Skip to content
Back to announcement

20250826_ELSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31935220_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed ELSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA
PT Elnusa Tbk
2025
Page 2
                         PENGUMUMAN
   RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT Elnusa Tbk

Direksi PT Elnusa Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan“) berkedudukan di Jakarta dengan ini
menyampaikan ringkasan risalah hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(selanjutnya disebut “Rapat”), sebagai berikut:
A. Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah melakukan Pengumuman dan
    Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan masing-masing pada tanggal 17 Juli 2025
    dan 1 Agustus 2025 dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, melalui situs web Bursa
    Efek Indonesia, situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan.

B. Rapat diselenggarakan di Ruang Udaya, Graha Elnusa Lt 1, Jl TB Simatupang Kav 1B, Jakarta
   Selatan, pada Senin, 25 Agustus 2025, Pukul 17.00 WIB.

C. Mata Acara Rapat:
   Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

D. Rapat dipimpin oleh Bapak Eko Ariantoro selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris
   Independen dan dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan seluruh anggota Direksi
   yang menjabat sampai pada saat Rapat tersebut diselenggarakan, yaitu sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
   1. Eko Ariantoro              :   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
                                     Ketua Komite Nominaris, Remunerasi, dan GCG
   2. Denie S. Tampubolon        :   Komisaris Independen
                                     Ketua Komite Audit
   3. Nur Endro Buwono           :   Komisaris
                                     Ketua Pemantau Risiko dan Investasi
   4. Ariana Soemanto            :   Komisaris

   Direksi
   1. Bachtiar Soeria Atmadja    :   Direktur Utama
   2. Stanley Iriawan            :   Direktur Keuangan
   3. Endro Hartanto             :   Direktur Operasi
   4. Arief Prasetyo Handoyo     :   Direktur Pengembangan Usaha
   5. Hera Handayani             :   Direktur SDM & Umum

E. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek (BAE)
   PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., untuk menyampaikan
   penghitungan suara dan/atau melakukan validasi serta menyusun Berita Acara Rapat.

F. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
   Perseroan yang sah berjumlah 4.447.016.907 saham atau sebesar 60,9305598% dari jumlah
   saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

G. Kesempatan Tanya Jawab
   Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
   pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Pada mata acara Rapat pertama terdapat 3 (tiga)
   pertanyaan dari pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir. Rincian
   pertanyaan dan tanggapan terdapat pada lampiran yang menjadi kesatuan dengan
   Ringkasan Risalah Rapat ini.
Page 3
H. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Pengambilan keputusan untuk setiap mata acara rapat dilakukan dengan musyawarah untuk
   mufakat. Namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
   menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan
   suara secara lisan, termasuk mengenai diri orang, dengan menyerahkan kartu suara atau
   melalui sistem eASY.KSEI.

I.   Rapat dibuka pada pukul 17.37 WIB.

J. Keputusan Rapat
     Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

     Mata Acara    : Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

     Jumlah Pemegang
                              1 Orang
     Saham yang Bertanya

                                        Setuju             Abstain            Tidak Setuju
     Hasil Pemungutan
     Suara                     3.764.099.091 saham     5.900 saham atau    682.911.916 saham
                                atau 84,6432377%          0,0001327%       atau 15,3566296%

