Skip to content
Back to announcement

20250822_MYOR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31934604_lamp1.pdf

Other Text extracted MYOR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                                                             INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  PT MAYORA INDAH TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA
  MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI
  EFEKTIF.




                                                                                           PT MAYORA INDAH Tbk
                                                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                    Bergerak dalam bidang usaha industri makanan

                                                                                       Berkedudukan di Tangerang, Indonesia
                                                                                                   Kantor Pusat:
                                                                                        Jl. Telesonik, Kelurahan Pasir Jaya,
                                                                                   Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang 15136
                                                                                 Telepon:(021) 806 37700; Faksimili: (021) 565 5323
                                                                      Website: www.mayoraindah.co.id; Email: Corporatesecretary@mayora.co.id
                             Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 14 pabrik yang terdapat di 7 lokasi di 2 (dua) negara serta 2 kantor dan 3 gudang di 5 lokasi sebagai berikut:
            2 pabrik di                          1 pabrik di                    4 pabrik di                              3 pabrik di                    2 pabrik di                  1 pabrik di
           Jl. Telesonik,            Blok H-10, Kawasan Industri MM   Jalan Yos Sudarso Kelurahan          Jl. Raya Serang KM 31-32, Desa         Jl. Raya Serang KM           Lot 3 Progress Ave.,
       Kelurahan Pasir Jaya,           2100, Cikarang Barat, Bekasi     Kebon Besar, Kecamatan              Sumur Bandung, Kec. Jayanti,         12,5 ,Kec Cikupa, Kab.         Silangan Canlubang
      Kecamatan Jatiuwung,               Telepon: (021) 8980195           Batuceper, Tangerang                           Tangerang                 Tangerang, Banten           Industrial Park, Brgy.
          Kota Tangerang                 Faksimili: (021) 8980293        Telepon: (021) 5454987                 Telepon: (021) 29663318               Telepon: (021)        Canlubang, Calamba City,
      Telepon: (021) 5902173                                             Faksimili: (021) 6192812              Faksimili: (021) 29663323                59405463               Laguna 4028, Filipina
     Faksimili: (021) 5902167
             1 pabrik di                          1 kantor di                    1 kantor di                             1 gudang di                   1 gudang di                  1 gudang di
  Jl. Raya Pasuruan Malang KM              Jl. Daan Mogot KM 18,          Jl. Tomang Raya No. 21-             Jl. Ir. Sutami 1 KM 7 No. 8-10,      Jl. Raya Surabaya            Jl.Utama No.21 Km 12
        25, Desa/Kelurahan               Desa/Kelurahan Kalideres,       23 – Jakarta Barat 11440            RT008/-/II, Kel. Campang Jaya,            Krian Km 27,               (Kompos) Dusun II,
    Purwosari, Kec. Purwosari,           Kec. Kalideres, Kota Adm.       Telepon:(021) 806 37700               Kec. Sukabumi, Kota Bandar         Sidoarjo, Jawa Timur              Puji Mulio, Deli
  Kab. Pasuruan, Provinsi Jawa           Jakarta Barat, Provinsi DKI     Faksimili: (021) 565 5323             Lampung, Provinsi Lampung               Telepon: (031)                  Serdang
                Timur                          Jakarta – 11840.                                                                                           8971720             Telepon: (061) 851968

                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH
                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                        (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III)

                                                                   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                                        PERSEROAN TELAH MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP I TAHUN 2024
                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

                                                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                                                                                 PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN III MAYORA INDAH TAHAP II TAHUN 2025
                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang
dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan
                    adalah sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).
 Seri B       :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan
                    adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 10 September 2030 untuk
Seri A dan 10 September 2032 untuk Seri B.

                                                    Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
  BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
  INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
  BERLAKU.

  KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR,
  DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT
  DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
  BACK) OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN PERSEROAN KEPADA OJK PALING
  LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT
  MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN
  KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
  RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI
  ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS PERSEROAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
  DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”), DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
  ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
           DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                           idAA (DOUBLE A)
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
                                                               Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
                                                                     Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                  PT BCA Sekuritas                            PT BNI Sekuritas                      PT BRI Danareksa Sekuritas                  PT Indo Premier Sekuritas

                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                 PT Bank Permata Tbk
                                                                  Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2025




                                                                                                                                                                                                                       1
Page 2
                                                       INDIKASI JADWAL
 Tanggal Efektif                                                             :                                     28 Juni 2024
 Masa Penawaran Umum                                                         :                            3 – 4 September 2025
 Tanggal Penjatahan                                                          :                                8 September 2025
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                         :                               10 September 2025
 Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                        :                               10 September 2025
 Tanggal Pencatatan Pada BEI                                                 :                               11 September 2025

                                                      PENAWARAN UMUM

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun
2025”.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi

Seri A : Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
         tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh)
         tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

