Back to announcement
20250826_ELSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31935220_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ELSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT Elnusa Tbk 2025
Page 2
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Elnusa Tbk
Direksi PT Elnusa Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan“) berkedudukan di Jakarta dengan ini
menyampaikan ringkasan risalah hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”), sebagai berikut:
A. Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah melakukan Pengumuman dan
Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan masing-masing pada tanggal 17 Juli 2025
dan 1 Agustus 2025 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
B. Rapat diselenggarakan di Ruang Udaya, Graha Elnusa Lt 1, Jl TB Simatupang Kav 1B, Jakarta
Selatan, pada Senin, 25 Agustus 2025, Pukul 17.00 WIB.
C. Mata Acara Rapat:
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
D. Rapat dipimpin oleh Bapak Eko Ariantoro selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan seluruh anggota Direksi
yang menjabat sampai pada saat Rapat tersebut diselenggarakan, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Eko Ariantoro : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Ketua Komite Nominaris, Remunerasi, dan GCG
2. Denie S. Tampubolon : Komisaris Independen
Ketua Komite Audit
3. Nur Endro Buwono : Komisaris
Ketua Pemantau Risiko dan Investasi
4. Ariana Soemanto : Komisaris
Direksi
1. Bachtiar Soeria Atmadja : Direktur Utama
2. Stanley Iriawan : Direktur Keuangan
3. Endro Hartanto : Direktur Operasi
4. Arief Prasetyo Handoyo : Direktur Pengembangan Usaha
5. Hera Handayani : Direktur SDM & Umum
E. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek (BAE)
PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., untuk menyampaikan
penghitungan suara dan/atau melakukan validasi serta menyusun Berita Acara Rapat.
F. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang sah berjumlah 4.447.016.907 saham atau sebesar 60,9305598% dari jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
G. Kesempatan Tanya Jawab
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pada mata acara Rapat pertama terdapat 3 (tiga)
pertanyaan dari pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Rincian
pertanyaan dan tanggapan terdapat pada lampiran yang menjadi kesatuan dengan
Ringkasan Risalah Rapat ini.
Page 3
H. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan untuk setiap mata acara rapat dilakukan dengan musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara secara lisan, termasuk mengenai diri orang, dengan menyerahkan kartu suara atau
melalui sistem eASY.KSEI.
I. Rapat dibuka pada pukul 17.37 WIB.
J. Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Mata Acara : Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Pemegang
1 Orang
Saham yang Bertanya
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan
Suara 3.764.099.091 saham 5.900 saham atau 682.911.916 saham
atau 84,6432377% 0,0001327% atau 15,3566296%
A. Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi terhitung sejak
penutupan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan ucapan
terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
selama menjabat sebagai anggota Direksi sebagai berikut:
1. Sdr. Bachtiar Soeria Atmadja selaku Direktur Utama,
sehubungan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
sebagaimana mengacu pada Berita Acara Konsultasi
Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA-
05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi
Perubahan Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi
Pertamina Group.
2. Sdr. Endro Hartanto selaku Direktur Operasi, sehubungan
arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana
mengacu pada Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina
Keputusan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) No.
BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA-05/K00000/2025-S8
tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan Pengurus
Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
3. Sdr. Stanley Iriawan selaku Direktur Keuangan, sehubungan
arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana
mengacu pada Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina
dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) No.
BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA-05/K00000/2025-S8
tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan Pengurus
Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group
B. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini,
dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan
Komisaris, sebagai berikut:
Page 4
1. Sdr. Eko Ariantoro selaku Komisaris Utama, sehubungan
dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
sebagaimana mengacu pada Berita Acara Konsultasi
Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang
Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan
Afiliasi Pertamina Group
2. Sdr. Ariana Soemanto sebagai Komisaris, sehubungan dengan
arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana
mengacu pada Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina
dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) No.
BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA-05/K00000/2025-S8
tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan Pengurus
Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
3. Sdr. Nur Endro Buwono sebagai Komisaris, sehubungan
dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
sebagaimana mengacu pada Berita Acara Konsultasi
Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang
Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan
Afiliasi Pertamina Group.