                              A. Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi terhitung sejak
                                 penutupan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan ucapan
                                 terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
                                 selama menjabat sebagai anggota Direksi sebagai berikut:
                                 1. Sdr. Bachtiar Soeria Atmadja selaku Direktur Utama,
                                    sehubungan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
                                    sebagaimana mengacu pada Berita Acara Konsultasi
                                    Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
                                    Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA-
                                    05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi
                                    Perubahan Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi
                                    Pertamina Group.
                                 2. Sdr. Endro Hartanto selaku Direktur Operasi, sehubungan
                                    arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana
                                    mengacu pada Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina
     Keputusan                      dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) No.
                                    BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA-05/K00000/2025-S8
                                    tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan Pengurus
                                    Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
                                 3. Sdr. Stanley Iriawan selaku Direktur Keuangan, sehubungan
                                    arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana
                                    mengacu pada Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina
                                    dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) No.
                                    BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA-05/K00000/2025-S8
                                    tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan Pengurus
                                    Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group
                              B. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris
                                 terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini,
                                 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran
                                 yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan
                                 Komisaris, sebagai berikut:
Page 4
               1. Sdr. Eko Ariantoro selaku Komisaris Utama, sehubungan
                  dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
                  sebagaimana mengacu pada Berita Acara Konsultasi
                  Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
                  Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
                  BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang
                  Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan
                  Afiliasi Pertamina Group
               2. Sdr. Ariana Soemanto sebagai Komisaris, sehubungan dengan
                  arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana
                  mengacu pada Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina
                  dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) No.
                  BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA-05/K00000/2025-S8
                  tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan Pengurus
                  Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
               3. Sdr. Nur Endro Buwono sebagai Komisaris, sehubungan
                  dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
                  sebagaimana mengacu pada Berita Acara Konsultasi
                  Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
                  Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
                  BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang
                  Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan
                  Afiliasi Pertamina Group.
               4. Sdr. Denie S. Tampubolon sebagai Komisaris Independen,
                  sehubungan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik
                  Negara, sebagaimana mengacu pada Berita Acara Konsultasi
Keputusan         Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
                  Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
                  BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang
                  Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan
                  Afiliasi Pertamina Group.
            C. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi Perseroan terhitung
               efektif sejak tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
               Luar Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3
               (ketiga)    dengan    tidak  mengurangi    hak     RUPS untuk
               memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu
               sebelum masa jabatannya berakhir, sebagai berikut:
               1. Sdri. Litta Indriya Ariesca sebagai Direktur Utama.
               2. Sdr. Andri Haribowo sebagai Direktur Operasi.
               3. Sdr. Nelwin Aldriansyah sebagai Direktur Keuangan.
            D. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan
               terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang
               Saham Luar Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
               ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
               memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-
               waktu sebelum masa jabatannya berakhir, sebagai berikut:
               1. Sdr. Purwadi Arianto sebagai Komisaris Utama.
               2. Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng sebagai Komisaris.
               3. Sdr. Abdul Hakim sebagai Komisaris Independen.
               4. Sdr. Farazandi Fidinansyah sebagai Komisaris Independen
Page 5
                            E. Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, sehingga
                               susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
                               berikut:

                               Direksi:
                               Sdri. Litta Indriya Ariesca     : Direktur Utama
                               Sdr. Nelwin Aldriansyah         : Direktur Keuangan
                               Sdr. Andri Haribowo             : Direktur Operasi
                               Sdr. Arief Prasetyo Handoyo     : Direktur Pengembangan Usaha
                               Sdri. Hera Handayani            : Direktur SDM & Umum


                               Komisaris:
                               Sdr. Purwadi Arianto                    :   Komisaris Utama
                               Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng   :   Komisaris
                               Sdr. Abdul Hakim                        :   Komisaris Independen
    Keputusan                  Sdr. Farazandi Fidinansyah              :   Komisaris Independen


                            F. Bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PT Elnusa Tbk
                               yang telah diangkat sebagaimana keputusan huruf D. dan huruf E.
                               di atas yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh
                               peraturan perundang-undangan, ketentuan instansi/otoritas terkait
                               maupun ketentuan internal (termasuk Anggaran Dasar Perseroan),
                               maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
                               diberhentikan dari jabatan tersebut.

                            G. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada seluruh anggota
                               Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh maupun
                               sebagian keputusan Rapat ke dalam akta notaris dan selanjutnya
                               memberitahukan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
                               Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum
                               Republik Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya,
                               serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
                               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



K. Rapat ditutup pada pukul 18.16 WIB.



                                  Jakarta, 26 Agustus 2025
                                       PT Elnusa Tbk
Page 6
                                  LAMPIRAN
                          PERTANYAAN DAN TANGGAPAN

