Skip to content
Back to announcement

20250826_PALM_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31935172_lamp1.pdf

Listing Text extracted PALM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 127

Page 1
                                                                                                                                    JADWAL
                                                                Tanggal Efektif                                                                                   :                             15 November 2023
                                                                Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                      :                               21 Agustus 2025
2 0 2 5

                                                                Tanggal Penjatahan                                                                                :                               22 Agustus 2025
                                                                Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“ Tanggal Emisi”)                                  :                               26 Agustus 2025
                                                                Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                               :                               26 Agustus 2025
                            I N F O R M A S I T A M B A H A N   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                        :                               27 Agustus 2025
T A H U N




                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“ OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI.
                                                                TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
                                                                BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA
                                                                TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
V




                                                                BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI , FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
                                                                KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI .
T A H A P




                                                                PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE -5 DARI PENAWARAN UMUM
                                                                BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                           PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
B E R S A M A




                                                                                                                          Kegiatan Usaha Uta ma:
                                                                          Perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                                Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
                                                                                                                         Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                      Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                                                                                                          Telepon: (62 21) 2157 2008; Faksimil e: (62 21) 2157 2009
I N V E S T A S I




                                                                                                              E-mail: investor.relation@provident -investasi.com
                                                                                                                  Situs web: www.provident -investasi.com
                                                                                                           PENAWARAN UMUM BERK ELANJUTAN
                                                                                               OBLIGAS I BERK ELANJUTAN II PRO VIDENT INVESTASI BERSAMA
                                                                                DENGAN TARG ET DANA YANG AK AN DIH IMPUN SEBES AR Rp 5.000.000.000.000 ( LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                             (“OBLIGASI BERK ELANJUTAN II”)
                                                                               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbit kan
                                                                             obligasi sebesar Rp 2.545.115.000.000 (d ua tri liun li ma ratu s emp at puluh li ma mi liar seratu s li ma belas juta Rupiah)
                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbit kan dan menawarkan:
                                                                                        OBLIGAS I BERK ELANJUTAN I I PRO VIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP V TAHUN 2025
P R O V I D E N T




                                                                          DENGAN JUMLAH POK OK SEBESAR R p420.000.000.000 (EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIG ASI”)
                                                                Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) , dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                Seri A         :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                                                                   (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 67 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                Seri B         :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp 370.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                   sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 November 2025, sedangkan Bunga
                                                                Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 3 September 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 26 Agustus
                                                                2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing -masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh ( bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
I I




                                                                OBLIGASI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
B E R K E L A N J U T A N




                                                                ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM
                                                                PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK -HAK
                                                                KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK -HAK KREDITUR
                                                                PERSEROAN YANG DIJAMIN SE CARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YAN G
                                                                AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN.
                                                                1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI ( BUYBACK)
                                                                UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI
                                                                HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK
                                                                KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKA N KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                                                                PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN
                                                                KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL
                                                                “PENAWARAN UMUM OBLIGASI .”
                                                                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KINERJA YANG BURUK ATAS INVESTASI PADA INVESTEE COMPANIES
                                                                YANG MEMBERIKAN KONTRIBUSI SIGNIFIKAN SEHINGGA DAPAT MENGAKIBATKAN PENURUNAN KINERJA KEUANGAN
                                                                PERSEROAN.
O B L I G A S I




                                                                RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
                                                                DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI
                                                                SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIA N
                                                                SENTRAL   EFEK  INDONESIA  (“KSEI”) DAN  AKAN    DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFE K
                                                                UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
U M U M




                                                                                                             i d A (single A)

                                                                PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI
                                                                TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI .”
                                                                                         OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA ( “BEI”).
                                                                Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full
P E N A W A R A N




                                                                                                           commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                            PARA PENJAMIN PELAK SANA EMIS I OBLIGASI DAN PENJAMIN EMIS I OBLIGAS I




                                                                                   PT Indo Premier Sekuritas                                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                                WALI AMANAT
                                                                                                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II kepada OJK melalui Surat No. 087-L/PTPIB/DIR/VIII/2023 tanggal
28 Agustus 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
(“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”). Sehubungan
dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-349/D.04/2023 tanggal
15 November 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah
melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023
dengan jumlah pokok sebesar Rp157.825.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus dua
puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 202 4
dengan jumlah pokok sebesar Rp675.085.000.000 (enam ratus tujuh puluh lima miliar delapan puluh
lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000 (satu triliun seratus miliar Rupiah) , dan Obligasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp612.205.000.000 (enam ratus dua belas miliar dua ratus lima juta Rupiah). Perseroan berencana untuk
menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun
2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-07747/BEI.PP1/09-2023 tanggal 12 September 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi
tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.
KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma,
dan standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tida k diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan
ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”
 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG/PERATURAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL                            TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO.
 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK
 BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN ........................................................................................................................ iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ......................................................................................................... xv
RINGKASAN .................................................................................................................................................... xvi
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI ...................................................................................................... 1
         1. Keterangan tentang Obligasi ............................................................................................................. 1
         2. Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan ................................ 7
         3. Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan ................................................................ 24
         4. Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi ............................................................................ 25
         5. Keterangan mengenai Wali Amanat ............................................................................................... 28
         6. Perpajakan .......................................................................................................................................... 29
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
         UMUM ...................................................................................................................................................... 31
III.     PERNYATAAN UTANG ...................................................................................................................... 33
         1.        Liabilitas ........................................................................................................................................ 33
         2.        Komitmen dan kontinjensi ........................................................................................................ 39
         3.        Perubahan liabilitas setelah 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal Informasi
                   Tambahan ...................................................................................................................................... 39
         4.        Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan .............................................................. 39
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..................................................................................... 41
         1.        Laporan posisi keuangan konsolidasian ................................................................................... 42
         2.        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian ................................ 43
         3.        Rasio keuangan............................................................................................................................. 44
         4.        Data keuangan lainnya ................................................................................................................ 45
         5.        Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi dan pinjaman ................................... 45
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 46
         1.        Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
                   Perseroan ....................................................................................................................................... 47
         2.        Hasil kegiatan usaha .................................................................................................................... 50
         3.        Aset, liabilitas dan ekuitas ......................................................................................................... 53
         4.        Likuiditas dan sumber permodalan ........................................................................................... 54
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN .................................. 56
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
     KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................................................... 57
         A.        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ............................................................................ 57
         1.        Riwayat singkat Perseroan ........................................................................................................ 57
         2.        Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan .............................. 59
         3.        Perkembangan kepemilikan saham Perseroan ......................................................................... 60
         4.        Perjanjian penting ........................................................................................................................ 62
         5.        Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan
                   Anak dan Investee Companies ................................................................................................... 64
         6.        Pengurusan dan pengawasan ..................................................................................................... 65
         7.        Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) ................................................................. 66
         8.        Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
                   Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak ..................................... 67
         B.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES .... 68
         C.        KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
                   USAHA .......................................................................................................................................... 71
         1.        Umum ............................................................................................................................................. 71

                                                                                                                                                                        i
Page 4
        2.      Investasi ....................................................................................................................................... 73
        3.      Divestasi ........................................................................................................................................ 83
        4.      Prospek usaha ............................................................................................................................... 84
        5.      Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”) ............................................................................. 87
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ...................................................................................................... 88
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ....................................................... 89
X.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .......................................................................................... 91
        1.      Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif ................................................................ 91
        2.      Pemesan Yang Berhak ................................................................................................................. 91
        3.      Pemesanan pembelian Obligasi ................................................................................................. 92
        4.      Jumlah minimum pemesanan ..................................................................................................... 92
        5.      Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................................. 92
        6.      Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi ................................................................ 92
        7.      Bukti tanda terima pemesanan Obligasi ................................................................................... 92
        8.      Penjatahan Obligasi ..................................................................................................................... 92
        9.      Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi ........................................................................... 93
        10.     Distribusi Obligasi secara elektronik ....................................................................................... 94
        11.     Pengembalian uang pemesanan Obligasi ................................................................................. 94
XI.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI ..................................................................................................................... 95
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ..................................................................................................... 96




                                                                                                                                                                   ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                    i. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         (a) suami atau istri;
                         (b) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         (c) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                             cucu;
                         (d) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                             saudara yang bersangkutan; atau
                         (e) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan ;
                    ii. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                         dengan:
                         (a) orang tua dan anak;
                         (b) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         (c) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur , atau komisaris
                         dari pihak tersebut;
                    iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                         (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                         pengawas yang sama;
                    v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                         langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                         oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                         dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                    vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                         yang sama; atau
                    vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                         20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                         perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI , berkedudukan di
                    Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban untuk (i)
                    menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan masing -masing seri
                    Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                    KSEI; dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
                    terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi, Bunga
                    Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada
                    denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                    sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
                    Perjanjian Agen Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen
                    Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Akta Pengakuan     berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
Utang”              sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta
                    Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama

                                                                                           iii
Page 6
                          Tahap V Tahun 2025 No. 38 tanggal 7 Agustus 2025, yang dibuat di
                          hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                          Jakarta Selatan.

“Akuntan Publik”          berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
                          Rekan (anggota jaringan firma BDO International Ltd.) (“BDO”), yang
                          melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan.

“BAE” atau “Biro          berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom, merupakan
Administrasi Efek”        pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan
                          pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan
                          saham.

“Bank Kustodian”          berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
                          persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                          UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”   berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, yang
                          dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                          Selatan.

“Bunga Obligasi”          berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                          harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
                          yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat
                          dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Dampak Merugikan         berarti dampak merugikan material terhadap:
Material”                 i. kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha atau
                              prospek Perseroan dan Perusahaan Anak (secara keseluruhan); dan
                          ii. kemampuan Perseroan untuk melaksanakan pembayaran atau
                              kewajiban material lainnya berdasarkan pelaksanaan Penawaran
                              Umum Obligasi.

“Daftar Pemegang          berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening”                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                          Rekening di KSEI meliputi antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                          Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
                          berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                          KSEI.

“Denda”                   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
                          keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                          Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi
                          dari masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                          dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                          dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
                          Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”           berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI
                          maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di
                          Indonesia yang meliputi Informasi Tambahan, Informasi Tambahan

                                                                                               iv
Page 7
                          Ringkas, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                          Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta
                          Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendafta ran
                          Efek Bersifat Utang di KSEI dan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
                          Bersifat Utang.

“Efek”                    berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                          konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                          teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                          langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                          penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                          derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                          Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Emisi”                   berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                          kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”           berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                          14 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Formulir Pemesanan       berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi”       calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
atau “FPPO”

“Grup Perseroan”          berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”              berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                          perdagangan Efek di Bursa Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari
                          libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek .

“Hari Kalender”           berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                          termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                          sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”              berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
                          serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional .

“HMETD”                   berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu berarti
                          hak yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham
                          yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat ekuitas
                          lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang
                          memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak
                          lain.

“Informasi Tambahan”      berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                          dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                          Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi     Tambahan   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta -fakta dan
Ringkas”                  pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                          diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                          Emisi Obligasi.

                                                                                                  v
Page 8
“Investee Company”      berarti suatu perusahaan atau perusahaan-perusahaan operasional di mana
atau “Investee          Perseroan melakukan penyertaan dengan tujuan investasi baik secara
Companies”              langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak . Perseroan
                        mencatatkan penyertaan dalam perusahaan tersebut pada pos akun
                        investasi yang nilainya diukur pada nilai wajar sesuai PSAK 109
                        mengenai “Instrumen Keuangan.”

“IAPI”                  berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Jumlah Terutang”       berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                        Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -
                        perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                        tapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika
                        ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha”        berarti kegiatan usaha sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) dan
                        (2) anggaran dasar Perseroan dan kegiatan investasi pada Investee
                        Company baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
                        Perusahaan Anak.

“Kemenkum”              berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                        sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama
                        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ,
                        Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                        Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
                        Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya) .

“Konfirmasi Tertulis”   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                        Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                        berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                        Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                        untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                        Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO” atau        kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR”                  menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                        memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”       berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan atas
                        fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
                        keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
                        Obligasi.

“Kustodian”             berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                        berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                        kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                        menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang
                        menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi
                        KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.



                                                                                                vi
Page 9
“Manajer Penjatahan”      berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                          ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                          No. IX.A.7, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas.

“Masa Penawaran           berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum Obligasi”            pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan
                          FPPO, yaitu 1 (satu) Hari Kerja.

“Masyarakat”              berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                          Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                          hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
                          memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
                          yang berlaku.

“Menkum”                  berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
                          diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum
                          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                          Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang -Undangan Republik
                          Indonesia atau nama lainnya).

“Notaris”                 berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                          Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka
                          Penawaran Umum Obligasi ini.

“Obligasi”                berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
                          II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025, yang dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan untuk
                          jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah Pokok Obligasi
                          sebesar Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) yang
                          akan dicatatkan di Bursa Efek serta d idaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok
                          Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                          Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                          pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
                          Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                          dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Obligasi Berkelanjutan   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I”                I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023, yang dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, yang
                          dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000
                          (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
                          dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
                          sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini
                          telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                          tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                          persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                          didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II”               I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023, yang dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, yang
                          dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp750.000.000.000

                                                                                                   vii
Page 10
                          (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
                          dengan jangka waktu 370 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
                          sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini
                          telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                          tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                          persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta
                          didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II Tahap II”              II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024, yang dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap I I, yang
                          dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp675.085.000.000
                          (enam ratus tujuh puluh lima miliar delapan puluh lima juta Rupiah)
                          dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 Ha ri
                          Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol
                          nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii)
                          Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap
                          sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                          seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II Tahap III”             II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, yang
                          dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.100.000.000.000
                          (satu triliun seratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A
                          dengan jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap
                          sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B
                          dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku bunga tetap sebesar
                          9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                          dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
II Tahap IV”              II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 202 5, yang dibuktikan
                          dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV, yang
                          dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp612.205.000.000
                          (enam ratus dua belas miliar dua ratus lima juta Rupiah) dalam 2 (dua)
                          seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                          suku bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per
                          tahun; dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat suku
                          bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun,
                          yang seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarka n di KSEI.

“Otoritas Jasa            berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Keuangan” atau “OJK”      dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
                          Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”             berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                          i. penawaran umum dan transaksi Efek;
                          ii. pengelolaan investasi;
                          iii. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
                               diterbitkannya; dan

                                                                                                  viii
Page 11
                        iv. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Obligasi”     berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                        memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                        diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
                        Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”     berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                        KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                        pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan UUPM,
                        UUP2SK dan Peraturan KSEI.

“Pemerintah”            berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                        pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
                        maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum”        berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang dilakukan oleh
                        Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi
                        kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan
                        POJK No. 36/2014.

“Penawaran Umum         berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanju tan II yang
Berkelanjutan”          dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK No.
                        36/2014.

“Penawaran Umum         berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh Perseroan
Perdana Saham”          dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham sebesar 659.151.000
                        (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu) saham
                        biasa atas nama yang merupakan saham baru dengan nilai nominal Rp100
                        (seratus Rupiah) per saham, yang ditawarkan kepada masyarakat dengan
                        harga penawaran sebesar Rp450 (empat ratus lima p uluh Rupiah) setiap
                        sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 28 September 2012
                        berdasarkan Surat No. S-11524/BL/2012 perihal Pemberitahuan
                        Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Penambahan Modal       berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD I” atau    menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 2.111.994.000 (dua miliar
“PMHMETD I”             seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu ) saham
                        biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah ) setiap
                        saham, di mana setiap pemegang 7 (tujuh) saham lama yang namanya
                        tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Desember 2013 pukul 16.00
                        WIB berhak atas 3 (tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD
                        memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli se banyak 1 (satu)
                        saham baru pada harga pelaksanaan Rp420 (empat ratus dua puluh
                        Rupiah) per saham, pada bulan Desember 2013.

“Penambahan Modal       berarti aksi korporasi Perseroan untuk menambah modal dengan
dengan HMETD II” atau   menawarkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.654.256.802 (delapan
“PMHMETD II”            miliar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu
                        delapan ratus dua) saham biasa atas nama, dengan nilai nominal Rp15
                        (lima belas Rupiah) setiap saham, di mana setiap pemegang 301 ( tiga
                        ratus satu) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada

                                                                                                 ix
Page 12
                          tanggal 7 Maret 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 368 (tiga ratus enam
                          puluh delapan) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
                          kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru pada
                          harga pelaksanaan Rp418 (empat ratus delapan belas Rupiah) per saham,
                          pada bulan April 2024.

“Penitipan Kolektif”      berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                          lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakil i oleh Kustodian,
                          sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi           berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin
Obligasi”                 Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                          pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
                          Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam
                          hal ini PT Indo Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                          Tbk.

“Penjamin Pelaksana       berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi”           penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Indo
                          Premier Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai
                          dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                          Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”          berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                          Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0042/DIR/KSEI/1221 tanggal 8
                          Desember 2021.

“Peraturan No.IX.A.2”     berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam-
                          LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                          Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, sebagaimana diubah
                          sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
                          Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“Peraturan No. IX.A.7”    berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam -LK
                          No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                          Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran”               perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                          Obligasi serta pembayaran denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak -hak
                          lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                          Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama
                          Tahap V Tahun 2025 No. 30 tanggal 6 Agustus 2025, yang dibuat di
                          hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
                          Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di    dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan
KSEI”                     No. SP-089/OBL/KSEI/0725 tanggal 6 Agustus 2025, yang dibuat di
                          bawah tangan bermeterai cukup.




                                                                                                  x
Page 13
“Perjanjian Penjaminan   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi”          Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Efek Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V
                         Tahun 2025 No. 39 tanggal 7 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Jose
                         Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian              berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat,
Perwaliamanatan”         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                         Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 No.
                         37 tanggal 7 Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
                         S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Persetujuan Prinsip     berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas permohonan
Pencatatan Efek          pencatatan yang diajukan oleh Perseroan, di mana Bursa Efek telah
Bersifat Utang”          memberikan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.
                         S-07747/BEI.PP1/09-2023 tanggal 12 September 2023.

“Pernyataan              berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran”             dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud
                         dalam UUP2SK.

“Pernyataan              berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran Menjadi      ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke -20 sejak diterimanya
Efektif”                 Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal
                         jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK meminta perubahan
                         dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari
                         Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya
                         Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan
                         dan/atau tambahan informasi dimaksud. Sehubungan den gan Pernyataan
                         Pendaftaran, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S -349/D.04/2023
                         tanggal 15 November 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                         Pendaftaran.

“Perseroan”              berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
                         PT Provident Investasi Bersama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                         suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
                         dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”        berarti perusahaan yang dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas
                         investasi Perseroan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                         laporan keuangan Perseroan sesuai standar akuntansi yang berlaku di
                         Indonesia.

“Perusahaan Efek”        berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                         Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, sebagaimana
                         dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan              berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan
Pemeringkat Efek”        kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini
                         PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan pemeringkatan atas
                         Obligasi.



                                                                                               xi
Page 14
“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                     Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                     dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                     Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                     yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                     yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                     berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                     sebesar Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan
                     jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                     Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                     Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                     pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing -masing seri
                     Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                     dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”         berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                     Berkelanjutan yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 16
                     November 2023.

“PSAK”               berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Provident”          berarti pihak dan/atau perusahaan di mana terdapat peny ertaan baik
                     secara langsung maupun tidak langsung dari PT Provident Capital
                     Indonesia (“PCI”), Winato Kartono, Hardi Wijaya Liong dan/atau Gavin
                     Arnold Caudle.

“Rekening Efek”      berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                     Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                     atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                     ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
                     Rekening.



                                                                                           xii
Page 15
“Rp”                   berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                 berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                       diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                 berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
                       para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                       ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“RUPS Luar Biasa”      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu
                       rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                       Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan                berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan”        Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah)
                       atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah s enilai
                       Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo      berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi”              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                       KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                       Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.

“Sponsor”              berarti pihak, baik individu maupun badan usaha, yang masing -masing
                       memberikan dukungan dalam bentuk pengalaman, keahlian dan /atau
                       hubungan bisnis, untuk mencapai tujuan Perseroan. Pada tanggal
                       Informasi Tambahan ini diterbitkan, Sponsor Perseroan terdiri dari
                       Provident dan Bapak Garibaldi Thohir.

“Tanggal Distribusi”   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                       Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                       dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                       sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi. Distribusi Obligasi
                       secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2025.

“Tanggal Emisi”        berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                       Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                       Obligasi.

“Tanggal Pelunasan     berarti tanggal pada saat mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi”        dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                       Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran    berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi”        tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                       tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
                       Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                       pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 November 2025, sedangkan
                       Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan



                                                                                             xiii
Page 16
                       pada tanggal 3 September 2026 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 26
                       Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B.

“Tanggal Penjatahan”   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                       permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                       Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                       wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
                       Masa Penawaran Umum. Penjatahan Obligasi akan dilakukan pada
                       tanggal 22 Agustus 2025.

“UU Cipta Kerja”       berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang
                       Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2
                       Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang, Lembaran
                       Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”               berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                       tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                       Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia No. 6845.

“UUPM”                 berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                       tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                       1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
                       sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                 berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                       tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                       106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                       4756, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”          berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi
                       sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                            xiv
Page 17
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Aurum”      berarti singkatan dari Provident Aurum Pte Ltd.

“Bank UOB”   berarti singkatan dari United Overseas Bank Limited.

“EXCL”       berarti singkatan dari PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.

“MBMA”       berarti singkatan dari PT Merdeka Battery Materials Tbk.

“MDKA”       berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“MMLP”       berarti singkatan dari PT Mega Manunggal Property Tbk.

“PCI”        berarti singkatan dari PT Provident Capital Indonesia.

“PT AP”      berarti singkatan dari PT Alam Permai.

“PT SAM”     berarti singkatan dari PT Suwarna Arta Mandiri.

“PT SIN”     berarti singkatan dari PT Sarana Investasi Nusantara.

“Sorikmas”   berarti singkatan dari PT Sorikmas Mining.




                                                                        xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak t ercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan
lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.     Keterangan singkat tentang Perseroan, kegiatan usaha dan kecenderungan dan
       prospek usaha

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 150 tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia ("Menkum") berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0034511.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 27 Mei 2025, dan telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kementerian
Hukum Republik Indonesia ("Kemenkum") di bawah No. AHU-0116375.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 27 Mei 2025 (“Akta No. 150/2025”). Berdasarkan Akta No. 150/2025, para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.




                                                                                               xvi
Page 19
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan Akta No. 150/2025 dan Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 31 Juli
2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan sahamPerseroan adalah
sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp15 per saham
                      Keterangan
                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal         %
 Modal Dasar                                   28.400.000.000           426.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Provident Capital Indonesia               9.127.783.531           136.916.752.965    58,02
   Garibaldi Thohir                             3.130.434.288            46.956.514.320    19,90
   Winato Kartono                               1.225.080.353            18.376.205.295     7,79
   Hardi Wijaya Liong                             837.580.961            12.563.714.415     5,32
   Tri Boewono                                     66.551.500              998.272.500      0,42
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)       1.345.443.825            20.181.657.375     8,55
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    15.732.874.458           235.993.116.870   100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                     12.667.125.542           190.006.883.130




                                                                                              xvii
Page 20
Keterangan mengenai Perusahaan Anak dan Investee Companies

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 4 (empat) Investee Companies, sebagai berikut:

                                                                                              Kepemilikan

                                                                       Tahun                           Secara
             Nama      Kegiatan usaha                    Tahun        Operasi          Secara           tidak
No.       perusahaan       utama           Domisili    Penyertaan    Komersial (1)    langsung        langsung
Perusahaan Anak
1.        PT Alam      Perusahaan           Jakarta       2012           2023          99,99%               -
          Permai       holding
          (“PT AP”)
2.        PT Suwarna   Perusahaan           Jakarta       2012           2018          99,99%          0,01%
          Arta         holding                                                                        melalui PT
          Mandiri                                                                                        AP
          (“PT
          SAM”)
3.        PT Sarana    Perusahaan           Jakarta       2014          Belum          99,65%          0,35%
          Investasi    holding                                        operasional                     melalui PT
          Nusantara                                                                                     SAM
          (“PT SIN”)
Investee Companies
1.        PT Merdeka   Pertambangan         Jakarta       2018           2017             -             5,51%
          Copper       emas, perak,                                                                    melalui
          Gold Tbk     tembaga, nikel                                                                  PT SAM
          (“MDKA”)     dan mineral
                       ikutan lainnya,
                       industri dan
                       kegiatan usaha
                       terkait lainnya
                       melalui
                       Perusahaan Anak
2.        PT Mega      Real estate,         Jakarta       2023           2012             -            49,24%
          Manunggal    pergudangan &                                                                   melalui
          Property     penyimpanan                                                                     PT SAM
          Tbk          beserta
          (“MMLP”)     fasilitasnya
3.        PT Merdeka   Perusahaan induk     Jakarta       2023           2022             -            1,96%
          Battery      atas grup usaha                                                                melalui PT
          Materials    yang bergerak di                                                               SAM dan
          Tbk          bidang                                                                          5,46%
          (“MBMA”)     pertambangan                                                                    melalui
                       nikel dan mineral                                                               PT AP
                       lainnya,
                       pengolahan dan
                       kegiatan usaha
                       terkait lainnya
                       yang terintegrasi
                       secara vertikal
     4.   Provident    Perusahaan          Singapura      2025           2024          41,67%               -
          Aurum Pte    holding
          Ltd
          (“Aurum”)
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan. Khusus untuk
    perusahaan holding, tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah melakukan penyertaan.




