Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 44
Page 1
Data Umum
Nama Emiten PT Siloam International Hospitals Tbk
Bidang Usaha Jasa Kesehatan
Jenis Penawaran Umum -
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Nama KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
Rekan & Rekan
Nama Partner Jul Edy Siahaan Jul Edy Siahaan
Opini Akuntan Wajar Tanpa Modifikasian Wajar Tanpa Modifikasian
Catatan tentang Opini (jika ada) Tidak ada Tidak ada
* disesuaikan dengan periode penyajian laporan keuangan dalam prospektus/pernyataan pendaftaran.
Ya Tidak
Pemenuhan Peraturan No.VIII.G.11 Tentang “Tanggung Jawab Direksi Atas √
Laporan Keuangan”
Pemenuhan Peraturan No.VIII.A.2 tentang “Independensi Akuntan Yang √
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal”
(Dalam Jutaan Rupiah)
Periode laporan keuangan 30 Juni 2025 30 Juni 2024 31 Desember 2024
Laba Rugi Komprehensif 493.386 332.868 938.589
Pendapatan Usaha 6.104.948 6.016.582 12.207.563
Laba Bruto 2.300.141 2.362.320 4.862.032
Laba Tahun Berjalan 476.418 336.388 950.114
EBITDA 1.312.801 1.085.647 2.448.745
Jumlah Penghasilan (Rugi) 16.968
(3.520) (11.525)
Komprehensif
Laba Bersih Per saham (dasar)
(Dalam Rupiah Penuh) 35.18 24.21 69.49
Laporan Posisi Keuangan
Jumlah Aset 13.526.410 11.587.590 14.206.336
Jumlah Aset Lancar 2.778.494 3.025.070 4.327.528
Jumlah Aset Tidak Lancar 10.747.916 8.562.520 9.878.808
Jumlah Liabilitas 4.277.261 3.481.404 5.454.708
Jumlah Liabilitas Lancar 4.021.592 3.114.610 5.095.778
Jumlah Liabilitas Jangka 255.669
366.794 358.930
panjang
Jumlah Ekuitas 9.249.149 8.106.186 8.751.628
Modal Disetor 162.576 162.576 162.576
Saldo Laba 3.252.419 2.198.940 2.778.956
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 69,09% 97,13% 84,92%
ROA 3,52% 2,90% 6,69%
ROE 5,15% 4,15% 10,86%
Ebitda thd pendapatan (%) 21,50% 18,04% 20,06%
1
Page 2
Ada Tidak N/A Keterangan
Keterangan mengenai pengisian tabel Check List Peraturan Bapepam No.
VIII.G.7 dalam rangka penyusunan Laporan keuangan Emiten.
Pemakaian tanda (√) pada kolom Ada. diisi apabila emiten telah memenuhi
persyaratan pengungkapan yang diharuskan. Sedangkan apabila tidak
dibuat pengungkapan maka di isi tidak ada (√). Untuk mengakomodir
apabila emiten/perusahaan publik tidak memiliki akun tersebut diisikan
tanda (√) pada kolom N/A. Selanjutnya untuk kolom Ada agar dibuat cross
reference yang mengacu kepada nomor catatan atas laporan keuangan
pada kolom keterangan.
C. Pedoman Pengungkapan Laporan Keuangan.
1. Catatan atas Laporan Keuangan
a. Umum
1. Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas pos
yang disajikan dalam laporan posisi keuangan. laporan laba rugi V
komprehensif. laporan perubahan ekuitas. dan laporan arus kas.
2. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas V
laporan keuangan yang memberikan penjelasan atau rincian dari pos
yang disajikan dalam laporan keuangan dan informasi mengenai pos
yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
3. Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
a) Gambaran umum Emiten atau Perusahaan Publik; V
b) Dasar penyusunan laporan keuangan dan ikhtisar kebijakan V
akuntansi signifikan yang diterapkan;
c) informasi tambahan untuk pos-pos yang disajikan dalam laporan V
posisi keuangan. laporan laba rugi komprehensif. laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas. sesuai dengan urutan
penyajian laporan dan penyajian masing-masing pos; dan
d) pengungkapan lainnya yang antara lain meliputi:
1) informasi yang dipersyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan V
di bagian manapun dalam laporan keuangan; dan
2) informasi yang tidak disajikan di bagian manapun dalam V
laporan keuangan. tetapi informasi tersebut relevan untuk
memahami laporan keuangan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyajikan catatan atas V
laporan keuangan secara sistematis dan membuat referensi silang
atas masing-masing pos dalam laporan posisi keuangan. laporan laba
rugi komprehensif. laporan perubahan ekuitas. dan laporan arus kas
untuk informasi yang berhubungan dalam catatan atas laporan
keuangan.
5. Pengungkapan yang dipersyaratkan untuk masing-masing pos wajib V
diungkapkan seluruhnya. kecuali pengungkapan tersebut tidak
relevan atau tidak dapat diterapkan pada Emiten atau Perusahaan
Publik. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan
pengungkapan sesuai dengan karakteristik industri apabila
pengungkapan tersebut dipersyaratkan oleh SAK atau relevan untuk
memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyatakan dalam bentuk nilai V
atau persentase untuk menjelaskan adanya bagian dari suatu jumlah.
tidak menggunakan kata “sebagian”
7. Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam V
penjelasan masing-masing pos mengenai Aset yang dijaminkan.
nama pihak yang menerima jaminan. dan alasan dijaminkan.
2
Page 3
Ada Tidak N/A Keterangan
8. Dalam hal Aset Emiten atau Perusahaan Publik diasuransikan. wajib V
diungkapkan jenis dan nilai aset yang diasuransikan. nilai
pertanggungan asuransi. dan risiko yang ditutup serta pendapat
manajemen atas kecukupan pertanggungan asuransi. apabila tidak
diasuransikan wajib diungkapkan alasannya.
b. Unsur-Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan
1. Gambaran Umum Emiten atau Perusahaan Publik
Hal-hal yang wajib diungkapkan. antara lain adalah:
a) pendirian Emiten atau Perusahaan Publik. yang terdiri dari:
1) riwayat ringkas Emiten atau Perusahaan Publik; V Catatan 1.a
2) nomor dan tanggal akta pendirian serta perubahan terakhir. V Catatan 1.a
pengesahan dari instansi yang berwenang. dan nomor serta
tanggal Berita Negara;
3) kegiatan usaha sesuai anggaran dasar Emiten atau V Catatan 1.a
Perusahaan Publik dan yang sedang dijalankan pada periode
pelaporan;
4) tempat kedudukan Emiten atau Perusahaan Publik dan lokasi V Catatan 1.a
utama kegiatan usaha;
5) tanggal mulai beroperasinya Emiten atau Perusahaan Publik V Catatan 1.a
secara komersial. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik
melakukan ekspansi atau perampingan usaha secara
signifikan pada periode laporan yang disajikan. wajib
disebutkan saat dimulainya operasi komersial dari ekspansi
atau perampingan usaha dan kapasitas produksinya; dan
6) nama entitas induk dan nama entitas induk terakhir dalam V Catatan 1.a
kelompok usaha (ultimate parent of the group). Dalam hal
tidak dapat diungkapkan. wajib disebutkan alasannya.
2. Penawaran Umum Efek. yang terdiri dari:
1) tanggal dan/atau nomor surat efektif penawaran umum. V Catatan 1.b
termasuk penawaran Efek yang diterbitkan di luar Indonesia;
2) jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan; V Catatan 1.b
3) bursa tempat Efek dicatatkan; dan V Catatan 1.b
4) tindakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat V Catatan 1.b
mempengaruhi jumlah Efek yang diterbitkan (corporate
action) sejak penawaran umum perdana sampai dengan
periode pelaporan terakhir;
3. struktur Emiten atau Perusahaan Publik. entitas anak. dan EBK.
yang terdiri dari:
1) nama entitas anak dan/atau EBK yang dikendalikan baik V Catatan 1.d
secara langsung maupun tidak langsung;
2) tempat kedudukan; V Catatan 1.d
3) jenis usaha; V Catatan 1.d
4) tahun beroperasi secara komersial; V Catatan 1.d
5) persentase kepemilikan dan proporsi hak suara (jika V Catatan 1.d
berbeda);
6) total Aset; dan V Catatan 1.d
7) informasi penting lainnya antara lain:
a) sifat hubungan antara entitas induk dan entitas anak. V
apabila entitas induk tidak memiliki baik langsung maupun
tidak langsung melalui entitas anak. lebih dari 50% (lima
puluh perseratus) hak suara yang sah;
b) alasan mengapa kepemilikan baik langsung maupun tidak V
langsung lebih dari 50% (lima puluh perseratus) hak suara
atau hak suara potensial atas investee tidak diikuti dengan
pengendalian;
c) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas V
anak apabila laporan keuangan tersebut digunakan untuk
menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tanggal
3
Page 4
Ada Tidak N/A Keterangan
atau periode berbeda dari tanggal laporan keuangan
entitas induk. dan alasan menggunakan tanggal atau
periode yang berbeda;
d) sifat dan luas setiap restriksi signifikan dalam kemampuan V
entitas anak untuk mentransfer dana ke entitas induk
dalam bentuk dividen tunai. atau pembayaran kembali
pinjaman atau uang muka;
e) suatu rincian yang menunjukkan dampak setiap V
perubahan bagian kepemilikan entitas induk pada entitas
anak yang tidak mengakibatkan hilangnya Pengendalian
atas ekuitas yang dapat diatribusikan pada pemilik entitas
induk; dan
f) dalam hal hilangnya Pengendalian atas entitas anak. maka
entitas induk mengungkapkan:
i. keuntungan atau kerugian (jika ada) yang diakui dari V
hilangnya Pengendalian. dan porsi dari keuntungan atau
kerugian yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa
investasi pada entitas anak terdahulu dengan Nilai
Wajar pada tanggal hilangnya Pengendalian;
ii. jumlah persentase kepemilikan yang dilepaskan; V
iii. jumlah harga yang diterima; V
iv. bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas; V
v. jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis V
lainnya dimana Pengendalian dilepaskan; dan
vi. jumlah Aset dan Liabilitas selain Kas dan Setara Kas V
pada entitas anak atau bisnis lainnya dimana
pengendalian dilepaskan. yang diikhtisarkan
berdasarkan kategori utamanya;
c. karyawan. direksi. komisaris. dan komite audit. yang terdiri dari:
1. nama dan jabatan untuk masing-masing anggota direksi. dewan V Catatan 1.e
komisaris. dan komite audit;
2. cakupan manajemen kunci; dan V Catatan 1.e
3. jumlah karyawan tetap pada masing-masing akhir periode atau rata- V Catatan 1.e
rata jumlah karyawan tetap selama periode yang bersangkutan.
secara konsolidasi untuk Emiten atau Perusahaan Publik dan entitas
anak.
d. Penerbitan Laporan Keuangan
1. tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; dan V Catatan 39
2. pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. V Catatan 39
b. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Dalam bagian ini wajib diungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1) Pernyataan kepatuhan terhadap SAK V Catatan 2.a
Pernyataan ini merupakan pernyataan bahwa laporan keuangan
telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK.
2) Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan.
Yang harus dijelaskan adalah:
a) Dasar pengukuran laporan keuangan yaitu berdasarkan biaya V Catatan 2.b
historis (historical cost). biaya perolehan kini (current cost). nilai
realisasi neto (net realizable value). Nilai Wajar (fair value) atau jumlah
yang dapat dipulihkan berdasarkan SAK yang berlaku.
b) Dasar penyusunan laporan keuangan. yaitu dasar akrual. V Catatan 2.b
kecuali untuk laporan arus kas.
c) Mata uang fungsional dan mata uang penyajian yang V Catatan 2.b
digunakan. meliputi:
d) mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik dan V Catatan 2.b
entitas anak;
4
Page 5
Ada Tidak N/A Keterangan
1) fakta dan alasan perubahan. apabila terdapat perubahan V
mata uang fungsional Emiten atau Perusahaan Publik
maupun kegiatan usaha asing yang signifikan; dan
2) alasan perubahan mata uang penyajian (jika ada). V
e) Alasan perubahan periode pelaporan (jika ada). V
3) Penggunaan Pertimbangan. Estimasi. dan Asumsi Signifikan oleh
Manajemen
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam V Catatan 2.x
ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan atau bagian lain dari
catatan atas laporan keuangan. pertimbangan yang telah
dibuat manajemen dalam proses penerapan kebijakan
akuntansi dan memiliki dampak yang paling signifikan
terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan V Catatan 2.x
informasi tentang asumsi yang dibuat mengenai masa depan.
dan sumber utama dari estimasi ketidakpastian lain pada akhir
periode pelaporan. yang memiliki risiko signifikan yang
mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat
Aset dan Liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
c) Berkaitan dengan Aset dan Liabilitas sebagaimana dimaksud V Catatan 4.
dalam huruf b). catatan atas laporan keuangan memasukkan 7.e. 12. 19
rincian atas sifat dan jumlah tercatat pada akhir periode
pelaporan.
4) Kebijakan Akuntansi Tertentu
Kebijakan akuntansi tertentu merupakan kebijakan akuntansi
lainnya yang diterapkan dan relevan untuk memahami laporan
keuangan. Kebijakan akuntansi tertentu meliputi. tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a) Prinsip-prinsip konsolidasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) ruang lingkup Laporan Keuangan Konsolidasian. yang V Catatan 2.d
meliputi pos-pos entitas induk dan entitas anak;
(2) dasar dan kapan suatu entitas anak dikonsolidasikan ke V Catatan 2.d
dalam laporan keuangan entitas induk;
(3) kebijakan akuntansi sehubungan dengan perubahan V Catatan 2.d
kepemilikan tanpa kehilangan Pengendalian atas entitas anak;
(4) kebijakan akuntansi sehubungan V Catatan 2.d
Pengendalian atas entitas anak;
(5) kebijakan akuntansi sehubungan dengan pencatatan dan V Catatan 2.d
penyajian kepentingan nonpengendali; dan
(6) pernyataan bahwa saldo pos dan transaksi material antar V Catatan 2.d
entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi.
b) Kombinasi bisnis
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) metode yang digunakan dalam kombinasi bisnis. termasuk V Catatan 2.m
metode yang digunakan untuk mengukur kepentingan
nonpengendali;
(2) pengakuan awal untuk goodwill; V Catatan 2.m
(3) pengukuran setelah pengakuan awal untuk goodwill; dan V Catatan 2.m
(4) kebijakan lainnya yang relevan terkait dengan kombinasi
bisnis yang ada di Emiten atau Perusahaan Publik. antara lain:
a. pembelian dengan diskon; V Catatan 2.m
b. akuisisi secara bertahap; dan V Catatan 2.m
c. imbalan kontinjensi V Catatan 2.m
c) Kas dan Setara Kas
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V Catatan 2.f
kebijakan dalam menentukan komponen Kas dan Setara Kas.
