Skip to content
Back to announcement

20250815_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31933296_lamp1.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 151

Page 1
                                                                                                                                     JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                   :                                   19 April 2022 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                      :                                16 Agustus 2022
                     Masa Penawaran Umum                                               :                            9 – 11 Agustus 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :                                16 Agustus 2022
                     Tanggal Penjatahan                                                :                                12 Agustus 2022 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                          :                                18 Agustus 2022

                      OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN
                      YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V DAN PENAWARAN UMUM
                      BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN    PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
                      KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                          PT PEGADAIAN
                                                                                                                            Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                          Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
                                                                                                                                    Kantor Pusat
                                                                                                                                 Jl.Kramat Raya 162
                                                                                                                           Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                                    Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                                                                          E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

                                                                              Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah,
                                                                                            2.884 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah
                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN
                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                              PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)
                                                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                            DAN
                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                            PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
                                                               DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP991.000.000.000 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
                                                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
                                                            DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan
                     adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
                     Seri A             :       Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95%% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri
                                                A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
                     Seri B             :       Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                Rp276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
                     Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk
                     Seri B.
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
                     Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                     Seri A             :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                                dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) dari Pendapatan yang
                                                Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                                sejak Tanggal Emisi.
                     Seri B             :       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                                dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                     Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Agustus 2023
                     untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
                                Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                     OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
                     TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN
                     DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
                     DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                     PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT
                     DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                     PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                     UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                     MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                     DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                     PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK
                     MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
                     KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

                     RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
                     INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                     PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                     DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                                                                   id
                                                                                                                                        AAA (Triple A)
                                       DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
                                                                                                                              AAA (Triple A Syariah)
                                                                                                                             id

                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
                                                                                OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                       PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                                            PT BCA Sekuritas                               PT BNI Sekuritas                  PT BRI Danareksa Sekuritas                      PT Mandiri Sekuritas                    PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                             (Terafiliasi)                           (Terafiliasi)                               (Terafiliasi)
                                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                                                  PT Bank Mega Tbk
                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2022
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat
No. 0429/00023.00/2022 tanggal 14 Februari 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-67/D.04/2022 pada tanggal
19 April 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun
dua puluh sembilan miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
dengan jumlah total dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah).

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-02081/BEI.PP3/03-2022 tanggal 7 Maret
2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran
semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan
standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas (kecuali PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas) memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Adapun Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi
dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI....................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN. ......................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN.................................................................................................................................................................................................... x
I.           PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 DAN
             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022. .....................................................................1
II.          PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ..........................................................................24
III.         PERNYATAAN UTANG. ...................................................................................................................................................................25
IV.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.........................................................................................................................................28
V.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN...............................................................................................................................32
VI.          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA. ...........................38
             1.           RIWAYAT PERSEROAN. ...................................................................................................................................................38
             2.           PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK..........................................................................39
             3.           PERJANJIAN PENTING. ...................................................................................................................................................44
             4.           PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN. ......................................................................................................49
             5.           TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG). ................................................................52
             6.           SUMBER DAYA MANUSIA (SDM). ....................................................................................................................................53
             7.           PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN
                          ENTITAS ANAK..................................................................................................................................................................57
             8.           KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI. ....................................................59
             9.           KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .............................................66
             10.          HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
                          SERTA ENTITAS................................................................................................................................................................82
VII.         PERPAJAKAN..................................................................................................................................................................................83
VIII.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.....................................................................................................84
IX.          KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT. ..................................................................................................................................86
X.           TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...........................................................................................97
XI.          PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ......100
XII.         PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ..................................................................................................................................................101




                                                                                                         i
Page 4
Halaman ini Sengaja Dikosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
  Afiliasi                    :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UUPM, yaitu:
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                                     horizontal maupun vertikal;
                                  b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
                                  c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
                                     dewan Komisaris yang sama;
                                  d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
                                  e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
                                     langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                  f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

  Agen Pembayaran atau KSEI   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk
                                  dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                                  pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
                                  Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda (jika
                                  ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening untuk
                                  dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
                                  mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                  Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.

  Anak Perusahaan             :   Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan dimana
                                  kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                  seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
                                  perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                                  pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

  Bapepam                     :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

  Bapepam dan LK              :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
                                  Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
                                  Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
                                  Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
                                  184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang
                                  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak
                                  dan kewajibannya.

  Bunga Obligasi              :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali
                                  Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.

  Bursa Efek                  :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                  mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                  memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
                                  PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

  Daftar Pemegang Rekening    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                                  Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                                  Pemegang Rekening di KSEI.

  Denda                       :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                                  pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                                  tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                                  secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                  harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                                  adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                  Hari Kalender.

  Dokumen Emisi               :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
                                  Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
                                  Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Surat Berharga
                                  Syariah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah, Informasi
                                  Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.




                                                      iii
Page 6
Efek                        :   Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
                                obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas
                                Efek dan setiap derivatif Efek.

Efektif                     :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
                                angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu:
                                a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                    i.    45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
                                          secara lengkap; atau
                                    ii. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                          Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                    tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan oleh OJK.

Emisi                       :   Berarti penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk ditawarkan
                                dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Hari Bursa                  :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
                                peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
                                ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender               :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                                termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                                Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                  :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang             :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                                berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                                Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kejadian Kelalaian          :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
                                dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Mudharabah dalam Rekening
                                Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                                pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah dan konfirmasi
                                tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan
                                pembayaran Bunga Obligasi/Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi/pembayaran
                                kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi/Sukuk Mudharabah.

Konfirmasi Tertulis untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO/RUPSU atau KTUR            kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
                                khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO/RUPSU,
                                dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                                serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
                                menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                                sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
                                dan Bank Kustodian.

Masyarakat                  :   Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
                                bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Manajer Penjatahan          :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                                No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
                                2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Mudharabah                  :   Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
                                merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal)
                                berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola



                                                     iv
Page 7
                                      (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
                                      dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul mal dan
                                      mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                      Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu
                                      lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Mudharib                          :   Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.

Nisbah Pemegang Sukuk             :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan
                                      oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari
                                      Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
                                      Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Obligasi                          :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
                                      Pegadaian Tahun 2022, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                      oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
                                      merupakan penerbitan tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan V, yang terdiri
                                      dari:
                                      –     Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma Sembilan lima
                                            persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi.
                                            Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.601.000.000.000
                                            (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
                                      –     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
                                            per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                                            Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam
                                            miliar Rupiah).
                                      dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                                      dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                                      Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan
                                      pada Perjanjian Perwaliamanatan.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                      pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                      No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Obligasi                 :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan
                                      dan diadministrasikan dalam:
                                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Sukuk Mudharabah         :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
                                      yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                                      Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                                      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
                                      kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
                                      sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                                      undangan yang berlaku, termasuk UUPM.

Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                    :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
                                      melalui Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi/Sukuk
                                      Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan
                                      pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
                                      Mudharabah.

Penawaran Umum Berkelanjutan      :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
                                      bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
                                      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                           v
Page 8
Pendapatan Yang Dibagihasilkan      :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
                                        dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Pendapatan Bagi Hasil               :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
                                        oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                                        Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                        Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
                                        informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
                                        Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal
                                        Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan
                                        oleh direksi Perseroan selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                        Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                        Perwaliamanatan.

Pendapatan Bagi Hasil Yang          :   Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Ditawarkan                              Perwaliamanatan

Penitipan Kolektif                  :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                        kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi dan         :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk Mudharabah                        Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan
                                        Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan Sukuk
                                        Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                                        Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
dan Sukuk Mudharabah                    hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas
                                        (Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya
                                        berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                        Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Peraturan No. VI.C.3                :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                        No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan
                                        antara Wali Amanat dengan Emiten.

Peraturan No. VI.C.4                :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                        No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
                                        Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

Peraturan No. IX.A.2                :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                        No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                        Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7                :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                        No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                        dalam Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.C.11               :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                        No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                                        dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 7/2017            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                        Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                                        Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 9/2017            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                        tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                                        Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK No. 30/2015           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                        2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Peraturan OJK No. 33/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                        2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                            vi
Page 9
Peraturan OJK No. 34/2014          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No. 35/2014          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                       2014 tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.

Peraturan OJK No. 36/2014          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                                       2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No. 55/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Peraturan OJK No. 56/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen Pembayaran         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 95 tanggal 27 Juli 2022, yang
Obligasi                               dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                       perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                       pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
                                       hari.

Perjanjian Agen Pembayaran         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Sukuk Mudharabah                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah
                                       No. 99 tanggal 27 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                       Warsito, SH., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                       penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak
                                       yang bersangkutan dikemudian hari.

Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
Obligasi                               Tahun 2022 No. 94 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
                                       penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                       dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Sukuk Mudharabah                       Tahap II Tahun 2022 No. 98 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
                                       Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, berikut
                                       perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                       pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.

Perjanjian Perwaliamanatan         :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
Obligasi                               Tahun 2022 No. 92 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau
                                       penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
                                       dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Mudharabah                             Tahap II Tahun 2022 No. 96 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali
                                       Amanat, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                                       dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.

Perseroan atau Emiten              :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
                                       berkedudukan di Jakarta.

Perusahaan Afiliasi Negara         :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                      (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun
                                             tidak langsung; atau
                                        (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                                             Indonesia.
                                        Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.

Pokok Obligasi                     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
                                       diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang




                                                            vii
Page 10
                                    terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun
                                    delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                                     - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam
                                         ratus satu miliar Rupiah);
                                     - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh
                                         enam miliar Rupiah); dan
                                    Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                    pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                    Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Informasi Tambahan              :   berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                    Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

Rekening Efek                   :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau dana
                                    milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                    Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                                    ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

RUPO                            :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                    Perwaliamanatan.

RUPSU                           :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan           :   Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
                                    dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi dan   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Sukuk Mudharabah                    diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                    dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Sukuk Mudharabah                :   Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama Sukuk
                                    Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar
                                    Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) yang dikeluarkan oleh
                                    Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana
                                    investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                                    Berkelanjutan Tahap II, yang terdiri dari:
                                      Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                              Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
                                              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                              antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                              adalah 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) dari
                                              Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                              3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                              Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                              Emisi.
                                      Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                              Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                                              Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                              Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878%
                                              (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang
                                              Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh
                                              lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga)
                                              tahun sejak Tanggal Emisi.
                                    Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                    Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
                                    Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.

Tanggal Emisi                   :   Berarti tanggal distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                    Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                                    diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi
                                    Obligasi/Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada
                                    Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.




                                                        viii
Page 11
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi   :   Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
                                       tempo yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                                       Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                       Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Pembayaran Bunga           :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi                               kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                                       melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                       Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Pendapatan      :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil                             dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
                                       Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
                                       dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Emisi           :   Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada
                                       Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui
                                       Penjamin Pelaksana Emisi Obligas/Sukuk Mudharabahi berdasarkan Perjainjian Penjamin
                                       Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah.

Tanggal Pembayaran Kembali         :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk
Dana Sukuk Mudharabah                  Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                                       Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                                       memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Penjatahan                 :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi/Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal
                                       12 Agustus 2022.

UUPM                               :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                       tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya

Wali Amanat                        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah
                                       sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Mega Tbk, berkedudukan
                                       di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
                                       Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                          ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.


1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.

Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP
No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum
(Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tanggal 19 Juli 2012
tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan
No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun
2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863
tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari
2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan
dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan
No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-
307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang
dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan



                                                                   x
Page 13
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September
2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt Direktur
Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar
Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”) untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat Pernyataan.
Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur
dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi
ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.

Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian dapat melaksanakan usaha pergadaian, baik secara konvensional maupun
syariah, yang berbasis TI maupun non-TI,sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.

Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Pegadaian

2.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Nama Obligasi                            : Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022.

Jumlah Pokok Obligasi Tahap II           : Sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah)

Jangka Waktu                             : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Seri dan Kupon Obligasi                  : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas
                                            nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
                                            untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
                                            ditawarkan sebagai berikut:
                                            Seri A:     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma Sembilan lima
                                                        persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                        Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                        Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
                                            Seri B:     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
                                                        per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                        Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp276.000.000.000 (dua ratus
                                                        tujuh puluh enam miliar Rupiah).
                                           Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                                           Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
                                           pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                                           16 November 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                           tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk
                                           Seri B.

Harga Penawaran                          : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

Periode Pembayaran Bunga                 : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan                    : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan                         : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                                  : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
                                           Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun



                                                                    xi
Page 14
                                          yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
                                          ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                       : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
                                        seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan
                                        menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Peringkat Efek                        :   idAAA (Triple A) dari Pefindo.


Wali Amanat                           : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)         : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
                                        pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                        penggunaan dana.

Pembelian Kembali                     : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
                                        Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
                                        seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya
                                        disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak
                                        dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                        memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah                 : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Tahap I                               : Sebesar Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar rupiah).

Jangka Waktu                          : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.

Seri dan Pendapatan Bagi Hasil        : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang Ditawarkan                         yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
                                        kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2
                                        (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang
                                        dikehendaki, yaitu sebagai berikut :
                                        Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                    Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah) dengan
                                                    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                                    antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                                    6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) dari Pendapatan yang
                                                    Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma
                                                    sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370
                                                    (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                        Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                    Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah dengan Pendapatan
                                                    Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                                    Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878% (sepuluh
                                                    koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                                    indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
                                                    Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                        Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                                        Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                                        pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                        pertama akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan
                                        Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri
                                        A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.

Harga Penawaran                       : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.

Periode Pembayaran Bagi Hasil         : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan                 : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemesanan                      : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.



                                                                  xii
Page 15
Jaminan                                : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                                         harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                         Hukum Perdata.

Penggunaan Dana                        : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
                                         emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan
                                         menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Peringkat Efek                         : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.

Wali Amanat                            : PT Bank Mega Tbk.

Dana pelunasan (Sinking Fund)          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
                                         dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
                                         tujuan penggunaan dana.

Pembelian Kembali                      : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                         Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
                                         belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk
                                         Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
                                         Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
                                         dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
                                         Perjanjian Perwaliamanatan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.




                                                                 xiii
Page 16
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4/2016, yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar              : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari
                            a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
                                 nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
                            b.   Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
                                 sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                                 juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                                 dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan        : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                            a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                            b.   Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                 puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
                                 ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

Modal Disetor            : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                      Jumlah Saham                      Nilai Saham
                                                                                                                     Persentase
              Nama Pemegang Saham                    Seri                      Seri A                 Seri B
                                                             Seri B                                                     (%)
                                                      A                    @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                  1 24.999.999          1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Negara Republik Indonesia                              1             0         1.000.000,00                        0            0,01
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                 0     6.249.999                    0     6.249.999.000.000,00           99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             1     6.249.999         1.000.000,00     6.249.999.000.000,00          100,00
 Saham Dalam Portepel                                   -    18.750.000                    -    18.750.000.000.000,00

6.   RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.




                                                                  xiv
Page 17
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2022, serta
31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali
tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         30 Juni                        31 Desember
     Keterangan
                                                                                          2022*                    2021               2020
     Jumlah aset                                                                              68,744,089           65.775.938        71.468.960
     Jumlah liabilitas                                                                        41,907,066           39.516.936        46.865.344
     Jumlah ekuitas                                                                           26,837,023           26.259.001        24.603.616
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30 Juni                             31 Desember
     Keterangan
                                                                          2022*                  2021*                2021             2020
     Jumlah pendapatan usaha                                             10,862,600            10,437,243           20.639.861       21.964.403
     Jumlah beban usaha                                                   8,548,367             8,724,606           17.403.139       19.173.144
     Laba Usaha                                                           2,314,233             1,712,637            3.236.722        2.791.259
     Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                       2,316,702             1,722,458            3.244.435        2.873.290
     Laba Bersih Periode Berjalan                                         1,774,129             1,305,555            2.427.310        2.022.447
     Laba Komprehensif                                                    2,034,597             1,507,661            2.679.265        1.835.812
     Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh)                       283,829               208,844              388.283          323.518
*tidak diaudit


Rasio Keuangan Penting

                                                                                                   30 Juni                  31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                                    2022*                 2021       2020
     Rasio Pertumbuhan
     Total aset                                                                                                1,39%       -7,97%        9,41%
     Total liabilitas                                                                                         -3,23%      -15,68%       10,89%
     Total ekuitas                                                                                             6,97%        6,73%        6,69%
     Pendapatan                                                                                                4,08%       -6,03%       24,27%
     Laba bersih periode berjalan                                                                             35,89%       20,02%      -34,93%
     Laba rugi komprehensif                                                                                   34,95%       45,94%      -57,62%

     Rasio Keuangan
     Marjin laba usaha                                                                                        21,30%       15,68%      12,71%
     Marjin EBITDA(1)                                                                                         31,95%       29,70%      29,67%
     Rasio lancar (Current ratio)                                                                            156,59%      173,85%     151,21%
     Non-performing loan (NPL)                                                                                 1,86%        1,21%       1,01%
     Rasio EBITDA(1) terhadap bunga                                                                          429,50%      277,14%     213,83%
     Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                                     16,33%       11,76%       9,21%
     Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                                              5,28%        3,69%       2,83%
     Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                                          13,33%        9,24%       8,22%
     Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas                                                                      1,33x        1,27x       1,65x
     Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                                   1,56x        1,50x       1,90x
     Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                                            0,61x        0,60x       0,66x
     Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)                                                               6,04x        6,45x       7,19x
     Interest Coverage Ratio                                                                                    3,87x        2,47x       1,94x
     Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service (3)                                             3,36x        2,45x       1,96x
*tidak diaudit

(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga + angsuran PIP)




                                                                           xv
Page 18
 7.   EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
      TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                                                                                                               Nilai
                                                                                                             Tingkat
                                               Jangka                                Tanggal Jatuh                                           Nominal
                 Obligasi                                    Tanggal Mulai                                 Bunga Tetap       Peringkat
                                               Waktu                                    Tempo                                                  (juta
                                                                                                            per Tahun
                                                                                                                                             Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Seri C      5 tahun   3 Oktober 2017    3 Oktober 2022                      7,70%            idAAA*)      1.000.000
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri C     5 tahun   16 Maret 2018     16 Maret 2023                       7,10%            idAAA*)      2.000.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B       3 tahun     13 Mei 2020      13 Mei 2023                        7,70%           idAAA**)          70.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B      3 tahun      8 Juli 2020      8 Juli 2023                       7,60%           idAAA**)        303.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri C      5 tahun      8 Juli 2020      8 Juli 2025                       7,95%           idAAA**)        142.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B     3 tahun 22 September 2020 22 September 2023                     6,45%           idAAA**)      1.125.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Seri B      3 tahun     6 April 2021      6 April 2024                      6,20%           idAAA**)      1.107.500
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri A        370 hari    26 Juli 2022      6 Mei 2023                        3,60%          idAAA***)      2.431.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Seri B        3 tahun     26 Juli 2022     26 April 2025                      5,35%          idAAA***)        598.000
Obligasi yang beredar                                                                                                                        8.776.500

                                                                                                                                               Nilai
                                                                                                             Tingkat
                                               Jangka                                Tanggal Jatuh                                           Nominal
                  Sukuk                                      Tanggal Mulai                                 Bunga Tetap       Peringkat
                                               Waktu                                    Tempo                                                  (juta
                                                                                                            per Tahun
                                                                                                                                             Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I Seri B           3 tahun    13 Mei 2020       13 Mei 2023                        7,70%           idAAA**)          49.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri B          3 tahun     8 Juli 2020       8 Juli 2023                       7,60%           idAAA**)        103.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C          5 tahun     8 Juli 2020       8 Juli 2025                       7,95%           idAAA**)          80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III Seri B         3 tahun 22 September 2020 22 September 2023                     6,45%           idAAA**)        131.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap IV Seri B          3 tahun     6 April 2021      6 April 2024                      6,20%           idAAA**)        165.800
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri A          370 hari   26 Juli 2022       6 Mei 2023                        3,60%          idAAA***)        671.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I Seri B          3 tahun    26 Juli 2022      26 April 2025                      5,35%          idAAA***)        320.000
Sukuk yang beredar                                                                                                                           1.520.300
 *)Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 9 Februari 2022 untuk periode yang berlaku dari tanggal 08 Februari 2022 sampai 01 Februari 2023 pada surat
   RC-081/PEF-DIR/II/2022
 **)Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 9 Februari 2022 untuk periode yang berlaku dari tanggal 08 Februari 2022 sampai 01 Februari 2023 pada surat
   RC-079/PEF-DIR/II/2022, RC-080/PEF-DIR/II/2022 RC-081/PEF-DIR/II/2022, dan No.RC-082/PEF-DIR/II/2022.
 ***)Berdasarkan surat PT Pefindo tanggal 9 Februari 2022 untuk periode yang berlaku dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 1 Februari 2023 pada surat RC-
     077/PEF-DIR/II/2022 dan RC-078/PEF-DIR/II/2022




                                                                          xvi
Page 19
 I.         PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
            DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN
            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
         PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                        OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)
      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                            MENAWARKAN:
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH
                                      MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                        DAN
                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
            PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
      DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP991.000.000.000 (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU
                                             MILIAR RUPIAH)
       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                               MENAWARKAN:
                   SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
  DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK
                                               MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (duat) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
  Seri A      :       Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370
                      (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                      Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
  Seri B      :       Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga)
                      tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp276.000.000.000 (dua
                      ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 16 November 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 2 (dua)
seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
 Seri A     :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh
                   puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                   antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 6,9299% (enam koma sembilan dua
                   sembilan sembilan persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,95%
                   (tiga koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                   Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh
                   lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh
                   delapan persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma
                   tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

 Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
 dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
 Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
 tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.
         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
                                                  Mudharabah dari Pefindo:
                          idAAA (Triple A)                                               idAAA(sy) (Triple A)

                                              Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                                         1
Page 20
                                                               PT PEGADAIAN
                                                               Kegiatan Usaha Utama
                                            Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
                                                                     Kantor Pusat
                                                                  Jl.Kramat Raya 162
                                                            Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                     Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                          E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
 SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
 SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN
 SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
     pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
     pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 Juli 2022;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
     dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
     Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun
2022”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti
utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
         tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp1.601.000.000.000 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam
         miliar Rupiah).




                                                                       2
Page 21
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 16 November 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal
26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO.

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
                                                          Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke
                                            Seri A                                                      Seri B
        1                                      16 November 2022                                              16 November 2022
        2                                        16 Februari 2023                                              16 Februari 2023
        3                                             16 Mei 2023                                                  16 Mei 2023
        4                                         26 Agustus 2023                                              16 Agustus 2023
        5                                                                                                    16 November 2023
        6                                                                                                      16 Februari 2024
        7                                                                                                          16 Mei 2024
        8                                                                                                      16 Agustus 2024
        9                                                                                                    16 November 2024
        10                                                                                                     16 Februari 2025
        11                                                                                                         16 Mei 2025
        12                                                                                                     16 Agustus 2025

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

a.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai
      Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
      Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Obligasi.
b.    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c.    Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima
      pembayaran denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang
      berlaku atas jumlah yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal
      pembayaran sehingga Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
      hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
d.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
      dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
      Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
      dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
      Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
         i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
             Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau
             ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
        ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
             dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
             akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
       iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian
             yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
             Peraturan OJK No.20/2020;




                                                                     3
Page 22
      v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut :
   a. Menerbitkan obligasi yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
        ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
        sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
        Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
        menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas
        jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
        Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
   d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik yang
        sesuai dengan kegiatan usahanya.
   e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
        buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
        operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
   f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktu waktu diminta oleh Wali
        Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
   g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
        mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
          i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
             selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
             Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
         ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
             Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
             disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
        iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
             berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan,
   j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
        perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.




                                                                   4
Page 23
    k. Memberi ijin kepada wakil (wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
       Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
       faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
       Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
    m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
       yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    n. Memelihara :
       - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
       - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu); berdasarkan laporan keuangan tahunan
         Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan kepada Wali
         Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
    o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
       Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
       melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
    p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
       sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
       1) Pemeringkatan Tahunan
             i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
                 paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
                 menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
            ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
                 Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                 (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
                 hal-hal sebagai berikut:
                 a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                 b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
       2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
             i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                 Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                 berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
                 setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                 a) peringkat baru; dan
                 b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
            ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
       3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
             i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                 Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                 Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
            ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                 a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
                      periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
                      36/POJK.04/2014.
       4) Pemeringkatan Ulang
             i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain
                 karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
                 menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
                 hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
            ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                 Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                 yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                 peringkat dimaksud.atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
                 perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.

KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a.   Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
        Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
        adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b.   Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
        ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam Teguran
        tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
        yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;



                                                                   5
Page 24
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
   pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
   atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
   tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO
   berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO
   berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO
   menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
   Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut
   di bawah ini :
   a.     Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
          Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b.     Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
          sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan
          sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c.     Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
          yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
          yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d.     Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e.     Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
          dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
          yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f.     Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
          dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
          dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g.     Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
          kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau
   lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
   a.     Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
          Republik Indonesia; atau
   b.     Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
   c.     Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d.     terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
   dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
   Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
   dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal
   demikian Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
   2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
       ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
   6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
   7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
       pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
   8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
   9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
       butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. periode penawaran pembelian kembali;
       b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;



                                                                  6
Page 25
         f.     persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         g.     tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
         h.     tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         i.     hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi
                Negara Republik Indonesia);
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
          melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
          Obligasi yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
          Obligasi;
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
          9) dengan ketentuan
          a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
                setelah Tanggal Penjatahan;
          b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
          c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
          Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
          kembali Obligasi
     14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang
          diterbitkan oleh Perseroan;
     15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut
          jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi
     17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
          - hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
                Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
                hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
                dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat
     2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          Bahasa Inggris; dan
     b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
         Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan
         lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
      b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
         menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
         untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
      d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
         dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
      e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amant yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                                     7
Page 26
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
       dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
       Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan
       permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
       Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
       yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
       sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
       Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
   b) Perseroan;
   c) Wali Amanat; atau
   d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
   dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
   panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
   memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
   belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
   a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
       jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
   b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
       kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
       dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
       (1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
       (2) agenda RUPO;
       (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
       (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
       Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO;
   a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
       suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
   b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
   c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
       Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
       pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
       jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
       Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
   f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
       Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
       ▪ Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
       ▪ Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan
            Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
       ▪ Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
            yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki
            atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
   i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
   j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
   k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
   l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
       wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
       Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
       dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:




                                                                  8
Page 27
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
        belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
        yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
        RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
        tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
        kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
        empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan).
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
        ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
        dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
        belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
        yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
        RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
        tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
        kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
        bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
        dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan).
    (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
        ketiga.
    (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
        bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
        dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
        Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
        belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
        namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
        yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
        RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
        tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
    (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
        kedua.
    (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
        dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasi Perseroan).




                                                           9
Page 28
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
                  ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                 Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                 Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh
                  Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                  Afiliasi Perseroan).
   b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
        sebagai berikut:
        (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
            dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
            termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
            mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
            di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
            yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
        (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
        (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
            Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
            dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
            jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
            Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
        (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
            Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
            dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
            keempat;
        (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi
            dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
            oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
        (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
            dalam angka 5) diatas;
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
    Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
    Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
    biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
    cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
    tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
    disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
    peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
    dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
    “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang
    disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
    16/POJK.04/2020




                                                                   10
Page 29
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-077/PEF-DIR/II/2022 tanggal
9 Februari 2022 dan surat penegasan No. RTG-111/PEF-DIR/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari 2023 adalah:

                                                         idAAA (Triple A); Stable


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                         PERSEROAN                                                           WALI AMANAT

                          PT Pegadaian                                                       PT Bank Mega Tbk
                          Divisi Tresuri                                                   Menara Bank Mega Lt. 16
                       Jl.Kramat Raya 162                                             Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                 Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                                 Jakarta 12790
          Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                        Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
                 E-mail: humas@pegadaian.co.id                                     E-mail: waliamanat@bankmega.com
                  Website: www.pegadaian.co.id

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku di Indonesia.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II Tahun 2022”.




                                                                   11
Page 30
JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas
2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp878.000.000.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan
         miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
         Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) dari
         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.
         Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp245.000.000.000 (dua ratus empat puluh lima miliar
         Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang
         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
         Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan,
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 16 November 2022 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 26 Agustus 2023 untuk Seri A dan 16 Agustus 2025 untuk Seri B.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.

Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :

                                                            Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
    Bunga Ke
                                             Seri A                                                    Seri B
         1                                      16 November 2022                                           16 November 2022
         2                                        16 Februari 2023                                           16 Februari 2023
         3                                             16 Mei 2023                                               16 Mei 2023
         4                                         26 Agustus 2023                                           16 Agustus 2023
         5                                                                                                 16 November 2023
         6                                                                                                   16 Februari 2024
         7                                                                                                       16 Mei 2024
         8                                                                                                   16 Agustus 2024
         9                                                                                                 16 November 2024
        10                                                                                                   16 Februari 2025
        11                                                                                                       16 Mei 2025
        12                                                                                                   16 Agustus 2025




                                                                  12
Page 31
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).

Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp640.110.000.000 (enam ratus empat puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah) yang
ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan
melebihi Rp640.110.000.000 (enam ratus empat puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), maka Pemegang Sukuk Mudharabah
melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.




                                                                 13
Page 32
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 22 Juli 2022, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 adalah Akad Mudharabah, dimana
    Pemegang Sukuk Mudharabah adalah para pemodal, yaitu sebagai pemilik dana (shahibul maal). sedangkan PT Pegadaian sebagai
    pengelola dana (mudharib).
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian selaku mudharib
    untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Unit Usaha
    Syariah PT Pegadaian dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
    perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
    Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addi),
    kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
    Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
    karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun demikian, mudharib boleh memberikan
    jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal
    tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan
    Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.

Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
    Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
    bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;

maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.

Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
      Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
      Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
   Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)



                                                                 14
Page 33
   Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
   ketentuan KSEI yang berlak.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian dalam hal Perseroan lalai dalam melaksanakan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
   jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
   fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
   asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
   sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
   hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
   a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
         dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
         akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
         terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
         peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
         mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
         pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
   f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
   g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
         Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut:
   a. Menerbitkan sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
        ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                   15
Page 34
2. Perseroan berkewajiban untuk:
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
       Mudharabah ini.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
       yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
       Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI
       yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di
       atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
       Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh
       Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
       proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang
       sesuai dengan kegiatan usahanya.
   e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara
       buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil
       operasinya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
   f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
       Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
   g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
       mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   i. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
           i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
              selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
              Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
          ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
              Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah
              disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
         iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
              berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
   j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
       perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
   k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
       Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
       faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak
       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
       Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
   m. Apabila Sukuk Mudharabah telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai
       dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   n. Memelihara:
       - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
       - ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
       berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
       Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
   o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
       Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
       Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk
       Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
   p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
       Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
          1) Pemeringkatan Tahunan
               i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
                  Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
                  Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
              ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                  mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                  berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
                  berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                  Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
                  (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:



                                                                  16
Page 35
                 a) peringkat baru; dan
                 b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
             ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
         3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
              i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
                 nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
             ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                 a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah tahap
                      berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
         4) Pemeringkatan Ulang
              i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
                 Mudharabah selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka
                 Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
                 paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                 Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                 Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                 diterimanya peringkat dimaksud.
            iii. atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
                 Peraturan OJK No. 49/2020.
    q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah pernyataan bahwa
       Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.

KEJADIAN KELALAIAN

1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
   a.      Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
           Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
           adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b.      Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini ,dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
           ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
           tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
           tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
           yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
   cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
   kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
   dilaksanakan RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
   Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
   Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
   RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
   bawah ini:
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
        Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
   b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
        sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
        kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
        berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
        terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
        bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
        dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
        yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
        kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau




                                                                   17
Page 36
    f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
       dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
       dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
       pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
   kejadian-kejadian sebagai berikut:
   a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
       Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
   dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili pentingan
   Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat
   dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian
   Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
       dengan harga pasar
   2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
   3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan
   4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
       memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
   5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
   6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabahhanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
   7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
       sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
   8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah.
   9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. Periode penawaran pembelian kembali
       b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
       c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
       d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       e. Tata cara penyelesaian transaksi;
       f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual ;
       g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
   10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
       yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah , melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah
   12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam butir 9) dengan ketentuan:
       a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode
           satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
           Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
       c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah;
   13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
       dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
       pembelian kembali Sukuk Mudharabah
   14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
       sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
   15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
       tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.




                                                                 18
Page 37
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
          Mudharabagh tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk
     17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
          - hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU , hak suara, dan hak
            memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
            pelunasan; atau
          - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabahyang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU hak
            suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
            dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6 ) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
        a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
            Bahasa Inggris; dan
        b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit:
        a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
        b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
        c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
        d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembaliSukuk Mudharabah;

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

1.1 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
         waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan Nomor:20/POJK.04/2020
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
         Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
         akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     c. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
         kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
     d. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
         Indonesia.
1.2 Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
         perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
         dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta
         dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
         kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
         sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI
         tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut
         akan diberikan setelah RUPSU.
     b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila Otoritas
         Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan
         wajib mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat, dengan memuat agenda yang
         diminta.
1.3 Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk
    Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
    tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
    Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.4 Tata Cara RUPSU:
     a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan atau
         tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
         dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
     c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU
         melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga
         dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat



                                                                 19
Page 38
          kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSU pertama atau kedua telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari
          Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
     d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          - agenda RUPSU;
          - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
          - Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
          - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-
          bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
          diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
          Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
          diadakannya RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang
          harus membuat berita acara RUPSU.
     f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR
          dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSU.
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
     h. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
          Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis
          dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
          Republik Indonesia).
     k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
          dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya
          RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
          Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
          sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     l. Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya kepada
          Wali Amanat.
     m. Pada saat pelaksanaan RUPSU:
          - Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
          - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU wajib membuat surat
              pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
              dengan Perseroan.
     n. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3.9
          Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSU serta
          semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
          penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
          Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     o. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
          mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam
          1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
          diselenggarakannya RUPSU.
1.5 Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
    butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir
                1.1 huruf i diatas.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                kedua.
          (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                ketiga.
          (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam



                                                                  20
Page 39
                  RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1
                  huruf i diatas.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                  kedua.
            (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
                  per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
                  memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                  ketiga.
            (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
                  per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
                  memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
            keputusan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah
                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                  (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                  kedua.
            (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
                  memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                  ketiga.
            (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
                  per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
                  memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
1.6   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan
      kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
       a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
            empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
       c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
            empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
            memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
       e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
            empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
       f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
       g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
            ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
       h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
            dalam angka 1.4 diatas;
1.7   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
      terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
      jawab Wali Amanat.
1.8   Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
      Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.9   Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
      Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian- perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk.