Pada sesi tanya jawab terdapat 3 (tiga) pertanyaan yang dijawab secara langsung oleh Pimpinan
Rapat yang kemudian dilengkapi oleh kuasa Pemegang Saham Pengendali.
➢ Penanya        : Erwin Putera
  Pertanyaan     : 1. Apa latar belakang pemberhentian anggota pengurus (Direksi dan Dewan
                      Komisaris) Perseroan? Apakah terkait dengan pengangkatan para anggota
                      tersebut sebagai sebagai pengurus pada badan usaha lain sehingga
                      terkena larangan rangkap jabatan? Kemudian mengapa kebiasaan grup
                      BUMN calon anggota baru pengurus Perseroan tidak diberitahukan
                      hingga pada saat penyelenggaraan rapat? Apakah UU 1/2025 tentang
                      perubahan UU BUMN serta peraturan menteri BUMN No. 3/2023 tentang
                      tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN juga berlaku bagi
                      Perseroan?
                   2. Jika di kemudian hari di antara anggota pengurus ada yang berhalangan
                      karena sebab apapun di tengah jalan, apakah anggota yang berhalangan
                      tersebut otomatis dianggap mengundurkan diri sehubungan dengan hal
                      tersebut? Kalau profil/CV/biografi calon anggota pengurus apakah
                      memang baru disampaikan menjelang saat penyelenggaran rapat?
                   3. Untuk calon anggota baru pengurus yang berasal dari luar grup Pertamina
                      dan memiliki pengalaman di kepolisian serta terakhir sebagai wakil menteri
                      PANRB, apa yang diharapkan dari pengalaman di kepolisian serta sebagai
                      wakil menteri tersebut?
     Tanggapan : Secara umum disampaikan bahwa perubahan susunan pengurus Perseroan
                 merupakan bagian dari proses konsultasi yang telah dilakukan antara
                 PT Pertamina (Persero) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
                 (BUMN) selaku ultimate shareholder dan juga dalam hal ini PT Pertamina Hulu
                 Energi selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan..
                   Keputusan mengenai perubahan pengurus tersebut telah dipertimbangkan
                   secara matang oleh ultimate shareholder dengan memperhatikan berbagai
                   aspek positif, antara lain kebutuhan peningkatan kinerja Perseroan,
                   kesinambungan atas program dan upaya yang telah berjalan, serta dorongan
                   untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan di masa
                   mendatang.
                   Dengan demikian, perubahan susunan pengurus ini diharapkan dapat
                   memperkuat Perseroan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta
                   mendukung pencapaian target dan strategi bisnis yang telah ditetapkan.
Page 7
SUMMARY OF MINUTES
EXTRAORDINARY GENERAL
MEETING OF SHAREHOLDERS
PT Elnusa Tbk
2025
Page 8
                          ANNOUNCEMENT
                        SUMMARY OF MINUTES
         THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                            PT Elnusa Tbk

The Board of Directors of PT Elnusa Tbk (hereinafter referred to as the “Company”), domiciled in
South Jakarta hereby announce the resolutions of the Extraordinary General Meeting of
Shareholders (hereinafter referred to as the “Meeting”) as follows:
A. Related to the Meeting, the Company has provided/made the following:
   Announcement and Invitation of the Meeting to the Shareholders were published in Bahasa
   Indonesia and English on July 17th and August 1st, through the Indonesia Stock Exchange’s
   website, the eASY.KSEI website, and the Company’s website.

B. The Meeting was held on Monday, August 25th, 2025 at 17.00 Western Indonesian Time in Ruang
   Udaya, Graha Elnusa 1st Floor, Jl TB Simatupang Kav 1B, South Jakarta.

