Back to announcement
20250827_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935487_lamp3.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PT BANK SMBC INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT BANK SMBC INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum
Kantor Pusat :
Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200; Fax: +62 21 30026308
Website: www.smbci.com; E-mail: corporate.secretary@smbci.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK BTPN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK BTPN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp355.060.000.000 (TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.396.415.000.000 (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR EMPAT RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp816.050.000.000 (DELAPAN RATUS ENAM BELAS MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang
dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi
sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar
6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 2 September 2028 untuk Seri A dan tanggal 2 September 2030 untuk Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG
DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH L ANJUT
MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI
ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI BUYBACK OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI
TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR ATAU COUNTER-PARTY UNTUK MEMBAYAR
KEMBALI PINJAMAN ATAU MEMENUHI KEWAJIBAN KONTRAKTUAL USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA PROSPEKTUS.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAAA (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT INA Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025.
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 27 – 28 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 29 Agustus 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 September 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 2 September 2025
Tanggal Pencatatan Pada BEI : 3 September 2025
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja yang mendukung pertumbuhan usaha dalam bentuk pemberian kredit.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Bab II Informasi Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional didirikan berdasarkan
Akta No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung. Akta pendirian ini telah
diubah dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat di hadapan Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., notaris pengganti dari Komar
Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera
Pengadilan Negeri di Bandung No. 458 dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-625/MK.11/1985 tanggal 30 Desember 1985 dan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. Kep-135/KM.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Tabungan
Pensiunan Nasional di Bandung, beserta 26 (dua puluh enam) kantor-kantor cabangnya di Indonesia, Perseroan diberikan izin untuk
melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan usaha dari Bapemil yang telah beroperasi sejak tahun 1959.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang Izin Usaha PT Bank Tabungan
Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada Perseroan yang
berkedudukan di Jl. Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-kantor cabangnya di Indonesia untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai bank umum. Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-
135/MK.11/1986 tanggal 2 Desember 1986 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Perseroan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 tanggal 21 Januari 2019, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui antara lain (i) persetujuan
penggabungan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“BSMI”) dimana BSMI bertindak sebagai pihak yang menggabungkan
diri dan Perseroan bertindak sebagai pihak penerima penggabungan (ii) perubahan nama Perseroan menjadi menjadi PT BANK BTPN
Tbk, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0006176 tanggal 22 Januari 2019 dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal
22 Januari 2019, yang telah diumumkan dalam tambahan Berita Negara RI No. 27 tanggal 22 Januari 2019.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diubah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan
Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17 Juli 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 60 tanggal 17 Juli 2025 (“Akta No. 27/2025”).
(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian hingga terakhir diubah dengan Akta
No. 27/2025 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DAN STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 55 tanggal 21 Maret 2024, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0069408 tanggal 21 Maret 2024 (“Akta No. 55/2024”), Akta No. 27/2025 dan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek posisi 31 Juli 2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK melalui Surat No. S.068/CCS/VIII/2025
tanggal 8 Agustus 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC 9.692.826.975 193.856.539.500 91,047%
PT Bank Central Asia Tbk* 109.742.058 2.194.841.160 1,031%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,113%
Merisa Darwis 223.858 4.477.160 0,002%
Henoch Munandar 175.256 3.505.120 0,002%
Hanna Tantani 149.654 2.993.080 0,001%
Dini Herdini 120.072 2.401.440 0,001%
Atsushi Hino 1.500 30.000 0,000%
Masyarakat (masing-masing <5%) 830.699.238 16. 613.984.760 7,803%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 10.645.945.748 212.918.914.960 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 4.354.054.252 87.081.085.040
*Dalam rangka pemenuhan ketentuan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan
sedikit-dikitnya 1% (satu persen) saham yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan
Hukum Indonesia, saat ini sebanyak 109.742.058 lembar saham milik PT Bank Central Asia Tbk yang mewakili 1,031% dari total
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, tidak dicatatkan di BEI.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 25 tanggal 22 April 2025, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-AH.01.09-0210284 tanggal 28 April 2025, dan (ii) Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 101 tanggal 30 Juni 2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum
berdasarkan Surat Nomor No. AHU-AH.01.09-0304714 tanggal 1 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir
pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong1
Komisaris : Takeshi Kimoto1
Komisaris Independen : Ninik Herlani Masli Ridhwan1
Komisaris Independen : Onny Widjanarko1
Komisaris Independen : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana2
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar1
Wakil Direktur Utama : Jun Saito
Wakil Direktur Utama : Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini1
Direktur : Atsushi Hino1
Direktur : Yuki Terayama
Direktur : Merisa Darwis1
Direktur : Hanna Tantani1
1) Riwayat singkat dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
2) Riwayat singkat dapat dilihat pada Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024
4. KEGIATAN USAHA, PROSPEK USAHA DAN PERSAINGAN USAHA
KEGIATAN USAHA
Perseroan (PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia)—sebelumnya PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)—merupakan bank
devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
pada Februari 2019. Dengan mengusung semangat “Bersama Lebih Bermakna”, SMBC Indonesia hadir untuk menciptakan lebih
banyak pertumbuhan bermakna bagi masyarakat melalui beragam solusi keuangan inovatif dan komprehensif yang berpusat pada
kebutuhan nasabah di berbagai segmen. SMBC Indonesia menyediakan produk dan layanan seperti pembiayaan hijau, produk dan
layanan untuk nasabah pensiunan, untuk nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk nasabah perusahaan besar nasional,
multinasional, dan Jepang, layanan wealth management melalui Sinaya, serta layanan perbankan digital untuk masyarakat digital
savvy melalui Jenius. Selain itu, SMBC Indonesia juga memiliki anak usaha, yaitu PT Bank BTPN Syariah Tbk, yang melayani nasabah
dari komunitas prasejahtera produktif, serta perusahaan pembiayaan PT Oto Multiartha (OTO) untuk kendaraaan roda empat dan PT
Summit Oto Finance (SOF) untuk kendaraan roda dua (selanjutnya PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF)
3
Page 4
disebut “OTO Group”). Komitmen SMBC Indonesia untuk memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi masyarakat luas juga
tertuang melalui Daya, program pemberdayaan yang berkelanjutan dan terukur melalui pelatihan secara reguler yang bertujuan
mengembangkan kapabilitas serta kapasitas diri untuk kehidupan yang lebih bermakna. Saat ini Perseroan berkantor pusat di Jakarta
dengan cabang-cabang di lebih dari 200 kota di seluruh Indonesia.
