Penjualan Neto / Total Aset                                             25,01%          23,78%          23,87%         28,02%
Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan)                           13,36%          37,89%          22,73%         14,65%
Laba Neto / Total Aset (ROA)                                             3,34%           9,01%           5,42%          4,11%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)                                          6,25%          15,92%          10,02%          7,48%

Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                      2,07x           1,90x           1,73x          2,02x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio)            0,87x           0,77x           0,85x          0,82x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio)                0,47x           0,43x           0,46x          0,45x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                         2,11x           2,51x           2,35x          3,75x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                                        1,23x           1,54x           1,29x          1,84x
Time Interest Earned                                                      1,35x           1,62x           1,52x          2,32x

INFORMASI NILAI KURS

●    Nilai kurs tengah pada tanggal 20 Agustus 2025 adalah Rp16.241,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
     (Sumber: Bank Indonesia)

●    Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
     6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                      Nilai kurs terendah              Nilai kurs tertinggi
     Februari 2025                                                                      16.208                           16.453
     Maret 2025                                                                         16.315                           16.622
     April 2025                                                                         16.233                           16.484
     Mei 2025                                                                           16.207                           16.679
     Juni 2025                                                                          16.566                           16.943
     Juli 2025                                                                          16.192                           16.399
     Sumber: Bank Indonesia


●    Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
     keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                                          Nilai kurs
     31 Desember 2023                                                                                                   15.416
     31 Desember 2024                                                                                                   16.162
     30 Juni 2025                                                                                                       16.233
     Sumber: Bank Indonesia




                                                                 38
Page 67
INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN
JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan ke depan terhitung dari Agustus 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi
dan Sukuk Mudharabah:

                                                                                                             Pembayaran
                                                                                Mata
                                Nama Instrumen                                            Jatuh Tempo          Pokok
                                                                                Uang
                                                                                                              Pinjaman
Dalam Mata Uang Rupiah
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
                                                                                IDR     1 September 2025      702,46 miliar
2022 Seri B
TOTAL                                                                           IDR                          702,46 miliar


                                                                                                             Pembayaran
                                                                                Mata
                                Nama Instrumen                                            Jatuh Tempo          Pokok
                                                                                Uang
                                                                                                              Pinjaman
Dalam Mata Uang USD
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.                                                   USD      11 Oktober 2025           25 juta
TOTAL                                                                           USD                                25 juta

Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:

                                                           Rasio Sebelum
                                                                                 Rasio setelah
              Rasio                   Persyaratan           PUB Tahap III                                  Keterangan
                                                                                 PUB Tahap III*
                                                           (30 Juni 2025)
 Rasio Lancar                         Minimum 1x               2,07X                   2,11x          Telah memenuhi
 Rasio Cakupan Utang                  Minimum 1x               1,23X                   1,23x          Telah memenuhi
 Rasio Utang terhadap Ekuitas       Maksimum 2x - 4x           0,87X                   0,88x          Telah memenuhi
Catatan:
*) Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan
Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp1.295.348.000.000,- dan Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,-.


Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.




                                                            39
Page 68
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
    DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta
notaris No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta,
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165
tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang dibuat di hadapan
Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April
1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14
Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang
telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal
13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082. (“Akta
Pendirian”)

                                               Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
               Keterangan                                                                         %
                                             Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp,00)
Modal Dasar                                                 2.250               2.250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         1.300               1.300.000.000
- Rudy Wirianata                                              487                 487.000.000    37,46
- Sanusi Wirianata                                            325                 325.000.000    25,00
- Yati                                                        325                 325.000.000    25,00
- Arifin Kusni                                                163                 163.000.000    12,54
Jumlah Saham dalam Portepel                                   950                 950.000.000   100,00

Maksud dan tujuan Perseroan pada saat pendirian adalah:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pabrik pulp dan kertas serta industri lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum, berdagang secara impor, ekspor,
   lokal dan interinsulair termasuk juga mengimpor bahan-bahan baku untuk keperluan industri
   tersebut di atas.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran
Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No.40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.95
tertanggal 21 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang
perubahan anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober
2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 3 Maret 2009,
Tambahan No.6460.

Sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0040081.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023; didaftarkan dalam


                                                  40
Page 69
Daftar Perseroan No. AHU-0132437.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023; dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022 Tambahan No. 22424, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah di bidang Perindustrian, Perdagangan,
Kehutanan, Pertambangan, Jasa, Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Penerbit dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
    1. Industri bubur kertas (pulp) (17011);
    2. Industri kertas budaya (17012);
    3. Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
    4. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
    5. Industri kertas tissue (17091);
    6. Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
        Di Tempat Lain) (17099);
    7. Industri wadah dari kayu (16230);
    8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali) (20111);
    9. Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
    10. Industri produk farmasi untuk manusia (21012);
    11. Industri pupuk buatan Tunggal hara makro primer (20122).
b. Menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
    1. Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
    2. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
    3. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651).
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan
    (77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
    berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209);
l. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111);
m. Aktivitas hosting dan YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu) (63112); dan
n. Kegiatan menjalankan dan pengelolaan pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan sendiri.

Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas
(pulp), industri kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.

Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan
telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 (Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

2.   STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN PADA WAKTU INFORMASI TAMBAHAN
     DITERBITKAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi



                                                41
Page 70
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0150732.AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp 500,- per saham
                           Keterangan                                                 Jumlah Nominal         %
                                                                   Jumlah Saham
                                                                                            (Rp,-)
Modal Dasar                                                         16.000.000.000     8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)*       11.923.395.000     5.961.697.500.000      99,24
- PT Mega Kleenindo                                                     38.852.000        19.426.000.000       0,32
- PT Marimba Nugratama                                                  25.870.000        12.935.000.000       0,22
- PT Unitama Sartindo                                                   25.870.000        12.935.000.000       0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          12.013.987.000     6.006.993.500.000     100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                          3.986.013.000     1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan
perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
No. 80 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama      : Suhendra Wiriadinata
Komisaris 		         : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim

Direksi:
Direktur Utama		           : Hendri
Direktur 			               : Kosim Sutiono
Direktur 			               : Arman Dwiartono
Direktur			                : Megawaty Tjendra
Direktur			                : Andrie Setiawan Yapsir

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya.

4.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
semua Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang dimiliki Perseroan adalah masih berlaku
efektif dan tidak mengalami perubahan baik penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa
berlaku izin.



                                                        42
Page 71
5.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN                          DAN       PENGURUSAN       PERSEROAN,
     PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
struktur kepemilikan Perseroan tidak mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:




Pengendali di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak
Jackson Wijaya Limantara.

Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, Perusahaan Anak
Dan Pemegang Saham Utama Perseroan:

                            Nama                             Perseroan    Purinusa   Lontar   KEN
Suhendra Wiriadinata                                            KU           D         -       -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                K           K         -       -
Suryamin Halim                                                   KI           -        -       -
Hendri                                                          DU            -       DU      DU
Arman Dwiartono                                                  D           D        KU       -
Kosim Sutiono                                                    D            -        D       D
Megawaty Tjendra                                                 D           D         -       -
Andrie Setiawan Yapsir                                           D          DU                 -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama        D       : Direktur
K     : Komisaris           WDU     : Wakil Direktur Utama
DU : Direktur Utama         KI      : Komisaris Independen




                                                     43
Page 72
6.   KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

                                                                                            Kontribusi
                                                           Tahun      Tahun    Persentase                Status
No      Nama Perusahaan            Kegiatan Usaha                                          Pendapatan*
                                                          Pendirian Penyertaan Kepemilikan             Operasional
                                                                                               (%)
Kepemilikan secara langsung:
1. PT Lontar Papyrus Pulp &       Industri bubur kertas     1974      1996       99,92%      28,56%       Sudah
   Paper Industry                      dan tissue                                                       beroperasi
2. PT Karawang Ekawana            Industri bubur kertas     1996      2003       97,78%         -         Sudah
   Nugraha                         dan kertas budaya,                                                   beroperasi
                                    Perdagangan dan
                                       Kehutanan
3. Pindo Deli Finance Mauritius      Jasa Keuangan          1997      2004      100,00%         -         Sudah
   Limited                                                                                              beroperasi
4. Excel International Limited         Investasi            2004      2004      100,00%         -         Sudah
                                                                                                        beroperasi
5. Premier Investment Limited          Investasi            2023      2023      100,00%       9,92%       Sudah
                                                                                                        beroperasi
6. PT Onward Paper Utama         Perdagangan dan       1982       2004       89,00%             -         Sudah
                                      Industri                                                          beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
7. Grand Ventures Limited            Investasi         2004       2004       99,92%             -         Sudah
                                                                                                        beroperasi
8. PT Karawang Ekawana            Industri bubur kertas     1996      2003       2,22%          -         Sudah
   Nugraha                         dan kertas budaya,                                                   beroperasi
                                    Perdagangan dan
                                       Kehutanan
9. PT Agra Bareksa Indonesia            Chipmill            2010      2023       99,99%         -      Belum mulai
                                                                                                        beroperasi
                                                                                                          secara
                                                                                                        komersial
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Karawang Ekawana Nugraha
10. PT Persada Kharisma              Real estat       1995     2003              99,99%         -         Sudah
    Perdana                                                                                             beroperasi
11. PT Parvatakencana Asri    Real estat dan Kawasan 1995      2003              99,99%         -         Sudah
                                      industri                                                          beroperasi
12. PT Paramacipta Intinusa    Pergudangan dan Real   1995     2003              99,99%         -         Sudah
                                        estat                                                           beroperasi
13. PT Persadanusa               Kawasan industri     1995     2003              99,99%         -         Sudah
    Makmurindo                                                                                          beroperasi
14. PT Pravesa Grahamas          Kawasan industri     1995     2003              99,99%         -         Sudah
                                                                                                        beroperasi
15. PT Sentra Karyamas Serasi Real estat dan Kawasan        1995      2003       99,99%         -         Sudah
                                      industri                                                          beroperasi
16. PT Primakarya Timurmas    Real estat dan Kawasan        1995      2003       99,99%         -         Sudah
                                      industri                                                          beroperasi
17. PT Sejatibuana Jayadharma Real estat dan Kawasan        1995      2003       99,99%         -         Sudah
                                      industri                                                          beroperasi
18. PT Karyamas Primalestari         Real estat             1995      2003       99,99%         -         Sudah
                                                                                                        beroperasi
19. PT Karawang Bumi Lestari           Real estat           2013      2013       99,99%         -         Sudah
                                                                                                        beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Excel International Limited
20. Excel International (BVI)       Investasi           2023        2023        100,00%         -         Sudah
    Limited                                                                                             beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Premier Investment Limited
21. Arch Peninsula Sdn. Bhd.        Investasi           2023        2023        100,00%         -         Sudah
                                                                                                        beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Grand Ventures Limited
22. Grand Ventures (BVI) Limited    Investasi         2023       2023           100,00%         -         Sudah
                                                                                                        beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Arch Peninsula Sdn. Bhd.
23. MSS Holdings Co., Ltd.          Investasi          2013       2024          100,00%         -         Sudah
                                                                                                        beroperasi




                                                            44
Page 73
                                                                                        Kontribusi
                                                       Tahun      Tahun    Persentase                 Status
No       Nama Perusahaan            Kegiatan Usaha                                     Pendapatan*
                                                      Pendirian Penyertaan Kepemilikan             Operasional
                                                                                           (%)
Kepemilikan secara tidak langsung melalui MSS Holdings Co., Ltd.
24. MSS HRM Co., Ltd          Manajemen jasa tenaga     2006       2024     100,00%          -        Sudah
                                       kerja                                                        beroperasi
25. MSS Logistic Co., Ltd         Perantara jasa        2006       2024     100,00%          -        Sudah
                                   transportasi                                                     beroperasi
26. Monalisa Co., Ltd         Produksi sanitary paper   1977       2024      51,00%       3,91%       Sudah
                                     products                                                       beroperasi
27. MSS Pulp Inc                Perusahaan trading      2013       2024     100,00%       2,79%       Sudah
                                                                                                    beroperasi
28. Ssangyong C&B Inc         Produksi sanitary paper   1979       2024     100,00%       6,30%       Sudah
                                     products                                                       beroperasi
29. MSS Global Co., Ltd       Produksi sanitary paper   1976       2024     100,00%       1,19%       Sudah
                                     products                                                       beroperasi
* untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025


PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry “Lontar”

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Lontar adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Lontar adalah sebagai berikut:

Direksi:
Direktur Utama		             : Hendri
Direktur			                  : Kosim Sutiono
Direktur			                  : Benny Iswandy
Direktur			                  : Davit Boentoro
Direktur			                  : Dr. Ir. H. Irsyal Yasman

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama      : Arman Dwiartono
Komisaris 		         : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Baharudin

7.   PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
     DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 8 Agustus 2025 yang menyatakan:

•    Perseroan, Perusahaan Anak, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta Anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, tata
     usaha negara, hubungan industrial, perpajakan di hadapan Pengadilan Umum dan/atau perkara
     arbitrase di hadapan Badan Arbitrase di Indonesia serta tidak ada permohonan kepailitan atau
     penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap atau oleh Perseroan pada
     Pengadilan Niaga di Indonesia Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
     Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
•    Perseroan, Perusahaan Anak, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta Anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan
     di luar pengadilan; dan
•    Perseroan, Perusahaan Anak, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta Anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tidak menerima somasi/klaim.




                                                          45
Page 74
8.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

I.    PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI

      Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
      ini diterbitkan, Perjanjian dengan Pihak Afiliasi yang mengalami perubahan (penambahan,
      pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:

      Berdasarkan perjanjian pembelian aset tanggal 29 Desember 1997 antara Perseroan dan PT Dian
      Swastatika Sentosa Tbk (“DSS”), Perseroan menjual generator pembangkit tenaga listrik kepada
      DSS dengan harga USD117,2 juta. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk
      membeli listrik dan uap yang dihasilkan oleh generator pembangkit tenaga listrik tersebut dari DSS
      dan menyewakan tanah dimana generator pembangkit tenaga listrik tersebut berada kepada DSS
      untuk jangka waktu dua puluh lima (25) tahun. Perseroan dan DSS sepakat untuk melakukan opsi
      perpanjangan hingga tanggal 30 Juni 2025 atau Perseroan akan melakukan pembelian kembali
      aset tersebut dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Berdasarkan Perjanjian
      Pengikatan Jual Beli tertanggal 30 April 2024, nomor 025/PD-DSS/IV/24/TH yang ditandatangani
      oleh dan antara Perusahaan dengan DSS, Perusahaan telah setuju untuk melakukan pembelian
      kembali aset pembangkit tenaga listrik yang terletak di Kabupaten Karawang, berikut dengan
      bangunan, peralatan pendukung, persediaan dan suku cadang sehubungan dengan pembangkit
      tenaga listrik serta uang muka sehubungan dengan kegiatan operasional pembangkit tenaga listrik
      tersebut, yang telah diimplementasikan dengan penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 3 tanggal
      3 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.

II.   PERJANJIAN KREDIT

      Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
      ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan dan Perusahaan Anak berkedudukan
      sebagai Debitur yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau
      perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:

      A. Perjanjian Pinjaman Perseroan

      PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
      Akta Pemberian Line Facility Al Musyarakah No.85 tanggal 21 Desember 2012, dibuat dihadapan
      Yualita Widyadhari, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
      terakhir dengan Surat Nomor 230A/BMI/CCBS-FOP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari PT Bank
      Muamalat Indonesia Tbk, dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan
      PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Tujuan Perjanjian ini adalah Perseroan menerima Line Facility
      sampai jumlah setinggi-tingginya Rp130.000.000.000, dengan jangka waktu fasilitas yaitu sampai
      dengan 31 Maret 2027. Penggunaan Dana Fasilitas ini yaitu untuk modal kerja Perseroan. Kisaran
      Imbal Bagi Hasil sebesar 8,50% - 9,75% dan jaminan untuk fasilitas ini adalah mesin tertentu dan
      persediaan barang milik Perseroan. Pembatasan dalam Fasilitas ini yaitu melakukan investasi lain
      di luar usaha Perseroan, mengajukan permohonan pailit, melakukan pembubaran atau likuidasi.

