Back to announcement
20250827_BTPN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935487_lamp2.pdf
Other Text extracted BTPNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 142
Page 1
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
INFORMASI TAMBAHAN
JADWAL
Tanggal Efektif 27 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 2 September 2025
Masa Penawaran Umum 27 – 28 Agustus 2025 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik 2 September 2025
Tanggal Penjatahan 29 Agustus 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia 3 September 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK SMBC INDONESIA TBK. (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Menjalankan kegiatan usaha sebagai bank umum
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Per 30 Juni 2025:
Menara SMBC, Lantai 29 1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional,
CBD Mega Kuningan 58 kantor cabang, 177 kantor cabang pembantu, dan 213 ATM
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200; Fax: +62 21 30026308
Website: www.smbci.com; E-mail: corporate.secretary@smbci.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK BTPN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK BTPN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp355.060.000.000 (TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.396.415.000.000 (SATU TRILIUN TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM MILIAR EMPAT RATUS LIMA
BELAS JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp816.050.000.000 (DELAPAN RATUS ENAM BELAS MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan Bunga Obligasi sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan
Bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 2 Desember 2025 sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 2 September 2028 untuk Seri A dan tanggal 2 September 2030
untuk Seri B yang juga merupakan tanggal pelunasan dari masing-masing seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI
DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
BUYBACK TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI BUYBACK OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR ATAU COUNTER-
PARTY UNTUK MEMBAYAR KEMBALI PINJAMAN ATAU MEMENUHI KEWAJIBAN KONTRAKTUAL USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI
PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAAA (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
Obligasi ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT Ina Sekuritas Indonesia PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 melalui surat No. S.245/DIR/CCS/IV/2024 tanggal 3 April 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 36/2014, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp355.060.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar enam puluh juta Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.396.415.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus lima belas juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp816.050.000.000 (delapan ratus enam belas miliar lima puluh juta Rupiah) yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-04310/BEI.PP1/05-2024 tanggal 6 Mei 2024. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata cara Pendaftaran Dalam rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini, tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS.......................................................................................................... xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK................................................................................................ xiii
RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xiv
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................... 1
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan................................................................ 2
2. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 2
3. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi.................................................................... 16
4. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 16
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI. ........................................... 17
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................... 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.............................................................................................. 21
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . .......................................................................... 28
A. Hasil Kegiatan Usaha................................................................................................................. 28
B. Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................... 29
C. Arus Kas. . .................................................................................................................................. 30
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN . . .................................. 32
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.. .......................................................................... 33
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 33
1. Riwayat Singkat.................................................................................................................. 33
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan . . ..................................................... 34
3. Diagram Kepemilikan Grup.................................................................................................. 34
4. Pengurusan dan Pengawasan.............................................................................................. 35
5. Sumber Daya Manusia . . ....................................................................................................... 37
6. Perjanjian-perjanjian Penting............................................................................................... 43
7. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak . . ........................................................................................................ 50
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.. ...................................... 50
1. Kegiatan Usaha.. ................................................................................................................. 50
2. Prospek Usaha.. .................................................................................................................. 54
3. Persaingan Usaha............................................................................................................... 55
4. Strategi Perseroan.............................................................................................................. 55
5. Aset tetap yang penting dan dimiliki oleh Perseroan. . ............................................................ 56
6. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).................................................................................. 57
VIII. PERPAJAKAN................................................................................................................................... 65
i
Page 4
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI......................................................................................................... 66
1. Penjaminan Emisi Obligasi . . ........................................................................................................ 66
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi............................................ 66
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT......................................................................................... 67
Umum............................................................................................................................................... 67
1. Riwayat Singkat......................................................................................................................... 67
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham.................................................................. 68
3. Susunan Pengurusan dan Pengawasan....................................................................................... 69
4. Kegiatan Usaha. . ........................................................................................................................ 69
5. Tugas Pokok Wali Amanat. . ......................................................................................................... 70
6. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat. . .................................................. 70
7. Pengalaman Bank Mega selaku Wali Amanat di Pasar Modal (5 tahun terakhir)............................. 71
8. Ikhtisar Data Keuangan Penting Wali Amanat. . ............................................................................. 74
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL..................................................................... 78
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.............................................................................. 80
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO................................................................... 84
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM......................................................................................................... 85
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“BI” : berarti Bank Indonesia.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia.
iii
Page 6
“BNRI” : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” : berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Daftar Pemegang Rekening” : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang : berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
Material” peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
BEI, dan dokumen-dokumen Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
kepada OJK sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan
POJK No. 36/2014, termasuk namun tidak terbatas pada Prospektus,
Prospektus Awal, dan Prospektus Ringkas sebagaimana akan diedarkan
kepada masyarakat.
“Efek” : berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi
baik dalam bentuk konvensial dan digital atau bentuk lain sesuai
dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Emisi” : berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
Perseroan kepada masyarakat.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
iv
Page 7
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan di bidang valuta
asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
atau otoritas Pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek.
“FPPO”
“Grup” : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terhutang” : berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
v
Page 8
“Konsultan Hukum” : berarti HWMA Law yang melakukan pemeriksaan atas fakta hukum
yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal, yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT Indo Premier Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk
periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
dimaksud.
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia dan atau nama lainnya.
“Notaris” : berarti Kantor Notaris Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta.
yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
”Pemegang Obligasi” : berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
(1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
(2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
vi
Page 9
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat
maupun ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V yang
Berkelanjutan” dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
“Pengakuan Hutang” : berarti Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC
Indonesia Tahap III Tahun 2025 No. 34 tanggal 12 Agustus 2025, yang
dibuat di hadapan hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : berarti pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
Penawaran Umum Obligasi dengan kewajiban untuk membeli sisa
Obligasi yang tidak terjual, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi” penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi, yang dalam hal ini adalah
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia,
PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Peraturan KSEI” : berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal
12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap III Tahun 2025 No. 32 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta
vii
Page 10
“Perjanjian Perwaliamanatan” : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 No. 31
tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH,
MKn, Notaris di Jakarta
“Perjanjian Pendaftaran Efek : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Bersifat Utang di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-083/OBL/KSEI/0725 tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V.
“Pernyataan Pendaftaran : berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
menjadi Efektif” UUP2SK, yaitu:
a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut
di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/
atau tambahan informasi dimaksud.
“Perseroan” : berarti PT Bank SMBC Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip” : berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek atas
permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan berdasarkan
Surat No. S-043/BEI.PP1/05-2024 tanggal 6 Mei 2024 perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas
Efek” (i) suatu Efek; dan/atau (ii) pihak tertentu yang melakukan kegiatan
di bidang pasar modal, yang dalam hal ini PT Pemeringkat Efek
Indonesia
“Pinjaman” : berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
utang dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat
(non contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk
Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
viii
Page 11
“PMHMETD II” : berarti Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II Kepada Para Pemegang Saham Dalam Rangka
Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 11/2016” : berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.03/2016
tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
“POJK No. 14/2017” : berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.03/2017 tanggal 7 April 2017
tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik.
“POJK No. 14/2025” : berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025 tanggal 20 Juni 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
“POJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2016” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 tanggal 22 September
2016 tentang Perubahan atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
ix
Page 12
“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
nominal sebesar Rp816.050.000.000,- (delapan ratus enam belas miliar
lima puluh juta Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi dengan
jangka waktu terlama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“PSAK” : berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” : berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
Republik Indonesia.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.
“RUPSLB” : berarti singkatan dari RUPS Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” : berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan, yaitu tanggal 2 September 2025.
x
Page 13
“Tanggal Emisi” : berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 29 Agustus 2025.
“UU Cipta Kerja” : berarti Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-
Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No.6856,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
“UUPM” atau “Undang-Undang : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank
Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta, atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
“ATM” : berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin
elektronik yang dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan
uang tunai, pemeriksaan saldo dan pemindahbukuan.
“ATMR” : berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah
dibobot sesuai dengan ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut
(pembagi) dalam menghitung Rasio Kecukupan Modal (Capital
Adequacy Ratio/CAR).
“Aset Tetap” : berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
administratif.
“BOPO” : berarti Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan
Operasional.
“CAGR” : berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“CKPN” : berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai.
“Kredit yang Diberikan” : berarti kredit yang diberikan (tidak termasuk piutang pembiayaan
konsumen dan piutang sewa pembiayaan) kecuali dinyatakan lain.
“LDR” : berarti Loan to Deposit Ratio, yaitu rasio kredit yang diberikan (termasuk
piutang pembiayaan konsumen dan piutang sewa pembiayaan) terhadap
jumlah simpanan dari nasabah.
“NIM” : berarti Net Interest Margin yaitu Marjin Bunga Bersih yang merupakan
pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata aset produktif.
“NPL” : berarti Non Performing Loan yaitu kredit bermasalah, meliputi
kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.
“Total Pinjaman Konsolidasian : berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma” pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN/PIHAK
“OTO” : PT Oto Multiartha
“SOF” : PT Summit Oto Finance
“BCA” : Berarti PT Bank Central Asia Tbk
“BTPN Syariah” : Berarti PT Bank BTPN Syariah Tbk
“BTPN Syariah Ventura” : Berarti PT BTPN Syariah Ventura
“SMBC” : Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation
“SMBC Singapura” : Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation Cabang Singapura
“SMFG” : Berarti Sumitomo Mitsui Financial Group
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum di dalam Informasi Tambahan ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan
lain, serta disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025.
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp816.050.000.000 (delapan ratus enam belas miliar lima puluh juta
Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar enam
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi
sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh lima miliar empat
ratus juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,20%
(enam koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : Seri A : 3 (tiga) tahun; dan
Seri B : 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 6,10% (enam koma satu nol persen); dan
Seri B : 6,20% (enam koma dua nol persen).
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Desember 2025, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 2 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan
tanggal 2 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xiv
Page 17
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan / penyediaan dana
(Sinking Fund) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Informasi Tambahan ini.
Pembelian Kembali (Buyback) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
ketentuan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan
dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui
bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruh Obligasi atau untuk kemudian disimpan dan/atau dijual kembali
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
AAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 BULAN
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Juli 2025 Agustus 2025 September 2025
Liabilitas
Deposito 40.513.309 6.443.610 6.681.134
Liabilitas derivatif 74.681 29.603 47.096
Liabilitas akseptasi 815.878 391.870 572.038
Pinjaman yang diterima 839.413 173.835 574.557
Liabilitas sewa 234 - 10.798
Liabilitas lain 734.729 33.009 1.166
Jumlah Liabilitas 42.978.244 7.071.927 7.886.789
xv
Page 18
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JATUH TEMPO
(dalam jutaan Rupiah)
Seri Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Tanggal Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri A 114.755 7,00% 5 Juli 2027
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B 240.305 7,10% 5 Juli 2029
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Seri A 315.000 6,35% 7 Juli 2026
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Seri B 185.000 6,50% 7 Juli 2028
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri A 255.270 6,55% 14 September 2025
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri B 114.705 6,90% 4 September 2027
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri C 330.025 7,10% 4 September 2029
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A 429.910 6,70% 17 Desember 2027
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B 966.505 6,95% 17 Desember 2029
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, Perseroan akan menggunakan kas internal.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja yang mendukung pertumbuhan usaha dalam bentuk pemberian
kredit.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada
Bab II Informasi Tambahan ini.
IKHTISAR KEUANGAN DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm
of KPMG International Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan tertanggal 28 Februari 2025
yang ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
Jumlah Aset 234.353.283 241.096.427 201.448.392
Jumlah Liabilitas 169.940.298 176.751.036 150.244.468
Jumlah Ekuitas 55.108.111 54.746.039 41.283.104
* tidak diaudit
xvi
Page 19
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan Untuk tahun yang berakhir
yang berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah 12.226.763 10.990.320 23.588.335 18.815.673
Beban bunga dan syariah (4.201.858) (4.038.668) (8.380.053) (6.771.610)
Pendapatan Operasional Bersih 1.578.747 1.794.232 4.104.017 3.461.035
Laba Bersih 1.236.651 1.415.901 3.216.240 2.682.484
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan,
Setelah Pajak Penghasilan (155.319) (46.441) 74.756 18.348
* tidak diaudit
RASIO – RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional 30,08% 30,36% 30,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit,
operasional dan pasar 29,69% 30,02% 29,90%
KUALITAS ASET
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 1,20% 1,19% 0,68%
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah
terhadap total aset produktif dan aset non-produktif 1,21% 1,20% 0,68%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 2,55% 2,60% 2,46%
RENTABILITAS
ROA 1,36% 1,80% 1,73%
ROE 4,57% 6,83% 6,54%
NIM 7,17% 7,10% 6,45%
Total liabilitas terhadap total ekuitas (x) 3,25 3,40 3,88
Total liabilitas terhadap total aset (x) 0,76 0,77 0,80
TINGKAT EFISIENSI
BOPO 86,95% 83,21% 83,72%
CIR 54,82% 53,89% 52,69%
KUALITAS KREDIT
NPL – kotor 2,39% 2,50% 1,36%
NPL – bersih 1,13% 1,07% 0,40%
LIKUIDITAS
LDR 159,36% 147,04% 142,68%
KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK 0,00% 0,00% 0,00%
GWM Perseroan
Rupiah
GWM Primer 4,05% 6,91% 8,30%
GWM PLM 10,33% 19,44% 9,49%
Mata Uang Asing
GWM Mata Uang Asing 4,03% 4,02% 4,02%
xvii
Page 20
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
GWM Perusahaan Anak
Rupiah
GWM Total 4,53% 5,86% 5,54%
PDN 1,04% 1,35% 0,52%
* tidak diaudit
KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 55/2024, Akta No. 27/2025 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 31 Juli
2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK melalui Surat No. S.068/CCS/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC 9.692.826.975 193.856.539.500 91,047%
PT Bank Central Asia Tbk* 109.742.058 2.194.841.160 1,031%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,113%
Merisa Darwis 223.858 4.477.160 0,002%
Henoch Munandar 175.256 3.505.120 0,002%
Hanna Tantani 149.654 2.993.080 0,001%
Dini Herdini 120.072 2.401.440 0,001%
Atsushi Hino 1.500 30.000 0,000%
Masyarakat (masing-masing <5%) 830.699.238 16. 613.984.760 7,803%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.645.945.748 212.918.914.960 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 4.354.054.252 87.081.085.040
* Dalam rangka pemenuhan ketentuan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya
1% (satu persen) saham yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia,
saat ini sebanyak 109.742.058 lembar saham milik PT Bank Central Asia Tbk yang mewakili 1,031% dari total modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan, tidak dicatatkan di BEI.
KEGIATAN USAHA
Perseroan (PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) sebelumnya PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)
merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia pada Februari 2019. Dengan mengusung semangat “Bersama Lebih
Bermakna”, SMBC Indonesia hadir untuk menciptakan lebih banyak pertumbuhan bermakna bagi masyarakat
melalui beragam solusi keuangan inovatif dan komprehensif yang berpusat pada kebutuhan nasabah di berbagai
segmen. SMBC Indonesia menyediakan produk dan layanan seperti pembiayaan hijau, produk dan layanan
untuk nasabah pensiunan, untuk nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk nasabah perusahaan besar
nasional, multinasional, dan Jepang, layanan wealth management melalui Sinaya, serta layanan perbankan
digital untuk masyarakat digital savvy melalui Jenius. Selain itu, SMBC Indonesia juga memiliki anak usaha, yaitu
PT Bank BTPN Syariah Tbk, yang melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif, serta perusahaan
pembiayaan PT Oto Multiartha (OTO) untuk kendaraaan roda empat dan PT Summit Oto Finance (SOF) untuk
kendaraan roda dua (selanjutnya PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF) disebut “OTO
Group”). Komitmen SMBC Indonesia untuk memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi masyarakat
luas juga tertuang melalui Daya, program pemberdayaan yang berkelanjutan dan terukur melalui pelatihan secara
reguler yang bertujuan mengembangkan kapabilitas serta kapasitas diri untuk kehidupan yang lebih bermakna.
Saat ini Perseroan berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabang di lebih dari 200 kota di seluruh Indonesia.
Perseroan melaksanakan kegiatan kemasyarakatannya melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Reponsibility (CSR). Perseroan mengintegrasikan program sosialnya sebagai bagian
dari kegiatan bisnisnya. Sehingga semboyan “Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih
berarti” tidak hanya merupakan kegiatan sosial Perseroan – tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kegiatan bisnis perbankan sehari-hari hingga ke tingkat cabang.
xviii
Page 21
PROSPEK USAHA
Ekonomi global diprakirakan tumbuh stabil di tengah meningkatnya risiko dan ketidakpastian ke depan.
Berlanjutnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, arah kebijakan moneter yang dipengaruhi dengan outlook
disinflasi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi di negara-menagar maju, serta fragmentasi geo-ekonomi dan
perdagangan merupakan beberapa hal yang menjadi perhatian pasar. Berdasarkan estimasi dari Bank Indonesia,
pertumbuhan dunia pada 2024 diprakirakan tumbuh sebesar 3,2% dengan kecenderungan yang melambat. Inflasi
global dalam tren penurunan sehingga mendorong konvergensi pelonggaran kebijakan moneter, khususnya
di negara maju. Untuk domestik, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam
kisaran 4,7-5,5% dan meningkat pada 2025. Tingkat inflasi domestik melanjutkan penurunannya sampai dengan
posisi bulan Sepember 2024 sebesar 1,84% yoy dengan inflasi inti sebesar 2,09% yoy. Level ini berada pada
target Bank Indonesia sebesar 1,5% sampai dengan 3,5%. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring ekspektasi
inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons
permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Stabilitas nilai tukar Rupiah terjaga sesuai dengan komitmen kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia. Nilai
tukar Rupiah diprakirakan stabil sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya
prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia. Secara global, suku bunga telah memulai tren penurunannya, Bank
Indonesia turut menurunkan suku bunga kebijakan pada angka 6,00% pada September 2024. Bank Indonesia
terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan dengan tetap memperhatikan prospek inflasi, nilai
tukar Rupiah, dan pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun 2024, kredit industri diperkirakan akan tumbuh sebesar 10%-12%. Pertumbuhan kredit pada September
2024 tetap kuat, mencapai 10,85% yoy. Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh minat
penyaluran kredit yang terjaga, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, dan dukungan KLM
Bank Indonesia. Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga.
Secara sektoral, pertumbuhan kredit pada mayoritas sektor ekonomi tetap kuat, terutama pada sektor Jasa
Dunia Usaha, Perdagangan, Industri, Pertambangan, dan Pengangkutan. Berdasarkan kelompok penggunaan,
pertumbuhan kredit modal kerja, kredit konsumsi, dan kredit investasi, masing-masing sebesar 10,01% yoy,
10,88% yoy, dan 12,26% yoy pada September 2024. Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 11,37% yoy, sementara
kredit UMKM tumbuh 5,04% yoy. Selain itu, likuiditas perbankan tetap memadai, tecermin dari rasio Alat Likuid
terhadap Dana Pihak Ketiga pada September 2024 yang tinggi sebesar 25,40%. Rasio kecukupan modal
(Capital Adequacy Ratio) perbankan pada Agustus 2024 tercatat sebesar 26,69% dan rasio kredit bermasalah
(Non-Performing Loan) perbankan pada Agustus 2024 terjaga rendah, sebesar 2,26% (bruto) dan 0,78% (neto).
Dengan memanfaatkan potensi pertumbuhan ekonomi dan kredit industri perbankan, Perseroan akan fokus untuk
menumbuhkan penyaluran kredit dengan menetapkan risk apetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan
dan melalui value chain, menumbuhkan basis pelanggan ritel dengan mengoptimalkan saluran distribusi, serta
kolaborasi lintas lini bisnis dan kemitraan strategis dengan ekosistem pasar. Perseroan juga menlanjutkan
strategi pertumbuhan CASA serta peningkatan fee based income antara lain melalui foreign exchange (forex),
solusi digital dan wealth management melalui Jenius untuk nasabah retil, trade dan cash management untuk
nasabah korporasi.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA
menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Kantor Per 30 Juni 2025:
Menara SMBC, Lantai 29 1 kantor pusat, 9 kantor wilayah non operasional,
CBD Mega Kuningan 58 kantor cabang, 177 kantor cabang pembantu,
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 – 5.6 dan 213 ATM
Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 30026200; Fax: +62 21 30026308
Website: www.smbci.com;
E-mail: corporate.secretary@smbci.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK BTPN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
(TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp816.050.000.000
(DELAPAN RATUS ENAM BELAS MILIAR LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh
puluh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,10% (enam
koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh
lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
2 Desember 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 2 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi ini.
1
Page 24
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Nama Obligasi Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN
Jumlah Pokok Penawaran Umum Berkelanjutan
Target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Telah menjadi Emiten/perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
sejak tanggal 29 Februari 2008 berdasarkan Surat OJK No. S-1253/BL/2008 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional, Tbk;
ii. Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 5 Agustus
2025 dari Perseroan;
iii. Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek;
iv. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
Penawaran Umum Obligasi tahap-tahap selanjutnya akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 36/2014.
2. Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025.
Mata Uang Obligasi
Obligasi ini diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp816.050.000.000 (delapan ratus enam
belas miliar lima puluh juta Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:
2
Page 25
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp670.650.000.000 (enam ratus tujuh
puluh miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,10% (enam
koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal
jatuh tempo; dan
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp145.400.000.000 (seratus empat puluh
lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan Bunga Obligasi sebesar 6,20% (enam koma dua nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan,
terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari
Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
2 Desember 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 2 September 2028 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 September 2030 untuk Obligasi Seri B.
Bunga ke- Seri A Seri B
1 2 Desember 2025 2 Desember 2025
2 2 Maret 2026 2 Maret 2026
3 2 Juni 2026 2 Juni 2026
4 2 September 2026 2 September 2026
5 2 Desember 2026 2 Desember 2026
6 2 Maret 2027 2 Maret 2027
7 2 Juni 2027 2 Juni 2027
8 2 September 2027 2 September 2027
9 2 Desember 2027 2 Desember 2027
10 2 Maret 2028 2 Maret 2028
11 2 Juni 2028 2 Juni 2028
12 2 September 2028 2 September 2028
13 2 Desember 2028
14 2 Maret 2029
15 2 Juni 2029
16 2 September 2029
17 2 Desember 2029
18 2 Maret 2030
19 2 Juni 2030
20 2 September 2030
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
3
Page 26
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan pada saat dana tesebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan persyaratan dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek
dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
Pembelian Kembali Obligasi (Buyback)
1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
4
Page 27
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Obligasi, apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir v dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir vi dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4) Pengumuman sesuai butir vii dan viii tersebut di atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan
ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
5
Page 28
5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) butir xiii paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
i) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan/penyediaan dana (sinking fund) untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi.
Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi
yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh PERSEN) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
i. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor kecuali dalam hal pengurangan
tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah dan/atau otoritas yang
berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Bank Indonesia atau Menteri Keuangan Republik
Indonesia);
6
Page 29
b. melakukan penggabungan dan/atau pemisahan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perusahaan, yang secara material akan berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha Perusahaan atau kemampuan Perusahaan dalam pemenuhan kewajiban
Perusahaan terhadap Obligasi, kecuali:
(i) atas permintaan dan/atau perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang
berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
Simpanan, atau lembaga penjaminan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan Menteri Keuangan Republik Indonesia) yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan OJK; dan/atau
(ii) sepanjang semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company)
dan penggabungan, pemisahan, peleburan dan/atau akuisisi tersebut disetujui oleh Bank Indonesia
atau OJK.
c. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi kecuali bila transaksi tersebut tidak melanggar ketentuan
Bank Indonesia dan/atau ketentuan OJK;
d. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen surat hutang lain yang sejenis dengan obligasi yang
mempunyai kedudukan lebih tinggi, dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi;
e. melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perusahaan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva milik Perusahaan kepada pihak manapun, baik seluruhnya
atau sebagian besar, yang melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva milik Perusahaan
berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen-pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
iii. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh
tempo yang harus sudah tersedia secara penuh (in good funds) paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening
yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang tersebut
di atas, maka Perseroan harus membayar Denda;
c. Mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selalu dalam keadaan minimal pada komposit 3 (tiga)
dengan predikat bank berkategori cukup baik sesuai kriteria penilaian Otoritas Jasa Keuangan dan/
atau Bank Indonesia;
d. Mempertahankan kecukupan modal (CAR) sesuai dengan ketentuan/peraturan Bank Indonesia atau
otoritas keuangan lainnya yang berwenang;
e. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain yang
berkenaan dengan laporan berkala Perseroan kepada Wali Amanat;
f. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, dengan pemberitahuan
5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
gedung dan halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
buku, izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
7
Page 30
g. Memberitahukan kepada Wali Amanat apabila Perseroan akan mengeluarkan obligasi atau instrumen
hutang lain yang sejenis yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari Obligasi;
h. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya
12 (dua belas) Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan
dalam rangka penerbitan Obligasi ini;
(ii) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, perubahan
susunan pemegang saham Perseroan yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih dari modal
ditempatkan dan diikuti dengan penyerahan akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau dokumen
penunjang lainnya, setelah akta tersebut dan/atau dokumen penunjang lainnya diterima oleh
Perseroan;
(iii) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan termasuk laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas;
(ii) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau paling lambat pada akhir bulan
ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan;
(iii) Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan oleh Perseroan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai dengan
laporan akuntan publik, atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai dengan
laporan akuntan publik dalam rangka penelaahan terbatas, atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai dengan
laporan akuntan publik yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan, atau
- Pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK,
mana yang terlebih dahulu.
j. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam kelalaian Perseroan Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai
kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan
kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut;
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi pada Tanggal Emisi kepada dan atas nama
KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) sebagai bukti
pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi
tersebut kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49 berikut perubahannya dan/
atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi Perseroan, dan menyerahkan hasil pemeringkatan
tersebut kepada Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal surat/laporan hasil
pemeringkatan dari Pemeringkat tersebut;
m. Perseroan wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan POJK
No. 36/2014;
n. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
masyarakat paling sedikit melalui:
(i) situs web Perseroan; dan
(ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional.