5
Page 6
Ada Tidak N/A Keterangan
d) Instrumen keuangan
(1) Instrumen keuangan selain Sukuk
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
kebijakan akuntansi untuk:
(a) pengakuan awal instrumen keuangan setiap kategori. V Catatan 2.t
termasuk perlakuan atas biaya transaksi;
(b) pengukuran setelah pengakuan awal instrumen keuangan V Catatan 2.t
setiap kategori;
(c) ketentuan saling hapus dari instrumen keuangan; V Catatan 2.t
(d) metode yang digunakan untuk menentukan Nilai Wajar V Catatan 2.t
instrumen keuangan;
(e) metode perhitungan yang digunakan untuk menentukan V Catatan 2.t
penurunan nilai dari aset keuangan;
(f) ketentuan penghentian pengakuan instrumen keuangan; V Catatan 2.t
dan
(g) khusus instrumen keuangan derivatif dan akuntansi lindung
nilai. selain penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf
(a). huruf (b). huruf (c). huruf (d). huruf (e). dan huruf (f). wajib
ditambahkan penjelasan mengenai:
i. ketentuan pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai V
ii. klasifikasi lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung V
nilai atas instrumen keuangan derivatif. dan
iii. perlakuan akuntansi lindung nilai untuk tujuan V
akuntansi lindung nilai.
(2) Investasi pada Sukuk
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
kebijakan akuntansi untuk:
(a) klasifikasi dan reklasifikasi investasi pada Sukuk; V
(b) pengakuan awal Sukuk; V
(c) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk; V
(d) penjelasan penyajian pendapatan Sukuk; dan V
(e) penyajian amortisasi biaya transaksi. V
(3) Sukuk yang diterbitkan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
kebijakan akuntansi untuk:
(a) pengakuan awal Sukuk; V
(b) pengukuran setelah pengakuan awal Sukuk; V
(c) biaya transaksi penerbitan Sukuk; V
(d) posisi penyajian Sukuk; dan V
(e) akad syariah yang digunakan. V
e) Persediaan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V Catatan 2.h
kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran
persediaan dan rumus biaya yang digunakan.
f) Properti Investasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
kebijakan akuntansi untuk:
(1) pengakuan awal Properti Investasi; V
(2) pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi; V
(3) metode penyusutan yang digunakan. khusus untuk model V
biaya
(4) estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk V
model biaya; dan
(5) penghentian pengakuan Properti Investasi. V
6
Page 7
Ada Tidak N/A Keterangan
g) Aset Tetap
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
kebijakan akuntansi untuk:
(1) pengakuan awal Aset Tetap; V Catatan 2.j
(2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Tetap; V Catatan 2.j
(3) pengelompokan Aset Tetap; V Catatan 2.j
(4) metode penyusutan yang digunakan; V Catatan 2.j
(5) kapitalisasi biaya yang terkait dengan Aset Tetap; V Catatan 2.j
(6) estimasi umur manfaat dan tarif penyusutan; V Catatan 2.j
(7) penghentian pengakuan; V Catatan 2.j
(8) nilai residu; dan V Catatan 2.j
(9) pernyataan bahwa manajemen telah mengkaji ulang atas V Catatan 2.j
estimasi umur ekonomis. metode penyusutan. dan nilai residu
pada setiap akhir periode pelaporan.
h) Investasi pada entitas asosiasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V
metode yang digunakan untuk mencatat investasi pada entitas
asosiasi.
i) Bagian partisipasi dalam Ventura Bersama
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V
metode yang digunakan untuk mencatat bagian partisipasi
dalam Ventura Bersama.
j) Aset Takberwujud
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain
kebijakan akuntansi untuk:
(1) pengakuan awal Aset Takberwujud; V Catatan 2.n
(2) pengukuran setelah pengakuan awal Aset Takberwujud; V Catatan 2.n
(3) umur manfaat tidak terbatas atau terbatas. dan apabila V Catatan 2.n
umur manfaat terbatas. diungkapkan tarif amortisasi yang
digunakan dan umur manfaatnya;
(4) sumber terjadinya Aset Takberwujud; V Catatan 2.n
(5) metode amortisasi yang digunakan; V Catatan 2.n
(6) penghentian pengakuan Aset Takberwujud; dan V Catatan 2.n
(7) riset dan pengembangan (jika ada). V
k) Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk
dijual
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) kebijakan tentang kondisi suatu aset tidak lancar V
diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual; dan
(2) pengukuran aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang V
dimiliki untuk dijual.
l) Penurunan nilai aset nonkeuangan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) ketentuan peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan V
kemungkinan terjadinya penurunan nilai; dan
(2) kebijakan akuntansi pengakuan penurunan nilai asset non V
keuangan dan pembalikannya
m) Sewa
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) kebijakan penentuan suatu perjanjian mengandung suatu V Catatan 2.k
sewa
(2) kebijakan penentuan suatu sewa merupakan sewa V Catatan 2.k
pembayaan atau sewa operasi; dan
(3) kebijakan akuntansi apabila Emiten atau Perusahaan V Catatan 2.k
Publik bertindak sebagai lessee dan/atau lessor.
n) Provisi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
7
Page 8
Ada Tidak N/A Keterangan
(1) kondisi provisi yang harus diakui; dan V Catatan 2.o
(2) dasar penentuan nilai provisi. V Catatan 2.o
o) Imbalan kerja
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan; V Catatan 2.p
(2) deskripsi umum mengenai jenis program imbalan V Catatan 2.p
pascakerja
yang diselenggarakan oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
(3) kebijakan akuntansi Emiten atau Perusahaan Publik dalam V Catatan 2.p
mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial; dan
(4) pengakuan keuntungan dan kerugian untuk curtailment dan V Catatan 2.p
penyelesaian.
p) Saham treasuri
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V Catatan 2.v
metode pengakuan dan pengukuran atas pembelian.
penjualan. atau pembatalan saham treasuri.
q) Pembayaran berbasis saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V Catatan 2.q
kebijakan akuntansi untuk transaksi pembayaran berbasis
saham yang diselesaikan melalui instrumen ekuitas dan/atau
diselesaikan melalui Kas. termasuk pengukurannya.
r) Pengakuan pendapatan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) kondisi dan metode pengakuan pendapatan serta dasar V Catatan 2.r
pengukuran yang digunakan berdasarkan jenis pendapatan
yang ada; dan
(2) dalam hal terdapat transaksi hubungan keagenan. V Catatan 2.r
kebijakan pengakuan pendapatan dan penjualan dari
hubungan keagenan serta beban terkait.
s) Transaksi dan saldo dalam mata uang asing
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) ketentuan dalam penjabaran transaksi dan saldo dalam V Catatan 2.e
mata uang asing;
(2) perlakuan akuntansi selisih kurs yang timbul dari V Catatan 2.e
penjabaran aset dan liabilitas moneter; dan
(3) referensi dan kurs yang digunakan untuk menjabarkan V Catatan 2.e
transaksi dan saldo dalam mata uang asing.
t) Hibah Pemerintah
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V
kebijakan akuntansi tentang metode penyajian dalam laporan
keuangan.
u) Pajak penghasilan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain:
(1) dasar penentuan tarif pajak untuk mengukur pajak kini dan V Catatan 2.s
pajak tangguhan;
(2) ketentuan mengenai saling hapus; V Catatan 2.s
(3) pengakuan dan pengukuran aset pajak tangguhan; dan V Catatan 2.s
(4) metode yang digunakan dalam menilai aset (liabilitas) pajak V Catatan 2.s
tangguhan.
v) Biaya pinjaman
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V
kondisi yang mengharuskan biaya pinjaman dikapitalisasikan
sebagai bagian dari biaya perolehan aset kualifikasian.
w) Segmen Operasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V Catatan 2.w
dasar yang digunakan oleh manajemen untuk
mengindentifikasikan segmen operasi
8
Page 9
Ada Tidak N/A Keterangan
x) Laba (rugi) per saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menjelaskan antara lain V Catatan 2.u
dasar perhitungan laba (rugi) per saham dasar dan laba (rugi)
per saham dilusian.
Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
c. Pengungkapan atas Pos-Pos Laporan Keuangan
1) ASET
a) Aset Lancar
1. Kas dan Setara Kas
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) unsur Kas dan Setara Kas pada pihak berelasi dan pihak V Catatan 3
ketiga
(b) rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama V Catatan 3
bank serta jenis mata uang asing;
(c) kisaran suku bunga kontraktual dari Setara Kas selama V Catatan 3
periode pelaporan; dan
(d) jumlah saldo Kas dan Setara Kas yang signifikan yang V Catatan 3
tidak dapat digunakan oleh kelompok usaha disertai
pendapat manajemen.
2. Piutang Usaha
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) jumlah piutang yang dipisahkan antara pihak ketiga dan V Catatan 4
pihak berelasi;
(b) jumlah piutang menurut mata uang; V Catatan 4
(c) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian V Catatan 4
penurunan nilai;
(d) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai. beban V Catatan 4
cadangan kerugian penurunan nilai secara individual
dan kolektif. dan penghapusan piutang;
(e) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan V Catatan 4
atau keyakinan manajemen atas ketertagihan piutang
apabila tidak dibentuk cadangan;
(f) jumlah diamortisasi dengan menggunakan metode suku V
bunga efektif; dan
(g) informasi keterlibatan berkelanjutan atas piutang yang
ditransfer. meliputi:
i. jumlah yang ditransfer. beban bunga. retensi. jatuh V
tempo. dan ikatan penting lain yang diatur dalam
perjanjian; dan
ii. jaminan yang diberikan (bila ada). V
3. Aset Keuangan Lainnya
(a) Pengungkapan untuk aset keuangan lainnya berlaku untuk V Catatan 5
aset keuangan lainnya yang bersifat lancar dan tidak
lancar;
(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan V Catatan 5
aset keuangan lainnya sesuai klasifikasi yang
dipisahkan antara pihak ketiga dan pihak berelasi;
(c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
i. nilai tercatat aset keuangan untuk setiap V
kelompok dan rincian investasinya;
ii. laba atau rugi neto pada setiap kelompok asset V
keuangan berdasarkan klasifikasi. baik yang
disajikan pada pos pendapatan komprehensif
lainnya maupun yang diakui sebagai laba atau
rugi periode berjalan;
9
Page 10
Ada Tidak N/A Keterangan
iii. Total pendapatan bunga yang dihitung V
menggunakan metode suku bunga efektif untuk
aset keuangan selain yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi;
iv. biaya perolehan termasuk jumlah premium dan V
diskonto yang belum diamortisasi. untuk Efek
dimiliki hingga jatuh tempo;
v. peringkat Efek utang berikut nama pemeringkat V
(jika ada).
vi. uraian tentang alasan diambilnya keputusan V
menjual untuk aset keuangan yang
diklasifikasikan dimiliki hingga jatuh tempo;
vii. jika terdapat reklasifikasi aset keuangan. maka
wajib diungkapkan:
(a) jumlah yang direklasifikasi ke dan dari V
setiap kategori;
(b) alasan reklasifikasi; dan V
(c) sisa investasi dalam kelompok dimiliki V
hingga jatuh tempo yang telah
direklasifikasi dalam kelompok tersedia
untuk dijual.
viii. jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan V
sebagai agunan untuk Liabilitas atau liabilitas
kontinjensi serta syarat dan kondisi yang terkait
dengan penjaminan tersebut;
ix. jumlah penurunan nilai atas aset keuangan (jika V
ada). termasuk mutasinya. dipisahkan antara
aset keuangan yang mengalami penurunan nilai
dan aset keuangan yang tidak mengalami
penurunan nilai. serta dipisahkan antara
penurunan nilai yang dihitung secara kolektif
dan individual. termasuk beban penurunan nilai
yang diakui dalam laba rugi; dan
x. jumlah amortisasi keuntungan (kerugian) yang V
belum direalisasi atas investasi yang tersedia
untuk dijual yang direklasifikasi menjadi dimiliki
hingga jatuh tempo.
(d) Khusus deposito selain pengungkapan sebagaimana
dimaksud dengan huruf (c). wajib ditambahkan
pengungkapan hal-hal sebagai berikut:
i. nama bank. dipisahkan antara pihak ketiga dan V
pihak berelasi;
ii. kisaran suku bunga kontraktual selama periode V
pelaporan;
iii. jenis dan jumlah deposito dalam mata uang V
asing; dan
iv. hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kualitas V
pencairan deposito tersebut.
(e) Khusus investasi pada Sukuk selain pengungkapan
sebagaimana dimaksud dengan huruf (c). harus
ditambah pengungkapan hal-hal sebagai berikut:
i. rincian Sukuk berdasarkan nama penerbit dan V
akad syariah;
ii. tujuan model usaha yang digunakan; V
iii. jumlah investasi yang direklasfikasikan. jika ada. V
dan penyebabnya; dan
iv. Nilai Wajar untuk investasi yang diukur pada V
biaya perolehan.
