Back to announcement
20250822_ENRG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31934619_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 pukul 14.22 WIB di Ruang
Rapat Bakrie Tower Lantai 30, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang dilakukan
secara fisik dan elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara fisik dan daring/virtual
sebagai berikut:
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Syailendra S. Bakrie*
Wakil Direktur Utama : Bapak Edoardus Ardianto
Direktur : Bapak Edi Sutriono
Direktur : Bapak Tri Firmanto
Direktur : Bapak Kelik R. Suharya
Direktur : Ibu Riri H. Harahap
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Utaryo Suwanto
Komisaris : Bapak Suyitno Patmosukismo
Komisaris Independen : Ibu Gita R. Sjahrir*
Komisaris : Bapak Rudianto Rimbono
Komisaris Independen : Bapak Syamsu Alam
Komisaris : Bapak Rizal Malarangeng*
*: Hadir pada Rapat secara daring/virtual
Kuorum Kehadiran
a. Agenda Pertama dan Kedua Rapat, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan OJK
No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No. 15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Rapat dapat dilangsungkan
jika dalam Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari Jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
b. Agenda Ketiga Rapat, berdasarkan Pasal 43 huruf a POJK 15/2020, Rapat dapat
dilangsungkan jika dalam Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
sejumlah 21.368.427.320 saham atau sebesar 82,198% dari 25.996.230.250 saham.
Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka Rapat dapat dilaksanakan
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah serta mengikat untuk seluruh agenda Rapat.
1
Page 2
Kuorum Keputusan
a. Agenda Pertama dan Kedua Rapat, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020,
keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
b. Agenda Ketiga Rapat, berdasarkan Pasal 43 huruf b POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
Agenda Pertama Rapat
Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Agenda Kedua Rapat
Persetujuan penetapan jumlah gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
serta melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan
tunjangan yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda Ketiga Rapat
Persetujuan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian aset dan/atau kekayaan Perseroan
dan/atau anak-anak perusahaan Perseroan atau untuk menerbitkan Jaminan Perusahaan
(Corporate Guarantee) dalam rangka pendanaan (financing) dan/atau pendanaan kembali
(refinancing).
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam seluruh agenda Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Pertanyaan dan/atau tanggapan diajukan
secara tertulis. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara daring/virtual dapat
menggunakan fitur chat pada aplikasi eASY.KSEI.
Pada pembahasan agenda pertama dan kedua tidak terdapat pemegang saham yang bertanya,
dan untuk agenda ketiga terdapat satu pemegang saham yang bertanya. Pertanyaan tersebut telah
dijawab oleh Direksi.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 angka (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 47 POJK
No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Agenda Pertama Rapat
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, terdapat suara tidak setuju
sebanyak 8.904.700 saham atau 0,042% dan sebanyak 12.089.275 saham atau 0,057%
memberikan suara abstain. Dengan demikian, total suara setuju adalah 21.359.522.620 saham
atau 99,958% dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.
Dengan demikian Agenda Pertama Rapat dengan suara terbanyak:
1. Menyetujui pengangkatan Ibu Adinda Andarina Bakrie sebagai Direktur Perseroan dengan masa
jabatan yang sama dengan sisa masa jabatan anggota Direksi lainnya yang masih menjabat, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga selanjutnya
susunan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama : Bapak Edoardus Ardianto
Direktur : Ibu Adinda A. Bakrie
Direktur : Bapak Edi Sutriono
Direktur : Bapak Tri Firmanto
Direktur : Bapak Kelik R. Suharya
Direktur : Ibu Riri H. Harahap
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
dalam melaksanakan dan menuangkan keputusan Rapat, termasuk menghadap dan/atau hadir
dihadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris untuk menandatangani akta-akta yang
diperlukan, menyampaikan keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan dan melakukan tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang dikecualikan.
