Back to announcement
20250826_ELSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31935220_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ELSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 Agustus 2025
Nomor : 20/VIII/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Elnusa Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Graha Elnusa,
PT Elnusa Tbk Jl. TB Simatupang Kaveling 1-B,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Elnusa Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal: Senin, 25 Agustus 2025
Waktu : 17.37 WIB - 18.16 WIB
Tempat : Ruang Udaya, Graha Elnusa
Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Eko Arianto merangkap Komisaris
Independen
2. Nur Endro Buwono Komisaris
3. Ariana Soemanto Komisaris
4. Denie Samuel Komisaris Independen
Tampubolon
- Direksi : 1. Bachtiar Soeria Atmadja Direktur Utama
2. Stanley Iriawan Direktur Keuangan
3. Endro Hartanto
Direktur Operasi
4. Arief Prasetyo Handoyo
Direktur
Pengembangan Usaha
Direktur SDM &
5. Hera Handayani
Umum
- Pemegang Saham : 4.447.016.907 saham atau mewakili 60,9305598% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
hingga saat Rapat yaitu sebanyak 7.298.500.000 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat No. L9.000D.013C-
2025.142 tanggal 10 Juli 2025.
2. Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham
dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui situs web BEI, situs web
eASY.KSEI dan situs web Perseroan masing-masing tanggal 17 Juli 2025 dan
1 Agustus 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 3 pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham
dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
5.900 saham atau merupakan 0,0001327% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 682.911.916 saham atau merupakan 15,3566296% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
3.764.099.091 saham atau merupakan 84,6432377% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat ;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah saham
3.764.104.991 atau merupakan 84,6433704% dari total seluruh suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
A. Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi terhitung sejak penutupan Rapat
Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan
tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi sebagai
berikut:
1. Sdr. Bachtiar Soeria Atmadja selaku Direktur Utama, sehubungan arahan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
2. Sdr. Endro Hartanto selaku Direktur Operasi, sehubungan arahan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita Acara
Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
3. Sdr. Stanley Iriawan selaku Direktur Keuangan, sehubungan arahan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
B. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris terhitung sejak
penutupan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota
Dewan Komisaris, sebagai berikut:
1. Sdr. Eko Ariantoro selaku Komisaris Utama, sehubungan dengan arahan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group
2. Sdr. Ariana Soemanto sebagai Komisaris, sehubungan dengan arahan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025- S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
3. Sdr. Nur Endro Buwono sebagai Komisaris, sehubungan dengan arahan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
4. Sdr. Denie S. Tampubolon sebagai Komisaris Independen, sehubungan dengan
arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada
Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
C. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi Perseroan terhitung efektif sejak tanggal
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
berakhir, sebagai berikut:
1. Sdri. Litta Indriya Ariesca sebagai Direktur Utama.
2. Sdr. Andri Haribowo sebagai Direktur Operasi.
3. Sdr. Nelwin Aldriansyah sebagai Direktur Keuangan.
D. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif
sejak tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak
RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir, sebagai berikut:
1. Sdr. Purwadi Arianto sebagai Komisaris Utama.
2. Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng sebagai Komisaris.
3. Sdr. Abdul Hakim sebagai Komisaris Independen.
4. Sdr. Farazandi Fidinansyah sebagai Komisaris Independen.
E. Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, sehingga susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
Sdri. Litta Indriya Ariesca : Direktur Utama
Sdr. Nelwin Aldriansyah : Direktur Keuangan
Sdr. Andri Haribowo : Direktur Operasi
Sdr. Arief Prasetyo Handoyo : Direktur Pengembangan Usaha
Sdri. Hera Handayani : Direktur SDM & Umum
Komisaris
Sdr. Purwadi Arianto : Komisaris Utama
Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng : Komisaris
Sdr. Abdul Hakim : Komisaris Independen
Sdr. Farazandi Fidinansyah : Komisaris Independen
F. Bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PT Elnusa Tbk yang telah diangkat
sebagaimana keputusan huruf D. dan huruf E. di atas yang masih menjabat pada
jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ketentuan
instansi/otoritas terkait maupun ketentuan internal (termasuk Anggaran Dasar
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Perseroan), maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
dari jabatan tersebut.
G. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada seluruh anggota Direksi Perseroan
untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ke dalam
akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 25 Agustus 2025 Nomor
35, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Aug 2025 · 17:37–18:16 |
| Present | 4,447,016,907 (60.93%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,764,099,091
84.64%
Against
682,911,916
15.36%
Abstain
5,900
0.00%
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Nur Endro Buwono
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Ariana Soemanto
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Denie Samuel
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.2 ×14
unresolved
person
Endro Hartanto
· Direktur
p.3
unresolved
person
Stanley Iriawan
· Direktur Keuangan
p.3
unresolved
person
Litta Indriya Ariesca
· Direktur Utama
p.4 ×2
unresolved
person
Andri Haribowo
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
person
Vitri Cahyaningsih Mallarangeng
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Abdul Hakim
· Komisaris Independen
p.4 ×2
unresolved
person
Arief Prasetyo Handoyo
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1255 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0001327',
'pct_against': '15.3566296',
'pct_for': '84.6432377',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 25 Agustus 2025 '
'Nomor : 20/VIII/2025 Hal : Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa PT Elnusa Tbk Kota '
'Administrasi Jakarta Selatan Dengan hormat, '
'Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
'disingkat “Rapat”) dari “PT Elnusa Tbk”, '
'berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta '
'Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) '
'yang telah diselenggarakan pada: '
'Hari/Tanggal: Senin, 25 Agustus 2025 Waktu : '
'17.37 WIB - 18.16 WIB Tempat : Ruang Udaya, '
'Graha Elnusa Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar '
'Minggu, Jakarta Selatan Komisaris Utama '
'Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Eko Arianto '
'merangkap Komisaris Independen 2. Nur Endro '
'Buwono Komisaris 3. Ariana Soemanto Komisaris '
'4. Denie Samuel Komisaris Independen '
'Tampubolon - Direksi : 1. Bachtiar Soeria '
'Atmadja Direktur Utama 2. Stanley Iriawan '
'Direktur Keuangan 3. Endro Hartanto Direktur '
'Operasi 4. Arief Prasetyo Handoyo Direktur '
'Pengembangan Usaha Direktur SDM & 5. Hera '
'Handayani Umum - Pemegang Saham : '
'4.447.016.907 saham atau mewakili 60,9305598% '
'dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan '
'disetor hingga saat Rapat yaitu sebanyak '
'7.298.500.000 saham. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id I. MATA '
'ACARA RAPAT : Persetujuan Perubahan Susunan '
'Pengurus Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR '
'HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. '
'Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat '
'kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui '
'situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan '
'surat No. L9.000D.013C- 2025.142 tanggal 10 '
'Juli 2025. 2. Mempublikasikan Pengumuman dan '
'Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham '
'dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris '
'melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI '
'dan situs web Perseroan masing-masing tanggal '
'17 Juli 2025 dan 1 Agustus 2025. III. '
'KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
'Pada kesempatan tersebut terdapat 3 '
'pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang '
'saham dan atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 5.900 saham atau merupakan '
'0,0001327% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 682.911.916 saham atau '
'merupakan 15,3566296% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 3.764.099.091 '
'saham atau merupakan 84,6432377% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah saham 3.764.104.991 '
'atau merupakan 84,6433704% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
'- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
'berikut : A. Memberhentikan dengan hormat '
'anggota Direksi terhitung sejak penutupan '
'Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan '
'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
'pikiran yang diberikan selama menjabat '
'sebagai anggota Direksi sebagai berikut: 1. '
'Sdr. Bachtiar Soeria Atmadja selaku Direktur '
'Utama, sehubungan arahan Kementerian Badan '
'Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada '
'Berita AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. 2. Sdr. Endro Hartanto selaku Direktur '
'Operasi, sehubungan arahan Kementerian Badan '
'Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada '
'Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina '
'dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara '
'(KBUMN) No. BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 '
'Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan '
'Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi '
'Pertamina Group. 3. Sdr. Stanley Iriawan '
'selaku Direktur Keuangan, sehubungan arahan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. B. Memberhentikan dengan hormat '
'anggota Dewan Komisaris terhitung sejak '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, '
'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
'menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, '
'sebagai berikut: 1. Sdr. Eko Ariantoro selaku '
'Komisaris Utama, sehubungan dengan arahan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group 2. Sdr. Ariana Soemanto sebagai '
'Komisaris, sehubungan dengan arahan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025- S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. 3. Sdr. Nur Endro Buwono sebagai '
'Komisaris, sehubungan dengan arahan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. 4. Sdr. Denie S. Tampubolon sebagai '
'Komisaris Independen, sehubungan dengan '
'arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id '
'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
'Group. C. Menyetujui pengangkatan anggota '
'Direksi Perseroan terhitung efektif sejak '
'tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS '
'Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi '
'hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi '
'tersebut sewaktu-waktu sebelum masa '
'jabatannya berakhir, sebagai berikut: 1. '
'Sdri. Litta Indriya Ariesca seba',
'seq': 1,
'votes_abstain': '5900',
'votes_against': '682911916',
'votes_for': '3764099091'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-08-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '60.9305598',
'shares_present': '4447016907',
'shares_total_voting': '7298500000',
'time_end': '18:16:00',
'time_start': '17:37:00',
'venue': 'Ruang Udaya, Graha Elnusa Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, '
'Jakarta Selatan Komisaris Utama'}