C. Meeting Agenda:
   Approval of the Changes to the Compositions of the Company’s Board of Management.

D. The Meeting was chaired by Mr. Eko Ariantoro as a President Commissioner concurrently
   Independent Commissioner and was attended by all members of the Board of Commissioners
   and all members of the Board of Directors, who assumed their respective position until the date
   of the Meeting as follows:
   Board of Commissioners
   1. Eko Ariantoro            : President Commissioner concurrently Independent Commissioner
                                 Chairman of Nomination, Remuneration, and GCG Committee
   2. Denie S. Tampubolon      : Independent Commissioner
                                 Chairman of Audit Committee
   3. Nur Endro Buwono         : Commissioner
                                 Chairman of Risk & Investment Monitoring Committee
   4. Ariana Soemanto          : Commissioner

   Board of Directors
   1. Bachtiar Soeria Atmadja :   President Director
   2. Stanley Iriawan         :   Director of Finance
   3. Endro Hartanto          :   Director of Operation
   4. Arief Prasetyo Handoyo :    Director of Business Development
   5. Hera Handayani          :   Director of Human Capital & General Affairs

E. The Company has appointed the independent parties which from Securities Administration
   Bureau PT Datindo Entrycom and Notary Office of Aulia Taufani, S.H. to count and/or validate the
   votes of the Meeting.

F. Quorum of Attendance of Shareholders
   The Meeting was attended by the Shareholders or their proxies all of which representing a total
   of 4.447.016.907 shares or 60,9305598% of the total shares with valid voting right issued by the
   Company.

G. Opportunity for Question and Answer
   The Shareholders and/or their proxies had the opportunity to render queries and/or opinions
   related to each agenda of The Meeting. There was 3 (three) questions for the first Meeting
   Agenda from the Shareholder or their proxies who was physically attend. Detail of the Question
   and Answer are included in the Attachment, which is an integral part of this Summary of Meeting
   Minutes.
Page 9
H. The Mechanism of Taking Resolutions
   Resolutions of each Meeting Agenda was adopted by deliberation to reach a consensus. If
   such deliberation to reach consensus is not reached, then the resolution in the Meeting is
   conducted by voting either through voting card or eASY.KSEI system.

I.   The Meeting started at 17.37 Western Indonesian Time.

J. Meeting Resolutions
     The resolutions of the Company’s Meeting are as follows:
     Meeting Agenda      : Approval of the Changes to the Compositions of the Company’s Board of
                           Management.
     Number of
     Shareholders who          1 Person
     rendered queries:

                                      Approve                   Abstain               Against
     Voting Results
                                3.764.099.091 shares       5.900 shares or     682.911.916 shares or
                                  or 84,6432377%             0,0001327%           15,3566296%