Agenda Kedua Rapat
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, terdapat suara tidak setuju
sebanyak 6.830.900 saham atau 0,032% dan sebanyak 12.099.275 saham atau 0,057%
memberikan suara abstain. Dengan demikian, total suara setuju adalah 21.361.596.420 saham
atau 99,968% dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.
Dengan demikian, Agenda Kedua Rapat dengan suara terbanyak menyetujui penetapan jumlah gaji
dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dengan jumlah total sebesar
Rp3.340.000.000 (tiga miliar tiga ratus empat puluh juta Rupiah) net per bulan dimana penetapan
besaran gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dilimpahkan kewenangannya kepada Dewan Komisaris.
Agenda Ketiga Rapat
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, terdapat suara tidak setuju
sebanyak 38.776.600 saham atau 0,181% dan sebanyak 12.089.875 saham atau 0,057%
memberikan suara abstain. Dengan demikian, total suara setuju adalah 21.329.650.720 saham
atau 99,819% dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.
Dengan demikian, Agenda Ketiga Rapat dengan suara terbanyak menyetujui untuk menjaminkan
seluruh atau sebagian aset dan/atau kekayaan Perseroan dan/atau anak-anak perusahaan
Perseroan atau untuk menerbitkan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dalam rangka
pendanaan (financing) dan/atau pendanaan kembali (refinancing).
Rapat ditutup pada pukul 14.47 WIB.
Jakarta, 22 Agustus 2025
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
DIREKSI
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 Aug 2025 · – |
| Present | 21,368,427,320 (82.20%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
21,359,522,620
99.96%
Against
8,904,700
0.04%
Abstain
—
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Harahap
p.1 ×2
unresolved
person
Utaryo Suwanto
p.1
unresolved
person
Adinda Andarina Bakrie
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
380 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.042',
'pct_for': '99.958',
'pct_in_favor_total': '99.958',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'seluruh agenda Rapat. 1 Kuorum Keputusan a. '
'Agenda Pertama dan Kedua Rapat, berdasarkan '
'Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, '
'keputusan Rapat adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari '
'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
'dalam Rapat. b. Agenda Ketiga Rapat, '
'berdasarkan Pasal 43 huruf b POJK 15/2020, '
'keputusan Rapat adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam Rapat. Agenda Pertama Rapat '
'Persetujuan atas perubahan susunan anggota '
'Direksi Perseroan. Agenda Kedua Rapat '
'Persetujuan penetapan jumlah gaji dan '
'tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris serta melimpahkan kewenangan kepada '
'Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji '
'dan tunjangan yang diterima masing-masing '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan. Agenda Ketiga Rapat Persetujuan '
'untuk menjaminkan seluruh atau sebagian aset '
'dan/atau kekayaan Perseroan dan/atau '
'anak-anak perusahaan Perseroan atau untuk '
'menerbitkan Jaminan Perusahaan (Corporate '
'Guarantee) dalam rangka pendanaan (financing) '
'dan/atau pendanaan kembali (refinancing). '
'Kesempatan Tanya Jawab Dalam seluruh agenda '
'Rapat telah diberikan kesempatan kepada '
'Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat. Pertanyaan '
'dan/atau tanggapan diajukan secara tertulis. '
'Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara '
'daring/virtual dapat menggunakan fitur chat '
'pada aplikasi eASY.KSEI. Pada pembahasan '
'agenda pertama dan kedua tidak terdapat '
'pemegang saham yang bertanya, dan untuk '
'agenda ketiga terdapat satu pemegang saham '
'yang bertanya. Pertanyaan tersebut telah '
'dijawab oleh Direksi. Mekanisme Pengambilan '