 Seri A       :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 5
                   (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                   Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar Rupiah).
 Seri B       :    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 7
                   (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                   Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 10 Desember 2025. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu
tanggal 10 September 2030, untuk Seri A dan 10 September 2032 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah) mempunyai hak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

                                                                                                                                  2
Page 3
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:

                   Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi                                        Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
 Bunga Ke                                                               Bunga Ke
                     Seri A               Seri B                                             Seri A                Seri B
      1        10 Desember 2025        10 Desember 2025                     15                10 Juni 2029           10 Juni 2029
      2             10 Maret 2026          10 Maret 2026                    16          10 September 2029      10 September 2029
      3               10 Juni 2026          10 Juni 2026                    17          10 Desember 2029       10 Desember 2029
      4        10 September 2026      10 September 2026                     18               10 Maret 2030          10 Maret 2030
      5        10 Desember 2026        10 Desember 2026                     19                10 Juni 2030           10 Juni 2030
      6             10 Maret 2027          10 Maret 2027                    20          10 September 2030      10 September 2030
      7               10 Juni 2027          10 Juni 2027                    21                                 10 Desember 2030
      8        10 September 2027      10 September 2027                     22                                      10 Maret 2031
      9        10 Desember 2027        10 Desember 2027                     23                                       10 Juni 2031
     10             10 Maret 2028          10 Maret 2028                    24                                 10 September 2031
     11               10 Juni 2028          10 Juni 2028                    25                                 10 Desember 2031
     12        10 September 2028      10 September 2028                     26                                      10 Maret 2032
     13        10 Desember 2028        10 Desember 2028                     27                                       10 Juni 2032
     14             10 Maret 2029          10 Maret 2029                    28                                 10 September 2032

Obligasi Merupakan Bukti Hutang

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa
     Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
     Sertifikat Jumbo ditambah dengan Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak
     dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan
     diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan
     Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu
akta apapun.

Pelunasan Pokok Dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok dan pembayaran bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran bunga dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PERSYARATAN POKOK DALAM KONTRAK PERWALIAMANATAN

Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis Dan Pengalihan Obligasi

1.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang
     Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan
     Pemegang Obligasi.
2.   Konfirmasi tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3.   Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
     Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
     sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan
     dengan Obligasi.

Hak-hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan tidak mempunyai utang senioritas.

Kelalaian Perseroan

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa kelalaian Perseroan dalam Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai
berikut:



                                                                                                                                   3
Page 4
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian
   atau hal-hal tersebut di bawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal
       Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain poin 1.a); atau
   c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
       keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   d. Apabila Perseroan terbukti lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default), baik yang
       telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang jumlahnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama lebih
       dari atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak (konsolidasi) berdasarkan
       laporan keuangan tahunan audited terakhir yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
       Perseroan oleh salah satu krediturnya seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
       waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
   e. Apabila Perusahaan Anak terbukti lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
       dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, baik yang
       telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang jumlahnya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama lebih
       dari atau setara dengan 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak (konsolidasi) berdasarkan
       laporan keuangan tahunan audited terakhir yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perusahaan Anak berdasarkan
       perjanjian utang Perusahaan Anak oleh salah satu krediturnya seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
       bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
   f. Apabila Perseroan tidak lagi dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Tuan Jogi Hendra Atmadja
       dan/atau keluarganya dan/atau ahli warisnya;
   g. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang.

2. Ketentuan mengenai pernyataan atas kelalaian, yaitu:
   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a. Poin 1.a di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja,
          setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
          yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
      b. Poin 1.b di atas sampai dengan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
          yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
          teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
          tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
      maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara
      memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dengan biaya
      Perseroan.
      Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah menginformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO
      menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
      Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima
      penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus
      diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
      Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan terhadap Jumlah Terutang kepada Perseroan,
      maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
      sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan terhadap
      Jumlah Terutang kepada Perseroan.
      Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
      c. Poin 1.g di atas, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di bawah.

3. Apabila:
   a. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dicabut izin usahanya oleh Instansi lain yang berwenang sesuai dengan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau dibubarkan
      karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
   c. Apabila suatu pihak yang berwenang secara hukum telah menyita atau merampas dengan cara apapun semua atau sebagian
      harta benda Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang mengakibatkan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak dapat
      menjalankan sebagian atau seluruh usahanya dan berakibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan
      serta mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya;
   d. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
      (inkracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
      material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill);


                                                                                                                                  4
Page 5
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
   keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
   dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

 4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan memperhatikan
    peraturan perundangan yang berlaku.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
    ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
    dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi
    tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum OJK
    oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7. dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
    butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. Periode penawaran pembelian kembali;
      b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. Tata cara penyelesaian transaksi;
      f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
      h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
    melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
    Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
    Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
    9. dengan ketentuan:
      a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing Obligasi yang beredar
           (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
    mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat
    utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin; dan
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
           memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
           dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
           untuk dijual kembali.
18. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
    modal oleh pemerintah.
20. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada nomor 7 dan nomor 8 wajib dilakukan paling
    lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:

