Skip to content
Back to announcement

20250820_APIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31934034_lamp1.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
 Tangerang, 20 Agustus 2025



Nomor                 : API.4257/HM.03/2025/HO-B

Lampiran              : 1 Berkas

Perihal               : Laporan Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi



 Kepada Yth.

 KETUA DEWAN KOMISIONER
 UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
 OTORITAS JASA KEUANGAN -

 Di -

 TEMPAT

Dengan hormat,

Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia

Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara

Telepon : -

Faksimili : -

Alamat Email : corsec@injourneyairports.id




Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal
verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=Q4HpJ89Yxh

PT ANGKASA PURA INDONESIA

InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 2
1.                                Tanggal kejadian                 19 Agustus 2025

2.                                Jenis Informasi atau Fakta       Pengangkatan Anggota Komite
                                  Material                         Nominasi dan Remunerasi PT
                                                                   Angkasa Pura Indonesia

3.                                Uraian Informasi atau Fakta      Berdasarkan Tanda Terima Surat
                                  Material                         Keputusan Dewan Komisaris PT
                                                                   Angkasa Pura Indonesia, tanggal
                                                                   19 Agustus 2025 dan Keputusan
                                                                   Dewan Komisaris PT Angkasa
                                                                   Pura Indonesia, Nomor:
                                                                   KEP.10/DK.API/08/2025 perihal
                                                                   Pengangkatan Anggota Komite
                                                                   PT Angkasa Pura Indonesia
                                                                   tanggal 8 Agustus 2025 dengan
                                                                   ini disampaikan pengangkatan
                                                                   Sdr. Riyanto Prabowo sebagai
                                                                   anggota Komite Nominasi dan
                                                                   Remunerasi.

4.                                Dampak kejadian, informasi atau Dampak Hukum perubahan
                                  fakta material tersebut terhadap susunan Komite Nominasi dan
                                  kegiatan operasional, hukum,     Remunerasi PT Angkasa Pura
                                  kondisi keuangan, atau           Indonesia.
                                  kelangsungan usaha Emiten atau
                                  Perusahaan Publik

5.                                Keterangan Lain-Lain             -


Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Page 3
PGS. CORPORATE SECRETARY
       GROUP HEAD,




  ANAK AGUNG NGURAH
        PRANAJAYA




Tembusan Yth. :

 1. BURSA EFEK INDONESIA

 2. WALI AMANAT BANK MEGA

 3. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD - HO
Page 4
                                   TANDA TERIMA
                SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                   PT ANGKASA PURA INDONESIA
Pada hari ini Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima
(19-8-2025) , kami yang bertandatangan di bawah ini :

I.    Nama                 : INTAN HADSARI DWANINTYAS
      Jabatan              : Corporate BOD Office Support Officer pada Sekretariat Dewan
                            Komisaris
      Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA

II.   Nama                 : ANAK AGUNG NGURAH PRANAJAYA
      Jabatan              : Corporate BOD Office Support Officer Division Head
      Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA

Bahwa pihak PERTAMA telah menyerahkan 1 (satu) berkas Dokumen Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia dengan keterangan sebagai berikut.
Nomor : KEP.10/DK.API/8/2025
Tanggal : 8 Agustus 2025
Tentang : Pengangkatan Anggota Komite PT Angkasa Pura Indonesia

Demikian Tanda Terima ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas segala bentuk perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.


          PIHAK PERTAMA                                         PIHAK KEDUA




         (INTAN HADSARI D)                                (ANAK AGUNG NGURAH P)
Page 5
                                    KEPUTUSAN
                     DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
                           NOMOR : KEP.10/DK.API/08/2025
                                             TENTANG
           PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE PT ANGKASA PURA INDONESIA

                     DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
 Menimbang                  :   a. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha
                                   Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
                                   (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang
                                   Saham       PT      Angkasa     Pura     Indonesia     Nomor :
                                       SK−197/MBU/07/2025
                                                                 tanggal 04 Juli 2025 Tentang
                                   KEP.DU.01/08.03.01/04/07/2025
                                     Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
                                     Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia (terlampir) telah
                                     ditetapkan pemberhentian dan pengangkatan Anggota-
                                     anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
                                b.   Bahwa bahwa dalam rangka mendukung tugas dan fungsi
                                     Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu
                                     dilakukan penataan perangkat Dewan Komisaris;
                                c.   Bahwa berdasarkan surat Sekretaris Kementerian BUMN
                                     Nomor : SR-333/S.MBU/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025
                                     diusulkan adanya pengangkatan Anggota Komite Pemantau
                                     Manajemen Risiko, Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                                     dan Penggantian Staf Sekretariat Dewan Komisaris PT Angkasa
                                     Pura Indonesia;
                                d.   Berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c tersebut di atas,
                                     perlu    menetapkan      Keputusan     Dewan       Komisaris
                                     PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pengangkatan Anggota
                                     Komite PT Angkasa Pura Indonesia.
 Mengingat                  :   1.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
                                     Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Badan
                                     Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                     Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                     Indonesia Nomor 7097);
                                2.   Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                     Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                                     Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                     Nomor 4756);
                                3.   Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023
                                     tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya
                                     Manusia Badan Usaha Milik Negara.
                                                                                      4. Akta…/2

PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jl. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 6
                                               -2-

                                4. Akta Pendirian PT Angkasa Pura Indonesia Nomor 106 tanggal
                                   28 Desember 2023 dengan Akta Notaris Surjadi, SH., MKn.,
                                   MM., MH.