                               A. Honorably dismissed members of the Board of Directors effective
                                  as of the closing of this Extraordinary General Meeting of
                                  Shareholders, with gratitude for the contribution of energy and
                                  thoughts given while serving as a member of the Board of
                                  Directors, as follows:
                                  1. Mr. Bachtiar Soeria Atmadja as President Director, pursuant to
                                     the directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
                                     forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
                                     the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No.
                                     BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
                                     proposed changes in the management of Pertamina Group’s
                                     subsidiaries and affiliates.
                                  2. Mr. Endro Hartanto as Director of Operation, pursuant to the
                                     directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
                                     forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
     Resolutions                     the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No.
                                     BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
                                     proposed changes in the management of Pertamina Group’s
                                     subsidiaries and affiliates..
                                  3. Mr. Stanley Iriawan as Director of Finance, pursuant to the
                                     directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
                                     forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
                                     the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No. BA-
                                     05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
                                     proposed changes in the management of Pertamina Group’s
                                     subsidiaries and affiliates.
                               B. Honorably dismissed members of the Board of Commissioners
                                  effective as of the closing of this Extraordinary General Meeting of
                                  Shareholders, with gratitude for the contribution of energy and
                                  thoughts given while serving as a member of the Board of
                                  Commissioners, as follows:
Page 10
                 1. Mr. Eko Ariantoro as a President Commissioner concurrently
                    Independent Commissioner, pursuant to the directive of the
                    Ministry of State-Owned Enterprises as set forth in the Minutes
                    of Consultation between Pertamina and the Ministry No.
                    BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No. BA-05/K00000/2025-S8
                    dated 25 August 2025 regarding the proposed changes in the
                    management of Pertamina Group’s subsidiaries and affiliates.
                 2. Mr. Ariana Soemanto as Commissioner, pursuant to the
                    directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
                    forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
                    the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No.
                    BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
                    proposed changes in the management of Pertamina Group’s
                    subsidiaries and affiliates.
                 3. Mr. Nur Endro Buwono as Commissioner, pursuant to the
                    directive of the Ministry of State-Owned Enterprises as set
                    forth in the Minutes of Consultation between Pertamina and
                    the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and No.
                    BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding the
                    proposed changes in the management of Pertamina Group’s
                    subsidiaries and affiliates.
                 4. Mr. Denie S. Tampubolon as Independent Commissioner,
                    pursuant to the directive of the Ministry of State-Owned
                    Enterprises as set forth in the Minutes of Consultation between
                    Pertamina and the Ministry No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 and
Resolutions         No. BA-05/K00000/2025-S8 dated 25 August 2025 regarding
                    the proposed changes in the management of Pertamina
                    Group’s subsidiaries and affiliates.
              C. Approved the appointment of members of the Board of Directors
                 with a term of office from the closing of this Meeting and ending in
                 the closing of the third Annual General Meeting of Shareholders,
                 without prejudice to the right of the General Meeting Shareholders
                 to dismiss members of the Board of Directors at any time before
                 their term of office ends, as follows :
                 1. Mrs. Litta Indriya Ariesca as President Director.
                 2. Mr. Andri Haribowo as Director of Operation.
                 3. Mr. Nelwin Aldriansyah as Director of Finance.
              D. Approved the appointment of members of the Board of
                 Commissioners with a term of office from the closing of this
                 Meeting and ending in the closing of the third Annual General
                 Meeting of Shareholders, without prejudice to the right of the
                 General Meeting Shareholders to dismiss members of the Board of
                 Commissioners at any time before their term of office ends, as
                 follows:
                 1. Mr. Purwadi Arianto as President Commissioner.
                 2. Mrs. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng as Commissioner.
                 3. Mr. Abdul Hakim as Independent Commissioner.
                 4. Mr. Farazandi Fidinansyah as Independent Commissioner.
Page 11
                            E. Approved the change to the composition of the Company’s Board
                               of Management, thus the composition of the Board of
                               Management is as follows:

                               Board of Directors:
                               Mrs. Litta Indriya Ariesca     : President Director
                               Mr. Nelwin Aldriansyah         : Director of Finance
                               Mr. Andri Haribowo             : Director of Operation
                               Mr. Arief Prasetyo Handoyo     : Director of Business Development
                               Mrs. Hera Handayani            : Director of Human       Capital    &
                                                                General Affairs

                               Board of Commissioner:
                               Mr. Purwadi Arianto                   : President Commissioner
                               Mrs. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng : Commissioner
                               Mr. Abdul Hakim                       : Independent Commissioner
    Resolutions
                               Mr. Farazandi Fidinansyah             : Independent Commissioner


                            F. Any member of the Board of Directors and/or the Board of
                               Commissioners of PT Elnusa Tbk appointed pursuant to
                               resolutions D and E above who concurrently holds a position
                               prohibited under applicable laws, regulatory requirements, or the
                               Company’s internal provisions (including the Articles of
                               Association), shall resign from or be dismissed from such position.
                            G. Granting authority and power with substitution rights to the
                               Company’s Board of Directors to take all necessary actions related
                               to the resolutions of this Meeting Agenda including to state in a
                               Notary Deed and declare the changes to the Company’s Board of
                               Directors and/or Commissioners to the Ministry of Law and Human
                               Rights of the Republic of Indonesia as well as registering with the
                               competent authority, in accordance with the applicable laws and
                               regulations.


