Back to announcement
20250827_PIDL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31935327_lamp1.pdf
Listing Text extracted PIDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 136
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Desember 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Agustus 2025
Masa Penawaran Umum : 21 - 22 Agustus 2025 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 27 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 25 Agustus 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 28 Agustus 2025
Tanggal Pembayaran dari Investor : 26 Agustus 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR
HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue
serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88 Desa Kuta Mekar BTB 6-9 Jl. Raya Pangkalan Jl. Raya Minas Perawang Km.26
Lantai 9 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Ciampel Desa Taman Mekar Desa Pinang Sebatang
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kec. Karawang Timur Jawa Barat 41363 - Indonesia Kec. Pangkalan, Karawang Kec. Tualang, Kab. Siak
Jakarta 10350, Indonesia Jawa Barat 41313 - Indonesia Telepon: (+62-21) 3006 8000/ Jawa Barat 41362 - Indonesia Pekanbaru, Riau 28772,
Telepon : (021) 296 50800 Telepon: (+62-267) 402355, 402553 (+62-267) 440 111 Telepon: (+62-21) 3002 1299 Indonesia
Faksimili : (021) 392 7685 Faksimili: (+62-267) 405250, 402359 Faksimili: (+62-21) 3006 8330/ Telepon: (+62-761) 91088
Website: http://www.app.co.id (+62-267) 440 330 Faksimili: (+62-761) 91373
Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.954.652.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH DUA
JUTA RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.295.348.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN
JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
27 November 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Agustus 2030.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2030.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN
DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA
KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA
HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT
MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI
HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
dan
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
irAA- (double A minus) dan irAA- (double A minus)
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT ALDIRACITA SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS
INDONESIA
Sekuritas Indonesia
PT KOREA INVESTMENT AND PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
SEKURITAS INDONESIA INDONESIA INDONESIA Tbk
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2025
Page 2
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan I”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”) dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 123/SP-PD/IX/24/TH tanggal 9 Oktober 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 dengan mengacu pada ketentuan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat OJK No. S-178/D.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah mencatatkan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 dengan total dana sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.954.652.000.000,- (satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar enam ratus lima puluh dua juta Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli And Paper Mills Tahap III Tahun 2025” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025” pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip No. S-12201/BEI.PP2/11-2024 tanggal 18 November 2024 yang dikeluarkan oleh BEI. Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab V tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. SEMUA INFORMASI DAN/ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ...................................................................................1
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN................................................................3
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN........................................14
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN. .....................................................................................................................33
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................35
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ..............................40
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN............................................................................................40
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .............................................................................................40
2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN PADA WAKTU INFORMASI TAMBAHAN
DITERBITKAN..............................................................................................................................41
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN..................................................................42
4. PERIZINAN...................................................................................................................................42
5. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM. .....................................................................43
6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK.....................................................................44
7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK...........................................................................................45
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING........................................................................................46
9. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI......................................................................................55
10. ASET TETAP. ...............................................................................................................................56
11. ASURANSI....................................................................................................................................56
12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)............................................................................57
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ...................57
1. KEGIATAN USAHA.......................................................................................................................57
2. PROSES PRODUKSI...................................................................................................................58
3. PEMASARAN. ..............................................................................................................................64
4. PERSAINGAN USAHA.................................................................................................................67
5. RISET DAN PENGEMBANGAN...................................................................................................68
6. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA............................................................................................69
7. PENGHARGAAN..........................................................................................................................71
8. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL).........................................................72
9. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PERSEROAN........74
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.................................................77
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................79
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................81
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. .................91
IX. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH..............................................................96
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................97
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“UUP2SK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban
membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran
jumlah Bunga Obligasi, jumlah Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pokok
Obligasi, Pokok Sukuk Mudharabah dan Denda atau Kompensasi
Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atau Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk
diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk Pasal 12.
ii
Page 5
“Akad Mudharabah” : Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
antara Perseroan Dengan PT Bank KB Bukopin Tbk Sebagai Wali
Amanat dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2025,
dimana kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah
berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap III Tahun 2025 adalah berupa kegiatan usaha penjualan produk
kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega
Indah kepada PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills tertanggal 4 Agustus
2025 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu
(”Objek Mudharabah”).
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Bapepam” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Bunga Obligasi adalah sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Sukuk tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk melalui
Mudharabah” Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Mudharabah” Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
Emisi sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima
koma tiga empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
iii
Page 6
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal
di Indonesia yang meliputi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang
Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi
Tambahan, Informasi Tambahan Ringkas, beserta semua perubahan,
penambahan dan/atau pembaruannya dan/atau dokumen lain yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam POJK No. 36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 74 UUPM yang telah diubah pada UUP2SK,
yaitu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20
(kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh
OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Emiten” : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan
atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
iv
Page 7
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSM” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/
atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
yang akan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan POJK No.
36/2014.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk
Mudharabah, Kompensasi Kerugian dan/atau Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/
MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh
Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan-Nukul)
akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
tersebut untuk kerugian per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari
kewajiban yang tidak terbayar adalah sebesar-besarnya Rp312.500,-
(tiga ratus dua belas ribu lima ratus Rupiah) per hari.
v
Page 8
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan
Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
RUPO/RUPSU” atau diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
“KTUR” melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
RUPO/RUPSU.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak
lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Lasut Pane & Partners.
“KRI” : Berarti PT Kredit Rating Indonesia.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral
bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vi
Page 9
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar
tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh
tempo.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan
UUP2SK.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah” Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
vii
Page 10
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan dan/atau struktur Obligasi
dan Sukuk Mudharabah termasuk perkiraan denda dan kompensasi
kerugian dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
Berkelanjutan” dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target
dana sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills dengan
target dana sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yang
mengacu pada Peraturan OJK No. 36/2014.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak pemegang sukuk dan harus dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu laba bruto dari hasil
Dibagihasilkan” penjualan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga
pokok penjualan. Harga pokok penjualan yang dimaksud adalah sama
dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Sukuk Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap III Tahun 2025 No. 10 tertanggal 8 Agustus 2025
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Hutang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
No. 6 tertanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment
And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran
sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
viii
Page 11
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Mudharabah” melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini
adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas,
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan
dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah
yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil
Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dalam hal ini
adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Emisi Sukuk penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Mudharabah” Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun
2025 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 8 Agustus
Pembayaran Obligasi” 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 7 tanggal 8 Agustus 2025,
Pembayaran Sukuk” yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah di Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor:
KSEI” SP-043/SKK/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Obligasi di KSEI” perihal Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor:
SP-090/OBL/KSEI/0725 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
ix
Page 12
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan
Emisi Obligasi” I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 No. 5 tanggal
8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah
Emisi Sukuk Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
Mudharabah” No. 9 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pindo
Perwaliamanatan Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 No. 4 tanggal 8 Agustus
Obligasi” 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Perwaliamanatan Sukuk Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
Mudharabah” No. 8 tanggal 8 Agustus 2025 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh) persen sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan
dalam perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Efektif” : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak menawarkan
dan menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku. Perseroan telah menerima Surat OJK No.
S-178/D.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di
sektor Pasar Modal termasuk POJK No.7/2017 dan Peraturan IX.A.2.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
x
Page 13
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017
tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang
diundangkan pada tanggal 22 Juni 2017.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar
tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi
lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek.
xi
Page 14
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan” dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap III Tahun 2025 dengan total dana sebesar
Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang
akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
xii
Page 15
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan
yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran atas pemesanan Efek dalam rangka
Penawaran Umum yang wajib dilunasi paling lambat pada saat
dilakukannya penyerahan Efek.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Bunga Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar
Mudharabah” Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja” Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6856.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
xiii
Page 16
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang
perindustrian, perdagangan, kehutanan, pertambangan, jasa, real estat dan informasi dan komunikasi.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang
industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri
kimia dasar.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan mempunyai pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa
Barat dan Perawang, Riau. Perseroan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas
budaya, tissue dan kertas industri dan produk lainnya baik domestik (41%) maupun ekspor (59%).
Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia,
Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia. Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan
adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan
oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada pengembangan pada produk-produk yang memiliki nilai
tambah yang tinggi (high value added) dan ramah lingkungan.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan
pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode
2024-2028 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan
paper diperkirakan sebesar -0,1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan
kertas kemasan diperkirakan sebesar 3,4%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.
xv
Page 18
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap III Tahun 2025.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus
sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta
Rupiah) yang akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu Obligasi : 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga : Sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen).
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
pelunasan untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Obligasi sebagian atau seluruh Obligasi ini 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
xvi
Page 19
Hasil Pemeringkatan Obligasi : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dan
irAA- (Double A minus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap III Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Jangka Waktu Sukuk Mudharabah : 5 (lima) tahun.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah sebesar
25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh
koma dua lima persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus
berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun.
Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
xvii
Page 20
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
pelunasan untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Sukuk Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : A+(sy) (single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
id
Indonesia dan irAA- (Double A minus) dari PT Kredit Rating
Indonesia.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah:
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 26 tanggal 8 Juli
2022 (“Akta No. 26 tanggal 8 Juli 2022”), dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta
Utara yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.03-0274650 tanggal 3 Agustus 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0150732.
AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.73 Tambahan No.031247.
xviii
Page 21
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)* 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan
perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal
27 Maret 2025, ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2023
Total Aset Lancar 3.451.343 3.162.916 2.783.452
Total Aset Tidak Lancar 5.337.597 5.264.005 4.786.280
Total Aset 8.788.940 8.426.921 7.569.732
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.664.039 1.828.477 1.377.541
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.427.692 2.038.152 2.035.485
Total Liabilitas 4.091.731 3.866.629 3.413.026
Total Ekuitas 4.697.209 4.560.292 4.156.706
Total Liabilitas dan Ekuitas 8.788.940 8.426.921 7.569.732
*) disajikan kembali
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Penjualan neto 1.098.987 948.234 2.011.181 2.120.853
Beban pokok penjualan 809.456 682.346 1.459.441 1.573.287
Laba bruto 289.531 265.888 551.740 547.566
Laba usaha 157.140 159.917 311.792 316.987
Laba sebelum beban pajak penghasilan 164.430 379.477 490.492 370.565
Laba neto 146.860 359.332 457.052 310.739
Penghasilan komprehensif neto 136.933 356.953 461.067 313.205
xix
Page 22
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Laba neto yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 146.716 359.278 457.334 310.677
Kepentingan nonpengendali 144 54 (282) 62
Neto 146.860 359.332 457.052 310.739
Penghasilan komprehensif neto yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 136.789 356.899 461.349 313.143
Kepentingan nonpengendali 144 54 (282) 62
Neto 136.933 356.953 461.067 313.205
Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk (dalam satuan penuh) 0,01221 0,02990 0,03807 0,02586
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto 15,90% (17,25%) (5,17%) (8,36%)
Laba Neto (59,13%) 159,64% 47,09% (59,43%)
Total Aset 4,30% 5,37% 11,32% 8,67%
Total Liabilitas 5,82% 1,44% 13,29% 9,31%
Total Ekuitas 3,00% 8,59% 9,71% 8,15%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan) 14,96% 40,02% 24,39% 17,47%
Penjualan Neto / Total Aset 25,01% 23,78% 23,87% 28,02%
Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan) 13,36% 37,89% 22,73% 14,65%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 3,34% 9,01% 5,42% 4,11%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 6,25% 15,92% 10,02% 7,48%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,07x 1,90x 1,73x 2,02x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,87x 0,77x 0,85x 0,82x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,47x 0,43x 0,46x 0,45x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2,11x 2,51x 2,35x 3,75x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) 1,23x 1,54x 1,29x 1,84x
Time Interest Earned 1,35x 1,62x 1,52x 2,32x
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada
Bab III Informasi Tambahan ini.
INFORMASI NILAI KURS
● Nilai kurs tengah pada tanggal 20 Agustus 2025 adalah Rp16.241,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
(Sumber: Bank Indonesia)
● Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Februari 2025 16.208 16.453
Maret 2025 16.315 16.622
April 2025 16.233 16.484
Mei 2025 16.207 16.679
Juni 2025 16.566 16.943
Juli 2025 16.192 16.399
Sumber: Bank Indonesia
xx
Page 23
● Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai kurs
31 Desember 2023 15.416
31 Desember 2024 16.162
30 Juni 2025 16.233
Sumber: Bank Indonesia
7. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Kontribusi
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan*
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
Kepemilikan secara langsung:
1. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industri bubur kertas 1974 1996 99,92% 28,56% Sudah
Industry dan tissue beroperasi
2. PT Karawang Ekawana Nugraha Industri bubur kertas 1996 2003 97,78% - Sudah
dan kertas budaya, beroperasi
Perdagangan dan
Kehutanan
3. Pindo Deli Finance Mauritius Jasa Keuangan 1997 2004 100,00% - Sudah
Limited beroperasi
4. Excel International Limited Investasi 2004 2004 100,00% - Sudah
beroperasi
5. Premier Investment Limited Investasi 2023 2023 100,00% 9,92% Sudah
beroperasi
6. PT Onward Paper Utama Perdagangan dan 1982 2004 89,00% - Sudah
Industri beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
7. Grand Ventures Limited Investasi 2004 2004 99,92% - Sudah
beroperasi
8. PT Karawang Ekawana Nugraha Industri bubur kertas 1996 2003 2,22% - Sudah
dan kertas budaya, beroperasi
Perdagangan dan
Kehutanan
9. PT Agra Bareksa Indonesia Chipmill 2010 2023 99,99% - Belum mulai
beroperasi
secara
komersial
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Karawang Ekawana Nugraha
10. PT Persada Kharisma Perdana Real estat 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
11. PT Parvatakencana Asri Real estat dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Kawasan industri beroperasi
12. PT Paramacipta Intinusa Pergudangan dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Real estat beroperasi
13. PT Persadanusa Makmurindo Kawasan industri 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
14. PT Pravesa Grahamas Kawasan industri 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
15. PT Sentra Karyamas Serasi Real estat dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Kawasan industri beroperasi
16. PT Primakarya Timurmas Real estat dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Kawasan industri beroperasi
17. PT Sejatibuana Jayadharma Real estat dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Kawasan industri beroperasi
xxi
Page 24
Kontribusi
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan*
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
18. PT Karyamas Primalestari Real estat 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
19. PT Karawang Bumi Lestari Real estat 2013 2013 99,99% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Excel International Limited
20. Excel International (BVI) Limited Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Premier Investment Limited
21. Arch Peninsula Sdn. Bhd. Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Grand Ventures Limited
22. Grand Ventures (BVI) Limited Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Arch Peninsula Sdn. Bhd.
23. MSS Holdings Co., Ltd. Investasi 2013 2024 100,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui MSS Holdings Co., Ltd.
24. MSS HRM Co., Ltd Manajemen jasa 2006 2024 100,00% - Sudah
tenaga kerja beroperasi
25. MSS Logistic Co., Ltd Perantara jasa 2006 2024 100,00% - Sudah
transportasi beroperasi
26. Monalisa Co., Ltd Produksi sanitary 1977 2024 51,00% 3,91% Sudah
paper products beroperasi
27. MSS Pulp Inc Perusahaan trading 2013 2024 100,00% 2,79% Sudah
beroperasi
28. Ssangyong C&B Inc Produksi sanitary 1979 2024 100,00% 6,30% Sudah
paper products beroperasi
29. MSS Global Co., Ltd Produksi sanitary 1976 2024 100,00% 1,19% Sudah
paper products beroperasi
* untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang dan sukuk yang belum
dilunasi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Jangka Tingkat Total Jumlah
Nama Efek Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu Bunga Emisi Terutang
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & 26 Januari 5 (lima) 26 Januari
9,75% 404.520 404.520
Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C 2022 tahun 2027
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & 5 (lima)
22 April 2022 22 April 2027 10,25% 574.970 574.970
Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C tahun
Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 5 (lima)
14 Juli 2022 14 Juli 2027 11,00% 436.045 436.045
2022 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & 1 September 3 (tiga) 1 September
10,25% 702.460 702.460
Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B 2022 tahun 2025
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & 1 September 5 (lima) 1 September
11,00% 65.655 65.655
Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C 2022 tahun 2027
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 3 (tiga)
4 Juli 2023 4 Juli 2026 10,50% 2.726.560 2.726.560
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A tahun
xxii
Page 25
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Jangka Tingkat Total Jumlah
Nama Efek Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu Bunga Emisi Terutang
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 5 (lima)
4 Juli 2023 4 Juli 2028 11,00% 273.440 273.440
Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 6 Oktober 3 (tiga) 6 Oktober
10,50% 1.483.070 1.483.070
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B 2023 tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 6 Oktober 5 (lima) 6 Oktober
11,00% 231.190 231.190
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C 2023 tahun 2028
Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 3 Januari 3 (tiga)
3 Januari 2027 10,75% 510.530 510.530
2023 Seri B 2024 tahun
Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 3 Januari 5 (lima)
3 Januari 2029 11,25% 79.340 79.340
2023 Seri C 2024 tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 27 Maret 3 (tiga)
27 Maret 2027 10,75% 415.660 415.660
Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B 2024 tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 27 Maret 5 (lima)
27 Maret 2029 11,25% 148.190 148.190
Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C 2024 tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 3 (tiga)
5 Juni 2024 5 Juni 2027 10,75% 428.740 428.740
Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & 5 (lima)
5 Juni 2024 5 Juni 2029 11,25% 530.740 530.740
Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & 4 Oktober 3 (tiga) 4 Oktober
10,50% 625.510 625.510
Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A 2024 tahun 2027
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & 4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
11,00% 624.490 624.490
Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B 2024 tahun 2029
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 7 Januari 370 hari 17 Januari
7,25% 395.925 395.925
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri A 2025 kalender 2026
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 7 Januari 2 (dua)
7 Januari 2027 9,00% 49.390 49.390
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri B 2025 tahun
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 7 Januari 3 (tiga)
7 Januari 2028 10,25% 961.485 961.485
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri C 2025 tahun
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 7 Januari 5 (lima)
7 Januari 2030 10,75% 343.200 343.200
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri D 2025 tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & 11 Februari 370 hari 21 Februari
7,25% 129.210 129.210
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A 2025 kalender 2026
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & 11 Februari 3 (tiga) 11 Februari
10,25% 412.700 412.700
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B 2025 tahun 2028
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & 11 Februari 5 (lima) 11 Februari
10,75% 325.915 325.915
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C 2025 tahun 2030
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 370 hari
30 April 2025 10 Mei 2026 7,00% 856.155 856.155
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri A kalender
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 3 (tiga)
30 April 2025 30 April 2028 10,00% 651.537 651.537
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 5 (lima)
30 April 2025 30 April 2030 10,50% 446.960 446.960
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & 370 hari
21 Mei 2025 1 Juni 2026 7,00% 201.654 201.654
Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A kalender
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & 3 (tiga)
21 Mei 2025 21 Mei 2028 10,25% 860.676 860.676
Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & 5 (lima)
21 Mei 2025 21 Mei 2030 10,75% 319.845 319.845
Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C tahun
Total Obligasi Rupiah 16.215.762
xxiii
Page 26
Sukuk Mudharabah Rupiah
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Jangka Tingkat Total Jumlah
Nama Efek Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu Bagi Hasil Emisi Terutang
Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And 5 (lima)
14 Juli 2022 14 Juli 2027 11,00% 150.375 150.375
Paper Mills Tahun 2022 Seri C tahun
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And 3 (tiga)
3 Januari 2024 3 Januari 2027 10,75% 447.520 447.520
Paper Mills Tahun 2023 Seri B tahun
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And 5 (lima)
3 Januari 2024 3 Januari 2029 11,25% 101.495 101.495
Paper Mills Tahun 2023 Seri C tahun
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
5 (lima)
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I 4 Oktober 2024 4 Oktober 2029 11,00% 1.250.000 1.250.000
tahun
Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
370 hari
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 7 Januari 2025 17 Januari 2026 7,25% 53.950 53.950
kalender
2024 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
2 (dua)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 7 Januari 2025 7 Januari 2027 9,00% 114.710 114.710
tahun
2024 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
3 (tiga)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 7 Januari 2025 7 Januari 2028 10,25% 517.110 517.110
tahun
2024 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
5 (lima)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 7 Januari 2025 7 Januari 2030 10,75% 564.230 564.230
tahun
2024 Seri D
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
11 Februari 370 hari 21 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II 7,25% 520.815 520.815
2025 kalender 2026
Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
11 Februari 3 (tiga) 11 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II 10,25% 396.205 396.205
2025 tahun 2028
Tahun 2025 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar
11 Februari 5 (lima) 11 Februari
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II 10,75% 313.965 313.965
2025 tahun 2030
Tahun 2025 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
370 hari
Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 2025 30 April 2025 10 Mei 2026 7,00% 345.855 345.855
kalender
Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
3 (tiga)
Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 2025 30 April 2025 30 April 2028 10,00% 371.695 371.695
tahun
Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
5 (lima)
Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 2025 30 April 2025 30 April 2030 10,50% 282.450 282.450
tahun
Seri C
Total Sukuk Mudharabah Rupiah 5.430.375
Medium-Term Notes US Dollar
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Tanggal Jumlah
Nama Efek Total Emisi Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan Terutang
Medium-Term Notes Pindo Deli Pulp
28 Maret 2023 USD6.310 3 (tiga) tahun 28 Maret 2026 USD6.310
And Paper Mills I Tahap I Tahun 2023
Medium-Term Notes Pindo Deli Pulp
16 Mei 2023 USD1.650 3 (tiga) tahun 16 Mei 2026 USD1.650
And Paper Mills I Tahap II Tahun 2023
Medium-Term Notes Pindo Deli Pulp
18 Juli 2023 USD9.935 3 (tiga) tahun 18 Juli 2026 USD9.935
And Paper Mills I Tahap III Tahun 2023
Total Medium-Term Notes US Dolar Terutang USD17.895
Catatan:
- Tidak terdapat kelalaian/cidera janji Perseroan atas kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian Perseroan sehubungan
dengan penerbitan MTN.