      PT Bank Central Asia Tbk
      a. Akta Perjanjian Kredit No.147 tanggal 29 November 2007, dibuat dihadapan Drs. Gunawan
          Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
          Kedelapanbelas atas Perjanjian Kredit Nomor 273/Add-KCK/2023 tanggal 18 Agustus 2023,
          yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Central
          Asia Tbk dimana terhadap fasilitas tersebut telah diperpanjang jangka waktunya berdasarkan
          Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
          Kredit Nomor 70243/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025. Tujuan Perjanjian ini adalah Perseroan
          menerima: 1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) dengan jumlah tidak melebihi USD45.000.000,-
          (fasilitas ini dapat digunakan bersama-sama dengan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper



                                                   46
Page 75
     Industry); 2) Fasilitas Multi 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD12.000.000,-; 3)
     Fasilitas Multi 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD30.000.000,-; dan 4) Fasilitas Kredit
     Investasi 6 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.700.000.000.000,-, berdasarkan Surat
     Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit,
     masing-masing fasilitas diperpanjang dengan jangka waktu sebagai berikut: 1) Fasilitas (L/C)
     sampai dengan 24 September 2025; 2) Fasilitas Multi sampai dengan 24 September 2025;
     dan 3) Fasilitas Kredit Investasi 6 sampai dengan tanggal 23 Januari 2027. Fasilitas Letter
     of Credit (L/C) dengan jumlah tidak melebihi USD45.000.000,- (fasilitas ini dapat digunakan
     bersama-sama dengan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry). Penggunaan dana Fasilitas
     ini yaitu untuk membiayai pembelian bahan baku, bahan pembantu, suku cadang (sparepart),
     energi, biaya logistik, biaya pemeliharaan dan reparasi dan pembelian mesin atau peralatan
     produksi. Fasilitas Multi 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD12.000.000,-, penggunaan
     dana fasilitas ini yaitu untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitor. Fasilitas Multi 2 dengan
     jumlah pokok tidak melebihi USD30.000.000,-, penggunaan dana fasilitas ini yaitu untuk
     membiayai kebutuhan modal kerja debitor. Fasilitas Kredit Investasi 6 dengan jumlah pokok
     tidak melebihi Rp1.700.000.000.000,-, penggunaan dana fasilitas ini yaitu untuk membiayai
     dan/atau membiayai kembali (refinancing) proyek deinking plant dan power plant berikut
     bangunan mesin dan peralatan pendukung lainnya. Kisaran Bunga sebesar 5,60% - 8,52%
     dan jaminan untuk fasilitas ini adalah persediaan barang, tanah, bangunan, mesin, peralatan
     tertentu milik Perseroan dan setoran jaminan pada BCA. Pembatasan dalam Fasilitas ini yaitu
     melakukan investasi atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada dan mengajukan
     permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
     kepada instansi yang berwenang (pengadilan).

b.   Akta Perjanjian Kredit nomor 1 tanggal 02 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Retno Indah
     Handayani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Perubahan
     Kelimabelas Atas Perjanjian Kredit nomor 284/Add-KCK/2023 tanggal 24 Agustus 2023
     dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Central
     Asia Tbk dimana terhadap fasilitas tersebut telah diperpanjang jangka waktunya berdasarkan
     Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
     Kredit Nomor 70243/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025. Tujuan Perjanjian ini adalah Perseroan
     menerima Fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus sebesar USD40.000.000,-, yang dapat
     digunakan Bersama dengan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Indah Kiat Pulp &
     Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT OKI Pulp & Paper Mills, yang berlaku
     sampai dengan 24 September 2025. Penggunaan Dana Fasilitas ini yaitu untuk negosiasi
     L/C yang memiliki penyimpangan, negosiasi dokumen ekspo non L/C dan negosiasi SKBDN.
     Kisaran Bunga sebesar 5,60% - 8,52% dan tidak terdapat jaminan untuk Fasilitas ini.
     Pembatasan dalam Fasilitas ini yaitu untuk melakukan investasi atau membuka usaha baru
     selain usaha yang telah ada dan mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (pengadilan).

B. Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak yang mengalami perubahan (penambahan,
pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:

1.   Term Loan Facility Agreement tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana sebagaimana telah
     diubah terakhir dengan Letter of Amendment tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat dibawah
     tangan antara Perseroan dengan UOB Kay Hian Credit Pte Ltd. Perseroan mendapatkan
     fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD50.000.000,-. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
     pada 27 Oktober 2025.




                                               47
Page 76
   2.   Akta Perjanjian Kredit No. 147 tanggal 29 November 2007 yang dibuat di hadapan Drs.
        Gunawan Tedjo, SH., MH., yang terakhir diubah dengan Akta Perubahan Kesembilan belas
        No. 108 tanggal 30 November 2023 yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, SH., M.Kn.,
        antara Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk dimana terhadap fasilitas tersebut telah
        diperpanjang jangka waktunya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
        Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit Nomor 70243/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025.
        Perseroan mendapatkan Fasilitas Installment Loan 1 sebesar Rp200.000.000.000,- yang jatuh
        tempo pada tanggal 8 Juni 2026, Fasilitas Installment Loan 2 sebesar Rp4.210.000.000.000,-
        yang jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2030 dan Fasilitas Kredit Lokal sebesar
        Rp250.000.000.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 24 September 2025.
   3.   Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Melisa
        Wijaya, SH., M.Kn., yang terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11
        (913/3200100002/ID019070170/00008/22 tanggal 14 Agustus 2025 antara Perseroan dengan
        PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal
        Kerja sebesar USD18.000.000,-. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 14 Agustus
        2026.

III. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI

   (1) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
       Tahap I Tahun 2024 No. 60 tanggal 21 Juni 2024 juncto Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 No. 35
       tanggal 19 Juli 2024, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
       Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 No. 2 tanggal 1 Agustus 2024 dan
       Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &
       Paper Industry Tahap I Tahun 2024 No. 63 tanggal 20 September 2024, seluruhnya dibuat di
       hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali
       Amanat.

        Para Pihak       : 1. Lontar
                           2. Wali Amanat

        Nama             : OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER
                           INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024

        Jumlah           : sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
                           Rupiah) yang terdiri dari:
                           • Obligasi Seri A: Sebesar Rp625.510.000.000,- (enam ratus dua
                              puluh lima miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat
                              bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
                              tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
                              Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                              sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
                              pada saat tanggal jatuh tempo; dan
                           • Obligasi Seri B: Sebesar Rp624.490.000.000,- (enam ratus dua
                              puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
                              tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
                              per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                              Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                              sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                              pada saat tanggal jatuh tempo.

        Pemeringkat      :    A (Single A flat) sesuai dengan surat PEFINDO No. RC-774/PEF-DIR/
                             id
                             VI/2024 tanggal 19 Juni 2024.




                                                48
Page 77
    Penggunaan          Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan
    Dana                biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk:
                        1. Sekitar 80% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Lontar
                            berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan
                            obligasi dengan rincian sebagai berikut:
                            a. Sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran
                                bunga bank dan obligasi Lontar dalam mata uang Rupiah;
                            b. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk
                                pembayaran pokok utang bank Perseroan dalam mata uang Dolar
                                Amerika Serikat
                        2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri
                            antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
                            energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

    Jaminan           : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                        pendapatan atau aktiva lain milik Lontar dalam bentuk apapun serta
                        tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
                        berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
                        ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                        yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
                        atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                        dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara
                        pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
                        dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                        Hukum Perdata.

    Pembatasan     : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
    Dan Kewajiban-
    Kewajiban
    Perseroan

    Rapat Umum      : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
    Pemegang
    Obligasi (RUPO)

    Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan

    Penyelesaian      : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
    Perselisihan

(2) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
    Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal 21 Januari 2025 juncto Addendum dan Pernyataan
    Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
    Industry Tahap II Tahun 2025 No. 3 tanggal 7 Februari 2025, seluruhnya dibuat di hadapan
    Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali Amanat.

    Para Pihak        : 1. Lontar
                        2. Wali Amanat

    Nama              : OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER
                        INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025




                                             49
Page 78
Jumlah           : Sebesar Rp867.825.000.000,- (delapan ratus enam puluh tujuh miliar
                   delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
                   •   Obligasi Seri A: Sebesar Rp129.210.000.000,- (seratus dua puluh
                       sembilan miliar dua ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                       tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
                       jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                       Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                       payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                       Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                   •   Obligasi Seri B: Sebesar Rp412.700.000.000,- (empat ratus dua belas
                       miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                       10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
                       waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                       Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                       (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal
                       jatuh tempo.
                   •   Obligasi Seri C: Sebesar Rp325.915.000.000,- (tiga ratus dua puluh
                       lima miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat
                       bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
                       tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                       Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                       sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
                       pada saat tanggal jatuh tempo.

Penggunaan       : Dana PUB III Obligasi Tahap II yang diperoleh Perseroan sebesar
Dana               Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan
                   puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
                   digunakan Lontar untuk:
                   (1) Sekitar Rp101.567.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus enam
                       puluh tujuh juta Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang
                       Lontar berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga
                       bank;
                   (2) Sekitar Rp617.410.000.000,- (enam ratus tujuh belas miliar empat
                       ratus sepuluh juta Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran
                       utang Lontar berupa pembayaran pokok dan bunga Obligasi
                       Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
                       2024 Seri A;
                   (3) Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri
                       antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
                       energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Jaminan          : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                   pendapatan atau aktiva lain milik Lontar dalam bentuk apapun serta tidak
                   dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Lontar, baik berupa barang
                   bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                   akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Lontar yang dijaminkan secara
                   khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Lontar
                   kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                   hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
                   Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
                   dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pembatasan       : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
Dan Kewajiban-
Kewajiban
Perseroan




                                        50
Page 79
    Rapat Umum      : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
    Pemegang
    Obligasi (RUPO)

    Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan

    Penyelesaian     : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
    Perselisihan

(3) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
    TahapI III Tahun 2025 No. 66 tanggal 29 April 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
    Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali Amanat.

    Para Pihak       : 1. Lontar
                       2. Wali Amanat

    Nama             : OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER
                       INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2025

    Jumlah           : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.382.175.000.000,- (satu triliun tiga
                       ratus delapan puluh dua miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dimana
                       sebesar Rp846.614.000.000,- (delapan ratus empat puluh enam miliar
                       enam ratus empat belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                       penuh (full commitment) yang terdiri dari:
                       •    Obligasi Seri A: Sebesar Rp200.454.000.000,- (dua ratus miliar
                            empat ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                            tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan
                            jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
                            sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                            (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
                            Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                       •    Obligasi Seri B: Sebesar Rp432.630.000.000,- (empat ratus tiga
                            puluh dua miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                            bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                            tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
                            Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                            sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                            pada saat tanggal jatuh tempo.
                       •    Obligasi Seri C: Sebesar Rp213.530.000.000,- (dua ratus tiga belas
                            miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                            sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
                            jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                            Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
                            (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
                            jatuh tempo.
                       Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                       Rp535.561.000.000,00 (lima ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam
                       puluh satu juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                       effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
                       sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                       menjadi kewajiban Lontar untuk menerbitkan Obligasi tersebut.




                                            51
Page 80
Penggunaan   : Dalam Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar
Dana           Rp846.614.000.000,- (delapan ratus empat puluh enam miliar enam ratus
               empat belas juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
               akan digunakan Lontar untuk:
               (1) Sekitar Rp196.831.772.324,- (seratus sembilan puluh enam miliar
                   delapan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga
                   ratus dua puluh empat Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
                   sebagian utang Lontar dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
                   angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
               (2) Sekitar Rp153.034.910.678,- (seratus lima puluh tiga miliar tiga puluh
                   empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan
                   Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Lontar
                   dalam mata uang USD yang telah di konversi berupa pembayaran
                   angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
               (3) Sekitar Rp71.572.200.000,- (tujuh puluh satu miliar lima ratus
                   tujuh puluh dua juta dua ratus ribu Rupiah) akan digunakan untuk
                   pembayaran sebagian utang Lontar berupa pembayaran bunga
                   Obligasi;
               (4) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri antara
                   lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
                   dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

              Dalam dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih
              besar dari Rp846.614.000.000,00 (delapan ratus empat puluh enam miliar
              enam ratus empat belas juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
              secara kesanggupan terbaik (best effort), setelah dikurangi biaya-biaya
              emisi, seluruhnya akan digunakan Lontar untuk:
              (1) Sekitar Rp196.831.772.324,- (seratus sembilan puluh enam miliar
                  delapan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga
                  ratus dua puluh empat Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
                  sebagian utang Lontar dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
                  angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
              (2) Sekitar Rp153.034.910.678,- (seratus lima puluh tiga miliar tiga puluh
                  empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan
                  Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Lontar
                  dalam mata uang USD yang telah di konversi berupa pembayaran
                  angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
              (3) Sekitar Rp71.572.200.000,- (tujuh puluh satu miliar lima ratus
                  tujuh puluh dua juta dua ratus ribu Rupiah) akan digunakan untuk
                  pembayaran sebagian utang Lontar berupa pembayaran bunga
                  Obligasi;
              (4) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri antara
                  lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
                  dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
              Dalam hal Obligasi yang ditawarkan yang akan dijamin secara
              kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sesuai rencana, maka
              Lontar akan menggunakan kas internal perusahaan.

Jaminan      : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
               pendapatan atau aktiva lain milik Lontar dalam bentuk apapun serta tidak
               dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Lontar, baik berupa barang
               bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
               akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Lontar yang dijaminkan secara
               khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Lontar
               kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
               hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
               dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


                                    52
Page 81
       Pembatasan       : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
       Dan Kewajiban-
       Kewajiban
       Perseroan
       Rapat Umum      : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
       Pemegang
       Obligasi (RUPO)
       Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
       Penyelesaian     : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
       Perselisihan

IV. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH

   (1) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
       Industry Tahap I Tahun 2024 No. 63 tanggal 21 Juni 2024 juncto Addendum I Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
       Tahap I Tahun 2024 No. 38 tanggal 19 Juli 2024, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
       2024 No. 5 tanggal 1 Agustus 2024 dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun No. 66
       tanggal 20 September 2024 seluruhnya dibuat di hadapan dibuat di hadapan Aulia Taufani,
       SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali Amanat.

       Para Pihak       : 1. Lontar
                          2. Wali Amanat
       Nama             : SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP
                          & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
       Jumlah           : Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
                          Rupiah) dimana besarnya nisbah adalah 34,95% (tiga puluh empat koma
                          sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                          indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol
                          persen) per tahun dengan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5
                          (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
       Pemeringkat      : idA(sy) (Single A Syariah) sesuai dengan surat PEFINDO No. RC-775/
                          PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024.
       Penggunaan       : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
       Dana               dikurangi biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, akan digunakan untuk:
                          (1) Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan
                              usaha Lontar menggantikan dana yang bersumber dari utang Lontar
                              dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Lontar Perseroan dan
                              angsuran pokok utang Bank Lontar; dan
                          (2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri antara
                              lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
                              dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
       Jaminan          : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                          barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
                          Lontar dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
                          Seluruh harta kekayaan Lontar, baik berupa benda bergerak maupun
                          barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                          dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Lontar yang dijaminkan secara
                          khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Lontar
                          kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                          hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari
                          passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                          Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
                          Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

                                              53
Page 82
    Pembatasan        : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
    Dan Kewajiban-
    Kewajiban
    Perseroan

    Rapat Umum     : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
    Pemegang Sukuk
    (RUPSU)

    Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan

    Penyelesaian      : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
    Perselisihan

(2) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
    Industry Tahap II Tahun 2025 No. 39 tanggal 21 Januari 2025 juncto Addendum dan Pernyataan
    Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
    & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 7 Februari 2025, seluruhnya dibuat di
    hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali
    Amanat.