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
8
Page 31
Pernyataan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
i. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan menjalankan usaha dengan
sebaik mungkin dan mentaati semua ketentuan yang berlaku, berkaitan dengan kegiatan usaha bagi bank
di Indonesia antara lain yang diatur dalam Undang-undang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya yang
tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Surat Keputusan Menteri Keuangan, serta Peraturan Bank Indonesia
dan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;
ii. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan memelihara sistem akuntansi dan
pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan
memelihara buku dan catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
iii. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan memperoleh, mematuhi semua
ketentuan dan melakukan hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya semua kuasa, izin dan
persetujuan (baik Pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan
melakukan hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi, dalam hal Perseroan menjadi salah satu
pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dan dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
di negara Republik Indonesia;
iv. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan memelihara asuransi yang sudah
berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi
yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam
bidang perbankan;
v. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan memelihara harta kekayaannya
agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana pada umumnya
mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
vi. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa Perseroan telah dan akan membayar kewajiban pajak atau
bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
vii. Perseroan dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh atas pernyataan dan jaminan yang diberikan
oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
viii. Perseroan dengan ini membebaskan Wali Amanat dari segala tanggung jawab sehubungan dengan pernyataan
dan jaminan yang diberikan oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Kelalaian Perseroan
i. Dalam hal terjadi terjadi salah satu keadaan atau kejadian kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud
dalam:
a. butir ii huruf a dan/atau b, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 14 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir ii huruf c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut;
c. butir ii huruf dan/atau e, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling
lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
melalui 1 (satu) surat kabar harian dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan,
dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang
ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terhutang.
9
Page 32
Dengan demikian, Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo seketika.
ii. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini yaitu:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan ketentuan sepanjang jumlah yang terutang tersebut
melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana yang tercantum pada
Laporan Keuangan Tahunan Konsolidasi Perseroan yang terakhir; atau
c. Perseroan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan dapat mempengaruhi
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan ini; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan yang diberikan Perseroan tentang keadaan atau status
korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai
dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
iii. Apabila:
a. Perseroan dinyatakan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau
b. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun juga sebagian besar atau semua harta kekayaan Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian; atau
c. Sebagian besar hak, izin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki
Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku yang berakibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian; atau
d. Perseroan atas inisiatif sendiri menyatakan moratorium atau melakukan tindakan untuk mengajukan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengajukan permohonan penutupan usaha atau
diperintahkan oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memulai proses likuidasi atau Perseroan dinyatakan
dalam penutupan usaha
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
jatuh tempo dengan sendirinya.
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan.
i. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain diadakan untuk
tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Jumlah Pokok Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwalimanatan
dengan memperhatikan POJK Nomor 20;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
10
Page 33
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk Wali Amanat pengganti menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi
tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian
Perseroan Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Kelalain
Perseroan Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapat kesepakatan
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
ii. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) berhak untuk mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI, dengan
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi tersebut dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperadaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan melalui 1 (satu) Surat Kabar Harian berbahasa Indonesia yang
berperadaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2. agenda RUPO;
3. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5. kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
11
Page 34
vi. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening yang memiliki KTUR yang diterbitkan oleh KSEI paling lambat pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan KTUR kepada Wali Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak penerbitan KTUR, yaitu 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
g. Suara blanko, abstain, dan/atau suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah Negara Republik Indonesia.
i. sebelum pelaksanaan RUPO:
1. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan Afiliasi
Perseroan kepada Wali Amanat;
2. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya; dan
3. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
k. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat;
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
n. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf h di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
12
Page 35
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
13
Page 36
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat;
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir v tersebut di atas.
viii. Biaya-biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan RUPO, termasuk tidak terbatas pada biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ix. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO oleh notaris;
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
wajib menyesuaikan definisi “Perjanjian Perwaliamanatan” dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan
yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Hutang, maka para pihak di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi “Pengakuan Hutang” dengan menambahkan Pengakuan
Hutang yang baru;
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian;
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan
atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek;
xiii. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek;
xiv. Apabila ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku;
xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam poin i) sampai dengan poin xv) di atas, RUPO
Secara Elektronik dapat diselenggarakan dengan menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia
e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan EMITEN, dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam POJK No.14/2025.
Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik
yang telah ada maupun yang akan ada.
14
Page 37
Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang,
sebagaimana yang telah diberitahukan sebelumnya oleh masing-masing pihak Emiten dan Wali Amanat, dan
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera disamping nama pihak yang bersangkutan, dan
diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung
dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili.
Perseroan
Nama : PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Alamat : Menara SMBC, Lantai 29, CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung, Kav 5.5 – 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telepon : (62 21) 3002 6200
Faksimili : (62 21) 3002 6308
Email : corporate.secretary@smbci.com
Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat
Nama : PT Bank Mega Tbk
Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790
Telepon : (62 21) 7917 5000
Faksimili : (62 21) 7918 7100
Email : waliamanat@bankmega.com
Untuk perhatian : Capital Market Services
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/
atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani
oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan
baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
15
Page 38
3. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh peringkat nasional dari Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) sesuai dengan
Surat No. RC-320/PEF-DIR/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Peringkat PT BANK BTPN Tbk yang telah
memperoleh penegasan kembali dari Pefindo melalui Surat No. RTG-246/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025
perihal Surat Keterangan Peringkat dengan Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026, atas Obligasi
Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.
4. Keterangan Mengenai Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025, telah
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun
2025 antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap III Tahun 2025 dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III
Tahun 2025 ini adalah PT Bank Mega Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal
2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan due dilligence sesuai dengan POJK No. 20/2020, dan telah menandatangani
Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan due dilligence sesuai Surat Pernyataan No. 2009/CAMS-
WA/25 tanggal 12 Agustus 2025. Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan
selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan Surat
Pernyataan No. 1976/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025. Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam POJK No. 19/2020 dan Wali Amanat tidak akan
merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, sukuk, dan/
atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan sesuai
dengan Surat Pernyataan Wali Amanat No. 1977/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini.
16
Page 39
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja yang mendukung pertumbuhan usaha dalam bentuk pemberian
kredit.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat Utang atau Sukuk kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO; dan memperoleh persetujuan dari RUPO sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 10 POJK No. 30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan
dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan kepada Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,34% (nol koma tiga empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,120%
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,090%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sebesar 0,07% dan biaya jasa Notaris sebesar 0,020%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,060%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,010% dan
Perusahaan Pemeringkat Efek sebesar 0,050%; serta
6. Biaya lain-lain 0,020%, termasuk biaya pencatatan BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi
Tambahan dan FPPO, Audit Penjatahan, dan out of pocket expense.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi
seluruh biaya Emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana dengan Surat No. S.589/DIR/CCS/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024
perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024, setelah
dikurangi seluruh biaya Emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan telah
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dengan Surat No. S.506/DIR/CCS/VII/2025 tanggal 15 Juli
2025 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024.
17
Page 40
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 (tidak diaudit), yang
keseluruhannya berjumlah Rp169.940.298 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Liabilitas segera 70.131
Bagi hasil yang belum dibagikan 18.169
Simpanan nasabah
Pihak ketiga 100.248.482
Pihak berelasi 264.889
Beban bunga yang masih harus dibayar 230.062
100.743.433
Simpanan dari bank-bank lain
Pihak ketiga 1.461.226
Pihak berelasi 6.688.591
Beban bunga yang masih harus dibayar 27.002
8.176.819
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 24.752
Beban bunga yang masih harus dibayar 40
24.792
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 953.459
Pihak berelasi 28.209
981.668
Liabilitas akseptasi
Pihak ketiga 2.732.842
Pihak berelasi 161.825
2.894.667
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 57.736
Pajak lain-lain 154.356
212.092
Efek-efek yang diterbitkan
Utang Obligasi 6.232.957
Beban bunga yang masih harus dibayar 25.742
6.258.699
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 24.280.365
Pihak berelasi 19.806.700
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (87.154)
Beban bunga yang masih harus dibayar 180.253
44.180.164
Akrual 444.459
Pinjaman subordinasi 3.247.000
Beban bunga yang masih harus dibayar 9.090
3.256.090
18
Page 41
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Imbalan kerja jangka pendek 386.301
Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya 476.762
863.063
Liabilitas sewa 280.429
Liabilitas lain-lain 1.535.623
Jumlah Liabilitas 169.940.298
*tidak diaudit
Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Juli 2025 Agustus 2025 September 2025
Liabilitas
Deposito 40.513.309 6.443.610 6.681.134
Liabilitas derivatif 74.681 29.603 47.096
Liabilitas akseptasi 815.878 391.870 572.038
Pinjaman yang diterima 839.413 173.835 574.557
Liabilitas sewa 234 - 10.798
Liabilitas lain 734.729 33.009 1.166
Jumlah Liabilitas 42.978.244 7.071.927 7.886.789
Efek bersifat utang yang belum jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Seri Nilai Nominal Tingkat Bunga Tetap Tanggal Jatuh Tempo
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri A 114.755 7,00% 5 Juli 2027
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B 240.305 7,10% 5 Juli 2029
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Seri A 315.000 6,35% 7 Juli 2026
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap I Seri B 185.000 6,50% 7 Juli 2028
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri A 255.270 6,55% 14 September 2025
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri B 114.705 6,90% 4 September 2027
Obligasi Berkelanjutan I Oto Multiartha Tahap II Seri C 330.025 7,10% 4 September 2029
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri A 429.910 6,70% 17 Desember 2027
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Seri B 966.505 6,95% 17 Desember 2029
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, Perseroan akan menggunakan kas internal.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen Perseroan menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN DILUNASI/DIBAYAR
MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN
PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK
MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
19
Page 42
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI
TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
20
Page 43
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan laporan
posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (tidak audit) dan 2024 (tidak diaudit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian
lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a member firm
of KPMG International Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan tertanggal 28 Februari 2025
yang ditandatangani oleh Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212).
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
ASET
Kas 1.245.494 1.379.647 1.428.683
Giro pada Bank Indonesia 6.322.866 9.443.461 9.276.598
Giro pada bank-bank lain
Pihak ketiga 2.346.536 509.209 500.326
Pihak berelasi 533.477 525.792 462.061
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (285) (37) (158)
2.879.728 1.034.964 962.229
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain 9.474.175 12.694.705 8.961.654
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 2.060 1.033 2.624
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (4) (582) -
9.476.231 12.695.156 8.964.278
Efek-efek 20.480.206 27.981.308 17.038.501
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 184.567 193.642 225.855
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (121) (593) (799)
20.664.652 28.174.357 17.263.557
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) 252.099 468.188 -
Pendapatan bunga yang masih akan diterima 383 594 -
252.482 468.782 -
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 1.095.904 1.372.880 636.924
Pihak berelasi 270.554 375.245 496.225
1.366.458 1.748.125 1.133.149
Tagihan akseptasi 3.341.334 3.334.619 3.289.757
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.639) (17.078) (8.637)
3.338.695 3.317.541 3.281.120
21
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 144.421.791 139.362.461 141.400.072
Pihak berelasi 385.866 437.775 3.773.364
Pembiayaan/piutang syariah:
Pihak ketiga 10.144.808 10.171.759 11.387.861
Pendapatan bunga/marjin yang masih akan diterima 760.170 762.335 1.097.796
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (3.936.029) (3.922.680) (4.618.047)
151.776.606 146.811.650 153.041.046
Piutang pembiayaan :
Pihak ketiga 30.087.279 29.432.622 -
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.103.085) (1.970.930) -
27.984.194 27.461.692 -
Penyertaan saham
Pihak ketiga 50.583 52.785 80.086
Pihak berelasi 22.500 22.500 22.500
73.083 75.285 102.586
Beban dibayar dimuka 1.293.623 1.075.266 1.184.067
Klaim pengembalian pajak 560.219 525.930 67.337
Aset pajak tangguhan 297.824 370.403 715.152
Aset tetap 6.074.655 6.058.147 5.040.250
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (3.884.402) (3.773.725) (2.992.438)
2.190.253 2.284.422 2.047.812
Aset takberwujud dan goodwill
Aset takberwujud 5.113.352 5.097.520 3.480.039
Goodwill 1.098.209 1.098.209 61.116
Dikurangi: Akumulasi amortisasi (3.473.725) (3.386.613) (2.451.771)
2.737.836 2.809.116 1.089.384
Aset lain-lain 2.106.778 1.609.959 996.966
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (213.739) (189.329) (105.572)
1.893.039 1.420.630 891.394
JUMLAH ASET 234.353.283 241.096.427 201.448.392
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 70.131 48.898 71.606
Bagi hasil yang belum dibagikan 18.169 18.825 21.951
Simpanan nasabah
Pihak ketiga 100.248.482 111.396.668 97.793.480
Pihak berelasi 264.889 321.791 484.276
Beban bunga yang masih harus dibayar 230.062 267.398 179.647
100.743.433 111.985.857 98.457.403
Simpanan dari bank-bank lain
Pihak ketiga 1.461.226 58.472 1.253.579
Pihak berelasi 6.688.591 699.242 9.561.059
Beban bunga yang masih harus dibayar 27.002 - 7.483
8.176.819 757.714 10.822.121
22
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 24.752 - -
Beban bunga yang masih harus dibayar 40 - -
24.792 - -
Liabilitas derivatif
Pihak ketiga 953.459 1.537.568 1.014.819
Pihak berelasi 28.209 21.273 57.285
981.668 1.558.841 1.072.104
Liabilitas akseptasi
Pihak ketiga 2.732.842 2.998.823 2.160.250
Pihak berelasi 161.825 163.558 163.383
2.894.667 3.162.381 2.323.633
Utang Pajak
Pajak penghasilan badan 57.736 78.170 107.880
Pajak lain-lain 154.356 147.690 130.038
212.092 225.860 237.918
Efek-efek yang diterbitkan
Utang obligasi 6.232.957 2.939.924 200.569
Beban bunga yang masih harus dibayar 25.742 21.117 1.514
6.258.699 2.961.041 202.083
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 24.280.365 27.074.681 12.682.950
Pihak berelasi 19.806.700 22.452.525 18.569.798
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (87.154) (113.321) (48.251)
Beban bunga yang masih harus dibayar 180.253 244.342 151.020
44.180.164 49.658.227 31.355.517
Akrual 444.459 561.383 478.981
Pinjaman subordinasi 3.247.000 3.219.000 3.079.400
Beban bunga yang masih harus dibayar 9.090 10.069 10.960
3.256.090 3.229.069 3.090.360
Liabilitas imbalan kerja karyawan
Imbalan kerja jangka pendek 386.301 613.452 511.188
Imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka
panjang lainnya 476.762 452.955 170.105
863.063 1.066.407 681.293
Liabilitas sewa 280.429 335.275 353.990
Liabilitas lain-lain 1.535.623 1.181.258 1.075.508
JUMLAH LIABILITAS 169.940.298 176.751.036 150.244.468
DANA SYIRKAH TEMPORER
Bukan bank
Tabungan mudharabah
Pihak ketiga 872.185 972.327 887.890
Pihak berelasi 4.344 4.295 2.064
876.529 976.622 889.954
23
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
Deposito mudharabah
Pihak ketiga 8.400.778 8.593.793 8.997.932
Pihak berelasi 27.567 28.937 32.934
8.428.345 8.622.730 9.030.866
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 9.304.874 9.599.352 9.920.820
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar Rp300.000 terdiri dari 15.000.000.000 saham
dengan nilai nominal Rp20 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar
10.645.945.748 saham (31 Desember 2024:
10.645.945.748 saham; 31 Desember 2023:
8.149.106.869) 212.919 212.919 162.982
Tambahan modal disetor 17.562.271 17.561.631 11.162.238
Cadangan revaluasi aset tetap 940.515 940.515 954.224
Lindung nilai arus kas (98.075) 9.266 -
Cadangan nilai wajar – bersih 19.583 12.646 2.906
Transaksi dengan kepentingan non-pengendali (24.267) (24.267) (24.267)
Saldo laba
- Dicadangkan 42.953 42.953 32.596
- Belum dicadangkan 29.188.410 28.750.910 26.369.641
Komponen ekuitas lainnya 260.801 260.801 260.801
Saham treasuri - - (254.695)
48.105.110 47.767.374 38.666.426
Kepentingan non-pengendali 7.003.001 6.978.665 2.616.678
JUMLAH EKUITAS 55.108.111 54.746.039 41.283.104
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
DAN EKUITAS 234.353.283 241.096.427 201.448.392
* tidak diaudit
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 9.622.615 8.253.463 18.189.958 13.069.491
Pendapatan syariah 2.604.148 2.736.857 5.398.377 5.746.182
12.226.763 10.990.320 23.588.335 18.815.673
Beban bunga (3.956.975) (3.782.664) (7.875.949) (6.285.177)
Beban syariah (244.883) (256.004) (504.104) (486.433)
(4.201.858) (4.038.668) (8.380.053) (6.771.610)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH BERSIH 8.024.905 6.951.652 15.208.282 12.044.063
24
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Provisi dan komisi:
Pendapatan provisi dan komisi 952.938 779.463 1.897.296 942.583
Beban provisi dan komisi (293.294) (422.586) (667.642) (381.700)
659.644 356.877 1.229.654 560.883
Pendapatan operasional:
Pendapatan operasional lainnya 285.916 186.030 448.733 478.995
Keuntungan dari selisih kurs dan transaksi derivatif bersih 158.922 277.633 542.691 649.494
444.838 463.663 991.424 1.128.489
Beban operasional:
Beban kepegawaian (2.782.623) (2.294.303) (4.850.251) (3.756.478)
Beban umum dan administrasi (1.843.983) (1.772.203) (3.951.282) (3.304.961)
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (2.579.593) (1.702.554) (3.897.140) (3.049.919)
Beban operasional lainnya (344.441) (208.900) (626.670) (161.042)
(7.550.640) (5.977.960) (13.325.343) (10.272.400)
PENDAPATAN OPERASIONAL BERSIH 1.578.747 1.794.232 4.104.017 3.461.035
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL
Pendapatan non-operasional 5.816 9.277 20.510 10.053
Beban non-operasional (3.465) (2.183) (4.054) (13.406)
2.351 7.094 16.456 (3.353)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.581.098 1.801.326 4.120.473 3.457.682
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (344.447) (385.425) (904.233) (775.198)
LABA BERSIH 1.236.651 1.415.901 3.216.240 2.682.484
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan revaluasi aset tetap - - 7.814 79.772
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja karyawan - - 53.366 (92.262)
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi - - (11.740) 20.204
- - 49.440 7.714
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Lindung arus kas
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar (574.421) (45.113) 54.698 -
Jumlah yang ditransfer ke laba rugi 383.642 - (30.094) -
Keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain 8.864 (5.215) 12.563 13.633
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi 26.596 3.887 (11.851) (2.999)
(155.319) (46.441) 25.316 10.634
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERIODE/TAHUN
BERJALAN, SETELAH PAJAK PENGHASILAN (155.319) (46.441) 74.756 18.348
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN
BERJALAN, SETELAH PAJAK 1.081.332 1.369.460 3.290.996 2.700.832
25
Page 48
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk periode enam bulan yang Untuk tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni tanggal 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
LABA BERSIH YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk 1.000.097 1.240.498 2.812.986 2.358.334
Kepentingan non-pengendali 236.554 175.403 403.254 324.150
1.236.651 1.415.901 3.216.240 2.682.484
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DIATRIBUSIKAN
KEPADA
Pemilik entitas induk 899.693 1.210.800 2.868.590 2.376.847
Kepentingan non-pengendali 181.639 158.660 422.406 323.985
1.081.332 1.369.460 3.290.996 2.700.832
LABA BERSIH PER SAHAM (NILAI PENUH)
Dasar 94 130 279 293
Dilusian 94 130 279 293
* tidak diaudit
C. RASIO – RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
PERMODALAN
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit & operasional 30,08% 30,36% 30,31%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit,
operasional dan pasar 29,69% 30,02% 29,90%
KUALITAS ASET
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 1,20% 1,19% 0,68%
Aset produktif bermasalah dan aset non-produktif bermasalah
terhadap total aset produktif dan aset non-produktif 1,21% 1,20% 0,68%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 2,55% 2,60% 2,46%
RENTABILITAS
ROA 1,36% 1,80% 1,73%
ROE 4,57% 6,83% 6,54%
NIM 7,17% 7,10% 6,45%
Total liabilitas terhadap total ekuitas (x) 3,25 3,40 3,88
Total liabilitas terhadap total aset (x) 0,76 0,77 0,80
TINGKAT EFISIENSI
BOPO 86,95% 83,21% 83,72%
CIR 54,82% 53,89% 52,69%
KUALITAS KREDIT
NPL – kotor 2,39% 2,50% 1,36%
NPL – bersih 1,13% 1,07% 0,40%
LIKUIDITAS
LDR 159,36% 147,04% 142,68%
26
Page 49
30 Juni 31 Desember
2025* 2024 2023
KEPATUHAN
Persentase pelanggaran BMPK 0,00% 0,00% 0,00%
GWM Perseroan
Rupiah
GWM Primer 4,05% 6,91% 8,30%
GWM PLM 10,33% 19,44% 9,49%
Mata Uang Asing
GWM Mata Uang Asing 4,03% 4,02% 4,02%
GWM Perusahaan Anak
Rupiah
GWM Total 4,53% 5,86% 5,54%
PDN 1,04% 1,35% 0,52%
* tidak diaudit
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN PER TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
27
Page 50
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Bab “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan
untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak
audit) dan 2023 (tidak audit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III
Tahun 2025.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 (tidak diaudit) dan 2024 (tidak diaudit) (ii) serta pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
(a member firm of KPMG International Limited), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini
tanpa modifikasian sebagaimana tercantum dalam laporan tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh
Novie, S.E., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1212).
A. Hasil Kegiatan Usaha
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan peningkatan pendapatan bunga dan syariah sebesar
Rp1.236.443 juta atau sebesar 11,25% menjadi Rp12.226.763 juta dari sebelumnya Rp10.990.320 juta.
Peningkatan ini terutama dikontribusikan dari pendapatan piutang pembiayaan pihak ketiga.
Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan peningkatan beban bunga dan syariah sebesar Rp163.190 juta
atau sebesar 4,04% menjadi Rp4.201.858 juta dari sebelumnya Rp4.038.668 juta. Peningkatan ini terutama
dikontribusikan dari beban bunga dari pinjaman yang diterima pihak ketiga.
Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga
dan syariah bersih sebesar Rp1.073.253 juta atau sebesar 15,44% menjadi Rp8.024.905 juta dari sebelumnya
Rp6.951.652 juta yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dan syariah.
Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan penurunan pendapatan operasional - bersih sebesar
Rp215.485 juta atau sebesar 12,01% menjadi Rp1.578.747 juta dari sebelumnya Rp1.794.232 juta. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai.
Laba Bersih Periode Berjalan. Grup mencatatkan penurunan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp179.250 juta
atau 12,65% menjadi Rp1.236.651 juta dari sebelumnya Rp1.415.901 juta. Hal ini terjadi sehubungan dengan
peningkatan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai.
Laba Komprehensif Periode Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan penurunan laba komprehensif tahun
berjalan setelah pajak sebesar Rp288.128 juta atau 21,04% menjadi sebesar Rp1.081.332 juta dari sebelumnya
Rp1.369.460 juta. Hal ini terjadi terutama sehubungan dengan peningkatan kerugian lindung nilai untuk pinjaman
luar negeri anak usaha.
28
Page 51
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan peningkatan pendapatan bunga dan syariah sebesar
Rp4.772.662 juta atau sebesar 25,37% menjadi Rp23.588.335 juta dari sebelumnya Rp18.815.673 juta.
Peningkatan ini terutama dikontribusikan dari pendapatan piutang pembiayaan pihak ketiga yang disebabkan
oleh penambahan anak usaha baru Grup pada kuartal 2 tahun 2024.
Beban Bunga dan Syariah. Grup mencatatkan peningkatan beban bunga dan syariah sebesar Rp1.608.443 juta
atau sebesar 23,75% menjadi Rp8.380.053 juta dari sebelumnya Rp6.771.610 juta. Peningkatan ini terutama
dikontribusikan dari beban bunga pinjaman yang diterima pihak ketiga yang disebabkan penambahan anak usaha
baru Grup pada kuartal 2 tahun 2024.
Pendapatan Bunga dan Syariah – Bersih. Grup berhasil membukukan peningkatan pada pendapatan bunga
dan syariah bersih sebesar Rp3.164.219 juta atau sebesar 26,27% menjadi Rp15.208.282 juta dari sebelumnya
Rp12.044.063 juta yang disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dan syariah.
Pendapatan Operasional - Bersih. Grup membukukan peningkatan pendapatan operasional - bersih sebesar
Rp642.982 juta atau sebesar 18,58% menjadi Rp4.104.017 juta dari sebelumnya Rp3.461.035 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan syariah serta pendapatan provisi dan komisi.