4. Sdr. Denie S. Tampubolon sebagai Komisaris Independen,
sehubungan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, sebagaimana mengacu pada Berita Acara Konsultasi
Keputusan Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang
Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan
Afiliasi Pertamina Group.
C. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi Perseroan terhitung
efektif sejak tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3
(ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir, sebagai berikut:
1. Sdri. Litta Indriya Ariesca sebagai Direktur Utama.
2. Sdr. Andri Haribowo sebagai Direktur Operasi.
3. Sdr. Nelwin Aldriansyah sebagai Direktur Keuangan.
D. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan
terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-
waktu sebelum masa jabatannya berakhir, sebagai berikut:
1. Sdr. Purwadi Arianto sebagai Komisaris Utama.
2. Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng sebagai Komisaris.
3. Sdr. Abdul Hakim sebagai Komisaris Independen.
4. Sdr. Farazandi Fidinansyah sebagai Komisaris Independen
Page 5
E. Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, sehingga
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Direksi:
Sdri. Litta Indriya Ariesca : Direktur Utama
Sdr. Nelwin Aldriansyah : Direktur Keuangan
Sdr. Andri Haribowo : Direktur Operasi
Sdr. Arief Prasetyo Handoyo : Direktur Pengembangan Usaha
Sdri. Hera Handayani : Direktur SDM & Umum
Komisaris:
Sdr. Purwadi Arianto : Komisaris Utama
Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng : Komisaris
Sdr. Abdul Hakim : Komisaris Independen
Keputusan Sdr. Farazandi Fidinansyah : Komisaris Independen
F. Bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PT Elnusa Tbk
yang telah diangkat sebagaimana keputusan huruf D. dan huruf E.
di atas yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan, ketentuan instansi/otoritas terkait
maupun ketentuan internal (termasuk Anggaran Dasar Perseroan),
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatan tersebut.
G. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada seluruh anggota
Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh maupun
sebagian keputusan Rapat ke dalam akta notaris dan selanjutnya
memberitahukan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya,
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K. Rapat ditutup pada pukul 18.16 WIB.
Jakarta, 26 Agustus 2025
PT Elnusa Tbk
Page 6
LAMPIRAN
PERTANYAAN DAN TANGGAPAN
Pada sesi tanya jawab terdapat 3 (tiga) pertanyaan yang dijawab secara langsung oleh Pimpinan
Rapat yang kemudian dilengkapi oleh kuasa Pemegang Saham Pengendali.
➢ Penanya : Erwin Putera
Pertanyaan : 1. Apa latar belakang pemberhentian anggota pengurus (Direksi dan Dewan
Komisaris) Perseroan? Apakah terkait dengan pengangkatan para anggota
tersebut sebagai sebagai pengurus pada badan usaha lain sehingga
terkena larangan rangkap jabatan? Kemudian mengapa kebiasaan grup
BUMN calon anggota baru pengurus Perseroan tidak diberitahukan
hingga pada saat penyelenggaraan rapat? Apakah UU 1/2025 tentang
perubahan UU BUMN serta peraturan menteri BUMN No. 3/2023 tentang
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN juga berlaku bagi
Perseroan?
2. Jika di kemudian hari di antara anggota pengurus ada yang berhalangan
karena sebab apapun di tengah jalan, apakah anggota yang berhalangan
tersebut otomatis dianggap mengundurkan diri sehubungan dengan hal
tersebut? Kalau profil/CV/biografi calon anggota pengurus apakah
memang baru disampaikan menjelang saat penyelenggaran rapat?
3. Untuk calon anggota baru pengurus yang berasal dari luar grup Pertamina
dan memiliki pengalaman di kepolisian serta terakhir sebagai wakil menteri
PANRB, apa yang diharapkan dari pengalaman di kepolisian serta sebagai
wakil menteri tersebut?