10
Page 11
Ada Tidak N/A Keterangan
4. Persediaan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain adalah:
(a) total jumlah tercatat persediaan dan jumlah nilai tercatat V Catatan 6
menurut klasifikasi yang sesuai bagi Emiten atau
Perusahaan Publik;
(b) jumlah tercatat persediaan yang dicatat dengan Nilai V
Wajar dikurangi biaya untuk menjual;
(c) jumlah persediaan yang diakui sebagai beban selama V Catatan 6
periode berjalan;
(d) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai V
pengurang jumlah persediaan yang diakui sebagai
beban dalam periode berjalan;
(e) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai V
yang diakui sebagai pengurang jumlah persediaan yang
diakui sebagai beban dalam periode berjalan;
(f) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan V
nilai persediaan yang diturunkan; dan
(g) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk
persediaan yang memenuhi kriteria aset kualifikasian.
maka diungkapkan:
i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama V
periode berjalan; dan
ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan V
jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
5. Pajak Dibayar Dimuka
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain
adalah:
(a) rincian menurut jenis dan jumlah masing-masing pajaknya; V Catatan 7.a
dan
(b) uraian mengenai jumlah restitusi pajak yang diajukan dan V Catatan 7.b
statusnya.
6. Biaya Dibayar Dimuka
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain V Catatan 8
rincian menurut jenis dan jumlah.
7. Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang Dimiliki untuk
dijual
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
(a) uraian dari aset yang dimiliki untuk dijual atau kelompok V
lepasan;
(b) uraian fakta dan keadaan dari penjualan. atau yang V
mengarah kepada pelepasan yang diharapkan. serta cara
dan waktu pelepasan;
(c) kerugian penurunan nilai atau keuntungan pemulihan V
penurunan nilai;
(d) dalam hal aset yang dimiliki untuk dijual belum dapat V
direalisasikan dalam satu tahun. diungkapkan peristiwa
atau keadaan yang dapat memperpanjang periode
penyelesaian penjualan menjadi lebih dari satu tahun;
(e) dalam hal dapat diterapkan. segmen yang dilaporkan dari V
aset yang dimiliki untuk dijual dan kelompok lepasan
disajikan sesuai dengan SAK yang berlaku; dan
(f) dalam hal aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang
dimiliki untuk dijual atau kelompok lepasan dihentikan
pengklasifikasiannya. diungkapkan:
i. nilai dari aset tersebut. yaitu nilai yang lebih rendah
antara lain:
11
Page 12
Ada Tidak N/A Keterangan
(i) jumlah tercatat aset tersebut sebelum aset atau V
kelompok lepasan diklasifikasikan sebagai dimiliki
untuk dijual. disesuaikan dengan penyusutan.
amortisasi atau penilaian kembali yang telah diakui
apabila aset atau kelompok lepasan tersebut tidak
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual; dan
(ii) jumlah terpulihkan pada saat pada tanggal V
keputusan untuk dijual
ii. uraian fakta dan keadaan yang mengarah kepada V
keputusan tersebut; dan
iii. dampaknya terhadap hasil operasi untuk periode V
tersebut dan periode sajian sebelumnya.
b) Aset Tidak Lancar
1. Piutang Pihak Berelasi Non-Usaha
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
a) rincian jenis. nama pihak berelasi. dan jumlah piutang; V
b) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian V
penurunan nilai serta penjelasan terjadinya piutang pihak
berelasi tersebut;
c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai. beban cadangan V
kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif. dan
penghapusan piutang;
d) pendapat manajemen akan kecukupan jumlah cadangan V
kerugian penurunan nilai; dan
e) dalam hal piutang berelasi non usaha disajikan dalam aset V
lancar. hal tersebut harus dibuktikan serta diungkapkan
alasannya.
2. Investasi pada Entitas Asosiasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) nama entitas asosiasi; V
(b) persentase kepemilikan dan penjelasan adanya V
pengaruh signifikan. beserta alasannya;
(c) nilai tercatat dan Nilai Wajar investasi dalam entitas V
asosiasi yang kuotasi harganya tersedia;
(d) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi termasuk V
jumlah agregat Aset. Liabilitas. pendapatan. dan laba
atau rugi
(e) alasan tidak adanya pengaruh signifikan walaupun V
Emiten atau Perusahaan Publik memiliki lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) hak suara atau hak suara
potensial investee secara langsung atau tidak langsung;
(f) akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas V
asosiasi. ketika laporan keuangan tersebut digunakan
dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau
periode yang berbeda dengan Emiten atau Perusahaan
Publik. dan alasan menggunakan tanggal atau periode
yang berbeda;
(g) sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan atas V
kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana
kepada Emiten atau Perusahaan Publik;
(h) bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui dan V
alasannya. apabila Emiten atau Perusahaan Publik
menghentikan pengakuan bagiannya atas rugi entitas
asosiasi. baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut
maupun secara kumulatif;
12
Page 13
Ada Tidak N/A Keterangan
(i) bagian atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang V
terjadi bersama-sama dengan investor lain;
(j) liabilitas kontinjensi yang terjadi karena investasi V
berkewajiban bersama-sama untuk semua atau
sebagian Liabilitas entitas asosiasi; dan
(k) ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi. secara V
individual atau dalam kelompok. yang tidak dicatat
dengan menggunakan metode ekuitas termasuk total
Aset. total Liabilitas. Pendapatan. dan laba atau rugi.
3. Properti Investasi
(a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
i. model pengukuran setelah pengakuan awal yang V
digunakan. model Nilai Wajar atau model biaya;
ii. metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam V
menentukan Nilai Wajar dari Properti Investasi;
iii. pernyataan bahwa penentuan Nilai Wajar didukung oleh V
bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain
karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data
pasar yang dapat diperbandingkan;
iv. nama Penilai. tanggal penilaian. dan tanggal laporan V
penilaian terakhir;
v. jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk:
1) penghasilan sewa dari Properti Investasi; V
2) beban operasi langsung yang terjadi baik dari V
Properti Investasi yang menghasilkan maupun
yang tidak menghasilkan penghasilan sewa selama
periode tersebut; dan
3) perubahan kumulatif dalam Nilai Wajar yang diakui V
dalam laba rugi atas penjualan Properti Investasi
dari sekelompok aset yang menggunakan model
biaya ke kelompok aset yang menggunakan model
Nilai Wajar;
4) keberadaan dan jumlah pembatasan atas realisasi V
dari Properti Investasi atau pembayaran
penghasilan dan hasil pelepasan; dan
5) kewajiban kontraktual untuk membeli. membangun V
atau mengembangkan Properti Investasi atau
untuk perbaikan. pemeliharaan atau peningkatan.
(b) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model
Nilai Wajar. selain pengungkapan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) ditambahkan pengungkapan:
1) rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti V
Investasi pada awal dan akhir periode dengan
menunjukkan penambahan. pengurangan. dan
reklasifikasi;
2) saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi
disesuaikan secara signifikan untuk tujuan
pelaporan keuangan. maka Emiten atau
Perusahaan Publik mengungkapkan rekonsiliasi
antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah
disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan
keuangan. dengan menunjukkan secara terpisah:
i. jumlah agregat dari pengakuan kewajiban V
sewa yang telah ditambahkan kembali; dan
ii. penyesuaian signifikan lain. V
13
Page 14
Ada Tidak N/A Keterangan
(c) Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model
biaya. selain pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a) ditambahkan pengungkapan:
1) umur manfaat; V
2) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi V
penyusutan Properti Investasi pada awal dan akhir
periode dengan menunjukan penambahan.
pengurangan dan reklasifikasi
3) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode V
penyajian dan alokasi beban penyusutan;
4) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui. dan jumlah V
pemulihan rugi penurunan nilai. selama satu
periode sesuai SAK yang berlaku;
5) transfer ke dan dari persediaan dan properti yang V
digunakan sendiri; dan
6) Nilai Wajar Properti Investasi. V
(d) Khusus untuk Properti Investasi dalam proses
pembangunan dan pengembangan. emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
1) rincian Properti Investasi dalam proses V
pembangunan dan pengembangan;
2) persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak; V
3) estimasi saat penyelesaian; V
4) hambatan kelanjutan penyelesaian; V
5) jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah V
tercatat Properti Investasi dalam proses
pembangunan dan pengembangan; dan
6) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman
untuk properti investasi yang memenuhi kriteria
aset kualifikasian. maka wajib diungkapkan:
i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi V
selama periode berjalan; dan
ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk V
menentukan
iii. jumlah biaya pinjaman yang layak V
dikapitalisasi.
4. Aset Tetap
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) setiap kelompok Aset Tetap wajib diungkapkan secara V Catatan 12
terpisah berdasarkan kepemilikan aset yaitu aset pemilikan
langsung dan/atau aset sewa pembiayaan);
(b) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi V Catatan 12
penyusutan Aset Tetap pada awal dan akhir periode
dengan menunjukkan penambahan. pengurangan. dan
reklasifikasi;
(c) jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian V Catatan 12
dan alokasi beban penyusutan;
(d) rugi penurunan nilai dan jumlah yang dijurnal balik yang V
diakui dalam laba rugi dan ekuitas (jika ada);
(e) jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan Aset Tetap; V
(f) jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk Aset Tetap yang V
mengalami penurunan nilai. hilang. atau dihentikan yang
dimasukkan dalam laba rugi. apabila tidak diungkapkan
secara terpisah pada laporan laba rugi komprehensif;
(g) Dalam hal Aset Tetap disajikan pada jumlah revaluasian.
hal berikut wajib diungkapkan:
i. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian); V
14
Page 15
Ada Tidak N/A Keterangan
ii. tanggal efektif persetujuan dari Direktorat Jenderal V
Pajak (DJP) apabila Aset Tetap untuk perhitungan
pajak menggunakan jumlah revaluasian;
iii. nama Penilai dan tanggal laporan penilaian V
terakhir;
iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan V
dalam mengestimasi nilai wajar aset
v. jumlah tercatat untuk setiap Aset Tetap seandainya V
aset tersebut dicatat dengan model biaya; dan
vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai. yang V
menunjukkan perubahan selama periode dan
pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus
kepada para pemegang saham.
(h) Khusus untuk Aset Tetap dalam proses pembangunan.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
i. rincian Aset Tetap yang sedang dalam V Catatan 12
pembangunan;
ii. persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak; V Catatan 12
iii. estimasi saat penyelesaian; V Catatan 12
iv. hambatan kelanjutan penyelesaian (jika ada); V
v. dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman
untuk aset yang memenuhi kriteria aset
kualifikasian. maka wajib diungkapkan:
1) jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi V
selama periode berjalan; dan
2) tarif kapitalisasi yang digunakan untuk V
menentukan
jumlah biaya pinjaman yang layak
dikapitalisasi.
(i) Pengungkapan lainnya antara lain:
i. jumlah tercatat Aset Tetap yang tidak dipakai V
sementara;
ii. jumlah tercatat bruto dari setiap Aset Tetap yang V Catatan 12
telah disusutkan penuh dan masih digunakan;
iii. jumlah tercatat Aset Tetap yang dihentikan dari V
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai
tersedia untuk dijual;
iv. dalam hal model biaya digunakan. Nilai Wajar Aset V
Tetap apabila berbeda secara material dari jumlah
tercatat;
v. jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah V
tercatat aset tetap dalam pembangunan; dan
vi. dalam hal terdapat Aset Tetap yang berasal dari V
hibah. agar diungkapkan jenis Aset. nilai tercatat.
dan tanggal perolehan;
vii. perubahan estimasi masa guna dan/atau metode V
penyusutan menurut jenis Aset Tetap; dan
viii. Kondisi atau peristiwa yang menyebabkan V
terjadinya penurunan nilai atau pemulihan
penurunan nilai.
5. Aset Takberwujud
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan untuk
setiap jenis Aset Takberwujud antara lain:
(a) jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi; V Catatan
13.b
(b) alokasi jumlah amortisasi Aset Takberwujud ke dalam pos V Catatan
laporan laba rugi komprehensif; 13.b
15
Page 16
Ada Tidak N/A Keterangan
(c) rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi amortisasi V Catatan
Aset Takberwujud pada awal dan akhir periode dengan 13.b
menunjukan penambahan. pengurangan dan reklasifikasi
(d) dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk asset
yang memenuhi kriteria aset kualifikasian. maka wajib
diungkapkan:
i. jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama V
periode berjalan; dan
ii. tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan V
jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.
(e) jumlah tercatat Aset dan faktor signifikan yang mendukung V
penentuan dan penilaiannya untuk Aset Takberwujud yang
dinilai dengan umur manfaat tidak terbatas;
(f) penjelasan atas jumlah tercatat dan sisa periode amortisasi V
dari setiap Aset Takberwujud yang material terhadap
laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
(g) Aset Takberwujud yang diperoleh melalui Hibah
Pemerintah dan awalnya diakui pada Nilai Wajar sesuai
SAK yang berlaku. diungkapkan:
i. Nilai Wajar pada pengakuan awal atas aset-aset V
tersebut;
ii. jumlah tercatatnya; dan V
iii. Aset tersebut diukur setelah pengakuan awal V
dengan model biaya atau model revaluasi;
(h) keberadaan dan jumlah tercatat Aset Takberwujud yang V
kepemilikannya dibatasi dan jumlah tercatat Aset
Takberwujud yang menjadi jaminan untuk Liabilitas;
(i) nilai komitmen kontraktual untuk akuisisi asset takberwujud V
(j) Aset Takberwujud disajikan pada jumlah revaluasian.
diungkapkan:
i. tanggal efektif revaluasi (Tanggal Penilaian); V
ii. inama Penilai dan tanggal laporan penilaian V
terakhir;
iii. jumlah tercatat Aset Takberwujud yang direvaluasi; V
iv. metode dan asumsi signifikan yang digunakan V
dalam mengestimasi Nilai Wajar aset;
v. jumlah tercatat untuk setiap Aset Takberwujud V
seandainya Aset tersebut dicatat dengan model
biaya; dan
vi. surplus revaluasi atau rugi penurunan nilai. yang V
menunjukkan perubahan selama periode dan
pembatasan-pembatasan distribusi saldo surplus
kepada para pemegang saham.
2) LIABILITAS
a) Liabilitas Jangka Pendek
1. Utang Usaha
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) jumlah utang usaha yang dipisahkan antara pihak ketiga V Catatan 14
dan pihak berelasi;
(b) jumlah utang usaha menurut mata uang; dan V Catatan 14
(c) jaminan yang diberikan oleh Emiten atau Perusahaan V
Publik dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan.