Laba Bersih Periode Berjalan. Grup mencatatkan peningkatan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp533.756 juta
atau 19,90% menjadi Rp3.216.240 juta dari sebelumnya Rp2.682.484 juta. Hal ini terjadi sehubungan dengan
peningkatan pendapatan operasional bersih yang terutama dikontribusikan dari pendapatan bunga dan syariah
serta pendapatan provisi dan komisi.
Laba Komprehensif Periode Berjalan Setelah Pajak. Grup mencatatkan peningkatan laba komprehensif tahun
berjalan setelah pajak sebesar Rp590.164 juta atau 21,85% menjadi sebesar Rp3.290.996 juta dari sebelumnya
Rp2.700.832 juta. Hal ini terjadi terutama sehubungan dengan pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja
karyawan dan lindung nilai untuk pinjaman luar negeri anak usaha.
B. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Pada 30 Juni 2025, jumlah aset adalah sebesar Rp234.353.283 juta, menurun sebesar Rp6.743.144 juta atau
sebesar 2,80% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp241.096.427 juta. Penurunan
aset Grup terutama disebabkan oleh penurunan surat berharga yang dimiliki.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada 31 Desember 2024, jumlah aset adalah sebesar Rp241.096.427 juta, meningkat sebesar Rp39.648.035
juta atau sebesar 19,68% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp201.448.392 juta.
Peningkatan aset Grup terutama disebabkan oleh peningkatan piutang pembiayaan yang disebabkan oleh adanya
penambahan anak usaha baru Grup pada kuartal 2 tahun 2024.
Liabilitas
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Pada 30 Juni 2025, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp169.940.298 juta, menurun sebesar Rp6.810.738 juta
atau sebesar 3,85% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp176.751.036 juta. Penurunan
liabilitas Grup terutama disebabkan oleh penurunan posisi dana pihak ketiga.
29
Page 52
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada 31 Desember 2024, jumlah liabilitas adalah sebesar Rp176.751.036 juta, meningkat sebesar Rp26.506.568
juta atau sebesar 17,64% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp150.244.468 juta.
Peningkatan liabilitas Grup terutama disebabkan oleh posisi pinjaman yang diterima dan posisi dana pihak ketiga
Ekuitas
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Pada 30 Juni 2025, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp55.108.111 juta, meningkat sebesar Rp362.072 juta atau
sebesar 0,66% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 sebesar Rp54.746.039 juta. Peningkatan
terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Pada 31 Desember 2024, jumlah ekuitas adalah sebesar Rp54.746.039 juta, meningkat sebesar Rp13.462.935
juta atau sebesar 32,61% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2023 sebesar Rp41.283.104 juta.
Peningkatan terutama disebabkan oleh peningkatan tambahan modal disetor.
C. Arus Kas
Tabel berikut ini menjelaskan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2025* 2024* 2024 2023
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas
operasi (8.424.061) 11.462.355 10.829.769 (2.397.197)
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
investasi 7.410.394 (18.783.436) (16.764.391) 394.010
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
pendanaan (3.378.310) 6.095.232 8.624.877 (13.887.114)
(Penurunan) kenaikan bersih dalam kas dan setara kas (4.391.977) (1.225.849) 2.690.255 (15.890.301)
Dampak Perubahan Selisih Kurs terhadap Kas dan
Setara Kas (12.444) 2.877 4.759 (14.462)
Saldo Kas dan Setara Kas Awal Periode/Tahun 26.168.004 23.472.990 23.472.990 39.377.753
Saldo Kas dan Setara Kas Akhir Periode/Tahun 21.763.583 22.250.018 26.168.004 23.472.990
* tidak audit
Arus kas dari aktivitas operasi
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2024
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi menurun sebesar Rp19.886.416 juta atau sebesar
173,49% menjadi negatif Rp8.424.061 juta pada 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp11.462.355 juta pada 30 Juni
2024, terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas operasional.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp13.226.966 juta atau sebesar 551,77%
menjadi Rp10.829.769 juta pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp2.391.197 juta pada 31 Desember 2023,
terutama disebabkan oleh kenaikan liabilitas operasional.
30
Page 53
Arus kas dari aktivitas investasi
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi meningkat sebesar Rp26.193.830 juta atau sebesar
139,45% menjadi Rp7.410.394 juta pada 30 Juni 2025 dari sebelumnya negatif Rp18.783.436 juta pada 30 Juni
2024, terutama disebabkan oleh penjualan efek-efek dan penurunan pembelian efek-efek
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi menurun sebesar Rp17.158.401 juta atau sebesar 4.354,81%
menjadi negatif Rp16.764.391 juta pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya Rp394.010 juta pada 31 Desember
2023, terutama disebabkan oleh pembelian efek-efek dan akuisisi entitas anak
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2024
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan menurun sebesar Rp9.473.542 juta atau 155,43% menjadi
negatif Rp3.378.310 juta pada 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp6.095.232 juta pada 30 Juni 2024, terutama
disebabkan oleh pembayaran dan pelunasan pinjaman yang diterima.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan meningkat sebesar Rp22.511.991 juta atau sebesar
162,11% menjadi Rp8.624.877 juta pada 31 Desember 2024 dari sebelumnya negatif Rp13.887.114 juta pada
31 Desember 2023, terutama disebabkan oleh penurunan jumlah pembayaran angsuran dan pelunasan pinjaman
yang diterima dan hasil dari right issue.
31
Page 54
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/KS.1/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang
disampaikan oleh OJK dengan surat Nomor SR- 11/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025, OJK telah menyetujui
penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”).
Selanjutnya untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 30 tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai keputusan
RUPS Tahunan tanggal 22 April 2025 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris
Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia
No. AHUAH.01.03-0187261 tanggal 17 Juli 2025.
32
Page 55
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan sebelumnya bernama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Komar Andasasmita, S.H.,
Notaris di Bandung. Akta pendirian ini telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal 13 Juli 1985 yang dibuat
di hadapan Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., notaris pengganti dari Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung,
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera
Pengadilan Negeri di Bandung No. 458 dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-625/MK.11/1985 tanggal 30 Desember 1985
dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-135/KM.11/1986 tanggal 2 Desember 1986
tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, beserta 26 (dua puluh enam)
kantor-kantor cabangnya di Indonesia, Perseroan diberikan izin untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai
kelanjutan usaha dari Bapemil yang telah beroperasi sejak tahun 1959.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tanggal 22 Maret 1993 tentang Izin Usaha
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha
kepada Perseroan yang berkedudukan di Jl. Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-
kantor cabangnya di Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum. Dengan diterbitkannya
surat keputusan tersebut, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-135/MK.11/1986 tanggal 2 Desember
1986 tentang Pemberian Izin Usaha kepada Perseroan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 22 tanggal 21 Januari 2019,
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui
antara lain (i) persetujuan penggabungan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“BSMI”) dimana BSMI
bertindak sebagai pihak yang menggabungkan diri dan Perseroan bertindak sebagai pihak penerima penggabungan
(ii) perubahan nama Perseroan menjadi menjadi PT BANK BTPN Tbk, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0006176
tanggal 22 Januari 2019 dan (iii) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal
22 Januari 2019, yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI No. 27 tanggal 22 Januari 2019.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan dan terakhir kali diubah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 14 Juli
2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan
dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0187261 tanggal
17 Juli 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara RI No. 60 tanggal 17 Juli 2025 (“Akta No. 27/2025”).
(Anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian hingga terakhir diubah dengan Akta
No. 27/2025 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
33
Page 56
2. Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Perseroan
Berdasarkan Akta No. 55/2024, Akta No. 27/2025 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 31 Juli
2025 yang disampaikan Perseroan kepada OJK melalui Surat No. S.068/CCS/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp20 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
SMBC 9.692.826.975 193.856.539.500 91,047%
PT Bank Central Asia Tbk* 109.742.058 2.194.841.160 1,031%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 12.007.137 240.142.740 0,113%
Merisa Darwis 223.858 4.477.160 0,002%
Henoch Munandar 175.256 3.505.120 0,002%
Hanna Tantani 149.654 2.993.080 0,001%
Dini Herdini 120.072 2.401.440 0,001%
Atsushi Hino 1.500 30.000 0,000%
Masyarakat (masing-masing <5%) 830.699.238 16. 613.984.760 7,803%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.645.945.748 212.918.914.960 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 4.354.054.252 87.081.085.040
* Dalam rangka pemenuhan ketentuan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 29/1999 terkait kewajiban mempertahankan sedikit-dikitnya
1% (satu persen) saham yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia,
saat ini sebanyak 109.742.058 lembar saham milik PT Bank Central Asia Tbk yang mewakili 1,031% dari total modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan, tidak dicatatkan di BEI.
3. Diagram Kepemilikan Grup
Berikut merupakan diagram kepemilikan yang menunjukkan posisi Perseroan dalam grup SMFG:
Catatan: Kepemilikan Publik termasuk kepemilikan dari anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
34
Page 57
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres
13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 21 April 2025, dimana pemilik manfaat
yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Yoshihiro Hyakutome yang ditunjuk oleh Sumitomo
Mitsui Financial Group yang merupakan pemilik 100% saham dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation, yang
merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, sesuai dengan kriteria pemiliki manfaat perseroan terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 13/2018 yaitu menerima keuntungan atau laba lebih dari
25%, memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan dewan
komisaris, memiliki kewenangan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan, menerima manfaat dari
Perseroan, serta merupakan pemiliki sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham pada Perseroan.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 25 tanggal 22 April
2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-AH.01.09-0210284
tanggal 28 April 2025, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 101
tanggal 30 Juni 2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-
AH.01.09-0304714 tanggal 1 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong 1
Komisaris : Takeshi Kimoto 1
Komisaris Independen : Ninik Herlani Masli Ridhwan 1
Komisaris Independen : Onny Widjanarko 1
Komisaris Independen : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana 2
Direksi
Direktur Utama : Henoch Munandar 1
Wakil Direktur Utama : Jun Saito
Wakil Direktur Utama : Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini 1
Direktur : Atsushi Hino 1
Direktur : Yuki Terayama
Direktur : Merisa Darwis 1
Direktur : Hanna Tantani 1
1) Riwayat singkat dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024.
2) Riwayat singkat dapat dilihat pada Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang mengalami
perubahan sejak tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap II Tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini.
35
Page 58
DEWAN KOMISARIS
Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun
1979, kemudian melanjutkan pendidikannya hingga meraih gelar Master Degree of Law
dari Washington Collage of Law American University, Washington D.C., Amerika Serikat
pada tahun 1984 dan gelar Doctor di bidang Hukum dari Universitas Indonesia pada
tahun 2008.
Beliau memiliki pengalaman professional di industri keuangan dengan berbagai jabatan
strategis antara lain Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia di New York, Amerika
Serikat (2010-2012), Direktur Sumber Daya Manusia Bank Indonesia (2007-2010), Kepala
Pusat Studi Kebanksentralan (2006-2007) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (2012-2017).
Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan melalui RUPS Tahunan pada
tanggal 22 April 2025.
DIREKSI
Jun Saito
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Jepang. Lulus dari Gakushuin University di bidang Hukum pada tahun
1992.
Memulai karirnya di Cabang Nishikasai Sumitomo Bank pada tahun 1992, untuk
menangani nasabah Usaha Kecil Menengah, Wealth Management untuk nasabah ritel.
Beliau kemudian ditugaskan ke negara-negara dari mulai Tokyo sampai dengan Vietnam,
Singapura, dan Dubai sebagai Kepala Regional untuk Departemen Timur Tengah (2019-
2021). Jabatan terakhirnya di SMBC Bank International London sebagai Wakil Kepala
EMEA (2022-2025).
Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan melalui RUPS Tahunan pada
tanggal 22 April 2025.
36
Page 59
Michellina Laksmi Triwardhany
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Lulus tahun 1987 dari University of North Texas, Amerika
Serikat, dengan gelar Bachelor of Science di bidang Computer Science dan tahun 1990
dari the University of Texas di Austin, Amerika Serikat, dengan gelar Master of Business
Administration.
Memulai karirnya di Citibank pada tahun 1990 dan selama hampir dua dekade menduduki
berbagai posisi strategis baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kariernya berlanjut
di Bank Danamon Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Wakil Direktur Utama
(2018-2021). Sebelum bergabung dengan Bank SMBC Indonesia, beliau adalah Presiden
Direktur di Prudential Indonesia (2021-2024).
Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan melalui RUPS Tahunan pada
tanggal 22 April 2025.
Yuki Terayama
Direktur
Warga Negara Jepang. Lulusan Fakultas Ilmu Matematika, Waseda University pada
tahun 1995.
Memulai karirnya di Sumitomo Bank (sebelum merger dengan Sakura Bank menjadi
SMBC) pada tahun 1995 di kantor cabang Simbashi yang bertanggung jawab atas produk
ritel dan terkait dengan operasional import/Export. Mulai menekuni Treasury sejak tahun
2000 di SMBC Tokyo, lalu memegang berbagai jabatan sampai akhirnya ditugaskan
ke Hongkong pada Trading Department tahun 2012-2017. Kemudian ditugaskan ke China
pada tahun 2017-2019, kembali ke Tokyo pada tahun 2019-2020, dan penugasan paling
akhir pada tahun 2020-2025 di Seoul sebagai Joint General Manager.
Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan melalui RUPS Tahunan pada tanggal 22 April
2025.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.
Tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta Pemegang Saham Perseroan.
5. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah karyawan tetap Grup adalah sebanyak 30.029,
29.384 dan 28.147 yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel komposisi karyawan berdasarkan status
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Perseroan
Tetap 6.346 6.196 6.188
Kontrak 290 295 268
Jumlah 6.636 6.491 6.456
37
Page 60
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
BTPN Syariah
Tetap 3.612 3.320 3.306
Kontrak 10.685 11.092 11.359
Jumlah 14.297 14.412 14.665
OTO
Tetap 1.634 1.973 1.998
Kontrak 230 134 186
Jumlah 1.864 2.107 2.184
SOF
Tetap 4.563 5.850 5.987
Kontrak 787 524 737
Jumlah 5.350 6.374 6.724
Total Jumlah 28.147 29.384 30.029
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan jenjang jabatan
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Perseroan
Board of Management 10 10 10
Top Management 178 187 192
Senior Management 743 750 789
Management 2.891 2.983 3.081
Officer/Supervisor 1.590 1.600 1.545
Clerical 1.224 961 839
Jumlah 6.636 6.491 6.456
BTPN Syariah
Board of Management 3 3 3
Top Management 12 14 13
Senior Management 169 166 162
Management 556 585 628
Officer/Supervisor 1.266 1.252 1.300
Clerical 12.291 12.392 12.559
Jumlah 14.297 14.412 14.665
OTO
Board of Management 2 3 2
Top Management 2 2 2
Senior Management 31 27 27
Management 111 106 116
Officer/Supervisor 598 691 728
Clerical 1.120 1.278 1.309
Jumlah 1.864 2.107 2.184
SOF
Board of Management 1 0 0
Top Management 2 2 3
Senior Management 29 33 36
Management 188 202 208
Officer/Supervisor 1.303 1.565 1.698
Clerical 3.827 4.572 4.779
Jumlah 5.350 6.374 6.724
Total Jumlah 28.147 29.384 30.029
38
Page 61
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan status pendidikan formal
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Perseroan
S2-S3/Master 325 760 377
S1/Sarjana 5.467 5.379 5.351
≤D1-D3/Akademi 844 352 728
Jumlah 6.636 6.491 6.456
BTPN Syariah
S2-S3/Master 79 80 80
S1/Sarjana 5.892 5.780 5.963
≤D1-D3/Akademi 8.326 8.552 8.622
Jumlah 14.297 14.412 14.665
OTO
S2-S3/Master 11 11 10
S1/Sarjana 1.248 1.365 1.416
≤D1-D3/Akademi 605 731 758
Jumlah 1.864 2.107 2.184
SOF
S2-S3/Master 8 7 7
S1/Sarjana 2.856 3.294 3.540
≤D1-D3/Akademi 2.486 3.073 3.177
Jumlah 5.350 6.374 6.724
Total Jumlah 28.147 29.384 30.029
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan kelompok umur
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Perseroan
≥ 60 tahun 1 2 1
55-59 tahun 19 23 30
50-54 tahun 417 417 410
45-49 tahun 601 672 710
40-44 tahun 1.272 1.339 1.409
35-39 tahun 1.655 1.571 1.541
30-34 tahun 1.443 1.325 1.288
25-29 tahun 1.000 907 866
<25 tahun 228 235 201
Jumlah 6.636 6.491 6.456
BTPN Syariah
≥ 60 tahun 1 0 0
55-59 tahun 11 9 6
50-54 tahun 68 92 89
45-49 tahun 112 125 124
40-44 tahun 223 285 320
35-39 tahun 651 843 924
30-34 tahun 1.708 2.037 2.136
25-29 tahun 4.455 4.385 4.465
<25 tahun 7.068 6.636 6.601
Jumlah 14.297 14.412 14.665
39
Page 62
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
OTO
≥ 60 tahun 1 0 1
55-59 tahun 5 5 4
50-54 tahun 28 30 34
45-49 tahun 124 135 157
40-44 tahun 205 208 188
35-39 tahun 226 218 224
30-34 tahun 383 456 503
25-29 tahun 682 778 797
<25 tahun 210 277 276
Jumlah 1.864 2.107 2.184
SOF
≥ 60 tahun 0 0 0
55-59 tahun 0 0 0
50-54 tahun 29 32 34
45-49 tahun 178 241 290
40-44 tahun 595 614 593
35-39 tahun 608 567 582
30-34 tahun 870 1.068 1.165
25-29 tahun 2.011 2.520 2.716
<25 tahun 1.059 1.332 1.344
Jumlah 5.350 6.374 6.724
Total Jumlah 28.147 29.384 30.029
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan fungsinya
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Perseroan
Alignment & Synergy Planning 8 -
Business Banking 559 511 534
Corporate Banking – Japanese 115 162 10
Credit Risk 74 - 168
Digital Banking 461 458 -
Executive Secretary to Retail Banking Director 1 - 462
Human Resources 107 136 -
Internal Audit 59 63 138
Kepatuhan & Legal 119 117 68
Keuangan & Perencanaan 88 85 123
Manajemen Risiko 56 97 83
Micro Business - - 101
Network & Distribution - 1.539
Operations 2.367 - -
Operation & Technology 948 927
Retail Banking Analytics. Planning & Process Excellence 38 - -
Retail Banking Risk 632 769 819
Retail Banking Strategy & Planning 43 45
Retail Lending Business 935 895 877
Secretary To Deputy President Director 1 - -
Sustainable Business Strategy 2 3
Teknologi Informasi 475 - -
Treasury 40 42 42
Wealth Management Business 331 1.970 329
Wholesale Banking 178 185 188
Jumlah 6.636 6.491 6.456
40
Page 63
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
BTPN Syariah
Compliance & Risk 67 62 67
Finance & Operations - 0 0
Finance, Treasury & Operations 540 522 516
Financing Business 13.206 0 0
Business 1 - 9.903 10.157
Business 2 - 3.679 3.685
Funding & Fee Based Business - 0 0
Funding & New Business 227 0 0
Human Capital, Internal Audit & Information Technology 257 246 240
Jumlah 14.297 14.412 14.665
OTO
Accounting 28 28 27
Administration 277 286 281
Application & Credit 46 46 46
Car Finance Business Unit 1.292 1.527 1.609
Corporate Secretary 13 15 15
Finance 29 28 30
HR 42 35 35
ICU & Audit 83 83 84
IT 50 56 54
Risk Management 4 3 3
Jumlah 1.864 2.107 2.184
SOF
Accounting 52 52 52
Administration 854 934 1.006
Application & Credit 57 67 64
Corporate Secretary 14 14 14
Finance 29 29 29
HR 55 55 70
ICU & Audit 119 116 119
IT 50 58 59
Motorcycle Finance Business Unit 4.117 5.045 5.306
Risk Management 3 4 5
Jumlah 5.350 6.374 6.724
Total Jumlah 28.147 29.384 30.029
Tabel komposisi karyawan tetap berdasarkan lokasi geografis
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Perseroan
Jakarta (Kantor Pusat) 2.690 2.773 2.796
Sumatera dan sekitar 805 736 717
Jakarta (Non Kantor Pusat) 411 500 503
Jawa dan Bali 2.002 1.792 1.771
Kalimantan 194 182 181
Sulawesi 360 359 348
Indonesia Bagian Timur 174 149 140
Jumlah 6.636 6.491 6.456
41
Page 64
Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
BTPN Syariah
Jakarta (Kantor Pusat) 644 635 631
Sumatera dan sekitar 3.582 3.625 3.605
Jakarta (Non Kantor Pusat) 116 134 136
Jawa dan Bali 8.442 8.410 8.667
Kalimantan 489 513 523
Sulawesi 511 541 590
Indonesia Bagian Timur 513 554 513
Jumlah 14.297 14.412 14.665
OTO
Jakarta 411 427 431
Sumatera dan sekitar 288 341 355
Jakarta 113 128 130
Jawa dan Bali 772 845 888
Kalimantan 154 209 214
Sulawesi 96 124 132
Indonesia Bagian Timur 30 33 34
Jumlah 1864 2107 2184
SOF
Jakarta 565 624 639
Sumatera dan sekitar 985 1.216 1.285
Jakarta 175 182 190
Jawa dan Bali 2.830 3.307 3.452
Kalimantan 418 542 584
Sulawesi 293 394 438
Indonesia Bagian Timur 84 109 136
Jumlah 5.350 6.374 6.724
Total Jumlah 28.147 29.384 30.029
Tenaga kerja asing
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan 18 tenaga kerja asing
dengan rincian sebagai berikut:
No. IMTA/Surat
Masa
No Nama Kewarganegaraan No. KITAS Notifikasi/ Jabatan
Berlaku
Pengesahan
1. Akihiro Nishimura Jepang C182C42JE044754-B 19 Jun 26 52290202 Pejabat Eksekutif IT
Corporate Banking
Enablement Head
2. Akira Kuwata Jepang 2C2C2C42JD004708-B 27 Feb 26 51993331 Pejabat Eksekutif
IT Governance
Management Head
3. Atsushi Hino Jepang 2C2C2C22JE030234-B 15 May 26 52057761 Direktur Corporate
Banking
4. Chow Ying Hoong Jepang E25A2C1200JE250535709 17 Mar 26 51959334 Komisaris Utama
5. Emiri Nezu Jepang 2C2C2C22JE028611-B 19 May 26 52038648 Pejabat Eksekutif
AML Group
Governance Head
6. Hideaki Asatsu Jepang 2C2C2C42JD009797-B 23 Apr 26 52068374 Pejabat Eksekutif
Corporate Banking
5 Head
7. Jun Saito Jepang C182C42JD012829-B 21 May 26 52180206 Wakil Direktur Utama
42
Page 65
No. IMTA/Surat
Masa
No Nama Kewarganegaraan No. KITAS Notifikasi/ Jabatan
Berlaku
Pengesahan
8. Keisuke Heima Jepang 2C2C2C22JE040865-B 12 Jun 26 52193036 Pejabat Eksekutif
Risk Management
Planning Head
9. Kenji Okada Jepang 2C2C2C41JD012224-B 12 Nov 25 52136258 Pejabat Eksekutif Chief
Strategy Officer (CSO)
Office Head
10. Kohei Suwa Jepang B12C42JE045287-B 20 Jun 26 52290267 Pejabat Eksekutif
Corporate Banking
2 Head
11. Kosuke Shimada Jepang 2C2C2C22JD009111-A 3 Des 25 52044284 Pejabat Eksekutif
Digital Alignment &
Synergy Head
12. Naoki Takeshita Jepang E25E2C12JD010481-A 11 Oct 25 52044145 Pejabat Eksekutif
Corporate Banking
4 Head
13. So Hirahara Jepang 2C2C22JD010513-A 15 Oct 25 52044189 Pejabat Eksekutif
Treasury ALM &
Planning Head
14. Takeshi Kimoto Jepang E25A2C1200JE250965038 17 Feb 26 51959332 Komisaris
15. Takeshi Nishimura Jepang 2C2C22JD010519-A 15 Oct 25 52044213 Pejabat Eksekutif
Business
Banking Cross
Collaboration Head
16 Tasuku Tanaka Jepang 2C2C2C22JD009856-B 25 Apr 26 52038649 Pejabat Eksekutif
Credit Risk Head
17. Yuki Katsuhara Jepang E25E2C22JE057242-B 25 Aug 26 52374516 Pejabat Eksekutif
Sustainable
Business Strategy
18. Yuki Terayama Jepang B12C42JE037603-B 27 May 26 52180227 Direktur Treasury
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memilih pegawai yang dengan ketidakberadaannya,
akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
6. Perjanjian-perjanjian Penting
Tidak terdapat syarat-syarat tertentu (negative covenants) yang secara materiil dapat menghalangi dan/atau
membatasi rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap III Tahun 2025. Sejak tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank
SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan
merupakan pihak dalam perjanjian kredit/material sebagai berikut:
a. Perjanjian Pinjaman dengan International Finance Corporation (“IFC”)
1) Perjanjian Pinjaman tanggal 3 Desember 2019 antara Perseroan dengan IFC sebagaimana telah diubah
dengan Amandemen Nomor 1 tanggal 2 Februari 2021 dan Amandemen Nomor 2 tanggal 22 Februari
2022 (“Perjanjian Pinjaman IFC “)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC, IFC setuju untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan hingga
jumlah dalam Rupiah yang setara dengan USD150.000.000,- (seratus lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat). Adapun tujuan pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman IFC adalah untuk memberikan
kredit yang bersifat credit line yang akan digunakan untuk mendanai (i) Pinjaman untuk Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) yang milik perempuan, (ii) pinjaman green loan, dan (iii) pinjaman SCF
loan. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya setiap jangka waktu yang dipilih oleh
Perseroan untuk meminta dilakukannya pencairan (disbursement), yaitu tahun kelima sejak tanggal
tiap disbursement. Perseroan tidak dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas
jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.