Tanggapan : Secara umum disampaikan bahwa perubahan susunan pengurus Perseroan
merupakan bagian dari proses konsultasi yang telah dilakukan antara
PT Pertamina (Persero) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) selaku ultimate shareholder dan juga dalam hal ini PT Pertamina Hulu
Energi selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan..
Keputusan mengenai perubahan pengurus tersebut telah dipertimbangkan
secara matang oleh ultimate shareholder dengan memperhatikan berbagai
aspek positif, antara lain kebutuhan peningkatan kinerja Perseroan,
kesinambungan atas program dan upaya yang telah berjalan, serta dorongan
untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan di masa
mendatang.
Dengan demikian, perubahan susunan pengurus ini diharapkan dapat
memperkuat Perseroan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta
mendukung pencapaian target dan strategi bisnis yang telah ditetapkan.
Page 7
SUMMARY OF MINUTES EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT Elnusa Tbk 2025
Page 8
ANNOUNCEMENT
SUMMARY OF MINUTES
THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT Elnusa Tbk
The Board of Directors of PT Elnusa Tbk (hereinafter referred to as the “Company”), domiciled in
South Jakarta hereby announce the resolutions of the Extraordinary General Meeting of
Shareholders (hereinafter referred to as the “Meeting”) as follows:
A. Related to the Meeting, the Company has provided/made the following:
Announcement and Invitation of the Meeting to the Shareholders were published in Bahasa
Indonesia and English on July 17th and August 1st, through the Indonesia Stock Exchange’s
website, the eASY.KSEI website, and the Company’s website.
B. The Meeting was held on Monday, August 25th, 2025 at 17.00 Western Indonesian Time in Ruang
Udaya, Graha Elnusa 1st Floor, Jl TB Simatupang Kav 1B, South Jakarta.
C. Meeting Agenda:
Approval of the Changes to the Compositions of the Company’s Board of Management.
D. The Meeting was chaired by Mr. Eko Ariantoro as a President Commissioner concurrently
Independent Commissioner and was attended by all members of the Board of Commissioners
and all members of the Board of Directors, who assumed their respective position until the date
of the Meeting as follows:
Board of Commissioners
1. Eko Ariantoro : President Commissioner concurrently Independent Commissioner
Chairman of Nomination, Remuneration, and GCG Committee
2. Denie S. Tampubolon : Independent Commissioner
Chairman of Audit Committee
3. Nur Endro Buwono : Commissioner
Chairman of Risk & Investment Monitoring Committee
4. Ariana Soemanto : Commissioner
Board of Directors
1. Bachtiar Soeria Atmadja : President Director
2. Stanley Iriawan : Director of Finance
3. Endro Hartanto : Director of Operation
4. Arief Prasetyo Handoyo : Director of Business Development
5. Hera Handayani : Director of Human Capital & General Affairs
E. The Company has appointed the independent parties which from Securities Administration
Bureau PT Datindo Entrycom and Notary Office of Aulia Taufani, S.H. to count and/or validate the
votes of the Meeting.
F. Quorum of Attendance of Shareholders
The Meeting was attended by the Shareholders or their proxies all of which representing a total
of 4.447.016.907 shares or 60,9305598% of the total shares with valid voting right issued by the
Company.
G. Opportunity for Question and Answer
The Shareholders and/or their proxies had the opportunity to render queries and/or opinions
related to each agenda of The Meeting. There was 3 (three) questions for the first Meeting
Agenda from the Shareholder or their proxies who was physically attend. Detail of the Question
and Answer are included in the Attachment, which is an integral part of this Summary of Meeting
Minutes.
Page 9
H. The Mechanism of Taking Resolutions
Resolutions of each Meeting Agenda was adopted by deliberation to reach a consensus. If
such deliberation to reach consensus is not reached, then the resolution in the Meeting is
conducted by voting either through voting card or eASY.KSEI system.
I. The Meeting started at 17.37 Western Indonesian Time.
J. Meeting Resolutions
The resolutions of the Company’s Meeting are as follows:
Meeting Agenda : Approval of the Changes to the Compositions of the Company’s Board of
Management.
