Skip to content
Back to announcement

20250827_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935487_lamp2.pdf

Other Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 142

Page 1
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025




                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                                                       Tanggal Efektif                                              27 Juni 2024     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                         2 September 2025
                                                                                                                       Masa Penawaran Umum                                 27 – 28 Agustus 2025      Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik               2 September 2025
                                                                                                                       Tanggal Penjatahan                                       29 Agustus 2025      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                3 September 2025
                                                                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA
                                                                                                                       MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
                                                                                                                       TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                                                                                                                       AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                       PT BANK SMBC INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
                                                                                                                       ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
                                                                                                                       SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
                                                                                                                       YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                                         PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                      Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                               Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum
                                                                                                                                                           Kantor Pusat:                                                     Jaringan Kantor Per 30 Juni 2025:
                                                                                                                                                      Menara SMBC, Lantai 29                                           1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional,
                                                                                                                                                        CBD Mega Kuningan                                       58 kantor cabang, 177 kantor cabang pembantu, dan 213 ATM
                                                                                                                                        JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
                                                                                                                                                       Jakarta Selatan 12950
                                                                                                                                       Telepon: +62 21 30026200; Fax: +62 21 30026308
                                                                                                                             Website: www.smbci.com; E-mail: corporate.secretary@smbci.com
                                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK BTPN
                                                                                                                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                      (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK BTPN TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp355.060.000.000 (TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.396.415.000.000 (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR EMPAT RATUS LIMA
                                                                                                                                                                                             BELAS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
                                                                                                                         DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp816.050.000.000 (DELAPAN RATUS ENAM BELAS MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (”OBLIGASI”)
                                                                                                                      Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
                                                                                                                      untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                                                      Seri A     :    Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah)
                                                                                                                                      dengan Bunga Obligasi sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                                                                                                                      Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                      Seri B :        Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan
                                                                                                                                      Bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                                                                                                                      Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan
                                                                                                                      tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2025 sedangkan
                                                                                                                      pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 September 2028 untuk Seri A dan tanggal 2 September 2030
                                                                                                                      untuk Seri B yang juga merupakan tanggal pelunasan dari masing-masing seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                       OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                       BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
                                                                                                                       BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
                                                                                                                       PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                                                                                                                       SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                                                                                                                       PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI
                                                                                                                       DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                       1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN
                                                                                                                       ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
                                                                                                                       BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
                                                                                                                       MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                       KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI BUYBACK OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                       RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR ATAU COUNTER-
                                                                                                                       PARTY UNTUK MEMBAYAR KEMBALI PINJAMAN ATAU MEMENUHI KEWAJIBAN KONTRAKTUAL USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI
                                                                                                                       PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA INFORMASI TAMBAHAN.

                                                                                                                       RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
                                                                                                                       DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT
                                                                                                                       PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                                                               idAAA (TRIPLE A)
                                                                                                                       KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                          Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                   Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI



                                                                                                                            PT BCA Sekuritas                PT BNI Sekuritas       PT Ina Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                                                                                            WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                          PT Bank Mega Tbk.
                                                                                                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap
I Tahun 2024 melalui surat No. S.245/DIR/CCS/IV/2024 tanggal 3 April 2024, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam POJK No. 36/2014, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebesar Rp355.060.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar enam puluh juta
Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.396.415.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus
lima belas juta Rupiah).

Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp816.050.000.000 (delapan ratus enam
belas miliar lima puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-04310/BEI.PP1/05-2024 tanggal 6 Mei 2024. Apabila syarat-syarat
pencatatan tidak terpenuhi maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang
telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjamin Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata cara Pendaftaran Dalam rangka Penawaran
Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi
masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini, tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas
menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.


 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
 DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA
 BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
 SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL
 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS.......................................................................................................... xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK................................................................................................ xiii
RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xiv
I.    PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
      1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan................................................................ 2
      2. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 2
      3. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi.................................................................... 16
      4. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 16
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ........................................... 17
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 21
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . .......................................................................... 28
      A. Hasil Kegiatan Usaha................................................................................................................. 28
      B. Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................... 29
      C. Arus Kas. . .................................................................................................................................. 30
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN . . .................................. 32
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
     SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.. .......................................................................... 33
     A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 33
		1. Riwayat Singkat.................................................................................................................. 33
		2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan . . ..................................................... 34
		3. Diagram Kepemilikan Grup.................................................................................................. 34
		4. Pengurusan dan Pengawasan.............................................................................................. 35
		5. Sumber Daya Manusia . . ....................................................................................................... 37
		6. Perjanjian-perjanjian Penting............................................................................................... 43
		7. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
			dan Perusahaan Anak . . ........................................................................................................ 50
 B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.. ...................................... 50
		1. Kegiatan Usaha.. ................................................................................................................. 50
		2. Prospek Usaha.. .................................................................................................................. 54
		3. Persaingan Usaha............................................................................................................... 55
		4. Strategi Perseroan.............................................................................................................. 55
		 5.               Aset tetap yang penting dan dimiliki oleh Perseroan. . ............................................................ 56
		6.                Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).................................................................................. 57
VIII. PERPAJAKAN................................................................................................................................... 65




                                                                               i
Page 4
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 66
    1. Penjaminan Emisi Obligasi . . ........................................................................................................ 66
    2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi............................................ 66
X.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT......................................................................................... 67
      Umum............................................................................................................................................... 67
      1. Riwayat Singkat......................................................................................................................... 67
      2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham.................................................................. 68
      3. Susunan Pengurusan dan Pengawasan....................................................................................... 69
      4. Kegiatan Usaha. . ........................................................................................................................ 69
      5. Tugas Pokok Wali Amanat. . ......................................................................................................... 70
      6. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat. . .................................................. 70
      7. Pengalaman Bank Mega selaku Wali Amanat di Pasar Modal (5 tahun terakhir)............................. 71
      8. Ikhtisar Data Keuangan Penting Wali Amanat. . ............................................................................. 74
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..................................................................... 78
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................. 80
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO................................................................... 84
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................... 85




                                                                             ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                              (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                                  seseorang dengan:
                                  1) suami atau istri;
                                  2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                         dari cucu;
                                  4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                         saudara yang bersangkutan; atau
                                  5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                                  seorang dengan:
                                  1) orang tua dan anak;
                                  2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                              (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                                  dari pihak tersebut;
                              (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                                  1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                  atau pengawas yang sama;
                              (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                  tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                  dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                  menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                  pihak dimaksud;
                              (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                  baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                  dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                                  oleh pihak yang sama; atau
                              (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                  pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                  paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                  hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”         :   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
                              Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                              membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
                              Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
                              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                              Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Bank Kustodian”          :   berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                              melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                              dalam UUP2SK.

“BI”                      :   berarti Bank Indonesia.

“BEI” atau “Bursa Efek”   :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
                              yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.




                                           iii
Page 6
“BNRI”                       :   berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”             :   berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                                 Perwaliamanatan.

“Daftar Pemegang Rekening”   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                 Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                                 nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                 Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang         :   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material”                        peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                      :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                 Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”              :   berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                 Berkelanjutan V, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang,
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran,
                                 Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
                                 BEI, dan dokumen-dokumen Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
                                 kepada OJK sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan
                                 POJK No. 36/2014, termasuk namun tidak terbatas pada Prospektus,
                                 Prospektus Awal, dan Prospektus Ringkas sebagaimana akan diedarkan
                                 kepada masyarakat.

“Efek”                       :   berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi
                                 baik dalam bentuk konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai
                                 dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                 pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                                 manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                                 perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/
                                 atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam
                                 UUP2SK.

“Emisi”                      :   berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                                 Perseroan kepada masyarakat.

“Perusahaan Anak”            :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                 Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.




                                              iv
Page 7
“Force Majeure”              :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                                 kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                 bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                 atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                 material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                 kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                 dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                 peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                 di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan di bidang valuta
                                 asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                 kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                 dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                 pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                 undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                 atau otoritas Pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                 kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Formulir Pemesanan          :   berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” atau         calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
“FPPO”

“Grup”                       :   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”                 :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                 perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                 Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                 tersebut.

“Hari Kalender”              :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                 Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                 nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                                 Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                 Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                 :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                 yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                 suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                 Hari Kerja biasa.

“Jumlah Terhutang”           :   berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                 perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                 termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                                 Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”        :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                 Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                 berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                 Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                 untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                 Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR”                KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                 untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                 memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.




                                              v
Page 8
“Konsultan Hukum”          :   berarti HWMA Law yang melakukan pemeriksaan atas fakta hukum
                               yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
                               hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Kustodian”                :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                               berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                               kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
                               menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                               menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                               KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“KSEI”                     :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                               di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
                               yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                               Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
                               Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran dan
                               mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                               Obligasi di KSEI.

“Manajer Penjatahan”       :   berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                               penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                               ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum       :   berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”                      pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                               dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                               perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                               Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat
                               melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
                               periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                               dimaksud.

“Menkum”                   :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri
                               Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                               Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                               Indonesia dan atau nama lainnya.

“Notaris”                  :   berarti Kantor Notaris Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta.
                               yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
                               Obligasi.

“Obligasi”                 :   berarti surat berharga bersifat utang

“Otoritas Jasa Keuangan”   :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK”                     wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                               tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

”Pemegang Obligasi”        :   berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                               Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               (1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                               (2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                                    Efek.

“Pemegang Rekening”        :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                               di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                               dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                               peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.




                                            vi
Page 9
“Pemerintah”                   :   berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                                   pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat
                                   maupun ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum”               :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                   melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat
                                   berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.

“Penawaran Umum                :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V yang
Berkelanjutan”                     dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                                   No. 36/2014.

“Pengakuan Hutang”             :   berarti Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC
                                   Indonesia Tahap III Tahun 2025 No. 34 tanggal 12 Agustus 2025, yang
                                   dibuat di hadapan hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”           :   berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                   oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                   sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi”      :   berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
                                   Penawaran Umum Obligasi dengan kewajiban untuk membeli sisa
                                   Obligasi yang tidak terjual, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
                                   PT BNI Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
                                   Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
                                   ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi      :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi”                          penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah
                                   PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia,
                                   PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan
                                   syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                   Obligasi.

“Peraturan KSEI”               :   berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                   Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                                   2012.

“Peraturan No. IX.A.2”         :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                                   LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                   Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”         :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                   No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                   dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                                   dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal
                                   12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn,
                                   Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                          Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                   Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
                                   Tahap III Tahun 2025 No. 32 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat
                                   di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta




                                                vii
Page 10
“Perjanjian Perwaliamanatan”   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                   sebagaimana dimuat dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                   Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 No. 31
                                   tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH,
                                   MKn, Notaris di Jakarta

“Perjanjian Pendaftaran Efek   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI”            dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                                   No. SP-083/OBL/KSEI/0725 tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat
                                   di bawah tangan bermeterai cukup.

“Pernyataan Pendaftaran”       :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                   dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V.

“Pernyataan Pendaftaran        :   berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
menjadi Efektif”                   UUP2SK, yaitu:
                                   a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                                       secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                                       efektif oleh OJK; atau
                                   b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
                                       dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut
                                       di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
                                       Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
                                       atau tambahan informasi dimaksud.

“Perseroan”                    :   berarti PT Bank SMBC Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                   suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
                                   hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip”          :   berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
                                   permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
                                   Surat No. S-043/BEI.PP1/05-2024 tanggal 6 Mei 2024 perihal
                                   Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

“Perusahaan Efek”              :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek,
                                   Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
                                   dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat        :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas
Efek”                              (i) suatu Efek; dan/atau (ii) pihak tertentu yang melakukan kegiatan
                                   di bidang pasar modal, yang dalam hal ini PT Pemeringkat Efek
                                   Indonesia

“Pinjaman”                     :   berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                                   usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                                   utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                                   dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                                   sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                                   Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                                   termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                                   dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                                   ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                                   Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
                                   utang dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat
                                   (non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk
                                   Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.




                                               viii
Page 11
“PMHMETD II”         :   berarti Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                         Terlebih Dahulu II Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka
                         Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 7/2017”    :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                         Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                         Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 11/2016”   :   berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah
                         dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016
                         tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

“POJK No. 14/2017”   :   berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 tanggal 7 April 2017
                         tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.

“POJK No. 14/2025”   :   berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025
                         tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                         Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                         Elektronik.

“POJK No. 17/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                         tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                         Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2016”   :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 22 September
                         2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang
                         Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

“POJK No. 36/2014”   :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                      ix
Page 12
“POJK No. 55/2015”            :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                                  tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”            :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                                  2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                                  Audit Internal.

“Pokok Obligasi”              :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                  yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                                  yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                  berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                                  nominal sebesar Rp816.050.000.000,- (delapan ratus enam belas miliar
                                  lima puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi dengan
                                  jangka waktu terlama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                  Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                                  Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                                  pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                                  dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“PSAK”                        :   berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                                  milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                  Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                                  rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp”                          :   berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                                  Republik Indonesia.

“RUPO”                        :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                                  diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                                  perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                                  kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
                                  dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.

“RUPSLB”                      :   berarti singkatan dari RUPS Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”       :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                  Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
                                  Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

“Satuan Perdagangan”          :   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                                  senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                                  sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                  ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                                  di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                  nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                  Rekening.

“Tanggal Distribusi”          :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                  Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                                  elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                                  Penjatahan, yaitu tanggal 2 September 2025.




                                               x
Page 13
“Tanggal Emisi”              :   berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                                 Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                 Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                                 Obligasi.

“Tanggal Pelunasan Pokok     :   berarti tanggal dimana masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                        dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                                 dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga    :   berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                        dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                 dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”         :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                                 permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                                 Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                                 wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                 Masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 29 Agustus 2025.

“UU Cipta Kerja”             :   berarti Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-
                                 Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                                 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                                 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No.6856,
                                 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“UUP2SK”                     :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.

“UUPM” atau “Undang-Undang   :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal”                     1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                 No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                                 pelaksanaannya.

“UUPT”                       :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                 No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
                                 UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”                :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                 sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank
                                 Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta, atau para pengganti dan penerima
                                 hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                              xi
Page 14
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS

“ATM”                           :   berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin
                                    elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan
                                    uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.

“ATMR”                          :   berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah
                                    dibobot sesuai dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut
                                    (pembagi) dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital
                                    Adequacy Ratio/CAR).

“Aset Tetap”                    :   berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                                    dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                                    administratif.

“BOPO”                          :   berarti Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan
                                    Operasional.

“CAGR”                          :   berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                                    pertumbuhan majemuk per tahun.

“CKPN”                          :   berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.

“Kredit yang Diberikan”         :   berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan
                                    konsumen dan piutang sewa pembiayaan) kecuali dinyatakan lain.

“LDR”                           :   berarti Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio kredit yang diberikan (termasuk
                                    piutang pembiayaan konsumen dan piutang sewa pembiayaan) terhadap
                                    jumlah simpanan dari nasabah.

“NIM”                           :   berarti Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan
                                    pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aset produktif.

“NPL”                           :   berarti Non Performing Loan yaitu kredit bermasalah, meliputi
                                    kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.

“Total Pinjaman Konsolidasian   :   berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                           pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                    Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                    Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                    dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                    adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                    tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                    maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                    perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                    utang valuta asing tersebut.




                                                 xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK

“OTO”                    :   PT Oto Multiartha

“SOF”                    :   PT Summit Oto Finance

“BCA”                    :   Berarti PT Bank Central Asia Tbk

“BTPN Syariah”           :   Berarti PT Bank BTPN Syariah Tbk

“BTPN Syariah Ventura”   :   Berarti PT BTPN Syariah Ventura

“SMBC”                   :   Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation

“SMBC Singapura”         :   Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura

“SMFG”                   :   Berarti Sumitomo Mitsui Financial Group




                                         xiii
Page 16
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum di dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan
lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025.

Jumlah Pokok Obligasi                :   Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
                                         Rp816.050.000.000 (delapan ratus enam belas miliar lima puluh juta
                                         Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan

                                         Seri A :   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                    Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar enam
                                                    ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi
                                                    sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun.
                                                    Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                                    Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                    penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

                                         Seri B :   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                    Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh lima miliar empat
                                                    ratus juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,20%
                                                    (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                                    Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                                    Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                    payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Seri dan Jangka Waktu Obligasi       :   Seri A :   3 (tiga) tahun; dan
                                         Seri B :   5 (lima) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi               :   Seri A :   6,10% (enam koma satu nol persen); dan
                                         Seri B :   6,20% (enam koma dua nol persen).

                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
                                         pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Desember 2025, sedangkan
                                         Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
                                         dibayarkan pada tanggal 2 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan
                                         tanggal 2 September 2030 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                      :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan Obligasi          :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                     xiv
Page 17
Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                  seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                  barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                  di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                  dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                  Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                  preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                  sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                  yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                  telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Dana Pelunasan Obligasi       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan / penyediaan dana
(Sinking Fund)                    untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
                                  Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                  dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                  dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
                                  Informasi Tambahan ini.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
                                  ketentuan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
                                  dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui
                                  bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu)
                                  tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
                                  dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                                  tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi dan apabila Perseroan melakukan
                                  kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
                                  RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                  kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau
                                  seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali
                                  dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan           :   id
                                       AAA (Triple A) dari Pefindo.

Wali Amanat                   :   PT Bank Mega Tbk.

KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 BULAN

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
Uraian                                             Juli 2025          Agustus 2025        September 2025
Liabilitas
Deposito                                                 40.513.309           6.443.610              6.681.134
Liabilitas derivatif                                         74.681              29.603                 47.096
Liabilitas akseptasi                                        815.878             391.870                572.038
Pinjaman yang diterima                                      839.413             173.835                574.557
Liabilitas sewa                                                 234                   -                 10.798
Liabilitas lain                                             734.729              33.009                  1.166
Jumlah Liabilitas                                        42.978.244           7.071.927              7.886.789




                                                   xv
Page 18
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JATUH TEMPO

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
Seri                                                      Nilai Nominal      Tingkat Bunga Tetap  Tanggal Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri A                              114.755                7,00%             5 Juli 2027
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B                              240.305                7,10%             5 Juli 2029
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Seri A               315.000                6,35%             7 Juli 2026
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Seri B               185.000                6,50%             7 Juli 2028
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri A              255.270                6,55%     14 September 2025
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri B              114.705                6,90%      4 September 2027
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri C              330.025                7,10%      4 September 2029
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A                             429.910                6,70%      17 Desember 2027
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B                             966.505                6,95%      17 Desember 2029

Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, Perseroan akan menggunakan kas internal.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja yang mendukung pertumbuhan usaha dalam bentuk pemberian
kredit.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan ini.

IKHTISAR KEUANGAN DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm
of KPMG International Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan tertanggal 28 Februari 2025
yang ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                         31 Desember
                                                             2025*                  2024                   2023
Jumlah Aset                                                     234.353.283           241.096.427            201.448.392
Jumlah Liabilitas                                               169.940.298           176.751.036            150.244.468
Jumlah Ekuitas                                                   55.108.111            54.746.039             41.283.104
* tidak diaudit




                                                           xvi
Page 19
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN

                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  Untuk periode enam bulan                  Untuk tahun yang berakhir
                                                              yang berakhir pada tanggal 30 Juni            pada tanggal 31 Desember
                                                                   2025*                   2024*              2024              2023
Pendapatan bunga dan syariah                                        12.226.763              10.990.320        23.588.335         18.815.673
Beban bunga dan syariah                                             (4.201.858)            (4.038.668)        (8.380.053)       (6.771.610)
Pendapatan Operasional Bersih                                         1.578.747              1.794.232          4.104.017         3.461.035
Laba Bersih                                                           1.236.651              1.415.901          3.216.240         2.682.484
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan,
    Setelah Pajak Penghasilan                                         (155.319)               (46.441)            74.756             18.348
* tidak diaudit

RASIO – RASIO KEUANGAN

                                                                      30 Juni                                31 Desember
                                                                       2025*                        2024                     2023
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional                           30,08%                     30,36%                   30,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit,
  operasional dan pasar                                                          29,69%                     30,02%                   29,90%


KUALITAS ASET
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                           1,20%                      1,19%                    0,68%
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah
  terhadap total aset produktif dan aset non-produktif                            1,21%                      1,20%                    0,68%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                                        2,55%                      2,60%                    2,46%


RENTABILITAS
ROA                                                                               1,36%                      1,80%                    1,73%
ROE                                                                               4,57%                      6,83%                    6,54%
NIM                                                                               7,17%                      7,10%                    6,45%
Total liabilitas terhadap total ekuitas (x)                                         3,25                       3,40                     3,88
Total liabilitas terhadap total aset (x)                                            0,76                       0,77                     0,80


TINGKAT EFISIENSI
BOPO                                                                             86,95%                     83,21%                   83,72%
CIR                                                                              54,82%                     53,89%                   52,69%


KUALITAS KREDIT
NPL – kotor                                                                       2,39%                      2,50%                    1,36%
NPL – bersih                                                                      1,13%                      1,07%                    0,40%


LIKUIDITAS
LDR                                                                             159,36%                    147,04%                  142,68%


KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK                                                       0,00%                      0,00%                    0,00%


GWM Perseroan
Rupiah
  GWM Primer                                                                      4,05%                      6,91%                    8,30%
  GWM PLM                                                                        10,33%                     19,44%                    9,49%
Mata Uang Asing
  GWM Mata Uang Asing                                                             4,03%                      4,02%                    4,02%




                                                                    xvii
Page 20
                                                                    30 Juni                             31 Desember
                                                                     2025*                      2024                     2023
GWM Perusahaan Anak
Rupiah
    GWM Total                                                                  4,53%                   5,86%                      5,54%
PDN                                                                            1,04%                   1,35%                      0,52%
* tidak diaudit

KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta No. 55/2024, Akta No. 27/2025 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 31 Juli
2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK melalui Surat No. S.068/CCS/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                             Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
                                                                          Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)             %
Modal Dasar                                                                    15.000.000.000             300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  SMBC                                                                          9.692.826.975             193.856.539.500       91,047%
  PT Bank Central Asia Tbk*                                                       109.742.058               2.194.841.160        1,031%
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                           12.007.137                 240.142.740        0,113%
  Merisa Darwis                                                                       223.858                   4.477.160        0,002%
  Henoch Munandar                                                                     175.256                   3.505.120        0,002%
  Hanna Tantani                                                                       149.654                   2.993.080        0,001%
  Dini Herdini                                                                        120.072                   2.401.440        0,001%
  Atsushi Hino                                                                          1.500                      30.000        0,000%
  Masyarakat (masing-masing <5%)                                                  830.699.238             16. 613.984.760        7,803%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                     10.645.945.748             212.918.914.960       100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                                                     4.354.054.252              87.081.085.040
* Dalam rangka pemenuhan ketentuan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya
1% (satu persen) saham yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia,
saat ini sebanyak 109.742.058 lembar saham milik PT Bank Central Asia Tbk yang mewakili 1,031% dari total modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan, tidak dicatatkan di BEI.

KEGIATAN USAHA

Perseroan (PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) sebelumnya PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)
merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia pada Februari 2019. Dengan mengusung semangat “Bersama Lebih
Bermakna”, SMBC Indonesia hadir untuk menciptakan lebih banyak pertumbuhan bermakna bagi masyarakat
melalui beragam solusi keuangan inovatif dan komprehensif yang berpusat pada kebutuhan nasabah di berbagai
segmen. SMBC Indonesia menyediakan produk dan layanan seperti pembiayaan hijau, produk dan layanan
untuk nasabah pensiunan, untuk nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk nasabah perusahaan besar
nasional, multinasional, dan Jepang, layanan wealth management melalui Sinaya, serta layanan perbankan
digital untuk masyarakat digital savvy melalui Jenius. Selain itu, SMBC Indonesia juga memiliki anak usaha, yaitu
PT Bank BTPN Syariah Tbk, yang melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif, serta perusahaan
pembiayaan PT Oto Multiartha (OTO) untuk kendaraaan roda empat dan PT Summit Oto Finance (SOF) untuk
kendaraan roda dua (selanjutnya PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF) disebut “OTO
Group”). Komitmen SMBC Indonesia untuk memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi masyarakat
luas juga tertuang melalui Daya, program pemberdayaan yang berkelanjutan dan terukur melalui pelatihan secara
reguler yang bertujuan mengembangkan kapabilitas serta kapasitas diri untuk kehidupan yang lebih bermakna.
Saat ini Perseroan berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabang di lebih dari 200 kota di seluruh Indonesia.

Perseroan melaksanakan kegiatan kemasyarakatannya melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Reponsibility (CSR). Perseroan mengintegrasikan program sosialnya sebagai bagian
dari kegiatan bisnisnya. Sehingga semboyan “Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih
berarti” tidak hanya merupakan kegiatan sosial Perseroan – tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kegiatan bisnis perbankan sehari-hari hingga ke tingkat cabang.


                                                                  xviii
Page 21
PROSPEK USAHA

Ekonomi global diprakirakan tumbuh stabil di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian ke depan.
Berlanjutnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, arah kebijakan moneter yang dipengaruhi dengan outlook
disinflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara-menagar maju, serta fragmentasi geo-ekonomi dan
perdagangan merupakan beberapa hal yang menjadi perhatian pasar. Berdasarkan estimasi dari Bank Indonesia,
pertumbuhan dunia pada 2024 diprakirakan tumbuh sebesar 3,2% dengan kecenderungan yang melambat. Inflasi
global dalam tren penurunan sehingga mendorong konvergensi pelonggaran kebijakan moneter, khususnya
di negara maju. Untuk domestik, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam
kisaran 4,7-5,5% dan meningkat pada 2025. Tingkat inflasi domestik melanjutkan penurunannya sampai dengan
posisi bulan Sepember 2024 sebesar 1,84% yoy dengan inflasi inti sebesar 2,09% yoy. Level ini berada pada
target Bank Indonesia sebesar 1,5% sampai dengan 3,5%. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring ekspektasi
inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons
permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Stabilitas nilai tukar Rupiah terjaga sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia. Nilai
tukar Rupiah diprakirakan stabil sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya
prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia. Secara global, suku bunga telah memulai tren penurunannya, Bank
Indonesia turut menurunkan suku bunga kebijakan pada angka 6,00% pada September 2024. Bank Indonesia
terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan tetap memperhatikan prospek inflasi, nilai
tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi.

Pada tahun 2024, kredit industri diperkirakan akan tumbuh sebesar 10%-12%. Pertumbuhan kredit pada September
2024 tetap kuat, mencapai 10,85% yoy. Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh minat
penyaluran kredit yang terjaga, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, dan dukungan KLM
Bank Indonesia. Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga.
Secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi tetap kuat, terutama pada sektor Jasa
Dunia Usaha, Perdagangan, Industri, Pertambangan, dan Pengangkutan. Berdasarkan kelompok penggunaan,
pertumbuhan kredit modal kerja, kredit konsumsi, dan kredit investasi, masing-masing sebesar 10,01% yoy,
10,88% yoy, dan 12,26% yoy pada September 2024. Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,37% yoy, sementara
kredit UMKM tumbuh 5,04% yoy. Selain itu, likuiditas perbankan tetap memadai, tecermin dari rasio Alat Likuid
terhadap Dana Pihak Ketiga pada September 2024 yang tinggi sebesar 25,40%. Rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio) perbankan pada Agustus 2024 tercatat sebesar 26,69% dan rasio kredit bermasalah
(Non-Performing Loan) perbankan pada Agustus 2024 terjaga rendah, sebesar 2,26% (bruto) dan 0,78% (neto).
Dengan memanfaatkan potensi pertumbuhan ekonomi dan kredit industri perbankan, Perseroan akan fokus untuk
menumbuhkan penyaluran kredit dengan menetapkan risk apetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan
dan melalui value chain, menumbuhkan basis pelanggan ritel dengan mengoptimalkan saluran distribusi, serta
kolaborasi lintas lini bisnis dan kemitraan strategis dengan ekosistem pasar. Perseroan juga menlanjutkan
strategi pertumbuhan CASA serta peningkatan fee based income antara lain melalui foreign exchange (forex),
solusi digital dan wealth management melalui Jenius untuk nasabah retil, trade dan cash management untuk
nasabah korporasi.




                                                      xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan




           xx
Page 23
I.		     PENAWARAN UMUM




                                  PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                         KEGIATAN USAHA UTAMA
                               menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum

                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                    Kantor Pusat:                                 Jaringan Kantor Per 30 Juni 2025:
               Menara SMBC, Lantai 29                       1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional,
                 CBD Mega Kuningan                          58 kantor cabang, 177 kantor cabang pembantu,
  JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6                              dan 213 ATM
                Jakarta Selatan 12950
  Telepon: +62 21 30026200; Fax: +62 21 30026308
               Website: www.smbci.com;
       E-mail: corporate.secretary@smbci.com

                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK BTPN
              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
                                   (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                               (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)

             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut,
                             Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

              OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp816.050.000.000
                  (DELAPAN RATUS ENAM BELAS MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
                                        (”OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:

Seri A   :     Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh
               puluh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,10% (enam
               koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
               Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
               jatuh tempo.
Seri B   :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh
               lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol
               persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
               Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
2 Desember 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 2 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 September 2030 untuk Obligasi Seri B.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi ini.


                                                        1
Page 24
1.		       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan

Nama Obligasi Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN

Jumlah Pokok Penawaran Umum Berkelanjutan
Target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).

Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:

i.     Telah menjadi Emiten/perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 29 Februari 2008 berdasarkan Surat OJK No. S-1253/BL/2008 perihal Pemberitahuan Efektifnya
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Bank Tabungan Pensiunan
       Nasional, Tbk;
ii.    Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
       Tambahan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 5 Agustus
       2025 dari Perseroan;
iii.   Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 adalah efek bersifat utang dan memiliki
       hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
       4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek;
iv.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
       dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
       terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
       menjadi Efektif.

Penawaran Umum Obligasi tahap-tahap selanjutnya akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 36/2014.


2.		       Penawaran Umum Obligasi

Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025.