2. Provisi
(a) Pengungkapan untuk provisi berlaku untuk provisi jangka V
pendek dan provisi jangka panjang.
(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
16
Page 17
Ada Tidak N/A Keterangan
i. nilai tercatat pada awal dan akhir periode; V
ii. provisi tambahan dalam periode bersangkutan; V
iii. jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi V
selama periode bersangkutan;
iv. jumlah yang dibatalkan selama periode V
bersangkutan atas jumlah yang belum digunakan;
v. peningkatan selama periode yang bersangkutan. V
dalam nilai kini. yang terjadi karena berlalunya
waktu dan dampak dari setiap perubahan tingkat
diskonto;
vi. uraian mengenai karakteristik kewajiban dan V
perkiraan saat terjadinya arus keluar sumber daya
ekonomi;
vii. indikasi ketidakpastian waktu atau jumlah arus V
keluar sebagaimana dimaksud dalam butir vi.
Dalam hal diperlukan. Emiten atau Perusahaan
Publik mengungkapkan asumsi utama yang
mendasari prakiraan peristiwa masa depan; dan
viii. jumlah estimasi penggantian yang akan diterima V
dengan menyebutkan jumlah Aset yang telah
diakui untuk estimasi penggantian tersebut.
3. Beban Akrual
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara V Catatan 16
lain jenis dan jumlah dari unsur utama beban yang belum jatuh
tempo.
4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara V
lain jenis dan jumlahnya.
5. Utang Pajak
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) jenis dan jumlahnya; dan V Catatan 7.c
(b) informasi mengenai ketetapan pajak. V Catatan 7.f
6. Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan bagian V Catatan 18
lancar atas liabilitas jangka panjang sesuai dengan
pengungkapan utang bank dan lembaga keuangan jangka
panjang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini
7. Liabilitas Keuangan Lainnya
(a) Pengungkapan untuk liabilitas keuangan lainnya berlaku V Catatan 15
untuk liabilitas keuangan lainnya yang bersifat jangka
pendek dan jangka panjang;
(b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan V
sesuai klasifikasi yang dipisahkan antara pihak ketiga dan
pihak berelasi;
(c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
i. nilai tercatat liabilitas keuangan untuk setiap V
kategori;
ii. laba atau rugi neto pada setiap liabilitas keuangan; V
dan
iii. kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan V
Emiten atau Perusahaan Publik dalam memenuhi
persyaratan dan kondisi utang (misalnya
restrukturisasi utang dan kondisi default).
8. Liabilitas terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk
dijual.
17
Page 18
Ada Tidak N/A Keterangan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan liabilitas V
terkait aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual
sesuai dengan dan dapat digabung dengan pengungkapan aset
tidak lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan
sebagai dimiliki untuk dijual sebagaimana dimaksud dalam huruf
c angka 1) huruf a) angka (7).
b) Liabilitas Jangka Panjang
1. Utang Pihak Berelasi Non-Usaha
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) rincian nama pihak berelasi. jenis. dan jumlah utang; V
(b) jumlah utang menurut mata uang; dan V
(c) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang V
berhubungan.
2. Utang Bank dan Lembaga Keuangan Jangka Panjang
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) rincian jumlah utang berdasarkan nama bank/ lembaga V Catatan 17
keuangan dan jenis mata uang;
(b) kisaran suku bunga kontraktual selama periode pelaporan; V Catatan 17
(c) tanggal jatuh tempo; V Catatan 17
(d) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua V Catatan 17
belas) bulan;
(e) penjelasan tentang fasilitas pinjaman yang diperoleh. V Catatan 17
termasuk jumlah dan tujuan perolehannya;
(f) pembayaran yang dilakukan pada periode berjalan untuk V Catatan 17
masing-masing fasilitas pinjaman;
(g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau V
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
default);
(h) jaminan yang diberikan dengan menunjuk pos-pos yang V Catatan 17
berhubungan;
(i) persyaratan lain yang penting. seperti adanya pembatasan V Catatan 17
pembagian dividen. pembatasan rasio tertentu. dan/atau
pembatasan perolehan utang baru; dan
(j) pengungkapan informasi sehubungan dengan liabilitas
berbunga jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal laporan
posisi keuangan tetapi tetap diklasifikasikan sebagai
liabilitas jangka panjang. antara lain adalah:
i. nama bank/lembaga keuangan dan jumlahnya; dan V
ii. ringkasan perjanjian lama dan baru. yang meliputi V
tanggal kesepakatan. jangka waktu pinjaman.
tanggal jatuh tempo. dan persyaratan penting.
3. Utang Sewa Pembiayaan
Selain pengungkapan untuk liabilitas keuangan. Emiten atau
Perusahaan Publik wajib menambahkan pengungkapan antara
lain:
(a) jumlah neto nilai tercatat untuk setiap kelompok aset dan V Catatan 18
pemberi sewa (lessor) pada tanggal laporan posisi
keuangan;
(b) rekonsiliasi antara total pembayaran sewa minimum di
masa depan pada tanggal laporan posisi keuangan. dengan
nilai kininya. Selain itu wajib mengungkapkan total
pembayaran sewa minimum di masa depan pada tanggal
laporan posisi keuangan. dan nilai kininya. untuk setiap
periode berikut:
18
Page 19
Ada Tidak N/A Keterangan
i. sampai dengan satu tahun; V Catatan 18
ii. lebih dari satu tahun sampai 5 (lima) tahun; dan V Catatan 18
iii. lebih dari 5 (lima)tahun. V Catatan 18
(c) pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban V
pada periode tersebut;
(d) total pembayaran minimum sewa-lanjut (sublease) masa V
depan yang diperkirakan akan diterima dari kontrak sewa-
lanjut yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable
sublease) pada tanggal laporan posisi keuangan;
(e) keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta V
amortisasinya sehubungan dengan transaksi penjualan dan
penyewaan kembali (sale and leaseback); dan
(f) penjelasan umum isi perjanjian sewa yang material. antara
lain:
i. dasar penentuan utang sewa kontinjen; V
ii. ada tidaknya klausul-klausul yang berkaitan V
dengan opsi perpanjangan atau pembelian dan
eskalasi beserta syarat-syaratnya; dan
iii. pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam V
perjanjian sewa
4. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Ketentuan pengungkapan pada program imbalan pascakerja
(imbalan pasti dan iuran pasti). imbalan kerja jangka panjang
lainnya. dan pesangon pemutusan kontrak kerja adalah sebagai
berikut:
(a) imbalan Pasti
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
i. gambaran umum mengenai jenis program. V Catatan 19
ii. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini
kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan secara
terpisah. pengaruhnya selama periode berjalan
yang dapat diatribusikan ke dalam:
1) biaya jasa kini; V Catatan 19
2) biaya bunga; V Catatan 19
3) iuran oleh peserta program; V
4) keuntungan dan kerugian aktuarial; V
5) perubahan kurs mata uang asing pada V
program yang dikukur dengan mata uang
yang berbeda dengan mata uang
penyajian;
6) imbalan yang dibayarkan; V Catatan 19
7) biaya jasa lalu; V Catatan 19
8) kombinasi bisnis; V
9) curtailment; dan V
10) penyelesaian. V
iii. analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah V
yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak
didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program
yang seluruhnya atau sebagian didanai;
iv. rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari Nilai Wajar
asset program serta saldo awal dan akhir dari
setiap hak penggantian yang diakui sebagai Aset
sesuai dengan SAK menunjukkan secara terpisah.
dampak selama periode yang dapat diatribusikan
pada setiap:
i) hasil yang diharapkan dari aset program; V Catatan 19
ii) keuntungan dan kerugian aktuarial; V Catatan 19
19
Page 20
Ada Tidak N/A Keterangan
iii) perubahan kurs mata uang asing pada V
program yang diukur dengan mata uang
yang berbeda dengan mata uang
penyajian;
iv) iuran oleh pemberi pekerja; V
v) iuran oleh peserta program; V
vi) imbalan yang dibayarkan; V
vii) kombinasi bisnis; dan V
viii) penyelesaian; V
v. rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti
sebagaimana dimaksud dalam butir ii dan Nilai
Wajar aset program sebagaimana dimaksud dalam
butir iv atas Aset dan Liabilitas yang diakui dalam
laporan posisi keuangan. paling kurang
mengungkapkan:
i) keuntungan dan kerugian aktuarial neto V
yang tidak diakui dalam laporan posisi
keuangan;
ii) biaya jasa lalu yang tidak diakui dalam V
laporan posisi keuangan;
iii) setiap jumlah yang tidak diakui sebagai V
Aset. dikarenakan oleh batasan dalam
SAK;
iv) Nilai Wajar pada akhir periode pelaporan V
dari setiap hak penggantian yang diakui
sebagai Aset sesuai dengan SAK; dan
v) jumlah lainnya yang diakui dalam laporan V Catatan 19
posisi keuangan;
vi. total beban yang diakui di laba rugi untuk setiap hal
hal berikut dan nama pos dimana hal tersebut
termasuk:
i) biaya jasa kini; V Catatan 19
ii) biaya bunga; V Catatan 19
iii) hasil yang diharapkan dari aset program; V Catatan 19
iv) hasil yang diharapkan dari setiap hak V
penggantianyang diakui sebagai Aset
sesuai dengan SAK;
v) keuntungan dan kerugian aktuarial. jika V
Emiten atau Perusahaan Publik memilih
metode koridor 10% (sepuluh per seratus);
vi) biaya jasa lalu; V Catatan 19
vii) dampak dari curtailment terutama terkait V
dengan penyelesaiannya; dan
viii) dampak dari batasan dalam SAK; V
vii. jumlah total yang diakui dalam pendapatan
komprehensif lain yang akan diakui segera dalam
saldo laba. meliputi:
i) keuntungan dan kerugian aktuarial; dan V Catatan 19
ii) dampak dari batasan dalam SAK; V
viii. jumlah kumulatif dari keuntungan dan kerugian V Catatan 19
aktuarial yang diakui pada pendapatan
komprehensif lain. dalam hal Emiten atau
Perusahaan Publik mengakui keuntungan dan
kerugian dalam pendapatan komprehensif lain
sesuai dengan SAK;
ix. persentase atau jumlah setiap kategori utama yang V
merupakan Nilai Wajar total aset program. untuk
setiap kategori utama dari aset program. yang
20
Page 21
Ada Tidak N/A Keterangan
mencakup. namun tidak terbatas pada. instrumen
ekuitas. instrumen utang. properti. dan seluruh aset
lain;
x. jumlah yang mencakup Nilai Wajar aset program
untuk:
i) setiap kategori instrumen keuangan milik V
Emiten atau Perusahaan Publik; dan
ii) setiap properti atau Aset lain yang V
digunakan oleh Emiten atau Perusahaan
Publik;
xi. penjelasan atas dasar yang digunakan untuk V
menentukan tingkat pengembalian yang
diharapkan atas Aset secara keseluruhan.
termasuk dampak kategori utama dari aset
program;
xii. imbal hasil aktual atas aset program. serta imbal V
hasil aktual atas setiap hak penggantian yang
diakui sebagai aset
xiii. Asumsi aktuarial utama yang digunakan sampai
pada pelaporan dan diungkapkan dalam ukuran
yang absolut dan tidak hanya sebagai marjin antara
persentase dan akhir periode variabel lainnya.
i) tingkat diskonto; V Catatan 19
ii) tingkat imbal hasil yang diharapkan atas V Catatan 19
setiap aset program untuk periode yang
disajikan dalam laporan keuangan;
iii) tingkat imbal hasil yang diharapkan untuk V Catatan 19
periode yang disajikan dalam laporan
keuangan pada setiap hak penggantian
yang diakui sebagai Aset;
iv) tingkat kenaikan gaji yang diharapkan (dan V Catatan 19
perubahan dalam indeks atau variabel
tertentu lainnya dalam masa program
formal atau konstruktif sebagai dasar untuk
kenaikan imbalan masa depan
v) tingkat tren biaya kesehatan; dan V
vi) asumsi material lain yang digunakan dalam V Catatan 19
aktuaria;
xiv. dampak kenaikan atau penurunan satu angka
persentase dalam tingkat tren biaya kesehatan
yang diasumsikan pada:
i) biaya jasa kini agregat dan komponen V Catatan 19
biaya bunga dari biaya kesehatan
pascakerja periodik neto; dan
ii) akumulasi kewajiban imbalan pascakerja V
untuk biaya kesehatan.
Dalam hal program dioperasikan dalam lingkungan
inflasi yang tinggi. wajib diungkapkan dampak
persentase kenaikan atau penurunan tingkat tren
biaya kesehatan yang diasumsikan dari makna
yang serupa dengan satu angka persentase dalam
lingkungan inflasi yang rendah.
xv. Jumlah periode tahunan saat ini dan periode empat
tahun sebelumnya dari:
i) nilai kini kewajiban imbalan pasti. Nilai V Catatan 19
Wajar aset program dan surplus atau
defisit pada program; dan
ii) penyesuaian yang timbul pada:
21
Page 22
Ada Tidak N/A Keterangan
(i) liabilitas program dinyatakan sebagai V
jumlah atau persentase dari liabilitas
program pada akhir periode pelaporan; dan
(ii) aset program dinyatakan sebagai V Catatan 19
jumlah atau persentase dari aset program
pada akhir periode pelaporan;
xvi. estimasi terbaik pemberi kerja. segera setelah V
dapat ditentukan secara andal. dari iuran yang
diharapkan akan dibayar dalam program selama
periode tahunan dimulai setelah periode pelaporan;
xvii. khusus untuk program imbalan pasti yang membagi
risiko antar entitas sepengendali. wajib
diungkapkan sebagai berikut:
i) perjanjian kontraktual atau kebijakan V
tertulis untuk pembebanan biaya imbalan
pasti neto atau bukti bahwa tidak ada
kebijakan seperti itu;
ii) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik
mencatat alokasi biaya imbalan pasti neto
sesuai SAK. maka Emiten atau
Perusahaan Publik mengungkapkan:
(i) informasi yang memungkinkan V
pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi sifat program imbalan pasti
dan dampak keuangan atas perubahan
program selama periode tersebut;
(ii) pengungkapan gambaran umum jenis V
program sesuai dengan huruf (a) butir i
mencakup penjelasan praktik informal
yang menimbulkan kewajiban konstruktif
termasuk dalam pengukuran kewajiban
imbalan pasti; dan
iii) jika Emiten atau Perusahaan Publik V
mencatat iuran yang terutang untuk
periode sesuai SAK informasi tentang
program secara keseluruhan disyaratkan
sesuai dengan butir i. butir ii. butir iii. butir
iv. butir ix. butir xiii. butir xiv. dan butir xvi
serta butir (ii).