Number of
Shareholders who 1 Person
rendered queries:
Approve Abstain Against
Voting Results
3.764.099.091 shares 5.900 shares or 682.911.916 shares or
or 84,6432377% 0,0001327% 15,3566296%
A. Honorably dismissed members of the Board of Directors effective
as of the closing of this Extraordinary General Meeting of
Shareholders, with gratitude for the contribution of energy and
thoughts given while serving as a member of the Board of
Directors, as follows:
1. Mr. Bachtiar Soeria Atmadja as President Director, pursuant to
the directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No.
BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
proposed changes in the management of Pertamina Group’s
subsidiaries and affiliates.
2. Mr. Endro Hartanto as Director of Operation, pursuant to the
directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
Resolutions the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No.
BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
proposed changes in the management of Pertamina Group’s
subsidiaries and affiliates..
3. Mr. Stanley Iriawan as Director of Finance, pursuant to the
directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No. BA-
05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
proposed changes in the management of Pertamina Group’s
subsidiaries and affiliates.
B. Honorably dismissed members of the Board of Commissioners
effective as of the closing of this Extraordinary General Meeting of
Shareholders, with gratitude for the contribution of energy and
thoughts given while serving as a member of the Board of
Commissioners, as follows:
Page 10
1. Mr. Eko Ariantoro as a President Commissioner concurrently
Independent Commissioner, pursuant to the directive of the
Ministry of State-Owned Enterprises as set forth in the Minutes
of Consultation between Pertamina and the Ministry No.
BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No. BA-05/K00000/2025-S8
dated 25 August 2025 regarding the proposed changes in the
management of Pertamina Group’s subsidiaries and affiliates.
2. Mr. Ariana Soemanto as Commissioner, pursuant to the
directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No.
BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
proposed changes in the management of Pertamina Group’s
subsidiaries and affiliates.
3. Mr. Nur Endro Buwono as Commissioner, pursuant to the
directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No.
BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
proposed changes in the management of Pertamina Group’s
subsidiaries and affiliates.
4. Mr. Denie S. Tampubolon as Independent Commissioner,
pursuant to the directive of the Ministry of State-Owned
Enterprises as set forth in the Minutes of Consultation between
Pertamina and the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and
Resolutions No. BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding
the proposed changes in the management of Pertamina
Group’s subsidiaries and affiliates.
C. Approved the appointment of members of the Board of Directors
with a term of office from the closing of this Meeting and ending in
the closing of the third Annual General Meeting of Shareholders,
without prejudice to the right of the General Meeting Shareholders
to dismiss members of the Board of Directors at any time before
their term of office ends, as follows :
1. Mrs. Litta Indriya Ariesca as President Director.
2. Mr. Andri Haribowo as Director of Operation.
3. Mr. Nelwin Aldriansyah as Director of Finance.
D. Approved the appointment of members of the Board of
Commissioners with a term of office from the closing of this
Meeting and ending in the closing of the third Annual General
Meeting of Shareholders, without prejudice to the right of the
General Meeting Shareholders to dismiss members of the Board of
Commissioners at any time before their term of office ends, as
follows:
1. Mr. Purwadi Arianto as President Commissioner.
2. Mrs. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng as Commissioner.
3. Mr. Abdul Hakim as Independent Commissioner.
4. Mr. Farazandi Fidinansyah as Independent Commissioner.
Page 11
E. Approved the change to the composition of the Company’s Board
of Management, thus the composition of the Board of
Management is as follows:
Board of Directors:
Mrs. Litta Indriya Ariesca : President Director
Mr. Nelwin Aldriansyah : Director of Finance
Mr. Andri Haribowo : Director of Operation
Mr. Arief Prasetyo Handoyo : Director of Business Development
Mrs. Hera Handayani : Director of Human Capital &
General Affairs
Board of Commissioner:
Mr. Purwadi Arianto : President Commissioner
Mrs. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng : Commissioner
Mr. Abdul Hakim : Independent Commissioner
Resolutions
Mr. Farazandi Fidinansyah : Independent Commissioner
F. Any member of the Board of Directors and/or the Board of
Commissioners of PT Elnusa Tbk appointed pursuant to
resolutions D and E above who concurrently holds a position
prohibited under applicable laws, regulatory requirements, or the
Company’s internal provisions (including the Articles of
Association), shall resign from or be dismissed from such position.