Mata Uang Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp816.050.000.000 (delapan ratus enam
belas miliar lima puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:




                                                        2
Page 25
Seri A    :     Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh
                puluh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,10% (enam
                koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
                jatuh tempo; dan
Seri B    :     Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh
                lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol
                persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.

Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan,
terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
2 Desember 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 2 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 September 2030 untuk Obligasi Seri B.

         Bunga ke-                           Seri A                                     Seri B
            1                          2 Desember 2025                            2 Desember 2025
            2                            2 Maret 2026                               2 Maret 2026
            3                             2 Juni 2026                                2 Juni 2026
            4                          2 September 2026                           2 September 2026
            5                          2 Desember 2026                            2 Desember 2026
            6                            2 Maret 2027                               2 Maret 2027
             7                            2 Juni 2027                                2 Juni 2027
             8                         2 September 2027                           2 September 2027
             9                         2 Desember 2027                            2 Desember 2027
            10                           2 Maret 2028                               2 Maret 2028
            11                            2 Juni 2028                                2 Juni 2028
            12                         2 September 2028                           2 September 2028
            13                                                                    2 Desember 2028
            14                                                                      2 Maret 2029
            15                                                                       2 Juni 2029
            16                                                                    2 September 2029
            17                                                                    2 Desember 2029
            18                                                                      2 Maret 2030
            19                                                                       2 Juni 2030
            20                                                                    2 September 2030


Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                          3
Page 26
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
     dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
     Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
     berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan pada saat dana tesebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
     Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
     Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
     Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
     Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
     Obligasi yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari

Pembelian Kembali Obligasi (Buyback)
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   i.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
        dengan harga pasar;
   ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
        dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;




                                                     4
Page 27
     vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
           2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
     viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
           Obligasi;
     ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
           sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
           a. periode penawaran pembelian kembali;
           b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
           c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
           d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
           e. tata cara penyelesaian transaksi;
           f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi mengajukan penawaran jual;
           g. tata cara penyampaian penawaran oleh Pemegang Obligasi;
           h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
           i.   hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
     x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
           pihak yang melakukan penjualan Obligasi, apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
           Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
           disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
     xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan:
           a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
                masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                Penjatahan;
           b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (tidak
                termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
           c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
           pembelian kembali Obligasi;
     xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
           waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
     xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
           lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
     xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
           tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
     xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
           kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
     xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
           a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
                dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
           b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir v dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPO.
3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir vi dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4)   Pengumuman sesuai butir vii dan viii tersebut di atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
     sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
                yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
           ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                nasional.




                                                       5
Page 28
5)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir xiii paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
          i) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan/penyediaan dana (sinking fund) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi.

Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hak-Hak Pemegang Obligasi
i.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
     melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
     Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
     yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
     yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
     Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
     Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
     terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
     oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
     Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh PERSEN) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
     RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
i.  Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan
         tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah dan/atau otoritas yang
         berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Bank Indonesia atau Menteri Keuangan Republik
         Indonesia);




                                                      6
Page 29
       b.  melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain yang
           menyebabkan bubarnya Perusahaan, yang secara material akan berdampak negatif terhadap
           kelangsungan usaha Perusahaan atau kemampuan Perusahaan dalam pemenuhan kewajiban
           Perusahaan terhadap Obligasi, kecuali:
           (i) atas permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang
                 berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
                 Simpanan, atau lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                 dan Menteri Keuangan Republik Indonesia) yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK; dan/atau
           (ii) sepanjang semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
                 yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company)
                 dan penggabungan, pemisahan, peleburan dan/atau akuisisi tersebut disetujui oleh Bank Indonesia
                 atau OJK.
       c. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi kecuali bila transaksi tersebut tidak melanggar ketentuan
           Bank Indonesia dan/atau ketentuan OJK;
       d. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen surat hutang lain yang sejenis dengan obligasi yang
           mempunyai kedudukan lebih tinggi, dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
       e. melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perusahaan pada saat
           ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
       f. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva milik Perusahaan kepada pihak manapun, baik seluruhnya
           atau sebagian besar, yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva milik Perusahaan
           berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
           pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
           dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
           belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
           dianggap telah memberikan persetujuannya;
       c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen-pendukung lainnya, maka persetujuan atau
           penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/
           dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu
           14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
           Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
iii.   Perseroan berkewajiban untuk:
       a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh
           tempo yang harus sudah tersedia secara penuh (in good funds) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
           sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
           yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
           dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang tersebut
           di atas, maka Perseroan harus membayar Denda;
       c. Mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selalu dalam keadaan minimal pada komposit 3 (tiga)
           dengan predikat bank berkategori cukup baik sesuai kriteria penilaian Otoritas Jasa Keuangan dan/
           atau Bank Indonesia;
       d. Mempertahankan kecukupan modal (CAR) sesuai dengan ketentuan/peraturan Bank Indonesia atau
           otoritas keuangan lainnya yang berwenang;
       e. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta oleh
           Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain yang
           berkenaan dengan laporan berkala Perseroan kepada Wali Amanat;
       f. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, dengan pemberitahuan
           5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
           gedung dan halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
           buku, izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;




                                                        7
Page 30
g.   Memberitahukan kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan obligasi atau instrumen
     hutang lain yang sejenis yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari Obligasi;
h.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya
     12 (dua belas) Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     (i) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya
           usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan
           dalam rangka penerbitan Obligasi ini;
     (ii) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, perubahan
           susunan pemegang saham Perseroan yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih dari modal
           ditempatkan dan diikuti dengan penyerahan akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau dokumen
           penunjang lainnya, setelah akta tersebut dan/atau dokumen penunjang lainnya diterima oleh
           Perseroan;
     (iii) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
           material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
i.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     (i) Salinan dari laporan termasuk laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
           dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, salinan dari
           pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu paling lambat 2 (dua)
           Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas;
     (ii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
           disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau paling lambat pada akhir bulan
           ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan;
     (iii) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan oleh Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
           -    30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai dengan
                laporan akuntan publik, atau
           -    60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai dengan
                laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan terbatas, atau
           -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai dengan
                laporan akuntan publik yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
                secara keseluruhan, atau
           -    Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
           mana yang terlebih dahulu.
j.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
     tersebut dalam kelalaian Perseroan Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai
     kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
     kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut;
k.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi pada Tanggal Emisi kepada dan atas nama
     KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) sebagai bukti
     pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi
     tersebut kepada Wali Amanat;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 berikut perubahannya dan/
     atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi Perseroan, dan menyerahkan hasil pemeringkatan
     tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil
     pemeringkatan dari Pemeringkat tersebut;
m.   Perseroan wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan POJK
     No. 36/2014;
n.   Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi pembayaran
     Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
     masyarakat paling sedikit melalui:
     (i) situs web Perseroan; dan
     (ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
     paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.




                                                    8
Page 31
Pernyataan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
i.    Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan menjalankan usaha dengan
      sebaik mungkin dan mentaati semua ketentuan yang berlaku, berkaitan dengan kegiatan usaha bagi bank
      di Indonesia antara lain yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya yang
      tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, serta Peraturan Bank Indonesia
      dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
ii. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan memelihara sistem akuntansi dan
      pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan
      memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
      Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
      secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
iii. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan memperoleh, mematuhi semua
      ketentuan dan melakukan hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya semua kuasa, izin dan
      persetujuan (baik Pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan
      melakukan hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan sehingga Perseroan dapat secara sah
      menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi, dalam hal Perseroan menjadi salah satu
      pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
      di negara Republik Indonesia;
iv. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan memelihara asuransi yang sudah
      berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi
      yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam
      bidang perbankan;
v. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan memelihara harta kekayaannya
      agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana pada umumnya
      mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
vi. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan membayar kewajiban pajak atau
      bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
vii. Perseroan dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh atas pernyataan dan jaminan yang diberikan
      oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
viii. Perseroan dengan ini membebaskan Wali Amanat dari segala tanggung jawab sehubungan dengan pernyataan
      dan jaminan yang diberikan oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Kelalaian Perseroan
i.  Dalam hal terjadi terjadi salah satu keadaan atau kejadian kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud
    dalam:
    a. butir ii huruf a dan/atau b, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
         lama 14 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
         dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. butir ii huruf c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga
         puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut;
    c. butir ii huruf dan/atau e, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
         lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
         diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut;
    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
    melalui 1 (satu) surat kabar harian dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
    menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

    Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
    dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan,
    dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang
    ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terhutang.




                                                       9
Page 32
       Dengan demikian, Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo seketika.
ii.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
       keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini yaitu:
       a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
            Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
       b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu atau
            lebih krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
            yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
            menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
            kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan ketentuan sepanjang jumlah yang terutang tersebut
            melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana yang tercantum pada
            Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan yang terakhir; atau
       c. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
            membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan dapat mempengaruhi
            kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan ini; atau
       d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan yang diberikan Perseroan tentang keadaan atau status
            korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
            dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
            dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
iii.   Apabila:
       a. Perseroan dinyatakan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan
            yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan
            kewajiban pembayaran utang; atau
       b. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
            cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan Perseroan untuk menjalankan sebagian
            besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
            memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian; atau
       c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
            Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan
            yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat negatif terhadap kelangsungan
            usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian; atau
       d. Perseroan atas inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan tindakan untuk mengajukan
            Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan permohonan penutupan usaha atau
            diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memulai proses likuidasi atau Perseroan dinyatakan
            dalam penutupan usaha
       maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
       mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
       dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
       jatuh tempo dengan sendirinya.

RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan.
i.   RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain diadakan untuk
     tujuan:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, Jumlah Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata
          cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwalimanatan
          dengan memperhatikan POJK Nomor 20;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
          kelalaian;


                                                         10
Page 33
       c.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk Wali Amanat pengganti menurut ketentuan Perjanjian
            Perwaliamanatan;
       d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi
            tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
            potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian
            Perseroan Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20;
       e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
            melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
            dan KSEI;
       f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kelalain
            Perseroan Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
            kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
            Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia; dan
       h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapat kesepakatan
            antara Perseroan dengan Wali Amanat.
ii.    Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
       bilamana:
       a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
            dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
            dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) berhak untuk mengajukan permintaan tertulis
            kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan
            memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi yang dimiliki oleh
            Pemegang Obligasi tersebut dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
            tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
            persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
       b. Perseroan;
       c. Wali Amanat; atau
       d. OJK.
iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
       tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
       surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
       maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
       dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
       permohonan.
v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
       a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
            berperadaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
            pemanggilan;
       b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
            paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional;
       c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
            RUPO kedua atau ketiga dilakukan melalui 1 (satu) Surat Kabar Harian berbahasa Indonesia yang
            berperadaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
            tidak mencapai kuorum;
       d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
            1. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
            2. agenda RUPO;
            3. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
            4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
            5. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
       e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
            lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.




                                                       11
Page 34
vi.  Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Rekening yang memiliki KTUR yang diterbitkan oleh KSEI paling lambat pada
          4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
          dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan KTUR kepada Wali Amanat;
     d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
          dipindahbukukan sejak penerbitan KTUR, yaitu 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
          penyelesaiannya jatuh pada tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
          setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
          dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
          sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain;
     g. Suara blanko, abstain, dan/atau suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
     h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
          modal Pemerintah Negara Republik Indonesia.
     i.   sebelum pelaksanaan RUPO:
          1. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasi
               Perseroan kepada Wali Amanat;
          2. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
               dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya; dan
          3. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
               tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat;
     k. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat;
     l.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPO;
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
     n. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
          RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf h di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
          1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang hadir dalam RUPO;
               2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
                    wajib diadakan RUPO yang kedua;
               3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;




                                                       12
Page 35
         4.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO;
         2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang kedua;
         3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
              per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
              per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
              hadir dalam RUPO;
         2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang kedua;
         3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
              per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
              per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO;
     2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
         sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
         diadakan RUPO yang ketiga;




                                                  13
Page 36
         5)     RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
            6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
                diadakan RUPO yang keempat;
            7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari
                jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
                Amanat;
            8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                sebagaimana dimaksud dalam butir v tersebut di atas.
viii. Biaya-biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan RUPO, termasuk tidak terbatas pada biaya pemasangan
      iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
      penyelenggaraan RUPO dibebankan dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
      Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
      Wali Amanat yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ix. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO oleh notaris;
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
      Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
      RUPO.
      Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
      sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
      Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      wajib menyesuaikan definisi “Perjanjian Perwaliamanatan” dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan
      yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Hutang, maka para pihak di dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi “Pengakuan Hutang” dengan menambahkan Pengakuan
      Hutang yang baru;
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian;
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
      perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
      waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
      dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
      30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
      memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
      atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
      Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut
      mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan
      atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek;
xiii. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
      kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
      pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
      Bursa Efek;
xiv. Apabila ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangan di bidang Pasar Modal,
      maka peraturan perundangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku;
xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam poin i) sampai dengan poin xv) di atas, RUPO
      Secara Elektronik dapat diselenggarakan dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
      e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan EMITEN, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang
      diatur dalam POJK No.14/2025.

Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik
yang telah ada maupun yang akan ada.



                                                      14
Page 37
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang,
sebagaimana yang telah diberitahukan sebelumnya oleh masing-masing pihak Emiten dan Wali Amanat, dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili.

Perseroan
Nama            :               PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Alamat          :               Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan
		                              Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung, Kav 5.5 – 5.6
		                              Jakarta Selatan 12950
Telepon         :               (62 21) 3002 6200
Faksimili       :               (62 21) 3002 6308
Email           :               corporate.secretary@smbci.com
Untuk perhatian :               Corporate Secretary

Wali Amanat
Nama            :               PT Bank Mega Tbk
Alamat          :               Menara Bank Mega, Lantai 16
		                              Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A
		                              Jakarta 12790
Telepon         :               (62 21) 7917 5000
Faksimili       :               (62 21) 7918 7100
Email           :               waliamanat@bankmega.com
Untuk perhatian :               Capital Market Services

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i.  Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/
    atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
    ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
    kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
    dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani
    oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
    apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan
    baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                    15
Page 38
3.		     Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) sesuai dengan
Surat No. RC-320/PEF-DIR/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Peringkat PT BANK BTPN Tbk yang telah
memperoleh penegasan kembali dari Pefindo melalui Surat No. RTG-246/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025
perihal Surat Keterangan Peringkat dengan Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, atas Obligasi
Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                   idAAA
                                                 (Triple A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.


4.		     Keterangan Mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun
2025 antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap III Tahun 2025 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III
Tahun 2025 ini adalah PT Bank Mega Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal
2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan due dilligence sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah menandatangani
Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan due dilligence sesuai Surat Pernyataan No. 2009/CAMS-
WA/25 tanggal 12 Agustus 2025. Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan
selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat
Pernyataan No. 1976/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020 dan Wali Amanat tidak akan
merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, sukuk, dan/
atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai
dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No. 1977/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025.

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini.




                                                     16
Page 39
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		OBLIGASI


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja yang mendukung pertumbuhan usaha dalam bentuk pemberian
kredit.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat Utang atau Sukuk kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan memperoleh persetujuan dari RUPO sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 10 POJK No. 30/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,34% (nol koma tiga empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,120%
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,090%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sebesar 0,07% dan biaya jasa Notaris sebesar 0,020%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,060%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,010% dan
    Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,050%; serta
6. Biaya lain-lain 0,020%, termasuk biaya pencatatan BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi
    Tambahan dan FPPO, Audit Penjatahan, dan out of pocket expense.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi
seluruh biaya Emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana dengan Surat No. S.589/DIR/CCS/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024
perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024, setelah
dikurangi seluruh biaya Emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dengan Surat No. S.506/DIR/CCS/VII/2025 tanggal 15 Juli
2025 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024.




                                                     17
Page 40
III.		       PERNYATAAN UTANG


Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), yang
keseluruhannya berjumlah Rp169.940.298 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            30 Juni 2025*
Liabilitas segera                                                                                       70.131
Bagi hasil yang belum dibagikan                                                                         18.169
Simpanan nasabah
   Pihak ketiga                                                                                    100.248.482
   Pihak berelasi                                                                                      264.889
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                   230.062
                                                                                                   100.743.433

Simpanan dari bank-bank lain
   Pihak ketiga                                                                                      1.461.226
   Pihak berelasi                                                                                    6.688.591
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                    27.002
                                                                                                     8.176.819

Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                                       24.752
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                        40
                                                                                                        24.792

Liabilitas derivatif
   Pihak ketiga                                                                                        953.459
   Pihak berelasi                                                                                       28.209
                                                                                                       981.668

Liabilitas akseptasi
   Pihak ketiga                                                                                      2.732.842
   Pihak berelasi                                                                                      161.825
                                                                                                     2.894.667

Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                                                                              57.736
   Pajak lain-lain                                                                                     154.356
                                                                                                       212.092

Efek-efek yang diterbitkan
   Utang Obligasi                                                                                    6.232.957
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                    25.742
                                                                                                     6.258.699

Pinjaman yang diterima
   Pihak ketiga                                                                                     24.280.365
   Pihak berelasi                                                                                   19.806.700
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                (87.154)
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                   180.253
                                                                                                    44.180.164

Akrual                                                                                                 444.459

Pinjaman subordinasi                                                                                 3.247.000
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                     9.090
                                                                                                     3.256.090




                                                     18
Page 41
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                              30 Juni 2025*
Liabilitas imbalan kerja karyawan
   Imbalan kerja jangka pendek                                                                                           386.301
   Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                           476.762
                                                                                                                         863.063

Liabilitas sewa                                                                                                          280.429
Liabilitas lain-lain                                                                                                   1.535.623
Jumlah Liabilitas                                                                                                    169.940.298
*tidak diaudit


Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Uraian                                                             Juli 2025           Agustus 2025          September 2025
Liabilitas
Deposito                                                                 40.513.309             6.443.610              6.681.134
Liabilitas derivatif                                                         74.681                29.603                 47.096
Liabilitas akseptasi                                                        815.878               391.870                572.038
Pinjaman yang diterima                                                      839.413               173.835                574.557
Liabilitas sewa                                                                 234                     -                 10.798
Liabilitas lain                                                             734.729                33.009                  1.166
Jumlah Liabilitas                                                        42.978.244             7.071.927              7.886.789


Efek bersifat utang yang belum jatuh tempo

                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Seri                                                             Nilai Nominal      Tingkat Bunga Tetap  Tanggal Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri A                                     114.755                7,00%             5 Juli 2027
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B                                     240.305                7,10%             5 Juli 2029
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Seri A                      315.000                6,35%             7 Juli 2026
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Seri B                      185.000                6,50%             7 Juli 2028
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri A                     255.270                6,55%     14 September 2025
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri B                     114.705                6,90%      4 September 2027
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri C                     330.025                7,10%      4 September 2029
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A                                    429.910                6,70%      17 Desember 2027
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B                                    966.505                6,95%      17 Desember 2029

Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, Perseroan akan menggunakan kas internal.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen Perseroan menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR
 MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
 YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
 PEMEGANG OBLIGASI.

 DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
 MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                                  19
Page 42
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                        20
Page 43
IV.		       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (tidak audit) dan 2024 (tidak diaudit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm
of KPMG International Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan tertanggal 28 Februari 2025
yang ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212).


A.		        LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    30 Juni                     31 Desember
                                                                    2025*               2024                   2023
ASET
Kas                                                                      1.245.494         1.379.647                  1.428.683
Giro pada Bank Indonesia                                                 6.322.866         9.443.461                  9.276.598
Giro pada bank-bank lain
   Pihak ketiga                                                          2.346.536             509.209                 500.326
   Pihak berelasi                                                          533.477             525.792                 462.061
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (285)                (37)                   (158)
                                                                         2.879.728         1.034.964                   962.229

Penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain                        9.474.175        12.694.705                  8.961.654
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima                             2.060             1.033                      2.624
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (4)            (582)                          -
                                                                         9.476.231        12.695.156                  8.964.278

Efek-efek                                                               20.480.206        27.981.308               17.038.501
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima                           184.567           193.642                  225.855
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (121)             (593)                    (799)
                                                                        20.664.652        28.174.357               17.263.557

Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)              252.099          468.188                         -
Pendapatan bunga yang masih akan diterima                                         383              594                         -
                                                                              252.482          468.782                         -

Tagihan derivatif
   Pihak ketiga                                                          1.095.904         1.372.880                   636.924
   Pihak berelasi                                                          270.554           375.245                   496.225
                                                                         1.366.458         1.748.125                  1.133.149

Tagihan akseptasi                                                        3.341.334         3.334.619                  3.289.757
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                (2.639)         (17.078)                     (8.637)
                                                                         3.338.695         3.317.541                  3.281.120




                                                                   21
Page 44
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 Juni                      31 Desember
                                                    2025*              2024                     2023
Pinjaman yang diberikan
   Pihak ketiga                                         144.421.791     139.362.461                141.400.072
   Pihak berelasi                                           385.866         437.775                  3.773.364
Pembiayaan/piutang syariah:
   Pihak ketiga                                         10.144.808       10.171.759                  11.387.861
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima            760.170          762.335                  1.097.796
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai            (3.936.029)      (3.922.680)                (4.618.047)
                                                        151.776.606     146.811.650                153.041.046

Piutang pembiayaan :
   Pihak ketiga                                         30.087.279       29.432.622                            -
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai            (2.103.085)      (1.970.930)                           -
                                                         27.984.194      27.461.692                            -

Penyertaan saham
  Pihak ketiga                                                50.583            52.785                   80.086
  Pihak berelasi                                              22.500            22.500                   22.500
                                                              73.083            75.285                  102.586

Beban dibayar dimuka                                      1.293.623        1.075.266                  1.184.067
Klaim pengembalian pajak                                    560.219          525.930                     67.337
Aset pajak tangguhan                                        297.824          370.403                    715.152
Aset tetap                                                6.074.655        6.058.147                  5.040.250
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                         (3.884.402)      (3.773.725)                (2.992.438)
                                                          2.190.253        2.284.422                   2.047.812

Aset takberwujud dan goodwill
   Aset takberwujud                                       5.113.352        5.097.520                  3.480.039
   Goodwill                                               1.098.209        1.098.209                     61.116
Dikurangi: Akumulasi amortisasi                         (3.473.725)      (3.386.613)                (2.451.771)
                                                          2.737.836           2.809.116                1.089.384


Aset lain-lain                                            2.106.778        1.609.959                     996.966
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai              (213.739)        (189.329)                   (105.572)
                                                          1.893.039        1.420.630                    891.394


JUMLAH ASET                                             234.353.283     241.096.427                201.448.392


LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                             70.131            48.898                   71.606
Bagi hasil yang belum dibagikan                               18.169            18.825                   21.951

Simpanan nasabah
   Pihak ketiga                                         100.248.482      111.396.668                97.793.480
   Pihak berelasi                                           264.889          321.791                   484.276
Beban bunga yang masih harus dibayar                        230.062          267.398                   179.647
                                                        100.743.433      111.985.857                98.457.403

Simpanan dari bank-bank lain
   Pihak ketiga                                           1.461.226             58.472                 1.253.579
   Pihak berelasi                                         6.688.591            699.242                 9.561.059
Beban bunga yang masih harus dibayar                         27.002                  -                     7.483
                                                          8.176.819            757.714              10.822.121




                                                   22
Page 45
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                     30 Juni                     31 Desember
                                                     2025*               2024                   2023

Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali               24.752                -                        -
Beban bunga yang masih harus dibayar                                40                -                        -
                                                                24.792                -                        -

Liabilitas derivatif
   Pihak ketiga                                                953.459      1.537.568                  1.014.819
   Pihak berelasi                                               28.209         21.273                     57.285
                                                               981.668      1.558.841                  1.072.104

Liabilitas akseptasi
   Pihak ketiga                                            2.732.842        2.998.823                  2.160.250
   Pihak berelasi                                            161.825          163.558                    163.383
                                                           2.894.667        3.162.381                  2.323.633

Utang Pajak
   Pajak penghasilan badan                                      57.736           78.170                 107.880
   Pajak lain-lain                                             154.356          147.690                 130.038
                                                               212.092          225.860                 237.918

Efek-efek yang diterbitkan
   Utang obligasi                                          6.232.957        2.939.924                   200.569
   Beban bunga yang masih harus dibayar                       25.742           21.117                     1.514
                                                           6.258.699        2.961.041                   202.083

Pinjaman yang diterima
   Pihak ketiga                                           24.280.365       27.074.681               12.682.950
   Pihak berelasi                                         19.806.700       22.452.525               18.569.798
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                     (87.154)        (113.321)                 (48.251)
Beban bunga yang masih harus dibayar                         180.253          244.342                  151.020
                                                          44.180.164       49.658.227               31.355.517

Akrual                                                         444.459          561.383                 478.981

Pinjaman subordinasi                                       3.247.000        3.219.000                  3.079.400
Beban bunga yang masih harus dibayar                           9.090           10.069                     10.960
                                                           3.256.090        3.229.069                  3.090.360

Liabilitas imbalan kerja karyawan
   Imbalan kerja jangka pendek                                 386.301          613.452                 511.188
   Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka
       panjang lainnya                                         476.762          452.955                 170.105
                                                               863.063      1.066.407                   681.293

Liabilitas sewa                                              280.429          335.275                    353.990
Liabilitas lain-lain                                       1.535.623        1.181.258                  1.075.508
JUMLAH LIABILITAS                                        169.940.298      176.751.036              150.244.468


DANA SYIRKAH TEMPORER
Bukan bank
Tabungan mudharabah
   Pihak ketiga                                                872.185          972.327                 887.890
   Pihak berelasi                                                4.344            4.295                   2.064
                                                               876.529          976.622                 889.954




                                                    23
Page 46
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                                31 Desember
                                                                   2025*                       2024                      2023

Deposito mudharabah
  Pihak ketiga                                                            8.400.778                   8.593.793                 8.997.932
  Pihak berelasi                                                             27.567                      28.937                    32.934
                                                                          8.428.345                   8.622.730                 9.030.866
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                              9.304.874                   9.599.352                 9.920.820


EKUITAS
Modal saham
   Modal dasar Rp300.000 terdiri dari 15.000.000.000 saham
      dengan nilai nominal Rp20 (nilai penuh) per saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar
      10.645.945.748 saham (31 Desember 2024:
      10.645.945.748 saham; 31 Desember 2023:
      8.149.106.869)                                                        212.919                     212.919                 162.982
Tambahan modal disetor                                                   17.562.271                  17.561.631              11.162.238
Cadangan revaluasi aset tetap                                               940.515                     940.515                 954.224
Lindung nilai arus kas                                                     (98.075)                       9.266                       -
Cadangan nilai wajar – bersih                                                19.583                      12.646                   2.906
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali                                (24.267)                    (24.267)                (24.267)
Saldo laba
- Dicadangkan                                                                42.953                      42.953                  32.596
- Belum dicadangkan                                                      29.188.410                  28.750.910              26.369.641
Komponen ekuitas lainnya                                                    260.801                     260.801                 260.801
Saham treasuri                                                                    -                           -               (254.695)
                                                                         48.105.110                  47.767.374              38.666.426
Kepentingan non-pengendali                                                7.003.001                   6.978.665                 2.616.678
JUMLAH EKUITAS                                                           55.108.111                  54.746.039              41.283.104
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
    DAN EKUITAS                                                         234.353.283                 241.096.427             201.448.392
* tidak diaudit



B.		       LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Untuk periode enam bulan yang            Untuk tahun yang berakhir pada
                                                              berakhir pada tanggal 30 Juni                tanggal 31 Desember
                                                                2025*                 2024*               2024              2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                  9.622.615            8.253.463          18.189.958         13.069.491
Pendapatan syariah                                                2.604.148            2.736.857           5.398.377          5.746.182
                                                                 12.226.763           10.990.320          23.588.335         18.815.673

Beban bunga                                                      (3.956.975)          (3.782.664)         (7.875.949)        (6.285.177)
Beban syariah                                                      (244.883)            (256.004)           (504.104)          (486.433)
                                                                 (4.201.858)          (4.038.668)         (8.380.053)        (6.771.610)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH BERSIH                               8.024.905            6.951.652          15.208.282         12.044.063




                                                                 24
Page 47
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Untuk periode enam bulan yang        Untuk tahun yang berakhir pada
                                                                 berakhir pada tanggal 30 Juni            tanggal 31 Desember
                                                                   2025*             2024*              2024              2023
Provisi dan komisi:
  Pendapatan provisi dan komisi                                         952.938          779.463          1.897.296           942.583
  Beban provisi dan komisi                                            (293.294)        (422.586)          (667.642)         (381.700)
                                                                         659.644        356.877           1.229.654           560.883


Pendapatan operasional:
  Pendapatan operasional lainnya                                         285.916        186.030            448.733            478.995
  Keuntungan dari selisih kurs dan transaksi derivatif bersih            158.922        277.633            542.691            649.494
                                                                         444.838        463.663            991.424          1.128.489


Beban operasional:
  Beban kepegawaian                                                 (2.782.623)      (2.294.303)        (4.850.251)        (3.756.478)
  Beban umum dan administrasi                                       (1.843.983)      (1.772.203)        (3.951.282)        (3.304.961)
  Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                     (2.579.593)      (1.702.554)        (3.897.140)        (3.049.919)
  Beban operasional lainnya                                           (344.441)        (208.900)          (626.670)          (161.042)
                                                                    (7.550.640)      (5.977.960)       (13.325.343)      (10.272.400)
PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH                                        1.578.747         1.794.232          4.104.017         3.461.035


PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL
Pendapatan non-operasional                                                 5.816           9.277            20.510              10.053
Beban non-operasional                                                    (3.465)         (2.183)            (4.054)           (13.406)
                                                                           2.351           7.094            16.456             (3.353)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                       1.581.098         1.801.326          4.120.473         3.457.682
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                               (344.447)        (385.425)          (904.233)         (775.198)
LABA BERSIH                                                          1.236.651         1.415.901          3.216.240         2.682.484


PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Keuntungan revaluasi aset tetap                                              -                 -            7.814             79.772
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja karyawan                         -                 -           53.366           (92.262)
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan
     direklasifikasi ke laba rugi                                              -                 -         (11.740)              20.204
                                                                               -                 -           49.440               7.714


Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Lindung arus kas
     Bagian efektif dari perubahan nilai wajar                        (574.421)         (45.113)             54.698                   -
     Jumlah yang ditransfer ke laba rugi                                383.642                -           (30.094)                   -
  Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan
     nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar
     melalui penghasilan komprehensif lain                                 8.864         (5.215)             12.563              13.633
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan
     direklasifikasi ke laba rugi                                        26.596            3.887           (11.851)            (2.999)
                                                                      (155.319)         (46.441)             25.316            10.634
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERIODE/TAHUN
   BERJALAN, SETELAH PAJAK PENGHASILAN                                (155.319)         (46.441)             74.756              18.348
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
   BERJALAN, SETELAH PAJAK                                           1.081.332         1.369.460          3.290.996         2.700.832




                                                                    25
Page 48
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Untuk periode enam bulan yang               Untuk tahun yang berakhir pada
                                                               berakhir pada tanggal 30 Juni                   tanggal 31 Desember
                                                                 2025*                    2024*              2024              2023
LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA
  Pemilik entitas induk                                            1.000.097               1.240.498           2.812.986           2.358.334
  Kepentingan non-pengendali                                         236.554                 175.403             403.254             324.150
                                                                   1.236.651               1.415.901           3.216.240           2.682.484


JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DIATRIBUSIKAN
   KEPADA
   Pemilik entitas induk                                               899.693             1.210.800           2.868.590           2.376.847
   Kepentingan non-pengendali                                          181.639               158.660             422.406             323.985
                                                                   1.081.332               1.369.460           3.290.996           2.700.832


LABA BERSIH PER SAHAM (NILAI PENUH)
    Dasar                                                                   94                    130                279                293
    Dilusian                                                                94                    130                279                293
* tidak diaudit



C.		         RASIO – RASIO KEUANGAN

                                                                   30 Juni                                   31 Desember
                                                                    2025*                          2024                     2023
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional                        30,08%                       30,36%                    30,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit,
  operasional dan pasar                                                       29,69%                       30,02%                    29,90%


KUALITAS ASET
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif                          1,20%                      1,19%                     0,68%
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah
  terhadap total aset produktif dan aset non-produktif                           1,21%                      1,20%                     0,68%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif                                       2,55%                      2,60%                     2,46%


RENTABILITAS
ROA                                                                              1,36%                      1,80%                     1,73%
ROE                                                                              4,57%                      6,83%                     6,54%
NIM                                                                              7,17%                      7,10%                     6,45%
Total liabilitas terhadap total ekuitas (x)                                        3,25                       3,40                      3,88
Total liabilitas terhadap total aset (x)                                           0,76                       0,77                      0,80


TINGKAT EFISIENSI
BOPO                                                                          86,95%                       83,21%                    83,72%
CIR                                                                           54,82%                       53,89%                    52,69%


KUALITAS KREDIT
NPL – kotor                                                                      2,39%                      2,50%                     1,36%
NPL – bersih                                                                     1,13%                      1,07%                     0,40%


LIKUIDITAS
LDR                                                                          159,36%                      147,04%                   142,68%




                                                                  26
Page 49
                                       30 Juni                    31 Desember
                                        2025*             2024                  2023
KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK                       0,00%           0,00%                0,00%


GWM Perseroan
Rupiah
  GWM Primer                                      4,05%           6,91%                8,30%
  GWM PLM                                        10,33%          19,44%                9,49%
Mata Uang Asing
  GWM Mata Uang Asing                            4,03%           4,02%                 4,02%


GWM Perusahaan Anak
Rupiah
    GWM Total                                     4,53%           5,86%                5,54%
PDN                                               1,04%           1,35%                0,52%
* tidak diaudit


 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG PERSEROAN PER TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                      27
Page 50
V.		     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Bab “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak
audit) dan 2023 (tidak audit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III
Tahun 2025.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (tidak diaudit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
(a member firm of KPMG International Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh
Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212).