                                                                                                                xviii
Page 21
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah PT SAM
dan PT AP, yang memberikan kontribusi masing -masing sebesar 60,79% dan 23,80% dari total aset
Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025.

Kegiatan usaha Perseroan

Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan
sebelumnya merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan
kegiatan usaha di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi
terhadap penyertaannya dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016
dengan divestasi terakhir diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakukan transaksi
divestasi dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk d apat
memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif
bagi Perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang saham Perseroan.

Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi mulai tahun 2018 di mana P T SAM
berpartisipasi dalam penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ('" HMETD")
yang dilaksanakan oleh MDKA, suatu grup pertambangan yang telah bertransformasi dari perusahaan
yang hanya memiliki satu proyek pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup
pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
jangka panjang yang menarik di skala global. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam
jejak Perseroan sebagai perusahaan investasi yang sukses. Pada tahun 2023, Perseroan melalui
PT SAM dan PT AP telah mendiversifikasi portofolio investasinya dengan membeli saha m (i) MMLP,
perusahaan properti logistik terkemuka di Indonesia ; dan (ii) MBMA, perusahaan induk atas grup
usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan
usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai mineral strategis dan bahan
baku baterai kendaraan bermotor listrik. Perseroan berkeyakinan MMLP memiliki model bisnis yang
kuat di sektor logistik yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, sedangkan MBMA
merupakan perusahaan pada tahap pertumbuhan awal yang mendukung program hilirisasi industri
berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing
dan struktur industri nasional, sehingga kedua saham tersebut diyakini akan memberikan nilai tambah
yang positif terhadap portofolio Perseroan. Perseroan selanjutnya telah mendiversifikasi portofolio
investasinya ke sektor teknologi, media dan telekomunikasi dengan membeli saham PT XLSMART
Telecom Sejahtera Tbk ("EXCL") pada bulan Desember 2024 dan memperluas portofolio
investasinya di sektor sumber daya alam melalui investasi di Aurum, suatu entitas dengan kepemilikan
strategis dalam proyek eksplorasi dan pengembangan emas di Sumatra Utara , pada bulan Maret 2025.
Investasi ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk membangun eksposur jangka panjang pada aset
dengan potensi pertumbuhan yang bernilai tinggi. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah merealisasikan total keuntungan investasi sebesar Rp 383,8 miliar dari
penjualan saham MDKA dan EXCL, penerimaan dividen dari EXCL dan MMLP, serta pencairan
investasi pada Giyanti Time Limited (“Giyanti”).

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik bagi
pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Sponsor
Perseroan meliputi Provident dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi
mendalam di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi
bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan,
serta menarik investor institusi internasional blue chip. Perseroan juga memiliki Komite Investasi
yang beranggotakan profesional dengan latar belakang dan pengalaman relevan, sehingga dapat
memberikan rekomendasi dan panduan yang bermanfaat dalam setiap keputusan investasi Perseroan.

                                                                                                   xix
Page 22
Perseroan memiliki strategi investasi yang terarah untuk berinvestasi di perusahaan -perusahaan
Indonesia yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan model bisnis yan g kuat.
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor (i) sumber daya alam (di antaranya rantai
nilai baterai kendaraan bermotor listrik, energi terbarukan); (ii) teknologi, media & telekomunikasi ;
serta (iii) logistik & pergudangan, dengan horizon investasi jangka menengah hingga panjang.
Perseroan saat ini memiliki portofolio investasi terdiversifikasi dengan saham -saham perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek dan didukung akses ke sumber pendanaan terdiversifikasi yang terdiri
dari fasilitas pinjaman bank serta pasar modal. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan
rekam jejak Provident yang kuat dalam menarik kreditur dan investor institusional berkualitas untuk
memberikan pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa depan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mencatatkan total aset dan ekuitas pemegang saham masing -
masing sebesar Rp7.395,5 miliar dan Rp2.669,6 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada
tanggal 31 Maret 2025 mencapai Rp6.782,7 miliar.

Prospek usaha

Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan -perusahaan
Indonesia yang sahamnya tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi
dan memiliki model bisnis yang kuat. Perseroan memandang bahwa kondisi pasar saat ini menawarkan
peluang menarik untuk merealisasikan strategi investasi tersebut, seiring dengan dinamika Indeks
Harga Saham Gabungan ("IHSG") yang mengalami koreksi sebesar 2% ke level 6.927,68 pada
semester pertama tahun 2025, terutama akibat kebijakan tarif proteksionis Amerika Serikat yang
memicu ketidakpastian global dan arus modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

Seiring dengan perkembangan tersebut, kapitalisasi pasar modal di Indonesia tercatat sedikit menurun
menjadi Rp12.198 triliun per tanggal 30 Juni 2025 dari Rp12.364 triliun per tanggal 31 Desember
2024. Meskipun demikian, aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia tetap menunjukkan
dinamika yang positif, tercermin dari peningkatan rata -rata frekuensi dan volume transaksi menjelang
akhir Juni 2025. Kegiatan penghimpunan dana di BEI tetap menunjukkan tren yang positif dan
berkesinambungan. Sejak tahun 2019, BEI secara konsisten mencatatkan lebih dari 50 pencatatan
saham baru setiap tahunnya, dengan jumlah p encatatan saham tertinggi tercapai pada tahun 2023.
Pada tahun 2024, sebanyak 41 perusahaan tercatat melalui penawaran umum perdana saham, lebih
rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan di bawah target BEI sebesar 62 perusahaan. Namun
demikian, capaian tersebut tetap mencerminkan keberlanjutan minat pelaku usaha terhadap pendanaan
melalui pasar modal Indonesia. Untuk tahun 2025, BEI menargetkan 66 perusahaan tercatat, dengan
14 perusahaan telah mencatatkan sahamnya hingga 30 Juni 2025. Sejalan dengan tren tersebut, total
dana yang dihimpun melalui penawaran umum perdana saham dan penambahan modal dengan
HMETD selama enam bulan pertama tahun 2025 telah mencapai Rp7,0 triliun. Perseroan memandang
bahwa hal tersebut akan membuka peluang investasi bagi Per seroan.

Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu (i) sumber daya alam; (ii) teknologi,
media dan telekomunikasi; serta (iii) logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka
panjang yang kuat di Indonesia. Perseroan memandang bahwa sektor-sektor tersebut memiliki prospek
yang menarik karena merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah
Indonesia dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok -Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.

BEI mengelompokkan saham-saham yang menjadi fokus utama Perseroan dalam sektor energi
(IDXENERGY), bahan baku (IDXBASIC), teknologi (IDXTECHNO), infrastruktur (IDXINFRA),
serta transportasi dan logistik (IDXTRANS). Sejak bulan Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni
2025, sektor-sektor ini cenderung mencatatkan tren pertumbuhan di atas IHSG dan LQ45. Perseroan

                                                                                                   xx
Page 23
berkeyakinan bahwa sektor-sektor ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik dalam jangka
menengah.




                                                                                        xxi
Page 24
2.     Keterangan tentang Obligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi               :   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama.
Berkelanjutan

Target Obligasi             :   Sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah).
Berkelanjutan II

Nama Obligasi               :   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V
                                Tahun 2025.

Jumlah Pokok Obligasi       :   Sebesar Rp420.000.000.000 (empat ratus dua puluh miliar Rupiah),
                                yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
                                 Seri A dengan jumlah sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh
                                   miliar Rupiah); dan
                                 Seri B dengan jumlah sebesar Rp370.000.000.000 (tiga ratus
                                   tujuh puluh miliar Rupiah).

Jangka Waktu                :    Seri A: 367 Hari Kalender; dan
                                 Seri B: 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi      :    Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan
                                 Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.

                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 26 November
                                2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
                                Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 3 September 2026 untuk
                                Obligasi Seri A dan 26 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran             :   100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan          :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan       :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga      :   Triwulanan.

Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
                                Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen
                                dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
                                maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                peraturan perundang-undangan.


                                                                                              xxii
Page 25
Pembelian Kembali            :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
(Buyback)                        melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                 seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                 Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                 tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan untuk
                                 kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking Fund                 :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                 Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                 penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan
                                 dana penerbitan Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban     :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh Pokok Obligasi belum
Perseroan                        seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta
                                 kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar
                                 menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji
                                 dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara
                                 lain memastikan pada setiap Tanggal Pengujian, rasio antara Nilai
                                 Total Aset terhadap Total Historic Debt Service lebih besar dari
                                 atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang akan d ibuktikan dengan
                                 diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh Perseroan kepada Wali
                                 Amanat paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya laporan
                                 keuangan konsolidasian Grup Perseroan. Penjelasan mengenai
                                 pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih la njut pada
                                 Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penawaran
                                 Umum Obligasi.” Per tanggal 31 Maret 2025, rasio antara Nilai
                                 Total Aset terhadap Total Historic Debt Service terhitung sebesar
                                 13,57x.

Hasil Pemeringkatan          :   id A (Single A) dari Pefindo.


Rating rationale             :   Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada
                                 bulan Agustus 2025, peringkat mencerminkan kualitas kredit
                                 portofolio investasi yang kuat, kebijakan finansial yang
                                 konservatif, serta indikator likuiditas yang kuat. Namun demikian,
                                 peringkat dibatasi oleh portofolio investasi yang terkonsentrasi dan
                                 porsi pendapatan berulang yang sangat rendah selain dari penjualan
                                 saham. Penjelasan mengenai rating rationale dapat dilihat lebih
                                 lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan
                                 judul “Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi.”

Wali Amanat                  :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi.”




                                                                                                 xxiii
Page 26
3.            Keterangan tentang Efek bersifat utang yang belum dilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi
oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                                      Jumlah      Bunga
                                       Pokok      Tetap
                                      (dalam       per
                                      jutaan      Tahun                                            Peringkat
Keterangan                              Rp)        (%)     Jangka Waktu         Jatuh Tempo       dari Pefindo

Obligasi Berkelanjutan I Tahap I

     Seri B                            482.000    8,50%        3 tahun          28 Maret 2026         idA


Obligasi Berkelanjutan I Tahap II

     Seri B                            429.000    8,50%        3 tahun           7 Juni 2026          idA


Obligasi Berkelanjutan II Tahap II

     Seri B                            219.435    9,75%        3 tahun          21 Maret 2027         idA


Obligasi Berkelanjutan II Tahap III

     Seri A                            512.290    8,00%   367 Hari Kalendar   25 September 2025       idA


     Seri B                            587.710    9,75%        3 tahun        18 September 2027       idA


Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV

     Seri A                            353.530    8,25%   367 Hari Kalendar   20 Februari 2026        idA


     Seri B                            258.675    9,75%        3 tahun        13 Februari 2028        idA


Jumlah                                2.842.640




                                                                                                            xxiv
Page 27
4.     Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -
biaya Emisi, yang berjumlah sekitar Rp415,9 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai
sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 (“ Obligasi Berkelanjutan II Tahap III”) Seri A
pada saat jatuh tempo di tanggal 25 September 2025.

Sisa pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Seri A yang berjumlah sekitar Rp96,4 miliar akan
dibayarkan dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari penerimaan pinjaman bank
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sebesar US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000 tanggal 30 Mei 2024 antara Perseroan sebagai peminjam
dan United Overseas Bank Limited (“Bank UOB”) sebagai pemberi pinjaman dan arranger.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.”




                                                                                            xxv
Page 28
5.       Ikhtisar data keuangan penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025; (ii ) laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024; (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan (iv) laporan keuangan
konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor
juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024
dan 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Maret 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam bab ini diambil dari:

(i)     laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3
        (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3
        (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(iii)   laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
        Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan st andar audit
        yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia ("IAPI"), sebagaimana tercantum dalam
        laporan auditor independen No. 00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret
        2025 dan ditandatangani oleh E. Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada
        BDO dengan Registrasi Akuntan Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iv)    laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
        Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit
        yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
        00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh E.
        Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
        Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian,

yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                                xxvi
Page 29
Ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Maret                       31 Desember
                                                                   2025 (1)              2024                 2023
Total aset                                                      7.395.538.694        7.874.902.095       8.805.987.569
Total liabilitas                                                4.725.937.962        3.782.268.396       6.345.570.319
Total ekuitas                                                   2.669.600.732        4.092.633.699       2.460.417.250
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.


Ikhtisar laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif konsolidasian

                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                            Periode 3 (tiga) bulan yang                Tahun yang berakhir pada
                                          berakhir pada tanggal 31 Maret                 tanggal 31 Desember
                                              2025 (1)             2024 (1)              2024                 2023
Kerugian neto atas investasi pada saham
  dan efek ekuitas lainnya                (1.303.220.404)      (1.089.141.806)      (1.636.053.538)     (3.138.693.110)
Penghasilan keuangan                            1.606.914              574.980           3.037.734            3.064.892
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih                    269                  (3)               5.673                 230
Rugi periode/tahun berjalan               (1.423.123.230)      (1.183.705.760)      (1.983.187.344)     (3.304.267.412)
Penghasilan komprehensif lain                              -                    -          202.477             (40.977)
Jumlah rugi komprehensif
  lain periode/tahun berjalan             (1.423.032.967)      (1.183.596.303)      (1.982.639.380)     (3.304.308.389)
(Rugi) laba yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                   (1.423.032.717)      (1.183.374.726)      (1.983.034.275)     (3.304.038.343)
  Kepentingan non-pengendali                         (250)           (221.577)             192.418            (229.069)
Rugi periode/tahun berjalan               (1.423.032.967)      (1.183.596.303)      (1.982.841.857)     (3.304.267.412)
Jumlah (rugi) penghasilan komprehensif
  lain yang diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                   (1.423.032.717)      (1.183.374.726)      (1.982.831.798)     (3.304.079.320)
  Kepentingan non-pengendali                         (250)           (221.577)             192.418            (229.069)
Jumlah rugi komprehensif
  lain periode/tahun berjalan             (1.423.032.967)      (1.183.596.303)      (1.982.639.380)     (3.304.308.389)
Rugi per saham dasar (nilai penuh)                 (90,45)            (148,45)             (143,73)            (466,85)
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                                                                                     xxvii
Page 30
Rasio keuangan
                                                            31 Maret                            31 Desember
                                                   2025                2024              2024                 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Rugi sebelum pajak penghasilan                     (20,23)% (1)     (2.574,11)% (1)          39,99%        (1.481,52)%
                                                              (1)                 (1)
Rugi periode/tahun berjalan                        (20,23)%         (2.569,48)%              39,99%        (1.479,36)%
Jumlah rugi komprehensif lain
  periode/tahun berjalan                           (20,23)% (1)     (2.569,48)% (1)          40,00%        (1.479,19)%
                                                              (2)                 (3)
Total aset                                          (6,09)%            (13,17)%            (10,57)%             52,74%
                                                              (2)                 (3)
Total liabilitas                                    24,95%             (51,60)%            (40,40)%       263.566,76%
Total ekuitas                                      (34,77)% (2)          85,94% (3)          66,34%            (57,31)%
Rasio Usaha (%)
Rugi periode/tahun berjalan/
  total aset                                       (19,24)% (4)        (15,48)% (4)        (25,18)%            (37,52)%
Rugi periode/tahun berjalan/
  total ekuitas                                    (53,31)% (4)        (25,87)% (4)        (48,45)%           (134,30)%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas/total aset                               0,64x               0,40x             0,48x                0,72x
Total liabilitas/total ekuitas                            1,77x               0,67x             0,92x                2,58x
                   (5)
ICR Modifikasian                                       23,01x              33,83x            30,10x              73,99x
DSCR Modifikasian (6)                                     2,70x               4,15x             3,37x            10,15x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 202 4.
(3) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 202 3.
(4) dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(5) ICR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset/beban keuangan periode berjalan disetahunkan. Total Aset
    berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam
    Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(6) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset/Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
    perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi
    yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti total dari (i) beban keuangan periode
    berjalan disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahu n; dan (iii) pokok obligasi yang
    akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.

Sebagai penjelasan, ICR dan DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas
perusahaan yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula
perhitungan ICR dan DSCR untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan
investasi. Adapun Perseroan mengganti komponen EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi
dan amortisasi) dalam formula ICR dan DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan
(iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Hal ini dilakukan dengan
pertimbangan (i) penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh keuntungan
(kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang terutama timbul dari
perubahan nilai pasar atas investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari periode ke
periode, yang tidak tercermin dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham dan efek
bersifat ekuitas lainnya dapat dijual sewaktu -waktu apabila dibutuhkan dan digunakan untuk
mendukung kegiatan pengembangan portofolio investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasian akan
dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia bagi Perseroan untuk membayar kewajiban utang.




                                                                                                                     xxviii
Page 31
Data keuangan lainnya
                                                               31 Maret                            31 Desember
                                                        2025              2024              2024                 2023
Kerugian investasi periode/tahun berjalan
  (dalam ribuan Rupiah) (1)                       (1.303.220.404)    (1.089.141.806)   (1.636.053.538)    (3.138.693.110)
Biaya investasi (dalam ribuan Rupiah) (2)           8.585.853.288     8.715.112.548      9.529.787.968     11.922.205.694
Imbal hasil investasi                                     (15,18)%         (12,50)%           (17,17)%           (26,33) %
Catatan:
(1) Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan berarti total dari (i) keuntungan (kerugian) investasi pada saham
    dan efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi; (ii) penghasilan dividen pada saham
    dan efek ekuitas lainnya; dan (iii) penghasilan keuangan atas pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.
(2) Biaya investasi berarti total dari (i) nilai wajar investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang belum terealisasi
    pada awal periode; (ii) penambahan investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dalam periode berjalan; dan (iii)
    pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.


Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi dan pinjam an


                                                                                   Persyaratan            31 Maret 2025
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II
Rasio Nilai Total Aset (1) /Total Utang (2)                                      minimum 1,75x                          1,89x


Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000,
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II , Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV
Rasio Nilai Total Aset (3) /Total Historic Debt Service (4)                 Lebih besar dari atau sama              13,57x
                                                                                   dengan 2,0x
Catatan:
(1) Nilai Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap
    perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(2) Total Utang berarti total pinjaman Grup Perseroan.
(3) Nilai Total Aset berarti total dari (i) jumlah keseluruhan kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari
    kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka
    waktu yang relevan; (ii) nilai keseluruhan investasi setara kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari
    kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka
    waktu yang relevan; (iii) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang relevan dari investasi yang tercatat pada
    bursa oleh masing-masing anggota Grup Perseroan ; dan (iv) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang
    relevan dari investasi yang tidak tercatat pada bursa yang dimiliki oleh masing-masing Grup Perseroan, yang dihitung
    dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai rata -rata harian aset tersebut pada setiap periode relevan.
(4) Total Historic Debt Service berarti, sehubungan dengan suatu jangka waktu yang relevan, jumlah keseluruhan dar i
    seluruh pokok dan bunga (dalam setiap hal, bagaimanapun dijelaskan atau didefinisikan) sehubungan dengan utang
    keuangan yang ditimbulkan oleh para anggota Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan dibayarkan pada jangka
    waktu yang relevan tersebut, sete lah memperhitungkan dampak dari instrumen treasuri yang terkait yang ada pada
    saat itu. Untuk menghindari keraguan, setiap pembayaran lebih awal secara sukarela atas pokok atau bunga selama
    jangka waktu yang relevan tersebut tidak akan dihitung sebagai bag ian dari Total Historic Debt Service.


Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                                                                                         xxix
Page 32
I.     PENAWARAN UMUM OBLIGASI

1.     Keterangan tentang Obligasi

1.1.   Nama Obligasi

       Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025.

1.2.   Jenis Obligasi

       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
       untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
       melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
       Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepenti ngan Pemegang Obligasi dan
       didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
       KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
       diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasik an oleh KSEI berdasarkan perjanjian
       pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang
       Rekening.

1.3.   Harga Penawaran

       Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4.   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

       Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp420.000.000.000
       (empat ratus dua puluh miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:

       Seri A     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar
                        Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
                        persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal
                        Emisi; dan

       Seri B     :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp370.000.000.000 (tiga ratus tujuh
                        puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                        koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                        Tanggal Emisi.

       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan de ngan pelunasan Pokok
       Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
       pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
       Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

       Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
       dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
       Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasa n Pokok Obligasi.




                                                                                                1
Page 33
       Tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -
       masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

              Bunga ke-                     Seri A                             Seri B
                 1                    26 November 2025                    26 November 2025
                 2                     26 Februari 2026                    26 Februari 2026
                 3                       26 Mei 2026                         26 Mei 2026
                 4                     3 September 2026                    26 Agustus 2026
                 5                                                        26 November 2026
                 6                                                         26 Februari 2027
                 7                                                           26 Mei 2027
                 8                                                         26 Agustus 2027
                 9                                                        26 November 2027
                10                                                         26 Februari 2028
                11                                                           26 Mei 2028
                12                                                         26 Agustus 2028


1.5.   Perhitungan Bunga Obligasi

       Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
       dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu)
       tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6.   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

       i.      Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
               kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
               Pemegang Rekening.

       ii.     Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran.

       iii.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
               Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
               (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
               lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika
               terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
               Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
               berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan .

       iv.     Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
               Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
               Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
               Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
               demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
               Obligasi yang bersangkutan.




                                                                                                  2
Page 34
1.7.    Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

        i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Ob ligasi.

        ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
               Perjanjian Agen Pembayaran.

        iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
               Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh
               Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
               Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
               demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
               Obligasi yang bersangkutan.

1.8.    Pembayaran manfaat lain atas Obligasi

        Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
        instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
        Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

1.9.    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

        Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.   Satuan Perdagangan Obligasi

        Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp 1.000.000 (satu
        juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.   Jaminan

        Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
        kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
        maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
        1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
        passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
        maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
        dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1.12.   Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan
        pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan
        tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab
        II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh
        Dari Hasil Penawaran Umum.”




                                                                                                 3
Page 35
1.13.   Pembelian kembali Obligasi (Buy back)

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
        melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

        i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
               dijual kembali dengan harga pasar.

        ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
               Bursa Efek.

        iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
               Penjatahan.

        iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
               Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan.

        v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
               kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
               kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.

        vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
               terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
               Pemerintah.

        vii.   rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
               paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
               Obligasi tersebut.

        viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
              pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib d ilakukan paling lambat 2
              (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai
              melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
              ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris ; dan (ii) situs web
              Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional.

        ix.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
               pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
               tentang:
               a. periode penawaran pembelian kembali;
               b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
               c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
               d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
               e. tata cara penyelesaian transaksi;
               f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
               g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
               h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
               i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.




                                                                                                     4
Page 36
x.     Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan
       partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila
       jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi
       jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.

xi.    Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual
       yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi .

xii.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan
       pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
            Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
            Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
            penyertaan modal Pemerintah; dan
       c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
            dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke -2 (kedua) setelah
       terjadinya pembelian kembali Obligasi.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan
      kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
      pembelian kembali Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
      a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
          untuk dijual kembali;
      c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi .

xiv.   dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
       pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak
       dijamin.

xv.    Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
       wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi
       tersebut.

xvi.   dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib
       mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis atas pembelian kembali obligasi
       tersebut.

xvii. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bu nga Obligasi serta manfaat
         lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli
         kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
         serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
         disimpan untuk dijual kembali.




                                                                                            5
Page 37
1.14.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai
        berikut:

        i.     Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
               Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah
               yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
               dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
               Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
               Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
               Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
               (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
               lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian , jika terjadi transaksi
               Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
               Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan .

        iii.   Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok
               Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
               pembayaran Denda atas setiap kelalaian pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
               pembayaran Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung h arian berdasarkan
               jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender
               dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar Perseroan merupakan
               hak Pemegang Obligasi yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
               Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya .

        iv.    Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
               (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan
               permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
               melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO ( “KTUR”). Permintaan tertulis
               dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
               KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
               permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
               Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
               tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
               Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
               dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
               tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
               RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
               mengeluarkan sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                                                                   6
Page 38
2.     Ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan

2.1.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

       Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
       dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
       seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan
       mengikatkan diri:

       i.    Pemberian persetujuan tertulis akan diberikan oleh Wali Amanat dengan keten tuan
             sebagai berikut:
             a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
             b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan i zin tersebut dalam
                 waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                 diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                 tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                 telah memberikan izinnya; dan
             c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                 pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                 Amanat dalam waktu 14 Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                 tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 14 Hari Kerja
                 tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                 Amanat dianggap telah memberikan i zinnya.

       ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari
             Wali Amanat:
             a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali
                 penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka
                 restrukturisasi internal Grup Perseroan atau pengambilalihan perusahaan yang tidak
                 menyebabkan Perseroan mengkonsolidasi perusahaan target yang dan menurut
                 penilaian Perseroan tidak menyebabkan Dampak Merugikan Material, dengan
                 ketentuan khusus untuk penggabungan dan peleburan sebagai berikut:
                 1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                     dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                     sepenuhnya terhadap perusahaan penerus ( surviving company) dan dalam hal
                     Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus ( surviving company) maka
                     seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                     telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan
                     perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
                     kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                     berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan ;
                 2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha
                     utama yang sama dengan Perseroan;
             b. melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
                 kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali apabila hasil dana dari
                 utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Grup Perseroan atau untuk
                 tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
                 ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan atau untuk pembelian kembali
                 Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan ketentuan Pembelian Kembali
                 Obligasi dan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban Perseroan dalam butir iii huruf
                 c;

                                                                                                 7
Page 39
       c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
            pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
            yang akan datang, kecuali jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh
            Perseroan untuk mendukung Kegiatan Usaha Grup Perseroan; (ii) telah
            diungkapkan dalam Informasi Tambahan; atau (iii) untuk tujuan pembiayaan
            kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
            Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini ;
       d.   melakukan penjualan investasi dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian
            transaksi dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
            persen) dari total investasi Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
            terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK, kecuali:
            1) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
            2) penjualan investasi yang dilakukan antar Grup Perseroan baik dalam satu
                transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang tidak
                menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
            3) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu
                perjanjian dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal
                Perjanjian Perwaliamanatan; atau
            4) pengalihan investasi di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
                dalam Kegiatan Usaha Perseroan atau dipakai untuk melunasi utang Grup
                Perseroan dan tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
                Perseroan;
       e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut diwajibkan oleh
            peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah;
       f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
       g.   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau
            dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
       h.   memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau
            dalam rangka menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan;
       i.   membayar, membuat, atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku
            Perseroan pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang
            atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang
            dibuat berkenaan dengan Obligasi;
       j.   mengadakan:
            1) segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar
                Kegiatan Usaha Perseroan; atau
            2) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan hal di
                luar Kegiatan Usaha Perseroan;
            yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya diatur oleh pihak lain
            dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan, kecuali
            perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan
            perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana
            Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian -perjanjian tersebut;
       k.   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pem bayaran
            utang (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama
            Bunga Obligasi belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
       berkewajiban untuk:
       a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga
           Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen

                                                                                            8
Page 40
     Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk
     oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan
     bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama ;
b.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan h al-hal yang diperlukan
     untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
     pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
     memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal -hal yang
     diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga
     Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen
     Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
     keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya set iap Dokumen Emisi di Republik
     Indonesia;
c.   memastikan pada setiap Tanggal Pengujian, rasio antara Nilai Total Aset terhadap
     Total Historic Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang
     akan dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh Perseroan kepada
     Wali Amanat paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya laporan keuangan
     konsolidasian Grup Perseroan. Sepanjang ketentuan rasio ini terpenuhi, maka
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dapat memperoleh pinjaman baru dari pih ak
     ketiga tanpa diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat ;

     Rasio sebagaimana dimaksud di atas akan dihitung pada setiap Tanggal Pengujian
     dengan mengacu pada laporan keuangan terkini yang telah disampaikan kepada
     Wali Amanat berdasarkan huruf i di bawah. Tanggal Pengujian pertama adalah
     Tanggal Pengujian pertama setelah Tanggal Emisi.

     Nilai Total Aset pada setiap Tanggal Pengujian akan dihitung dalam mata uang
     Rupiah dengan menggunakan nilai rata -rata harian aset tersebut pada setiap Periode
     Relevan, dan jika nilai aset tersebut tidak menggunakan mata uang Rupiah, pada
     saat Periode Relevan akan dihitung secara harian dengan menggunakan Nilai Kurs
     yang berlaku pada setiap Hari Kerja di Indonesia selama Periode Relevan.

     Total Historic Debt Service pada Tanggal Pengujian akan dihitung dalam nilai
     aktual pada setiap tanggal pembayaran pokok atau bunga sehubungan dengan setiap
     utang oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan yang telah lampau, dan jika
     pembayaran pokok atau bunga tersebut dilakukan terhadap utang dalam mata uang
     asing, maka nilai pembayaran pokok atau bunga akan dikonversi ke dalam mata
     uang Rupiah dengan menggunakan nilai kurs aktual.

     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) Harga Penutupan berarti, pada setiap Hari Bursa, harga saham dari perusahaan
         terbuka yang sahamnya dicatatkan pada bursa efek manapun pada Hari Bursa
         tersebut sebagaimana tercermin dalam harga transak si terakhir yang dilaporkan
         atas saham perusahaan tersebut di bursa efek yang bersangkutan pada Hari
         Bursa tersebut;
     2) Hari Bursa berarti setiap hari di mana bursa efek terkait melakukan kegiatan
         usahanya dan jika tidak terdapat Harga Penutupan yang dilapork an sehubungan
         saham perusahaan terkait selama satu atau lebih Hari Bursa berturut -turut, Hari
         Bursa tersebut menjadi tidak termasuk komponen yang diperhitungkan ;
     3) Investasi berarti setiap saham atau piutang yang dimiliki Grup Perseroan pada
         pihak lain dan setiap efek dan investasi dalam setiap bentuk (termasuk saham,

                                                                                       9
Page 41
   stocks, debenture, debenture stock, loan stock, unit penyertaan, depository
   receipts, surat utang, notes, commercial paper dan sertifikat atau deposit atau
   setiap produk terstruktur lainnya);
4) Investasi Setara Uang Tunai berarti investasi yang dimiliki Grup Perseroan
   selama Periode Relevan yang merupakan investasi jangka pendek, yang tidak
   termasuk Investasi, yang dapat dikonversi menjadi uang tunai tanpa dikenakan
   pembayaran tambahan atau denda yang bersifat material;
5) Nilai Kurs berarti nilai tukar tengah Bank Indonesia antara nilai bid dan ask
   suatu mata uang dengan menggunakan nilai tukar mata uang yang ditampilkan
   oleh Bank Indonesia pada situs web resmi Bank Indonesia.
6) Nilai Total Aset berarti, sehubungan dengan setiap Periode Relevan, dihitung
   dengan formula berikut:
   Nilai Total Aset = (a) + (b) + (c) + (d)
   di mana:
   (a) berarti, sehubungan dengan Uang Tunai, suatu jumlah yang sama dengan
       ‘X’, yang dihitung dengan rumus berikut:
       X=A/R
       di mana:
       A = jumlah keseluruhan Uang Tunai dari setiap anggota Grup Perseroan
              pada masing-masing Hari Kerja pada Periode Relevan. Untuk
              keperluan ilustrasi dan interpretasi, jika terdapat 60 Hari Kerja pada
              suatu Periode Relevan, A merupakan jumlah dari selu ruh Uang Tunai
              yang dipegang oleh setiap anggota Grup Periode pada masing -masing
              60 Hari Kerja yang terjadi selama Periode Relevan tersebut ;
       R = jumlah dari Hari Kerja yang terjadi selama Periode Relevan ;
   (b) berarti, sehubungan dengan Investasi Setara Uang T unai, suatu jumlah yang
       sama dengan ‘Y’, yang dihitung dengan rumus berikut:
       Y=B/R
       di mana:
       B = jumlah keseluruhan Investasi Setara Uang Tunai dari setiap anggota
              Grup Perseroan pada masing-masing Hari Kerja pada Periode
              Relevan. Untuk keperluan ilustrasi dan interpretasi, jika terdapat 60
              Hari Kerja pada suatu Periode Relevan, B merupakan jumlah dari
              seluruh Uang Tunai yang dipegang oleh setiap anggota Grup
              Perseroan pada masing-masing 60 Hari Kerja yang terjadi selama
              Periode Relevan tersebut;
       R = jumlah dari Hari Kerja dalam suatu Periode Relevan;
   (c) berarti, sehubungan dengan Investasi yang tercatat pada bursa, suatu
       jumlah yang sama dengan ‘Z’, yang dihitung dengan rumus berikut:
       Z = (jumlah dari (C x D) sehubungan dengan setiap Investasi tercatat
       yang dimiliki oleh masing-masing anggota Grup Perseroan) / T
       di mana:
       C = Volume Weighted Average Price dari sebuah saham perusahaan
              tercatat yang merupakan Investasi pada Hari Bursa yang relevan
              dalam suatu Periode Relevan, dengan ketentuan bahwa: (i) nilai dari
              Investasi tercatat akan dihitung dengan merujuk pada kepemilikan
              efektif dari Perseroan pada perusahaan tercatat tersebut yang secara
              langsung dimiliki oleh setiap anggota Grup Perseroan; dan (ii) untuk
              menghitung Nilai Total Aset, nilai Volume Weighted Average Price
              dari Investasi tercatat adalah sama dengan nol apabila Investasi yang
              tercatat pada bursa efek menjadi tidak tercatat pada bursa efek terkait
              dan/atau perdagangannya telah disuspensi pada bursa efek tersebut

                                                                                  10
Page 42
                selama 7 (tujuh) Hari Bursa berturut-turut tanpa persetujuan Wali
                Amanat;
          D = jumlah dari unit yang relevan pada Investasi tercatat tersebut yang
                secara langsung dimiliki oleh setiap anggota Grup Perseroan pada
                setiap Hari Bursa dalam Periode Relevan tersebut ;
          T = jumlah dari Hari Bursa pada Periode Relevan tersebut ;
    (d) berarti nilai rata-rata harian selama Periode Relevan pada suatu Investasi
          yang tidak tercatat pada bursa yang dimiliki oleh setiap anggota Grup
          Perseroan, dengan ketentuan bahwa jika jumlah keseluruhan Investasi tid ak
          tercatat tersebut (“Nilai Investasi Tidak Tercatat”) pada setiap saat: (i)
          lebih besar dari 25% (dua puluh lima) persen dari Nilai Total Aset yang
          berlaku pada saat itu, maka Nilai Investasi Tidak Tercatat akan ditentukan
          berdasarkan opini penilai yang diberikan oleh penilai yang memiliki izin
          yang diterbitkan OJK dengan menggunakan biaya dari Perseroan; dan (ii)
          kurang atau sama dengan dari 25% (dua puluh lima) persen dari Nilai Total
          Aset yang berlaku pada saat itu, maka Nilai Investasi Tidak Tercatat akan
          ditentukan dengan merujuk pada nilai aset bersih yang dipersiapkan sesuai
          dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku untuk setiap Hari Kerja
          selama Periode Relevan dan untuk menentukan nilai dari masing -masing
          aset tersebut, hanya nilai dari aset yang dimiliki oleh anggota Grup
          Perseroan yang relevan pada tanggal selama Periode Relevan yang akan
          diperhitungkan;
7) Periode Relevan berarti
    (i) pada Tanggal Pengujian pertama setelah Tanggal Emisi, periode yang
          mencakup suatu triwulan sebelum Tanggal Pengujian pertama (dan
          berakhir pada Tanggal Pengujian pertama tersebut); dan
    (ii) pada Tanggal Pengujian lainnya, periode yang mencakup hari yang terjadi
          segera setelah Tanggal Pengujian sebelumnya dan berakhir pada Tanggal
          Pengujian tersebut;
8) Tanggal Pengujian berarti setiap tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September dan
    31 Desember;
9) Total Historic Debt Service berarti, selama Periode Relevan, jumlah agregat
    seluruh pokok dan bunga sehubungan dengan utang setiap perusahaan dalam
    Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan telah dibayar pada saat Periode
    Relevan tersebut, setelah mempertimbangkan akibat dari instrumen treasuri
    yang ada pada saat itu. Untuk menghindari keragu -raguan, setiap pembayaran
    lebih awal secara sukarela terhadap pokok atau bunga dan pembayara n pokok
    utang dengan cara menggulirkan jumlah pokok utang tersebut sebelum tanggal
    jatuh tempo akhir sesuai dengan fasilitas pinjaman selama Periode Relevan
    tidak akan diperhitungkan sebagai Total Historic Debt Service;
10) Uang Tunai berarti uang tunai di tangan dan yang disimpan di bank pada saat
    Periode Relevan atas nama perusahaan dalam Grup Perseroan yang merupakan
    lembaga keuangan dengan reputasi yang baik dan di mana perusahaan dalam
    Grup Perseroan memiliki hak atas uang tunai tersebut selama:
    (i) uang tunai tersebut dapat ditarik sewaktu-waktu sesuai permintaan;
    (ii) penarikan tersebut tidak bergantung pada pelunasan utang lain apa pun
          yang dimiliki perusahaan dalam Grup Perseroan terkait atau pihak lain
          mana pun, atau terpenuhinya kondisi lain apa pun; dan
    (iii) uang tunai tersedia secara cuma-cuma dan segera dapat digunakan untuk
          melunasi atau melunasi lebih awal Obligasi ini ;
11) Volume Weighted Average Price berarti, sehubungan dengan saham
    perusahaan yang tercatat pada bursa efek, harga pemesanan rata -rata volume

                                                                                 11
Page 43
         tertimbang (order book volume weighted average price) saham tersebut pada
         Hari Bursa terkait yang dimunculkan atau diambil dari layar harga saham
         terkait yang dipilih oleh Perseroan, atau jika layar harga saham tidak tersedia,
         dari sumber lain yang terpercaya dan dipakai secara umum di pasar modal,
         dengan syarat bahwa pada setiap Hari Bursa di mana harga tersebut tidak
         tersedia atau tidak dapat disediakan sebagaimana dimaksud di atas, Volume
         Weighted Average Price sehubungan dengan Hari Bursa tersebut adalah har ga
         yang ditentukan sebagaimana ditentukan di atas pada Hari Bursa sebelumnya
         di mana hal tersebut dapat ditentukan ;
d.   memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat -lambatnya 3 (tiga)
     Hari Kerja setelah ditandatanganinya dokumen -dokumen berkaitan dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi
         yang dana dari hasil utang tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Perseroan
         atau untuk tujuan pembiayaan kembali ( refinancing) atas utang yang telah ada
         pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk
         pembelian kembali Obligasi ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
         yang diperoleh untuk mendukung Kegiatan Usaha Perseroan dan untuk tujuan
         refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
         Perjanjian Perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali Obligasi ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang -
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu -
     waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
     keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain -lain, dengan ketentuan permintaan terseb ut
     harus disampaikan oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan
     informasi-informasi yang ingin diperoleh Wali Amanat. Selambat -lambatnya 5
     (lima) Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada Wali Amanat
     secara tertulis atas:
     1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris, pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta -akta
         keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta -akta tersebut diterima
         oleh Perseroan;
     2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan
         sebagai pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan
         Material terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
     3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada
         angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” dengan segera,
         dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat
         suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
         dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil)
         oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
         kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
h.   memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     dengan pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
     jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
     atau dikuasai Perseroan, dan dalam hal terjadinya kelalaian Perseroan yang tidak
     diperbaiki sesuai dengan jangka waktu per baikan yang diatur pada angka 2.2 dalam
     bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” melakukan pemeriksaan atas buku-
     buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan
     Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan -peraturan dan perjanjian-

                                                                                      12
Page 44
     perjanjian yang berlaku, dengan biaya -biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh
     Perseroan. Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat
     kepada Perseroan sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan
     ke kantor Perseroan;
i.   menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
         di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
         kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yan g ditetapkan
         berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
         diaudit atau direview oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak
         diaudit yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
         keuangan tersebut kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu
         yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
j.   memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan internal dan
     pencatatan akuntansi berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
     (“PSAK”) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k.   membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
     menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
l.   melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 dan Peraturan
     OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
     Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) antara
     lain dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Pemeringkatan tahunan
         (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan
               atas setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
               berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
               menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
               diterbitkan;
         (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan
               pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka
               Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek
               tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
               selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait dengan Obligasi yang
               diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
         (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
               sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
               sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
               berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek paling lama 10 Hari
               Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir , mencakup hal-
               hal sebagai berikut:
               (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               (b) penjelasan singkat mengenai faktor -faktor penyebab perubahan
                   peringkat;
     2) Pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
         (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitka n peringkat baru maka
               Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
               masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek
               paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
               baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan

                                                                                      13
Page 45
                       (b) penjelasan singkat mengenai faktor -faktor penyebab perubahan
                            peringkat;
                  (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir peri ode peringkat
                       tahunan;
               3) Pemeringkatan Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                  (i) Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum
                       Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 wajib
                       memperoleh peringkat Obligasi yang mencakup keseluruhan nilai
                       Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
                  (ii) peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                       Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                       (a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                       (b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                            penawaran umum Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran
                            Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014 ;
               4) Pemeringkatan ulang
                  (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
                       pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
                       hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (i) dan angka 2) butir
                       (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                       dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                       diterimanya peringkat dimaksud ;
                  (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 1)
                       berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
                       kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
                       Indonesia yang berperedaran nasional atau laman ( website) Bursa Efek
                       paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
                       dimaksud. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK,
                       apabila ada perubahan terhadap POJK No. 49/2020.

2.2.   Kelalaian Perseroan

       i.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
            a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
               berlangsung terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran
               tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
               adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
               disetujui oleh Wali Amanat; atau
            b. butir ii huruf c (kecuali untuk ketentuan terkait pernyataa n dan jaminan bahwa
               Perseroan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau
               Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang
               berwenang, di mana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum
               tetap dan pernyataan dan jaminan bahwa Perseroan tidak akan dinyatakan bubar
               dan/atau berinisiatif membubarkan diri dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk
               penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi
               hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan)) dan
               huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus -menerus
               selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
               Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
               perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
               Amanat;



                                                                                               14
Page 46
       maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
       melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan
       Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
       yang ditentukan pada angka 2.3 dalam bab ini dengan judul “ Rapat Umum Pemegang
       Obligasi (“RUPO”).”

       Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
       penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

       Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
       Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang kepada Perseroan, maka Wali
       Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada
       Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.

ii.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
       dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
       atau kejadian tersebut di bawah ini:
       a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban
           pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
           Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga O bligasi kepada Pemegang
           Obligasi; atau
       b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh
           salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
           akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
           persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan
           terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
           perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur
           yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
           pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya yang ditentukan
           pada angka 2.1 dalam bab ini dengan judul “ Pembatasan dan kewajiban
           Perseroan;” atau
       c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu
           atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
           keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
           Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat
           pernyataan dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau
           ketidakbenaran tersebut bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk
           Perseroan serta dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
       e. apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
           oleh badan peradilan yang berwenang.

iii.   Apabila Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium)
       oleh badan peradilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada butir ii huruf e di
       atas, maka Wali Amanat berhak, tanpa pemanggilan RUPO, bertindak mewakili
       kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap
       menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
       segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

iv.    Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaima na
       khusus untuk ketentuan terkait pernyataan dan jaminan bahwa Perseroan tidak akan

                                                                                             15
Page 47
             terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
             keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, di mana pernyataan
             pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan pernyataan dan jaminan
             bahwa Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri
             dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang
             mengakibatkan Perseroan menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai
             dengan Perjanjian Perwaliamanatan) maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
             RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
             yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
             dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini
             Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.3.   Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

       Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyar atkan, hak suara dan pengambilan
       keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
       peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:

       i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
             maksud-maksud sebagai berikut:
             a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang
                Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat
                Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan
                dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
                20/2020”);
             b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat,
                untuk memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil
                tindakan lain;
             c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian
                sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “ Kelalaian
                Perseroan” termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                kelalaian dan akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
                dengan kelalaian;
             d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
             e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
                Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
                Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian
                Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
                menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
                sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 dalam bab ini dengan judul “ Kelalaian
                Perseroan” dan POJK No. 20/2020; dan
             f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -
                undangan.

       ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
             diselenggarakan atas permintaan:
             a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili
                 paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum
                 dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi

                                                                                               16
Page 48
             Perseroan kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
             pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
             diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
             asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rek ening, dengan
             ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh
             KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
             pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
             persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
        b.   Perseroan;
        c.   Wali Amanat; atau
        d.   OJK.

iii.    Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
        dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat
        wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender
        setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang
        Obligasi, Perseroan, atau OJK.

iv.     Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
        mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
        penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-
        lambatnya 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan .

v.      Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
        a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
           Kalender sebelum pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan
           paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
        b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
           diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian
           berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO juga wajib
           dilakukan paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
        c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari
           Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu)
           surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai
           informasi bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak
           mencapai kuorum;
        d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
           lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya ;
        e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan
           mengungkapkan informasi antara lain:
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
           4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
               dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
               RUPO.

     vi. Tata cara RUPO:
         a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
             mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang

                                                                                        17
Page 49
   harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
   diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan
   atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan
   harus mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris yang
   harus membuat berita acara RUPO;
b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
   Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang
   meminta diadakannya RUPO tersebut;
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
   menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
   yang dimilikinya;
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
   yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
   diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
   RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
   berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO
   ketiga;
e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
   Wali Amanat;
f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut
   tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empa t) Hari Kerja atau sesuai
   dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
   tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
   Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
   Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
   penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO ;
g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1
   (satu) suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
   dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain ;
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
   KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
   menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan
   memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain
   suara abstain;
j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
   hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi
   tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
k. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan,
   termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali
   Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
   antara Perseroan dan Wali Amanat;
m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
   1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Rekening dari
       Afiliasinya kepada Wali Amanat;
   2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
       jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
       Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
   3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
       berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai



                                                                                   18
Page 50
   apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi
   dengan Perseroan;
4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
   berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
   berita acara RUPO.




                                                                         19
Page 51
vii.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan
       keputusan:
       a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
          berikut:
          1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                    RUPO;
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua ;
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empa t) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga ;
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka
              wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                    tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi d an berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                    RUPO;
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga ;
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihad iri oleh Pemegang Obligasi
                    atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                    dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak

                                                                                              20
Page 52
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                    RUPO;
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga ;
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihad iri oleh Pemegang Obligasi
                    atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
      b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
           dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO ;
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam an gka 1) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
           3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keput usan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga ;
           5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat berdasarkan keputusan suara terban yak;
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak
              tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang keempat ;
           7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yan g sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              OJK atas permohonan Wali Amanat;
           8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamana tan
              ini sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
      tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai
      akibat dari pengunduran diri Wali Amanat.

ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

                                                                                            21
Page 53
       x.     Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali
              Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
              keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian -perjanjian lain sehubungan
              dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
              Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
              Obligasi.

       xi.    Wali Amanat wajib:
              a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
                  risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja setelah
                  RUPO diselenggarakan; dan
              b. mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                  yang berperedaran nasional;
              biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO te rsebut wajib
              ditanggung oleh Perseroan.

       xii.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
              Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
              perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bun ga Obligasi, perubahan tata cara
              pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
              menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
              perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu sela mbat-
              lambatnya 30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
              RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
              Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
              Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

       xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
             dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan
             Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang -undangan yang berlaku di
             Negara Republik Indonesia.

       xiv.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan
              perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan
              tersebut yang berlaku.

       xv.    Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
              Perseroan dapat melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e -RUPO
              yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
              dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No.
              14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
              Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

2.4.   Pemberitahuan

       Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan
       kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan,
       dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau
       disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan .
                                                                                                 22
Page 54
       Perseroan
       Nama                           :   PT Provident Investasi Bersama Tbk
       Alamat                         :   Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
                                          Kawasan Rasuna Epicentrum
                                          Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi
                                          Jakarta Selatan 12940
       Telepon                        :   (62 21) 2157 2008
       E-mail                         :   investor.relation@provident-investasi.com
       Untuk Perhatian                :   Corporate Secretary


       Wali Amanat
       Nama                           :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
       Alamat                         :   Gedung BRI II, Lantai 6
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta Pusat 10210
       Telepon                        :   (62 21) 5758143
       E-mail                         :   tcsoperation@corp.bri.co.id
       Untuk Perhatian                :   Divisi Investment Services

2.5.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

       Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

       i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
             maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus
             dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
             Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK
             dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan p erundang-undangan yang berlaku di
             Negara Republik Indonesia.

       ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah
             Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan
             setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan
             tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat
             dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
             apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhad ap Perjanjian Perwaliamanatan
             berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.

2.6.   Hukum Yang Berlaku

       Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
       sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.




                                                                                                23
Page 55
3.      Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode 2
     (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ked ua
     sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
     Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II telah menjadi efektif pada tanggal 15 November
     2023 berdasarkan Surat OJK No. S-349/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran.

    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
     menjadi perusahaan publik sejak tanggal 28 September 2012 berdasarkan Surat No. S-
     11524/BL/2012 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

    Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum O bligasi ini, di mana hal ini telah dipenuhi
     oleh Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 7 Agustus
     2025. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
     kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
     dari modal disetor.

    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat laya k investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil pemeringkatan id A (Single A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                                                                  24
Page 56
4.       Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi

Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-986/PEF-
DIR/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Periode 4 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026,
yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-281/PEF-DIR/VIII/2025 tanggal 6
Agustus 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap V Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), dengan peringkat:

                                               id A
                                            (Single A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 4 Agustus 2025 sampai dengan 1 Agustus 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran
tentang posisi peringkat Obligasi:

id AAA     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan berkemampuan
           paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
           sesuai dengan yang diperjanjikan.

id AA     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan berkemampuan
          sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
          sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah dipengaruhi oleh keadaan yang
          merugikan.

id A      Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan baik untuk
          membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
          diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id BBB    Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan berkemampuan cukup
          baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari selur uh kewajiban finansialnya sesuai
          dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh keadaan yang merugikan.

id BB     Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga dan pokok
          utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang dip erjanjikan, namun
          berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan yang merugikan.

                                                                                               25
Page 57
id B      Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan sangat
          terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban fin ansialnya
          sesuai dengan yang diperjanjikan.

id CCC    Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar bunga dan
          pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id D      Efek utang yang macet atau Perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang ( -) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai
“ id AA” hingga “ id B”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan
di atas rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kur ang (-) menunjukkan bahwa
peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.