    Para Pihak        : 1. Lontar
                        2. Wali Amanat

    Nama              : SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP
                        & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025

    Jumlah            : Sebesar Rp1.230.985.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh miliar
                        sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
                        •  Sukuk Mudharabah Seri A: Sebesar Rp520.815.000.000,- (lima
                           ratus dua puluh miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) dengan
                           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                           besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu persen)
                           dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                           sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun.
                           Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
                           puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                        •  Sukuk Mudharabah Seri B: Sebesar Rp396.205.000.000,- (tiga
                           ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus lima juta Rupiah)
                           dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                           berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                           dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima
                           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                           hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
                           tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
                           sejak Tanggal Emisi.
                        •  Sukuk Mudharabah Seri C: Sebesar Rp313.965.000.000,- (tiga ratus
                           tiga belas miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
                           Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                           besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu
                           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                           hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
                           tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun
                           sejak Tanggal Emisi.




                                             54
Page 83
           Penggunaan            : Dana PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II yang diperoleh Perseroan
           Dana                    sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan
                                   miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-
                                   biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Lontar untuk:
                                   (1) Rp1.055.832.000.000,- (satu triliun lima puluh lima miliar delapan
                                        ratus tiga puluh dua juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan
                                        usaha Lontar. Selanjutnya, dana Lontar yang saat ini digunakan untuk
                                        kegiatan usaha akan digunakan untuk pembayaran pokok Obligasi
                                        Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
                                        2022 Seri B;
                                   (2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri antara
                                        lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
                                        dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

           Jaminan               : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                                   barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
                                   Lontar dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
                                   Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun
                                   barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                   dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara
                                   khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten
                                   kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
                                   hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari
                                   passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                   Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
                                   Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

           Pembatasan            : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
           Dan Kewajiban-
           Kewajiban
           Perseroan

           Rapat Umum     : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
           Pemegang Sukuk
           (RUPSU)

           Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan

           Penyelesaian          : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
           Perselisihan

9.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal 30 Juni
2025 adalah sebagai berikut:

No        Pihak Terafiliasi                          Sifat Hubungan                          Keterangan
1. PT Cakrawala Mega Indah             Kesamaan pemegang saham yaitu PT APP Purinusa Penjualan produk, pembelian
                                       Ekapersada                                    bahan baku, utang usaha

 2.   PT The Univenus                  Kesamaan pemegang saham yaitu PT APP Purinusa Piutang usaha
                                       Ekapersada

 3.   Sinar Indah Pulp and Paper Pte. Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO), yaitu Bapak Piutang usaha
      Ltd.                            Jackson Wijaya Limantara

 4.   APP Commercial Pte. Ltd.         Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO), yaitu Bapak Piutang usaha
                                       Jackson Wijaya Limantara




                                                         55
Page 84
No         Pihak Terafiliasi                            Sifat Hubungan                          Keterangan
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk         Kesamaan pemegang saham yaitu PT APP Purinusa Utang usaha, biaya sewa
                                          Ekapersada

 6.   PT APP Purinusa Ekapersada          Pemegang saham                                      Utang usaha

 7.   PT Asia Trade Logistics             Kesamaan pemegang saham yaitu PT APP Purinusa Utang usaha
                                          Ekapersada

 8.   PT Kati Kartika Murni               Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Utang usaha
                                          Jackson Wijaya Limantara

 9.   APP International Finance BVI (III) Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Piutang pihak berelasi
      Limited                             Jackson Wijaya Limantara

10. Asia Pulp & Paper Co. Ltd.            Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Piutang pihak berelasi, utang
                                          Jackson Wijaya Limantara                         pihak berelasi, beban jasa
                                                                                           manajemen

11. PT Wirakarya Sakti                    Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Uang muka, Jaminan
                                          Jackson Wijaya Limantara                         pembelian jangka panjang

12. Laris Global (Thailand) Co., Ltd      Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Piutang usaha
                                          Jackson Wijaya Limantara

13. Grand Universal Trading Vietnam       Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Piutang usaha
    Co., Ltd                              Jackson Wijaya Limantara

14. Grand Universal Trading Sdn. Bhd. Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Utang usaha
                                      Jackson Wijaya Limantara

10. ASET TETAP

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Aset Tetap Perseroan tidak mengalami perubahan.

11. ASURANSI

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Asuransi yang dimiliki Perseroan mengalami pembaharuan dan perpanjangan masa berlaku izin, yaitu
sebagai berikut:

Asuransi aset bangunan, persediaan dan mesin

        Nomor Polis                Jangka Waktu         Penanggung           Obyek Asuransi        Nilai Pertanggungan
21150103250000000828            24 Maret 2025 - 24   PT BRI Asuransi     Bangunan dan Mesin          USD3.212.514.000,-
                                September 2026       Indonesia
                                                                         Persediaan                    USD279.877.000,-
                                                                         Gangguan Usaha              USD1.118.720.000,-

Penanggung                                   : PT Asuransi Sinar Mas
                                               PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
                                               PT BRI Asuransi Indonesia
                                               PT Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
                                               PT Asuransi Jasa Indonesia
                                               PT Asuransi Sinar Mas Syariah
                                               PT Asuransi Tri Pakarta
                                               PT Asuransi Multi Artha Guna
                                               PT Victoria Insurance Tbk
                                               PT Asuransi Umum Mega

No. Polis                                    : 21150103250000000828



                                                            56
Page 85
Jenis Pertanggungan              : 1. Property All Risks;
                                   2. Machinery Breakdown;
                                   3. Business Interruption.

Lokasi Pertanggungan             : 1. Desa Kuta Mekar BTB 6-9, Teluk Jambe, Karawang
                                   2. Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No.88, Adiarsa, Karawang
                                   3. Jl. Raya Pangkalan Kampung Kereteg, Desa Taman Mekar,
                                      Kecamatan Pangkalan, Karawang
                                   4. Kawasan Industri, Desa Pinang Sebatang dan Tualang
                                      Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau,
                                      Sumatera.

Jangka Waktu Pertanggungan       : 24 Maret 2025 - 24 September 2026

Total Nilai Pertanggungan        : USD4.611.111.000,-

Penanggung atas asuransi bangunan, mesin, persediaan, serta gangguan usaha Perseroan adalah
PT BRI Asuransi Indonesia, dengan asuransi lainnya menanggung kerugian atas objek asuransi tersebut
secara bersama-sama.

Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.

Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).

B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.17 tanggal 5
Agustus 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah:

Sebagaimana tercantum dalam Akta No.79 tanggal 27 Juni 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang Perindustrian,
Perdagangan, Kehutanan, Pertambangan, Jasa, Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Penerbit dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
    1. Industri bubur kertas (pulp) (17011);
    2. Industri kertas budaya (17012);
    3. Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
    4. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
    5. Industri kertas tissue (17091);
    6. Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
        Di Tempat Lain) (17099);
    7. Industri wadah dari kayu (16230);
    8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
    9. Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
    10. Industri produk farmasi untuk manusia (21012);
    11. Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer (20122).



                                                57
Page 86
b. Menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
   1. Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
   2. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
   3. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651).
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry pengolahan
   (77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
   berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209);
l. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111);
m. Aktivitas hosting dan YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu) (63112); dan
n. Kegiatan menjalankan dan pengeloaan pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan sendiri.

Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas
(pulp), industri kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.

Industri kimia dasar yang dihasilkan oleh Perseroan adalah berupa Caustic Soda (Soda Api), HCl (Asam
Klorida), Natrium Hipoklorit dan Hidrogen Peroksida.

2.   PROSES PRODUKSI

Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, Perseroan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, Perseroan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.

PROSES PRODUKSI PULP




1)   Chipping: Kayu yang disuplai dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah
     kayu menjadi serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
2)   Pemasakan chips (Cooking): Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia
     pemasak (cooking liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi
     pulp berwarna coklat, sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur
     pulp disaring kasar untuk mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit
     chemical recovery untuk diproses.




                                                 58
Page 87
3)   Pencucian pulp (Washing): Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp
     dan black liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate
     dari tahap oxygen delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan
     dengan baik. Selanjutnya black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan
     digunakan untuk mencuci pulp digester.
4)   Pemutihan Pulp (Bleaching):
     -    Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification): setelah pencucian tahap pertama, pulp
          diputihkan dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi
          beban pencemaran dari tahap pemutihan;
     -    Pemutihan Pulp (Bleaching): bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di mana
          zat non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih yang
          digunakan adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free).
5)   Screening Plant: pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kotoran yang ada pada bubur serat
     (fiber). Pada tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan
     centricleaner. Pada penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih
     berat dari serat dipisahkan. Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan
     memisahkan air dari bubur serat.
6)   Dewatering Plant: bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu
     diencerkan dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi
     yang sesuai. Di Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan
     air oleh vacuum blower. Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%.
7)   Drying plant: pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai
     90%.
8)   Pemotongan lembaran pulp dan baling line: pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi
     lembaran. Di baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya
     diangkut ke gudang.

PROSES PRODUKSI KERTAS BUDAYA - UNCOATED




1)   Stock Preparation: Dimulai dari proses pengolahan dan penggabungan bubur pulp dari pulp making
     dengan broke recovery dimana bubur pulp dilakukan proses refining (penghalusan/perbaikan kualitas
     serat kayu) kemudian pencampuran beberapa chemical, dan proses cleaning (pembersihan dari
     partikel-partikel yang dapat merusak system/quality) serta proses screening (penyaringan), dimana
     secara keseluruhan proses di stock preparation bertujuan untuk mendapatkan kualitas stock/supply
     bahan yang sesuai dengan kebutuhan untuk memproduksi kertas berdasarkan standar kualitas.
2)   Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
     bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 80% melalui vacuum dan nip/mekanikal
     proses di forming board dan press section.
3)   Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 80 ke 5% dengan bantuan
     steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
     adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
     penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
     kertas berukuran jumbo di reel.
4)   Rewinding: dalam proses ini gulungan kertas berukuran jumbo di gulung ulang sesuai ukuran
     order Finishing/converting atau ukuran untuk penjualan ekspor dalam bentuk roll kecil (small roll).




                                                  59
Page 88
5)   Finishing/Converting: kertas dijual dalam 3 bentuk produk yakni Roll (RL/Small roll), LS (large
     sheet) dan CS (Cut size) dan sebelum kertas dikirim ke gudang untuk selanjutnya dikirim ke
     kostumer, kertas dibungkus terlebih dahulu (packing) di finishing/Converting, untuk produk tipe
     roll dapat langsung dibungkus, namun untuk produk type LS & CS perlu dilakukan pemotongan
     menjadi lembaran-lembaran kertas sesuai ukuran terlebih dahulu sebelum dilakukan proses
     pembungkusan (packing), untuk ukurannya dimulai dari A0 sampai A5.
6)   Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
     produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL,LS & CS dari finishing/converting produksi
     tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
     sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.

PROSES PRODUKSI KERTAS BUDAYA - COATED




1)   Stock Preparation: Dimulai dari proses pengolahan dan penggabungan bubur pulp dari pulp making
     dengan broke recovery dimana bubur pulp dilakukan proses refining (penghalusan/perbaikan kualitas
     serat kayu) kemudian pencampuran beberapa chemical, dan proses cleaning (pembersihan dari
     partikel-partikel yang dapat merusak system/quality) serta proses screening (penyaringan), dimana
     secara keseluruhan proses di stock preparation bertujuan untuk mendapatkan kualitas stock/supply
     bahan yang sesuai dengan kebutuhan untuk memproduksi kertas berdasarkan standar kualitas.
2)   Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
     bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 60% melalui vacuum dan nip/mekanikal
     proses di forming board dan press section.
3)   Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 60 ke 5% dengan bantuan
     steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
     adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
     penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
     kertas berukuran jumbo di reel.
4)   Coater: Proses penyalutan kertas dengan menggunakan mesin coater, dimana lembaran kertas
     kering dilewatkan/disalut larutan coating (kaoline, calcium carbonate, bentonite, talk, wax dll)
     dengan tujuan menghasilkan permukaan kertas yang glossy, halus dan tahan terhadap penetrasi
     tinta.
5)   Rewinder: dalam proses ini gulungan kertas berukuran jumbo di gulung ulang sesuai ukuran order
     Finishing/converting atau ukuran untuk penjualan ekspor dalam bentuk roll kecil (small roll).
6)   Finishing/Converting: kertas dijual dalam 3 bentuk produk yakni Roll (RL/Small roll), LS (large
     sheet) dan CS (Cut size) dan sebelum kertas dikirim ke gudang untuk selanjutnya dikirim ke
     kostumer, kertas dibungkus terlebih dahulu (packing) di finishing/Converting, untuk produk tipe
     roll dapat langsung dibungkus, namun untuk produk type LS & CS perlu dilakukan pemotongan
     menjadi lembaran-lembaran kertas sesuai ukuran terlebih dahulu sebelum dilakukan proses
     pembungkusan (packing), untuk ukurannya dimulai dari A0 sampai A5.
7)   Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
     produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL,LS & CS dari finishing/converting produksi
     tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
     sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.




                                                  60
Page 89
PROSES PRODUKSI KERTAS INDUSTRI




1)   Stock Preparation (SP): proses awal sebelum memasuki paper machine (PM) adalah penyiapan
     stok, raw material berjenis waste paper OCC import (old corrugated container), LOCC (local old
     corrugated container) untuk brown paper atau waste paper OMG (old magazine) dan ONP (old
     newspaper) untuk white paper, Mix Paper dan lembaran pulp serat panjang yang sudah diputihkan
     NBKP (needle bleached kraft pulp), lembaran pulp serat pendek yang sudah diputihkan LBKP (leaf
     bleached kraft pulp), lembaran pulp belum diputihkan serat panjang NUKP (needle unbleached
     kraft pulp), lembaran pulp belum diputihkan serat pendek LUKP (leaf unbleached kraft pulp), pulp
     curah T-wet, serta broke dari PM dipersiapkan kondisinya sebelum memasuki paper machine (PM).
     Dimulai dari penyortiran bahan baku, pengecekan kadar air oleh QC Incoming dan pemecahan bale
     (jika dalam bentuk bale press), kemudian semua raw material tersebut dikirim ke conveyor menuju
     hydra pulper untuk dilakukan pembuburan, setelah proses pembuburan tersebut proses dilanjutkan
     ke penyaringan kontaminan seperti plastik, kawat, kerikil dll yang masih terbawa dalam buburan
     dengan menggunakan screen (screening), pembersihan kontaminan dengan menggunakan cleaner
     (cleaning), pengentalan buburan sebelum memasuki pemisahan antara serat panjang dan pendek
     (thickening), setelah dikentalkan buburan masuk ke proses pemisahan antara serat panjang dan
     serat pendek (fractionating), hasil dari pemisahan serat pendek langsung disimpan dalam short
     fiber storage tank sementara hasil serat panjang berlanjut ke proses pemisahan kontaminan wax,
     asphalt dan lilin dengan menggunakan steam (dispersing), setelah kontaminan berhasil terpisahkan
     buburan yang sudah bersih lanjut dikirim ke proses penggilingan serat (refining) dengan tujuan
     untuk mengoptimalkan bentuk serat demi keperluan ikatan antar serat internal bonding, hasil
     buburan serat panjang dari proses refining langsung disimpan dalam long storage tank untuk
     selanjutnya akan diracik sesuai grade yang akan diproduksi di paper machine. Catatan; untuk stock
     preparation system antara line virgin pulp dan waste paper akan berbeda, treatment untuk virgin
     pulp tidak memerlukan pembersihan yang rumit seperti waste paper karena sudah bersih akan
     tetapi memerlukan proses deflaking (penguraian serat) dengan tujuan menguraikan serat-serat
     yang menggumpal.
2)   Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
     bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 60% melalui vacuum dan nip/mekanikal
     proses di forming board dan press section.
3)   Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 60 ke 5% dengan bantuan
     steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
     adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
     penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
     kertas berukuran jumbo di reel.
4)   Rewinder: gulungan kertas dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
     menggunakan overhead crane. Pada rewinder, jumbo roll dibuka dari gulungannya dan diatur
     sesuai order customer (weight, length, core dll). Masing-masing roll yang sudah sesuai dengan
     order customer selanjutnya ditambahkan label dan dibungkus plastic (beberapa grade tertentu) dan
     kemudian dicek oleh QC. Semua roll yang lolos QC cek akan berlanjut ke proses roll handling dan
     dibawa menuju ke warehouse finished goods.
5)   Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
     produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL, LS & CS dari finishing/converting produksi
     tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
     sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.