                                                                                                                                5
Page 6
           i. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
              paling sedikit Bahasa Inggris; dan
          ii. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
      b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada nomor 13 paling sedikit:
           i. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
          ii. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
         iii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
        iv. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di
bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
        Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau
        penyisihan pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan dengan memperhatikan
        Peraturan OJK No.20.
    b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
        dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
        akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
    d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
        yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
        Peraturan OJK No.20; dan
    e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. ;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
        dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali
        hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
    b. Perseroan.
    c. Wali Amanat, atau
    d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2.a, 2.b, dan 2.d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan
    melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
    KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
    dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
    dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPO paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
    kepada Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada poin 3.
5. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk melaksanakan RUPO sebagaimana
    dimaksud pada poin 2.a dan 2.b, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
    pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan pengumuman RUPO secara fisik atau
        RUPO secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
    b. Penyelenggara RUPO secara fisik atau penyelenggara e-RUPO wajib melakukan pemanggilan RUPO secara fisik atau RUPO
        secara elektronik paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan; dan
        (2) Disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
    d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
        (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        (2) Agenda/mata acara RUPO;
        (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan/
        (5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
        terhitung sejak RUPO sebelumnya.
7. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
        suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;

                                                                                                                                6
Page 7
   b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
      kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
   c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
      Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
   d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat;
   e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
   f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
      RUPO;
   g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
      wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut;
   h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf g)
      diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
   i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali
      ditentukan lain oleh KSEI;
   j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat;
   k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
      (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
      dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
      yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
      tanggal pelaksanaan RUPO;
   l. Setiap Obligasi sebesar 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
      Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
   m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
      lain;
   n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
      • Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
      • Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
           dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
      • Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
           pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
           Perseroan;
8. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 di atas diatur
      sebagai berikut:
      1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
               (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               kedua.
           (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
           (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
               ketiga.
           (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

                                                                                                                                   7
Page 8
        3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                 belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                 kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                 ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
        sebagai berikut:
        1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
            empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
            ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
            keempat.
        7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari jumlah Obligasi yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
            keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
        8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan.
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
    Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat,
    dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
    sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Obligasi.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
    tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut ) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
    dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
    disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
    perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik tanggal 21 Juni 2025
    ("POJK No.14/2025").
    Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, EMITEN dapat melaksanakan RUPO secara elektronik
    menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan POJK No.14/2025.

                                                                                                                                    8
Page 9
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
   Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok
   Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
   oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
   Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
   dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
   Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
   pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
   yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
   menyetorkan jumlah dana pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, maka atas kelalaian tersebut
   Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang
   lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan
   bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
   sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
   Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
   Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi
   tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
   untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
   Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
   yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
   sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
   setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

Jaminan Obligasi

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.

Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a. Menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau pendapatan Perseroan,
         dan mengizinkan Perusahaan Anak, menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh
         harta dan/atau pendapatan Perusahaan Anak tersebut, dalam rangka penerbitan utang dan kewajiban kontinjen, kecuali:
         (i) Jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan;
         (ii) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan jumlah jaminan tidak
               lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan syarat seluruh jaminan
               dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan telah dilepaskan
               sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Perseroan disertai bukti yang cukup kepada Wali Amanat yang
               wajib diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah jaminan dan agunan tersebut dilepaskan;
         (iii) Jaminan dan agunan yang timbul sehubungan dengan usaha Perseroan sehari-hari;
         (iv) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang melebihi jumlah
               sebagaimana dimaksud pada Poin 1.a.(ii) dengan syarat jaminan dan agunan setara diberikan juga untuk Obligasi ini;
               dan/atau
         (v) Jaminan dan agunan yang diberikan atas utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang digunakan untuk melunasi
               Obligasi ini.
    b. Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk jaminan
         perusahaan (corporate guarantee) dan mengizinkan Perusahaan Anak untuk memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain
         dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee), kecuali:

                                                                                                                                    9
Page 10
       (i)     Jaminan yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak;
       (ii)    Jaminan yang diberikan satu Perusahaan Anak kepada Perusahaan Anak lainnya;
       (iii)   Jaminan yang diperlukan untuk mengikuti tender, atau deposito untuk menjamin pembayaran pajak atau bea masuk
               atau untuk pembayaran sewa selama dipergunakan dalam usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari;
               dan/atau
       (iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
               Perwaliamanatan;
       dengan syarat, keseluruhan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan berdasarkan poin 1.b.(i), 1.b.(ii) dan
       1.b.(iii) sebesar-besarnya 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan Perusahaan Anak, dan dilakukan
       sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sehari-hari, sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
       merugikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar.
   c. Memberikan piutang, pinjaman atau kredit untuk pihak manapun, dan memastikan Perusahaan Anak tidak akan memberikan
       piutang, pinjaman atau kredit untuk pihak manapun, kecuali:
       (i) Piutang, pinjaman atau kredit yang diberikan dalam transaksi yang normal dan wajar sesuai dengan kegiatan usaha
               Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sehari-hari dan sepanjang diberikan dengan syarat dan ketentuan yang tidak
               merugikan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan dilakukan berdasarkan harga pasar yang wajar; atau
       (ii) Dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak dan antar Perusahaan Anak yang satu dengan yang lain.
   d. Menjual, mengalihkan, memindahkan atau mengurangi sebagian atau seluruh aktiva tetap produksi dan pendukung produksi
       Perseroan dan mengizinkan Perusahaan Anak untuk menjual, mengalihkan, memindahkan atau mengurangi sebagian atau
       seluruh aktiva tetap produksi dan pendukung produksinya, dalam satu transaksi atau beberapa transaksi dalam satu tahun
       buku yang nilainya lebih dari 5% (lima persen) dari aktiva tetap Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali:
       (i) Pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak, atau dari satu
               Perusahaan Anak kepada Perusahaan Anak yang lain, dengan syarat, Perusahaan Anak tersebut bergerak dalam
               bidang usaha yang sama dengan bidang usaha Perseroan;
       (ii) Pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian aktiva
               tetap; dan/atau
       (iii) Penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya dimana harga penjualan, biaya sewa, harga pengalihan atau
               pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha yang sama atau terkait dengan Perseroan.
   e. Mengeluarkan obligasi atau instrumen utang lain yang sejenis termasuk utang bank yang dibuat di kemudian hari yang dijamin
       sehingga mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Obligasi ini, kecuali:
       (i) Utang bank yang jumlah jaminannya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai total aktiva Perseroan dan
               Perusahaan Anak dengan syarat seluruh jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan
               Perjanjian Perwaliamanatan telah dilepaskan sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Perseroan
               disertai bukti yang cukup kepada Wali Amanat yang wajib diberikan dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
               jaminan dan agunan tersebut dilepaskan; atau
       (ii) Obligasi atau instrumen utang atau utang bank tersebut digunakan untuk membayar Obligasi ini; atau
       (iii) Dalam hal utang bank yang jumlahnya melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam poin 1.e.(i) atau dalam hal
               penerbitan obligasi atau surat utang sejenis yang tunduk pada ketentuan Pasar Modal Indonesia, maka jaminan dan
               agunan yang setara diberikan juga untuk Obligasi ini;
               dengan ketentuan Perseroan harus memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambatnya-selambatnya 7
               (tujuh) Hari Kalender sebelum tindakan-tindakan tersebut dilakukan dan khusus untuk poin 1.e.(iii) harus dibuat
               perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang.
   f. Melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha dan/atau pengambilalihan (akuisisi), dan mengizinkan Perusahaan Anak
       untuk melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha dan/atau pengambilalihan (akuisisi), yang secara material akan
       mempunyai akibat negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali atas permintaan pemerintah
       sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai
   berikut:
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam
       waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali
       Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
       permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
       persetujuannya; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan
       oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
       lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
       penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
   b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang
       jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus
       disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.


                                                                                                                                10
Page 11
c. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan lalai
   menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana
   yang wajib dibayar.
   Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
   ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
   Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar
   tersebut di atas dilunasi.Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
   kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 2.b di atas secara proporsional berdasarkan besarnya
   Obligasi yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha
   yang umum.
e. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara
   buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
   operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
   menerus.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
   pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
g. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
h. Memenuhi kewajiban keuangan konsolidasi berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir yang telah diaudit oleh
   akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagai berikut:
   (i) Memelihara perbandingan antara laba sebelum bunga, taksiran pajak, penyusutan dan amortisasi dibanding dengan
         beban bunga (EBITDA/Interest Expense) minimal 1,5 : 1 (satu koma lima berbanding satu);
   (ii) Memelihara perbandingan antara utang berbeban bunga dengan ekuitas setiap saat tidak lebih dari 2 : 1 (dua
         berbanding satu).
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing
   perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan konsolidasi, yang disampaikan Perseroan kepada
   OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta, dan
   perjanjian-perjanjian berikut masing-masing perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
j. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan konsolidasi sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali Amanat
   surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut
   telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan
   perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
k. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja untuk melakukan
   pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin, keadaan keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-
   rekening dan dokumen-dokumen lain yang yang dapat mencerminkan keadaan keuangan Perseroan sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada
   Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
l. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbuka serta mempertahankan dan menjaga semua
   hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan segera memperpanjang izin-izin
   yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No.49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
   dan/atau Sukuk, berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
   pemeringkatan.
n. Memelihara harta kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
   mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala risiko yang biasa dihadapi
   oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
o. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan anggota
   direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik
   Indonesia dan/atau laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
p. Memberitahukan hasil RUPO kepada Wali Amanat yang digantikan dalam hal penggantian Wali Amanat.
q. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi sebagai bukti
   pencatatan dalam daftar Pemegang Obligasi.
r. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, dan
   hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai
   pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan.
s. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
   Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
   kelalaian tersebut;
t. Tidak Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
u. Tidak Mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, dan untuk mengizinkan Perusahaan Anak untuk
   mengubah bidang usahanya, sebagaimana disebutkan dalam anggaran dasar masing-masing dalam arti mengurangi sifat
   dan ruang lingkup usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.