A.		     Hasil Kegiatan Usaha

Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan peningkatan pendapatan bunga dan syariah sebesar
Rp1.236.443 juta atau sebesar 11,25% menjadi Rp12.226.763 juta dari sebelumnya Rp10.990.320 juta.
Peningkatan ini terutama dikontribusikan dari pendapatan piutang pembiayaan pihak ketiga.

Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan peningkatan beban bunga dan syariah sebesar Rp163.190 juta
atau sebesar 4,04% menjadi Rp4.201.858 juta dari sebelumnya Rp4.038.668 juta. Peningkatan ini terutama
dikontribusikan dari beban bunga dari pinjaman yang diterima pihak ketiga.

Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga
dan syariah bersih sebesar Rp1.073.253 juta atau sebesar 15,44% menjadi Rp8.024.905 juta dari sebelumnya
Rp6.951.652 juta yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dan syariah.

Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan penurunan pendapatan operasional - bersih sebesar
Rp215.485 juta atau sebesar 12,01% menjadi Rp1.578.747 juta dari sebelumnya Rp1.794.232 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai.

Laba Bersih Periode Berjalan. Grup mencatatkan penurunan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp179.250 juta
atau 12,65% menjadi Rp1.236.651 juta dari sebelumnya Rp1.415.901 juta. Hal ini terjadi sehubungan dengan
peningkatan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai.

Laba Komprehensif Periode Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan penurunan laba komprehensif tahun
berjalan setelah pajak sebesar Rp288.128 juta atau 21,04% menjadi sebesar Rp1.081.332 juta dari sebelumnya
Rp1.369.460 juta. Hal ini terjadi terutama sehubungan dengan peningkatan kerugian lindung nilai untuk pinjaman
luar negeri anak usaha.




                                                       28
Page 51
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan peningkatan pendapatan bunga dan syariah sebesar
Rp4.772.662 juta atau sebesar 25,37% menjadi Rp23.588.335 juta dari sebelumnya Rp18.815.673 juta.
Peningkatan ini terutama dikontribusikan dari pendapatan piutang pembiayaan pihak ketiga yang disebabkan
oleh penambahan anak usaha baru Grup pada kuartal 2 tahun 2024.

Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan peningkatan beban bunga dan syariah sebesar Rp1.608.443 juta
atau sebesar 23,75% menjadi Rp8.380.053 juta dari sebelumnya Rp6.771.610 juta. Peningkatan ini terutama
dikontribusikan dari beban bunga pinjaman yang diterima pihak ketiga yang disebabkan penambahan anak usaha
baru Grup pada kuartal 2 tahun 2024.

Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga
dan syariah bersih sebesar Rp3.164.219 juta atau sebesar 26,27% menjadi Rp15.208.282 juta dari sebelumnya
Rp12.044.063 juta yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dan syariah.

Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan peningkatan pendapatan operasional - bersih sebesar
Rp642.982 juta atau sebesar 18,58% menjadi Rp4.104.017 juta dari sebelumnya Rp3.461.035 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan syariah serta pendapatan provisi dan komisi.

Laba Bersih Periode Berjalan. Grup mencatatkan peningkatan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp533.756 juta
atau 19,90% menjadi Rp3.216.240 juta dari sebelumnya Rp2.682.484 juta. Hal ini terjadi sehubungan dengan
peningkatan pendapatan operasional bersih yang terutama dikontribusikan dari pendapatan bunga dan syariah
serta pendapatan provisi dan komisi.

Laba Komprehensif Periode Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan peningkatan laba komprehensif tahun
berjalan setelah pajak sebesar Rp590.164 juta atau 21,85% menjadi sebesar Rp3.290.996 juta dari sebelumnya
Rp2.700.832 juta. Hal ini terjadi terutama sehubungan dengan pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
karyawan dan lindung nilai untuk pinjaman luar negeri anak usaha.


B.		     Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024

Pada 30 Juni 2025, jumlah aset adalah sebesar Rp234.353.283 juta, menurun sebesar Rp6.743.144 juta atau
sebesar 2,80% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp241.096.427 juta. Penurunan
aset Grup terutama disebabkan oleh penurunan surat berharga yang dimiliki.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Pada 31 Desember 2024, jumlah aset adalah sebesar Rp241.096.427 juta, meningkat sebesar Rp39.648.035
juta atau sebesar 19,68% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp201.448.392 juta.
Peningkatan aset Grup terutama disebabkan oleh peningkatan piutang pembiayaan yang disebabkan oleh adanya
penambahan anak usaha baru Grup pada kuartal 2 tahun 2024.

Liabilitas

Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024

Pada 30 Juni 2025, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp169.940.298 juta, menurun sebesar Rp6.810.738 juta
atau sebesar 3,85% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp176.751.036 juta. Penurunan
liabilitas Grup terutama disebabkan oleh penurunan posisi dana pihak ketiga.




                                                     29
Page 52
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Pada 31 Desember 2024, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp176.751.036 juta, meningkat sebesar Rp26.506.568
juta atau sebesar 17,64% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp150.244.468 juta.
Peningkatan liabilitas Grup terutama disebabkan oleh posisi pinjaman yang diterima dan posisi dana pihak ketiga

Ekuitas

Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024

Pada 30 Juni 2025, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp55.108.111 juta, meningkat sebesar Rp362.072 juta atau
sebesar 0,66% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp54.746.039 juta. Peningkatan
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Pada 31 Desember 2024, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp54.746.039 juta, meningkat sebesar Rp13.462.935
juta atau sebesar 32,61% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp41.283.104 juta.
Peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan tambahan modal disetor.


C.		        Arus Kas

Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                          31 Desember
                                                             2025*             2024*           2024                 2023
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas
   operasi                                                   (8.424.061)        11.462.355     10.829.769           (2.397.197)
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
   investasi                                                   7.410.394       (18.783.436)   (16.764.391)             394.010
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
   pendanaan                                                 (3.378.310)         6.095.232      8.624.877         (13.887.114)
(Penurunan) kenaikan bersih dalam kas dan setara kas         (4.391.977)        (1.225.849)     2.690.255        (15.890.301)
Dampak Perubahan Selisih Kurs terhadap Kas dan
   Setara Kas                                                  (12.444)              2.877          4.759             (14.462)
Saldo Kas dan Setara Kas Awal Periode/Tahun                  26.168.004         23.472.990     23.472.990           39.377.753
Saldo Kas dan Setara Kas Akhir Periode/Tahun                 21.763.583         22.250.018     26.168.004           23.472.990
* tidak audit


Arus kas dari aktivitas operasi

Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2024

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi menurun sebesar Rp19.886.416 juta atau sebesar
173,49% menjadi negatif Rp8.424.061 juta pada 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp11.462.355 juta pada 30 Juni
2024, terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas operasional.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp13.226.966 juta atau sebesar 551,77%
menjadi Rp10.829.769 juta pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp2.391.197 juta pada 31 Desember 2023,
terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas operasional.




                                                             30
Page 53
Arus kas dari aktivitas investasi

Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2024

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi meningkat sebesar Rp26.193.830 juta atau sebesar
139,45% menjadi Rp7.410.394 juta pada 30 Juni 2025 dari sebelumnya negatif Rp18.783.436 juta pada 30 Juni
2024, terutama disebabkan oleh penjualan efek-efek dan penurunan pembelian efek-efek

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi menurun sebesar Rp17.158.401 juta atau sebesar 4.354,81%
menjadi negatif Rp16.764.391 juta pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp394.010 juta pada 31 Desember
2023, terutama disebabkan oleh pembelian efek-efek dan akuisisi entitas anak

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2024

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan menurun sebesar Rp9.473.542 juta atau 155,43% menjadi
negatif Rp3.378.310 juta pada 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp6.095.232 juta pada 30 Juni 2024, terutama
disebabkan oleh pembayaran dan pelunasan pinjaman yang diterima.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan meningkat sebesar Rp22.511.991 juta atau sebesar
162,11% menjadi Rp8.624.877 juta pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya negatif Rp13.887.114 juta pada
31 Desember 2023, terutama disebabkan oleh penurunan jumlah pembayaran angsuran dan pelunasan pinjaman
yang diterima dan hasil dari right issue.




                                                      31
Page 54
VI.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
		INDEPENDEN


Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/KS.1/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang
disampaikan oleh OJK dengan surat Nomor SR- 11/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025, OJK telah menyetujui
penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”).

Selanjutnya untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 30 tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai keputusan
RUPS Tahunan tanggal 22 April 2025 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris
Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
No. AHUAH.01.03-0187261 tanggal 17 Juli 2025.




                                                    32
Page 55
VII.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN
		       PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
		       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


A.		     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


1.		     Riwayat Singkat

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Komar Andasasmita, S.H.,
Notaris di Bandung. Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat
di hadapan Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., notaris pengganti dari Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung,
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera
Pengadilan Negeri di Bandung No. 458 dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148 (“Akta Pendirian
Perseroan”).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-625/MK.11/1985 tanggal 30 Desember 1985
dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-135/KM.11/1986 tanggal 2 Desember 1986
tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, beserta 26 (dua puluh enam)
kantor-kantor cabangnya di Indonesia, Perseroan diberikan izin untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai
kelanjutan usaha dari Bapemil yang telah beroperasi sejak tahun 1959.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang Izin Usaha
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha
kepada Perseroan yang berkedudukan di Jl. Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-
kantor cabangnya di Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum. Dengan diterbitkannya
surat keputusan tersebut, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-135/MK.11/1986 tanggal 2 Desember
1986 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Perseroan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 tanggal 21 Januari 2019,
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui
antara lain (i) persetujuan penggabungan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“BSMI”) dimana BSMI
bertindak sebagai pihak yang menggabungkan diri dan Perseroan bertindak sebagai pihak penerima penggabungan
(ii) perubahan nama Perseroan menjadi menjadi PT BANK BTPN Tbk, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0006176
tanggal 22 Januari 2019 dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal
22 Januari 2019, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 27 tanggal 22 Januari 2019.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diubah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 14 Juli
2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan
dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0187261 tanggal
17 Juli 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara RI No. 60 tanggal 17 Juli 2025 (“Akta No. 27/2025”).

(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian hingga terakhir diubah dengan Akta
No. 27/2025 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).




                                                    33
Page 56
2.		       Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan

Berdasarkan Akta No. 55/2024, Akta No. 27/2025 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 31 Juli
2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK melalui Surat No. S.068/CCS/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                           Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
                                                                         Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)            %
Modal Dasar                                                                   15.000.000.000              300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  SMBC                                                                         9.692.826.975              193.856.539.500      91,047%
  PT Bank Central Asia Tbk*                                                      109.742.058                2.194.841.160       1,031%
  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                          12.007.137                  240.142.740       0,113%
  Merisa Darwis                                                                      223.858                    4.477.160       0,002%
  Henoch Munandar                                                                    175.256                    3.505.120       0,002%
  Hanna Tantani                                                                      149.654                    2.993.080       0,001%
  Dini Herdini                                                                       120.072                    2.401.440       0,001%
  Atsushi Hino                                                                         1.500                       30.000       0,000%
  Masyarakat (masing-masing <5%)                                                 830.699.238              16. 613.984.760       7,803%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    10.645.945.748              212.918.914.960      100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                                                    4.354.054.252               87.081.085.040
* Dalam rangka pemenuhan ketentuan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya
1% (satu persen) saham yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia,
saat ini sebanyak 109.742.058 lembar saham milik PT Bank Central Asia Tbk yang mewakili 1,031% dari total modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan, tidak dicatatkan di BEI.



3.		       Diagram Kepemilikan Grup

Berikut merupakan diagram kepemilikan yang menunjukkan posisi Perseroan dalam grup SMFG:




Catatan: Kepemilikan Publik termasuk kepemilikan dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan




                                                                  34
Page 57
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres
13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 21 April 2025, dimana pemilik manfaat
yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Yoshihiro Hyakutome yang ditunjuk oleh Sumitomo
Mitsui Financial Group yang merupakan pemilik 100% saham dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation, yang
merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, sesuai dengan kriteria pemiliki manfaat perseroan terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018 yaitu menerima keuntungan atau laba lebih dari
25%, memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan dewan
komisaris, memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan, menerima manfaat dari
Perseroan, serta merupakan pemiliki sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham pada Perseroan.


4.		       Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 25 tanggal 22 April
2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-AH.01.09-0210284
tanggal 28 April 2025, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 101
tanggal 30 Juni 2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-
AH.01.09-0304714 tanggal 1 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                         :     Chow Ying Hoong 1
Komisaris                               :     Takeshi Kimoto 1
Komisaris Independen                    :     Ninik Herlani Masli Ridhwan 1
Komisaris Independen                    :     Onny Widjanarko 1
Komisaris Independen                    :     Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris Independen                    :     Marita Alisjahbana 2

Direksi
Direktur Utama                          :     Henoch Munandar 1
Wakil Direktur Utama                    :     Jun Saito
Wakil Direktur Utama                    :     Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan                      :     Dini Herdini 1
Direktur                                :     Atsushi Hino 1
Direktur                                :     Yuki Terayama
Direktur                                :     Merisa Darwis 1
Direktur                                :     Hanna Tantani 1

1) Riwayat singkat dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024.
2) Riwayat singkat dapat dilihat pada Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024.


Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang mengalami
perubahan sejak tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap II Tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini.




                                                                35
Page 58
DEWAN KOMISARIS

                  Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
                  Komisaris Independen

                  Warga Negara Indonesia. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun
                  1979, kemudian melanjutkan pendidikannya hingga meraih gelar Master Degree of Law
                  dari Washington Collage of Law American University, Washington D.C., Amerika Serikat
                  pada tahun 1984 dan gelar Doctor di bidang Hukum dari Universitas Indonesia pada
                  tahun 2008.

                  Beliau memiliki pengalaman professional di industri keuangan dengan berbagai jabatan
                  strategis antara lain Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di New York, Amerika
                  Serikat (2010-2012), Direktur Sumber Daya Manusia Bank Indonesia (2007-2010), Kepala
                  Pusat Studi Kebanksentralan (2006-2007) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                  Keuangan (2012-2017).

                  Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui RUPS Tahunan pada
                  tanggal 22 April 2025.


DIREKSI

                  Jun Saito
                  Wakil Direktur Utama

                  Warga Negara Jepang. Lulus dari Gakushuin University di bidang Hukum pada tahun
                  1992.

                  Memulai karirnya di Cabang Nishikasai Sumitomo Bank pada tahun 1992, untuk
                  menangani nasabah Usaha Kecil Menengah, Wealth Management untuk nasabah ritel.
                  Beliau kemudian ditugaskan ke negara-negara dari mulai Tokyo sampai dengan Vietnam,
                  Singapura, dan Dubai sebagai Kepala Regional untuk Departemen Timur Tengah (2019-
                  2021). Jabatan terakhirnya di SMBC Bank International London sebagai Wakil Kepala
                  EMEA (2022-2025).

                  Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan melalui RUPS Tahunan pada
                  tanggal 22 April 2025.




                                               36
Page 59
                       Michellina Laksmi Triwardhany
                       Wakil Direktur Utama

                       Warga Negara Indonesia. Lulus tahun 1987 dari University of North Texas, Amerika
                       Serikat, dengan gelar Bachelor of Science di bidang Computer Science dan tahun 1990
                       dari the University of Texas di Austin, Amerika Serikat, dengan gelar Master of Business
                       Administration.

                       Memulai karirnya di Citibank pada tahun 1990 dan selama hampir dua dekade menduduki
                       berbagai posisi strategis baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kariernya berlanjut
                       di Bank Danamon Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Direktur Utama
                       (2018-2021). Sebelum bergabung dengan Bank SMBC Indonesia, beliau adalah Presiden
                       Direktur di Prudential Indonesia (2021-2024).

                       Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan melalui RUPS Tahunan pada
                       tanggal 22 April 2025.

                       Yuki Terayama
                       Direktur

                       Warga Negara Jepang. Lulusan Fakultas Ilmu Matematika, Waseda University pada
                       tahun 1995.

                       Memulai karirnya di Sumitomo Bank (sebelum merger dengan Sakura Bank menjadi
                       SMBC) pada tahun 1995 di kantor cabang Simbashi yang bertanggung jawab atas produk
                       ritel dan terkait dengan operasional import/Export. Mulai menekuni Treasury sejak tahun
                       2000 di SMBC Tokyo, lalu memegang berbagai jabatan sampai akhirnya ditugaskan
                       ke Hongkong pada Trading Department tahun 2012-2017. Kemudian ditugaskan ke China
                       pada tahun 2017-2019, kembali ke Tokyo pada tahun 2019-2020, dan penugasan paling
                       akhir pada tahun 2020-2025 di Seoul sebagai Joint General Manager.

                       Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan melalui RUPS Tahunan pada tanggal 22 April
                       2025.

Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.

Tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Perseroan.


5.		        Sumber Daya Manusia

Per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah karyawan tetap Grup adalah sebanyak 30.029,
29.384 dan 28.147 yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut.

Tabel komposisi karyawan berdasarkan status

                                                                 Per 31 Desember                  Per 30 Juni
                                                          2023                     2024              2025
Perseroan
Tetap                                                              6.346                  6.196                 6.188
Kontrak                                                              290                    295                   268
Jumlah                                                             6.636                  6.491                 6.456




                                                     37
Page 60
                                                            Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                     2023                     2024               2025
BTPN Syariah
Tetap                                                         3.612                   3.320                  3.306
Kontrak                                                      10.685                  11.092                 11.359
Jumlah                                                       14.297                  14.412             14.665


OTO
Tetap                                                         1.634                   1.973                 1.998
Kontrak                                                         230                     134                   186
Jumlah                                                        1.864                   2.107                 2.184


SOF
Tetap                                                         4.563                   5.850                 5.987
Kontrak                                                         787                     524                   737
Jumlah                                                        5.350                   6.374                 6.724
Total Jumlah                                                 28.147                  29.384             30.029


Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan

                                                            Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                     2023                     2024               2025
Perseroan
Board of Management                                              10                      10                    10
Top Management                                                  178                     187                   192
Senior Management                                               743                     750                   789
Management                                                    2.891                   2.983                 3.081
Officer/Supervisor                                            1.590                   1.600                 1.545
Clerical                                                      1.224                     961                   839
Jumlah                                                        6.636                   6.491                 6.456


BTPN Syariah
Board of Management                                               3                       3                  3
Top Management                                                   12                      14                 13
Senior Management                                               169                     166                162
Management                                                      556                     585                628
Officer/Supervisor                                            1.266                   1.252              1.300
Clerical                                                     12.291                  12.392             12.559
Jumlah                                                       14.297                  14.412             14.665


OTO
Board of Management                                               2                       3                     2
Top Management                                                    2                       2                     2
Senior Management                                                31                      27                    27
Management                                                      111                     106                   116
Officer/Supervisor                                              598                     691                   728
Clerical                                                      1.120                   1.278                 1.309
Jumlah                                                        1.864                   2.107                 2.184


SOF
Board of Management                                               1                       0                     0
Top Management                                                    2                       2                     3
Senior Management                                                29                      33                    36
Management                                                      188                     202                   208
Officer/Supervisor                                            1.303                   1.565                 1.698
Clerical                                                      3.827                   4.572                 4.779
Jumlah                                                        5.350                   6.374                 6.724
Total Jumlah                                                 28.147                  29.384             30.029



                                                38
Page 61
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan status pendidikan formal

                                                            Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                     2023                     2024               2025
Perseroan
S2-S3/Master                                                    325                     760                   377
S1/Sarjana                                                    5.467                   5.379                 5.351
≤D1-D3/Akademi                                                  844                     352                   728
Jumlah                                                        6.636                   6.491                 6.456


BTPN Syariah
S2-S3/Master                                                     79                      80                    80
S1/Sarjana                                                    5.892                   5.780                 5.963
≤D1-D3/Akademi                                                8.326                   8.552                 8.622
Jumlah                                                       14.297                  14.412             14.665


OTO
S2-S3/Master                                                     11                      11                    10
S1/Sarjana                                                    1.248                   1.365                 1.416
≤D1-D3/Akademi                                                  605                     731                   758
Jumlah                                                        1.864                   2.107                 2.184


SOF
S2-S3/Master                                                      8                       7                     7
S1/Sarjana                                                    2.856                   3.294                 3.540
≤D1-D3/Akademi                                                2.486                   3.073                 3.177
Jumlah                                                        5.350                   6.374                 6.724
Total Jumlah                                                 28.147                  29.384             30.029


Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan kelompok umur

                                                            Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                     2023                     2024               2025
Perseroan
≥ 60 tahun                                                        1                       2                     1
55-59 tahun                                                      19                      23                    30
50-54 tahun                                                     417                     417                   410
45-49 tahun                                                     601                     672                   710
40-44 tahun                                                   1.272                   1.339                 1.409
35-39 tahun                                                   1.655                   1.571                 1.541
30-34 tahun                                                   1.443                   1.325                 1.288
25-29 tahun                                                   1.000                     907                   866
<25 tahun                                                       228                     235                   201
Jumlah                                                        6.636                   6.491                 6.456


BTPN Syariah
≥ 60 tahun                                                        1                       0                     0
55-59 tahun                                                      11                       9                     6
50-54 tahun                                                      68                      92                    89
45-49 tahun                                                     112                     125                   124
40-44 tahun                                                     223                     285                   320
35-39 tahun                                                     651                     843                   924
30-34 tahun                                                   1.708                   2.037                 2.136
25-29 tahun                                                   4.455                   4.385                 4.465
<25 tahun                                                     7.068                   6.636                 6.601
Jumlah                                                       14.297                  14.412             14.665




                                                39
Page 62
                                                                      Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                               2023                     2024               2025
OTO
≥ 60 tahun                                                                  1                      0                     1
55-59 tahun                                                                 5                      5                     4
50-54 tahun                                                                28                     30                    34
45-49 tahun                                                               124                    135                   157
40-44 tahun                                                               205                    208                   188
35-39 tahun                                                               226                    218                   224
30-34 tahun                                                               383                    456                   503
25-29 tahun                                                               682                    778                   797
<25 tahun                                                                 210                    277                   276
Jumlah                                                                  1.864                   2.107                 2.184


SOF
≥ 60 tahun                                                                  0                       0                     0
55-59 tahun                                                                 0                       0                     0
50-54 tahun                                                                29                      32                    34
45-49 tahun                                                               178                     241                   290
40-44 tahun                                                               595                     614                   593
35-39 tahun                                                               608                     567                   582
30-34 tahun                                                               870                   1.068                 1.165
25-29 tahun                                                             2.011                   2.520                 2.716
<25 tahun                                                               1.059                   1.332                 1.344
Jumlah                                                                  5.350                   6.374                 6.724
Total Jumlah                                                           28.147                  29.384             30.029


Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan fungsinya

                                                                      Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                               2023                     2024               2025
Perseroan
Alignment & Synergy Planning                                                                        8                     -
Business Banking                                                          559                     511                   534
Corporate Banking – Japanese                                              115                     162                    10
Credit Risk                                                                74                       -                   168
Digital Banking                                                           461                     458                     -
Executive Secretary to Retail Banking Director                              1                       -                   462
Human Resources                                                           107                     136                     -
Internal Audit                                                             59                      63                   138
Kepatuhan & Legal                                                         119                     117                    68
Keuangan & Perencanaan                                                     88                      85                   123
Manajemen Risiko                                                           56                      97                    83
Micro Business                                                              -                       -                   101
Network & Distribution                                                                              -                 1.539
Operations                                                              2.367                       -                     -
Operation & Technology                                                                            948                   927
Retail Banking Analytics. Planning & Process Excellence                    38                       -                     -
Retail Banking Risk                                                       632                     769                   819
Retail Banking Strategy & Planning                                                                 43                    45
Retail Lending Business                                                   935                     895                   877
Secretary To Deputy President Director                                      1                       -                     -
Sustainable Business Strategy                                                                       2                     3
Teknologi Informasi                                                       475                       -                     -
Treasury                                                                   40                      42                    42
Wealth Management Business                                                331                   1.970                   329
Wholesale Banking                                                         178                     185                   188
Jumlah                                                                  6.636                   6.491                 6.456




                                                          40
Page 63
                                                                     Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                              2023                     2024               2025
BTPN Syariah
Compliance & Risk                                                         67                      62                 67
Finance & Operations                                                       -                       0                  0
Finance, Treasury & Operations                                           540                     522                516
Financing Business                                                    13.206                       0                  0
Business 1                                                                 -                   9.903             10.157
Business 2                                                                 -                   3.679              3.685
Funding & Fee Based Business                                               -                       0                  0
Funding & New Business                                                   227                       0                  0
Human Capital, Internal Audit & Information Technology                   257                     246                240
Jumlah                                                                14.297                  14.412             14.665


OTO
Accounting                                                                28                      28                    27
Administration                                                           277                     286                   281
Application & Credit                                                      46                      46                    46
Car Finance Business Unit                                              1.292                   1.527                 1.609
Corporate Secretary                                                       13                      15                    15
Finance                                                                   29                      28                    30
HR                                                                        42                      35                    35
ICU & Audit                                                               83                      83                    84
IT                                                                        50                      56                    54
Risk Management                                                            4                       3                     3
Jumlah                                                                 1.864                   2.107                 2.184


SOF
Accounting                                                                52                      52                    52
Administration                                                           854                     934                 1.006
Application & Credit                                                      57                      67                    64
Corporate Secretary                                                       14                      14                    14
Finance                                                                   29                      29                    29
HR                                                                        55                      55                    70
ICU & Audit                                                              119                     116                   119
IT                                                                        50                      58                    59
Motorcycle Finance Business Unit                                       4.117                   5.045                 5.306
Risk Management                                                            3                       4                     5
Jumlah                                                                 5.350                   6.374                 6.724
Total Jumlah                                                          28.147                  29.384             30.029


Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis

                                                                     Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                              2023                     2024               2025
Perseroan
Jakarta (Kantor Pusat)                                                 2.690                   2.773                 2.796
Sumatera dan sekitar                                                     805                     736                   717
Jakarta (Non Kantor Pusat)                                               411                     500                   503
Jawa dan Bali                                                          2.002                   1.792                 1.771
Kalimantan                                                               194                     182                   181
Sulawesi                                                                 360                     359                   348
Indonesia Bagian Timur                                                   174                     149                   140
Jumlah                                                                 6.636                   6.491                 6.456