(b) Iuran Pasti
Emiten atau Perusahaan Publik yang menyelenggarakan V
program iuran pasti. wajib mengungkapkan jumlah yang
diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
(c) Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan V
paling kurang jenis dan jumlah imbalan kerja jangka
panjang lainnya.
(d) Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
paling kurang:
i. uraian program dan jumlah pesangon pemutusan V
kontrak kerja; dan
ii. penjelasan mengenai liabilitas kontinjen (jika ada). V
5. Utang Obligasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain;
22
Page 23
Ada Tidak N/A Keterangan
a) rincian mengenai jenis. nilai nominal dan nilai tercatat V
dalam rupiah dan mata uang asing. tanggal jatuh tempo.
jadwal pembayaran bunga. suku bunga. bursa tempat
obligasi dicatatkan. dan tujuan penerbitannya;
b) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek; V
c) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua V
belas) bulan;
d) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten V
atau Perusahaan Publik;
e) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang V
pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos yang
berhubungan. jika ada;
f) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak V
Perwaliamanatan;
g) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau V
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
default); dan
h) persyaratan penting lainnya. V
6. Sukuk
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengelompokkan V
Sukuk berdasarkan akad syariah yang digunakan.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
(i) uraian tentang persyaratan utama dalam penerbitan
Sukuk. termasuk:
i. ringkasan akad syariah dan skema transaksi V
syariah yang digunakan;
ii. Aset. manfaat. atau aktivitas yang mendasari; V
iii. nilai nominal; V
iv. besaran imbalan (untuk Sukuk ijarah); V
v. prinsip pembagian hasil usaha. dasar bagi hasil. V
dan besaran nisbah bagi hasil (untuk Sukuk mudharabah);
vi. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau V
pembayaran imbalan atau bagi hasil;
vii. jangka waktu; V
viii. tujuan penerbitannya; dan V
ix. persyaratan penting lain; V
(ii) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek; V
(iii) bursa tempat Sukuk dicatatkan; V
(iv)jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 V
(dua belas) bulan;
(v)nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan V
Emiten atau Perusahaan Publik;
(vi) Jaminan dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan V
(jika ada)
(vii) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak V
Perwaliamanatan; dan
(viii) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten V
atau Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
23
Page 24
Ada Tidak N/A Keterangan
kondisi sukuk (misalnya restrukturisasi Sukuk dan kondisi
default).
7. Utang Subordinasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain
(a) nama kreditur. sifat ikatan. jangka waktu. jenis mata uang. V
dan kisaran suku bunga kontraktual selama periode
pelaporan;
(b) tujuan perolehannya; V
(c) persyaratan terkait dengan pelunasan utang subordinasi; V
(d) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau V
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
default);
(e) pembatasan yang dipersyaratkan dalam Kontrak V
Perwaliamanatan; dan
(f) persyaratan penting lainnya. V
8. Obligasi Konversi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain;
a) rincian mengenai jenis. nilai nominal dan nilai tercatat. V
tanggal jatuh tempo. jadwal pembayaran bunga. suku
bunga. bursa tempat obligasi konversi dicatatkan. dan
tujuan penerbitannya;
b) periode konversi dan persyaratan konversi. antara lain V
meliputi rasio konversi. harga pelaksanaan. hak konversi
sebelum jatuh tempo serta persyaratannya. dan penalti;
c) dampak dilusi apabila seluruh obligasi dikonversikan. V
dengan memperhatikan tingkat konversi atau harga
pelaksanaan (exercise price) yang paling menguntungkan
dari sudut pandang pemegang obligasi konversi;
d) jumlah obligasi yang telah dikonversikan dan dampak V
dilusinya;
e) peringkat dan nama Perusahaan Pemeringkat Efek; V
f) jumlah bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua V
belas) bulan;
g) nama Wali Amanat dan keterkaitan usaha dengan Emiten V
atau Perusahaan Publik;
h) jaminan serta pembentukan dana untuk pelunasan utang V
pokok obligasi dengan menunjuk pos-pos yang
berhubungan (jika ada);
i) kejadian penting lainnya antara lain kepatuhan Emiten atau V
Perusahaan Publik dalam memenuhi persyaratan dan
kondisi utang (misalnya restrukturisasi utang dan kondisi
default);
j) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerbitkan V
obligasi konversi tanpa melalui penawaran umum. wajib
diungkapkan tujuan penerbitan dan nama pembeli;
k) komponen Liabilitas dari obligasi konversi; V
l) keberadaan fitur derivatif melekat; dan V
24
Page 25
Ada Tidak N/A Keterangan
m) persyaratan penting lainnya. V
3) Ekuitas
a) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
(1) Modal Saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain;
(a) bagi setiap jenis saham antara lain:
(i)rekonsiliasi jumlah saham beredar pada awal dan akhir V Catatan 20
periode;
(ii)hak. keistimewaan. dan pembatasan yang melekat pada V
setiap jenis saham. termasuk pembatasan atas dividen dan
pembayaran kembali atas modal; dan
(iii) saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hak V
opsi dan kontrak penjualan saham. termasuk jumlah dan
persyaratan;.
(b) penjelasan mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan V
dalam ekuitas;
(c) susunan pemegang saham dengan mengungkapkan
jumlah lembar saham dan persentase kepemilikan. yaitu:
(i)pemegang saham yang memiliki 5% (lima perseratus) V Catatan 20
atau lebih;
(ii) nama direktur dan komisaris yang memiliki saham;dan V Catatan 20
(iii) pemegang saham lainnya; V Catatan 20
(d) dalam hal terjadi perubahan modal saham dalam periode
berjalan:
(i) keputusan yang berhubungan dengan perubahan modal V
saham tersebut. seperti pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia. persetujuan dan/atau pemberitahuan
Menteri terkait. dan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS);
(ii) sumber peningkatan modal saham. antara lain dari V Catatan 20
kapitalisasi agio. saldo laba. penerbitan saham baru dari
Penawaran Umum dengan dan/atau tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (right issue dan private placement).
pelaksanaan waran. serta konversi obligasi; dan
(iii) tujuan perubahan modal saham. antara lain dalam V
rangka ekspansi. penyelesaian pinjaman. atau pemenuhan
kecukupan modal;
(e) dalam hal hanya sebagian saham Emiten atau Perusahaan V
Publik yang dicatatkan di Bursa Efek. agar disebutkan jumlah
saham yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada Bursa
Efek.
(2) Tambahan Modal Disetor (Additional Paid-in Capital) Emiten
atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain;
(a)rincian jumlah tambahan modal disetor V Catatan 21
(b)uraian sumber agio saham; V Catatan 21
(c)rincian biaya emisi Efek ekuitas berdasarkan penerbitan V Catatan 21
Efek ekuitas;
(d)uraian mengenai sifat dan asal selisih kurs atas modal V Catatan 21
disetor;
(e) uraian mengenai sifat dan asal tambahan modal disetor V
lainnya;
(f) pengungkapan untuk selisih nilai transaksi dengan entitas
sepengendali. antara lain:
i. nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang V Catatan 21
berkombinasi;
25
Page 26
Ada Tidak N/A Keterangan
ii. penjelasan mengenai hubungan sepengendali dari V Catatan 21
entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan
tersebut tidak bersifat sementara;
iii. tanggal efektif transaksi; V
iv. operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk V
dijual atau dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut;
v. kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis V
dan jumlah imbalan yang terjadi;
vi. nilai tercatat bisnis yang dikombinasikan atau dialihkan V
serta selisih antara nilai tercatat tersebut dengan jumlah
imbalan yang diserahkan atau diterima; dan
vii. pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan
keuangan sebagaimana diatur dalam SAK. yang
memberikan informasi paling kurang sebagai berikut:
i. ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah V
dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan
kembali;
ii. ikhtisar jumlah tercatat Aset dan Liabilitas entitas atau V
bisnis yang dikombinasikan;
iii. dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; dan V
iv. ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah V
disajikan kembali.
(3) Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) uraian transaksi perubahan kepemilikan tanpa hilangnya
Pengendalian yang meliputi:
i. jenis transaksi dan perubahan persentase kepemilikan; V Catatan 22
ii. nama entitas anak; dan V Catatan 22
iii. nama pihak yang bertransaksi; V Catatan 22
(b) perhitungan selisih transaksi perubahan kepemilikan tanpa V
hilangnya Pengendalian; dan
(c) jumlah yang direalisasi ke laba rugi atas pelepasan V
investasi pada saat hilangnya Pengendalian.
(4) Saham Treasuri
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) latar belakang pembelian kembali saham. pelepasan. atau V Catatan 20
pengurangan modal disetor;
(b) tanggal atau periode perolehan serta jumlah lembar dan V Catatan 20
nilai saham treasuri yang diperoleh;
(c) tanggal dan jumlah saham treasuri yang digunakan sebagai V Catatan 20
pengurangan modal disetor;
(d) tanggal dan jumlah saham treasuri yang dilepaskan V Catatan 20
kembali serta selisih antara harga perolehan dengan harga
pelepasan saham treasuri; dan
(e) akumulasi jumlah lembar dan nilai saham treasuri. V Catatan 20
(5) Saldo Laba
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(a) alasan dan jumlah penyesuaian periode yang lalu (jika ada) V
26
Page 27
Ada Tidak N/A Keterangan
(b) perubahan saldo laba pada periode bersangkutan dan V
persetujuan RUPS yang terkait; dan
(c) saldo laba yang ditentukan penggunaannya. sifat. dan V
tujuan setiap pos cadangan.
(6) Pendapatan Komprehensif Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara V Catatan 7.e,
lain keterangan mengenai perubahan masing-masing 19
komponen pendapatan komprehensif lainnya.
b) Kepentingan Nonpengendali
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara V Catatan 24
lain rincian bagian pemegang saham nonpengendali atas ekuitas
masing-masing entitas anak yang tidak dapat diatribusikan
secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
4) Pendapatan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) jumlah setiap kategori signifikan dari pendapatan yang diakui
selama periode. termasuk pendapatan yang berasal dari:
i. penjualan barang; V
ii. penjualan jasa; V Catatan 26
iii. bunga; V
iv. royalti; dan/atau V
v. dividen; V
diungkapkan secara terpisah berdasarkan pihak berelasi dan V
pihak ketiga
b) rincian jumlah dari kelompok produk/jasa utama V Catatan 26
c)nama pihak pembeli dan jumlah nilai penjualan yang melebihi V
10% (sepuluh perseratus) dari pendapatan;
d) jumlah pendapatan yang berasal dari pertukaran barang atau V
jasa yang tercakup dalam setiap kategori signifikan dari pendapatan
(jika ada). yang diungkapkan terpisah berdasarkan pihak berelasi
dan pihak ketiga;
e) khusus untuk kontrak konstruksi. diungkapkan antara lain:
(1) pendapatan kontrak konstruksi:
(a) jumlah pendapatan kontrak yang diakui sebagai pendapatan V
dalam periode berjalan;
(b) metode yang digunakan untuk menentukan pendapatan V
kontrak yang diakui dalam periode berjalan; dan
(c) metode yang digunakan untuk menentukan tahap V
penyelesaian kontrak;
(2) pekerjaan dalam proses penyelesaian pada tanggal akhir
periode pelaporan:
(a) jumlah agregat biaya yang terjadi dan laba/rugi yang diakui V
sampai tanggal pelaporan;
(b) jumlah uang muka yang diterima; dan V
(c) jumlah retensi; V
(3) jumlah tagihan dan utang bruto kepada pemberi kerja. masing- V
masing sebagai Aset dan Liabilitas;
f) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memiliki transaksi
hubungan keagenan. diungkapkan secara terpisah. maka:
(1) penjualan biasa dan penjualan dari hubungan keagenan; V
(2) pendapatan komisi yang diperoleh Emiten atau Perusahaan V
Publik sebagai agen dari transaksi keagenan dengan
pendapatan lainnya; dan
(3) perincian dari komponen pendapatan neto yang diperoleh
Emiten atau Perusahaan Publik sebagai prinsipal dari transaksi
keagenan. yang antara lain terdiri dari:
(a) pendapatan bruto; V
27
Page 28
Ada Tidak N/A Keterangan
(b) retur/rabat/diskon terkait; dan V
(c) total pendapatan neto. V
5) Beban
(a) Beban Pokok Penjualan V Catatan 27
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan. antara
lain;
(1) beban pokok produksi yang dirinci:
(a) biaya bahan baku; V
(b) biaya tenaga kerja; dan V
(c) biaya overhead
ditambah dan dikurangi saldo awal dan akhir persediaan; V
(2)nama pihak penjual dan nilai pembelian yang melebihi 10% V
(sepuluh perseratus) dari pendapatan.
(b) Beban Usaha V Catatan 28
Pada umumnya. yang harus diungkapkan rincian sifat beban
berdasarkan kategori fungsinya. yaitu antara lain:
(1) beban penjualan; V Catatan 28
(2) beban distribusi; dan V
(3) beban umum dan administrasi. V Catatan 28
6) Pendapatan dan Beban Lainnya
(a)Pendapatan Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara V Catatan 30
lain rincian dan jumlah pendapatan lainnya.
(b) Beban Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara V Catatan 30
lain rincian dan jumlah beban lainnya.