                                                  61
Page 90
PROSES PRODUKSI KERTAS KEMASAN GELOMBANG (KKG)




1)   CORRUGATOR: adalah proses pembuatan sheet lembaran atau papan board yang berbentuk
     gelombang, terdiri dari beberapa lapis kertas dari kertas gulungan (paper roll). Proses tersebut
     meliputi proses pengeleman (bonding) dan melalui proses pemanasan (heating). Hasil produk dari
     corrugator ini digunakan untuk proses lanjutan di converting (yaitu: flexo dan finishing), dan juga
     beberapa produk sheet dikirim langsung ke konsumen untuk dilakukan proses converting disana.
2)   FLEXO: adalah proses mencetak atau memberi desain dengan tinta warna di permukaan sheet,
     dan memberi lipatan dan bentuk untuk menjadi box. Tipe box dari flexo ada dua jenis yaitu: tipe
     Slotter dan tipe Die-Cut. Tipe slotter adalah tipe box dengan bentuk umum tanpa variasi, dan tipe
     die-cut adalah tipe box bentuk yang tidak umum dengan ragam variasi.
3)   FINISHING: adalah proses akhir pembentukan box, dimulai dari proses melipat, mengelem atau
     stitching, dan mengikat menjadi satu kelompok sesuai dengan keinginan konsumen. Kemudian
     ikatan tersebut disusun di atas palet.
4)   WAREHOUSE: adalah proses penyimpanan produk box yang sudah disusun di atas palet,
     diletakkan di rak atau conveyor, dan siap untuk pengaturan pengiriman ke konsumen.

PROSES PRODUKSI TISSUE




1)   Stock Preparation: dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan
     serat pendek (LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP.
2)   Cleaning/Refining: Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati
     High Density Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada
     fiber yang mungkin terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang
     menggumpal) dan Refiner (membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke
     Storage Chest.
3)   Blending/Screening: dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk
     ke Blend Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu
     bahan melewati refiner yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-
     nya dibentuk lebih sempurna dalam memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan
     lembaran dan kualitas tissue.
4)   Machine Chest: bahan kemudian melewati machine chest dan dipompa ke mesin (Head Box)
     di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan diencerkan dan disaring dengan vertical screen
     sebelum masuk ke Head Box.
5)   Head Box: bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozzle sehingga membentang
     merata di atas bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan
     tinggi. Bahan yang membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju
     dryer.
6)   Drying: di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hampir mencapai
     satu kali keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer.
     Bahan yang sudah kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada
     spool Pope Reel. Proses penggulungan terus berlanjut.




                                                  62
Page 91
7)   Rewinder: gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
     menggunakan overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai
     berapa ply dan size tergantung pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada
     rewinder. Lembaran tissue jumbo roll dibelah oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta.
     Setelah digulung pada core rewinder, masing-masing tissue roll dikirim ke mesin pembungkus
     (wrapping). Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah terbungkus dan berlabel, akan
     dikirim ke gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.
8)   Converting: proses merubah Jumbo roll menjadi produk akhir seperti Tissue Toilet, Tissue Softpack,
     Tissue Facial, Tissue Napkin, Tissue Travel Pack, dan produk lain sesuai dengan permintaan
     konsumen. Proses ini meliputi pemotongan lembaran tissue menjadi tissue kecil yang kemudian
     dibungkus menggunakan plastik atau box. Kemudian dikemas ke dalam box besar sesuai dengan
     spesifikasi yang diminta konsumen.
9)   Warehouse: tempat penyimpanan tissue yang siap jual setelah dari proses converting maupun
     jumbo roll.

FASILITAS PRODUKSI

Saat ini, Perseroan memiliki 3 (tiga) pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat (Kelurahan Adiarsa,
Desa Kuta Mekar dan Desa Taman Mekar) dan 1 pabrik di Perawang, Riau. Perseroan memiliki
Perusahaan Anak, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (Lontar) dan MSS Holdings Co., Ltd.,
yang juga bergerak dalam bidang produksi bubur kertas (pulp) dan tissue yang masing-masing memiliki
pabrik berlokasi di Tebing Tinggi, Jambi dan Korea Selatan. Total kapasitas produksi Perseroan dan
Perusahaan Anak sampai dengan periode 30 Juni 2025 adalah sebesar 1,1 juta ton bubur kertas (pulp),
1,0 juta ton kertas budaya, 1,2 juta ton tissue dan 0,4 juta ton kertas industri.

Perseroan menghasilkan produk kertas dan tissue berkualitas tinggi, di antaranya kertas fotokopi dan
kertas khusus seperti Carbonless, Cast Coated dan Art Paper. Produk Perseroan menggunakan merek
dagang antara lain Bola Dunia, Golden Coin, Golden Star, Lucky Boss, Mirage, Impression, Anchor dan
Paseo.

Tabel total produksi untuk periode 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                              Volume Produksi (dalam ribuan ton)
              Jenis Produk
                                             30 Juni 2025            31 Desember 2024         31 Desember 2023
Bubur Kertas (Pulp)                                           518                   1.066                   1.044
Kertas Budaya                                                 409                     813                     762
Kertas Industri                                               159                     324                     317
Tissue                                                        474                     795                     739
Total                                                       1.560                   2.998                   2.862

BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan dan Perusahaan Anak adalah kayu, bubur kertas, kemasan
dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                  Pemasok
        Produk                      % Bahan Baku Lokal                             % Bahan Baku Impor
                             Pihak ketiga        Pihak afiliasi             Pihak ketiga         Pihak afiliasi
Wood                              -                  100                         -                    -
Pulp                              -                    77                       23                    -
Packaging                        64                    34                        2                    -
Chemical                         70                     3                       28                    -
Waste Paper                      78                     3                       19                    -




                                                      63
Page 92
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki ketergantungan kepada satu pemasok saja.

Pemasok bahan baku yang memiliki kontribusi di atas 10% terhadap penjualan adalah PT Cakrawala
Mega Indah.

Ketersediaan pasokan bahan baku Perseroan tercukupi dengan pertimbangan bahwa Perseroan dapat
membeli baik dari dalam negeri maupun impor. Khusus untuk pasokan bahan baku kayu, Perseroan
memperoleh pasokan bahan baku yang berkesinambungan dari perusahaan afiliasi.

Perseroan memperoleh informasi dan memantau tingkat harga bahan baku dan volatilitasnya melalui
harga yang berlaku di pasar dan secara bersamaan diperoleh melalui informasi dari internal market
intelligence serta informasi dari vendor. Untuk indeks bahan baku jenis komoditas, Perseroan memantau
melalui bursa komoditas lokal dan dunia.

Saat ini hampir semua harga bahan baku masih cenderung volatile dikarenakan imbas dari kenaikan
inflasi yang terjadi di dunia termasuk Indonesia.

KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan
permintaan (supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi
harga jual, demikian juga sebaliknya.

3.   PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Untuk pasar lokal (domestik), Perseroan
tidak melakukan penjualan langsung ke pasar retail dan hanya memasarkan dan menjual produk bubur
kertas, kertas budaya, kertas industri, melalui PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”) dan produk tissue
melalui PT The Univenus.

Pemasaran dan penjualan dilakukan melalui CMI karena CMI memiliki jaringan distribusi pemasaran/
network yang luas. Hingga saat ini, kerja sama distributorship dengan CMI berjalan dengan sangat
baik. Hubungan antara Perseroan dan CMI dapat dikategorikan sebagai suatu sinergi bisnis yang saling
mendukung dan bukan saling bergantung.

Untuk pasar ekspor, Perseroan memasarkan dan menjual produk-produknya ke pihak ketiga secara
langsung.

Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak:

                                                                                                (dalam ribuan MT)
                                               30 Juni 2025                            30 Juni 2024
          Jenis Produk
                                 Lokal            Ekspor      Total      Lokal            Ekspor         Total
Bubur Kertas (Pulp)                      256             37        293           238              2            240
Kertas Budaya                            106            282        388           127            233            360
Tissue                                   132            342        474            61            275            336
Kertas Industri                          116             37        153           116             44            160
Total                                    610            698      1.308           542            554         1.096



                                                       64
Page 93
                                                                                              (dalam ribuan MT)
                                        31 Desember 2024                           31 Desember 2023
          Jenis Produk
                                Lokal        Ekspor          Total         Lokal        Ekspor         Total
Bubur Kertas (Pulp)                   501           27            528            526           70            596
Kertas Budaya                         236          525            761            245          530            775
Tissue                                152          588            740             94          616            710
Kertas Industri                       243           74            317            121          184            305
Total                              1.132         1.214          2.346            986        1.400         2.386

Tabel berikut ini menunjukkan nilai penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak:

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                       30 Juni 2025                                30 Juni 2024
       Jenis Produk
                            Lokal         Ekspor        Total           Lokal          Ekspor          Total
Bubur Kertas (Pulp)          129.792         20.333       150.125        123.916            1.185       125.101
Kertas Budaya                 90.331        256.564       346.895         118.516        243.116        361.632
Tissue                       176.308        361.032       537.340          66.969        323.194        390.163
Kertas Industri               41.258         13.072        54.330          41.692          15.211         56.903
Lain-lain                     10.297               -       10.297          14.435                -        14.435
Total                        447.986        651.001     1.098.987        365.528         582.706        948.234

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                   31 Desember 2024                              31 Desember 2023
       Jenis Produk
                            Lokal       Ekspor           Total          Lokal          Ekspor          Total
Bubur Kertas (Pulp)          257.965        15.524         273.489       273.841           37.211        311.052
Kertas Budaya                223.009       517.148         740.157       248.600          557.378        805.978
Tissue                       179.660       679.030         858.690        112.422         755.497        867.919
Kertas Industri               87.467        25.336         112.803         46.874          63.815        110.689
Lain-lain                     26.042             -          26.042         25.215                -        25.215
Total                        774.143     1.237.038       2.011.181       706.952        1.413.901      2.120.853

Data Penjualan Ekspor Menurut Daerah Pemasaran

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                   30 Juni                             31 Desember
                 Wilayah
                                           2025               2024                2024               2023
Asia                                          271.042            259.364               535.652           676.207
Amerika                                       104.463            106.451               228.185           242.431
Timur Tengah                                   96.531             80.184               177.538           202.907
Afrika                                         59.974             52.750               115.764           140.187
Eropa                                          84.533             57.232               124.227            99.573
Australia                                      34.458             26.725                55.672            52.596
Total Penjualan Ekspor                        651.001            582.706            1.237.038          1.413.901

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas, kertas kemasan dan tissue guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas dan kertas kemasan di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah dan tissue melalui PT The Univenus. Sedangkan untuk pasar ekspor,
penjualan seluruh produk-produk Perseroan dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.




                                                   65
Page 94
Sistem Distribusi Perseroan :




Strategi pemasaran untuk tiap produk dan pasarnya adalah sebagai berikut:

1. Bubur Kertas (Pulp)
Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-   Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
    market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-   Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
    negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
    memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-   Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
    pendekatan secara langsung;
-   Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar seperti Afrika dan
Timur Tengah dengan menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.

Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas lapis (Art
Paper, Art Board, dan Cast Coated), kertas duplikasi tanpa karbon (Carbonless Paper) dan kertas untuk
label tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.

3. Kertas Industri
Pindo Deli memproduksi dua jenis kertas industri yaitu kertas Ivory untuk kemasan berwarna putih dan
kertas Kraft untuk kemasan berwarna coklat.

Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan berdiskusi mengenai produk Perseroan, penyediaan pusat layanan pelanggan
untuk mempermudah komunikasi dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk
meningkatkan kepercayaan dan hubungan baik pelanggan.

Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan produk-produk baru melalui bagian Riset dan Pengembangan internal, melakukan
penambahan pasar atau pelanggan baru dan memperkuat basis pelanggan yang ada.




                                                    66
Page 95
Tentu saja proses di atas tadi dibarengi dengan pelaksanaan aktivitas lainnya seperti peningkatan
kualitas produk secara konsisten dan berkesinambungan, peningkatan produktivitas dan efisiensi
melalui penerapan anggaran secara ketat, kepastian untuk kesinambungan pasokan bahan baku, dan
penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

4. Tissue
Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-   Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan dengan target pasar di
    Asia, Eropa, Australia, Amerika, Timur Tengah dan Afrika. Nama-nama Converter bisa kita dapatkan
    dari:
    •     Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
          tissue.
    •     Browsing Internet;
-   Pengembangan distribusi produk jadi melalui perwakilan penjualan di beberapa negara utama;
-   Melalui website APP.

4.   PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas dan pulp serta kertas kemasan dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Peningkatan permintaan global untuk bubur kertas (pulp), kertas kemasan dan tissue menarik
perusahaan lain untuk masuk ke dalam bisnis ini, sehingga meningkatkan kapasitas produksi global.
Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa
pesaing memiliki keuntungan geografis karena memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama dunia.
Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat ini, Perseroan secara berkelanjutan terus melakukan
upaya untuk mempertahankan posisi sebagai salah satu pemain penting dalam industri. Upaya yang
dilakukan Perseroan, antara lain dengan melakukan inovasi pengembangan produk bernilai tambah
dan ramah lingkungan, penetrasi ke pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui
merchant, agen dan penjualan secara langsung ke pelanggan.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), Shandong Sun Paper China, UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), Mondi
(Europe), JK Paper Ltd (India), Ballarpur Industries Limited (BILT -India), Suzano Papel e Celulose
(Brazil) dan Domtar (Canada).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.




                                                67
Page 96
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Ekamas Fortuna, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Fajar Surya
Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Suparma Tbk dan PT Pelita Cengkareng Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, dan Graphic
Packaging International, Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp &Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tbk, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Essity-Swedia, Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble
(P&G)-Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC)-
Chile, dan Lee & Man Tissue-China.

Kapasitas produksi Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap permintaan dunia berdasarkan data
dari RISI 2025 (Publikasi Mei 2025) adalah sebagai berikut dimana bubur kertas (pulp) ±0,6%, kertas
budaya sebesar ±1,4%, kertas industri sebesar ±0,1% dan tissue ±2,4%.

5.   RISET DAN PENGEMBANGAN

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
1) Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
    a) Riset Cooking (pemasakan) kayu dan Bleaching (pemutihan) bubur kertas (pulp) dengan
         melakukan optimasi pemakaian bahan kimia pemasak/pemutih.
    b) Studi alternatif bahan kimia baru pengganti dengan biaya treatment yang lebih efisien.
    c) Riset/trial pada area wood preparation (tahap pemotongan kayu gelondongan menjadi bahan
         baku serpih (chip) sehingga dapat mengidentifikasi kandungan pasir dan pengotor pada chip
         yang akan dimasak menjadi bubur kertas (pulp).
    d) Analisa kandungan logam pada sampel produk bubur kertas (pulp) dan tissue.
    e) Riset dan studi pengurangan penggunaan virgin pulp dengan pemakaian kertas daur ulang,
         efisiensi dan optimasi rasio pulp di kertas, tanpa mengurangi kualitas kertas produk.
    f) Riset dan studi alternatif bahan baku baru; chemical, packaging, batu kapur, batubara dengan
         harga dan biaya treatment yang lebih efisien.
    g) Studi peningkatan kualitas kertas; Analisa bahan baku (kimia, air, pulp, dll), analisa proses
         pembuatan kertas, Analisa produk kertas, analisa terhadap pesaing.
    h) Riset dan studi produk baru: parameter produk target, metoda test, bahan baku, percobaan
         pembuatan kertas produk di laboratorium dan di skala produksi.