                                                                                                                              11
Page 12
   v. Mempertahankan kepemilikan saham dalam Perusahaan Anak tidak kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dan/atau
      mempertahankan pengendalian Perusahaan Anak kepada pihak lain.

Perpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab V Informasi Tambahan.

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan ini sesuai dengan
surat Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, sebagaimana ditegaskan melalui surat keterangan Peringkat atas
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II Tahun 2025 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB) No. RTG-283/PEF-DIR tanggal 7 Agustus 2025 hasil pemeringkatan atas Obligasi ini untuk periode 3 Maret 2025 sampai
dengan 1 Maret 2026 adalah:

                                                             idAA
                                                           (Double A)

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi
Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Wali Amanat

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Permata Tbk telah ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat
adalah sebagai berikut:

                                                      PT Bank Permata Tbk
                                                         WTC II Lantai 27
                                                  Jl. Jend.Sudirman Kav. 29-31
                                                          Jakarta 12920
                                                      Telepon: (021) 5237788
                                                      www.permatabank.com
                                                 Up. Head, Securities Services

                                              Untuk Layanan Pengaduan Nasabah:
                                               Permata Bank Tower III, Lantai 14
                                           Jalan Mohammad Husni Thamrin Blok B1/1
                                                 Bintaro Sektor VII, Pondok Aren
                                                        Tangerang 15224
                                                    Telepon: (62-21) 7459744
                                               Up. Securities & Agency Operation
                                             Email: CustodyCS@permatabank.co.id

Hukum yang Berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.




                                                                                                                                12
Page 13
Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.
36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:

1.     Penawaran Umum Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
       pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
       efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan III yang diperoleh pada tanggal 28 Juni 2024;
2.     Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
3.     Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 22 Agustus 2025;
4.     Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk merupakan Efek
       bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
       merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Hasil Pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
       dengan surat Pefindo No. RC-156/PEF-DIR/III/2025 tanggal 3 Maret 2025 dan Surat Penegasan No. RTG-283/PEF-DIR tanggal
       7 Agustus 2025.

                                                           RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan digunakan
seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja kegiatan usaha Perseroan yang terdiri dari pembelian bahan baku, bahan penolong,
serta biaya operasional.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                                       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan untuk periode
yang berakhir pada 30 Juni 2025 yang tidak diaudit dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan keuangan konsolidasian pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, dengan Nomor
00094/2.1090/AU/.1/04/0153-3/1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir. Ikhtisar keuangan per 30
Juni 2025 dan 2024 diambil dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direview oleh
Akuntan Publik.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                            30 Juni                               31 Desember
                  Keterangan
                                                             2025*                  2024                                2023
  JUMLAH ASET                                                         30.237.129             29.728.782                         23.870.405
  JUMLAH LIABILITAS                                                   13.312.254             12.626.354                          8.588.316
  JUMLAH EKUITAS                                                      16.924.875             17.102.428                         15.282.089
*)tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           30 Juni                    31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                    2025*          2024*           2024            2023
  PENJUALAN BERSIH                                                                 17.796.796     16.223.280     36.072.949      31.485.008
  BEBAN POKOK PENJUALAN                                                            14.019.962     12.033.108     27.770.650      23.077.230
  LABA BRUTO                                                                        3.776.834      4.190.172      8.302.299       8.407.778
  BEBAN USAHA
  Beban penjualan                                                                   1.790.463        1.763.995    3.529.023      3.357.801
  Beban umum dan administrasi                                                         448.996          417.848      857.911        750.502
  Jumlah Beban Usaha                                                                2.239.459        2.181.843    4.386.935      4.108.302
  LABA USAHA                                                                        1.537.375        2.008.329    3.915.365      4.299.475
  PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
  Penghasilan bunga                                                                     75.950          87.727      151.063         84.751
  Keuntungan penjualan aset tetap                                                        1.532          14.672        17.495         7.905
  Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing – bersih                         103.674          172.202      148.595      (147.036)
  Beban bunga                                                                       (279.440)        (109.483)    (425.196)      (302.577)
  Lain-lain – bersih                                                                    42.528          28.830        73.772       151.197
  Penghasilan (Beban) Lain-lain - bersih                                              (55.757)         193.948      (34.270)     (205.760)
  LABA SEBELUM PAJAK                                                                1.481.619        2.202.277    3.881.094      4.093.716
  BEBAN (PENGHASILAN) PAJAK
  Pajak kini                                                                         301.873          451.519      803.013         872.973