                                                         41
Page 64
                                                                        Per 31 Desember                        Per 30 Juni
                                                                 2023                     2024                     2025
BTPN Syariah
Jakarta (Kantor Pusat)                                                      644                     635                        631
Sumatera dan sekitar                                                      3.582                   3.625                      3.605
Jakarta (Non Kantor Pusat)                                                  116                     134                        136
Jawa dan Bali                                                             8.442                   8.410                      8.667
Kalimantan                                                                  489                     513                        523
Sulawesi                                                                    511                     541                        590
Indonesia Bagian Timur                                                      513                     554                        513
Jumlah                                                                   14.297                  14.412                    14.665


OTO
Jakarta                                                                     411                      427                         431
Sumatera dan sekitar                                                        288                      341                         355
Jakarta                                                                     113                      128                         130
Jawa dan Bali                                                               772                      845                         888
Kalimantan                                                                  154                      209                         214
Sulawesi                                                                     96                      124                         132
Indonesia Bagian Timur                                                       30                       33                          34
Jumlah                                                                     1864                   2107                       2184


SOF
Jakarta                                                                     565                     624                        639
Sumatera dan sekitar                                                        985                   1.216                      1.285
Jakarta                                                                     175                     182                        190
Jawa dan Bali                                                             2.830                   3.307                      3.452
Kalimantan                                                                  418                     542                        584
Sulawesi                                                                    293                     394                        438
Indonesia Bagian Timur                                                       84                     109                        136
Jumlah                                                                    5.350                   6.374                      6.724
Total Jumlah                                                             28.147                  29.384                    30.029


Tenaga kerja asing

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 18 tenaga kerja asing
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       No. IMTA/Surat
                                                                             Masa
 No            Nama          Kewarganegaraan         No. KITAS                           Notifikasi/             Jabatan
                                                                            Berlaku
                                                                                        Pengesahan
  1.   Akihiro Nishimura         Jepang          C182C42JE044754-B         19 Jun 26      52290202         Pejabat Eksekutif IT
                                                                                                           Corporate Banking
                                                                                                            Enablement Head
  2.   Akira Kuwata              Jepang         2C2C2C42JD004708-B         27 Feb 26      51993331          Pejabat Eksekutif
                                                                                                             IT Governance
                                                                                                            Management Head
  3.   Atsushi Hino              Jepang         2C2C2C22JE030234-B         15 May 26      52057761          Direktur Corporate
                                                                                                                 Banking
  4.   Chow Ying Hoong           Jepang        E25A2C1200JE250535709       17 Mar 26      51959334          Komisaris Utama
  5.   Emiri Nezu                Jepang         2C2C2C22JE028611-B         19 May 26      52038648          Pejabat Eksekutif
                                                                                                               AML Group
                                                                                                            Governance Head
  6.   Hideaki Asatsu            Jepang         2C2C2C42JD009797-B         23 Apr 26      52068374          Pejabat Eksekutif
                                                                                                            Corporate Banking
                                                                                                                 5 Head
  7.   Jun Saito                 Jepang          C182C42JD012829-B         21 May 26      52180206         Wakil Direktur Utama




                                                            42
Page 65
                                                                                  No. IMTA/Surat
                                                                       Masa
 No           Nama          Kewarganegaraan         No. KITAS                       Notifikasi/           Jabatan
                                                                      Berlaku
                                                                                   Pengesahan
 8.     Keisuke Heima           Jepang         2C2C2C22JE040865-B     12 Jun 26     52193036         Pejabat Eksekutif
                                                                                                     Risk Management
                                                                                                      Planning Head
 9.     Kenji Okada             Jepang         2C2C2C41JD012224-B     12 Nov 25     52136258       Pejabat Eksekutif Chief
                                                                                                   Strategy Officer (CSO)
                                                                                                        Office Head
 10.    Kohei Suwa              Jepang          B12C42JE045287-B      20 Jun 26     52290267         Pejabat Eksekutif
                                                                                                     Corporate Banking
                                                                                                          2 Head
 11.    Kosuke Shimada          Jepang         2C2C2C22JD009111-A     3 Des 25      52044284         Pejabat Eksekutif
                                                                                                     Digital Alignment &
                                                                                                       Synergy Head
 12.    Naoki Takeshita         Jepang         E25E2C12JD010481-A     11 Oct 25     52044145         Pejabat Eksekutif
                                                                                                     Corporate Banking
                                                                                                          4 Head
 13.    So Hirahara             Jepang          2C2C22JD010513-A      15 Oct 25     52044189         Pejabat Eksekutif
                                                                                                      Treasury ALM &
                                                                                                      Planning Head
 14.    Takeshi Kimoto          Jepang        E25A2C1200JE250965038   17 Feb 26     51959332             Komisaris
 15.    Takeshi Nishimura       Jepang          2C2C22JD010519-A      15 Oct 25     52044213          Pejabat Eksekutif
                                                                                                          Business
                                                                                                       Banking Cross
                                                                                                     Collaboration Head
 16     Tasuku Tanaka           Jepang         2C2C2C22JD009856-B     25 Apr 26     52038649         Pejabat Eksekutif
                                                                                                     Credit Risk Head
 17.    Yuki Katsuhara          Jepang         E25E2C22JE057242-B     25 Aug 26     52374516         Pejabat Eksekutif
                                                                                                       Sustainable
                                                                                                     Business Strategy
 18.    Yuki Terayama           Jepang          B12C42JE037603-B      27 May 26     52180227          Direktur Treasury


Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memilih pegawai yang dengan ketidakberadaannya,
akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.


6.		        Perjanjian-perjanjian Penting

Tidak terdapat syarat-syarat tertentu (negative covenants) yang secara materiil dapat menghalangi dan/atau
membatasi rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap III Tahun 2025. Sejak tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank
SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan
merupakan pihak dalam perjanjian kredit/material sebagai berikut:

a.     Perjanjian Pinjaman dengan International Finance Corporation (“IFC”)

       1)   Perjanjian Pinjaman tanggal 3 Desember 2019 antara Perseroan dengan IFC sebagaimana telah diubah
            dengan Amandemen Nomor 1 tanggal 2 Februari 2021 dan Amandemen Nomor 2 tanggal 22 Februari
            2022 (“Perjanjian Pinjaman IFC “)

            Berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC, IFC setuju untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan hingga
            jumlah dalam Rupiah yang setara dengan USD150.000.000,- (seratus lima puluh juta Dolar Amerika
            Serikat). Adapun tujuan pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC adalah untuk memberikan
            kredit yang bersifat credit line yang akan digunakan untuk mendanai (i) Pinjaman untuk Usaha Mikro,
            Kecil dan Menengah (UMKM) yang milik perempuan, (ii) pinjaman green loan, dan (iii) pinjaman SCF
            loan. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya setiap jangka waktu yang dipilih oleh
            Perseroan untuk meminta dilakukannya pencairan (disbursement), yaitu tahun kelima sejak tanggal
            tiap disbursement. Perseroan tidak dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas
            jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.



                                                           43
Page 66
     2)   Perjanjian Pemesanan Obligasi Hijau dan Sosial tertanggal 20 Juni 2023 (“Obligasi IFC”)

          Berdasarkan perjanjian Obligasi IFC, IFC setuju untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan
          hingga jumlah maksimum sebesar USD500.000.000,- (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang
          terbagi menjadi tiga kategori yaitu, obligasi hijau sebesar USD 200.000.000 (dua ratus juta Dolar
          Amerika Serikat), obligasi sosial sebesar USD 200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat),
          dan obligasi lainnya sebesar USD 100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat). Adapun tujuan
          pinjaman berdasarkan perjanjian Obligasi IFC adalah untuk memberikan kredit yang pembiayaan dan
          pembiayaan kembali oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perjanjian dan membiayai UMKM yang
          secara mayoritas dimiliki oleh perempuan. Pembayaran kembali dilakukan pada saat tahun kelima
          sejak tanggal tiap disbursement. Perseroan tidak dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas
          pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.

b.   Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

     Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian pinjaman dengan BCA sebagai berikut:

     1)   Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 10 Juni 2015 tentang Term Loan antara Perseroan dengan BCA,
          dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
          Kedelapan Atas Perjanjian Kredit No. 401/Add-KCK/2024 tanggal 21 November 2024 (“BCA TL4”).

          Berdasarkan BCA TL4, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa fasilitas
          time loan revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
          Adapun tujuan pinjaman berdasarkan perjanjian BCA pada Juni 2015 adalah untuk kebutuhan modal
          kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar
          bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin
          sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh
          Perseroan untuk meminta dilakukannya penarikan (drawdown), dengan ketentuan bahwa jatuh waktu
          pembayaran tersebut tidak melebihi tanggal 24 Mei 2026. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali
          atas fasilitas pinjaman ini (revolving loan) atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.

     2)   Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 4 Mei 2018 antara Perseroan dan BCA, dibuat di hadapan Veronica
          Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Kelima atas
          Perjanjian Kredit No. 386/Add-KCK/2024 tanggal 4 November 2024 (“BCA TL2”).

          Berdasarkan BCA TL2, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa time
          loan revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
          Rupiah). Adapun tujuan pinjaman berdasarkan perjanjian BCA pada Mei 2018 adalah untuk kebutuhan
          modal kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang
          antar bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin
          sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana
          tercantum dalam surat permohonan penarikan fasilitas kredit, dengan ketentuan bahwa jatuh waktu
          pembayaran tersebut tidak melebihi tanggal 4 Mei 2026. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas
          kredit selanjutnya hanya berdasarkan persetujuan tertulis BCA dan sesuai syarat dan ketentuan yang
          ditetapkan oleh BCA.

c.   Perjanjian Pinjaman dengan SMBC Singapura

     Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian pinjaman dengan SMBC Singapura, sebagai berikut:

     1)   Perjanjian Pinjaman tanggal 30 November 2023

          Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 30 November 2023, SMBC Singapura setuju untuk
          memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar
          USD1.100.000.000 (satu miliar seratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya
          bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5%
          per tahun untuk pinjaman pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan, (b) 0,66% per tahun untuk
          pinjaman lebih dari 18 bulan akan tetapi kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (b) 0,75% untuk pinjaman


                                                       44
Page 67
     lebih dari 2 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 3 tahun, (c) 0,875% per tahun untuk
     pinjaman lebih dari lebih dari 3 tahun akan tetapi kurang dari ata sama dengan 4 tahun, (d) 1% untuk
     pinjaman lebih dari 4 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1,125% per tahun
     untuk pinjaman lebih dari 5 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 6 tahun, (d) 1,32% per
     tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 7 tahun, ditambah
     dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura. Pembayaran kembali
     dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice of
     borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal 29 November 2030, yang mana yang lebih
     dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah
     yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka waktu kesediaan (availability
     period).

2)   Perjanjian Pinjaman No. F418736/USD525/T2025-2032/M-V-2025 tanggal 8 Mei 2025

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. F418736/USD525/T2025-2032/M-V-2025 tanggal 8 Mei 2025,
     SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok
     keseluruhan maksimum sebesar USD525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
     atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan perhitungan
     (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman pinjaman kurang dari atau sama dengan
     18 bulan, (b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan akan tetapi kurang dari atau sama
     dengan 2 tahun, (b) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 2 tahun akan tetapi kurang dari atau sama
     dengan 3 tahun, (c) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari lebih dari 3 tahun akan tetapi kurang
     dari ata sama dengan 4 tahun, (d) 1% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun akan tetapi kurang dari atau
     sama dengan 5 tahun, (e) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun akan tetapi kurang dari
     atau sama dengan 6 tahun, (d) 1,32% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun akan tetapi kurang
     dari atau sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh
     SMBC Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih
     oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal
     8 Mei 2032, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas
     fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka
     waktu kesediaan (availability period).

3)   Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Oktober 2020 antara Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang
     Singapura dan Perseroan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir pada tanggal 29 November
     2023 (“Perjanjian Pinjaman USD800.000.000”)

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD800.000.000, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas
     kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD800.000.000
     (delapan ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah
     jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman
     kurang dari atau sama dengan 18 bulan, (b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun
     kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang
     dari atau sama dengan 3 tahun, (d) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari 3 tahun namun kurang
     dari atau sama dengan 4 tahun, (e) 1% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau
     sama dengan 5 tahun, (f) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun kurang dari atau
     sama dengan 6 tahun, dan (g) 1,32% untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari atau sama
     dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
     Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan
     dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal 22 Oktober 2027,
     yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas
     pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka waktu
     kesediaan (availability period).

4)   Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Maret 2022 antara Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang
     Singapura dan Perseroan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perjanjian
     Tambahan No. F418739/USD400/T2022-2029/S-II-2025 tanggal 11 Maret 2025 (“Perjanjian Pinjaman
     USD400.000.000”)



                                                 45
Page 68
     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD400.000.000, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas
     pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD400.000.000
     (empat ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah
     jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman
     kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun, (b) 0,625% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 (delapan
     belas) bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun atau kurang dari atau sama dengan
     3 (tiga) tahun, (c) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun namun kurang dari atau sama dengan
     4 (empat) tahun, (d) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari 4 (empat) tahun namun kurang dari atau
     sama dengan 5 (lima) tahun, (e) 1% untuk pinjaman lebih dari 5 (lima) tahun namun kurang dari atau
     sama dengan 6 (enam) tahun, (f) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 (enam) tahun namun
     kurang dari atau sama dengan 7 (tujuh) tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang
     ditentukan oleh SMBC Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu
     yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu
     tanggal 15 Maret 2029, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan
     kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau
     sebelum jangka waktu kesediaan (availability period).

5)   Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Maret 2022 antara Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang
     Singapura dan Perseroan, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perjanjian Tambahan No. F418739/
     USD500/T2022-2027/S-11-2025 tanggal 11 Maret 2025 (“Perjanjian Pinjaman USD500.000.000”)

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD500.000.000, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas
     pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD500.000.000
     (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah
     dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman kurang
     dari atau sama dengan 2 (dua) tahun, (b) 0,625% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 (delapan
     belas) bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun atau kurang dari atau sama dengan
     3 (tiga) tahun, (c) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun namun kurang dari atau sama dengan
     4 (empat) tahun, (d) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari 4 (empat) tahun namun kurang dari
     atau sama dengan 5 (lima) tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh
     SMBC Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih
     oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal
     15 Maret 2027, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali
     atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum
     jangka waktu kesediaan (availability period).

6)   Perjanjian Pinjaman No. F418739/USD300/T2025-2031/M-V/2025 tanggal 8 Mei 2025

     Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. F418739/USD300/T2025-2031/M-V/2025 tanggal 8 Mei 2025,
     SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok
     keseluruhan maksimum sebesar USD300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah
     yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk
     denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
     (b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan akan tetapi kurang dari atau sama dengan
     2 tahun, (b) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 2 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 3 tahun,
     (c) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari lebih dari 3 tahun akan tetapi kurang dari ata sama
     dengan 4 tahun, (d) 1% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan
     5 tahun, (e) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun akan tetapi kurang dari atau sama
     dengan 6 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
     Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam
     setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal 28 Februari 2031, yang
     mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman
     ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka waktu kesediaan
     (availability period).




                                                  46
Page 69
d.   Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

     1)   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
          Nomor 5 tanggal 2 April 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I (Pertama) Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 Nomor 8 tanggal 7 Mei 2024,
          Akta Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I
          Tahun 2024 Nomor 3 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 Nomor 61 tanggal 24 Juni 2024, yang
          seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
          (“PWA PUB V Tahap I”)

          PWA PUB V Tahap I ini sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
          Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp355.060.000.000,- (tiga ratus
          lima puluh lima miliar enam puluh juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
          i.   Jumlah Obligasi Seri A sebesar Rp114.755.000.000,- (seratus empat belas miliar tujuh ratus lima
               puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
               dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 5 Juli 2024;
          ii. Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp240.305.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar tiga ratus
               lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) dan
               berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak 5 Juli 2024.

          Tugas, kewajiban dan tanggung jawab wali amanat berakhir pada saat (i) obligasi telah dilunasi baik
          pokok obligasi, bunga obligasi, termasuk denda (jika ada) dan wali amanat telah menerima laporan
          pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen pembayaran, (ii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Bank Mega setelah tanggal jatuh tempo pokok obligasi atau, (iii) setelah
          diangkatnya wali amanat baru.

     2)   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024
          Nomor 50 tanggal 29 November 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
          di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWA PUB V Tahap II”)

          PWA PUB V Tahap II ini sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
          Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.396.415.000.000,-
          (satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima belas juta Rupiah), dengan rincian
          sebagai berikut:
          1. Jumlah Obligasi Seri A sebesar Rp429.910.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan miliar
               sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh
               nol persen) dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 17 Desember 2024;
          2. Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp966.505.000.000,- (sembilan ratus enam puluh enam miliar
               lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan
               lima persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak 17 Desember 2024.

          Tugas, kewajiban dan tanggung jawab wali amanat berakhir pada saat (i) obligasi telah dilunasi baik
          pokok obligasi, bunga obligasi, termasuk denda (jika ada) dan wali amanat telah menerima laporan
          pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen pembayaran, (ii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Bank Mega setelah tanggal jatuh tempo pokok obligasi atau, (iii) setelah
          diangkatnya wali amanat baru.

e.   Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia (“PT Pos”)

     Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pos, sebagai berikut:

     1)   Perjanjian Kerja Sama tentang Referensi untuk Pembiayaan Kredit No. PKS.165/DIR-4/0822 dan
          No. PKS.023/DIR/RLBP/VIII/2022 sebagaimana diubah dengan Addendum Pertama atas Perjanjian
          Kerja Sama No. PKS.226/DIR-4/0824 dan No. PKS.073/DIR/RLBP/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024.




                                                      47
Page 70
          Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama referensi pembiayaan kredit bagi
          pensiunan yang uang pensiunnya dibayarkan oleh atau melalui PT Pos, pensiunan Aparatur Sipil
          Negara, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan PT Pos, pensiunan Tentara Nasional Indonesia
          dan pensiunan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perjanjian kerja sama berlaku sampai dengan
          25 Juli 2026.

     2)   Perjanjian Kerja Sama tentang Pemotongan Uang Pensiun untuk Anggaran Kredit Pensiun dan
          Pemeliharaan Data (Flagging) Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara/Pensiunan PT Pos/TNI/
          POLRI dan Pensiunan yang Memperoleh Kredit melalui PT BANK BTPN Tbk No. PKS.155/DIR-4/0822
          dan No. PKS.018/DIR/RLBP/VII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 sebagaimana diubah dengan Addendum
          Pertama atas Perjanjian Kerja Sama No. PKS.152 /DIR-4/0624 dan No. PKS.061/RLBP/VI/2024 tanggal
          3 Juni 2024.

          Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama pemotongan uang pensiun yang
          dibayarkan di jaringan kantor PT Pos untuk membayar angsuran fasilitas kredit yang disalurkan oleh
          Perseroan dan PT Pos akan mewakili Perseroan untuk mengajukan permohonan flagging data debitur
          Perseroan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Perjanjian kerja sama berlaku hingga
          25 Juli 2026.

f.   Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen (Persero) (“Taspen”)

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan kantor bayar Perseroan oleh Taspen
     sebagai perpanjangan tangan Taspen dalam melayani peserta (yaitu antara lain ASN, pejabat pejabat
     negara, anggota DPRD dan pegawai non-PNS) dan penerima pensiun (yaitu antara lain penerima pensiun
     PNS pusat, PNS daerah, pejabat negara, hakim, pensiun PNS eks pegadaian, serta penerima tunjangan
     veteran, dana kehormatan veteran, PKRI dan KNIP yang dibayarkan oleh Taspen). Kerja sama dituangkan
     dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja
     dan Jaminan Kematian Melalui Rekening Bank No. JAN-412/DIR/2022 dan No. PKS.003/DIR/RLBSRM/
     III/2022 tanggal 31 Maret 2022 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perjanjian Kerja Sama tentang
     Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian melalui
     Rekening Bank No. JAN-97/DIR/2024 dan No. PKS.047/DIR/RLBP/IV/2024 tanggal 6 Mei 2024. Perjanjian
     kerja sama berlaku sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2026.

g.   Perjanjian Bancassurance untuk Kegiatan Referensi dengan PT Avrist Assurance (“Avrist”)

     Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama untuk mereferensikan produk Asuransi Jiwa Avrist Pension
     Credit Life dengan Avrist melalui Perjanjian Kerja Sama Bancassurance untuk Kegiatan Referensi dalam
     rangka Produk Bank No. BTPN: PKS.017/RLBPM/III/2023, tanggal 1 Februari 2023 sebagaimana dilengkapi
     dengan Perjanjian Kerja Sama Produk Asuransi Dalam Rangka Produk Bank Produk Asuransi Jiwa Avrist
     Pension Credit Life No. No. BTPN: PKS.018/RLBPM/III/2023, tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian kerja
     sama berlaku lima tahun sejak tanggal 1 Februari 2023.

h.   Perjanjian Kerja Sama dengan Avrist

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Avrist sebagai penyedia produk asuransi
     jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, sebagaimana
     dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 19/BANCA/PKS/VII/2011 tanggal 23 Juni 2011. Perjanjian
     kerja sama berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 23 Juni 2011 dan diperbaharui secara otomatis untuk jangka
     waktu berikutnya masing-masing 1 (satu) tahun atau sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.

i.   Perjanjian Bancassurance Kegiatan Referensi dengan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (“Generali”)

     Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama dimana Perseroan dapat memperluas jasa pelayanannya
     dengan menyediakan informasi terkait produk asuransi tertentu dari Generali serta dapat memfasilitasi
     nasabah Perseroan untuk mendapatkan produk asuransi tertentu yang disediakan oleh Asuransi Generali.
     Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No. PKS/077/DIR/
     PBCD/X/2015, tanggal 09 Oktober 2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama Terhadap
     Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. BTPN: 028/PBBD/


                                                      48
Page 71
     VII/2018, tanggal 25 Maret 2019 sebagaimana dilengkapi dengan Perjanjian Produk Referensi Produk
     Asuransi Jiwa Untuk Kredit Pegawai No. PKS.077/DIR/PBCD/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 sebagaimana
     terakhir diubah dengan Addendum Pertama Terhadap Perjanjian Produk Referensi Produk Asuransi Jiwa
     Untuk Kredit Pegawai No. BTPN: 029/PBBD/VII/2018, tanggal 25 Maret 2019. Perjanjian kerja sama berlaku
     selama 5 (lima) tahun sejak 9 Oktober 2015 dan secara otomatis diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.

j.   Perjanjian Kerja Sama dengan Generali

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Generali sebagai penyedia produk
     asuransi jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, sebagaimana
     dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 004/VI/LGL/2011 tanggal 22 Juni 2011. Perjanjian kerja sama
     berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 22 Juni 2011 dan diperbaharui secara otomatis untuk jangka waktu
     berikutnya masing-masing 1 (satu) tahun atau sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.

k.   Perjanjian Bancassurance Kegiatan Referensi dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz”)

     Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama dimana Perseroan dapat memperluas jasa pelayanannya
     dengan menyediakan informasi terkait produk asuransi tertentu dari Allianz serta dapat memfasilitasi
     nasabah Perseroan untuk mendapatkan produk asuransi tertentu yang disediakan oleh Allianz. Kerja
     sama dituangkan dalam Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No. PKS.074/DIR/PBPM/
     III/2013, tanggal 1 April 2013 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama Atas Perjanjian
     Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No. BTPN: PKS.008/DIR/RLBPM/V/2022 dan dilengkapi dengan
     Perjanjian Produk Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan “Smartprotection BTPN Purnabakti”
     No. BPTN: PKS.020/RLBPM/V/2022 yang terakhir ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2022. Perjanjian
     kerja sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 1 Februari 2013 dan secara otomatis diperpanjang untuk
     5 (lima) tahun berikutnya.

l.   Perjanjian Kerja Sama dengan Allianz

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Allianz sebagai penyedia produk
     asuransi jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada
     nasbaahnya, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 276/LGL/AG/ALLIANZ/XI/2008,
     tanggal 26 November 2008. Perjanjian kerja sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 26 November 2008
     dan dengan sendirinya diperbaharui untuk jangka waktu berikutnya masing-masing 5 (lima) tahun, atau
     sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.

m. Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaaan Bersama dengan PT KB Finansia Multi Finance

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan fasilitas pembiayaan bersama atas multiguna barang
     dan/atau kendaraan untuk tujuan konsumtif dan produktif kepada end user, sebagaimana dituangkan dalam
     Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No: PKS-JF.024/BSBSC/X/2022 tanggal 28 Oktober
     2022 (“Perjanjian KB Finansia”). Berdasarkan Perjanjian KB Finansia, Perseroan akan memberi fasilitas
     pembiayaan bersama dengan jumlah porsi pembiayaan tidak melebihi jumlah sebesar Rp300.000.000.000.
     Perjanjian fasilitas pembiayaan bersama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 28 Oktober 2022 sampai
     dengan 28 Oktober 2025.

n.   Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama dengan PT Home Credit Indonesia (“Home
     Credit”)

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama antara Perseroan dan Home Credit dalam
     bentuk pembiayaan bersama atas barang konsumsi tahan lama (consumer durable goods) serta jasa yang
     memenuhi persyaratan, sebagaimana dituangkan dalam (i) Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan
     Bersama No: PKS.087/DIR/TFI/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum
     Kesembilan atas Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.009/BSBC/II/2020, tanggal
     24 February 2020, yang berlaku selama 6 (tiga) tahun sejak 23 Juni 2014 dan secara otomatis diperpanjang
     untuk 3 (tiga) tahun berikutnya, dan (ii) Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.015/
     RLBJF/III/2023, tanggal 8 Maret 2023, yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 8 Maret 2023 dan secara
     otomatis diperpanjang untuk 3 (tiga) tahun berikutnya.


                                                       49
Page 72
o.   Perjanjian Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account dengan SOF

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan pemanfaatan layanan perbankan berupa virtual account
     milik Perseroan sebagai sistem pembayaran dan transaksi SOF, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian
     Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account No. 0001/DBBP-PKS/LAN/JAN/22, tanggal 7 Januari
     2022. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan
     diakhiri oleh salah satu pihak atau para pihak.

p.   Perjanjian Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account dengan OTO

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan pemanfaatan layanan perbankan berupa virtual account
     milik Perseroan sebagai sistem pembayaran dan transaksi OTO, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian
     Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account No. 0142/DBP-PKS-RPW/DEC/21, tanggal 7 Januari
     2022. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan
     diakhiri oleh salah satu pihak atau para pihak.

q.   Perjanjian Turunan Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Tagihan Konsumen Melalui Chanel Jenius

     Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama penerimaan pembayaran atas tagihan oleh
     kosumen OTO melalui aplikasi Jenius milik Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Turunan
     Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Tagihan Konsumen Melalui Channel Jenius No. 0143/DBP-PKS/RPW/
     DEC/21 tanggal 7 Januari 2022. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus
     berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak.


7.		     Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
         Perusahaan Anak

Sejak tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II
Tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan atau Perusahaan Anak
maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang masing-masingnya tertanggal 14 Juli 2025, 15 Juli 2025, 16 Juli
2025, 21 Juli 2025, 23 Juli 2025, dan tanggal 5 Agustus 2025, tidak sedang menjadi pihak dalam perkara serta
tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada Perseroan dan
Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat memengaruhi kegiatan
operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan atau Perusahaan Anak secara negatif dan material, baik
dalam perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah atau perselisihan yang
terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak pernah dinyatakan
pailit, serta tidak sedang terlibat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), praktik monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.


B.		     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


1.		     Kegiatan Usaha

Perseroan (PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) sebelumnya PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)
merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia pada Februari 2019. Dengan mengusung semangat “Bersama Lebih
Bermakna”, SMBC Indonesia hadir untuk menciptakan lebih banyak pertumbuhan bermakna bagi masyarakat
melalui beragam solusi keuangan inovatif dan komprehensif yang berpusat pada kebutuhan nasabah di berbagai
segmen. SMBC Indonesia menyediakan produk dan layanan seperti pembiayaan hijau, produk dan layanan
untuk nasabah pensiunan, untuk nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk nasabah perusahaan besar
nasional, multinasional, dan Jepang, layanan wealth management melalui Sinaya, serta layanan perbankan



                                                      50
Page 73
digital untuk masyarakat digital savvy melalui Jenius. Selain itu, SMBC Indonesia juga memiliki anak usaha, yaitu
PT Bank BTPN Syariah Tbk, yang melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif, serta perusahaan
pembiayaan PT Oto Multiartha (OTO) untuk kendaraaan roda empat dan PT Summit Oto Finance (SOF) untuk
kendaraan roda dua (selanjutnya PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF) disebut “OTO
Group”). Komitmen SMBC Indonesia untuk memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi masyarakat
luas juga tertuang melalui Daya, program pemberdayaan yang berkelanjutan dan terukur melalui pelatihan secara
reguler yang bertujuan mengembangkan kapabilitas serta kapasitas diri untuk kehidupan yang lebih bermakna.
Saat ini Perseroan berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabang di lebih dari 200 kota di seluruh Indonesia.

Perseroan melaksanakan kegiatan kemasyarakatannya melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Reponsibility (CSR). Perseroan mengintegrasikan program sosialnya sebagai bagian
dari kegiatan bisnisnya. Sehingga semboyan “Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih
berarti” tidak hanya merupakan kegiatan sosial Perseroan – tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kegiatan bisnis perbankan sehari-hari hingga ke tingkat cabang.