                                                                   21
Page 40
     Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
     Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengikatan
     Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan
     kewajiban yang baru
1.10 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
     angka 1.8 diatas
1.11 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
     cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani
     addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
     lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
     suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
     Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
     menyelenggarakan RUPSU
1.12 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
     disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.13 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
     peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.14 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April
     dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
     “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang
     disediakan oleh penyedia e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
     16/POJK.04/2020.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-078/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9
Februari 2022 dan surat penegasan No. RTG-111/PEF-DIR/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari 2023 adalah:

                                                idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                          PERSEROAN                                                         WALI AMANAT

                           PT Pegadaian                                                     PT Bank Mega Tbk
                           Divisi Tresuri                                                 Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl.Kramat Raya 162                                           Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                               Jakarta 12790
           Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                      Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
                  E-mail: humas@pegadaian.co.id                                   E-mail: waliamanat@bankmega.com
                   Website: www.pegadaian.co.id

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah



                                                                 22
Page 41
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan
Sukuk Mudharabah.

PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.




                                                              23
Page 42
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal
kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk
modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO
dan RUPSU, dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah
Tanggal Distribusi.

Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
tahap pertama pada tahun 2022. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan
Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor 1331/00023.00/2022
Tanggal 10 Juni 2022 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai
rencana penggunaan dananya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih
setara dengan 0,1582% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,0800%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0500%
    biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0150%, biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0150%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0085%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0037% dan biaya jasa
    Konsultan Hukum sebesar 0,0048%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0494% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0056% dan biaya jasa
    Pemeringkatan Efek sebesar 0,0438%
4. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0014%;
5. Biaya lain-lain sebesar 0,0189% yang terdiri dari biaya pencatatan di bursa sebesar 0,0133%; biaya Kustodian sebesar 0,0015%; biaya
    audit penjatahan sebesar, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan Ringkas dan
    biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0,0041%.




                                                                  24
Page 43
III.            PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 yang
tidak diaudit.

Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp40.979.061 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
       Keterangan                                                                                               Jumlah
       LIABILITAS
       Utang kepada nasabah                                                                                                  182,024
       Utang usaha                                                                                                           581,779
       Utang pajak
          Pajak penghasilan badan                                                                                              65,879
          Pajak lain-lain                                                                                                      40,769
       Liabiltas pajak tangguhan                                                                                                5,768
       Akrual                                                                                                               2,694,492
       Pendapatan diterima dimuka                                                                                              48,110
       Liabilitas lain-lain                                                                                                     1,536
       Pinjaman bank                                                                                                          821,358
          Pihak Berelasi
          Pihak ketiga                                                                                                     13,707,033
       Surat berharga yang diterbitkan                                                                                     11,161,896
       Pinjaman dari pemerintah                                                                                            10,289,723
       Liabilitas sewa                                                                                                        585,028
       Liabilitas imbalan kerja                                                                                             1,721,672
       JUMLAH LIABILITAS                                                                                                   41,907,066

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 Juni 2022 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 Juni 2022.

                                                                                                         Tingkat
                                                        Tanggal Penarikan        Tanggal Jatuh                                 Nilai
       No.            Kreditur/Fasilitas Pinjaman                                                     Bunga/Ekuivalen
                                                            Fasilitas               Tempo                                    (Rp juta)
                                                                                                        Per Tahun
        1.      BRI - Pinjaman Jangka Pendek BRI           24 Juni 2022           21 Juli 2022            3,80%               500.000
        2.      BRI - Pinjaman Jangka Pendek BRI           30 Juni 2022           27 Juli 2022            3,80%               500.000
        3.      BRI - Pinjaman Jangka Pendek BRI           30 Juni 2022           28 Juli 2022            3,80%               500.000
        4.      PBMM-BCA                                   27 Mai 2022            29 Aug 2022             3,85%               100.000
        5.      PBMM-BCA                                   31 May 2022            31 Aug 2022             3,80%               300.000
        6.      PBMM-BCA                                   03 Juni 2022           05 Sept 2022            3,80%               350.000
        7.      Bank Mandiri – KJP                         10 Juni 2022           08 Juli 2022            3,80%               100.000
        8.      Bank Mandiri – KJP                         28 Juni 2022           26 Juli 2022            3,80%               300.000
        9.      Bank Mandiri – KJP                         30 Juni 2022           28 Juli 2022            3,80%               339.000
       10.      BNI-KMK Promes                             17 Juni 2022           15 Juli 2022            3,80%               400.000
       11.      BNI-KMK Promes                             20 Juni 2022           20 Juli 2022            3,80%               200.000
       12.      MML-DKI                                    08 Juni 2022           08 Juli 2022            3,85%                50.000
       13.      MML-DKI                                    08 Juni 2022           08 Juli 2022            3,80%               100.000
       14.      LF – BSI                                   28 Juni 2022           28 Juli 2022            3,80%               200.000
       15.      LF – BSI                                   30 Juni 2022           29 Juli 2022            3,80%               100.000
                                                                                                           Total            4.039.000

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN

Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                                                                                          Total Nilai        Total Nilai
                                                     Tanggal         Tingkat
                                                                                          Maksimum             Jatuh
No.                     Jenis Kewajiban               Jatuh       Bunga/Ekuivalen                                            Keterangan
                                                                                        Fasilitas/Plafon      Tempo
                                                     Tempo
                                                                      Per Tahun            (Rp juta)         (Rp juta)
1.           B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)    27-Jul-22             3,80                   4.500.000      500.000        Rollover
2.           B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)    28-Jul-22             3,80                   4.500.000      500.000        Rollover
3.           B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)    13-Jul-22             3,80                   4.500.000      350.000        Rollover



                                                                 25
Page 44
                                                                                  Total Nilai      Total Nilai
                                                  Tanggal        Tingkat
                                                                                  Maksimum           Jatuh
No.               Jenis Kewajiban                  Jatuh      Bunga/Ekuivalen                                    Keterangan
                                                                                Fasilitas/Plafon    Tempo
                                                  Tempo
                                                                   Per Tahun       (Rp juta)        (Rp juta)
 4.   B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)         13-Jul-22           3,80            4.500.000        350.000    Rollover
 5.   B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)         13-Jul-22           3,80            4.500.000        311.000    Rollover
 6.   B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)         21-Jul-22           3,80            4.500.000        500.000    Rollover
 7.   B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)         29-Jul-22           3,80            4.500.000        500.000    Rollover
 8.   B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)         19-Jul-22           3,80            4.500.000        500.000    Rollover
 9.   B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)         22-Jul-22           3,80            4.500.000        500.000    Rollover
10.   B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)         18-Jul-22           3,80            4.500.000        300.000    Rollover
11.   B R I Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)         20-Jul-22           3,80            4.500.000        189.000    Rollover
12.   BCA TL                                      19-Aug-22           3,85            2.100.000        500.000    Rollover
13.   BCA TL                                      18-Jul-22           3,85            2.100.000        500.000    Rollover
14.   BCA TL                                      14-Jul-22           3,85            2.100.000        150.000    Rollover
15.   PBMM BCA                                    05-Sep-22           3,80            7.000.000        350.000    Rollover
16.   PBMM BCA                                    14-Jul-22           3,85            7.000.000        750.000    Rollover
17.   PBMM BCA                                    11-Jul-22           3,85            7.000.000        720.000    Rollover
18.   PBMM BCA                                    27-Sep-22           3,80            7.000.000      1.755.000    Rollover
19.   PBMM BCA                                    29-Aug-22           3,85            7.000.000        100.000    Rollover
20.   PBMM BCA                                    30-Aug-22           3,85            7.000.000      1.125.000    Rollover
21.   PBMM BCA                                    31-Aug-22           3,80            7.000.000        300.000    Rollover
22.   PBMM BCA                                    09-Sep-22           3,80            7.000.000        400.000    Rollover
23.   PBMM BCA                                    07-Jul-22           3,85            7.000.000        900.000    Rollover
24.   PBMM BCA                                    27-Sep-22           3,80            7.000.000        600.000    Rollover
25.   BANK MANDIRI KJP                            08-Jul-22           3,80            6.500.000      1.000.000    Rollover
26.   BANK MANDIRI KJP                            06-Jul-22           3,80            6.500.000        300.000    Rollover
27.   BANK MANDIRI KJP                            06-Jul-22           3,80            6.500.000      1.680.000    Rollover
28.   BANK MANDIRI KJP                            08-Jul-22           3,80            6.500.000      2.400.000    Rollover
29.   BANK MANDIRI KJP                            08-Jul-22           3,80            6.500.000        322.000    Rollover
30.   BANK MANDIRI KJP                            08-Jul-22           3,80            6.500.000         59.000    Rollover
31.   BANK MANDIRI KJP                            26-Jul-22           3,80            6.500.000        300.000    Rollover
32.   BANK MANDIRI KJP                            08-Jul-22           3,80            6.500.000        100.000    Rollover
33.   BANK MANDIRI KJP                            28-Jul-22           3,80            6.500.000        339.000    Rollover
34.   BANK BNI KMK PROMES                         29-Jul-22           3,80            5.100.000        200.000    Rollover
35.   BANK BNI KMK PROMES                         15-Jul-22           3,80            5.100.000        400.000    Rollover
36.   BANK BNI KMK PROMES                         20-Jul-22           3,80            5.100.000        200.000    Rollover
37.   BANK BNI KMK PROMES                         22-Jul-22           3,80            5.100.000        420.000    Rollover
38.   PTKE CIMB                                   07-Jul-22           3,80              750.000        300.000    Rollover
39.   PTKE CIMB                                   07-Jul-22           3,80              750.000        150.000    Rollover
40.   MML Bank DKI                                08-Jul-22           3,85              200.000         50.000    Rollover
41.   MML Bank DKI                                08-Jul-22           3,80              200.000        100.000    Rollover
42.   Pinjaman Kredit Berjangka                   22-Jul-22           3,80            1.000.000        100.000    Rollover
43.   Pinjaman Kredit Berjangka                   22-Jul-22           3,80            1.000.000         90.000    Rollover
44.   LINE FACILITY BSI                           29-Jul-22           3,80              800.000        100.000    Rollover
45.   LINE FACILITY BSI                           22-Jul-22           3,80              800.000        100.000    Rollover
46.   LINE FACILITY BSI                           28-Jul-22           3,80              800.000        200.000    Rollover
47.   Muamalat Musyarakah                         28-Jul-22           3,80              200.000        100.000    Rollover
48.   Muamalat Musyarakah                         14-Jul-22           3,80              200.000         50.000    Rollover
49.   Bank DKI - Musyarakah                       22-Jul-22           3,80              750.000        750.000    Rollover
50.   Pembiayaan Musyarakah Maybank               15-Jul-22           3,80            1.200.000        600.000    Rollover
51.   Pembiayaan Musyarakah Danamon               13-Jul-22           3,80            1.000.000        600.000    Rollover
52.   Obligasi Berkelanjutan III Tahap I SERI C    3-Oct-22           7,70            1.000.000      1.000.000    Rollover
53.   U M i Pemda Bone Bolango                    10-Jul-22           2,00                1.000          1.000   Pelunasan
                                                                     Total           32.101.000    24.661.000
 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2022 TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2022 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
 INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
 LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
 YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
 DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
 PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
 DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.



                                                              26
Page 45
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V
TAHAP I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TAHAP I YANG TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.




                                                27
Page 46
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2022, serta 31 Desember 2021 dan 2020 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2022, serta
31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
dan 2020, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali
tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022, telah disusun oleh
Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni                       31 Desember
   Keterangan
                                                                               2022*                   2021              2020
   ASET
   Kas dan setara kas
      Pihak berelasi                                                                  188.911            270.222            333.372
      Pihak ketiga                                                                    233.834            168.351            139.466
   Pinjaman yang diberikan - bersih                                                51.519.964         48.961.730         54.696.744
   Piutang lain-lain - bersih                                                         804.955            777.569             68.781
   Persediaan                                                                         420.595            393.059            357.048
   Pendapatan yang masih harus diterima                                             2.306.857          2.236.095          2.566.129
   Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                      63.724            109.567             47.902
   Beban dibayar dimuka                                                               140.913             96.239             54.322
   Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual                                                  -                  -            822.532
   Aset hak guna                                                                      293.455            260.120            238.301
   Penyertaan langsung                                                                  8.601              5.725                690
   Properti investasi                                                                 180.025            180.025            179.937
   Aset tetap - bersih                                                             10.986.890         10.670.919         10.252.580
   Aset tak berwujud - bersih                                                          78.571             77.430             64.278
   Aset pajak tangguhan                                                             1.516.794          1.568.695          1.332.387
   Aset lain-lain                                                                           -                192            314.491
   JUMLAH ASET                                                                     68.744.089         65.775.938         71.468.960


   LIABILITAS
   Utang kepada nasabah                                                                 182.024          152.728            715.010
   Utang usaha                                                                          581.779          587.445            397.545
   Utang pajak
      Pajak penghasilan badan                                                          65.879             17.062            313.888
      Pajak lain-lain                                                                  40.769             87.525            112.537
   Liabilitas pajak tangguhan                                                           5.768              5.768              3.400
   Akrual                                                                           2.694.492          2.533.206          1.995.930
   Pendapatan diterima dimuka                                                          48.110             58.426             65.189
   Liabilitas sewa                                                                      1.536                  -                 17
   Liabilitas lain-lain                                                               821.358            842.489            285.025
   Pinjaman bank
      Pihak berelasi                                                               13.707.033         12.866.853         17.327.380
      Pihak ketiga                                                                 11.161.896         10.381.300         12.020.385
   Surat berharga yang diterbitkan                                                 10.289.723          9.240.972         10.798.792
   Pinjaman dari pemerintah                                                           585.028            810.871            539.225
   Liabilitas imbalan kerja                                                         1.721.672          1.932.292          2.291.021
   JUMLAH LIABILITAS                                                               41.907.066         39.516.937         46.865.344




                                                                  28
Page 47
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             30 Juni                         31 Desember
    Keterangan
                                                                              2022*                     2021              2020


    EKUITAS
    Modal saham
       Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
    Modal dasar
      - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
      - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
      2021 dan 2020
       Modal ditempatkan dan disetor penuh
      - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
      - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31                              6.250.000        6.250.000        6.250.000
      Desember 2021 dan 2020
    Cadangan revaluasi aset                                                             7.859.258        7.698.904         7.810.673
    Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                              (743.717)        (803.358)       (1.055.313)
    Saldo laba yang telah dicadangkan                                                  11.487.231       10.516.523         9.505.528
    Saldo laba yang belum dicadangkan                                                   1.981.476        2.593.843         2.089.583
                                                                                       26.834.248       26.255.912       24.600.471
    Kepentingan nonpengendali                                                               2.775            3.089             3.145
    JUMLAH EKUITAS                                                                     26.837.023       26.259.001       24.603.616
    JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      68.744.089       65.775.938       71.468.960
*tidak diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 Juni                      31 Desember
    Keterangan
                                                                          2022*             2021*          2021              2020
    Pendapatan usaha
    Pendapatan sewa modal dan administrasi                               7.068.737        7.098.303       13.808.210       14.545.041
    Pendapatan penjualan emas                                            3.635.535        3.192.077        6.510.686        7.122.689
    Pendapatan usaha lainnya                                               158.327          146.864          320.965          296.673
    Jumlah pendapatan usaha                                             10.862.600       10.437.243       20.639.861       21.964.403

    Beban usaha
    Beban harga pokok penjualan emas                                     3.497.476         3.077.496       6.283.211        6.833.719
    Beban pegawai                                                        2.233.458         2.307.691       3.896.562        4.162.940
    Beban bunga dan bagi hasil                                             808.111         1.235.788       2.211.950        3.047.966
    Beban administrasi dan umum                                          1.853.732         1.691.029       3.577.817        2.871.875
    Beban pemasaran                                                         32.370            39.335         152.757          131.260
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                      123.222           373.267       1.280.842        2.125.384
    Jumlah beban usaha                                                   8.548.367         8.724.606      17.403.139       19.173.144
    Laba usaha                                                           2.314.233         1.712.637       3.236.722        2.791.259
    Pendapatan lain-lain bersih                                              2.469             9.821           7.713           82.031
    Laba sebelum pajak penghasilan                                       2.316.702         1.722.458       3.244.435        2.873.290
    Beban pajak penghasilan
                                                                         (542.573)         (422.868)       (822.356)        (846.977)
    Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan             1.774.129         1.299.590       2.422.079        2.026.313

    Operasi yang dihentikan
    Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                        -           5.965           5.231           (3.866)

    Laba bersih tahun berjalan                                           1.774.129         1.305.555       2.427.310        2.022.447

    Penghasilan komprehensif lain:
      Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
      - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                              76.433           259.130         323.038        (405.134)
      - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                            186.622                  -               -         163.780
      - Efek pajak terkait                                                  (2.588)          (57.023)        (71.083)          54.719
    Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak            260.468           202.106         251.955        (186.635)
    Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                       2.034.597         1.507.662       2.679.265        1.835.812

    Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
      Pemilik entitas induk                                              1.773.930         1.305.273       2.426.771        2.021.988



                                                                   29
Page 48
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 Juni                      31 Desember
   Keterangan
                                                                           2022*          2021*            2021              2020
     Kepentingan non-pengendali                                                 199            283               539               459
                                                                          1.774.129      1.305.555         2.427.310         2.022.447

   Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:              2.034.398      1.507.379         2.678.726         1.835.353
     Pemilik entitas induk                                                      199            283               539               459
     Kepentingan non-pengendali                                           2.034.597      1.507.662         2.679.265         1.835.812

    Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
                                                                            283.829         208.884          388.283          323.518
    penuh)
*tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                       30 Juni                    31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                        2022*                   2021       2020
   Rasio Pertumbuhan
   Total aset                                                                                      1,39%         -7,97%       9,41%
   Total liabilitas                                                                               -1,89%        -15,68%      10,89%
   Total ekuitas                                                                                   6,97%          6,73%       6,69%
   Pendapatan                                                                                      4,08%         -6,03%      24,27%
   Laba bersih periode berjalan                                                                   35,89%         20,02%     -34,93%
   Laba rugi komprehensif                                                                         34,95%         45,94%     -57,62%

     Rasio Keuangan
     Marjin laba usaha                                                                            21,30%          15,68%     12,71%
     Marjin EBITDA(1)                                                                             31,95%          29,70%     29,67%
     Rasio lancar (Current ratio)                                                                156,59%         173,85%    151,21%
     Non-performing loan (NPL)                                                                      1,86%          1,21%      1,01%
     Rasio EBITDA(1) terhadap bunga                                                              429,50%         277,14%    213,83%
     Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                         16,33%          11,76%      9,21%
     Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                                   5,28%          3,69%      2,83%
     Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                              13,33%           9,24%      8,22%
     Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas                                                           1,33x          1,27x      1,65x
     Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                        1,56x          1,50x      1,90x
     Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                                 0,61x          0,60x      0,66x
     Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)                                                    6,04x          6,45x      7,19x
     Interest Coverage Ratio                                                                         3,87x          2,47x      1,94x
     Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3)                                   3,36x          2,45x      1,96x
 (1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)

*tidak diaudit

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang

 Keterangan
                                                        Persetujuan Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan Peranjangan Waktu
 Bank BRI
                                                        Pinjaman Jangka Pendek no.42 tanggal 25 Mei 2022 No 26
 Ratio                                                  Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian

 Bank BNI                                               BIN /3.4/014A/R Perpanjangan Fasilitas Kredit Saudara
 Current Ratio/ CR                                      a. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.
 Debt to Equity/ DER                                    b. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.
 Debt Service Coverage/ DSC                             c. Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).

 Bank Mandiri                                           CBG.CB5/SPPK.031/2021
                                                        Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima maksimal 10
 Current Ratio/ CR
                                                        (sepuluh) kali modal sendiri
                                                        Total Pinjaman yang diterima maksimal 10 kali modal sendiri

                                                        Perubahan ke 19 dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit 20 Desember
 Bank BCA
                                                        2018 Nomor 70




                                                                  30
Page 49
Keterangan
                                                     Debt to Equity Ratio (DER), perbandingan keseluruhan utang debitor dengan
Debt to Equity Ratio (DER)
                                                     jumlah modal debitor maksimum 10 (sepuluh) kali.
                                                     Current Ratio, perbandingan antara aktiva lancar debitor dengan utang lancar
Current Ratio
                                                     Debitor minimum 1 (satu) kali.

Bank Permata & Permata Syariah                       Surat Penawaran Fasilitas Perbankan – No. 566/BP/LOO/CRC-JKT/WB/X/2021
                                                     Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10
Debt to Equity Ratio (DER)
                                                     (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
                                                     Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji setiap
Current Ratio
                                                     triwulanan.

                                                     Perubahan ke-6 terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas Nomor 30 tanggal 16
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah
                                                     Mei 2016
                                                     Menyediakan Agunan berupa Fidusia milik nasabah dengan nilai penjaminan
Security Coverage Ratio Atas Agunan
                                                     minimum sebesar 60%
Financial Ratio Covenant – Current Ratio minimal 1   Current Ratio minimal 1 x
x
Financial Ratio Covenant – Debt ( Interesting        Maksimal 10X
bearing debt to Equity Ratio)

Bank BSI                                             02/010-3/SP3/CB1 SP3 PT BSI
Financial Covenant – Gearing Ratio                   Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 Kali
Financial Covenant – NPF Nett Syariah                Masing-masing Maksimal 3%
Financial Covenant – Current Ratio                   Minimal 110%

Bank BJB                                             256/KKO-KO2/SPPK/2021
Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian

Bank DKI syariah                                     1568/SYA/V/2020
Gearing Ratio                                        Maksimal 10 Kali
Current Ratio                                        Minimal sebesar 110%
Non Performing Loan (NPL) Netto                      Maksimal 3%

Bank DKI (Konvensional)                              965/SPPK/910/V/2021
Gearing Ratio                                        Maksimal 10 Kali
Current Ratio                                        Minimal sebesar 110%
Non Performing Loan (NPL) Netto                      Maksimal 3%

Bank Maybank                                         S.2020.079/DIR Global – FIG
                                                     Menjaga Rasio Lancar Sekurang-kurangnya (≥) 1 kali.
                                                     Rasio lancar berarti Aktiva lancar : (kewajiban lancar – current portion long term
Current Ratio
                                                     debt)

Rasio Debt to Equity (DER) Ratio                     setinggi-tingginya (≤) 10 kali.
NPL nett maksimum                                    3%
Coverage Ratio                                       piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman seluruh Bank minimum 100%.

Bank Danamon - Konvensional                          Perjanjian Kredit No 32 tanggal 20 Maret 2020
Current Ratio                                        Minimal 1 kali
Debt Equity Ratio                                    Maksimal 10 kali

Bank Danamon - Syariah                               Perjanjian Pembiayaan Musyarakah No 33 tanggal 15 juni 2020
Current Ratio                                        Minimal 1 kali
Debt Equity Ratio                                    Maksimal 10 kali

Bank Muamalat
Gearing Ratio / DER                                  Kurang dari 10 kali
Current Ratio                                        Lebih besar 1,1 kali
NPL Nett                                             Kurang dari 3%




                                                               31
Page 50
V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) Pada periode
yang berakhir pada 30 Juni 2022 (tidak diaudit); dan (ii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali
tertanggal 7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                                       2022*             2021*         2021              2020
 Pendapatan usaha
 Pendapatan sewa modal dan administrasi                                7.068.737     7.098.303        13.808.210         14.545.041
 Pendapatan penjualan emas                                             3.635.535     3.192.077         6.510.686          7.122.689
 Pendapatan usaha lainnya                                                158.327       146.864           320.965            296.673
 Jumlah pendapatan usaha                                              10.862.600    10.437.243        20.639.861         21.964.403

 Beban usaha
 Beban harga pokok penjualan emas                                      3.497.476     3.077.496         6.283.211          6.833.719
 Beban pegawai                                                         2.233.458     2.307.691         3.896.562          4.162.940
 Beban bunga dan bagi hasil                                              808.111     1.235.788         2.211.950          3.047.966
 Beban administrasi dan umum                                           1.853.732     1.691.029         3.577.817          2.871.875
 Beban pemasaran                                                          32.370        39.335           152.757            131.260
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                       123.222       373.267         1.280.842          2.125.384
 Jumlah beban usaha                                                    8.548.367     8.724.606        17.403.139         19.173.144
 Laba usaha                                                            2.314.233     1.712.637         3.236.722          2.791.259
 Pendapatan lain-lain bersih                                               2.469         9.821             7.713             82.031
 Laba sebelum pajak penghasilan                                        2.316.702     1.722.458         3.244.435          2.873.290
 Beban pajak penghasilan                                               (542.573)     (422.868)         (822.356)          (846.977)
 Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan              1.774.129     1.299.590         2.422.079          2.026.313

 Operasi yang dihentikan
 Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                        -          5.965            5.231            (3.866)

 Laba bersih tahun berjalan                                            1.774.129     1.305.555         2.427.310          2.022.447

 Penghasilan komprehensif lain:
   Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                               76.433       259.130           323.038          (405.134)
   - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                             186.622              -                 -           163.780
   - Efek pajak terkait                                                   (2.588)      (57.023)          (71.083)            54.719
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak             260.468       202.106           251.955          (186.635)
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                        2.034.597     1.507.662         2.679.265          1.835.812

 Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                               1.773.930     1.305.273         2.426.771          2.021.988
   Kepentingan non-pengendali                                                199           283               539                459
                                                                       1.774.129     1.305.555         2.427.310          2.022.447

 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:             2.034.398     1.507.379         2.678.726          1.835.353
   Pemilik entitas induk                                                     199           283               539                459
   Kepentingan non-pengendali                                          2.034.597     1.507.662         2.679.265          1.835.812

   Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
                                                                        283.829          208.884         388.283            323.518
   penuh)
*tidak diaudit

a. Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp10.862.600 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp42.356 juta atau sebesar 4,08% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar
Rp10.437.243 juta. Hal ini disebabkan karena peningkatan pendapatan penjualan emas sebesar Rp443.458 juta, disebabkan meningkatnya
kuantitas penjualan produk logam mulia/perhiasan dan kenaikan harga emas.



                                                                 32
Page 51
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp20.639.861 juta mengalami
penurunan sebesar Rp1.324.542 juta atau sebesar 6,03% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 sebesar Rp21.964.403 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh:
 1. Turunnya OSL sebesar 8,76% sehingga berdampak terhadap penurunan Pendapatan Sewa Modal dan Administrasi.
 2. Turunnya penjualan Tabungan Emas akibat dari menurunnya daya beli masyarakat.

b. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp3.497.476 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp419.980 juta atau sebesar 13,65% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp3.077.496. Hal ini disebabkan karena meningkatnya penjualan produk logam mulia/perhiasan dan
kenaikan harga emas.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.283.211 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp550.508 juta atau sebesar 8,06% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp6.833.719 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya penjualan Emas terutama
untuk produk Tabungan Emas.

c. Beban Pegawai
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 2.233.458 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp74.234 juta atau sebesar 3,22% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar
Rp2.307.691 juta. Hal ini terjadi pada pos biaya provisi imbalan kerja, dimana di Juni 2022 telah dilakukan penghitungan imbalan kerja oleh
aktuaris independen, sedangkan di Juni 2021 belum dilakukan perhitungan imbalan kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.896.562 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp266.378 juta atau sebesar 6,40% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020 sebesar Rp4.162.940 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2020 terdapat tambahan biaya pesangon
sehubungan dengan holding ultra mikro.

d. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp808.111 juta mengalami penurunan
sebesar Rp427.677 juta atau sebesar 34,61% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 sebesar Rp1.235.788 juta. Hal ini disebabkan karena dalam tahun 2022 terdapat pelunasan obligasi dan sukuk serta rata-rata harian
bunga bank Juni 2022 menunjukkan penurunan dibandingkan dengan Juni 2021, yaitu masing-masing sebesar 4,5% dan 6%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.211.950 juta
mengalami penurunan sebesar Rp836.016 juta atau sebesar 27,43% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp3.047.966 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Perusahaan menerapkan strategi dalam
pemilihan pendanaan yang lebih efisien selain itu seiring dengan penurunan OSL, sehingga Perseroan mengurangi hutang pada pihak
ketiga.

e. Beban Administrasi dan Umum
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1.853.732 mengalami peningkatan
sebesar Rp162.703 juta atau sebesar 9,62% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2021 sebesar Rp1.691.029 juta. Hal ini disebabkan karena peningkatan biaya outsourcing tenaga penjualan, satpam serta biaya fee
agen seiring dengan strategi perusahaan untuk meningkatkan OSL.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp3.577.817 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp705.942 juta atau sebesar 24,58% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.871.875 juta. Hal ini terutama disebabkan peningkatan biaya outsourcing tenaga
penjualan, biaya administrasi penjualan, biaya infrastruktur teknologi informasi untuk menunjang program penjualan.

f. Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp2.469 juta, mengalami penurunan
sebesar Rp7.351 juta atau sebesar 74,86% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 sebesar Rp9.821 juta. Hal ini disebabkan karena terjadi penurunan pendapatan di anak perusahaan.




                                                                   33
Page 52
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp7.713 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp74.318 juta atau sebesar 90,60% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp82.031 juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2020 terdapat ganti rugi atas lahan
Perseroan yang terdampak atas pembangunan tol Becakayu.

g. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1.774.129 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp474.539 juta atau sebesar 36,51% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2021 sebesar Rp1.299.590 juta. Hal ini disebabkan karena hal ini terutama disebabkan oleh penerapan strategi perusahaan dalam pemilihan
pendanaan yang lebih efisien yang ditunjukkan dengan adanya penurunan pada biaya bunga dan provisi sebesar 34,61% YoY.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.427.310 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp404.863 juta atau sebesar 20,02% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 sebesar Rp2.022.447 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penerapan strategi perusahaan dalam pemilihan pendanaan yang lebih
efisien yang ditunjukkan dengan adanya penurunan pada biaya bunga dan provisi sebesar 27,43% YoY.

h. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp2.034.597 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp526.935 juta atau sebesar 34,95% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 sebesar Rp1.507.662 juta. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2022 Perseroan melakukan revaluasi
atas aset tanah dan bangunan dengan selisih revaluasi sebesar Rp186 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar
Rp2.679.265 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp843.453 juta atau sebesar 45,94% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.835.812 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh dampak
perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun 2021.

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      30 Juni                31 Desember
   Keterangan
                                                                                       2022*            2021              2020
   ASET
   Kas dan setara kas
      Pihak berelasi                                                                   188.911            270.222            333.372
      Pihak ketiga                                                                     233.834            168.351            139.466
   Pinjaman yang diberikan - bersih                                                 51.519.964         48.961.730         54.696.744
   Piutang lain-lain - bersih                                                          804.955            777.569             68.781
   Persediaan                                                                          420.595            393.059            357.048
   Pendapatan yang masih harus diterima                                              2.306.857          2.236.095          2.566.129
   Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                       63.724            109.567             47.902
   Beban dibayar dimuka                                                                140.913             96.239             54.322
   Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual                                                   -                  -            822.532
   Aset hak guna                                                                       293.455            260.120            238.301
   Penyertaan langsung                                                                   8.601              5.725                690
   Properti investasi                                                                  180.025            180.025            179.937
   Aset tetap - bersih                                                              10.986.890         10.670.919         10.252.580
   Aset tak berwujud - bersih                                                           78.571             77.430             64.278
   Aset pajak tangguhan                                                              1.516.794          1.568.695          1.332.387
   Aset lain-lain                                                                            -                192            314.491
   JUMLAH ASET                                                                      68.744.089         65.775.938         71.468.960

   LIABILITAS
   Utang kepada nasabah                                                                182.024            152.728            715.010
   Utang usaha                                                                         581.779            587.445            397.545
   Utang pajak
      Pajak penghasilan badan                                                           65.879             17.062            313.888
      Pajak lain-lain                                                                   40.769             87.525            112.537
   Liabilitas pajak tangguhan                                                            5.768              5.768              3.400
   Akrual                                                                            2.694.492          2.533.206          1.995.930
   Pendapatan diterima dimuka                                                           48.110             58.426             65.189
   Liabilitas sewa                                                                       1.536                  -                 17
   Liabilitas lain-lain                                                                821.358            842.489            285.025



                                                                 34
Page 53
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30 Juni                31 Desember
   Keterangan
                                                                                      2022*            2021              2020
   Pinjaman bank
      Pihak berelasi                                                               13.707.033         12.866.853         17.327.380
      Pihak ketiga                                                                 11.161.896         10.381.300         12.020.385
   Surat berharga yang diterbitkan                                                 10.289.723          9.240.972         10.798.792
   Pinjaman dari pemerintah                                                           585.028            810.871            539.225
   Liabilitas imbalan kerja                                                         1.721.672          1.932.292          2.291.021
   JUMLAH LIABILITAS                                                               41.907.066         39.516.937         46.865.344

   EKUITAS
   Modal saham
      Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
   Modal dasar
     - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
     - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2021 dan 2020
      Modal ditempatkan dan disetor penuh
     - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
     - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2021 dan          6.250.000         6.250.000          6.250.000
     2020
   Cadangan revaluasi aset                                                          7.859.258          7.698.904          7.810.673
   Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                           (743.717)          (803.358)        (1.055.313)
   Saldo laba yang telah dicadangkan                                               11.487.231         10.516.523          9.505.528
   Saldo laba yang belum dicadangkan                                                1.981.476          2.593.843          2.089.583
                                                                                   26.834.248         26.255.912        24.600.471
    Kepentingan nonpengendali                                                           2.775              3.089              3.145
    JUMLAH EKUITAS                                                                 26.837.023         26.259.001        24.603.616
    JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  68.744.089         65.775.938        71.468.960
*tidak diaudit

Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 68.744.089 juta, meningkat sebesar Rp942.720 juta atau 1.39%
dibandingkan dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp67.801.369 juta. Hal ini disebabkan karena
peningkatan Pinjaman yang diberikan yang merupakan komposisi terbesar pada aset Perseroan. Selain itu terdapat peningkatan asset tetap
berupa pembangunan Tower dan dilakukannya revaluasi asset tetap tanah dan bangunan.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp65.775.938 juta, turun sebesar Rp5.693.022 juta atau 7,97% dibandingkan
dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp71.468.960 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan Pinjaman yang diberikan yang merupakan komposisi terbesar pada aset Perseroan.

a. Pinjaman yang Diberikan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp51.519.964 meningkat sebesar Rp649.545
juta atau 1.28% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar
Rp50.870.419 juta. Hal ini disebabkan karena dimana untuk produk Gadai Tumbuh sebesar Rp1.564.952 juta atau 3,31% YoY, hal ini
didorong oleh program penjualan dan pemasaran yang masif serta dipengaruhi oleh kenaikan harga emas pada Triwulan II tahun 2022 jika
dibandingkan periode yang sama ditahun lalu sebesar 4,9%. Sedangkan untuk OSL produk Non Gadai di tahun 2022 mengalami penurunan
sebesar 7,10% YoY, hal ini dikarenakan perusahaan menerapkan strategi penyaluran secara selektif akibat dari pandemi Covid-19. Namun
pada tahun 2022 OSL produk Non Gadai mulai tumbuh sebesar 5,46% Ytd yang disebabkan sudah terkendalinya pandemi Covid 19 pada
tahun 2022 sehingga berdampak pada tumbuhnya UMKM di Indonesia.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pinjaman yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp48.961.730 juta, turun sebesar Rp5.735.014 juta atau
10,49% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar
Rp54.696.744 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tren penurunan harga emas tahun 2021. Selain itu secara umum masyarakat
dihadapkan pada kondisi pandemi, dengan situasi yang sulit sehingga dengan adanya kesulitan likuiditas dimasyarakat merubah prilaku
nasabah yang cenderung menjual atau melelang barang jaminannya khususnya untuk produk Gadai. Penurunan Pinjaman Yang DIberikan
juga terjadi pada Produk Non Gadai akibat dari pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor UMKM sehingga perusahaan menerapkan
strategi penyaluran yang selektif.

b. Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp2.306.857 juta, turun sebesar
Rp117.457 juta atau 4.84% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30



                                                                 35
Page 54
Juni 2021 sebesar Rp2.424.314 juta. Naik turunnya pendapatan yang masih harus diterima dipengaruhi oleh posisi hari kredit dari masing-
masing nomor kontrak pinjaman.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.236.095 juta, turun sebesar Rp330.034
juta atau 12,86% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2020 sebesar Rp2.566.129 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan Pinjaman yang Diberikan menyebabkan Pendapatan
yang Masih Harus Diterima mengalami penurunan.

c. Aset Tetap
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp10.986.890 meningkat sebesar Rp571.151 juta atau 5.48%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp10.415.739 juta. Hal ini disebabkan
karena peningkatan belanja modal pembangunan Tower dan revaluasi asset tetap tanah dan bangunan.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp10.670.919 juta, meningkat sebesar Rp418.339 juta atau 4,08%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp10.252.580 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan belanja modal untuk renovasi outlet kantor cabang dan standarisasi outlet.

d. Aset Pajak Tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1.516.794, meningkat sebesar Rp157.630 juta
atau 11,60% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp1.359.164
juta Hal ini disebabkan karena hasil perhitungan fiskal atas laporan keuangan periode Juni 2022, dimana terdapat tambahan atas cadangan
kerugian penyisihan nilai atas pinjaman yang diberikan dan dampak perhitungan revaluasi asset.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.568.695 juta, meningkat sebesar Rp236.308 juta atau
17,74% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp1.332.387
juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan fiskal atas laporan keuangan periode Desember 2021, dimana terdapat
tambahan atas provisi/cadangan.

Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp41,907,066 turun sebesar Rp437.723 juta atau 1,03%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp42.344.790 juta. Hal ini disebabkan
karena terdapat pelunasan obligasi dan sukuk yang telah jatuh tempo serta perhitungan provisi imbalan pascakerja oleh aktuaris
independen.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp39.516.937 juta, turun sebesar Rp7.348.407 juta atau 15,68%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp46.865.344 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh adanya pelunasan Pinjaman yang diberikan sehingga dana yang masuk digunakan untuk mengurangi pinjaman
pada pihak ketiga.

a. Pinjaman Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp24.868.929 juta, meningkat sebesar Rp1.470.964 juta
atau 6,29% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp23.397.965 juta.
Hal ini disebabkan karena sejalan dengan peningkatan Pinjaman Yang Diberikan dan untuk kepentingan pembayaran operasional
perseroan.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp23.248.153 juta turun sebesar Rp6.099.612 juta atau 20,78%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp29.347.765 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan pinjaman bank sejalan dengan Pinjamanan Yang Diberikan yang mengalami penurunan.

b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp10.289.723 juta, menurun sebesar
Rp2.814.326 juta atau 21.48% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni
2021 sebesar Rp13.104.049 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat pelunasan hutang obligasi, sukuk dan surat berharga komersil yang
telah jatuh tempo.




                                                                 36
Page 55
Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp9.240.972 juta, menurun sebesar
Rp1.557.820 juta atau -14.435% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2020 sebesar Rp10.798.792 juta. Penurunan ini terutama disebabkan pelunasan obligasi dan sukuk yang telah jatuh tempo.

c. Liabilitas Imbalan Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp1.721.672 juta, menurun sebesar Rp478.407
juta atau 21.74% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar
Rp1.850.716 juta. Hal ini disebabkan karena penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen
atas provisi imbalan pasca kerja pada tahun Juni 2022.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp1.932.292 juta, menurun sebesar Rp358.729 juta atau
15,66% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp2.291.021
juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan pasca kerja pada
tahun 2021.

Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebesar Rp 26,837,023 juta meningkat sebesar Rp1.749.624 juta atau
6,97% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2021 sebesar Rp25.087.399 juta. Hal ini
disebabkan karena penambahan saldo laba berjalan, cadangan selisih revaluasi asset dan laba aktuaria.

Posisi tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2020
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp26.259.001 juta, meningkat sebesar Rp1.655.385 juta atau 6,73%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp24.603.616 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan laba bersih tahun 2021 sebesar Rp404.863 juta atau sebesar 20,02% dari laba bersih tahun 2020
dan penambahan saldo laba atas laba bersih tahun 2020 yang tidak dibagi sebagai dividen.




                                                                37
Page 56
VI.         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
            KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN

      Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
      Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak
      jaman Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah.
      Pegadaian mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan
      didirikan pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
      No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

      Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
      7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
      Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan
      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

      Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan
      Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132, bentuk
      hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

      Pendirian PT Pegadaian (Persero)
      Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
      menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
      Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
      Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
      Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
      Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
      Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

      Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
      Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
      2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
      dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
      Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
      17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012
      tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, TambahanNo. 24525 (“Akta
      Pendirian”).

      Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
      Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
      No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
      persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
      sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik
      Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

      Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt
      Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan
      kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam
      Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat
      Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
      sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014,
      dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
      administratif kepada Perseroan.




                                                                  38
Page 57
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

   PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

  No.                                          Izin                                                     Masa Berlaku
   1.   Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)          Berlaku selama Perseroan menjalankan
        No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin                         kegiatan usaha
        Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
   2.   Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)            Berlaku selama Perseroan menjalankan
        tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah                       kegiatan usaha
        terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
   3.   Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-                        Berlaku selama Perseroan menjalankan
        469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas                              kegiatan usaha
        Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
   4.   Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-                       Berlaku selama Perseroan menjalankan
        864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana                      kegiatan usaha
        Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union Financial
        Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
   5.   Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-                            Berlaku selama Perseroan menjalankan
        00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan                             kegiatan usaha
        dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
        Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
   6.   Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000              Berlaku selama Perseroan menjalankan
        atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.                                       kegiatan usaha
   7.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-                            Berlaku selama Perseroan menjalankan
        01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1                        kegiatan usaha
        Mei 2012.
   8.   Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839              Berlaku selama Perseroan menjalankan
        tanggal 22 Desember 2021 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan                                 kegiatan usaha
        Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
        Indonesia (KBLI):
          a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
          b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
          c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
          d. 64922 (Pergadaian Syariah)
   9.   Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar                      Berlaku selama Perseroan menjalankan
        Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU:                                    kegiatan usaha
        812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
        Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
        Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
        Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
  10.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                      Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
        Berusaha No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan                      tanggal penerbitan
        lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan
        Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas
        tanah 200 m2 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
        OSS-RBA

    PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK

  No.                                           Izin                                                     Masa Berlaku
                                                  PT Pegadaian Galeri Dua Empat
  1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada                  berlaku selama masih menjalankan
        tanggal 23 September 2019, perubahan ke -14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022                    kegiatan usaha
        atas nama PT PGDE yang berlaku selama PT PGDE menjalankan kegiatan
        usahanya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
        Pengelola dan Penyelenggara OSS - Perizinan RBA.
  2.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha              berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
        No. 22122110213175066 atas nama PT PGDE yang diterbitkan tanggal 22                                   tahun
        Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
        Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
  3.    NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak              berlaku selama masih menjalankan
        Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE                                 kegiatan usaha
        berlangsung.
  4.    SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang                      berlaku selama masih menjalankan
        diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor                kegiatan usaha




                                                               39
Page 58
No.                                            Izin                                                  Masa Berlaku
      Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT
      PGDE berlangsung.
5.    SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang                 berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP                 kegiatan usaha
      Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
      berlangsung.
6.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-1.824.27/e/2018        berlaku selama masih menjalankan
      tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu                kegiatan usaha
      Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
      berlangsung.
7.    Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup             berlaku selama tidak ada perubahan
      (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,                           dalam UKL-UPL
      Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal 21
      Desember 2021 yang berlaku selama tidak ada perubahan dalam UKL-UPL
8.    Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu              berlaku selama masih menjalankan
      Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. 60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-             kegiatan usaha
      1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan
      Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep
      Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Selatan Oleh
      PT PGDE qq PT Jiep tanggal 21 Desember 2021 yang berlaku selama kegiatan
      usaha PT PGDE berlangsung
                                                    PT Pesonna Indonesia Jaya
1.    Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120009991473 tanggal 17 September 2019,
      perubahan ke-1 (kesatu) tanggal 9 Desember 2021 atas nama PT Pesonna                 berlaku selama masih menjalankan
      Indonesia Jaya dan berlaku selama PT PIJ menjalankan kegiatan usahanya yang                    kegiatan usaha
      dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
      Penyelenggara OSS.
2.    NPWP No. 71.269.570.7-023.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib           berlaku selama masih menjalankan
      Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ                          kegiatan usaha
      berlangsung.
3.    SKT No. S-591/KT/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 atas nama PT           berlaku selama masih menjalankan
      PIJ yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pratama              kegiatan usaha
      Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
4.    SPPKP No.S-62PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT              berlaku selama masih menjalankan
      PIJ yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak               kegiatan usaha
      Jakarta Pusat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
5.    TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di D’Terrace Gade Coffe              berlaku selama masih menjalankan
      Corner, BRI II Jenederal Sudirman kavling 44 Jakarta 10210/Indonesia, Kelurahan                kegiatan usaha
      Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.
6.    TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Siliwangi No. 20,           berlaku selama masih menjalankan
      Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.                      kegiatan usaha
7.    TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Imam Bonjol No. 14,         berlaku selama masih menjalankan
      Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provnsi                       kegiatan usaha
      Aceh.
8.    TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan WR Supratman No.            berlaku selama masih menjalankan
      34, Kelurahan Uritetu, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.                          kegiatan usaha
9.    TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Koperasi No. 1,             berlaku selama masih menjalankan
      Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi                           kegiatan usaha
      Tenggara Barat.
10.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan         berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Terminal Eksekutif                          kegiatan usaha
      Pelabuhan Bakahueni Lantai 1-09, Kelurahan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni,           berlaku selama masih menjalankan
      Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.                                                   kegiatan usaha
11.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan         berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Thamrin No. 39,                       kegiatan usaha
      Keluarahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
12.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Jenderal Sudirman No.       berlaku selama masih menjalankan
      39/40 A, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan,                       kegiatan usaha
      Provinsi Kalimantan Timur.



                                                              40
Page 59
No.                                        Izin                                                   Masa Berlaku
13.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Teuku Umar No. 19,                 kegiatan usaha
      Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi
      Lampung
14.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pungkur No.123,                    kegiatan usaha
      Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Provinsi Jawa barat
15.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kartini No. 04,                    kegiatan usaha
      Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
16.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Ir. H Juanda No. 28,               kegiatan usaha
      Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jakarta
      Barat.
17.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Yos Sudarso No. 03,                kegiatan usaha
      Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
18.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Merdeka No. 156,                   kegiatan usaha
      Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
19.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kebon Sirih No. 48,                kegiatan usaha
      Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.
20.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Basuki Rachmat No.                 kegiatan usaha
      02, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimatan
      Timur.
21.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Wijaya IX No. 17,                  kegiatan usaha
      Kelurahan Melawai, Krcamatan Kebayoran Baru, Kota Admnistrasi Jakarta Selatan.
22.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pemudia No. 54,                    kegiatan usaha
      Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Provinsi Jawa Tengah.
23.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162,               kegiatan usaha
      Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Admistrasi Jakarta Pusat.
24.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Soekarno Hatta,                    kegiatan usaha
      Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi
      Nusa Tenggara Timur.
25.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Tamalanrea Raya BTP                kegiatan usaha
      Blok M No. 1, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,
      Provinsi Sulawesi Selatan.
26.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Piere Tendean                      kegiatan usaha
      Boulevard Manado, Kelurahan Srio Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi
      Sulawesi Utara.
27.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Sei Bahorok No. 02,                kegiatan usaha
      Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
28.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Terminal Ekslusif Pelabuhan              kegiatan usaha
      Merak, Ground Floor – 05B, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota
      Cilegon, Provinsi Banten.
29.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Proklamasi No. 22,                 kegiatan usaha
      Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi
      Sumatera Barat.
30.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Pom IX Kompleks Ps                 kegiatan usaha
      Mall Lantai 2 No. R136, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota
      Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
31.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan      berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Jenderal Sudirman No.              kegiatan usaha



                                                            41
Page 60
No.                                         Izin                                                  Masa Berlaku
      167, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,
      Provinsi Riau.
32.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan       berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Hos Cokroaminoto No.                kegiatan usaha
      264, Kelurahan Daratsekip, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Provinsi
      Kalimantan Barat.
33.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan       berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Imam Bojol No. 24 –                 kegiatan usaha
      26, Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi
      Jawa Tengah.
34.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan       berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Dinoyo No. 81,                      kegiatan usaha
      Kelurahan Keputaran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
35.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan       berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Slamet Riyadi No. 357,              kegiatan usaha
      Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
36.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan       berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Dr. Sam Ratulangi No.               kegiatan usaha
      61, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
      Tengah.
37.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan       berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan A Damjati No. 07,                   kegiatan usaha
      Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerag, Provinsi Banten.
38.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan       berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Otto Iskandaria No. 8,              kegiatan usaha
      Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa
      Barat.
39.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan       berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 56303 dengan lokasi usaha di Jalan Mas Suharto No. 49,                 kegiatan usaha
      kelurahan Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Provinsi
      Dearah Istimewa Yogyakarta
40.   Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NIB No. 9120009991473 atas nama PT PIJ yang          berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2020 berlaku selama PT PIJ melaksanakan                   kegiatan usaha
      kegiatan usahanya.
41.   TDUP atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2020 untuk kegiatan        berlaku selama kegiatan masih
      usaha dengan KBLI No. 79120 dengan lokasi usaha di Jalan Salemba Raya No. 2,           menjalan kegiatan usaha
      Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Admnistrasi Jakarta Pusat.
                                                  PT Pesonna Optima Jasa
1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA No. 9120404131384 tanggal atas nama PT                berlaku selama masih menjalankan
      Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.                 kegiatan usaha
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 22 Oktober 2021 berlaku
      selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
2.    NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang               berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen                    kegiatan usaha
      Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku
      selama PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
3.    NPWP No. 71.531.203.9-721.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk            berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib                 kegiatan usaha
      Pajak Pratama Balikpapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
      Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
      kegiatan usahanya.
4.    NPWP No. 71.531.203.9-424.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk            berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak                    kegiatan usaha
      Pratama Bandung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
5.    NPWP No. 71.531.203.9-804.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk            berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Makassar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak             kegiatan usaha
      Pratama Makassar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
6.    SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama            berlaku selama masih menjalankan
      PT POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen,                   kegiatan usaha
      Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia
      berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.



                                                            42
Page 61
No.                                          Izin                                                   Masa Berlaku
7.    SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang                  berlaku selama masih menjalankan
      dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah                 kegiatan usaha
      DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia berlaku
      selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
8.    SKT No. 5742KT/WPJ.14/KP.0103/2017 tanggal 6 April 2017 untuk Kantor Wilayah        berlaku selama masih menjalankan
      Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan,                   kegiatan usaha
      kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Departemen Keuangan Republik
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
9.    SKT No. S-1686KT/WPJ.15/KP.0703/2019 tanggal 25 Februari 2019 untuk Kantor          berlaku selama masih menjalankan
      Wilayah Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama                         kegiatan usaha
      Makassar Barat, kantor Wilayah DJP Sulses, Barat dan Tenggara, Departemen
      Keuangan Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
      menjalankan kegiatan usahanya.
10.   Surat Izin Kapolri No. 1991/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas nama        Berlaku selama 2 (dua) tahun
      PT PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
      Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa
      Penyediaan Tenaga Pengamanan
11.   Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT PT           berlaku selama masih menjalankan
      Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.                  kegiatan usaha
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 5 Maret 2021 dengan kode
      KBLI 77100 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
      Bus, Truk, dan Sejenisnya berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa
      menjalankan kegiatan usahanya.
12.    Izin Lokasi dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT POJ yang diterbitkan         berlaku selama masih menjalankan
       pada tanggal 3 Maret 2021 untuk kantor pusat PT POJ, berlaku selama PT POJ                   kegiatan usaha
       melaksanakan kegiatan usahanya.
13.   Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya No. 1-0901-000-            Berlaku sampai 7 September 2022
      1078430 dengan Nomor KTAB KADIN 14097513 atas nama PT Pesonna Optima
      Jasa dikeluarkan tanggal 7 September 2021.
14.   Sertifikat Iintercert dengan No IC-OS-2006020 tanggal 6 Juni 2020 atas nama PT         Berlaku sampai 5 Juni 2023
      POJ dikeluarkan oleh IAS Accredited berlaku sampai dengan tanggal 5 Juni 2023.
15.   Sertifikat Quality Management System No. MSAC-QMS-0097 tanggal 22 Mei 2020             Berlaku sampai 21 Mei 2023
      atas nama PT POJ dikeluarkan oleh Komite Akreditas Nasional berlaku sampai
      dengan tanggal 21 Mei 2023.
16.   Sertifikat Quality Management System No. MSAC-QMS-0097B tanggal 22 Mei 2020            Berlaku sampai 21 Mei 2023
      atas nama PT POJ dikeluarkan oleh Komite Akreditas Nasional berlaku sampai
      dengan tanggal 21 Mei 2023.
17.   Surat Izin No. 1699/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 28 September 2021 atas nama PT
      POJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman            Berlaku selama 1 (satu) tahun
      Modal untuk kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan
                                                  PT Balai Lelang Artha Gasia
1.    Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan                            -
      Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2.    Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9                           -
      November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
3.    Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-37/PN/2000                          -
      tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai Lelang Artha
      Gasia
4.    NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta                       -
      Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5.    SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterbitkan                         -
      oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan usaha
      berlangsung.
6.    TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala                         -
      Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
      Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.    SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang                           -
      dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
      yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya No.162,
      Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat




                                                             43
Page 62
3. PERJANJIAN PENTING

  Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
  oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
  berikut:
                                                                               Nilai Outstanding       Pihak
  No             Nama Perjanjian                 Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                                  30 Juni 2022        Ketiga
  1.    Akta Perubahan dan Pernyataan Limit Kredit                            Rp6.500.000.000.000      Bank         13 Mei 2023
        Kembali (Restatement) Addendum Bank Mandiri setuju untuk                                      Mandiri
        X (Kesepuluh) atas Perjanjian Kredit memberikan fasilitas kredit
        Modal Kerja No. CRO-KP/050/PK- dengan limit sebesar
        KMK/12 No. 04 tanggal 06 Mei Rp6.500.000.000.000
        2021, dibuat di hadapan Ir. Nanette (enam triliun lima ratus
        Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., miliar Rupiah).
        Notaris di Jakarta sebagaimana Sifat dan Tujuan
        diubah terakhir kali dengan a. Fasilitas kredit dalam
        Addendum        XI      (Kesebelas)        Perjanjian        bersifat
        Perjanjian Modal Kerja No. CRO-            uncommitted,
        KP/050/KMK/12 tanggal 11 Mei               advised, dan revolving
        2022, dibuat di bawah tangan dan           plafond         sehingga
        bermeterai cukup, oleh dan antara          dalam hal Perseroan
        Perseroan dengan PT Bank Mandiri           telah membayar baki
        Tbk (“Bank Mandiri”).                      debet pokok atau
        Berdasarkan Perjanjian Kredit di           sebagian daripadanya
        atas, Perseroan tidak memiliki             maka jumlah yang
        kewajiban untuk memperoleh                 sudah         dibayarkan
        persetujuan                dan/atau        tersebut           dapat
        pemberitahuan dari dan kepada              dipergunakan/
        Bank Mandiri terkait Obligasi              dipinjam lagi oleh
        Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II         Perseroan.
        Tahun      2022      dan     Sukuk b. Perjanjian ini dibuat
        Mudharabah Berkelanjutan II                sehubungan dengan
        Pegadaian Tahap II Tahun 2022              fasilitas kredit oleh
        serta Perseroan telah memenuhi             Bank Mandiri kepada
        seluruh kewajiban, termasuk tidak          Perseroan           untuk
        terbatas     pada       pemenuhan          membiayai kebutuhan
        kewajiban untuk menjaga rasio              modal kerja jasa
        keuangan yang timbul atas adanya           pinjaman gadai.
        Perjanjian Kredit dengan Bank Bunga
        Mandiri.                              Atas       fasilitas    kredit,
                                              Perseroan                wajib
                                              membayar bunga yang
                                              besarnya akan ditetapkan
                                              pada saat penarikan dan
                                              berlaku sampai dengan
                                              tanggal berakhirnya kredit
                                              yang ditarik. Pembayaran
                                              bunga dilakukan pada
                                              tanggal jatuh tempo
                                              penarikan setiap rekening
                                              KJP.
                                              Denda
                                              2% (dua persen) per
                                              annum ditambah di atas
                                              suku bunga tertinggi
                                              selama                periode
                                              keterlambatan Perjanjian.
  2.    Akta Perubahan dan Pernyataan Limit Kredit                            Rp317.499.886.439        Bank         13 Mei 2023
        Kembali (Restatement) Addendum a. Fasilitas                    KMK                            Mandiri
        XVII (Ketujuh Belas) atas Perjanjian        Revolving I dengan
        Kredit Modal Kerja No. KP-                  limit           sebesar
        CRO/016/PK-KMK/2008 No. 03                  Rp5.250.000.000.000
        tanggal 06 Mei 2021 dibuat di               (lima triliun dua ratus
        hadapan Ir. Nanette Cahyanie                lima puluh miliar
        Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di       Rupiah).
        Jakarta sebagaimana diubah b. Fasilitas                        KMK
        terakhir kali dengan Addendum               Revolving II dengan



                                                              44
Page 63
                                                                              Nilai Outstanding   Pihak
No            Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                       Jatuh Tempo
                                                                                 30 Juni 2022     Ketiga
     XVIII (Kedelapan Belas) Perjanjian            limit         sebesar
     Kredit Modal Kerja No. KP-                    Rp250.000.000.000
     CRO/016/PK-KMK/2008 tanggal 11                (dua ratus lima puluh
     Mei 2022, dibuat di bawah tangan              miliar Rupiah).
     dan bermeterai cukup, oleh dan          Sifat dan Tujuan
     antara Perseroan dengan PT Bank           a. Fasilitas kredit yang
     Mandiri Tbk (“Bank Mandiri”).                 diberikan         Bank
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di              Mandiri        kepada
     atas, Perseroan tidak memiliki                Perseroan       adalah
     kewajiban untuk memperoleh                    kredit modal kerja
     persetujuan               dan/atau            yang           bersifat
     pemberitahuan dari dan kepada                 commited, advised
     Bank Mandiri terkait Obligasi                 dan revolving.
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II        b. Perjanjian dibuat para
     Tahun      2022     dan       Sukuk           pihak sehubungan
     Mudharabah Berkelanjutan II                   dengan pemberian
     Pegadaian Tahap II Tahun 2022                 fasilitas kredit oleh
     serta Perseroan telah memenuhi                Bank Mandiri untuk
     seluruh kewajiban, termasuk tidak             Perseroan        untuk
     terbatas     pada     pemenuhan               membiayai ketentuan
     kewajiban untuk menjaga rasio                 Modal Kerja Jasa
     keuangan yang timbul atas adanya              Pinjaman Gadai.
     Perjanjian Kredit dengan Bank           Bunga
     Mandiri.                                7,75% (tujuh koma tujuh
                                             lima persen) per annum.
                                             Denda
                                             2% (dua persen) per
                                             annum ditambah di atas
                                             suku bunga kredit tertinggi
                                             selama               periode
                                             keterlambatan
                                             berdasarkan Perjanjian.
3.   Akta      Perjanjian     Penyediaan     Ruang Lingkup                    Rp450.000.000.000   CIMB      16 Agustus
     Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei         CIMB Niaga menyetujui                                Niaga        2022
     2016, dibuat di hadapan Ashoya          untuk menyediakan:
     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di          a. Fasilitas Pembiayaan
     Jakarta, yang telah beberapa kali             Transaksi      Khusus
     diubah dan terakhir kali diubah               Musyarakah             –
     dengan Perubahan Ke-6 (Keenam)                Fasilitas Pembiayaan
     Terhadap Perjanjian Penyediaan                Langsung – On
     Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei 2016          Revolving Basis –
     tanggal 28 Juli 2021 dan Surat PT             Uncommitted dengan
     Bank       CIMB       Niaga      No.          jumlah       maksimal
     095/EXT/WS/THVIII/CBGII/VII/2022              sebesar
     tanggal 14 Juli 2022 perihal Surat            Rp750.000.000.000
     Pemberitahuan          Perpanjangan           (tujuh ratus lima
     Jangka Waktu Fasilitas Kredit dan             puluh miliar Rupiah)
     Fasilitas Pembiayaan, dibuat di               yang bersifat sublimit
     bawah tangan dan bermaterai                   dengan         fasilitas
     cukup oleh dan antara Perseroan               pembiayaan
     dan PT Bank CIMB Niaga (“CIMB                 transaksi       khusus
     Niaga”).                                      ekstra musyarakah.
     Berdasarkan                Perjanjian   b. Fasilitas Pembiayaan
     Pembiayaan di atas, Perseroan                 Transaksi      Khusus
     tidak memiliki kewajiban untuk                Ekstra Musyarakah –
     memperoleh persetujuan dan/atau               Fasilitas Pembiayaan
     pemberitahuan dari dan kepada                 Langsung – On
     CIMB Niaga terkait Obligasi                   Revolving Basis –
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II            Uncommitted dengan
     Tahun       2022      dan     Sukuk           jumlah       maksimal
     Mudharabah Berkelanjutan II                   sebesar
     Pegadaian Tahap II Tahun 2022                 Rp750.000.000.000
     serta Perseroan telah memenuhi                (tujuh ratus lima
     seluruh kewajiban, termasuk tidak             puluh miliar Rupiah).
     terbatas       pada      pemenuhan      Tujuan Fasilitas



                                                                 45
Page 64
                                                                            Nilai Outstanding    Pihak
No            Nama Perjanjian                  Isi Pokok Perjanjian                                        Jatuh Tempo
                                                                               30 Juni 2022      Ketiga
     kewajiban untuk menjaga rasio           Perjanjian dibuat oleh para
     keuangan yang timbul atas adanya        pihak sehubungan dengan
     Perjanjian Pembiayaan dengan            pembiayaan modal kerja
     CIMB Niaga.                             untuk unit usaha syariah
                                             nasabah Perseroan.
                                             Nisbah
                                             4,20% (empat koma dua
                                             nol persen).
4.   Akta Perjanjian Kredit No. 5 tanggal    Ruang Lingkup                      Non OSL           BJB      6 Juni 2023
     6 Juni 2016, dibuat di hadapan          Kredit yang diberikan BJB
     Nanette Cahyanie Handari Adi            kepada Perseroan adalah
     Warsito, S.H., Notaris di Jakarta       Kredit Jangka Pendek
     sebagaimana diubah terakhir kali        maksimal           sebesar
     dengan Akta Addendum VI                 Rp300.000.000.000 (tiga
     Perjanjian Kredit No. 19 Tanggal 22     ratus miliar Rupiah).
     Juni 2022, seluruhnya dibuat di         Tujuan Fasilitas
     hadapan Dr. Agung Iriantoro, S.H.,      Perjanjian dibuat oleh para
     M.H., Notaris di Jakarta oleh dan       pihak sehubungan dengan
     antara Perseroan dan PT Bank            Modal      Kerja     Usaha
     Pembangunan Daerah Jawa Barat           Perseroan.
     dan Banten (“BJB”).                     Bunga
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di        Perseroan              wajib
     atas, Perseroan tidak memiliki          membayar kepada BJB
     kewajiban untuk memperoleh              bunga sebesar yang akan
     persetujuan                 dan/atau    ditentukan kemudian pada
     pemberitahuan dari dan kepada           setiap penarikan.
     BJB terkait Obligasi Berkelanjutan V    Denda
     Pegadaian Tahap II Tahun 2022           Besarnya              denda
     dan        Sukuk        Mudharabah      keterlambatan       apabila
     Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II     Perseroan              tidak
     Tahun 2022 serta Perseroan telah        membayar angsuran pada
     memenuhi seluruh kewajiban,             waktunya adalah (i) 3%
     termasuk tidak terbatas pada            (tiga persen) per tahun
     pemenuhan        kewajiban     untuk    atau 0.25% (nol koma dua
     menjaga rasio keuangan yang             lima persen) per bulan
     timbul atas adanya Perjanjian Kredit    terhadap tunggakan pokok
     dengan BJB.                             dan (ii) 3% (tiga persen)
                                             per     tahun     terhadap
                                             tunggakan bunga
5.   Akta Perjanjian Kredit No. 22           Maksimum Kredit                Rp150.000.000.000   Bank DKI   19 Mei 2023
     tanggal 19 Mei 2016, dibuat di          Maksimum kredit yang
     hadapan Nanette Cahyanie Handari        akan diberikan Bank DKI
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta   kepada Perseroan adalah
     sebagaimana        telah       diubah   sebesar
     beberapa kali dan terakhir kali         Rp200.000.000.000 (dua
     diubah dengan Akta Addendum VI          ratus miliar Rupiah).
     (Keenam) Perjanjian Kredit Money        Tujuan Fasilitas
     Market Line No. 20 tanggal 18 Mei       Tujuan kredit ini adalah
     2022, dibuat di hadapan Ashoya          untuk Tambahan Modal
     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di          Kerja untuk operasional
     Jakarta oleh dan antara Perseroan       Perseroan.
     dan PT Bank DKI (“Bank DKI”).           Bunga
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di        4,20% (empat koma dua
     atas, Perseroan tidak memiliki          nol persen).
     kewajiban untuk memperoleh              Denda
     persetujuan                 dan/atau    Perseroan        dikenakan
     pemberitahuan dari dan kepada           denda sebesar 1,5 (satu
     Bank     DKI     terkait     Obligasi   koma lima) kali dari suku
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II      bunga kredit yang berlaku
     Tahun      2022       dan      Sukuk    dari besarnya jumlah yang
     Mudharabah Berkelanjutan II             tertunggak dan lamanya
     Pegadaian Tahap II Tahun 2022           tunggakan.
     serta Perseroan telah memenuhi
     seluruh kewajiban, termasuk tidak
     terbatas      pada       pemenuhan



                                                               46
Page 65
                                                                              Nilai Outstanding    Pihak
No            Nama Perjanjian                    Isi Pokok Perjanjian                                        Jatuh Tempo
                                                                                 30 Juni 2022      Ketiga
     kewajiban untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul atas adanya
     Perjanjian Kredit dengan Bank DKI.
6.   Akta Perjanjian No. 43 tanggal 20         Jumlah Fasilitas               Rp750.000.000.000   Bank DKI   19 Mei 2023
     September 2011 tentang Akad               Perseroan memperoleh
     Fasilitas Pembiayaan Musyarakah,          fasilitas      pembiayaan
     dibuat di hadapan Dinah, S.H.,            musyarakah dari Bank DKI
     Notaris di Jakarta sebagaimana            maksimal          sebesar
     diubah dengan Akta Addendum XIII          Rp750.000.000.000 (tujuh
     (Ketigaa Belas) Akad Fasilitas            ratus lima puluh miliar
     Pembiayaan Musyarakah No. 22              Rupiah).
     tanggal 18 Mei 2022, dibuat di            Tujuan Fasilitas
     hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.H.,         Tujuan            fasilitas
     Notaris di Jakarta oleh dan antara        pembiayaan          adalah
     Perseroan dan PT Bank DKI Jakarta         tambahan modal kerja
     (“Bank DKI”).                             pembiayaan           untuk
     Berdasarkan                  Perjanjian   disalurkan         kepada
     Pembiayaan di atas, Perseroan             konsumen produk gadai
     tidak memiliki kewajiban untuk            Perseroan berdasarkan
     memperoleh persetujuan dan/atau           prinsip syariah.
     pemberitahuan dari dan kepada             Nisbah
     Bank      DKI      terkait    Obligasi    4,20% (empat koma dua
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II        nol persen)
     Tahun       2022       dan      Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II
     Pegadaian Tahap II Tahun 2022
     serta Perseroan telah memenuhi
     seluruh kewajiban, termasuk tidak
     terbatas      pada         pemenuhan
     kewajiban untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul atas adanya
     Perjanjian Pembiayaan dengan
     Bank DKI.
7.   Akta      Perjanjian      Pembiayaan      Fasilitas       Pembiayaan     Rp600.000.000.000   Danamon    20 April 2023
     Musyarakah No. 33 tanggal 15 Juni         Musyarakah
     2020, dibuat di hadapan Adi               Jenis fasilitas pembiayaan
     Triharso, S.H., Notaris di Jakarta        dalam Perjanjian adalah
     Selatan sebagaimana diubah                pembiayaan modal kerja
     terakhir kali dengan Perjanjian           musyarakah,
     Perubahan Terhadap Perjanjian             uncommitted, revolving
     Pemberian                 Pembiayaan      (baru) dengan jumlah limit
     Musyarakah        No.      224/PP/EB-     pembiayaan           sebesar
     Syariah/077 tanggal 6 Juli 2022,          Rp1.000.000.000.000
     dibuat di bawah tangan dan                (satu triliun Rupiah).
     bermeterai cukup oleh dan antara          Tujuan Penggunaan
     Perseroan dan PT Bank Danamon             Tujuan          penggunaan
     Indonesia Tbk (“Danamon”).                fasilitas       pembiayaan
     Berdasarkan                  Perjanjian   musyarakah adalah untuk
     Pembiayaan di atas, Perseroan             pembiayaan modal kerja.
     tidak memiliki kewajiban untuk            Nisbah Bagi Hasil
     memperoleh persetujuan dan/atau           ekuivalen 7,75% (tujuh
     pemberitahuan dari dan kepada             koma tujuh lima persen)
     Danamon         terkait       Obligasi    p.a.
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I         Denda
     Tahun       2022       dan      Sukuk     Denda         keterlambatan
     Mudharabah Berkelanjutan II               sebesar Rp30.000 (tiga
     Pegadaian Tahap I Tahun 2022.             puluh ribu Rupiah) per
                                               kelipatan      Rp1.000.000
                                               (satu juta Rupiah) atau
                                               setara dengan 3,0% (tiga
                                               koma nol persen) per
                                               tahun diatas ekuivalen
                                               Bagi Hasil yang berlaku.
                                               Denda ini bukan menjadi
                                               pendapatan        Danamon,



                                                                 47
Page 66
                                                                            Nilai Outstanding     Pihak
No            Nama Perjanjian                  Isi Pokok Perjanjian                                        Jatuh Tempo
                                                                               30 Juni 2022       Ketiga
                                             melainkan masuk ke
                                             dalam dana kebajikan.
8.   Akta Perjanjian Kredit No. 32           Fasilitas Kredit              Rp190.000.000.000     Danamon   20 April 2023
     tanggal 20 Maret 2020, dibuat di        Jenis fasilitas dalam
     hadapan Adi Triharso, S.H., Notaris     Perjanjian adalah Kredit
     di Jakarta Selatan sebagaimana          Berjangka dengan kategori
     diubah terakhir kali dengan             uncommitted (revolving)
     Perjanjian Perubahan Terhadap           dengan jumlah sebesar
     Perjanjian Kredit No.225/PP/EB/-        Rp1.000.000.000.000
     722 tanggal 6 Juli 2022, dibuat di      (satu triliun Rupiah).
     bawah tangan oleh dan antara            Bunga
     Perseroan dan PT Bank Danamon           7,25% (tujuh koma dua
     Indonesia Tbk (“Danamon”).              lima persen) per tahun.
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di        Denda
     atas, Perseroan tidak memiliki          Denda         keterlambatan
     kewajiban untuk memperoleh              sebesar 3,0% (tiga koma
     persetujuan                dan/atau     nol persen) per tahun.
     pemberitahuan dari dan kepada
     Danamon         terkait     Obligasi
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
     Tahun      2022       dan     Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II
     Pegadaian Tahap II Tahun 2022
     serta Perseroan telah memenuhi
     seluruh kewajiban, termasuk tidak
     terbatas      pada      pemenuhan
     kewajiban untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul atas adanya
     Perjanjian Kredit dengan Danamon.
9.   Akta Perubahan dan Pernyataan           Limit Kredit                  Rp6.500.000.000.000    Bank     13 Mei 2023
     Kembali Addendum X (Kesepuluh)          Bank Mandiri memberikan                             Mandiri
     atas Perjanjian Kredit Modal Kerja      tambahan limit Fasilitas
     No. CR-KP/050/KMK/12 No. 04             Kredit           sebesar
     tanggal 06 Mei 2021, dibuat di          Rp6.500.000.000.000
     hadapan Ir. Nanette Cahyanie            (enam triliun lima ratus
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di   miliar Rupiah).
     Jakarta sebagaimana diubah              Sifat dan Tujuan
     teakhir kali dengan Addendum XI         Fasilitas Kredit dalam
     (Kesebelas) Perjanjian Kredit Modal     Perjanjian adalah Kredit
     Kerja No. CRO-KP/050/KMK/12             Jangka Pendek (KJP) dan
     tanggal 11 Mei 2022, dibuat di          bersifat     uncommitted,
     bawah tangan dan bermeterai             revolving plafond dan
     cukup, oleh dan antara Perseroan        advised.
     dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk       Bunga
     (“Bank Mandiri”).                       4,00% (empat koma nol
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di        nol persen)
     atas, Perseroan tidak memiliki
     kewajiban untuk memperoleh
     persetujuan                dan/atau
     pemberitahuan dari dan kepada
     Bank Mandiri terkait Obligasi
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
     Tahun      2022       dan     Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II
     Pegadaian Tahap II Tahun 2022
     serta Perseroan telah memenuhi
     seluruh kewajiban, termasuk tidak
     terbatas      pada      pemenuhan
     kewajiban untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul atas adanya
     Perjanjian Kredit dengan Bank
     Mandiri.