- Tidak terdapat kelalaian/cidera janji Perseroan atas kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian-perjanjian
perwaliamanatan Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Perseroan yang sebelumnya telah
memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
xxiv
Page 27
9. INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN
JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan ke depan terhitung dari Agustus 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi
dan Sukuk Mudharabah:
Pembayaran
Nama Instrumen Mata Uang Jatuh Tempo
Pokok Pinjaman
Dalam Mata Uang Rupiah
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III 1 September
IDR 702,46 miliar
Tahun 2022 Seri B 2025
TOTAL IDR 702,46 miliar
Pembayaran
Nama Instrumen Mata Uang Jatuh Tempo
Pokok Pinjaman
Dalam Mata Uang USD
11 Oktober
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. USD 25 juta
2025
TOTAL USD 25 juta
Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
10. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Rasio Sebelum PUB
Rasio setelah PUB
Rasio Persyaratan Tahap III Keterangan
Tahap III*
(30 Juni 2025)
Rasio Lancar Minimum 1x 2,07X 2,11x Telah memenuhi
Rasio Cakupan Utang Minimum 1x 1,23X 1,23x Telah memenuhi
Rasio Utang terhadap Ekuitas Maksimum 2x - 4x 0,87X 0,88x Telah memenuhi
Catatan:
*) Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan
Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp1.295.348.000.000,- dan Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,-.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 29
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND
PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024 DENGAN
JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.954.652.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN
RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH DUA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.295.348.000.000,- (SATU TRILIUN DUA
RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan
puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25%
(sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan,
dimana Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Agustus 2030.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI
PULP AND PAPER MILLS DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,-
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah
menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN
2024 DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA
PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
1
Page 30
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi
Hasil dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama
akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
tanggal 27 Agustus 2030.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN
TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DAN PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
id
A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PEFINDO
dan
ir
AA- (Double A minus) dan ir
AA- (Double A minus) dari KRI
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue
serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 296 50800
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.app.co.id
Pabrik
Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami Desa Kuta Mekar BTB 6-9 Jl. Raya Pangkalan Jl. Raya Minas Perawang
No. 88 Kecamatan Ciampel Desa Taman Mekar Km.26
Kelurahan Adiarsa Timur Jawa Barat 41363 - Kec. Pangkalan, Desa Pinang Sebatang
Kec. Karawang Timur Indonesia Karawang Kec. Tualang, Kab. Siak
Jawa Barat 41313 - Indonesia Telepon: Jawa Barat 41362 - Pekanbaru, Riau 28772,
Telepon: (+62-21) 3006 8000/ Indonesia Indonesia
(+62-267) 402355, 402553 (+62-267) 440 111 Telepon: Telepon: (+62-761) 91088
Faksimili: Faksimili: (+62-21) 3002 1299 Faksimili: (+62-761) 91373
(+62-267) 405250, 402359 (+62-21) 3006 8330/
(+62-267) 440 330
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH FLUKTUASI HARGA BUBUR
KERTAS (PULP) DAN KERTAS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH PADA UMUMNYA ADALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
2
Page 31
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.295.348.000.000,-
(satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh
tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Agustus 2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini:
Bunga Ke- Obligasi
1 27 November 2025
2 27 Februari 2026
3 27 Mei 2026
4 27 Agustus 2026
5 27 November 2026
6 27 Februari 2027
7 27 Mei 2027
8 27 Agustus 2027
9 27 November 2027
10 27 Februari 2028
3
Page 32
Bunga Ke- Obligasi
11 27 Mei 2028
12 27 Agustus 2028
13 27 November 2028
14 27 Februari 2029
15 27 Mei 2029
16 27 Agustus 2029
17 27 November 2029
18 27 Februari 2030
19 27 Mei 2030
20 27 Agustus 2030
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
dalam Informasi Tambahan ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
4
Page 33
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan melalui situs web Emiten dalam Bahasa
Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris dan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali Obligasi dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali meliputi, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
5
Page 34
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Emiten tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
Perseroan telah memenuhi kondisi rasio keuangan yang diwajibkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus
dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama;
6
Page 35
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Subbab Kelalaian Perseroan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
7
Page 36
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab Kelalaian
Perseroan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
4. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
rapat umum pemegang Obligasi dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
yang dimilikinya. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak
melaksanakan atau menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Kewajiban pembayaran jumlah pokok atau nilai pokok dan/atau bunga, bagi hasil, marjin atau
imbal jasa Efek dan/atau Sukuk pada saat jatuh tempo; atau
b. Fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
8
Page 37
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga keuangan dalam
jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain angka 1
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
h. Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan (standstill), maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi berhak
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dengan
mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
9
Page 38
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan
(apabila ada) atau penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dengan memperhatikan
POJK Nomor 20/POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
10
Page 39
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
11
Page 40
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
12
Page 41
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
13
Page 42
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”) berdasarkan surat No. RC-1183/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli
2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Obligasi telah mendapat peringkat:
A+ (Single A Plus)
id
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka
penerbitan Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) berdasarkan surat No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal
1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025
tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025, Obligasi telah mendapat peringkat:
AA- (Double A minus)
ir
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo dan KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
14
Page 43
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan
produk kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan
PT Cakrawala Mega Indah tanggal 4 Agustus 2025 - 29 Agustus 2030 termasuk perubahan dan/atau
penambahan dari waktu ke waktu.
Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka Perseroan akan melakukan
koordinasi dengan Tim Ahli Syariah untuk menyesuaikan dengan Akad Syariah.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH/OPINI SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM
PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian R.
Adni Kurniawan
Izin ASPM. : Rully Intan Agustian R.: No: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023
Adni Kurniawan : KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan Undang
Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah
Surat Penunjukan : 037/PDPP/DIR/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025
Ruang Lingkup:
a. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud
tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya seluruh lingkup tersebut disebut
“Aktivitas”.
Spesifikasi Aktivitas adalah sebagai berikut:
• Melakukan penelaahan terhadap akad-akad, bagian-bagian Informasi Tambahan lengkap dan
Informasi Tambahan ringkas serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan dan/atau dokumen terkait dengan prinsip syariah lainnya;
• Memberikan saran, draft, dan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang diperlukan oleh
produk, jasa, dan/atau kegiatan usaha syariah di pasar modal sehingga sesuai dengan prinsip
syariah;
• Mendampingi dan/atau memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait baik regulator,
instansi pemerintah lain, pihak penunjang pasar modal, maupun dewan syariah nasional
Majelis Ulama Indonesia, dan/atau pihak lain yang terkait, sehubungan dengan kesesuaian
produk atau jasa syariah di pasar modal dengan prinsip syariah dan/atau pelaksanaan prinsip
syariah di pasar modal oleh Perseroan.
Pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS dilaksanakan berdasarkan permintaan dari Perseroan,
serta pelaksanaan Aktivitas oleh DPSTAS wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan prinsip syariah yang berlaku
b. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud
tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia;
15
Page 44
c. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk;
d. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan rangka penerbitan Sukuk,
termasuk dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan apabila diperlukan;
e. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesional penunjang pasar modal lainnya yang
terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk apabila diperlukan.
Sesuai dengan Opini Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 6 Agustus 2025,
perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap III Tahun 2025 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia. Selanjutnya mewajibkan kepada Mudharib yaitu PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills sebagai
Emiten untuk mematuhi Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan
Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah, serta peraturan lainnya yang terkait secara konsisten
dan bertanggung jawab.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai
bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga
empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali
dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2030.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan Bagi
Sukuk Mudharabah
Hasil Ke-
1 27 November 2025
2 27 Februari 2026
3 27 Mei 2026
4 27 Agustus 2026
5 27 November 2026
16
Page 45
Pendapatan Bagi
Sukuk Mudharabah
Hasil Ke-
6 27 Februari 2027
7 27 Mei 2027
8 27 Agustus 2027
9 27 November 2027
10 27 Februari 2028
11 27 Mei 2028
12 27 Agustus 2028
13 27 November 2028
14 27 Februari 2029
15 27 Mei 2029
16 27 Agustus 2029
17 27 November 2029
18 27 Februari 2030
19 27 Mei 2030
20 27 Agustus 2030
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ket+entuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap III Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai berikut:
1. Pihak : PT Cakrawala Mega Indah
Nilai kontrak (per tahun) : Rp1.053.421.349.763,-
Obyek kontrak : Produk kertas
Sifat hubungan : Terafiliasi
Jangka waktu : 4 Agustus 2025 - 29 Agustus 2030
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat
dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak yang
telah mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lainnya:
a. untuk alasan apa pun gagal untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini dan kegagalan untuk melakukan ini
diikuti oleh kegagalan untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan
tentang kegagalan tersebut dari Pihak yang tidak gagal;
b. dinyatakan bubar/dilikuidasi;
c. dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. baik seluruh atau sebagian besar asetnya yang disita, diambil alih,
atau dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau
tanpa kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh
otoritas tersebut.
17
Page 46
Total penjualan produk kertas Perseroan ke PT Cakrawala Mega Indah per 31 Desember 2024
adalah sebesar USD222.986.258,- atau ekuivalen sekitar Rp3.531.323.226.044,-. Dengan asumsi
penjualan yang stabil selama 1 (satu) tahun ke depan, maka perkiraan total penjualan produk kertas ke
PT Cakrawala Mega Indah adalah sebesar USD222.986.258,- atau ekuivalen sekitar
Rp3.531.323.226.044,-. Berdasarkan Komitmen Surat Pesanan, target penjualan adalah sebesar
Rp1.053.421.349.763,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan memiliki kemampuan untuk melakukan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
Komitmen PT Cakrawala Mega Indah untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT Cakrawala Mega Indah
untuk tidak melakukan pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat kecil.
Adapun riwayat penjualan produk kertas dan produk lainnya Perseroan kepada PT Cakrawala Mega
Indah adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Nama Perusahaan
2025 2024 2023
PT Cakrawala Mega Indah USD90.315.684 USD222.986.258 USD248.568.807
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 adalah
sebagai berikut:
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala
Mega Indah.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan di mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan dari penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
18
Page 47
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba kotor dari hasil penjualan produk kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai dengan
Komitmen Surat Pesanan. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran bagi hasil juga
berasal dari laba kotor dari hasil penjualan produk kertas kepada PT Cakrawala Mega Indah sesuai
dengan Komitmen Surat Pesanan.
Segala perubahan Akad Syariah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat
di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
ini setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan sebagai modal
kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk
Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan
setiap 3 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 27
November 2025 dan terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah pada tanggal 27 Agustus 2030
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk kertas
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.
Perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau Aset yang menjadi dasar (underlying asset)
penerbitan Sukuk yaitu kegiatan usaha penjualan kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat
Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya
dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
19
Page 48
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah.
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli
Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan
status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah;
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
hak Pemegang Sukuk kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui RUPSU, dan
pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut;
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang.
20
Page 49
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah).
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan PT Cakrawala Mega Indah sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
Dana Sukuk atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak
yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
21
Page 50
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat
2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang
tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk
Mudharabah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk
Mudharabah;
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
22
Page 51
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Perseroan telah memenuhi kondisi rasio
keuangan yang diwajibkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
23
Page 52
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
g. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau semesteran, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Emiten tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Sukuk Mudharabah;
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kewjadian yang telah dan/atau menyebabkan
Sukuk Mudharabah menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian
mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha
Perseroan yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali,
atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Subbab Kelalaian Perseroan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
24
Page 53
berlaku;
j. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
k. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
l. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB-
(Triple B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B
minus) yang diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab Kelalaian
Perseroan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
m. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis ya ng dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi kerugian akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
25
Page 54
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah dan menggunakan hak suaranya sesuai
dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu
Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Perseroan
tidak melaksanakan atau tidak menaati atau terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. kewajiban pembayaran Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang sudah jelas
perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan fakta mengenai keadaan atau status Perseroan serta
pengelolaanya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank atau lembaga keuangan dalam
jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
e. Pelaksanaan salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah yang secara material dapat berakibat negative terhadap kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
f. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta Emiten atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
g. Apabila keterangan Emiten tentang keadaan atau status keuangan Emiten dan/atau
pengelolaan Emiten yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran
tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Emiten; atau
h. Apabila Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan (standstill), maka dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo
dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan.
Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
26
Page 55
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf b sampai dengan Poin 1 huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika
ada) dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau membeli sebagian Sukuk Mudharabah.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, marjin, imbal jasa, jaminan (apabila ada) atau
penyisihan dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dengan memperhatikan POJK Nomor 20/
27
Page 56
POJK.04/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU;
f. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
28
Page 57
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerah asli KTUR kepada
Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
29
Page 58
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
30
Page 59
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
9. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
10. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasiona, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
11. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Pokok Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bunga Sukuk Mudharabah, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah
dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang
diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
1. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1184/PEF-DIR/X/2024
tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-
DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
A+(sy) (Single A Plus Syariah)
id
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
31
Page 60
2. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan
Sukuk Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal
1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025
tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:
AA- (Double A minus)
ir
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo dan KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan
Surat Pernyataan Perseroan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan tertanggal
8 Agustus 2025 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik
Y. Santosa & Rekan No. L054/P.JNR/2024 tanggal 4 Oktober 2024; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
32
Page 61
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,59977% (nol koma lima sembilan sembilan tujuh tujuh persen) dari nilai Emisi Obligasi yang
terdiri dari:
● Biaya jasa penjaminan : 0,13750%
● Biaya jasa penyelenggaraan : 0,27500%
● Biaya jasa penjualan : 0,13750%
● Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00489%
- Biaya jasa Notaris : 0,00293%
● Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01000%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
● Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,01195%
Tambahan dan formulir-formulir
33
Page 62
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan
baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK
No. 30/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam
setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,60883% (nol koma enam nol delapan delapan tiga persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah
yang terdiri dari:
● Biaya jasa penjaminan : 0,13750%
● Biaya jasa penyelenggaraan : 0,27500%
● Biaya jasa penjualan : 0,13750%
● Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,00489%
- Biaya jasa Notaris : 0,00293%
● Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,01333%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,02000%
● Biaya lain-lain KSEI, BEI, Tim Ahli Syariah, audit penjatahan, pencetakan : 0,01768%
Informasi Tambahan dan formulir-formulir
34
Page 63
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini serta dinyatakan
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk tahun yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
KAP Y. Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal
27 Maret 2025, ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.603.583 1.228.863 1.177.450
Pihak berelasi - 10.974 8.555
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 241.993 234.514 78.984
Pihak berelasi 52.909 52.815 37.957
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 4.312 3.818 2.521
Persediaan - neto 349.251 372.952 253.472
Uang muka 124.768 196.065 190.638
Pajak dibayar dimuka 17.745 53.580 27.622
Beban dibayar dimuka 53.282 19.908 51.492
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.003.500 893.565 855.195
Pihak berelasi - 95.862 99.566
Total Aset Lancar 3.451.343 3.162.916 2.783.452
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi 225.287 233.338 239.182
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.271 71.426 71.447
Investasi pada entitas asosiasi 2.300.302 2.223.603 1.975.155
Aset hak guna - neto 9.679 9.474 6.520
Aset tetap - neto 2.531.635 2.457.387 2.261.497
Goodwill 43.909 43.909 87.183
Aset tidak lancar lainnya 155.514 224.868 145.296
Total Aset Tidak Lancar 5.337.597 5.264.005 4.786.280
TOTAL ASET 8.788.940 8.426.921 7.569.732
35
Page 64
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 553.365 562.288 616.708
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek 9.240 21.756 22.325
Utang usaha
Pihak ketiga 208.402 184.280 127.878
Pihak berelasi 252.078 365.488 322.201
Utang pajak 14.464 11.181 27.615
Beban masih harus dibayar 66.041 59.270 46.013
Utang dividen 16 - -
Utang lain-lain - pihak ketiga 39.294 26.642 19.671
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 2.784 2.129 1.076
Medium-term notes 7.960 - -
Pinjaman bank jangka panjang 182.027 166.497 117.391
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 11.012 13.458 14.271
Pinjaman jangka panjang 26.315 26.522 26.642
Wesel bayar 172 187 188
Utang obligasi 207.294 333.895 35.562
Sukuk Mudharabah 83.575 54.884 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.664.039 1.828.477 1.377.541
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 18.132 14.344 10.704
Liabilitas pajak tangguhan – neto 136.891 136.563 126.870
Liabilitas imbalan kerja 34.826 34.019 33.811
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 3.878 4.473 3.652
Medium-term notes 9.935 17.895 17.895
Pinjaman bank jangka panjang 739.590 730.705 652.266
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 28.797 43.309 59.515
Pinjaman jangka panjang 307.524 332.467 413.239
Wesel bayar 12.155 12.334 12.719
Utang obligasi 858.150 591.427 666.774
Sukuk Mudharabah 277.814 120.616 38.040
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.427.692 2.038.152 2.035.485
TOTAL LIABILITAS 4.091.731 3.866.629 3.413.026
EKUITAS
Modal
Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham biasa pada
Tahun 2025, 2024 dan 2023 (angka penuh) 1.099.111 1.099.111 1.099.111
Tambahan modal disetor (36.536) (36.536) 52.828
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja-neto 9.902 9.880 9.830
Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi 929 (162) (930)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (6.824) 4.216 1.019
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 50.000 40.000 30.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.547.376 3.410.660 2.963.326
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 4.663.958 4.527.169 4.155.184
Kepentingan nonpengendali 33.251 33.123 1.522
TOTAL EKUITAS 4.697.209 4.560.292 4.156.706
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 8.788.940 8.426.921 7.569.732
*) disajikan kembali
36
Page 65
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
PENJUALAN NETO 1.098.987 948.234 2.011.181 2.120.853
BEBAN POKOK PENJUALAN 809.456 682.346 1.459.441 1.573.287
LABA BRUTO 289.531 265.888 551.740 547.566
BEBAN USAHA
Penjualan 83.784 68.605 151.889 144.379
Umum dan Administrasi 48.607 37.366 88.059 86.200
Total Beban Usaha 132.391 105.971 239.948 230.579
LABA USAHA 157.140 159.917 311.792 316.987
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 76.049 150.287 240.165 165.418
Penghasilan bunga 27.738 24.086 42.010 18.082
Laba selisih kurs - neto 5.325 130.005 80.581 (31.168)
Penghasilan dividen 229 - - -
Beban Murabahah (315) (318) (709) (1.040)
Beban bagi hasil Musyarakah (2.437) (3.272) (6.507) (7.767)
Beban bagi hasil sukuk Mudharabah (15.294) (4.915) (11.988) (15.992)
Beban bunga (98.472) (89.922) (185.707) (111.830)
Lain-lain - neto 14.467 13.609 20.855 37.875
Penghasilan Lain-lain - Neto 7.290 219.560 178.700 53.578
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 164.430 379.477 490.492 370.565
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (17.570) (20.145) (33.440) (59.826)
LABA NETO 146.860 359.332 457.052 310.739
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih
lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 28 840 64 1.654
Bagian atas penghasilan (rugi) komprehensif
lain entitas asosiasi 1.091 (260) 768 157
Pajak penghasilan terkait (6) (184) (14) (364)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan
dalam mata uang asing (11.040) (2.775) 3.197 1.019
Laba Komprehensif Lain - Neto Setelah Pajak (9.927) (2.379) 4.015 2.466
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 136.933 356.953 461.067 313.205
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 146.716 359.278 457.334 310.677
Kepentingan nonpengendali 144 54 (282) 62
NETO 146.860 359.332 457.052 310.739
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 136.789 356.899 461.349 313.143
Kepentingan nonpengendali 144 54 (282) 62
NETO 136.933 356.953 461.067 313.205
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (dalam satuan penuh) 0,01221 0,02990 0,03807 0,02586
37
Page 66
RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto 15,90% (17,25%) (5,17%) (8,36%)
Laba Neto (59,13%) 159,64% 47,09% (59,43%)
Total Aset 4,30% 5,37% 11,32% 8,67%
Total Liabilitas 5,82% 1,44% 13,29% 9,31%
Total Ekuitas 3,00% 8,59% 9,71% 8,15%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan) 14,96% 40,02% 24,39% 17,47%
Penjualan Neto / Total Aset 25,01% 23,78% 23,87% 28,02%
Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan) 13,36% 37,89% 22,73% 14,65%
Laba Neto / Total Aset (ROA) 3,34% 9,01% 5,42% 4,11%
Laba Neto / Total Ekuitas (ROE) 6,25% 15,92% 10,02% 7,48%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,07x 1,90x 1,73x 2,02x
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,87x 0,77x 0,85x 0,82x
Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio) 0,47x 0,43x 0,46x 0,45x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2,11x 2,51x 2,35x 3,75x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) 1,23x 1,54x 1,29x 1,84x
Time Interest Earned 1,35x 1,62x 1,52x 2,32x
INFORMASI NILAI KURS
● Nilai kurs tengah pada tanggal 20 Agustus 2025 adalah Rp16.241,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
(Sumber: Bank Indonesia)
● Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Februari 2025 16.208 16.453
Maret 2025 16.315 16.622
April 2025 16.233 16.484
Mei 2025 16.207 16.679
Juni 2025 16.566 16.943
Juli 2025 16.192 16.399
Sumber: Bank Indonesia
● Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
keuangan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Nilai kurs
31 Desember 2023 15.416
31 Desember 2024 16.162
30 Juni 2025 16.233
Sumber: Bank Indonesia
38
Page 67
INFORMASI TENTANG KEWAJIBAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN
JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam periode
3 (tiga) bulan ke depan terhitung dari Agustus 2025 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi
dan Sukuk Mudharabah:
Pembayaran
Mata
Nama Instrumen Jatuh Tempo Pokok
Uang
Pinjaman
Dalam Mata Uang Rupiah
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
IDR 1 September 2025 702,46 miliar
2022 Seri B
TOTAL IDR 702,46 miliar
Pembayaran
Mata
Nama Instrumen Jatuh Tempo Pokok
Uang
Pinjaman
Dalam Mata Uang USD
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. USD 11 Oktober 2025 25 juta
TOTAL USD 25 juta
Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan kas dan setara kas untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Rasio Sebelum
Rasio setelah
Rasio Persyaratan PUB Tahap III Keterangan
PUB Tahap III*
(30 Juni 2025)
Rasio Lancar Minimum 1x 2,07X 2,11x Telah memenuhi
Rasio Cakupan Utang Minimum 1x 1,23X 1,23x Telah memenuhi
Rasio Utang terhadap Ekuitas Maksimum 2x - 4x 0,87X 0,88x Telah memenuhi
Catatan:
*) Rasio keuangan setelah Penawaran Umum Berkelanjutan Tahap III dihitung dengan memperhitungkan nilai penerbitan
Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp1.295.348.000.000,- dan Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,-.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
39
Page 68
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta
notaris No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta,
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165
tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang dibuat di hadapan
Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April
1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14
Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979 yang
telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal
13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082. (“Akta
Pendirian”)
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,00)
Modal Dasar 2.250 2.250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.300 1.300.000.000
- Rudy Wirianata 487 487.000.000 37,46
- Sanusi Wirianata 325 325.000.000 25,00
- Yati 325 325.000.000 25,00
- Arifin Kusni 163 163.000.000 12,54
Jumlah Saham dalam Portepel 950 950.000.000 100,00
Maksud dan tujuan Perseroan pada saat pendirian adalah:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pabrik pulp dan kertas serta industri lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum, berdagang secara impor, ekspor,
lokal dan interinsulair termasuk juga mengimpor bahan-bahan baku untuk keperluan industri
tersebut di atas.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran
Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No.40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.95
tertanggal 21 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang
perubahan anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober
2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 3 Maret 2009,
Tambahan No.6460.
Sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0040081.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023; didaftarkan dalam
40
Page 69
Daftar Perseroan No. AHU-0132437.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023; dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022 Tambahan No. 22424, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah di bidang Perindustrian, Perdagangan,
Kehutanan, Pertambangan, Jasa, Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Penerbit dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
1. Industri bubur kertas (pulp) (17011);
2. Industri kertas budaya (17012);
3. Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
4. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
5. Industri kertas tissue (17091);
6. Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain) (17099);
7. Industri wadah dari kayu (16230);
8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali) (20111);
9. Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
10. Industri produk farmasi untuk manusia (21012);
11. Industri pupuk buatan Tunggal hara makro primer (20122).
b. Menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
1. Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
2. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
3. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651).
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan
(77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209);
l. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111);
m. Aktivitas hosting dan YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu) (63112); dan
n. Kegiatan menjalankan dan pengelolaan pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan sendiri.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas
(pulp), industri kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.
Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan
telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 (Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
2. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN PADA WAKTU INFORMASI TAMBAHAN
DITERBITKAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
41
Page 70
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0150732.AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal %
Jumlah Saham
(Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)* 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan
perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
No. 80 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Direksi:
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya.
4. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
semua Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang dimiliki Perseroan adalah masih berlaku
efektif dan tidak mengalami perubahan baik penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa
berlaku izin.
42
Page 71
5. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN,
PERUSAHAAN ANAK DAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
struktur kepemilikan Perseroan tidak mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:
Pengendali di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak
Jackson Wijaya Limantara.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, Perusahaan Anak
Dan Pemegang Saham Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa Lontar KEN
Suhendra Wiriadinata KU D - -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja K K - -
Suryamin Halim KI - - -
Hendri DU - DU DU
Arman Dwiartono D D KU -
Kosim Sutiono D - D D
Megawaty Tjendra D D - -
Andrie Setiawan Yapsir D DU -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama D : Direktur
K : Komisaris WDU : Wakil Direktur Utama
DU : Direktur Utama KI : Komisaris Independen
43
Page 72
6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Kontribusi
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan*
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
Kepemilikan secara langsung:
1. PT Lontar Papyrus Pulp & Industri bubur kertas 1974 1996 99,92% 28,56% Sudah
Paper Industry dan tissue beroperasi
2. PT Karawang Ekawana Industri bubur kertas 1996 2003 97,78% - Sudah
Nugraha dan kertas budaya, beroperasi
Perdagangan dan
Kehutanan
3. Pindo Deli Finance Mauritius Jasa Keuangan 1997 2004 100,00% - Sudah
Limited beroperasi
4. Excel International Limited Investasi 2004 2004 100,00% - Sudah
beroperasi
5. Premier Investment Limited Investasi 2023 2023 100,00% 9,92% Sudah
beroperasi
6. PT Onward Paper Utama Perdagangan dan 1982 2004 89,00% - Sudah
Industri beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
7. Grand Ventures Limited Investasi 2004 2004 99,92% - Sudah
beroperasi
8. PT Karawang Ekawana Industri bubur kertas 1996 2003 2,22% - Sudah
Nugraha dan kertas budaya, beroperasi
Perdagangan dan
Kehutanan
9. PT Agra Bareksa Indonesia Chipmill 2010 2023 99,99% - Belum mulai
beroperasi
secara
komersial
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Karawang Ekawana Nugraha
10. PT Persada Kharisma Real estat 1995 2003 99,99% - Sudah
Perdana beroperasi
11. PT Parvatakencana Asri Real estat dan Kawasan 1995 2003 99,99% - Sudah
industri beroperasi
12. PT Paramacipta Intinusa Pergudangan dan Real 1995 2003 99,99% - Sudah
estat beroperasi
13. PT Persadanusa Kawasan industri 1995 2003 99,99% - Sudah
Makmurindo beroperasi
14. PT Pravesa Grahamas Kawasan industri 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
15. PT Sentra Karyamas Serasi Real estat dan Kawasan 1995 2003 99,99% - Sudah
industri beroperasi
16. PT Primakarya Timurmas Real estat dan Kawasan 1995 2003 99,99% - Sudah
industri beroperasi
17. PT Sejatibuana Jayadharma Real estat dan Kawasan 1995 2003 99,99% - Sudah
industri beroperasi
18. PT Karyamas Primalestari Real estat 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
19. PT Karawang Bumi Lestari Real estat 2013 2013 99,99% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Excel International Limited
20. Excel International (BVI) Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
Limited beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Premier Investment Limited
21. Arch Peninsula Sdn. Bhd. Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Grand Ventures Limited
22. Grand Ventures (BVI) Limited Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Arch Peninsula Sdn. Bhd.
23. MSS Holdings Co., Ltd. Investasi 2013 2024 100,00% - Sudah
beroperasi
44
Page 73
Kontribusi
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan*
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
Kepemilikan secara tidak langsung melalui MSS Holdings Co., Ltd.
24. MSS HRM Co., Ltd Manajemen jasa tenaga 2006 2024 100,00% - Sudah
kerja beroperasi
25. MSS Logistic Co., Ltd Perantara jasa 2006 2024 100,00% - Sudah
transportasi beroperasi
26. Monalisa Co., Ltd Produksi sanitary paper 1977 2024 51,00% 3,91% Sudah
products beroperasi
27. MSS Pulp Inc Perusahaan trading 2013 2024 100,00% 2,79% Sudah
beroperasi
28. Ssangyong C&B Inc Produksi sanitary paper 1979 2024 100,00% 6,30% Sudah
products beroperasi
29. MSS Global Co., Ltd Produksi sanitary paper 1976 2024 100,00% 1,19% Sudah
products beroperasi
* untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry “Lontar”
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Lontar adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Lontar adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Davit Boentoro
Direktur : Dr. Ir. H. Irsyal Yasman
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Baharudin
7. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 8 Agustus 2025 yang menyatakan:
• Perseroan, Perusahaan Anak, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tidak terlibat dalam perkara pidana, perdata, tata
usaha negara, hubungan industrial, perpajakan di hadapan Pengadilan Umum dan/atau perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase di Indonesia serta tidak ada permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap atau oleh Perseroan pada
Pengadilan Niaga di Indonesia Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
• Perseroan, Perusahaan Anak, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan
di luar pengadilan; dan
• Perseroan, Perusahaan Anak, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tidak menerima somasi/klaim.
45
Page 74
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
I. PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perjanjian dengan Pihak Afiliasi yang mengalami perubahan (penambahan,
pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:
Berdasarkan perjanjian pembelian aset tanggal 29 Desember 1997 antara Perseroan dan PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk (“DSS”), Perseroan menjual generator pembangkit tenaga listrik kepada
DSS dengan harga USD117,2 juta. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perseroan setuju untuk
membeli listrik dan uap yang dihasilkan oleh generator pembangkit tenaga listrik tersebut dari DSS
dan menyewakan tanah dimana generator pembangkit tenaga listrik tersebut berada kepada DSS
untuk jangka waktu dua puluh lima (25) tahun. Perseroan dan DSS sepakat untuk melakukan opsi
perpanjangan hingga tanggal 30 Juni 2025 atau Perseroan akan melakukan pembelian kembali
aset tersebut dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli tertanggal 30 April 2024, nomor 025/PD-DSS/IV/24/TH yang ditandatangani
oleh dan antara Perusahaan dengan DSS, Perusahaan telah setuju untuk melakukan pembelian
kembali aset pembangkit tenaga listrik yang terletak di Kabupaten Karawang, berikut dengan
bangunan, peralatan pendukung, persediaan dan suku cadang sehubungan dengan pembangkit
tenaga listrik serta uang muka sehubungan dengan kegiatan operasional pembangkit tenaga listrik
tersebut, yang telah diimplementasikan dengan penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 3 tanggal
3 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta.
II. PERJANJIAN KREDIT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan dan Perusahaan Anak berkedudukan
sebagai Debitur yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau
perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:
A. Perjanjian Pinjaman Perseroan
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Akta Pemberian Line Facility Al Musyarakah No.85 tanggal 21 Desember 2012, dibuat dihadapan
Yualita Widyadhari, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Surat Nomor 230A/BMI/CCBS-FOP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari PT Bank
Muamalat Indonesia Tbk, dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Tujuan Perjanjian ini adalah Perseroan menerima Line Facility
sampai jumlah setinggi-tingginya Rp130.000.000.000, dengan jangka waktu fasilitas yaitu sampai
dengan 31 Maret 2027. Penggunaan Dana Fasilitas ini yaitu untuk modal kerja Perseroan. Kisaran
Imbal Bagi Hasil sebesar 8,50% - 9,75% dan jaminan untuk fasilitas ini adalah mesin tertentu dan
persediaan barang milik Perseroan. Pembatasan dalam Fasilitas ini yaitu melakukan investasi lain
di luar usaha Perseroan, mengajukan permohonan pailit, melakukan pembubaran atau likuidasi.