Pada tanggal 29 Agustus 2024, Perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang
resmi menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT Bank BTPN Tbk menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Langkah ini menandai transformasi Bank BTPN untuk merespons dinamika pasar dan portofolio yang terus
berkembang, sehingga diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar domestik dan menegaskan relevansi
Perseroan bagi segmentasi yang lebih luas melalui layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di seluruh
lini bisnis. Transformasi merek yang disetujui oleh RUPSLB ini mencerminkan sinergi yang lebih kuat antara
Perseroan dengan induk usaha. Meski terdapat transformasi merek, Bank SMBCI dan pemegang sahamnya
tetap berkomitmen untuk berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia melalui beragam inisiatif-
inisiatifnya, seperti pengembangan potensi bisnis dan mempertahankan pembiayaan pada sektor usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi berkelanjutan, peningkatan kapabilitas digital lewat Jenius, serta
program Daya untuk meningkatkan kapabilitas nasabah dan masyarakat luas.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang bank umum.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama, yaitu:
    •   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
        deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang
        Rupiah maupun mata uang asing;
    •   Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka
        menengah, maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam
        dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
2) Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu:
    •   Menerbitkan surat pengakuan hutang;
    •   Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah:
        o    Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
             dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
        o    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
             pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
        o    Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan Pemerintah;
        o    Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
        o    Obligasi;
        o    Surat dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
        o    Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
    •   Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
    •   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik dengan
        menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    •   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
        pihak ketiga;
    •   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;




                                                       51
Page 74
    •    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak dan/atau
         perjanjian;
    •    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik
         yang tercatat maupun tidak tercatat di Bursa Efek;
    •    Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun
         sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan
         agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
    •    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
    •    Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
         syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang
         perbankan;
    •    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
         berwenang;
    •    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain
         di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta
         lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
         pihak yang berwenang;
    •    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau
         kegagalan pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
         ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
    •    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
         peraturan perundang-undangan;
    •    Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
    •    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan.

Perseroan memiliki 6 lini bisnis dengan penjelasan sebagai berikut:

Segmen Business Banking
Mitra Bisnis melayani usaha menengah melalui skema pembiayaan supply chain dan program pembiayaan
terstruktur. Selain itu Mitra Bisnis juga mengembangkan dan menerapkan behavior scoring model guna
mempersingkat proses perpanjangan kredit dan mendukung mekanisme early alert. Dalam penyaluran kredit,
Perseroan tetap berpedoman pada asas-asas pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian. Mitra Bisnis
juga mengembangkan electronic channel melalui Digital SME yang saat ini telah memiliki kemampuan digital
(digital capabilities) pendanaan, pembayaran, transaksi dan pengelolaan kas sederhana.

Kinerja Mitra Bisnis
Sampai dengan bulan Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah Mitra Bisnis sejumlah
Rp13.872 miliar atau turun 1,49% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp14.083 miliar. Hingga
30 Juni 2025, Perseroan memiliki 3.300 lebih nasabah Mitra Bisnis, naik 6,45% dibandingkan periode yang sama
tahun 2024 sebanyak 3.100 lebih nasabah.

Segmen Korporasi
Segmen korporasi terdiri dari segmen Wholesale Banking Group dan Corporate Banking Japanese yang
melayani nasabah perusahaan Indonesia di segmen Tier 1, Tier 2, Perusahaan Multinasional, Lembaga Jasa
Keuangan dan Commercial Banking. Segmen korporasi terus aktif berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi
khususnya proyek infrastruktur, proyek energi baru-terbarukan, pembiayaan terkait ESG (termasuk green financing)
dan industri pendukung, termasuk industri pendukung ekspor, yang sejalan dengan program pembangunan
Pemerintah.

Kinerja Korporasi
Sampai dengan Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah korporasi sejumlah Rp103.307
miliar atau naik 3,79% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp99.534 miliar dan memberikan
kontribusi terbesar atas total pinjaman - kotor konsolidasi Perseroan yaitu sebesar 55,83%.




                                                      52
Page 75
Segmen Retail Banking
•  Wealth Management Business - Sinaya
   Sinaya merupakan lini bisnis ritel Perseroan yang fokus pada produk dan layanan untuk nasabah segmen
   menengah ke atas.

    Sinaya fokus pada pengumpulan dana pihak ketiga dan seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap
    alternatif produk investasi selain tabungan/deposito, maka pengembangan produk dan layanan akan juga
    fokus pada produk wealth management.

    Kinerja Sinaya
    Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 144.636 nasabah BTPN Sinaya, naik sebesar 2,90% dibandingkan
    periode yang sama tahun 2024 sebanyak 140.560 nasabah. Sampai dengan bulan Juni 2025, nasabah BTPN
    Sinaya (termasuk Jenius Sinaya) memiliki simpanan sejumlah Rp29.870 miliar, naik 16,27% dibandingkan
    periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp25.688 miliar.

•   Retail Lending
    o   Pensiun
        Lini bisnis ini bertujuan untuk memungkinkan jutaan pensiunan untuk membentuk kehidupan yang
        lebih berarti dengan menghormati kontribusi mereka di masa lalu dan dengan membantu mereka untuk
        meneruskan hidup mereka dengan cara yang sehat, sejahtera dan bermakna. Perseroan menyediakan
        produk pinjaman yang disesuaikan dan dikembangkan mengikuti kebutuhan nasabah pensiunan,
        dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah pensiunan dalam pengambilan
        uang pensiunan.

    o    Pra Pensiun Segmen Swasta
         Produk Pra Pensiun untuk segmen golongan usia debitur ke usia yang lebih muda.

    o    Pegawai Aktif
         Produk yang mentargetkan pegawai aktif segmen PNS, BUMN dan swasta melalui produk pinjaman
         pegawai dengan pembayaran angsuran bersumber dari gaji. Perseroan bekerja sama dengan
         perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi nasabah korporasi dan komersial sebagai fokus utama,
         selain perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi.

         Kinerja Pensiun, Para Pensiun dan Pegawai Aktif
         Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah Pensiun, para
         pensiun & pegawai aktif sejumlah Rp21.322 miliar atau turun 3,89% dibandingkan periode yang sama
         tahun 2024 sejumlah Rp22.185 miliar. Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 409.081 nasabah
         Pensiun, Pra Pensiun & Pegawai Aktif, turun sebesar 5,94% dibandingkan periode yang sama tahun
         2024 sebanyak 434.895 nasabah.

    o    Mikro (Micro Business)
         Mikro berkomitmen untuk fokus pada pelayanan transaksi keuangan Perbankan dan penyaluran kredit
         kepada para pelaku usaha ekonomi produktif sektor mikro dan komunitasnya di Indonesia.

         Sejak tahun 2008, segmen UMKM di Perseroan telah berdiri dan mengalami proses transformasi sesuai
         dengan perkembangan layanan perbankan dan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah para pelaku
         usaha UMKM di Indonesia.

         Mikro juga terus mengoptimalkan proses digitalisasi dengan menggunakan aplikasi digital dan sistem
         internal melalui konversi model transformasi menggunakan model hybrid (kombinasi antara tenaga
         penjual dan proses digital). BTPN Mikro melakukan kerja sama dengan menjalin kemitraan lokal di dalam
         komunitas UMKM untuk pengembangan usahanya dengan menggunakan platform digital perbankan.




                                                     53
Page 76
         Kinerja Mikro
         Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah Mikro sejumlah
         Rp1.940 miliar atau naik 20,64% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp1.608 miliar.
         Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 12.277 nasabah Mikro, turun sebesar 8,22% dibandingkan
         periode yang sama tahun 2024 sebanyak 13.376 nasabah.

    o    Joint Finance
         Pengembangan Bisnis Joint Finance dilakukan untuk pembiayaan kepada end-user melalui kerja sama
         dengan perusahaan pembiayaan (Multifinance) dengan skema joint financing dan kerja sama perusahaan
         berbasis financial tekhnologi (fintech) melalui skema chanelling.

         Kinerja Joint Finance
         Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit Joint Finance sejumlah Rp6.461
         miliar atau naik 155,78% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp2.526 miliar.

•   Jenius
    Produk ini merupakan Smart Digital Banking, diluncurkan pada tahun 2016 yang menargetkan nasabah
    digitally savvy mass-affluent individuals di kota-kota besar. Jenius menawarkan fitur mudah mengatur
    keuangan melalui smartphone.

    Kinerja Jenius
    Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 5.427.664 nasabah Jenius, naik sebesar 8,25% dibandingkan
    periode yang sama tahun 2024 sebanyak 5.014.058 nasabah. Sampai dengan bulan Juni 2025, Jenius
    memiliki simpanan sejumlah Rp25.817 miliar, naik 11,41% dibandingkan periode yang sama tahun 2024
    sejumlah Rp23.173 miliar.

    Perseroan dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank di Indonesia sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


2.		     Prospek Usaha

Ekonomi global diprakirakan masih akan dipengaruhi dengan ketidakpastian ekonomi global seiring adanya
kebijakan kenaikan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang diperkirkakan dapat memperlemah prospek
pertumbuhan ekonomi global. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3% yoy.
Negara maju dan neagara Tiongkok diekspektasikan akan melambat dengan adanya pengenaan tarif perdagangan
dari AS. Ketidakpastian juga meliputi arah kebijakan moneter AS mengenai tingkat suku bunga acuan yang
saat ini diekspektasikan akan menurun seiring penurunan tingkat inflasi AS. Bila tingkat inflasi AS meningkat
sebagai akibat kebijakan tarif perdagangan AS, maka arah pergerakan tingkat suku bunga acuan AS dapat
berubah menjadi bertahan ataupun meningkat bila tingkat inflasi AS meningkat secara signifikan. Indeks dollar
diekspektasikan akan menurun sehingga kinerja mata uang terhadap dólar AS akan membaik/menguat.

Untuk domestik, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2025 berada dalam kisaran 4,6-5,4%.
Tingkat inflasi domestik diekspektasikan berada pada range 1.5% - 3.5% yoy. Inflasi Indeks Harga Konsumen
(IHK) pada Juni 2025 tetap terjaga rendah dan mendukung stabilitas perekonomian. Inflasi IHK Juni 2025
tercatat rendah 1,87% yoy ditopang inflasi inti yang menurun, inflasi volatile food (VF) yang rendah, dan
inflasi administered prices (AP) yang terkendali. Perkembangan Rupiah relatif stabil bila dibandingkan dengan
kelompok mata uang negara berkembang mitra dagang utama Indonesia dan terhadap kelompok mata uang
negara maju di luar dolar AS, sehingga tetap mendukung daya saing ekspor Indonesia. Perkembangan nilai
tukar ini didukung oleh konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan berlanjutnya aliran masuk modal
asing, terutama ke instrumen SBN, serta konversi valas ke Rupiah oleh eksportir pasca penerapan penguatan
kebijakan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Sampai dengan Juni 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7.77% yoy, menurun dibandingkan dengan
pertumbuhan Mei 2025 sebesar 8.43% yoy. Pertumbuhan dana pihak ketiga tercatat sebesar 6.96% yoy pada
Juni 2025, mneurut data Bank Indonesia. Berdasarkan penggunaan, kredit investasi, kredit konsumsi, dan
kredit modal kerja masing-masing tumbuh sebesar 12,53% (yoy), 8,49% (yoy), dan 4,45% (yoy) pada Juni 2025.



                                                     54
Page 77
Berdasarkan sektor, kredit sektor Perdagangan, Pertanian, dan Jasa Dunia Usaha perlu ditingkatkan untuk
mendukung pembiayaan ekonomi. Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 8,37% (yoy), sedangkan pertumbuhan
kredit UMKM masih rendah sebesar 2,18% (yoy). Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit perbankan
pada 2025 berada dalam kisaran 8-11%.

Ketahanan perbankan tetap kuat dan mendukung stabilitas sistem keuangan. Permodalan terjaga pada level
tinggi, sementara likuiditas perbankan tetap memadai dan risiko kredit rendah. Dari sisi permodalan, rasio
kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Mei 2025 tetap tinggi sebesar 25,48% sehingga
masih mampu untuk menyerap risiko. Sementara itu, likuiditas perbankan juga terjaga yang tecermin dari rasio
Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,05% pada Juni 2025. Rasio kredit bermasalah
(Non-Performing Loan/NPL) perbankan terjaga rendah, sebesar 2,29% (bruto) dan 0,85% (neto) pada Mei 2025.
Hasil stress test Bank Indonesia juga menunjukkan ketahanan perbankan tetap kuat, ditopang oleh kemampuan
membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga.


3.		         Persaingan Usaha

Perseroan menghadapi persaingan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan meningkatnya penerapan
teknologi digital yang terus berkembang dalam industri perbankan baik dari perusahaan fintech, bank digital
maupun bank konvensional dengan layanan perbankan digital serta persaingan dari bank-bank skala besar,
sementara Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan pangsa pasar.

Pesaing terdekat Perseroan saat ini adalah bank-bank swasta nasional yang termasuk dalam kategori Kelompok
Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3.

Persaingan usaha antara lain dapat dilihat berdasarkan total aset yang dimiliki, jumlah dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpun dan jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan. Berikut ini tabel pangsa pasar Perseroan
di industri perbankan Indonesia per tanggal 30 Juni 2025:

                     Kriteria                                                       (dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                      Keterangan                  Per 31 Desember                   Per 30 Juni
                                                                              2023                2024                   2025
Total Aset                                       Industri                       11.765.838          12.460.955             12.661.163
                                                 Perseroan                         201.448             241.096                234.353
                                                 Pangsa Pasar                        1,7%                1,9%                   1,9%
Jumlah Dana Pihak Ketiga                         Industri                        8.457.929           8.837.242              9.072.045
                                                 Perseroan                         108.199             121.318                109.818
                                                 Pangsa Pasar                        1,3%                1,4%                   1,2%
Jumlah Kredit yang Disalurkan                    Industri                        7.090.243           7.827.148              7.997.632
                                                 Perseroan                         156.561             179.405                185.040
                                                 Pangsa Pasar                        2,2%                2,3%                   2,3%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK dan Laporan Keuangan Perseroan
Catatan: Data industri untuk posisi 30 Juni 2025 menggunakan Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK per Mei 2025



4.		         Strategi Perseroan

Perseroan memiliki tujuan jangka panjang untuk menjadi bank kelas atas dengan dengan layanan yang lengkap
di Indonesia yang menawarkan produk kompetitif dalam bidang ritel, business banking dan korporasi dengan
dukungan teknologi digital.

Untuk memenuhi tujuan tersebut, Perseroan memiliki tiga Kebijakan Inti (Core Policies) yaitu:
1) Pertumbuhan dan Pengembangan Nilai, antara lain:
    •   Mencapai skala bisnis untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan pendapatan dan laba.
    •   Mencapai pertumbuhan secara organik dan anorganik.
    •   Memanfaatkan teknologi digital dalam menyediakan produk, layanan, pembayaran, dan kemampuan
        transaksi yang lengkap.




                                                                55
Page 78
2)    Manajemen Bank yang Baik, antara lain:
      •   Menerapkan standar global untuk Tata Kelola, Kepatuhan, Manajemen Risiko termasuk manajemen
          risiko cyber dan praktik SDM.
      •   Menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
      •   Kebijakan investasi yang menyeimbangkan pencapaian profitabilitas dengan pertumbuhan berkelanjutan
          di masa depan.
3)    Sinergi:
      •   Mengoptimalkan kerja sama di lingkungan Perseroan, dengan BTPN Syariah, grup OTO dan grup
          SMBC.
      •   Terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam ekosistem pasar melalui kemitraan dan penyertaan modal.

Dengan berpijak pada tiga Kebijakan Inti (Core Policies) ini, Perseroan mengimplementasikan fokus strategi
sebagai berikut:
1) Meningkatkan pinjaman dengan menetapkan risk appetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan dan
    melalui value chain.
2) Meningkatkan basis pelanggan ritel dan pendapatan dengan meningkatkan kemampuan Jenius sebagai
    platform dan wealth management, mengoptimalkan saluran distribusi, kolaborasi lintas lini bisnis, dan
    kemitraan strategis dengan ekosistem pasar.
3) Meningkatkan CASA dan fee based income dan foreign exchange dengan mengembangkan proposisi nilai
    pelanggan, kapabilitas, produk dan layanan.
4) Berinvestasi pada talenta, menanamkan budaya berbasis kepercayaan yang berkinerja tinggi.
5) Menerapkan keunggulan operasional secara bank wide dengan menerapkan digitalisasi dan process
    excellence.
6) Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan Return on Assets.
7) Mengembangkan proposisi nilai dan kolaborasi yang dioptimalkan ke tingkat yang diperbolehkan oleh
    regulator dengan BTPN Syariah, anak perusahaan grup OTO dan grup SMBC di Indonesia dan jaringan
    global SMBC.
8) Membangun keunggulan operasional teknologi informasi dan terus membangun kapabilitas keamanan digital
    dan cyber.


5.		 Aset tetap yang penting dan dimiliki oleh Perseroan

Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan sedang melakukan proses
perpanjangan atas SHGB Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

No.    Jenis Hak/ Nomor Hak    Luas Tanah (m2)                 Alamat/Lokasi                             Tanggal Berakhirnya Hak
                                                                                                             24 September 2024

                                                                                                           Catatan :
      SHGB No.22/ Bangunsari                                                                               SHGB dimaksud sedang dalam proses
1.                                  801
      tanggal 26 April 1994                                                                                perpanjangan Hak Guna Bangunan
                                                                                                           berdasarkan Surat Keterangan (Cover
                                                 J a l a n K H A h m a d D a h l a n N o . 1 0 2 Note) tanggal 10 Juli 2025 oleh Hartai
                                                 K e l u r a h a n B a n g u n s a r i , K e c a m a t a n Hadiwijaya S.H., Notaris di Ponorogo
                                                 Ponorogo Kabutapen Ponorogo, Provinsi                               24 September 2024
                                                 Jawa Timur, Indonesia
                                                                                                           Catatan :
      SHGB No.23/ Bangunsari                                                                               SHGB dimaksud sedang dalam proses
2.                                  287
      tanggal 17 April 1994                                                                                perpanjangan Hak Guna Bangunan
                                                                                                           berdasarkan Surat Keterangan (Cover
                                                                                                           Note) tanggal 10 Juli 2025 oleh Hartai
                                                                                                           Hadiwijaya S.H., Notaris di Ponorogo




                                                              56
Page 79
6.		       Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan juga memiliki hak kekayaan intelektual
berupa merek dan hak cipta yang telah memperoleh sertifikat merek dan sertifikat hak cipta, yaitu sebagai berikut:

a.     Sertifikat Merek

 No.               Merek                        Nomor Pendaftaran                        Masa Berlaku



 1.                                               IDM000641785                          6 Agustus 2035




 2.                                               IDM000795577                          15 Agustus 2026




 3.                                               IDM000795575                          15 Agustus 2026




 4.                                               IDM000795570                          15 Agustus 2026




 5.                                               IDM000867537                         6 Desember 2029




 6.                                               IDM000867538                         6 Desember 2029




 7.                                               IDM000867539                         6 Desember 2029




 8.                                               IDM000867542                         6 Desember 2029




 9.                                               IDM000858339                         20 Desember 2029




 10.                                              IDM000858354                         20 Desember 2029




                                                       57
Page 80
No.   Merek   Nomor Pendaftaran    Masa Berlaku



11.             IDM000858377      20 Desember 2029




12.             IDM000858387      20 Desember 2029




13.             IDM000867543      6 Desember 2029




14.             IDM000867544      6 Desember 2029




15.             IDM000982010      20 Desember 2029




16.             IDM000858326      20 Desember 2029




17.             IDM000845344      30 Desember 2029




18.             IDM000905556      30 Desember 2029




19.             IDM000845743       1 Oktober 2029




20.             IDM000845745       1 Oktober 2029




21.             IDM000845741       1 Oktober 2029




                     58
Page 81
No.   Merek   Nomor Pendaftaran     Masa Berlaku



22.             IDM000845738       1 Oktober 2029




23.             IDM000845740       1 Oktober 2029




24.             IDM000845735       1 Oktober 2029




24.             IDM000845467       1 Oktober 2029




26.             IDM000926159       1 Oktober 2029




27.             IDM000846103       1 Oktober 2029




28.             IDM000845717       1 Oktober 2029




29.             IDM000845306       1 Oktober 2029




30.             IDM000846000       1 Oktober 2029




31.             IDM000845352      30 September 2029




                     59
Page 82
No.   Merek   Nomor Pendaftaran     Masa Berlaku



32.             IDM000845424      30 September 2029




33.             IDM000931591       18 Oktober 2030




34.             IDM000931596       18 Oktober 2030




35.             IDM000997088       18 Oktober 2030




36.             IDM000931605       18 Oktober 2030




37.             IDM000925063      31 Desember 2030



38.             IDM000925552      31 Desember 2030




39.             IDM000373131        10 Maret 2031




40.             IDM000530439         2 April 2034




41.             IDM000948299       26 Januari 2031



42.             IDM000948130       26 Januari 2031




43.             IDM000747881       30 Agustus 2027




44.             IDM000373135        10 Maret 2031




                     60
Page 83
No.   Merek   Nomor Pendaftaran     Masa Berlaku



45.             IDM000677667         8 Juni 2026




46.             IDM000677662         8 Juni 2026




47.             IDM000677671         8 Juni 2026




48.             IDM000867546      6 Desember 2029




49.             IDM000518803      9 Desember 2033




50.             IDM000796474         8 Juni 2026




51.             IDM000960321        17 Maret 2031




52.             IDM000959240        17 Maret 2031




53.             IDM000964800        5 Maret 2030




54.             IDM000964801        5 Maret 2030




55.             IDM000965046        5 Maret 2030




56.             IDM000965047        5 Maret 2030




57.             IDM001091601      21 September 2032




                     61
Page 84
No.   Merek   Nomor Pendaftaran     Masa Berlaku



58.             IDM001091600      21 September 2032




59.             IDM001095360       09 Agustus 2032




60.             IDM001093226       09 Agustus 2032




61.             40202318153R       17 Agustus 2033




62.             TM2023027706      13 September 2023




63.            4/2023/00521009     16 Oktober 2033




64.            4/2023/00521010     16 Oktober 2033




65.             IDM001198291       30 Agustus 2033




66.             IDM001267627        03 Juni 2034




67.             IDM001275812        03 Juni 2034




68.             IDM001282135        03 Juni 2034




69.             IDM001267626        03 Juni 2034




                     62
Page 85
No.   Merek   Nomor Pendaftaran    Masa Berlaku



70.             IDM001275801       03 Juni 2034




71.             IDM001296378       03 Juni 2034




72.               241129333       18 Oktober 2033




73.               251105217       18 Oktober 2033




                     63
Page 86
b.     Hak Cipta

 No.                     Judul Ciptaan                        Jenis Ciptaan     Nomor Pendaftaran    Masa Berlaku
 1.    Daya.id                                               Program Komputer      000240379        8 Desember 2067
 2.    Tumbuh dan Menjadi Inspirasi                                  Lagu         TM2023027705        2 Juli 2064
 3.    Jenius Life Finance App & Microservices Source Code   Program Komputer      000165532          1 April 2068
 4.    BTPN Wow Core                                         Program Komputer      000165533         30 Maret 2065
 5.    Jenius Serif Font Family                                Seni Gambar         000826681        16 Januari 2074




                                                                64
Page 87
VIII. PERPAJAKAN


Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar:
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
 DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.




                                                         65
Page 88
IX.		       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		        Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                              Porsi Penjaminan (Rp)
No.    Keterangan                          Seri A              Seri B                   Total            %
 1.    PT BCA Sekuritas                   197.500.000.000      25.000.000.000         222.500.000.000    27,27%
 2.    PT BNI Sekuritas                   105.000.000.000         400.000.000         105.400.000.000    12,92%
 3.    PT Ina Sekuritas Indonesia          85.000.000.000      70.000.000.000         155.000.000.000    18,99%
 4.    PT Indo Premier Sekuritas          156.000.000.000      50.000.000.000         206.000.000.000    25,24%
 5.    PT Mandiri Sekuritas               127.150.000.000                   -         127.150.000.000    15,58%
Jumlah                                    670.650.000.000     145.400.000.000         816.050.000.000   100,00%


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


2.		        Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding) pada tanggal 28 Juli 2025 – 8 Agustus 2025, kondisi pasar untuk obligasi, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).




                                                    66
Page 89
X.		     KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT


Umum

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025, No. 31 tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, Bank Mega bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK
(sekarang OJK) dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan:
-   Surat Pernyataan No. 1977/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
    menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
    (i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
          ketentuan dalam POJK No. 19/2020;
    (ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
          melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
          keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang dan/
          atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
    (iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, sukuk,
          dan/atau kewajiban Perseroan.
-   Surat Pernyataan No. 1976/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
    menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
    tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
-   Surat Pernyataan No. 2009/CAMS-WA/25 tanggal 12 Agustus 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
    menyatakan telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
    No. 20/2020.


1.		     Riwayat Singkat

Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember
1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari
1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan No. 55.
Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris
di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta,
yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992
tanggal 23 April 1992.



                                                      67
Page 90
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan
dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha Bank adalah menjalankan kegiatan
umum perbankan. Bank memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Pada tanggal 2 Agustus 2000, Bank
memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat dari Badan Pengawas Pasar
Modal - Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”). Bank juga memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas sebagai
bank devisa berdasarkan surat keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 3/1/KEP/DGS/2001
tanggal 31 Januari 2001.

Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025, yang dibuat
di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor AHU-AH.01.09-0182026,
dan Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat
di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.


2.		      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Susunan pemegang saham Bank Mega per 30 Juni 2025 PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/VII/2025-
2162 tanggal 3 Juli 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir adalah
sebagai berikut:

                      Pemegang Saham                               Nilai Nominal Rp500,- per saham
                                                     Jumlah Lembar Saham      Jumlah Nilai Saham (Rp)     (%)
Modal Dasar                                                 27.000.000.000           13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Mega Corpora                                            6.812.223.614            3.406.111.807.000     58,02
- Publik (masing masing di bawah 5%)                         4.928.699.751            2.464.349.875.500     41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   11.740.923.365           5.870.461.682.500    100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                 15.259.076.635            7.629.538.317.500




                                                    68
Page 91
3.		       Susunan Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., dan Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 2 tanggal 4 Maret
2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan Notaris di Jakarta, adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       :     Chairul Tanjung
Komisaris Independen                  :     Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen                  :     Lambock Victor Nahattands
Komisaris Independen                  :     Hizbullah

Direksi
Direktur Utama                        :     Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama                  :     Erni (Indivara Erni)
Direktur                              :     Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                              :     Martin Mulwanto
Direktur                              :     Hariantono (YB Hariantono)
Direktur                              :     Yuni Lastianto
Direktur                              :     Heriawan Gazali*

*Pengangkatan Tuan HERIWAN GAZALI tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).



4.		       Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada
asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan
fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga
pada akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah,
dan Kantor Fungsional sebanyak 369 Cabang.

Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.




                                                             69
Page 92
5.		     Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
     huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
     mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
     yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
     kepada OJK.


6.		     Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
    (i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (ii) Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
    (iii) Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
    (iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
           berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    (v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
           atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    (vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya:
    (vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
           di sektor jasa keuangan;
    (viii) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    (ix) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
    (x) Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
    (xi) Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
           Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
           sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam hal Perseroan melakukan kelalaian /
           cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    (i) Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat
           telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan atau
           Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
    (ii) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
    (iii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah Tanggal Jatuh Tempo
           Pokok Obligasi;
    (iv) setelah diangkatnya wali amanat baru.