G. Granting authority and power with substitution rights to the
Company’s Board of Directors to take all necessary actions related
to the resolutions of this Meeting Agenda including to state in a
Notary Deed and declare the changes to the Company’s Board of
Directors and/or Commissioners to the Ministry of Law and Human
Rights of the Republic of Indonesia as well as registering with the
competent authority, in accordance with the applicable laws and
regulations.
K. The Meeting ended at 18.16 West Indonesian Time.
Jakarta, August 26th, 2025
PT Elnusa Tbk
Page 12
ATTACHMENT
QUESTION AND ANSWER
During the Question and Answer session, there were 3 (three) questions that were addressed
directly by the Chairman of the Meeting and the proxy of the Controlling Shareholder.
➢ Questioner : Erwin Putera
Question : 1. What is the background for the dismissal of the Company’s management
members (the Board of Directors and the Board of Commissioners)? Is it
related to their appointment as management in other business entities,
thereby being subject to the prohibition on concurrent positions?
Furthermore, why was it customary within the SOE Group that the
nomination of new members of the Company’s management was not
disclosed until the convening of the Meeting? Does Law No. 1/2025
concerning the Amendment to the SOE Law, as well as the Regulation of
the Minister of SOEs No. 3/2023 on SOE Organs and Human Resources,
also apply to the Company?
2. If, in the future, any member of the management becomes unable to
continue serving for any reason during their term, would such member be
automatically deemed to have resigned in connection with such
circumstance? Furthermore, with regard to the profile/CV/biography of the
proposed members of the management, is it correct that these are only
presented shortly before the convening of the Meeting?
3. For the proposed new member of the management originating from
outside the Pertamina Group, who has experience in the police force and
most recently served as Vice Minister of Administrative and Bureaucratic
Reform (PANRB), what is expected from such experience in the police
force as well as from his service as Vice Minister?
Answer : In general, it was conveyed that the changes in the composition of the
Company’s management form part of the consultation process undertaken
between PT Pertamina (Persero) and the Ministry of State-Owned
Enterprises (BUMN) as the ultimate shareholder, as well as PT Pertamina
Hulu Energi as the Controlling Shareholder of the Company.
The decision regarding these management changes has been carefully
considered by the ultimate shareholder by taking into account various
positive aspects, including the need to enhance the Company’s performance,
ensure continuity of ongoing programs and initiatives, and encourage
continuous improvement going forward.
Accordingly, these changes in the management composition are expected to
strengthen the Company, improve organizational effectiveness, and support
the achievement of the established business targets and strategies.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Aug 2025 · 17:37– |
| Present | 4,447,016,907 (60.93%) |
| Chair | Eko Ariantoro |
Agenda 1
approved
For
3,764,099,091
—
Against
682,911,916
—
Abstain
5,900
—
Agenda 2
approved
For
3,764,099,091
84.64%
Against
682,911,916
15.36%
Abstain
5,900
0.00%
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
person
Kantor Notaris Aulia Taufani
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.3 ×15
unresolved
person
Endro Hartanto
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
person
Stanley Iriawan
· Direktur Keuangan
p.3 ×3
unresolved
person
Ariana Soemanto
· Komisaris
p.4 ×3
unresolved
person
Nur Endro Buwono
· Komisaris
p.4 ×3
unresolved
person
Litta Indriya Ariesca
· Direktur Utama
p.4 ×5
unresolved
person
Andri Haribowo
· Direktur
p.4 ×5
unresolved
person
Vitri Cahyaningsih Mallarangeng
· Komisaris
p.4 ×5
unresolved
person
Abdul Hakim
· Komisaris Independen
p.4 ×5
unresolved
person
Arief Prasetyo Handoyo