Perseroan melaksanakan kegiatan kemasyarakatannya melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Reponsibility (CSR). Perseroan mengintegrasikan program sosialnya sebagai bagian dari kegiatan bisnisnya. Sehingga semboyan
“Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih berarti” tidak hanya merupakan kegiatan sosial Perseroan – tetapi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan bisnis perbankan sehari-hari hingga ke tingkat cabang.
PROSPEK USAHA
Ekonomi global diprakirakan tumbuh stabil di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian ke depan. Berlanjutnya ketegangan
geopolitik di Timur Tengah, arah kebijakan moneter yang dipengaruhi dengan outlook disinflasi dan perlambatan pertumbuhan
ekonomi di negara-menagar maju, serta fragmentasi geo-ekonomi dan perdagangan merupakan beberapa hal yang menjadi perhatian
pasar. Berdasarkan estimasi dari Bank Indonesia, pertumbuhan dunia pada 2024 diprakirakan tumbuh sebesar 3,2% dengan
kecenderungan yang melambat. Inflasi global dalam tren penurunan sehingga mendorong konvergensi pelonggaran kebijakan
moneter, khususnya di negara maju. Untuk domestik, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam
kisaran 4,7-5,5% dan meningkat pada 2025. Tingkat inflasi domestik melanjutkan penurunannya sampai dengan posisi bulan
Sepember 2024 sebesar 1,84% yoy dengan inflasi inti sebesar 2,09% yoy. Level ini berada pada target Bank Indonesia sebesar 1,5%
sampai dengan 3,5%. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian
yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi
nilai tukar Rupiah. Stabilitas nilai tukar Rupiah terjaga sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia. Nilai tukar
Rupiah diprakirakan stabil sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi
Indonesia. Secara global, suku bunga telah memulai tren penurunannya, Bank Indonesia turut menurunkan suku bunga kebijakan
pada angka 6,00% pada September 2024. Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan tetap
memperhatikan prospek inflasi, nilai tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun 2024, kredit industri diperkirakan akan tumbuh sebesar 10%-12%. Pertumbuhan kredit pada September 2024 tetap kuat,
mencapai 10,85% yoy. Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh minat penyaluran kredit yang terjaga,
berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, dan dukungan KLM Bank Indonesia. Dari sisi permintaan, pertumbuhan
kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga. Secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi tetap
kuat, terutama pada sektor Jasa Dunia Usaha, Perdagangan, Industri, Pertambangan, dan Pengangkutan. Berdasarkan kelompok
penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit konsumsi, dan kredit investasi, masing-masing sebesar 10,01% yoy, 10,88%
yoy, dan 12,26% yoy pada September 2024. Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,37% yoy, sementara kredit UMKM tumbuh
5,04% yoy. Selain itu, likuiditas perbankan tetap memadai, tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga pada
September 2024 yang tinggi sebesar 25,40%. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan pada Agustus 2024
tercatat sebesar 26,69% dan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan) perbankan pada Agustus 2024 terjaga rendah, sebesar
2,26% (bruto) dan 0,78% (neto). Dengan memanfaatkan potensi pertumbuhan ekonomi dan kredit industri perbankan, Perseroan
akan fokus untuk menumbuhkan penyaluran kredit dengan menetapkan risk apetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan dan
melalui value chain, menumbuhkan basis pelanggan ritel dengan mengoptimalkan saluran distribusi, serta kolaborasi lintas lini bisnis
dan kemitraan strategis dengan ekosistem pasar. Perseroan juga menlanjutkan strategi pertumbuhan CASA serta peningkatan fee
based income antara lain melalui foreign exchange (forex), solusi digital dan wealth management melalui Jenius untuk nasabah retil,
trade dan cash management untuk nasabah korporasi.