                                                                                                                                          13
Page 14
                                                                                              30 Juni                        31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                      2025*           2024*               2024         2023
  Pajak tangguhan                                                                        (6.266)         (1.369)            10.414      (24.130)
  Beban pajak                                                                           295.607         450.150            813.427      848.844
  LABA TAHUN BERJALAN                                                                 1.186.012       1.752.127          3.067.668    3.244.872
  PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
  Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                                               -                   -         10.716            8.613
    Pajak yang terkait pos yang tidak akan
                                                                                              -                   -         (2.358)          (1.895)
       direklasifikasi ke laba rugi
                                                                                              -                   -          8.359            6.718
  Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Selisih kurs penjabaran entitas anak luar
       negeri                                                                            14.319              627             2.222           -6.938
  PENGHASLIAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN SETELAH PAJAK                                     14.319              627            10.581             -220
  JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                     1.200.331        1.752.753         3.078.248        3.244.653
  JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                                             1.166.649        1.717.707         3.000.372        3.193.816
    Kepentingan nonpengendali                                                            19.363           34.420            67.296           51.056
                                                                                      1.186.012        1.752.127         3.067.668        3.244.872
  JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                                                             1.180.212        1.718.278         3.010.806        3.193.642
    Kepentingan nonpengendali                                                            20.119           34.475            67.443           51.011
                                                                                      1.200.331        1.752.753         3.078.248        3.244.653
  LABA PER SAHAM (Rupiah penuh)                                                              52               77               134              143
*)tidak diaudit


Rasio-rasio Keuangan Penting

                                                                                                           (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                 30 Juni                                   31 Desember
                                   Keterangan
                                                                         2025*             2024*                      2024               2023
Rasio Pertumbuhan
Penjualan bersih                                                              9,70%                9,48%                  14,57%               2,66%
Laba bruto                                                                  (9,86)%                6,29%                  (1,25)%            22,93%
Laba usaha                                                                 (23,45)%               15,50%                  (8,93)%            76,71%
Laba tahun berjalan                                                        (32,31)%               41,19%                  (5,46)%            64,71%
Aset                                                                         10,17%               16,02%                  24,54%               7,16%
Liabilitas                                                                   14,35%               12,27%                  47,02%             (9,04%)
Ekuitas                                                                       7,08%               18,95%                  11,91%             19,07%

Rasio Usaha
Laba bruto terhadap penjualan bersih                                        21,22%                25,83%                  23,02%             26,70%
Laba usaha terhadap penjualan bersih                                         8,64%                12,38%                  10,85%             13,66%
Laba tahun berjalan terhadap penjualan bersih                                6,66%                10,80%                   8,50%             10,31%
Laba usaha terhadap total ekuitas                                            9,08%                12,71%                  22,89%             28,13%
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas                                   7,01%                11,09%                  17,94%             21,23%
Laba usaha terhadap total aset                                               5,08%                 7,32%                  13,17%             18,01%
Laba tahun berjalan terhadap total aset                                      3,92%                 6,38%                  10,32%             13,59%

Rasio Keuangan
Aset lancar terhadap kewajiban lancar                                         2,53x              2,70x                      2,65x              3,67x
Total liabilitas terhadap total aset                                          0,44x              0,42x                      0,42x              0,36x
Total liabilitas terhadap total ekuitas                                       0,79x              0,74x                      0,74x              0,56x
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total aset                           0,27x              0,20x                      0,27x              0,18x
Total liabilitas berbeban bunga terhadap total ekuitas                        0,49x              0,34x                      0,46x              0,28x
Pembayaran dividen terhadap laba tahun berjalan                               103%                70%                     41,01%             24,57%
EBITDA terhadap pembayaran bunga                                           839,70%           2594,68%                   1299,69%          1.707,79%
EBITDA ditambah pendapatan bunga terhadap jumlah pokok dan bunga utang         28%                52%                     65,85%            118,12%
 EBITDA ditambah pendapatan bunga terhadap jumlah bunga utang                 867%             2622%                    1296,69%          1.782,24%
Interest Coverage Ratio (ICR)                                                  8,4x             25,42x                     12,61x             17,54x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                                            4,84x              8,59x                      6,10x              6,62x
Rasio AR Turn Over                                                            3,08x              3,13x                      5,06x              5,16x
Rasio AR Day                                                                 58,48x             57,54x                     71,20x             69,73x
Rasio Inventory Turn Over                                                     1,79x              2,59x                      4,31x              6,49x
Rasio Inventory Day                                                         100,66x             69,38x                     83,45x             55,49x
*) tidak diaudit

Rasio-rasio utama keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dengan pihak kreditur selama periode perjanjian adalah:
1. Rasio Lancar
     Aset Lancar dibagi dengan Liabilitas Lancar yang dipersyaratkan bank adalah minimal 1x, sedangkan yang dicapai Perseroan
     per tanggal 30 Juni 2025 adalah 2,53x.