Rating rationale

Pefindo telah menerbitkan rating rationale pada bulan Agustus 202 5, sebagai berikut:

Kekuatan utama

Kualitas kredit portofolio investasi yang kuat

Kualitas kredit portofolio investasi Perseroan yang kuat didasarkan pada kontribusi yang tinggi dari
MBMA dan MDKA, yang secara berurutan, memberikan kontribusi 32,9% dan 26,5% pada portofolio
Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2025, diikuti dengan investasi di MMLP, yang
berkontribusi 26,6%. Namun, Pefindo memiliki ekspektasi komposisi port ofolio Perseroan dalam
jangka waktu dekat dan menengah akan didominasi oleh MBMA dan MDKA, yang akan menyumbang
lebih dari 75% dari portofolio. Profil bisnis MDKA yang kuat didukung oleh kegiatan operasionalnya
yang terintegrasi secara vertikal, setelah tambang nikel di bawah PT Sulawesi Cahaya Mineral
(“SCM”) beroperasi penuh, mengamankan pasokan saprolit yang dibutuhkan oleh PT Cahaya Smelter
Indonesia (“CSID”) dan PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”). Melalui investasi di MBMA, MDKA
juga memiliki produksi nikel matte berkadar tinggi di bawah PT Huaneng Metal Industry (HNMI),
yang diharapkan untuk mendapatkan bahan baku dari CSID, BSID, dan PT Zhao Hui Nickel (ZHN).
Selain itu, MBMA juga memiliki penyertaan modal di PT Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC) untuk
mengembangkan 90.000 ton Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) setiap tahunnya, yang merupakan
bahan baku perantara yang penting untuk produk nikel-kobalt. Lini bisnis MDKA terdiversifikasi
dengan baik; MDKA mempunyai bermacam-macam produk: emas, perak, tembaga, Nickel Pig Iron
(“NPI”), nikel matte, asam sulfat, uap bertekanan tinggi, dan bijih besi. Dalam jangka waktu
menengah, Pefindo juga memiliki ekspektasi bahwa pendapatan MDKA akan meningkat setelah
beroperasinya Proyek Emas Pani di tahun 2026, yang akan secara bertahap menggantikan Tambang
Emas Tujuh Bukit sebagai produsen emas utama MDKA.

Kebijakan finansial yang konservatif

Pandangan Pefindo akan kebijakan finansial Perseroan yang konservatif telah mempertimbangkan
struktur permodalan yang lebih agresif dan penambahan investasi pada MBMA dan MMLP, dan juga
rekam jejak pelaksanaan rights issue untuk mempertahunkan rasio loan-to-value (“LTV”) dalam
kisaran yang dapat diterima. Selain itu, Perseroan tetap mempertahankan kebijakan tidak ada
pembayaran dividen untuk memprioritaskan perkembangan portofolio investasi, dan tetap menjaga
ketaatan pada batasan obligasi (bond covenant) yaitu rasio aset/utang di minimum 1,75x, di mana
Pefindo memproyeksikan rasio tersebut akan terjaga di 2x –3x. Namun, kenaikan tingkat volatilitas

                                                                                                  26
Page 58
pasar modal menimbulkan tekanan tambahan pada permodalan Perseroan, yang mengarahkan proyeksi
Pefindo yang lebih tinggi terhadap rasio LTV di kisaran 35% –40%. Rasio LTV tersebut tercatat di
53,3% di periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2025, namun telah kembali ke tingkat normal di 39,2%
di akhir bulan Juli 2025 karena membaiknya harga saham.

Indikator likuiditas yang kuat

Sumber likuiditas Perseroan, yang sebagian berasal dari saham MDKA, tetap kuat untuk membiayai
kegiatan operasional dan membayar utang bank dan sebagian obligasi yang akan jatuh tempo. Nilai
saham MDKA telah naik kembali ke Rp3,2 triliun di akhir bulan Juli 2025, setelah menurun serendah -
rendahnya di Rp1,9 triliun di periode 3 (tiga) bulan pertama tahun 2025 dan Rp2,2 triliun di akhir
tahun 2024 karena harga saham yang lebih rendah. Posisi likuiditas tersebut sangat mencukupi untuk
menutupi beban operasional dan pendanaan sekitar Rp300 miliar pada akhir tahun 2024.

Batasan utama

Portofolio investasi yang terkonsentrasi

Pefindo berpandangan bahwa Perseroan masih terpapar risiko konsentrasi mengingat mayoritas
portofolio terdiri dari MBMA dan MDKA, yang ke depannya kedua investasi tersebut akan mencapai
lebih dari 75% dari total portofolio, walaupun terdapat usaha untuk memperbaiki profil
diversifikasinya. Karena tingkat volatilitas pasar modal dan harga nikel, baik harga saham MDKA
dan MBMA terpengaruh oleh perubahan yang terjadi tersebut, di mana penurunan harga yang
signifikan akan menurunkan nilai investasi dan profil likuiditas Perseroan.

Pendapatan berulang yang sangat rendah selain dari penjualan saham

Profil pendapatan Perseroan terutama didorong oleh keuntungan dari investasi, sementara arus kas
masuk sebagian besar didominasi oleh pendapatan bunga dari penempatan pasar uang. Di masa
mendatang, walaupun terdapat peningkatan pendapatan dari dividen selama tah un 2025, pendapatan
dari dividen, bunga, dan jasa manajemen kemungkinan masih belum signifikan karena Perseroan
mengembangkan portfolio investasinya secara bertahap, di mana penggunaan laba bersih untuk
investasi kembali akan lebih diutamakan dari pada pen dapatan dividen. Membesarkan dan
mempertahankan portofolio investasi yang menghasilkan pendapatan berulang yang signifikan
kemungkinan besar akan memerlukan waktu. Hal ini menyebabkan rasio arus kas masuk berulang
terhadap arus kas keluar non-diskresioner diproyeksikan akan tetap kurang dari 0,2x dalam jangka
pendek hingga menengah.




                                                                                                27
Page 59
5.     Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya
disebut sebagai “BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK. BRI sebagai
Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD -WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No. B.342-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025 sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.343-INV/TCS/TCB/08/2025 tanggal 6
Agustus 2025, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”); (iii) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai
POJK No. 19/2020; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dala m hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                      Gedung BRI II, Lantai 6
                        Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210
                      Telepon: (62 21) 5758143; Faksimile: (62 21) 5752360
                                E-mail: tcsoperation@corp.bri.co.id
                                   U.p. Divisi Investment Services
                              Trust & Corporate Services Department




                                                                                               28
Page 60
6.       Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final :

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib
     Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda ( “P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri
     selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bu nga sesuai dengan masa
     kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT.
     Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan ( accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon ( zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
     dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga peroleha n obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
     reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana
     investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif , dan efek beragun aset berbentuk kontrak
     investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan
     seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto
dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.




                                                                                                     29
Page 61
Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
     penjual obligasi pada saat transaksi.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING -
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.




                                                                                                  30
Page 62
II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
       HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -
biaya Emisi, yang berjumlah sekitar Rp415,9 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai
sebagian kewajiban Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II
Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap III”)
Seri A, yang memiliki jumlah pokok sebesar Rp512,3 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 25 September 2025.

Sisa pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Seri A yang berjumlah sekitar Rp96,4 miliar akan
dibayarkan dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari penerimaan pinjaman bank
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sebesar US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000 tanggal 30 Mei 2024 antara Perseroan sebagai peminjam
dan Bank UOB sebagai pemberi pinjaman dan arranger (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank
UOB”). Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah fasilitas pinjaman bank yang belum
digunakan oleh Perseroan adalah sebesar US$78,0 juta.

Seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, setelah dikurangi
biaya emisi, telah digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat atas sebagian
pokok utang Perseroan kepada Bank UOB berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank
UOB.

Rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Seri A yang akan jatuh tempo
pada tanggal 25 September 2025 bukan merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
dan bukan merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat pembayaran pokok utang merupakan
pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang telah ada sebelumnya.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan
memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“ POJK No.
30/2015”).

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut
wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") Tahunan dan
disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih
awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Perseroan juga wajib menyampaikan kepada BEI laporan mengenai penggunaan dana hasil penawaran
umum setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil Penawaran Umum Obligasi selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi seperti
yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan
                                                                                               31
Page 63
RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing -masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan, sesuai dengan Peraturan I -E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
sebagaimana telah diubah terakhir melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -
00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Obliga si dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun
2025 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV”), setelah dikurangi dengan seluruh biaya emisi yang
terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat No. 067-
L/PTPIB/DIR/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama
Tahap IV Tahun 2025 PT Provident Investasi Bersama Tbk.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang , total biaya
yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,971% dari nilai Emisi, yang
meliputi:

   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,028%;

   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,473%;

   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,028%;

   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,165%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,132% dan biaya jasa Notaris sebesar 0,033%;

   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,131%, yang terdiri biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,053% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,078%;

   Biaya lain-lain sebesar 0,146%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya
    audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.




                                                                                                 32
Page 64
III.        PERNYATAAN UTANG

Angka-angka dan ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Saldo liabilitas Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp4.725,9 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         Jumlah
Utang usaha
     Pihak ketiga                                                                          822.764.800
Utang lain-lain
     Pihak ketiga                                                                                285.356
Beban masih harus dibayar                                                                      15.565.376
Utang pajak                                                                                      527.070
Pinjaman bank                                                                            1.052.125.009
Utang obligasi                                                                           2.829.312.287
Liabilitas imbalan kerja                                                                        5.358.064
Total Liabilitas                                                                         4.725.937.962


1.     L IABILITAS

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing -masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :

Utang usaha – Pihak ketiga

Saldo utang usaha Grup Perseroan kepada pihak ketiga pada tanggal 3 1 Maret 2025 adalah sebesar
Rp822,8 miliar. Utang usaha merupakan utang kepada pihak ketiga atas pembelian saham yang
dilakukan oleh Perseroan sebesar US$49,6 juta.

Utang lain-lain – Pihak ketiga

Saldo utang lain-lain Grup Perseroan kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp0,3 miliar.

Beban masih harus dibayar

Saldo beban masih harus dibayar Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp15,6
miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         Jumlah
Rupiah
Bunga obligasi                                                                                 10.589.188
Jasa profesional                                                                                 614.600
BPJS Ketenagakerjaan                                                                              68.177


                                                                                                       33
Page 65
                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    Jumlah
Lain-lain                                                                                    61.067
Sub-jumlah                                                                              11.333.032
Dolar Amerika Serikat
Bunga pinjaman                                                                            4.232.344
Jumlah                                                                                  15.565.376


Utang pajak

Saldo utang pajak Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp0,5 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 21                                                                 502.317
Pajak Penghasilan Pasal 23                                                                   24.753
Jumlah                                                                                     527.070


Pinjaman bank

Saldo pinjaman bank Grup Perseroan pada tanggal 3 1 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.052,1 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    Jumlah
Pihak ketiga
Dolar Amerika Serikat
 United Overseas Bank Limited                                                        1.061.632.000
 Dikurangi: Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                      (9.506.991)
Jumlah                                                                               1.052.125.009


Bank UOB

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB , antara Perseroan sebagai Peminjam
dengan Bank UOB sebagai Pemberi Pinjaman, Bank UOB akan memberikan Fasilitas Kredit Bergulir
dengan jumlah sampai dengan US$135.000.000. Fasilitas ini dikenakan Tingkat Suku Bunga Acuan
Majemuk (Compounded Reference Rate).

Tujuan dari fasilitas yang diperoleh adalah untuk keperluan perusahaan secara umum (yang mencakup
tetapi tidak terbatas pada, pelunasan obligasi yang berdenominasi dalam Rupiah, investasi (dalam
bentuk apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada ekuitas, pinjaman dan/atau penanggungan) dan
biaya, beban bunga, pendanaan biaya transaksi, pembiayaan antar grup (dalam suatu bentuk ekuitas
atau pinjaman pemegang saham) dan setiap kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan
Anaknya).

Fasilitas yang diperoleh Perseroan dijamin dengan (i) gadai atas Rekening Penagihan (Collection
Account) Perseroan yang terdapat pada PT Bank UOB Indonesia; dan (ii) gadai atas Rekening
Penagihan (Collection Account) PT SAM yang terdapat pada PT Bank UOB Indonesia, sebagaimana
diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Fas ilitas Kredit Bergulir Bank UOB.


                                                                                                 34
Page 66
Sebelum tanggal yang jatuh pada 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh tempo akhir Perjanjian Fasilitas
Kredit Bergulir Bank UOB tersebut dan/atau pada tanggal di mana suatu peristiwa cedera janji
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB telah terjadi dan berlanjut, Perseroan dan
PT SAM, Perusahaan Anak, dapat melakukan penarikan dan transfer dari Rekening -Rekening
Penagihannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman.

Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal jatuh tempo akhir yaitu 6 Desember 2025.

Sejak tanggal Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB, Perseroan harus memastikan bahwa
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak diperkenankan antara lain untuk (i) membebankan atau
mengizinkan dibebankannya jaminan atas aset -asetnya; (ii) membuat atau mengizinkan dibuatnya
pengaturan retensi hak; dan (iii) membuat pengaturan preferensial. Perseroan diwajibkan oleh Bank
UOB untuk memenuhi rasio tertentu total aset terhadap utang dan b eban keuangan jatuh tempo periode
berjalan. Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan telah memenuhi persyaratan maupun pembatasan
atas fasilitas pinjaman tersebut.

Saldo pinjaman bank pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar US$64.000.000.

Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp2.829,3 miliar,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       Jumlah
Utang pokok                                                                             2.842.640.000
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi                                         (13.327.713)
Jumlah                                                                                  2.829.312.287


Pada tanggal 28 Maret 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) sebesar Rp750,0 miliar. Biaya
emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp5 ,8
miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran seluruh pokok
pinjaman bank Perseroan beserta beban bunga, mengembangkan portofolio investasi, serta untuk
membiayai beban operasional Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Pada tanggal 7 Juni 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi
Bersama Tahap II Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) sebesar Rp750,0 miliar. Biaya
emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp4 ,8
miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk mengembangkan portofolio
investasi, serta untuk membiayai beban operasional Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan
usaha Perseroan.

Pada tanggal 22 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Provident
Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) sebesar Rp157,8
miliar. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah
sebesar Rp3,2 miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran
sebagian pokok pinjaman bank Perseroan.

Pada tanggal 21 Maret 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi
Bersama Tahap II Tahun 2024 (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap II”) sebesar Rp675,1 miliar.
Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut adalah sebesar Rp4 ,9

                                                                                                    35
Page 67
miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk pembayaran sebagian
pokok pinjaman bank Perseroan.

Pada tanggal 18 September 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sebesar
Rp1.100,0 miliar. Biaya emisi yang d ikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut
adalah sebesar Rp6,4 miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan.

Pada tanggal 13 Februari 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV, sebesar
Rp612,2 miliar. Biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan dalam penerbitan obligasi tersebut
adalah sebesar Rp5,2 miliar. Hasil bersih yang diperoleh dari obligasi tersebut digunakan untuk
pembayaran sebagian pokok pinjaman bank Perseroan.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BRI yang
dalam hal ini bertindak sebagai wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

   melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan atau
    peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam ran gka restrukturisasi internal Grup
    Perseroan atau pengambilalihan perusahaan yang tidak menyebabkan Perseroan mengkonsolidasi
    perusahaan target yang dan menurut penilaian Perseroan tidak menyebabkan Dampak Merugikan
    Material, dengan ketentuan khusus untuk p enggabungan dan peleburan sebagai berikut:
    a. semua syarat dan kondisi obligasi dalam perjanjian perwaliamanatan dan dokumen lain yang
        berkaitan dengan obligasi tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan
        penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
        (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan obligasi dan/atau perjanjian
        perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus ( surviving company)
        dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
        memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan obligasi dan perjanjian
        perwaliamanatan;
    b. perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan bidang usaha utama yang sama
        dengan Perseroan.

   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali apabila hasil dana dari utang baru tersebut digunakan
    untuk kegiatan usaha Grup Perseroan atau untuk tujuan pembiayaan kemba li (refinancing) atas
    utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan.

   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan
    Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali
    jaminan yang (i) diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha
    Grup Perseroan; (ii) telah diungkapkan dalam prospektus dan/atau informasi tambahan; atau (iii)
    untuk tujuan pembiayaan kembali ( refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
    ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini atau untuk pembelian kembali obligasi ini.

   melakukan pengalihan aset dalam satu atau beber apa transaksi dalam satu tahun buku berjalan
    yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup Perseroan, kecuali untuk transaksi -transaksi
    tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan.




                                                                                                36
Page 68
   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan t ersebut diwajibkan oleh peraturan
    perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.

   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga, kecuali terkait dengan atau dalam rangka
    menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan.

   memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali terkait dengan atau dalam rangka
    menjalankan Kegiatan Usaha Perseroan.

   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang atau Perseroan tidak melakukan
    pembayaran jumlah terutang berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, akta pengakuan utang
    dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan obligasi.

   mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
    usaha Grup Perseroan, atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang merupakan
    hal di luar kegiatan usaha Grup Perseroan, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
    sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugik an Material kepada
    Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang sahamnya dan
    perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan
    bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian -perjanjian tersebut.

   mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
    (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama bunga obligasi
    belum dibayar dan pokok obligasi belum dilunasi oleh Perseroan.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio Nilai Total Aset : Total Utang lebih dari 1,75 untuk
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, dan rasio Nilai Total Aset :
Total Historic Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 untuk Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I, Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, Obligasi Berkelanjutan II Tahap III, dan Obligasi
Berkelanjutan II Tahap IV. Sepanjang ketentuan rasio ini terpenuhi, maka Perseroan dan Perusahaan
Anak-nya dapat memperoleh pinjaman baru dari pihak ketiga tanpa diperlukannya persetujuan
terlebih dahulu dari wali amanat.

Per tanggal 31 Maret 2025, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang telah disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Per tanggal 31 Maret 2025, seluruh utang obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah serta mendapatkan peringkat id A (Single A) dari
Pefindo.




                                                                                                 37
Page 69
Informasi tambahan mengenai utang obligasi adalah sebagai berikut:

                                                           (disajikan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                         Pokok                                  Jadwal pembayaran          Tingkat
                               Jenis    obligasi      Tanggal jatuh tempo             bunga                 bunga
Obligasi Berkelanjutan I       Seri B   482.000.000      28 Maret 2026        Setiap kuartal dimulai          8,50%
  Tahap I                                                                     tanggal 28 Juni 2023


Obligasi Berkelanjutan I       Seri B   429.000.000       7 Juni 2026         Setiap kuartal dimulai          8,50%
  Tahap II                                                                    tanggal 7 September
                                                                              2023


                                                                              Setiap kuartal dimulai
Obligasi Berkelanjutan II      Seri B   219.435.000      21 Maret 2027                                        9,75%
                                                                              tanggal 21 Juni 2024
  Tahap II


Obligasi Berkelanjutan II      Seri A   512.290.000    25 September 2025      Setiap kuartal dimulai          8,00%
  Tahap III                    Seri B   587.710.000    18 September 2027      tanggal 18 Desember             9,75%
                                                                              2024


Obligasi Berkelanjutan II      Seri A   353.530.000     20 Februari 2026      Setiap kuartal dimulai          8,25%
  Tahap IV                     Seri B   258.675.000     13 Februari 2028      Tanggal 13 Mei 2025             9,75%


Liabilitas imbalan kerja

Saldo liabilitas imbalan kerja Grup Perseroan pada tanggal 3 1 Maret 2025 tercatat sebesar Rp5,4
miliar, sesuai dengan UU Cipta Kerja. Saldo liabilitas program manfaat karyawan merupakan hasil
perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai “Imbalan Kerja.”

Perhitungan liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal 31 Maret 2025 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:

Tingkat diskonto (per tahun)                                                                     6,90% - 7,10%
Tingkat kenaikan gaji (per tahun)                                                                       10%
Tingkat kematian                                                                                     TMI 2019
Tingkat cacat (per tahun)                                                                              0,02%
Usia pensiun normal                                                                                  55 tahun


Biaya imbalan kerja bersih diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan jumlah yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dicatat sebagai
liabilitas imbalan kerja.

Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Maret 2025 yang diakui dalam laporan keuangan adalah
sebagai berikut:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                       Jumlah
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya                                                                  5.063.290
Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                                           294.774
Jumlah                                                                                                     5.358.064


                                                                                                                      38
Page 70
Imbalan pensiun dan imbalan kerja lainnya

Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja pada tanggal 3 1 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       Jumlah
Saldo awal                                                                                  4.528.735
Biaya jasa kini                                                                               534.555
Saldo akhir                                                                                 5.063.290


Akumulasi keuntungan aktuarial yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain untuk periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       Jumlah
Saldo awal                                                                                   (313.336)
Kerugian aktuarial atas imbalan                                                                       -
Saldo akhir                                                                                  (313.336)


Imbalan kerja jangka panjang lainnya

Mutasi liabilitas estimasian atas imbalan kerja jangka panjang lainnya pada tanggal 31 Maret 2025
adalah sebagai berikut:

                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       Jumlah
Saldo awal                                                                                    294.774
Biaya jasa kini                                                                                       -
Saldo akhir                                                                                   294.774


2.       Komitmen dan kontinjensi

Per tanggal 31 Maret 2025, Perseroan tidak mencatatkan komitmen dan kontinjensi.

3.       Perubahan liabilitas setelah 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan

Pada tanggal 28 Mei 2025, Perseroan melakukan pelunasan sebagian Fasilitas Kredit Bergulir Bank
UOB sebesar US$7.000.000 sehingga saldo pinjaman bank selanjutnya tercatat sebesar
US$57.000.000.

4.       Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Seri A sebesar Rp512,3 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal
25 September 2025. Perseroan berencana untuk membayar kewajiban ini dengan menggunakan
sumber dana dari kombinasi arus kas dari hasil penerbitan Obligasi ini dan penerimaan pinjaman bank
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB .




                                                                                                    39
Page 71
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASIAN GRUP PERSEROAN PADA TANGGAL 31
MARET 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, GRUP
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH
TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM DAN
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI,
SELAIN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL GRUP PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH
DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM GRUP PERSEROAN YANG
BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN  MENYATAKAN    BAHWA    TIDAK  ADA   PELANGGARAN   ATAS
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                                  40
Page 72
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025; (ii) laporan keuangan
konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2024; (iii) laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan (iv) laporan keuangan
konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon investor
juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024
dan 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan
2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam bab ini diambil dari:

(i)     laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3
        (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3
        (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(iii)   laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
        Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International ) berdasarkan standar audit
        yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
        00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan ditandatangani oleh E.
        Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
        Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iv)    laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
        Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit
        yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
        00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh E.
        Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
        Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian,

yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                                 41
Page 73
1.          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                      31 Maret                  31 Desember
                                                       2025 (1)          2024                 2023
ASET
Kas dan setara kas                                     100.982.429     106.226.743            75.151.772
Piutang lain-lain
     Pihak ketiga                                        5.420.000        5.445.523            5.096.664
Beban dibayar di muka                                       67.274          26.766              554.214
Uang muka                                                  138.352          53.952               31.450
Pajak dibayar di muka                                       23.227          70.569             4.573.866
Investasi                                            7.282.632.884    7.756.453.289      8.715.112.548
Aset hak guna                                                     -         97.692               46.252
Aset tetap                                               4.990.235        5.333.531            3.890.713
Aset pajak tangguhan                                     1.234.993        1.144.730             920.590
Aset lainnya                                                49.300          49.300              609.500
Total Aset                                           7.395.538.694    7.874.902.095      8.805.987.569
LIABILITAS
Utang usaha
     Pihak ketiga                                      822.764.800                 -                   -
     Pihak berelasi                                               -                -     3.612.479.959
Utang lain-lain
     Pihak ketiga                                          285.356         348.026              575.038
Beban masih harus dibayar                               15.565.376        9.302.052            9.852.206
Utang pajak                                                527.070        1.775.507            2.391.668
Pinjaman bank                                        1.052.125.009    1.090.798.397      1.069.161.202
Utang obligasi                                       2.829.312.287    2.675.220.905      1.648.101.134
Liabilitas imbalan kerja                                 5.358.064        4.823.509            3.009.112
Total Liabilitas                                     4.725.937.962    3.782.268.396      6.345.570.319
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
     pemilik entitas induk
Modal saham ditempatkan dan disetor                    236.606.957     236.606.957        106.793.105
Tambahan modal disetor                               4.016.948.937    4.016.948.937       531.906.960
Saham treasuri                                        (14.440.914)     (14.440.914)       (14.440.914)
Saldo laba
     Dicadangkan                                         6.300.000        6.300.000            6.300.000
     Belum dicadangkan                              (1.575.767.451)   (152.734.734)      1.830.097.064
                                                     2.669.647.529    4.092.680.246      2.460.656.215
Kepentingan non-pengendali                                 (46.797)        (46.547)            (238.965)
Total Ekuitas                                        2.669.600.732    4.092.633.699      2.460.417.250
Total Liabilitas dan Ekuitas                         7.395.538.694    7.874.902.095      8.805.987.569
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                                                                      42
Page 74
2.          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                  Periode 3 (tiga) bulan yang                Tahun yang berakhir pada
                                                berakhir pada tanggal 31 Maret                 tanggal 31 Desember
                                                    2025 (1)             2024 (1)              2024                2023
Kerugian neto atas investasi
     pada saham dan efek ekuitas lainnya        (1.303.220.404)      (1.089.141.806)      (1.636.053.538)     (3.138.693.110)
Kerugian (keuntungan) selisih kurs - bersih       (19.261.037)         (25.288.043)            9.679.692           7.672.193
Penghasilan keuangan                                  1.606.914              574.980           3.037.734           3.064.892
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih                          269                  (3)               5.673               230
Administrasi bank                                   (3.207.586)            (535.563)          (4.465.901)         (2.698.461)
Beban usaha                                         (8.879.985)          (7.566.402)        (60.153.241)        (48.254.360)
Beban keuangan                                    (90.161.401)         (61.748.923)        (294.777.887)       (125.802.035)
Rugi atas pelepasan aset tetap                                   -                    -        (459.876)                    -
Rugi sebelum pajak penghasilan                  (1.423.123.230)      (1.183.705.760)      (1.983.187.344)     (3.304.710.651)
Pajak penghasilan
Kini                                                             -                    -                   -                 -
Tangguhan                                                90.263              109.457             345.487             443.239
Jumlah pajak penghasilan                                 90.263              109.457             345.487             443.239
Rugi periode/tahun berjalan                     (1.423.032.967)      (1.183.596.303)      (1.982.841.857)     (3.304.267.412)
Penghasilan komprehensif lain
     Pos-pos yang tidak direklasifikasi ke
      laba rugi
      Pengukuran kembali atas program
        manfaat pasti                                            -                    -          323.824             (52.534)
      Pajak penghasilan yang terkait pos -pos
         yang tidak akan direklasifikasi ke
         laba rugi:
        Pengukuran kembali atas program
           manfaat pasti                                         -                    -        (121.347)              11.557
Penghasilan komprehensif lain                                    -                    -          202.477             (40.977)
Jumlah rugi komprehensif lain
     periode/tahun berjalan                     (1.423.032.967)      (1.183.596.303)      (1.982.639.380)     (3.304.308.389)
(Rugi) laba yang dapat diatribusikan
     kepada:
     Pemilik entitas induk                      (1.423.032.717)      (1.183.374.726)      (1.983.034.275)     (3.304.038.343)
     Kepentingan non-pengendali                            (250)           (221.577)             192.418           (229.069)
Rugi periode/tahun berjalan                     (1.423.032.967)      (1.183.596.303)      (1.982.841.857)     (3.304.267.412)
Jumlah (rugi) penghasilan komprehensif
     lain yang diatribusikan kepada:
     Pemilik entitas induk                      (1.423.032.717)      (1.183.374.726)      (1.982.831.798)     (3.304.079.320)
     Kepentingan non-pengendali                            (250)           (221.577)             192.418           (229.069)
Jumlah rugi komprehensif
     lain periode/tahun berjalan                (1.423.032.967)      (1.183.596.303)      (1.982.639.380)     (3.304.308.389)
Rugi per saham dasar (nilai penuh)                       (90,45)            (148,45)             (143,73)            (466,85)
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.