2)   Pemenuhan standar yang ditentukan oleh pelanggan;
     a) Riset Cooking dan Bleaching untuk improve kualitas kadar kecerahan (Brightness) dan
        Viskositas (kadar kekuatan serat) bubur kertas (pulp).
     b) Riset optimasi proses oksigen delignifikasi (tahap proses pre-bleaching) agar lebih
        mempermudah pada tahap proses pemutihan dan lebih sedikit dalam menggunakan bahan
        kimia pemutih.
     c) Riset untuk dapat improve kualitas produk tissue (strength).
     d) Studi dan riset untuk melakukan control formaldehyde contain, dan heavy metal contain
        dengan metode tes HPLC & ICP.
     e) Studi dan riset parameter tes baru sesuai dengan aplikasi di pelanggan; stiker vinyl, media
        printing, kondisi kelembaban & suhu.



                                                68
Page 97
     f)   Analisa dan mencari penyebab masalah keluhan masalah kualitas kertas dari pelanggan.
     g)   Studi untuk Sertifikasi SNI; produk caustic soda untuk pemasaran lokal.

3)   Sertifikasi produk sesuai permintaan pasar:
      Sertifikasi FDA setiap 2 tahun sekali atau atas permintaan pelanggan.
      Setifikasi ROHS & SVHC setiap tahun.
      Sertifikasi Halal setiap 4 tahun sekali.
      Sertifikasi Ecolabel/ekolabel Indonesia dan negara lainnya.
      Sertifikasi SNI.
      Sertifikasi ISEGA product Tissue setiap 2 tahun sekali.
      Sertifikasi TKDN setiap 3 tahun sekali.
      Sertifikasi SVLK setiap 6 tahun sekali.
      Sertifikasi PEFC setiap 3 tahun sekali.

4)   Aplikasi teknologi ramah lingkungan, Pemenuhan regulasi pemerintah.
     RND di fokuskan pada pengembangan proses pengelolaan lingkungan dalam rangka pemenuhan
     regulasi pemerintah serta penciptaan lingkungan hidup yang lebih baik dan efisien.
     a) Riset untuk mengurangi kadar COD (Chemical Oxigen Demand), BOD (Biological Oxigen
          Demand) dan logam dan kadar warna pada limbah keluaran proses produksi ke lingkungan
          sekitar.
     b) Riset untuk mengembangkan mikroorganisme/bakteri pengurai pada lagoon/kolam aerasi
          pada proses penguraian limbah cair.
     c) Analisa kandungan COD, BOD dan logam pada source control/sumber buangan limbah yang
          berasal dari proses menuju area pengolahan limbah
     d) Pemenuhan kualitas effluent air limbah dan penambahan proses Biologi (dari SINGLE proses
          aeroboic menjadi double proses Anaetobic & Aeroboic) pembangunan reactor Anaerobic.
     e) Pengelolaan limbah padat dari Sludge IPAL sebagai substitusi bahan baku kertas coklat.
          Tujuan dan sasaran penanganan dampak lingkungan dari penghasilan limbah padat sludge
          menjadi material bernilai ekonomis.
     f) Pengurangan Emisi Karbon di power plant dan mill dalam upaya pemenuhan kebijakan
          Pemerintah dan Global. Kajian pemakaian Biomass di existing Power plant sebagai substitusi
          batu bara.

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                     30 Juni                            31 Desember
          Keterangan                     % terhadap                % terhadap                 % terhadap
                                2025                     2024                       2023
                                          Penjualan                Penjualan                   Penjualan
Biaya riset dan pengembangan     714        0,06%        3.683       0,18%          2.080         0,10%

6.   PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

Pertumbuhan Ekonomi Global

Pertumbuhan global diperkirakan mencapai 3,0 persen pada tahun 2025 dan 3,1 persen pada tahun
2026. Perkiraan untuk tahun 2025 adalah 0,2 poin persentase lebih tinggi dari perkiraan referensi dalam
Laporan Ekonomi Dunia (WEO) April 2025 dan 0,1 poin persentase lebih tinggi untuk tahun 2026. Hal
ini disebabkan oleh pemuatan awal yang lebih kuat dari yang diperkirakan sebagai persiapan untuk
tarif yang meningkat; tarif efektif AS rata-rata yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diumumkan
pada bulan April; perbaikan dalam kondisi keuangan, sebagian karena melemahnya dolar AS; dan
ekspansi fiskal di beberapa kawasan utama. Diperkirakan bahwa inflasi global secara keseluruhan akan
menurun menjadi 4,2 persen pada tahun 2025 dan 3,6 persen pada tahun 2026, mengikuti tren serupa
dengan yang diperkirakan pada bulan April.

Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.




                                                  69
Page 98
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar
1). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).

Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas             Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan
                                                               per Negara




Sumber: PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Pasar produk kertas telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pasar ini akan tumbuh dari
USD 1.035,39 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1.116,15 miliar pada tahun 2025 dengan tingkat
pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 7,8%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan
peningkatan permintaan kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang
praktik berkelanjutan. Pasar produk kertas diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR
sebesar 6,9% sampai dengan tahun 2029.

Pada tahun 2024 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 5 juta ton menjadi 190 juta ton (atau
sebesar 3%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector        Gambar 4 Global Demand for Containerboard




Source: Bloomberg Research                             Source: Statista




                                                      70
Page 99
Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh pada CAGR 4,92% sampai dengan tahun 2030. Pasar kemasan kertas di Asia Pasifik
diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan yang pesat yang didorong oleh industrialisasi yang pesat,
perluasan wilayah perkotaan, dan meningkatnya fokus konsumen pada kemasan yang berkelanjutan.

Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

                              Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                               Source: RISI


Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.

STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
● Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
    dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk kertas untuk pasar ekspor dan produk bubur
    kertas (pulp), kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
● Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
    selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
● Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan.
● Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
● Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.

7.   PENGHARGAAN

Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir:

2023
● Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari KEMENAKER RI; Telah
    Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hasil Pencapaian 91,56%
    Untuk Kategori Tingkat Lanjutan (Mill Perawang).
● PEFC Certificate, Reg No. DINC-PEFC-COC-001076 (Mill Perawang).
● TOP CSR Award 2023 Peringkat Bintang 4 dari Media TOP Business.



                                                   71
Page 100
2024
● Partisipasi Aktif sebagai Pelaksana Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
    di Kabupaten Karawang-Bupati Karawang.
● Lima Besar Perusahaan PMDN periode Januari-September 2024 yang telah Memberikan Konstribusi
    Investasi Tertinggi Tahun 2024 di Kabupaten Karawang-DPMPTSP Kabupaten Karawang.
● Pelaku Usaha terkait Kepatuhan dalam Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal
    (LKPM) Tahun 2024 - DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.

8.   ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi oleh
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia pusat dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah
(DLH), suatu badan pemerintah yang bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan peraturan
dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan
memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.

Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020,
Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy)
untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan beroperasi. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.

Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
secara lebih rinci. Produksi, Hutan dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang
saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar, yaitu untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Produksi paper dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik
sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Perseroan juga telah menerapkan standar dan mendapatkan
pengakuan internasional di bidang pengelolaan lingkungan melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2015 Sistem Manajemen Energi (SME).

Pabrik Pindo Deli Karawang berkomitmen dalam mengurangi pembuangan limbah padat. Upaya
dilakukan melalui optimalisasi sistem pengolahan air limbah dan pengurangan serat yang terbawa dalam
proses tersebut. Penggunaan air bersih (fresh water) dalam produksi juga diminimalkan guna menekan
beban limbah cair. Serat yang terbawa dalam air limbah juga telah dilakukan kegiatan pemanfaatan
sludge IPAL sebagai subtitusi bahan baku low grade paper. Secara berkala, pabrik Perseroan memantau
konsumsi air dan kehilangan serat, serta menerapkan skema insentif berbasis indeks untuk mendorong
partisipasi karyawan, sehingga target efisiensi air dan pengurangan limbah padat dapat tercapai.




                                                72
Page 101
Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan program penghematan dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Dalam mengurangi polutan sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan secara fisika, kimia dan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) untuk memastikan
air limbah terolah dapat dialirkan secara aman dan memenuhi baku mutu pemerintah. Dalam mengurangi
polutan sistem pengolahan emisi udara, Perseroan menggunakan alat ESP (Electrostatic Precipitator)
dalam mengurangi emisi partikulat serta menggunakan batu kapur dalam melakukan penyerapan emisi
SO2. Perseroan juga telah memasang alat monitoring emisi udara Continues Emissions Monitoring
System (CEMS) yang sudah terintegrasi dengan SISPEK KLH secara terus-menerus.

Selain itu, Pindo Deli Perawang juga mendukung UKM lokal yang mengubah limbah kontainer kayu
menjadi furnitur dan kerajinan tangan. Proyek ini telah menghasilkan pengurangan sampah ke TPA
(Tempat Pembuangan Akhir) dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program
pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung
terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia,
saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan
luas hutan yang telah tersertifikasi hampir seluas 300 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa
Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam
produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung
secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification
Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku
dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui dalam
kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya FLEGT-VPA
(Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya FLEGT-
VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa harus
melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2012. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.




                                                  73
Page 102
Perseroan, melalui APP Group, bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai
inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi satwa liar
gajah Sumatera, salah satunya melalui pembuatan terminal gajah, patroli dan pemantauan terintegarasi,
konservasi pohon langka lokal seperti Balangeran (Shorea Balangeran), Ulin (Eusideroxylon Zwageri),
Kapur (Dryobalanops Lanceolata), Gaharu (Aquilaria Malaccensis), Meranti Merah (Shorea Reprosula),
Laban (Vitex Pinnata), serta program pemberdayaan masyarakat desa sekitar area operasional dalam
bentuk KMPA (Kelompok Masyarakat Peduli Api). Perseroan juga mendukung program restorasi
ekosistem melalui PT Karawang Ekawana Nugraha (PT KEN) yang berlokasi di kabupaten Ogan
Komering Ilir di provinsi Sumatera Selatan. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, pemerintah, akademisi dan juga
kelompok masyarakat.

Berikut ini merupakan beberapa aturan yang menjadi dasar APP bekerjasama dengan para pemasok
kayu, menjalankan inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain:
-   UU No.5 TH 1990; Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
-   Kepmenhut No.519/kpts-II/1997; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan
    Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pembangunan Kehutanan;
-   Permenhut P.57/Menhut-II/2008; Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018;
-   PermenLHK No.P20/MENLHK/SETJEN/KUM,1/6/2018; Jenis Tumbuhan dan Satwa yang
    Dilindungi; dan
-   Permenhut No.SK.159/Menhut-II/2004; Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas: pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas: pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan: converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue: pabrik converting tissue dan konsumen akhir.

9.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PERSEROAN

Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan
dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka
mewujudkan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.

Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial
(SDS), yang diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan
masyarakat guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan program
sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional (mills).

Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan
melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan inisiatif CSR
melalui pendekatan partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk
mengumpulkan masukan dari masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh
digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif dan
responsif terhadap kebutuhan serta prioritas masyarakat.

Revitalisasi Wisata Edukatif Hutan Kertas

Setelah sempat mengalami “mati suri” akibat pandemi COVID-19 yang menurunkan jumlah pengunjung
dan omset secara drastis, program Wisata Milenial Hutan Kertas di Desa Kutamekar, Karawang,
kini tengah dihidupkan kembali sebagai bagian dari komitmen Pindo Deli terhadap pemberdayaan
masyarakat dan pelestarian lingkungan.




                                                 74
Page 103
Program ini memanfaatkan lahan penghijauan Perseroan yang ditanami pohon Eukaliptus sebagai
kawasan wisata edukatif dan kreatif. Melalui kolaborasi dengan pemuda lokal, Hutan Kertas
menghadirkan berbagai fasilitas seperti taman edukasi, spot foto, kuliner lokal dan panggung terbuka,
yang tidak hanya mempercantik lingkungan tetapi juga membuka peluang ekonomi baru.

Upaya revitalisasi ini menjadi simbol semangat keberlanjutan dan pemulihan pasca-pandemi, sekaligus
memperkuat hubungan antara Perseroan dan komunitas sekitar. Dengan dukungan yang berkelanjutan,
Hutan Kertas diharapkan kembali menjadi ruang inspiratif bagi masyarakat dan generasi muda untuk
belajar, berkreasi, dan tumbuh bersama alam.

Program Bank Sampah: KSM Sahabat Lingkungan

Volume sampah yang terus meningkat tetap menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan lingkungan
di Indonesia. Dampaknya tidak hanya mencakup gangguan kesehatan dan polusi udara, tetapi
juga memperparah risiko bencana seperti banjir. Meskipun berbagai kebijakan telah digulirkan oleh
pemerintah, perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menciptakan
solusi jangka panjang.

Menjawab tantangan tersebut, Pindo Deli Karawang terus memperkuat inisiatif “Kelompok Sahabat
Mandiri (KSM) Sahabat Lingkungan”, sebuah program CSR yang telah berjalan sejak 2016. Program
ini mengusung pendekatan bank sampah untuk mengubah limbah menjadi sumber daya ekonomi,
sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Hingga saat ini, KSM Sahabat Lingkungan telah menunjukkan dampak nyata. Lingkungan sekitar
menjadi lebih bersih dan sehat, sementara masyarakat lokal memperoleh pendapatan tambahan yang
berkelanjutan. Rata-rata pendapatan bulanan yang dihasilkan dari pengumpulan dan penjualan sampah
mencapai Rp6.000.000, di mana sebagian diinvestasikan kembali untuk peningkatan fasilitas publik.
Selain itu, kegiatan operasional KSM juga menghasilkan pupuk organik sebagai produk sampingan,
yang didistribusikan secara gratis untuk mendukung pertanian masyarakat.

Atas kontribusinya, KSM Sahabat Lingkungan telah meraih penghargaan kategori Utama dalam Program
Desa Perubahan Iklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengakuan ini menegaskan
pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendukung target
nasional pengelolaan sampah, termasuk pengurangan sampah plastik sebesar 70% dan pengelolaan
70% sampah padat pada tahun 2025.

Keberhasilan program ini membuka peluang untuk replikasi dan perluasan melalui kemitraan yang
lebih intensif, menciptakan model pengelolaan sampah yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus
memberdayakan masyarakat secara ekonomi dan sosial.

Meningkatkan Kesehatan masyarakat Melalui Kegiatan Posyandu Keliling

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap kesejahteraan masyarakat, Pindo Deli Karawang
secara rutin melaksanakan program Posyandu Keliling, sebuah inisiatif CSR yang berfokus pada
peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu.

Program ini hadir sebagai solusi aktif untuk mengatasi tantangan stunting dan keterbatasan akses
layanan kesehatan di wilayah sekitar operasional Perseroan. Melalui Posyandu Keliling, Perseroan
menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan langsung ke masyarakat, dilengkapi dengan penyediaan
obat-obatan, vitamin, serta alat ukur tinggi dan berat badan.

Program ini juga melibatkan tenaga medis profesional, untuk memberikan konsultasi kesehatan, serta
mendistribusikan obat-obatan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan ini
tidak hanya membantu deteksi dini masalah kesehatan, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat
akan pentingnya gizi dan perawatan kesehatan sejak usia dini.