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.8
unresolved
org
Ministry of State-Owned Enterprises
p.9 ×8
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.11
unresolved
org
Minister of SOEs
p.12
unresolved
org
Minister of Administrative and Bureaucratic Reform
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1313 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan untuk setiap mata acara '
'rapat dilakukan dengan musyawarah untuk '
'mufakat. Namun apabila Pemegang Saham atau '
'Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak '
'menyetujui atau memberikan suara abstain, '
'maka keputusan diambil dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan, termasuk mengenai diri '
'orang, dengan menyerahkan kartu suara atau '
'melalui sistem eASY.KSEI. I. Rapat dibuka '
'pada pukul 17.37 WIB. J. Keputusan Rapat '
'Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah '
'sebagai berikut: Mata Acara : Persetujuan '
'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah '
'Pemegang 1 Orang Saham yang Bertanya Setuju '
'Hasil Pemungutan Suara 3.764.099.091 saham '
'5.900 saham atau 682.911.916 saham atau '
'84,6432377% 0,0001327% atau 15,3566296% A. '
'Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi '
'terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Luar Biasa ini, dengan ucapan terima kasih '
'atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
'diberikan selama menjabat sebagai anggota '
'Direksi sebagai berikut: 1. Sdr. Bachtiar '
'Soeria Atmadja selaku Direktur Utama, '
'sehubungan arahan Kementerian Badan Usaha '
'Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita '
'Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA- '
'05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. 2. Sdr. Endro Hartanto selaku Direktur '
'Operasi, sehubungan arahan Kementerian Badan '
'Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada '
'Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina '
'Keputusan dengan Kementerian Badan Usaha '
'Milik Negara (KBUMN) No. '
'BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. 3. Sdr. Stanley Iriawan selaku '
'Direktur Keuangan, sehubungan arahan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group B. Memberhentikan dengan hormat anggota '
'Dewan Komisaris terhitung sejak penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan '
'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
'pikiran yang diberikan selama menjabat '
'sebagai anggota Dewan Komisaris, sebagai '
'berikut: 1. Sdr. Eko Ariantoro selaku '
'Komisaris Utama, sehubungan dengan arahan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group 2. Sdr. Ariana Soemanto sebagai '
'Komisaris, sehubungan dengan arahan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. 3. Sdr. Nur Endro Buwono sebagai '
'Komisaris, sehubungan dengan arahan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. 4. Sdr. Denie S. Tampubolon sebagai '
'Komisaris Independen, sehubungan dengan '
'arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Keputusan Perwakilan Pertamina '
'dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara '
'(KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. C. Menyetujui pengangkatan anggota '
'Direksi Perseroan terhitung efektif sejak '
'tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS '
'Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi '
'hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi '
'tersebut sewaktu-waktu sebelum masa '
'jabatannya berakhir, sebagai berikut: 1. '
'Sdri. Litta Indriya Ariesca sebagai Direktur '
'Utama. 2. Sdr. Andri Haribowo sebagai '
'Direktur Operasi. 3. Sdr. Nelwin Aldriansyah '
'sebagai Direktur Keuangan. D. Menyetujui '
'pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan terhitung efektif sejak tanggal '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
'Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS '
'Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi '
'hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan '
'Komisaris tersebut sewaktu- waktu sebelum '
'masa jabatannya berakhir, sebagai berikut: 1. '
'Sdr. Purwadi Arianto sebagai Komisaris Utama. '
'2. Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng '
'sebagai Komisaris. 3. Sdr. Abdul Hakim '
'sebagai Komisaris Independen. 4. Sdr. '
'Farazandi Fidinansyah sebagai Komisaris '
'Independen E. Menyetujui Perubahan Susunan '
'Pengurus Perseroan, sehingga susunan Direksi '
'dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
'berikut: Direksi: Sdri. Litta Indriya Ariesca '
': Direktur Utama Sdr. Nelwin Aldriansyah : '
'Direktur Keuangan Sdr. Andri Haribowo : '
'Direktur Operasi Sdr. Arief Prasetyo Handoyo '
': Direktur Pengembangan Usaha Sdri. Hera '
'Handayani : Direktur SDM & Umum Komisaris: '
'Sdr. Purwadi Arianto : Komisaris Utama Sdri. '
'Vitri Cahyaningsih Mallarangeng : Komisaris '
'Sdr. Abdul Hakim : Komisaris Independen '
'Keputusan Sdr. Farazandi Fidinansyah : '
'Komisaris Independen F. Bagi anggota Direksi '
'dan/atau Dewan Komisaris PT Elnusa Tbk yang '
'telah diangkat sebagaimana keputusan huruf D. '
'dan huruf E. di atas yang masih menjabat pada '
'jabatan lain yang dilarang oleh peraturan '
'perundang-undangan, ketentuan '
'instansi/otoritas terkait maupun ketentuan '
'internal (termasuk Anggaran Dasar Perseroan), '
'maka yang bersangkutan harus mengundurkan '
'diri atau diberhentikan dari jabatan '
'tersebut. G. Memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada seluruh anggota Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh '
'maupun sebagian keputusan Rapat ke dalam akta '
'notaris dan selanjutnya memberitahukan '
'susunan anggota Direksi dan/atau Dewan '
'Komisaris Perseroan tersebut kepada '
'Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun '
'instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sesuai dengan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. K. Rapat '
'ditutup pada pukul 18.16 WIB. Jakarta, 26 '
'Agustus 2025 PT Elnusa Tbk LAMPIRAN '
'PERTANYAAN DAN TANGGAPAN Pada sesi tanya '
'jawab terdapat 3 (tiga) pertanyaan yang '
'dijawab secara langsung oleh Pimpinan Rapat '
'yang kemudian dilengkapi oleh kuasa Pemegang '
'Saham Pengendali. ➢ Penanya : Erwin Putera '
'Pertanyaan : 1. Apa latar belakang '
'pemberhentian anggota pengurus (Direksi dan '
'Dewan Komisaris) Perseroan? Apakah terkait '
'dengan pengangkatan para anggota tersebut '
'sebagai sebagai pengurus pada badan usaha '
'lain sehingga terkena larangan rangkap '
'jabatan? Kemudian mengapa kebiasaan grup BUMN '
'calon anggota baru pengurus Perseroan tidak '
'diberitahukan hingga pada saat '
'penyelenggaraan rapat? Apakah UU 1/2025 '
'tentang perubahan UU BUMN serta peraturan '
'menteri BUMN No. 3/2023 tentang tentang Organ '
'dan Sumber Daya Manusia BUMN juga berlaku '
'bagi Perseroan? 2. Jika di kemudian hari di '
'antara anggota pengurus ada yang berhalangan '
'karena sebab apapun di tengah jalan, apakah '
'anggota yang berhalangan tersebut otomatis '
'dianggap mengundurkan diri sehubungan dengan '
'hal tersebut? Kalau profil/CV/biografi calon '
'anggota pengurus apakah memang baru '
'disampaikan menjelang saat penyelenggaran '
'rapat? 3. Untuk calon anggota baru pengurus '
'yang berasal dari luar grup Pertamina dan '
'memiliki pengalaman di kepolisian serta '
'terakhir sebagai wakil menteri PANRB, apa '
'yang diharapkan dari pengalaman di kepolisian '
'serta sebagai wakil menteri tersebut? '
'Tanggapan : Se',
'seq': 1,
'votes_abstain': '5900',
'votes_against': '682911916',
'votes_for': '3764099091'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0001327',
'pct_against': '15.3566296',
'pct_for': '84.6432377',
'seq': 2,
'votes_abstain': '5900',
'votes_against': '682911916',
'votes_for': '3764099091'}],
'chair_name': 'Eko Ariantoro',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-08-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '60.9305598',
'shares_present': '4447016907',
'time_start': '17:37:00',
'venue': 'Ruang Udaya, Graha Elnusa Lt 1, Jl TB Simatupang Kav 1B, Jakarta '
'Selatan'}