                                                                                                                           43
Page 75
3.           Rasio keuangan

                                                            31 Maret                            31 Desember
                                                   2025                2024              2024                 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Rugi sebelum pajak penghasilan                    (20,23)% (1)     (2.574,11)% (1)           39,99%        (1.481,52)%
                                                             (1)
Rugi periode/tahun berjalan                       (20,23)%         (2.569,48)% (1)           39,99%        (1.479,36)%
Jumlah rugi komprehensif lain
     periode/tahun berjalan                       (20,23)% (1)     (2.569,48)% (1)           40,00%        (1.479,19)%
Total aset                                         (6,09)% (2)         (13,17)% (3)        (10,57)%             52,74%
                                                             (2)                  (3)
Total liabilitas                                    24,95%             (51,60)%            (40,40)%       263.566,76%
                                                             (2)                  (3)
Total ekuitas                                     (34,77)%               85,94%              66,34%            (57,31)%
Rasio Usaha (%)
Rugi periode/tahun berjalan/
     total aset                                    (19,24)% (4)        (15,48)% (4)        (25,18)%            (37,52)%
Rugi periode/tahun berjalan/
     total ekuitas                                 (53,31)% (4)        (25,87)% (4)        (48,45)%           (134,30)%
Rasio Keuangan (x)
Total liabilitas/total aset                               0,64x               0,40x             0,48x                0,72x
Total liabilitas/total ekuitas                            1,77x               0,67x             0,92x                2,58x
                     (5)
ICR Modifikasian                                       23,01x               33,83x           30,10x              73,99x
                           (6)
DSCR Modifikasian                                         2,70x               4,15x             3,37x            10,15x
Catatan:
(1) dihitung dengan membandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
(2) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 202 4.
(3) dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 202 3.
(4) dihitung dengan menggunakan (rugi) laba periode berjalan yang tidak disetahunkan.
(5) ICR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset/beban keuangan periode berjalan disetahunkan. Total Aset
    berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam
    Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(6) DSCR Modifikasian dihitung dengan formula Total Aset /Total Debt. Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap
    perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi
    yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Total Debt berarti t otal dari (i) beban keuangan periode
    berjalan disetahunkan; (ii) pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun; dan (iii) pokok obligasi yang
    akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.

Sebagai penjelasan, ICR dan DSCR merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur arus kas
perusahaan yang tersedia untuk membayar kewajiban utang. Perseroan memodifikasi formula
perhitungan ICR dan DSCR untuk menyesuaikan dengan karakteristik Perseroan sebagai perusahaan
investasi. Adapun Perseroan mengganti komponen EBI TDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi
dan amortisasi) dalam formula ICR dan DSCR dengan Total Aset, yang terdiri dari (i) kas dari setiap
perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; dan
(iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan. Hal ini dilakukan dengan
pertimbangan (i) penghasilan (kerugian) Perseroan sebagian besar dipengaruhi oleh keuntungan
(kerugian) neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang teruta ma timbul dari
perubahan nilai pasar atas investasi Perseroan pada saham dan efek ekuitas lainnya dari periode ke
periode, yang tidak tercermin dalam arus kas; dan (ii) investasi Perseroan pada saham dan efek
bersifat ekuitas lainnya dapat dijual sewaktu -waktu apabila dibutuhkan dan digunakan untuk
mendukung kegiatan pengembangan portofolio investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo. Perseroan berkeyakinan bahwa ICR Modifikasian dan DSCR Modifikasian akan
dengan lebih tepat mengukur arus kas yang tersedia bagi Perseroan untuk membayar kewajiban utang.



                                                                                                                        44
Page 76
4.          Data keuangan lainnya

                                                               31 Maret                            31 Desember
                                                        2025              2024              2024                 2023
Kerugian investasi periode/tahun berjalan
     berjalan (dalam ribuan Rupiah) (1)           (1.303.220.404)    (1.089.141.806)   (1.636.053.538)    (3.138.693.110)
                                          (2)
Biaya investasi (dalam ribuan Rupiah)               8.585.853.288     8.715.112.548      9.529.787.968     11.922.205.694
Imbal hasil investasi                                     (15,18)%         (12,50)%           (17,17)%           (26,33) %
Catatan:
(1) Keuntungan (kerugian) investasi periode berjalan berarti total dari (i) keuntungan (kerugian) investasi pada saham
    dan efek ekuitas lainnya, baik yang telah terealisasi maupun belum terealisasi; (ii) penghasilan dividen pada saham
    dan efek ekuitas lainnya; dan (iii) penghasilan keuangan atas pinjaman yan g disalurkan oleh Grup Perseroan.
(2) Biaya investasi berarti total dari (i) nilai wajar investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya yang belum terealisasi
    pada awal periode; (ii) penambahan investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya dalam periode berjala n; dan (iii)
    pinjaman yang disalurkan oleh Grup Perseroan.



5.          Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam obligasi dan pinjaman


                                                                                   Persyaratan            31 Maret 2025
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II
Rasio Nilai Total Aset (1) /Total Utang (2)                                      minimum 1,75x                          1,89x


Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000,
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II , Obligasi Berkelanjutan II
Tahap III dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV
Rasio Nilai Total Aset (3) /Total Historic Debt Service (4)                 Lebih besar dari atau sama              13,57x
                                                                                   dengan 2,0x
Catatan:
(1) Nilai Total Aset berarti total dari (i) kas dari setiap perusahaan dalam Grup Perseroan; (ii) setara kas dari setiap
    perusahaan dalam Grup Perseroan; dan (iii) investasi yang dimiliki oleh setiap perusahaan dalam Grup Perseroan.
(2) Total Utang berarti total pinjaman Grup Perseroan.
(3) Nilai Total Aset berarti total dari (i) jumlah keseluruhan kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari
    kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka
    waktu yang relevan; (ii) nilai keseluruhan investasi setara kas dari setiap anggota Grup Perseroan pada setiap hari
    kerja di Indonesia dalam jangka waktu yang relevan dibagi jumlah keseluruhan hari kerja di Indonesia dalam jangka
    waktu yang relevan; (iii) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang relevan dari investasi yang tercatat pada
    bursa oleh masing-masing anggota Grup Perseroan ; dan (iv) jumlah nilai rata-rata pada saat jangka waktu yang
    relevan dari investasi yang tidak tercatat pada bursa yang dimiliki oleh masing-masing Grup Perseroan, yang dihitung
    dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai rata -rata harian aset tersebut pada setiap periode relevan.
(4) Total Historic Debt Service berarti, sehubungan dengan suatu jangka waktu yang relevan, jumlah keseluruhan dari
    seluruh pokok dan bunga (dalam setiap hal, bagaimanapun dijelaskan atau didefinisikan) sehubungan dengan utang
    keuangan yang ditimbulkan oleh para anggota Grup Perseroan, yang telah jatuh tempo dan dibayarkan pada jangka
    waktu yang relevan tersebut, setelah memperhitungkan dampak dari instrumen treasury yang terkait yang ada pada
    saat itu. Untuk menghindari keraguan, setiap pem bayaran lebih awal secara sukarela atas pokok atau bunga selama
    jangka waktu yang relevan tersebut tidak akan dihitung sebagai bagian dari Total Historic Debt Service.




                                                                                                                           45
Page 77
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan
Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis dan
pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanj utan II Tahap I, Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III , dan
Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 3 1 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 dan
2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam bab ini diambil dari:

(i)     laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3
        (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(ii)    laporan keuangan konsolidasian interim Grup Perseroan pada tanggal serta untuk periode 3
        (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang tidak diaudit dan tidak direviu;

(iii)   laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
        Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit
        yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
        00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan ditandatangani oleh E.
        Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
        Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian; dan

(iv)    laporan keuangan konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal serta untuk tahun yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
        Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit
        yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
        00164/2.1068/AU.1/05/0117-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh E.
        Wisnu Susilo Broto, S.E., Ak., M.Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan
        Publik AP. 0117) dengan opini tanpa modifikasian

yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor -faktor yang telah diuraikan pada Bab VI dalam Prospektus
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dengan judul “Faktor Risiko.”

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat
sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                                                                 46
Page 78
1.      Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
        Perseroan

Berikut adalah faktor-faktor yang dapat secara signifikan memengaruhi kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan, meliputi:

Realisasi keuntungan atau kerugian dari investasi Perseroan

Perseroan dapat merealisasikan keuntungan dari investasi pada saham atau efek ekuitas lainnya bila
tersedia peluang yang tepat. Perseroan juga dapat merealisasikan kerugian dari investasi Perseroan
yang dijual rugi. Realisasi atas nilai atau kerugian tersebut tidak terjadi secara rutin sehingga k inerja
keuangan Perseroan dapat berfluktuasi secara signifikan dari waktu ke waktu. Pencatatan realisasi
keuntungan dan kerugian pada Investee Companies akan dicatatkan pada laporan laba rugi
komprehensif konsolidasian Grup Perseroan.

Kinerja operasional dan keuangan dari Investee Companies

Aset Perseroan terdiri dari investasi Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
Perusahaan Anak, pada Investee Companies, di mana masing-masing Investee Companies tersebut
melakukan kegiatan usaha. Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan secara tidak langsung
terkait dengan kinerja keuangan dari Investee Companies, yang selanjutnya dipengaruhi berbagai
macam faktor spesifik tergantung kegiatan usaha dari industri Investee Companies.

Perseroan mengklasifikasikan investasi pada Investee Companies, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak, pada saat pengakuan awalnya, dalam kategori Fair Value to Profit
& Loss (“FVTPL”) yang diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur
pada nilai wajarnya di mana keuntungan atau kerugian neto diakui pada laporan laba rugi
konsolidasian. Dividen dan bunga yang diterima dari aset keuangan yang diklasi fikasi dalam kategori
FVTPL, jika ada, diakui pada laporan laba rugi konsolidasian pada saat hak Perseroan untuk
memperoleh pembayaran dividen dan bunga ditetapkan.

Faktor yang memengaruhi kinerja Investee Companies

Saat ini, Perseroan fokus untuk melakukan investasi pada Investee Companies yang melakukan
kegiatan usaha antara lain di sektor (i) sumber daya alam (rantai nilai baterai kendaraan bermotor
listrik, energi terbarukan); (ii) teknologi, media dan telekomunikasi; serta (iii) logistik
(pergudangan). Masing-masing sektor tersebut tunduk pada berbagai faktor yang dapat memengaruhi
kinerja perusahaan-perusahaan dalam sektor tersebut.

Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor sumber daya alam terutama dipengaruhi oleh
faktor-faktor berikut, antara lain:

    fluktuasi harga komoditas global dan regional;

    volume dan biaya produksi;

    kemampuan mendapatkan sumber pendanaan untuk pengembangan dan eksplorasi sumberdaya;

    dampak yang ditimbulkan oleh perubahan cuaca dan bencana alam; dan

    biaya yang timbul akibat perubahan regulasi.


                                                                                                       47
Page 79
Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor teknologi, media dan telekomunikasi
terutama dipengaruhi oleh faktor -faktor berikut, antara lain:

   akuisisi dan bisnis kombinasi dan konsolidasi ;

   jumlah pelanggan yang dilayani dan komposisi bauran pelanggan;

   fluktuasi dari permintaan untuk layanan telekomunikasi dan media;

   persaingan usaha dan dinamika penetapan harga; dan

   pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.

Kinerja keuangan dari Investee Companies dalam sektor logistik terutama dipengaruhi oleh faktor-
faktor berikut, antara lain:

   kondisi permintaan dan pasokan untuk sektor logistik dan industri di Indonesia ;

   perubahan nilai properti investasi;

   persaingan dari perusahaan lain dalam industri;

   ketersediaan infrastruktur dan lahan dalam harga yang wajar yang akan digunakan untuk
    pembangunan fasilitas logistik yang telah direncanakan ; dan

   pendanaan belanja modal untuk ekspansi dan pemeliharaan.

Perubahan dalam komposisi dan besarnya portofolio Perseroan

Kinerja keuangan Perseroan turut dipengaruhi oleh komposisi dan besarnya portofolio investasi
Perseroan yang bersifat dinamis dari masa ke masa. Perubahan pada komposisi portofolio investasi
Perseroan melalui investasi dan divestasi akan berdampak pada laporan laba rugi konsolidasi an Grup
Perseroan.

Biaya dan ketersediaan dana

Dalam menjalankan kegiatan usaha, terdapat kemungkinan bagi Perseroan untuk mencari pendanaan
baik dari bank maupun Pasar Modal melalui transaksi penempatan saham, penawaran umum terbatas
dan lain-lain. Selain itu, perubahan pada biaya pinjaman Perseroan akan berdampak terhadap kinerja
keuangan akibat kenaikan atau penurunan beban keuangan Perseroan. Perubahan pada biaya maupun
ketersediaan dana juga dapat menghambat pertumbuhan portofolio sebagaimana yang telah
direncanakan dan sebagai akibatnya berdampak terhadap kinerja keuangan di masa mendatang.




                                                                                                48
Page 80
Perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter

Sebagai perusahaan investasi, perubahan kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter, dapat
memengaruhi kinerja portofolio investasi yang dikelola oleh Perseroan. Sebagai contoh, pada bulan
Maret 2021, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, di mana Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan pajak
penghasilan atas dividen yang berasal dari dalam dan luar negeri dengan syarat harus diinvestasikan
di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Penerapan kebijakan ini akan berdampak positif bagi
Perseroan ketika Investee Companies mulai membagikan dividen karena akan meningkatkan imbalan
investasi Perseroan.

Di sisi lain, Perseroan juga dari waktu ke waktu menggunakan pendanaan dari pasar keuangan dan
Pasar Modal baik dalam bentuk fasilitas pinjaman maupun obligasi untuk mendukung kegiatan
investasinya. Fasilitas pinjaman Perseroan umumnya me miliki tingkat suku bunga mengambang
sedangkan obligasi memiliki tingkat suku bunga tetap. Kebutuhan pendanaan Perseroan dapat terus
meningkat seiring dengan kenaikan aset dalam pengelolaan. Dalam hal Bank Indonesia menai kkan
suku bunga acuan sebagai bagian dari kebijakan fiskal-nya, hal tersebut dapat meningkatkan beban
keuangan Perseroan yang pada akhirnya memengaruhi imbalan investasi Perseroan. Selain itu,
kenaikan suku bunga acuan umumnya memberikan sentimen negatif bagi perdagangan saham di Pasar
Modal, termasuk saham Investee Companies.

Berikut pergerakan Bank Indonesia Rate (“BI-Rate”) dan IHSG untuk setiap kuartal selama tahun
2024 sampai dengan 30 Juni 2025:

Bulan                               BI 7-Day Reverse Repo Rate                  IHSG
Maret 2024                                    6,00%                           7.288,813
Juni 2024                                     6,25%                           7.063,577
September 2024                                6,00%                           7,527.929
Desember 2024                                 6,00%                           7.079,905
Maret 2025                                    5,75%                           6.510,620
Juni 2025                                     5,50%                           6.927,679
Sumber: Bank Indonesia dan BEI.

Pada tanggal 16 Juli 2025, Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menurunkan BI -Rate sebesar
25bps menjadi 5,25%. Keputusan ini konsisten dengan makin rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025
dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan
fundamentalnya, serta perlunya untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi . Ke depan, Bank
Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah dan pencapaian sasaran inflasi
sesuai dengan dinamika yang terjadi pada perekonomian g lobal dan domestik.




                                                                                                49
Page 81
2.     Hasil kegiatan usaha

Periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 3 1 Maret 2025 dibandingkan dengan periode 3
(tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024

Kerugian neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, Perseroan mencatatkan kerugian neto atas investasi
pada saham dan efek ekuitas lainnya masing-masing sebesar Rp1.303,2 miliar dan Rp1.089,1 miliar.
Kenaikan kerugian neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sebagian besar disebabkan oleh perubahan nilai
wajar saham MBMA yang harganya mengalami penurunan menjadi Rp300 per tanggal 31 Maret 2025
dari sebelumnya Rp458 per tanggal 31 Desember 2024.

Kerugian selisih kurs - bersih. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 dan 2024, Perseroan mencatatkan kerugian selisih kurs - bersih masing-masing sebesar
Rp19,3 miliar dan Rp25,3 miliar. Penurunan kerugian selisih kurs - bersih sebesar 23,8% terutama
disebabkan oleh penurunan saldo pinjaman bank dalam mata uang Dolar AS pada bulan Maret 2025.

Penghasilan keuangan. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan
2024, Perseroan mencatatkan penghasilan keuangan masing -masing sebesar Rp1,6 miliar dan Rp0,6
miliar. Peningkatan penghasilan keuangan sebesar 179,5% terutama disebabkan oleh peningkatan
saldo rata-rata atas saldo kas dan setara kas selama periode 3 (tiga) bulan tahun 2025 dibandingkan
periode yang sama pada tahun 2024.

Pendapatan (beban) lain-lain - bersih. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 dan 2024, Perseroan mencatatkan pendapatan (beban) lain-lain - bersih yang tidak
signifikan masing-masing sebesar Rp0,3 juta dan Rp(3) ribu.

Administrasi bank. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024,
Perseroan mencatatkan beban administrasi bank masing -masing sebesar Rp3,2 miliar dan Rp0,5
miliar. Peningkatan beban administrasi bank sebesar 498,9% sejalan dengan meningkatnya
pembayaran administrasi bank atas fasilitas pinjaman Perseroan dari Bank UOB selama periode 3
(tiga) bulan pertama tahun 2025.

Beban usaha. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024,
Perseroan mencatatkan beban usaha masing-masing sebesar Rp8,9 miliar dan Rp7,6 miliar.
Peningkatan beban usaha sebesar 17,4% terutama disebabkan oleh peningkatan beban operasional
kantor. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi dengan penurunan beban perpajakan dan penurunan
beban asuransi.

Beban keuangan. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024,
Perseroan mencatatkan beban keuangan masing-masing sebesar Rp90,2 miliar dan Rp61,7 miliar.
Kenaikan beban keuangan sebesar 46,0% terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga obligasi
yang timbul dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap
IV, masing-masing pada bulan September 2024 dan Februari 2025.

Rugi sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, rugi sebelum
pajak penghasilan Perseroan meningkat 20,2% menjadi Rp1.423,1 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya Rp1.183,7 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2024.




                                                                                                50
Page 82
Pajak penghasilan. Untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024,
Perseroan mencatatkan pajak penghasilan yang tidak signifikan, masing-masing sebesar Rp0,09
miliar dan Rp0,1 miliar.

Rugi periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, rugi periode berjalan
Perseroan meningkat sebesar 20,2% menjadi Rp1.423,0 miliar untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya Rp1.183,6 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2024.

Jumlah rugi komprehensif lain periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
rugi komprehensif lain periode berjalan Perseroan meningkat sebesar 20,2% menjadi Rp1.423,0 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 dari sebelumnya Rp1.183,6
miliar untuk periode yang sama pada tahun 202 4.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Kerugian neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya. Untuk tahun 2024 dan 2023,
Perseroan mencatatkan kerugian neto atas investasi pada saham dan efek ekuitas lainnya masing -
masing sebesar Rp1.636,1 miliar dan Rp3.138,7 miliar. Penurunan kerugian neto atas investasi pada
saham dan efek ekuitas lainnya pada tahun 2024 terutama disebabkan oleh perubahan nilai wajar
saham MMLP yang harganya meningkat menjadi Rp510 per tanggal 31 Desember 2024 dari
sebelumnya Rp298 per tanggal 31 Desember 2023.

Keuntungan selisih kurs - bersih. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan keuntungan
selisih kurs - bersih masing-masing sebesar Rp9,7 miliar dan Rp7,7 miliar. Peningkatan keuntungan
selisih kurs - bersih sebesar 26,2% berasal dari pelunasan sebagian pinjaman dalam mata uang Dolar
AS pada saat nilai tukar Rupiah sedang menguat, sehingga menghasilkan keuntungan kurs .

Penghasilan keuangan. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan penghasilan keuangan
masing-masing sebesar Rp3,0 miliar dan Rp3,1 miliar.

Pendapatan lain-lain - bersih. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan pendapatan lain-
lain - bersih yang tidak signifikan masing-masing sebesar Rp5,7 juta dan Rp0,2 juta.

Administrasi bank. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan beban administrasi bank
masing-masing sebesar Rp4,5 miliar dan Rp2,7 miliar. Peningkatan beban administrasi bank sebesar
65,5% sejalan dengan meningkatnya pembayaran administrasi bank atas fasilitas pinjaman Perseroan
dari Bank UOB selama tahun 2024.

Beban usaha. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan beban usaha masing -masing
sebesar Rp60,2 miliar dan Rp48,3 miliar. Peningkatan beban usaha sebesar 24,7% terutama
disebabkan kenaikan jasa profesional. Peningkatan tersebut sebagian diimbangi dengan penurunan
beban perpajakan seiring dengan pembayaran surat ketetapan pajak kurang bayar atas pajak
penghasilan sebesar Rp13,5 miliar pada tahun 2023 .

Beban keuangan. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan beban keuangan masing -masing
sebesar Rp294,8 miliar dan Rp125,8 miliar. Kenaikan beban keuangan sebesar 134,3% terutama
disebabkan oleh kenaikan beban bunga obligasi yang timbul dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan
II Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III masing-masing pada bulan Maret 2024 dan
September 2024.



                                                                                                   51
Page 83
Rugi atas pelepasan aset tetap. Untuk tahun 2024, Perseroan mencatatkan rugi atas pelepasan aset
tetap yang tidak signifikan sebesar Rp0,5 miliar.

Rugi sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, rugi sebelum
pajak penghasilan Perseroan turun sebesar 40,0% menjadi Rp1.983,2 miliar untuk tahun 2024 dari
sebelumnya Rp3.304,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 202 3.

Pajak penghasilan. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan pajak penghasilan yang tidak
signifikan, masing-masing sebesar Rp0,3 miliar dan Rp0,4 miliar.

Rugi tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, rugi tahun berjalan
Perseroan turun sebesar 40,0% menjadi Rp1.982,8 miliar untuk tahun 2024 dari sebelumnya
Rp3.304,3 miliar untuk tahun 2023.

Penghasilan komprehensif lain. Untuk tahun 2024 dan 2023, Perseroan mencatatkan penghasilan
komprehensif lain yang tidak signifikan masing -masing sebesar Rp0,2 miliar dan Rp(0,04) miliar.

Jumlah rugi komprehensif lain tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas,
rugi komprehensif lain tahun berjalan Perseroan turun sebesar 40,0% menjadi Rp1.982,6 miliar untuk
tahun 2024 dari sebelumnya Rp3.304,3 miliar untuk tahun 2023.