                                                 75
Page 104
Secara umum berikut rangkuman dari kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan:

  A    Charity
  1.   Dukungan kegiatan masyarakat saat event keagamaan seperti puasa, idul fitri, dll
  2.   Bantuan hewan kurban idul adha;
  3.   Peningkatan akses pendidikan melalui santunan anak yatim dan kegiatan agama lainnya;
  4.   Dukungan program peningkatan prestasi olahraga tinju;
  5.   Sumbangan bantuan korban bencana alam;
  6.   Dukungan kegiatan keagamaan melalui Wakaf Al Quran;
  7.   Peningkatan hubungan yang harmonis dengan masyarakat perayaan MTQ;
  8.   Dukungan kegiatan kepemudaan dan karang taruna;
  9.   Dukungan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI, dan hari besar nasional lainnya;
 10.   Bazar sembako murah;
 11.   Dukungan akses air bersih, sanitasi masyarakat;
 12.   Dukungan air bersih dan sanitasi di Sekolah;

  B    Infrastruktur
 13.   Peningkatan kualitas pendidikan melalui bantuan penyediaan sarana dan prasarana di sekolah;
 14.   Pembangunan rumah ibadah, posyandu, dan fasilitas umum lainnya;
 15.   Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat;

  C    Pengembangan Kapasitas
 16.   Dukungan kegiatan Posyandu melalui Kegiatan pelatihan kader, lomba balita sehat, dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
 17.   Beasiswa pendidikan untuk siswa berprestasi dan siswa tidak mampu;
 18.   On the Job Training (PKL) untuk siswa/ mahasiswa;
 19.   Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan;
 20.   Penyuluhan, pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis untuk masyarakat;
 21.   Forum komunikasi stakeholder sekitar mill;
 22.   Dukungan kegiatan Pendidikan TK – SD;
 23.   Dukungan penyetaraan Pendidikan dasar masyarakat (kejar Paket C);

  D    Pemberdayaan Masyarakat
 24.   Pemberdayaan kelompok petani;
 25.   Pemberdayaan UMKM makanan dan handicraft;
 26.   Pemberdayaan kelompok nelayan melalui penyediaan benih dan jaring ikan dan udang;
 27.   Pemberdayaan kelompok petelur bebek;
 28.   Pemberdayaan kelompok wisata Hutan Kertas;
 29.   Pemberdayaan kelompok jembatan penyeberangan;
 30.   Pemberdayaan perikanan air tawar;
 31.   Pemberdayaan kelompok TPS3R/bank sampah;
 32.   Pemberdayaan ekonomi masyarakat memanfaatkan limbah kayu;

Total Dana CSR

Berikut ini total dana CSR yang digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 30 Juni 2025
dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                       30 Juni                    31 Desember
                        Jenis Kegiatan
                                                                        2025                2024               2023
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah                                             11                  22               265
Kemasyarakatan, pasar murah dll                                                    3                  53                26
Olahraga, seni dan budaya                                                          -                   4                 7
Pelayanan kesehatan                                                                1                   1                 4
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa                                                36                321                125
Grand Total                                                                       51                401                427




                                                            76
Page 105
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar
Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan
juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                          PORSI PENJAMINAN
NO.                 KETERANGAN                                                                 %
                                                            (dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                      130.030.000.000    10,04%
 2. PT BNI Sekuritas                                                       129.145.000.000     9,97%
 3. PT BRI Danareksa Sekuritas                                             129.750.000.000    10,02%
 4. PT Indo Premier Sekuritas                                              130.130.000.000    10,05%
 5. PT KB Valbury Sekuritas                                                129.000.000.000     9,96%
 6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                            129.000.000.000     9,96%
 7. PT Mandiri Sekuritas                                                   129.825.000.000    10,02%
 8. PT Maybank Sekuritas Indonesia                                         130.000.000.000    10,04%
 9. PT Sucor Sekuritas                                                     129.200.000.000     9,97%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                    129.268.000.000     9,98%
                    TOTAL                                                1.295.348.000.000   100,00%

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan
dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                          PORSI PENJAMINAN
NO.                 KETERANGAN                                                                 %
                                                            (dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                       75.000.000.000    10,00%
 2. PT BNI Sekuritas                                                        75.000.000.000    10,00%
 3. PT BRI Danareksa Sekuritas                                              75.000.000.000    10,00%
 4. PT Indo Premier Sekuritas                                               75.000.000.000    10,00%
 5. PT KB Valbury Sekuritas                                                 75.000.000.000    10,00%
 6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                             75.000.000.000    10,00%
 7. PT Mandiri Sekuritas                                                    75.000.000.000    10,00%
 8. PT Maybank Sekuritas Indonesia                                          75.000.000.000    10,00%
 9. PT Sucor Sekuritas                                                      75.000.000.000    10,00%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                     75.000.000.000    10,00%
                    TOTAL                                                  750.000.000.000   100,00%

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas
tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.




                                                  77
Page 106
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT
Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak
Terafiliasi dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                78
Page 107
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum         : Lasut Pane & Partners
                          Jl. Hang Tuah Raya No. 29, Kebayoran Baru
                          Jakarta 12120
                          Telepon: (+62 21) 720 4279
                          Faksimili: (+62 21) 720 4275
STTD No.                : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 atas nama Marjan E.
                          Pane
Nama Asosiasi           : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi     : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 93007
Pedoman Kerja           : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                          Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                          Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                          Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan        : No. 043D/SP-PD/VIII/24/TH tanggal 28 Agustus 2024

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat             : PT Bank KB Bukopin Tbk
                          Gedung KB Bank Lantai 8, Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                          Jakarta 12770, Indonesia
                          Telepon: (021) 798 0640
                          Faksimili: (021) 798 0705
STTD No.                : No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama PT Bank
                          KB Bukopin Tbk
Keanggotaan Asosiasi    : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan        : 034/PDPP/DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai Obligasi dan Sukuk.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020, Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat.




                                                79
Page 108
Notaris                  : Aulia Taufani, SH.
                           Menara Sudirman Lantai 17D, Jl. Jend. Sudirman Kav.60
                           Jakarta 12190 - Indonesia
                           Telepon: (+62 21) 5289 2366
                           Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No.                 : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023 atas nama Aulia
                           Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris   : 0060219710719
Indonesia No.
Pedoman Kerja            : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                           Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan         : No. 043E/SP-PD/VIII/24/TH tanggal 28 Agustus 2024

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan               : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek           Equity Tower, 30th Floor, Sudirman Central Business District Lot. 9
                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                           Jakarta 12190, Indonesia
                           Telpon/Faksimili: (+62 21) 5096 8469/(+62 21) 5096 8468
                           Website : www.pefindo.com
                           PT. Kredit Rating Indonesia (KRI)
                           Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
                           Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
                           Jakarta Pusat 10350, Indonesia
                           Telepon: (+62 21) 3983 4411
                           Website : www.kreditratingindonesia.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                 80
Page 109
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUP2SK.

Berdasarkan:
1. Surat pernyataan No.18969/CMSF/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
    selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
    •    Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
         lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi yang
         diwaliamanati;
    •    Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
    •    Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
         penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025,
         sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
2. Surat pernyataan No.18970/CMSF/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
    selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
    •    Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
         lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
         diwaliamanati;
    •    Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
    •    Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
         penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun
         2025, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
3. Surat pernyataan No.18971/CMSF/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Wali Amanat mempunyai 1
    (satu) orang penanggung jawab kegiatan pasar modal syariah yang memiliki pengetahuan dan/
    atau pengalaman di bidang keuangan syariah.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini Wali Amanat tidak mempunyai hubungan
kredit dengan Perseroan. Nilai kredit pada tanggal 30 Juni 2025 yaitu sebesar Rp nihil atau sama
dengan 0,00% dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan
Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal
1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.

Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi
Indonesia (disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum
koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala
kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.




                                                 81
Page 110
KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.

Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi
menjadi KB Bank terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada
tanggal 1 Juli 1993.

Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank
dan melakukan perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Bukopin.

KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada
nasabah. Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.

KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN STRUKTUR PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk berdasarkan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut

                                                          Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
                       KETERANGAN                          Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
                                                          Jumlah Saham          Nominal (Rp)          %
Modal Dasar
Saham Kelas A                                                   21.337.978      213.379.780.000      0,01
Saham Kelas B                                              207.866.202.200   20.786.620.220.000     99,99
Jumlah Modal Dasar                                         207.887.540.178   21.000.000.000.000    100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A                                                   21.337.978      213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%         21.337.978      213.379.780.000       0,01
Saham Kelas B                                              187.866.201.892   18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                  125.655.736.951   12.565.573.695.100     66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc.                            31.900.000.000    3.190.000.000.000     16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%     30.310.464.941    3.031.046.494.100     16,13
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 187.887.539.870   18.788.753.987.000    100,00
Jumlah Saham dalam Portepel:                                20.000.000.308    2.000.000.030.800         -

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
111 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris KB Bank adalah sebagai berikut:



                                                     82
Page 111
Direksi
Direktur Utama                  :   Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama            :   Robby Mondong
Direktur 		                     :   Dodi Widjajanto
Direktur 		                     :   Henry Sawali
Direktur 		                     :   Jung Ho Han
Direktur 		                     :   Janghyuk Im

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 :   Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama           :   Seng Hyup Shin
Komisaris Independen            :   Stephen Liestyo
Komisaris Independen            :   Hae Wang Lee

Catatan:
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi
semua persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha
Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh
unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua
kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam
rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

I.   KREDIT

Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan
sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus
pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan yang memiliki kinerja
dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan, dengan penguatan
proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of defense dan analis kredit
sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit disamping proses bisnis yang
cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized credit process sehingga Bank
dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh segmen wholesale,
seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company yang beroperasi di
Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan
UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).




                                                        83
Page 112
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota
yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru
menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara
langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank
dan Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling
menguntungkan untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk
kredit UMKM Bank juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar
Supply Chain Financing.

Retail

Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.

Kredit Komersial/Wholesale

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.

II.   DANA

Dana Retail

Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital
serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama dengan
perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal KB Bank untuk meningkatkan dana
pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-program pemasaran yang
dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan
penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra KB Bank. Sedangkan target
utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha
dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan
dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang
berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan pola transaksi dari konvensional menuju
era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital yang menjadi unggulan KB Bank yaitu
tabungan digital KB Star.




                                                  84
Page 113
Dana Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN di
pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah mewaliamanati sekitar
Rp.78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.

5.   PERIZINAN WALI AMANAT

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin
     Tbk.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
     PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
     berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   PENGALAMAN KB BANK

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining



                                                85
Page 114
E.   Manufacture
F.   Telecommunication
G.   Media & Information
H.   Farmasi
I.   Gas
J.   Food & Beverage

7.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di
   luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
   dalam huruf (a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
   perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
   dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.

8.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dan/atau keputusan RUPO dan
    RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan
    OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
    membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau setelah Wali Amanat
    mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;

9.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 Juni 2025
dan 2024 yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk (”KB Bank”) dengan opini
wajar dalam laporannya tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Robby Mondong, Jung Ho Han
dan Jang Hyuk Im.


                                                86
Page 115
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni             31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                       2025          2024              2023
ASET
Kas                                                                      402.907        369.083          289.184
Giro pada Bank Indonesia                                               1.278.994      2.672.478        3.205.619
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                          31.565         10.585            6.377
  Pihak ketiga                                                         1.987.285        386.552          336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (300)          (300)            (300)
Giro pada bank lain - neto                                             2.018.550        396.837          342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                         4.691.974      2.798.303        2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                    4.691.974      2.798.303        2.133.567
Surat-surat berharga
  Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi             7.328.227      7.467.153        5.322.930
 Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain                                                    121.031      4.345.452        3.067.387
  Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
    diamortisasi
    Pihak berelasi                                                       105.000        105,000
    Pihak ketiga                                                      10.317.069      9.849.506
                                                                      17.871.327     21.767.111       17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                              (1.725)         (280)            (109)
Surat-surat berharga - neto                                           17.869.602     21.766.831       17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto             -             -        2.572.152
Tagihan derivatif                                                             218        12.054            3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi                                                          279.761        339.983          640.645
  Pihak ketiga                                                        49.056.934     47.187.503       48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                          (2.922.747)    (2.992.197)      (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto           46.413.948     44.535.289       45.835.782
Tagihan akseptasi                                                             648         84.279          132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (10)        (1.200)          (1.613)
Tagihan akseptasi - neto                                                      638         83.079          130.964
Penyertaan saham                                                                15             15               15
Aset tetap dan aset hak guna                                            4.915.133      4.776.998        4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                       (1.506.132)    (1.456.694)      (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                                     3.409.001      3.320.304        3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto                                             1.139.452      1.258.561        2.670.543
Aset tak berwujud                                                         644.267        636.119          635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                     (372.791)      (365.312)        (350.230)
Aset tak berwujud - neto                                                  271.476        270.807          285.585
Aset lain-lain - neto                                                   6.133.037      5.591.657        6.068.453
JUMLAH ASET                                                           83.629.812     83.075.298       84.307.300

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                        625.555        401.263          431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
  Pihak berelasi                                                           7.701          3.203            9.094
  Pihak ketiga                                                         7.382.659      6.286.045        3.168.554
Tabungan
  Pihak berelasi                                                          10.672         45.260           18.491
  Pihak ketiga                                                         6.539.634      6.870.242        6.854.693




                                                              87
Page 116
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 Juni               31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                                    2025            2024              2023
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                                       17.008          42.412            40.311
  Pihak ketiga                                                                     32.943.122      33.345.996        34.698.000
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                                    1.744.944       2.710.649         7.699.413
  Pihak ketiga                                                                        986.678         170.537           187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto                 3.111.780       3.739.878           219.631
Liabilitas derivatif                                                                    8.872           3.641               808
Liabilitas akseptasi                                                                      648          84.279           132.577
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                                    6.563.631       6.557.175         6.544.886
  Pihak ketiga                                                                      8.097.480       7.363.469         5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                                     5.838.273       5.790.158         3.397.588
Utang pajak                                                                            66.740          60.903            64.635
Liabilitas lain-lain                                                                1.316.191       1.638.402         1.570.140
JUMLAH LIABILITAS                                                                  75.261.588      75.113.512        70.197.137

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                19.000.000      19.000.000        19.000.000
Tambahan modal disetor                                                              8.225.767       8.225.767         8.225.767
Surplus revaluasi aset                                                              1.816.965       1.816.965         1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
  berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan                         2.621        (14.149)            7.563
Saldo laba                                                                        (20.651.862)    (21.041.182)     (14.700.914)
                                                                                     8.393.491       7.987.401       14.136.309
Kepentingan non-pengendali                                                             (25.267)        (25.615)         (26.146)
JUMLAH EKUITAS                                                                       8.368.224       7.961.786       14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       83.629.812      83.075.298       84.307.300

Laporan Laba Rugi dan Penghasil Komprehensif Lain

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 Juni                         31 Desember
                   KETERANGAN
                                                               2025                 2024            2024              2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                                             2.398.343            2.404.637       4.931.273         4.374.694
  Pendapatan syariah                                             278.929              261.088         522.826           486.942
Total pendapatan bunga dan syariah                             2.677.272            2.665.725       5.454.099         4.861.636
Beban bunga dan syariah
  Beban bunga                                                 (1.917.118)          (1.932.796)     (3.965.208)       (3.746.710)
  Beban syariah                                                 (187.036)            (162.764)       (336.166)         (306.044)
Total beban bunga dan syariah                                 (2.104.154)          (2.095.560)     (4.301.374)       (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                               573.118              570.165       1.152.725           808.882
Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                                     121.259              120.612         229.948           333.732
  Keuntungan atas penjualan surat-surat
    berharga - neto                                               21.496                  157           1.586            (8.899)
  Keuntungan selisih kurs - neto                                  63.857               61.555          40.476            29.265
  Lain-lain                                                       67.101               55.707          78.036           102.429
Total pendapatan operasional lainnya                             273.713              238.031         350.046           456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
  penurunan nilai atas aset keuangan - neto                           8.426        (3.720.209)     (3.452.900)       (5.537.792)