43
Page 66
2) Perjanjian Pemesanan Obligasi Hijau dan Sosial tertanggal 20 Juni 2023 (“Obligasi IFC”)
Berdasarkan perjanjian Obligasi IFC, IFC setuju untuk memberikan pinjaman kepada Perseroan
hingga jumlah maksimum sebesar USD500.000.000,- (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang
terbagi menjadi tiga kategori yaitu, obligasi hijau sebesar USD 200.000.000 (dua ratus juta Dolar
Amerika Serikat), obligasi sosial sebesar USD 200.000.000 (dua ratus juta Dolar Amerika Serikat),
dan obligasi lainnya sebesar USD 100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat). Adapun tujuan
pinjaman berdasarkan perjanjian Obligasi IFC adalah untuk memberikan kredit yang pembiayaan dan
pembiayaan kembali oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan perjanjian dan membiayai UMKM yang
secara mayoritas dimiliki oleh perempuan. Pembayaran kembali dilakukan pada saat tahun kelima
sejak tanggal tiap disbursement. Perseroan tidak dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas
pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.
b. Perjanjian Pinjaman dengan PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian pinjaman dengan BCA sebagai berikut:
1) Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 10 Juni 2015 tentang Term Loan antara Perseroan dengan BCA,
dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
Kedelapan Atas Perjanjian Kredit No. 401/Add-KCK/2024 tanggal 21 November 2024 (“BCA TL4”).
Berdasarkan BCA TL4, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa fasilitas
time loan revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah).
Adapun tujuan pinjaman berdasarkan perjanjian BCA pada Juni 2015 adalah untuk kebutuhan modal
kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang antar
bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin
sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh
Perseroan untuk meminta dilakukannya penarikan (drawdown), dengan ketentuan bahwa jatuh waktu
pembayaran tersebut tidak melebihi tanggal 24 Mei 2026. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali
atas fasilitas pinjaman ini (revolving loan) atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi.
2) Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 4 Mei 2018 antara Perseroan dan BCA, dibuat di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Kelima atas
Perjanjian Kredit No. 386/Add-KCK/2024 tanggal 4 November 2024 (“BCA TL2”).
Berdasarkan BCA TL2, BCA setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa time
loan revolving dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah). Adapun tujuan pinjaman berdasarkan perjanjian BCA pada Mei 2018 adalah untuk kebutuhan
modal kerja Perseroan. Perseroan wajib membayar bunga sebesar tingkat suku bunga di pasar uang
antar bank di Jakarta pada posisi penutupan sebagaimana dipublikasikan oleh Reuters ditambah marjin
sebesar 0,4%. Pembayaran kembali dilakukan pada tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana
tercantum dalam surat permohonan penarikan fasilitas kredit, dengan ketentuan bahwa jatuh waktu
pembayaran tersebut tidak melebihi tanggal 4 Mei 2026. Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas
kredit selanjutnya hanya berdasarkan persetujuan tertulis BCA dan sesuai syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh BCA.
c. Perjanjian Pinjaman dengan SMBC Singapura
Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian pinjaman dengan SMBC Singapura, sebagai berikut:
1) Perjanjian Pinjaman tanggal 30 November 2023
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 30 November 2023, SMBC Singapura setuju untuk
memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar
USD1.100.000.000 (satu miliar seratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya
bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5%
per tahun untuk pinjaman pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan, (b) 0,66% per tahun untuk
pinjaman lebih dari 18 bulan akan tetapi kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (b) 0,75% untuk pinjaman
44
Page 67
lebih dari 2 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 3 tahun, (c) 0,875% per tahun untuk
pinjaman lebih dari lebih dari 3 tahun akan tetapi kurang dari ata sama dengan 4 tahun, (d) 1% untuk
pinjaman lebih dari 4 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 5 tahun, (e) 1,125% per tahun
untuk pinjaman lebih dari 5 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 6 tahun, (d) 1,32% per
tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 7 tahun, ditambah
dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura. Pembayaran kembali
dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice of
borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal 29 November 2030, yang mana yang lebih
dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah
yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka waktu kesediaan (availability
period).
2) Perjanjian Pinjaman No. F418736/USD525/T2025-2032/M-V-2025 tanggal 8 Mei 2025
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. F418736/USD525/T2025-2032/M-V-2025 tanggal 8 Mei 2025,
SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok
keseluruhan maksimum sebesar USD525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan perhitungan
(untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman pinjaman kurang dari atau sama dengan
18 bulan, (b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan akan tetapi kurang dari atau sama
dengan 2 tahun, (b) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 2 tahun akan tetapi kurang dari atau sama
dengan 3 tahun, (c) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari lebih dari 3 tahun akan tetapi kurang
dari ata sama dengan 4 tahun, (d) 1% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun akan tetapi kurang dari atau
sama dengan 5 tahun, (e) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun akan tetapi kurang dari
atau sama dengan 6 tahun, (d) 1,32% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 tahun akan tetapi kurang
dari atau sama dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh
SMBC Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih
oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal
8 Mei 2032, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas
fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka
waktu kesediaan (availability period).
3) Perjanjian Pinjaman tanggal 22 Oktober 2020 antara Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang
Singapura dan Perseroan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir pada tanggal 29 November
2023 (“Perjanjian Pinjaman USD800.000.000”)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD800.000.000, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas
kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD800.000.000
(delapan ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah
jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman
kurang dari atau sama dengan 18 bulan, (b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan namun
kurang dari atau sama dengan 2 tahun, (c) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 2 tahun namun kurang
dari atau sama dengan 3 tahun, (d) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari 3 tahun namun kurang
dari atau sama dengan 4 tahun, (e) 1% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun namun kurang dari atau
sama dengan 5 tahun, (f) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun namun kurang dari atau
sama dengan 6 tahun, dan (g) 1,32% untuk pinjaman lebih dari 6 tahun namun kurang dari atau sama
dengan 7 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan
dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal 22 Oktober 2027,
yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas
pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka waktu
kesediaan (availability period).
4) Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Maret 2022 antara Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang
Singapura dan Perseroan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perjanjian
Tambahan No. F418739/USD400/T2022-2029/S-II-2025 tanggal 11 Maret 2025 (“Perjanjian Pinjaman
USD400.000.000”)
45
Page 68
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD400.000.000, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD400.000.000
(empat ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah
jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman
kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun, (b) 0,625% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 (delapan
belas) bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun atau kurang dari atau sama dengan
3 (tiga) tahun, (c) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun namun kurang dari atau sama dengan
4 (empat) tahun, (d) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari 4 (empat) tahun namun kurang dari atau
sama dengan 5 (lima) tahun, (e) 1% untuk pinjaman lebih dari 5 (lima) tahun namun kurang dari atau
sama dengan 6 (enam) tahun, (f) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 6 (enam) tahun namun
kurang dari atau sama dengan 7 (tujuh) tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang
ditentukan oleh SMBC Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu
yang dipilih oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu
tanggal 15 Maret 2029, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan
kembali atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau
sebelum jangka waktu kesediaan (availability period).
5) Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Maret 2022 antara Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang
Singapura dan Perseroan, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perjanjian Tambahan No. F418739/
USD500/T2022-2027/S-11-2025 tanggal 11 Maret 2025 (“Perjanjian Pinjaman USD500.000.000”)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman USD500.000.000, SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas
pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok keseluruhan maksimum sebesar USD500.000.000
(lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah
dari (i) margin dengan perhitungan (untuk denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman kurang
dari atau sama dengan 2 (dua) tahun, (b) 0,625% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 (delapan
belas) bulan namun kurang dari atau sama dengan 2 (dua) tahun atau kurang dari atau sama dengan
3 (tiga) tahun, (c) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun namun kurang dari atau sama dengan
4 (empat) tahun, (d) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari 4 (empat) tahun namun kurang dari
atau sama dengan 5 (lima) tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh
SMBC Singapura. Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih
oleh Perseroan dalam setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal
15 Maret 2027, yang mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali
atas fasilitas pinjaman ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum
jangka waktu kesediaan (availability period).
6) Perjanjian Pinjaman No. F418739/USD300/T2025-2031/M-V/2025 tanggal 8 Mei 2025
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. F418739/USD300/T2025-2031/M-V/2025 tanggal 8 Mei 2025,
SMBC Singapura setuju untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dengan jumlah pokok
keseluruhan maksimum sebesar USD300.000.000 (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat) atau jumlah
yang setara. Besarnya bunga pinjaman adalah jumlah dari (i) margin dengan perhitungan (untuk
denominasi USD): (a) 0,5% per tahun untuk pinjaman pinjaman kurang dari atau sama dengan 18 bulan,
(b) 0,66% per tahun untuk pinjaman lebih dari 18 bulan akan tetapi kurang dari atau sama dengan
2 tahun, (b) 0,75% untuk pinjaman lebih dari 2 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan 3 tahun,
(c) 0,875% per tahun untuk pinjaman lebih dari lebih dari 3 tahun akan tetapi kurang dari ata sama
dengan 4 tahun, (d) 1% untuk pinjaman lebih dari 4 tahun akan tetapi kurang dari atau sama dengan
5 tahun, (e) 1,125% per tahun untuk pinjaman lebih dari 5 tahun akan tetapi kurang dari atau sama
dengan 6 tahun, ditambah dengan (ii) biaya dana (cost of fund) yang ditentukan oleh SMBC Singapura.
Pembayaran kembali dilakukan pada saat berakhirnya jangka waktu yang dipilih oleh Perseroan dalam
setiap notice of borrowing atau pada saat tanggal pengakhiran yaitu tanggal 28 Februari 2031, yang
mana yang lebih dahulu terjadi. Perseroan dapat melakukan penarikan kembali atas fasilitas pinjaman
ini atas jumlah yang telah dibayar kembali atau dilunasi pada atau sebelum jangka waktu kesediaan
(availability period).
46
Page 69
d. Perjanjian Perwaliamanatan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
1) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
Nomor 5 tanggal 2 April 2024, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I (Pertama) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 Nomor 8 tanggal 7 Mei 2024,
Akta Perubahan II (Kedua) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I
Tahun 2024 Nomor 3 tanggal 3 Juni 2024, dan Akta Perubahan III (Ketiga) Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 Nomor 61 tanggal 24 Juni 2024, yang
seluruhnya dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“PWA PUB V Tahap I”)
PWA PUB V Tahap I ini sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Bank BTPN Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp355.060.000.000,- (tiga ratus
lima puluh lima miliar enam puluh juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
i. Jumlah Obligasi Seri A sebesar Rp114.755.000.000,- (seratus empat belas miliar tujuh ratus lima
puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 5 Juli 2024;
ii. Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp240.305.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar tiga ratus
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) dan
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak 5 Juli 2024.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab wali amanat berakhir pada saat (i) obligasi telah dilunasi baik
pokok obligasi, bunga obligasi, termasuk denda (jika ada) dan wali amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen pembayaran, (ii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Bank Mega setelah tanggal jatuh tempo pokok obligasi atau, (iii) setelah
diangkatnya wali amanat baru.
2) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024
Nomor 50 tanggal 29 November 2024, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“PWA PUB V Tahap II”)
PWA PUB V Tahap II ini sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.396.415.000.000,-
(satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima belas juta Rupiah), dengan rincian
sebagai berikut:
1. Jumlah Obligasi Seri A sebesar Rp429.910.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan miliar
sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh
nol persen) dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 17 Desember 2024;
2. Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp966.505.000.000,- (sembilan ratus enam puluh enam miliar
lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma sembilan
lima persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak 17 Desember 2024.
Tugas, kewajiban dan tanggung jawab wali amanat berakhir pada saat (i) obligasi telah dilunasi baik
pokok obligasi, bunga obligasi, termasuk denda (jika ada) dan wali amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari agen pembayaran, (ii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Bank Mega setelah tanggal jatuh tempo pokok obligasi atau, (iii) setelah
diangkatnya wali amanat baru.
e. Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia (“PT Pos”)
Perseroan telah beberapa kali mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Pos, sebagai berikut:
1) Perjanjian Kerja Sama tentang Referensi untuk Pembiayaan Kredit No. PKS.165/DIR-4/0822 dan
No. PKS.023/DIR/RLBP/VIII/2022 sebagaimana diubah dengan Addendum Pertama atas Perjanjian
Kerja Sama No. PKS.226/DIR-4/0824 dan No. PKS.073/DIR/RLBP/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024.
47
Page 70
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama referensi pembiayaan kredit bagi
pensiunan yang uang pensiunnya dibayarkan oleh atau melalui PT Pos, pensiunan Aparatur Sipil
Negara, pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan PT Pos, pensiunan Tentara Nasional Indonesia
dan pensiunan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perjanjian kerja sama berlaku sampai dengan
25 Juli 2026.
2) Perjanjian Kerja Sama tentang Pemotongan Uang Pensiun untuk Anggaran Kredit Pensiun dan
Pemeliharaan Data (Flagging) Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara/Pensiunan PT Pos/TNI/
POLRI dan Pensiunan yang Memperoleh Kredit melalui PT BANK BTPN Tbk No. PKS.155/DIR-4/0822
dan No. PKS.018/DIR/RLBP/VII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 sebagaimana diubah dengan Addendum
Pertama atas Perjanjian Kerja Sama No. PKS.152 /DIR-4/0624 dan No. PKS.061/RLBP/VI/2024 tanggal
3 Juni 2024.
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama pemotongan uang pensiun yang
dibayarkan di jaringan kantor PT Pos untuk membayar angsuran fasilitas kredit yang disalurkan oleh
Perseroan dan PT Pos akan mewakili Perseroan untuk mengajukan permohonan flagging data debitur
Perseroan kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Perjanjian kerja sama berlaku hingga
25 Juli 2026.
f. Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen (Persero) (“Taspen”)
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan kantor bayar Perseroan oleh Taspen
sebagai perpanjangan tangan Taspen dalam melayani peserta (yaitu antara lain ASN, pejabat pejabat
negara, anggota DPRD dan pegawai non-PNS) dan penerima pensiun (yaitu antara lain penerima pensiun
PNS pusat, PNS daerah, pejabat negara, hakim, pensiun PNS eks pegadaian, serta penerima tunjangan
veteran, dana kehormatan veteran, PKRI dan KNIP yang dibayarkan oleh Taspen). Kerja sama dituangkan
dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian Melalui Rekening Bank No. JAN-412/DIR/2022 dan No. PKS.003/DIR/RLBSRM/
III/2022 tanggal 31 Maret 2022 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perjanjian Kerja Sama tentang
Pembayaran Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian melalui
Rekening Bank No. JAN-97/DIR/2024 dan No. PKS.047/DIR/RLBP/IV/2024 tanggal 6 Mei 2024. Perjanjian
kerja sama berlaku sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2026.
g. Perjanjian Bancassurance untuk Kegiatan Referensi dengan PT Avrist Assurance (“Avrist”)
Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama untuk mereferensikan produk Asuransi Jiwa Avrist Pension
Credit Life dengan Avrist melalui Perjanjian Kerja Sama Bancassurance untuk Kegiatan Referensi dalam
rangka Produk Bank No. BTPN: PKS.017/RLBPM/III/2023, tanggal 1 Februari 2023 sebagaimana dilengkapi
dengan Perjanjian Kerja Sama Produk Asuransi Dalam Rangka Produk Bank Produk Asuransi Jiwa Avrist
Pension Credit Life No. No. BTPN: PKS.018/RLBPM/III/2023, tanggal 1 Februari 2023. Perjanjian kerja
sama berlaku lima tahun sejak tanggal 1 Februari 2023.
h. Perjanjian Kerja Sama dengan Avrist
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Avrist sebagai penyedia produk asuransi
jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, sebagaimana
dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 19/BANCA/PKS/VII/2011 tanggal 23 Juni 2011. Perjanjian
kerja sama berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 23 Juni 2011 dan diperbaharui secara otomatis untuk jangka
waktu berikutnya masing-masing 1 (satu) tahun atau sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.
i. Perjanjian Bancassurance Kegiatan Referensi dengan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (“Generali”)
Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama dimana Perseroan dapat memperluas jasa pelayanannya
dengan menyediakan informasi terkait produk asuransi tertentu dari Generali serta dapat memfasilitasi
nasabah Perseroan untuk mendapatkan produk asuransi tertentu yang disediakan oleh Asuransi Generali.
Kerja sama dituangkan dalam Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No. PKS/077/DIR/
PBCD/X/2015, tanggal 09 Oktober 2015, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama Terhadap
Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi Dalam Rangka Produk Bank No. BTPN: 028/PBBD/
48
Page 71
VII/2018, tanggal 25 Maret 2019 sebagaimana dilengkapi dengan Perjanjian Produk Referensi Produk
Asuransi Jiwa Untuk Kredit Pegawai No. PKS.077/DIR/PBCD/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum Pertama Terhadap Perjanjian Produk Referensi Produk Asuransi Jiwa
Untuk Kredit Pegawai No. BTPN: 029/PBBD/VII/2018, tanggal 25 Maret 2019. Perjanjian kerja sama berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak 9 Oktober 2015 dan secara otomatis diperpanjang untuk 5 (lima) tahun berikutnya.
j. Perjanjian Kerja Sama dengan Generali
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Generali sebagai penyedia produk
asuransi jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, sebagaimana
dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 004/VI/LGL/2011 tanggal 22 Juni 2011. Perjanjian kerja sama
berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 22 Juni 2011 dan diperbaharui secara otomatis untuk jangka waktu
berikutnya masing-masing 1 (satu) tahun atau sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.
k. Perjanjian Bancassurance Kegiatan Referensi dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz”)
Perseroan mengadakan perjanjian kerja sama dimana Perseroan dapat memperluas jasa pelayanannya
dengan menyediakan informasi terkait produk asuransi tertentu dari Allianz serta dapat memfasilitasi
nasabah Perseroan untuk mendapatkan produk asuransi tertentu yang disediakan oleh Allianz. Kerja
sama dituangkan dalam Perjanjian Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No. PKS.074/DIR/PBPM/
III/2013, tanggal 1 April 2013 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Pertama Atas Perjanjian
Bancassurance Untuk Kegiatan Referensi No. BTPN: PKS.008/DIR/RLBPM/V/2022 dan dilengkapi dengan
Perjanjian Produk Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan “Smartprotection BTPN Purnabakti”
No. BPTN: PKS.020/RLBPM/V/2022 yang terakhir ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2022. Perjanjian
kerja sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 1 Februari 2013 dan secara otomatis diperpanjang untuk
5 (lima) tahun berikutnya.
l. Perjanjian Kerja Sama dengan Allianz
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan penunjukkan Allianz sebagai penyedia produk
asuransi jiwa untuk mencegah risiko tidak tertagihnya pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada
nasbaahnya, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama No. 276/LGL/AG/ALLIANZ/XI/2008,
tanggal 26 November 2008. Perjanjian kerja sama berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 26 November 2008
dan dengan sendirinya diperbaharui untuk jangka waktu berikutnya masing-masing 5 (lima) tahun, atau
sebagaimana disepakati bersama oleh para pihak.
m. Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaaan Bersama dengan PT KB Finansia Multi Finance
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan fasilitas pembiayaan bersama atas multiguna barang
dan/atau kendaraan untuk tujuan konsumtif dan produktif kepada end user, sebagaimana dituangkan dalam
Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No: PKS-JF.024/BSBSC/X/2022 tanggal 28 Oktober
2022 (“Perjanjian KB Finansia”). Berdasarkan Perjanjian KB Finansia, Perseroan akan memberi fasilitas
pembiayaan bersama dengan jumlah porsi pembiayaan tidak melebihi jumlah sebesar Rp300.000.000.000.
Perjanjian fasilitas pembiayaan bersama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 28 Oktober 2022 sampai
dengan 28 Oktober 2025.
n. Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama dengan PT Home Credit Indonesia (“Home
Credit”)
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama antara Perseroan dan Home Credit dalam
bentuk pembiayaan bersama atas barang konsumsi tahan lama (consumer durable goods) serta jasa yang
memenuhi persyaratan, sebagaimana dituangkan dalam (i) Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan
Bersama No: PKS.087/DIR/TFI/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Adendum
Kesembilan atas Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.009/BSBC/II/2020, tanggal
24 February 2020, yang berlaku selama 6 (tiga) tahun sejak 23 Juni 2014 dan secara otomatis diperpanjang
untuk 3 (tiga) tahun berikutnya, dan (ii) Perjanjian Kerja Sama Fasilitas Pembiayaan Bersama No. PKS.015/
RLBJF/III/2023, tanggal 8 Maret 2023, yang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 8 Maret 2023 dan secara
otomatis diperpanjang untuk 3 (tiga) tahun berikutnya.
49
Page 72
o. Perjanjian Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account dengan SOF
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan pemanfaatan layanan perbankan berupa virtual account
milik Perseroan sebagai sistem pembayaran dan transaksi SOF, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian
Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account No. 0001/DBBP-PKS/LAN/JAN/22, tanggal 7 Januari
2022. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan
diakhiri oleh salah satu pihak atau para pihak.
p. Perjanjian Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account dengan OTO
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan pemanfaatan layanan perbankan berupa virtual account
milik Perseroan sebagai sistem pembayaran dan transaksi OTO, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian
Kerja Sama Induk Pemanfaatan Layanan Virtual Account No. 0142/DBP-PKS-RPW/DEC/21, tanggal 7 Januari
2022. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus berlaku sampai dengan
diakhiri oleh salah satu pihak atau para pihak.
q. Perjanjian Turunan Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Tagihan Konsumen Melalui Chanel Jenius
Perjanjian kerja sama ini dibuat sehubungan dengan kerja sama penerimaan pembayaran atas tagihan oleh
kosumen OTO melalui aplikasi Jenius milik Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Turunan
Kerja Sama Penerimaan Pembayaran Tagihan Konsumen Melalui Channel Jenius No. 0143/DBP-PKS/RPW/
DEC/21 tanggal 7 Januari 2022. Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal 7 Januari 2022 dan terus
berlaku sampai dengan diakhiri oleh para pihak.
7. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan serta Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak
Sejak tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II
Tahun 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan atau Perusahaan Anak
maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Anak sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang masing-masingnya tertanggal 14 Juli 2025, 15 Juli 2025, 16 Juli
2025, 21 Juli 2025, 23 Juli 2025, dan tanggal 5 Agustus 2025, tidak sedang menjadi pihak dalam perkara serta
tidak ada pemberitahuan, ancaman maupun somasi yang melibatkan atau diajukan kepada Perseroan dan
Perusahaan Anak yang berpotensi menjadi perkara, yang bersifat material dan dapat memengaruhi kegiatan
operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan atau Perusahaan Anak secara negatif dan material, baik
dalam perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase
di Republik Indonesia atau dalam perselisihan administratif dengan badan Pemerintah atau perselisihan yang
terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan oleh pihak ketiga, atau tidak pernah dinyatakan
pailit, serta tidak sedang terlibat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), praktik monopoli
dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Kegiatan Usaha
Perseroan (PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC Indonesia) sebelumnya PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN)
merupakan bank devisa hasil penggabungan usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia pada Februari 2019. Dengan mengusung semangat “Bersama Lebih
Bermakna”, SMBC Indonesia hadir untuk menciptakan lebih banyak pertumbuhan bermakna bagi masyarakat
melalui beragam solusi keuangan inovatif dan komprehensif yang berpusat pada kebutuhan nasabah di berbagai
segmen. SMBC Indonesia menyediakan produk dan layanan seperti pembiayaan hijau, produk dan layanan
untuk nasabah pensiunan, untuk nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah, untuk nasabah perusahaan besar
nasional, multinasional, dan Jepang, layanan wealth management melalui Sinaya, serta layanan perbankan
50
Page 73
digital untuk masyarakat digital savvy melalui Jenius. Selain itu, SMBC Indonesia juga memiliki anak usaha, yaitu
PT Bank BTPN Syariah Tbk, yang melayani nasabah dari komunitas prasejahtera produktif, serta perusahaan
pembiayaan PT Oto Multiartha (OTO) untuk kendaraaan roda empat dan PT Summit Oto Finance (SOF) untuk
kendaraan roda dua (selanjutnya PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF) disebut “OTO
Group”). Komitmen SMBC Indonesia untuk memberikan dampak positif secara berkelanjutan bagi masyarakat
luas juga tertuang melalui Daya, program pemberdayaan yang berkelanjutan dan terukur melalui pelatihan secara
reguler yang bertujuan mengembangkan kapabilitas serta kapasitas diri untuk kehidupan yang lebih bermakna.
Saat ini Perseroan berkantor pusat di Jakarta dengan cabang-cabang di lebih dari 200 kota di seluruh Indonesia.
Perseroan melaksanakan kegiatan kemasyarakatannya melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Reponsibility (CSR). Perseroan mengintegrasikan program sosialnya sebagai bagian
dari kegiatan bisnisnya. Sehingga semboyan “Bersama, kita ciptakan kesempatan tumbuh dan hidup yang lebih
berarti” tidak hanya merupakan kegiatan sosial Perseroan – tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari kegiatan bisnis perbankan sehari-hari hingga ke tingkat cabang.