                                                       70
Page 93
7.		    Pengalaman Bank Mega selaku Wali Amanat di Pasar Modal (5 tahun terakhir)

-   Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
-   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020
-   Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
-   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021



                                                  71
Page 94
-   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022




                                                  72
Page 95
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
-   Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2025
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
-   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025




                                                  73
Page 96
-       Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
-       Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
-       Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
-       Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
-       Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
-       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2025


8.		        Ikhtisar Data Keuangan Penting Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 (diaudit) dan 2023.

Laporan keuangan Bank Mega pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu
Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025. Sedangkan
laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2023 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo
Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar
Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal
26 Januari 2024 sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni                        31 Desember
                        Keterangan
                                                        2025*                2024                    2023
ASET
Kas                                                           842.222              873.509                    855.222
Giro pada Bank Indonesia                                    3.514.023            7.525.245                  6.822.433
Giro pada bank lain
   Pihak berelasi                                                    107                360                      104
   Pihak ketiga                                                  574.719            955.032                  645.772
Total                                                            574.826            955.392                  645.876
   Dikurangi:
   Cadangan kerugian penurunan nilai                               (710)             (2.186)                  (1.203)
Giro pada bank lain - neto                                       574.116            953.206                  644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak ketiga                                                  830.209            831.826                 3.356.000
   Dikurangi:
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                   -                  -                    (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto              830.209            831.826                 3.352.627
Efek-efek
   Pihak berelasi                                              61.148              198.832                  198.288
   Pihak ketiga                                            45.307.086           49.304.778               37.426.300
Total                                                      45.368.234           49.503.610               37.624.588
   Dikurangi:
   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                -                   -                         -
Efek-efek - neto                                           45.368.234          49.503.610                37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
   Pihak berelasi                                                493.632                 -                          -
   Pihak ketiga                                                  590.719         1.389.981                  7.215.441
Total                                                       1.084.351            1.389.981                  7.215.441
Tagihan derivatif
   Pihak terkait                                                       -              2.101                         -
   Pihak ketiga                                                   56.306             46.633                    20.974
Total                                                             56.306             48.734                    20.974




                                                      74
Page 97
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni                     31 Desember
                        Keterangan
                                                        2025*               2024                   2023
Kredit yang diberikan
   Pihak berelasi                                             1.406.271         1.743.050               1.318.592
   Pihak ketiga                                              65.987.111        62.911.602              64.986.127
Total                                                        67.393.382       64.654.652               66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                    -           (9.371)                 (11.823)
   Total Kredit yang diberikan                               67.393.382       60.677.415               48.486.524
   Dikurangi:
   Cadangan kerugian penurunan nilai                          (736.319)        (664.877)                (604.816)
Kredit yang diberikan - neto                                 66.657.063       63.980.404               65.688.080
Tagihan akseptasi
   Pihak berelasi                                                       -                -                        -
   Pihak ketiga                                                    21.540            9.234                        -
   Dikurangi:
   Cadangan kerugian penurunan nilai                                (28)             (12)                         -
Tagihan akseptasi - neto                                         21.512            9.222                          -
Aset pajak tangguhan                                                   -         105.542
Aset tetap dan aset hak guna                                  8.227.850        8.205.441                  8.121.885
   Dikurangi:
   Akumulasi penyusutan                                     (2.263.544)       (2.131.428)              (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto                                5.964.306         6.074.013                6.197.758
Aset lain-lain
   Pihak berelasi                                                13.906           15.681                     15.751
   Pihak ketiga                                               4.760.605        3.604.521                  3.612.044
TOTAL ASET                                                  129.686.853      134.915.494              132.049.591


LIABILITAS
Liabilitas segera                                                 288.446          179.318                 296.179
Simpanan dari nasabah
   Giro
       Pihak berelasi                                           606.068          387.246                    482.783
       Pihak ketiga                                           8.200.894        9.995.402                  9.642.942
Total                                                         8.806.962       10.382.648               10.125.725
   Taungan
      Pihak berelasi                                             80.895            72.339                 113.643
      Pihak ketiga                                           18.046.774        17.115.305              15.548.598
Total                                                        18.127.669       17.187.644               15.662.241
   Deposito berjangka
      Pihak berelasi                                            675.295          622.090                1.717.317
      Pihak ketiga                                           58.690.379       63.476.915               61.930.467
Total                                                        59.365.674       64.099.005               63.647.784
   Simpanan dari bank lain
      Pihak berelasi                                          1.203.057        1.808.949                  1.202.082
      Pihak ketiga                                            2.917.993        2.024.083                  2.670.514
Total                                                         4.121.050        3.833.032                  3.872.596
   Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
      Pihak berelasi                                             97.433          236.275                        -
      Pihak ketiga                                           11.559.958       12.710.913               12.573.231
Total                                                        11.657.391       12.947.188               12.573.231
Liabilitas derivatif                                             80.202          121.059                   18.931
Utang pajak                                                     176.965          222.064                  138.535
Pinjaman yang diterima                                        3.674.100        3.987.600                2.909.228
   Utang akseptasi                                               21.540            9.234                        -
   Liabilitas pajak tangguhan - neto                             80.829                -                  156.812




                                                       75
Page 98
                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                                31 Desember
                        Keterangan
                                                               2025*                        2024                        2023
Liabilitas imbalan pasca kerja                                           260.809                    296.414                     277.530
   Obligasi Subordinasi - neto
       Pihak berelasi                                                     50.000                      48.000                        48.000
       Pihak ketiga                                                            -                       2.000                         2.000
Total                                                                     50.000                      50.000                        50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi                                                             1.979                      1.912                       4.703
Pihak ketiga                                                             697.918                    416.175                     560.653
Total                                                                    699.897                    418.087                     565.356
TOTAL LIABILITAS                                                     107.411.534                 113.733.293               110.294.148


EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
   Modal dasar - 27.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh
   11.740.923.365 saham                                                5.870.462                   5.870.462                   5.870.465
Tambahan modal disetor                                                 6.347.491                   6.347.491                   6.347.491
Cadangan umum                                                              1.841                       1.786                       1.716
Saldo laba                                                             7.118.204                   6.671.020                   6.221.696
Penghasilan komprehensif lain                                          2.937.321                   2.291.442                   3.314.078
TOTAL EKUITAS                                                         22.275.319                  21.182.201                 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                         129.686.853                 134.915.494               132.049.591
* tidak diaudit


Laporan Laba Rugi

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 Juni                                 31 Desember
                        Keterangan
                                                             2025*                 2024*               2024                  2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                               5.195.952             5.176.552         10.289.306            10.271.532
Beban bunga                                                  (2.634.812)           (2.477.564)         (5.189.567)           (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                        2.561.140            2.698.988           5.099.739              5.532.145


PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                827.361             820.079           1.696.891              1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                              77.029             (15.047)             70.465                535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                        13.991               29.925             36.466                 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto          1.201              (1.806)              3.202                 14.794
Lain-lain                                                           4.981                3.804              8.332                 10.704
Total pendapatan operasional lainnya                              924.563             836.955           1.815.356              2.288.030


BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                (7.933)              (4.756)            (12.536)              (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
   aset non-keuangan - neto                                    (226.030)             (117.759)           (216.464)             (195.318)
Beban umum dan administrasi                                    (992.977)           (1.171.072)         (2.055.670)           (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                               (697.462)             (738.347)         (1.399.207)           (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA                              (1.924.402)           (2.031.934)         (3.683.877)           (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                  1.561.301            1.504.009           3.231.218              4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto                                125.993               12.635              25.688                 10.251




                                                             76
Page 99
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                        31 Desember
                       Keterangan
                                                           2025*             2024*         2024                 2023
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                     1.687.294        1.516.644     3.256.906            4.342.729
Beban pajak - neto                                           (325.535)        (287.792)     (625.852)            (832.059)
LABA BERSIH                                                  1.361.759        1.228.852     2.631.054            3.510.670

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto              -                -     (50.745)             (48.533)
  Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
     wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto         783.759       (708.943)     (696.131)              496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
   BERJALAN                                                  2.145.518          519.909     1.884.178            3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                 116               105           224                 299
* tidak diaudit




                                                           77
Page 100
XI.		    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM
HWMA Law Firm
Graha Binakarsa, Lantai 10
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-18
Jakarta, Indonesia

Nama Rekan                       :    Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn
STTD                             :    STTD.KH-20/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023
Keanggotaan asosiasi             :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200815
Pedoman kerja                    :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh
                                      HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
                                      tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan                 :    S.593/DIR/GC/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang berbadan hukum
di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai
dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS
Ashoya Ratam, S.H., Mkn.
Jl. Suryo No. 54
Jakarta, Indonesia

STTD                             :    STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023
Keanggotaan asosiasi             :    Ikatan Notaris Indonesia No. 078.251.973.0317
Pedoman kerja                    :    Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                      Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                      tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                      Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan                 :    S.063a/CCS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                      78
Page 101
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12
Jakarta, Indonesia

STTD                             :    Badan Pengawas Pasar Modal Nomor 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal
                                      20 Agustus 2000
Pedoman kerja                    :    Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
                                      dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan                 :    S.063b/CCS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Pernyataan dari Bank Mega No. 1977/CAMS-WA/25, Wali Amanat menyatakan antara lain
tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati sesuai dengan POJK No. 19/2020 sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai
dengan berakhirnya tugas Wali Amanat.

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kiav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia

Izin Kegiatan usaha              :    No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                                      izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
                                      Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                     79
Page 102
XII.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;
d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.




                                                      80
Page 103
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2025 sampai 28 Agustus sejak pukul
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.

Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 29 Agustus 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu FPPO untuk Penawaran Umum Obligasi ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu FPPO yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 September 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

PT BCA Sekuritas                                                            Bank BCA
                                                                         Cabang Thamrin
                                                                    No. Rekening : 2063176222
                                                                      A/n PT BCA Sekuritas




                                                     81
Page 104
PT BNI Sekuritas                                                             Bank BNI
                                                                      Cabang Mega Kuningan
                                                                    No. Rekening : 788-8899-787
                                                                        A/n PT BNI Sekuritas

PT Ina Sekuritas Indonesia                                             Bank SMBC Indonesia
                                                                   Cabang Menara BTPN Jakarta
                                                                    No. Rekening : 1011607201
                                                                   A/n PT Ina Sekuritas Indonesia

PT Indo Premier Sekuritas                                                  Bank Permata
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                    No. Rekening : 0701528328
                                                                   A/n PT Indo Premier Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                                                       Bank Mandiri
                                                                     Cabang Jakarta Sudirman
                                                                   No. Rekening : 1020005566028
                                                                      A/n PT Mandiri Sekuritas


Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 2 September 2025.

Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 September 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.

Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum sebagai
akibat tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan BEI, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak pengumuman pembatalan Penawaran Umum. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
pengumuman pembatalan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.




                                                      82
Page 105
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
pengumuman pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                      83
Page 106
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO


Informasi Tambahan serta FPPO dapat diperoleh pada tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 28 Agustus
2025 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:

                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

                PT BCA Sekuritas                                       PT BNI Sekuritas
      Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41                 Sudirman Plaza, Indofood Tower Lt.16
               Jl. MH Thamrin No. 1                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                   Jakarta 10310                                         Jakarta 12190
              Telp.: (021) 2358 7222                                 Telp.: (021) 2554 3946
        Fax.: (021) 2358 7250 / 2358 7300                            Fax.: (021) 5793 6934
          Email: dcm@bcasekuritas.co.id                         Email: dcm@bnisekuritas.co.id

                                        PT Ina Sekuritas Indonesia
                                        Wisma Indocement, Lantai.3
                                        Jl. Jend Sudirman Kav 70-71
                                                 Jakarta 12910
                                             Telp.: (021) 2510 125
                                             Fax.: (021) 2510 126
                                        Email: cf@inasekuritas.com

             PT Indo Premier Sekuritas                               PT Mandiri Sekuritas
           Pacific Century Place, Lantai 16                    Menara Mandiri I, Lantai 24-25
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                     Jakarta 12190                                        Jakarta 12190
                 Telp.: (021) 5088 7168                              Telp.: (021) 526 3445
                 Fax.: (021) 5793 1072                                Fax.: (021) 526 3507
            Email: fixed.income@ipc.co.id                    Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id




                                                    84
Page 107
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 melalui
Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum.




                                                     85
Page 108
Halaman ini sengaja dikosongkan




           86
Page 109
    No. 291/HWMA-KKO/0825                                                               Jakarta, 26 Agustus 2025

    Kepada Yth.
    PT BANK SMBC INDONESIA Tbk.
    Menara SMBC Lt. 29, CBD Mega Kuningan,
    Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. 5.5-5.6,
    Jakarta Selatan 12590

    U.P. Yth. : Direksi.

    Perihal       : PENDAPAT HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN UMUM
                    BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III
                    TAHUN 2025

    Dengan hormat,

    Yang bertandatangan di bawah ini, Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn., Advokat dan
    Konsultan Hukum pada Kantor Konsultan Hukum HWMA Law Firm, beralamat kantor di Graha
    Binakarsa Lantai 10, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-18, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940,
    yang terdaftar sebagai Advokat dengan No. 02.1751 dan juga terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
    Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) di bawah No.
    STTD.KH-20/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023; dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum
    Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) dengan No. 200815, telah ditunjuk
    oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk., suatu perseroan terbatas yang berkantor pusat di Menara SMBC
    Lantai 29, CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6, Jakarta Selatan 12950
    (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan No. S.593/DIR/GC/VIII/2025, untuk memberikan
    Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan yang
    berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan/atau
    menawarkan surat utang atau obligasi kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
    Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok
    sebesar Rp816.050.000.000,- (delapan ratus enam belas miliar lima puluh juta Rupiah), dengan rincian
    Obligasi Seri A sebesar Rp670.650.000.000,- (enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh
    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) dan berjangka
    waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, serta Obligasi Seri B sebesar Rp145.400.000.000,- (seratus
    empat puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam
    koma dua nol persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi (“PUB Obligasi
    Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Perseroan dengan target dana yang akan dihimpun
    seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahun
    2024”).

    Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
    Tahun 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari OJK (Pengawasan Bank Swasta) melalui
    Surat OJK No. S-58/PB.311/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Rencana Penawaran Umum Obligasi
    Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 PT Bank SMBC Indonesia, Tbk.

    Penawaran atas PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 akan dijamin dengan kesanggupan
    penuh (full commitment) oleh PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT INA
    Sekuritas Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin
address                                          telephone                    email:               website
Menara Binakarsa 10th Floor,                     +62 21 252 7868 (Hunting)   info@hwmalaw.co.id    www.hwmalaw.co.id
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-18, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia

                                                                87
Page 110
Emisi Efek sesuai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 Nomor
32 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.

Selanjutnya, sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat sesuai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
dituangkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap III Tahun 2025 Nomor 31 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

Perseroan juga telah menandatangani dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, sebagai berikut:

a.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III
      Tahun 2025 Nomor 33 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

b.    Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025
      Nomor 34 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
      di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pembuatan dan pelaksanaan dokumen dan perjanjian-perjanjian dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 tersebut di atas tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan. Perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan serta dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk pertumbuhan usaha dalam bentuk
pemberian kredit. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
30/2015”), Perseroan akan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 ini kepada wali amanat dengan tembusan kepada OJK
dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

LRPD sebagaimana tersebut di atas akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember dan akan disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan
berikutnya dari Tanggal LRPD sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap
III Tahun 2025 telah direalisasikan.

Sebelum PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 ini, Perseroan sebelumnya telah
melakukan:

a.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
      dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp355.060.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar
      enam puluh juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
      i.   Jumlah Obligasi Seri A sebesar Rp114.755.000.000,- (seratus empat belas miliar tujuh
           ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
           koma nol nol persen) dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 5 Juli 2024;




                                                                                     Halaman 2 dari 34
                                                88
Page 111
       ii.   Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp240.305.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar tiga
             ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol
             persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak 5 Juli 2024.

b.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun
       2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.396.415.000.000,- (satu triliun tiga ratus
       sembilan puluh enam juta empat ratus lima belas juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
       i.    Jumlah Obligasi Seri A sebesar Rp429.910.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan
             miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70%
             (enam koma tujuh nol persen) dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 17 Desember
             2024;
       ii.   Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp966.505.000.000,- (sembilan ratus enam puluh enam
             miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam
             koma sembilan lima persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak 17 Desember
             2024.

Untuk memberikan Pendapat Hukum, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang
telah kami terima dari Perseroan dalam rangka memberikan Pendapat Hukum yang diungkapkan
secara rinci dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Perseroan yang disiapkan dan ditujukan kepada
Perseroan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, dengan tembusan
kepada OJK (Laporan Pemeriksaan Hukum beserta tambahan maupun perubahannya dari waktu ke
waktu selanjutnya disebut “LPH”).

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan berdasarkan data,
informasi-informasi, fakta-fakta dan keterangan-keterangan, pernyataan-pernyataan, serta
penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai konsultan hukum independen Perseroan dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai
berikut:

1.     PERSEROAN

1.1.   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di
       hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung dan diperbaiki dengan Akta No. 12 tanggal 13
       Juli 1985, yang dibuat di hadapan Nyonya Dedah Ramdah Soekarna, S.H., sebagai pengganti dari
       Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
       Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No.C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli
       1985, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Bandung di
       bawah No. 458 dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan Berita Negara Republik
       Indonesia No. 1148.

       Perseroan merupakan kelanjutan dari Perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (“BAPEMIL”)
       yang telah beroperasi sejak tahun 1959. BAPEMIL adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh
       Raden Ramelie Tjokroadirejo, Martua Radja Laut Siahaan, Abdul Hamid, Abdurrachman, Ibrahim
       Bayk, Mochamad Abdul Fatah, dan Ny. Raden Aju Pandamrukmi Tjokroadirejo pada tanggal 6
       Oktober 1959 sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian BAPEMIL No. 21 tanggal 6 Oktober 1959
       yang kemudian diubah dengan Akta No. 203 tanggal 31 Mei 1960 dan Akta No. 53 tanggal 7
       November 1960, ketiganya dibuat di hadapan Noezar, S.H., Notaris di Bandung, Akta pendirian
       BAPEMIL tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia



                                                                                         Halaman 3 dari 34
                                                  89
Page 112
       dengan Surat Keputusan No.J.A.5/114/21 tanggal 18 November 1960, dan diumumkan dalam
       Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Februari 1961, Tambahan No. 5 (akta-akta
       tersebut selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).

       Berdasarkan Akta Risalah Rapat Pusat Luar Biasa Anggota Perkumpulan BAPEMIL No. 51 tanggal
       28 Oktober 1982 yang dibuat oleh Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, para anggota
       perkumpulan BAPEMIL telah menyetujui pembentukan suatu wadah perseroan terbatas sebagai
       peningkatan/kelanjutan dari perkumpulan BAPEMIL.

       Berdasarkan Rapat Pusat Luar Biasa Anggota BAPEMIL yang risalahnya dibuat oleh Komar
       Andasasmita, Notaris di Bandung dan dimuat dalam Akta Risalah Rapat Pusat Luar Biasa Anggota
       tentang Pembubaran Perkumpulan BAPEMIL No. 36 tanggal 25 Februari 1986 yang dibuat di
       hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, para anggota perkumpulan mengesahkan
       pembubaran perkumpulan BAPEMIL terhitung mulai tanggal 31 Maret 1986 dan memutuskan
       untuk menyerahkan seluruh hak dan kewajiban BAPEMIL kepada Perseroan. Berdasarkan Rapat
       Umum Luar Biasa Para Pemilik Saham Perseroan, yang risalahnya dibuat oleh Komar Andasasmita,
       Notaris di Bandung dan dimuat dalam Akta No. 37 tanggal 26 Februari 1986 yang dibuat di
       hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, Perseroan menerima penyerahan seluruh hak
       dan kewajiban BAPEMIL tersebut menjadi hak dan kewajiban Perseroan.

       Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-1335/KM.11/1986 tanggal
       2 Desember 1986 (“SK Menkeu No. Kep-135”), Menteri Keuangan Republik Indonesia
       memberikan izin kepada Perseroan untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan
       usaha BAPEMIL dan mencabut izin usaha bank pegawai yang telah diberikan kepada BAPEMIL di
       Bandung sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 86846/BUM.II
       tnggal 18 Juli 1960. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tangal
       22 Maret 1993 tentang Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri
       Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada Perseroan yang berkedudukan di Jl.
       Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-kantor cabangnya di Indonesia
       untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum (“SK Menkeu No. Kep-055”).

       Dengan diterbitkannya SK Menkeu No. Kep-055 tersebut, maka SK Menkeu No. KEP-135 dicabut
       dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

       Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan
       didaftarkan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung, maka Perseroan telah
       didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

1.2.   Anggaran Dasar terakhir Perseroan termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya
       Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan dan diterima oleh
       Kementerian Hukum berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17 Juli
       2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No.
       27/2025”).

       Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
       ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1.3.   Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran
       Dasarnya. Hingga tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha



                                                                                       Halaman 4 dari 34
                                                 90
Page 113
       di bidang Bank Umum Konvensional dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 64121, sesuai
       dengan ketentuan Anggaran Dasar dan perizinan yang telah diperolehnya dengan merujuk kepada
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan disusun
       sesuai dengan ketentuan mengenai KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
       Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

1.4.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan Perseroan berdasarkan
       Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                    :   Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan nilai
                                          nominal masing-masing saham sebesar Rp20,- (dua puluh
                                          Rupiah) per lembar saham.

       Modal Ditempatkan dan          :   Rp212.918.914.960,- (dua ratus dua belas miliar sembilan ratus
       Modal Disetor                      delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan
                                          ratus enam puluh Rupiah) yang terdiri dari 10.645.945.748
                                          (sepuluh miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan
                                          ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan)
                                          lembar saham.

       Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 30 Juni 2025 yang disampaikan
       Perseroan kepada OJK melalui Surat No. S.062/CCS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, susunan
       pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp20,- per Saham          Persentase
                  Pemegang Saham                                         Nominal           Kepemilikan
                                                  Jumlah Saham                                  (%)
                                                                           (Rp,-)
        Modal Dasar                               15.000.000.000      300.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor
        Sumitomo Mitsui Banking
                                                    9.692.826.975      193.856.539.500       91,047
        Corporation
        PT Bank Central Asia, Tbk.                   109.742.058         2.194.841.160       1,031
        PT Bank Negara Indonesia
                                                         12.007.137        240.142.740       0,113
        (Persero), Tbk.
        Henoch Munandar                                    175.256           3.505.120       0,002
        Dini Herdini                                       120.072           2.401.440       0,001
        Hanna Tantani                                      149.654           2.993.080       0,001
        Merisa Darwis                                      223.858           4.477.160       0,002
        Atsushi Hino                                         1500               30.000         0
        Publik (kepemilikan masing-masing di
                                                     830.699.238        16.613.984.760       7,803
        bawah 5%)

        Total Modal Ditempatkan dan
                                                  10.645.945.748      212.918.914.960        100,00
        Disetor

        Saham Dalam Portepel                        4.354.054.252       87.081.085.040




                                                                                           Halaman 5 dari 34
                                                    91
Page 114
       Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh
       Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
       Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
       Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan telah menyampaikannya kepada
       Kementerian Hukum pada tanggal 21 April 2025, dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan
       dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Yoshihiro Hyakutome, yang ditunjuk untuk kepentingan
       dan mewakili Sumitomo Mitsui Financial Group selaku pemegang saham pengendali akhir
       Perseroan melalui kepemilikan 100% (seratus persen) saham pada Sumitomo Mitsui Banking
       Corporation.

       Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
       1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum dan Pasal 39 Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019
       Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank
       Umum, yang mempersyaratkan minimal sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan
       dan disetor penuh Perseroan tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham yang tidak
       dicatatkan tersebut adalah sejumlah 109.742.058 lembar saham atau senilai Rp2.194.841.160,-
       milik PT Bank Central Asia Tbk., yang keseluruhannya merupakan 1% (satu persen) dari total
       modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

       Perseroan telah memenuhi ketentuan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
       00101/BEI/12-2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan
       Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat
       tanggal 21 Desember 2021, mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan
       pengendali dan bukan pemegang saham utama (free float).

       Struktur permodalan Perseroan dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham
       Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan berkesinambungan serta
       telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.

1.5.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
       Pemegang Saham Tahunan No. 101 tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya
       Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan
       kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-AH.01.09-
       0304714 tanggal 1 Juli 2025, susunan anggota Direksi adalah sebagai berikut:

       DIREKSI
       Direktur Utama                            : Henoch Munandar
       Wakil Direktur Utama                      : Jun Saito
       Wakil Direktur Utama                      : Michellina Laksmi Triwardhany
       Direktur Kepatuhan                        : Dini Herdini
       Direktur                                  : Atsushi Hino
       Direktur                                  : Yuki Terayama
       Direktur                                  : Merisa Darwis
       Direktur                                  : Hanna Tantani

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 25
       tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
       Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh




                                                                                         Halaman 6 dari 34
                                                  92
Page 115
       Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-AH.01.09-0210284 tanggal 28 April
       2025, susunan anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama                             : Chow Ying Hoong
       Komisaris                                   : Takeshi Kimoto
       Komisaris (Independen)                      : Ninik Herlani Masli Ridhwan
       Komisaris (Independen)                      : Onny Widjanarko
       Komisaris (Independen)                      : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
       Komisaris (Independen)                      : Marita Alisjahbana

       Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjabat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
       sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat mereka dan berakhir pada saat
       ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 (ketiga) setelah tanggal pengangkatan
       mereka. Penetapan atas masa jabatan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan telah
       dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

       Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan uji
       kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari OJK. Perseroan telah memenuhi ketentuan
       Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
       Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan Peraturan OJK No.
       33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
       (“POJK No. 33/2014”).

       Sepanjang tahun 2025, Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi kewajibannya untuk
       menyelenggarakan Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi bersama Dewan
       Komisaris berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 31 ayat (1), ayat (3) POJK
       No. 33/2014.

1.6.   Perseroan telah mengangkat Eneng Yulie Andriani sebagai Sekretaris Perusahaan yang
       menjalankan fungsi sekretaris perusahaan (corporate secretary) berdasarkan Surat Keputusan
       Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi Perseroan Nomor
       PS/BOD/001/I/2020 tanggal 10 Januari 2020. Sekretaris Perusahaan telah menjalankan fungsi,
       tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
       35/2014”).

1.7.   Perseroan telah mengangkat Anke Subandy sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
       Keputusan Direksi No. SK.330/DIR/HRTS/V/2024 tentang Penunjukan Kepala Audit Intern/Anggota
       Board of Management (BOM) tanggal 28 Mei 2024, yang mana telah mendapat persetujuan
       Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan No. PS/BOC/025/V/2024 tentang Pemberhentian dan
       Pengangkatan Kepala Audit Intern tanggal 22 Mei 2024. Perseroan telah menyusun pedoman kerja
       bagi Unit Audit Internal sebagaimana dimuat dalam Piagam Unit Audit Internal tanggal 23 Januari
       2025.

       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
       56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
       Audit Internal (“POJK No. 56/2015”) dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
       Tata Kelola Bank Umum (“POJK No. 17/2023”).




                                                                                             Halaman 7 dari 34
                                                     93
Page 116
1.8.   Perseroan telah membentuk Komite Audit yang ditetapkan dan disahkan berdasarkan Keputusan
       Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan
       Komisaris Perseroan No. PS/BOC/024/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Perubahan Susunan
       Komite Audit dan Surat Keputusan Direksi No. SK.014/DIR/CCS/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025
       tentang Susunan Anggota Komite Audit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite Audit      : Onny Widjanarko
       Anggota                 : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
       Anggota                 : Marita Alisjahbana
       Anggota                 : Aria Kanaka
       Anggota                 : Jacobus Sindu Adisuwono

       Perseroan telah menyusun pedoman dan tata tertib Komite Audit sebagaimana tercantum dalam
       Piagam Komite Audit tanggal 30 Januari 2025.

       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai Komite
       Audit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
       Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan POJK No. 17/2023.

1.9.   Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan dan disahkan
       berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil
       Dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. PS/BOC/019/IV/2025 tentang Perubahan
       Susunan Komite Dewan Komisaris tanggal 22 April 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan
       No. SK.010/DIR/CCS/IV/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Susunan Anggota Komite Remunerasi
       dan Nominasi PT Bank SMBC Indonesia Tbk., dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite            : Ninik Herlani Masli Ridhwan
       Anggota                 : Chow Ying Hong
       Anggota                 : Mira Fitria

       Perseroan telah menyusun Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
       sebagaimana dimuat dalam Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi tanggal 2 Desember 2024.

       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
       34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
       (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 17/2023.

1.10. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
      Komisaris sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan
      No. PS/BOC/019/IV/2025 tentang Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris tanggal 22
      April 2025 dan Surat Keputusan Direksi No. SK/009/DIR/CCS/IV/2025 tanggal 25 April 2025
      tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank SMBC Indonesia Tbk., dengan
      susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite            : Marita Alisjahbana
       Anggota                 : Takeshi Kimoto
       Anggota                 : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
       Anggota                 : Sofyan Rambey
       Anggota                 : Nurhajati Soerjo Hadi




                                                                                     Halaman 8 dari 34
                                                94
Page 117
      Perseroan juga telah menyusun pedoman dan tata tertib Komite Pemantau Risiko sebagaimana
      tercantum dalam Piagam Komite Pemantau Risiko tanggal 2 Desember 2024.

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.

1.11. Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko dengan komposisi keanggotaan yang
      tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Manajemen Risiko Perseroan tanggal 20 Juni 2023,
      sebagai berikut:

      Ketua                                : Head of Risk Management

      Anggota Tetap dengan Hak Suara       : 1. Direktur Utama;
                                             2. Wakil Direktur Utama 1;
                                             3. Wakil Direktur Utama 2;
                                             4. Direktur Kepatuhan dan Legal;
                                             5. Direktur Corporate Banking;
                                             6. Direktur Treasury;
                                             7. Direktur Operasional dan Teknologi;
                                             8. Direktur Keuangan dan Perencanaan;
                                             9. Head of Business Banking;
                                             10. Head of Information Technology;
                                             11. Head of Retail Lending Business;
                                             12. Head of Wealth Management Business and
                                                 Network and Distribution Head;
                                             13. Head of Digital Banking;
                                             14. Head of Human Resources;
                                             15. Head of Wholesale, Commercial, and Transaction
                                                 Banking;
                                             16. Head of Treasury.

      Anggota Tetap Tanpa Hak Suara        : 1.   Head of Internal Audit;
                                             2.   Pejabat Eksekutif Bidang Manajemen Risiko
                                                  (Sekretaris).

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.

1.12. Perseroan telah membentuk Komite Aset dan Liabilitas dengan komposisi keanggotaan yang
      tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Aset dan Liabilitas (Asset and Liabilities Committee)
      Perseroan tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut:

      Ketua                  :   Direktur Treasury

      Anggota                :   1.   Direktur Utama;
                                 2.   Wakil Direktur Utama 1;
                                 3.   Wakil Direktur Utama 2;
                                 4.   Head of Risk Management;
                                 5.   Direktur Keuangan dan Perencanaan.

      Sekretaris             :   Head of Treasury.




                                                                                     Halaman 9 dari 34
                                                  95
Page 118
      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.

1.13. Perseroan telah membentuk Komite Kebijakan Kredit dengan komposisi keanggotaan yang
      tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Kebijakan Kredit Perseroan tanggal 21 Juni 2023, sebagai
      berikut:

      Ketua                     :   Direktur Utama

      Anggota tetap dengan      :   1. Wakil Direktur Utama 1;
      hak suara                     2. Wakil Direktur Utama 2;
                                    3. Direktur Corporate Banking;
                                    4. Direktur Treasury;
                                    5. Head of Wholesale, Commercial, and Transaction Banking;
                                    6. Head of Retail Lending Business;
                                    7. Head of Digital Banking;
                                    8. Head of Business Banking;
                                    9. Head of Treasury;
                                    10. Head of Risk Management;
                                    11. Direktur Kepatuhan.

      Anggota tetap tanpa       :   1. Kepala Divisi Portofolio Management and Policy;
      hak suara                     2. Credit Risk Head;
                                    3. Retail Banking Risk Head;
                                    4. Business Banking Credit Risk;
                                    5. Kepala Divisi Audit Internal;
                                    6. Kepala Divisi Kepatuhan;
                                    7. Kepala Divisi Hukum dan Litigasi (General Counsel).

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.