'Keputusan Keputusan Rapat diambil berdasarkan '
'musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, maka keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 12 ayat '
'2 angka (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto '
'Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Keputusan Rapat Adapun keputusan Rapat '
'adalah sebagai berikut: 2 Agenda Pertama '
'Rapat Dari seluruh saham dengan hak suara '
'yang hadir dalam Rapat, terdapat suara tidak '
'setuju sebanyak 8.904.700 saham atau 0,042% '
'dan sebanyak 12.089.275 saham atau 0,057% '
'memberikan suara abstain. Dengan demikian, '
'total suara setuju adalah 21.359.522.620 '
'saham atau 99,958% dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam Rapat. Dengan demikian '
'Agenda Pertama Rapat dengan suara terbanyak: '
'1. Menyetujui pengangkatan Ibu Adinda '
'Andarina Bakrie sebagai Direktur Perseroan '
'dengan masa jabatan yang sama dengan sisa '
'masa jabatan anggota Direksi lainnya yang '
'masih menjabat, dengan tidak mengurangi hak '
'RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, '
'sehingga selanjutnya susunan Direksi '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi '
'Direktur Utama : Bapak Syailendra S. Bakrie '
'Wakil Direktur Utama : Bapak Edoardus '
'Ardianto Direktur : Ibu Adinda A. Bakrie '
'Direktur : Bapak Edi Sutriono Direktur : '
'Bapak Tri Firmanto Direktur : Bapak Kelik R. '
'Suharya Direktur : Ibu Riri H. Harahap 2. '
'Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan dalam melaksanakan dan menuangkan '
'keputusan Rapat, termasuk menghadap dan/atau '
'hadir dihadapan pejabat yang berwenang '
'dan/atau Notaris untuk menandatangani '
'akta-akta yang diperlukan, menyampaikan '
'keterangan, membuat dan menandatangani '
'dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan '
'tindakan yang dianggap perlu, tanpa ada yang '
'dikecualikan. Agenda Kedua Rapat Dari seluruh '
'saham dengan hak suara yang hadir dalam '
'Rapat, terdapat suara tidak setuju sebanyak '
'6.830.900 saham atau 0,032% dan sebanyak '
'12.099.275 saham atau 0,057% memberikan suara '
'abstain. Dengan demikian, total suara setuju '
'adalah 21.361.596.420 saham atau 99,968% dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'Rapat. Dengan demikian, Agenda Kedua Rapat '
'dengan suara terbanyak menyetujui penetapan '
'jumlah gaji dan tunjangan bagi anggota '
'Direksi dan Komisaris Perseroan dengan jumlah '
'total sebesar Rp3.340.000.000 (tiga miliar '
'tiga ratus empat puluh juta Rupiah) net per '
'bulan dimana penetapan besaran gaji dan '
'tunjangan yang diterima masing-masing anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'dilimpahkan kewenangannya kepada Dewan '
'Komisaris. Agenda Ketiga Rapat Dari seluruh '
'saham dengan hak suara yang hadir dalam '
'Rapat, terdapat suara tidak setuju sebanyak '
'38.776.600 saham atau 0,181% dan sebanyak '
'12.089.875 saham atau 0,057% memberikan suara '
'abstain. Dengan demikian, total suara setuju '
'adalah 21.329.650.720 saham atau 99,819% dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'Rapat. Dengan demikian, Agenda Ketiga Rapat '
'dengan suara terbanyak menyetujui untuk '
'menjaminkan seluruh atau sebagian aset '
'dan/atau kekayaan Perseroan dan/atau '
'anak-anak perusahaan Perseroan atau untuk '
'menerbitkan Jaminan Perusahaan (Corporate '
'Guarantee) dalam rangka pendanaan (financing) '
'dan/atau pendanaan kembali (refinancing). '
'Rapat ditutup pada pukul 14.47 WIB. Jakarta, '
'22 Agustus 2025 PT ENERGI MEGA PERSADA TBK '
'DIREKSI 3',
'seq': 1,
'votes_against': '8904700',
'votes_for': '21359522620',
'votes_in_favor_total': '21359522620'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-08-20',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.198',
'shares_present': '21368427320',
'shares_total_voting': '25996230250'}