K. The Meeting ended at 18.16 West Indonesian Time.




                                 Jakarta, August 26th, 2025
                                       PT Elnusa Tbk
Page 12
                                  ATTACHMENT
                              QUESTION AND ANSWER

During the Question and Answer session, there were 3 (three) questions that were addressed
directly by the Chairman of the Meeting and the proxy of the Controlling Shareholder.
➢ Questioner    : Erwin Putera
  Question      : 1. What is the background for the dismissal of the Company’s management
                     members (the Board of Directors and the Board of Commissioners)? Is it
                     related to their appointment as management in other business entities,
                     thereby being subject to the prohibition on concurrent positions?
                     Furthermore, why was it customary within the SOE Group that the
                     nomination of new members of the Company’s management was not
                     disclosed until the convening of the Meeting? Does Law No. 1/2025
                     concerning the Amendment to the SOE Law, as well as the Regulation of
                     the Minister of SOEs No. 3/2023 on SOE Organs and Human Resources,
                     also apply to the Company?
                   2. If, in the future, any member of the management becomes unable to
                      continue serving for any reason during their term, would such member be
                      automatically deemed to have resigned in connection with such
                      circumstance? Furthermore, with regard to the profile/CV/biography of the
                      proposed members of the management, is it correct that these are only
                      presented shortly before the convening of the Meeting?
                   3. For the proposed new member of the management originating from
                      outside the Pertamina Group, who has experience in the police force and
                      most recently served as Vice Minister of Administrative and Bureaucratic
                      Reform (PANRB), what is expected from such experience in the police
                      force as well as from his service as Vice Minister?
     Answer     : In general, it was conveyed that the changes in the composition of the
                  Company’s management form part of the consultation process undertaken
                  between PT Pertamina (Persero) and the Ministry of State-Owned
                  Enterprises (BUMN) as the ultimate shareholder, as well as PT Pertamina
                  Hulu Energi as the Controlling Shareholder of the Company.
                   The decision regarding these management changes has been carefully
                   considered by the ultimate shareholder by taking into account various
                   positive aspects, including the need to enhance the Company’s performance,
                   ensure continuity of ongoing programs and initiatives, and encourage
                   continuous improvement going forward.
                   Accordingly, these changes in the management composition are expected to
                   strengthen the Company, improve organizational effectiveness, and support
                   the achievement of the established business targets and strategies.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published26 Aug 2025
Pages12
Characters32,119
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Aug 2025 · 17:37–
Present4,447,016,907 (60.93%)
ChairEko Ariantoro
Agenda 1 approved
For
3,764,099,091
—
Against
682,911,916
—
Abstain
5,900
—
Agenda 2 approved
For
3,764,099,091
84.64%
Against
682,911,916
15.36%
Abstain
5,900
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Eko Ariantoro · Komisaris Utama p.2 ×10
linked person Denie S. Tampubolon · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person Bachtiar Soeria Atmadja · Direktur Utama p.2 ×6
linked person Hera Handayani p.2 ×5
linked person Nelwin Aldriansyah · Direktur Keuangan p.4 ×8
linked person Purwadi Arianto · Komisaris Utama p.4 ×8
linked person Farazandi Fidinansyah · Komisaris Independen p.4 ×8
linked org PT Pertamina Hulu Energi · Pemegang Saham Pengendali p.6 ×3
possible org Elnusa Tbk p.1 ×20
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Pertamina (Persero) p.6 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved person Kantor Notaris Aulia Taufani p.2 ×2
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.3 ×15
unresolved person Endro Hartanto · Direktur p.3 ×3
unresolved person Stanley Iriawan · Direktur Keuangan p.3 ×3
unresolved person Ariana Soemanto · Komisaris p.4 ×3
unresolved person Nur Endro Buwono · Komisaris p.4 ×3
unresolved person Litta Indriya Ariesca · Direktur Utama p.4 ×5
unresolved person Andri Haribowo · Direktur p.4 ×5
unresolved person Vitri Cahyaningsih Mallarangeng · Komisaris p.4 ×5
unresolved person Abdul Hakim · Komisaris Independen p.4 ×5
unresolved person Arief Prasetyo Handoyo p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.8
unresolved org Ministry of State-Owned Enterprises p.9 ×8
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.11
unresolved org Minister of SOEs p.12
unresolved org Minister of Administrative and Bureaucratic Reform p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1313 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan keputusan untuk setiap mata acara '
                                'rapat dilakukan dengan musyawarah untuk '
                                'mufakat. Namun apabila Pemegang Saham atau '
                                'Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak '
                                'menyetujui atau memberikan suara abstain, '