1.14. Perseroan telah membentuk Komite Kredit dengan komposisi keanggotaan yang tercantum dalam
      Panduan Tata Tertib Komite Kredit Perseroan tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut:

      Ketua                     :   Direktur Utama

      Anggota                   :   1. Wakil Direktur Utama;
                                    2. Direktur Bisnis/Kepala Bisnis;
                                    3. Kepala Risiko Kredit;
                                    4. Kepala Risiko Kredit Korporasi/Komersial;
                                    5. Kepala Divisi atau Departemen Bisnis;
                                    6. Head of Risk Management (Pengamat).

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.

1.15. Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan komposisi
      keanggotaan yang tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Pengarah Teknologi Informasi
      Perseroan tanggal 1 Agustus 2023, sebagai berikut:

      Ketua                     :   Direktur Operasional dan Teknologi




                                                                                      Halaman 10 dari 34
                                                 96
Page 119
      Anggota Tetap dengan     :   1.  Direktur Utama;
      Hak Suara                    2.  Wakil Direktur Utama 1;
                                   3.  Wakil Direktur Utama 2;
                                   4.  Direktur Corporate Banking;
                                   5.  Direktur Treasury;
                                   6.  Direktur Keuangan dan Perencanaan;
                                   7.  Head of Business Banking;
                                   8.  Head of Retail Lending Business;
                                   9.  Head of Wealth Management Business and Network and
                                       Distribution Head;
                                   10. Head of Digital Banking;
                                   11. Head of Wholesale, Commercial, and Transaction Banking;
                                   12. Head of Risk Management;
                                   13. Head of Information Technology.

      Anggota Tetap tanpa      :   1. Head of Internal Audit;
      Hak Suara                    2. Head of IT Governance Management;
                                   3. Information Technology Executive Officer (Sekretaris).

      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.

1.16. Perseroan telah menerapkan Pedoman Tata Kelola dan mengungkapkan informasi mengenai
      penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola di dalam Laporan Tahunan Perseroan
      tahun 2024 sesuai dengan Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata
      Kelola Perusahaan Terbuka jo. Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata
      Kelola Perusahaan Terbuka.

1.17. Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/KS.1/2025 tentang
      Persetujuan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
      Operasional atas Konglomerasi Keuangan SMBC tanggal 24 Juni 2025, OJK telah menyetujui
      permohonan Perseroan terkait pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
      (PIKK), dengan Henoch Munandar sebagai pelaksana fungsi atau unit pengelolaan KK SMBC.
      Ada pun struktur KK SMBC adalah sebagai berikut:

      a.    PT Bank SMBC Indonesia Tbk. sebagai PIKK;
      b.    PT Bank BTPN Syariah Tbk. sebagai anggota;
      c.    PT BTPN Syariah Ventura sebagai anggota;
      d.    PT Oto Multiartha sebagai anggota;
      e.    PT Summit Oto Finance sebagai anggota.

      Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 tentang
      Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

1.18. Perseroan telah memenuhi penilaian tingkat kesehatan sebagaimana diwajibkan dalam
      Peraturan OJK No.4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan
      melakukan Penilaian Sendiri (self-assessment) tingkat kesehatan bank yang wajib dilakukan
      paling sedikit setiap semester untuk posisi akhir bulan Desember 2024 dan akhir bulan Juni
      2025. Adapun Perseroan telah melakukan hal sebagai berikut:




                                                                                     Halaman 11 dari 34
                                                97
Page 120
      a.    menyampaikan Laporan Tingkat Kesehatan Perseroan periode Desember 2024 kepada
            OJK melalui Surat No. S.074/DIR/RMPL/I/2025 dan telah diterima oleh OJK berdasarkan
            Tanda Terima OJK tanggal 24 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Perseroan
            dikategorikan sebagai Peringkat Komposit 2; dan
      b.    menyampaikan Laporan Tingkat Kesehatan Perseroan periode Juni 2025 kepada OJK
            melalui Surat No. S.543/DIR/RMPL/VII/2025 dan telah diterima oleh OJK berdasarkan
            Tanda Terima OJK tanggal 29 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Perseroan dikategorikan
            sebagai Peringkat Komposit 2.

1.19. Perseroan telah melaporkan Laporan Profil Risiko Posisi i) bulan Desember 2024 kepada OJK
      melalui Surat No. S.053/DIR/RMPL/I/2025 dan telah diterima OJK berdasarkan Tanda Terima
      OJK tanggal 20 Januari 2025, dengan Peringkat Risiko Bank yaitu Low to Moderate; ii) bulan
      Maret 2025 kepada OJK melalui Surat No. S.300/DIR/RMPL/IV/2025 dan telah diterima oleh
      OJK berdasarkan Tanda Terima OJK tanggal 28 April 2025, dengan Peringkat Risiko Bank yaitu
      Low to Moderate; dan iii) bulan Juni 2025 kepada OJK melalui Surat No.
      S.524/DIR/RMPL/VII/2025 dan telah diterima oleh OJK berdasarkan Tanda Terima OJK tanggal
      21 Juli 2025, dengan Peringkat Risiko Bank yaitu Low to Moderate.

1.20. Perseroan memiliki total 1 Kantor Pusat Operasional, 9 Kantor Wilayah Non Operasional, 58
      Kantor Cabang (KC), 177 Kantor Cabang Pembantu (KCP), dan 213 ATM.

      Untuk melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan
      persetujuan-persetujuan penting dan material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
      usaha utama Perseroan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku sesuai dengan maksud dan tujuannya yang tercantum dalam anggaran dasar
      Perseroan.

1.21. Perseroan telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 9120101411917, yang
      dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
      tanggal 11 April 2019.

1.22. Perseroan memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang telah didaftarkan dan dicatat
      sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
      sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
      Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, kecuali terhadap
      SHGB No. 22/Bangunsari dan SHGB No. 23/Bangunsari yang telah berakhir tanggal 24
      September 2024 dan sedang dalam proses perpanjangan. Atas tanah dan bangunan tersebut
      saat ini tidak sedang dalam keadaan sengketa serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak
      manapun. Perseroan mempunyai aset benda bergerak berupa kendaraan bermotor,
      kepemilikan serta penguasaan kendaraan bermotor tersebut telah memenuhi ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Terhadap hak intelektual berupa merek-merek yang dimiliki oleh Perseroan, saat ini telah
      terdaftar dan memperoleh Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang
      No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU
      No. 20/2016”), terkecuali untuk beberapa merek yang sedang dalam proses pendaftaran.
      Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20/2016, Hak Eksklusif atas suatu Merek diberikan kepada pemilik
      merek ketika merek tersebut telah terdaftar. Dalam hal pendaftaran merek ditolak oleh instansi



                                                                                      Halaman 12 dari 34
                                                 98
Page 121
      yang berwenang, maka merek tersebut belum terdaftar, sehingga Perseroan belum
      mendapatkan Hak Eksklusif Merek dan juga belum mendapatkan perlindungan hukum atas
      merek tersebut.

      Terhadap seluruh harta kekayaan Perseroan tersebut di atas, Perseroan telah mengasuransikan
      aset-aset milik Perseroan yang bersifat material bagi kegiatan usaha Perseroan dan seluruh
      jumlah pertanggungan telah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
      menutup risiko yang dipertanggungkan, kecuali terhadap Polis Asuransi Directors and Officers
      Liability and Company Reimbursement yang sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana
      kami ungkapkan dalam LPSH.

1.23. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan
      di bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan (i) memiliki Perjanjian Kerja Bersama; (ii)
      mengikutsertakan pekerjanya dalam program-program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
      (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan; (iii) memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
      Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Tenaga Kerja Asing yang
      menetap di Indonesia; (iv) memenuhi ketentuan upah minimum provinsi dan sektoral; dan (v)
      memiliki LKS Biparit.

      Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1981
      tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU No. 7/1981“), Perseroan belum memenuhi
      kewajibannya terhadap beberapa jaringan kantor Perseroan yang telah melewati masa
      pelaporan kembali, yaitu pada Bengkulu, Sumedang, Cianjur, Sidoarjo, Klungkung, Sumbawa,
      Kotabumi, Maros, Bitung, Puri Kencana, dan Polewali.

      Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 7/1981, perusahaan wajib melakukan wajib lapor
      ketenagakerjaan. Kelalaian atau kesengajaan penanggung jawab Perseroan untuk tidak
      melaporkan tenaga kerja Perseroan dapat menyebabkan penanggung jawab Perseroan dikenai
      pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta
      Rupiah).

1.24. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian
      yang telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
      Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami terima dari
      Perseroan, tidak ada hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan membatasi
      rencana Perseroan dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun 2025
      beserta penggunaan dananya.

1.25. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki i) 70% atau sebanyak 5.392.590.000
      lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bank BTPN Syariah Tbk.
      (“BTPN Syariah”); ii) 1% atau sebanyak 30.000.000 lembar saham yang telah ditempatkan dan
      disetor penuh dalam PT BTPN Syariah Ventura (“BTPN SV”) serta penyertaan melalui BTPN
      Syariah sebesar 99% atau sebanyak 2.970.000.000 lembar saham dari seluruh saham yang
      diterbitkan oleh BTPN SV; iii) 51% (lima puluh satu persen) atau sebanyak 473.640.735 lembar
      saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT Oto Multiartha (“OTO”) dan iv) 51%
      (lima puluh satu persen) atau sebanyak 2.490.901 lembar saham pada PT Summit Oto Finance
      (“SOF”).




                                                                                     Halaman 13 dari 34
                                                99
Page 122
      Penyertaan saham yang dilakukan sebagaimana dimaksud di atas telah sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. Saham
      Perseroan dalam BTPN Syariah, BTPN SV, OTO, dan SOF tersebut di atas tidak sedang
      dijaminkan kepada pihak ketiga dan tidak terdapat sengketa/perkara apapun atas kepemilikan
      saham Perseroan dalam BTPN Syariah, BTPN SV, OTO, dan SOF tersebut.

1.26. Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat perkara-
      perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan umum, perkara
      ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang secara
      material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan keberlangsungan usaha
      Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
      dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau
      pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
      tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diubah dengan
      Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
      (”UU No. 37/2004”) dan UUPT.

1.27. Informasi yang bersifat material terkait dengan aspek hukum yang diungkapkan di dalam
      Informasi Tambahan yang digunakan sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 telah memuat informasi yang diungkapkan dalam LPH
      dan Pendapat Hukum.

1.28. Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
      (“PEFINDO”) melalui Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC
      Indonesia Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan (PUB) No. RTG-246/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, PEFINDO menetapkan
      PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun 2025 Perseroan dengan peringkat ‘AAA’ (triple A).

1.29. Perseroan telah menjadi emiten/perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
      penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK serta tidak pernah mengalami gagal bayar
      selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
      V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 sebagaimana dipertegas dengan Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 12 Agustus 2025. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan
      persyaratan efek dan kriteria pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk.

1.30. Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh
      Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
      Bersifat Utang dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
      Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
      Sukuk Secara Elektronik.

1.31. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan serta tidak memiliki hubungan
      afiliasi dengan Wali Amanat sebagaimana dipertegas dengan Surat Pernyataan PT Bank Mega
      Tbk. No. 1976/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Pernyataan PT Bank Mega Tbk.
      No. 1977/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025, yang mana telah sesuai dengan Pasal 12
      Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
      Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                                                                      Halaman 14 dari 34
                                                 100
Page 123
1.32. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
      dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
      Keuangan.


2.     BTPN SYARIAH

2.1.   Pendirian BTPN Syariah berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 7 Maret 1991, yang dibuat
       di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri
       Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5839.HT.01.01-TH.92
       tanggal 21 Juli 1992, telah didaftarkan dalam register umum yang berada di Kantor
       Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Juli 1992 di bawah No.
       206A/1992/II, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal
       9 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5020 (“Akta Pendirian BTPN
       Syariah”).

       Anggaran dasar BTPN Syariah telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
       kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       BTPN Syariah No. 14 tanggal 17 April 2025, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah disetujui oleh Kementerian Hukum melalui
       Surat No. AHU-0031617.AH.01.02.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
       Dasar Perseroan Terbatas BTPN Syariah tanggal 16 Mei 2025, serta diberitahukan dan diterima
       oleh Kementerian Hukum melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0132293 perihal Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah tanggal 16 Mei 2025 (“Akta BTPN
       Syariah No. 14/2025”).

       Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah telah dilaksanakan sesuai dengan
       ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.2.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, struktur permodalan BTPN Syariah berdasarkan Akta BTPN
       Syariah No. 14/2025 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar               :   Rp2.750.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar
                                     Rupiah)

       Modal Ditempatkan dan     :   Rp770.370.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar tiga ratus
       Modal Disetor                 tujuh puluh juta Rupiah)

       Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 30 Juni 2025 yang disampaikan
       oleh BTPN Syariah kepada OJK melalui Surat No. S.270/DIR/CSGC/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,
       struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTPN Syariah adalah sebagai berikut:

                                                  Jumlah Saham
                Pemegang Saham                                           Persentase Kepemilikan
                                                    (Lembar)
        Perseroan                                      5.392.590.000                70%
        Masyarakat Publik                              2.310.299.600             29,989%
        Direksi/Komisaris                                    810.400              0,011%
        Jumlah                                         7.703.700.000               100%




                                                                                       Halaman 15 dari 34
                                                101
Page 124
       Struktur permodalan BTPN Syariah dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham
       BTPN Syariah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan berkesinambungan
       serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

2.3.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN
       Syariah Nomor 44 tanggal 18 Juli 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H.,
       M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
       Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0313448 tanggal 18 Juli 2025
       perihal Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi
       dan Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah adalah sebagai berikut:

       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama dan Independen           : Kemal Aziz Stamboel
       Komisaris (Independen)                   : Dewie Pelitawati
       Komisaris (Independen)                   : Mulya Effendi Siregar
       Komisaris                                : Ongki Wanadjati Dana

       DIREKSI
       Direktur Utama                           : Hadi Wibowo
       Direktur Kepatuhan (Compliance)          : Arief Ismail
       Direktur                                 : Dwiyono Bayu Winantio
       Direktur                                 : Fachmy Achmad
       Direktur                                 : Dewi Nuzulianti

       DEWAN PENGAWAS SYARIAH
       Ketua                                    : H. Ikhwan Abidin, MA
       Anggota                                  : H. Muhamad Faiz, MA
       Anggota                                  : H. Cecep Maskanul Hakim, B.Sc., M.Ec.

       Masa jabatan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawan Syariah di atas akan
       berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan BTPN Syariah yang akan diselenggarakan dalam
       tahun 2026.

       Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah
       tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper
       test) dari OJK. BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No. 27/2016, POJK No. 33/2014,
       dan Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum
       Syariah dan Unit Usaha Syariah.

2.4.   BTPN Syariah telah mengangkat Arief Ismail sebagai Sekretaris Perusahan berdasarkan Surat
       Direksi Nomor SK.009/DIR/CSGC/IV/2023 tentang Penetapan Pejabat Sekretaris Perusahaan
       (Corporate Secretary) tanggal 12 April 2023. Dengan demikian, BTPN Syariah telah melaksanakan
       kewajibannya sesuai dengan POJK No. 35/2014.

2.5.   BTPN Syariah telah mengangkat Gatot Prasetyo sebagai Kepala Unit Internal Audit berdasarkan
       Surat Keputusan No. 03381/OPHCS/SK-MT/VI/2017 tanggal 2 Juni 2017. BTPN Syariah telah
       memiliki Piagam Audit Intern No. 11/PedomanKerja/CSGC/V/2023 tanggal 19 Mei 2023.
       Berdasarkan hal-hal tersebut, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015 dan
       POJK No. 17/2023.



                                                                                       Halaman 16 dari 34
                                                 102
Page 125
2.6.   BTPN Syariah telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
       sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris BTPN Syariah No.006/CIR/DEKOM/VII/2023
       tertanggal 18 Juli 2023, yang menyetujui susunan Komite Audit sebagai berikut:

       Ketua Komite             : Mulya Effendi Siregar
       Anggota Komite           : Tika Arundina
       Anggota Komite           : Rena Mutia Andriani

       BTPN Syariah telah memiliki Piagam Komite Audit No. 02/PedomanKerja/CSGC/XII/2024
       tertanggal 24 Desember 2024. Berdasarkan hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi
       ketentuan mengenai Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 55/2015 dan POJK No.
       17/2023.

2.7.   BTPN Syariah telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana ditetapkan
       dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK.003/DIR/CSCG/III/2024 tentang
       Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Periode 2023-2026 Di PT Bank BTPN
       Syariah Tbk. di Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite   : Kemal Aziz Stamboel
       Anggota Komite : Ongki Wanadjati Dana
       Anggota Komite : Lucy Siregar

       BTPN Syariah telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No.
       03/PedomanKerja/CSGC/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025. Pengangkatan Komite Nominasi
       dan Remunerasi di atas telah dilakukan sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan POJK No. 17/2023.

2.8.   BTPN Syariah telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
       BTPN Syariah No. SK.014/DIR/CSGC/VII/2023 tentang Susunan Anggota Komite Pemantau
       Risiko PT Bank BTPN Syariah, Tbk. tanggal 18 Juli 2023. Susunan Anggota Komite Pemantau
       Risiko adalah sebagai berikut:

       Ketua Komite     : Dewie Pelitawati
       Anggota Komite   : Kemal Aziz Stamboel
       Anggota Komite   : Mulya Effendi Siregar
       Anggota Komite   : Ongki Wanadjati Dana
       Anggota Komite   : Tika Arundina
       Anggota Komite   : Rena Mutia Indriani

       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
       17/2023.

2.9.   BTPN Syariah telah membentuk Komite Manajemen Risiko dengan komposisi keanggotaan
       yang tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Manajemen Risiko No.
       009/PedomanKerja/RM/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:

        Ketua                          : Direktur yang membidangi Kepatuhan dan Manajemen
                                         Risiko

        Sekretaris                     : Pejabat Eksekutif bidang Manajemen Risiko




                                                                                     Halaman 17 dari 34
                                                  103
Page 126
      Anggota                     : 1. Direktur yang membidangi Funding & New Business
                                    2. Direktur yang membidangi Financing Business
                                    3. Direktur yang membidangi Finance, Treasury &
                                       Operations
                                    4. Pejabat Eksekutif bidang Financial Control & Analytic
                                    5. Pejabat Eksekutif bidang Human Capital
                                    6. Pejabat Eksekutif bidang Operations
                                    7. Pejabat Eksekutif bidang Teknologi Informasi

      Undangan Tetap              : 1. Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI Head)
                                    2. Pejabat Eksekutif yang membidangi Risiko Bisnis
                                    3. Pejabat Eksekutif yang membidangi Kepatuhan

     Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
     17/2023.

2.10. BTPN Syariah telah membentuk Komite Manajemen Aset dan Liabilitas (ALCO) dengan
      komposisi keanggotaan yang tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
      Manajemen Aset dan Liabilitas (ALCO) No. 06/PedomanKerja/CSGC/VIII/2024 tanggal 12
      Agustus 2024, sebagai berikut:

      Ketua                      :   Direktur yang membidangi Finance, Treasury, &
                                     Operations

      Anggota dengan Hak Suara   :   1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Treasury &
                                        Financial Institution (FI) yang ditunjuk oleh Direktur
                                        yang membidangi Finance, Treasury, & Operations;
                                     2. Direktur Utama;
                                     3. Direktur yang membidangi Business 1;
                                     4. Direktur yang membidangi Business 2;
                                     5. Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen
                                        Risiko;
                                     6. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
                                        Business Planning & Support;
                                     7. Pejabat Eksekutif yang membidangi Wholasale &
                                        Public Sector;
                                     8. Pejabat Eksekutif yang membidangi Retail Funding &
                                        Sale;
                                     9. Pejabat Eksekutif yang membidangi Business
                                        Development.

      Anggota tanpa Hak Suara    :   1. Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang
                                        membidangi Manajemen Risiko yaitu seorang yang
                                        membidangi Risk Product & Process Control;
                                     2. Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang
                                        membidangi Treasury & FI, yaitu seorang pejabat
                                        yang membidangi Treasury & FI, atau pejabat lain
                                        yang membidangi unit terkait dengan meeting ALCO.




                                                                                 Halaman 18 dari 34
                                           104
Page 127
     Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
     17/2023.

2.11. BTPN Syariah telah membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan dengan komposisi keanggotaan
      yang tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Kebijakan Pembiayaan No.
      014/PedomanKerja/RN/XIII/2024 tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:

      Ketua                        : Direktur Utama

      Sekretaris                       Pejabat Eksekutif bidang Manajemen Risiko

      Anggota                          1. Direktur yang membidangi Kepatuhan dan
                                          Manajemen Risiko;
                                       2. Direktur yang membidangi Funding & New Business;
                                       3. Direktur yang membidangi Financing Business; dan
                                       4. Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI Head).

     Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
     17/2023.

2.12. BTPN Syariah telah membentuk Komite Bisnis dengan komposisi keanggotaan yang tercantum
      dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Bisnis No. 010/PedomanKerja/CSGC/III/2025
      tanggal 10 Maret 2025, sebagai berikut:

      Ketua                        :   Direktur yang membidangi Business 1

      Anggota dengan Hak Suara     :   1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
                                          Business Planning & Support di Financing Business;
                                       2. Direktur yang membidangi Finance, Treasury, &
                                          Operations;
                                       3. Direktur yang membidangi Business 2;
                                       4. Pejabat Eksekutif yang membidangi Operasional;
                                       5. Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital;
                                       6. Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi
                                          Informasi.

      Anggota tanpa Hak Suara      :   1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Distribution di
                                          Financing Business;
                                       2. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financial Control
                                          & Analytics;
                                       3. Pejabat     Eksekutif   yang   membidangi       Risk
                                          Management;
                                       4. Pejabat Eksekutif yang membidangi Business
                                          Development;
                                       5. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
                                          Business Risk;
                                       6. Pejabat Eksekutif yang membidangi Chief of Financing
                                          Distribution.




                                                                                   Halaman 19 dari 34
                                             105
Page 128
     Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
     17/2023.

2.13. BTPN Syariah telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan komposisi
      keanggotaan yang tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pengarah Teknologi
      Informasi No. 07/PedomanKerja/CSGC/VII/ 2025 tanggal 10 Juli 2025, sebagai berikut:

       Ketua                        :   Direktur yang membidangi satuan kerja Teknologi
                                        Informasi

       Anggota dengan Hak Suara     :   1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi
                                           Informasi yang ditunjuk oleh Direktur yang
                                           membidangi Teknologi Informasi;
                                        2. Direktur yang membidangi Business 1;
                                        3. Direktur yang membidangi Business 2;
                                        4. Direktur yang membidangi Finance, Treasury, &
                                           Operations;
                                        5. Direktur yang membidangi Compliance & Risk.

       Anggota tanpa Hak Suara      :   1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen
                                           Risiko;
                                        2. Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital;
                                        3. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
                                           Business Planning & Support;
                                        4. Pejabat Eksekutif yang membidangi Business
                                           Development;
                                        5. Pejabat Eksekutif yang membidangi Operations
                                           Development;
                                        6. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financial Control
                                           & Analytics;
                                        7. Pejabat Eksekutif yang membidangi Funding & New
                                           Business Planning & Support;
                                        8. Pejabat Eksekutif yang membidangi Corporate
                                           Information Security;
                                        9. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
                                           Business Risk.

     Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
     17/2023.

2.14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, BTPN Syariah telah memperoleh izin-izin pokok dari pihak
      yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan masih berlaku
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.15. BTPN Syariah telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 9120209291387 yang
      dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
      tanggal 18 Februari 2019.




                                                                                  Halaman 20 dari 34
                                              106
Page 129
2.16. BTPN Syariah memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang telah didaftarkan dan dicatat
      sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
      sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
      Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Atas tanah dan
      bangunan tersebut saat ini tidak sedang dalam keadaan sengketa serta tidak sedang dijaminkan
      kepada pihak manapun. BTPN Syariah juga telah mengasuransikan aset-aset milik Perseroan
      yang bersifat material bagi kegiatan usaha Perseroan.

       Terhadap hak cipta yang dimiliki oleh BTPN Syariah, saat ini seluruhnya telah terdaftar dan
       memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang
       No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

2.17. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan perundang-
      undangan di bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan: (i) memiliki Peraturan Perusahaan; (ii)
      melakukan kewajiban pelaporan WLTK; (iii) mengikutsertakan pekerjanya dalam program-
      program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan; dan (iv)
      telah memenuhi ketentuan upah minimum provinsi dan sektoral.

       Sehubungan dengan kewajiban untuk memiliki LKS Bipartit berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
       BTPN Syariah tidak memiliki LKS Bipartit dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1)
       UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) pekerja atau lebih
       wajib membentuk LKS Bipartit. Apabila BTPN Syariah melanggar kewajiban tersebut di atas,
       pemerintah pusat atau pemerintah daerah mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
       kewenangannya.

2.18. Dalam menjalankan usahanya, BTPN Syariah telah mengikatkan diri dalam perjanjian-
      perjanjian yang telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      BTPN Syariah. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami
      terima dari BTPN Syariah, tidak ada hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan
      membatasi rencana Perseroan dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun
      2025 beserta penggunaan dananya.

2.19. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan keterangan dari
      BTPN Syariah, BTPN Syariah maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris BTPN Syariah tidak
      sedang terlibat perkara-perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan
      umum, perkara ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia
      yang secara material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan
      keberlangsungan usaha Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
      kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran
      Utang (PKPU) dan/atau pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37/2004
      dan UUPT yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
      kelangsungan usaha BTPN Syariah.


3.     BTPN SV

3.1.   Pendirian BTPN SV berdasarkan Akta Pendirian No. 36 tanggal 21 Oktober 2021, dibuat di
       hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
       berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-



                                                                                      Halaman 21 dari 34
                                                107
Page 130
       0066702.AH.01.01.Tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pendirian Badan Hukum Perseroan
       Terbatas PT BTPN Syariah Ventura tanggal 22 Oktober 2021 (selanjutnya disebut “Akta
       Pendirian BTPN SV”).

       Anggaran dasar BTPN SV telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
       diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
       BTPN Syariah Ventura No. 17 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
       S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah disampaikan kepada dan diterima oleh
       Kementerian Hukum melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0127694 perihal Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BTPN Syariah Ventura tanggal 10 Mei 2025
       (“Anggaran Dasar BTPN SV”).

       Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar BTPN SV telah dilaksanakan sesuai dengan
       ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap perseroan terbatas.

3.2.   Struktur Permodalan BTPN SV pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan
       Anggaran Dasar BTPN SV adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar               :   Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)

       Modal Ditempatkan dan     :   Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
       Modal Disetor

       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 2 tanggal
       2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana
       telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan
       No. AHU-0037057.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal Persetujuan Perubahan
       Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BTPN Syariah Ventura, diberitahukan kepada dan
       diterima oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
       0244677 tanggal 2 Juni 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
       PT BTPN Syariah Ventura, susunan pemegang saham BTPN SV serta komposisi kepemilikan
       saham dalam BTPN SV adalah sebagai berikut:

                                       Jumlah Saham             Nominal                Persentase
            Pemegang Saham
                                         (Lembar)                 (Rp,-)              Kepemilikan
        PT Bank BTPN Tbk.                   30.000.000          3.000.000.000              1%
        PT Bank BTPN Syariah Tbk.        2.970.000.000        297.000.000.000             99%
        Jumlah                           3.000.000.000        300.000.000.000            100%

       Struktur permodalan BTPN SV serta susunan para pemegang saham Perseroan terakhir adalah
       sah dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

3.3.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham BTPN SV No.
       18 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
       Jakarta, dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum sesuai Surat
       No. AHU-AH.01.09-0220254 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
       tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah
       BTPN SV adalah sebagai berikut:



                                                                                         Halaman 22 dari 34
                                                 108
Page 131
       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama                   : Fachmy Achmad
       Komisaris                         : Dharma Putera

       DIREKSI
       Direktur Utama                    : Gatot Adhi Prasetyo
       Direktur                          : Antonius B. Priyadi

       DEWAN PENGAWAS SYARIAH
       Ketua                             : H. Cecep Maskanul Hakim, B.Sc., M.Ec.
       Anggota                           : Ir. Noor Cholis, M.Si.

       Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi di atas akan berakhir pada saat ditutupnya
       RUPS Tahunan BTPN SV yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, serta masa jabatan
       Dewan Pengawas Syariah akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan BTPN SV yang
       akan diselenggarakan pada tahun 2028. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
       Dewan Pengawas Syariah BTPN SV tersebut di atas adalah sah sesuai dengan ketentuan
       Anggaran Dasar BTPN SV dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk telah
       memperoleh persetujuan (fit and proper test) dari OJK.

3.4.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, BTPN SV telah memperoleh izin-izin pokok dari pihak yang
       berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan masih berlaku sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan.

3.5.   BTPN SV telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 0411210043066 yang
       dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
       tanggal 4 November 2021.

3.6.   BTPN SV memiliki harta kekayaan berupa deposito pada beberapa bank sebagaimana diungkap
       di dalam Laporan Pemeriksaan Hukum. Atas deposito tersebut saat ini tidak sedang dalam
       keadaan sengketa serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak manapun.

3.7.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, BTPN SV telah (i) mengikutsertakan pekerjanya dalam
       program-program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
       (ii) memenuhi kewajiban pelaporan WLTK; dan (iii) telah memenuhi ketentuan upah minimum
       provinsi dan sektoral.

       Pemenuhan kewajiban pelaporan WLTK BTPN SV dimaksud dilakukan oleh BTPN Syariah sesuai
       dengan Sinergi Perbankan dalam Pasal 142 ayat (4) butir (c) jo. Pasal 43 ayat (1) Peraturan OJK
       No. 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan Perjanjian Kerjasama Tentang
       Dukungan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah No. BTPN SV:
       PKS.003/FO/VI/2022 Tanggal 20 Juni 2022 antara BTPN Syariah dan BTPN SV sebagaimana telah
       diubah dengan Perubahan dan Pernyataan kembali Perjanjian Kerja Sama tentang Dukungan
       Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah No. BTPNSV: PKS.001/HK/III/2025 tanggal
       27 Maret 2025.