2.       Interest Bearing Debt/Net Worth
         Hutang berbeban bunga dibagi total Modal yang dipersyaratkan oleh bank adalah maksimal 2x, sedangkan yang dicapai
         Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah 0,49x.

3.       EBITDA/Interest
                                                                                                                                                  14
Page 15
       Laba tahun berjalan ditambah bunga, pajak dan penyusutan/amortisasi dibagi beban bunga yang dipersyaratkan bank adalah
       minimal 1,5x, sedangkan yang dicapai Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 adalah 8,40x.

                                          KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN

KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 sebagaimana tercantum dalam laporan PT EDI Indonesia
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan berdasarkan surat tertanggal 7 Agustus 2025 No.001/MI-ACT/VIII/2025, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai Nominal Rp20 per saham
                               Keterangan                                                                             %
                                                                    Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                           75.000.000.000              1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  PT Unita Branindo                                                    7.363.121.900                147.262.438.000     32,93
  PT Mayora Dhana Utama                                                5.844.349.525                116.886.990.500     26,14
  Jogi Hendra Atmadja                                                  5.643.777.700                112.875.554.000     25,24
  Masyarakat*)                                                         3.438.676.800                 68.773.536.000     15,38
  Saham Treasury                                                          68.773.800                  1.375.476.000      0,31
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                            22.358.699.725                447.173.994.500   100,000
Saham Dalam Portepel                                                  52.641.300.275              1.052.826.005.500
*) kepemilikan masing-masing pemegang saham di bawah 5%

Adapun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, jumlah
kepemilikan saham oleh Anggota Direksi Perseroan per 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

 No.            Pemegang Saham                     Jabatan       Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
 1.      Andre Sukendra Atmadja               Direksi                      4.310.000                   86.200.000          0,02
 2.      Hendrik Polisar                      Direksi                        253.000                    5.060.000          0,00
 3.      Ricky Afrianto Gunadi                Direksi                        178.300                    3.566.000          0,00

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 : Jogi Hendra Atmadja
Komisaris                       : Hermawan Lesmana
Komisaris                       : Gunawan Atmadja
Komisaris Independen            : Anton Hartono
Komisaris Independen            : Suryanto Gunawan

Direksi
Direktur Utama                  : Andre Sukendra Atmadja
Direktur Supply Chain           : Hendarta Atmadja
Direktur Operasional            : Wardhana Atmadja
Direktur Keuangan               : Hendrik Polisar
Direktur Pemasaran              : Muljono Nurlimo
Direktur Global Marketing       : Ricky Afrianto Gunadi

Besarnya total jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh pemegang saham melalui RUPS,
berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam mengusulkan remunerasi Dewan Komisaris
dan Direksi, Komite Nominasi dan Remunerasi terlebih dahulu melakukan kajian menyeluruh atas tugas, beban, tanggung jawab dan
kinerja Dewan Komisaris dan Direksi sehubungan dengan rencana kegiatan usaha Perseroan di tahun mendatang, serta pencapaian
di tahun sebelumnya. Usulan remunerasi disetujui oleh pemegang saham melalui RUPS.

Bahwa pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 33. Selanjutnya
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 33.

Keterangan lengkap mengenai anggota Direksi dan Dewan Komsiaris Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan
III Mayora Indah Tahap I Tahun 2024.




                                                                                                                             15
Page 16
                                                       PENJAMIN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi yang
ditawarkan sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
tersebut.

Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Penjaminan (dalam Rupiah)          Jumlah Penjaminan
 No.           Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                            %
                                                               Seri A              Seri B           (dalam Rupiah)
     1     PT BCA Sekuritas                                 210.000.000.000      90.000.000.000         300.000.000.000     30,00
     2     PT BNI Sekuritas                                 140.000.000.000      60.000.000.000         200.000.000.000     20,00
     3     PT BRI Danareksa Sekuritas                       140.000.000.000      60.000.000.000         200.000.000.000     20,00
     4     PT Indo Premier Sekuritas                        210.000.000.000      90.000.000.000         300.000.000.000     30,00
           Total                                            700.000.000.000     300.000.000.000       1.000.000.000.000    100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan
No.IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT Indo
Premier Sekuritas.

                                                LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat                                :      PT Bank Permata Tbk
 Notaris                                    :      Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H
 Konsultan Hukum                            :      Ery Yunasri & Partners
 Perusahaan Pemeringkat Efek                :      PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

                                                TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.       PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.

2.       PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam
Bab XI Informasi Tambahan dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian
Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam
5 (lima) rangkap atau dalam bentuk softcopy, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO
kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari jarak jauh, melalui email Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada
Bab XI Informasi Tambahan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.