                                                                                                 52
Page 84
3.     Aset, liabilitas dan ekuitas

Posisi tanggal 31 Maret 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Total aset. Total aset Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 turun sebesar 6,1% menjadi Rp7.395,5
miliar dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.874,9 miliar.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan investasi sebesar Rp473,8 miliar sehubungan
dengan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya .

Total liabilitas. Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 meningkat sebesar 25,0%
menjadi Rp4.725,9 miliar dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 202 4
sebesar Rp3.782,3 miliar. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh utang usaha kepada pihak
ketiga atas pembelian saham yang dilakukan oleh Perseroan.

Total ekuitas. Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 turun sebesar 34,8% menjadi
Rp2.669,6 miliar dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp4.092,6
miliar. Penurunan tersebut sejalan dengan rugi periode berjalan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset. Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar 10,6% menjadi
Rp7.874,9 miliar dibandingkan dengan total aset pada tahun 31 Desember 2023 sebesar Rp8.806,0
miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan investasi sebesar Rp 958,7 miliar
sehubungan dengan perubahan nilai wajar pada saham dan efek ekuitas lainnya.

Total liabilitas. Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 turun sebesar 40,4%
menjadi Rp3.782,3 miliar dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp6.345,6 miliar. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pelunasan utang usaha kepada
pihak berelasi atas pembelian saham MBMA yang dilakukan oleh PT AP, Perusahaan Anak, yang
telah dilunasi pada bulan April 2024.

Total ekuitas. Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar 66,3%
menjadi Rp4.092,6 miliar dibandingkan dengan total ekuitas pada 31 Desember 202 3 sebesar
Rp2.460,4 miliar. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan sebagai akibat dari aksi korporasi Penambahan Modal dengan HMETD II
("PMHMETD II") yang diselesaikan pada bulan April 2024.




                                                                                               53
Page 85
4.         Likuiditas dan sumber permodalan

Sumber utama likuiditas Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang investasi secara
historis berasal dari kas yang dihasilkan dari hasil penjualan investasi, penerbitan saham baru,
pinjaman fasilitas bank dan penerbitan obligasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
Perseroan memiliki sumber likuiditas internal yang signifikan dalam bentuk investasi pada saham
perusahaan publik dengan nilai wajar sebesar Rp6.453,2 miliar per tanggal 31 Maret 2025, yang dapat
dijual sewaktu-waktu dan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan pengembangan
portofolio investasi lebih lanjut maupun memenuhi kewajiban yang jatuh tempo, dan sumber
likuiditas eksternal dalam bentuk fasilitas pinjaman bank yang belum digunakan sebesar US $71,0 juta
per tanggal 31 Maret 2025. Perseroan juga memiliki saldo kas dan setara kas se besar Rp100,9 miliar
per tanggal 31 Maret 2025.

Perseroan memiliki proses manajemen likuiditas yang secara aktif memprediksi sumber dan
penggunaan kas di masa mendatang untuk memastikan tingkat likuiditas yang wajar. Dalam hal
Perseroan mengalami kesulitan untuk menjual investasinya, Perseroan dapat mengalami kesulitan
dalam mendapatkan sumber likuiditas untuk membiayai kebutuhan modal kerja, kegiatan investasi
dan pembayaran kewajiban yang telah jatuh tempo. Sampai dengan tanggal Informasi Tambaha n ini
diterbitkan, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas untuk memenuhi
keperluan operasi maupun kewajiban yang jatuh tempo, dan tidak terdapat informasi terkait
kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan. Selain itu, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan investasi Perseroan yang memiliki
likuiditas tinggi dan dana dari hasil Penawaran Umum ini, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk membiayai kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang d an kebutuhan akan kas
lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Arus kas

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                Periode 3 (tiga) bulan yang         Tahun yang berakhir pada
                                              berakhir pada tanggal 31 Maret          tanggal 31 Desember
                                                 2025 (1)         2024 (1)           2024               2023
Arus kas neto untuk aktivitas operasi           (90.690.890)   (3.214.087.124)   (4.600.690.552)   (2.731.597.946)
Arus kas neto untuk aktivitas investasi             (32.478)          (52.494)       (3.350.153)       (1.948.025)
Arus kas neto dari aktivitas
     pendanaan                                   85.479.054     3.280.469.805     4.635.115.676     2.720.949.436
(Penurunan) kenaikan neto kas dan setara
     kas                                         (5.244.314)       66.330.187        31.074.971       (12.596.535)
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun      106.226.743        75.151.772        75.151.772        87.748.307
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun     100.982.429       141.481.959       106.226.743        75.151.772
Catatan:
(1) tidak diaudit dan tidak direviu.




                                                                                                                54
Page 86
Arus kas neto untuk aktivitas operasi

Arus kas neto untuk aktivitas operasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2025 turun sebesar 97,2% menjadi Rp90,7 miliar dari sebelumnya sebesar Rp3.214,1 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
penambahan investasi pada kuartal pertama tahun 2025 dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun 2024.

Arus kas neto untuk aktivitas operasi untuk tahun 2024 meningkat sebesar 68,4% menjadi Rp4.600,7
miliar dari sebelumnya Rp2.731,6 miliar pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
penambahan investasi sebesar Rp4.427,2 miliar selama tahun 2024.

Arus kas neto untuk aktivitas investasi

Aktivitas investasi Perseroan terutama timbul dari perolehan dan penjualan aset tetap.

Arus kas neto untuk aktivitas investasi untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025, tahun 2024 dan 2023 masing-masing tercatat sebesar Rp0,03 miliar, Rp3,4 miliar dan
Rp2,0 miliar, yang timbul terutama dari perolehan aset tetap.

Arus kas neto dari aktivitas pendanaan

Aktivitas pendanaan Perseroan terutama timbul dari penerimaan dan pembayaran pinjaman bank dan
penerbitan obligasi.

Arus kas neto dari aktivitas pendanaan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 turun sebesar 97,4% menjadi Rp85,5 miliar dari sebelumnya sebesar Rp3.280,5 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan terutama disebabkan oleh penerbitan saham
baru Perseroan dalam rangka PMHMETD II yang diselesaikan pada bulan April 2024. Perseroan juga
melakukan pembayaran utang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Seri A yang jatuh tempo pada 28
Maret 2025.

Arus kas neto dari aktivitas pendanaan untuk tahun 2024 meningkat sebesar 70,4% menjadi Rp4.635,1
miliar dari sebelumnya sebesar Rp2.721,0 miliar pada tahun 2023. Peningkatan terutama disebabkan
oleh penerbitan saham baru Perseroan dalam rangka PMHMETD II yang diselesaikan pada bulan
April 2024.




                                                                                              55
Page 87
VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
       KEUANGAN

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal penerbitan
laporan keuangan konsolidasian konsolidasian Grup Perseroan pada tanggal dan untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, yaitu sejak tanggal 25 April 2025 sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

   Pada tanggal 28 Mei 2025, Perseroan melakukan pelunasan sebagian Fasilitas Kredit Bergulir
    Bank UOB sebesar US$7.000.000, sehingga saldo pinjaman bank selanjutnya tercatat sebesar
    US$57.000.000.




                                                                                                 56
Page 88
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
     USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.     Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 150 tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0034511.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025, dan telah dicatatkan
di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU -
0116375.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025 (“Akta No. 150/2025”). Berdasarkan Akta No.
150/2025, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) sehubungan
dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagai berikut:

(i) melakukan aktivitas perusahaan holding mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
    companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiar i dan
    kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies tidak terlibat
    dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
    penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
    perusahaan;

(ii) melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat,
     bimbingan dan operasional usaha, serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
     perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
     pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
     dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
     bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist
     dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
     prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
     nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
     efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain -lain, termasuk jasa pelayanan studi
     investasi infrastruktur.




                                                                                                57
Page 89
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
penunjang sebagai berikut:

(i) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan
    melakukan penyertaan, baik langsung maupun tida k langsung; dan

(ii) memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam rangka
     pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam
     kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok per usahaan tersebut.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha
sebagai perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Perusahaan Anak.

Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.




                                                                                            58
Page 90
2.     Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Beberapa kejadian penting yang terjadi sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV adalah
sebagai berikut:

      Tanggal                                                  Keterangan
     Maret 2025       Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa
                      tanggal 26 Maret 2025 untuk melakukan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan
                      sehubungan dengan rencana untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali
                      dengan cara menarik kembali saham treasuri yang diperoleh dari hasil pembelian kembali
                      saham sebanyak 40.922.700 (empat puluh juta sembilan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus)
                      saham atau sebesar 0,26% (nol koma dua enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan
                      disetor penuh dalam Perseroan. Hal tersebut dapat mengakibatkan modal ditempatkan dan
                      disetor Perseroan turun menjadi 15.732.874.458 (lima belas miliar tujuh ratus tiga puluh dua
                      juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus lima puluh delapan) saham dengan nilai
                      nominal seluruhnya sebesar Rp235.993.116.870 (dua ratus tiga puluh lima miliar sembilan
                      ratus sembilan puluh tiga juta seratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah) .
                      Perseroan telah menerima Surat Keputusan Menkum No. AHU0034511.AH.01.02.TAHUN
                      2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
                      berupa Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor PT Provident Investasi Bersama Tbk,
                      yang merupakan persetujuan atas hasil keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan yang
                      diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2025.

      Juni 2025       Perseroan telah mendapatkan (i) persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS Luar Biasa
                      tanggal 25 Juni 2025 untuk melakukan pengeluaran saham baru dengan memberikan HMETD
                      dalam jumlah sebanyak-banyaknya 4.719.862.337 (empat miliar tujuh ratus sembilan belas juta
                      delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratu s tiga puluh tujuh) saham dengan nilai nominal
                      sebesar Rp15 per saham; dan (ii) persetujuan dari pemegang saham independen dalam RUPS
                      Independen tanggal 25 Juni 2025 untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
                      Perseroan tanpa memberikan HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.573.287.445 (satu
                      miliar lima ratus tujuh puluh tiga ju ta dua ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat
                      puluh lima) saham dengan nilai nominal sebesar Rp15 per saham .




                                                                                                                 59
Page 91
3.        Perkembangan kepemilikan saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan
saham Perseroan. Berikut adalah perkembangan kepemilikan saham Pe rseroan :

Maret 2025

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 130 tanggal
30 April 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0101706 tanggal 3 Mei 2024, dan telah dicatatkan di
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0085941.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 3 Mei 2024; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Maret 2025, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp15 per saham
                        Keterangan
                                                    Jumlah Saham          Nilai Nominal         % (1)
 Modal Dasar                                         28.400.000.000           426.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Provident Capital Indonesia                   9.127.783.531           136.916.752.965     58,02
     Garibaldi Thohir                                 3.130.434.288            46.956.514.320     19,90
     Winato Kartono                                   1.225.080.353            18.376.205.295      7,79
     Hardi Wijaya Liong                                 837.580.961            12.563.714.415      5,32
     Tri Boewono                                         66.551.500              998.272.500       0,42
     Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)           1.345.443.825            20.181.657.375      8,55
                                                     15.732.874.458           235.993.116.870   100,00
     Saham treasuri                                      40.922.700              613.840.500            -
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          15.773.797.158           236.606.957.370   100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                           12.626.202.842           189.393.042.630
Catatan:
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.


Pada tanggal 26 Maret 2025, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan
untuk melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka mengalihkan
seluruh saham treasuri yang dimiliki saat itu oleh Perseroan, dengan tunduk pada perolehan
persetujuan dari Menkum sesuai UUPT.

Juni 2025

Berdasarkan (i) Akta No. 150/2025; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                                                                        60
Page 92
                                                         Nilai Nominal Rp15 per saham
                      Keterangan
                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal         %
 Modal Dasar                                   28.400.000.000           426.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Provident Capital Indonesia               9.127.783.531           136.916.752.965    58,02
   Garibaldi Thohir                             3.130.434.288            46.956.514.320    19,90
   Winato Kartono                               1.225.080.353            18.376.205.295     7,79
   Hardi Wijaya Liong                             837.580.961            12.563.714.415     5,32
   Tri Boewono                                     66.551.500              998.272.500      0,42
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)       1.345.443.825            20.181.657.375     8,55
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    15.732.874.458           235.993.116.870   100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                     12.667.125.542           190.006.883.130


Pada tanggal 27 Mei 2025, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menkum sehubungan dengan
pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang sebelumnya telah disetujui oleh
pemegang saham Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025. Struktur permodalan dan susunan pemegang
saham pasca pengurangan modal tersebut telah dimuat pada (i) Akta No. 150/2025 ; dan (ii) DPS
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025.

Juli 2025

Berdasarkan (i) Akta No. 150/2025; dan (ii) DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2025, struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp15 per saham
                      Keterangan
                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal         %
 Modal Dasar                                   28.400.000.000           426.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Provident Capital Indonesia               9.127.783.531           136.916.752.965    58,02
   Garibaldi Thohir                             3.130.434.288            46.956.514.320    19,90
   Winato Kartono                               1.225.080.353            18.376.205.295     7,79
   Hardi Wijaya Liong                             837.580.961            12.563.714.415     5,32
   Tri Boewono                                     66.551.500              998.272.500      0,42
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)       1.345.443.825            20.181.657.375     8,55
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    15.732.874.458           235.993.116.870   100,00
 Sisa Saham dalam Portepel                     12.667.125.542           190.006.883.130




                                                                                              61
Page 93
4.       Perjanjian penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian dengan pihak ketiga maupun pihak yang memiliki hubungan Afiliasi untuk mendukung
kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah membuat perjanjian baru dengan pihak ketiga sebagai berikut:

-    Perjanjian Jual Beli Saham pada Aurum tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan
     Amendemen Perjanjian Jual Beli Saham pada Aurum tanggal 9 Juli 2025 (“ Perjanjian”), antara
     Perseroan dan Provident Minerals Pte. Ltd. (“Provident Minerals”). Berdasarkan Perjanjian ini,
     Perseroan bermaksud untuk mengambil bagian saham milik Provident Minerals pada Aurum
     sebesar 12.583.500 saham dengan harga keseluruhan pengambilan bagian yang disepakati oleh
     Perseroan dan Provident Minerals.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Aurum sebelum pembelian saham Aurum oleh
     Perseroan berdasarkan Perjanjian adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal US$0,90 per saham
                       Keterangan                                       Nilai Nominal
                                                   Jumlah Saham         (dalam US$)           %
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Provident Minerals                               30.200.345             27.207.155,00   100,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       30.200.345             27.207.155,00   100,00




     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Aurum setelah pembelian saham Aurum oleh
     Perseroan berdasarkan Perjanjian adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal US$0,90 per saham
                       Keterangan                                    Nilai Nominal (dalam
                                                   Jumlah Saham              US$)             %
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Provident Minerals                               17.616.845             15.870.819,77    58,33
      Perseroan                                        12.583.500             11.336.335,23    41,67
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       30.200.345             27.207.155,00   100,00


-    Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 21 Juli 2025 (“ Perjanjian Bersyarat”) antara
     PT SAM dengan PT Saka Industrial Arjaya (“Pembeli”), Bridge Leed Limited dan beberapa
     pemegang saham minoritas MMLP lainnya (“Para Penjual”) sehubungan dengan rencana
     pembelian saham milik Para Penjual di MMLP yang mewakili kurang lebih 83,67% dari modal
     ditempatkan dan disetor MMLP. Penyelesaian transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyarat tunduk
     pada dipenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan dalam Perjanjian Bersyarat dan akan
     dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku.




                                                                                                  62
Page 94
   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMLP sebelum transaksi ( yakni berdasarkan
   DPS MMLP per tanggal 31 Juli 2025) adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp100 per saham
         Keterangan                                                    Nilai Nominal
                                                  Jumlah Saham                               %
                                                                        (dalam Rp)
     Modal Dasar                                   15.000.000.000        1.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       SAM                                          3.391.869.858        3.391.886.985.800    49,24
       UOB Kay Hian Pte Ltd Sre - Bridge Leed
                                                    1.206.474.700          120.647.470.000    17,51
       Limited
       Hungkang Sutedja                                 1.000.000              100.000.000     0,01
       Masyarakat                                   2.289.790.050          228.979.005.000    33,24
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     6.889.134.608          688.913.460.800   100,00
     Sisa Saham dalam Portepel                      8.110.865.392          811.086.539.200


   Dalam hal transaksi jual beli berdasarkan Perjanjian Bersyarat dilaksanakan sesuai dengan
   ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Bersyarat, maka struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham MMLP akan menjadi sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp100 per saham
                      Keterangan                                       Nilai Nominal
                                                  Jumlah Saham                               %
                                                                        (dalam Rp)
     Modal Dasar                                   15.000.000.000        1.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Saka Industrial Arjaya                    5.764.371.329          576.437.132.900    83,67
       Hungkang Sutedja                                 1.000.000              100.000.000     0,01
       Masyarakat                                   1.123.763.279          112.376.327.900    16,32
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     6.889.134.608          688.913.460.800   100,00
     Sisa Saham dalam Portepel                      8.110.865.392          811.086.539.200


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi ( negative
covenant).




                                                                                                 63
Page 95
5.      Diagram kepemilikan antara pemegang saham Perseroan, Perseroan, Perusahaan Anak
        dan Investee Companies




               Penyertaan pada Perusahaan Anak.
               Penyertaan pada Investee Companies.
Catatan:
(1) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Juli 2025.
(2) Sisa sebesar 0,01% dari PT AP dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama.
(3) Sisa sebesar 25,0% dari PT Sorikmas Mining dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk.


Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Provident Capital Indonesia , yang pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, dikendalikan oleh Winato Kartono.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“ Perpres No. 13
Tahun 2018”). Berdasarkan bukti lapor pemilik manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan melalui
Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum pada tanggal 5 Agustus 2025, pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Winato Kartono. Penetapan Winato Kartono telah sesuai dengan definisi Pemilik
Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.




                                                                                               64
Page 96
6.     Pengurusan dan pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 87
tanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 87/2023”), sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris   : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Johnson Chan
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.

Direksi
Presiden Direktur      : Tri Boewono
Direktur               : Budianto Purwahjo
Direktur               : Ellen Kartika

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 87/2023 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -
AH.01.09-0132019 tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
yang dikelola oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0119961.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 26 Juni
2023.




                                                                                              65
Page 97
7.     Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada anggota Komite Investasi dalam
Perseroan, sebagai berikut:

Komite Investasi

Sesuai dengan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Direksi Perseroan tanggal 17 Maret
2025, susunan anggota Komite Investasi adalah sebagai berikut:

Pengawas                    :   Winato Kartono
Ketua                       :   Tri Boewono
Anggota                     :   Budianto Purwahjo
Anggota                     :   Ellen Kartika
Anggota                     :   Gavin Arnold Caudle
Anggota                     :   Giovanna Aanisa Thohir

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Investasi terbaru Perseroan:

Giovanna Aanisa Thohir. Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1997. Diangkat sebagai anggota
Komite Investasi sejak tanggal 17 Maret 2025 dengan masa tugas hingga tahun 2027 (periode selama
2 (dua) tahun). Sebelumnya beliau pernah berkarir sebagai Investment Associate Provident Growth
(2019-2023). Beliau meraih gelar Bachelor of Science (B.Sc.), Summa Cum Laude dalam bidang
Business Administration dari University of Southern California, Amerika Serikat pada tahun 2018.




                                                                                                66
Page 98
8.      Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi, dan Dewan Komisaris
        Perseroan serta Dewan Komisaris, dan Direksi Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan
tanggal 7 Agustus 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau
perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia ma upun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang
atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang,
atau tidak sedang menghadapi somasi.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan
tanggal 7 Agustus 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak menyatakan bahwa (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial;
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran
utang yang dapat memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak dan rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan
dananya; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi.




                                                                                                   67
Page 99
B.       KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN INVESTEE COMPANIES

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 4 (empat) Investee Companies, sebagai berikut:

                                                                                                Kepemilikan
                                                                        Tahun
          Nama         Kegiatan usaha                    Tahun         Operasi           Secara       Secara tidak
No.    perusahaan          utama           Domisili    Penyertaan     Komersial (1)     langsung        langsung
Perusahaan Anak
1.     PT AP         Perusahaan            Jakarta        2012            2023           99,99%               -
                     holding
2.     PT SAM        Perusahaan            Jakarta        2012            2018           99,99%         0,01%
                     holding                                                                           melalui PT
                                                                                                          AP
3.     PT SIN        Perusahaan            Jakarta        2014           Belum           99,65%         0,35%
                     holding                                           operasional                     melalui PT
                                                                                                         SAM
Investee Companies
1.     MDKA          Pertambangan          Jakarta        2018            2017              -            5,51%
                     emas, perak,                                                                       melalui
                     tembaga, nikel dan                                                                 PT SAM
                     mineral ikutan
                     lainnya, industri
                     dan kegiatan usaha
                     terkait lainnya
                     melalui
                     Perusahaan Anak
2.     MMLP          Real estate,          Jakarta        2023            2012              -           49,24%
                     pergudangan &                                                                      melalui
                     penyimpanan                                                                        PT SAM
                     beserta
                     fasilitasnya
3.     MBMA          Perusahaan induk      Jakarta        2023            2022              -           1,96%
                     atas grup usaha                                                                   melalui PT
                     yang bergerak di                                                                  SAM dan
                     bidang                                                                             5,46%
                     pertambangan                                                                       melalui
                     nikel dan mineral                                                                  PT AP
                     lainnya,
                     pengolahan dan
                     kegiatan usaha
                     terkait lainnya
                     yang terintegrasi
                     secara vertikal
4.     Aurum         Perusahaan holding   Singapura       2025            2024           41,67%               -
Catatan:
(1) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan. Khusus untuk
    perusahaan holding, tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah melakukan penyertaan .




                                                                                                                  68
Page 100
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset Grup Perseroan:

1.        PT Suwarna Arta Mandiri (“PT SAM”)

          Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai
          dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada PT SAM
          sehubungan dengan data keuangan penting, yaitu sebagai berikut:

     a.   Ikhtisar data keuangan penting

          Ikhtisar data keuangan penting PT SAM di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan
          interim PT SAM pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
          pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan PT SAM pada
          tanggal serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
          yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

          Laporan posisi keuangan

                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                             31 Maret       31 Desember        31 Desember
                                                               2025             2024               2023
          Total aset                                        4.496.107.146    4.874.299.966      5.304.134.718
          Total liabilitas                                        489.752          469.526           101.444
          Total ekuitas                                     4.495.617.394    4.874.299.966      5.304.033.274


          Total aset PT SAM memberikan kontribusi sebesar 60,79% dari total aset Grup Perseroan
          pada tanggal 31 Maret 2025.

          Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                           Periode 3 (tiga) bulan yang         Tahun yang berakhir pada
                                             berakhir pada tanggal                      tanggal
                                                    31 Maret                         31 Desember
                                             2025              2024              2024              2023

          Rugi sebelum pajak
            penghasilan                  (380.213.046)      (696.959.859)   (1.054.082.972)   (2.731.126.951)
          Rugi bersih periode/tahun
            berjalan                     (380.213.046)      (696.958.853)   (1.054.095.684)   (2.731.122.927)




                                                                                                           69
Page 101
2.        PT Alam Permai (“PT AP”)

          Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai
          dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada PT AP
          sehubungan dengan data keuangan penting dan penyertaan saham, yaitu sebagai berikut:

     a.   Ikhtisar data keuangan penting

          Ikhtisar data keuangan penting PT AP di bawah ini bersumber dari (i) laporan keuangan
          interim PT AP pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
          pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024; dan (ii) laporan keuangan PT AP pada tanggal
          serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah
          disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

          Laporan posisi keuangan

                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                           31 Maret       31 Desember      31 Desember
                                                             2025             2024             2023
          Total aset                                      1.760.248.340   2.684.782.863     3.282.339.495
          Total liabilitas                                      907.287        734.825      3.612.499.959
          Total ekuitas                                   1.759.341.053   2.684.782.863     (330.160.464)


          Total aset PT AP memberikan kontribusi sebesar 23,80% dari total aset Grup Perseroan pada
          tanggal 31 Maret 2025.

          Laporan laba rugi dan penghasilan lain komprehensif

                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                          Periode 3 (tiga) bulan yang      Tahun yang berakhir pada
                                        berakhir pada tanggal 31 Maret       tanggal 31 Desember
                                            2025             2024            2024              2023

          Rugi sebelum pajak
            penghasilan                  (926.706.985)    (398.837.745)   (600.371.498)     (412.324.157)
          Rugi bersih periode/tahun
            berjalan                     (926.706.985)    (398.837.745)   (600.371.498)     (412.324.157)


     b. Penyertaan saham

          Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I I Tahap IV sampai dengan
          tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, penyertaan PT AP pada MBMA telah berubah
          dari 5,43% menjadi 5,46%.




                                                                                                       70
Page 102
C.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
     USAHA


1.     Umum

Perseroan merupakan perusahaan investasi efektif pada tanggal 23 Agustus 2022. Perseroan
sebelumnya merupakan perusahaan holding dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan
kegiatan usaha di bidang pengolahan dan perkebunan kelapa sawit. Perseroan melakukan divestasi
terhadap penyertaannya dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit secara bertahap mulai tahun 2016
dengan divestasi terakhir diselesaikan pada bulan November 2021. Perseroan melakuk an transaksi
divestasi dengan pertimbangan bahwa hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat
memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif
bagi Perseroan, pemangku kepentingan dan para pemegang saha m Perseroan.