                                                               48
Page 67
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

  Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris:
   Komisaris Utama                                                :        Loto Srinaita Ginting ***)
   Komisaris Independen                                           :        Makmur Keliat ***)
   Komisaris Independen                                           :        Nezar Patria *)
   Komisaris Independen                                           :        Yudi Priambodo Purnomo *)
   Komisaris                                                      :        Umiyatun Hayati Triastuti *)
   Komisaris                                                      :        Sudarto ***)
   Komisaris                                                      :        Rini Widyantini ***)

  Direksi:
     Direktur Utama                                       : Damar Latri Setiawan ***)
     Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk           : Elvi Rofiqotul Hidayah ***)
     Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan             : Eka Pebriansyah ***)
     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko               : Ferdian Timur Satyagraha ***)
     Direktur Teknologi Informasi dan Digital             : Teguh Wahyono **)
     Direktur Human Capital, Legal, dan Compliance        : Ridwan Arbian Syah ***)
     Direktur Umum                                        : Gunawan Sulistyo ***)
  *)      Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
         27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
         Sampai dengan Informasi Tambahan ini
  **)    Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama karena diangkat sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016
         berlaku bagi perusahaan pergadaian.
  ***)   Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016.

  Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
  Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

  Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
  untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

  Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.

  Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
  (i)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
           PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
           Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
           PT Pegadaian tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
           Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24 Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda
           Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
           diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
           Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419 tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
           No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Agustus 2017, sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan
           sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
  (ii)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
           PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
           Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
           PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
           PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
           laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
           tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
           8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Anggota Dewan Komisaris.
  (iii)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
           PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
           tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
           No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
           penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113
           tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari
           2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Anggota Dewan Komisaris.
  (iv)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
           PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian



                                                                      49
Page 68
         tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
         tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
         pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
         dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
         pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(v)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
         PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
         Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi
         Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
         di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan
         Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
         AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020
         tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(vi)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
         PT Pegadaian No. SK-117/MBU/04/2021 tanggal 26 April 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
         tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota
         Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 11 tanggal 26 April 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
         0263157 tanggal 26 April 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076290.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
         26 April 2021, sehubungan dengan pengangkatan Ridwan Arbian Syah sebagai Direktur SDM.
(vii)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
         PT Pegadaian No. SK-17/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian
         dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 25 tanggal 14 Januari 2022, dibuat di
         hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima
         oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
         Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0062085 tanggal 27 Januari 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0019206.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022, sehubungan dengan pengangkatan Ferdian Timur Satyagraha
         sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.
(viii)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
         Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-
         DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
         Milik Negara No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
         pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan
         pengalihan jabatan Damar Latri Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan
         menjadi Direktur Utama, pengalihan jabatan Ridwan Arbian Syah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sumber Daya
         Manusia (SDM) menjadi Direktur Human Capital, Legal, dan Compliance, pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang
         sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan
         dan Manajemen Risiko, pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan, dan pengangkatan
         Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
(ix)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
         Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-
         DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
         Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang
         Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris
         Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
         Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923
         tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022,
         sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen,
         dan Yudi Priambodo P sebagai Komisaris Independen.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan
Komisaris, kecuali Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen, dan
Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016. Terhadap
Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen, dan Umiyatun Hayati Triastuti



                                                               50
Page 69
sebagai Komisaris berdasarkan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi
sebagai anggota Dewan Komisaris.

Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan
Penawaran Umum Sukuk Mduharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022.

Berikut keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru, setelah penerbitan terakhir
Prospektus oleh Perseroan, yaitu sebagai berikut:

KOMISARIS

                            Umiyatun Hayati Triastuti, Komisaris

                            Warga Negara Indonesia. Lahir di Tanjung Karang, 23 Maret 1961. Saat ini berusia 61 tahun.
                            Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung pada 1987, gelar Master of Science
                            dari University of Illinois at Urbana Champaign USA pada 1992, dan gelar Doktor Manajemen
                            Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2020.

                            Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
                            Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor : SK-
                            105/MBU/04/2022 dan Nomor : 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                            Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian.

                            Saat ini masih menjabat sebagai Widyaiswara Utama pada Kementerian Perhubungan dari Tahun 2021
                            hingga sekarang. Sebelumnya pernah menjabat di Kementerian Perhubungan sebagai Kepala Badan
                            Litbang (2020-2021), Kepala BPSDM Perhubungan (2018-2020), dan Kepala Badan Litbang (2017-
                            2018). Selain itu, juga pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero)
                            (2012-2017), Staf Ahli Menteri Bidang SDA, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim BAPPENAS (2010-
                            2015), Dewan Komisaris PT Bukit Asam (Persero) Tbk (2008-2012), Deputi Sumber Daya Alam dan
                            Lingkungan Hidup BAPPENAS (2007-2010), dan Direktur Transportasi BAPPENAS (2005-2007).

                            Yudi Priambodo Purnomo Sidi, Komisaris Independen

                            Warga Negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 08 Maret 1966. Saat ini berusia 56 tahun. Memperoleh gelar
                            Sarjana dalam bidang Business Management dari Universitas Pancasila pada 1989, gelar Magister
                            dalam bidang International Business dari Universitas Gadjah Mada pada 2000, dan saat ini sedang
                            menjalani pendidikan S3 dalam bidang Business Management di Universitas Brawijaya.

                            Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
                            Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor : SK-
                            105/MBU/04/2022 dan Nomor : 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                            Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian.

                            Sebelumnya pernah menjabat sebagai SVP di Manado Regional Audit (2021-2022), VP di Jakarta 2
                            Regional Office (2020-2021), VP di Jakarta 2 Regional Audit (2020), Anggota Pengawas YKP BRI (2019-
                            2020), VP di Audit Standard and Quality Development (2019-2020), Group Head/AVP pada Head Office,
                            Overseas Branch and Subsidiaries Audit (2009-2018), Senior Auditor pada Head Office Audit (2008-
                            2009), dan Senior Planner pada Planning Department SBU Investment Banking, Deputy CEO, CFO
                            (2000-2008).

                            Nezar Patria, Komisaris Independen

                            Warga Negara Indonesia. Lahir di Sigli, 05 Oktober 1970. Saat ini berusia 51 tahun. Memperoleh gelar
                            Sarjana dalam bidang Filsafat di Universitas Gadjah Mada pada 1997, gelar Master of Science History
                            of International Relations di The London School of Economics and Political Science (LSE), dan saat ini
                            sedang menjalani pendidikan S2 dalam bidang Asean MBA di Universiti Sains Malaysia/Institut
                            Teknologi Bandung (ITB).

                            Penunjukkan Beliau sebagai Komisaris PT Pegadaian berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan
                            Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor : SK-
                            105/MBU/04/2022 dan Nomor : 0014-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                            Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian.




                                                             51
Page 70
                              Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Kelembagaan di PT Pos Indonesia (Persero) (2020-
                              2022), Komisaris Utama PT Dapensi Trio Usaha (2021), Anggota Dewan Pembina Yayasan Bhakti
                              Pendidikan Pos Indonesia (2020), Pemimpin Redaksi The Jakarta Post/Direktur PT Niskala Media
                              Tenggara (2015-2020), Anggota Dewan Pers (2013-2019), Wakil Pemimpin Redaksi CNN (2014-2015),
                              Co-Founder dan Redaktur Pelaksana VIVA.co.id (2008-2014), Editor Desk Nasional dan Investigasi
                              MBM Tempo (2002-2006).
  DIREKSI

                              Damar Latri Setiawan, Direktur Utama

                              Warga Negara Indonesia. Lahir di Surakarta, 27 Februari 1971. Saat ini berusia 51 tahun.
                              Menempuh pendidikan D3 Pegadaian di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dari tahun 1990-
                              1993, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 1999, meraih gelar
                              magister di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun 2003, dan meraih gelar
                              doktoral pada tahun 2012 di Universitas Negeri Jakarta di bidang Manajemen Pendidikan.

                              Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur
                              Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor : SK-
                              104/MBU/04/2022 dan Nomor : 0013-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian, Perubahan
                              Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian.
                              Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Perseroan (2018-
                              2022), Pelaksana Tugas Direktur Produk (2018), Direktur Operasi dan Pemasaran (2017-2018),
                              Sekretaris Perusahaan (2016-2017), Pemimpin Wilayah Kanwil Semarang (2015-2016), dan Jeneral
                              Manager Produk Emas (2012-2015).

                              Elvi Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk

                              Warga Negara Indonesia. Lahir di Ponorogo, 31 Juli 1971. Saat ini berusia 50 tahun. Memperoleh gelar
                              Ahli Madya dalam bidang Spesialis Pegadaian di STAN Prodip Keuangan pada tahun 1993, gelar
                              Sarjana dalam bidang Manajemen di Universitas Gresik pada tahun 2000, dan meraih gelar Master
                              dalam bidang Manajemen Umum di Universitas Wijaya Putra pada tahun 2002.

                              Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Berdasarkan Keputusan
                              Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK
                              Nomor : SK-104/MBU/04/2022 dan Nomor : 0013-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian,
                              Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT
                              Pegadaian.

                              Sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi PMO dan Manajemen Perubahan (2022), Kepala
                              Divisi Pemasaran (2018-2022), Deputi Bisnis Kantor Area Malang (2015-2018), Manajer Pemasaran,
                              Divisi Pemasaran & Market Intelegent (2014-2015), Manajer Kantor Wilayah IX Bandung (2011-2014),
                              dan Pemimpin Cabang Kelas II Kantor Area Cabang Sidoarjo (2011-2012)

                              Eka Pebriansyah, Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan

                              Warga Negara Indonesia. Lahir di Jakarta, 18 Februari 1973. Saat ini berusia 49 tahun. Memperoleh
                              gelar Ahli Madya dalam bidang Spesialisasi Pegadaian di STAN III Pegadaian pada tahun 1995 dan
                              gelar Sarjana dalam bidang Manajemen di Universitas Sebelas Maret pada tahun 1999.

                              Penunjukkan Beliau sebagai Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Berdasarkan Keputusan Menteri
                              BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, TBK Nomor :
                              SK-104/MBU/04/2022 dan Nomor : 0013-DIR/HCB/04/2022 Tentang Pemberhentian, Perubahan
                              Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian.

                              Sebelumnya pernah menjabat sebagai Pemimpin Wilayah Balikpapan (2021-2022), Pemimpin Wilayah
                              Palembang (2019-2021), Deputy Bisnis Kantor Area Bogor (2018-2019), Deputy Bisnis Kantor Area
                              Jatiwaringin (2015-2018), Manajer Pengembangan SDM (2014-2015), serta Manajer Pengelolaan SDM
                              dan Budaya Kerja (2013-2014).


5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

  Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
  dengan tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:




                                                              52
Page 71
   a. Dewan Pengawas Syariah
      Berdasarkan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R.60-DIR/HCB/02/2022 tanggal 7 Februari 2022 perihal
      Persetujuan Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham
      Seri B dan telah memperoleh kuasa khusus dari Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Seri A sebagaimana
      dinyatakan dalam Surat Kuasa Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SKK-87/MBU/09/2021 tanggal 13 September 2021,
      menyetujui penunjukan M. Cholil Nafish sebagai Plt Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Plt
      Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini,
      adalah sebagai berikut:

       Plt Ketua                        :      M. Cholil Nafish
       Plt Anggota                      :      M. Asrorun Ni’am Sholeh

       Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
       sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
       Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
       a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
           dinyatakan dalam:
           i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
               Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
               2022;
           ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
               Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
       b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
           tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
           Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
           Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh, sedangkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal M.Cholil Nafish belum
           diperoleh, dikarenakan masih menunggu pelaksanaan pelatihan atas permohonan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
           Keuangan dan paling lama diperoleh sampai dengan bulan Desember 2022 sebagaimana telah dinyatakan oleh M. Cholil
           Nafish berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 18 Maret 2022.

       Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
       Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
       Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah oleh Perseroan belum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga belum
       memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) POJK No. 31/POJK.05/2016. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016,
       dengan tidak terpenuhinya kentuan Pasal 29 ayat (2) POJK No. 31/POJK.03/2016, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif
       dari Otoritas Jasa Keuangan

   b. Komite Nominasi dan Remunerasi
      Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
      dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
      dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-04/KP/DK.GD/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang
      Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                                : Makmur Keliat
       Anggota                              : Loto Srinaita Ginting
                                              Rini Widyantini
                                              Arry Ekananta

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
       POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
       Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
       2020.

6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

   Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
   itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
   diembannya.

   Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
   berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
   tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
   sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.




                                                                      53
Page 72
 Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
 diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
 belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
 Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
 mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.

 Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
 sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
 demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
 pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
 Pada tanggal 30 Juni 2022, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.608 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
 Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

 Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
 segmentasi:

                              Kategori                                    30 Juni 2022                31 Desember 2021
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                                                                            12524                         12.353
Pegawai Tidak Tetap                                                                       1830                          1.967
Total                                                                                    14354                         14.320
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA                                                                              2256                            741
Diploma (DI - D3)                                                                         1803                          3.254
Sarjana (D4 - S1)                                                                         7898                          7.783
Pascasarjana (S2/Master)                                                                   567                            575
Pascasarjana (S3/DR/PhD)                                                                     0                              0
Total                                                                                    12524                         12.353
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 17                                                                                     0                              1
Grade 16                                                                                     3                              2
Grade 15                                                                                    55                             58
Grade 14                                                                                   120                            122
Grade 13                                                                                   414                            422
Grade 12                                                                                   855                            874
Grade 11                                                                                   758                            715
Grade 4-10 (Non Pejabat)                                                                 10319                         10.159
Total                                                                                    12524                         12.353
Usia (Pegawai Tetap)
< 25                                                                                       259                            594
25 - 30                                                                                   1957                          1.468
31 - 35                                                                                   3308                          3.728
36 - 40                                                                                   3353                          2.923
41 - 45                                                                                    938                            904
46 - 50                                                                                   1237                          1.340
>50                                                                                       1472                          1.396
Total                                                                                    12524                         12.353
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat                                                                              1292                          1.349
Kantor Wilayah                                                                             569                            573
Kantor Area                                                                               1597                          1.576
Kantor Cabang                                                                             2953                          2.815
Kantor Cabang Syariah                                                                      448                            464
Unit Pelayanan Cabang                                                                     4786                          4.700
Unit Pelayanan Cabang Syariah                                                              879                            876
Total                                                                                    12524                         12.353
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
   SEVP/KSPI setingkat                                                                       3                              2
   Kepala Divisi, Senior Vice President setingkat                                           57                             56
   Deputy, Vice President, Kepala Departemen, AVP, setingkat                               246                            223
   Specialist, Kepala Bagian (Senior Manager dan Manager)                                                                 378
                                                                                           336
   setingkat
   Officer dan Staff (Junior Manager dan Assistant Manager)                                                               762
                                                                                           755
   setingkat



                                                               54
Page 73
                             Kategori                                    30 Juni 2022                    31 Desember 2021
   Administrator                                                                            165                             168
   Kepala Audit Intern                                                                       10                              12
   Auditor Wilayah setingkat                                                                294                             290
B. Kantor Area
   Deputy Bisnis                                                                             62                              61
   Kepala Departemen setingkat                                                              120                             127
   Kepala Cabang Bisnis Mikro                                                               159                             157
   Kepala Unit Bisnis Mikro                                                                 672                             673
   Marketing Executive                                                                      115                             124
   Marketing & Sales Plan                                                                   101                              89
   Operational Support                                                                       87                              82
   Credit Risk Support                                                                       57                              62
   Sales Channel setingkat                                                                   61                              62
   Staf Penugasan                                                                            41
   Admin Mikro setingkat                                                                    115                             139
C. Kantor Cabang Konvensional/Syariah
   Pemimpin Cabang                                                                           659                          642
   Kepala Unit Pelayanan Nasabah                                                             110                          125
   Spesialis Cabang (TKOB)                                                                    99                          195
   Sales Head                                                                                 89                         1116
   Penaksir                                                                                   26                          621
   Pengelola Agunan/Mahrun                                                                  1214                          564
   Kasir                                                                                     596                            9
   Customer Service Officer (CSO)                                                            595                            7
   Relationship Officer                                                                        5                            5
D. Kantor UPC/UPS
   Pengelola Unit                                                                        3318                            3187
   Penaksir                                                                               297                             286
   Pengelola Agunan/Marhun                                                                 80                             101
   Kasir                                                                                 1974                            2002
Total                                                                                   12524                          12.322

 Jumlah Karyawan di aktivitas utama sejumlah 12.524 dan belum termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak Perusahaan dikarenakan
 aktifitas utamanya ada di Anak Perusahaan sebanyak 38 pegawai, sehingga total menjadi 12.562.

 Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.

                              PT Balai Lelang Artha        PT Pessona          PT Pegadaian Galeri             PT Pesona
         Kategori                     Gasia                Optima Jasa             Dua Empat                 Indonesia Jaya
                                  31 Desember              31 Desember            31 Desember                 31 Desember
                               2021         2020         2021      2020         2021       2020             2021        2020
Status Kepegawaian
Tetap                                   0          0         75          69           0              0           9            8
Penugasan dari Induk                    0          0          6           6          30             33           3            3
Kontrak                                 0          0         54          51         330            234         191          563
Outsourcing                             0          0         18           6          56             18           -          139
Total                                   0          0        153         132         416            285         203          713

                              PT Balai Lelang Artha        PT Pessona          PT Pegadaian Galeri             PT Pesona
         Kategori                     Gasia                Optima Jasa             Dua Empat                 Indonesia Jaya
                                  31 Desember              31 Desember            31 Desember                 31 Desember
                               2021         2020         2021      2020         2021       2020             2021        2020
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3                        0          0          0           0             0            0           0             0
Sarjana Strata 2                        0          0          3           4             0            0           1             1
Sarjana Strata 1                        0          0         59          52             0            0           8             7
SMA                                     0          0         13          13             0            0
Total                                   0          0         75          69             0            0           9             8




                                                            55
Page 74
                               PT Balai Lelang Artha         PT Pessona           PT Pegadaian Galeri           PT Pesona
          Kategori                     Gasia                 Optima Jasa              Dua Empat               Indonesia Jaya
                                   31 Desember               31 Desember             31 Desember               31 Desember
                                2021         2020          2021      2020          2021       2020           2021        2020
Usia
> 50 tahun                             0             0          1            2            0           0            2            1
40 tahun – 50 tahun                    0             0         13           11            0           0            4            4
30 – 40 tahun                          0             0         35           35            0           0            2            2
20 – 30 tahun                          0             0         26           21            0           0            1            1
Total                                  0             0         75           69            0           0            9            8

                               PT Balai Lelang Artha         PT Pessona           PT Pegadaian Galeri           PT Pesona
          Kategori                     Gasia                 Optima Jasa              Dua Empat               Indonesia Jaya
                                   31 Desember               31 Desember             31 Desember               31 Desember
                                2021         2020          2021      2020          2021       2020           2021        2020
Lokasi kerja
Kantor Pusat                           0             0         26           28            0           0            9            8
Kantor Wilayah                         0             0         40           35            0           0            0            0
Kantor Area                            0             0          9            6            0           0            0            0
Total                                  0             0         75           69            0           0            9            8

                               PT Balai Lelang Artha         PT Pessona           PT Pegadaian Galeri           PT Pesona
          Kategori                     Gasia                 Optima Jasa              Dua Empat               Indonesia Jaya
                                   31 Desember               31 Desember             31 Desember               31 Desember
                                2021         2020          2021      2020          2021       2020           2021        2020
Aktivitas utama
General Manajer setingkat              0             0          1            1            0           0            1            1
Senior Manager                         0             0          1            1            0           0            0            0
Manajer Setingkat                      0             0          3            6            0           0            2            2
Asisstant Manager setingkat            0             0         10           11            0           0            2            2
Pegawai Setingkat                      0             0         51           44            0           0            4            3
Staf Administrasi & Umum               0             0          9            6            0           0            0            0
Total                                  0             0         75           69            0           0            9            8

 Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
 berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

 Tenaga Kerja Ahli
 Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
 dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

 Pelatihan dan Pengembangan
 Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
 kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
 Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
 menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
 dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
 bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.

 Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
 menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
 Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
 proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa
 produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
 mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
 yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.

 Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2021 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian
 Corporate University untuk. Program kerja tersebut adalah:
  1. Mengakselerasi kapabilitas digital
  2. Memantapkan kapabilitas leadership
  3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
  4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
  5. English Competency
  6. Tugas Belajar Gemologi
  7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online



                                                              56
Page 75
    8.    Mengintegrasikan Learning Management System
    9.    Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Welbeing
    10.   Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
    11.   Mempersiapkan Corpu Berstandar International

   Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
   akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead
   (integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
   program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
   sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
   bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
   dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
   dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
   culture yang baru dalam Perseroan.

   Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
   kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
   bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
   Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
   bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan
   pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan
   kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.

   Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp63.083.199.773 pada tahun 2021
   dan Rp68.650.511.779 pada tahun 2020.

   Kesejahteraan Sosial Karyawan
   Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
   karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
   kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
   pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
   Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
   karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.

   Serikat Pekerja
   Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
   karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
   menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
   industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
   manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
   Perseroan.

   Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
   serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
   permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
   dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
   LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
   terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

                          Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
                  Ketua Umum                                           : Ketut Suhardiono
                  Ketua I                                              : Mufriandi
                  Ketua II                                             : Yudi Sadono
                  Sekretaris Jenderal                                  : Rosyid Hamidi
                  Wakil Sekretaris Jenderal                            : Susetyo Adi
                  Bendahara                                            : Nur Fadilah Achyani
                  Wakil Bendahara                                      : Merina Wulandari

7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS ANAK

   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 9 (sembilan) perkara pidana dan 2 (satu) perkara perdata,
   dengan keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:




                                                                  57
Page 76
                                                                                                               Pengaruh Terhadap
 No.                    Pokok Perkara                        Status Penyelesaian        Nilai Perkara (Rp)
                                                                                                               Kondisi Perseroan
  1.    Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan        Dalam            proses        2.394.468.800        Reputasi Perseroan
        Sdr. Devi Andria Sari (ex-karyawan Perseroan)      persidangan           di
        di UPC Perdamaian Stabat, Langkat, Sumatera        Pengadilan       Negeri
        Utara                                              Medan
  2.    Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan        Dalam            proses        2.042.950.000         Reputasi Perseroan
        Muhammad Fedrian Jaya (ex-karyawan                 penyidikan         oleh
        Perseroan) di UPS Idi, Aceh                        Kejaksaan Tinggi Aceh
  3.    Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan        Menunggu penetapan             2.942.766.475         Reputasi Perseroan
        Muh. Syafri, Mudassri, dan Alfius (ex-karyawan     dari Pengadilan
        Persero) di Kantor Cabang Nabire, Papua
  4.    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada             Dalam proses kasasi            3.874.500.000         Reputasi Perseroan
        Bambang Susito sebagai upaya hukum                 pada Mahkamah Agung
        pengembalian kerugian atas putusan pengadilan      Republik Indonesia
        terhadap kasus penggelapan yang telah
        dilakukan oleh Bambang Susito
  5.    Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan        Dalam           proses         2.898.563.700         Reputasi Perseroan
        Ristianti Annisa Fitria (ex-karyawan Perseroan)    pemeriksaan          di
        di Unit Pelayanan Cabang Rantau, Kalimantan        Kejaksaan Negeri Papin
        Selatan
  6.    Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan        Dalam            proses        2.029.254.157         Reputasi Perseroan
        Randy Januar (ex-karyawan Perseroan) di            pemeriksaan          di
        Kantor Cabang Samarinda, Kalimantan Timur          Kejaksaan        Negeri
                                                           Samarinda
  7.    Dugaan Tidak Pidana Korupsi yang dilakukan         Dalam            proses        3.239.260.900         Reputasi Perseroan
        Dimas Alan Faza (ex-karyawan) di Departemen        persidangan          di
        Keuangan Kantor Wilayah Balikpapan,                Pengadilan       Negeri
        Kalimantan Timur                                   Balikpapan
  8.    Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan        Dalam            proses        3.407.823.300         Reputasi Perseroan
        oleh Boedi Tjahjanto (ex-karyawan) di Unit         pemeriksaan          di
        Pelayanan Cabang Tambak, Gresik, Jawa Timur        Kejaksaan Negeri Gresik
  9.    Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan        Dalam            proses        5.707.334.599         Reputasi Perseroan
        oleh Lusmeiriza (ex-karyawan) di Unit              persidangan          di
        Pelayanan Cabang Anggrek, Jakarta Barat, DKI       Pengadilan       Negeri
        Jakarta                                            Jakarta Pusat
  10.   Dugaan Tindak Pidana Korups yang dilakukan         Dalam            proses        2.317.324.305         Reputasi Perseroan
        Prasetia Adhi W (ex-karyawan) di Kantor            pemeriksaan          di
        Cabang Kudus, Jawa Tengah                          Kejaksaan Negeri Kudus
  11.   Gugatan Hak Cipta terhadap produk Pegadaian        Dalam            proses       322.500.000.000        Reputasi Perseroan
        Tabungan Emas yang diajuk oleh Arie Indra          persidangan          di
        Manurung                                           Pengadilan Niaga pada
                                                           Pengadilan       Negeri
                                                           Jakarta Pusat

Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat,
tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan
sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat
dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Tahap II Tahun 2022.

Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang
berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.




                                                               58
Page 77
     Entitas Anak, Dewan Komisaris Entitas Anak dan Direksi Entitas Anak, seluruhnya tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat,
     tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan
     sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam
     Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat
     dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
     pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya,
     tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
     dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
     mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
     somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha
     Entitas Anak, Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.

8.    KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

     Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 4 (empat) Perusahaan
     Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                        Per 31 Desember 2021
                                                                                                                                                                  Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                           Total Liabilitas
                      Tahun                                                                                                                                        Sebelum Pajak
                                                                                                                Total Aset Perusahaan     Perusahaan Anak
        Nama        Beroperasi                              Tahun        Tahun      Persentase      Status                                                       Perusahaan Anak
                                    Kegiatan Usaha                                                               Anak terhadap Total       terhadap Total
     Perusahaan      Secara                                Pendirian   Penyertaan   Kepemilikan   Operasional                                                   terhadap Total Laba
                                                                                                                 Aset Konsolidasian           Liabilitas
                    Komersial                                                                                                                                  (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                      Perseroan            Konsolidasian
                                                                                                                                                                   Konsolidasian
                                                                                                                                             Perseroan
                                                                                                                                                                     Perseroan
     Perusahaan
     Anak
     PT     Balai     2012           Jasa Lelang            2000         2000        99,99%         Dalam              0,00%                   0,00%                 0,00%
     Lelang Artha                                                                                   Proses
     Gasia                                                                                         Likuidasi
     PT Pesonna       2014       (i)          Aktivitas     2014         2014        99,00%       Beroperasi           0,75%                   0,58%                 2,03%
     Optima Jasa                 ketenagakerjaan,
                                 (ii)         Aktivitas
                                 keamanan          dan
                                 penyelidikan, (iii)
                                 Aktivitas
                                 administrasi kantor,
                                 aktivitas penunjang
                                 kantor dan aktivitas
                                 penunjang usaha
                                 lainnya,           (iv)
                                 Aktivitas      rumah
                                 tangga        sebagai
                                 pemberi kerja dari
                                 personil domestik,
                                 (v)          Aktivitas
                                 penyedia jasa untuk
                                 gedung            dan
                                 pertamanan,        (vi)
                                 Aktivitas
                                 penyewaan         dan
                                 sewa guna usaha
                                 tanpa hak opsi, (vii)
                                 Reparasi komputer
                                 dan            barang
                                 keperluan pribadi
                                 dan perlengkapan
                                 rumah tangga, (viii)
                                 Aktivitas
                                 pemrogaman,
                                 konsultasi komputer
                                 dan kegiatan Yang
                                 Berhubungan
                                 Dengan Itu (YBDI),
                                 (ix) Aktivitas kantor
                                 pusat             dan
                                 konsultasi
                                 manajemen,          (x)
                                 Perdagangan,
                                 reparasi          dan
                                 perawatan        mobil
                                 dan sepeda motor,
                                 (xi) Aktivitas pos
                                 dan kurir, (xii)
                                 Angkutan darat dan
                                 angkutan melalui
                                 saluran pipa, (xiii)
                                 Periklanan        dan
                                 penelitian      pasar,
                                 (xiv)     Pendidikan,




                                                                                        59
Page 78
                                                                                                                                     Per 31 Desember 2021
                                                                                                                                                               Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                        Total Liabilitas
               Tahun                                                                                                                                            Sebelum Pajak
                                                                                                             Total Aset Perusahaan     Perusahaan Anak
   Nama      Beroperasi                                  Tahun        Tahun      Persentase      Status                                                       Perusahaan Anak
                             Kegiatan Usaha                                                                   Anak terhadap Total       terhadap Total
Perusahaan    Secara                                    Pendirian   Penyertaan   Kepemilikan   Operasional                                                   terhadap Total Laba
                                                                                                              Aset Konsolidasian           Liabilitas
             Komersial                                                                                                                                      (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                   Perseroan            Konsolidasian
                                                                                                                                                                Konsolidasian
                                                                                                                                          Perseroan
                                                                                                                                                                  Perseroan
                          (xv) Perdagangan
                          besar, bukan mobil
                          dan sepeda motor,
                          (xvi) Perdagangan
                          eceran, bukan mobil
                          dan motor, (xvii)
                          Pergudangan dan
                          aktivitas penunjang
                          angkutan,         (xviii)
                          Aktivitas penerbitan,
                          (xix)           Industri
                          percetakan           dan
                          reproduksi media
                          rekaman,             (xx)
                          Aktivitas
                          professional, ilmiah
                          dan teknis lainnya,
                          (xxi)         Aktivitas
                          arsitektur           dan
                          keinsinyuran;
                          analisis dan           uji
                          teknis, (xxii) Real
                          estat,            (xxiii)
                          Konstruksi gedung,
                          (xxiv)     Konstruksi
                          khusus             (xxv)
                          Optimalisasi
                          pemanfaatan
                          sumber daya yang
                          dimiliki Perseroan
                          untuk menghasilkan
                          barang        dan/atau
                          jasa yang bermutu
                          tinggi dan berdaya
                          saing kuat
PT Pesonna     2015       (i)       penyediaan           2015         2014        99,00%       Beroperasi           0,21%                   0,27%                 -0,20%
Indonesia                 akomodasi;             (ii)
Jaya                      aktivitas
                          profesional, ilmiah
                          dan teknis lainnya;
                          (iii) aktivitas agen
                          perjalanan,
                          penyelenggara tur
                          dan jasa reservasi
                          lainnya; (iv) aktivitas
                          kantor pusat dan
                          konsultan
                          manajemen;             (v)
                          penyediaan
                          makanan              dan
                          minuman;              (vi)
                          perdagangan
                          eceran, bukan mobil
                          dan motor; (vii)
                          aktivitas penyewaan
                          dan sewa guna
                          usaha tanpa hak
                          opsi; (viii) aktivitas
                          penyedia jasa untuk
                          gedung               dan
                          pertamanan;           (ix)
                          aktivitas
                          administrasi kantor,
                          aktivitas penunjang
                          kantor dan aktivitas
                          penunjang usaha
                          lainnya; (x) real
                          estat;                (xi)
                          pergudangan dan
                          aktivitas penunjang
                          angkutan;            (xii)
                          aktivitas olahraga
                          dan            rekreasi
                          lainnya;            (xiii)
                          aktivitas arsitektur
                          dan keinsinyuran,
                          analisis dan uji
                          teknis;             (xiv)
                          konstruksi gedung;




                                                                                     60
Page 79
                                                                                                                                   Per 31 Desember 2021
                                                                                                                                                             Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                      Total Liabilitas
                Tahun                                                                                                                                         Sebelum Pajak
                                                                                                           Total Aset Perusahaan     Perusahaan Anak
   Nama       Beroperasi                               Tahun        Tahun      Persentase      Status                                                       Perusahaan Anak
                              Kegiatan Usaha                                                                Anak terhadap Total       terhadap Total
Perusahaan     Secara                                 Pendirian   Penyertaan   Kepemilikan   Operasional                                                   terhadap Total Laba
                                                                                                            Aset Konsolidasian           Liabilitas
              Komersial                                                                                                                                   (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                 Perseroan            Konsolidasian
                                                                                                                                                              Konsolidasian
                                                                                                                                        Perseroan
                                                                                                                                                                Perseroan
                           (xv)       konstruksi
                           bangunan sipil; (xvi)
                           konstruksi khusus;
                           (xvii) optimalisasi
                           pemanfaatan
                           sumber daya yang
                           dimiliki PT PIJ untuk
                           menghasilkan jasa
                           yang bermutu tinggi
                           dan berdaya saing
                           kuat
PT              2018       (i)     perdagangan         2018         2018        99,99%       Beroperasi           0,72%                   0,10%                 3,30%
Pegadaian                  besar, bukan mobil
Galeri Dua                 dan sepada motor;
Empat                      (ii)    perdagangan
                           eceran, bukan mobil
                           dan motor; (iii)
                           reparasi komputer
                           dan            barang
                           keperluan pribadi
                           dan perlengkapan
                           rumah tangga; (iv)
                           aktivitas penyewaan
                           dan sewa guna
                           usaha tanpa hak
                           opsi; (v) industri
                           logam dasar; (vi)
                           industri pengolahan
                           lainnya;           (vii)
                           aktivitas penunjang
                           jasa       keuangan,
                           asuransi dan dana
                           pensiun;          (viii)
                           pergudangan dan
                           aktivitas penunjang
                           angkutan;(ix)
                           aktivitas arsitektur
                           dan keinsinyuran,
                           analisis dan uji
                           teknis; (x) aktivitas
                           professional, ilmiah
                           dan teknis lainnya;
                           (xi)      optimalisasi
                           pemanfaatan
                           sumber daya yang
                           dimiliki PT PGDE
                           untuk menghasilkan
                           barang       dan/atau
                           jasa yang bermutu
                           tinggi dan berdaya
                           saing kuat
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
                2015       Jasa Credit Rating          2015         2015        16,09%       Beroperasi           0,29%                   0,21%                 0,97%
Biro Kredit

Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:

A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)

     Riwayat Singkat
     PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal 26
     Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
     Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
     No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
     Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
     dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal 28
     Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat dalam
     Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



                                                                                   61
Page 80
   Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar Perseroan
   dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.