3.       JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.


                                                                                                                                16
Page 17
4.   MASA PENAWARAN OBLIGASI

Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 3 September 2025 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 September
2025 pukul 16.00 WIB.

5.   PENDAFTARAN

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas
Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
     Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 10 September 2025.
2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI,
     atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi.
3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
     Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
     memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui
     KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
     owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran
     Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
     Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi
     Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
     menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan FPPO selama
periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tamabahan ini,
baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak)
maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 8 September 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih
dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No.
IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.




                                                                                                                                 17
Page 18
9.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 9 September
2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

                     PT BCA Sekuritas                                            PT BNI Sekuritas
                 PT Bank Central Asia Tbk                              PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                      Cabang Thamrin                                          Cabang Mega Kuningan
                 No. Rekening 2063964522                                    No. Rekening 899-999-8875
                   a.n PT BCA Sekuritas                                         a.n PT BNI Sekuritas

               PT BRI Danareksa Sekuritas                                    PT Indo Premier Sekuritas
          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                PT Bank Permata Tbk
                 Cabang Bursa Efek Jakarta                                    Cabang Sudirman Jakarta
            No. Rekening 0671.01.000692.30.1                                  No. Rekening 4001763313
              a.n PT BRI Danareksa Sekuritas                                a.n PT Indo Premier Sekuritas

Seluruh biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran ke Perseroan yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 10 September
2025 pukul 15:00 WIB (in good funds).

10.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 September 2025, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11.     PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

1)    Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:

      Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan jika pesanan Obligasi sudah dibayar
      maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari
      Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

      Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para
      pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
      masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda
      dikenakan sejak hari ketiga setelah Tanggal Penjatahan.

      Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
      dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda
      kepada para pemesan Obligasi.

2)    Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

      Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 11 di
      atas dan uang pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
      Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang
      pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas
      Penawaran Umum tersebut.

      Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka pihak
      yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, wajib

                                                                                                                              18
Page 19
      membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat
      Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai
      atau transfer. Denda dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum.

      Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
      dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Emisi
      Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan
      Obligasi.

3)    Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Persyaratan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Tidak Terpenuhi

      Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
      pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi maka tanggung jawab pengembalian dana pemesanan Obligasi menjadi
      tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
      tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek.

      Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda
      untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi
      dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Denda dikenakan sejak hari
      ketiga setelah tanggal batalnya Penawaran Umum akibat tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan Obligasi di Bursa Efek.

      Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
      dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal batalnya Penawaran Umum tersebut, maka Perseroan tidak diwajibkan
      membayar denda kepada para pemesan Obligasi.


 Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
 adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

 Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
 instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
 dari Penjamin Emisi Obligasi yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda
 jati diri.

12.     LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

             PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh dari para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi melalui email ataupun pada kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal 3 – 4 September 2025 jam 09.00 – 16.00 WIB dengan keterangan sebagai berikut:

                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                      PT BCA Sekuritas                                                    PT BNI Sekuritas
            Menara BCA – Grand Indonesia, Lantai 41                          Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
                    Jl. M.H. Thamrin No.1                                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                     Jakarta Pusat 10130                                                Jakarta Selatan 12190
                     Tel. (021) 23587222                                                 Tel. (021) 2554 3946
               Faks. (021) 23587250/23587300                                                     Faks. -
                E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id                                    E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id;
                                                                                       ibcm@bnisekuritas.co.id

                 PT BRI Danareksa Sekuritas                                          PT Indo Premier Sekuritas
                       Gedung BRI II, Lt. 23                                   Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
                Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                              Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                          Jakarta 10210                                                 Jakarta Selatan 12190
                       Tel. (021) 5091 4100                                              Tel. (021) 50887168
                       Faks. (021) 252 0990                                             Faks. (021) 50887167
              E-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id                                 E-mail: fixed.income@ipc.co.id

 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
                     MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                 19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published22 Aug 2025
Pages19
Characters115,929
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAYORA INDAH TBK. p.1 ×12
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×9
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×8
linked org Bank Permata Tbk p.1 ×14
linked org PT Unita Branindo p.15
linked — Mayora Dhana p.15
linked person Hendrik Polisar · Direksi p.15 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.18 ×2
linked org Grand Indonesia p.19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible person Ery Yunasri p.16
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.18 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.18 ×2
unresolved person Ir. Sutami p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved person Jogi Hendra Atmadja p.4 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.13
unresolved org PT Mayora Dhana Utama p.15
unresolved — Andre Sukendra Atmadja · Direksi p.15 ×3
unresolved — Ricky Afrianto Gunadi · Direksi p.15 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.16 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. LEMBAGA p.16
unresolved person Kantor Notaris Fathiah Helmi · Notaris p.16
unresolved org Ery Yunasri & Partners · Konsultan Hukum p.16
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Seluruh p.18
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara BCA p.19
unresolved person H. Thamrin p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result