                                                              88
Page 117
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                      31 Desember
                   KETERANGAN
                                                      2025               2024           2024              2023
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
  asing - neto                                          (25.944)             (3.941)           6.180          5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
  komitmen dan kontinjensi - bersih                        (4.347)              2.117          5.385          1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
  aset non-keuangan - neto                                 11.541         (392.753)      (798.341)        (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
  aset keuangan                                         (36.956)            131.708       (23.246)          155.384
Beban operasional lainnya
  Umum dan administrasi                               (435.241)            (449.381)    (1.119.658)      (1.371.594)
  Gaji dan tunjangan karyawan                         (367.209)            (371.928)      (824.226)        (809.976)
  Premi program penjaminan pemerintah                  (54.353)             (33.170)       (82.152)         (98.812)
Total beban operasional lainnya                       (856.803)            (854.479)    (2.026.036)      (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL                                       (57.252)          (4.029.361)    (4.786.187)      (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-
                                                        563.213              11.259      (118.033)        (128.185)
   NETO
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                                           505.961          (4.018.102)    (4.904.220)      (6.787.387)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                          -                   -        (3.159)                -
 Tangguhan                                             (116.293)             885.259    (1.421.241)          731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto               (116.293)             885.259    (1.424.400)          731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                               389.668         (3.132.843)    (6.328.620)      (6.055.703)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
   program imbalan pasti                                     (208)                  -     (14.252)             8.640
 Perubahan surplus revaluasi aset                                -              (645)     213.072            (1.756)
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi                               208                   -          3.135         (1.900)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
   dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
   Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain                                                    21.544          (35.705)       (27.836)             6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan                                                      6.124           (1.392)
 direklasifikasi ke laba rugi                            (4.774)               7.855
Penghasilan komprehensif lain - neto                     16.770             (28.495)        180.243            9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan           406.438          (3.161.338)    (6.148.377)      (6.045.781)

Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                                 389.320          (3.133.447)    (6.329.138)      (6.034.077)
  Kepentingan non-pengendali                                348                  604            518         (21.626)
                                                        389.668          (3.132.843)    (6.328.620)      (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
 tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                  406.090          (3.161.942)    (6.148.908)      (6.024.463)
 Kepentingan non-pengendali                                 348                  604            531         (21.318)
                                                        406.438          (3.161.338)    (6.148.377)      (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh)                  2                 (17)           (34)             (61)




                                                      89
Page 118
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN
    SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due dilligence) terhadap Perseroan sesuai dengan
POJK No. 20/2020 dan telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan
penelaahan uji tuntas (due dilligence) Wali Amanat berdasarkan Surat Pernyataan No.18969/CMSF/
VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dan No.18970/CMSF/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
     •   Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
     •   Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
     •   Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
     •   Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
         usaha Perseroan;
     •   Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
     •   Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
     •   Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
         langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
         Efek bersifat utang;
     •   Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.

b.   Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
     •  Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
        sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
     •  Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
        Efek bersifat utang.

11. INFORMASI

                   Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank KB Bukopin Tbk
                                   Gedung KB Bank Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav.50-51
                                   Jakarta 12770, Indonesia
                                    Telepon : (021) 7980640
                                   Faksimili : (021) 7980705
                 Up. : Departemen Layanan Pasar Modal & Lembaga Keuangan




                                                90
Page 119
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
      SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM).
Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan
     FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
     Bab IX Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
          pukul 09.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
     yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
     Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
     email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
     yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
     dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2025 pukul 12.00
     WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta
     mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor
     dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
     informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama
     pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas;
e.   Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pada tanggal 27 Agustus 2025 Penjamin Pelaksana Emisi
     selanjutnya harus mentransfer dana hasil penawaran umum kepada Perseroan.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                                 91
Page 120
4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 2 (dua) hari kerja, yaitu pada tanggal 21 Agustus
2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025 di mulai dari jam 09.00 dan ditutup hingga pukul 16.00
WIB, sebagai berikut:

               Masa Penawaran Umum                                  Waktu Pemesanan
                  21 Agustus 2025                                  09:00 WIB – 16:00 WIB
                  22 Agustus 2025                                  09:00 WIB – 16:00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di
kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
     Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
     didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
     Efek pada tanggal 27 Agustus 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
     pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
     Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
     tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
     antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
     dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
     serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
     Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
     melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
     owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
     sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
     ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
     atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
     RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
     yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
     menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
     untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
     Perseroan.




                                                  92
Page 121
6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi
Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 25 Agustus 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 26
Agustus 2025 pukul 12.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening
berikut:

                                                   Obligasi                         Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           PT Bank Sinarmas Tbk                   PT Bank Nano Syariah
                                            Cabang : KFO Thamrin              Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                            No. Rek: 005-5054-363                  No. Rek: 993-0048-938
                                      Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas    Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                                  Indonesia                              Indonesia

PT BNI Sekuritas                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk    PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                           Cabang : Mega Kuningan                      Cabang : JPU
                                            No. Rek: 788-8899-787                  No. Rek: 4493174290
                                         Atas nama : PT BNI Sekuritas          Atas nama : PT BNI Sekuritas




                                                       93
Page 122
                                                     Obligasi                           Sukuk Mudharabah
PT BRI Danareksa Sekuritas            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk      PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                            Cabang : Bursa Efek Jakarta                 Cabang : Sudirman
                                           No. Rek: 0671.01.000680.30.4                No. Rek: 301-0070250
                                      Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas   Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

PT Indo Premier Sekuritas                      PT Bank Permata Tbk                    PT Bank Permata Syariah
                                             Cabang : Sudirman Jakarta                Cabang : Sudirman Jakarta
                                               No. Rek: 0701254635                      No. Rek: 0701575830
                                       Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas    Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas

PT KB Valbury Sekuritas                      PT Bank Central Asia Tbk                PT Bank KB Bukopin Syariah
                                                Cabang: Kuningan                          Cabang: Melawai
                                              No. Rek: 217 313 0554                     No. Rek: 880 098 1019
                                       Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas      Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

PT Korea Investment And Sekuritas            PT Bank Central Asia Tbk                  PT Bank CIMB Syariah
Indonesia                                      Cabang : KCU SCBD                Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
                                              No. Rek: 006.288.0153                   No. Rek: 8600.2091.2900
                                       Atas nama : PT Korea Investment And      Atas nama : PT Korea Investment And
                                               Sekuritas Indonesia                       Sekuritas Indonesia

PT Mandiri Sekuritas                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             PT Bank Permata Syariah
                                            Cabang : Jakarta Sudirman           Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                                            No. Rek: 102.000.556.6028                No. Rek: 009.711.340.03
                                         Atas nama : PT Mandiri Sekuritas        Atas nama : PT Mandiri Sekuritas

PT Maybank Sekuritas Indonesia             PT Bank Maybank Indonesia           PT Bank Maybank Indonesia - Unit Usaha
                                          Cabang : Bursa Efek Indonesia                        Syariah
                                              No. Rek: 2170 416 728                 Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                        Atas nama : PT Maybank Sekuritas                No. Rek: 2739 000 019
                                                    Indonesia                     Atas nama : PT Maybank Sekuritas
                                                                                              Indonesia

PT Sucor Sekuritas                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               PT Bank Permata Syariah
                                          Cabang : Bursa Efek Indonesia                Cabang : Pondok Indah
                                             No. Rek: 1040004806522                    No. Rek: 00702598524
                                          Atas nama : PT Sucor Sekuritas           Atas nama : PT Sucor Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk           PT Bank Permata Tbk                    PT Bank Permata Syariah
                                               Cabang : Sudirman                   Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                             No. Rek: 0.400.176.3984                  No. Rek: 0.097.061.3161
                                        Atas nama : PT Trimegah Sekuritas        Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                                                  Indonesia Tbk                            Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus
2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.


                                                         94
Page 123
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak memenuhi persyaratan
pencatatan di Bursa Efek.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) dan/atau kompensasi kerugian
dengan nilai sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran
pengembalian pesanan Sukuk Mudharabah dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian
riil yang terjadi, untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak
memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.

12. Lain - lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                 95
Page 124
IX.		
    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
    FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
    SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 21 - 22 Agustus
2025 dimulai dari jam 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                            PT BNI Sekuritas
            Menara Tekno Lantai 9                       Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
               Jl. Fachrudin No.19                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                   Jakarta 10250                                    Jakarta 12910
          Telepon: (021) 3970 5858                             Telepon: (021) 2554 3946
          Faksimili: (021) 3970 5850                          Faksimili: (021) 5793 6934
               www.aldiracita.com                                www.bnisekuritas.co.id
      Email: fixedincome@aldiracita.com                    Email: dcm@bnisekuritas.co.id

        PT BRI Danareksa Sekuritas                            PT Indo Premier Sekuritas
            Gedung BRI II, Lantai 23                   Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                 Jakarta 10210                                   Jakarta Selatan 12190
           Telepon: (021) 5091 4100                             Telepon: (021) 5088 7168
           Faksimili: (021) 2520 990                           Faksimili: (021) 5088 7167
      www.bridanareksasekuritas.co.id                             www.indopremier.com
     Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                    Email : fixed.income@ipc.co.id

          PT KB Valbury Sekuritas                 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
  Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl.     Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
          Jenderal Sudirman No. 86                          Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
        Jakarta Pusat 10220, Indonesia                               Jakarta 12190
          Telepon: (021) 250 98 300                           Telepon: (021) 2991 1888
          Faksimili: (021) 250 98 400                         Faksimili: (021) 2991 1999
              www.kbvalbury.com                                      www.kisi.co.id
         Email: dcm.ib@kbvalbury.com                        Email: fixedincome@kisi.co.id

             PT Mandiri Sekuritas                         PT Maybank Sekuritas Indonesia
         Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25                           Sentral Senayan III, Lt. 22
       Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55                              Jl. Asia Afrika No.8
                  Jakarta 12190                                        Jakarta 10270
            Telepon: (021) 526 3445                              Telepon: (021) 8066 8500
           Faksimili: (021) 526 3507                            Faksimili: (021) 8066 8501
          www.mandirisekuritas.co.id                              www.maybank-ke.co.id
     Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id          Email: fixedincome.indonesia@maybank.com

              PT Sucor Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
       Sahid Sudirman Center, 12th Floor                 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                         Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                 Jakarta 10220                                 Jakarta 12190 - Indonesia
          Telepon: (021) 8067 3000                             Telepon: (021) 2924 9088
          Faksimili: (021) 2788 9288                           Faksimili: (021) 2924 9150
           www.sucorsekuritas.com                                  www.trimegah.com
        Email: fi@sucorsekuritas.com                            Email: fit@trimegah.com



                                                 96
Page 125
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       97
Page 126
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 127
 Otoritas Jasa Keuangan                                    PT Indo Premier Sekuritas
 Sektor Pasar Modal                                        Gedung Pacific Century Place Lantai 16
 Gedung Soemitro Djojohadikusumo                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4                            Jakarta 12190
 Jakarta 10710

 PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                        PT Korea Investment And Sekuritas
 Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt.9                      Indonesia
 Jl.M.H.Thamrin No. 51                                     Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,
 Jakarta 10350                                             SCBD Lot 9
                                                           Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                                                           Jakarta 12190

 PT Bank KB Bukopin Tbk.                                   PT Maybank Sekuritas Indonesia
 (Wali Amanat)                                             Sentral Senayan 3, Lantai 22
 Gedung Bank KB Bukopin Lt. 8                              Jl. Asia Afrika No. 8
 Jl. MT. Haryono Kav.50-51                                 Janakrta 10270
 Jakarta 12770
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                         PT Mandiri Sekuritas
 Menara Tekno Lantai 9                                     Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
 Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
 Jakarta 10250                                             Jakarta 12190
 PT BNI Sekuritas                                          PT Sucor Sekuritas
 Sudirman Plaza Indofood Tower Lantai 16                   Sahid Sudirman Center Lantai 12
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 86,
 Jakarta 12910                                             Jakarta 10220

 PT BRI Danareksa Sekuritas                                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
 Gedung BRI II, Lt. 23                                     Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
 Jakarta 10210                                             Jakarta 12190

 PT KB Valbury Sekuritas
 Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl.
 Jenderal Sudirman No. 86
 Jakarta Pusat 10220, Indonesia

No.008/LPP/VIII/2025                                                                   19 Agustus 2025

Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Pindo Deli Pulp And Paper Mills, oleh
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik




                                                     99
Page 128
Indonesia berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”), yang merupakan bagian dari PUB I Obligasi Tahap III dan PUB
I Sukuk Mudharabah Tahap III, dengan rincian penawaran umum sebagai berikut:
A. OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025 (“Obligasi
   I Tahap III”) dengan jumlah Sebesar Rp1.295.348.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima
   miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
   Emisi dengan Tingkat Bunga Sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen).
B. SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN
   2025 (”Sukuk Mudharabah I Tahap III”) sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
   Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil
   Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
   besarnya Nisbah adalah sebesar 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari Pendapatan yang
   Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
   dua lima persen) per tahun.
Jumlah Pokok Obligasi Tahap III maupun Sukuk Mudharabah Tahap III dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi Tahap III maupun Sukuk Mudharabah Tahap III dari masing-masing seri Obligasi Tahap
II maupun seri Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
Tahap III dan/atau Sukuk Mudharabah Tahap III sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo masing-masing
seri Obligasi Tahap III maupun Sukuk Mudharabah Tahap III yang diterbitkan.
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai waliamanat dan PT Bank KB Bukopin Tbk telah
menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam:
•   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025
    No. 4 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta
    Selatan (“PWA I Tahap III”); dan
•   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II
    Tahun 2025 No. 8 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
    kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWAS I Tahap III”).
Obligasi I Tahap III dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indoensia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (”Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III”). Penjamin Pelaksana
akan bertindak sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tahap III”) dan
menjamin secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III
Tahun 2025 No. 5 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi
Jakarta Selatan, (“PPEO I Tahap III”).
Sukuk Mudharabah I Tahap III dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indoensia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk (”Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Berkelanjutan I Tahap III”). Penjamin Pelaksana akan bertindak sebagai penjamin emisi
                                                                                     |P e n d a p a t H u k u m
                                                     100
Page 129
sukuk (”Penjamin Emisi Sukuk Berkelanjutan I Tahap III”) dan menjamin secara penuh (full commitment) sesuai
dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 9 tanggal 8 Agustus
2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPES I Tahap II”).
Baik Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing obligasi maupun sukuk
mudharabah, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban
Perseroan kepada para pemegang Obligasi Tahap III maupun Sukuk Mudharabah Tahap III.
Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sebagaimana tercantum dalam surat BEI No. S-12201/BEI.PP2/11-2024 tanggal 18 November 2024 perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Baik Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III diterbitkan tanpa jaminan khusus, berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I TahapI II ini secara pari passu berdasarkan
masing-masing PWA I Tahap III dan PWAS I Tahap III sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisarisnya untuk menerbitkan PUB I Obligasi dan PUB
I Sukuk Mudharabah termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dibuat di bawah tangan.
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahun 2024 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”) dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat OJK
No. S-178/D.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran serta
telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia, telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”) dan PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-
1183/PEF-DIR/X/2024 dan No. RC-1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi telah mendapat peringkat: idA+ (Single A Plus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.


                                                                                    |P e n d a p a t H u k u m
                                                     101
Page 130
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari KRI atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat RC-001/KRIDIR/
X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025
tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap III Tahun 2025, Obligasi telah mendapat peringkat irAA- (Double A minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 .
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead, sebagaimana termaktub dalam
informasi tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB I Obligasi Tahap III dan PUB I Sukuk Tahap III
(”Informasi Tambahan”) dan Informasi Tambahan LUTH.
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun
2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat: idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 .
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating
Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat: irAA- (Double A minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 .
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah BerkelanjutanI Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead, sebagaimana
termaktub dalam Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan LUTH.
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen dengan
suratnya No. 043D/SP-PD/VIII/24/TH tanggal 2 Agustus 2024 dan untuk menjalani tugas tersebut. Marjan E. Pane
yang menandatangani Pendapat Hukum dan Informasi Tambahan LUTH (sebagaimana didefinisikan di bawah)
telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh
Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.