Pada tanggal 29 Agustus 2024, Perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang
resmi menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT Bank BTPN Tbk menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Langkah ini menandai transformasi Bank BTPN untuk merespons dinamika pasar dan portofolio yang terus
berkembang, sehingga diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar domestik dan menegaskan relevansi
Perseroan bagi segmentasi yang lebih luas melalui layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di seluruh
lini bisnis. Transformasi merek yang disetujui oleh RUPSLB ini mencerminkan sinergi yang lebih kuat antara
Perseroan dengan induk usaha. Meski terdapat transformasi merek, Bank SMBCI dan pemegang sahamnya
tetap berkomitmen untuk berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia melalui beragam inisiatif-
inisiatifnya, seperti pengembangan potensi bisnis dan mempertahankan pembiayaan pada sektor usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) serta ekonomi berkelanjutan, peningkatan kapabilitas digital lewat Jenius, serta
program Daya untuk meningkatkan kapabilitas nasabah dan masyarakat luas.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang bank umum.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama, yaitu:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang
Rupiah maupun mata uang asing;
• Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka
menengah, maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam
dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
2) Kegiatan Usaha Penunjang, yaitu:
• Menerbitkan surat pengakuan hutang;
• Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atas perintah nasabah:
o Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
o Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
pada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
o Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan Pemerintah;
o Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
o Obligasi;
o Surat dagang dan/atau surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
o Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
51
Page 74
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak dan/atau
perjanjian;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga, baik
yang tercatat maupun tidak tercatat di Bursa Efek;
• Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau dengan cara lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
• Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
• Melakukan penyertaan modal pada bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang
perbankan;
• Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang
berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk bank syariah) atau perusahaan lain
di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek, asuransi, serta
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
pihak yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau
kegagalan pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh OJK;
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan;
• Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Perseroan memiliki 6 lini bisnis dengan penjelasan sebagai berikut:
Segmen Business Banking
Mitra Bisnis melayani usaha menengah melalui skema pembiayaan supply chain dan program pembiayaan
terstruktur. Selain itu Mitra Bisnis juga mengembangkan dan menerapkan behavior scoring model guna
mempersingkat proses perpanjangan kredit dan mendukung mekanisme early alert. Dalam penyaluran kredit,
Perseroan tetap berpedoman pada asas-asas pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian. Mitra Bisnis
juga mengembangkan electronic channel melalui Digital SME yang saat ini telah memiliki kemampuan digital
(digital capabilities) pendanaan, pembayaran, transaksi dan pengelolaan kas sederhana.
Kinerja Mitra Bisnis
Sampai dengan bulan Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah Mitra Bisnis sejumlah
Rp13.872 miliar atau turun 1,49% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp14.083 miliar. Hingga
30 Juni 2025, Perseroan memiliki 3.300 lebih nasabah Mitra Bisnis, naik 6,45% dibandingkan periode yang sama
tahun 2024 sebanyak 3.100 lebih nasabah.
Segmen Korporasi
Segmen korporasi terdiri dari segmen Wholesale Banking Group dan Corporate Banking Japanese yang
melayani nasabah perusahaan Indonesia di segmen Tier 1, Tier 2, Perusahaan Multinasional, Lembaga Jasa
Keuangan dan Commercial Banking. Segmen korporasi terus aktif berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi
khususnya proyek infrastruktur, proyek energi baru-terbarukan, pembiayaan terkait ESG (termasuk green financing)
dan industri pendukung, termasuk industri pendukung ekspor, yang sejalan dengan program pembangunan
Pemerintah.
Kinerja Korporasi
Sampai dengan Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah korporasi sejumlah Rp103.307
miliar atau naik 3,79% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp99.534 miliar dan memberikan
kontribusi terbesar atas total pinjaman - kotor konsolidasi Perseroan yaitu sebesar 55,83%.
52
Page 75
Segmen Retail Banking
• Wealth Management Business - Sinaya
Sinaya merupakan lini bisnis ritel Perseroan yang fokus pada produk dan layanan untuk nasabah segmen
menengah ke atas.
Sinaya fokus pada pengumpulan dana pihak ketiga dan seiring dengan meningkatnya kebutuhan terhadap
alternatif produk investasi selain tabungan/deposito, maka pengembangan produk dan layanan akan juga
fokus pada produk wealth management.
Kinerja Sinaya
Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 144.636 nasabah BTPN Sinaya, naik sebesar 2,90% dibandingkan
periode yang sama tahun 2024 sebanyak 140.560 nasabah. Sampai dengan bulan Juni 2025, nasabah BTPN
Sinaya (termasuk Jenius Sinaya) memiliki simpanan sejumlah Rp29.870 miliar, naik 16,27% dibandingkan
periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp25.688 miliar.
• Retail Lending
o Pensiun
Lini bisnis ini bertujuan untuk memungkinkan jutaan pensiunan untuk membentuk kehidupan yang
lebih berarti dengan menghormati kontribusi mereka di masa lalu dan dengan membantu mereka untuk
meneruskan hidup mereka dengan cara yang sehat, sejahtera dan bermakna. Perseroan menyediakan
produk pinjaman yang disesuaikan dan dikembangkan mengikuti kebutuhan nasabah pensiunan,
dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah pensiunan dalam pengambilan
uang pensiunan.
o Pra Pensiun Segmen Swasta
Produk Pra Pensiun untuk segmen golongan usia debitur ke usia yang lebih muda.
o Pegawai Aktif
Produk yang mentargetkan pegawai aktif segmen PNS, BUMN dan swasta melalui produk pinjaman
pegawai dengan pembayaran angsuran bersumber dari gaji. Perseroan bekerja sama dengan
perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi nasabah korporasi dan komersial sebagai fokus utama,
selain perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi.
Kinerja Pensiun, Para Pensiun dan Pegawai Aktif
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah Pensiun, para
pensiun & pegawai aktif sejumlah Rp21.322 miliar atau turun 3,89% dibandingkan periode yang sama
tahun 2024 sejumlah Rp22.185 miliar. Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 409.081 nasabah
Pensiun, Pra Pensiun & Pegawai Aktif, turun sebesar 5,94% dibandingkan periode yang sama tahun
2024 sebanyak 434.895 nasabah.
o Mikro (Micro Business)
Mikro berkomitmen untuk fokus pada pelayanan transaksi keuangan Perbankan dan penyaluran kredit
kepada para pelaku usaha ekonomi produktif sektor mikro dan komunitasnya di Indonesia.
Sejak tahun 2008, segmen UMKM di Perseroan telah berdiri dan mengalami proses transformasi sesuai
dengan perkembangan layanan perbankan dan menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah para pelaku
usaha UMKM di Indonesia.
Mikro juga terus mengoptimalkan proses digitalisasi dengan menggunakan aplikasi digital dan sistem
internal melalui konversi model transformasi menggunakan model hybrid (kombinasi antara tenaga
penjual dan proses digital). BTPN Mikro melakukan kerja sama dengan menjalin kemitraan lokal di dalam
komunitas UMKM untuk pengembangan usahanya dengan menggunakan platform digital perbankan.
53
Page 76
Kinerja Mikro
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit kepada nasabah Mikro sejumlah
Rp1.940 miliar atau naik 20,64% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp1.608 miliar.
Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 12.277 nasabah Mikro, turun sebesar 8,22% dibandingkan
periode yang sama tahun 2024 sebanyak 13.376 nasabah.
o Joint Finance
Pengembangan Bisnis Joint Finance dilakukan untuk pembiayaan kepada end-user melalui kerja sama
dengan perusahaan pembiayaan (Multifinance) dengan skema joint financing dan kerja sama perusahaan
berbasis financial tekhnologi (fintech) melalui skema chanelling.
Kinerja Joint Finance
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan memiliki outstanding kredit Joint Finance sejumlah Rp6.461
miliar atau naik 155,78% dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sejumlah Rp2.526 miliar.
• Jenius
Produk ini merupakan Smart Digital Banking, diluncurkan pada tahun 2016 yang menargetkan nasabah
digitally savvy mass-affluent individuals di kota-kota besar. Jenius menawarkan fitur mudah mengatur
keuangan melalui smartphone.
Kinerja Jenius
Hingga 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 5.427.664 nasabah Jenius, naik sebesar 8,25% dibandingkan
periode yang sama tahun 2024 sebanyak 5.014.058 nasabah. Sampai dengan bulan Juni 2025, Jenius
memiliki simpanan sejumlah Rp25.817 miliar, naik 11,41% dibandingkan periode yang sama tahun 2024
sejumlah Rp23.173 miliar.
Perseroan dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank di Indonesia sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Prospek Usaha
Ekonomi global diprakirakan masih akan dipengaruhi dengan ketidakpastian ekonomi global seiring adanya
kebijakan kenaikan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) yang diperkirkakan dapat memperlemah prospek
pertumbuhan ekonomi global. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3% yoy.
Negara maju dan neagara Tiongkok diekspektasikan akan melambat dengan adanya pengenaan tarif perdagangan
dari AS. Ketidakpastian juga meliputi arah kebijakan moneter AS mengenai tingkat suku bunga acuan yang
saat ini diekspektasikan akan menurun seiring penurunan tingkat inflasi AS. Bila tingkat inflasi AS meningkat
sebagai akibat kebijakan tarif perdagangan AS, maka arah pergerakan tingkat suku bunga acuan AS dapat
berubah menjadi bertahan ataupun meningkat bila tingkat inflasi AS meningkat secara signifikan. Indeks dollar
diekspektasikan akan menurun sehingga kinerja mata uang terhadap dólar AS akan membaik/menguat.
Untuk domestik, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2025 berada dalam kisaran 4,6-5,4%.
Tingkat inflasi domestik diekspektasikan berada pada range 1.5% - 3.5% yoy. Inflasi Indeks Harga Konsumen
(IHK) pada Juni 2025 tetap terjaga rendah dan mendukung stabilitas perekonomian. Inflasi IHK Juni 2025
tercatat rendah 1,87% yoy ditopang inflasi inti yang menurun, inflasi volatile food (VF) yang rendah, dan
inflasi administered prices (AP) yang terkendali. Perkembangan Rupiah relatif stabil bila dibandingkan dengan
kelompok mata uang negara berkembang mitra dagang utama Indonesia dan terhadap kelompok mata uang
negara maju di luar dolar AS, sehingga tetap mendukung daya saing ekspor Indonesia. Perkembangan nilai
tukar ini didukung oleh konsistensi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan berlanjutnya aliran masuk modal
asing, terutama ke instrumen SBN, serta konversi valas ke Rupiah oleh eksportir pasca penerapan penguatan
kebijakan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Sampai dengan Juni 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7.77% yoy, menurun dibandingkan dengan
pertumbuhan Mei 2025 sebesar 8.43% yoy. Pertumbuhan dana pihak ketiga tercatat sebesar 6.96% yoy pada
Juni 2025, mneurut data Bank Indonesia. Berdasarkan penggunaan, kredit investasi, kredit konsumsi, dan
kredit modal kerja masing-masing tumbuh sebesar 12,53% (yoy), 8,49% (yoy), dan 4,45% (yoy) pada Juni 2025.
54
Page 77
Berdasarkan sektor, kredit sektor Perdagangan, Pertanian, dan Jasa Dunia Usaha perlu ditingkatkan untuk
mendukung pembiayaan ekonomi. Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 8,37% (yoy), sedangkan pertumbuhan
kredit UMKM masih rendah sebesar 2,18% (yoy). Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit perbankan
pada 2025 berada dalam kisaran 8-11%.
Ketahanan perbankan tetap kuat dan mendukung stabilitas sistem keuangan. Permodalan terjaga pada level
tinggi, sementara likuiditas perbankan tetap memadai dan risiko kredit rendah. Dari sisi permodalan, rasio
kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Mei 2025 tetap tinggi sebesar 25,48% sehingga
masih mampu untuk menyerap risiko. Sementara itu, likuiditas perbankan juga terjaga yang tecermin dari rasio
Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,05% pada Juni 2025. Rasio kredit bermasalah
(Non-Performing Loan/NPL) perbankan terjaga rendah, sebesar 2,29% (bruto) dan 0,85% (neto) pada Mei 2025.
Hasil stress test Bank Indonesia juga menunjukkan ketahanan perbankan tetap kuat, ditopang oleh kemampuan
membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga.
3. Persaingan Usaha
Perseroan menghadapi persaingan dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan meningkatnya penerapan
teknologi digital yang terus berkembang dalam industri perbankan baik dari perusahaan fintech, bank digital
maupun bank konvensional dengan layanan perbankan digital serta persaingan dari bank-bank skala besar,
sementara Perseroan terus berupaya untuk meningkatkan pangsa pasar.
Pesaing terdekat Perseroan saat ini adalah bank-bank swasta nasional yang termasuk dalam kategori Kelompok
Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3.
Persaingan usaha antara lain dapat dilihat berdasarkan total aset yang dimiliki, jumlah dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpun dan jumlah pinjaman yang diberikan oleh Perseroan. Berikut ini tabel pangsa pasar Perseroan
di industri perbankan Indonesia per tanggal 30 Juni 2025:
Kriteria (dalam miliar Rupiah, kecuali dinyatakan lainnya)
Keterangan Per 31 Desember Per 30 Juni
2023 2024 2025
Total Aset Industri 11.765.838 12.460.955 12.661.163
Perseroan 201.448 241.096 234.353
Pangsa Pasar 1,7% 1,9% 1,9%
Jumlah Dana Pihak Ketiga Industri 8.457.929 8.837.242 9.072.045
Perseroan 108.199 121.318 109.818
Pangsa Pasar 1,3% 1,4% 1,2%
Jumlah Kredit yang Disalurkan Industri 7.090.243 7.827.148 7.997.632
Perseroan 156.561 179.405 185.040
Pangsa Pasar 2,2% 2,3% 2,3%
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK dan Laporan Keuangan Perseroan
Catatan: Data industri untuk posisi 30 Juni 2025 menggunakan Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK per Mei 2025
4. Strategi Perseroan
Perseroan memiliki tujuan jangka panjang untuk menjadi bank kelas atas dengan dengan layanan yang lengkap
di Indonesia yang menawarkan produk kompetitif dalam bidang ritel, business banking dan korporasi dengan
dukungan teknologi digital.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, Perseroan memiliki tiga Kebijakan Inti (Core Policies) yaitu:
1) Pertumbuhan dan Pengembangan Nilai, antara lain:
• Mencapai skala bisnis untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan pendapatan dan laba.
• Mencapai pertumbuhan secara organik dan anorganik.
• Memanfaatkan teknologi digital dalam menyediakan produk, layanan, pembayaran, dan kemampuan
transaksi yang lengkap.
55
Page 78
2) Manajemen Bank yang Baik, antara lain:
• Menerapkan standar global untuk Tata Kelola, Kepatuhan, Manajemen Risiko termasuk manajemen
risiko cyber dan praktik SDM.
• Menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
• Kebijakan investasi yang menyeimbangkan pencapaian profitabilitas dengan pertumbuhan berkelanjutan
di masa depan.
3) Sinergi:
• Mengoptimalkan kerja sama di lingkungan Perseroan, dengan BTPN Syariah, grup OTO dan grup
SMBC.
• Terlibat dan berpartisipasi secara aktif dalam ekosistem pasar melalui kemitraan dan penyertaan modal.
Dengan berpijak pada tiga Kebijakan Inti (Core Policies) ini, Perseroan mengimplementasikan fokus strategi
sebagai berikut:
1) Meningkatkan pinjaman dengan menetapkan risk appetite yang sejalan dengan tujuan yang diperlukan dan
melalui value chain.
2) Meningkatkan basis pelanggan ritel dan pendapatan dengan meningkatkan kemampuan Jenius sebagai
platform dan wealth management, mengoptimalkan saluran distribusi, kolaborasi lintas lini bisnis, dan
kemitraan strategis dengan ekosistem pasar.
3) Meningkatkan CASA dan fee based income dan foreign exchange dengan mengembangkan proposisi nilai
pelanggan, kapabilitas, produk dan layanan.
4) Berinvestasi pada talenta, menanamkan budaya berbasis kepercayaan yang berkinerja tinggi.
5) Menerapkan keunggulan operasional secara bank wide dengan menerapkan digitalisasi dan process
excellence.
6) Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan Return on Assets.
7) Mengembangkan proposisi nilai dan kolaborasi yang dioptimalkan ke tingkat yang diperbolehkan oleh
regulator dengan BTPN Syariah, anak perusahaan grup OTO dan grup SMBC di Indonesia dan jaringan
global SMBC.
8) Membangun keunggulan operasional teknologi informasi dan terus membangun kapabilitas keamanan digital
dan cyber.
5. Aset tetap yang penting dan dimiliki oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan sedang melakukan proses
perpanjangan atas SHGB Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Hak/ Nomor Hak Luas Tanah (m2) Alamat/Lokasi Tanggal Berakhirnya Hak
24 September 2024
Catatan :
SHGB No.22/ Bangunsari SHGB dimaksud sedang dalam proses
1. 801
tanggal 26 April 1994 perpanjangan Hak Guna Bangunan
berdasarkan Surat Keterangan (Cover
J a l a n K H A h m a d D a h l a n N o . 1 0 2 Note) tanggal 10 Juli 2025 oleh Hartai
K e l u r a h a n B a n g u n s a r i , K e c a m a t a n Hadiwijaya S.H., Notaris di Ponorogo
Ponorogo Kabutapen Ponorogo, Provinsi 24 September 2024
Jawa Timur, Indonesia
Catatan :
SHGB No.23/ Bangunsari SHGB dimaksud sedang dalam proses
2. 287
tanggal 17 April 1994 perpanjangan Hak Guna Bangunan
berdasarkan Surat Keterangan (Cover
Note) tanggal 10 Juli 2025 oleh Hartai
Hadiwijaya S.H., Notaris di Ponorogo
56
Page 79
6. Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan juga memiliki hak kekayaan intelektual
berupa merek dan hak cipta yang telah memperoleh sertifikat merek dan sertifikat hak cipta, yaitu sebagai berikut:
a. Sertifikat Merek
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
1. IDM000641785 6 Agustus 2035
2. IDM000795577 15 Agustus 2026
3. IDM000795575 15 Agustus 2026
4. IDM000795570 15 Agustus 2026
5. IDM000867537 6 Desember 2029
6. IDM000867538 6 Desember 2029
7. IDM000867539 6 Desember 2029
8. IDM000867542 6 Desember 2029
9. IDM000858339 20 Desember 2029
10. IDM000858354 20 Desember 2029
57
Page 80
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
11. IDM000858377 20 Desember 2029
12. IDM000858387 20 Desember 2029
13. IDM000867543 6 Desember 2029
14. IDM000867544 6 Desember 2029
15. IDM000982010 20 Desember 2029
16. IDM000858326 20 Desember 2029
17. IDM000845344 30 Desember 2029
18. IDM000905556 30 Desember 2029
19. IDM000845743 1 Oktober 2029
20. IDM000845745 1 Oktober 2029
21. IDM000845741 1 Oktober 2029
58
Page 81
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
22. IDM000845738 1 Oktober 2029
23. IDM000845740 1 Oktober 2029
24. IDM000845735 1 Oktober 2029
24. IDM000845467 1 Oktober 2029
26. IDM000926159 1 Oktober 2029
27. IDM000846103 1 Oktober 2029
28. IDM000845717 1 Oktober 2029
29. IDM000845306 1 Oktober 2029
30. IDM000846000 1 Oktober 2029
31. IDM000845352 30 September 2029
59
Page 82
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
32. IDM000845424 30 September 2029
33. IDM000931591 18 Oktober 2030
34. IDM000931596 18 Oktober 2030
35. IDM000997088 18 Oktober 2030
36. IDM000931605 18 Oktober 2030
37. IDM000925063 31 Desember 2030
38. IDM000925552 31 Desember 2030
39. IDM000373131 10 Maret 2031
40. IDM000530439 2 April 2034
41. IDM000948299 26 Januari 2031
42. IDM000948130 26 Januari 2031
43. IDM000747881 30 Agustus 2027
44. IDM000373135 10 Maret 2031
60
Page 83
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
45. IDM000677667 8 Juni 2026
46. IDM000677662 8 Juni 2026
47. IDM000677671 8 Juni 2026
48. IDM000867546 6 Desember 2029
49. IDM000518803 9 Desember 2033
50. IDM000796474 8 Juni 2026
51. IDM000960321 17 Maret 2031
52. IDM000959240 17 Maret 2031
53. IDM000964800 5 Maret 2030
54. IDM000964801 5 Maret 2030
55. IDM000965046 5 Maret 2030
56. IDM000965047 5 Maret 2030
57. IDM001091601 21 September 2032
61
Page 84
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
58. IDM001091600 21 September 2032
59. IDM001095360 09 Agustus 2032
60. IDM001093226 09 Agustus 2032
61. 40202318153R 17 Agustus 2033
62. TM2023027706 13 September 2023
63. 4/2023/00521009 16 Oktober 2033
64. 4/2023/00521010 16 Oktober 2033
65. IDM001198291 30 Agustus 2033
66. IDM001267627 03 Juni 2034
67. IDM001275812 03 Juni 2034
68. IDM001282135 03 Juni 2034
69. IDM001267626 03 Juni 2034
62
Page 85
No. Merek Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
70. IDM001275801 03 Juni 2034
71. IDM001296378 03 Juni 2034
72. 241129333 18 Oktober 2033
73. 251105217 18 Oktober 2033
63
Page 86
b. Hak Cipta
No. Judul Ciptaan Jenis Ciptaan Nomor Pendaftaran Masa Berlaku
1. Daya.id Program Komputer 000240379 8 Desember 2067
2. Tumbuh dan Menjadi Inspirasi Lagu TM2023027705 2 Juli 2064
3. Jenius Life Finance App & Microservices Source Code Program Komputer 000165532 1 April 2068
4. BTPN Wow Core Program Komputer 000165533 30 Maret 2065
5. Jenius Serif Font Family Seni Gambar 000826681 16 Januari 2074
64
Page 87
VIII. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar:
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
65
Page 88
IX. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment).
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT BCA Sekuritas 197.500.000.000 25.000.000.000 222.500.000.000 27,27%
2. PT BNI Sekuritas 105.000.000.000 400.000.000 105.400.000.000 12,92%
3. PT Ina Sekuritas Indonesia 85.000.000.000 70.000.000.000 155.000.000.000 18,99%
4. PT Indo Premier Sekuritas 156.000.000.000 50.000.000.000 206.000.000.000 25,24%
5. PT Mandiri Sekuritas 127.150.000.000 - 127.150.000.000 15,58%
Jumlah 670.650.000.000 145.400.000.000 816.050.000.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding) pada tanggal 28 Juli 2025 – 8 Agustus 2025, kondisi pasar untuk obligasi, benchmark
terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).
66
Page 89
X. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Umum
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025, No. 31 tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat.
Dengan demikian, Bank Mega bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK
(sekarang OJK) dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 1977/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam POJK No. 19/2020;
(ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang dan/
atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan.
- Surat Pernyataan No. 1976/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
- Surat Pernyataan No. 2009/CAMS-WA/25 tanggal 12 Agustus 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat
menyatakan telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank Mega didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember
1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari
1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan No. 55.
Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris
di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta,
yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992
tanggal 23 April 1992.
67
Page 90
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan
dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar Bank Mega telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha Bank adalah menjalankan kegiatan
umum perbankan. Bank memperoleh izin usaha sebagai bank umum berdasarkan Surat keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Pada tanggal 2 Agustus 2000, Bank
memperoleh izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat dari Badan Pengawas Pasar
Modal - Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”). Bank juga memperoleh izin untuk menjalankan aktivitas sebagai
bank devisa berdasarkan surat keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 3/1/KEP/DGS/2001
tanggal 31 Januari 2001.
Susunan Anggota Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025, yang dibuat
di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum tanggal 11 April 2025, Nomor AHU-AH.01.09-0182026,
dan Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024, yang dibuat
di hadapan Dharma Akhyuzi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 4 Maret 2024, Nomor AHU-AH.01.09-0090709.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Bank Mega per 30 Juni 2025 PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/VII/2025-
2162 tanggal 3 Juli 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Nilai Nominal Rp500,- per saham
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
- Publik (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
68
Page 91
3. Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., dan Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 2 tanggal 4 Maret
2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan Notaris di Jakarta, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock Victor Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Erni (Indivara Erni)
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Hariantono (YB Hariantono)
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Heriawan Gazali*
*Pengangkatan Tuan HERIWAN GAZALI tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
4. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada
asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan
fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga
pada akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah,
dan Kantor Fungsional sebanyak 369 Cabang.
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
69
Page 92
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok
Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
6. Penunjukan, Penggantian, dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya
tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
(i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(ii) Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
(iii) Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
(iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
(v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
(vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya:
(vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
(viii) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(ix) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
(x) Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
(xi) Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam hal Perseroan melakukan kelalaian /
cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan,
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
(i) Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat
telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan atau
Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
(ii) Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
(iii) tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah Tanggal Jatuh Tempo
Pokok Obligasi;
(iv) setelah diangkatnya wali amanat baru.
70
Page 93
7. Pengalaman Bank Mega selaku Wali Amanat di Pasar Modal (5 tahun terakhir)
- Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
- Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
- Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Polytama Propindo Tahun 2020
- Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
71
Page 94
- Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
- Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
72
Page 95
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
- Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
- Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV Adhi Karya Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Jasa Marga Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2025
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjuan V SMART Tahap I Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan IV OCBC Tahap I Tahun 2025
73
Page 96
- Obligasi Berkelanjutan VI Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan I TBS Energi Utama Tahap I Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
8. Ikhtisar Data Keuangan Penting Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 30 Juni 2025 (tidak diaudit), 31 Desember
2024 (diaudit) dan 2023.