PT Bank Central Asia Tbk
a. Akta Perjanjian Kredit No.147 tanggal 29 November 2007, dibuat dihadapan Drs. Gunawan
Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Kedelapanbelas atas Perjanjian Kredit Nomor 273/Add-KCK/2023 tanggal 18 Agustus 2023,
yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Central
Asia Tbk dimana terhadap fasilitas tersebut telah diperpanjang jangka waktunya berdasarkan
Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
Kredit Nomor 70243/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025. Tujuan Perjanjian ini adalah Perseroan
menerima: 1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) dengan jumlah tidak melebihi USD45.000.000,-
(fasilitas ini dapat digunakan bersama-sama dengan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
46
Page 75
Industry); 2) Fasilitas Multi 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD12.000.000,-; 3)
Fasilitas Multi 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD30.000.000,-; dan 4) Fasilitas Kredit
Investasi 6 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.700.000.000.000,-, berdasarkan Surat
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit,
masing-masing fasilitas diperpanjang dengan jangka waktu sebagai berikut: 1) Fasilitas (L/C)
sampai dengan 24 September 2025; 2) Fasilitas Multi sampai dengan 24 September 2025;
dan 3) Fasilitas Kredit Investasi 6 sampai dengan tanggal 23 Januari 2027. Fasilitas Letter
of Credit (L/C) dengan jumlah tidak melebihi USD45.000.000,- (fasilitas ini dapat digunakan
bersama-sama dengan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry). Penggunaan dana Fasilitas
ini yaitu untuk membiayai pembelian bahan baku, bahan pembantu, suku cadang (sparepart),
energi, biaya logistik, biaya pemeliharaan dan reparasi dan pembelian mesin atau peralatan
produksi. Fasilitas Multi 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD12.000.000,-, penggunaan
dana fasilitas ini yaitu untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitor. Fasilitas Multi 2 dengan
jumlah pokok tidak melebihi USD30.000.000,-, penggunaan dana fasilitas ini yaitu untuk
membiayai kebutuhan modal kerja debitor. Fasilitas Kredit Investasi 6 dengan jumlah pokok
tidak melebihi Rp1.700.000.000.000,-, penggunaan dana fasilitas ini yaitu untuk membiayai
dan/atau membiayai kembali (refinancing) proyek deinking plant dan power plant berikut
bangunan mesin dan peralatan pendukung lainnya. Kisaran Bunga sebesar 5,60% - 8,52%
dan jaminan untuk fasilitas ini adalah persediaan barang, tanah, bangunan, mesin, peralatan
tertentu milik Perseroan dan setoran jaminan pada BCA. Pembatasan dalam Fasilitas ini yaitu
melakukan investasi atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada dan mengajukan
permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
b. Akta Perjanjian Kredit nomor 1 tanggal 02 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Retno Indah
Handayani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Perubahan
Kelimabelas Atas Perjanjian Kredit nomor 284/Add-KCK/2023 tanggal 24 Agustus 2023
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Central
Asia Tbk dimana terhadap fasilitas tersebut telah diperpanjang jangka waktunya berdasarkan
Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas
Kredit Nomor 70243/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025. Tujuan Perjanjian ini adalah Perseroan
menerima Fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus sebesar USD40.000.000,-, yang dapat
digunakan Bersama dengan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT OKI Pulp & Paper Mills, yang berlaku
sampai dengan 24 September 2025. Penggunaan Dana Fasilitas ini yaitu untuk negosiasi
L/C yang memiliki penyimpangan, negosiasi dokumen ekspo non L/C dan negosiasi SKBDN.
Kisaran Bunga sebesar 5,60% - 8,52% dan tidak terdapat jaminan untuk Fasilitas ini.
Pembatasan dalam Fasilitas ini yaitu untuk melakukan investasi atau membuka usaha baru
selain usaha yang telah ada dan mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
B. Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perjanjian Pinjaman Perusahaan Anak yang mengalami perubahan (penambahan,
pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) adalah sebagai berikut:
1. Term Loan Facility Agreement tanggal 16 Oktober 2018 sebagaimana sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Letter of Amendment tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat dibawah
tangan antara Perseroan dengan UOB Kay Hian Credit Pte Ltd. Perseroan mendapatkan
fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD50.000.000,-. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah
pada 27 Oktober 2025.
47
Page 76
2. Akta Perjanjian Kredit No. 147 tanggal 29 November 2007 yang dibuat di hadapan Drs.
Gunawan Tedjo, SH., MH., yang terakhir diubah dengan Akta Perubahan Kesembilan belas
No. 108 tanggal 30 November 2023 yang dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, SH., M.Kn.,
antara Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk dimana terhadap fasilitas tersebut telah
diperpanjang jangka waktunya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu
Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit Nomor 70243/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Perseroan mendapatkan Fasilitas Installment Loan 1 sebesar Rp200.000.000.000,- yang jatuh
tempo pada tanggal 8 Juni 2026, Fasilitas Installment Loan 2 sebesar Rp4.210.000.000.000,-
yang jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2030 dan Fasilitas Kredit Lokal sebesar
Rp250.000.000.000,- yang jatuh tempo pada tanggal 24 September 2025.
3. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11 tanggal 23 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Melisa
Wijaya, SH., M.Kn., yang terakhir diubah dengan Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit No. 11
(913/3200100002/ID019070170/00008/22 tanggal 14 Agustus 2025 antara Perseroan dengan
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Perseroan mendapatkan fasilitas Kredit Modal
Kerja sebesar USD18.000.000,-. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 14 Agustus
2026.
III. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI
(1) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2024 No. 60 tanggal 21 Juni 2024 juncto Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 No. 35
tanggal 19 Juli 2024, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 No. 2 tanggal 1 Agustus 2024 dan
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2024 No. 63 tanggal 20 September 2024, seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali
Amanat.
Para Pihak : 1. Lontar
2. Wali Amanat
Nama : OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER
INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
Jumlah : sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A: Sebesar Rp625.510.000.000,- (enam ratus dua
puluh lima miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo; dan
• Obligasi Seri B: Sebesar Rp624.490.000.000,- (enam ratus dua
puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 11,00% (sebelas koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
Pemeringkat : A (Single A flat) sesuai dengan surat PEFINDO No. RC-774/PEF-DIR/
id
VI/2024 tanggal 19 Juni 2024.
48
Page 77
Penggunaan Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan
Dana biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk:
1. Sekitar 80% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Lontar
berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan
obligasi dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk pembayaran
bunga bank dan obligasi Lontar dalam mata uang Rupiah;
b. Sekitar 70% (tujuh puluh persen) akan digunakan untuk
pembayaran pokok utang bank Perseroan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Lontar dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pembatasan : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
Dan Kewajiban-
Kewajiban
Perseroan
Rapat Umum : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Pemegang
Obligasi (RUPO)
Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Penyelesaian : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
Perselisihan
(2) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2025 No. 35 tanggal 21 Januari 2025 juncto Addendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2025 No. 3 tanggal 7 Februari 2025, seluruhnya dibuat di hadapan
Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali Amanat.
Para Pihak : 1. Lontar
2. Wali Amanat
Nama : OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER
INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
49
Page 78
Jumlah : Sebesar Rp867.825.000.000,- (delapan ratus enam puluh tujuh miliar
delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A: Sebesar Rp129.210.000.000,- (seratus dua puluh
sembilan miliar dua ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
• Obligasi Seri B: Sebesar Rp412.700.000.000,- (empat ratus dua belas
miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal
jatuh tempo.
• Obligasi Seri C: Sebesar Rp325.915.000.000,- (tiga ratus dua puluh
lima miliar sembilan ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C
pada saat tanggal jatuh tempo.
Penggunaan : Dana PUB III Obligasi Tahap II yang diperoleh Perseroan sebesar
Dana Rp802.980.000.000,- (delapan ratus dua miliar sembilan ratus delapan
puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan Lontar untuk:
(1) Sekitar Rp101.567.000.000,- (seratus satu miliar lima ratus enam
puluh tujuh juta Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran utang
Lontar berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan bunga
bank;
(2) Sekitar Rp617.410.000.000,- (enam ratus tujuh belas miliar empat
ratus sepuluh juta Rupiah) akan dipergunakan untuk pembayaran
utang Lontar berupa pembayaran pokok dan bunga Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun
2024 Seri A;
(3) Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Lontar dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Lontar, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Lontar yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Lontar
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pembatasan : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
Dan Kewajiban-
Kewajiban
Perseroan
50
Page 79
Rapat Umum : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Pemegang
Obligasi (RUPO)
Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Penyelesaian : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
Perselisihan
(3) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
TahapI III Tahun 2025 No. 66 tanggal 29 April 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH.,
Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali Amanat.
Para Pihak : 1. Lontar
2. Wali Amanat
Nama : OBLIGASI BERKELANJUTAN III LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER
INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2025
Jumlah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.382.175.000.000,- (satu triliun tiga
ratus delapan puluh dua miliar seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dimana
sebesar Rp846.614.000.000,- (delapan ratus empat puluh enam miliar
enam ratus empat belas juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari:
• Obligasi Seri A: Sebesar Rp200.454.000.000,- (dua ratus miliar
empat ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
• Obligasi Seri B: Sebesar Rp432.630.000.000,- (empat ratus tiga
puluh dua miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat tanggal jatuh tempo.
• Obligasi Seri C: Sebesar Rp213.530.000.000,- (dua ratus tiga belas
miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp535.561.000.000,00 (lima ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam
puluh satu juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Lontar untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
51
Page 80
Penggunaan : Dalam Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan sebesar
Dana Rp846.614.000.000,- (delapan ratus empat puluh enam miliar enam ratus
empat belas juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan Lontar untuk:
(1) Sekitar Rp196.831.772.324,- (seratus sembilan puluh enam miliar
delapan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga
ratus dua puluh empat Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian utang Lontar dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
(2) Sekitar Rp153.034.910.678,- (seratus lima puluh tiga miliar tiga puluh
empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan
Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Lontar
dalam mata uang USD yang telah di konversi berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
(3) Sekitar Rp71.572.200.000,- (tujuh puluh satu miliar lima ratus
tujuh puluh dua juta dua ratus ribu Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Lontar berupa pembayaran bunga
Obligasi;
(4) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri antara
lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam dana Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan lebih
besar dari Rp846.614.000.000,00 (delapan ratus empat puluh enam miliar
enam ratus empat belas juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil penjaminan
secara kesanggupan terbaik (best effort), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Lontar untuk:
(1) Sekitar Rp196.831.772.324,- (seratus sembilan puluh enam miliar
delapan ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga
ratus dua puluh empat Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran
sebagian utang Lontar dalam mata uang Rupiah berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
(2) Sekitar Rp153.034.910.678,- (seratus lima puluh tiga miliar tiga puluh
empat juta sembilan ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan
Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang Lontar
dalam mata uang USD yang telah di konversi berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank;
(3) Sekitar Rp71.572.200.000,- (tujuh puluh satu miliar lima ratus
tujuh puluh dua juta dua ratus ribu Rupiah) akan digunakan untuk
pembayaran sebagian utang Lontar berupa pembayaran bunga
Obligasi;
(4) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri antara
lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Dalam hal Obligasi yang ditawarkan yang akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sesuai rencana, maka
Lontar akan menggunakan kas internal perusahaan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Lontar dalam bentuk apapun serta tidak
dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Lontar, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Lontar yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Lontar
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
52
Page 81
Pembatasan : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan
Dan Kewajiban-
Kewajiban
Perseroan
Rapat Umum : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Pemegang
Obligasi (RUPO)
Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Penyelesaian : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
Perselisihan
IV. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH
(1) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2024 No. 63 tanggal 21 Juni 2024 juncto Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap I Tahun 2024 No. 38 tanggal 19 Juli 2024, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun
2024 No. 5 tanggal 1 Agustus 2024 dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun No. 66
tanggal 20 September 2024 seluruhnya dibuat di hadapan dibuat di hadapan Aulia Taufani,
SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali Amanat.
Para Pihak : 1. Lontar
2. Wali Amanat
Nama : SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP
& PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2024
Jumlah : Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dimana besarnya nisbah adalah 34,95% (tiga puluh empat koma
sembilan lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11,00% (sebelas koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5
(lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pemeringkat : idA(sy) (Single A Syariah) sesuai dengan surat PEFINDO No. RC-775/
PEF-DIR/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024.
Penggunaan : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah
Dana dikurangi biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, akan digunakan untuk:
(1) Sekitar 80% (delapan puluh persen) akan digunakan untuk kegiatan
usaha Lontar menggantikan dana yang bersumber dari utang Lontar
dimana seluruhnya adalah pembayaran pokok Lontar Perseroan dan
angsuran pokok utang Bank Lontar; dan
(2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri antara
lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Lontar dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Lontar, baik berupa benda bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Lontar yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Lontar
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari
passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
53
Page 82
Pembatasan : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Dan Kewajiban-
Kewajiban
Perseroan
Rapat Umum : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Pemegang Sukuk
(RUPSU)
Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Penyelesaian : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
Perselisihan
(2) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2025 No. 39 tanggal 21 Januari 2025 juncto Addendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap II Tahun 2025 No. 5 tanggal 7 Februari 2025, seluruhnya dibuat di
hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan oleh Lontar dan Wali
Amanat.
Para Pihak : 1. Lontar
2. Wali Amanat
Nama : SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I LONTAR PAPYRUS PULP
& PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2025
Jumlah : Sebesar Rp1.230.985.000.000,- (satu triliun dua ratus tiga puluh miliar
sembilan ratus delapan puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari:
• Sukuk Mudharabah Seri A: Sebesar Rp520.815.000.000,- (lima
ratus dua puluh miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 12,41% (dua belas koma empat satu persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
• Sukuk Mudharabah Seri B: Sebesar Rp396.205.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus lima juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 17,55% (tujuh belas koma lima lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
• Sukuk Mudharabah Seri C: Sebesar Rp313.965.000.000,- (tiga ratus
tiga belas miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 18,41% (delapan belas koma empat satu
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
54
Page 83
Penggunaan : Dana PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II yang diperoleh Perseroan
Dana sebesar Rp1.178.685.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh delapan
miliar enam ratus delapan puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Lontar untuk:
(1) Rp1.055.832.000.000,- (satu triliun lima puluh lima miliar delapan
ratus tiga puluh dua juta Rupiah) akan digunakan untuk kegiatan
usaha Lontar. Selanjutnya, dana Lontar yang saat ini digunakan untuk
kegiatan usaha akan digunakan untuk pembayaran pokok Obligasi
Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun
2022 Seri B;
(2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Lontar yang terdiri antara
lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi
dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik
Lontar dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun.
Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Mudharabah ini adalah pari
passu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Pembatasan : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan
Dan Kewajiban-
Kewajiban
Perseroan
Rapat Umum : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
Pemegang Sukuk
(RUPSU)
Kelalaian Emiten : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Penyelesaian : Sebagaimana diuraikan dalam pasal 18 Perjanjian Perwaliamanatan
Perselisihan
9. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal 30 Juni
2025 adalah sebagai berikut:
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan
1. PT Cakrawala Mega Indah Kesamaan pemegang saham yaitu PT APP Purinusa Penjualan produk, pembelian
Ekapersada bahan baku, utang usaha
2. PT The Univenus Kesamaan pemegang saham yaitu PT APP Purinusa Piutang usaha
Ekapersada
3. Sinar Indah Pulp and Paper Pte. Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO), yaitu Bapak Piutang usaha
Ltd. Jackson Wijaya Limantara
4. APP Commercial Pte. Ltd. Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO), yaitu Bapak Piutang usaha
Jackson Wijaya Limantara
55
Page 84
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Kesamaan pemegang saham yaitu PT APP Purinusa Utang usaha, biaya sewa
Ekapersada
6. PT APP Purinusa Ekapersada Pemegang saham Utang usaha
7. PT Asia Trade Logistics Kesamaan pemegang saham yaitu PT APP Purinusa Utang usaha
Ekapersada
8. PT Kati Kartika Murni Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Utang usaha
Jackson Wijaya Limantara
9. APP International Finance BVI (III) Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Piutang pihak berelasi
Limited Jackson Wijaya Limantara
10. Asia Pulp & Paper Co. Ltd. Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Piutang pihak berelasi, utang
Jackson Wijaya Limantara pihak berelasi, beban jasa
manajemen
11. PT Wirakarya Sakti Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Uang muka, Jaminan
Jackson Wijaya Limantara pembelian jangka panjang
12. Laris Global (Thailand) Co., Ltd Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Piutang usaha
Jackson Wijaya Limantara
13. Grand Universal Trading Vietnam Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Piutang usaha
Co., Ltd Jackson Wijaya Limantara
14. Grand Universal Trading Sdn. Bhd. Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) yaitu Bapak Utang usaha
Jackson Wijaya Limantara
10. ASET TETAP
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Aset Tetap Perseroan tidak mengalami perubahan.
11. ASURANSI
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Asuransi yang dimiliki Perseroan mengalami pembaharuan dan perpanjangan masa berlaku izin, yaitu
sebagai berikut:
Asuransi aset bangunan, persediaan dan mesin
Nomor Polis Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
21150103250000000828 24 Maret 2025 - 24 PT BRI Asuransi Bangunan dan Mesin USD3.212.514.000,-
September 2026 Indonesia
Persediaan USD279.877.000,-
Gangguan Usaha USD1.118.720.000,-
Penanggung : PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
PT BRI Asuransi Indonesia
PT Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
PT Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Sinar Mas Syariah
PT Asuransi Tri Pakarta
PT Asuransi Multi Artha Guna
PT Victoria Insurance Tbk
PT Asuransi Umum Mega
No. Polis : 21150103250000000828
56
Page 85
Jenis Pertanggungan : 1. Property All Risks;
2. Machinery Breakdown;
3. Business Interruption.
Lokasi Pertanggungan : 1. Desa Kuta Mekar BTB 6-9, Teluk Jambe, Karawang
2. Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No.88, Adiarsa, Karawang
3. Jl. Raya Pangkalan Kampung Kereteg, Desa Taman Mekar,
Kecamatan Pangkalan, Karawang
4. Kawasan Industri, Desa Pinang Sebatang dan Tualang
Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau,
Sumatera.
Jangka Waktu Pertanggungan : 24 Maret 2025 - 24 September 2026
Total Nilai Pertanggungan : USD4.611.111.000,-
Penanggung atas asuransi bangunan, mesin, persediaan, serta gangguan usaha Perseroan adalah
PT BRI Asuransi Indonesia, dengan asuransi lainnya menanggung kerugian atas objek asuransi tersebut
secara bersama-sama.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak mengalami
perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.17 tanggal 5
Agustus 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah:
Sebagaimana tercantum dalam Akta No.79 tanggal 27 Juni 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang Perindustrian,
Perdagangan, Kehutanan, Pertambangan, Jasa, Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Penerbit dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
1. Industri bubur kertas (pulp) (17011);
2. Industri kertas budaya (17012);
3. Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
4. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
5. Industri kertas tissue (17091);
6. Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain) (17099);
7. Industri wadah dari kayu (16230);
8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
9. Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
10. Industri produk farmasi untuk manusia (21012);
11. Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer (20122).
57
Page 86
b. Menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
1. Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
2. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
3. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651).