   Kegiatan Usaha
   Kegiatan Usaha PT BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara
   dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
   26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
   perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
   No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai
   berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
                  Keterangan
                                                   Jumlah Saham                    Jumlah Nilai Nominal            Persentase (%)
      Modal Dasar                                              40.000                            4.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh Perseroan
      PT Pegadaian                                               14.999                         1.499.900.000                99,99%
      Drs. Deddy Kusdedi                                              1                               100.000                 0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                 15.000                         1.500.000.000              100,00%
      Modal Disetor Penuh Perseroan
      Saham Dalam Portepel                                       25.000                         2.500.000.000

B. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)

   Riwayat Singkat
   PT Pesonna Optima Jasa didirikan dengan nama PT Pesonna Optima Jasa, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
   Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783. Anggaran Dasar POJ telah mengalami
   perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham POJ
   No. 13 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
   memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.

   Kegiatan Usaha
   PT POJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) Aktivitas ketenagakerjaan, (ii) Aktivitas keamanan dan penyelidikan, (iii) Aktivitas
   administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (iv) Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi
   kerja dari personil domestik, (v) Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (vi) Aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi, (vii) Reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, (viii) Aktivitas
   pemrogaman, konsultasi komputer dan kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), (ix) Aktivitas kantor pusat dan konsultasi
   manajemen, (x) Perdagangan, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, (xi) Aktivitas pos dan kurir, (xii) Angkutan darat
   dan angkutan melalui saluran pipa, (xiii) Periklanan dan penelitian pasar, (xiv) Pendidikan, (xv) Perdagangan besar, bukan mobil
   dan sepeda motor, (xvi) Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, (xvii) Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, (xviii)
   Aktivitas penerbitan, (xix) Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, (xx) Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya,
   (xxi) Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis, (xxii) Real estat, (xxiii) Konstruksi gedung, (xxiv) Konstruksi
   khusus (xxv) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang
   bermutu tinggi dan berdaya saing kuat .

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian Osaputra
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham POJ adalah sebagai berikut:
                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                  Keterangan
                                                   Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal                 Persentase (%)
      Modal Dasar                                             100.000                     100.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh Perseroan
      PT Pegadaian                                               99.000                        99.000.000.000                  99,00%
      Yayasan Kesejahteraan Pegadaian                             1.000                         1.000.000.000                   1,00%
      Permata




                                                               62
Page 81
                                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                   Keterangan
                                                    Jumlah Saham                    Jumlah Nilai Nominal              Persentase (%)
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                 100.000                       100.000.000.000                   100,00%
      Modal Disetor Penuh Perseroan
      Saham Dalam Portepel                                                -                                   -

   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut.

   Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                                 :     Alfian Noor

   Direksi
    Direktur                                        :     Yul Afian

   Dewan Komisaris dan Direksi POJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
   a. Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa POJ No. 20 tanggal 26 Juli 2019 dibuat di hadapan
      Nanda Fauz Iwan, S.H., M.K.n, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304985 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0122483.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, yang menyetujui pengakatan Yul Alfian sebagai Direktur PT POJ.
   b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham POJ No. 14
      tanggal 17 November 2020 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
      Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0408749 dan dicatat dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0192898.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor
      sebagai Komisaris PT POJ, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris PT POJ.

C. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)

   Riwayat Singkat
   PT Pesonna Indonesia Jaya didirikan dengan nama PT Pesonna Indonesia Jaya, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di
   Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di
   hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0005845.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 6
   Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015
   serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 5999 (“Akta Pendirian PT PIJ”).

   Akta Pendirian PT PIJ telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
   di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
   Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November
   2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November
   2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, Tambahan No. 046213 (“Akta No. 12/2019”).

   Kegiatan Usaha
   PT PIJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) penyediaan akomodasi; (ii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (iii) aktivitas
   agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; (iv) aktivitas kantor pusat dan konsultan manajemen; (v)
   penyediaan makanan dan minuman; (vi) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (vii) aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi; (viii) aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; (ix) aktivitas administrasi kantor, aktivitas
   penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya; (x) real estat; (xi) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan; (xii)
   aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya; (xiii) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (xiv) konstruksi gedung;
   (xv) konstruksi bangunan sipil; (xvi) konstruksi khusus; (xvii) optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PIJ untuk
   menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pendirian PT PIJ, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PIJ adalah sebagai berikut:
                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                    Keterangan
                                                        Jumlah Saham               Jumlah Nilai Nominal                 Persentase (%)
      Modal Dasar                                                  200.000                     200.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh
      Perseroan                                                         49.500                      49.500.000.000                 99,00%
      Yayasan Kesejahteraan Pegadaian                                      500                         500.000.000                  1,00%
      Permata
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                                        50.000                      50.000.000.000               100,00%
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                                            150.000                      150.000.000.000




                                                                 63
Page 82
   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
    Komisaris                                      :      Ismail Ilyas
   Direksi
    Direktur                                       :     Ismail Ilyas (Pengurus Sementara)

   Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PIJ No. 46 tanggal 24 Februari 2022 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
    S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0137874 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0042274.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022, yang mengangkat Ismail Ilyas sebagai Komisaris PT
    PIJ.

D. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)

   Riwayat Singkat
   PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
   2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
   Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).

   Akta Pendirian PT PGDE telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
   Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz
   Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96
   Tambahan No. 046216. (“Akta No. 11/2019”).

   Kegiatan Usaha
   PT PGDE melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor; (ii) perdagangan eceran,
   bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (iv) aktivitas
   penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya; (vii) aktivitas penunjang
   jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix) aktivitas arsitektur dan
   keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi pemanfaatan sumber daya
   yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; untuk mendapatkan/
   mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha
   Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan Logam Mulia.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                   Keterangan
                                                       Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal               Persentase (%)
      Modal Dasar                                                 500.000                    500.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh Perseroan
      PT Pegadaian                                                  132.699                   132.699.000.000,00                 99,99%
      PT Pesonna Optima Jasa                                              1                         1.000.000,00                  0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                    132.700                   132.700.000.000,00                100,00%
      Modal Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                                          367.300                   367.300.000.000,00

   Pengurusan dan Pengawasan
   Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE dan Dewan Komisaris PT PGDE
   yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
   Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
   Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 5 tanggal 29 Desember 2020, yang dibuat dihadapan Nanda
   Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan yang pemberitahuan perubahan data Perseroan telah diterima dan
   dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahahan Data Perseroan PT PGDE No. AHU-AH.01.03-0424629 dan telah didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No. AHU-0219920.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
   Direksi PT PGDE adalah sebagai berikut:




                                                                 64
Page 83
   Dewan Komisaris
    Komisaris                                             :        Agus Priyabodo
   Direksi
    Direktur                                               :       Arifmon

E. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK")

   Riwayat Singkat
   PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
   Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
   2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).

   Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
   No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).

   Kegiatan Usaha
   PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
   (LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
   Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal 31
   Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi pemberian
   informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi perkreditan.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 13 September 2021 dibuat dihadapan Ashoya Ratam
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah sebagai berikut:
                                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                     Keterangan                                Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal                        Persentase (%)
      Modal Dasar                                                         400.000                400.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh
      PT Pemeringkat Efek Indonesia                                            43.350                     43.350.000.000                           34,77%
      PT Bursa Efek Indonesia                                                  36.896                     36.896.000.000                           29,60%
      PT Pegadaian (Perseroan)                                                 20.060                     20.060.000.000                           16,09%
      PT Sigma Cipta Caraka                                                     8.500                      8.500.000.000                            6,82%
      PT Taspen (Persero)                                                       8.500                      8.500.000.000                            6,82%
      PT Consumer Information Consulting                                        4.590                      4.590.000.000                            3,68%
      Asosiasi Perusahaan PEmbiayaan                                            1.518                      1.518.000.000                            1,22%
      Indonesia (APPI)
      PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera                                      1.250                      1.250.000.000                            1,00%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                             124.664                    124.664.000.000                           100,00%
      Modal Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                                                   275.336                    275.336.000.000

   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
   Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                          : Hasan Fawzi*
     Komisaris                                : Hendy Sulistiyowaty*
     Komisaris                                : Endang Kussulanjari Tri Subari**
   Direksi
      Direktur Utama                                           :   Yohanes Arts Abimanyu
      Direktur                                                 :   Anis Radianis*
      Direktur                                                 :   Wahyu Trenggono
   Keterangan:
   *) efektif sejak diperolehnya persetujuan OJK. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru maka
   pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi batal dengan sendirinya tanpa diperlukan keputusan RUPS Perseroan.
   **) masa jabatan sampai dengan salah satu Dewan Komisaris yang baru memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                          65
Page 84
      Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
      Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
      Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
      Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal 05 Juli 2022 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022, yang mengangkat:
      • Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK;
      • Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK;
      • Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
      • Wahyu Trenggono sebagai Direktur PT PBK;
      • Anis Radianis sebagai Direktur PT PBK.
      Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

  UMUM

  Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
  mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
  Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
  lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
  yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
  investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
  bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.

  Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
  Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
  Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
  badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 99, Tambahan
  No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
  Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
  memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
  00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016
  tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
  Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 59, Tambahan
  No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
  Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
  perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
  Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927
  tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan
  diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan
  Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April
  2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan
  perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
  Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415
  tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
  diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta Akta Pernyataan
  Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-
  DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
  Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
  dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
  diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
  dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan
  dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

  Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Teguh Wahyono selaku Plt
  Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan
  kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam
  Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Surat
  Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014
  sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014,




                                                               66
Page 85
dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Perseroan.

Berdasarkan Akta No. 3/2020, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

PRODUK DAN JASA LAYANAN

Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.




1. Bisnis Gadai
   a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
       Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
       dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor,
       elektronik, kain, dan alat rumah tangga lainnya. Fitur KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA Fleksi, KCA Bisnis,
       KCA Prima dan KCA Ultra Mikro.
          - Pada KCA Reguler, Kredit yang diberikan mulai dari Rp50.000 dan sewa modal maksimum 1,1% (dari uang pinjaman)
              per 15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Untuk barang jaminan non emas, sewa modal maksimum
              yang diberikan adalah 1,2% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum
              Rp. 125.000,-. Fitur ini dapat diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun melakukan ulang gadai, serta dapat
              dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman.
          - Pada KCA Fleksi/ Gadai Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 15, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal
              0,09% per hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
          - Pada KCA Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan tarif sewa modal mulai dari 0,65% sampai dengan
              0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
              modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-. Jenis barang
              jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
          - Pada KCA Prima, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan sewa modal 0%.
              Nasabah dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60
              hari. Satu NIK hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
          - Pada KCA Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum
              Rp. 10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka
              nasabah akan mendapatkan diskon sewa modal. Sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% sementara diskon yang




                                                               67
Page 86
              bisa diberikan adalah 0,15% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000
              sampai Rp. 50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
    b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
       Pegadaian Krasida merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran
       tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
       pemberian diskon sewa modal. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,-. Tarif
       sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit mulai dari 1,25% hingga 1,4% per bulan flat. Biaya administrasi
       yang dikenakan mulai dari Rp.10.000,- hingga Rp. 200.000,- tergantung dengan jumlah pinjaman yang diambil. Jenis barang
       jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
         - Pada Gadai Tabungan Emas Reguler, tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,75% per 15 hari dengan biaya
            administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan mulai
            dari 30 sampai 120 hari. Minimal saldo Tabungan Emas yang digadaikan adalah 1 gram.
         - Pada Gadai Tabungan Emas Angsuran, tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 0,9% - 0,95% per bulan tergantung
            tenor pinjaman yang diambil nasabah dengan biaya administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum
            Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 6, 12, 18, dan 24 bulan. Fitur ini hanya bisa digunakan pada merchant
            yang sudah bekerjasama dengan PT Pegadaian, seperti pembelian perhiasan di Galeri 24.
    c. Pegadaian Gadai Titipan Emas
       Pegadaian Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya
       melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian
       Digital. Tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,05% per hari, sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah
       0,042% per bulan. Sebelum melakukan pengajuan produk ini, nasabah wajib sudah memiliki rekening titipan.
    d. Pegadaian Gadai Efek
       Gadai Efek Konvensional merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan obyek gadai sebagai jaminan
       berbentuk Surat Berharga berupa Saham dan/atau Obligasi yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau
       kuasanya kepada Pegadaian. Pinjaman yang dapat yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5 Miliar
       untuk individu, sementara untuk nasabah institusi maksimum pinjaman yang dapat diambil adalah Rp. 20 Miliar. Jangka waktu
       yang diberikan selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 3,75% per
       90 hari. Biaya lain yang dikenakan adalah mutasi efek sebesar Rp. 49.500 per jenis efek per transaksi dan biaya administrasi
       sebesar 0,25% per 90 hari. Produk ini hanya dapat diakses pada Unit Gadai Efek Kantor Pusat PT Pegadaian dan aplikasi
       Pegadaian Digital.

2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
   a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
       Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil untuk pengembangan usaha dengan
       skema penjaminan secara fidusia (jaminan berupa BPKB dan pada wilayah tertentu dapat berupa kios atau lapak tempat
       usaha). Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran per bulan dalam jangka waktu kredit 12 hingga 60 bulan. Produk
       Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Fleksi, Kreasi Multiguna, dan Kreasi
       Express Loan.
           - Pada Kreasi Reguler, uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 10.100.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif
              sewa modal yang dibebankan kepada nasabah mulai 1% hingga Rp. 1,15% per bulan flat. Sementara biaya administrasi
              yang dikenakan mulai dari 0,5% - 1% dari pinjaman yang diambil nasabah. Jangka waktu yang bisa diambil nasabah
              adalah 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Khusus jangka waktu 60 bulan hanya bisa diambil untuk jaminan Sertifikat Hak
              Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU).
           - Pada Kreasi Fleksi, tarif sewa modal yang dibebankan mulai dari 3,5% sampai dengan 13% dengan jangka waktu
              pinjaman fleksibel dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Target nasabah produk ini adalah pemilik usaha kecil
              dan menengah yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran sekali bayar atau bayar berkala.
           - Pada Kreasi Ultra Mikro, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
              pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari 1,25% sampai dengan
              14,1% sesuai dengan besar pinjaman dan tenor pembayaran. Target nasabah produk ini adalah pengusaha ultra mikro
              yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran angsuran bulanan/berjangka. Fitur ini tidak hanya
              memberikan pinjaman saja namun juga memberikan pendampingan kepada nasabah.
           - Pada Kreasi Express Loan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka
              waktu 1 sampai dengan 12 bulan. Pinjaman ini tanpa agunan dengan target nasabah komunitas pelaku usaha ultra
              mikro dan startup. Tarif sewa modalnya sebesar 1,4% sampai dengan 2,5% flat per bulan sesuai jangka waktu pinjaman.
              Namun melalui Instruksi Direksi Nomor 42/ID/2020, produk ini dihentikan sementara untuk penyalurannya.
           - Pada Kreasi Multiguna, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 dengan jangka waktu
              pilihan 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal yang dibebankan kepada nasabah adalah 1,15% sampai dengan
              1,5% sesuai dengan besarnya uang pinjaman. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 1% dari uang
              pinjaman. Target nasabah produk ini adalah karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional atau pekerja
              sektor non formal.
   b. Pegadaian Pinjaman Modal Produktif
       Pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum jatuh
       tempo sebagai jaminan. Target nasabah produk ini adalah Pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang sudah
       berbentuk badan usaha dan memiliki barang jaminan berupa Copy Invoice Aktif yaitu Invoice / tagihan yang telah di akseptasi
       dan belum dibayar oleh Payor atau belum jatuh tempo. Produk ini dapat diakses pada website digilend.pegadaian.co.id atau
       aplikasi PaDi UMKM. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal




                                                               68
Page 87
       14% - 21% per tahun. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 1,2% - 2% dari uang pinjaman. Jangka waktu yang dapat
       diambil mulai dari 15 - 180 hari.
    c. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja
       Pinjaman Modal Kerja adalah produk pembiayaan dengan jaminan invoice aktif melalui platform Peer to Peer Lending (P2P
       Lending). Adapun platform yang sudah bekerjasama untuk penyaluran produk ini adalah Investree, Modal Rakyat, dan
       Akseleran. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal 12% -
       20% per tahun. Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 30 - 180 hari.
    d. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
       Pegadaian Kresna merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan tetap maupun karyawan outsourcing
       guna pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna (konsumtif) dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka
       waktu 1 tahun hingga maksimum 10 tahun (untuk kebutuhan serba guna) dan maksimum 15 tahun (untuk kebutuhan investasi).

3. Bisnis Syariah
   a. Pegadaian Rahn
       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
       kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
       Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/SIM/Passport) dan agunan berupa perhiasan emas,
       emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Produk ini
       terbagi menjadi beberapa fitur yaitu, Rahn Reguler, Rahn Harian, Rahn Bisnis, Rahn Hasan, Rahn Ultra Mikro, dan Rahn
       Angsuran.
        - Pada Rahn Reguler, pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50.000,- dengan pengenaan biaya pemeliharaan (mu’nah)
            mulai 0,47% hingga 0,64% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 Hari, dan dapat
            diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu waktu dengan
            perhitungan mu’nah proporsional selama masa pinjaman. Biaya administrasi (mu’nah akad) yang dikenakan mulai dari
            Rp. 2.000,- hingga Rp. 125.000,- tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
        - Pada Rahn Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 10, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal 0,086% per
            hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
        - Pada Rahn Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan mu’nah mulai dari 0,38% sampai dengan 0,55%
            per 10 hari sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif
            sewa modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-,
            sementara tarif premi yang dikenakan adalah Rp. 1.500,- per transaksi. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini
            adalah Kendaraan, Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
        - Pada Rahn Hasan, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan mu’nahl 0%. Nasabah
            dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu
            NIK hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
        - Pada Rahn Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum Rp.
            10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
            akan mendapatkan diskon mu’nah. Mu’nah yang dikenakan adalah 0,73% sementara diskon yang bisa diberikan adalah
            0,1% per 10 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp. 50.000,-
            tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
   b. Pegadaian Syariah Arrum Emas
       Pegadaian Arrum Emas merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara
       angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 12 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-
       waktu dengan pemberian diskon mu’nah. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp.
       500.000.000,-. Tarif mu’nah yang ditetapkan adalah 0,95% dari nilai taksiran per bulan flat. Biaya administrasi/mu’nah akad
       yang dikenakan adalah Rp. 70.000,- per transaksi flat. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan
       Emas atau Logam Mulia.
   c. Pegadaian Syariah Gadai Tabungan Emas
       Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah
       untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian.
       Produk ini dapat diakses melalui Outlet Pegadaian maupun Pegadaian Digital. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan
       sebesar 0,49% per 10 hari dengan biaya administrasi sebesar 0,049% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-
       dihitung dari nilai taksiran barang. Jangka waktu yang diberikan mulai dari 30 sampai 120 hari.
   d. Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah
       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
       pengusaha kecil maupun petani dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000
       sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,70%
       hingga maksimum 1,31% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan. Terdapat biaya tambahan yang
       dikenakan kepada nasabah sebelum dan sesudah akad. Sebelum akad, nasabah wajib melakukan pembayaran terhadap
       pengecekan keaslian sertifikat antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 300.000,-. Sementara biaya yang harus dikeluarkan pasca
       akad adalah biaya administrasi sebesar Rp. 70.000,-, imbal jasa kafalah sebesar 0,2% - 2,7%, dan biaya pengurusan SKMHT
       antara Rp. 350.000,- hingga Rp. 700.000,-.
   e. Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji
       Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau
       Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman. Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji
       disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas dan
       berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Biaya administrasi yang dikenakan



                                                             69
Page 88
       adalah Rp. 270.000,- per transaksi, sementara imbal jasa kafalah yang dikenakan mulai dari Rp. 70.000,- hingga maksimum
       412.500,- tergantung tenor pinjaman yang diambil nasabah. Produk ini dapat diakses di seluruh channel Pegadaian baik
       syariah maupun konvensional.
    f. Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi
       Pembiayaan Wisata Religi adalah pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani (Umroh) dengan jaminan berupa emas batangan,
       perhiasan atau saldo Tabungan Emas Pegadaian yang menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip prinsip syariat
       Islam. Jaminan merupakan emas senilai biaya wisata disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,65% per
       bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan. Biaya
       administrasi/mu’nah akad yang dikenakan adalah Rp. 100.000,- per transaksi.
    g. Pegadaian Syariah Arrum BPKB
       Pinjaman Syariah Arrum BPKB adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah
       (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor
       sedangkan unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga
       maksimum Rp. 400.000.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif mu’nah pemeliharaan yang
       dikenakan adalah 0,7% dari nilai taksiran per bulan, sementara untuk biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,7% dari
       taksiran. Pinjaman di atas Rp. 100.000.000,- mendapatkan penambahan pilihan tenor 48 bulan dan bebas biaya administrasi.
    h. Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan
       Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta
       profesional dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pembiayaan yang dapat
       diberikan mulai dari Rp. 3.000.000,- sampai dengan Rp. 450.000.000,-. Jangka waktu angsuran 12, 18, 24, 36 bulan untuk
       sepeda motor dan 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per bulan flat dari harga kendaraan.
       Biaya administrasi yang dikenakan dalam Rp. 70.000,- untuk motor sementara Rp. 200.000,- untuk mobil.
    i. Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
       Pinjaman/Pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha yang produktif dan
       layak menggunakan Akad Rahn termasuk Rahn Tasjily. Pembiayaan yang dapat diberikan sampai dengan Rp10.000.000
       dengan jangka waktu maks 3 tahun (untuk kredit modal kerja) dan 5 tahun (untuk kredit Investasi) dengan tarif Mu’nah 6% p.a.
       Agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai.

4. Bisnis Emas
   a. Pegadaian Cicil Emas
       Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara
       angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Jenis emas
       yang disediakan adalah UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1
       kilogram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 0,92%
       dari taksiran. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp. 50.000 per transaksi. Uang muka yang harus
       dibayarkan nasabah di awal transaksi mulai dari 15%.
   b. Pegadaian Cicil Emas dengan Asuransi
       Cicil Emas dengan Asuransi adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat yang dibundling dengan
       asuransi jiwa untuk nasabah secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan
       kebutuhan masa depan. Nasabah mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri, meninggal dunia dan cacat tetap
       karena kecelakaan selama masa pembiayaan. Jenis emas yang disediakan adalah Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai
       dari 0,5 gram, 1 gram, dan 2 gram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang
       dikenakan adalah 1% dari taksiran per bulan. Biaya yang harus dibayarkan di awal transaksi adalah uang muka sebesar 20%
       dari harga jual emas dan premi asuransi sebesar Rp. 50.000,-.

5. Aneka Jasa Lainnya
   a. Pegadaian Tabungan Emas
      Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara
      mudah, aman, dan terpercaya. Nasabah dapat membeli logam mulia secara retail mulai dari pecahan 0,01 gram, dimana
      pembelian emas tersebut dicatat dalam suatu rekening tabungan emas. Kadar emas yang dibeli adalah emas 24 karat dan
      dapat dicetak kedalam bentuk fisik dengan jenis UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24. Nasabah dikenakan biaya
      pengelolaan rekening sebesar Rp. 30.000 per tahun. Produk ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Agen
      Pegadaian, BPO/ME, dan Mitra Pegadaian (BRILink, Shopee, Tokopedia, Bareksa, dan Bukalapak).
   b. Pegadaian Titipan Emas
      Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan emas perhiasan atau emas batangan yang disertai manfaat tambahan berupa
      fasilitas plafon pinjaman (kredit) sesuai nilai emas yang dititipkan. Target nasabah produk ini adalah masyarakat yang memiliki
      aset emas senilai minimal Rp 20 juta dan membutuhkan tempat penyimpanan yang aman. Jangka waktu penitipan adalah 6
      dan 12 bulan dengan tarif mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,- yang bergantung pada nilai barang yang dititipkan.
      Produk ini hanya dapat diakses di Outlet Pegadaian.
   c. Pegadaian Properti
      Bisnis properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
      keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko, penyediaan lahan untuk kegiatan
      ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
   d. Pegadaian Jasa Pembayaran Online / Multi Pembayaran Online
      Pegadaian Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran tagihan, pembelian multi biller secara online dan
      pembayaran serta pencairan kredit produk Pegadaian secara non tunai. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi




                                                              70
Page 89
       pembayaran cepat yang memudahkan nasabah melalui channel distribusi Pegadaian. Jasa ini dapat diakses di Outlet
       Pegadaian, Pegadaian Digital, dan Agen Pegadaian.
    e. Pegadaian Jasa Taksiran
       Jasa Taksiran adalah Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan,
       emas dan berlian dimilikinya untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis lainnya dengan biaya yang relatif terjangkau.
       Tarif jasa taksiran bergantung pada ukuran, berat, dan jumlah barang yang ditaksir.
    f. Pegadaian Jasa Titipan
       Jasa Titipan adalah layanan untuk menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian,surat berharga atau
       kendaraan bermotor yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Tarif jasa titipan mulai dari Rp. 10.000,-
       bergantung pada durasi dan jenis barang yang dititipkan.
    g. Pegadaian Safe Deposit Box
       Pegadaian Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga yang dirancang secara
       khusus. Keamanan barang dan surat berharga terjamin ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan tahan
       api. Tarif sewa SDB mulai dari Rp. 400.000,- bergantung pada ukuran box dan durasi sewa.


    h. Pegadaian Jasa Pengiriman Uang
       Pegadaian Jasa Pengiriman Uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang
       bekerjasama dengan beberapa perusahaan Remitansi berskala internasional. Lembaga yang sudah bekerjasama dengan
       Pegadaian adalah Western Union, BNI Remittance, dan Delima.
    i. Pegadaian Jasa Sertifikasi / G-Lab
       Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
       identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau. Pegadaian G-Lab juga
       menawarkan kursus gemologi guna mengetahui teknik identifikasi dan penilaian kualitas batu mulia. Tarif layanan mulai dari
       Rp. 60.000,- bergantung pada jenis barang dan jumlah barang yang diuji. Layanan ini dapat diakses di 3 laboratorium
       Pegadaian, yaitu:
       • Laboratorium Gemologi Pegadaian Pusat, Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat Telp 021-39838014
       • Laboratorium Gemologi Dinoyotangsi, Jl. Dinoyo No 81. Surabaya Telp 031-5678125
       • Laboratorium Gemologi Kebayoran Baru Jl. Wijaya IX No 17, Jakarta Selatan Telp 021-7246395

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

1. Prospek Usaha
   Pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2021 mencapai 3,7 persen, dan Bank Dunia memprediksi tahun 2022 diperkirakan
   akan semakin membaik (Bisnis, 2022). Perbaikan ini terutama bersumber dari mulai membaiknya pertumbuhan ekonomi sebagian
   negara mitra dagang utama sehingga akan memberikan dampak yang positif terhadap ekspor dan dengan demikian terhadap
   kegiatan produksi dalam negeri (pertanian, pertambangan dan manufaktur). Konsumsi juga diperkirakan masih tetap tumbuh bagus
   mengingat (1) tingkat inflasi yang terjaga, (2) indeks kepercayaan konsumen yang masih tinggi, (3) suku bunga yang cenderung
   menurun. Investasi berpotensi tumbuh sedikit lebih baik, sejalan dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi beberapa negara yang
   berinvestasi di Indonesia dan tren suku bunga pinjaman yang menurun. Dengan mempertimbangkan kondisi inflasi, tingkat suku
   bunga, dan kondisi nilai tukar sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka perekonomian Indonesia untuk tahun 2022 diproyeksikan
   akan tumbuh dalam kisaran 5,20%.
   Terkait issue varian omicron COVID-19 sampai saat ini tidak mempengaruhi bisnis Pegadaian. Namun demikian, jika dalam
   perkembangannya terdapat dampak terhadap bisnis Perseroan akan dilakukan tindakan-tindakan mitigasi risiko untuk
   mengantisipasi risiko yang akan timbul sehingga tidak mempengaruhi kinerja perusahaan.
   Pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya industri pergadaian saat ini terus meningkat, dengan jumlah lebih dari 100
   perusahaan pergadaian (konvensional & syariah) yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukkan masih banyak peluang permintaan
   kredit di masyarakat yang belum terlayani, baik di bisnis Gadai maupun Non Gadai.
   Peluang ini akan dicapai dengan berbagai strategi antara lain melakukan inovasi produk/fitur baru sesuai kebutuhan masyarakat,
   partnership dan kolaborasi dengan institusi/korporasi baik swasta maupun milik Pemerintah dan memperluas jaringan layanan
   melalui sinergi holding ultra mikro.

2. Kondisi Kedudukan Perseroan Dalam Industri
   Berdasarkan data OJK periode Maret 2022, total penyaluran kredit Perseroan memiliki portofolio 97,6% dari seluruh penyaluran
   kredit perusahaan pergadaian lainnya sehingga Pegadaian menjadi market leader pada industri gadai di Indonesia. Hal ini
   menunjukkan bahwa Perseroan masih menguasai pangsa pasar perusahaan pegadaian yang ada di Indonesia.




                                                              71
Page 90
      Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan Maret 2022

3. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
   Dengan dilatarbelakangi atas semangat pemulihan ekonomi nasional, sinergi ultra mikro dan iklim industri yang semakin
   kolaboratif, efisiensi biaya operasional, kemajuan teknologi berbasis society (industry 5.0), serta perkembangan culture dan pola
   kerja SDM yang lebih agile dan result oriented, maka Perusahaan menetapkan strategi yang berfokus pada:
   ● Business Acceleration, meliputi pengembangan produk/fitur/dan proses bisnis beserta implementasi yang berorientasi pada
        new revenue stream & peningkatan kinerja bisnis Gadai dan Non Gadai.
   ● Market Expansion, melalui sinergi Ultra Mikro dan fokus pada penambahan jumlah nasabah dengan peningkatan customer
        experience, perluasan outreach, penguatan agen dan partnership, serta monetizing nasabah potensial.
   ● Productivity & Efficiency, meliputi peningkatan kapabilitas SDM serta IT & Digital, dan mengembangkan sistem talent
        management yang terintegrasi secara komprehensif untuk mendapatkan SDM yang unggul, disamping itu fokus pada efisiensi
        proses bisnis antara lain melalui otomasi untuk percepatan bisnis & operasional, serta mereduksi errors.
   ● Sustainable Future, fokus untuk peningkatan kualitas aset produktif, dan program peningkatan tata kelola, manajemen risiko,
        dan kepatuhan untuk meningkatkan value added Perusahaan

    Perusahaan telah mengalokasikan lebih dari 5% total biaya usaha untuk kegiatan riset, kajian, diklat dan pengembangan
    perusahaan yang berfokus pada peningkatan bisnis dan pertumbuhan nasabah. Salah satu bentuk riset, setiap bulannya dilakukan
    survey market untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan positioning perusahaan di mata masyarakat, sebagai dasar
    pengembangan dan peningkatan produk/fitur/layanan baru.

PENYALURAN PINJAMAN

Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.

Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.

Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.