Laporan keuangan Bank Mega pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor
independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu
Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025. Sedangkan
laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2023 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo
Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar
Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal
26 Januari 2024 sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas 842.222 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 3.514.023 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 107 360 104
Pihak ketiga 574.719 955.032 645.772
Total 574.826 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (710) (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 574.116 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 830.209 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 830.209 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak berelasi 61.148 198.832 198.288
Pihak ketiga 45.307.086 49.304.778 37.426.300
Total 45.368.234 49.503.610 37.624.588
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - - -
Efek-efek - neto 45.368.234 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 493.632 - -
Pihak ketiga 590.719 1.389.981 7.215.441
Total 1.084.351 1.389.981 7.215.441
Tagihan derivatif
Pihak terkait - 2.101 -
Pihak ketiga 56.306 46.633 20.974
Total 56.306 48.734 20.974
74
Page 97
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.406.271 1.743.050 1.318.592
Pihak ketiga 65.987.111 62.911.602 64.986.127
Total 67.393.382 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (9.371) (11.823)
Total Kredit yang diberikan 67.393.382 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (736.319) (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 66.657.063 63.980.404 65.688.080
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 21.540 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (28) (12) -
Tagihan akseptasi - neto 21.512 9.222 -
Aset pajak tangguhan - 105.542
Aset tetap dan aset hak guna 8.227.850 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.263.544) (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto 5.964.306 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 13.906 15.681 15.751
Pihak ketiga 4.760.605 3.604.521 3.612.044
TOTAL ASET 129.686.853 134.915.494 132.049.591
LIABILITAS
Liabilitas segera 288.446 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 606.068 387.246 482.783
Pihak ketiga 8.200.894 9.995.402 9.642.942
Total 8.806.962 10.382.648 10.125.725
Taungan
Pihak berelasi 80.895 72.339 113.643
Pihak ketiga 18.046.774 17.115.305 15.548.598
Total 18.127.669 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 675.295 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 58.690.379 63.476.915 61.930.467
Total 59.365.674 64.099.005 63.647.784
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.203.057 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 2.917.993 2.024.083 2.670.514
Total 4.121.050 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 97.433 236.275 -
Pihak ketiga 11.559.958 12.710.913 12.573.231
Total 11.657.391 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 80.202 121.059 18.931
Utang pajak 176.965 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.674.100 3.987.600 2.909.228
Utang akseptasi 21.540 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto 80.829 - 156.812
75
Page 98
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Liabilitas imbalan pasca kerja 260.809 296.414 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 50.000 48.000 48.000
Pihak ketiga - 2.000 2.000
Total 50.000 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 1.979 1.912 4.703
Pihak ketiga 697.918 416.175 560.653
Total 699.897 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 107.411.534 113.733.293 110.294.148
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.841 1.786 1.716
Saldo laba 7.118.204 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 2.937.321 2.291.442 3.314.078
TOTAL EKUITAS 22.275.319 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 129.686.853 134.915.494 132.049.591
* tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 5.195.952 5.176.552 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (2.634.812) (2.477.564) (5.189.567) (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 2.561.140 2.698.988 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 827.361 820.079 1.696.891 1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 77.029 (15.047) 70.465 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 13.991 29.925 36.466 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 1.201 (1.806) 3.202 14.794
Lain-lain 4.981 3.804 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 924.563 836.955 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (7.933) (4.756) (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
aset non-keuangan - neto (226.030) (117.759) (216.464) (195.318)
Beban umum dan administrasi (992.977) (1.171.072) (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (697.462) (738.347) (1.399.207) (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (1.924.402) (2.031.934) (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 1.561.301 1.504.009 3.231.218 4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto 125.993 12.635 25.688 10.251
76
Page 99
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.687.294 1.516.644 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (325.535) (287.792) (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 1.361.759 1.228.852 2.631.054 3.510.670
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto - - (50.745) (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain - neto 783.759 (708.943) (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 2.145.518 519.909 1.884.178 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 116 105 224 299
* tidak diaudit
77
Page 100
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
HWMA Law Firm
Graha Binakarsa, Lantai 10
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-18
Jakarta, Indonesia
Nama Rekan : Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn
STTD : STTD.KH-20/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200815
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh
HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021.
Surat Penunjukan : S.593/DIR/GC/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak yang berbadan hukum
di Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai
dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.
NOTARIS
Ashoya Ratam, S.H., Mkn.
Jl. Suryo No. 54
Jakarta, Indonesia
STTD : STTD.N-54/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Februari 2023
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 078.251.973.0317
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : S.063a/CCS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
78
Page 101
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12
Jakarta, Indonesia
STTD : Badan Pengawas Pasar Modal Nomor 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal
20 Agustus 2000
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : S.063b/CCS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Pernyataan dari Bank Mega No. 1977/CAMS-WA/25, Wali Amanat menyatakan antara lain
tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati sesuai dengan POJK No. 19/2020 sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai
dengan berakhirnya tugas Wali Amanat.
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kiav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Izin Kegiatan usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan
dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya
fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari
proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
79
Page 102
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini,
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
80
Page 103
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2025 sampai 28 Agustus sejak pukul
09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 29 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu FPPO untuk Penawaran Umum Obligasi ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu FPPO yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 September 2025 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Thamrin
No. Rekening : 2063176222
A/n PT BCA Sekuritas
81
Page 104
PT BNI Sekuritas Bank BNI
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening : 788-8899-787
A/n PT BNI Sekuritas
PT Ina Sekuritas Indonesia Bank SMBC Indonesia
Cabang Menara BTPN Jakarta
No. Rekening : 1011607201
A/n PT Ina Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701528328
A/n PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening : 1020005566028
A/n PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 2 September 2025.
Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 September 2025. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum sebagai
akibat tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan BEI, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak pengumuman pembatalan Penawaran Umum. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
pengumuman pembatalan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.
82
Page 105
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak
pengumuman pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
83
Page 106
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO
Informasi Tambahan serta FPPO dapat diperoleh pada tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 28 Agustus
2025 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41 Sudirman Plaza, Indofood Tower Lt.16
Jl. MH Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10310 Jakarta 12190
Telp.: (021) 2358 7222 Telp.: (021) 2554 3946
Fax.: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Fax.: (021) 5793 6934
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT Ina Sekuritas Indonesia
Wisma Indocement, Lantai.3
Jl. Jend Sudirman Kav 70-71
Jakarta 12910
Telp.: (021) 2510 125
Fax.: (021) 2510 126
Email: cf@inasekuritas.com
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (021) 5088 7168 Telp.: (021) 526 3445
Fax.: (021) 5793 1072 Fax.: (021) 526 3507
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
84
Page 107
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 melalui
Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum.
85
Page 108
Halaman ini sengaja dikosongkan
86
Page 109
No. 291/HWMA-KKO/0825 Jakarta, 26 Agustus 2025
Kepada Yth.
PT BANK SMBC INDONESIA Tbk.
Menara SMBC Lt. 29, CBD Mega Kuningan,
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. 5.5-5.6,
Jakarta Selatan 12590
U.P. Yth. : Direksi.
Perihal : PENDAPAT HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V BANK SMBC INDONESIA TAHAP III
TAHUN 2025
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn., Advokat dan
Konsultan Hukum pada Kantor Konsultan Hukum HWMA Law Firm, beralamat kantor di Graha
Binakarsa Lantai 10, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-18, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940,
yang terdaftar sebagai Advokat dengan No. 02.1751 dan juga terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) di bawah No.
STTD.KH-20/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023; dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) dengan No. 200815, telah ditunjuk
oleh PT Bank SMBC Indonesia Tbk., suatu perseroan terbatas yang berkantor pusat di Menara SMBC
Lantai 29, CBD Mega Kuningan, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6, Jakarta Selatan 12950
(“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan No. S.593/DIR/GC/VIII/2025, untuk memberikan
Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan yang
berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan/atau
menawarkan surat utang atau obligasi kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan”) dengan jumlah pokok
sebesar Rp816.050.000.000,- (delapan ratus enam belas miliar lima puluh juta Rupiah), dengan rincian
Obligasi Seri A sebesar Rp670.650.000.000,- (enam ratus tujuh puluh miliar enam ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) dan berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, serta Obligasi Seri B sebesar Rp145.400.000.000,- (seratus
empat puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam
koma dua nol persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi (“PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Perseroan dengan target dana yang akan dihimpun
seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahun
2024”).
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Tahun 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari OJK (Pengawasan Bank Swasta) melalui
Surat OJK No. S-58/PB.311/2025 tanggal 30 Juli 2025 perihal Rencana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 PT Bank SMBC Indonesia, Tbk.
Penawaran atas PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 akan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh PT Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT INA
Sekuritas Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin
address telephone email: website
Menara Binakarsa 10th Floor, +62 21 252 7868 (Hunting) info@hwmalaw.co.id www.hwmalaw.co.id
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-18, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
87
Page 110
Emisi Efek sesuai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 Nomor
32 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
Selanjutnya, sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, Perseroan telah
menunjuk PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat sesuai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
dituangkan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia
Tahap III Tahun 2025 Nomor 31 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Perseroan juga telah menandatangani dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III
Tahun 2025 Nomor 33 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;
b. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025
Nomor 34 tanggal 12 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pembuatan dan pelaksanaan dokumen dan perjanjian-perjanjian dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 tersebut di atas tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan. Perjanjian-perjanjian tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan serta dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, setelah dikurangi
dengan biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk pertumbuhan usaha dalam bentuk
pemberian kredit. Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
30/2015”), Perseroan akan menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 ini kepada wali amanat dengan tembusan kepada OJK
dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
LRPD sebagaimana tersebut di atas akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember dan akan disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan
berikutnya dari Tanggal LRPD sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap
III Tahun 2025 telah direalisasikan.
Sebelum PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 ini, Perseroan sebelumnya telah
melakukan:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank BTPN Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp355.060.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima miliar
enam puluh juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
i. Jumlah Obligasi Seri A sebesar Rp114.755.000.000,- (seratus empat belas miliar tujuh
ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 5 Juli 2024;
Halaman 2 dari 34
88
Page 111
ii. Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp240.305.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar tiga
ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol
persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak 5 Juli 2024.
b. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun
2024 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.396.415.000.000,- (satu triliun tiga ratus
sembilan puluh enam juta empat ratus lima belas juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
i. Jumlah Obligasi Seri A sebesar Rp429.910.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan
miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70%
(enam koma tujuh nol persen) dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak 17 Desember
2024;
ii. Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp966.505.000.000,- (sembilan ratus enam puluh enam
miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam
koma sembilan lima persen) dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak 17 Desember
2024.
Untuk memberikan Pendapat Hukum, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang
telah kami terima dari Perseroan dalam rangka memberikan Pendapat Hukum yang diungkapkan
secara rinci dalam Laporan Pemeriksaan Hukum Perseroan yang disiapkan dan ditujukan kepada
Perseroan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, dengan tembusan
kepada OJK (Laporan Pemeriksaan Hukum beserta tambahan maupun perubahannya dari waktu ke
waktu selanjutnya disebut “LPH”).
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan berdasarkan data,
informasi-informasi, fakta-fakta dan keterangan-keterangan, pernyataan-pernyataan, serta
penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai konsultan hukum independen Perseroan dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai
berikut:
1. PERSEROAN
1.1. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat di
hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung dan diperbaiki dengan Akta No. 12 tanggal 13
Juli 1985, yang dibuat di hadapan Nyonya Dedah Ramdah Soekarna, S.H., sebagai pengganti dari
Komar Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No.C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli
1985, dan telah didaftarkan dalam buku register Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Bandung di
bawah No. 458 dan No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 1148.
Perseroan merupakan kelanjutan dari Perkumpulan Bank Pegawai Pensiunan Militer (“BAPEMIL”)
yang telah beroperasi sejak tahun 1959. BAPEMIL adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh
Raden Ramelie Tjokroadirejo, Martua Radja Laut Siahaan, Abdul Hamid, Abdurrachman, Ibrahim
Bayk, Mochamad Abdul Fatah, dan Ny. Raden Aju Pandamrukmi Tjokroadirejo pada tanggal 6
Oktober 1959 sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian BAPEMIL No. 21 tanggal 6 Oktober 1959
yang kemudian diubah dengan Akta No. 203 tanggal 31 Mei 1960 dan Akta No. 53 tanggal 7
November 1960, ketiganya dibuat di hadapan Noezar, S.H., Notaris di Bandung, Akta pendirian
BAPEMIL tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Halaman 3 dari 34
89
Page 112
dengan Surat Keputusan No.J.A.5/114/21 tanggal 18 November 1960, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 14 Februari 1961, Tambahan No. 5 (akta-akta
tersebut selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Risalah Rapat Pusat Luar Biasa Anggota Perkumpulan BAPEMIL No. 51 tanggal
28 Oktober 1982 yang dibuat oleh Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, para anggota
perkumpulan BAPEMIL telah menyetujui pembentukan suatu wadah perseroan terbatas sebagai
peningkatan/kelanjutan dari perkumpulan BAPEMIL.
Berdasarkan Rapat Pusat Luar Biasa Anggota BAPEMIL yang risalahnya dibuat oleh Komar
Andasasmita, Notaris di Bandung dan dimuat dalam Akta Risalah Rapat Pusat Luar Biasa Anggota
tentang Pembubaran Perkumpulan BAPEMIL No. 36 tanggal 25 Februari 1986 yang dibuat di
hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, para anggota perkumpulan mengesahkan
pembubaran perkumpulan BAPEMIL terhitung mulai tanggal 31 Maret 1986 dan memutuskan
untuk menyerahkan seluruh hak dan kewajiban BAPEMIL kepada Perseroan. Berdasarkan Rapat
Umum Luar Biasa Para Pemilik Saham Perseroan, yang risalahnya dibuat oleh Komar Andasasmita,
Notaris di Bandung dan dimuat dalam Akta No. 37 tanggal 26 Februari 1986 yang dibuat di
hadapan Komar Andasasmita, Notaris di Bandung, Perseroan menerima penyerahan seluruh hak
dan kewajiban BAPEMIL tersebut menjadi hak dan kewajiban Perseroan.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-1335/KM.11/1986 tanggal
2 Desember 1986 (“SK Menkeu No. Kep-135”), Menteri Keuangan Republik Indonesia
memberikan izin kepada Perseroan untuk melakukan usaha bank tabungan sebagai kelanjutan
usaha BAPEMIL dan mencabut izin usaha bank pegawai yang telah diberikan kepada BAPEMIL di
Bandung sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 86846/BUM.II
tnggal 18 Juli 1960. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-055/KM.17/1993 tangal
22 Maret 1993 tentang Izin Usaha PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Bandung, Menteri
Keuangan Republik Indonesia memberikan izin usaha kepada Perseroan yang berkedudukan di Jl.
Otto Iskandardinata No. 392, Bandung 40242 beserta 26 kantor-kantor cabangnya di Indonesia
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum (“SK Menkeu No. Kep-055”).
Dengan diterbitkannya SK Menkeu No. Kep-055 tersebut, maka SK Menkeu No. KEP-135 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan
didaftarkan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung, maka Perseroan telah
didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
1.2. Anggaran Dasar terakhir Perseroan termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 27 tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan dan diterima oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17 Juli
2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No.
27/2025”).
Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
1.3. Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam Anggaran
Dasarnya. Hingga tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha
Halaman 4 dari 34
90
Page 113
di bidang Bank Umum Konvensional dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 64121, sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar dan perizinan yang telah diperolehnya dengan merujuk kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan disusun
sesuai dengan ketentuan mengenai KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
1.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan Perseroan berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan nilai
nominal masing-masing saham sebesar Rp20,- (dua puluh
Rupiah) per lembar saham.
Modal Ditempatkan dan : Rp212.918.914.960,- (dua ratus dua belas miliar sembilan ratus
Modal Disetor delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan
ratus enam puluh Rupiah) yang terdiri dari 10.645.945.748
(sepuluh miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan
ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan)
lembar saham.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 30 Juni 2025 yang disampaikan
Perseroan kepada OJK melalui Surat No. S.062/CCS/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- per Saham Persentase
Pemegang Saham Nominal Kepemilikan
Jumlah Saham (%)
(Rp,-)
Modal Dasar 15.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Sumitomo Mitsui Banking
9.692.826.975 193.856.539.500 91,047
Corporation
PT Bank Central Asia, Tbk. 109.742.058 2.194.841.160 1,031
PT Bank Negara Indonesia
12.007.137 240.142.740 0,113
(Persero), Tbk.
Henoch Munandar 175.256 3.505.120 0,002
Dini Herdini 120.072 2.401.440 0,001
Hanna Tantani 149.654 2.993.080 0,001
Merisa Darwis 223.858 4.477.160 0,002
Atsushi Hino 1500 30.000 0
Publik (kepemilikan masing-masing di
830.699.238 16.613.984.760 7,803
bawah 5%)
Total Modal Ditempatkan dan
10.645.945.748 212.918.914.960 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 4.354.054.252 87.081.085.040
Halaman 5 dari 34
91
Page 114
Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh
Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan telah menyampaikannya kepada
Kementerian Hukum pada tanggal 21 April 2025, dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan
dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Yoshihiro Hyakutome, yang ditunjuk untuk kepentingan
dan mewakili Sumitomo Mitsui Financial Group selaku pemegang saham pengendali akhir
Perseroan melalui kepemilikan 100% (seratus persen) saham pada Sumitomo Mitsui Banking
Corporation.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun
1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum dan Pasal 39 Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019
Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank
Umum, yang mempersyaratkan minimal sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham yang tidak
dicatatkan tersebut adalah sejumlah 109.742.058 lembar saham atau senilai Rp2.194.841.160,-
milik PT Bank Central Asia Tbk., yang keseluruhannya merupakan 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-
00101/BEI/12-2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan
Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat
tanggal 21 Desember 2021, mengenai jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan
pengendali dan bukan pemegang saham utama (free float).
Struktur permodalan Perseroan dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham
Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan berkesinambungan serta
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1.5. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 101 tanggal 30 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-AH.01.09-
0304714 tanggal 1 Juli 2025, susunan anggota Direksi adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Henoch Munandar
Wakil Direktur Utama : Jun Saito
Wakil Direktur Utama : Michellina Laksmi Triwardhany
Direktur Kepatuhan : Dini Herdini
Direktur : Atsushi Hino
Direktur : Yuki Terayama
Direktur : Merisa Darwis
Direktur : Hanna Tantani
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 25
tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Halaman 6 dari 34
92
Page 115
Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor No. AHU-AH.01.09-0210284 tanggal 28 April
2025, susunan anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Chow Ying Hoong
Komisaris : Takeshi Kimoto
Komisaris (Independen) : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Komisaris (Independen) : Onny Widjanarko
Komisaris (Independen) : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Komisaris (Independen) : Marita Alisjahbana
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjabat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat mereka dan berakhir pada saat
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-3 (ketiga) setelah tanggal pengangkatan
mereka. Penetapan atas masa jabatan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan telah
dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan uji
kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dari OJK. Perseroan telah memenuhi ketentuan
Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”) dan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014”).
Sepanjang tahun 2025, Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi kewajibannya untuk
menyelenggarakan Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi bersama Dewan
Komisaris berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 31 ayat (1), ayat (3) POJK
No. 33/2014.
1.6. Perseroan telah mengangkat Eneng Yulie Andriani sebagai Sekretaris Perusahaan yang
menjalankan fungsi sekretaris perusahaan (corporate secretary) berdasarkan Surat Keputusan
Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi Perseroan Nomor
PS/BOD/001/I/2020 tanggal 10 Januari 2020. Sekretaris Perusahaan telah menjalankan fungsi,
tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
35/2014”).
1.7. Perseroan telah mengangkat Anke Subandy sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi No. SK.330/DIR/HRTS/V/2024 tentang Penunjukan Kepala Audit Intern/Anggota
Board of Management (BOM) tanggal 28 Mei 2024, yang mana telah mendapat persetujuan
Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan No. PS/BOC/025/V/2024 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Kepala Audit Intern tanggal 22 Mei 2024. Perseroan telah menyusun pedoman kerja
bagi Unit Audit Internal sebagaimana dimuat dalam Piagam Unit Audit Internal tanggal 23 Januari
2025.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal (“POJK No. 56/2015”) dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola Bank Umum (“POJK No. 17/2023”).
Halaman 7 dari 34
93
Page 116
1.8. Perseroan telah membentuk Komite Audit yang ditetapkan dan disahkan berdasarkan Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil dalam Rapat Dewan
Komisaris Perseroan No. PS/BOC/024/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Perubahan Susunan
Komite Audit dan Surat Keputusan Direksi No. SK.014/DIR/CCS/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025
tentang Susunan Anggota Komite Audit Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Onny Widjanarko
Anggota : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Anggota : Marita Alisjahbana
Anggota : Aria Kanaka
Anggota : Jacobus Sindu Adisuwono
Perseroan telah menyusun pedoman dan tata tertib Komite Audit sebagaimana tercantum dalam
Piagam Komite Audit tanggal 30 Januari 2025.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai Komite
Audit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang
Pembentukan dan Pelaksanaan Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan POJK No. 17/2023.
1.9. Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan dan disahkan
berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil
Dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. PS/BOC/019/IV/2025 tentang Perubahan
Susunan Komite Dewan Komisaris tanggal 22 April 2025 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. SK.010/DIR/CCS/IV/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Susunan Anggota Komite Remunerasi
dan Nominasi PT Bank SMBC Indonesia Tbk., dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Ninik Herlani Masli Ridhwan
Anggota : Chow Ying Hong
Anggota : Mira Fitria
Perseroan telah menyusun Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana dimuat dalam Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi tanggal 2 Desember 2024.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 17/2023.
1.10. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan
No. PS/BOC/019/IV/2025 tentang Perubahan Susunan Komite Dewan Komisaris tanggal 22
April 2025 dan Surat Keputusan Direksi No. SK/009/DIR/CCS/IV/2025 tanggal 25 April 2025
tentang Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank SMBC Indonesia Tbk., dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Marita Alisjahbana
Anggota : Takeshi Kimoto
Anggota : Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
Anggota : Sofyan Rambey
Anggota : Nurhajati Soerjo Hadi
Halaman 8 dari 34
94
Page 117
Perseroan juga telah menyusun pedoman dan tata tertib Komite Pemantau Risiko sebagaimana
tercantum dalam Piagam Komite Pemantau Risiko tanggal 2 Desember 2024.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.
1.11. Perseroan telah membentuk Komite Manajemen Risiko dengan komposisi keanggotaan yang
tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Manajemen Risiko Perseroan tanggal 20 Juni 2023,
sebagai berikut:
Ketua : Head of Risk Management
Anggota Tetap dengan Hak Suara : 1. Direktur Utama;
2. Wakil Direktur Utama 1;
3. Wakil Direktur Utama 2;
4. Direktur Kepatuhan dan Legal;
5. Direktur Corporate Banking;
6. Direktur Treasury;
7. Direktur Operasional dan Teknologi;
8. Direktur Keuangan dan Perencanaan;
9. Head of Business Banking;
10. Head of Information Technology;
11. Head of Retail Lending Business;
12. Head of Wealth Management Business and
Network and Distribution Head;
13. Head of Digital Banking;
14. Head of Human Resources;
15. Head of Wholesale, Commercial, and Transaction
Banking;
16. Head of Treasury.
Anggota Tetap Tanpa Hak Suara : 1. Head of Internal Audit;
2. Pejabat Eksekutif Bidang Manajemen Risiko
(Sekretaris).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.
1.12. Perseroan telah membentuk Komite Aset dan Liabilitas dengan komposisi keanggotaan yang
tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Aset dan Liabilitas (Asset and Liabilities Committee)
Perseroan tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut:
Ketua : Direktur Treasury
Anggota : 1. Direktur Utama;
2. Wakil Direktur Utama 1;
3. Wakil Direktur Utama 2;
4. Head of Risk Management;
5. Direktur Keuangan dan Perencanaan.
Sekretaris : Head of Treasury.
Halaman 9 dari 34
95
Page 118
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.
1.13. Perseroan telah membentuk Komite Kebijakan Kredit dengan komposisi keanggotaan yang
tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Kebijakan Kredit Perseroan tanggal 21 Juni 2023, sebagai
berikut:
Ketua : Direktur Utama
Anggota tetap dengan : 1. Wakil Direktur Utama 1;
hak suara 2. Wakil Direktur Utama 2;
3. Direktur Corporate Banking;
4. Direktur Treasury;
5. Head of Wholesale, Commercial, and Transaction Banking;
6. Head of Retail Lending Business;
7. Head of Digital Banking;
8. Head of Business Banking;
9. Head of Treasury;
10. Head of Risk Management;
11. Direktur Kepatuhan.
Anggota tetap tanpa : 1. Kepala Divisi Portofolio Management and Policy;
hak suara 2. Credit Risk Head;
3. Retail Banking Risk Head;
4. Business Banking Credit Risk;
5. Kepala Divisi Audit Internal;
6. Kepala Divisi Kepatuhan;
7. Kepala Divisi Hukum dan Litigasi (General Counsel).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.
1.14. Perseroan telah membentuk Komite Kredit dengan komposisi keanggotaan yang tercantum dalam
Panduan Tata Tertib Komite Kredit Perseroan tanggal 21 Juni 2023, sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Anggota : 1. Wakil Direktur Utama;
2. Direktur Bisnis/Kepala Bisnis;
3. Kepala Risiko Kredit;
4. Kepala Risiko Kredit Korporasi/Komersial;
5. Kepala Divisi atau Departemen Bisnis;
6. Head of Risk Management (Pengamat).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.
1.15. Perseroan telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan komposisi
keanggotaan yang tercantum dalam Pedoman Kerja Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan tanggal 1 Agustus 2023, sebagai berikut:
Ketua : Direktur Operasional dan Teknologi
Halaman 10 dari 34
96
Page 119
Anggota Tetap dengan : 1. Direktur Utama;
Hak Suara 2. Wakil Direktur Utama 1;
3. Wakil Direktur Utama 2;
4. Direktur Corporate Banking;
5. Direktur Treasury;
6. Direktur Keuangan dan Perencanaan;
7. Head of Business Banking;
8. Head of Retail Lending Business;
9. Head of Wealth Management Business and Network and
Distribution Head;
10. Head of Digital Banking;
11. Head of Wholesale, Commercial, and Transaction Banking;
12. Head of Risk Management;
13. Head of Information Technology.
Anggota Tetap tanpa : 1. Head of Internal Audit;
Hak Suara 2. Head of IT Governance Management;
3. Information Technology Executive Officer (Sekretaris).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 17/2023.
1.16. Perseroan telah menerapkan Pedoman Tata Kelola dan mengungkapkan informasi mengenai
penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola di dalam Laporan Tahunan Perseroan
tahun 2024 sesuai dengan Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka jo. Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka.