                                'maka keputusan diambil dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan, termasuk mengenai diri '
                                'orang, dengan menyerahkan kartu suara atau '
                                'melalui sistem eASY.KSEI. I. Rapat dibuka '
                                'pada pukul 17.37 WIB. J. Keputusan Rapat '
                                'Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah '
                                'sebagai berikut: Mata Acara : Persetujuan '
                                'Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah '
                                'Pemegang 1 Orang Saham yang Bertanya Setuju '
                                'Hasil Pemungutan Suara 3.764.099.091 saham '
                                '5.900 saham atau 682.911.916 saham atau '
                                '84,6432377% 0,0001327% atau 15,3566296% A. '
                                'Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi '
                                'terhitung sejak penutupan Rapat Umum Pemegang '
                                'Luar Biasa ini, dengan ucapan terima kasih '
                                'atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
                                'diberikan selama menjabat sebagai anggota '
                                'Direksi sebagai berikut: 1. Sdr. Bachtiar '
                                'Soeria Atmadja selaku Direktur Utama, '
                                'sehubungan arahan Kementerian Badan Usaha '
                                'Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita '
                                'Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. BA- '
                                '05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. 2. Sdr. Endro Hartanto selaku Direktur '
                                'Operasi, sehubungan arahan Kementerian Badan '
                                'Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada '
                                'Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina '
                                'Keputusan dengan Kementerian Badan Usaha '
                                'Milik Negara (KBUMN) No. '
                                'BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. 3. Sdr. Stanley Iriawan selaku '
                                'Direktur Keuangan, sehubungan arahan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group B. Memberhentikan dengan hormat anggota '
                                'Dewan Komisaris terhitung sejak penutupan '
                                'Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan '
                                'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
                                'pikiran yang diberikan selama menjabat '
                                'sebagai anggota Dewan Komisaris, sebagai '
                                'berikut: 1. Sdr. Eko Ariantoro selaku '
                                'Komisaris Utama, sehubungan dengan arahan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group 2. Sdr. Ariana Soemanto sebagai '
                                'Komisaris, sehubungan dengan arahan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. 3. Sdr. Nur Endro Buwono sebagai '
                                'Komisaris, sehubungan dengan arahan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. 4. Sdr. Denie S. Tampubolon sebagai '
                                'Komisaris Independen, sehubungan dengan '
                                'arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Keputusan Perwakilan Pertamina '
                                'dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara '
                                '(KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. C. Menyetujui pengangkatan anggota '
                                'Direksi Perseroan terhitung efektif sejak '
                                'tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Luar Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS '
                                'Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi '
                                'hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi '
                                'tersebut sewaktu-waktu sebelum masa '
                                'jabatannya berakhir, sebagai berikut: 1. '
                                'Sdri. Litta Indriya Ariesca sebagai Direktur '
                                'Utama. 2. Sdr. Andri Haribowo sebagai '
                                'Direktur Operasi. 3. Sdr. Nelwin Aldriansyah '
                                'sebagai Direktur Keuangan. D. Menyetujui '
                                'pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan terhitung efektif sejak tanggal '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
                                'Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS '
                                'Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi '
                                'hak RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan '
                                'Komisaris tersebut sewaktu- waktu sebelum '
                                'masa jabatannya berakhir, sebagai berikut: 1. '
                                'Sdr. Purwadi Arianto sebagai Komisaris Utama. '
                                '2. Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng '
                                'sebagai Komisaris. 3. Sdr. Abdul Hakim '
                                'sebagai Komisaris Independen. 4. Sdr. '
                                'Farazandi Fidinansyah sebagai Komisaris '
                                'Independen E. Menyetujui Perubahan Susunan '