Perseroan melalui PT SAM melakukan kegiatan investasi mulai tahun 2018 di mana PT SAM
berpartisipasi dalam penambahan modal dengan HMETD yang dilaksanakan oleh MDKA , suatu grup
pertambangan yang telah bertransformasi dari perusahaan yang han ya memiliki satu proyek
pengembangan tambang emas berjangka menengah menjadi grup pertambangan multi -aset yang
terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan jangka panjang yang menarik di
skala global. Investasi Perseroan di MDKA telah membentuk rekam jejak Perseroan sebagai
perusahaan investasi yang sukses. Pada tahun 2023, Perseroan melalui PT SAM dan PT AP telah
mendiversifikasi portofolio investasinya dengan membeli saham (i) MMLP, perusahaan properti
logistik terkemuka di Indonesia; dan (ii) MBMA, perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di
bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik. Perseroan berkeyakinan MMLP memiliki model bisnis yang kuat di sektor logistik
yang memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, sedangkan MBMA merupakan perusahaan pada
tahap pertumbuhan awal yang mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang
dicanangkan oleh Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional,
sehingga kedua saham tersebut diyakini akan memberikan nilai tambah yang positif terhadap
portofolio Perseroan. Perseroan selanjutnya telah mendiversifikasi portofolio investasinya ke sektor
teknologi, media dan telekomunikasi dengan membeli saham EXCL pada bulan Desember 2024 dan
memperluas portofolio investasinya di sektor sumber daya alam melalui investasi di Aurum, suatu
entitas dengan kepemilikan strategis dalam proyek eksplorasi dan pengembangan emas di Sumatra
Utara, pada bulan Maret 2025. Investasi ini sejalan dengan strategi Perseroan untuk membangun
eksposur jangka panjang pada aset dengan potensi pertumbuhan yang bernilai tinggi. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah merealisasikan total keuntungan
investasi sebesar Rp383,8 miliar dari penjualan saham MDKA dan EXCL, penerimaan dividen dari
EXCL dan MMLP, serta pencairan investasi pada Giyanti.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan menawarkan platform investasi strategis yang menarik bagi
pemegang saham karena mereka akan mendapatkan eksposur dari pengalaman investasi Sponsor
Perseroan yang telah terbukti di Indonesia. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Sponsor
Perseroan meliputi Provident dan Bapak Garibaldi Thohir yang memiliki pengalaman investasi
mendalam di Indonesia. Mereka adalah Sponsor blue chip di Indonesia dan memiliki sejarah investasi
bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar, menciptakan model bisnis jangka panjang yang berkelanjutan,
serta menarik investor institusi interna sional blue chip. Perseroan juga memiliki Komite Investasi
yang beranggotakan profesional dengan latar belakang dan pengalaman relevan, sehingga dapat
memberikan rekomendasi dan panduan yang bermanfaat dalam setiap keputusan investasi Perseroan.



                                                                                                 71
Page 103
Perseroan memiliki strategi investasi yang terarah untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan
Indonesia yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi dan model bisnis yang kuat.
Strategi investasi Perseroan saat ini berfokus pada sektor (i) sumber daya alam (di antaranya rantai
nilai baterai kendaraan bermotor listrik, energi terbarukan); (ii) teknologi, media & telekomunikasi;
serta (iii) logistik & pergudangan, dengan horizon investasi jangka menengah hingga panjang.
Perseroan saat ini memiliki portofolio investasi terdiversifikasi dengan saham-saham perusahaan
yang tercatat di Bursa Efek dan didukung akses ke sumber pendanaan terdiversifikasi yang terdiri
dari fasilitas pinjaman bank serta pasar modal. Perseroan juga dapat memanfaatkan reputasi dan
rekam jejak Provident yang kuat dalam menarik kreditur dan investor institusional berkualitas untuk
memberikan pendanaan tambahan bagi investasi Perseroan di masa depan.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mencatatkan total aset dan ekuitas pemegang saham masing-
masing sebesar Rp7.395,5 miliar dan Rp2.669,6 miliar. Kapitalisasi pasar saham Perseroan pada
tanggal 31 Maret 2025 mencapai Rp6.782,7 miliar.




                                                                                                  72
Page 104
2.      Investasi

Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu (i) sumber daya alam; (ii) teknologi,
media & telekomunikasi; serta (iii) logistik & pergudangan, yang diyakini memiliki potensi
pertumbuhan jangka panjang yang kuat di Indonesia. Perseroan akan terus mendiversifikasi portofolio
investasi dan pada saat yang bersamaan mempertahankan kebijakan keuangan yang berhati-hati untuk
mencapai suatu target imbal balik investasi pada tingkat leverage yang rendah. Kebijakan investasi,
keuangan, dan pendanaan Perseroan telah disetujui oleh Direksi, diawasi oleh Komite Investasi, dan
dilaksanakan oleh tim investasi profesional yang berpengalaman.

Di bawah ini adalah informasi ringkas terkini mengenai investasi Perseroan di perusahaan publik:

PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”)

Tinjauan umum

MDKA adalah perusahaan induk untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan, meliputi kegiatan produksi dan eksplorasi emas, perak, nikel dan mineral terkait
lainnya, serta jasa pertambangan. Didirikan pada tahun 2012, MDKA menjadi perusahaan publik pada
tahun 2015 dengan kode saham MDKA. Pemegang saham MDKA terdiri dari pemegang saham
terkemuka, meliputi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, PCI (melalui PT Mitra Daya Mustika), grup
CATL (melalui Hongkong Brunp and Catl Co., Limited), Perseroan (melalui PT SAM) dan Bapak
Garibaldi Thohir (per tanggal 31 Juli 2025).

MDKA telah berhasil melaksanakan inisiatif strategis untuk meningkatkan skala kegiatan operasional
dari waktu ke waktu dengan merealisasikan sinergi dan nilai dari berbagai aset. Sejak penawaran
umum perdana saham di bulan Juni 2015, MDKA telah bertransformasi dari perusahaan yang hanya
memiliki satu proyek tambang emas berjangka menengah dalam pengembangan menjadi grup
pertambangan multi-aset yang terdiversifikasi dengan peluang pengembangan dan pertumbuhan
jangka panjang yang menarik di skala global. MDKA saat ini telah menjadi mitra pilihan di industri
pertambangan di Indonesia, meliputi grup Tsingshan, Huayou Cobalt, grup CATL dan grup GEM
(melalui GEM Co., Ltd). Keberhasilan MDKA dalam menjalankan strateginya akan memposisikan
MDKA sebagai produsen tembaga, nikel dan emas yang signifikan secara global, dan menjadikannya
sebagai pemain terdepan dalam transisi energi bersih.

Per tanggal 31 Maret 2025, portofolio aset MDKA meliputi Tambang Emas Tujuh Bukit, Tamba ng
Tembaga Wetar, Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Proyek Emas Pani, serta Grup MBMA. Berdasarkan
informasi yang tersedia di publik, berikut ringkasan mengenai aset dan proyek MDKA:

    Tambang Emas Tujuh Bukit. Terletak di Banyuwangi, Jawa Timur, Tambang Emas Tujuh Bukit
     mencapai tahun produksi penuh pertama pada tahun 2018. Pada tahun 2024 dan periode 3 (tiga)
     bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, Tambang Emas Tujuh Bukit memproduksi emas
     masing-masing sebanyak 115.867 ounce dengan biaya AISC sebesar US$1.337 per ounce dan
     25.481 ounce dengan biaya AISC sebesar US$1.319 per ounce. Berdasarkan Laporan Cadangan
     Bijih dan Sumber Daya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, Tambang Emas
     Tujuh Bukit diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 0,5 juta ounce emas dan 30,7 juta
     ounce perak dengan sumber daya mineral sebesar 1,3 juta ounce emas dan 71,2 juta ounce perak.

    Tambang Tembaga Wetar. Terletak di Pulau Wetar, Nusa Tenggara Timur, Tambang Tembaga
     Wetar mencapai produksi komersial pada tahun 2014. Pada tahun 2024 dan periode 3 (tiga) bulan
     yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, Tambang Tembaga Wetar memproduksi katoda
     tembaga masing-masing sebanyak 13.902 ton dengan biaya AISC sebesar US$7.893 per ton dan

                                                                                                   73
Page 105
    2.381 ton dengan biaya AISC sebesar US$8.378 per ton. Tambang Tembaga Wetar diperkirakan
    memiliki bahan baku yang cukup untuk memasok Proyek AIM I selama lebih dari 20 tahun.
    Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumber Daya Mineral Konsolidasian per tanggal
    31 Desember 2024, Tambang Tembaga Wetar diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 29,7
    ribu ton tembaga dengan sumber daya mineral sebesar 78 ribu ton tembaga, 110 ribu ounce emas
    dan 5,1 juta ounce perak.

   Proyek Tembaga Tujuh Bukit. MDKA saat ini sedang mengembangkan Proyek Tembaga Tujuh
    Bukit untuk menjajaki potensi tembaga dan emas bawah tanah di dalam wilayah Tambang Emas
    Tujuh Bukit. MDKA telah mengumumkan hasil studi pr a-kelayakan pada bulan Mei 2023, dan
    saat ini sedang fokus dalam melakukan sejumlah inisiatif untuk meningkatkan dan
    mengoptimalkan hasil studi pra-kelayakan. Kegiatan pengeboran juga terus dilakukan untuk
    meningkatkan sumber daya mineral. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumber Daya
    Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, Proyek Tembaga Tujuh Bukit diperkirakan
    memiliki cadangan bijih sebesar 6,1 juta ounce emas, 11,4 juta ounce perak dan 1,6 juta ton
    tembaga dengan sumber daya mineral sebesar 28,1 juta ounce emas dan 8,3 juta ton tembaga.

   Proyek Emas Pani. Terletak di Dewa Hulawa, Gorontalo, Proyek Emas Pani sedang dalam tahap
    pembangunan infrastruktur dan penggalangan pendanaan untuk memulai aktivitas konstruksi.
    Proyek Emas Pani diharapkan akan mencapai tahap komisioning di akhir tahun 2025 dan
    penuangan emas pertama pada kuartal pertama tahun 2026. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih
    dan Sumber Daya Mineral Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, Proyek Emas Pani
    diperkirakan memiliki cadangan bijih sebesar 1, 9 juta ounce emas dengan sumber daya mineral
    sebesar 7,0 juta ounce emas.

   AIM I. AIM I merupakan bagian dari Grup MBMA untuk memanfaatkan potensi emas, perak,
    zinc, besi dan asam sulfur dalam rangka meningkatkan nilai dari bijih yang terdapat pada
    Tambang Tembaga Wetar. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumber Daya Mineral
    Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024, Proyek AIM I diperkirakan memiliki cadangan
    bijih sebesar 230 ribu ton tembaga, 314 ribu ounce emas dan 12,8 juta ounces perak dengan
    sumber daya mineral sebesar 247 ribu ton tembaga, 337 ribu ounce emas dan 14,1 juta ounce
    perak.

   Grup MBMA. Grup MBMA merupakan proyek terintegrasi yang berfokus pada produksi nikel
    untuk mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh
    Pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional. Dalam rangka
    mendukung upaya Grup MBMA agar semakin terlibat dalam rantai nilai dari bahan baku strategis
    dan baterai kendaraan bermotor listrik, AIM I telah direstrukturisasi menjadi bagian dari Grup
    MBMA pada bulan Desember 2022. Informasi lebih lengkap mengenai Grup MBMA, termasuk
    AIM I, dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
    “PT Merdeka Battery Material Tbk (“MBMA”).”

MDKA mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$ 2.239,0 juta pada tahun 2024, dan US$502,2 juta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. EBITDA dan margin EBITDA
MDKA mencapai US$329,3 juta atau 15% pada tahun 2024, dan US$88,6 juta atau 18% untuk periode
3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Pada tanggal 31 Maret 2025, MDKA
mencatatkan total aset sebesar US$5.170,6 juta, dan ekuitas pemegang saham sebesar US$911,7 juta.
Kapitalisasi pasar saham MDKA pada tanggal 3 1 Maret 2025 mencapai Rp35,1 triliun.




                                                                                               74
Page 106
Ikhtisar transaksi

Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM mulai berinvestasi pada saham MDKA di bulan
September 2018 dengan nilai sebesar Rp699,3 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar
7,04%. Perseroan melakukan investasi pada MDKA dikarenakan Perseroan perc aya dengan potensi
jangka panjang dari aset MDKA, yang berhasil mencapai produksi emas perdananya pada tahun 2017.

Sejak investasi awal tersebut sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, investasi Perseroan di MDKA
telah menghasilkan pengembalian pemegang saham sebesar 190% termasuk total keuntungan yang
telah direalisasi sebesar Rp296,7 miliar dari penjualan saham MDKA pada tahun 2020 dan 2022. Pada
tanggal 31 Maret 2025, nilai wajar investasi Perseroan pada saham MDKA tercatat sebesar Rp 1.926,6
miliar.

Prospek usaha

Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MDKA didukung oleh faktor -faktor sebagai berikut:

   Mandat investasi yang terdefinisikan dengan baik dan kriteria yang dipertimbangkan dengan
    jelas, di mana berfokus pada kegiatan penambangan jangka panjang dan margin keuntungan
    yang tinggi. MDKA melalui perusahaan anaknya saat ini menjalankan sejumlah proyek yang
    diharapkan akan mendorong pertumbuhan secara eksponensial dalam jangka panjang. MDKA
    selanjutnya telah mengakuisisi Grup MBMA yang diyakini berpotensi menjadi salah satu pemain
    global yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari material strategis dan bahan baku
    baterai kendaraan bermotor listrik.

   Kemampuan untuk mengidentifikasi dan melaksanakan proyek -proyek pertumbuhan berdampak
    tinggi. Sejak penawaran umum perdana saham di bulan Juni 2015, MDKA telah bertransformasi
    menjadi perusahaan pertambangan utama dengan portofolio aset yang signifikan secara global
    dengan sumber daya mineral mencapai 36,9 juta ounce emas, 8,6 juta ton tembaga, 11,3 juta ton
    nikel dan 0,8 juta ton kobalt.

   Kegiatan operasional yang unggul dan didukung oleh tim manajemen yang sangat
    berpengalaman. Tim manajemen MDKA memiliki keahlian dalam bidang pengembangan proyek,
    operasional, keuangan, serta merger & akuisisi. Perseroan berkeyakinan bah wa pengalaman dan
    keahlian mereka akan meningkatkan efisiensi operasional dan profitabilitas MDKA.

   Strategi pengelolaan modal yang sehat, didukung oleh arus kas yang kuat dari aset yang ada dan
    pinjaman pada tingkat moderat. Sejak produksi emas perdana pada tahun 2017, aset MDKA yang
    berproduksi telah menghasilkan arus kas yang kuat untuk mendanai dan mengembangkan
    proyeknya yang lain. Selain itu, MDKA telah berhasil mendiversifikasi sumber pendanaan,
    termasuk pinjaman bank, obligasi Rupiah dan penerbitan saham baru, untuk mendorong
    pertumbuhan lebih lanjut.




                                                                                                   75
Page 107
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“MBMA”)

Tinjauan umum

MBMA adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan
mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Didirikan pada tahun 2019, MBMA menjadi perusahaan publik pada bulan April 2023 dengan kode
saham MBMA. Pemegang saham MBMA terdiri dari pemegang saham terkemuka, meliputi MDKA
(melalui PT Merdeka Energi Nusantara), Bapak Garibaldi Thohir, Huayou Cobalt (melalui Huayong
International (Hong Kong) Limited), dan Perseroan (melalui PT SAM dan PT AP) (per tanggal 31
Juli 2025).

Sejak pendiriannya, MBMA telah melakukan sejumlah akuisisi signifikan untuk mengembangkan
kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor
listrik. Seluruh aset Grup MBMA berlokasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Berdasarkan
informasi yang tersedia di publik, berikut ringkasan mengenai aset utama dalam Grup MBMA yang
telah dikonfirmasi:

   Tambang SCM. Terletak sekitar 50 km barat daya dari Kawasan Industri Morowali (“IMIP”),
    Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan berbiaya rendah,
    di dalam konsesi seluas 21.100 hektar di wilayah IUP Operasi Produksi yang dimiliki oleh SCM.
    Tambang SCM telah memulai kegiatan komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
    ke salah satu smelter Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”) Grup MBMA di bulan Agustus
    2023 dan penjualan bijih limonit smelter High Pressure Acid Leach (“HPAL”) milik PT Huayue
    Nickel Cobalt yang berlokasi di IMIP di bulan Desember 2023. Tambang SCM melakukan
    pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 4,9 juta wmt dan 1,3 juta wet metric ton ("wmt") masing-
    masing pada tahun 2024 dan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
    2025, serta penjualan bijih nikel limonit sebesar 11,0 juta wmt dan 2,1 juta wmt untuk periode
    yang sama. Berdasarkan Laporan Cadangan Bijih dan Sumber Daya Mineral Konsolidasian per
    tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM diperkirakan memiliki sumber daya mineral sebesar
    11,3 juta ton nikel dan 0,8 juta ton kobalt.

   Smelter RKEF. Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA memiliki penyertaan sebesar 50,1% saham
    di 3 (tiga) smelter RKEF yang telah beroperasi dengan total kapasitas terpasang sebesar 88.000
    ton NPI per tahun. Pada tahun 2024 dan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
    31 Maret 2025, Grup MBMA memproduksi total NPI masing -masing sebanyak 82.161 ton NiEq
    dengan biaya AISC sebesar US$10.483 per ton dan 16.297 ton NiEq dengan biaya AISC sebesar
    US$10.804 per ton.

   Fasilitas konverter nikel matte. Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA memiliki penyertaan
    sebesar 60% saham di fasilitas konverter nikel matte yang telah beroperasi dengan total produksi
    rata-rata sebesar 50 50 kilo ton per tahun ("ktpa"). Grup MBMA menyelesaikan akuisisi atas
    fasilitas konversi ini pada tanggal 31 Mei 2023. Melalui akuisisi ini, Grup MBMA
    mendiversifikasi produknya dengan nikel matte kadar tinggi. Pada tahun 2024 dan periode 3 (tiga)
    bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025, produksi nikel matte masing-masing sebanyak
    50.315 ton NiEq (sejak akuisisi) dengan biaya AISC sebesar US$13.576 per ton dan 9.525 ton
    NiEq dengan biaya AISC sebesar US$13.251 per ton.

   AIM I. Berlokasi di dalam IMIP, AIM I diharapkan akan membeli dan memproses bijih pirit kadar
    tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar, tambang yang dimiliki oleh MDKA. Fasilitas
    pengolahan AIM I diharapkan akan dapat mengolah bahan baku untuk menghasilkan logam,



                                                                                                    76
Page 108
    seperti pelet besi, tembaga, emas dan perak, serta asam sulfat dan uap. Seluruh pabrik dalam AIM
    I diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2025.

   Pabrik HPAL. Grup MBMA berencana untuk mengembangkan pabrik HPAL berkapasitas 60 ktpa
    NiEq di kawasan Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”) melalui kemitraan dengan grup
    CATL, pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa NiEq (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas
    25 ktpa (“HPAL Meiming”) di IMIP melalui kemitraan dengan grup GEM, serta pabrik HPAL
    berkapasitas 90 ktpa NiEq (“HPAL SLNC”) di IMIP. Grup MBMA bermaksud menjual bijih nikel
    limonit yang dihasilkan Tambang SCM ke pabrik HPAL tersebut. Pabrik HPAL ESG telah
    menyelesaikan penjualan 2.184 metrik ton MHP dari lini produksi pertama dengan kapasitas
    20ktpa pada bulan Maret 2025, HPAL Meiming telah mencapai tahap komisioning di akhir tahun
    2024, sedangkan HPAL SLNC telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan
    diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam 18 bulan. Untuk mendukung pengangkutan
    bijih limonit dari Tambang SCM, pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming sedang membangun
    Feed Preparation Plant (“FPP”) yang diperkirakan akan selesai pada paruh kedua tahun 2025.
    HPAL SLNC juga berencana membangun FPP untuk mengambil pasokan bijih limonit dari
    Tambang SCM.

   Kawasan IKIP: Grup MBMA berada dalam usaha patungan dengan grup Tsingshan untuk
    mengembangkan kawasan IKIP, yang merupakan kawasan industri bahan baku baterai seluas
    sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
    akan mendapatkan manfaat dari sumber daya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. IKIP
    diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan. Kawasan IKIP
    akan difokuskan pada pengolahan nikel dengan metode hidrometalurgi melalui pabri k HPAL.

Grup MBMA mencatatkan jumlah pendapatan sebesar US$ 1.844,7 juta pada tahun 2024, dan
US$366,1 juta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. EBITDA dan
margin EBITDA Grup MBMA mencapai US$162,9 juta atau 8,8% pada tahun 2024, dan US$31,1 juta
atau 8,5% untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Pada tanggal 31
Maret 2025, Grup MBMA mencatatkan total aset sebesar US$3.434,0 juta, dan ekuitas pemegang
saham sebesar US$1.550,8 juta. Kapitalisasi pasar saham MBMA pada tanggal 3 1 Maret 2025
mencapai Rp32,4 triliun.

Ikhtisar transaksi

Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MBMA di bulan Juni
2023 dengan nilai sebesar Rp595,0 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 0,69%.
Perseroan selanjutnya telah meningkatkan kepemilikannya di MBMA melalui PT SAM dan PT AP
hingga menjadi 7,42% pada tanggal 31 Juli 2025. Perseroan melakukan investasi pada MBMA karena
Perseroan percaya bahwa MBMA merupakan perusahaan pada tahap pertumbuhan awal yang
mendukung program hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah
dalam rangka memperkuat daya saing dan struktur industri nasional, sehingga MBMA diyakini akan
memberikan potensi apresiasi nilai saham yang tinggi. Pada tanggal 3 1 Maret 2025, nilai wajar
investasi Perseroan pada saham MBMA tercatat sebesar Rp2.392,6 miliar.

Prospek usaha

Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MBMA didukung oleh faktor -faktor sebagai berikut:

   Grup MBMA didukung oleh Tambang SCM dengan sumber daya yang signifikan secara global
    dan kandungan nikel yang tinggi. Grup MBMA memiliki 51,0% saham di Tambang SCM yang
    merupakan tambang terbuka di dalam konsesi seluas 21.100 hektar dan memiliki salah satu

                                                                                                 77
Page 109
    kandungan nikel terbesar di dunia. Tambang SCM diharapkan dapat mendukung kegiatan operasi
    Grup MBMA selama lebih dari 25 tahun dengan potensi kenaikan lebih lanjut.

   Grup MBMA memiliki kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai bahan
    baku baterai untuk menyediakan arus kas yang kuat. Per tanggal 31 Maret 2025, Grup MBMA
    memiliki rantai nilai yang meliputi tambang, Smelter -Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte.
    Selain itu, sejalan dengan komisioning proyek dalam pengembangan dan ekspansi ke hilir m enuju
    produk bernilai tambah yang lebih tinggi, Grup MBMA akan dapat menangkap seluruh margin
    dalam rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, mulai
    dari penambangan, pemrosesan bijih nikel menjadi NPI atau nikel matte, penyediaan nikel
    limonit, asam sulfat dan uap ke pabrik HPAL, dan pemrosesan bijih nikel menjadi MHP melalui
    pabrik HPAL di mana Grup MBMA memiliki penyertaan.

   Grup MBMA telah menjalin kemitraan kuat dengan perusahaan baterai dan bahan baku baterai
    global terkemuka. Grup MBMA telah menjalin kemitraan yang kuat dengan para pemimpin
    industri, seperti grup Tsingshan, Huayou Cobalt, grup CATL dan grup GEM. Melalui kemitraan
    dengan pemimpin baterai kendaraan bermotor listrik global, Grup MBMA memiliki akses untuk
    mendapatkan teknologi terbaik di kelasnya, memproduksi bahan baku baterai dengan biaya
    terendah, dan menyediakan platform untuk berkolaborasi dalam usaha hilirisasi di dalam negeri.

   Kemajuan yang substansial dalam 3 (tiga) tahun terakhir menunjukkan kemampuan Grup MBMA
    dalam mencapai targetnya. Grup MBMA telah berhasil merealisasikan serangkaian transaksi
    merger dan akuisisi, mulai dari akuisisi Tambang SCM, 2 (dua) smelter RKEF yang telah
    beroperasi, serta kawasan IKIP pada bulan Maret 2022, 1 (satu) smelter RKEF dalam
    pengembangan pada bulan Mei 2022, AIM I pada bulan Desember 2022 dan Januari 2023, serta
    akuisisi fasilitas konversi nikel matte pada bulan Mei 2023. Selain itu, Grup MBMA juga telah
    menjalin dengan grup GEM untuk pembangunan pabrik HPAL ESG yang mulai beroperasi
    komersial pada bulan Maret 2025 dan HPAL Meiming yang telah memperoleh izin usaha industri
    pada bulan April 2025. Dari sisi operasional, Grup MBMA telah menyelesaikan komisioning
    smelter RKEF ketiga pada Juni 2023, yang mulai beroperasi komersial pada bulan Juli 2023.
    Selain itu, Grup MBMA telah mulai memproduksi nikel matte kadar tinggi melalui fasilitas
    konverter nikel matte yang baru diakuisisi pada bulan Juni 2023, melakukan pengiriman bijih
    nikel saprolit dan limonit pertama dari Tambang SCM masing -masing pada bulan Agustus 2023
    dan Desember 2023, serta berhasil memproduksi asam pertama pada train 1 dan train 2 dari AIM
    I masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024.