1.17. Berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/KS.1/2025 tentang
Persetujuan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Operasional atas Konglomerasi Keuangan SMBC tanggal 24 Juni 2025, OJK telah menyetujui
permohonan Perseroan terkait pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
(PIKK), dengan Henoch Munandar sebagai pelaksana fungsi atau unit pengelolaan KK SMBC.
Ada pun struktur KK SMBC adalah sebagai berikut:
a. PT Bank SMBC Indonesia Tbk. sebagai PIKK;
b. PT Bank BTPN Syariah Tbk. sebagai anggota;
c. PT BTPN Syariah Ventura sebagai anggota;
d. PT Oto Multiartha sebagai anggota;
e. PT Summit Oto Finance sebagai anggota.
Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 tentang
Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
1.18. Perseroan telah memenuhi penilaian tingkat kesehatan sebagaimana diwajibkan dalam
Peraturan OJK No.4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dengan
melakukan Penilaian Sendiri (self-assessment) tingkat kesehatan bank yang wajib dilakukan
paling sedikit setiap semester untuk posisi akhir bulan Desember 2024 dan akhir bulan Juni
2025. Adapun Perseroan telah melakukan hal sebagai berikut:
Halaman 11 dari 34
97
Page 120
a. menyampaikan Laporan Tingkat Kesehatan Perseroan periode Desember 2024 kepada
OJK melalui Surat No. S.074/DIR/RMPL/I/2025 dan telah diterima oleh OJK berdasarkan
Tanda Terima OJK tanggal 24 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Perseroan
dikategorikan sebagai Peringkat Komposit 2; dan
b. menyampaikan Laporan Tingkat Kesehatan Perseroan periode Juni 2025 kepada OJK
melalui Surat No. S.543/DIR/RMPL/VII/2025 dan telah diterima oleh OJK berdasarkan
Tanda Terima OJK tanggal 29 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Perseroan dikategorikan
sebagai Peringkat Komposit 2.
1.19. Perseroan telah melaporkan Laporan Profil Risiko Posisi i) bulan Desember 2024 kepada OJK
melalui Surat No. S.053/DIR/RMPL/I/2025 dan telah diterima OJK berdasarkan Tanda Terima
OJK tanggal 20 Januari 2025, dengan Peringkat Risiko Bank yaitu Low to Moderate; ii) bulan
Maret 2025 kepada OJK melalui Surat No. S.300/DIR/RMPL/IV/2025 dan telah diterima oleh
OJK berdasarkan Tanda Terima OJK tanggal 28 April 2025, dengan Peringkat Risiko Bank yaitu
Low to Moderate; dan iii) bulan Juni 2025 kepada OJK melalui Surat No.
S.524/DIR/RMPL/VII/2025 dan telah diterima oleh OJK berdasarkan Tanda Terima OJK tanggal
21 Juli 2025, dengan Peringkat Risiko Bank yaitu Low to Moderate.
1.20. Perseroan memiliki total 1 Kantor Pusat Operasional, 9 Kantor Wilayah Non Operasional, 58
Kantor Cabang (KC), 177 Kantor Cabang Pembantu (KCP), dan 213 ATM.
Untuk melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan
persetujuan-persetujuan penting dan material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usaha utama Perseroan sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sesuai dengan maksud dan tujuannya yang tercantum dalam anggaran dasar
Perseroan.
1.21. Perseroan telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 9120101411917, yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
tanggal 11 April 2019.
1.22. Perseroan memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang telah didaftarkan dan dicatat
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, kecuali terhadap
SHGB No. 22/Bangunsari dan SHGB No. 23/Bangunsari yang telah berakhir tanggal 24
September 2024 dan sedang dalam proses perpanjangan. Atas tanah dan bangunan tersebut
saat ini tidak sedang dalam keadaan sengketa serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak
manapun. Perseroan mempunyai aset benda bergerak berupa kendaraan bermotor,
kepemilikan serta penguasaan kendaraan bermotor tersebut telah memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap hak intelektual berupa merek-merek yang dimiliki oleh Perseroan, saat ini telah
terdaftar dan memperoleh Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang
No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU
No. 20/2016”), terkecuali untuk beberapa merek yang sedang dalam proses pendaftaran.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20/2016, Hak Eksklusif atas suatu Merek diberikan kepada pemilik
merek ketika merek tersebut telah terdaftar. Dalam hal pendaftaran merek ditolak oleh instansi
Halaman 12 dari 34
98
Page 121
yang berwenang, maka merek tersebut belum terdaftar, sehingga Perseroan belum
mendapatkan Hak Eksklusif Merek dan juga belum mendapatkan perlindungan hukum atas
merek tersebut.
Terhadap seluruh harta kekayaan Perseroan tersebut di atas, Perseroan telah mengasuransikan
aset-aset milik Perseroan yang bersifat material bagi kegiatan usaha Perseroan dan seluruh
jumlah pertanggungan telah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau
menutup risiko yang dipertanggungkan, kecuali terhadap Polis Asuransi Directors and Officers
Liability and Company Reimbursement yang sedang dalam proses perpanjangan sebagaimana
kami ungkapkan dalam LPSH.
1.23. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan (i) memiliki Perjanjian Kerja Bersama; (ii)
mengikutsertakan pekerjanya dalam program-program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan; (iii) memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Tenaga Kerja Asing yang
menetap di Indonesia; (iv) memenuhi ketentuan upah minimum provinsi dan sektoral; dan (v)
memiliki LKS Biparit.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU No. 7/1981“), Perseroan belum memenuhi
kewajibannya terhadap beberapa jaringan kantor Perseroan yang telah melewati masa
pelaporan kembali, yaitu pada Bengkulu, Sumedang, Cianjur, Sidoarjo, Klungkung, Sumbawa,
Kotabumi, Maros, Bitung, Puri Kencana, dan Polewali.
Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 7/1981, perusahaan wajib melakukan wajib lapor
ketenagakerjaan. Kelalaian atau kesengajaan penanggung jawab Perseroan untuk tidak
melaporkan tenaga kerja Perseroan dapat menyebabkan penanggung jawab Perseroan dikenai
pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah).
1.24. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian
yang telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami terima dari
Perseroan, tidak ada hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan membatasi
rencana Perseroan dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun 2025
beserta penggunaan dananya.
1.25. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki i) 70% atau sebanyak 5.392.590.000
lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bank BTPN Syariah Tbk.
(“BTPN Syariah”); ii) 1% atau sebanyak 30.000.000 lembar saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam PT BTPN Syariah Ventura (“BTPN SV”) serta penyertaan melalui BTPN
Syariah sebesar 99% atau sebanyak 2.970.000.000 lembar saham dari seluruh saham yang
diterbitkan oleh BTPN SV; iii) 51% (lima puluh satu persen) atau sebanyak 473.640.735 lembar
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT Oto Multiartha (“OTO”) dan iv) 51%
(lima puluh satu persen) atau sebanyak 2.490.901 lembar saham pada PT Summit Oto Finance
(“SOF”).
Halaman 13 dari 34
99
Page 122
Penyertaan saham yang dilakukan sebagaimana dimaksud di atas telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. Saham
Perseroan dalam BTPN Syariah, BTPN SV, OTO, dan SOF tersebut di atas tidak sedang
dijaminkan kepada pihak ketiga dan tidak terdapat sengketa/perkara apapun atas kepemilikan
saham Perseroan dalam BTPN Syariah, BTPN SV, OTO, dan SOF tersebut.
1.26. Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak terlibat perkara-
perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan umum, perkara
ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang secara
material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan keberlangsungan usaha
Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau
pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(”UU No. 37/2004”) dan UUPT.
1.27. Informasi yang bersifat material terkait dengan aspek hukum yang diungkapkan di dalam
Informasi Tambahan yang digunakan sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 telah memuat informasi yang diungkapkan dalam LPH
dan Pendapat Hukum.
1.28. Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“PEFINDO”) melalui Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Bank SMBC
Indonesia Tahap III Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) No. RTG-246/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, PEFINDO menetapkan
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun 2025 Perseroan dengan peringkat ‘AAA’ (triple A).
1.29. Perseroan telah menjadi emiten/perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK serta tidak pernah mengalami gagal bayar
selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
V Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun 2025 sebagaimana dipertegas dengan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 12 Agustus 2025. Dengan demikian, Perseroan telah memenuhi ketentuan
persyaratan efek dan kriteria pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
1.30. Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat ketentuan-ketentuan yang diwajibkan oleh
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk serta Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik.
1.31. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dan/atau pembiayaan serta tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Wali Amanat sebagaimana dipertegas dengan Surat Pernyataan PT Bank Mega
Tbk. No. 1976/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Pernyataan PT Bank Mega Tbk.
No. 1977/CAMS-WA/25 tanggal 7 Agustus 2025, yang mana telah sesuai dengan Pasal 12
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Halaman 14 dari 34
100
Page 123
1.32. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
2. BTPN SYARIAH
2.1. Pendirian BTPN Syariah berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 7 Maret 1991, yang dibuat
di hadapan Haji Abu Jusuf, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5839.HT.01.01-TH.92
tanggal 21 Juli 1992, telah didaftarkan dalam register umum yang berada di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 30 Juli 1992 di bawah No.
206A/1992/II, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal
9 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5020 (“Akta Pendirian BTPN
Syariah”).
Anggaran dasar BTPN Syariah telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
BTPN Syariah No. 14 tanggal 17 April 2025, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah disetujui oleh Kementerian Hukum melalui
Surat No. AHU-0031617.AH.01.02.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas BTPN Syariah tanggal 16 Mei 2025, serta diberitahukan dan diterima
oleh Kementerian Hukum melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0132293 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah tanggal 16 Mei 2025 (“Akta BTPN
Syariah No. 14/2025”).
Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar BTPN Syariah telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.2. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, struktur permodalan BTPN Syariah berdasarkan Akta BTPN
Syariah No. 14/2025 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.750.000.000.000,- (dua triliun tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah)
Modal Ditempatkan dan : Rp770.370.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh miliar tiga ratus
Modal Disetor tujuh puluh juta Rupiah)
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek posisi 30 Juni 2025 yang disampaikan
oleh BTPN Syariah kepada OJK melalui Surat No. S.270/DIR/CSGC/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTPN Syariah adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Pemegang Saham Persentase Kepemilikan
(Lembar)
Perseroan 5.392.590.000 70%
Masyarakat Publik 2.310.299.600 29,989%
Direksi/Komisaris 810.400 0,011%
Jumlah 7.703.700.000 100%
Halaman 15 dari 34
101
Page 124
Struktur permodalan BTPN Syariah dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham
BTPN Syariah dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan berkesinambungan
serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BTPN
Syariah Nomor 44 tanggal 18 Juli 2025, yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Kementerian Hukum berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0313448 tanggal 18 Juli 2025
perihal Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi
dan Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama dan Independen : Kemal Aziz Stamboel
Komisaris (Independen) : Dewie Pelitawati
Komisaris (Independen) : Mulya Effendi Siregar
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana
DIREKSI
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan (Compliance) : Arief Ismail
Direktur : Dwiyono Bayu Winantio
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur : Dewi Nuzulianti
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : H. Ikhwan Abidin, MA
Anggota : H. Muhamad Faiz, MA
Anggota : H. Cecep Maskanul Hakim, B.Sc., M.Ec.
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawan Syariah di atas akan
berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan BTPN Syariah yang akan diselenggarakan dalam
tahun 2026.
Seluruh anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah BTPN Syariah
tersebut di atas telah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper
test) dari OJK. BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No. 27/2016, POJK No. 33/2014,
dan Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2.4. BTPN Syariah telah mengangkat Arief Ismail sebagai Sekretaris Perusahan berdasarkan Surat
Direksi Nomor SK.009/DIR/CSGC/IV/2023 tentang Penetapan Pejabat Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) tanggal 12 April 2023. Dengan demikian, BTPN Syariah telah melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan POJK No. 35/2014.
2.5. BTPN Syariah telah mengangkat Gatot Prasetyo sebagai Kepala Unit Internal Audit berdasarkan
Surat Keputusan No. 03381/OPHCS/SK-MT/VI/2017 tanggal 2 Juni 2017. BTPN Syariah telah
memiliki Piagam Audit Intern No. 11/PedomanKerja/CSGC/V/2023 tanggal 19 Mei 2023.
Berdasarkan hal-hal tersebut, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015 dan
POJK No. 17/2023.
Halaman 16 dari 34
102
Page 125
2.6. BTPN Syariah telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris BTPN Syariah No.006/CIR/DEKOM/VII/2023
tertanggal 18 Juli 2023, yang menyetujui susunan Komite Audit sebagai berikut:
Ketua Komite : Mulya Effendi Siregar
Anggota Komite : Tika Arundina
Anggota Komite : Rena Mutia Andriani
BTPN Syariah telah memiliki Piagam Komite Audit No. 02/PedomanKerja/CSGC/XII/2024
tertanggal 24 Desember 2024. Berdasarkan hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi
ketentuan mengenai Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 55/2015 dan POJK No.
17/2023.
2.7. BTPN Syariah telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana ditetapkan
dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK.003/DIR/CSCG/III/2024 tentang
Susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Periode 2023-2026 Di PT Bank BTPN
Syariah Tbk. di Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Kemal Aziz Stamboel
Anggota Komite : Ongki Wanadjati Dana
Anggota Komite : Lucy Siregar
BTPN Syariah telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No.
03/PedomanKerja/CSGC/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025. Pengangkatan Komite Nominasi
dan Remunerasi di atas telah dilakukan sesuai dengan POJK No. 34/2014 dan POJK No. 17/2023.
2.8. BTPN Syariah telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
BTPN Syariah No. SK.014/DIR/CSGC/VII/2023 tentang Susunan Anggota Komite Pemantau
Risiko PT Bank BTPN Syariah, Tbk. tanggal 18 Juli 2023. Susunan Anggota Komite Pemantau
Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua Komite : Dewie Pelitawati
Anggota Komite : Kemal Aziz Stamboel
Anggota Komite : Mulya Effendi Siregar
Anggota Komite : Ongki Wanadjati Dana
Anggota Komite : Tika Arundina
Anggota Komite : Rena Mutia Indriani
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
17/2023.
2.9. BTPN Syariah telah membentuk Komite Manajemen Risiko dengan komposisi keanggotaan
yang tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Manajemen Risiko No.
009/PedomanKerja/RM/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:
Ketua : Direktur yang membidangi Kepatuhan dan Manajemen
Risiko
Sekretaris : Pejabat Eksekutif bidang Manajemen Risiko
Halaman 17 dari 34
103
Page 126
Anggota : 1. Direktur yang membidangi Funding & New Business
2. Direktur yang membidangi Financing Business
3. Direktur yang membidangi Finance, Treasury &
Operations
4. Pejabat Eksekutif bidang Financial Control & Analytic
5. Pejabat Eksekutif bidang Human Capital
6. Pejabat Eksekutif bidang Operations
7. Pejabat Eksekutif bidang Teknologi Informasi
Undangan Tetap : 1. Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI Head)
2. Pejabat Eksekutif yang membidangi Risiko Bisnis
3. Pejabat Eksekutif yang membidangi Kepatuhan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
17/2023.
2.10. BTPN Syariah telah membentuk Komite Manajemen Aset dan Liabilitas (ALCO) dengan
komposisi keanggotaan yang tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite
Manajemen Aset dan Liabilitas (ALCO) No. 06/PedomanKerja/CSGC/VIII/2024 tanggal 12
Agustus 2024, sebagai berikut:
Ketua : Direktur yang membidangi Finance, Treasury, &
Operations
Anggota dengan Hak Suara : 1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Treasury &
Financial Institution (FI) yang ditunjuk oleh Direktur
yang membidangi Finance, Treasury, & Operations;
2. Direktur Utama;
3. Direktur yang membidangi Business 1;
4. Direktur yang membidangi Business 2;
5. Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen
Risiko;
6. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
Business Planning & Support;
7. Pejabat Eksekutif yang membidangi Wholasale &
Public Sector;
8. Pejabat Eksekutif yang membidangi Retail Funding &
Sale;
9. Pejabat Eksekutif yang membidangi Business
Development.
Anggota tanpa Hak Suara : 1. Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang
membidangi Manajemen Risiko yaitu seorang yang
membidangi Risk Product & Process Control;
2. Pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Eksekutif yang
membidangi Treasury & FI, yaitu seorang pejabat
yang membidangi Treasury & FI, atau pejabat lain
yang membidangi unit terkait dengan meeting ALCO.
Halaman 18 dari 34
104
Page 127
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
17/2023.
2.11. BTPN Syariah telah membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan dengan komposisi keanggotaan
yang tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Kebijakan Pembiayaan No.
014/PedomanKerja/RN/XIII/2024 tanggal 24 Desember 2024, sebagai berikut:
Ketua : Direktur Utama
Sekretaris Pejabat Eksekutif bidang Manajemen Risiko
Anggota 1. Direktur yang membidangi Kepatuhan dan
Manajemen Risiko;
2. Direktur yang membidangi Funding & New Business;
3. Direktur yang membidangi Financing Business; dan
4. Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI Head).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
17/2023.
2.12. BTPN Syariah telah membentuk Komite Bisnis dengan komposisi keanggotaan yang tercantum
dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Bisnis No. 010/PedomanKerja/CSGC/III/2025
tanggal 10 Maret 2025, sebagai berikut:
Ketua : Direktur yang membidangi Business 1
Anggota dengan Hak Suara : 1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
Business Planning & Support di Financing Business;
2. Direktur yang membidangi Finance, Treasury, &
Operations;
3. Direktur yang membidangi Business 2;
4. Pejabat Eksekutif yang membidangi Operasional;
5. Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital;
6. Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi
Informasi.
Anggota tanpa Hak Suara : 1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Distribution di
Financing Business;
2. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financial Control
& Analytics;
3. Pejabat Eksekutif yang membidangi Risk
Management;
4. Pejabat Eksekutif yang membidangi Business
Development;
5. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
Business Risk;
6. Pejabat Eksekutif yang membidangi Chief of Financing
Distribution.
Halaman 19 dari 34
105
Page 128
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
17/2023.
2.13. BTPN Syariah telah membentuk Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan komposisi
keanggotaan yang tercantum dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pengarah Teknologi
Informasi No. 07/PedomanKerja/CSGC/VII/ 2025 tanggal 10 Juli 2025, sebagai berikut:
Ketua : Direktur yang membidangi satuan kerja Teknologi
Informasi
Anggota dengan Hak Suara : 1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Teknologi
Informasi yang ditunjuk oleh Direktur yang
membidangi Teknologi Informasi;
2. Direktur yang membidangi Business 1;
3. Direktur yang membidangi Business 2;
4. Direktur yang membidangi Finance, Treasury, &
Operations;
5. Direktur yang membidangi Compliance & Risk.
Anggota tanpa Hak Suara : 1. Pejabat Eksekutif yang membidangi Manajemen
Risiko;
2. Pejabat Eksekutif yang membidangi Human Capital;
3. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
Business Planning & Support;
4. Pejabat Eksekutif yang membidangi Business
Development;
5. Pejabat Eksekutif yang membidangi Operations
Development;
6. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financial Control
& Analytics;
7. Pejabat Eksekutif yang membidangi Funding & New
Business Planning & Support;
8. Pejabat Eksekutif yang membidangi Corporate
Information Security;
9. Pejabat Eksekutif yang membidangi Financing
Business Risk.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan POJK No.
17/2023.
2.14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, BTPN Syariah telah memperoleh izin-izin pokok dari pihak
yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan masih berlaku
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.15. BTPN Syariah telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 9120209291387 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
tanggal 18 Februari 2019.
Halaman 20 dari 34
106
Page 129
2.16. BTPN Syariah memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang telah didaftarkan dan dicatat
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Atas tanah dan
bangunan tersebut saat ini tidak sedang dalam keadaan sengketa serta tidak sedang dijaminkan
kepada pihak manapun. BTPN Syariah juga telah mengasuransikan aset-aset milik Perseroan
yang bersifat material bagi kegiatan usaha Perseroan.
Terhadap hak cipta yang dimiliki oleh BTPN Syariah, saat ini seluruhnya telah terdaftar dan
memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang
No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2.17. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, BTPN Syariah telah memenuhi ketentuan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan: (i) memiliki Peraturan Perusahaan; (ii)
melakukan kewajiban pelaporan WLTK; (iii) mengikutsertakan pekerjanya dalam program-
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan; dan (iv)
telah memenuhi ketentuan upah minimum provinsi dan sektoral.
Sehubungan dengan kewajiban untuk memiliki LKS Bipartit berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
BTPN Syariah tidak memiliki LKS Bipartit dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) pekerja atau lebih
wajib membentuk LKS Bipartit. Apabila BTPN Syariah melanggar kewajiban tersebut di atas,
pemerintah pusat atau pemerintah daerah mengenakan sanksi administratif sesuai dengan
kewenangannya.
2.18. Dalam menjalankan usahanya, BTPN Syariah telah mengikatkan diri dalam perjanjian-
perjanjian yang telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
BTPN Syariah. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami
terima dari BTPN Syariah, tidak ada hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan
membatasi rencana Perseroan dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun
2025 beserta penggunaan dananya.
2.19. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan keterangan dari
BTPN Syariah, BTPN Syariah maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris BTPN Syariah tidak
sedang terlibat perkara-perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan
umum, perkara ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia
yang secara material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan
keberlangsungan usaha Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan/atau pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37/2004
dan UUPT yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha BTPN Syariah.
3. BTPN SV
3.1. Pendirian BTPN SV berdasarkan Akta Pendirian No. 36 tanggal 21 Oktober 2021, dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum
berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
Halaman 21 dari 34
107
Page 130
0066702.AH.01.01.Tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pendirian Badan Hukum Perseroan
Terbatas PT BTPN Syariah Ventura tanggal 22 Oktober 2021 (selanjutnya disebut “Akta
Pendirian BTPN SV”).
Anggaran dasar BTPN SV telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
BTPN Syariah Ventura No. 17 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah disampaikan kepada dan diterima oleh
Kementerian Hukum melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0127694 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT BTPN Syariah Ventura tanggal 10 Mei 2025
(“Anggaran Dasar BTPN SV”).
Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar BTPN SV telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap perseroan terbatas.
3.2. Struktur Permodalan BTPN SV pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan
Anggaran Dasar BTPN SV adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Modal Ditempatkan dan : Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Modal Disetor
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 2 tanggal
2 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0037057.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT BTPN Syariah Ventura, diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0244677 tanggal 2 Juni 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
PT BTPN Syariah Ventura, susunan pemegang saham BTPN SV serta komposisi kepemilikan
saham dalam BTPN SV adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nominal Persentase
Pemegang Saham
(Lembar) (Rp,-) Kepemilikan
PT Bank BTPN Tbk. 30.000.000 3.000.000.000 1%
PT Bank BTPN Syariah Tbk. 2.970.000.000 297.000.000.000 99%
Jumlah 3.000.000.000 300.000.000.000 100%
Struktur permodalan BTPN SV serta susunan para pemegang saham Perseroan terakhir adalah
sah dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham BTPN SV No.
18 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum sesuai Surat
No. AHU-AH.01.09-0220254 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
tanggal 5 Mei 2025, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah
BTPN SV adalah sebagai berikut:
Halaman 22 dari 34
108
Page 131
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Fachmy Achmad
Komisaris : Dharma Putera
DIREKSI
Direktur Utama : Gatot Adhi Prasetyo
Direktur : Antonius B. Priyadi
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : H. Cecep Maskanul Hakim, B.Sc., M.Ec.
Anggota : Ir. Noor Cholis, M.Si.
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi di atas akan berakhir pada saat ditutupnya
RUPS Tahunan BTPN SV yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, serta masa jabatan
Dewan Pengawas Syariah akan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan BTPN SV yang
akan diselenggarakan pada tahun 2028. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
Dewan Pengawas Syariah BTPN SV tersebut di atas adalah sah sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar BTPN SV dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk telah
memperoleh persetujuan (fit and proper test) dari OJK.
3.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, BTPN SV telah memperoleh izin-izin pokok dari pihak yang
berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan masih berlaku sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3.5. BTPN SV telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 0411210043066 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
tanggal 4 November 2021.