PERSAINGAN USAHA
Perseroan menghadapi persaingan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan meningkatnya penerapan teknologi digital yang
terus berkembang dalam industri perbankan baik dari perusahaan fintech, bank digital maupun bank konvensional dengan layanan
perbankan digital serta persaingan dari bank-bank skala besar, sementara Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan pangsa
pasar.
Pesaing terdekat Perseroan saat ini adalah bank-bank swasta nasional yang termasuk dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan
Modal Inti (KBMI) 3.
Persaingan usaha antara lain dapat dilihat berdasarkan total aset yang dimiliki, jumlah dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun dan
jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan. Berikut ini tabel pangsa pasar Perseroan di industri perbankan Indonesia per tanggal
30 Juni 2025:
(dalam miliar Rupiah)
Kriteria Keterangan Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Total Aset Industri 11.765.838 12.460.955 12.661.163
Perseroan 201.448 241.096 234.353
Pangsa Pasar 1,7% 1,9% 1,9%
Jumlah Dana Pihak Ketiga Industri 8.457.929 8.837.242 9.072.045
4
Page 5
Kriteria Keterangan Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Perseroan 108.199 121.318 109.818
Pangsa Pasar 1,3% 1,4% 1,2%
Jumlah Kredit yang Disalurkan Industri 7.090.243 7.827.148 7.997.632
Perseroan 156.561 179.405 185.040
Pangsa Pasar 2,2% 2,3% 2,3%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK dan Laporan Keuangan Perseroan
Catatan: Data industri untuk posisi 30 Juni 2025 menggunakan Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK per Mei 2025
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
Obligasi kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT BCA Sekuritas 197.500.000.000 25.000.000.000 222.500.000.000 27,27%
2. PT BNI Sekuritas 105.000.000.000 400.000.000 105.400.000.000 12,92%
3. PT INA Sekuritas Indonesia 85.000.000.000 70.000.000.000 155.000.000.000 18,99%
4. PT Indo Premier Sekuritas 156.000.000.000 50.000.000.000 206.000.000.000 25,24%
5. PT Mandiri Sekuritas 127.150.000.000 - 127.150.000.000 15,58%
Jumlah 670.650.000.000 145.400.000.000 816.050.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut :
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Notaris : Ashoya Ratam, S.H., Mkn.
Konsultan Hukum : HWMA Law Firm
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di
KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
5
Page 6
maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.A.7
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di
kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui
email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab XIII Informasi Tambahan.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2025 sampai 28 Agustus 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai
pukul 16.00 WIB setiap harinya.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO
selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada
Bab XIII dalam Informasi Tambahan, pada tempat dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada
pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 29 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk Penawaran
Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu FPPO untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu FPPO yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
6
Page 7
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-
lambatnya pada tanggal 1 September 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening : 2063176222
A/n PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank BNI
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening : 788-8899-787
A/n PT BNI Sekuritas
Bank SMBC Indonesia
Cabang Menara BTPN Jakarta
PT INA Sekuritas Indonesia No. Rekening : 1011607201
A/n PT Ina Sekuritas Indonesia
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas No. Rekening : 0701528328
A/n PT Indo Premier Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas No. Rekening : 1020005566028
A/n PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal
2 September 2025.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 September 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau
sejak pengumuman pembatalan Penawaran Umum. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
7
Page 8
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak pengumuman pembatalan Penawaran Umum sebagaimana diatur
dalam Peraturan No. IX.A.2.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi keterlambatan
dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening
para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak pengumuman pembatalan Penawaran Umum,
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta FPPO dapat diperoleh pada tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2025 melalui
email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT INA Sekuritas Indonesia
Menara BCA, Grand Indonesia, Sudirman Plaza, Indofood Tower Lt.16 Wisma Indocement, Lantai.3
Lantai 41 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav 70-71
Jl. MH Thamrin No. 1 Jakarta 12190 Jakarta 12910
Jakarta 10310 Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 2510 125
Telp.: (021) 2358 7222 Fax.: (021) 5793 6934 Fax.: (021) 2510 126
Fax.: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: cf@inasekuritas.com
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (021) 5088 7168 Telp.: (021) 526 3445
Fax.: (021) 5793 1072 Fax.: (021) 526 3507
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
8
Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT INA Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Indonesia WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
p.2 ×5
unresolved
person
Komar Andasasmita
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
Dedeh Ramdah Sukarna
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2 ×10
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.2 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Susunan
p.5
unresolved
org
PT INA Sekuritas Indonesia
p.5 ×2
unresolved
—
| HWMA Law Firm
· Konsultan Hukum
p.5
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×2
unresolved
org
Bank BCA Cabang Thamrin No. Rekening
p.7
unresolved
org
Bank BNI Cabang Mega Kuningan No. Rekening
p.7
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Bank SMBC Indonesia Cabang Menara
p.7
unresolved
org
PT Ina Sekuritas Indonesia Bank Permata Cabang Sudirman
p.7
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Mandiri Cabang
p.7
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Semua
p.7
unresolved
org
PT INA Sekuritas Indonesia Menara BCA
p.8
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.