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry pengolahan
(77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209);
l. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111);
m. Aktivitas hosting dan YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu) (63112); dan
n. Kegiatan menjalankan dan pengeloaan pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan sendiri.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas
(pulp), industri kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.
Industri kimia dasar yang dihasilkan oleh Perseroan adalah berupa Caustic Soda (Soda Api), HCl (Asam
Klorida), Natrium Hipoklorit dan Hidrogen Peroksida.
2. PROSES PRODUKSI
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, Perseroan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, Perseroan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
PROSES PRODUKSI PULP
1) Chipping: Kayu yang disuplai dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah
kayu menjadi serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
2) Pemasakan chips (Cooking): Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia
pemasak (cooking liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi
pulp berwarna coklat, sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur
pulp disaring kasar untuk mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit
chemical recovery untuk diproses.
58
Page 87
3) Pencucian pulp (Washing): Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp
dan black liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate
dari tahap oxygen delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan
dengan baik. Selanjutnya black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan
digunakan untuk mencuci pulp digester.
4) Pemutihan Pulp (Bleaching):
- Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification): setelah pencucian tahap pertama, pulp
diputihkan dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi
beban pencemaran dari tahap pemutihan;
- Pemutihan Pulp (Bleaching): bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di mana
zat non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih yang
digunakan adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free).
5) Screening Plant: pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kotoran yang ada pada bubur serat
(fiber). Pada tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan
centricleaner. Pada penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih
berat dari serat dipisahkan. Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan
memisahkan air dari bubur serat.
6) Dewatering Plant: bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu
diencerkan dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi
yang sesuai. Di Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan
air oleh vacuum blower. Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%.
7) Drying plant: pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai
90%.
8) Pemotongan lembaran pulp dan baling line: pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi
lembaran. Di baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya
diangkut ke gudang.
PROSES PRODUKSI KERTAS BUDAYA - UNCOATED
1) Stock Preparation: Dimulai dari proses pengolahan dan penggabungan bubur pulp dari pulp making
dengan broke recovery dimana bubur pulp dilakukan proses refining (penghalusan/perbaikan kualitas
serat kayu) kemudian pencampuran beberapa chemical, dan proses cleaning (pembersihan dari
partikel-partikel yang dapat merusak system/quality) serta proses screening (penyaringan), dimana
secara keseluruhan proses di stock preparation bertujuan untuk mendapatkan kualitas stock/supply
bahan yang sesuai dengan kebutuhan untuk memproduksi kertas berdasarkan standar kualitas.
2) Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 80% melalui vacuum dan nip/mekanikal
proses di forming board dan press section.
3) Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 80 ke 5% dengan bantuan
steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
kertas berukuran jumbo di reel.
4) Rewinding: dalam proses ini gulungan kertas berukuran jumbo di gulung ulang sesuai ukuran
order Finishing/converting atau ukuran untuk penjualan ekspor dalam bentuk roll kecil (small roll).
59
Page 88
5) Finishing/Converting: kertas dijual dalam 3 bentuk produk yakni Roll (RL/Small roll), LS (large
sheet) dan CS (Cut size) dan sebelum kertas dikirim ke gudang untuk selanjutnya dikirim ke
kostumer, kertas dibungkus terlebih dahulu (packing) di finishing/Converting, untuk produk tipe
roll dapat langsung dibungkus, namun untuk produk type LS & CS perlu dilakukan pemotongan
menjadi lembaran-lembaran kertas sesuai ukuran terlebih dahulu sebelum dilakukan proses
pembungkusan (packing), untuk ukurannya dimulai dari A0 sampai A5.
6) Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL,LS & CS dari finishing/converting produksi
tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.
PROSES PRODUKSI KERTAS BUDAYA - COATED
1) Stock Preparation: Dimulai dari proses pengolahan dan penggabungan bubur pulp dari pulp making
dengan broke recovery dimana bubur pulp dilakukan proses refining (penghalusan/perbaikan kualitas
serat kayu) kemudian pencampuran beberapa chemical, dan proses cleaning (pembersihan dari
partikel-partikel yang dapat merusak system/quality) serta proses screening (penyaringan), dimana
secara keseluruhan proses di stock preparation bertujuan untuk mendapatkan kualitas stock/supply
bahan yang sesuai dengan kebutuhan untuk memproduksi kertas berdasarkan standar kualitas.
2) Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 60% melalui vacuum dan nip/mekanikal
proses di forming board dan press section.
3) Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 60 ke 5% dengan bantuan
steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
kertas berukuran jumbo di reel.
4) Coater: Proses penyalutan kertas dengan menggunakan mesin coater, dimana lembaran kertas
kering dilewatkan/disalut larutan coating (kaoline, calcium carbonate, bentonite, talk, wax dll)
dengan tujuan menghasilkan permukaan kertas yang glossy, halus dan tahan terhadap penetrasi
tinta.
5) Rewinder: dalam proses ini gulungan kertas berukuran jumbo di gulung ulang sesuai ukuran order
Finishing/converting atau ukuran untuk penjualan ekspor dalam bentuk roll kecil (small roll).
6) Finishing/Converting: kertas dijual dalam 3 bentuk produk yakni Roll (RL/Small roll), LS (large
sheet) dan CS (Cut size) dan sebelum kertas dikirim ke gudang untuk selanjutnya dikirim ke
kostumer, kertas dibungkus terlebih dahulu (packing) di finishing/Converting, untuk produk tipe
roll dapat langsung dibungkus, namun untuk produk type LS & CS perlu dilakukan pemotongan
menjadi lembaran-lembaran kertas sesuai ukuran terlebih dahulu sebelum dilakukan proses
pembungkusan (packing), untuk ukurannya dimulai dari A0 sampai A5.
7) Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL,LS & CS dari finishing/converting produksi
tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.
60
Page 89
PROSES PRODUKSI KERTAS INDUSTRI
1) Stock Preparation (SP): proses awal sebelum memasuki paper machine (PM) adalah penyiapan
stok, raw material berjenis waste paper OCC import (old corrugated container), LOCC (local old
corrugated container) untuk brown paper atau waste paper OMG (old magazine) dan ONP (old
newspaper) untuk white paper, Mix Paper dan lembaran pulp serat panjang yang sudah diputihkan
NBKP (needle bleached kraft pulp), lembaran pulp serat pendek yang sudah diputihkan LBKP (leaf
bleached kraft pulp), lembaran pulp belum diputihkan serat panjang NUKP (needle unbleached
kraft pulp), lembaran pulp belum diputihkan serat pendek LUKP (leaf unbleached kraft pulp), pulp
curah T-wet, serta broke dari PM dipersiapkan kondisinya sebelum memasuki paper machine (PM).
Dimulai dari penyortiran bahan baku, pengecekan kadar air oleh QC Incoming dan pemecahan bale
(jika dalam bentuk bale press), kemudian semua raw material tersebut dikirim ke conveyor menuju
hydra pulper untuk dilakukan pembuburan, setelah proses pembuburan tersebut proses dilanjutkan
ke penyaringan kontaminan seperti plastik, kawat, kerikil dll yang masih terbawa dalam buburan
dengan menggunakan screen (screening), pembersihan kontaminan dengan menggunakan cleaner
(cleaning), pengentalan buburan sebelum memasuki pemisahan antara serat panjang dan pendek
(thickening), setelah dikentalkan buburan masuk ke proses pemisahan antara serat panjang dan
serat pendek (fractionating), hasil dari pemisahan serat pendek langsung disimpan dalam short
fiber storage tank sementara hasil serat panjang berlanjut ke proses pemisahan kontaminan wax,
asphalt dan lilin dengan menggunakan steam (dispersing), setelah kontaminan berhasil terpisahkan
buburan yang sudah bersih lanjut dikirim ke proses penggilingan serat (refining) dengan tujuan
untuk mengoptimalkan bentuk serat demi keperluan ikatan antar serat internal bonding, hasil
buburan serat panjang dari proses refining langsung disimpan dalam long storage tank untuk
selanjutnya akan diracik sesuai grade yang akan diproduksi di paper machine. Catatan; untuk stock
preparation system antara line virgin pulp dan waste paper akan berbeda, treatment untuk virgin
pulp tidak memerlukan pembersihan yang rumit seperti waste paper karena sudah bersih akan
tetapi memerlukan proses deflaking (penguraian serat) dengan tujuan menguraikan serat-serat
yang menggumpal.
2) Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 60% melalui vacuum dan nip/mekanikal
proses di forming board dan press section.
3) Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 60 ke 5% dengan bantuan
steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
kertas berukuran jumbo di reel.
4) Rewinder: gulungan kertas dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
menggunakan overhead crane. Pada rewinder, jumbo roll dibuka dari gulungannya dan diatur
sesuai order customer (weight, length, core dll). Masing-masing roll yang sudah sesuai dengan
order customer selanjutnya ditambahkan label dan dibungkus plastic (beberapa grade tertentu) dan
kemudian dicek oleh QC. Semua roll yang lolos QC cek akan berlanjut ke proses roll handling dan
dibawa menuju ke warehouse finished goods.
5) Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL, LS & CS dari finishing/converting produksi
tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.
61
Page 90
PROSES PRODUKSI KERTAS KEMASAN GELOMBANG (KKG)
1) CORRUGATOR: adalah proses pembuatan sheet lembaran atau papan board yang berbentuk
gelombang, terdiri dari beberapa lapis kertas dari kertas gulungan (paper roll). Proses tersebut
meliputi proses pengeleman (bonding) dan melalui proses pemanasan (heating). Hasil produk dari
corrugator ini digunakan untuk proses lanjutan di converting (yaitu: flexo dan finishing), dan juga
beberapa produk sheet dikirim langsung ke konsumen untuk dilakukan proses converting disana.
2) FLEXO: adalah proses mencetak atau memberi desain dengan tinta warna di permukaan sheet,
dan memberi lipatan dan bentuk untuk menjadi box. Tipe box dari flexo ada dua jenis yaitu: tipe
Slotter dan tipe Die-Cut. Tipe slotter adalah tipe box dengan bentuk umum tanpa variasi, dan tipe
die-cut adalah tipe box bentuk yang tidak umum dengan ragam variasi.
3) FINISHING: adalah proses akhir pembentukan box, dimulai dari proses melipat, mengelem atau
stitching, dan mengikat menjadi satu kelompok sesuai dengan keinginan konsumen. Kemudian
ikatan tersebut disusun di atas palet.
4) WAREHOUSE: adalah proses penyimpanan produk box yang sudah disusun di atas palet,
diletakkan di rak atau conveyor, dan siap untuk pengaturan pengiriman ke konsumen.
PROSES PRODUKSI TISSUE
1) Stock Preparation: dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan
serat pendek (LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP.
2) Cleaning/Refining: Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati
High Density Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada
fiber yang mungkin terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang
menggumpal) dan Refiner (membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke
Storage Chest.
3) Blending/Screening: dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk
ke Blend Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu
bahan melewati refiner yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-
nya dibentuk lebih sempurna dalam memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan
lembaran dan kualitas tissue.
4) Machine Chest: bahan kemudian melewati machine chest dan dipompa ke mesin (Head Box)
di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan diencerkan dan disaring dengan vertical screen
sebelum masuk ke Head Box.
5) Head Box: bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozzle sehingga membentang
merata di atas bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan
tinggi. Bahan yang membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju
dryer.
6) Drying: di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hampir mencapai
satu kali keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer.
Bahan yang sudah kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada
spool Pope Reel. Proses penggulungan terus berlanjut.
62
Page 91
7) Rewinder: gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
menggunakan overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai
berapa ply dan size tergantung pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada
rewinder. Lembaran tissue jumbo roll dibelah oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta.
Setelah digulung pada core rewinder, masing-masing tissue roll dikirim ke mesin pembungkus
(wrapping). Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah terbungkus dan berlabel, akan
dikirim ke gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.
8) Converting: proses merubah Jumbo roll menjadi produk akhir seperti Tissue Toilet, Tissue Softpack,
Tissue Facial, Tissue Napkin, Tissue Travel Pack, dan produk lain sesuai dengan permintaan
konsumen. Proses ini meliputi pemotongan lembaran tissue menjadi tissue kecil yang kemudian
dibungkus menggunakan plastik atau box. Kemudian dikemas ke dalam box besar sesuai dengan
spesifikasi yang diminta konsumen.
9) Warehouse: tempat penyimpanan tissue yang siap jual setelah dari proses converting maupun
jumbo roll.
FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki 3 (tiga) pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat (Kelurahan Adiarsa,
Desa Kuta Mekar dan Desa Taman Mekar) dan 1 pabrik di Perawang, Riau. Perseroan memiliki
Perusahaan Anak, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (Lontar) dan MSS Holdings Co., Ltd.,
yang juga bergerak dalam bidang produksi bubur kertas (pulp) dan tissue yang masing-masing memiliki
pabrik berlokasi di Tebing Tinggi, Jambi dan Korea Selatan. Total kapasitas produksi Perseroan dan
Perusahaan Anak sampai dengan periode 30 Juni 2025 adalah sebesar 1,1 juta ton bubur kertas (pulp),
1,0 juta ton kertas budaya, 1,2 juta ton tissue dan 0,4 juta ton kertas industri.
Perseroan menghasilkan produk kertas dan tissue berkualitas tinggi, di antaranya kertas fotokopi dan
kertas khusus seperti Carbonless, Cast Coated dan Art Paper. Produk Perseroan menggunakan merek
dagang antara lain Bola Dunia, Golden Coin, Golden Star, Lucky Boss, Mirage, Impression, Anchor dan
Paseo.
Tabel total produksi untuk periode 30 Juni 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Bubur Kertas (Pulp) 518 1.066 1.044
Kertas Budaya 409 813 762
Kertas Industri 159 324 317
Tissue 474 795 739
Total 1.560 2.998 2.862
BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan dan Perusahaan Anak adalah kayu, bubur kertas, kemasan
dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Wood - 100 - -
Pulp - 77 23 -
Packaging 64 34 2 -
Chemical 70 3 28 -
Waste Paper 78 3 19 -
63
Page 92
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki ketergantungan kepada satu pemasok saja.
Pemasok bahan baku yang memiliki kontribusi di atas 10% terhadap penjualan adalah PT Cakrawala
Mega Indah.
Ketersediaan pasokan bahan baku Perseroan tercukupi dengan pertimbangan bahwa Perseroan dapat
membeli baik dari dalam negeri maupun impor. Khusus untuk pasokan bahan baku kayu, Perseroan
memperoleh pasokan bahan baku yang berkesinambungan dari perusahaan afiliasi.
Perseroan memperoleh informasi dan memantau tingkat harga bahan baku dan volatilitasnya melalui
harga yang berlaku di pasar dan secara bersamaan diperoleh melalui informasi dari internal market
intelligence serta informasi dari vendor. Untuk indeks bahan baku jenis komoditas, Perseroan memantau
melalui bursa komoditas lokal dan dunia.
Saat ini hampir semua harga bahan baku masih cenderung volatile dikarenakan imbas dari kenaikan
inflasi yang terjadi di dunia termasuk Indonesia.
KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan
permintaan (supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi
harga jual, demikian juga sebaliknya.
3. PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Untuk pasar lokal (domestik), Perseroan
tidak melakukan penjualan langsung ke pasar retail dan hanya memasarkan dan menjual produk bubur
kertas, kertas budaya, kertas industri, melalui PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”) dan produk tissue
melalui PT The Univenus.
Pemasaran dan penjualan dilakukan melalui CMI karena CMI memiliki jaringan distribusi pemasaran/
network yang luas. Hingga saat ini, kerja sama distributorship dengan CMI berjalan dengan sangat
baik. Hubungan antara Perseroan dan CMI dapat dikategorikan sebagai suatu sinergi bisnis yang saling
mendukung dan bukan saling bergantung.
Untuk pasar ekspor, Perseroan memasarkan dan menjual produk-produknya ke pihak ketiga secara
langsung.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak:
(dalam ribuan MT)
30 Juni 2025 30 Juni 2024
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 256 37 293 238 2 240
Kertas Budaya 106 282 388 127 233 360
Tissue 132 342 474 61 275 336
Kertas Industri 116 37 153 116 44 160
Total 610 698 1.308 542 554 1.096
64
Page 93
(dalam ribuan MT)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 501 27 528 526 70 596
Kertas Budaya 236 525 761 245 530 775
Tissue 152 588 740 94 616 710
Kertas Industri 243 74 317 121 184 305
Total 1.132 1.214 2.346 986 1.400 2.386
Tabel berikut ini menunjukkan nilai penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 2025 30 Juni 2024
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 129.792 20.333 150.125 123.916 1.185 125.101
Kertas Budaya 90.331 256.564 346.895 118.516 243.116 361.632
Tissue 176.308 361.032 537.340 66.969 323.194 390.163
Kertas Industri 41.258 13.072 54.330 41.692 15.211 56.903
Lain-lain 10.297 - 10.297 14.435 - 14.435
Total 447.986 651.001 1.098.987 365.528 582.706 948.234
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 257.965 15.524 273.489 273.841 37.211 311.052
Kertas Budaya 223.009 517.148 740.157 248.600 557.378 805.978
Tissue 179.660 679.030 858.690 112.422 755.497 867.919
Kertas Industri 87.467 25.336 112.803 46.874 63.815 110.689
Lain-lain 26.042 - 26.042 25.215 - 25.215
Total 774.143 1.237.038 2.011.181 706.952 1.413.901 2.120.853
Data Penjualan Ekspor Menurut Daerah Pemasaran
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Wilayah
2025 2024 2024 2023
Asia 271.042 259.364 535.652 676.207
Amerika 104.463 106.451 228.185 242.431
Timur Tengah 96.531 80.184 177.538 202.907
Afrika 59.974 52.750 115.764 140.187
Eropa 84.533 57.232 124.227 99.573
Australia 34.458 26.725 55.672 52.596
Total Penjualan Ekspor 651.001 582.706 1.237.038 1.413.901
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas, kertas kemasan dan tissue guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas dan kertas kemasan di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah dan tissue melalui PT The Univenus. Sedangkan untuk pasar ekspor,
penjualan seluruh produk-produk Perseroan dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.
