Back to announcement
20250827_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31935544_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Jakarta, 27 Agustus 2025 / August 27, 2025
Nomor : 090/CS-OJK/SMN/VIII/25
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik dan (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022
sebagaimana diubah dengan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi
atau Fakta Material sebagai berikut:
To comply with (i) the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies and OJK Regulation No. 45 of 2024 regarding the Development
and Enhancement of Issuers and Public Companies and (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022 as amended by Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit
Information, we, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. (the “Company”), hereby submit a Report on
Material Information or Facts as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 27 Agustus 2025 / August 27, 2025
Occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
to the Transaction (“Protelindo”);
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
3. PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (“SUPR”); / dan / and
1
Page 2
4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Mandiri”)
3. Jenis Transaksi atau Fakta Pada tanggal 27 Agustus 2025, Mandiri sebagai pemberi
Material / Type of Material pinjaman serta Protelindo dan Iforte sebagai para
Information or Facts peminjam dan SUPR sebagai penanggung telah
menandatangani Addendum III (Perjanjian Kredit) atas
Akta Perjanjian Kredit Nomor. WCO.KP/1244/KJP/2023
Akta No. 12 tanggal 28 Agustus 2023 senilai
Rp1.500.000.000.000,00 (“Perjanjian Kredit Mandiri”
atau “Transaksi”) sehubungan dengan perpanjangan
jangka waktu fasilitas kredit. / On August 27, 2025, Mandiri
as the lender, along with Protelindo and Iforte as the
borrowers and SUPR as the guarantor, signed Addendum
III (Credit Agreement) to the Credit Agreement Deed No.
WCO.KP/1244/KJP/2023 Deed No. 12 dated August 28,
2023 amounting Rp1.500.000.000.000,00 (“Mandiri
Credit Agreement” or “Transaction”) in connection with
the extension of the credit facility period.
4. Uraian Informasi atau Fakta Berdasarkan Perjanjian Kredit Mandiri, para pihak telah
Material / Description of Material sepakat untuk memperpanjang tanggal waktu fasilitas
Information or Facts sampai dengan 27 Agustus 2026. / Based on the Mandiri
Credit Agreement, the parties have agreed to extend the
facility term until August 27, 2026.
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki
fakta material tersebut terhadap dampak negatif yang material yang merugikan terhadap
kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. / The performance of
kelangsungan usaha Emiten such Transaction does not have negative material impact
atau Perusahaan Publik / The to the operational, legal, financial condition or continuity of
impact of such event, information the Company's business.
or material facts towards
operational activities, legal,
financial condition, or business
continuity of the Issuer or Public
Company
6. Keterangan lain-lain/ Other 1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
information dimaksud dalam / The Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK
No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”),
yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perusahaan Terbuka; dan / in Clause 6 section (1)
letter b point (2) of OJK Regulation No. 42 of 2020
regarding the Affiliated Transaction and Conflict of
2
Page 3
Interest Transaction (“POJK 42”), i.e. a
transaction between the subsidiaries whose at
least 99% (ninety nine percent) of their shares are
owned by the Public Company; and
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank; dan/atau / Clause 6 section (1) letter (d) of
POJK 42, i.e. a loan received directly from bank;
and/or
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali. / Clause 6
section (1) letter (e) POJK 42, i.e. a security
provided to bank in relation to the loan agreement
granted to a public company or subsidiaries.
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha. / The Transaction is not
a conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to POJK 42 and not a material transaction as
referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. / Thus we convey the above
information and explanation.
[halaman tandatangan pada halaman berikutnya / Signature page follows]
3
Page 4
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan /
Thus we convey the above information and explanation.
Hormat kami / Yours faithfully,
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
Tembusan / CC:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.