(c) Biaya Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain:
(1) biaya pinjaman meliputi:
(a) beban keuangan yang dihitung dengan menggunakan V Catatan 29
metode suku bunga efektif;
(b) beban keuangan dalam sewa pembiayaan yang diakui V
sesuai SAK yang berlaku; dan
(c) selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang V
asing sepanjang selisih kurs tersebut diperlakukan sebagai
penyesuaian terhadap bunga;
(2) biaya keuangan lainnya yang terjadi dari transaksi instrumen
keuangan meliputi:
(a) rugi penurunan nilai dari kuotasi atas investasi tersedia V
untuk dijual;
(b) rugi neto dari instrumen keuangan yang diakui pada Nilai V
Wajar melalui laba rugi; dan
(c) amortisasi premi/diskonto kontrak berjangka yang V
bertujuan untuk lindung nilai
(d) Bagian Laba Rugi dari Entitas Asosiasi dan/atau Ventura
Bersama
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara
lain
(1) bagian laba rugi dari masing-masing entitas asosiasi dan/atau V
Ventura Bersama yang dicatat dengan menggunakan
metode ekuitas; dan
(2) bagian laba rugi dari entitas asosiasi dari operasi yang V
dihentikan. yang diungkapkan secara terpisah.
7) Pendapatan Komprehensif Lain
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
28
Page 29
Ada Tidak N/A Keterangan
a) perubahan dalam surplus revaluasi Aset Tetap maupun Aset V
Takberwujud;
b) keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti; V Catatan 19
c) selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan; V
d) keuntungan (kerugian) dari aset keuangan tersedia untuk dijual; V
e) bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung V
nilai dalam rangka lindung nilai arus kas; dan
f) bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi V
dan/atau Ventura Bers) dilakukan ama.
d. Pengungkapan Lainnya
1) Transaksi Pihak Berelasi
(a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan transaksi
atau saldo dengan pihak berelasi. yang jumlahnya:
(1) lebih dari Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) untuk V
transaksi dengan orang atau anggota keluarga terdekat; dan/atau
(2) lebih dari 0.5% (nol koma lima perseratus) dari modal disetor V
untuk transaksi dengan entitas berelasi.
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a). dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan orang atau V
anggota keluarga terdekat meliputi nama. sifat dan hubungan
dengan pihak berelasi serta informasi tentang transaksi dan saldo
dengan pihak dimaksud;
(2) pengungkapan yang terkait dengan transaksi dengan entitas
berelasi meliputi sifat dan hubungan dengan pihak-pihak berelasi
serta informasi mengenai transaksi dan saldo. termasuk komitmen.
yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan
tersebut dalam laporan keuangan. paling kurang:
(a) jumlah transaksi beserta persentasenya terhadap total V Catatan 10
pendapatan dan beban terkait;
(b) jumlah saldo beserta persentasenya terhadap total Aset atau V Catatan 10
Liabilitas. termasuk komitmen. dan:
(i) persyaratan dan ketentuannya. termasuk apakah terdapat V
jaminan. dan sifat imbalan yang akan diberikan. untuk
penyelesaian; dan
(ii) rincian garansi yang diberikan atau diterima V
(c) jumlah cadangan kerugian penurunan nilai. beban cadangan V
kerugian penurunan nilai secara individual dan kolektif. dan
penghapusan piutang terkait dengan jumlah saldo piutang usaha
dan piutang pihak berelasi nonusaha; dan
(d) alasan dan dasar pembentukan cadangan kerugian V
penurunan nilai. jika dilakukan pembentukan;
(3) pengungkapan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam
angka (1) dan angka (2 secara terpisah untuk masing-masing
kategori berikut:
(a) entitas induk; V
(b) entitas dengan pengendalian bersama atau Pengaruh V Catatan 10
Signifikan terhadap entitas;
(c) entitas anak; V
(d) entitas asosiasi; V Catatan 10
(e) Ventura Bersama dimana entitas merupakan venturer; V
(f) personil manajemen kunci dari entitas pelapor atau entitas V Catatan 10
induknya; dan
(g) pihak-pihak berelasi lainnya. V
c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan seluruh
kompensasi yang diberikan kepada masing-masing anggota atau
kelompok direksi. komisaris. pemegang saham utama yang juga
29
Page 30
Ada Tidak N/A Keterangan
sebagai karyawan. dan manajemen kunci lainnya untuk masing-
masing kategori berikut:
(1) imbalan kerja jangka pendek; V Catatan 10
(2) imbalan pascakerja; V
(3)imbalan kerja jangka panjang lainnya; V
(4) pesangon pemutusan kontrak kerja; dan V
(5) pembayaran berbasis saham. V
d) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik merupakan entitas
berelasi dengan pemerintah. maka untuk transaksi dengan sesama
entitas berelasi dengan pemerintah. Emiten atau Perusahaan
Publik tidak mengikuti ketentuan pengungkapan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b) angka (2). namun wajib mengungkapkan
hal-hal sebagai berikut:
(1) nama entitas berelasi dengan pemerintah dan sifat V
hubungannya dengan Emiten atau Perusahaan Publik;
(2) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual V
signifikan; dan
(3) untuk transaksi lainnya yang secara kolektif. tetapi tidak V
secara individual. signifikan. indikasi secara kuantitatif atau
kualitatif atas luasnya transaksi tersebut. Dalam hal ini. transaksi
tersebut tidak wajib disajikan secara terpisah sebagai komponen
utama dalam laporan keuangan.
e) Pengungkapan bahwa transaksi pihak berelasi dilakukan dengan V Catatan 10
ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang
wajar. hanya jika pernyataan tersebut dapat dibuktikan.
2) Pajak Penghasilan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan antara lain:
a) komponen beban (penghasilan) pajak yang terdiri dari:
(1) beban (penghasilan) pajak kini; V Catatan 7.d
(2) penyesuaian yang diakui pada periode atas pajak kini yang V Catatan 7.d
berasal dari periode lalu;
(3) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari V Catatan 7.e
perbedaan temporer dan pembalikannya;
(4) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan V
perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang
baru;
(5) jumlah manfaat yang berasal dari rugi pajak yang tidak V
diakui sebelumnya atau perbedaan temporer suatu periode lalu
yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini dan beban
pajak tangguhan;
(6) beban pajak tangguhan yang disebabkan oleh penurunan atau V
pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan;
dan
(7) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan V
kebijakan akuntansi dan kesalahan yang diperhitungkan dalam
laporan laba rugi komprehensif. dikarenakan tidak dapat
diperlakukan secara retrospektif;
b) agregat pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi V
yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas;
c) jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen V Catatan 7.d
pendapatan komprehensif lain. kecuali untuk bagian pendapatan
komprehensif lain dari entitas asosiasi dan/atau Ventura Bersama;
d) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba
akuntansi dalam satu atau kedua bentuk berikut ini:
(1) rekonsiliasi antara beban (penghasilan) pajak dan hasil V Catatan 7.d
perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku.
dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang
berlaku; atau
30
Page 31
Ada Tidak N/A Keterangan
(2) rekonsiliasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak V
yang berlaku. dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif
pajak yang berlaku;
(e) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan V
perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi
sebelumnya;
(f) jumlah (dan batas waktu penggunaan. jika ada) perbedaan V
temporer yang dapat dikurangkan dan rugi pajak belum dikompensasi
yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan
keuangan;
g) jumlah agregat perbedaan temporer yang terkait dengan V
investasipada entitas anak. cabang. entitas asosiasi. dan bagian
partisipasi dalam Ventura Bersama atas liabilitas pajak tangguhan
yang belum diakui;
h) rekonsiliasi fiskal dan perhitungan beban pajak kini dengan cara
sebagai berikut:
(1 ) laba sebelum pajak menurut akuntansi; V Catatan 7.d
(2 ) ditambah/dikurangi koreksi positif atau negatif (dirinci); V Catatan 7.d
(3 ) laba kena pajak; V Catatan 7.d
(i) perhitungan beban dan liabilitas pajak kini dengan menerapkan tarif V Catatan 7.d
pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang
berlaku;
(j) pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar V Catatan 7.d
dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan;
k) setiap jenis perbedaan temporer dan setiap jenis rugi pajak yang
belum dikompensasi:
(1) jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang diakui pada V Catatan 7.e
laporan posisi keuangan untuk periode sajian; dan
(2) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui V Catatan 7.d.
dalam laba rugi. apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari 7.e
perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang
diakui dalam laporan posisi keuangan;
(l)beban pajak terkait dengan operasi yang dihentikan:
(1) keuntungan atau kerugian atas penghentian; dan V
(2) laba rugi dari kegiatan normal atas operasi yang dihentikan V
selama periode. bersama dengan jumlah terkait untuk setiap
periode sajian;
m) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen V
kepadapemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik yang
diusulkan atau diumumkan sebelum Laporan Keuangan Diotorisasi
untuk Terbit namun tidak diakui sebagai Liabilitas dalam laporan
keuangan;
(n)uraian jumlah perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak V
tangguhan praakuisisi apabila Emiten atau Perusahaan Publik adalah
pihak pengakuisisi dalam suatu kombinasi bisnis;
o) peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan V
manfaatpajak tangguhan wajib diakui apabila manfaat pajak
tangguhan yang diperoleh dari kombinasi bisnis tidak diakui pada
tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi;
p) jumlah aset pajak tangguhan dan alasan atau bukti yang
mendukung pengakuan atas aset pajak tangguhan. apabila:
(1) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada kondisi V
laba kena pajak mendatang lebih besar dari laba pembalikan
perbedaan temporer kena pajak yang telah ada; dan
31
Page 32
Ada Tidak N/A Keterangan
(2) entitas mengalami kerugian pada periode kini atau periode V
sebelumnya yang mengakibatkan diakuinya aset pajak
tangguhan terkait.
3) Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
berikut untuk setiap rugi penurunan nilai yang diakui atau dibalik
selama periode tertentu untuk suatu aset individual. termasuk goodwill
atau suatu unit penghasil kas:
(1) peristiwa dan kondisi yang mengindikasikan pengakuan atau V
pembalikan rugi penurunan nilai;
(2) jumlah rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi selama V
periode tersebut dan unsur laporan laba rugi komprehensif yang
didalamnya tercakup rugi penurunan nilai;
(3) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai yang diakui dalam V
laba rugi selama periode tersebut dan unsur laporan laba rugi
komprehensif yang di dalamnya tercakup rugi penurunan nilai
yang dibalik;
(4) goodwill yang telah diakui rugi penurunan nilainya; V Catatan
13.a
(5) jumlah rugi penurunan nilai atas aset revaluasian yang diakui V
dalam pendapatan komprehensif lain selama periode tersebut; dan
(6) jumlah pembalikan rugi penurunan nilai atas aset revaluasian V
yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama periode
tersebut.
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dilakukan V
untuk setiap kelompok aset.
4) Kombinasi Bisnis
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut untuk setiap kombinasi bisnis yang terjadi selama
periode pelaporan. yaitu:
(1) nama dan penjelasan tentang pihak yang diakuisisi; V
(2) tanggal akuisisi; V
(3) biaya terkait akuisisi. di luar biaya penerbitan Efek utang dan V
Efek ekuitas. periode berjalan. dan akumulasinya untuk masing-
masing kombinasi bisnis;
(4) persentase kepentingan ekuitas berhak suara yang diperoleh; V
(5) alasan utama untuk kombinasi bisnis dan penjelasan tentang V
cara pihak pengakuisisi memperoleh Pengendalian atas pihak yang
diakuisisi;
(6) penjelasan kualitatif tentang faktor yang membentuk goodwill V
yang diakui;
(7) Nilai Wajar pada saat tanggal akuisisi atas total imbalan yang V
dialihkan dan Nilai Wajar tanggal akuisisi untuk setiap kelompok
utama imbalan;
(8) kesepakatan imbalan kontinjensi dan aset indemnifikasi:
(a) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi; V
(b) penjelasan tentang kesepakatan dan dasar penentuan V
jumlah pembayaran; dan
(c) estimasi kisaran hasil (tidak didiskonto) atau. jika apabila V
kisaran tidak dapat diestimasikan maka fakta dan alasan
mengapa kisaran tersebut tidak dapat diestimasikan. Dalam hal
jumlah maksimum pembayaran tidak terbatas. maka pihak
pengakuisisi mengungkapkan fakta tersebut;
(9) Emiten dan Perusahaan Publik wajib mengungkapkan piutang
yang diperoleh berdasarkan kelompok utama piutang. misalnya
pinjaman yang diberikan. sewa pembiayaan langsung. dan
kelompok piutang lain. yaitu sebagai berikut:
(a) Nilai Wajar piutang; V
32
Page 33
Ada Tidak N/A Keterangan
(b) jumlah piutang bruto kontraktual; dan V
(c) estimasi terbaik pada tanggal akuisisi atas jumlah arus kas V
kontraktual yang diperkirakan tidak tertagih;
(10) jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi untuk setiap kelompok V
utama Aset yang diperoleh dan Liabilitas yang diambil alih;
(11) setiap liabilitas kontinjensi yang diakui pada Nilai Wajar: V
(a) uraian mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat
arus keluar sumber daya ekonomi terjadi;
(b) indikasi ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut. V
Dalam hal diperlukan. Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan
peristiwa masa depan; dan
(c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan V
menyebutkan jumlah Aset yang telah diakui untuk estimasi
penggantian tersebut;
(12) dalam hal liabilitas kontinjensi tidak diakui karena Nilai
Wajarnya tidak dapat diukur secara andal. maka pihak
pengakuisisi mengungkapkan:
(a) informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 16) huruf b) V
angka (4) terkait perikatan dan kontijensi; dan
(b) alasan Liabilitas tidak dapat diukur secara andal; V
(13) dalam hal pembelian dengan diskon:
(a) jumlah keuntungan yang diakui dan pos dalam laporan laba V
rugi komprehensif dimana keuntungan tersebut diakui; dan
(b) penjelasan tentang alasan tersebut menghasilkan V
keuntunga;
(14) setiap kombinasi bisnis dimana pihak pengakuisisi memiliki
kurang dari 100% (seratus perseratus) dari kepentingan ekuitas
pihak yang diakuisisi pada tanggal akuisisi:
(a) jumlah dari kepentingan nonpengendali pada pihak yang V
diakuisisi. yang diakui pada tanggal akuisisi dan dasar
pengukurannya; dan
(b) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan V
dalam penentuan nilai tersebut. untuk setiap kepentingan
nonpengendali pada pihak yang diakuisisi yang diukur pada
Nilai Wajar;
(15) dalam hal suatu kombinasi bisnis yang dilakukan secara
bertahap:
(a) Nilai Wajar pada tanggal akuisisi atas kepentingan ekuitas V
pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi
segera sebelum tanggal akuisisi; dan
(b) jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai hasil V
dari pengukuran kembali Nilai Wajar dari kepentingan ekuitas
pada pihak yang diakuisisi yang dimiliki oleh pihak pengakuisisi
sebelum kombinasi bisnis dan pos dalam laporan laba rugi
komprehensif untuk mengakui keuntungan atau kerugian
tersebut;
(16) Informasi sebagai berikut:
(a) jumlah pendapatan dan laba atau rugi dari pihak yang V
diakuisisi sejak tanggal akuisisi yang dimasukkan dalam
laporan laba rugi komprehensif pada periode pelaporan; dan
(b) pendapatan dan laba atau rugi dari entitas hasil V
penggabungan untuk periode pelaporan berjalan seolaholah
tanggal akuisisi untuk semua kombinasi bisnis yang terjadi
selama tahun berjalan telah diperhitungkan sejak awal periode
pelaporan.