Tugas kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB I Obligasi TahapI I dan PUB I Sukuk Tahap
II adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk entitas anaknya dan Dokumen Emisi (sebagaimana

                                                                                    |P e n d a p a t H u k u m
                                                     102
Page 131
didefinisikan di bawah), yang dituangkan laporan tambahan hasil uji tuntas hukum tertanggal 8 Agustus 2025
(“Informasi Tambahan LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK
7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM dan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan UU Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

Sehubungan dengan PUB Obligasi I Tahap III dan PUB Sukuk Mudharabah I Tahap III, telah ditandatangani akta-
akta sebagai berikut, yaitu:

a. PWA I Tahap III;

b. PPEO I Tahap III;

c.   PWAS I Tahap III;

d. PPES I Tahap III;

e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. Pendaftaran: SP-090/OBL/KSEI/0725 tanggal 8
   Agustus 2025.

f.   Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
     Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pelunasan Pokok Obligasi.

g. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 No.6
   tertanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan

h. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-043/SKK/KSEI/0725 tanggal
   8 Agustus 2025 dibuat antara KSEI dan Perseroan .

i.   Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
     Mills Tahap III Tahun 2025 antara Perseroan Dengan PT Bank KB Bukopin Tbk Sebagai Wali Amanat dibuat
     dan ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2025, dimana kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk
     Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 adalah berupa kegiatan usaha yang
     menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat
     Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.

j.   Pengakuan Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap
     III Tahun 2025 No. 10 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota
     Administrasi Jakarta Selatan

Dokumen tersebut dalam huruf a sampai dengan m di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
                                                                                    |P e n d a p a t H u k u m
                                                     103
Page 132
       k.   Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap
            III Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025.

       Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:

 i.         selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam LUTH,
            tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak
            lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang belum diserahkan kepada kami;
 ii.        Entitas anak yang didirikan dan tunduk pada peraturan-peraturan di luar peraturan perundang-undangan
            Republik Indonesia telah didirikan dengan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tempat
            berdirinya entitas anak tersebut dan telah mendapatkan persetujuan yang disyaratkan untuk menjalankan
            kegiatan usaha sebagaimana sedang dijalankannya;
iii.        semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy/digital adalah sama dengan aslinya;
iv.         semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
            adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
v.          semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
            dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
vi.         semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
            berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

       1. Tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan sejak PUB I Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk
          Mudharabah Tahap II dan karenanya Pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar Perseroan telah
          dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar Perseroan
          karenanya sah dan mengikat.

       2. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha dan perizinan Perseroan sejak PUB I Obligasi Tahap II dan PUB I
          Sukuk Mudharabah Tahap II. Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan
          tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan KBLI
          Tahun 2020 dan telah memperoleh semua izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
          yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
          usahanya tersebut, serta tidak terdapat pelanggaran atau kelalaian dan senantiasa memenuhi persyaratan
          dan/atau pentaatan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang atas setiap kewajiban yang timbul dari
          izin-izin yang dimiliki Perseroan tersebut dan masih berlaku, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
          adalah sah dan mengikat.

            Perseroan telah memperoleh izin usaha yang telah berlaku efektif dan memenuhi komitmen yang
            dipersyaratkan atas nama Perseroan yaitu dengan Kode KBLI No.17011, Kode KBLI No. 17021, KBLI No.
            17022, Kode KBLI No. 17091, dan Kode KBLI No. 20111 sebagaimana termuat dalam Perizinan Berusaha
            Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 8120002722901, yang diperlukan untuk menjalani kegiatan usahanya
            sesuai dengan anggaran dasarnya dan izin-izin tersebut masih berlaku dan karenanya pelaksanaan kegiatan
            usaha yang dijalankan Perseroan adalah sah dan mengikat.



                                                                                           |P e n d a p a t H u k u m
                                                            104
Page 133
    Perseroan telah memperoleh Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif serta telah
    memenuhi kewajiban pelaporan berkala.

3. Tidak ada perubahan atas i) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan; ii) susunan anggota
   Direksi, Dewan Komisaris maupun susunan komite-komite dalam Perseroan; iii) Kekayaan Perseroan berupa
   aset tetap dan penyertaan dalam Entitas Anak Perseroan dan iv) Perizinan, sejak PUB I Obligasi Tahap II dan
   PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya sah serta
   mengikat Perseroan.

4. Tidak terdapat perubahan Pemilik Manfaat Perseroan Perseroan sejak PUB I Obligasi Tahap II dan PUB I
   Sukuk Mudharabah Tahap II. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat
   (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
   Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
   Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) adalah Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah
   melakukan pemenuhan atas Perpres 13/2018 yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal
   Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online
   berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data 5 Februari 2025.

5. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
   ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
   dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.

    Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan yang harus
    dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu, sehubungan dengan rencana PUB I Obligasi
    Tahap III dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap III dan/atau yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan
    pemegang Obligasi I Tahap III maupun pemegang Sukuk Mudharabah I Tahap III serta rencana penggunaan
    dana masing-masing Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III .

    Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk memberitahukan mengenai rencana penerbitan Obligasi I Tahap
    II dan Sukuk Mudharabah I Tahap II serta rencana penggunaan dana masing-masing Sukuk Mudharabah I
    Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III pemberitahuan kepada PT Bank DKI dan pemberitahuan
    kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

    Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
    dari penerbitan Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III.

6. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
   Informasi Tambahan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

7. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 memiliki peringkat yang termasuk dalam
   kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
   kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dan
   telah menjadi emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua ) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
   Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan
   karenanya dapat menerbitkan Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III .



                                                                                    |P e n d a p a t H u k u m
                                                    105
Page 134
8. Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk menerbitkan PUB I Obligasi dan PUB
   I Sukuk termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sirkuler
   Dewan Komisaris Perseroan yang ditandatangani terakhir pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dibuat di bawah
   tangan, sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan, karenanya sah serta mengikat
   Perseroan.

    Untuk melakukan, baik penawaran umum berkelanjutan obligasi maupun penawaran umum berkelanjutan
    sukuk, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan
    dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

9. Tidak terdapat benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana
   Penawaran Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III yang akan dilaksanakan.

10. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka Obligasi I Tahap
    III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat
    kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) sampai
    diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak
    dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan atau
    diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Undang-
    undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak
    memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan Perseroan dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris Perseroan.

11. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku termasuk anggaran dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah dan
    mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan
    ketentuan di dalamnya.

    Tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan Perseroan.

    PWA I Tahap III dan PWAS I Tahap III telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak
    Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan POJK No. 14 Tahun 2025.

    Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.

    Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
    Persyaratan Sukuk jo. POJK No.3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dengan memperoleh
    pernyataan kesesuaian atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli Syariah yang terdaftar di OJK sebagaimana
    termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
    6 Agustus 2025.

    Objek Mudharabah telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya sah dan mengikat serta
    tidak sedang dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.

12. Rencana Penggunaan dana hasil Obligasi I Tahap III setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum
    sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan adalah sah dan mengikat Perseroan.

                                                                                 |P e n d a p a t H u k u m
                                                   106
Page 135
    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
    Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
    direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

    Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
    menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
    OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan persetujuan
    dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
    penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

    Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
    laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
    dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
    dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
    Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

    Dalam hal terdapat dana hasil Obligasi I Tahap III yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
    dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

13. Rencana Penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah I Tahap III setelah dikurangi dengan biaya Penawaran
    Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan adalah sah dan mengikat Perseroan.

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
    Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
    direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.

    Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
    menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
    OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan
    dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
    penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.

    Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
    laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
    dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
    dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
    Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

    Dalam hal terdapat dana hasil Sukuk Mudharabah Tahap III yang belum direalisasikan, Perseroan akan
    menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

14. Baik Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
    dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
    yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
    dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
    Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
    hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                                                                   |P e n d a p a t H u k u m
                                                    107
Page 136
    Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
    ada di kemudian hari.

15. Ketentuan dalam Informasi Tambahan khususnya BAB I Penawaran Umum, BAB II Penggunaan Dana Yang
    Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dan BAB VIII Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta
    Kecenderungan Dan Prospek Usaha yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan
    dari segi hukum yang kami lakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 9/POJK.04/2017
    Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
    Utang dan POJK No. 7/2017.

Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 19 Agustus
2025 yang mencabut dan menggantikan pendapat hukum tanggal 8 Agustus 2025.

Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum.



                                                          Hormat kami,
                                                          LASUT PANE & PARTNERS




                                                          __________________
                                                          Marjan E. Pane
                                                          Partner




                                                                               |P e n d a p a t H u k u m
                                                  108

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.15 MB
Published27 Aug 2025
Pages136
Characters553,804
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×9
linked org KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×8
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×9
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×55
linked org Pindo Deli p.2 ×17
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.5 ×33
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia. p.8 ×9
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.10 ×11
linked org PT Purinusa Ekapersada p.21 ×7
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja p.70 ×2
linked person Megawaty Tjendra p.70 ×2
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.70 ×2
linked person Dr. Ir. H. Irsyal Yasman p.73
linked person Hengkie Wongosari p.73
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.74 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.74 ×11
linked org Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk p.75 ×2
linked org APP Purinusa p.83 ×4
linked org International Finance p.84
linked org PT Wirakarya Sakti p.84
linked org Sinar Mas p.84 ×2
linked org Victoria Insurance Tbk p.84 ×2
linked org Asuransi Umum Mega p.84
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.110 ×2
linked person Janghyuk Im p.111
linked person Hae Wang Lee p.111
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.133 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×24
possible org negara Republik Indonesia p.7 ×26
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×4
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.21 ×9
possible org Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry p.23 ×29
possible — UOB Kay Hian p.27 ×3
possible person Suhendra Wiriadinata p.70 ×2
possible person Suryamin Halim · Komisaris Independen p.70 ×2
possible person Kosim Sutiono p.70 ×3
possible person Arman Dwiartono p.70 ×3
possible — Hendri p.71
possible person Davit Boentoro p.73
possible person Baharudin · Komisaris Independen p.73
possible org OKI Pulp & Paper Mills p.75
possible person Kunardy Darma, Lie p.111 ×3
possible person Robby Mondong p.111
possible person Dodi Widjajanto p.111
possible person Henry Sawali p.111
possible person Jung Ho Han p.111
possible person Jerry Marmen p.111
possible person Seng Hyup Shin p.111
possible person Stephen Liestyo p.111
unresolved org PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS Bergerak p.1 ×2
unresolved person Prof. Dr. Ir. H. Soetami p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×17
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×8
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS p.1
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT KB VALBURY SEKURITAS INDONESIA Sekuritas Indonesia p.1
unresolved org PT KOREA INVESTMENT p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org INDONESIA Tbk p.1
unresolved org Bapepam p.5 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Lasut Pane & Partners p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×30
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.10 ×4
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.10 ×4
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.10 ×4
unresolved org PT Kredit Rating Indonesia. Wali Amanat p.19 ×2
unresolved org PT Pemeringkat Efek p.20
unresolved person Desman · Notaris p.20 ×13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20 ×8
unresolved org PT Mega Kleenindo p.21 ×2
unresolved org PT Marimba Nugratama p.21 ×2
unresolved org PT Unitama Sartindo p.21 ×2
unresolved person M. Hum. p.21 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa dan Rekan p.21 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa p.21 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.22 ×7
unresolved org PT Lontar Papyrus Pulp p.23 ×10
unresolved org PT Karawang Ekawana Nugraha Industri p.23 ×2
unresolved org Excel International Limited p.23 ×4
unresolved org Premier Investment Limited p.23 ×4
unresolved org PT Onward Paper Utama p.23 ×2
unresolved org Grand Ventures Limited p.23 ×4
unresolved org PT Agra Bareksa Indonesia p.23 ×2
unresolved org PT Karawang Ekawana Nugraha p.23 ×2
unresolved org PT Persada Kharisma Perdana p.23
unresolved org PT Parvatakencana Asri p.23 ×2
unresolved org PT Paramacipta Intinusa p.23 ×2
unresolved org PT Persadanusa Makmurindo p.23
unresolved org PT Pravesa Grahamas p.23 ×2
unresolved org PT Sentra Karyamas Serasi p.23
unresolved org PT Primakarya Timurmas p.23 ×2
unresolved org PT Sejatibuana Jayadharma p.23
unresolved org PT Karyamas Primalestari p.24 ×2
unresolved org PT Karawang Bumi Lestari p.24 ×2
unresolved org Arch Peninsula Sdn. Bhd. p.24 ×4
unresolved org MSS Holdings Co., Ltd. p.24 ×5
unresolved org MSS HRM Co., Ltd p.24 ×2
unresolved org MSS Logistic Co., Ltd p.24 ×2
unresolved org Monalisa Co., Ltd p.24 ×2
unresolved org MSS Pulp Inc p.24 ×2
unresolved org MSS Global Co., Ltd p.24 ×2
unresolved org UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. p.27 ×2
unresolved person Prof. Dr. Ir. H. Soetami Desa Kuta Mekar BTB p.30
unresolved org PT PEFINDO p.36 ×3
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah Nilai p.45
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.60
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.60
unresolved org Uang USD UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. p.67
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.68 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri p.68 ×5
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.68
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.68
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.68
unresolved org Pusat Statistik p.69
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi p.69
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.70
unresolved person Jackson Wijaya Limantara. Tabel Hubungan Kepengurusan p.71
unresolved person WDU · Komisaris p.71
unresolved org PT Karawang Ekawana p.72 ×2
unresolved org PT Persada Kharisma p.72
unresolved org PT Persadanusa p.72
unresolved org PT Sentra Karyamas Serasi Real p.72
unresolved org PT Sejatibuana Jayadharma Real p.72
unresolved org Kementerian Hukum RI No. AHU-AH. p.73
unresolved org Arbitrase p.73
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.74 ×6
unresolved person Yualita Widyadhari · Notaris p.74
unresolved person Drs. Gunawan Tedjo · Notaris p.74 ×4
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.75 ×2
unresolved org Paper Tbk p.75 ×2
unresolved org PT OKI Pulp p.75
unresolved person Sri Buena Brahmana p.76
unresolved person Melisa Wijaya p.76
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.76
unresolved — Pemeringkat p.81
unresolved — Dana p.81
unresolved org Bank Lontar p.81
unresolved org PT APP Purinusa Penjualan p.83
unresolved org PT The Univenus p.83
unresolved org PT APP Purinusa Piutang p.83
unresolved org APP Commercial Pte. Ltd. p.83
unresolved org PT APP Purinusa Utang p.84 ×2
unresolved org PT Asia Trade Logistics p.84
unresolved org PT Kati Kartika Murni p.84
unresolved org Paper Co. Ltd. p.84
unresolved org Grand Universal Trading Sdn. Bhd. p.84
unresolved org PT BRI Asuransi p.84
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas p.84
unresolved org PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia p.84
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.84 ×2
unresolved org PT Asuransi Sinar Mas Syariah p.84
unresolved org PT Asuransi Tri Pakarta p.84
unresolved org PT Asuransi Umum Mega No. Polis p.84
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.85
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah. Ketersediaan p.92
unresolved org PT The Univenus. Pemasaran p.92
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.110 ×3
unresolved org Bank Bukopin p.110
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.110
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.110
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.110
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.110
unresolved org Bank KB Bank Syariah p.110
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.110
unresolved org PT Datindo Entrycom p.110
unresolved org Layanan Umum p.113
unresolved org Bank Garansi p.113
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.113
unresolved org Bapepam-LK p.113 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.113
unresolved org Menteri Keuangan p.113
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.113
unresolved org Bank Devisa p.113
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.129
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.133
unresolved org PT Bank DKI p.133
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.134
unresolved person Marjan E. Pane · Partner p.136

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result