                                             MEMUTUSKAN

 MENETAPKAN                      KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA
                                 INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE
                                 DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
 PERTAMA                    :    Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota
                                 Komite PT Angkasa Pura Indonesia :
                                 1. Sdr. Romy Marcandi sebagai Anggota Komite Pemantau
                                     Manajemen Risiko & Tata Kelola Terintegrasi;
                                 2. Sdr. Riyanto Prabowo sebagai Anggota Komite Nominasi dan
                                     Remunerasi;
 KEDUA                      :    Bagi nama-nama yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
                                 Diktum PERTAMA Keputusan ini agar melaksanakan tugas dan
                                 tanggung jawab sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN
                                 Nomor: PER-3/MBU/03/2023 dan ketentuan lain yang terkait
                                 serta berkewajiban menjalankan tugas wewenangnya sesuai
                                 charter Komite serta melaporkan kegiatannya kepada Komisaris
                                 Utama.
 KETIGA                     :    Anggota Komite sebagaimana diktum PERTAMA diberikan
                                 honorarium yang besarnya ditetapkan dalam Keputusan Dewan
                                 Komisaris Nomor: KEP.24/DK.API/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024
                                 tentang Penghasilan Organ Pendukung Dewan Komisaris
                                 PT Angkasa Pura Indonesia.
 KEEMPAT                    :    Masa jabatan Komite PT Angkasa Pura Indonesia sebagaimana
                                 Diktum PERTAMA tersebut di atas selama 3 (tiga) tahun atau sejak
                                 8 Agustus 2025 s.d. 7 Agustus 2028 dan dapat diangkat kembali
                                 untuk paling lama 2 (dua) tahun. Seluruh penetapan masa jabatan
                                 tersebut tetap memperhatikan hak Dewan Komisaris untuk dapat
                                 memberhentikan sewaktu-waktu.
 KELIMA                     :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
                                 ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di
                                 dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



                                                                                 Ditetapkan…/3


PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jl. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 7
                                              -3-


                                               Ditetapkan                       : Di Tangerang
                                               Pada tanggal                     : 8 Agustus 2025
                                               ----------------------------------------------------------
                                                          a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                               KOMISARIS UTAMA




                                                               ANTONI ARIF PRIADI

 Tembusan Yth.
  1. Direksi PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero);
  2. Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
  3. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
  4. Arsip Dewan Komisaris;
  5. Yang bersangkutan.




PT Angkasa Pura Indonesia
Dewan Komisaris

InJourney Airport Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jl. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.82 MB
Published20 Aug 2025
Pages7
Characters12,600
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.1 ×31
linked person Riyanto Prabowo · Anggota p.2 ×3
linked person ANAK AGUNG NGURAH PRANAJAYA p.3 ×2
linked org BANK MEGA p.3
linked person ANTONI ARIF PRIADI p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia · Nama Emiten p.1 ×22
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Bidang p.1
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Demikian Tanda Terima p.4
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA Menimbang p.5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.5
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.5 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.5
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Mengingat p.5
unresolved org Milik Negara p.5 ×2
unresolved org Menteri BUMN p.5 ×2
unresolved person Akta Notaris Surjadi p.6
unresolved person MKn. p.6
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN p.6
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA PERTAMA p.6
unresolved person Romy Marcandi · Anggota p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 519 ms 12 Sep 2026 22:36

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-08-20',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-08-20',
              'name': 'Riyanto Prabowo',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': ', tanggal 19 Agustus 2025 dan Keputusan Dewan '
                             'Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia, Nomor: '
                             'KEP.10/DK.API/08/2025 perihal Pengangkatan '
                             'Anggota Komite PT Angkasa Pura Indonesia tanggal '
                             '8 Agustus 2025 dengan ini disampaikan '
                             'pengangkatan Sdr. Riyanto Prabowo sebagai '
                             'anggota Komite Nominasi dan Remunerasi. 4. '
                             'Dampak kejadian, informasi atau Dampak Hukum '
                             'perubahan fakta material tersebut terhadap '
                             'susunan Komite Nominasi dan kegiatan '
                             'operasional, hukum, Remunerasi PT Angkasa Pura '
                             'kondi'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Laporan Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result