                                                              72
Page 91
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:

                                                      Konvensional                                                                                   Syariah
         Uraian
                                    Produk    Juni 2022               2021                     2020                      Produk       Juni 2022                    2021              2020
                         KCA                         9.183.821               9.056.903             9.573.281 RAHN                            1.348.329                 1.337.329         1.389.845
    Jumlah Rekening      Krasida                       162.337                 151.333               127.707 Arrum Emas                         35.556                    34.038            51.472
                         Efek                              137                     145                   102 Arrum Haji                         44.417                    46.176            26.997
                                                                                                             Arrum Safar                             5                        11                28
                         Total                       9.346.295            9.208.381                9.701.090 Total                           1.428.307                 1.417.554         1.468.342
Pinjaman yang disalurkan KCA                        67.849.412          130.306.998              131.193.295 RAHN                           12.021.047                23.336.498        23.006.855
(Rp Juta)                Krasida                     1.981.254            3.390.003                3.110.688 Arrum Emas                        480.541                   895.066           742.331
                         Efek                          260.963              465.620                  442.575 Arrum Haji                         78.773                   149.100           273.052
                                                                                                             Arrum Safar                             -                       -                 753
                          Total                     70.091.630          134.162.621              134.746.558 Total                          12.580.361                24.380.664        24.022.991
Pendapatan Sewa Modal - Pegadaian KCA                4.731.492            9.192.260                9.530.045 RAHN                              842.497                 1.639.422         1.640.547
Konvensional              Pegadaian Krasida            202.045              359.989                  316.519 Arrum Emas                         54.311                    99.764            76.133
Pendapatan Mu'nah -       Gadai Efek                     9.365               17.021                   14.316 Arrum Haji                         67.419                   147.381           140.788
Syariah (Rp Juta)                                                                                            Arrum Safar                            15                        59               124
                          Total                      4.942.902            9.569.270                9.860.880 Total                             964.243                 1.886.625         1.857.592
Outstanding Pinjaman yang Pegadaian KCA             37.625.402           35.945.961               39.018.852 RAHN                            6.297.154                 5.992.075         6.438.294
Diberikan (Rp Juta)       Pegadaian Krasida          1.531.722            1.573.794                1.330.535 Arrum Emas                        441.721                   448.448           384.777
                          Gadai Efek                   123.102              117.887                  110.091 Arrum Haji                        291.705                   367.119           673.835
                                                                                                             Arrum Safar                            40                        72               591
                         Total                      39.280.227           37.637.642               40.459.478 Total                           7.030.620                 6.807.714         7.497.496
Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi dan Pegadaian Kresna.

Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).

Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:

                                                       Konvensional                                                                                      Syariah
         Uraian
                                    Produk    Juni 2022               2021                      2020                      Produk       Juni 2022                    2021              2020
Jumlah Rekening           Kreasi                       171.284                 168.134                  218.730 Arrum Mikro                        23.830                   21.234             26.251
                          Kresna                           7.775                  8.178                   8.829 Amanah                             40.904                   45.919             89.457
                                                                                                                 Rahn Tasjily Tanah                 9.825                   10.769             14.569
                          Total                        179.059                 176.312                  227.559 Total                              74.559                   77.922            130.277

 Pinjaman yang disalurkan Kreasi                     1.867.408                2.604.721                3.181.039 Arrum Mikro                    267.037                    312.724            375.273
        (Rp Juta)         Kresna                       153.897                 267.422                  445.992 Amanah                          347.409                    201.567            431.553
                                                                                                                 Rahn Tasjily Tanah             108.225                     84.825            347.972
                          Total                      2.021.305                2.872.143                3.627.032 Total                          722.671                    599.116           1.154.798
Pendapatan Sewa Modal -
Konvensional            Kreasi                         349.858                 724.542                  964.816 Arrum Mikro                        43.234                   88.482            110.635
Pendapatan Mu'nah -     Kresna                            51.479               110.018                  113.285 Amanah                             62.866                  199.808            377.370
Syariah (Rp Juta)                                                                                                Rahn Tasjily Tanah                43.571                  114.651            128.278
                          Total                        401.337                 834.559                 1.078.101 Total                          149.671                    402.942            616.284

Outstanding Pinjaman yang Kreasi                     2.277.425                2.077.434                3.185.542 Arrum Mikro                    322.821                    263.434            384.149
Diberikan (Rp Juta)       Kresna                       751.215                 821.550                  873.880 Amanah                          486.533                    394.551           1.144.306
                                                                                                                 Rahn Tasjily Tanah             226.826                    181.182            501.676
                          Total                      3.028.640                2.898.985                4.059.422 Total                        1.036.180                    839.167           2.030.131



Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.




                                                                                          73
Page 92
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:

                                                                                    Konvensional dan Syariah
                              Uraian
                                                           Produk               Juni 2022                  2021                   2020
                    Jumlah Rekening             MULIA & Emasku                             180.773                 126.540                 98.979
                                                Tabungan Emas                            9.405.200                9.096.846              7.413.117
                                                Total                                    9.585.973                9.223.386              7.512.096
                    Pinjaman yang disalurkan *) (Rp
                                                MULIA
                                                    Juta)
                                                       & Emasku                          1.340.132                1.611.469              1.455.376
                                                Tabungan Emas                            1.335.437                3.425.019              4.118.123
                                                Total                                    2.675.569                5.036.488              5.573.499
                    Pendapatan Sewa Modal       MULIA & Emasku                             102.723                 138.108                123.146
                    (Rp Juta)
                                                Tabungan Emas
                                              Total                                        102.723                 138.108                123.146
                    Outstanding Pinjaman yang MULIA & Emasku                             1.099.720                 750.936                633.987
                    Diberikan **) (Rp Juta)
                                              Tabungan Emas
                                                Total                                    1.099.720                 750.936                633.987
  *) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.

Bisnis Digital Lending
Bisnis Digital Lending merupakan pinjaman dengan jangka waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha dalam
sektor usaha kecil,menengah dan besar yang mempunyai aliran pendapatan untuk tujuan produktif dengan jaminan berupa
invoice/piutang berbasiskan pada fidusia melalui platform penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech).

Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis Digital Lending yang disalurkan oleh Perseroan:

                                                                                    Konvensional dan Syariah
                            Uraian
                                                         Produk                Juni 2022                   2021                   2020
                  Jumlah Rekening             Digital Lending                                  104                      51                      21
                                              Total                                           104                       51                      21
                  Pinjaman yang disalurkan *) Digital Lending                               74.594                  75.193                  53.962
                          (Rp Juta)           Total                                         74.594                  75.193                  53.962
                  Pendapatan Sewa Modal       Digital Lending                                1.690                   2.010                   1.953
                  (Rp Juta)
                                              Total                                          1.690                   2.010                   1.953
                  Outstanding Pinjaman yang
                  Diberikan **) (Rp Juta)   Digital Lending                                 44.578                  27.286                  16.230
                                              Total                                         44.578                  27.286                  16.230


Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.

                                              Uraian              Juni 2022           2021                2020
                                            Nasabah             20.639.529      19.669.037            16.927.596

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Perseroan memiliki 19 (sembilan belas) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat
Paten. Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh
Perseroan.

JARINGAN OPERASIONAL

Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            Kantor Cabang                Unit Pelayanan              Unit Pelayanan
 No.                       Wilayah                                  Kantor Cabang
                                                                                               Syariah                      Cabang                   Cabang Syariah
  1.              Kantor Wilayah I Medan                                 37                      13                            167                         66
  2.           Kantor Wilayah II Pekanbaru                               23                       5                            159                         35
  3.           Kantor Wilayah III Palembang                              27                       5                            164                         33
  4.           Kantor Wilayah IV Balikpapan                              47                       6                            252                         30
  5.             Kantor Wilayah V Manado                                 42                       7                            209                         33
  6.            Kantor Wilayah VI Makasar                                63                       8                            288                         44
  7.           Kantor Wilayah VII Denpasar                               57                       7                            329                         32
  8.           Kantor Wilayah VIII Jakarta 1                             48                       7                            274                         47
  9.            Kantor Wilayah IX Jakarta 2                              44                       8                            255                         40
  10.           Kantor Wilayah X Bandung                                 47                      10                            190                         49
  11.          Kantor Wilayah XI Semarang                                54                       7                            320                         42




                                                                              74
Page 93
                                                                                      Kantor Cabang         Unit Pelayanan          Unit Pelayanan
     No.                       Wilayah                         Kantor Cabang
                                                                                         Syariah               Cabang               Cabang Syariah
     12.             Kantor Wilayah XII Surabaya                       51                  19                     277                     109
                                Total                                  540                 102                   2884                     560

ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN

Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.083 (seribu delapan puluh tiga) bidang tanah dengan rincian 1.078 (seribu tujuh
puluh delapan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 5 (lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada
di atasnya. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh
Perseroan digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang
dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat
penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah oleh Perseroan.

TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan
oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPM. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:

                                                                                                           Sifat
                                           Ruang Lingkup                     Nilai Outstanding                               Peran Pihak        Jatuh
No           Nama Perjanjian                                                                             Hubungan
                                             Transaksi                       Per 30 Juni 2023                                 Terafiliasi       Tempo
                                                                                                          Afiliasi
1.         Akta Perubahan dan          Limit Kredit                      Rp6.500.000.000.000          Secara              Bank Mandiri        13 Mei 2022
           Pernyataan Kembali          Bank Mandiri setuju                                            langsung           selaku Kreditur
           (Restatement)               untuk           memberikan                                     dan/atau tidak     dan Perseroan
           Addendum               X    fasilitas kredit dengan                                        langsung           selaku Debitur
           (Kesepuluh)         atas    limit              sebesar                                     dikendalikan
           Perjanjian        Kredit    Rp6.500.000.000.000                                            oleh pemegang
           Modal Kerja No. CRO-        (enam triliun lima ratus                                       saham      yang
           KP/050/PK-KMK/12            miliar Rupiah).                                                sama
           No. 04 tanggal 06 Mei       Sifat dan Tujuan
           2021,      dibuat      di   a. Fasilitas          kredit
           hadapan Ir. Nanette                dalam Perjanjian
           Cahyanie Handari Adi               bersifat
           Warsito, S.H., Notaris             uncommitted,
           di              Jakarta            advised,          dan
           sebagaimana diubah                 revolving plafond
           terakhir kali dengan               sehingga dalam hal
           Addendum              XI           Perseroan       telah
           (Kesebelas) Perjanjian             membayar         baki
           Modal Kerja No. CRO-               debet pokok atau
           KP/050/KMK/12                      sebagian
           tanggal 11 Mei 2022,               daripadanya maka
           dibuat di bawah                    jumlah yang sudah
           tangan dan bermeterai              dibayarkan tersebut
           cukup, oleh dan antara             dapat
           Perseroan dengan PT                dipergunakan/
           Bank Mandiri Tbk                   dipinjam lagi oleh
           (“Bank Mandiri”).                  Perseroan.
           Berdasarkan                 b. Perjanjian ini dibuat
           Perjanjian Kredit di               sehubungan
           atas, Perseroan tidak              dengan       fasilitas
           memiliki      kewajiban            kredit oleh Bank
           untuk     memperoleh               Mandiri      kepada
           persetujuan dan/atau               Perseroan untuk
           pemberitahuan dari                 membiayai
           dan kepada Bank                    kebutuhan modal
           Mandiri           terkait          kerja jasa pinjaman
           Obligasi Berkelanjutan             gadai.
           V Pegadaian Tahap II        Bunga
           Tahun 2022 dan              Atas fasilitas kredit,
           Sukuk Mudharabah            Perseroan             wajib
           Berkelanjutan          II   membayar bunga yang




                                                                             75
Page 94
                                                                                       Sifat
                                    Ruang Lingkup              Nilai Outstanding                      Peran Pihak        Jatuh
No     Nama Perjanjian                                                               Hubungan
                                      Transaksi                Per 30 Juni 2023                        Terafiliasi       Tempo
                                                                                      Afiliasi
     Pegadaian Tahap II         besarnya               akan
     Tahun 2022 serta           ditetapkan pada saat
     Perseroan       telah      penarikan dan berlaku
     memenuhi      seluruh      sampai dengan tanggal
     kewajiban, termasuk        berakhirnya kredit yang
     tidak terbatas pada        ditarik.       Pembayaran
     pemenuhan kewajiban        bunga dilakukan pada
     untuk menjaga rasio        tanggal jatuh tempo
     keuangan yang timbul       penarikan            setiap
     atas          adanya       rekening KJP.
     Perjanjian     Kredit      Denda
     dengan Bank Mandiri.       2% (dua persen) per
                                annum ditambah di atas
                                suku bunga tertinggi
                                selama              periode
                                keterlambatan
                                Perjanjian.
2.   Akta Perubahan dan         Limit Kredit                   Rp317.499.866.439   Secara             Bank Mandiri     13 Mei 2022
     Pernyataan Kembali         a. Fasilitas           KMK                         langsung          selaku Kreditur
     (Restatement)                    Revolving I dengan                           dan/atau tidak    dan Perseroan
     Addendum           XVII          limit        sebesar                         langsung          selaku Debitur
     (Ketujuh Belas) atas             Rp5.250.000.000.0                            dikendalikan
     Perjanjian       Kredit          00 (lima triliun dua                         oleh pemegang
     Modal Kerja No. KP-              ratus lima puluh                             saham      yang
     CRO/016/PK-                      miliar Rupiah).                              sama
     KMK/2008 No. 03            b. Fasilitas           KMK
     tanggal 06 Mei 2021              Revolving II dengan
     dibuat di hadapan Ir.            limit        sebesar
     Nanette      Cahyanie            Rp250.000.000.000
     Handari Adi Warsito,             (dua ratus lima
     S.H.,    Notaris      di         puluh           miliar
     Jakarta sebagaimana              Rupiah).
     diubah terakhir kali       Sifat dan Tujuan
     dengan      Addendum       a. Fasilitas kredit yang
     XVIII      (Kedelapan            diberikan       Bank
     Belas)       Perjanjian          Mandiri       kepada
     Kredit Modal Kerja No.           Perseroan adalah
     KP-CRO/016/PK-                   kredit modal kerja
     KMK/2008 tanggal 11              yang          bersifat
     Mei 2022, dibuat di              commited, advised
     bawah tangan dan                 dan revolving.
     bermeterai      cukup,     b. Perjanjian dibuat
     oleh dan antara                  para            pihak
     Perseroan dengan PT              sehubungan
     Bank Mandiri Tbk                 dengan pemberian
     (“Bank Mandiri”)                 fasilitas kredit oleh
     Berdasarkan                      Bank Mandiri untuk
     Perjanjian Kredit di             Perseroan       untuk
     atas, Perseroan tidak            membiayai
     memiliki     kewajiban           ketentuan Modal
     untuk     memperoleh             Kerja            Jasa
     persetujuan dan/atau             Pinjaman Gadai.
     pemberitahuan dari         Bunga
     dan kepada Bank            7,75% (tujuh koma tujuh
     Mandiri          terkait   lima persen) per annum.
     Obligasi Berkelanjutan     Denda
     V Pegadaian Tahap II       2% (dua persen) per
     Tahun 2022 dan             annum ditambah di atas
     Sukuk Mudharabah           suku       bunga      kredit
     Berkelanjutan         II   tertinggi selama periode
     Pegadaian Tahap II         keterlambatan
     Tahun 2022 serta           berdasarkan Perjanjian.
     Perseroan         telah
     memenuhi       seluruh



                                                               76
Page 95
                                                                                       Sifat
                                     Ruang Lingkup            Nilai Outstanding                       Peran Pihak        Jatuh
No     Nama Perjanjian                                                               Hubungan
                                       Transaksi              Per 30 Juni 2023                         Terafiliasi       Tempo
                                                                                      Afiliasi
     kewajiban, termasuk
     tidak terbatas pada
     pemenuhan kewajiban
     untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul
     atas            adanya
     Perjanjian        Kredit
     dengan Bank Mandiri.
3.   Akta Perubahan dan          Limit Kredit                Rp6.500.000.000.000   Secara             Bank Mandiri     13 Mei 2023
     Pernyataan Kembali          Bank             Mandiri                          langsung          selaku Kreditur
     Addendum               X    memberikan tambahan                               dan/atau tidak    dan Perseroan
     (Kesepuluh)         atas    limit Fasilitas Kredit                            langsung          selaku Debitur
     Perjanjian        Kredit    sebesar                                           dikendalikan
     Modal Kerja No. CR-         Rp6.500.000.000.000                               oleh pemegang
     KP/050/KMK/12 No.           (enam triliun lima ratus                          saham      yang
     04 tanggal 06 Mei           miliar Rupiah).                                   sama
     2021,      dibuat      di   Sifat dan Tujuan
     hadapan Ir. Nanette         Fasilitas Kredit dalam
     Cahyanie Handari Adi        Perjanjian adalah Kredit
     Warsito, S.H., Notaris      Jangka Pendek (KJP)
     di              Jakarta     dan              bersifat
     sebagaimana diubah          uncommitted, revolving
     teakhir kali dengan         plafond dan advised.
     Addendum              XI    Bunga
     (Kesebelas) Perjanjian      4,00% (empat koma nol
     Kredit Modal Kerja No.      nol persen)
     CRO-KP/050/KMK/12
     tanggal 11 Mei 2022,
     dibuat di bawah
     tangan dan bermeterai
     cukup, oleh dan antara
     Perseroan dan PT
     Bank            Mandiri
     (Persero) Tbk (“Bank
     Mandiri”)
     Berdasarkan
     Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan tidak
     memiliki      kewajiban
     untuk     memperoleh
     persetujuan dan/atau
     pemberitahuan dari
     dan kepada Bank
     Mandiri           terkait
     Obligasi Berkelanjutan
     V Pegadaian Tahap II
     Tahun 2022 dan
     Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan          II
     Pegadaian Tahap II
     Tahun 2022 serta
     Perseroan          telah
     memenuhi        seluruh
     kewajiban, termasuk
     tidak terbatas pada
     pemenuhan kewajiban
     untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul
     atas            adanya
     Perjanjian        Kredit
     dengan Bank Mandiri.




                                                              77
Page 96
     ASURANSI

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
     barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
     karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
     upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
     asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.

     Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi
     Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi
     Tambahan, dengan rincian sebagai berikut:

           Jenis Asuransi,                                                                              Premi/
                                       Obyek                Nilai Pertanggungan
No.      Nomor, dan Jangka                                                        Tertanggung         Kontribusi          Penanggung
                                   Pertanggungan                     (Rp)
               Waktu                                                                                     (Rp)
1.      Asuransi                a. Barang Jaminan             200.000.000.000     Seluruh Kantor/   641.630.267,73     a. PT BRI Asuransi
        Kebongkaran                produk       berbasis                              Kantor                              Indonesia (70%);
        (Konvensional) No.         Gadai,        Fidusia,                         Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
        2115120122000012           perdagangan emas                                   Outlet                              Kredit Indonesia
        tanggal 2 Juni 2022,       dan jasa lainnya                                 Perseroan                             (20%);
        berlaku sejak tanggal      termasuk barang                                                                     c. PT      Asuransi
        1 April 2022 sampai        jaminan          jatuh                                                                 Jasa Indonesia
        dengan 31 Maret            tempo yang belum                                                                       (10%).
        2023                       diselesaikan,
                                   barang        jaminan
                                   yang dalam proses
                                   pemberian kredit
                                   atau pemeriksaan
                                   sertifikasi taksiran
                                   dan barang jaminan
                                   yang telah dilunasi
                                   namun           belum
                                   diambil           oleh
                                   nasabah.
                                b. Barang        jaminan
                                   atas            setiap
                                   transaksi        yang
                                   dilakukan         oleh
                                   Perseroan sesuai
                                   dengan kegiatan
                                   usaha Perseroan.
2.      Polis        Asuransi   Barang jaminan atas           200.000.000.000     Seluruh Kantor/   561.426.484,27     a. PT BRI Asuransi
        Kebongkaran             setiap         transaksi                              Kantor                              Indonesia (70%);
        (Syariah)         No.   syariah yang dilakukan                            Cabang/ UPS/                         b. PT      Asuransi
        2115120122000023        oleh Perseroan sesuai                                 Outlet                              Kredit Indonesia
        tanggal 3 Juni 2022,    dengan          kegiatan                            Perseroan                             (20%);
        berlaku sejak tanggal   usaha Perseroan                                                                        c. PT      Asuransi
        1 April 2022 sampai                                                                                               Jasa Indonesia
        dengan 31 Maret                                                                                                   (10%).
        2023
3.      Polis Asuransi Cash     Seluruh uang (uang            20.000.000.000      Seluruh Kantor/    120.000.000       a. PT BRI Asuransi
        in      Safe      No.   kertas, surat berharga/                               Kantor                              Indonesia (70%);
        2115120322000016        deposit/ cek/ giral/                              Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
        tanggal 2 Juni 2022,    uang coin) yang                                    UPS/ Outlet                            Kredit Indonesia
        berlaku sejak tanggal   disimpan di dalam                                   Perseroan                             (20%);
        1 April 2022 sampai     lemari (petty cash),                                                                   c. PT      Asuransi
        dengan 31 Maret         kotak uang (cash box),                                                                    Jasa Indonesia
        2023                    lemari besi (stong                                                                        (10%).
                                room), laci, yang
                                terdapat di seluruh
                                Kantor Perseroan dan
                                Kantor afiliasi di
                                bawah pengawasan
                                Perseroan
4.      Polis Asuransi Cash     Pertanggungan atas            20.000.000.000      Seluruh Kantor/    180.000.000       a. PT BRI Asuransi
        in    Transit   No.     uang (uang kertas,                                    Kantor                              Indonesia (70%);
        2115030822000029        surat         berharga/                           Cabang/ UPC/



                                                                   78
Page 97
         Jenis Asuransi,                                                                              Premi/
                                     Obyek                 Nilai Pertanggungan
No.    Nomor, dan Jangka                                                         Tertanggung         Kontribusi         Penanggung
                                 Pertanggungan                      (Rp)
             Waktu                                                                                     (Rp)
      tanggal 2 Juni 2022,    deposito, cek/ giral,                               UPS/ Outlet                         b. PT      Asuransi
      berlaku sejak tanggal   postal orders, money                                Perseroan                              Kredit Indonesia
      1 April 2022 sampai     orders, uang koin)                                                                         (20%);
      dengan 31 Maret         dalam tugas pribadi                                                                     c. PT      Asuransi
      2023                    karyawan yang diberi                                                                       Jasa Indonesia
                              wewenang             oleh                                                                  (10%).
                              Perseroan         dalam
                              pengambilan/
                              pengiriman uang
5.    Polis        Asuransi   Mengganti kerugian             200.316.618.234     Seluruh Kantor/     135.093.041      a. PT BRI Asuransi
      Electronic Equipment    yang timbul karena                                     Kantor                              Indonesia (70%);
      Insurance         No.   kerusakan sebagian                                 Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
      2115080422000011        atau seluruhnya dari                                UPS/ Outlet                            Kredit Indonesia
      tanggal 2 Juni 2022,    obyek-obyek         yang                             Perseroan                             (20%);
      berlaku sejak tanggal   dipertanggungkan                                                                        c. PT      Asuransi
      1 April 2022 sampai     sebagai berikut: Mesin                                                                     Jasa Indonesia
      dengan 31 Maret         IBM, Storage IBM                                                                           (10%).
      2023                    (tambah),         Mesin
                              Lenovo, Mesin UCS
                              (surrounding), Storage
                              UCS         (tambahan),
                              Mesin Nutaniz, Mesin
                              UCS (Digital), Mesin
                              MIS, Mesin Dev Core,
                              Mesin Vicon, Mesin
                              DQM, Mesin SAP,
                              Mesin Big Data, Mesin
                              Backup Surrounding
                              dan Digital, Perangkat
                              Network, Gedung Data
                              Center dan Mechanic
                              Electrical
6.    Polis        Asuransi   a. Barang       jaminan        900.000.000.000     Seluruh Kantor/     390.605.838      a. PT BRI Asuransi
      Gempa Bumi No.             produk       berbasis                               Kantor                              Indonesia (70%);
      2115011122000101           Gadai, Fidusia, dan                             Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
      tanggal 2 Juni 2022,       Jasa          lainnya                               Outlet                              Kredit Indonesia
      berlaku sejak tanggal      termasuk Barang                                   Perseroan                             (20%);
      1 April 2022 sampai        Jaminan         Jatuh                                                                c. PT      Asuransi
      dengan 31 Maret            Tempo yang belum                                                                        Jasa Indonesia
      2023                       diselesaikan,                                                                           (10%).
                                 Barang Jaminan
                                 yang dalam proses
                                 pemberian kredit
                                 atau pemeriksaan
                                 sertifikasi taksiran
                                 dan barang jaminan
                                 yang telah dilunasi
                                 namun          belum
                                 diambil           oleh
                                 nasabah.
                              b. Barang       jaminan
                                 atas            setiap
                                 transaksi        yang
                                 dilakukan         oleh
                                 Perseroan sesuai
                                 dengan kegiatan
                                 usaha Perseroan.
7.    Polis        Asuransi   a. Seluruh       Kantor/       900.000.000.000     Seluruh Kantor/   2.168.141.807,56   a. PT BRI Asuransi
      Gempa Bumi No.             Gedung/ Bangunan                                    Kantor                              Indonesia (70%);
      2115011122000123           milik atau disewa                               Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
      tanggal 2 Juni 2022,       oleh Perseroan dan                                  Outlet                              Kredit Indonesia
      berlaku sejak tanggal      Kantor Afiliasi yang                              Perseroan                             (20%);
      1 April 2022 sampai        berada               di
                                 Indonesia.



                                                                  79
Page 98
        Jenis Asuransi,                                                                                Premi/
                                       Obyek               Nilai Pertanggungan
No.   Nomor, dan Jangka                                                           Tertanggung         Kontribusi          Penanggung
                                   Pertanggungan                    (Rp)
            Waktu                                                                                       (Rp)
      dengan 31 Maret           b. Inventaris Kantor                                                                   c. PT     Asuransi
      2023                         yang berada di                                                                         Jasa Indonesia
                                   dalam         kantor/                                                                  (10%).
                                   gedung/ bangunan
                                   yang tersebut di
                                   atas.
8.    Polis        Asuransi     a. Barang        produk      900.000.000.000      Seluruh Kantor/    45.530.068,61     a. PT BRI Asuransi
      Gempa Bumi No.               bisnis       syariah,                              Kantor                              Indonesia (70%);
      2115011122000112             bisnis fidusia, dan                            Cabang/ UPS/                         b. PT      Asuransi
      tanggal 2 Juni 2022,         jasa       keuangan                                Outlet                              Kredit Indonesia
      berlaku sejak tanggal        lainnya termasuk                                 Perseroan                             (20%);
      1 April 2022 sampai          Barang Jaminan                                                                      c. PT      Asuransi
      dengan 31 Maret              Jatuh Tempo yang                                                                       Jasa Indonesia
      2023                         belum diselesaikan,                                                                    (10%).
                                   Barang Jaminan
                                   yang dalam proses
                                   pemberian kredit
                                   atau pemeriksaan
                                   sertifikasi taksiran
                                   dan barang jaminan
                                   yang telah dilunasi
                                   namun          belum
                                   diambil          oleh
                                   nasabah.
                                b. Barang       jaminan
                                   atas           setiap
                                   transaksi syariah
                                   yang dilakukan oleh
                                   Perseroan sesuai
                                   dengan kegiatan
                                   usaha Perseroan.
9.    Polis Asuransi Fidelity   Perlindungan terhadap        6.000.000.000,00     Seluruh Kantor/   4.803.225.987,00   a. PT BRI Asuransi
      Guarantee         No.     penggelapan/                                          Kantor                              Indonesia (70%);
      2115120222000014          kecurangan/                                       Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
      tanggal 3 Juni 2022,      ketidakjujuran yang                                UPS/ Outlet                            Kredit Indonesia
      berlaku sejak tanggal     dilakukan           oleh                            Perseroan/                            (20%);
      1 April 2022 sampai       karyawan Perseroan.                                  Galeri 24                         c. PT      Asuransi
      dengan 31 Maret                                                                                                     Jasa Indonesia
      2023                                                                                                                (10%).
10.   Polis Asuransi Gold in    Seluruh persediaan         1.800.000.000.000,00   Seluruh Kantor/   120.000.000,00     a. PT BRI Asuransi
      Safe              No.     barang dagangan dan                                   Kantor                              Indonesia (70%);
      211512032200027           barang titipan emas/                              Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
      tanggal 2 Juni 2022,      emas         batangan/                             UPS/ Outlet                            Kredit Indonesia
      berlaku sejak tanggal     perhiasan emas dan                                  Perseroan/                            (20%);
      1 April 2022 sampai       non perhiasan milik                                  Galeri 24                         c. PT      Asuransi
      dengan 31 Maret           Perseroan/          PT                                                                    Jasa Indonesia
      2023                      Pegadaian Galeri Dua                                                                      (10%).
                                Empat      (konsinyasi,
                                titipan emas nasabah)
                                baik yang disimpan di
                                Perseroan maupun di
                                tempat lain.
11.   Polis Asuransi No.        Pengiriman       emas      600.000.000.000,00     Seluruh Kantor/   686.004.548,00     a. PT BRI Asuransi
      2115030822000018          batangan           dan                                Kantor                              Indonesia (70%);
      tanggal 2 Juni 2022,      perhiasan emas (baik                              Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
      berlaku sejak tanggal     dengan ekspedisi atau                              UPS/ Outlet                            Kredit Indonesia
      1 April 2022 sampai       tidak).                                             Perseroan/                            (20%);
      dengan 31 Maret                                                                Galeri 24                         c. PT      Asuransi
      2022                                                                                                                Jasa Indonesia
                                                                                                                          (10%).
12.   Polis      Asuransi       a. Barang      jaminan     372.092.760.000,00     Seluruh Kantor/   237.232.691,94     a. PT BRI Asuransi
      Property All Risk            produk     berbasis                                Kantor                              Indonesia (70%);
      Barang Jaminan Non           gadai, fidusia, dan                            Cabang/ UPC/
      Emas (Konvensional)          jasa         lainnya                               Outlet



                                                                  80
Page 99
         Jenis Asuransi,                                                                            Premi/
                                     Obyek               Nilai Pertanggungan
No.    Nomor, dan Jangka                                                       Tertanggung         Kontribusi          Penanggung
                                 Pertanggungan                    (Rp)
             Waktu                                                                                   (Rp)
      No.                        termasuk barang                                 Perseroan/                         b. PT      Asuransi
      2115010322000194           jaminan         jatuh                            Galeri 24                            Kredit Indonesia
      tanggal 2 Juni 2022,       tempo yang belum                                                                      (20%);
      berlaku sejak tanggal      diselesaikan,                                                                      c. PT      Asuransi
      1 April 2022 sampai        barang       jaminan                                                                  Jasa Indonesia
      dengan 31 Maret            yang dalam proses                                                                     (10%).
      2022                       pemberian kredit
                                 atau pemeriksaan
                                 sertifikasi taksiran
                                 dan barang jaminan
                                 yang telah dilunasi
                                 namun          belum
                                 diambil          oleh
                                 nasabah.
                              b. Barang       jaminan
                                 atas           setiap
                                 transaksi       yang
                                 dilakukan        oleh
                                 Perseroan sesuai
                                 dengan kegiatan
                                 usaha Perseroan.
13.   Polis        Asuransi   a. Seluruh       kantor/   900.000.000.000,00    Seluruh Kantor/   1.580.325.960,88   a. PT BRI Asuransi
      Property All Risk          gedung/ bangunan                                  Kantor                              Indonesia (70%);
      Gedung           dan       milik atau disewa                             Cabang/ UPC/                         b. PT      Asuransi
      Inventaris        No.      oleh Perseroan dan                             UPS/ Outlet                            Kredit Indonesia
      2115010322000217           Kantor Afiliasi yang                            Perseroan/                            (20%);
      tanggal 2 Juni 2022,       berada di seluruh                                Galeri 24                         c. PT      Asuransi
      berlaku sejak tanggal      Indonesia.                                                                            Jasa Indonesia
      1 April 2022 sampai     b. Inventaris kantor                                                                     (10%).
      dengan 31 Maret            yang berada di
      2023                       dalam         kantor/
                                 gedung/ bangunan
                                 tersebut di atas.
14.   Polis        Asuransi   a. Barang        produk     41.703.850.000,00    Seluruh Kantor/    26.467.305,05     a. PT BRI Asuransi
      Property All Risk          bisnis       syariah,                         Kantor Cabang                           Indonesia (70%);
      Barang Jaminan Non         bisnis fidusia, dan                            / UPS/ Outlet                       b. PT      Asuransi
      Emas (Syariah) No.         jasa       keuangan                              Perseroan/                           Kredit Indonesia
      2115010322000206           lainnya, termasuk                                 Galeri 24                           (20%);
      tanggal 2 Juni 2022,       barang       jaminan                                                               c. PT      Asuransi
      berlaku sejak tanggal      jatuh tempo yang                                                                      Jasa Indonesia
      1 April 2022 sampai        belum diselesaikan,                                                                   (10%).
      dengan 31 Maret            barang       jaminan
      2023                       yang dalam proses
                                 pemberian
                                 pinjaman         atau
                                 pemeriksaan
                                 sertifikasi taksiran
                                 dan barang jaminan
                                 yang telah dilunasi
                                 namun          belum
                                 diambil          oleh
                                 nasabah.
                              b. Barang       jaminan
                                 atas           setiap
                                 transaksi syariah
                                 yang dilakukan oleh
                                 Perseroan sesuai
                                 dengan kegiatan
                                 usaha Perseroan
15.   Polis       Asuransi    Pengiriman Barang          125.000.000.000,00    Seluruh Kantor/    79.315.000,00     a. PT BRI Asuransi
      Pemindahan Barang       Jaminan.                                         Kantor Cabang                           Indonesia (70%);
      Jaminan          No.                                                      / UPC/ UPS/                         b. PT      Asuransi
      2115031122000014                                                             Outlet                              Kredit Indonesia
      tanggal 2 Juni 2022,                                                                                             (20%);



                                                                81
Page 100
        Jenis Asuransi,                                                                               Premi/
                                      Obyek            Nilai Pertanggungan
No.   Nomor, dan Jangka                                                          Tertanggung         Kontribusi       Penanggung
                                  Pertanggungan                 (Rp)
             Waktu                                                                                     (Rp)
      berlaku sejak tanggal                                                       Perseroan/                        c. PT     Asuransi
      1 April 2022 sampai                                                          Galeri 24                           Jasa Indonesia
      dengan 31 Maret                                                                                                  (10%).
      2023

  Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan Asuransi Aset No. 519/00023.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang menyatakan
  Perseroan telah mengasuransikan aset-aset material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai
  pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh Perseroan.