                                'Pengurus Perseroan, sehingga susunan Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai '
                                'berikut: Direksi: Sdri. Litta Indriya Ariesca '
                                ': Direktur Utama Sdr. Nelwin Aldriansyah : '
                                'Direktur Keuangan Sdr. Andri Haribowo : '
                                'Direktur Operasi Sdr. Arief Prasetyo Handoyo '
                                ': Direktur Pengembangan Usaha Sdri. Hera '
                                'Handayani : Direktur SDM & Umum Komisaris: '
                                'Sdr. Purwadi Arianto : Komisaris Utama Sdri. '
                                'Vitri Cahyaningsih Mallarangeng : Komisaris '
                                'Sdr. Abdul Hakim : Komisaris Independen '
                                'Keputusan Sdr. Farazandi Fidinansyah : '
                                'Komisaris Independen F. Bagi anggota Direksi '
                                'dan/atau Dewan Komisaris PT Elnusa Tbk yang '
                                'telah diangkat sebagaimana keputusan huruf D. '
                                'dan huruf E. di atas yang masih menjabat pada '
                                'jabatan lain yang dilarang oleh peraturan '
                                'perundang-undangan, ketentuan '
                                'instansi/otoritas terkait maupun ketentuan '
                                'internal (termasuk Anggaran Dasar Perseroan), '
                                'maka yang bersangkutan harus mengundurkan '
                                'diri atau diberhentikan dari jabatan '
                                'tersebut. G. Memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada seluruh anggota Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh '
                                'maupun sebagian keputusan Rapat ke dalam akta '
                                'notaris dan selanjutnya memberitahukan '
                                'susunan anggota Direksi dan/atau Dewan '
                                'Komisaris Perseroan tersebut kepada '
                                'Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun '
                                'instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sesuai dengan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. K. Rapat '
                                'ditutup pada pukul 18.16 WIB. Jakarta, 26 '
                                'Agustus 2025 PT Elnusa Tbk LAMPIRAN '
                                'PERTANYAAN DAN TANGGAPAN Pada sesi tanya '
                                'jawab terdapat 3 (tiga) pertanyaan yang '
                                'dijawab secara langsung oleh Pimpinan Rapat '
                                'yang kemudian dilengkapi oleh kuasa Pemegang '
                                'Saham Pengendali. ➢ Penanya : Erwin Putera '
                                'Pertanyaan : 1. Apa latar belakang '
                                'pemberhentian anggota pengurus (Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris) Perseroan? Apakah terkait '
                                'dengan pengangkatan para anggota tersebut '
                                'sebagai sebagai pengurus pada badan usaha '
                                'lain sehingga terkena larangan rangkap '
                                'jabatan? Kemudian mengapa kebiasaan grup BUMN '
                                'calon anggota baru pengurus Perseroan tidak '
                                'diberitahukan hingga pada saat '
                                'penyelenggaraan rapat? Apakah UU 1/2025 '
                                'tentang perubahan UU BUMN serta peraturan '
                                'menteri BUMN No. 3/2023 tentang tentang Organ '
                                'dan Sumber Daya Manusia BUMN juga berlaku '
                                'bagi Perseroan? 2. Jika di kemudian hari di '
                                'antara anggota pengurus ada yang berhalangan '
                                'karena sebab apapun di tengah jalan, apakah '
                                'anggota yang berhalangan tersebut otomatis '
                                'dianggap mengundurkan diri sehubungan dengan '
                                'hal tersebut? Kalau profil/CV/biografi calon '
                                'anggota pengurus apakah memang baru '
                                'disampaikan menjelang saat penyelenggaran '
                                'rapat? 3. Untuk calon anggota baru pengurus '
                                'yang berasal dari luar grup Pertamina dan '
                                'memiliki pengalaman di kepolisian serta '
                                'terakhir sebagai wakil menteri PANRB, apa '
                                'yang diharapkan dari pengalaman di kepolisian '
                                'serta sebagai wakil menteri tersebut? '
                                'Tanggapan : Se',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '5900',
             'votes_against': '682911916',
             'votes_for': '3764099091'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0001327',
             'pct_against': '15.3566296',
             'pct_for': '84.6432377',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '5900',
             'votes_against': '682911916',
             'votes_for': '3764099091'}],
 'chair_name': 'Eko Ariantoro',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-08-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '60.9305598',
 'shares_present': '4447016907',
 'time_start': '17:37:00',
 'venue': 'Ruang Udaya, Graha Elnusa Lt 1, Jl TB Simatupang Kav 1B, Jakarta '
          'Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result