65
Page 94
Sistem Distribusi Perseroan :
Strategi pemasaran untuk tiap produk dan pasarnya adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar seperti Afrika dan
Timur Tengah dengan menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas lapis (Art
Paper, Art Board, dan Cast Coated), kertas duplikasi tanpa karbon (Carbonless Paper) dan kertas untuk
label tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
3. Kertas Industri
Pindo Deli memproduksi dua jenis kertas industri yaitu kertas Ivory untuk kemasan berwarna putih dan
kertas Kraft untuk kemasan berwarna coklat.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan berdiskusi mengenai produk Perseroan, penyediaan pusat layanan pelanggan
untuk mempermudah komunikasi dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk
meningkatkan kepercayaan dan hubungan baik pelanggan.
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan produk-produk baru melalui bagian Riset dan Pengembangan internal, melakukan
penambahan pasar atau pelanggan baru dan memperkuat basis pelanggan yang ada.
66
Page 95
Tentu saja proses di atas tadi dibarengi dengan pelaksanaan aktivitas lainnya seperti peningkatan
kualitas produk secara konsisten dan berkesinambungan, peningkatan produktivitas dan efisiensi
melalui penerapan anggaran secara ketat, kepastian untuk kesinambungan pasokan bahan baku, dan
penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
4. Tissue
Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan dengan target pasar di
Asia, Eropa, Australia, Amerika, Timur Tengah dan Afrika. Nama-nama Converter bisa kita dapatkan
dari:
• Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue.
• Browsing Internet;
- Pengembangan distribusi produk jadi melalui perwakilan penjualan di beberapa negara utama;
- Melalui website APP.
4. PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas dan pulp serta kertas kemasan dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Peningkatan permintaan global untuk bubur kertas (pulp), kertas kemasan dan tissue menarik
perusahaan lain untuk masuk ke dalam bisnis ini, sehingga meningkatkan kapasitas produksi global.
Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa
pesaing memiliki keuntungan geografis karena memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama dunia.
Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat ini, Perseroan secara berkelanjutan terus melakukan
upaya untuk mempertahankan posisi sebagai salah satu pemain penting dalam industri. Upaya yang
dilakukan Perseroan, antara lain dengan melakukan inovasi pengembangan produk bernilai tambah
dan ramah lingkungan, penetrasi ke pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui
merchant, agen dan penjualan secara langsung ke pelanggan.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), Shandong Sun Paper China, UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), Mondi
(Europe), JK Paper Ltd (India), Ballarpur Industries Limited (BILT -India), Suzano Papel e Celulose
(Brazil) dan Domtar (Canada).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
67
Page 96
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Ekamas Fortuna, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Fajar Surya
Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Suparma Tbk dan PT Pelita Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, dan Graphic
Packaging International, Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp &Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tbk, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Essity-Swedia, Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble
(P&G)-Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC)-
Chile, dan Lee & Man Tissue-China.
Kapasitas produksi Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap permintaan dunia berdasarkan data
dari RISI 2025 (Publikasi Mei 2025) adalah sebagai berikut dimana bubur kertas (pulp) ±0,6%, kertas
budaya sebesar ±1,4%, kertas industri sebesar ±0,1% dan tissue ±2,4%.
5. RISET DAN PENGEMBANGAN
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
1) Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
a) Riset Cooking (pemasakan) kayu dan Bleaching (pemutihan) bubur kertas (pulp) dengan
melakukan optimasi pemakaian bahan kimia pemasak/pemutih.
b) Studi alternatif bahan kimia baru pengganti dengan biaya treatment yang lebih efisien.
c) Riset/trial pada area wood preparation (tahap pemotongan kayu gelondongan menjadi bahan
baku serpih (chip) sehingga dapat mengidentifikasi kandungan pasir dan pengotor pada chip
yang akan dimasak menjadi bubur kertas (pulp).
d) Analisa kandungan logam pada sampel produk bubur kertas (pulp) dan tissue.
e) Riset dan studi pengurangan penggunaan virgin pulp dengan pemakaian kertas daur ulang,
efisiensi dan optimasi rasio pulp di kertas, tanpa mengurangi kualitas kertas produk.
f) Riset dan studi alternatif bahan baku baru; chemical, packaging, batu kapur, batubara dengan
harga dan biaya treatment yang lebih efisien.
g) Studi peningkatan kualitas kertas; Analisa bahan baku (kimia, air, pulp, dll), analisa proses
pembuatan kertas, Analisa produk kertas, analisa terhadap pesaing.
h) Riset dan studi produk baru: parameter produk target, metoda test, bahan baku, percobaan
pembuatan kertas produk di laboratorium dan di skala produksi.
2) Pemenuhan standar yang ditentukan oleh pelanggan;
a) Riset Cooking dan Bleaching untuk improve kualitas kadar kecerahan (Brightness) dan
Viskositas (kadar kekuatan serat) bubur kertas (pulp).
b) Riset optimasi proses oksigen delignifikasi (tahap proses pre-bleaching) agar lebih
mempermudah pada tahap proses pemutihan dan lebih sedikit dalam menggunakan bahan
kimia pemutih.
c) Riset untuk dapat improve kualitas produk tissue (strength).
d) Studi dan riset untuk melakukan control formaldehyde contain, dan heavy metal contain
dengan metode tes HPLC & ICP.
e) Studi dan riset parameter tes baru sesuai dengan aplikasi di pelanggan; stiker vinyl, media
printing, kondisi kelembaban & suhu.
68
Page 97
f) Analisa dan mencari penyebab masalah keluhan masalah kualitas kertas dari pelanggan.
g) Studi untuk Sertifikasi SNI; produk caustic soda untuk pemasaran lokal.
3) Sertifikasi produk sesuai permintaan pasar:
Sertifikasi FDA setiap 2 tahun sekali atau atas permintaan pelanggan.
Setifikasi ROHS & SVHC setiap tahun.
Sertifikasi Halal setiap 4 tahun sekali.
Sertifikasi Ecolabel/ekolabel Indonesia dan negara lainnya.
Sertifikasi SNI.
Sertifikasi ISEGA product Tissue setiap 2 tahun sekali.
Sertifikasi TKDN setiap 3 tahun sekali.
Sertifikasi SVLK setiap 6 tahun sekali.
Sertifikasi PEFC setiap 3 tahun sekali.
4) Aplikasi teknologi ramah lingkungan, Pemenuhan regulasi pemerintah.
RND di fokuskan pada pengembangan proses pengelolaan lingkungan dalam rangka pemenuhan
regulasi pemerintah serta penciptaan lingkungan hidup yang lebih baik dan efisien.
a) Riset untuk mengurangi kadar COD (Chemical Oxigen Demand), BOD (Biological Oxigen
Demand) dan logam dan kadar warna pada limbah keluaran proses produksi ke lingkungan
sekitar.
b) Riset untuk mengembangkan mikroorganisme/bakteri pengurai pada lagoon/kolam aerasi
pada proses penguraian limbah cair.
c) Analisa kandungan COD, BOD dan logam pada source control/sumber buangan limbah yang
berasal dari proses menuju area pengolahan limbah
d) Pemenuhan kualitas effluent air limbah dan penambahan proses Biologi (dari SINGLE proses
aeroboic menjadi double proses Anaetobic & Aeroboic) pembangunan reactor Anaerobic.
e) Pengelolaan limbah padat dari Sludge IPAL sebagai substitusi bahan baku kertas coklat.
Tujuan dan sasaran penanganan dampak lingkungan dari penghasilan limbah padat sludge
menjadi material bernilai ekonomis.
f) Pengurangan Emisi Karbon di power plant dan mill dalam upaya pemenuhan kebijakan
Pemerintah dan Global. Kajian pemakaian Biomass di existing Power plant sebagai substitusi
batu bara.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Keterangan % terhadap % terhadap % terhadap
2025 2024 2023
Penjualan Penjualan Penjualan
Biaya riset dan pengembangan 714 0,06% 3.683 0,18% 2.080 0,10%
6. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Pertumbuhan global diperkirakan mencapai 3,0 persen pada tahun 2025 dan 3,1 persen pada tahun
2026. Perkiraan untuk tahun 2025 adalah 0,2 poin persentase lebih tinggi dari perkiraan referensi dalam
Laporan Ekonomi Dunia (WEO) April 2025 dan 0,1 poin persentase lebih tinggi untuk tahun 2026. Hal
ini disebabkan oleh pemuatan awal yang lebih kuat dari yang diperkirakan sebagai persiapan untuk
tarif yang meningkat; tarif efektif AS rata-rata yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diumumkan
pada bulan April; perbaikan dalam kondisi keuangan, sebagian karena melemahnya dolar AS; dan
ekspansi fiskal di beberapa kawasan utama. Diperkirakan bahwa inflasi global secara keseluruhan akan
menurun menjadi 4,2 persen pada tahun 2025 dan 3,6 persen pada tahun 2026, mengikuti tren serupa
dengan yang diperkirakan pada bulan April.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
69
Page 98
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar
1). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan
per Negara
Sumber: PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas telah tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pasar ini akan tumbuh dari
USD 1.035,39 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1.116,15 miliar pada tahun 2025 dengan tingkat
pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 7,8%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan
peningkatan permintaan kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang
praktik berkelanjutan. Pasar produk kertas diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR
sebesar 6,9% sampai dengan tahun 2029.
Pada tahun 2024 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 5 juta ton menjadi 190 juta ton (atau
sebesar 3%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 40,7% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4 Global Demand for Containerboard
Source: Bloomberg Research Source: Statista
70
Page 99
Pasar kertas kemasan Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan dunia, diperkirakan
akan tumbuh pada CAGR 4,92% sampai dengan tahun 2030. Pasar kemasan kertas di Asia Pasifik
diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan yang pesat yang didorong oleh industrialisasi yang pesat,
perluasan wilayah perkotaan, dan meningkatnya fokus konsumen pada kemasan yang berkelanjutan.
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: RISI
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori
bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana pertumbuhan
rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan kertas diperkirakan sebesar -0,1%,
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar
3,4%.
STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
● Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk kertas untuk pasar ekspor dan produk bubur
kertas (pulp), kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
● Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
● Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
● Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
● Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
7. PENGHARGAAN
Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir:
2023
● Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari KEMENAKER RI; Telah
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hasil Pencapaian 91,56%
Untuk Kategori Tingkat Lanjutan (Mill Perawang).
● PEFC Certificate, Reg No. DINC-PEFC-COC-001076 (Mill Perawang).
● TOP CSR Award 2023 Peringkat Bintang 4 dari Media TOP Business.
71
Page 100
2024
● Partisipasi Aktif sebagai Pelaksana Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
di Kabupaten Karawang-Bupati Karawang.
● Lima Besar Perusahaan PMDN periode Januari-September 2024 yang telah Memberikan Konstribusi
Investasi Tertinggi Tahun 2024 di Kabupaten Karawang-DPMPTSP Kabupaten Karawang.
● Pelaku Usaha terkait Kepatuhan dalam Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) Tahun 2024 - DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
8. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi oleh
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia pusat dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah
(DLH), suatu badan pemerintah yang bertanggung jawab atas implementasi dan pengawasan peraturan
dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan
memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020,
Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy)
untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan beroperasi. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.
Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
secara lebih rinci. Produksi, Hutan dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang
saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar, yaitu untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Produksi paper dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik
sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Perseroan juga telah menerapkan standar dan mendapatkan
pengakuan internasional di bidang pengelolaan lingkungan melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2015 Sistem Manajemen Energi (SME).
Pabrik Pindo Deli Karawang berkomitmen dalam mengurangi pembuangan limbah padat. Upaya
dilakukan melalui optimalisasi sistem pengolahan air limbah dan pengurangan serat yang terbawa dalam
proses tersebut. Penggunaan air bersih (fresh water) dalam produksi juga diminimalkan guna menekan
beban limbah cair. Serat yang terbawa dalam air limbah juga telah dilakukan kegiatan pemanfaatan
sludge IPAL sebagai subtitusi bahan baku low grade paper. Secara berkala, pabrik Perseroan memantau
konsumsi air dan kehilangan serat, serta menerapkan skema insentif berbasis indeks untuk mendorong
partisipasi karyawan, sehingga target efisiensi air dan pengurangan limbah padat dapat tercapai.
72
Page 101
Perseroan juga telah menjalankan program “3R” yang merupakan program penghematan dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Dalam mengurangi polutan sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan secara fisika, kimia dan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) untuk memastikan
air limbah terolah dapat dialirkan secara aman dan memenuhi baku mutu pemerintah. Dalam mengurangi
polutan sistem pengolahan emisi udara, Perseroan menggunakan alat ESP (Electrostatic Precipitator)
dalam mengurangi emisi partikulat serta menggunakan batu kapur dalam melakukan penyerapan emisi
SO2. Perseroan juga telah memasang alat monitoring emisi udara Continues Emissions Monitoring
System (CEMS) yang sudah terintegrasi dengan SISPEK KLH secara terus-menerus.
Selain itu, Pindo Deli Perawang juga mendukung UKM lokal yang mengubah limbah kontainer kayu
menjadi furnitur dan kerajinan tangan. Proyek ini telah menghasilkan pengurangan sampah ke TPA
(Tempat Pembuangan Akhir) dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program
pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung
terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia,
saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan
luas hutan yang telah tersertifikasi hampir seluas 300 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa
Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam
produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung
secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification
Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku
dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui dalam
kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya FLEGT-VPA
(Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya FLEGT-
VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa harus
melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2012. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.
73
Page 102
Perseroan, melalui APP Group, bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya dalam berbagai
inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi satwa liar
gajah Sumatera, salah satunya melalui pembuatan terminal gajah, patroli dan pemantauan terintegarasi,
konservasi pohon langka lokal seperti Balangeran (Shorea Balangeran), Ulin (Eusideroxylon Zwageri),
Kapur (Dryobalanops Lanceolata), Gaharu (Aquilaria Malaccensis), Meranti Merah (Shorea Reprosula),
Laban (Vitex Pinnata), serta program pemberdayaan masyarakat desa sekitar area operasional dalam
bentuk KMPA (Kelompok Masyarakat Peduli Api). Perseroan juga mendukung program restorasi
ekosistem melalui PT Karawang Ekawana Nugraha (PT KEN) yang berlokasi di kabupaten Ogan
Komering Ilir di provinsi Sumatera Selatan. Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan yang relevan, termasuk LSM lokal dan internasional, pemerintah, akademisi dan juga
kelompok masyarakat.
Berikut ini merupakan beberapa aturan yang menjadi dasar APP bekerjasama dengan para pemasok
kayu, menjalankan inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain:
- UU No.5 TH 1990; Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Kepmenhut No.519/kpts-II/1997; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Pembangunan Kehutanan;
- Permenhut P.57/Menhut-II/2008; Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018;
- PermenLHK No.P20/MENLHK/SETJEN/KUM,1/6/2018; Jenis Tumbuhan dan Satwa yang
Dilindungi; dan
- Permenhut No.SK.159/Menhut-II/2004; Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas: pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas: pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan: converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue: pabrik converting tissue dan konsumen akhir.
9. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PERSEROAN
Perseroan meyakini bahwa keberlanjutan operasi harus disertai dengan dampak positif bagi lingkungan
dan masyarakat di sekitarnya. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, dan dalam rangka
mewujudkan APP Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan berkomitmen untuk mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat di dalam dan sekitar area operasional.
Program CSR yang dijalankan Perseroan didasarkan pada rekomendasi dari Studi Dampak Sosial
(SDS), yang diselaraskan dengan program pemerintah serta merujuk pada Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs) dari PBB. Fokus utama program CSR Perseroan adalah pemberdayaan
masyarakat guna menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, dengan menyesuaikan program
sesuai kebutuhan dan konteks unik di sekitar wilayah operasional (mills).
Sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, Perseroan
melibatkan masyarakat lokal dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan inisiatif CSR
melalui pendekatan partisipatif. Dialog rutin, konsultasi, serta penilaian kebutuhan dilakukan untuk
mengumpulkan masukan dari masyarakat lokal dan penerima manfaat. Umpan balik yang diperoleh
digunakan untuk merancang dan mengimplementasikan program CSR agar relevan, efektif dan
responsif terhadap kebutuhan serta prioritas masyarakat.
Revitalisasi Wisata Edukatif Hutan Kertas
Setelah sempat mengalami “mati suri” akibat pandemi COVID-19 yang menurunkan jumlah pengunjung
dan omset secara drastis, program Wisata Milenial Hutan Kertas di Desa Kutamekar, Karawang,
kini tengah dihidupkan kembali sebagai bagian dari komitmen Pindo Deli terhadap pemberdayaan
masyarakat dan pelestarian lingkungan.
74
Page 103
Program ini memanfaatkan lahan penghijauan Perseroan yang ditanami pohon Eukaliptus sebagai
kawasan wisata edukatif dan kreatif. Melalui kolaborasi dengan pemuda lokal, Hutan Kertas
menghadirkan berbagai fasilitas seperti taman edukasi, spot foto, kuliner lokal dan panggung terbuka,
yang tidak hanya mempercantik lingkungan tetapi juga membuka peluang ekonomi baru.
Upaya revitalisasi ini menjadi simbol semangat keberlanjutan dan pemulihan pasca-pandemi, sekaligus
memperkuat hubungan antara Perseroan dan komunitas sekitar. Dengan dukungan yang berkelanjutan,
Hutan Kertas diharapkan kembali menjadi ruang inspiratif bagi masyarakat dan generasi muda untuk
belajar, berkreasi, dan tumbuh bersama alam.
Program Bank Sampah: KSM Sahabat Lingkungan
Volume sampah yang terus meningkat tetap menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan lingkungan
di Indonesia. Dampaknya tidak hanya mencakup gangguan kesehatan dan polusi udara, tetapi
juga memperparah risiko bencana seperti banjir. Meskipun berbagai kebijakan telah digulirkan oleh
pemerintah, perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menciptakan
solusi jangka panjang.
Menjawab tantangan tersebut, Pindo Deli Karawang terus memperkuat inisiatif “Kelompok Sahabat
Mandiri (KSM) Sahabat Lingkungan”, sebuah program CSR yang telah berjalan sejak 2016. Program
ini mengusung pendekatan bank sampah untuk mengubah limbah menjadi sumber daya ekonomi,
sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Hingga saat ini, KSM Sahabat Lingkungan telah menunjukkan dampak nyata. Lingkungan sekitar
menjadi lebih bersih dan sehat, sementara masyarakat lokal memperoleh pendapatan tambahan yang
berkelanjutan. Rata-rata pendapatan bulanan yang dihasilkan dari pengumpulan dan penjualan sampah
mencapai Rp6.000.000, di mana sebagian diinvestasikan kembali untuk peningkatan fasilitas publik.