b) Terhadap kombinasi bisnis yang terjadi pada periode sekarang dan
periode sebelumnya. Emiten atau Perusahaan Publik yang menjadi
33
Page 34
Ada Tidak N/A Keterangan
pihak pengakuisisi wajib mengungkapkan informasi berikut untuk
setiap kombinasi bisnis yang material atau secara kolektif material:
(1) dalam hal akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai
untuk Aset. Liabilitas. kepentingan nonpengendali tertentu atau
jenis imbalan dan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan
kombinasi bisnis sehingga ditentukan hanya bersifat penyisihan.
maka diungkapkan:
(a) alasan akuntansi awal untuk kombinasi bisnis belum selesai; V
(b) Aset. Liabilitas. kepentingan ekuitas atau jenis imbalan yang V
akuntansi awalnya belum selesai; dan
(c) sifat dan jumlah dari setiap penyesuaian periode V
pengukuran yang diakui selama periode pelaporan;
(2) setiap periode pelaporan setelah tanggal akuisisi sampai
dengan Emiten atau Perusahaan Publik mendapatkan. menjual
atau kehilangan hak atas aset imbalan kontinjensi. atau sampai
dengan Emiten atau Perusahaan Publik menyelesaikan liabilitas
imbalan kontinjensi atau liabilitas tersebut dibatalkan atau lewat
waktu. maka diungkapkan:
(a) setiap perubahan setiap perubahan dalam jumlah yang V
diakui. termasuk setiap perbedaan yang timbul selama
penyelesaian;
(b) dalam kisaran hasil (tidak didiskonto) dan alasan perubahan V
tersebut; dan
(c) teknik penilaian dan input model utama yang digunakan V
untuk mengukur imbalan kontinjensi;
(3) liabilitas kontinjensi yang diakui dalam kombinasi bisnis. jika V
ada;
(4) rekonsiliasi atas nilai tercatat goodwill pada awal dan akhir V Catatan
periode pelaporan; 13.a
(5) jumlah dan penjelasan dari setiap keuntungan atau kerugian
yang diakui pada periode pelaporan yang:
(a) terkait dengan aset teridentifikasi yang diperoleh atau V
liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada periode
pelaporan berjalan atau periode pelaporan sebelumnya; dan
(b) ukuran. sifat. atau kejadian relevan yang diungkapkan untuk V
memahami laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik
hasil penggabungan;
(c)pernyataan kesesuaian dengan peraturan Bapepam dan LK V
alam pelaksanaan transaksi kombinasi bisnis;
d) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-
hal berikut secara keseluruhan. sehubungan dengan perolehan
atas entitas anak dan unit bisnis lainnya selama suatu periode:
(1) jumlah harga yang dibayarkan; V
(2) bagian dari harga yang merupakan Kas dan Setara Kas; V
(3) jumlah Kas dan Setara Kas pada entitas anak atau bisnis V
lainnya apabila Pengendalian diperoleh; dan
(4) jumlah aset dan liabilitas selain Kas dan Setara Kas V
padaentitas anak atau bisnis lainnya apabila Pengendalian
diperoleh. diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.
5) Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
a) jumlah agregat dari liabilitas kontinjensi dengan jumlah V
liabilitas kontinjensi lainnya secara terpisah;
b) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura V
Bersama yang signifikan dan bagian partisipasi
kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan
34
Page 35
Ada Tidak N/A Keterangan
c) daftar dan penjelasan bagian partisipasi dalam Ventura V
Bersama yang signifikan dan bagian partisipasi
kepemilikan dalam pengendalian bersama entitas; dan
d) dalam hal Ventura Bersama diakui dalam pengendalian
bersama entitas. agar ditambahkan pengungkapan
tambahan tentang:
(1) metode yang digunakan untuk mengakui bagian V
partisipasinya; dan
(2) jumlah agregat setiap aset lancar. aset tidak lancar. V
Liabilitas jangka pendek. liabilitas jangka panjang.
penghasilan dan beban yang terkait dengan bagian
partisipasinya dalam Ventura Bersama.
6) Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing
a) Mata uang asing yang dimaksud adalah mata uang V Catatan 2.e
selain mata uang fungsional.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
(1) rincian aset dan liabilitas moneter dalam mata uang V Catatan 32
asing serta ekuivalennya dalam mata uang fungsional;
(2) posisi neto dari aset dan liabilitas moneter dalam V Catatan 32
mata uang asing;
(3) rincian kontrak valuta berjangka dan ekuivalen V
dalam mata uang fungsional;
(4) jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi. V
kecuali
untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba
rugi; dan
(5) selisih kurs neto diakui dalam pendapatan V
komprehensif lain dan diakumulasikan dalam
komponen ekuitas yang terpisah. serta rekonsiliasi
selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.
7) Operasi yang Dihentikan
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
hal-hal sebagai berikut:
(1) uraian tentang alasan operasi dihentikan; V
(2) uraian fakta dan keadaan dari penjualan. atau V
yang mengarah kepada pelepasan yang
diharapkan. cara. dan waktu pelepasan dari aset
dan liabilitas operasi yang dihentikan; dan
(3) pengaruh dari operasi yang dihentikan terhadap V
segmen yang dilaporkan dari aset tidak lancar
atau kelompok lepasan disajikan sesuai SAK yang
berlaku.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
informasiterkait dengan laba (rugi) operasi yang
dihentikan. antara lain:
(1) analisa atas jumlah tunggal yang disajikan dalam
laporan laba rugi komprehensif meliputi:
(a) pendapatan. beban. dan laba atau rugi sebelum V
pajak dari operasi yang dihentikan dan beban pajak
penghasilan yang terkait; dan
(b) laba atau rugi yang diakui dalam pengukuran ke V
Nilai Wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual
atau pelepasan aset atau kelompok lepasan yang
terkait dengan operasi yang dihentikan dan beban
pajak penghasilan yang terkait;
35
Page 36
Ada Tidak N/A Keterangan
(2) arus kas neto yang dapat diatribusikan pada V
aktivitas operasi. investasi dan pendanaan dari
operasi yang dihentikan; dan
(3) jumlah penghasilan dari operasi yang dilanjutkan V
dan operasi yang dihentikan yang dapat diatribusikan
pada pemilik entitas induk.
8) Laba (Rugi) per Saham Dasar dan Dilusian
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
a) jumlah yang digunakan sebagai pembilang dalam V Catatan 31
penghitungan laba per saham dasar dan dilusian. dan
rekonsiliasi jumlah tersebut terhadap laba atau rugi yang
dapat diatribusikan kepada entitas induk untuk periode
tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak
individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi
laba per saham;
b) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang V Catatan 31
digunakan sebagai penyebut dalam penghitungan laba per
saham dasar dan dilusian. dan rekonsiliasi penyebut
tersebut. Rekonsiliasi tersebut mencakup dampak
individual dari setiap jenis instrumen yang mempengaruhi
laba per saham;
c) instrumen (termasuk saham yang dapat diterbitkan V
secara kontinjen) yang berpotensi mendilusi laba per
saham dasar di masa depan. namun tidak dimasukkan
dalam penghitungan laba per saham dilusian karena
instrumen tersebut bersifat antidilutif untuk periode sajian;
d) penjelasan transaksi saham biasa atau transaksi V
instrument berpotensi saham biasa. selain yang dihitung
sesuai dengan SAK yang berlaku. yang terjadi setelah
periode pelaporan dan akan secara signifikan mengubah
jumlah saham biasa atau instrumen berpotensi saham
biasa yang beredar pada akhir periode tersebut
seandainya transaksi dimaksud terjadi sebelum akhir
periode pelaporan; dan
e) laba per saham dasar dan dilusian untuk operasi yang V
dihentikan.
9) Dividen
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
a) jumlah dividen dan dividen per saham yang telah V Catatan 23
dideklarasikan dan dibayarkan sebagai distribusi kepada
pemilik pada periode pelaporan;
b) jumlah utang dividen untuk:
(1) periode pelaporan. dan V
(2) periode sebelumnya; V
c) jumlah dividen dan dividen per saham yang diusulkan V
atau dideklarasikan setelah periode pelaporan tetapi
sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan dan
tidak diakui sebagai Liabilitas kepada pemilik pada akhir
periode pelaporan; dan
d) jumlah dividen preferen kumulatif yang tidak diakui. V
10) Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
untuk setiap kelompok aset keuangan dan liabilitas
keuangan:
a) Nilai Wajar setiap kelompok Aset dan Liabilitas V Catatan 33
tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk dapat
36
Page 37
Ada Tidak N/A Keterangan
diperbandingkan dengan nilai tercatat dalam laporan
posisi keuangan; dan
b) hierarki. metode. dan asumsi signifikan yang V Catatan 2.t
digunakan dalam menentukan Nilai Wajar aset keuangan
dan liabilitas keuangan.
11) Waran
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
a) jenis waran dan harga pelaksanaan dari masing- V
masing waran;
b) dasar penentuan Nilai Wajar waran; V
c) nilai waran yang belum dan tidak dilaksanakan V
(kadaluwarsa);
d) jumlah waran yang diterbitkan dan beredar serta V
dampak dilusinya; dan
e) ikatan-ikatan yang terkait dengan penerbitan waran. V
12) Instrumen Derivatif selain Derivatif Melekat
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib V
mengelompokkan instrumen derivatif sesuai dengan
tujuannya. yaitu untuk lindung nilai atau tujuan lainnya
(non lindung nilai). seperti untuk tujuan spekulasi;
b) Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki atau
menerbitkan instrumen derivatif wajib mengungkapkan
untuk setiap kontrak instrumen derivatif dalam kelompok
klasifikasi lindung nilai dan kelompok non lindung nilai:
(1) hakikat dan sifat dari transaksi. berupa transaksi V
berjangka dalam bentuk valuta. bunga. komoditas
atau lain-lain;
(2) pihak lawan transaksi (counterparties); V
(3) tanggal jatuh tempo; V
(4) nilai keseluruhan kontrak dan Nilai Wajar pada V
tanggal laporan posisi keuangan;
(5) beban atau Pendapatan pada periode pelaporan; V
(6) pos Aset dan/atau Liabilitas yang dilindung nilai; V
dan
(7) persyaratan penting lainnya. V
c) Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan:
(1) Hal-hal yang diperlukan untuk memahami tujuan V
transaksi derivatif dan strategi untuk mencapai tujuan
tersebut;
(2) Kebijakan manajemen risiko untuk setiap klasifikasi V
lindung nilai. termasuk penjelasan mengenai Aset
dan/atau Liabilitas dan jenis transaksi yang dilindung
nilai; dan
(3) Bagi instrumen yang tidak dimaksudkan sebagai V
suatu lindung nilai. disebutkan tujuannya.
13) Manajemen Risiko Keuangan
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
informasi yang memungkinkan para pengguna laporan
keuangan untuk mengevaluasi sifat dan luas risiko yang
timbul dari instrumen keuangan. serta kebijakan dalam
pengelolaan risiko. termasuk. namun tidak terbatas pada
risiko sebagai berikut:
(1) risiko kredit. antara lain ikhtisar analisis umur aset V Catatan 33
keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak
mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh
37
Page 38
Ada Tidak N/A Keterangan
tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak
mengalami penurunan nilai;
(2) risiko likuiditas. antara lain:
(a) analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan V Catatan 33
derivatif dan nonderivatif yang menunjukkan sisa
jatuh tempo kontraktual yang bertujuan untuk
pemahaman terhadap periode arus kas; dan
(b) deskripsi mengenai cara Emiten atau V Catatan 33
Perusahaan Publik mengelola risiko likuiditas;
(3) risiko pasar. antara lain analisis sensitivitas untuk V Catatan 33
setiap jenis risiko pasar dimana entitas terdampak
pada akhir periode pelaporan. yang menunjukkan
dampak perubahan pada variabel risiko yang relevan
pada tanggal tersebut terhadap laba rugi dan ekuitas;
dan
(4) risiko lainnya yang dimiliki oleh Emiten atau V
Perusahaan Publik.
b) Pengungkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) V Catatan 33
terdiri dari pengungkapan kualitatif dan pengungkapan
kuantitatif untuk setiap jenis risiko yang timbul dari
instrumen keuangan.