       Hingga tanggal Pendapat hukum ini, jumlah pekerja/karyawan BTPN SV tidak lebih dari 10
       (sepuluh) tenaga kerja sehingga berdasarkan Pasal 108 UU Ketenagakerjaan, BTPN SV tidak
       diwajibkan untuk memiliki peraturan perusahaan.




                                                                                        Halaman 23 dari 34
                                                  109
Page 132
3.8.   Dalam menjalankan usahanya, BTPN SV telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian
       yang telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BTPN SV.
       Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami terima dari
       BTPN SV, tidak ada hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan membatasi
       rencana Perseroan dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun 2025
       beserta penggunaan dananya.

3.9.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan konfirmasi dari
       BTPN SV, BTPN SV maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris BTPN SV tidak sedang terlibat
       perkara-perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan umum, perkara
       ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang secara
       material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan keberlangsungan usaha
       Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
       dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau
       pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37/2004 dan UUPT yang dapat
       mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
       BTPN SV.


4.     OTO

4.1.   OTO, didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sesuai dengan Akta Perseroan
       Terbatas PT Manunggal Multi Finance Nomor 245 tanggal 28 Maret 1994, dibuat di hadapan
       Wiwiek Widjajanti, S.H., Notaris Pengganti dari Erly Soehandjojo, Notaris di Jakarta, akta mana
       telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat
       Keputusan Nomor 02.6033.HT.01.01-TH.94 tanggal 16 April 1994, yang telah didaftarkan dalam
       register umum yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
       No. 718 tanggal 3 Mei 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
       Nomor 60 tanggal 29 Juli 1994, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4902
       (selanjutnya disebut “Akta Pendirian OTO”).

       Anggaran dasar OTO telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
       diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
       Perseroan No. 23 tanggal 27 Maret 2024, akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima
       oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat No. AHU.AH.01.03-0075020 tanggal 27
       Maret 2024 (“Akta OTO No. 23/2024”).

       Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar OTO telah dilaksanakan sesuai dengan
       ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap perseroan terbatas.

4.2.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan pemegang saham OTO
       berdasarkan Akta OTO No. 23/2024 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                :   Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

       Modal Ditempatkan dan      :   Rp928.707.324.000,- (sembilan ratus dua puluh delapan miliar
       Modal Disetor                  tujuh ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu Rupiah).




                                                                                         Halaman 24 dari 34
                                                  110
Page 133
                                                   Jumlah Saham                   Persentase
                    Pemegang Saham
                                                     (Lembar)                    Kepemilikan
        PT Sinar Mas Multiartha Tbk.             139.306.099 Seri A                  15%
        PT Summit Auto Group                     315.760.490 Seri B                  34%
        Perseroan                                473.640.735 Seri B                  51%
                                                 139.306.099 Seri A
        Jumlah                                                                      100%
                                                 789.401.225 Seri B

       Struktur permodalan OTO dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham OTO
       dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan berkesinambungan serta telah
       dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku.

4.3.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham OTO No. 2 tanggal 3 Juli 2025,
       dibuat di hadapan Aryanti Artisaris, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah
       diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.
       AHU.AH.01.09-0307368 tanggal 7 Juli 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi OTO
       adalah sebagai berikut:

       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama                  : Keishi Iwamoto
       Komisaris Independen             : Murniaty Santoso
       Komisaris Independen             : Muliawan Gunadi Kartarahardja
       Komisari                         : Toshiyuki Mitsui

       DIREKSI
       Direktur Utama                   : Akinori Otsu
       Direktur                         : Nobuhiro Moroo
       Direktur                         : Pieter Maruli Panjaitan
       Direktur                         : Ronny

       Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi OTO tersebut di atas adalah sah sesuai
       dengan ketentuan Anggaran Dasar OTO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       termasuk telah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper
       test) dari OJK.

4.4.   OTO telah mengangkat Silvia Ayuningsih sebagai Sekretaris Perusahan berdasarkan Surat No.
       042/HRD/VI/2020 tanggal 1 Juli 2020 yang akan melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan
       (Corporate Secretary). Dengan demikian, OTO telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
       POJK No. 35/2014.

4.5.   OTO telah mengangkat I Made Darmawan sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
       Keputusan Direksi OTO No. 075/SMK/V/2024 tertanggal 1 Juni 2024 serta telah menetapkan
       Piagam Unit Audit Internal melalui Surat Keputusan No. 026/SOP/III/2017 tanggal 17 Maret 2017.
       Dengan demikian, OTO telah memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015 dan Peraturan OJK No. 48
       Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
       Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).




                                                                                       Halaman 25 dari 34
                                                 111
Page 134
4.6.   OTO telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai
       Pengganti Rapat Dewan Komisaris OTO No. 009/KOM-OTO/IV/2024 tanggal 14 Mei 2024,
       dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite             : Muliawan Gunadi Kartarahardja
       Anggota Komite           : Nena Suhayati
       Anggota Komite           : Imam Pramudji

       OTO telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut di atas,
       OTO telah memenuhi ketentuan mengenai Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
       55/2015 dan POJK No. 48/2024.

4.7.   OTO telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi OTO No.
       No. 024/KOM-OTO/XI/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite   : Murniaty Santoso
       Anggota Komite : Keishi Iwamoto
       Anggota Komite : Imam Pramudji

       OTO telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan hal-
       hal tersebut di atas, OTO telah memenuhi ketentuan POJK No. 48/2024.

4.8.   OTO telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler
       Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris OTO No. 031/KOM-OTO/XI/2024
       tanggal 12 Desember 2024, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite     : Murniaty Santoso
       Anggota Komite   : Keishi Iwamoto
       Anggota Komite   : Toshiyuki Mitsui
       Anggota Komite   : Dian Ramdhiana

       OTO telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 27 Januari 2021.
       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OTO telah memenuhi ketentuan POJK No. 34/2014 dan
       POJK No. 48/2024.

4.9.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, OTO telah memperoleh izin-izin pokok dari pihak yang
       berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan masih berlaku sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan.

4.10. OTO telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 8120216201325 yang
      dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
      tanggal 12 Desember 2018.

4.11. OTO memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang telah didaftarkan dan dicatat sesuai
      dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana
      diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
      Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. OTO juga telah mengasuransikan aset-
      aset milik OTO yang bersifat material bagi kegiatan usaha OTO.




                                                                                      Halaman 26 dari 34
                                                 112
Page 135
       Terhadap hak cipta yang dimiliki oleh OTO, saat ini telah terdaftar dan memperoleh Surat
       Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia dan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 28 tahun 2014
       tentang Hak Cipta.

4.12. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, OTO telah mentaati ketentuan perundang-undangan di
      bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan: (i) memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
      oleh pejabat yang berwenang; (ii) mengikutsertakan pekerjanya dalam program-program
      Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan; (iii) memiliki
      Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas
      (KITAS) untuk Tenaga Kerja Asing yang menetap di Indonesia; (iv) telah memenuhi ketentuan
      upah minimum provinsi dan sectoral; dan (v) melakukan kewajiban pelaporan WLTK.

       Sehubungan dengan kewajiban untuk memiliki LKS Bipartit berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
       OTO tidak memiliki LKS Bipartit dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU
       Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) pekerja atau lebih wajib
       membentuk LKS Bipartit. Apabila OTO melanggar kewajiban tersebut di atas, pemerintah pusat
       atau pemerintah daerah mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.

4.13. Dalam menjalankan usahanya, OTO telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian yang
      telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar OTO. Berdasarkan
      hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami terima dari OTO, tidak ada
      hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan membatasi rencana Perseroan
      dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 beserta penggunaan
      dananya.

4.14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan konfirmasi dari
      OTO, OTO maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris OTO tidak sedang terlibat perkara-
      perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan umum, perkara
      ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang secara
      material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan keberlangsungan usaha
      Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
      dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau
      pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37/2004 dan UUPT yang dapat
      mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
      OTO.


5.     SOF

5.1.   SOF, didirikan dengan nama PT Summit Sinar Mas Finance sesuai Akta Pendirian No. 214
       tanggal 20 September 1990 sebagaimana diubah dengan Akta No. 194 tanggal 22 Oktober
       1990, dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H. Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan
       hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-6214 HT.01.01.Th.90 tentang
       Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 30 Oktober 1990, dan telah
       diumumkan dalam BNRI tanggal 11 Desember 1990 dan TBNRI No. 5041 (selanjutnya disebut
       “Akta Pendirian SOF”).




                                                                                    Halaman 27 dari 34
                                                113
Page 136
       Anggaran Dasar SOF sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian SOF, telah mengalami
       beberapa kali perubahan terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
       Perubahan Anggaran Dasar SOF No. 22 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Aryanti
       Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan dan diterima oleh
       Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor No. AHU-AH.01.03-0075025
       tanggal 27 Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
       Perseroan Terbatas SOF (“Akta SOF No. 22/2024”).

       Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar SOF telah dilaksanakan sesuai dengan
       ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap perseroan terbatas.

5.2.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan pemegang saham SOF
       berdasarkan Akta SOF No. 22/2024 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                 :   Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).

       Modal Ditempatkan dan       :   Rp2.442.060.000.000,- (dua triliun empat ratus empat puluh dua
       Modal Disetor                   miliar enam puluh juta Rupiah).

                                                Jumlah Saham           Jumlah Saham         Persentase
                 Pemegang Saham
                                                     (Rp,-)                (Lembar)        Kepemilikan
        Perseroan                              1.245.450.500.000        2.490.901 seri B       51%
        PT Summit Auto Group                     830.300.500.000        1.660.601 seri B       34%
        PT Sinar Mas Multiartha Tbk.             366.309.000.000          732.618 seri A       15%
                                                                          732.618 seri A
        Jumlah                                 2.442.060.000.000                               100%
                                                                       4.151.502 seri B

       Struktur permodalan SOF dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham SOF dalam
       jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan berkesinambungan serta telah dilakukan
       sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.

5.3.   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SOF Nomor 4 tanggal 3 Juli 2025,
       yang dibuat dihadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta
       mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Nomor
       AHU-AH.01.09-0307465 tanggal 7 Juli 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Data
       Perseroan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SOF adalah sebagai berikut:


       DEWAN KOMISARIS
       Presiden Komisaris                 : Yosuke Unigame
       Komisaris                          : Hanna Tantani
       Komisaris Independen               : Doddy Susanto
       Komisaris Independen               : Murniaty Santoso

       DIREKSI
       Presiden Direktur                  : Rusna
       Direktur                           : Kemaludin Fajar
       Direktur                           : Yanuar Pribadi




                                                                                           Halaman 28 dari 34
                                                   114
Page 137
       Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SOF tersebut di atas adalah sah sesuai
       dengan ketentuan Anggaran Dasar SOF dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       termasuk telah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper
       test) dari OJK.

5.4.   SOF telah mengangkat Isworo Catur Hantoro sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
       Keputusan Direksi Perseroan No. 88/SK-HR/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 serta telah menetapkan
       Piagam Unit Audit Internal melalui Surat Keputusan No. 030/M/SOP/XII/2009 tertanggal 22
       Desember 2009. Dengan demikian, SOF telah memenuhi ketentuan POJK No. 48/2024.

5.5.   SOF telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai
       Pengganti Rapat Dewan Komisaris SOF No. 002/KOM-SOF/I/2025 tanggal 22 Januari 2025,
       dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite             : Doddy Susanto
       Anggota Komite           : Irina Nurulita Licyll Utama
       Anggota Komite           : Imam Pramudji

       SOF telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut di atas,
       SOF telah memenuhi ketentuan mengenai Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
       48/2024.

5.6.   SOF telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi SOF No.
       No. 008/KOM-SOF/II/2024 tanggal 5 Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite   : Murniaty Santoso
       Anggota Komite : Imam Pramudji

       SOF telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan hal-
       hal tersebut di atas, SOF telah memenuhi ketentuan POJK No. 48/2024.

5.7.   SOF telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler
       Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris SOF No. 019/KOM-SOF/VI/2025
       tanggal 30 Juni 2025, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua Komite   : Murniaty Santoso
       Anggota Komite : Yosuke Unigame
       Anggota Komite : Dyah Idayani Jalarina

       SOF telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 27 Januari 2021.
       Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, SOF telah memenuhi ketentuan POJK No. 48/2024.

5.8.   Pada tanggal Pendapat Hukum ini, SOF telah memperoleh izin-izin pokok dari pihak yang
       berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan masih berlaku sesuai
       dengan peraturan perundang-undangan.

5.9.   SOF telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 8120216291426 yang
       dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
       tanggal 12 Desember 2018.



                                                                                       Halaman 29 dari 34
                                                  115
Page 138
5.10. SOF memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang telah didaftarkan dan dicatat sesuai
      dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana
      diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
      Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Atas tanah dan bangunan tersebut saat
      ini tidak sedang dalam keadaan sengketa serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak mana
      pun. SOF juga telah mengasuransikan aset-aset milik SOF yang bersifat material bagi kegiatan
      usaha SOF.

      Terhadap hak cipta yang dimiliki oleh SOF, saat ini telah terdaftar dan memperoleh Surat
      Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum
      dan Hak Asasi Manusia dan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 28 tahun 2014
      tentang Hak Cipta.

5.11. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, SOF telah mentaati ketentuan perundang-undangan di
      bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan: (i) memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
      oleh pejabat yang berwenang; (ii) mengikutsertakan pekerjanya dalam program-program
      Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan; (iii) memiliki
      Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas
      (KITAS) untuk Tenaga Kerja Asing yang menetap di Indonesia; (iv) memiliki LKS Bipartit; dan (v)
      telah memenuhi ketentuan upah minimum provinsi dan sektoral.

      Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1981
      tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU No. 7/1981“), SOF belum memenuhi kewajibannya
      terhadap jaringan kantor SOF di Cikampek, Depok, Manado, dan Tangerang.

      Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 7/1981, perusahaan wajib melakukan wajib lapor
      ketenagakerjaan. Kelalaian atau kesengajaan penanggung jawab Perseroan untuk tidak
      melaporkan tenaga kerja SOF dapat menyebabkan penanggung jawab SOF dikenai pidana
      kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).

5.12. Dalam menjalankan usahanya, SOF telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian yang
      telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar SOF. Berdasarkan
      hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami terima dari SOF, tidak ada
      hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan membatasi rencana Perseroan
      dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun 2025 beserta penggunaan
      dananya.

5.13. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan konfirmasi dari
      SOF, SOF maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris SOF tidak sedang terlibat perkara-
      perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan umum, perkara
      ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang secara
      material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan keberlangsungan usaha
      Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
      dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau
      pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37/2004 dan UUPT yang dapat
      mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
      SOF.




                                                                                       Halaman 30 dari 34
                                                 116
Page 139
6.     DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

       Pendapat Hukum dibuat dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan sebagai berikut di
       bawah ini, tanpa mengurangi dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi
       yang kami berikan dalam bagian lain LPH:

6.1.   Bahwa Pendapat Hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil Pemeriksaan Dari
       Segi Hukum yang telah kami lakukan terhadap Perseroan, yang hasilnya kami tuangkan dalam
       LPH dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.

6.2.   Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam LPH dan Pendapat Hukum, maka LPH dan Pendapat
       Hukum meliputi: (1) aspek hukum Perseroan terhitung sejak pendirian Perseroan dan tanggal
       ditandatanganinya LPH dan Pendapat Hukum; (2) aspek hukum PUB Obligasi Berkelanjutan V
       Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan: (a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku di bidang pasar modal dan (b) Standar Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan yang
       dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan
       Hukum Pasar Modal) melalui Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
       Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
       Modal No. 02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
       berlaku terhadap kami (selanjutnya disebut “Standar Profesi”).

6.3.   LPH dan Pendapat Hukum diberikan, dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
       sehingga karenanya LPH dan Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat
       ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum yang lain.

6.4.   Di dalam melakukan LPH dan pembuatan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan
       memeriksa:

       a.    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang menurut
             pendapat kami berkaitan dengan LPH, utamanya yang menyangkut Pasar Modal;
       b.    dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar
             keasliannya, maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
             yang menurut pernyataan Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat
             dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami
             untuk tujuan LPH.

6.5.   Dengan mengingat poin-poin di atas, LPH kami batasi pada pemeriksaan atau penelitian
       dokumentasi atas, dan Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek-aspek hukum dari:

       a.    Anggaran Dasar Pendirian Perseroan dan Anggaran Dasar terakhirnya, termasuk:
             i.     Struktur permodalan yang mencakup jumlah saham yang ditempatkan dan
                    disetor, serta saham dalam portepel;
             ii.    Persetujuan yang diperlukan Perseroan untuk menerbitkan dan atau menawarkan
                    surat utang atau obligasi kepada masyarakat melalui PUB Obligasi Berkelanjutan
                    V Tahap III Tahun 2025;
       b.    Kelengkapan perijinan dan persetujuan terkini yang kami anggap penting dan material
             yang diberikan kepada Perseroan dan pendaftaran yang dilakukan Perseroan
             sehubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Perseroan, perizinan dan persetujuan
             terkini terhadap harta kekayaan Perseroan, termasuk perlindungan asuransi atas harta




                                                                                     Halaman 31 dari 34
                                                117
Page 140
             kekayaan Perseroan yang kami anggap penting dan material, serta persetujuan korporasi
             yang diperlukan untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025;
       c.    Pemenuhan kewajiban Perseroan untuk: (i) memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, (ii)
             memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang ketenagakerjaan, dan (iii)
             memenuhi kewajiban hukum lain (bila ada) yang berlaku terhadap Perseroan sesuai
             dengan perijinan usaha Perseroan;
       d.    Perjanjian-perjanjian penting dan material antara Perseroan dengan pihak ketiga;
       e.    Tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan Perseroan dalam rangka PUB Obligasi
             Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025;
       f.    Informasi mengenai perkara-perkara perdata, pidana, perburuhan dan pajak yang
             mungkin melibatkan Perseroan di hadapan badan peradilan dimana Perseroan
             berkedudukan dan di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

6.6.   Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 sehubungan dengan LPH dan Pendapat
       Hukum terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
       Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
       (selanjutnya disebut “UUPM”) dan Standar Profesi.

6.7.   Di dalam menyusun LPH, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Profesi, dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut ditentukan juga
       oleh Perseroan dengan cara menyetujui pengungkapan kami atas informasi, data dan fakta
       yang menyangkut Perseroan sebagaimana dimuat dalam LPH.

6.8.   Walaupun angka 6.7 tersebut di atas menyatakan demikian, dalam LPH serta Pendapat Hukum,
       kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai komersil atau finansial
       dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, (ii) memberikan penilaian atau
       pendapat atas nilai komersil atau finansial kekayaan Perseroan, (iii) memberikan penilaian atau
       pendapat tentang posisi komersil Perseroan dalam PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
       Tahun 2025, (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan, ketepatan, dan
       kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, dan pemenuhan
       kewajiban-kewajiban di luar aspek hukum dan kontraktual atau kewajiban lain Perseroan.

6.9.   Di dalam LPH serta Pendapat Hukum, kami menerapkan pengawasan berjenjang, yaitu
       pengawasan yang dilakukan oleh partner dengan mendelegasikan pembagian pekerjaan
       kepada senior associate dan associate sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami
       adopsi dan terapkan di dalam menjalankan profesi hukum kami dan Standar Profesi yang
       berlaku terhadap kami.

6.10. Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami lakukan dengan memperhatikan prinsip materialitas dan
      keterbukaan. Pemeriksaan Dari Segi Hukum dilaksanakan dengan meneliti dan menganalisa
      seluruh dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi PUB V
      Obligasi Berkelanjutan Tahap III Tahun 2025. Jika tidak tersedia dokumen yang mendukung
      suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami
      anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada pemeriksaan melalui tanya jawab
      dengan Perseroan, dan/atau konfirmasi (cross checking) dengan profesi lainnya yang terkait di
      dalam transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, dan/atau pada fakta-fakta
      yang sepengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
      konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang



                                                                                        Halaman 32 dari 34
                                                  118
Page 141
       pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum dimaksud, dan
       sepanjang diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan
       penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang
       terkait.

6.11. Pendapat Hukum ini didasarkan pada setiap data dan/atau informasi yang ada sejak tanggal
      Pendapat Hukum sebelumnya sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025 (”Batas Waktu
      Penerimaan Dokumen”).


7.     ASUMSI-ASUMSI

       Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

7.1.   Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
       Perseroan, dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami adalah asli dan atau sesuai aslinya, dan
       dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
       bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain
       adalah sesuai dengan aslinya;

7.2.   Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
       keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan, dan/atau
       pihak ketiga lainnya kepada kami adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
       dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
       Pendapat Hukum ini;

7.3.   Pendapat yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan Perseroan”, telah kami buat
       berdasarkan pernyataan Perseroan dan/atau keterangan lisan yang diberikan oleh Anggota
       Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil dan/atau pegawai Perseroan;
7.4.   Kami juga secara terpisah dan mandiri, dan atas diskresi kami sendiri, sepanjang dimungkinkan
       oleh ketentuan dan praktek hukum yang berlaku, dan sepanjang yang mungkin kami lakukan
       sebagai Konsultan Hukum yang independen, telah melakukan pemeriksaan dan meminta
       langsung kepada pihak ketiga yang kami anggap relevan, termasuk badan-badan eksekutif dan
       judikatif untuk memberikan data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan
       penegasan tertentu, baik lisan maupun tertulis, sehubungan dengan beberapa aspek hukum
       yang menurut pendapat kami penting dan berhubungan erat dengan Pemeriksaan Dari Segi
       Hukum, dan untuk maksud pemberian Pendapat Hukum kami telah mengasumsikan
       kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan atau akurasi dari data, fakta dan informasi,
       keterangan, persyaratan, pemeriksaan, dan penegasan yang diberikan oleh pihak ketiga
       tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum.




                                                                                      Halaman 33 dari 34
                                                 119
Page 142
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami berikan dan dibuat sesuai dengan Standar Profesi dan kode etik
profesi sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan dan kami telah bersikap independen serta tidak
memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, serta
bertanggung jawab atas Pendapat Hukum yang diberikan.

Hormat kami,
HWMA Law Firm




Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn.
STTD.KH-20/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHSK Nomor: 200815

Tembusan:
1.    Yth. Otoritas Jasa Keuangan;
2.    Yth. PT Indo Premier Sekuritas;
3.    Yth. PT BCA Sekuritas;
4.    Yth. PT BNI Sekuritas;
5.    Yth. PT INA Sekuritas Indonesia;
6.    Yth. PT Mandiri Sekuritas;
7.    Yth. PT Bursa Efek Indonesia; dan
8.    Yth. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                                                                    Halaman 34 dari 34
                                                  120

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.09 MB
Published27 Aug 2025
Pages142
Characters521,057
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SMBC INDONESIA TBK. p.1 ×72
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×15
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×11
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×10
linked org Bank Mega Tbk. p.1 ×98
linked org PT Oto Multiartha p.15 ×19
linked org PT Summit Oto Finance p.15 ×9
linked org Bank Central Asia Tbk p.15 ×20
linked org Bank BTPN Syariah Tbk p.15 ×16
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.15 ×3
linked person Merisa Darwis p.20 ×4
linked person Henoch Munandar p.20 ×4
linked person Hanna Tantani p.20 ×5
linked person Dini Herdini p.20 ×4
linked person Atsushi Hino p.20 ×5
linked person Chow Ying Hoong p.57 ×3
linked person Takeshi Kimoto p.57 ×4
linked person Ninik Herlani Masli Ridhwan p.57 ×3
linked person Onny Widjanarko p.57 ×3
linked person Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono p.57 ×5
linked person Marita Alisjahbana p.57 ×4
linked person Jun Saito p.57 ×4
linked person Michellina Laksmi Triwardhany p.57 ×3
linked person Yuki Terayama p.57 ×4
linked org Bank Danamon Indonesia p.59
linked org KB Finansia Multi Finance p.71
linked person Achjadi Ranuwisastra p.91
linked person Kostaman Thayib p.91
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.91
linked person YB Hariantono p.91
linked person HERIWAN GAZALI p.91
linked org Medco Power Indonesia p.93 ×7
linked org Waskita Beton Precast p.93 ×2
linked org Kereta Api Indonesia p.93 ×9
linked org Dharma Satya Nusantara p.93
linked org Indomobil Finance Indonesia p.93 ×2
linked org Angkasa Pura II p.93
linked org Jasa Marga p.93 ×2
linked org Polytama Propindo p.93 ×2
linked org Intiland Development p.94 ×5
linked org Angkasa Pura I p.94 ×2
linked org TBS Energi Utama p.95 ×2
linked org Medco Energi Internasional p.95 ×4
linked org Medco Energi International p.95
linked person Eneng Yulie Andriani · Sekretaris Perusahaan p.115
linked person Aria Kanaka p.116
linked person Jacobus Sindu Adisuwono p.116
linked person Dewie Pelitawati p.124 ×2
linked person Mulya Effendi Siregar p.124 ×3
linked person Ongki Wanadjati Dana p.124 ×3
linked person Dwiyono Bayu Winantio p.124
linked org Sinar Mas Multiartha Tbk. p.133 ×5
linked person Muliawan Gunadi Kartarahardja p.133 ×2
linked person Akinori Otsu p.133
linked person Nobuhiro Moroo p.133
linked person Pieter Maruli Panjaitan p.133
linked person Nena Suhayati p.134
linked org Sinar Mas p.135
linked person Isworo Catur Hantoro · Kepala Unit Audit Internal p.137
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×28
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×7
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.20 ×4
possible org Bank BTPN Tbk p.20 ×14
possible org PT Taspen (Persero) p.70 ×2
possible org PT Asabri (Persero) p.70
possible org PT Mega Bank p.89 ×2
possible org PT Mega Corpora p.90
possible person Chairul Tanjung p.91
possible person Indivara Erni p.91
possible person Martin Mulwanto p.91
possible person Yuni Lastianto p.91
possible — XL Axiata p.93 ×6
possible org Waskita Karya p.93 ×3
possible org Adhi Karya p.93 ×5
possible — Batavia Prosperindo p.93
possible org Lautan Luas p.93 ×3
possible org Wijaya Karya p.93 ×12
possible org Amir Abadi Jusuf p.96 ×3
possible — Central Business p.101
possible person Hadi Wibowo p.124
possible person Arief Ismail p.124 ×2
possible person Fachmy Achmad p.124 ×2
possible person Dewi Nuzulianti p.124
possible person H. Ikhwan Abidin p.124
possible person Keishi Iwamoto p.133 ×3
possible person Murniaty Santoso p.133 ×6
possible person Toshiyuki Mitsui p.133 ×2
possible person Imam Pramudji p.134 ×4
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×4
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT Ina Sekuritas Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun p.2 ×10
unresolved org Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun p.2 ×18
unresolved org Bapepam p.2 ×6
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×31
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved person Kantor Notaris Ashoya Ratam · Notaris p.8 ×41
unresolved org Bapepam-LK p.9 ×6
unresolved org Bank Sistemik. p.11
unresolved org PT BTPN Syariah Ventura p.15 ×6
unresolved org Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.15 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.18 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.18 ×3
unresolved org KPMG International Limited p.18 ×3
unresolved person Novie p.18 ×3
unresolved org Indonesia p.20 ×2
unresolved org Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk p.20 ×8
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.20 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.28 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.31 ×4
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gede Agung p.37
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHUAH. p.54
unresolved person Komar Andasasmita · Notaris p.55 ×2
unresolved person Dedeh Ramdah Sukarna p.55
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S- p.55
unresolved org Kementerian p.55 ×12
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.57 ×5
unresolved org Departemen Timur Tengah p.58
unresolved org Bank International London p.58
unresolved org Bank No. JAN- p.70 ×2
unresolved org PT Avrist Assurance p.70
unresolved org Bank Produk Asuransi Jiwa Avrist Pension Credit Life p.70
unresolved org PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia p.70
unresolved org PT Asuransi Allianz Life Indonesia p.71
unresolved org PT KB Finansia Multi Finance Perjanjian p.71
unresolved org PT Home Credit Indonesia p.71
unresolved org Bank SMBCI p.73
unresolved person Hartai Hadiwijaya S.H. · Notaris p.78
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Susunan p.88
unresolved org PT Bank Karman p.89 ×4
unresolved person Oe Siang Djie p.89
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.89
unresolved person Eddy Widjaja. S.H. · Notaris p.89
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.89
unresolved person Masjuki p.90
unresolved person Imas Fatimah p.90
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.90 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.90 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia No. D. p.90
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.90 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.90
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.91
unresolved org Bank Victoria Tahap I Tahun p.93 ×5
unresolved org Bank BTN Tahap II Tahun p.93
unresolved org Bank Victoria Tahap II Tahun p.93 ×3
unresolved org Bank Victoria Tahap III Tahun p.93
unresolved org Mawar & Rekan p.96 ×2
unresolved person Bimo Iman Santoso p.96 ×4
unresolved org Bank BCA Cabang Thamrin No. Rekening p.103
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.109
unresolved — Anke Subandy · Kepala Unit Audit Internal p.115
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.116
unresolved person Haji Abu Jusuf · Notaris p.123
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.123
unresolved person H. Muhamad Faiz p.124
unresolved person H. Cecep Maskanul Hakim p.124 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.124
unresolved org Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual p.129 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.129 ×3
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.129 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- Halaman p.129
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.130 ×4
unresolved person Ir. Noor Cholis p.131 ×2
unresolved org PT Manunggal Multi Finance p.132 ×2
unresolved person Wiwiek Widjajanti · Notaris p.132
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.132
unresolved org PT Summit Auto Group p.133 ×2
unresolved person Aryanti Artisaris · Notaris p.133
unresolved — I Made Darmawan · Kepala Unit Audit Internal p.133
unresolved org PT Summit Sinar Mas Finance p.135
unresolved person Mudofir Hadi · Notaris p.135
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.135
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.136 ×3
unresolved org Menteri p.136
unresolved person HWMA Law Firm Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo p.142 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Halaman p.142

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result