Skip to content
Back to announcement

20250826_ELSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31935220_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ELSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id



                                                             Jakarta, 25 Agustus 2025

Nomor : 20/VIII/2025                                         Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                    PT Elnusa Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                            Graha Elnusa,
        PT Elnusa Tbk                                        Jl. TB Simatupang Kaveling 1-B,
                                                             Kota Administrasi Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT Elnusa Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 25 Agustus 2025
Waktu        : 17.37 WIB - 18.16 WIB
Tempat       : Ruang Udaya, Graha Elnusa
               Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

                                                                             Komisaris Utama
Kehadiran    : - Dewan Komisaris:         1.   Eko Arianto                   merangkap Komisaris
                                                                             Independen
                                          2.   Nur Endro Buwono              Komisaris
                                          3.   Ariana Soemanto               Komisaris
                                          4.   Denie Samuel                  Komisaris Independen
                                               Tampubolon

                 - Direksi          :     1. Bachtiar Soeria Atmadja         Direktur Utama
                                          2. Stanley Iriawan                 Direktur Keuangan
                                          3. Endro Hartanto
                                                                             Direktur Operasi
                                          4. Arief Prasetyo Handoyo
                                                                             Direktur
                                                                             Pengembangan Usaha
                                                                             Direktur SDM &
                                          5. Hera Handayani
                                                                             Umum

                 - Pemegang Saham :       4.447.016.907 saham atau mewakili 60,9305598% dari
                                          seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
                                          hingga saat Rapat yaitu sebanyak 7.298.500.000 saham.
Page 2
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id



I.    MATA ACARA RAPAT :
      Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
      1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
         melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat No. L9.000D.013C-
         2025.142 tanggal 10 Juli 2025.
      2. Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham
         dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui situs web BEI, situs web
         eASY.KSEI dan situs web Perseroan masing-masing tanggal 17 Juli 2025 dan
         1 Agustus 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
      MATA ACARA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
        yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
        Mata Acara Rapat.
      - Pada kesempatan tersebut terdapat 3 pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham
        dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
         a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
            5.900 saham atau merupakan 0,0001327% dari total seluruh saham yang sah yang
            hadir dalam Rapat;
         b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
            sebanyak 682.911.916 saham atau merupakan 15,3566296% dari total seluruh saham
            yang sah yang hadir dalam Rapat;
         c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            3.764.099.091 saham atau merupakan 84,6432377% dari total seluruh saham yang
            sah yang hadir dalam Rapat ;
        sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain
        dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
        mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah saham
        3.764.104.991 atau merupakan 84,6433704% dari total seluruh suara yang dikeluarkan
        dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
        A. Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi terhitung sejak penutupan Rapat
            Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan
            tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi sebagai
            berikut:
            1. Sdr. Bachtiar Soeria Atmadja selaku Direktur Utama, sehubungan arahan
                Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
Page 3
                       AULIA TAUFANI, S.H.
                            NOTARIS DI JAKARTA
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                             Email : ataufani@ataa.id



      Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
      Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
      BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
      Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
   2. Sdr. Endro Hartanto selaku Direktur Operasi, sehubungan arahan Kementerian
      Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita Acara
      Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha Milik
      Negara     (KBUMN)        No.    BA-62/DSI.MBU.A/08/2025        dan   No.
      BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
      Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
   3. Sdr. Stanley Iriawan selaku Direktur Keuangan, sehubungan arahan
      Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
      Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
      Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
      BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
      Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
B. Memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Komisaris terhitung sejak
   penutupan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan ucapan terima kasih atas
   sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota
   Dewan Komisaris, sebagai berikut:
   1. Sdr. Eko Ariantoro selaku Komisaris Utama, sehubungan dengan arahan
       Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
       Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
       Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
       BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
       Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group
   2. Sdr.    Ariana Soemanto sebagai Komisaris, sehubungan dengan arahan
       Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
       Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
       Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
       BA-05/K00000/2025- S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
       Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
   3. Sdr. Nur Endro Buwono sebagai Komisaris, sehubungan dengan arahan
       Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada Berita
       Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan Usaha
       Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
       BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
       Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.
   4. Sdr. Denie S. Tampubolon sebagai Komisaris Independen, sehubungan dengan
       arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada
       Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan Kementerian Badan
       Usaha Milik Negara (KBUMN) No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No.
Page 4
                         AULIA TAUFANI, S.H.
                              NOTARIS DI JAKARTA
      Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
  MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                               Email : ataufani@ataa.id



         BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan
         Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina Group.

C. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi Perseroan terhitung efektif sejak tanggal
   penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini sampai dengan penutupan
   RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
   memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya
   berakhir, sebagai berikut:
   1. Sdri. Litta Indriya Ariesca sebagai Direktur Utama.
   2. Sdr. Andri Haribowo sebagai Direktur Operasi.
   3. Sdr. Nelwin Aldriansyah sebagai Direktur Keuangan.

D. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif
   sejak tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini sampai
   dengan penutupan RUPS Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi hak
   RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
   sebelum masa jabatannya berakhir, sebagai berikut:
   1. Sdr. Purwadi Arianto sebagai Komisaris Utama.
   2. Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng sebagai Komisaris.
   3. Sdr. Abdul Hakim sebagai Komisaris Independen.
   4. Sdr. Farazandi Fidinansyah sebagai Komisaris Independen.

E.   Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, sehingga susunan Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

     Direksi
     Sdri. Litta Indriya Ariesca              : Direktur Utama
     Sdr. Nelwin Aldriansyah                  : Direktur Keuangan
     Sdr. Andri Haribowo                      : Direktur Operasi
     Sdr. Arief Prasetyo Handoyo              : Direktur Pengembangan Usaha
     Sdri. Hera Handayani                     : Direktur SDM & Umum

     Komisaris
     Sdr. Purwadi Arianto                  : Komisaris Utama
     Sdri. Vitri Cahyaningsih Mallarangeng : Komisaris
     Sdr. Abdul Hakim                      : Komisaris Independen
     Sdr. Farazandi Fidinansyah            : Komisaris Independen

F.   Bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PT Elnusa Tbk yang telah diangkat
     sebagaimana keputusan huruf D. dan huruf E. di atas yang masih menjabat pada
     jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, ketentuan
     instansi/otoritas terkait maupun ketentuan internal (termasuk Anggaran Dasar
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id



           Perseroan), maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan
           dari jabatan tersebut.

       G. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada seluruh anggota Direksi Perseroan
          untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ke dalam
          akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan anggota Direksi dan/atau
          Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik
          Indonesia maupun instansi-instansi Pemerintah lainnya, serta melakukan segala
          tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku.

Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 25 Agustus 2025 Nomor
35, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published26 Aug 2025
Pages5
Characters14,239
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Aug 2025 · 17:37–18:16
Present4,447,016,907 (60.93%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,764,099,091
84.64%
Against
682,911,916
15.36%
Abstain
5,900
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Bachtiar Soeria Atmadja · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Hera Handayani p.1 ×2
linked person Eko Ariantoro · Komisaris Utama p.3
linked person Denie S. Tampubolon · Komisaris Independen p.3
linked person Nelwin Aldriansyah · Direktur Keuangan p.4 ×3
linked person Purwadi Arianto · Komisaris Utama p.4 ×3
linked person Farazandi Fidinansyah · Komisaris Independen p.4 ×3
possible org Elnusa Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Nur Endro Buwono · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Ariana Soemanto · Komisaris p.1 ×2
unresolved person Denie Samuel · Komisaris Independen p.1
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.2 ×14
unresolved person Endro Hartanto · Direktur p.3
unresolved person Stanley Iriawan · Direktur Keuangan p.3
unresolved person Litta Indriya Ariesca · Direktur Utama p.4 ×2
unresolved person Andri Haribowo · Direktur p.4 ×2
unresolved person Vitri Cahyaningsih Mallarangeng · Komisaris p.4 ×2
unresolved person Abdul Hakim · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved person Arief Prasetyo Handoyo p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1255 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0001327',
             'pct_against': '15.3566296',
             'pct_for': '84.6432377',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 25 Agustus 2025 '
                                'Nomor : 20/VIII/2025 Hal : Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa PT Elnusa Tbk Kota '
                                'Administrasi Jakarta Selatan Dengan hormat, '
                                'Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
                                'disingkat “Rapat”) dari “PT Elnusa Tbk”, '
                                'berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta '
                                'Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) '
                                'yang telah diselenggarakan pada: '
                                'Hari/Tanggal: Senin, 25 Agustus 2025 Waktu : '
                                '17.37 WIB - 18.16 WIB Tempat : Ruang Udaya, '
                                'Graha Elnusa Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar '
                                'Minggu, Jakarta Selatan Komisaris Utama '
                                'Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Eko Arianto '
                                'merangkap Komisaris Independen 2. Nur Endro '
                                'Buwono Komisaris 3. Ariana Soemanto Komisaris '
                                '4. Denie Samuel Komisaris Independen '
                                'Tampubolon - Direksi : 1. Bachtiar Soeria '
                                'Atmadja Direktur Utama 2. Stanley Iriawan '
                                'Direktur Keuangan 3. Endro Hartanto Direktur '
                                'Operasi 4. Arief Prasetyo Handoyo Direktur '
                                'Pengembangan Usaha Direktur SDM & 5. Hera '
                                'Handayani Umum - Pemegang Saham : '
                                '4.447.016.907 saham atau mewakili 60,9305598% '
                                'dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan '
                                'disetor hingga saat Rapat yaitu sebanyak '
                                '7.298.500.000 saham. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id I. MATA '
                                'ACARA RAPAT : Persetujuan Perubahan Susunan '
                                'Pengurus Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR '
                                'HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. '
                                'Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat '
                                'kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui '
                                'situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan '
                                'surat No. L9.000D.013C- 2025.142 tanggal 10 '
                                'Juli 2025. 2. Mempublikasikan Pengumuman dan '
                                'Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham '
                                'dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris '
                                'melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI '
                                'dan situs web Perseroan masing-masing tanggal '
                                '17 Juli 2025 dan 1 Agustus 2025. III. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tersebut terdapat 3 '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang '
                                'saham dan atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain sebanyak 5.900 saham atau merupakan '
                                '0,0001327% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 682.911.916 saham atau '
                                'merupakan 15,3566296% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; c. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 3.764.099.091 '
                                'saham atau merupakan 84,6432377% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                '; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah saham 3.764.104.991 '
                                'atau merupakan 84,6433704% dari total seluruh '
                                'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
                                '- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
                                'berikut : A. Memberhentikan dengan hormat '
                                'anggota Direksi terhitung sejak penutupan '
                                'Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, dengan '
                                'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
                                'pikiran yang diberikan selama menjabat '
                                'sebagai anggota Direksi sebagai berikut: 1. '
                                'Sdr. Bachtiar Soeria Atmadja selaku Direktur '
                                'Utama, sehubungan arahan Kementerian Badan '
                                'Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada '
                                'Berita AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. 2. Sdr. Endro Hartanto selaku Direktur '
                                'Operasi, sehubungan arahan Kementerian Badan '
                                'Usaha Milik Negara, sebagaimana mengacu pada '
                                'Berita Acara Konsultasi Perwakilan Pertamina '
                                'dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara '
                                '(KBUMN) No. BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 '
                                'Agustus 2025 tentang Aspirasi Perubahan '
                                'Pengurus Cucu Perusahaan/Perusahaan Afiliasi '
                                'Pertamina Group. 3. Sdr. Stanley Iriawan '
                                'selaku Direktur Keuangan, sehubungan arahan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. B. Memberhentikan dengan hormat '
                                'anggota Dewan Komisaris terhitung sejak '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Luar Biasa ini, '
                                'dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
                                'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
                                'menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, '
                                'sebagai berikut: 1. Sdr. Eko Ariantoro selaku '
                                'Komisaris Utama, sehubungan dengan arahan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group 2. Sdr. Ariana Soemanto sebagai '
                                'Komisaris, sehubungan dengan arahan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025- S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. 3. Sdr. Nur Endro Buwono sebagai '
                                'Komisaris, sehubungan dengan arahan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. 4. Sdr. Denie S. Tampubolon sebagai '
                                'Komisaris Independen, sehubungan dengan '
                                'arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, '
                                'sebagaimana mengacu pada Berita Acara '
                                'Konsultasi Perwakilan Pertamina dengan '
                                'Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) '
                                'No. BA-62/DSI.MBU.A/08/2025 dan No. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id '
                                'BA-05/K00000/2025-S8 tanggal 25 Agustus 2025 '
                                'tentang Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu '
                                'Perusahaan/Perusahaan Afiliasi Pertamina '
                                'Group. C. Menyetujui pengangkatan anggota '
                                'Direksi Perseroan terhitung efektif sejak '
                                'tanggal penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Luar Biasa ini sampai dengan penutupan RUPS '
                                'Tahunan ke-3 (ketiga) dengan tidak mengurangi '
                                'hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi '
                                'tersebut sewaktu-waktu sebelum masa '
                                'jabatannya berakhir, sebagai berikut: 1. '
                                'Sdri. Litta Indriya Ariesca seba',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '5900',
             'votes_against': '682911916',
             'votes_for': '3764099091'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-08-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '60.9305598',
 'shares_present': '4447016907',
 'shares_total_voting': '7298500000',
 'time_end': '18:16:00',
 'time_start': '17:37:00',
 'venue': 'Ruang Udaya, Graha Elnusa Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, '
          'Jakarta Selatan Komisaris Utama'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result