Skip to content
Back to announcement

20250814_KARW_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31932883_lamp1.pdf

Other Text extracted KARW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                      Jakarta, 13 Agustus 2025
Nomor        : 033/MJP/CORSEC/VIII/2025


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6,
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
U.P: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal      : Jawaban atas surat BEI nomor S-09211/BEI.PP1/08-2025 tentang Permintaan Penjelasan atas
               Volatilitas Transaksi Efek

Dengan hormat,
Dear Sir/Madam,

Mengacu kepada surat Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-09211/BEI.PP1/08-2025 pada tanggal 11 Agustus 2025,
berdasarkan pemantauan terhadap aktivitas transaksi efek PT Meratus Jasa Prima Tbk. (“Perseroan”) pada periode
31 Juli s.d. 11 Agustus 2025 telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas Perseroan sebagai berikut:

    1. Harga ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-160 atau -20,00% dari harga penutupan hari bursa
       tanggal 30 Juli 2025 pada Rp800 menjadi Rp640.
    2. Rata-rata aktivitas meningkat menjadi sebanyak 500.157 saham dengan frekuensi 132 kali dibandingkan hari
       bursa tanggal 30 Juli 2025 sebanyak 496.700 saham dengan frekuensi 85 kali.

Sehubungan dengan surat yang tersebut di atas, dengan ini kami (Perseroan) sampaikan jawaban sebagai berikut:

                  PERTANYAAN/QUESTIONS                                JAWABAN/RESPONSE
  1. Apakah Perseroan mengetahui adanya                Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki pengetahuan
     informasi atau fakta material yang dapat          atas informasi atau fakta material yang belum
     mempengaruhi nilai efek perusahaan atau           dipublikasikan dan berpotensi memengaruhi nilai efek
     keputusan investasi pemodal sebagaimana           atau keputusan investasi pemodal. Perseroan
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan     senantiasa mematuhi peraturan pasar modal serta
     Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan         menyampaikan seluruh informasi material melalui kanal
     Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau    publikasi resmi, termasuk SPE OJK/IDX Net dan situs
     Perusahaan Publik?                                web Perseroan.
  2. Apakah Perseroan mengetahui adanya                Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
     informasi atau fakta material yang dapat          yang belum diumumkan kepada publik yang berpotensi
     mempengaruhi nilai efek perusahaan atau           mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi
     keputusan investasi pemodal sebagaimana           pemodal. Prinsip keterbukaan selalu diutamakan oleh
     diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban       Perseroan, dengan penyampaian setiap informasi
Page 2
     Penyampaian Informasi ketentuan butir point       penting melalui media resmi, termasuk SPE OJK/IDX
     III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi   Net dan situs web Perseroan.
     PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-
     2021?
  3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang     Tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material
     material dan dapat mempengaruhi harga efek        yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat
     Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan      memengaruhi harga efek atau kelangsungan usaha
     yang belum diungkapkan kepada publik.             Perseroan
  4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas      Perseroan melakukan pencatatan dan pelaporan setiap
     dari pemegang saham tertentu sebagaimana          perubahan kepemilikan saham berdasarkan informasi
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan     dari pemegang saham terkait, sesuai ketentuan yang
     Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan             berlaku. Saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya
     Kepemilikan       atau     Setiap   Perubahan     aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana
     Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.             dimaksud dalam POJK tersebut. Apabila di kemudian
                                                       hari terdapat aktivitas relevan, Perseroan akan
                                                       mengungkapkannya kepada publik sesuai ketentuan
                                                       keterbukaan informasi.
  5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk           Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi
     melakukan tindakan korporasi dalam waktu          dalam waktu dekat, termasuk yang dapat berdampak
     dekat, termasuk rencana korporasi yang akan       pada pencatatan saham di Bursa dalam tiga bulan
     berakibat terhadap pencatatan saham               mendatang.
     Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan
     mendatang)?
  6. Rencana pemegang saham utama terkait Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki informasi
     dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.      mengenai rencana pemegang saham utama terkait
                                                    kepemilikan sahamnya.


Demikian penjelasan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




Hormat Kami, ,
PT Meratus Jasa Prima Tbk




Ike Andriani
Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published14 Aug 2025
Pages2
Characters5,176
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Meratus Jasa Prima Tbk. p.1 ×5
linked person Ike Andriani · Sekretaris Perusahaan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result