10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS

  Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

                                                                   Pesonna           Pesonna        Pegadaian     Pefindo
                                                   Balai Lelang
                 Nama                Perseroan                      Optima          Indonesia       Galeri Dua      Biro
                                                   Artha Gasia
                                                                     Jasa              Jaya           Empat        Kredit
      Loto Srinaita Ginting          KU                       -              -                  -             -             -
      Makmur Keliat                  KI                       -              -                  -             -             -
      Satya Arinanto                 K                        -              -                  -             -             -
      Fadlansyah Lubis               K                        -              -                  -             -             -
      Wahyu Wibowo                   K                        -              -                  -             -             -
      Umiyatun Hayati Triastuti      K                        -              -                  -             -             -
      Sudarto                        K                        -              -                  -             -             -
      Rini Widyantini                K                        -              -                  -             -             -
      Kuswiyoto                      DU                       -              -                  -             -             -
      Harianto Widodo                D                        -              -                  -             -             -
      Damar Latri Setiawan           D                        -              -                  -             -             -
      Ninis Kesuma Adriani           D                        -              -                  -             -             -
      Teguh Wahyono                  D                        -              -                  -             -             -
      Mohammad Edi Isdwiarto         D                        -              -                  -             -             -
      Gunawan Sulistyo               D                        -              -                  -             -             -
      Ismail Ilyas                                                                             D              -
      Ridwan Arbian Syah                                                                       K              -
      Hening Cahyani                                          D                                               -
      Tugiatmoko                                              K                                               -
      Alfian Noor                                                            K                                -
      Yul Afian                                                              D                                -
      Agus Priyabodo                                                                                         K
      Arifmon                                                                                                D

  Keterangan:
  KU: Komisaris Utama         DU:      Direktur Utama
  KI:    Komisaris Independen WDU:     Wakil Direktur Utama
  WKU: Wakil Komisaris Utama D:        Direktur
  K:     Komisaris




                                                              82
Page 101
VII.       PERPAJAKAN
Umum

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2
menyebutkan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:
•    Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
     dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
     berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
     masa kepemilikan (holding period) obligasi.
•    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10%
     atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
     berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal
     di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
•    Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
     dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
     Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
     nominal di atas harga perolehan obligasi.
•    Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
     5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
     Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
     Tahun 2009 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
 • Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
    pelaksanaannya;
 • Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAHYANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang
sudah di Audit oleh KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.

Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Untuk selanjutnya tahun 2022 Dashboard Pajak masih dalam tahap pengembangan yang
diharapkan Sertifikat Patuh akan diperoleh oleh Perseroan.




                                                                   83
Page 102
VIII.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok
Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                        Penjaminan (dalam miliar Rupiah)          Jumlah Penjaminan      Persentase
                        Nama                                                                         (dalam miliar           (%)
                                                         Seri A                  Seri B                Rupiah)
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
   PT BCA Sekuritas                                     404.000.000.000         80.000.000.000        484.000.000.000        25,79%
   PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                       343.000.000.000         55.000.000.000        398.000.000.000        21,20%
   PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)             291.000.000.000         49.000.000.000        340.000.000.000        18,11%
   PT Indo Premier Sekuritas                            264.000.000.000         49.000.000.000        313.000.000.000        16,68%
   PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                   299.000.000.000         43.000.000.000        342.000.000.000        18,22%
   Jumlah                                             1.601.000.000.000        276.000.000.000      1.877.000.000.000       100,00%

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                      Penjaminan (dalam miliar Rupiah)            Jumlah Penjaminan      Persentase
                       Nama                                                                                                  (%)
                                                       Seri A                   Seri B           (dalam miliar Rupiah)
   Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
   Mudharabah
   PT BCA Sekuritas                                   199.000.000.000         29.000.000.000           228.000.000.000       20,30%
   PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                     237.000.000.000         54.000.000.000           291.000.000.000       25,91%
   PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)           145.000.000.000         60.000.000.000           205.000.000.000       18,25%
   PT Indo Premier Sekuritas                          182.000.000.000         61.000.000.000           243.000.000.000       21,64%
   PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                 115.000.000.000         41.000.000.000           156.000.000.000       13,89%
   Jumlah                                             878.000.000.000        245.000.000.000         1.123.000.000.000      100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah:
  1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
  2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
  3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
  4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
     satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
  5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
  6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.

PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah
pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM.




                                                                  84
Page 103
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.




                                                               85
Page 104
IX.         KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang
telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan
telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 1560/CAMS-WA/22
tanggal 26 Juli 2022, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak
akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 1559/CAMS-WA/22 tanggal 26
Juli 2022, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Otoritas Jasa
Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh
Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 1558/CAMS-WA/2022 tanggal 26 Juli 2022.

A. Riwayat Singkat

      PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
      tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
      di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
      Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di
      bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
      1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

      PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
      Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
      Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
      PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
      Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di
      Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
      Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

      Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
      Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
      Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
      S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

      Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK
      Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
      12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
      anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

      Anggaran dasar tersebut telah diubah terakhir dengan akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 11, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi,
      S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan
      Surat Keputusannya tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-0014873.AH.01.02.Tahun 2022;

      Susunan anggota Direksi sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi,
      S.H, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam database
      Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049
      tertanggal 1 Maret 2019, dan susunan anggota Dewan Komisaris terakhir, dimuat dalam akta tertanggal 25 Februari 2022, nomor 10,
      dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana dimuat dalam surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan tertanggal 1 Maret 2022 nomor AHU-AH.01.03-0133673.

B. Permodalan

      Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 31 Maret 2022 berdasarkan Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Maret
      2022 adalah sebagai berikut:




                                                                    86
Page 105
                                                                         Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                     Keterangan
                                                                Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal (Rp)            %
 Modal Dasar                                                          27.000.000.000                  13.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Mega Corpora                                                    6.811.830.514                   3.405.915.257.000          58,02
    Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                             4.929.092.851                   2.464.546.425.500          41,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           11.740.923.365                   5.870.461.682.500         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                          15.259.076.635                   7.629.538.317.500

C. Pengurusan dan Pengawasan

   Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.
   01 tanggal 1 Maret 2019 dan No. 10 tanggal 25 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama             : Chairul Tanjung
   Wakil Komisaris Utama       : Yungky Setiawan
   Komisaris (Independen)      : Achjadi Ranuwisastra
   Komisaris (Independen)      : Lambock V. Nahattands

   Direksi
   Direktur Utama              : Kostaman Thayib
   Direktur                    : Madi Darmadi Lazuardi
   Direktur                    : Martin Mulwanto
   Direktur                    : Indivara Erni
   Direktur                    : Lay Diza Larentie
   Direktur                    : C. Guntur Triyudianto
   Direktur Independen         : Yuni Lastianto

D. Kegiatan Usaha

   Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
   kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
   dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
   sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
   Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
   Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
   Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
   Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana
   Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
   ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
   peluncuran produk-produk simpanan.

   Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
   profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

   Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 31 Maret
   2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebanyak 385 Cabang.

E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal

   Wali Amanat (Trustee):
    ▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
    ▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
    ▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
    ▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
    ▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
    ▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004



                                                                87
Page 106
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009



                                                         88
Page 107
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013



                                                         89
Page 108
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap



                                                          90
Page 109
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019



                                                          91
Page 110
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022



                                                         92
Page 111
    ▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022

   Agen Jaminan (Security Agent):
    ▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
    ▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
    ▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
    ▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
    ▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
    ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
    ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
    ▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
    ▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
    ▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
    ▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
    ▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
    ▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
    ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
    ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
    ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
    ▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
    ▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
    ▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022

F. Tugas Pokok Wali Amanat

   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku
   Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
   a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
       dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
   b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
       menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
       Obligasi/Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah;
   c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
       Perjanjian Perwaliamanatan, dan
   d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

G. Pengganti Wali Amanat

   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, antara Perseroan dengan PT
   Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
   a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang undangan.
   b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
   c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
   d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
      badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia;
   e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
      operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
      dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
   g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;



                                                               93
Page 112
   h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
   i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
   j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
      19/POJK.04/2020;

H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Maret 2022 (tidak diaudit), 31 Desember 2021 dan
   2020 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 dan 2021 (tidak diaudit), serta untuk tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.

   Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Maret 2022, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
   dan 2021, tidak diaudit. Sedangkan, laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2021 dan 2020, serta untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
   berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA (Registrasi Akuntan Publik
   No. AP. 0269) yang menyatakan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
   laporan auditor independen terkait tertanggal 18 Januari 2022.

   NERACA
                                                                                                            (dalam jutaan rupiah)
                                                                         31 Maret                      31 Desember
                                                                           2022                   2021                2020
 ASET
 Kas                                                                            954.134                 900.919                 969.421
 Giro pada Bank Indonesia                                                     6.377.502               6.126.614               2.191.077
 Giro pada bank lain
    Pihak berelasi                                                               1.204                      104                     103
    Pihak ketiga                                                               871.246                  753.987                 595.805
 Total                                                                         872.450                  754.091                 595.908
 Dikurangi:
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                            (601)                   (2.198)                 (2.232)
 Giro pada bank lain - neto                                                    871.849                  751.893                 593.676
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
    Pihak berelasi                                                                    -                       -                       -
    Pihak ketiga                                                              2.449.517               9.810.711               3.934.751
 Efek-efek
    Pihak berelasi                                                             206.650                  207.922              27.566.351
    Pihak ketiga                                                            21.325.089               25.480.314                  (2.022)
 Efek-efek - neto                                                           21.531.739               25.688.236              27.564.329
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
    Pihak berelasi                                                                    0                 630.099                       -
    Pihak ketiga                                                              9.656.991              19.156.221              18.820.544
 Tagihan derivatif                                                               36.170                  50.532                 110.860
 Kredit yang diberikan
    Pihak berelasi                                                             723.168                  205.644                 646.067
    Pihak ketiga                                                            61.800.086               60.535.250              47.948.055
 Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                                  -                  (63.479)              (107.598)
 Total Kredit yang diberikan                                                62.009.228               60.677.415              48.486.524
 Dikurangi:
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (514.026)                (507.139)               (459.449)
 Kredit yang diberikan - neto                                               62.009.228               60.170.276              48.027.075
 Tagihan akseptasi
    Pihak berelasi                                                               1.179                        -                     625
    Pihak ketiga                                                               332.041                  525.823                 661.161
 Dikurangi:
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (312)                   (431)                   (648)
 Tagihan akseptasi - neto                                                       332.908                 525.392                 661.138
 Aset tetap                                                                   7.608.503               7.594.102               7.515.437
 Dikurangi:
    Akumulasi penyusutan                                                    (1.995.367)              (1.938.277)            (1.682.622)
 Aset tetap - neto                                                            5.613.136                5.655.825              5.832.815
 Aset lain-lain
    Pihak berelasi                                                             193.932                  190.193                149.558
    Pihak ketiga                                                             3.168.955                3.223.448              3.347.409
 TOTAL ASET                                                                113.194.685              132.879.390            112.202.653

 LIABILITAS



                                                                  94
Page 113
                                                                     31 Maret                         31 Desember
                                                                       2022                  2021                    2020
Liabilitas segera                                                          194.292                  169.559                 304.097
Simpanan dari nasabah
Giro
   Pihak berelasi                                                          574.068                   473.042              900.079
   Pihak ketiga                                                         12.498.054                15.886.768            7.613.413
Tabungan
   Pihak berelasi                                                           97.622                   101.320               77.193
   Pihak ketiga                                                         14.366.041                14.350.105           13.672.562
Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                        3.437.876                 2.717.539            2.464.715
   Pihak ketiga                                                         57.837.524                65.378.237           54.458.340
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                           76.641                    56.992                3.112
   Pihak ketiga                                                          4.585.022                 2.206.690            1.949.091
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
   Pihak berelasi                                                          283.597                         -                    -
   Pihak ketiga                                                          1.025.467                10.158.035           10.663.223
Liabilitas derivatif                                                        12.330                    27.895               47.150
Utang pajak penghasilan                                                     83.907                   110.754               19.469
Utang akseptasi                                                            333.220                   525.823              661.786
Liabilitas pajak tangguhan                                                       -                   285.050              256.832
Pinjaman yang diterima                                                       6.250                    37.090              281.000
Liabilitas imbalan pasca kerja                                             218.164                   225.227              196.922
Obligasi Subordinasi - neto
   Pihak berelasi                                                           50.000                   50.000                  50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi                                                               3.487                     6.564               11.293
Pihak ketiga                                                               606.045                   968.186              364.226
TOTAL LIABILITAS                                                        96.289.607               113.734.926           93.994.503

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal 31 Desember
2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham pada
                                                                         5.870.462                 3.481.888            3.481.888
tanggal 31 Desember 2015 dan 2014
Tambahan modal disetor                                                   6.347.491                 2.048.761            2.048.761
Cadangan umum                                                                1.639                     1.587                1.576
Saldo laba                                                               1.747.987                10.473.226            8.331.574
Penghasilan komprehensif lain                                            2.937.499                 3.139.002            4.344.351
TOTAL EKUITAS                                                           16.905.078                19.144.464           18.208.150
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                           113.194.685               132.879.390          112.202.653

  LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                     (dalam jutaan rupiah)
                                                                Untuk periode yang berakhir Untuk tahun yang berakhir pada
                                                                       pada 31 Maret                 31 Desember
                                                                   2022            2021          2021             2020
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                    1.990.334        1.989.787           8.110.291       8.046.281
Beban bunga                                                         (661.279)        (824.385)         (3.269.215)     (4.132.838)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                             1.329.055        1.165.402           4.841.076       3.913.443

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                    429.833         354.029           2.120.386       1.617.722
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                               (101.202)          52.981             946.302         959.580
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                            23.677          24.490              68.044         329.857
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                  -*              -              (4.029)          6.486
Lain-lain                                                              14.088          16.130                9.072          5.697
Total pendapatan operasional lainnya                                  366.396         447.630           3.139.775       2.919.342

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                    (2.786)          (1.989)            (10.731)           (9.883)
Kerugian perubahan nilai wajar instrument keuangan - neto             (1.119)          (7.367)                   -                 -




                                                               95
Page 114
                                                                     Untuk periode yang berakhir Untuk tahun yang berakhir pada
                                                                            pada 31 Maret                 31 Desember
                                                                        2022            2021          2021           2020
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
                                                                          (46.172)         (6.134)     (104.083)      (114.855)
aset non keuangan - neto
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                         (290.398)       (281.834)    (1.600.044)    (1.268.792)
Beban umum dan administrasi                                              (487.757)       (396.451)    (1.322.686)    (1.703.998)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                              867.219         919.257      4.943.307      3.735.257
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                            4.928           3.839          9.309        (20.204)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                   872.147         923.096      4.952.616      3.715.053
BEBAN PAJAK - NETO                                                       (168.434)       (175.860)      (944.565)      (706.742)
LABA TAHUN BERJALAN                                                        703.713         747.236      4.008.051      3.008.311

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                         -               -       (39.730)          3.607
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai
                                                                         (143.099)   (1.096.092)       (932.007)        909.684
wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                             560.614        (348.856)     3.036.314      3.921.602

LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                             60             107            576             432

                                         Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                                        PT BANK MEGA Tbk.
                                                    Menara Bank Mega. Lantai 16
                                               Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                            Jakarta 12790
                                             Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                                    website: www.bankmega.com
                                                e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                                    Website: www.bankmega.com
                                                     Up.: Capital Market Services




                                                                    96
Page 115
X.         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
   Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
   atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
   dan Sukuk Mudharabah (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
   oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
   di atas tidak dilayani.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
   Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu
   sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. MASA PENAWARAN UMUM
   Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 9 - 11 Agustus 2022 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup
   pada pukul 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Sebelum Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan
   Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab IX Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh
   Informasi Tambahan dan FPPO.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
   terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
   ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
   Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 12
   Agustus 2022.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
     formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
     Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan.

     Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
     Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
     Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
     OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
     Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011
     tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
     Penawaran Umum.

8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan
   pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
   yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas,
   selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2022 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                                97
Page 116
                  Rekening Obligasi                                   Rekening Sukuk Mudharabah
                  PT BCA Sekuritas                                    PT BCA Sekuritas
                  PT Bank Central Asia Tbk                            PT BCA Syariah
                  Cabang KCK                                          Cabang Jatinegara
                  No. Rekening : 2050086545                           No. Rekening : 0010478758
                  Atas Nama : PT BCA Sekuritas                        Atas Nama : PT BCA Sekuritas

                  PT BNI Sekuritas                                    PT BNI Sekuritas
                  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk              PT Bank BCA Syariah
                  Cabang Mega Kuningan                                Cabang KCP Kenari
                  No. Rekening : 788-8899-787                         No. Rekening : 006-222-6667
                  Atas Nama : PT BNI Sekuritas                        Atas Nama : PT BNI Sekuritas

                  PT BRI Danareksa Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas
                  Bank BRI                                            Bank Muamalat
                  Cabang Bursa Efek Jakarta                           Cabang Sudirman
                  No. Rekening : 067101000692301                      No. Rekening : 3010070250
                  Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas              Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

                  PT Indo Premier Sekuritas                           PT Indo Premier Sekuritas
                  Bank Permata                                        Bank Permata Syariah
                  Cabang Sudirman Jakarta                             Cabang Sudirman Jakarta
                  No. Rekening: 0701392302                            No. Rekening: 0701575830
                  Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas                Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

                  PT Mandiri Sekuritas                                PT Mandiri Sekuritas
                  Bank Muamalat Indonesia                             Bank Muamalat Indonesia
                  Cabang Bintaro Jaya                                 Cabang Bintaro Jaya
                  No. Rekening : 3300234567                           No. Rekening : 3300234567
                  Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                    Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
    pembayaran tidak dipenuhi.

9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
   Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2022, Perseroan wajib
   menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
   untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
   Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
   tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan
   Sukuk Mudharabah Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian
   penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
   tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
    Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
    berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI.
    Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
    berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
        dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
        Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-
        lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 16 Agustus 2022. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan
        Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI.
        Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
        Rekening Efek;
    b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
        yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
    c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
    d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
        dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui



                                                                 98
Page 117
       Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok
       Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
       Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada
       periode pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR asli
       yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan
       di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
       tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
       dari Wali Amanat; dan
    f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
       Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
    Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
    dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau
    membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
    (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
    (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan; dan/atau
    (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
          Keuangan.

    Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu
        surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
        atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
        informasi tersebut dalam media massa lainnya;
    b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut kepada
        OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
    c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
        pengumuman dimaksud; dan
    d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan,
        dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
        lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

    Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka
    Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
    Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan
    dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
    termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam
    sekurang-kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
    sebelum dimulainya masa Penawaran Umum.

    Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
    mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
    lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
    Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
    terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada seluruh pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari
    keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari keterlambatan,

    Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi
    dan Sukuk Mudharabah.

12. LAIN-LAIN
    Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
    Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                 99
Page 118
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI
         DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 9 – 11 Agustus 2022 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                    PT BCA Sekuritas                 PT BNI Sekuritas               PT BRI Danareksa Sekuritas

                   Menara BCA - Grand             Sudirman Plaza, Indofood              Gedung BRI II, Lt. 23
                   Indonesia, 41st Floor                 Tower, Lt. 16           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
                  Jl. M.H. Thamrin No. 1       Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                 Jakarta 10210
                       Jakarta 10310                    Jakarta 12910                    Tel. (021) 50914100
                    Tel. (021) 23587222              Tel. (021) 2554 3946                Faks. (021) 2520990
                  Faks. (021) 23587300,             Faks. (021) 5793 6934            e-mail: ib-group1@brids.co.id
                          23587250                           e-mail:
               e-mail: cf@bcasekuritas.co.id       dcm@bnisekuritas.co.id


                                   PT Indo Premier Sekuritas            PT Mandiri Sekuritas

                                 Gedung Pacific Century Place,              Menara Mandiri I
                                             Lantai 16                         Lantai 24-25
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53        Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                           SCBD Lot 10                        Jakarta 12190
                                      Jakarta Selatan 12190                Tel. (021) 526 3445
                                       Tel. (021) 50887168                Faks. (021) 527 5701
                                      Faks. (021) 50887167                        e-mail:
                                 e-mail: fixed.income@ipc.co.id        Divisi-FI@mandirisek.co.id




                                                               100
Page 119
XII.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih Martoatmodjo
Iskandar Law Office.




                                                               101
Page 120
Ref. No.: 8183/MMI-HJM/VII/2022                                                             Jakarta, 28 Juli 2022

Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010

Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan: Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II :

PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi)                                PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                     Gedung BRI II, Lantai 23
Jalan Jend. Sudirman Kav. 76-78                               Jalan Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 10210, Indonesia

PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)                            PT INDO PREMIER SEKURITAS
Menara Mandiri Tower I, Lantai 25                             Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55                               Jalan Jend. Sudirman Kav. 52
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia
PT BCA SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia, Lantai 41
Jalan M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
         BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 DAN
         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PM.22/2018, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perseroan No. 1479/00023.00/2022
tanggal 4 Juli 2022, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat
laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat
hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat, menerbitkan Surat Berharga Obligasi Tanpa Warkat
(scriptless) dan Sukuk Mudharabah Tanpa Warkat (scriptless) dengan total target dana sebanyak-banyaknya
sebesar Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah) yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan    V    Pegadaian”         dengan     target    dana      sebanyak-banyaknya   sebesar
       Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
       a.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
              Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp3.029.000.000.000,00 (tiga triliun
              dua puluh sembilan miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
              Tahap I”) terdiri dari:
              i.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp2.431.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka
                     waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
                     tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% (tiga koma enam nol persen) per tahun.

                                                   102
Page 121
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -



              ii.         Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
                          Rp598.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3
                          (tiga) tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
                          sebesar 5,35% (lima koma tiga lima persen) per tahun.

       b.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan V
              Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar Rp1.877.000.000.000,00 (satu
              triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi Berkelanjutan
              V Pegadaian Tahap II”) terdiri dari:

             i.           Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
                          Rp1.601.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
                          (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku
                          bunga tetap sebesar 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.

             ii.          Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
                          Rp276.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
                          tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan tingkat suku bunga tetap
                          sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.

       c.     Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan
              diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh obligasi yang ditawarkan dalam Obligasi
              Berkelanjutan V Pegadaian dikurangi dengan jumlah Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I
              dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap
              berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V
              Pegadaian.

2.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan           Pegadaian” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
       Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp991.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
              “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I”), yang terdiri dari:

                    i.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar
                          Rp671.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370
                          (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                          Mudharabah sebesar 5,713% (lima koma tujuh satu tiga persen) dari Pendapatan yag
                          Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 3,60%
                          (tiga koma enam nol persen) per tahun.

                    ii.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B dalam jumlah sebesar
                          Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                          sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 8,4921%
                          (delapan koma empat sembilan dua satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                          dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar 5,35% (lima koma tiga
                          lima persen) per tahun.

       b.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp1.123.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
              “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II”), yang terdiri dari:



                                                       103
Page 122
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -

              i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri A dalam jumlah sebesar
                     Rp878.000.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh delapan miliar Rupiah), berjangka waktu
                     370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang
                     Sukuk Mudharabah sebesar 6,9299% (enam koma sembilan dua sembilan sembilan
                     persen) dari Pendapatan yag Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang
                     Ditawarkan sebesar ekuivalen 3,95% (tiga koma sembilan lima persen) per tahun.

              ii.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Seri B dalam jumlah sebesar
                     Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga)
                     tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
                     10,0878% (sepuluh koma nol delapan tujuh delapan persen) dari Pendapatan yang
                     Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen
                     5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.

       c.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada),
              akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan
              ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
              Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian.

Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang
tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan dan Wali Amanat telah
menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 No.
92 tanggal 27 Juli 2022 serta Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Pegadaian
Tahap II Tahun 2022 No. 96 tanggal 2 Juli 2022, seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas
berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi dan sukuk mudharabah (selanjutnya
disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”) yang telah menandatangani Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 No. 94 tanggal 27 Juli 2022 serta Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah II Tahap II Tahun 2022 No. 98 tanggal 27 Juli 2022, dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI
Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan
yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate
governance (GCG).

Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap II. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-111/PEF-DIR/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan

                                                  104
Page 123
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -

(PUB), Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana (i) penerbitan Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 senilai maksimum Rp1.877.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh
puluh tujuh miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 yang
diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai
maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah
dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-077/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 8 Februari 2022
sampai dengan 1 Februari 2023, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan (ii) penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 senilai maksimum Rp1.123.000.000.000,00 (satu triliun
seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) dengan total nilai
rencana plafon emisi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) berlaku peringkat
sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-078/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9
Februari 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahun 2022 PT
Pegadaian Periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari 2023, Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy)
(triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).

Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat No. S-02081/BEI.PP3/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Persetujuan Prinsip.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No.
36/POJK.04/2014”), dalam rangka Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022, Perseroan menyampaikan informasi tambahan
dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 Ref. No.
8077/MMI-HJM/III/2022 tanggal 17 Maret 2022, Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT
Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022 No. 8103/MMI-HJM/IV/2022 tanggal 11 April 2022, dan Tambahan Laporan
Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi V Pegadaian
Tahap II Tahun 2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 No. 8182/MMI-HJM/VII/2022
tanggal 28 Juli 2022 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT
Pegadaian Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun
2022 Dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Ref. No. 8104/MMI-HJM/IV/2022
tanggal 11 April 2022.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II
       dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II adalah asli, dan dokumen-dokumen asli
       yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang
       diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan
       keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan
       kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
       menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
       sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.



                                                105
Page 124
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -

3.     Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh
       bilamana fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:

1.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
       hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum
       ini dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
       Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
       Sukuk, dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
       Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
       Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
       Pendapat Hukum HKHPM”).

2.     Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas
       dari segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum
       Negara Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan
       memberikan laporan uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan sebagai berikut:

       2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
              sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
              perusahaan anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan
              mengendalikan perusahaan tersebut melalui perusahaan anak Perseroan (“Perusahaan Anak”);

       2.2    Penjelasan Ringkas atas perusahaan asosiasi yang berbentuk badan hukum Indonesia yang
              memiliki penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah
              dikeluarkan oleh asosiasi tersebut (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan
              ringkas terhadap Perusahaan Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan
              saham di perusahaan lain dalam Laporan Uji Tuntas Perseroan.

3.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
      3.1     Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
              menyangkut bidang usaha pergadaian.
      3.2     Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya,
              maupun dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan
              Perseroan adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya,
              yang diserahkan dan/atau diperlihatkan kepada kami.


4.     Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
       Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum lain.
5.     Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
       peroleh sampai dengan tanggal 28 Juli 2022.



                                                 106
Page 125
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -

6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Pegadaian Tahap II sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung
       jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
       tentang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
       materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari
       Perseroan.
8.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
       nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
       kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
       memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
       memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
       Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
       anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
       ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
       Perseroan kepada para krediturnya.

9.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
       pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
       pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
       hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10.    Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa
       yang tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada
       substansi dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang
       kompeten, dan jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan
       Perseroan dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya
       pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata
       sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang
       pengetahuan kami, berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang
       diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis
       yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami
atau tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, dan
atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan
menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1.     Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
       Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
       Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
       1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
       berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
       tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).

       Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
       Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
       perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
       lingkungan Departemen Keuangan.



                                                107
Page 126
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -

       Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan)
       Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan
       hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana
       dimaksud dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
       Undang-Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara
       Tahun 1969 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
       Tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
       Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
       Umum (Perum) Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

       Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
       Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
       (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
       maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan
       Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara
       Tahun 2000 No. 200) (“PP No. 103/2000”).

       Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum
       menjadi Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003
       tentang Badan Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
       menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik
       Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No.
       KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
       (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan
       Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
       Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara
       Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).

       Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
       pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
       April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525
       (”Akta Pendirian”).

       Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.     Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana
       dinyatakan dalam:

       2.1    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang Perubahan Anggaran Dasar
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012, dibuat di hadapan
              Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran
              dasar dari Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
              dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
              AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0079892.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 serta diumumkan dalam Berita
              Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”).
              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 10 ayat (7),
              ayat (14), dan ayat (15); Pasal 11 ayat (2) dan ayat (8); Pasal 15 ayat (2); Pasal 17 anggaran
              dasar Perseroan dan menghapus ketentuan Pasal 18 anggaran dasar Perseroan.

                                                 108
Page 127
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -



       2.2    Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
              Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
              Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
              00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran
              dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan
              Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
              Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta diumumkan dalam Berita
              Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui: (i) perubahan jenis saham pada
              Perseroan yang semula tanpa seri menjadi terdiri dari saham seri A Dwiwarna dan saham seri B;
              (ii) peningkatan modal dasar Perseroan yang semula sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu triliun
              Rupiah) menjadi Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah), masing-masing saham
              dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), dan (iii) peningkatan modal
              ditempatkan dan modal disetor dari Rp251.252.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu miliar dua
              ratus lima puluh dua juta Rupiah) menjadi Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima
              puluh miliar Rupiah).

       2.3    Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 13 Februari 2017, dibuat di hadapan
              Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar
              telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak
              Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
              Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017 dan telah didaftarkan
              dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 serta
              diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No.
              5/2017”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk mengubah Pasal 5 ayat (5), (6),
              dan (7) anggaran dasar Perseroan.
       2.4    Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda
              Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
              Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
              0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah
              diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
              Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 serta diumumkan dalam
              Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”).
              Rapat Umum Pemegang Saham telah menyetujui: (i) penambahan dan perubahan kegiatan usaha
              dengan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, (ii) menetapkan pengaturan mengenai
              Wakil Direktur Utama dengan mengubah Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (21), dan Pasal 12 ayat
              (12) anggaran dasar Perseroan.

       2.5    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-
              307/MBU/09/2021, No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat
              dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
              persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri
              Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021
              tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11.
              Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
              dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi

                                                109
Page 128
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -

              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
              Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan
              dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

              Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1
              ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8)
              anggaran dasar Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran
              dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12)
              anggaran dasar Perseroan; (v) mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
              anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar
              Perseroan; dan (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.

       Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam akta-akta pada butir
       2.1 sampai dengan 2.5 di atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan
       telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku, kecuali Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
       Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Belum diaturnya
       ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan, tidak
       mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014.
       Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh
       Teguh Wahyono selaku Plt Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
       menyatakan Direksi Perseroan akan mengajukan permohonan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
       (RUPS) Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan Dewan Komisaris dalam Anggaran
       Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 untuk dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan
       sejak tanggal Surat Pernyataan. Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar
       Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No.
       33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak
       mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan
       sanksi administratif kepada Perseroan.
3.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
       adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional
       dan berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya
       disebut ”TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
       menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna
       meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
       baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
       a.     Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
       b.     Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
       c.     Pelayanan jasa titipan barang berharga;
       d.     Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
       Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
       melaksanakan kegiatan usaha:
       a.    Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
             berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
             perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
       b.    Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
       c.    Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

       Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah jasa pergadaian. Berdasarkan
       Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
       (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan tersebut termasuk ke
       dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek keselamatan jaminan gadai

                                                 110
Page 129
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -

       yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan berupa Nomor
       Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan Izin dalam hal ini Izin Usaha dari Otoritas Jasa
       Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
       disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
       Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
       Berdasarkan Surat Pernyataan No. 542/00023.00/2022 tanggal 7 Maret 2022 yang ditandatangani oleh
       Teguh Wahyono selaku Plt Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
       menyatakan Direksi akan mengajukan permohonan kepada RUPS Perseroan untuk menyesuaikan Pasal
       3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020. Belum dilakukannya penyesuaian deskripsi
       bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan
       adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus
       2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa Perseroan tidak perlu untuk
       melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
       ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan Kementerian Badan Usaha
       Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
       telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengikat bagi Perseroan
       serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Perseroan.
       Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya maksud dan tujuan serta kegiatan
       usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan KBLI 2020, hal ini
       dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi Perseroan yang berlaku efektif.

4.     Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
       tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 4/2016
       adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar            :   Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
                                  a.    Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                        Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                        juta Rupiah);
                                  b.    Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
                                        sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
                                        sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                                        juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
                                        sembilan puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
                                        Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
       Modal Ditempatkan :        Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
                                  yang terdiri dari:
                                  a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                         seri A Dwiwarna;
                                  b.     Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
                                         miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang
                                         terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                         sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

       Modal Disetor          :   Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
       Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
       memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
       dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
       Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14
       tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta

                                                 111
Page 130
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -

       Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
       Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-
       AH.01.03-0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B
       milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta
       Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan
       dalam rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021,
       yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik
       Indonesia dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

       Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
       Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
       menjadi sebagai berikut:

                                                                                                               Persentase
                                            Jumlah Saham                       Nilai Saham
                                                                                                                  (%)
               Keterangan
                                                                    Seri A                  Seri B
                                     Seri A        Seri B
                                                                @Rp1.000.000,00        @Rp1.000.000,00
      Modal Dasar –                          1    24.999.999        1.000.000,00       24.999.999.000.000,00
      Rp25.000.000.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Negara Republik Indonesia              1              0        1.000.000,00                         0          0,01
      PT Bank Rakyat Indonesia
                                             0     6.249.999                   0       6.249.999.000.000,00         99,99
      (Persero) Tbk
      Jumlah Modal Ditempatkan               1     6.249.999         1.000.000,00      6.249.999.000.000,00        100,00
      dan Modal Disetor
      Saham Dalam Portepel                   -    18.750.000                    -     18.750.000.000.000,00

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah
       benar dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara
       berkesinambungan oleh para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
       Perseroan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
       2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
       pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
       6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
       saham seri B.

       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
       sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016
       Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
       sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
       KEP-597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT
       Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian
       (Persero). Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali
       Perseroan dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang
       Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
       Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompook usaha
       serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
       sembilan persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung
       dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang
       merupakan pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah
       No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
       Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun
       2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan

                                                      112
Page 131
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -

       anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan
       penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh
       Perseroan.

       Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
       tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
       yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
       BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.

6.     Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
       Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
       Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
       telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
       HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
       hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
       memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
       manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
       menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara
       Republik Indonesia.
       Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
       HAM, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah
       dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1
       Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di
       luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Direktur Utama Perseroan
       yang pada tanggal Pendapat Hukum ini tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka
       Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru.