Selain itu, kegiatan operasional KSM juga menghasilkan pupuk organik sebagai produk sampingan,
yang didistribusikan secara gratis untuk mendukung pertanian masyarakat.
Atas kontribusinya, KSM Sahabat Lingkungan telah meraih penghargaan kategori Utama dalam Program
Desa Perubahan Iklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengakuan ini menegaskan
pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendukung target
nasional pengelolaan sampah, termasuk pengurangan sampah plastik sebesar 70% dan pengelolaan
70% sampah padat pada tahun 2025.
Keberhasilan program ini membuka peluang untuk replikasi dan perluasan melalui kemitraan yang
lebih intensif, menciptakan model pengelolaan sampah yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus
memberdayakan masyarakat secara ekonomi dan sosial.
Meningkatkan Kesehatan masyarakat Melalui Kegiatan Posyandu Keliling
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan terhadap kesejahteraan masyarakat, Pindo Deli Karawang
secara rutin melaksanakan program Posyandu Keliling, sebuah inisiatif CSR yang berfokus pada
peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu.
Program ini hadir sebagai solusi aktif untuk mengatasi tantangan stunting dan keterbatasan akses
layanan kesehatan di wilayah sekitar operasional Perseroan. Melalui Posyandu Keliling, Perseroan
menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan langsung ke masyarakat, dilengkapi dengan penyediaan
obat-obatan, vitamin, serta alat ukur tinggi dan berat badan.
Program ini juga melibatkan tenaga medis profesional, untuk memberikan konsultasi kesehatan, serta
mendistribusikan obat-obatan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan ini
tidak hanya membantu deteksi dini masalah kesehatan, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat
akan pentingnya gizi dan perawatan kesehatan sejak usia dini.
75
Page 104
Secara umum berikut rangkuman dari kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan:
A Charity
1. Dukungan kegiatan masyarakat saat event keagamaan seperti puasa, idul fitri, dll
2. Bantuan hewan kurban idul adha;
3. Peningkatan akses pendidikan melalui santunan anak yatim dan kegiatan agama lainnya;
4. Dukungan program peningkatan prestasi olahraga tinju;
5. Sumbangan bantuan korban bencana alam;
6. Dukungan kegiatan keagamaan melalui Wakaf Al Quran;
7. Peningkatan hubungan yang harmonis dengan masyarakat perayaan MTQ;
8. Dukungan kegiatan kepemudaan dan karang taruna;
9. Dukungan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI, dan hari besar nasional lainnya;
10. Bazar sembako murah;
11. Dukungan akses air bersih, sanitasi masyarakat;
12. Dukungan air bersih dan sanitasi di Sekolah;
B Infrastruktur
13. Peningkatan kualitas pendidikan melalui bantuan penyediaan sarana dan prasarana di sekolah;
14. Pembangunan rumah ibadah, posyandu, dan fasilitas umum lainnya;
15. Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat;
C Pengembangan Kapasitas
16. Dukungan kegiatan Posyandu melalui Kegiatan pelatihan kader, lomba balita sehat, dan atau bantuan fasilitas Posyandu;
17. Beasiswa pendidikan untuk siswa berprestasi dan siswa tidak mampu;
18. On the Job Training (PKL) untuk siswa/ mahasiswa;
19. Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan;
20. Penyuluhan, pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis untuk masyarakat;
21. Forum komunikasi stakeholder sekitar mill;
22. Dukungan kegiatan Pendidikan TK – SD;
23. Dukungan penyetaraan Pendidikan dasar masyarakat (kejar Paket C);
D Pemberdayaan Masyarakat
24. Pemberdayaan kelompok petani;
25. Pemberdayaan UMKM makanan dan handicraft;
26. Pemberdayaan kelompok nelayan melalui penyediaan benih dan jaring ikan dan udang;
27. Pemberdayaan kelompok petelur bebek;
28. Pemberdayaan kelompok wisata Hutan Kertas;
29. Pemberdayaan kelompok jembatan penyeberangan;
30. Pemberdayaan perikanan air tawar;
31. Pemberdayaan kelompok TPS3R/bank sampah;
32. Pemberdayaan ekonomi masyarakat memanfaatkan limbah kayu;
Total Dana CSR
Berikut ini total dana CSR yang digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 30 Juni 2025
dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
30 Juni 31 Desember
Jenis Kegiatan
2025 2024 2023
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 11 22 265
Kemasyarakatan, pasar murah dll 3 53 26
Olahraga, seni dan budaya - 4 7
Pelayanan kesehatan 1 1 4
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 36 321 125
Grand Total 51 401 427
76
Page 105
V. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar
Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan
juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN %
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 130.030.000.000 10,04%
2. PT BNI Sekuritas 129.145.000.000 9,97%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 129.750.000.000 10,02%
4. PT Indo Premier Sekuritas 130.130.000.000 10,05%
5. PT KB Valbury Sekuritas 129.000.000.000 9,96%
6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 129.000.000.000 9,96%
7. PT Mandiri Sekuritas 129.825.000.000 10,02%
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 130.000.000.000 10,04%
9. PT Sucor Sekuritas 129.200.000.000 9,97%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 129.268.000.000 9,98%
TOTAL 1.295.348.000.000 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan
dengan kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
NO. KETERANGAN %
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 75.000.000.000 10,00%
2. PT BNI Sekuritas 75.000.000.000 10,00%
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 75.000.000.000 10,00%
4. PT Indo Premier Sekuritas 75.000.000.000 10,00%
5. PT KB Valbury Sekuritas 75.000.000.000 10,00%
6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 75.000.000.000 10,00%
7. PT Mandiri Sekuritas 75.000.000.000 10,00%
8. PT Maybank Sekuritas Indonesia 75.000.000.000 10,00%
9. PT Sucor Sekuritas 75.000.000.000 10,00%
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 75.000.000.000 10,00%
TOTAL 750.000.000.000 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas
tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
77
Page 106
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT
Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak
Terafiliasi dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing
pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
78
Page 107
VI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Lasut Pane & Partners
Jl. Hang Tuah Raya No. 29, Kebayoran Baru
Jakarta 12120
Telepon: (+62 21) 720 4279
Faksimili: (+62 21) 720 4275
STTD No. : STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 atas nama Marjan E.
Pane
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No. 93007
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : No. 043D/SP-PD/VIII/24/TH tanggal 28 Agustus 2024
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8, Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 798 0640
Faksimili: (021) 798 0705
STTD No. : No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama PT Bank
KB Bukopin Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 034/PDPP/DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai Obligasi dan Sukuk.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020, Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat.
79
Page 108
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D, Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023 atas nama Aulia
Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris : 0060219710719
Indonesia No.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No. 043E/SP-PD/VIII/24/TH tanggal 28 Agustus 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Equity Tower, 30th Floor, Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (+62 21) 5096 8469/(+62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
PT. Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin No. 51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: (+62 21) 3983 4411
Website : www.kreditratingindonesia.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah
dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
80
Page 109
VII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUP2SK.
Berdasarkan:
1. Surat pernyataan No.18969/CMSF/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
• Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi yang
diwaliamanati;
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
2. Surat pernyataan No.18970/CMSF/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
• Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati;
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun
2025, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
3. Surat pernyataan No.18971/CMSF/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Wali Amanat mempunyai 1
(satu) orang penanggung jawab kegiatan pasar modal syariah yang memiliki pengetahuan dan/
atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini Wali Amanat tidak mempunyai hubungan
kredit dengan Perseroan. Nilai kredit pada tanggal 30 Juni 2025 yaitu sebesar Rp nihil atau sama
dengan 0,00% dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan
Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat dihadapan Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal
1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.
Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi
Indonesia (disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum
koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala
kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.
81
Page 110
KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi
menjadi KB Bank terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada
tanggal 1 Juli 1993.
Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank
dan melakukan perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Bukopin.
KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada
nasabah. Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk
mendukung layanan ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM Bukopin
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 29 Juli 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN STRUKTUR PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk berdasarkan Daftar
Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 30.310.464.941 3.031.046.494.100 16,13
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
111 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris KB Bank adalah sebagai berikut:
82
Page 111
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Catatan:
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi
semua persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha
Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh
unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua
kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam
rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
I. KREDIT
Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan
sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus
pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan yang memiliki kinerja
dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan, dengan penguatan
proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of defense dan analis kredit
sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit disamping proses bisnis yang
cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized credit process sehingga Bank
dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh segmen wholesale,
seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company yang beroperasi di
Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program pemberdayaan
UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
83
Page 112
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota
yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru
menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara
langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank
dan Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling
menguntungkan untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk
kredit UMKM Bank juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar
Supply Chain Financing.
Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.
Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.
II. DANA
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital
serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama dengan
perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal KB Bank untuk meningkatkan dana
pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-program pemasaran yang
dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan
penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra KB Bank. Sedangkan target
utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha
dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan
dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang
berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan pola transaksi dari konvensional menuju
era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital yang menjadi unggulan KB Bank yaitu
tabungan digital KB Star.
84
Page 113
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN di
pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah mewaliamanati sekitar
Rp.78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin
Tbk.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT Bank KB Bukopin Tbk berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium
Term Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
A. Financial Institution
B. Property
C. Infrastruktur
D. Mining
85
Page 114
E. Manufacture
F. Telecommunication
G. Media & Information
H. Farmasi
I. Gas
J. Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di
luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, dan/atau keputusan RUPO dan
RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan
OJK Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan;
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 Juni 2025
dan 2024 yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk (”KB Bank”) dengan opini
wajar dalam laporannya tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Robby Mondong, Jung Ho Han
dan Jang Hyuk Im.
86
Page 115
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 402.907 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.278.994 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 31.565 10.585 6.377
Pihak ketiga 1.987.285 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 2.018.550 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 4.691.974 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 4.691.974 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.328.227 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 121.031 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105,000
Pihak ketiga 10.317.069 9.849.506
17.871.327 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.725) (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 17.869.602 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto - - 2.572.152
Tagihan derivatif 218 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 279.761 339.983 640.645
Pihak ketiga 49.056.934 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.922.747) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 46.413.948 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 648 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (10) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 638 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.915.133 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.506.132) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.409.001 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto 1.139.452 1.258.561 2.670.543
Aset tak berwujud 644.267 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (372.791) (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud - neto 271.476 270.807 285.585
Aset lain-lain - neto 6.133.037 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 83.629.812 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 625.555 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 7.701 3.203 9.094
Pihak ketiga 7.382.659 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 10.672 45.260 18.491
Pihak ketiga 6.539.634 6.870.242 6.854.693
87
Page 116
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Deposito berjangka
Pihak berelasi 17.008 42.412 40.311
Pihak ketiga 32.943.122 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.744.944 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 986.678 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 3.111.780 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 8.872 3.641 808
Liabilitas akseptasi 648 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.563.631 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 8.097.480 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 5.838.273 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 66.740 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.316.191 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 75.261.588 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 2.621 (14.149) 7.563
Saldo laba (20.651.862) (21.041.182) (14.700.914)
8.393.491 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.267) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.368.224 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 83.629.812 83.075.298 84.307.300
Laporan Laba Rugi dan Penghasil Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 2.398.343 2.404.637 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 278.929 261.088 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 2.677.272 2.665.725 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (1.917.118) (1.932.796) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (187.036) (162.764) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah (2.104.154) (2.095.560) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 573.118 570.165 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 121.259 120.612 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 21.496 157 1.586 (8.899)
Keuntungan selisih kurs - neto 63.857 61.555 40.476 29.265
Lain-lain 67.101 55.707 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 273.713 238.031 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto 8.426 (3.720.209) (3.452.900) (5.537.792)
88
Page 117
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto (25.944) (3.941) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (4.347) 2.117 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 11.541 (392.753) (798.341) (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (36.956) 131.708 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (435.241) (449.381) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (367.209) (371.928) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (54.353) (33.170) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (856.803) (854.479) (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (57.252) (4.029.361) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-
563.213 11.259 (118.033) (128.185)
NETO
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 505.961 (4.018.102) (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - - (3.159) -
Tangguhan (116.293) 885.259 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (116.293) 885.259 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (208) - (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 208 - 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 21.544 (35.705) (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi (4.774) 7.855
Penghasilan komprehensif lain - neto 16.770 (28.495) 180.243 9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 389.320 (3.133.447) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 348 604 518 (21.626)
389.668 (3.132.843) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 406.090 (3.161.942) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 348 604 531 (21.318)
406.438 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (17) (34) (61)
89
Page 118
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due dilligence) terhadap Perseroan sesuai dengan
POJK No. 20/2020 dan telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan
penelaahan uji tuntas (due dilligence) Wali Amanat berdasarkan Surat Pernyataan No.18969/CMSF/
VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 dan No.18970/CMSF/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025 meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang;
• Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
b. Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Up. : Departemen Layanan Pasar Modal & Lembaga Keuangan
90
Page 119
VIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM).
Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
Bab IX Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 09.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2025 pukul 12.00
WIB ke rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta
mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor
dan scan FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan
informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama
pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas;
e. Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pada tanggal 27 Agustus 2025 Penjamin Pelaksana Emisi
selanjutnya harus mentransfer dana hasil penawaran umum kepada Perseroan.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
91
Page 120
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 2 (dua) hari kerja, yaitu pada tanggal 21 Agustus
2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025 di mulai dari jam 09.00 dan ditutup hingga pukul 16.00
WIB, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
21 Agustus 2025 09:00 WIB – 16:00 WIB
22 Agustus 2025 09:00 WIB – 16:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di
kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 27 Agustus 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
untuk menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
92
Page 121
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi
Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 25 Agustus 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 26
Agustus 2025 pukul 12.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening
berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang : Mega Kuningan Cabang : JPU
No. Rek: 788-8899-787 No. Rek: 4493174290
Atas nama : PT BNI Sekuritas Atas nama : PT BNI Sekuritas
93
Page 122
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman
No. Rek: 0671.01.000680.30.4 No. Rek: 301-0070250
Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Jakarta Cabang : Sudirman Jakarta
No. Rek: 0701254635 No. Rek: 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Melawai
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas
PT Korea Investment And Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank CIMB Syariah
Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan
No. Rek: 006.288.0153 No. Rek: 8600.2091.2900
Atas nama : PT Korea Investment And Atas nama : PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rek: 102.000.556.6028 No. Rek: 009.711.340.03
Atas nama : PT Mandiri Sekuritas Atas nama : PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Bank Maybank Indonesia PT Bank Maybank Indonesia - Unit Usaha
Cabang : Bursa Efek Indonesia Syariah
No. Rek: 2170 416 728 Cabang : Bursa Efek Indonesia
Atas nama : PT Maybank Sekuritas No. Rek: 2739 000 019
Indonesia Atas nama : PT Maybank Sekuritas
Indonesia
PT Sucor Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia Cabang : Pondok Indah
No. Rek: 1040004806522 No. Rek: 00702598524
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Sudirman Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 0.400.176.3984 No. Rek: 0.097.061.3161
Atas nama : PT Trimegah Sekuritas Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus
2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
94
Page 123
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak keputusan pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak memenuhi persyaratan
pencatatan di Bursa Efek.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) dan/atau kompensasi kerugian
dengan nilai sebesar-besarnya ekuivalen dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran
pengembalian pesanan Sukuk Mudharabah dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian
riil yang terjadi, untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak
memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar
denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
95
Page 124
IX.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 21 - 22 Agustus
2025 dimulai dari jam 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: (021) 5793 6934
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 10210 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email : fixed.income@ipc.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl. Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Pusat 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 98 300 Telepon: (021) 2991 1888
Faksimili: (021) 250 98 400 Faksimili: (021) 2991 1999
www.kbvalbury.com www.kisi.co.id
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12190 Jakarta 10270
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500
Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 8066 8501
www.mandirisekuritas.co.id www.maybank-ke.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2924 9150
www.sucorsekuritas.com www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com
96
Page 125
X. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
97
Page 126
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 127
Otoritas Jasa Keuangan PT Indo Premier Sekuritas
Sektor Pasar Modal Gedung Pacific Century Place Lantai 16
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 12190
Jakarta 10710
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills PT Korea Investment And Sekuritas
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt.9 Indonesia
Jl.M.H.Thamrin No. 51 Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,
Jakarta 10350 SCBD Lot 9
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
PT Bank KB Bukopin Tbk. PT Maybank Sekuritas Indonesia
(Wali Amanat) Sentral Senayan 3, Lantai 22
Gedung Bank KB Bukopin Lt. 8 Jl. Asia Afrika No. 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51 Janakrta 10270
Jakarta 12770
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Mandiri Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25
Jl. Fachrudin No. 19, Tanah Abang Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55
Jakarta 10250 Jakarta 12190
PT BNI Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lantai 16 Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86,
Jakarta 12910 Jakarta 10220
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung BRI II, Lt. 23 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
PT KB Valbury Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl.
Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
No.008/LPP/VIII/2025 19 Agustus 2025
Dengan hormat,
Pendapat hukum ini (“Pendapat Hukum”) diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Pindo Deli Pulp And Paper Mills, oleh
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
99
Page 128
Indonesia berkedudukan di Jakarta (“Perseroan”), yang merupakan bagian dari PUB I Obligasi Tahap III dan PUB
I Sukuk Mudharabah Tahap III, dengan rincian penawaran umum sebagai berikut:
A. OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025 (“Obligasi
I Tahap III”) dengan jumlah Sebesar Rp1.295.348.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima
miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dengan Tingkat Bunga Sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen).
B. SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN
2025 (”Sukuk Mudharabah I Tahap III”) sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah adalah sebesar 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma
dua lima persen) per tahun.
Jumlah Pokok Obligasi Tahap III maupun Sukuk Mudharabah Tahap III dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi Tahap III maupun Sukuk Mudharabah Tahap III dari masing-masing seri Obligasi Tahap
II maupun seri Sukuk Mudharabah Tahap II dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
Tahap III dan/atau Sukuk Mudharabah Tahap III sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo masing-masing
seri Obligasi Tahap III maupun Sukuk Mudharabah Tahap III yang diterbitkan.
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai waliamanat dan PT Bank KB Bukopin Tbk telah
menerima penunjukan tersebut dengan hak dan kewajiban sebagaimana termaktub dalam:
• Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025
No. 4 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta
Selatan (“PWA I Tahap III”); dan
• Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II
Tahun 2025 No. 8 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di
kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWAS I Tahap III”).