                                                                                                   78
Page 110
PT Mega Manunggal Property Tbk (“MMLP”)

Tinjauan umum

MMLP adalah penyedia pergudangan modern terbesar di Indonesia berdasarkan net leasable area
(“NLA”) yang mendukung kebutuhan properti industrial di Indonesia dan mengoperasikan properti
logistik yang memenuhi standar internasional. Didirikan pada tahun 201 0, MMLP menjadi perusahaan
publik pada tahun 2015 dengan kode saham MMLP. Pemegang saham MMLP terdiri dari pemegang
saham terkemuka, meliputi UOB Kay Hian Pte Ltd Sre – Bridge Leed Limited dan Perseroan (melalui
PT SAM) (per tanggal 31 Juli 2025).

MMLP saat ini menawarkan 2 (dua) konsep pergudangan, yaitu built-to-suit dan multi tenants. MMLP
saat ini mengelola 13 properti pergudangan modern yang terletak di lokasi strategis di Jabodetabek
dan Jawa Timur dengan total NLA lebih dari 540 ribu m 2 . Secara historis, MMLP memiliki okupansi
rata-rata lebih dari 85% dari total NLA. MMLP juga memiliki landbank yang signifikan yaitu sekitar
62 hektar yang tersebar di berbagai lokasi dengan potensi tingkat permintaan lahan pergudangan yang
tinggi.

Peta lokasi operasional MMLP




Sumber: Materi Paparan Publik yang diterbitkan MMLP pada tanggal 1 2 Juni 2025.


Untuk memperkuat posisinya sebagai penyedia jasa pergudangan modern terdepan di Indonesia,
MMLP membentuk joint venture logistik di Indonesia dengan Government of Singapore Investment
Corporation Private Limited (GIC) melalui Reco Indolog Pte Ltd pada tahun 2016 dan private
logistics fund dengan Keppel Corporation melalui Alpha Investment Partners pada bulan September
2020. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia berinvestasi ke dalam fund sebagai investor cornerstone.
Pada bulan Maret 2023, MMLP telah melakukan pembelian kembali atas saham joint venture logistik
yang dimiliki oleh Reco Indolog Pte Ltd.

MMLP mencatatkan jumlah pendapatan sebesar Rp343,3 miliar pada tahun 2024 dan Rp86,2 miliar
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. EBITDA dan margin EBITDA
MMLP mencapai Rp241 miliar atau mencapai 70% pada tahun 2024 dan Rp61,7 miliar atau mencapai
71,5% untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025. Pada tanggal 31 Maret
                                                                                                79
Page 111
2025, MMLP mencatatkan total aset sebesar Rp6.602,4 miliar dan ekuitas pemegang saham sebesar
Rp4.688,4 miliar. Kapitalisasi pasar saham MMLP pada tanggal 31 Maret 2025 mencapai Rp3,9
triliun.

Ikhtisar transaksi

Perseroan melalui Perusahaan Anak, PT SAM, mulai berinvestasi pada saham MMLP di bulan Januari
2023 dengan nilai sebesar Rp620,0 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 18,18%.
Perseroan selanjutnya telah meningkatkan kepemilikannya di MMLP secara bertahap menjadi 23,39%
per tanggal 30 Juni 2023. Perseroan melakukan investasi pada MMLP karena Perseroan percaya
bahwa MMLP pada saat itu memberikan risk adjusted return yang baik pada nilai yang dibeli
Perseroan dengan risiko penurunan yang terbatas dan potensi kenaikan yang tinggi dari landbank
yang signifikan untuk menangkap peluang pertumbuhan. Selain itu, Perseroan berkesempatan
membeli saham MMLP pada harga diskon terhadap nilai buku bersihnya. Pada bulan Agustus 2024,
Perseroan melalui PT SAM, telah menyelesaikan penawaran tender sukarela atas saham MMLP yang
meningkatkan kepemilikannya menjadi 49,24%. Pada tanggal 31 Maret 2025, nilai wajar investasi
Perseroan pada saham MMLP tercatat sebesar Rp1.933,4 miliar. PT SAM selanjutnya telah menerima
pendapatan dari dividen MMLP sebesar Rp39,4 miliar pada bulan Juli 2025.

Pada bulan Juli 2025, PT SAM bersama -sama dengan Para Penjual telah menandatangani Perjanjian
Bersyarat dengan PT Saka Industrial Arjaya selaku pembeli sehubungan dengan rencana pembelian
saham milik Para Penjual di MMLP yang mewakili kurang lebih 83,67% dari modal ditempatkan dan
disetor MMLP. Penyelesaian transaksi berdasarkan Perjanjian Bersyara t tunduk pada dipenuhinya
seluruh persyaratan pendahuluan dalam Perjanjian Bersyarat dan akan dilakukan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prospek usaha

Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada MMLP didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:

   Penyedia properti logistik berkualitas tinggi dan berstandar internasional. MMLP adalah salah
    satu pemain pertama di sektor penyedia properti logistik modern di Indonesia, yang berfokus pada
    pengembangan, kepemilikan dan pengoperasian properti logistik. MMLP berfokus pada
    pembangunan pergudangan dengan standar internasional yang memenuhi kebutuhan perusahaan
    multinasional, khususnya sektor manufaktur dan e-commerce, di mana hal ini memungkinkan
    MMLP untuk mempertahankan tingkat okupansi rata -rata lebih dari 85%.

   Rekam jejak terbukti dalam mengembangkan dan menyelesaikan properti l ogistik. MMLP
    memiliki rekam jejak yang telah terbukti dalam mengakuisisi lahan, mengembangkan dan
    mengelola properti logistik, di mana pada umumnya membutuhkan waktu sekitar 9 (sembilan)
    sampai 24 bulan untuk menyelesaikan konstruksi. Sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Maret
    2025, MMLP telah berhasil meningkatkan NLA dalam pengelolaan dari sekitar 230 ribu m 2
    menjadi lebih dari 540 ribu m2 .

   Properti logistik pada lokasi strategis di Indonesia. Properti logistik MMLP berada di lokasi
    strategis di Pulau Jawa yang dekat dengan pusat produksi dan konsumsi. Lokasi ini juga
    memberikan kemudahan untuk mengakses jejaring transportasi dan pasokan tenaga kerja, serta
    menyediakan transportasi nyaman bagi tenaga kerja, yang pada akhirnya akan memberikan
    manfaat kepada penyewa karena dapat mengurangi biaya logistik.

   Model bisnis yang solid sehingga menyediakan arus kas yang stabil dan berulang . MMLP
    memiliki kontrak sewa jangka panjang dengan sejumlah perus ahaan multinasional terkemuka di

                                                                                                 80
Page 112
    Indonesia. Masa berlaku perjanjian sewa berkisar dari 2 (dua) hingga 10 tahun dengan kenaikan
    tarif sewa selama masa sewa yang disepakati di awal, sehingga memberikan kepastian dan arus
    pendapatan berulang yang stabil dan meningkat untuk MMLP.

   Basis klien yang kuat dan terdiversifikasi. MMLP memiliki basis klien yang kuat dan
    terdiversifikasi, terutama terdiri dari sektor e-commerce, logistik, manufaktur dan FMCG.
    Penyewa utama MMLP meliputi antara lain Unilever, Lazada, D HL, HAVI, Yamaha Motor dan
    Shopee.




                                                                                               81
Page 113
Provident Aurum Pte Ltd (“Aurum”)

Tinjauan umum

Aurum merupakan perusahaan holding yang saat ini mengendalikan 75% kepemilikan atas
PT Sorikmas Mining (“Sorikmas”) melalui Sihayo Gold Limited. Sorikmas merupakan pemegang
Kontrak Karya (“KK”) generasi ke-7 untuk area seluas 66.200 hektar di Sumatra Utara, yang saat ini
sedang dalam tahapan eksplorasi. Pemegang saham Sorikmas terdiri dari Perseroan (melalui Aurum
dan Sihayo Gold Limited) dan PT Aneka Tambang Tbk (per tanggal 31 Juli 2025).

Wilayah KK Sorikmas mencakup sejumlah prospek eksplorasi dan pengembangan emas yang
signifikan, termasuk Proyek Sihayo Starter, Tambang Ubi, dan Hutabargot Julu. Berdasarkan Laporan
Cadangan Bijih dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2023, Sihayo diperkirakan memiliki sumber
daya mineral sebesar 1,7 juta ounce emas dari tambang terbuka dan 0,6 juta ounce emas dari potensi
penambangan bawah tanah.

Selama kuartal yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2025, kegiatan eksplorasi Sorikmas difokuskan
pada area Tambang Ubi dan zona-zona berpotensi tinggi lainnya dalam wilayah KK. Sorikmas telah
menyelesaikan studi pendahuluan untuk pengembangan operasi bawah tanah dan telah merancang
strategi pengeboran tahap lanjutan untuk mendukung kelayak an ekonomi proyek di masa mendatang.
Selain itu, analisis mineralogi dan pengujian metalurgi dilakukan untuk mengidentifikasi potensi
metode ekstraksi dengan efisiensi tinggi.

Ikhtisar transaksi

Perseroan mulai berinvestasi pada saham Aurum di bulan Maret 2025 dengan nilai sebesar Rp829,4
miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 41,67%. Investasi Perseroan di Aurum sejalan
dengan strategi Perseroan untuk menangkap potensi pertumbuhan dari proyek baru di sektor emas di
tengah tren kenaikan harga emas global. Investasi di Aurum merupakan investasi pertama Perseroan
di perusahaan tertutup.

Prospek usaha

Perseroan berkeyakinan bahwa investasi pada Aurum didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut:

   Kepemilikan atas wilayah KK dengan potensi mineralisasi jangka panjang . Sorikmas merupakan
    pemilik KK generasi ke-7 untuk area seluas 66.200 hektar di Sumatra Utara yang berlaku sampai
    dengan bulan Oktober 2049. Wilayah ini mencakup sejumlah target eksplorasi yang telah
    menunjukkan indikasi sistem mineralisasi emas epitermal dan intrusif, termasuk Proyek Sihayo
    Starter, Tambang Ubi, dan Hutabargot Julu.


   Proyek emas siap dikembangkan dengan nilai keekonomian positif. Proyek Sihayo Starter telah
    melalui serangkaian studi kelayakan teknis dan metalurgi, dan dinilai layak dikembangkan secara
    komersial. Studi terakhir menunjukkan estimasi nilai bersih saat ini ( Net Present Value - NPV)
    sebesar US$169 juta dan tingkat pengembalian internal ( Internal Rate of Return - IRR) sebesar
    20,4% pada asumsi harga emas US$1.900 per ounce.

   Rencana eksplorasi lanjutan untuk memperluas sumber daya dan menambah cadangan . Sorikmas
    telah menyelesaikan program pengeboran bawah tanah dan sedang mengembangkan konsep
    tambang bawah tanah untuk meningkatkan skala dan umur proyek. Selain itu, S orikmas sedang
    menyusun strategi pengeboran lanjutan di Tambang Ubi dan Hutabargot Julu guna mend ukung
    penambahan sumber daya mineral.

                                                                                                 82
Page 114
3.     Divestasi

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan divestasi untuk Investee
Company sebagai berikut:

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (“EXCL”)

EXCL merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi seluler terkemuka di Indonesia yang
menyediakan layanan data dan digital, layanan suara dan SMS, serta interkoneksi dan layanan
telekomunikasi lainnya kepada pelanggan di Indonesia. Pada tanggal 16 April 2025, penggabungan
usaha antara EXCL, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Smart Telecom di mana EXCL telah menjadi
perusahaan yang menerima penggabungan (“Penggabungan Usaha”) telah efektif. Penggabungan
Usaha ini diharapkan akan memberikan manfaat strategis, operasional dan keuangan yang signifikan,
meliputi antara lain menciptakan entitas yang secara komersial lebih kuat dan lebih tangguh di pasar
telekomunikasi Indonesia, mendorong konsolidasi menara telek omunikasi, serta meningkatkan
kualitas dan jangkauan jaringan. EXCL dikendalikan bersama-sama oleh (i) Axiata Group Berhad
(AGB) melalui Axiata Investments (Indonesia) Sdn. Bhd. ; dan (ii) PT Wahana Inti Nusantara, PT
Global Nusa Data, serta PT Bali Media T elekomunikasi, masing-masing dengan kepemilikan efektif
34,8%.

Perseroan mulai berinvestasi pada saham EXCL di bulan Desember 2024 dengan nilai sebesar
Rp191,1 miliar untuk mendapatkan kepemilikan efektif sebesar 0,67%. Perseroan melakukan
investasi pada EXCL karena Perseroan memandang potensi pertumbuhan yang signifikan seiring
dengan konsolidasi industri telekomunikasi serta rencana Penggabungan Usaha yang diharapkan
menciptakan sinergi operasional dan peningkatan efisiensi biaya. Investasi pada EX CL merupakan
bagian dari strategi investasi Perseroan di sektor teknologi, media dan telekomunikasi. Pada bulan
April 2025, Perseroan telah melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham EXCL dengan
merealisasikan keuntungan sebesar Rp23,3 miliar, termasuk pendapatan dari dividen sebesar Rp7,5
miliar.




                                                                                                 83
Page 115
4.      Prospek usaha

Perseroan memiliki strategi investasi yang jelas untuk berinvestasi di perusahaan -perusahaan
Indonesia yang sahamnya tercatat di BEI yang undervalued dengan potensi pertumbuhan yang tinggi
dan memiliki model bisnis yang kuat. Perseroan memandang bahwa kondisi pasar saat ini menawarkan
peluang menarik untuk merealisasikan strategi investasi tersebut, seiring dengan dinamika IHSG yang
mengalami koreksi sebesar 2% ke level 6.927,68 pada semester pertama tahun 2025, terutama akibat
kebijakan tarif proteksionis Amerika Serikat yang memicu ketidakpastian global dan arus modal
keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia.

                     Grafik pertumbuhan IHSG dan kapitalisasi pasar BEI




Sumber: Bloomberg.


Seiring dengan perkembangan tersebut, kapitalisasi pasar modal di Indonesia tercatat sedikit menurun
menjadi Rp12.198 triliun per tanggal 30 Juni 2025 dari Rp12.364 triliun per tanggal 31 Desember
2024. Meskipun demikian, aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia tetap menunjukkan
dinamika yang positif, tercermin dari peningkatan rata -rata frekuensi dan volume transaksi menjelang
akhir Juni 2025. Kegiatan penghimpunan dana di BEI tetap menunjukkan tren yang positif dan
berkesinambungan. Sejak tahun 2019, BEI secara konsisten mencatatkan lebih dari 50 pencatatan
saham baru setiap tahunnya, dengan jumlah pencatatan saham tertinggi tercapai pada tahun 2023.
Pada tahun 2024, sebanyak 41 perusahaan tercatat melalui penawaran umum perdana saham, lebih
rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan di bawah target BEI sebesar 62 perusahaan. Namun
demikian, capaian tersebut tetap mencerminkan keberlanjutan minat pelaku usaha terhadap pendanaan
melalui pasar modal Indonesia. Untuk tahun 2025, BEI menargetkan 66 perusahaan tercatat, dengan
14 perusahaan telah mencatatkan sahamnya hingga 30 Juni 2025. Sejalan dengan tren tersebut, total
dana yang dihimpun melalui penawaran umum perdana saham dan penambahan modal dengan
HMETD selama enam bulan pertama tahun 2025 telah mencapai Rp7,0 triliun. Perseroan memandang
bahwa hal tersebut akan membuka peluang investasi bagi Perseroan.




                                                                                                  84
Page 116
               Penghimpunan dana di BEI pada tahun 2023 sampai dengan Juni 2025




Sumber: BEI.


Perseroan saat ini terutama fokus pada tiga sektor utama, yaitu (i) sumber daya alam; (ii) teknologi,
media dan telekomunikasi; dan (iii) logistik, yang diyakini memiliki potensi pertumbuhan jangka
panjang yang kuat di Indonesia. Perseroan memandang bahwa sektor-sektor tersebut memiliki prospek
yang menarik karena merupakan sektor pertumbuhan utama yang diprioritaskan oleh Pemerintah
Indonesia dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.

BEI mengelompokkan saham-saham yang menjadi fokus utama Perseroan dalam sektor energi
(IDXENERGY), bahan baku (IDXBASIC), teknologi (IDXTECHNO), infrastruktur (IDXINFRA),
serta transportasi dan logistik (IDXTRANS). Sejak bulan Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni
2025, sektor-sektor ini cenderung mencatatkan tren pertumbuhan di atas IHSG dan LQ45. Perseroan
berkeyakinan bahwa sektor-sektor ini memiliki prospek pertumbuhan yang menarik dalam jangka
menengah.




                                                                                                  85
Page 117
Sumber: BEI.




               86
Page 118
5.     Hak atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)

Perseroan berupaya untuk memperoleh merek dagang, hak cipta dan paten untuk melindungi hak milik
Perseroan selama dimungkinkan secara peraturan perundang -undangan. Sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan memiliki tambahan HAKI berupa 1 (satu) sertifikat merek yang telah terdaftar
pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkum , sebagai berikut:

      No. Permohonan        Tanggal
No.     pendaftaran       permohonan               Merek            Kelas            Status
 1.    IDM001188549        4 Mei 2023       “Provident Investasi”    25          Tanggal berakhir
                                                                            perlindungan adalah 4 Mei
                                                                                      2033.




                                                                                                   87
Page 119
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

1.       Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat secara
kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan
perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya antara Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan
No.                Keterangan                  Seri A            Seri B            Total          %
 1.   PT Indo Premier Sekuritas             25.000.000.000   250.000.000.000   275.000.000.000    65,48

 2.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk   25.000.000.000   120.000.000.000   145.000.000.000    34,52

Jumlah                                      50.000.000.000   370.000.000.000   420.000.000.000   100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing -masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.



2.       Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan
beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk
obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing -masing seri Obligasi),
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                                                                     88
Page 120
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

1.     Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan                      :   Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                            :   No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi            :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal
                                    dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau
                                    “HKHPM”) No. 201407.
Pedoman Kerja                   :   Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                    No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum dan tambahan
informasinya yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri,
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar
profesi, dan peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                            :   No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 April 2023.
Keanggotaan Asosiasi            :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012 .
Pedoman Kerja                   :   Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                                    Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas
                                    Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“ UU
                                    Notaris”), dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah m embuat akta-akta
perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.




                                                                                                89
Page 121
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust, Custodian & Tapera Department
Trust Team
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                          :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi          :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesau Surat Keterangan
                                  No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008 .
Pedoman Kerja                 :   Perjanjian Perwaliamanatan, UUP2SK serta peraturan yang
                                  berkaitan dengan Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah m ewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan -ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang -undangan yang berlaku.


2.     Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha           :   KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
                                  Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                  (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang -undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian
penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.




                                                                                                 90
Page 122
X.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.      Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani oleh Perseroan
dan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolekti f di KSEI.
     Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-
     lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI.
     Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
     dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
     RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
     Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan
     KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
     Obligasi    yang   disimpan    di     KSEI     sehingga   Obligasi    tersebut  tidak  dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R -
     3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.      Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.




                                                                                                91
Page 123
3.     Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi denga n lengkap dan ditandatangani
oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasab ah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.

4.     Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya                satu   Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

5.     Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal
21 Agustus 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

6.     Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 1 5.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab X I dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,”
pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

7.     Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.     Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan No.
IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang

                                                                                                 92
Page 124
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing -masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 22
Agustus 2025.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Ha sil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .

9.     Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran secara tunai atau transfer dengan ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif diterima
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 25 Agustus 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                 Bank Permata
                                          Cabang Sudirman Jakarta
                                          No. Rekening: 4001763313
                                          A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk       Bank Mandiri
                                          Cabang Bursa Efek Indonesia
                                          No. Rekening: 1040000900949
                                          A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Perseroan selambat -lambatnya
pukul 14.00 WIB pada tanggal 26 Agustus 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:


                                     Bank UOB Indonesia
                                       Cabang UOB Plaza
                                   No. Rekening: 3273086658
                            A.n. PT Provident Investasi Bersama Tbk
                                                                                             93
Page 125
10.    Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanju tnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata -mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.

11.    Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan
kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tida k dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar
kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi , maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi. Apabila rekening pemesan menolak transfer
pengembalian uang pemesanan tersebut, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                                                                 94
Page 126
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
       FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 21 Agustus 2025 mulai pukul 09.00
WIB sampai pukul 15.00 WIB, pada kantor dan/atau e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:

      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

         PT Indo Premier Sekuritas                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

       Pacific Century Place, Lantai 16              Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                 SCBD Lot 10                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                       Jakarta Selatan 12190
             Jakarta Selatan 12190                       Telepon: (62 21) 2924 9088
          Telepon: (62 21) 5088 7168                    Faksimile: (62 21) 2924 9150
         Faksimile: (62 21) 5088 7167                    E-mail: FIT@trimegah.com
       E-mail: fixed.income@ipc.co.id                  Situs web: www.trimegah.com
       Situs web:www.indopremier.com




                                                                                           95
Page 127
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Assegaf Hamzah &
Partners.




                                                                                          96

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.29 MB
Published26 Aug 2025
Pages127
Characters393,731
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 111 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk p.1 ×48
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×20
linked person Winato Kartono p.14 ×9
linked person Hardi Wijaya Liong p.14 ×6
linked person Gavin Arnold Caudle. p.14 ×2
linked person Garibaldi Thohir. p.15 ×13
linked org United Overseas Bank Limited p.17 ×4
linked org XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. p.17 ×8
linked org Merdeka Battery Materials Tbk. p.17 ×5
linked org Mega Manunggal Property Tbk. p.17 ×5
linked org PT Alam Permai. p.17 ×3
linked org PT Bank UOB Indonesia p.65 ×4
linked — UOB Kay Hian Pte Ltd Sre p.94 ×2
linked org Aneka Tambang Tbk. p.95 ×5
linked org PT Merdeka Energi Nusantara p.107
linked — Government of Singapore p.110
linked — Yamaha Motor p.112
linked org Smartfren Telecom Tbk p.114 ×2
linked org PT Smart Telecom p.114
linked org Axiata Group Berhad p.114
linked org Axiata Investments p.114
linked org Bank Permata p.124
linked org Bank Mandiri p.124
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11 ×4
possible org PT Provident Capital Indonesia p.14 ×13
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.17 ×5
possible org PT Suwarna Arta Mandiri. p.17 ×3
possible org PT Suwarna p.20
possible org PT Nusantara p.20
possible org PT Saka Industrial Arjaya p.93 ×5
possible org Bridge Leed Limited p.93 ×4
possible org UOB Kay Hian Pte Ltd p.94 ×2
possible person Hungkang Sutedja p.94 ×2
possible person Budianto Purwahjo p.96 ×2
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.104 ×2
possible org PT Mitra Daya Mustika p.104
possible org PT Wahana Inti Nusantara p.114
possible org PT Global Nusa Data p.114
unresolved org PT KUSTODIA N SENTRAL p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×9
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.6 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.6 ×7
unresolved org BDO International Ltd. p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Departemen p.8
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang p.9
unresolved org Bapepam p.12 ×4
unresolved org Provident Aurum Pte Ltd. p.17 ×2
unresolved org Bank UOB p.17 ×17
unresolved org PT AP p.17 ×20
unresolved org PT SIN p.17 ×3
unresolved org PT Sarana Investasi Nusantara. p.17
unresolved org PT Sorikmas Mining. p.17 ×3
unresolved org PT Mandiri p.20
unresolved org PT Sarana p.20
unresolved org PT Merdeka p.20 ×2
unresolved org Gold Tbk p.20
unresolved org PT Mega p.20
unresolved org SAM Tbk p.20 ×2
unresolved org Giyanti Time Limited p.21
unresolved person E. Wisnu Susilo Broto p.28 ×6
unresolved person CPA p.28 ×6
unresolved org Bank Indonesia p.41 ×8
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral p.57
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia p.57
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia p.57
unresolved org PT Huaneng Metal Industry p.57
unresolved org PT Zhao Hui Nickel p.57
unresolved org PT Sulawesi Nickel Cobalt p.57
unresolved org Menteri Keuangan p.60 ×3
unresolved org Bank UOB. Rencana p.62
unresolved org Dolar Amerika Serikat United Overseas Bank Limited p.65
unresolved org Bank UOB Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank p.65
unresolved org Provident Minerals Pte. Ltd. p.93
unresolved org Kemenkum p.95
unresolved person Johnson Chan · Komisaris Independen p.96
unresolved person Drs. Kumari · Komisaris Independen p.96 ×2
unresolved org PT SAM Investee Companies p.99
unresolved org GEM Co., Ltd p.104
unresolved org Merdeka Battery Material Tbk p.105 ×2
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt p.107
unresolved org Singapore Investment Corporation Private Limited p.110
unresolved org Reco Indolog Pte Ltd p.110 ×2
unresolved org Keppel Corporation p.110
unresolved org PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia p.110
unresolved org Sihayo Gold Limited p.113 ×2
unresolved org PT Bali Media T p.114
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual p.118
unresolved org KONSULTAN HUKUM Assegaf Hamzah & Partners p.120
unresolved person Tunggul Purusa Utomo p.120
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Equity Tower p.121
unresolved org Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening p.124
unresolved org Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening p.124
unresolved org Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening p.124

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result