14) Pengelolaan Modal
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain
(1) informasi kualitatif tentang tujuan. kebijakan. dan
proses Emiten atau Perusahaan Publik dalam
mengelola permodalannya. termasuk:
(a) deskripsi tentang bagian yang dikelola sebagai V Catatan 34
modal;
(b) sifat persyaratan dan implementasinya dalam hal V Catatan 34
Emiten atau Perusahaan Publik diharuskan untuk
memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan
oleh pihak eksternal; dan
(c)cara Emiten atau Perusahaan Publik memenuhi V Catatan 34
tujuannya dalam mengelola permodalannya;
(2) ringkasan data kuantitatif tentang bagian yang V Catatan 34
dikelola sebagai modal;
(3) setiap perubahan pada angka (1) dan angka (2) dari V Catatan 34
periode sebelumnya;
(4) pernyataan atas kepatuhan terhadap setiap V
persyaratan permodalan dari pihak eksternal (jika ada);
dan
(5) konsekuensi dari ketidakpatuhan persyaratan V
permodalan dari pihak eksternal. apabila terjadi
ketidakpatuhan.
15) Transaksi Nonkas
a) Emiten atau Perusahaan Publik wajib V Catatan 35
mengungkapkan aktivitas investasi dan pendanaan
yang tidak memerlukan penggunaan Kas dan Setara
Kas yang tidak termasuk dalam laporan arus kas.
b) Transaksi yang tidak mempengaruhi arus kas antara V Catatan 35
lain berupa perolehan Aset secara kredit atau sewa
pembiayaan. akuisisi melalui penerbitan saham. dan
konversi utang menjadi modal.
16) Perikatan dan Kontinjensi
a) Perikatan Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan antara lain
(1) perikatan yang meliputi:
38
Page 39
Ada Tidak N/A Keterangan
(a) perjanjian sewa. keagenan dan distribusi.
bantuan manajemen dan teknis. royalti. dan
lisensi. diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; V Catatan 36
ii. periode berlakunya perikatan; V Catatan 36
iii. dasar penentuan kompensasi dan denda; V Catatan 36
iv. jumlah beban atau pendapatan pada periode V Catatan 36
pelaporan; dan
v. pembatasan-pembatasan lainnya; V Catatan 36
(b) kontrak atau perjanjian yang memerlukan
penggunaan dana di masa yang akan datang.
seperti: pembangunan pabrik. perjanjian
pembelian. ikatan untuk investasi.
diungkapkan:
i. pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian; V
ii. periode berlakunya perikatan; V
iii. nilai keseluruhan. mata uang. dan bagian V
yang telah direalisasi; dan
iv. sanksi-sanksi; V
(2) pemberian jaminan atau garansi. diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang dijamin dan yang menerima V
jaminan. yang dipisahkan antara pihak berelasi dan
pihak ketiga untuk pihak yang dijamin;
(b) latar belakang dikeluarkannya jaminan; V
(c) periode berlakunya jaminan; dan V
(d) nilai jaminan; V
(3) fasilitas kredit yang belum digunakan. misalnya V
fasilitas L/C. cerukan bank; dan
(4) uraian mengenai sifat. jenis. jumlah dan batasan- V
batasannya.
b) Kontinjensi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan antara lain
(1) perkara atau sengketa hukum. diungkapkan:
(a) pihak-pihak yang terkait; V
(b) jumlah yang diperkarakan; V
(c) latar belakang. isi dan status perkara dan V
pendapat hukum (legal opinion); dan
(d) dampak keuangan; V
(2) Peraturan Pemerintah yang berdampak V
terhadap Emiten atau Perusahaan Publik.
misalnya masalah lingkungan hidup.
diungkapkan uraian singkat tentang peraturan
dan estimasi dampak keuangannya;
(3) kemungkinan liabilitas pajak tambahan:
(a) jenis ketetapan atau tagihan pajak. jenis V
pajak. tahun
pajak serta jumlah pokok dan denda atau
bunganya; dan
(b) sikap Emiten atau Perusahaan Publik V
terhadap ketetapan atau tagihan pajak
(keberatan atau banding);
(4) peristiwa kontinjensi lainnya. yang diungkapkan
antara lain:
(a) karakteristik aset atau liabilitas kontinjensi; V
(b) estimasi dari dampak keuangannya; V
39
Page 40
Ada Tidak N/A Keterangan
(c) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait V
dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber
daya; dan
(d) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga. V
17) Segmen Operasi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
hal-hal sebagai berikut:
a) pengungkapan pada level segmen;
(1) informasi umum. yang terdiri dari:
(a) faktor-faktor yang digunakan oleh manajemen V Catatan 37
untuk mengidentifikasi segmen dilaporkan; dan
(b) jenis produk dan jasa yang menghasilkan V Catatan 37
pendapatan dari setiap segmen dilaporkan;
(2) informasi mengenai laba atau rugi segmen. V Catatan 37
termasuk pendapatan dan beban tertentu. aset
segmen. dan liabilitas segmen dari segmen
dilaporkan. serta dasar pengukurannya;
(3) rekonsiliasi dari total pendapatan segmen. ukuran V Catatan 37
laba atau rugi segmen dilaporkan. aset segmen.
liabilitas segmen. dan unsur segmen material
lainnya terhadap jumlah yang terkait dalam
laporan keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik;
b) pengungkapan pada level entitas
(1) Informasi produk dan jasa
Pendapatan dari pelanggan eksternal untuk setiap V
produk dan jasa atau setiap kelompok produk dan
jasa yang serupa.
(2) Informasi wilayah geografis
(a) Pendapatan dari pelanggan eksternal yang
diatribusikan kepada:
i. negara domisili Emiten atau Perusahaan V
Publik; dan
ii. semua negara asing secara total dimana V
Emiten atau Perusahaan Publik
memperoleh pendapatan. Dalam hal
pendapatan dari suatu negara asing secara
individual jumlahnya material. pendapatan
tersebut diungkapkan secara terpisah.
termasuk dasar pengatribusian
pendapatannya kepada negara tersebut
secara individual.
(b) Aset tidak lancar selain instrumen keuangan.
aset pajak yang ditangguhkan. aset imbalan
pascakerja. dan hak yang terjadi akibat kontrak
asuransi yang berlokasi di:
i. negara domisili Emiten atau Perusahaan V
Publik; dan
ii. semua negara asing secara total dimana V
Emiten atau Perusahaan Publik memiliki
aset. Dalam hal aset dari suatu negara
asing secara individual jumlahnya material.
maka aset tersebut diungkapkan secara
terpisah.
(3) Informasi pelanggan utama
Dalam hal pendapatan dari transaksi dengan
pelanggan eksternal tunggal mencapai 10%
40
Page 41
Ada Tidak N/A Keterangan
(sepuluh perseratus) atau lebih dari pendapatan
konsolidasi. Emiten atau Perusahaan Publik harus
mengungkapkan:
(a) fakta; V
(b) total pendapatan dari setiap pelanggan; dan V
(c) identitas segmen yang melaporkan pendapatan V
tersebut.
18) Pembayaran Berbasis Saham
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
a) rincian jumlah Liabilitas atas pembayaran berbasis V Catatan 25
saham baik untuk jangka pendek ataupun jangka
panjang;
b) penjelasan mengenai setiap jenis perjanjian V Catatan 25
pembayaran berbasis saham yang ada pada
suatu periode. termasuk syarat dan ketentuan
umum setiap perjanjian. seperti kondisi vesting.
jangka waktu maksimum atas opsi yang diberikan.
dan metode penyelesaian;
c) jumlah dan rata-rata tertimbang harga eksekusi V Catatan 25
opsi saham untuk setiap kelompok opsi saham;
d) untuk opsi saham yang dieksekusi selama V Catatan 25
periode. rata-rata tertimbang harga saham pada
tanggal eksekusi atau selama periode pelaporan;
e) kisaran harga eksekusi dan rata-rata tertimbang V Catatan 25
sisa umur kontrak untuk opsi saham yang beredar
pada akhir periode;
f) penentuan Nilai Wajar dengan mengungkapkan
paling kurang hal-hal sebagai berikut:
(1) opsi yang diberikan selama rata-rata V Catatan 25
tertimbang Nilai Wajar opsi tersebut pada
tanggal pengukuran dan informasi tentang
bagaimana Nilai Wajar tersebut diukur; dan
(2) jumlah dan rata-rata tertimbang nilai wajar V Catatan 25
instrumen ekuitastersebut pada tanggal
pengukuran. dan informasi tentang
pengukuran Nilai Wajar tersebut untuk
instrumen ekuitas lain yang diberikan selama
suatu periode (yaitu selain opsi saham);
g) dampak transaksi pembayaran berbasis saham V Catatan 25
terhadap laba rugi Emiten atau Perusahaan Publik
dalam suatu periode dan terhadap posisi
keuangannya.
19) Perubahan Estimasi Akuntansi. Perubahan Kebijakan
Akuntansi. dan Kesalahan Periode Lalu
a) Perubahan Estimasi Akuntansi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan antara lain
(1) sifat dan alasan perubahan estimasi akuntansi; V
(2) jumlah perubahan estimasi yang berdampak pada V
periode berjalan; dan
41
Page 42
Ada Tidak N/A Keterangan
(3) perkiraan dampak estimasi pada periode V
mendatang. Dalam hal jumlah dampak pada
periode mendatang tidak praktis. fakta tersebut
harus diungkapkan.
b) Perubahan Kebijakan Akuntansi
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain
(1) sifat dari perubahan kebijakan akuntansi; V
(2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru V
memberikan informasi yang andal dan relevan;
(3) jumlah penyesuaian untuk periode berjalan dan
setiap periode lalu sajian:
(a) setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh; V
dan
(b) laba per saham dasar dan dilusian; V
(4) jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode- V
periode sebelum periode yang disajikan. Dalam hal
tidak praktis dilakukan. maka diungkapkan alasannya;
dan
(5) keadaan yang membuat penerapan retrospektif V
tidak praktis
untuk suatu periode tertentu atau untuk periode-
periode sebelum periode-periode tersebut disajikan
dan tanggal dimulainya perubahan kebijakan
akuntansi.
c) Kesalahan Periode Lalu
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain
(1) sifat dari kesalahan periode lalu; V
(2) jumlah koreksi untuk setiap periode sajian:
(a) bagi setiap pos laporan keuangan; dan V
(b) laba per saham dasar dan dilusian; V
(3) jumlah koreksi pada awal periode sajian paling V
awal; dan
(4) keadaan yang membuat penerapan retrospketif V
tidak praktisdilakukan dan penjelasan mengenai cara
dan waktu dilakukannya koreksi apabila penyajian
kembali retrospektif tidak praktis.
20) Hibah Pemerintah
Setiap Hibah Pemerintah yang diterima. Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut:
a) sifat dan luas Hibah Pemerintah yang diakui dalam V
laporan keuangan dan indikasi bentuk lain dari bantuan
pemerintah; dan
b) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang V
melekat atas bantuan pemerintah yang telah diakui.
21) Informasi Penting Lainnya
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan V
antara lain sifat. jenis. jumlah. dan dampak dari peristiwa
atau keadaan tertentu yang mempengaruhi kinerja
Emiten atau Perusahaan Publik.
22) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan
antara lain:
a) dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menerima V
informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi
yang ada pada akhir periode pelaporan. maka Emiten
42
Page 43
Ada Tidak N/A Keterangan
atau Perusahaan Publik memutakhirkan pengungkapan
kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini; dan
b) dalam hal terdapat peristiwa nonpenyesuai yang
material setelah periode pelaporan. maka Emiten atau
Perusahaan Publik mengungkapkan uraian peristiwa.
misalnya:
(1) tanggal terjadinya. V
(2) sifat peristiwa. dan V
(3) estimasi atas dampak keuangan. atau pernyataan V
dan alasan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
23) Perkembangan Terakhir Standar Akuntansi Keuangan
dan Peraturan yang Terkait dengan Aktivitas Emiten
atau Perusahaan Publik
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik belum
menerapkan suatu SAK dan/atau peraturan yang terkait
dengan aktivitas Emiten atau Perusahaan Publik. yang
telah diterbitkan tetapi belum efektif berlaku. maka
Emiten atau Perusahaan Publik mengungkapkan:
a) judul SAK dan jenis peraturan baru tersebut; V Catatan 38
b) sifat dari perubahan yang belum berlaku efektif atau V Catatan 38
perubahan kebijakan akuntansi;
c) tanggal penerapan SAK dan peraturan baru tersebut V Catatan 38
disyaratkan;
d)pembahasan mengenai dampak penerapan awal SAK V
dan peraturan baru atas laporan keuangan atau
pernyataan manajemen bahwa dampak tersebut tidak
dapat diketahui atau diestimasi secara wajar.
24) Reklasifikasi
a) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik mengubah
penyajian atau pengklasifikasian pos-pos dalam
laporan keuangan. maka Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mengungkapkan:
(1) sifat reklasifikasi; V
(2) jumlah masing-masing pos atau gabungan V
beberapa pos yang direklasifikasi; dan
V
(3) alasan reklasifikasi.
b) Dalam hal reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis
untuk dilakukan. maka Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mengungkapkan:
(1) alasan tidak mereklasifikasi jumlah tersebut; dan V
(2) sifat penyesuaian yang akan dilakukan jika jumlah V
tersebut direklasifikasi.
25) Rekonsiliasi antara SAK dengan Standar Akuntansi di
Negara Lain
a) Ketentuan ini berlaku bagi Emiten atau Perusahaan V
Publik yang menyusun laporan keuangan dengan
menggunakan standar akuntansi selain SAK untuk
memenuhi persyaratan otoritas pasar modal di
negara lain atau dalam rangka penawaran Efek di
negara lain.
b) Emiten atau Perusahaan Publik wajib
mengungkapkan antara lain:
43
Page 44
Ada Tidak N/A Keterangan
(1) ringkasan perbedaan SAK dengan standar V
akuntansi di negara lain;
(2) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk
laporan posisi keuangan beserta penjelasannya; V
dan
(3) rekonsiliasi pos-pos yang berbeda untuk V
laporan laba rugi komprehensif beserta
penjelasannya.
c) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik V
dipersyaratkan oleh otoritas pasar modal di negara
lain untuk melakukan pengungkapan tambahan
mengikuti ketentuan yang berlaku di negara
tersebut. maka pengungkapan tersebut wajib
ditambahkan dalam laporan keuangan.
Tangerang, 18 Agustus 2025
Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Direktur
44
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri
p.25
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.