7.     Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2020, Perseroan telah memiliki cadangan sebesar
       Rp3.107.499.000.000,00 (tiga triliun seratus tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah)
       yang merupakan 49,72% (empat puluh sembilan koma tujuh dua persen) dari jumlah modal ditempatkan
       dan disetor, hal ini telah melebihi kewajiban cadangan pada Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 40
       Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

8.     Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
       saat ini adalah sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                        : Loto Srinaita Ginting ***)
       Komisaris Independen                                   : Makmur Keliat ***)
       Komisaris Independen                                   : Nezar Patria *)
       Komisaris Independen                                   : Yudi Priambodo Purnomo*)
       Komisaris                                              : Umiyatun Hayati Triastuti *)
       Komisaris                                              : Sudarto ***)
       Komisaris                                              : Rini Widyantini ***)

       Direksi
       Direktur Utama                                         : Damar Latri Setiawan ***)
       Direktur Human Capital, Legal, dan Compliance          : Ridwan Arbian Syah ***)
       Direktur Umum                                          : Gunawan Sulistyo ***)
       Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan               : Eka Pebriansyah ***)
       Direktur Teknologi Informasi dan Digital               : Teguh Wahyono **)
       Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk             : Elvi Rofiqotul Hidayah ***)
       Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                 : Ferdian Timur Satyagraha ***)


                                                   113
Page 132
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -

       *)     Belum memperoleh penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
              Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
       **)    Sesuai ketentuan Pasal 34 POJK No. 27/POJK.03/2016, tetap dapat menjadi Pihak Utama karena
              diangkat sebelum POJK No. 27/POJK.03/2016 berlaku bagi perusahaan pergadaian.
       ***)   Telah memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana disyaratkan dalam
              POJK No. 27/POJK.03/2016.
       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat
       berdasarkan:
       a.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
              2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
              tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
              (Persero) PT Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
              M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan
              telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13
              Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020
              tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai
              Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
       b.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober
              2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
              tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
              S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data
              Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
              dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258
              tanggal 8 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan
              Sudarto sebagai Komisaris.

       c.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Pegadaian No. 02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
              Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
              diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16
              Januari 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020
              tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.

       d.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
              Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei
              2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

                                                114
Page 133
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -

              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
              Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan
              Yudi Priambodo P sebagai Komisaris Independen.

       e.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari
              2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
              hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
              pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
              pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
       f.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-162/MBU/08/2017 tanggal 21 Agustus
              2017 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
              Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
              tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 12 tanggal 24
              Agustus 2017, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
              laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum
              dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
              Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0165419 tanggal 24 Agustus 2017, dan didaftarkan
              dalam Daftar Perseroan No. AHU-0105110.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Agustus 2017,
              sehubungan dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
              Penjualan, dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
       g.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-117/MBU/04/2021 tanggal 26 April 2021
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 11 tanggal 26 April 2021,
              dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.03-0263157 tanggal 26 April 2021, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0076290.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 26 April 2021, sehubungan dengan pengangkatan Ridwan
              Arbian Syah sebagai Direktur SDM.
       h.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-17/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian tentang Pemberhentian dan
              Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 25 tanggal 14
              Januari 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.03-0062085 tanggal 27 Januari 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
              AHU-0019206.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 27 Januari 2022, sehubungan dengan pengangkatan
              Ferdian Timur Satyagraha sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.



                                                  115
Page 134
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -

       i.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
              Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              No. 06 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
              Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan
              pengalihan jabatan Damar Latri Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jaringan,
              Operasi, dan Penjualan menjadi Direktur Utama, pengalihan jabatan Ridwan Arbian Syah yang
              sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi Direktur Human
              Capital, Legal, dan Compliance, pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya
              menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi
              Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur
              Jaringan, Operasi dan Penjualan, dan pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur
              Pemasaran dan Pengembangan Produk.
       Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
       (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-
       03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan
       Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri Negara
       Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara
       Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan
       dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
       Negara dan POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris, kecuali Nezar Patria
       sebagai Komisaris Independen, Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris Independen, dan Umiyatun
       Hayati Triastuti sebagai Komisaris, telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK No.
       27/POJK.03/2016. Terhadap Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, Yudi Priambodo Purnomo
       sebagai Komisaris Independen, dan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris berdasarkan Pasal 2
       ayat (4) POJK No. 27/POJK.03/2016, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota
       Dewan Komisaris.
       Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
       ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh
       anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.     Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
       berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 220/KEP-DIR/2020 tanggal 23 April 2020 sehubungan
       pengangkatan R. Swasono A. Widodo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.

10.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
       Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-
       13/KP/DK.GD/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
       Komite Audit PT Pegadaian , dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                      : Makmur Keliat
       Wakil Ketua                : Sudarto
       Anggota                    : Otok Kuswandaru
                                    Ponda Suwaka Hidjat
                                    Alpin Napitupulu


                                                 116
Page 135
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -

       Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
       POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
       POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit,
       Piagam Komite Audit telah dimuat dalam web Perseroan.

11.    Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No.
       34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan
       Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-04/KP/DK.GD/05/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang Perubahan
       Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                          : Makmur Keliat
       Anggota                        : Loto Srinaita Ginting
                                        Rini Widyantini
                                        Arry Ekananta

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
       diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
       34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
       09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.

12.    Berdasarkan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R.60-DIR/HCB/02/2022 tanggal 7
       Februari 2022 perihal Persetujuan Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, PT Bank Rakyat
       Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Seri B dan telah memperoleh kuasa khusus dari
       Negara Republik Indonesia selaku Pemegang Saham Seri A sebagaimana dinyatakan dalam Surat Kuasa
       Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SKK-87/MBU/09/2021 tanggal 13 September 2021,
       menyetujui penunjukan M. Cholil Nafish sebagai Plt Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun
       Ni’am Sholeh sebagai Plt Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas
       Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:

       Plt Ketua              : M. Cholil Nafish
       Plt Anggota            : M. Asrorun Ni’am Sholeh

       Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
       Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
       MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
       a.    Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
             27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
             i.      Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
                     selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
             ii.     Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
                     Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
       b.    Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
             Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
             sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
             20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
             Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh, sedangkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal M.Cholil Nafish
             belum diperoleh, dikarenakan masih menunggu pelaksanaan pelatihan atas permohonan yang
             disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan paling lama diperoleh sampai dengan bulan
             Desember 2022 sebagaimana telah dinyatakan oleh M. Cholil Nafish berdasarkan Surat
             Pernyataan tanggal 18 Maret 2022.



                                                      117
Page 136
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -

       Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan
       tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

       Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah oleh Perseroan belum diangkat oleh Rapat Umum Pemegang
       Saham, sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (2) POJK No. 31/POJK.05/2016.
       Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, dengan tidak terpenuhinya kentuan Pasal 29
       ayat (2) POJK No. 31/POJK.03/2016, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif dari Otoritas Jasa
       Keuangan.

13.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal, Direksi Perseroan telah membentuk
       Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan
       Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat Keputusan No. 979/PSDM-
       BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Pegadaian (Persero).
       Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Intern sesuai dengan Surat
       Keputusan Direksi No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Surat Keputusan Direksi No. 762/KEP/2021
       tanggal 19 Oktober 2021, Direksi mengangkat Syahrul Rusli sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern.
       Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan
       pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan Syahrul Rusli sebagai Kepala Satuan
       Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan No. Surat
       Perseroan 177/00013.00/2022 tanggal 2 Maret 2022.

       Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Syahrul Rusli
       sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan No. S-
       42/DK.GD/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
       Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.
14.    Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah
       memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam
       Keputusan Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Kerja
       dan Anggaran Perusahaan PT Pegadaian Tahun 2022 dan persetujuan Dewan Komisaris dalam rangka
       Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris
       Perseroan No. S-04/DK.GD.01/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Persetujuan Dewan Komisaris atas
       Usulan Penerbitan Obligasi dan Sukuk serta Penerbitan MTN dan MTN Syariah Tahun 2022 dan 2023.

       Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
       Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian dikarenakan berdasarkan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, tidak terdapat
       ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
       Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk oleh
       perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.
15.    Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk
       melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II. Berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-111/PEF-DIR/VII/2022 tanggal
       25 Juli 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2022 dan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
       Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo memberikan konfirmasi bahwa untuk pelaksanaan rencana (i)
       penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 senilai maksimum
       Rp1.877.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah) yang merupakan
       bagian dari Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum
       berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00
       (dua belas triliun Rupiah) berlaku peringkat sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat
       Pefindo No. RC-077/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
       Obligasi Berkelanjutan V Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1
       Februari 2023, Pefindo memberikan peringkat idAAA (triple A) terhadap Obligasi Berkelanjutan V

                                                 118
Page 137
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -

       Pegadaian senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun Rupiah) dan (ii) penerbitan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 senilai maksimum Rp1.123.000.000.000,00
       (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah) yang merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Pegadaian Tahun 2022 yang diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB)
       dengan total nilai rencana plafon emisi senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah)
       berlaku peringkat sebagaimana telah dicantumkan dalam Sertifikat Pemeringkat Pefindo No. RC-
       078/PEF-DIR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Tahun 2022 PT Pegadaian Periode 8 Februari 2022 sampai dengan 1 Februari 2023,
       Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (triple A syariah) terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Pegadaian senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).

16.    Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
       gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas)
       Kantor Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102
       (seratus dua) Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.884 (dua ribu delapan ratus delapan puluh
       empat) Unit Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 559 (lima ratus lima puluh sembilan) Unit
       Pelayanan Cabang Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
       Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan
       dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan
       pendaftaran-pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh
       Perseroan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang dimiliki
       Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya masih
       berlaku, kecuali sehubungan dengan kewajiban pelaksanaan Penilaian Mandiri terhadap 34 (tiga puluh
       empat) sistem elektronik milik Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 Peraturan Badan Siber
       dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem
       Elektronik (“Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020”) yang belum dilakukan oleh Perseroan, sehingga
       Perseroan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kepala Badan Siber dan Sandi
       Negara berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020.
17.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
       17.1 Sejumlah 1.078 (seribu tujuh puluh delapan) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
            dan 5 (lima) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya. Seluruh
            sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi
            dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam
            status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan
            mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan pemilikan dan/atau penguasaan
            aset-aset tanah telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
       17.2 Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat
            Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 19
            (sembilan belas) sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat
            desain industri. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan
            dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
            penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.

       17.3 Perseroan memiliki 6 (enam) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama
            Perseroan dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang.
            Seluruh kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti
            kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
            tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
18.    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
       uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang
       Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
       mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
       menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan

                                                    119
Page 138
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -

       pada PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan
       jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
       diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi
       tanggal 2 Maret 2022. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana
       Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi harta kekayaan Perseroan masih
       berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
19.    Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
       Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2021 – 2023 No. 142 Tahun 2021, No. 70/DPP-
       SP/14/2021 tanggal 18 November 2021, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
       Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
       Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.220117003/B/II/2022
       tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 08
       Februari 2022, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 19 November
       2023.
20.    Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
       seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang dengan
       mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan ketentuan mengenai Upah
       Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana kantor pusat dan kantor-kantor
       cabang Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
21.    Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
       Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
       (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
       Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
       02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan No. 01143781
       tanggal 10 Desember 2014.
22.    Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
       sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
       di Perseroan.
23.    Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
       Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara
       Republik Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah
       organisasi bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24
       Agustus 2001 yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai
       dengan Tanda Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh
       Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
24.    Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
       Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
       orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
       Bipartit untuk melakukan forum komunikasi ersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam
       rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan
       industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan
       PT Pegadaian (Persero) No. 2019/00028.02/2020 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal
       10 Desember 2020, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
       Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
       Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No. 3244 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020, masa kerja
       keanggotan Lembaga Kerjasama Bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.

25.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
       perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

       25.1 Penyertaan saham Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan laporan keuangan
            Perseroan konsolidasi dengan Perusahaan Anak yaitu sebagai berikut:



                                                 120
Page 139
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -

              a.     PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang
                     berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
                     Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan
                     Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
                     pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
                     dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah
                     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
                     Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta
                     Pendirian PT PGDE telah diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                     Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
                     Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda
                     Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
                     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
                     serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
                     046216. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PGDE masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam
                     ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
                     juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
                     Pendirian PT PGDE.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.     Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
                            dan
                     ii.    Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian
                            No. S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                            Perusahaan Bisnis Emas.

                     Per tanggal 31 Desember 2020, cadangan yang dimiliki oleh PT PGDE adalah sebesar
                     Rp100.618.654.993,00 (seratus miliar enam ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh
                     empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga Rupiah) yaitu 75,8% (tujuh puluh lima koma
                     delapan persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, oleh karenanya jumlah
                     cadangan PT PGDE telah memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan
                     telah dipenuhinya ketentuan pencadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU
                     No. 40/2007, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT PGDE dapat memutuskan
                     penggunaan laba bersih seluruhnya untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai
                     dividen sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 40/2007.

              b.     PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
                     Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
                     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
                     Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah
                     terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat

                                                 121
Page 140
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -

                     Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang
                     perubahan Anggaran Dasar Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
                     Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat
                     di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                     persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019
                     serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No.
                     046213. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PIJ masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PIJ sejak pendirian pada tahun 2015. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima
                     ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh
                     sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta
                     Pendirian PT PIJ.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PIJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat
                     (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.    Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
                           dan
                     ii.   Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum
                           Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-36/MBU/01/2015 tentang
                           Persetujuan Perubahan Komposisi Kepemilikan Saham Anak Perusahaan PT
                           Pegadaian (Persero) jo. Surat Persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                           selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Pegadaian (Persero) No. S-
                           670/MBU/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                           Perusahaan PT Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa
                           Umum.

                     Per tanggal 31 Desember 2020, PT PIJ belum pernah mencatatkan laba sehingga
                     kewajiban untuk membuat cadangan Pasal 70 UU No. 40/2007 belum berlaku terhadap PT
                     PIJ.

              c.     PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
                     No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan
                     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No.
                     40783 (“Akta Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ
                     telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
                     Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal
                     22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
                     Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
                     AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan
                     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November
                     2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan
                     No. 046212. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT POJ sejak pendirian pada tahun 2014. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu)
                     saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh


                                                 122
Page 141
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -

                     sembilan miliar Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari
                     seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan
                     Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian
                     Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
                     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.03-
                     0073533 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-35439.40.10.2014 tahun 2017 tanggal 20 Februari 2017.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT POJ, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.     Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-06/DK/GD/2014 tanggal 29 Januari 2014;
                            dan
                     ii.    Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan No. S-670/MBU/10/2014
                            tanggal 16 Oktober 2014 tentang Persetujuan Pendirian Anak Perusahaan PT
                            Pegadaian (Persero) di Bidang Usaha Pengelolaan Hotel dan Jasa Umum.

                     Per tanggal 31 Desember 2020, cadangan yang dimiliki oleh PT POJ adalah sebesar
                     Rp114.858.340.309,00 (seratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh delapan juta
                     tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan Rupiah) yaitu 114% (seratus empat belas
                     persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, oleh karenanya jumlah cadangan
                     PT POJ telah memenuhi ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU No. 40/2007. Dengan telah
                     dipenuhinya ketentuan pencadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU No.
                     40/2007, maka Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ dapat memutuskan penggunaan
                     laba bersih seluruhnya untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai
                     dengan ketentuan Pasal 71 UU No. 40/2007.

              d.     PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
                     Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
                     Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
                     Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
                     Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
                     2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
                     Mei 2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) anggaran dasar PT BLAG
                     pada Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
                     November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23
                     Desember 2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
                     0254779.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000, Pada
                     tanggal Pendapat HukumPerseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
                     sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                     ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha
                     Gasia No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
                     Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun
                     2015 tanggal 27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015.

                                                 123
Page 142
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -



                     Terkait dengan persetujuan penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian BLAG,
                     sampai dengan tanggal Jawaban Aspek Hukum ini, belum ditemukan oleh Perseroan, hal
                     tersebut dikarenakan Perseroan sedang dalam proses pemindahan lokasi kerja dan
                     Perseroan perlu melakukan pengecekan secara mandiri pada Gudang Arsip Perseroan
                     yang berada di Solo, Jawa Tengah, sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan No.
                     37/00033.00/2022 tanggal 18 Maret 2022. Ketiadaan dokumen persetujuan pendirian BLAG
                     tidak memiliki konsekuensi hukum, karena BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan
                     perundang-undangan dan telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri
                     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

                     Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak melaksanakan kegiatan usaha dan Direksi
                     Perseroan telah menyampaikan permohonan tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris
                     Perseroan sehubungan dengan rencana likuidasi BLAG sebagaimana telah disampaikan
                     oleh Direksi Perseroan berdasarkan Surat No. 20/00033.01/2018 tanggal 30 Januari 2018
                     tentang Permohonan Tanggapan Tertulis Perihal Rencana Likuidasi BLAG. Sehubungan
                     dengan rencana likuidasi tersebut, Direksi BLAG telah melakukan Pemutusan Hubungan
                     Kerja (“PHK”) kepada seluruh karyawan berdasarkan Surat PHK No. 3/AG/II/2018, No.
                     4/AG/II/2018, No. 5/AG/II/2018, No. 6/AG/II/2018, No. 7/AG/II/2018, No. 8/AG/II/2018, No.
                     9/AG/II/2018 dan No. 10/AG/II/2018 pada tanggal 5 Februari 2018.

              Sehubungan dengan telah bergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro yang
              menyebabkan Perseroan menjadi anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
              (“BRI”), maka sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.03/2017
              tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal (“POJK No. 36/POJK.03/2017”),
              Perseroan sebagai anak perusahaan bank umum, tidak dapat melakukan penyertaan atau memiliki
              saham pada Perusahaan Anak yang bergerak di bidang non keuangan. Pada tanggal Pendapat
              Hukum ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk
              melakukan aksi korporasi berupa (i) divestasi PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT Pesonna
              Optima Jasa; dan (ii) likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia sebagaimana dinyatakan dalam Surat
              Dewan Komisaris Perseroan No. S-45/DK-GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal
              Tanggapan Dewan Komisaris terhadap Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Divestasi
              PT Pesonna Indonesia Jaya dan PT Optima Jasa dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-
              44/DK.GD/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas
              Permohonan Tanggapan Tertulis atas Rencana Likuidasi PT Balai Lelang Artha Gasia serta
              Perseroan sedang menunggu persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan
              aksi-aksi korporasi tersebut.

              Berdasarkan ketentuan Pasal 33 POJK No. 36/POJK.03/2017, dengan belum terpenuhinya
              ketentuan Pasal 22 ayat (1) POJK No. 36/POJK.03/2017, BRI selaku pemegang saham Perseroan
              dapat dikenakan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang No.
              7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10
              Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
              pelaksanaan lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.

       25.2 Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
            persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan
            terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
            PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
            34674.40.10.2014 tanggal 14 November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
            AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
            Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian
            PT PBK”), anggaran dasar PT PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah terakhir
            berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Pefindo Biro
            Kredit No. 24 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di hadapan Shasa Adisa Putrianti, S.H., M.Kn.,

                                                  124
Page 143
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -

              selaku pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
              memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
              Keputusan No. AHU-0081832.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 dan telah
              didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192907.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 11 Oktober
              2019 (“Akta No. 24/2019”). Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.

              Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
              Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 20.060 (dua puluh ribu enam puluh) saham dengan nilai
              nominal sebesar Rp20.060.000.000,00 (dua puluh miliar enam puluh juta Rupiah) atau sebesar
              16,09% (enam belas koma nol sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
              disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta Pendirian.

              Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (10)
              Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan
              Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
              a.    Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
                    Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
                    Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT
                    Pefindo Biro Kredit; dan
              b.    Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
                    tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
                    pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
                    Dewan Komisaris.

       Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait
       dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam
       rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan karena merupakan
       bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh
       Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun
       serta bebas dari perkara apapun serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.

26.    Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan
       dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.

       Akta Pendirian PT PGDE, serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30
       ayat (2) UU No. 40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap masing-
       masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT
       PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
       Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak ketiga, dengan
       demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.

27.    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur
       pada Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi belum
       disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha
       (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021, kecuali PT BLAG dan Perusahaan
       Asosiasi. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi
       hukum bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan
       serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.


                                                 125
Page 144
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -

28.    Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
       diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.
29.    Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan dokumen yang
       mendukung fakta adanya penyetoran modal tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.

30.    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh
       seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
       diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi
       kegiatan usaha masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh
       Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB
       OSS-RBA untuk PT PBK, dan PT BLAG.

31.    Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

       31.1 Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
            Perusahaan Anak telah melebihi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan
            berlaku di setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya.

       31.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) para tenaga kerja dalam program Badan
            Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
            merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
            Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga
            kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) para tenaga
            kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
            dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.

       31.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
            Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
            1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

       31.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
            mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
            dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
            Indonesia untuk memperoleh pengesahan, kecuali (i) PT BLAG, yang tidak memiliki karyawan
            sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang harus membuat peraturan
            perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan
            Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahaan
            Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

       31.5 Perusahaan Anak belum membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan
            dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.
            13/2003”), mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh) orang
            untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) UU No. 13/2003,
            apabila Perusahaan Anak melanggar ketentuan Pasal 106 UU No. 13/2003 dengan belum
            membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, maka Perusahaan Anak dapat dikenakan sanksi
            administratif.

32.    PT PGDE dan PT POJ memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan
       penyitaan dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut, kecuali 311
       (tiga ratus sebelas) unit kendaran bermotor milik PT POJ yang sedang dijaminkan dalam Akad Rahn
       Tasjily pada Pegadaian Amanah, jaminan PT POJ tersebut dalam hal dieksekusi tidak akan berdampak
       material terhadap kelangsungan usaha PT POJ maupun Perseroan. Sedangkan PT BLAG dan PT PIJ
       tidak memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.

                                                126
Page 145
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -



33.    Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, perjanjian antara Perusahaan Anak
       dengan Perseroan, dan Perusahaan Anak dengan afiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak dan
       Perseroan serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
       pemegang Obligasi dan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan V
       Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022,
       dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
34.    Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
       sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri
       dimana Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di
       hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara,
       perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan
       kewajiban pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta
       tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material maupun tidak
       terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak dan Perseroan serta rencana Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
       Tahap II Tahun 2022.
35.    Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan
       dengan kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan
       kepada kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
       keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan
       dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar
       ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b)
       tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
       mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan
       kepentingan pemegang Obligasi; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
       Tahap II Tahun 2022.

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, sehubungan
       dengan rencana penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk
       Mudharabah II Pegadaian Tahap II, dalam hal ini Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada PT
       Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BNI Syariah)
       setelah penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 memperoleh pernyataan efektif dari
       Otoritas Jasa Keuangan. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan
       ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang
       dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi serta pemegang sukuk dan dapat menghalangi
       penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk
       Mudharabah II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 serta merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi
       dan/atau pemegang Sukuk

36.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
       masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
       adalah sebagai berikut:

       36.1 Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2018 Seri C sebesar Rp2.000.000.000.000,00
            (dua triliun Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       36.2 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020 Seri B sebesar Rp70.000.000.000,00
            (tujuh puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       36.3 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 yang terdiri dari: (i) Obligasi
            Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri B sebesar Rp303.000.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar

                                                 127
Page 146
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -

              Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun; dan (iii) Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Seri
              C sebesar Rp142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5
              (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       36.4 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
            Rp1.125.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3
            (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       36.5 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
            Rp1.107.500.000.000,00 (satu triliun seratus tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 3
            (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       36.6 Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 yang terdiri dari: (i) Obligasi
            Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri A sebesar Rp2.431.000.000.000,00 (dua triliun empat
            ratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
            terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Seri B sebesar
            Rp598.000.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga)
            tahun terhitung sejak terhitung sejak Tanggal Emisi.

       36.7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2020 Seri B sebesar
            Rp49.000.000.000 (empat puluh sembilan miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
            Tanggal Emisi.

       36.8 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 yang terdiri dari (i) Sukuk
            Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri B sebesar Rp103.000.000.000,00 (seratus
            tiga miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Seri C sebesar Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar
            lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       36.9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Tahun 2020 Seri B sebesar
            Rp131.000.000.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
            Tanggal Emisi.

       36.10 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap IV Tahun 2021 Seri B sebesar
             Rp165.800.000.000,00 (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah), berjangka
             waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       36.11 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 yang terdiri dari: (i) Sukuk
             Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri A sebesar Rp671.000.000.000,00 (enam
             ratus tujuh puluh satu miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
             sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Seri B
             sebesar Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
             sejak Tanggal Emisi.

       Obligasi yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda, pendapatan atau
       aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang
       dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh kekayaan Perseroan, baik
       barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
       hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur yang tidak dijamin secara
       khusus atau tanpa hak preferen termasuk Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II secara paripasu, berdasarkan Pasal 1131 dan 1132
       Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

       Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
       dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
       pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi dan/atau
       Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan.

                                                   128
Page 147
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -



       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk tersebut yang dapat
       membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II maupun
       yang merugikan kepentingan serta hak dari Pemegang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap V, mengingat Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II tidak mempunyai tingkatan (rank)
       lebih tinggi dari masing-masing obligasi yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan
       dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing obligasi tersebut, Perseroan tidak
       membutuhkan persetujuan dari Wali Amanat masing-masing obligasi.
37.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk.,
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk.
38.    Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai
       berikut:

       38.1 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 No. 92
            tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
            Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
.
       38.2 Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 No. 93 tanggal
            27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
            oleh Perseroan.

       38.3 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
            No. 94 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
            Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas.

       38.4 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 95 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI
            sebagai Agen Pembayaran.

       38.5 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
            2022 No. 96 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, sebagai Wali
            Amanat.

       38.6 Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
            No. 97 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
            Notaris di Jakarta oleh Perseroan.

       38.7 Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
            2022 No. 98 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
            S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI
            Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas.

       38.8 Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 99 tanggal 27 Juli 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette
            Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Agen Pembayaran.




                                                 129
Page 148
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -

       Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
       Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
       Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI
       Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi
       dengan Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik
       Indonesia.
       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 sebagaimana disebutkan di atas,
       telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
       Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
       Pegadaian Tahap II serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar
       ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii)
       tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
39.    Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II, sesuai ketentuan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
       Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 22 Juli 2022 yang ditandatangani
       oleh Kanny Hidaya Y. W selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal
       Kepada Kanny Hidaya Y. W yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
       mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II melalui Surat
       Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-0053/DSN/MUI/I/2022 tanggal 18 Januari 2022
       tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
       diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
       Nasional – MUI dan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
40.    Perseroan telah memenuhi “persyaratan pihak” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
       dan/atau Sukuk (’POJK No. 36/POJK.04/2014”) yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling
       singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi
       tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Berkelanjutan II
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014.
       Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II
       telah mematuhi “persyaratan efek” yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
       yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
       berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5
       POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar
       Modal.

41.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II,
       setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha
       pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG).
       Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
       Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha
       Syariah Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan dengan menerapkan
       prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil
       Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II telah sesuai dengan dengan
       prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
       Penerbitan dan Persyaratan Sukuk jo. POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk.



                                                 130
Page 149
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -

       Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
       dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
       penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
       Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
       sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
       (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang
       Sukuk; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Obligasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
       penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk.
42.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 9 perkara pidana dan 2 (dua) perkara
       perdata, sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari
       segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif
       yang secara signifikan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan
       rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
       II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.
       Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak
       terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
       gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan
       terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
       dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di
       Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
       terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
       sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
       lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
       pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
       Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
       perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
       hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak
       menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak
       terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian
       Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022.

43.    Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Informasi Tambahan, antara lain
       mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada
       pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat
       Hukum Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II dan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah
       benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.




                                                 131
Page 150
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.

Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PM.22/2018
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan




                                               132
Page 151
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id
Website: www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.69 MB
Published16 Aug 2025
Pages151
Characters813,007
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 199 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×9
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×11
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×14
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×65
linked person Teguh Wahyono · Direktur p.13 ×7
linked org Bank Mandiri p.43 ×55
linked org Bank Permata p.49
linked org Bank CIMB Niaga p.49 ×4
linked org Bank Danamon p.49 ×7
linked org Dana Pensiun p.57 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.61 ×2
linked person Loto Srinaita Ginting · Komisaris Utama p.67 ×3
linked person Makmur Keliat · Komisaris Independen p.67 ×3
linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Komisaris p.67 ×6
linked person Elvi Rofiqotul Hidayah · Direktur p.67 ×3
linked person Eka Pebriansyah · Direktur p.67 ×3
linked person Ferdian Timur Satyagraha · Direktur Keuangan p.67 ×3
linked person Gunawan Sulistyo · Direktur p.67 ×2
linked person Damar Latri Setiawan · Direktur p.67 ×4
linked person Yudi Priambodo P · Komisaris Independen p.68
linked org Bukit Asam (Persero) Tbk p.69 ×2
linked org PT Pos Indonesia (Persero) p.70
linked org Yayasan Kesejahteraan p.81
linked person Ismail Ilyas · Komisaris p.82 ×3
linked person Achjadi Ranuwisastra p.105
linked person Lambock V. Nahattands p.105
linked person Kostaman Thayib p.105
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.105
linked person Lay Diza Larentie p.105
linked org Unggul Indah Cahaya p.105
linked org Astra Graphia p.105
linked org Clipan Finance p.105
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×50
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×86
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×74
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×21
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk · Pemegang Saham p.16 ×29
possible — Sudarto · Anggota p.67
possible org PT Taspen (Persero) p.83
possible person Hasan Fawzi · Komisaris Utama p.83 ×2
possible org PT Mega Bank p.104 ×2
possible org PT Mega Corpora p.105
possible person Chairul Tanjung p.105
possible person Yungky Setiawan p.105
possible person Martin Mulwanto p.105
possible person Indivara Erni p.105
possible person C. Guntur Triyudianto p.105
possible person Yuni Lastianto p.105
possible org Adhi Karya p.105
possible org Panin Sekuritas p.105
possible org Waskita Karya p.105
unresolved org PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Penyaluran p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×4
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org Bapepam p.5 ×30
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.9 ×22
unresolved org Mega Tbk p.11 ×2
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.12 ×2
unresolved org Perusahaan Umum p.12 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.12 ×61
unresolved org PT Pegadaian No. RIS- p.12 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12 ×12
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.12 ×26
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12 ×15
unresolved org PT Pegadaian Nomor SK- p.12 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. S- p.16 ×2
unresolved — Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 p.16
unresolved org Rintis & Rekan p.17 ×3
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.17 ×3
unresolved org PT Pefindo p.18 ×3
unresolved org PT Pegadaian. Dana p.42
unresolved org Bank DKI p.44 ×14
unresolved org Bank BRI Pinjaman Jangka Pendek p.48
unresolved org Bank BCA p.48
unresolved org Bank BSI p.49
unresolved org PT BSI Financial Covenant p.49
unresolved org Bank Muamalat Gearing Ratio p.49
unresolved org PN Pegadaian p.56
unresolved org Umum p.56 ×2
unresolved org Menteri p.56 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. SK- p.56 ×10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.56 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.57 ×3
unresolved org Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian. p.57
unresolved org Western Union Financial Service Inc p.57
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.57 ×7
unresolved org PT PGDE p.57 ×22
unresolved org PT Jiep p.58 ×2
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya p.58 ×7
unresolved org PT Pesonna p.58 ×2
unresolved org PT PIJ p.58 ×50
unresolved org Koperasi p.58
unresolved person Ir. H Juanda p.59
unresolved person Dr. Sam Ratulangi p.60
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.60 ×18
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.60 ×4
unresolved org PT POJ p.60 ×10
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.60 ×4
unresolved org Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan p.61
unresolved org Pemasokan Barang dan Jasa p.61
unresolved org Kementerian Investasi p.61
unresolved org Koordinasi Penanaman p.61
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.61 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.61
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S- p.61
unresolved org PT BLAG. p.61 ×2
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara p.61
unresolved org Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.61
unresolved person Ir. Nanette p.62 ×2
unresolved org Bank Bunga Mandiri. p.62
unresolved org Mandiri Tbk p.63 ×2
unresolved person Ratam p.63
unresolved person Warsito p.64
unresolved person Dr. Agung Iriantoro p.64 ×2
unresolved org Bank DKI Adi Warsito p.64
unresolved person Tambahan Modal Ratam p.64
unresolved person Dinah p.65
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.65 ×8
unresolved person Triharso p.65
unresolved org Indonesia Tbk p.65 ×2
unresolved person Adi Triharso · Notaris p.66
unresolved — Rini Widyantini · Anggota p.67
unresolved — Ridwan Arbian Syah · Direktur p.68
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian p.68
unresolved org Milik Negara p.68 ×2
unresolved — Yudi Priambodo Purnomo · Komisaris Independen p.68 ×2
unresolved — Terhadap Nezar Patria · Komisaris Independen p.68 ×7
unresolved org Menteri BUMN p.69 ×6
unresolved person Anggota-Anggota · Komisaris p.69 ×3
unresolved org PT Pegadaian. Saat p.69
unresolved org Kementerian Perhubungan p.69 ×2
unresolved org Litbang p.69 ×2
unresolved org Menteri Bidang SDA p.69
unresolved — Universitas Brawijaya. Penunjukkan Beliau · Komisaris p.69 ×5
unresolved org PT Pegadaian. Sebelumnya p.69 ×4
unresolved org PT Dapensi Trio p.70
unresolved org Yayasan Bhakti Pendidikan Pos Indonesia p.70
unresolved org PT Niskala Media Tenggara p.70
unresolved org Manajemen Pendidikan. Penunjukkan Beliau · Direktur Utama p.70
unresolved — Pelaksana Tug · Direktur p.70
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SKK- p.71
unresolved person M. Cholil Nafis p.71
unresolved org PT Balai Lelang Artha p.74 ×3
unresolved org PT Pessona p.74 ×3
unresolved org PT Pegadaian Galeri p.74 ×3
unresolved org PT Pesona Kategori p.74 ×3
unresolved person Devi Andria Sari p.76
unresolved org Mahkamah Agung p.76
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.76 ×3
unresolved — Yul Alfian · Direktur p.81
unresolved — Alfian Noor · Komisaris p.81 ×2
unresolved org PT POJ. C. p.81
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.81 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.81
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian p.81
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.82
unresolved org PT PIJ. D. p.82
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.82 ×4
unresolved org PT PGDE No. AHU-AH. p.82
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.83 ×6
unresolved org PT PBK p.83 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.83
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.83
unresolved org PT Consumer Information Consulting p.83
unresolved org PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera p.83
unresolved org Republik Indonesia p.84
unresolved — Hendy Sulistiyowaty · Komisaris p.84
unresolved — Yohanes Arts Abimanyu · Direktur Utama p.84
unresolved — Wahyu Trenggono · Direktur p.84
unresolved — Anis Radianis · Direktur p.84
unresolved org PT PBK. Proporsi p.84
unresolved person Kredit Warsito p.95
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia p.102
unresolved org PT Bank Karman p.104 ×4
unresolved person Oe Siang Djie p.104
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.104 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.104
unresolved person Eddy Widjaja. S.H. · Notaris p.104
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.104
unresolved person Masjuki p.104
unresolved person Imas Fatimah p.104
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.104 ×9
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.105 ×2
unresolved org PT Pegadaian Halaman p.128 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.129
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.129
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat p.129
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara · Pemegang Saham p.129

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result