3.6. BTPN SV memiliki harta kekayaan berupa deposito pada beberapa bank sebagaimana diungkap
di dalam Laporan Pemeriksaan Hukum. Atas deposito tersebut saat ini tidak sedang dalam
keadaan sengketa serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak manapun.
3.7. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, BTPN SV telah (i) mengikutsertakan pekerjanya dalam
program-program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
(ii) memenuhi kewajiban pelaporan WLTK; dan (iii) telah memenuhi ketentuan upah minimum
provinsi dan sektoral.
Pemenuhan kewajiban pelaporan WLTK BTPN SV dimaksud dilakukan oleh BTPN Syariah sesuai
dengan Sinergi Perbankan dalam Pasal 142 ayat (4) butir (c) jo. Pasal 43 ayat (1) Peraturan OJK
No. 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan Perjanjian Kerjasama Tentang
Dukungan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah No. BTPN SV:
PKS.003/FO/VI/2022 Tanggal 20 Juni 2022 antara BTPN Syariah dan BTPN SV sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan dan Pernyataan kembali Perjanjian Kerja Sama tentang Dukungan
Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah No. BTPNSV: PKS.001/HK/III/2025 tanggal
27 Maret 2025.
Hingga tanggal Pendapat hukum ini, jumlah pekerja/karyawan BTPN SV tidak lebih dari 10
(sepuluh) tenaga kerja sehingga berdasarkan Pasal 108 UU Ketenagakerjaan, BTPN SV tidak
diwajibkan untuk memiliki peraturan perusahaan.
Halaman 23 dari 34
109
Page 132
3.8. Dalam menjalankan usahanya, BTPN SV telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian
yang telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar BTPN SV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami terima dari
BTPN SV, tidak ada hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan membatasi
rencana Perseroan dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun 2025
beserta penggunaan dananya.
3.9. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan konfirmasi dari
BTPN SV, BTPN SV maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris BTPN SV tidak sedang terlibat
perkara-perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan umum, perkara
ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang secara
material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan keberlangsungan usaha
Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau
pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37/2004 dan UUPT yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
BTPN SV.
4. OTO
4.1. OTO, didirikan dengan nama PT Manunggal Multi Finance sesuai dengan Akta Perseroan
Terbatas PT Manunggal Multi Finance Nomor 245 tanggal 28 Maret 1994, dibuat di hadapan
Wiwiek Widjajanti, S.H., Notaris Pengganti dari Erly Soehandjojo, Notaris di Jakarta, akta mana
telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Surat
Keputusan Nomor 02.6033.HT.01.01-TH.94 tanggal 16 April 1994, yang telah didaftarkan dalam
register umum yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 718 tanggal 3 Mei 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 60 tanggal 29 Juli 1994, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4902
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian OTO”).
Anggaran dasar OTO telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 23 tanggal 27 Maret 2024, akta mana telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat No. AHU.AH.01.03-0075020 tanggal 27
Maret 2024 (“Akta OTO No. 23/2024”).
Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar OTO telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap perseroan terbatas.
4.2. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan pemegang saham OTO
berdasarkan Akta OTO No. 23/2024 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Modal Ditempatkan dan : Rp928.707.324.000,- (sembilan ratus dua puluh delapan miliar
Modal Disetor tujuh ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu Rupiah).
Halaman 24 dari 34
110
Page 133
Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham
(Lembar) Kepemilikan
PT Sinar Mas Multiartha Tbk. 139.306.099 Seri A 15%
PT Summit Auto Group 315.760.490 Seri B 34%
Perseroan 473.640.735 Seri B 51%
139.306.099 Seri A
Jumlah 100%
789.401.225 Seri B
Struktur permodalan OTO dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham OTO
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan berkesinambungan serta telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4.3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham OTO No. 2 tanggal 3 Juli 2025,
dibuat di hadapan Aryanti Artisaris, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.
AHU.AH.01.09-0307368 tanggal 7 Juli 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi OTO
adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Keishi Iwamoto
Komisaris Independen : Murniaty Santoso
Komisaris Independen : Muliawan Gunadi Kartarahardja
Komisari : Toshiyuki Mitsui
DIREKSI
Direktur Utama : Akinori Otsu
Direktur : Nobuhiro Moroo
Direktur : Pieter Maruli Panjaitan
Direktur : Ronny
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi OTO tersebut di atas adalah sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar OTO dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk telah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper
test) dari OJK.
4.4. OTO telah mengangkat Silvia Ayuningsih sebagai Sekretaris Perusahan berdasarkan Surat No.
042/HRD/VI/2020 tanggal 1 Juli 2020 yang akan melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary). Dengan demikian, OTO telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
POJK No. 35/2014.
4.5. OTO telah mengangkat I Made Darmawan sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi OTO No. 075/SMK/V/2024 tertanggal 1 Juni 2024 serta telah menetapkan
Piagam Unit Audit Internal melalui Surat Keputusan No. 026/SOP/III/2017 tanggal 17 Maret 2017.
Dengan demikian, OTO telah memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015 dan Peraturan OJK No. 48
Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (“POJK No. 48/2024”).
Halaman 25 dari 34
111
Page 134
4.6. OTO telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris OTO No. 009/KOM-OTO/IV/2024 tanggal 14 Mei 2024,
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Muliawan Gunadi Kartarahardja
Anggota Komite : Nena Suhayati
Anggota Komite : Imam Pramudji
OTO telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut di atas,
OTO telah memenuhi ketentuan mengenai Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
55/2015 dan POJK No. 48/2024.
4.7. OTO telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi OTO No.
No. 024/KOM-OTO/XI/2023 tanggal 15 Desember 2023, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Murniaty Santoso
Anggota Komite : Keishi Iwamoto
Anggota Komite : Imam Pramudji
OTO telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan hal-
hal tersebut di atas, OTO telah memenuhi ketentuan POJK No. 48/2024.
4.8. OTO telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris OTO No. 031/KOM-OTO/XI/2024
tanggal 12 Desember 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Murniaty Santoso
Anggota Komite : Keishi Iwamoto
Anggota Komite : Toshiyuki Mitsui
Anggota Komite : Dian Ramdhiana
OTO telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 27 Januari 2021.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, OTO telah memenuhi ketentuan POJK No. 34/2014 dan
POJK No. 48/2024.
4.9. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, OTO telah memperoleh izin-izin pokok dari pihak yang
berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan masih berlaku sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4.10. OTO telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 8120216201325 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
tanggal 12 Desember 2018.
4.11. OTO memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang telah didaftarkan dan dicatat sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. OTO juga telah mengasuransikan aset-
aset milik OTO yang bersifat material bagi kegiatan usaha OTO.
Halaman 26 dari 34
112
Page 135
Terhadap hak cipta yang dimiliki oleh OTO, saat ini telah terdaftar dan memperoleh Surat
Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta.
4.12. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, OTO telah mentaati ketentuan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan: (i) memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
oleh pejabat yang berwenang; (ii) mengikutsertakan pekerjanya dalam program-program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan; (iii) memiliki
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) untuk Tenaga Kerja Asing yang menetap di Indonesia; (iv) telah memenuhi ketentuan
upah minimum provinsi dan sectoral; dan (v) melakukan kewajiban pelaporan WLTK.
Sehubungan dengan kewajiban untuk memiliki LKS Bipartit berdasarkan UU Ketenagakerjaan,
OTO tidak memiliki LKS Bipartit dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan, perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) pekerja atau lebih wajib
membentuk LKS Bipartit. Apabila OTO melanggar kewajiban tersebut di atas, pemerintah pusat
atau pemerintah daerah mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
4.13. Dalam menjalankan usahanya, OTO telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian yang
telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar OTO. Berdasarkan
hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami terima dari OTO, tidak ada
hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan membatasi rencana Perseroan
dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 beserta penggunaan
dananya.
4.14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan konfirmasi dari
OTO, OTO maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris OTO tidak sedang terlibat perkara-
perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan umum, perkara
ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang secara
material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan keberlangsungan usaha
Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau
pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37/2004 dan UUPT yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
OTO.
5. SOF
5.1. SOF, didirikan dengan nama PT Summit Sinar Mas Finance sesuai Akta Pendirian No. 214
tanggal 20 September 1990 sebagaimana diubah dengan Akta No. 194 tanggal 22 Oktober
1990, dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H. Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan
hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-6214 HT.01.01.Th.90 tentang
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 30 Oktober 1990, dan telah
diumumkan dalam BNRI tanggal 11 Desember 1990 dan TBNRI No. 5041 (selanjutnya disebut
“Akta Pendirian SOF”).
Halaman 27 dari 34
113
Page 136
Anggaran Dasar SOF sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian SOF, telah mengalami
beberapa kali perubahan terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar SOF No. 22 tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan dan diterima oleh
Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor No. AHU-AH.01.03-0075025
tanggal 27 Maret 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas SOF (“Akta SOF No. 22/2024”).
Akta Pendirian dan perubahan Anggaran Dasar SOF telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap perseroan terbatas.
5.2. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, struktur permodalan dan pemegang saham SOF
berdasarkan Akta SOF No. 22/2024 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
Modal Ditempatkan dan : Rp2.442.060.000.000,- (dua triliun empat ratus empat puluh dua
Modal Disetor miliar enam puluh juta Rupiah).
Jumlah Saham Jumlah Saham Persentase
Pemegang Saham
(Rp,-) (Lembar) Kepemilikan
Perseroan 1.245.450.500.000 2.490.901 seri B 51%
PT Summit Auto Group 830.300.500.000 1.660.601 seri B 34%
PT Sinar Mas Multiartha Tbk. 366.309.000.000 732.618 seri A 15%
732.618 seri A
Jumlah 2.442.060.000.000 100%
4.151.502 seri B
Struktur permodalan SOF dan peralihan saham serta susunan para pemegang saham SOF dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sah dan berkesinambungan serta telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5.3. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SOF Nomor 4 tanggal 3 Juli 2025,
yang dibuat dihadapan Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta
mana telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Nomor
AHU-AH.01.09-0307465 tanggal 7 Juli 2025 perihal Penerimaan Pemberitahuan Data
Perseroan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SOF adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Yosuke Unigame
Komisaris : Hanna Tantani
Komisaris Independen : Doddy Susanto
Komisaris Independen : Murniaty Santoso
DIREKSI
Presiden Direktur : Rusna
Direktur : Kemaludin Fajar
Direktur : Yanuar Pribadi
Halaman 28 dari 34
114
Page 137
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SOF tersebut di atas adalah sah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar SOF dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk telah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper
test) dari OJK.
5.4. SOF telah mengangkat Isworo Catur Hantoro sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 88/SK-HR/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 serta telah menetapkan
Piagam Unit Audit Internal melalui Surat Keputusan No. 030/M/SOP/XII/2009 tertanggal 22
Desember 2009. Dengan demikian, SOF telah memenuhi ketentuan POJK No. 48/2024.
5.5. SOF telah membentuk Komite Audit berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris SOF No. 002/KOM-SOF/I/2025 tanggal 22 Januari 2025,
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Doddy Susanto
Anggota Komite : Irina Nurulita Licyll Utama
Anggota Komite : Imam Pramudji
SOF telah memiliki Piagam Komite Audit tanggal 6 Mei 2024. Berdasarkan hal tersebut di atas,
SOF telah memenuhi ketentuan mengenai Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
48/2024.
5.6. SOF telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi SOF No.
No. 008/KOM-SOF/II/2024 tanggal 5 Maret 2024, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Murniaty Santoso
Anggota Komite : Imam Pramudji
SOF telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko tanggal 25 Maret 2024. Berdasarkan hal-
hal tersebut di atas, SOF telah memenuhi ketentuan POJK No. 48/2024.
5.7. SOF telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris SOF No. 019/KOM-SOF/VI/2025
tanggal 30 Juni 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua Komite : Murniaty Santoso
Anggota Komite : Yosuke Unigame
Anggota Komite : Dyah Idayani Jalarina
SOF telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 27 Januari 2021.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, SOF telah memenuhi ketentuan POJK No. 48/2024.
5.8. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, SOF telah memperoleh izin-izin pokok dari pihak yang
berwenang yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan masih berlaku sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5.9. SOF telah memperoleh Nomor Induk Berusaha dengan Nomor 8120216291426 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) pada
tanggal 12 Desember 2018.
Halaman 29 dari 34
115
Page 138
5.10. SOF memiliki dan menguasai tanah dan bangunan yang telah didaftarkan dan dicatat sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Atas tanah dan bangunan tersebut saat
ini tidak sedang dalam keadaan sengketa serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak mana
pun. SOF juga telah mengasuransikan aset-aset milik SOF yang bersifat material bagi kegiatan
usaha SOF.
Terhadap hak cipta yang dimiliki oleh SOF, saat ini telah terdaftar dan memperoleh Surat
Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta.
5.11. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, SOF telah mentaati ketentuan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan, yaitu dengan: (i) memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan
oleh pejabat yang berwenang; (ii) mengikutsertakan pekerjanya dalam program-program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan; (iii) memiliki
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) untuk Tenaga Kerja Asing yang menetap di Indonesia; (iv) memiliki LKS Bipartit; dan (v)
telah memenuhi ketentuan upah minimum provinsi dan sektoral.
Sehubungan dengan kewajiban pelaporan berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU No. 7/1981“), SOF belum memenuhi kewajibannya
terhadap jaringan kantor SOF di Cikampek, Depok, Manado, dan Tangerang.
Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 7 UU No. 7/1981, perusahaan wajib melakukan wajib lapor
ketenagakerjaan. Kelalaian atau kesengajaan penanggung jawab Perseroan untuk tidak
melaporkan tenaga kerja SOF dapat menyebabkan penanggung jawab SOF dikenai pidana
kurungan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
5.12. Dalam menjalankan usahanya, SOF telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian yang
telah sah dibuat dan masih berlaku sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar SOF. Berdasarkan
hasil pemeriksaan kami terhadap perjanjian-perjanjian yang kami terima dari SOF, tidak ada
hal-hal yang sifatnya materiil yang dapat menghalangi dan membatasi rencana Perseroan
dalam melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tahun 2025 beserta penggunaan
dananya.
5.13. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan konfirmasi dari
SOF, SOF maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris SOF tidak sedang terlibat perkara-
perkara pidana, perdata, tata usaha negara di hadapan peradilan umum, perkara
ketenagakerjaan, sengketa perpajakan maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang secara
material dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan dan keberlangsungan usaha
Perseroan, dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan atau telah
dinyatakan dalam keadaan pailit, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau
pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37/2004 dan UUPT yang dapat
mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
SOF.
Halaman 30 dari 34
116
Page 139
6. DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum dibuat dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi
yang kami berikan dalam bagian lain LPH:
6.1. Bahwa Pendapat Hukum ini kami sampaikan dengan mendasarkan pada hasil Pemeriksaan Dari
Segi Hukum yang telah kami lakukan terhadap Perseroan, yang hasilnya kami tuangkan dalam
LPH dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
6.2. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam LPH dan Pendapat Hukum, maka LPH dan Pendapat
Hukum meliputi: (1) aspek hukum Perseroan terhitung sejak pendirian Perseroan dan tanggal
ditandatanganinya LPH dan Pendapat Hukum; (2) aspek hukum PUB Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III Tahun 2025 sesuai dengan: (a) ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan (b) Standar Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal) melalui Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. 02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
berlaku terhadap kami (selanjutnya disebut “Standar Profesi”).
6.3. LPH dan Pendapat Hukum diberikan, dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga karenanya LPH dan Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat
ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum yang lain.
6.4. Di dalam melakukan LPH dan pembuatan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan
memeriksa:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang menurut
pendapat kami berkaitan dengan LPH, utamanya yang menyangkut Pasar Modal;
b. dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar
keasliannya, maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya
yang menurut pernyataan Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat
dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami
untuk tujuan LPH.
6.5. Dengan mengingat poin-poin di atas, LPH kami batasi pada pemeriksaan atau penelitian
dokumentasi atas, dan Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek-aspek hukum dari:
a. Anggaran Dasar Pendirian Perseroan dan Anggaran Dasar terakhirnya, termasuk:
i. Struktur permodalan yang mencakup jumlah saham yang ditempatkan dan
disetor, serta saham dalam portepel;
ii. Persetujuan yang diperlukan Perseroan untuk menerbitkan dan atau menawarkan
surat utang atau obligasi kepada masyarakat melalui PUB Obligasi Berkelanjutan
V Tahap III Tahun 2025;
b. Kelengkapan perijinan dan persetujuan terkini yang kami anggap penting dan material
yang diberikan kepada Perseroan dan pendaftaran yang dilakukan Perseroan
sehubungan dengan kegiatan usaha pokok dari Perseroan, perizinan dan persetujuan
terkini terhadap harta kekayaan Perseroan, termasuk perlindungan asuransi atas harta
Halaman 31 dari 34
117
Page 140
kekayaan Perseroan yang kami anggap penting dan material, serta persetujuan korporasi
yang diperlukan untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025;
c. Pemenuhan kewajiban Perseroan untuk: (i) memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, (ii)
memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang ketenagakerjaan, dan (iii)
memenuhi kewajiban hukum lain (bila ada) yang berlaku terhadap Perseroan sesuai
dengan perijinan usaha Perseroan;
d. Perjanjian-perjanjian penting dan material antara Perseroan dengan pihak ketiga;
e. Tindakan-tindakan korporasi yang dilakukan Perseroan dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025;
f. Informasi mengenai perkara-perkara perdata, pidana, perburuhan dan pajak yang
mungkin melibatkan Perseroan di hadapan badan peradilan dimana Perseroan
berkedudukan dan di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
6.6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025 sehubungan dengan LPH dan Pendapat
Hukum terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(selanjutnya disebut “UUPM”) dan Standar Profesi.
6.7. Di dalam menyusun LPH, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Profesi, dengan ketentuan bahwa nilai materialitas tersebut ditentukan juga
oleh Perseroan dengan cara menyetujui pengungkapan kami atas informasi, data dan fakta
yang menyangkut Perseroan sebagaimana dimuat dalam LPH.
6.8. Walaupun angka 6.7 tersebut di atas menyatakan demikian, dalam LPH serta Pendapat Hukum,
kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai komersil atau finansial
dari PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, (ii) memberikan penilaian atau
pendapat atas nilai komersil atau finansial kekayaan Perseroan, (iii) memberikan penilaian atau
pendapat tentang posisi komersil Perseroan dalam PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Tahun 2025, (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan, ketepatan, dan
kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, dan pemenuhan
kewajiban-kewajiban di luar aspek hukum dan kontraktual atau kewajiban lain Perseroan.
6.9. Di dalam LPH serta Pendapat Hukum, kami menerapkan pengawasan berjenjang, yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh partner dengan mendelegasikan pembagian pekerjaan
kepada senior associate dan associate sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami
adopsi dan terapkan di dalam menjalankan profesi hukum kami dan Standar Profesi yang
berlaku terhadap kami.
6.10. Pemeriksaan Dari Segi Hukum kami lakukan dengan memperhatikan prinsip materialitas dan
keterbukaan. Pemeriksaan Dari Segi Hukum dilaksanakan dengan meneliti dan menganalisa
seluruh dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi PUB V
Obligasi Berkelanjutan Tahap III Tahun 2025. Jika tidak tersedia dokumen yang mendukung
suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada pemeriksaan melalui tanya jawab
dengan Perseroan, dan/atau konfirmasi (cross checking) dengan profesi lainnya yang terkait di
dalam transaksi PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2025, dan/atau pada fakta-fakta
yang sepengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
Halaman 32 dari 34
118
Page 141
pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum dimaksud, dan
sepanjang diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan
penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait.
6.11. Pendapat Hukum ini didasarkan pada setiap data dan/atau informasi yang ada sejak tanggal
Pendapat Hukum sebelumnya sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025 (”Batas Waktu
Penerimaan Dokumen”).
7. ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
7.1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan, dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami adalah asli dan atau sesuai aslinya, dan
dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain
adalah sesuai dengan aslinya;
7.2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan, dan/atau
pihak ketiga lainnya kepada kami adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini;
7.3. Pendapat yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan Perseroan”, telah kami buat
berdasarkan pernyataan Perseroan dan/atau keterangan lisan yang diberikan oleh Anggota
Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil dan/atau pegawai Perseroan;
7.4. Kami juga secara terpisah dan mandiri, dan atas diskresi kami sendiri, sepanjang dimungkinkan
oleh ketentuan dan praktek hukum yang berlaku, dan sepanjang yang mungkin kami lakukan
sebagai Konsultan Hukum yang independen, telah melakukan pemeriksaan dan meminta
langsung kepada pihak ketiga yang kami anggap relevan, termasuk badan-badan eksekutif dan
judikatif untuk memberikan data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan
penegasan tertentu, baik lisan maupun tertulis, sehubungan dengan beberapa aspek hukum
yang menurut pendapat kami penting dan berhubungan erat dengan Pemeriksaan Dari Segi
Hukum, dan untuk maksud pemberian Pendapat Hukum kami telah mengasumsikan
kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan atau akurasi dari data, fakta dan informasi,
keterangan, persyaratan, pemeriksaan, dan penegasan yang diberikan oleh pihak ketiga
tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum.
Halaman 33 dari 34
119
Page 142
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami berikan dan dibuat sesuai dengan Standar Profesi dan kode etik
profesi sebagai Konsultan Hukum Sektor Keuangan dan kami telah bersikap independen serta tidak
memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, serta
bertanggung jawab atas Pendapat Hukum yang diberikan.
Hormat kami,
HWMA Law Firm
Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn.
STTD.KH-20/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHSK Nomor: 200815
Tembusan:
1. Yth. Otoritas Jasa Keuangan;
2. Yth. PT Indo Premier Sekuritas;
3. Yth. PT BCA Sekuritas;
4. Yth. PT BNI Sekuritas;
5. Yth. PT INA Sekuritas Indonesia;
6. Yth. PT Mandiri Sekuritas;
7. Yth. PT Bursa Efek Indonesia; dan
8. Yth. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Halaman 34 dari 34
120
Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT Ina Sekuritas Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank SMBC Indonesia Tahap II Tahun
p.2 ×10
unresolved
org
Bank SMBC Indonesia Tahap III Tahun
p.2 ×18
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×31
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Kantor Notaris Ashoya Ratam
· Notaris
p.8 ×41
unresolved
org
Bapepam-LK
p.9 ×6
unresolved
org
Bank Sistemik.
p.11
unresolved
org
PT BTPN Syariah Ventura
p.15 ×6
unresolved
org
Berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.15 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.18 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.18 ×3
unresolved
org
KPMG International Limited
p.18 ×3
unresolved
person
Novie
p.18 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
p.20 ×8
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.20 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.28 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.31 ×4
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gede Agung
p.37
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHUAH.
p.54
unresolved
person
Komar Andasasmita
· Notaris
p.55 ×2
unresolved
person
Dedeh Ramdah Sukarna
p.55
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-
p.55
unresolved
org
Kementerian
p.55 ×12
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.57 ×5
unresolved
org
Departemen Timur Tengah
p.58
unresolved
org
Bank International London
p.58
unresolved
org
Bank No. JAN-
p.70 ×2
unresolved
org
PT Avrist Assurance
p.70
unresolved
org
Bank Produk Asuransi Jiwa Avrist Pension Credit Life
p.70
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
p.70
unresolved
org
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
p.71
unresolved
org
PT KB Finansia Multi Finance Perjanjian
p.71
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia
p.71
unresolved
org
Bank SMBCI
p.73
unresolved
person
Hartai Hadiwijaya S.H.
· Notaris
p.78
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Susunan
p.88
unresolved
org
PT Bank Karman
p.89 ×4
unresolved
person
Oe Siang Djie
p.89
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.89
unresolved
person
Eddy Widjaja. S.H.
· Notaris
p.89
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.89
unresolved
person
Masjuki
p.90
unresolved
person
Imas Fatimah
p.90
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.90 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.90 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. D.
p.90
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.90 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.90
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.91
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I Tahun
p.93 ×5
unresolved
org
Bank BTN Tahap II Tahun
p.93
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II Tahun
p.93 ×3
unresolved
org
Bank Victoria Tahap III Tahun
p.93
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.96 ×2
unresolved
person
Bimo Iman Santoso
p.96 ×4
unresolved
org
Bank BCA Cabang Thamrin No. Rekening
p.103
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.109
unresolved
—
Anke Subandy
· Kepala Unit Audit Internal
p.115
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.116
unresolved
person
Haji Abu Jusuf
· Notaris
p.123
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.123
unresolved
person
H. Muhamad Faiz
p.124
unresolved
person
H. Cecep Maskanul Hakim
p.124 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.124
unresolved
org
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
p.129 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.129 ×3
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.129 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- Halaman
p.129
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.130 ×4
unresolved
person
Ir. Noor Cholis
p.131 ×2
unresolved
org
PT Manunggal Multi Finance
p.132 ×2
unresolved
person
Wiwiek Widjajanti
· Notaris
p.132
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.132
unresolved
org
PT Summit Auto Group
p.133 ×2
unresolved
person
Aryanti Artisaris
· Notaris
p.133
unresolved
—
I Made Darmawan
· Kepala Unit Audit Internal
p.133
unresolved
org
PT Summit Sinar Mas Finance
p.135
unresolved
person
Mudofir Hadi
· Notaris
p.135
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.135
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.136 ×3
unresolved
org
Menteri
p.136
unresolved
person
HWMA Law Firm Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo
p.142 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Halaman
p.142
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.