Obligasi I Tahap III dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indoensia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (”Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III”). Penjamin Pelaksana
akan bertindak sebagai penjamin emisi Obligasi (”Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan I Tahap III”) dan
menjamin secara penuh (full commitment) sesuai dengan bagian yang disepakatinya masing-masing
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III
Tahun 2025 No. 5 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi
Jakarta Selatan, (“PPEO I Tahap III”).
Sukuk Mudharabah I Tahap III dilaksanakan oleh Perseroan bersama-sama PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT
BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indoensia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT PT Sucor
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk (”Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Berkelanjutan I Tahap III”). Penjamin Pelaksana akan bertindak sebagai penjamin emisi
|P e n d a p a t H u k u m
100
Page 129
sukuk (”Penjamin Emisi Sukuk Berkelanjutan I Tahap III”) dan menjamin secara penuh (full commitment) sesuai
dengan bagian yang disepakatinya masing-masing sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 No. 9 tanggal 8 Agustus
2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan (“PPES I Tahap II”).
Baik Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari nilai pokoknya, dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo masing-masing obligasi maupun sukuk
mudharabah, yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban
Perseroan kepada para pemegang Obligasi Tahap III maupun Sukuk Mudharabah Tahap III.
Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sebagaimana tercantum dalam surat BEI No. S-12201/BEI.PP2/11-2024 tanggal 18 November 2024 perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Baik Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III diterbitkan tanpa jaminan khusus, berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I TahapI II ini secara pari passu berdasarkan
masing-masing PWA I Tahap III dan PWAS I Tahap III sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisarisnya untuk menerbitkan PUB I Obligasi dan PUB
I Sukuk Mudharabah termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dibuat di bawah tangan.
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahun 2024 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahun 2024 (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”) dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat OJK
No. S-178/D.04/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran serta
telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia, telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”).
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”) dan PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PEFINDO atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-
1183/PEF-DIR/X/2024 dan No. RC-1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi telah mendapat peringkat: idA+ (Single A Plus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
|P e n d a p a t H u k u m
101
Page 130
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari KRI atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat RC-001/KRIDIR/
X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025
tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap III Tahun 2025, Obligasi telah mendapat peringkat irAA- (Double A minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 .
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead, sebagaimana termaktub dalam
informasi tambahan yang diterbitkan sehubungan dengan PUB I Obligasi Tahap III dan PUB I Sukuk Tahap III
(”Informasi Tambahan”) dan Informasi Tambahan LUTH.
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun
2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat: idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 .
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating
Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah ditegaskan
kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat Keterangan
Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025, Sukuk
Mudharabah telah mendapat peringkat: irAA- (Double A minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 .
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah BerkelanjutanI Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead, sebagaimana
termaktub dalam Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan LUTH.
Kami telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjalankan tugas sebagai konsultan hukum independen dengan
suratnya No. 043D/SP-PD/VIII/24/TH tanggal 2 Agustus 2024 dan untuk menjalani tugas tersebut. Marjan E. Pane
yang menandatangani Pendapat Hukum dan Informasi Tambahan LUTH (sebagaimana didefinisikan di bawah)
telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh
Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
nama: Marjan E. Pane, S.H., STTD No. STTD.KH-182/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 26 Juli 2023.
Tugas kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka PUB I Obligasi TahapI I dan PUB I Sukuk Tahap
II adalah untuk memeriksa aspek hukum Perseroan termasuk entitas anaknya dan Dokumen Emisi (sebagaimana
|P e n d a p a t H u k u m
102
Page 131
didefinisikan di bawah), yang dituangkan laporan tambahan hasil uji tuntas hukum tertanggal 8 Agustus 2025
(“Informasi Tambahan LUTH”) dan menerbitkan Pendapat Hukum atas Perseroan dengan merujuk pada POJK
7/2017 dengan memperhatikan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 66 UUPM dan dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”), namun tidak bertentangan dan/atau diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, UUPM berikut peraturan-peraturan pelaksananya dan UU Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan PUB Obligasi I Tahap III dan PUB Sukuk Mudharabah I Tahap III, telah ditandatangani akta-
akta sebagai berikut, yaitu:
a. PWA I Tahap III;
b. PPEO I Tahap III;
c. PWAS I Tahap III;
d. PPES I Tahap III;
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. Pendaftaran: SP-090/OBL/KSEI/0725 tanggal 8
Agustus 2025.
f. Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 8 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi.
g. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 No.6
tertanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota Administrasi Jakarta Selatan
h. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-043/SKK/KSEI/0725 tanggal
8 Agustus 2025 dibuat antara KSEI dan Perseroan .
i. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap III Tahun 2025 antara Perseroan Dengan PT Bank KB Bukopin Tbk Sebagai Wali Amanat dibuat
dan ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2025, dimana kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk
Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 adalah berupa kegiatan usaha yang
menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.
j. Pengakuan Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap
III Tahun 2025 No. 10 tanggal 8 Agustus 2025 dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di kota
Administrasi Jakarta Selatan
Dokumen tersebut dalam huruf a sampai dengan m di atas bersama-sama disebut “Dokumen Emisi”.
|P e n d a p a t H u k u m
103
Page 132
k. Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap
III Tahun 2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Pendapat Hukum diberikan dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
i. selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima dari Perseroan sebagaimana termaktub dalam LUTH,
tidak ada dokumen-dokumen korporasi Perseroan lainnya termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak
lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, yang belum diserahkan kepada kami;
ii. Entitas anak yang didirikan dan tunduk pada peraturan-peraturan di luar peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia telah didirikan dengan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tempat
berdirinya entitas anak tersebut dan telah mendapatkan persetujuan yang disyaratkan untuk menjalankan
kegiatan usaha sebagaimana sedang dijalankannya;
iii. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy/digital adalah sama dengan aslinya;
iv. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang disampaikan kepada kami
adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang berwewenang menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
v. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana dimuat dalam dokumen-
dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
vi. semua salinan dari akta notaris yang diterbitkan, telah dibuat di hadapan atau oleh notaris yang berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kami selaku konsultan hukum yang independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Tidak terdapat perubahan anggaran dasar Perseroan sejak PUB I Obligasi Tahap II dan PUB I Sukuk
Mudharabah Tahap II dan karenanya Pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar Perseroan telah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Anggaran Dasar Perseroan
karenanya sah dan mengikat.
2. Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha dan perizinan Perseroan sejak PUB I Obligasi Tahap II dan PUB I
Sukuk Mudharabah Tahap II. Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan KBLI
Tahun 2020 dan telah memperoleh semua izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menerbitkan izin yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
usahanya tersebut, serta tidak terdapat pelanggaran atau kelalaian dan senantiasa memenuhi persyaratan
dan/atau pentaatan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang atas setiap kewajiban yang timbul dari
izin-izin yang dimiliki Perseroan tersebut dan masih berlaku, karenanya pelaksanaan kegiatan usaha tersebut
adalah sah dan mengikat.
Perseroan telah memperoleh izin usaha yang telah berlaku efektif dan memenuhi komitmen yang
dipersyaratkan atas nama Perseroan yaitu dengan Kode KBLI No.17011, Kode KBLI No. 17021, KBLI No.
17022, Kode KBLI No. 17091, dan Kode KBLI No. 20111 sebagaimana termuat dalam Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 8120002722901, yang diperlukan untuk menjalani kegiatan usahanya
sesuai dengan anggaran dasarnya dan izin-izin tersebut masih berlaku dan karenanya pelaksanaan kegiatan
usaha yang dijalankan Perseroan adalah sah dan mengikat.
|P e n d a p a t H u k u m
104
Page 133
Perseroan telah memperoleh Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif serta telah
memenuhi kewajiban pelaporan berkala.
3. Tidak ada perubahan atas i) struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan; ii) susunan anggota
Direksi, Dewan Komisaris maupun susunan komite-komite dalam Perseroan; iii) Kekayaan Perseroan berupa
aset tetap dan penyertaan dalam Entitas Anak Perseroan dan iv) Perizinan, sejak PUB I Obligasi Tahap II dan
PUB I Sukuk Mudharabah Tahap II, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya sah serta
mengikat Perseroan.
4. Tidak terdapat perubahan Pemilik Manfaat Perseroan Perseroan sejak PUB I Obligasi Tahap II dan PUB I
Sukuk Mudharabah Tahap II. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) adalah Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah
melakukan pemenuhan atas Perpres 13/2018 yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online
berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data 5 Februari 2025.
5. Perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak lain yang masih berlaku, telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang, karenanya sah serta mengikat bagi para pihak didalamnya dan
dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan di dalamnya.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian yang mengikat Perseroan yang harus
dikesampingkan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu, sehubungan dengan rencana PUB I Obligasi
Tahap III dan PUB I Sukuk Mudharabah Tahap III dan/atau yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi I Tahap III maupun pemegang Sukuk Mudharabah I Tahap III serta rencana penggunaan
dana masing-masing Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III .
Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk memberitahukan mengenai rencana penerbitan Obligasi I Tahap
II dan Sukuk Mudharabah I Tahap II serta rencana penggunaan dana masing-masing Sukuk Mudharabah I
Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III pemberitahuan kepada PT Bank DKI dan pemberitahuan
kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Tidak terjadi pelanggaran atas pembatasan rasio keuangan dalam setiap perjanjian pinjaman sebagai akibat
dari penerbitan Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III.
6. Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Informasi Tambahan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
7. Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014 memiliki peringkat yang termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dan
telah menjadi emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua ) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk, dan
karenanya dapat menerbitkan Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III .
|P e n d a p a t H u k u m
105
Page 134
8. Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk menerbitkan PUB I Obligasi dan PUB
I Sukuk termasuk tahapan-tahapan berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Perseroan yang ditandatangani terakhir pada tanggal 2 Oktober 2024 yang dibuat di bawah
tangan, sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan, karenanya sah serta mengikat
Perseroan.
Untuk melakukan, baik penawaran umum berkelanjutan obligasi maupun penawaran umum berkelanjutan
sukuk, Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan
dalam RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
9. Tidak terdapat benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana
Penawaran Obligasi I Tahap III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III yang akan dilaksanakan.
10. Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum secara mandiri yang dilakukan dalam rangka Obligasi I Tahap
III dan Sukuk Mudharabah I Tahap III dengan cara pemeriksaan melalui web site pengadilan negeri tempat
kedudukan Perseroan serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (untuk PKPU dan Kepailitan) sampai
diterbitkannya Pendapat Hukum, tidak ada perkara pengadilan Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pajak
dimuka Peradilan Umum, maupun perselisihan di luar pengadilan di Indonesia tidak pula mengajukan atau
diajukan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diatur dalam Undang-
undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta tidak
memperoleh somasi/klaim, yang melibatkan Perseroan dan/atau masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
11. Dokumen Emisi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan dibuat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk anggaran dasar masing-masing pihak, dan karenanya sah dan
mengikat bagi para pihak di dalamnya dan dapat dilaksanakan terhadap masing-masing pihak sesuai dengan
ketentuan di dalamnya.
Tidak ada hubungan afiliasi antara para pihak dalam Dokumen Emisi dengan Perseroan.
PWA I Tahap III dan PWAS I Tahap III telah dibuat sesuai POJK No. 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk dan POJK No. 14 Tahun 2025.
Tidak ada hubungan afiliasi maupun hubungan kredit antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk jo. POJK No.3/POJK.04/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dengan memperoleh
pernyataan kesesuaian atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli Syariah yang terdaftar di OJK sebagaimana
termaktub dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
6 Agustus 2025.
Objek Mudharabah telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku karenanya sah dan mengikat serta
tidak sedang dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
12. Rencana Penggunaan dana hasil Obligasi I Tahap III setelah dikurangi dengan biaya Penawaran Umum
sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan adalah sah dan mengikat Perseroan.
|P e n d a p a t H u k u m
106
Page 135
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan ii) mendapatkan persetujuan
dari RUPO serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Obligasi I Tahap III yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
13. Rencana Penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah I Tahap III setelah dikurangi dengan biaya Penawaran
Umum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan adalah sah dan mengikat Perseroan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 /POJK.04/2015 Tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dana hasil Penawaran Umum yang belum
direalisasikan sesuai dengan tujuan penggunaan dana, dilarang untuk dijadikan jaminan utang.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan atas penggunaan dana, maka Perseroan wajib: i)
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada
OJK paling lama 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan ii) mendapatkan persetujuan
dari RUPSU serta menyampaikan hasil RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPSU, sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Sukuk Mudharabah Tahap III yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
14. Baik Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang
Obligasi I Tahap III maupun Sukuk Mudharabah I Tahap III adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
|P e n d a p a t H u k u m
107
Page 136
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
15. Ketentuan dalam Informasi Tambahan khususnya BAB I Penawaran Umum, BAB II Penggunaan Dana Yang
Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dan BAB VIII Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha yang berhubungan dengan hukum adalah sesuai dengan pemeriksaan
dari segi hukum yang kami lakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 9/POJK.04/2017
Tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang dan POJK No. 7/2017.
Pendapat Hukum berlaku sejak tanggal yang tercantum pada awal Pendapat Hukum yaitu tanggal 19 Agustus
2025 yang mencabut dan menggantikan pendapat hukum tanggal 8 Agustus 2025.
Pendapat Hukum kami buat dengan sebenarnya selaku konsultan hukum yang independen dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
khususnya di bidang Pasar Modal dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum.
Hormat kami,
LASUT PANE & PARTNERS
__________________
Marjan E. Pane
Partner
|P e n d a p a t H u k u m
108
Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS Bergerak
p.1 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. Soetami
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×17
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×8
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT KB VALBURY SEKURITAS INDONESIA Sekuritas Indonesia
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
Lasut Pane & Partners
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×30
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia. Wali Amanat
p.19 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek
p.20
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.20 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20 ×8
unresolved
org
PT Mega Kleenindo
p.21 ×2
unresolved
org
PT Marimba Nugratama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Unitama Sartindo
p.21 ×2
unresolved
person
M. Hum.
p.21 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa dan Rekan
p.21 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa
p.21 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.22 ×7
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.23 ×10
unresolved
org
PT Karawang Ekawana Nugraha Industri
p.23 ×2
unresolved
org
Excel International Limited
p.23 ×4
unresolved
org
Premier Investment Limited
p.23 ×4
unresolved
org
PT Onward Paper Utama
p.23 ×2
unresolved
org
Grand Ventures Limited
p.23 ×4
unresolved
org
PT Agra Bareksa Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
PT Karawang Ekawana Nugraha
p.23 ×2
unresolved
org
PT Persada Kharisma Perdana
p.23
unresolved
org
PT Parvatakencana Asri
p.23 ×2
unresolved
org
PT Paramacipta Intinusa
p.23 ×2
unresolved
org
PT Persadanusa Makmurindo
p.23
unresolved
org
PT Pravesa Grahamas
p.23 ×2
unresolved
org
PT Sentra Karyamas Serasi
p.23
unresolved
org
PT Primakarya Timurmas
p.23 ×2
unresolved
org
PT Sejatibuana Jayadharma
p.23
unresolved
org
PT Karyamas Primalestari
p.24 ×2
unresolved
org
PT Karawang Bumi Lestari
p.24 ×2
unresolved
org
Arch Peninsula Sdn. Bhd.
p.24 ×4
unresolved
org
MSS Holdings Co., Ltd.
p.24 ×5
unresolved
org
MSS HRM Co., Ltd
p.24 ×2
unresolved
org
MSS Logistic Co., Ltd
p.24 ×2
unresolved
org
Monalisa Co., Ltd
p.24 ×2
unresolved
org
MSS Pulp Inc
p.24 ×2
unresolved
org
MSS Global Co., Ltd
p.24 ×2
unresolved
org
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
p.27 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. Soetami Desa Kuta Mekar BTB
p.30
unresolved
org
PT PEFINDO
p.36 ×3
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah Nilai
p.45
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.60
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.60
unresolved
org
Uang USD UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
p.67
unresolved
person
Didi Sudjadi
· Notaris
p.68 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.68 ×5
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.68
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.68
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.68
unresolved
org
Pusat Statistik
p.69
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.69
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.70
unresolved
person
Jackson Wijaya Limantara. Tabel Hubungan Kepengurusan
p.71
unresolved
person
WDU
· Komisaris
p.71
unresolved
org
PT Karawang Ekawana
p.72 ×2
unresolved
org
PT Persada Kharisma
p.72
unresolved
org
PT Persadanusa
p.72
unresolved
org
PT Sentra Karyamas Serasi Real
p.72
unresolved
org
PT Sejatibuana Jayadharma Real
p.72
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU-AH.
p.73
unresolved
org
Arbitrase
p.73
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.74 ×6
unresolved
person
Yualita Widyadhari
· Notaris
p.74
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.74 ×4
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.75 ×2
unresolved
org
Paper Tbk
p.75 ×2
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.75
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
p.76
unresolved
person
Melisa Wijaya
p.76
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.76
unresolved
—
Pemeringkat
p.81
unresolved
—
Dana
p.81
unresolved
org
Bank Lontar
p.81
unresolved
org
PT APP Purinusa Penjualan
p.83
unresolved
org
PT The Univenus
p.83
unresolved
org
PT APP Purinusa Piutang
p.83
unresolved
org
APP Commercial Pte. Ltd.
p.83
unresolved
org
PT APP Purinusa Utang
p.84 ×2
unresolved
org
PT Asia Trade Logistics
p.84
unresolved
org
PT Kati Kartika Murni
p.84
unresolved
org
Paper Co. Ltd.
p.84
unresolved
org
Grand Universal Trading Sdn. Bhd.
p.84
unresolved
org
PT BRI Asuransi
p.84
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas
p.84
unresolved
org
PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
p.84
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.84 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Sinar Mas Syariah
p.84
unresolved
org
PT Asuransi Tri Pakarta
p.84
unresolved
org
PT Asuransi Umum Mega No. Polis
p.84
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.85
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah. Ketersediaan
p.92
unresolved
org
PT The Univenus. Pemasaran
p.92
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.110 ×3
unresolved
org
Bank Bukopin
p.110
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.110
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.110
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.110
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.110
unresolved
org
Bank KB Bank Syariah
p.110
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.110
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.110
unresolved
org
Layanan Umum
p.113
unresolved
org
Bank Garansi
p.113
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.113
unresolved
org
Bapepam-LK
p.113 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.113
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.113
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.113
unresolved
org
Bank Devisa
p.113
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.129
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.133
unresolved
org
PT Bank DKI
p.133
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.134
unresolved
person
Marjan E. Pane
· Partner
p.136
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.