Skip to content
Back to announcement

20250827_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935544.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           090/CS-OJK/SMN/VIII/25

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Penandatangan Addendum III (Perjanjian Kredit) atas Akta Perjanjian Kredit
 Perihal
                                       antara Protelindo dan Iforte sebagai Peminjam dan SUPR sebagai
                                       Penanggung dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi



 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              27 Agustus 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Addendum III (Perjanjian Kredit) atas Akta
                                               Perjanjian Kredit antara Protelindo dan Iforte sebagai
                                               Peminjam dan SUPR sebagai Penanggung dengan PT Bank
                                               Mandiri (Persero) Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material         Pada tanggal 27 Agustus 2025, Mandiri sebagai pemberi
                                             pinjaman serta Protelindo dan Iforte sebagai para peminjam
                                             dan SUPR sebagai penanggung telah menandatangani
                                             Addendum III (Perjanjian Kredit) atas Akta Perjanjian Kredit
                                             Nomor. WCO.KP/1244/KJP/2023 Akta No. 12 tanggal 28
                                             Agustus 2023 senilai Rp1.500.000.000.000,00 (Perjanjian
                                             Kredit Mandiri atau Transaksi) sehubungan dengan
                                             perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit.

                                             Berdasarkan Perjanjian Kredit Mandiri, para pihak telah
                                             sepakat untuk memperpanjang tanggal waktu fasilitas sampai
                                             dengan 27 Agustus 2026.

                                             1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
                                             dimaksud dalam :
                                             (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
                                             Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                             Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
                                             Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                             (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka;
                                             dan
                                             (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                             pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/atau
                                             (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                             pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                             secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                             Terkendali.

                                             2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan
                                             kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan
                                             bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
                                             dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                             Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dampak kejadian, informasi atau fakta        Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan          negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,        operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
atau kelangsungan usaha Emiten atau          usaha Perseroan.
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Monalisa Irawan
Page 3
Jabatan                           Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                 27-08-2025 18:09

Lampiran                         1. 270825 - SMN - Mandiri - Material Information.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            090/CS-OJK/SMN/VIII/25

 Issuer Name                          Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                          TOWR

 Attachment                           1

 Subject                              The signing of Addendum III (Credit Agreement) for the Credit Agreement Deed
                                      between Protelindo and Iforte as the Borrower, and SUPR as the Guarantor
                                      with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                          Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi


 Telephone                                    (021) - 23585500

 Faximile                                     (021) - 23586446

 Email Address                                Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                                27 August 2025

                                              The signing of Addendum III (Credit Agreement) for the Credit
 Type of Material Information or Facts        Agreement Deed between Protelindo and Iforte as the
                                              Borrower, and SUPR as the Guarantor with PT Bank Mandiri
                                              (Persero) Tbk.
 Description of Material Information or       On August 27, 2025, Mandiri as the lender, along with
 Facts                                        Protelindo and Iforte as the borrowers and SUPR as the
                                              guarantor, signed Addendum III (Credit Agreement) to the
                                              Credit Agreement Deed No. WCO.KP/1244/KJP/2023 Deed
                                              No. 12 dated August 28, 2023 amounting
                                              Rp1.500.000.000.000,00 (Mandiri Credit Agreement or
                                              Transaction) in connection with the extension of the credit
                                              facility period.

                                              Based on the Mandiri Credit Agreement, the parties have
                                              agreed to extend the facility term until August 27, 2026.

                                              1. The Transaction is an affiliated transaction as referred to:
                                              (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK Regulation
                                              No. 42 of 2020 regarding the Affiliated Transaction and
                                              Conflict of Interest Transaction (POJK 42), i.e. a transaction
                                              between the subsidiaries whose at least 99% (ninety nine
                                              percent) of their shares are owned by the Public Company;
                                              and
                                              (ii) Clause 6 section (1) letter (d) of POJK 42, i.e. a loan
                                              received directly from bank; and/or
                                              (iii) Clause 6 section (1) letter (e) POJK 42, i.e. a security
                                              provided to bank in relation to the loan agreement granted to a
                                              public company or subsidiaries.

                                              2. The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of
                                              the Company as referred to POJK 42 and not a material
                                              transaction as referred to the OJK Regulation No.
                                              17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
                                              Business Activities.
Page 5
 Impact of event, material information or     The performance of such Transaction does not have negative
 facts towards Issuers or Public              material impact to the operational, legal, financial condition or
 Company’s operational activities, legal,     continuity of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Monalisa Irawan

Corporate Secretary




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                          Monalisa Irawan

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        27-08-2025 18:09

Attachment                          1. 270825 - SMN - Mandiri - Material Information.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published27 Aug 2025
Pages5
Characters10,750
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×11
unresolved org Monalisa Irawan · Nama Pengirim p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result