Back to announcement
20250811_KMTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31932045_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 037/KMG-Corsec/VIII/2025 11 Agustus 2025
Lampiran : -
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material
Kepada Yth.:
1. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
Jakarta, Indonesia.
2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta, Indonesia.
Dengan Hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Kirana Megatara Tbk
(“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Kirana Megatara Tbk
Bidang Usaha : Usaha dalam bidang perindustrian, perkebunan dan perdagangan
Telepon : (021) 5794-7988
Faksimili : (021) 5794-7999
Alamat surat elektronik (email) : corporate@kiranamegatara.com
Tanggal Transaksi Material : 8 Agustus 2025
Objek Transaksi Material : Pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee
pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan.
Pihak yang melakukan Transaksi Material : Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan yang terdiri
atas:
1. PT Djambi Waras;
2. PT Pantja Surya;
3. PT Nusira;
4. PT New Kalbar Processors;
5. PT Tirta Sari Surya;
6. PT Kirana Sapta;
7. PT Kirana Musi Persada;
8. PT Kirana Windu;
9. PT Kirana Permata;
10. PT Komering Jaya Perdana;
11. PT Anugrah Bungo Lestari;
12. PT Karini Utama;
13. PT Bintang Agung Persada.
Nilai dan Rincian Objek Transaksi Material : Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman
perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh entitas anak Perseroan
yang merupakan debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur
sebagaimana terdiri atas:
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 1 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 1 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
1. COÖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH;
2. PT BANK OCBC NISP TBK;
3. PT BANK CIMB NIAGA TBK;
4. PT BANK DBS INDONESIA;
5. PT BANK HSBC INDONESIA;
6. PT BANK PERMATA TBK,
(selanjutnya disebut “Para Kreditur”), sebagaimana pemberian fasilitas
kredit tersebut dituangkan dalam suatu Facility Agreement
US$250.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar US$250.000.000.
Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dimana nilai transaksi
memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.
Namun mengacu pada ketentuan POJK 17, maka Perseroan dalam
memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian
jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c
POJK 17, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan
memperoleh persetujuan RUPS.
Penjelasan, pertimbangan dan alasan : Merujuk pada Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material Nomor
dilakukannya Transaksi Material serta 032/KMG-Corsec/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025 (“Laporan Transaksi
pengaruh transaksi tersebut pada kondisi Material 17 Juli 2025”) yang telah Perseroan publikasikan sebelumnya,
keuangan Perseroan Perseroan ingin menyampaikan bahwa Perseroan telah
menandatangani Joint Corporate Guarantee Fasilitas B bersama entitas
anak Perseroan (sebagaimana penjelasannya telah Perseroan
sampaikan pada Laporan Transaksi Material 17 Juli 2025) sesuai dengan
Tanggal Transaksi Material. Namun demikian, Fasilitas B saat ini tetap
belum berlaku efektif, karena masih terdapat syarat pendahuluan
(condition precedent) dalam perjanjian kredit yang belum sepenuhnya
terpenuhi.
Sebagaimana kami informasi kembali, Perseroan tidak bertindak
sebagai debitur dalam fasilitas kredit sindikasi ini, serta tidak terdapat
aset kebendaan atas nama Perseroan yang dijaminkan sehubungan
dengan fasilitas ini.
Pemberian Joint Corporate Guarantee ini merupakan prasyarat yang
diwajibkan oleh Para Kreditur dalam Facility Agreement
US$250.000.000 yang diadakan oleh entitas anak Perseroan dan Para
Kreditur. Fasilitas kredit ini diperlukan oleh entitas anak
Perseroan (apabila telah efektif) untuk beberapa tujuan yaitu
untuk membiayai kembali Fasilitas A, serta untuk membiayai
kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan, termasuk di
dalamnyakaret,
material pembelian bahan
dan juga baku
untuk pembiayaan piutang.
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 2 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 2 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 3
Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak
terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas
pemberian penanggungan perusahaan bersama.
Syarat Penjaminan : Syarat penjaminan fasilitas perbankan di atas memuat syarat yang
secara umum diterapkan dalam nature pemberian fasilitas kredit
sindikasi pada dunia perbankan. Perseroan akan memastikan bahwa
syarat penjaminan tersebut tidak memiliki pembatasan-pembatasan
yang dapat merugikan pemegang saham publik atau bertentangan
dengan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan. Perseroan juga
telah memastikan pemberian Joint Corporate Guarantee tersebut
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko yang mungkin terjadi jika : Perlu Perseroan informasikan kembali bahwa selain pemberian Joint
penjaminan harus dilaksanakan oleh Corporate Guarantee oleh Perseroan, entitas anak Perseroan yang
Perseroan dalam hal ini berperan sebagai debitur fasilitas perbankan di atas
menjaminkan piutang, persediaan dan juga fixed asset mereka.
Oleh karenanya, penanggungan yang akan diberikan Perseroan dalam
Joint Corporate Guarantee yang merupakan jaminan tambahan ini,
bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset, dan dalam hal ini
tidak diatur jumlah nilai dan persentase harta secara definitif. Selain itu
untuk eksekusi terhadapnya juga akan dilakukan paling terakhir setelah
didahulukan sebelumnya sita jaminan atas seluruh jaminan aset dari
seluruh entitas anak Perseroan selaku debitur dan pemberi jaminan.
Dengan demikian, Perseroan bersama-sama dengan entitas anak
Perseroan sebagai penanggung HANYA AKAN TERJADI jika terjadi gagal
bayar/cedera janji oleh para debitur dan hal tersebut akan ditentukan
kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari Para Kreditur
mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari Para Kreditur.
Penjelasan tentang tempat atau alamat, : Alamat:
nomor telepon, dan alamat email yang Kantor Pusat Perseroan
dapat dihubungi pemegang saham untuk Gedung The East Lantai 21,
memperoleh informasi mengenai Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan),
Transaksi Material Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor telepon:
021-5794-7988
Alamat email:
corporate@kiranamegatara.com
Pernyataan Direksi : Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material ini
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), sebagaimana
pemberian Joint Corporate Guarantee ini dilakukan untuk kepentingan
entitas anak Perseroan, yang merupakan perusahaan-perusahaan yang
dikendalikan oleh Perseroan. Namun, dikarenakan pemberian Joint
Corporate Guarantee oleh Perseroan ini juga merupakan transaksi
material, maka sesuai dengan POJK 42, Perseroan hanya wajib
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 3 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 3 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 4
memenuhi ketentuan yang berlaku untuk transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK 17.
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi : Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
1. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan.
[Sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 4 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 4 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 5
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Kirana Megatara Tbk
Ferry Sidik
Corporate Secretary
PT KIRANA MEGATARA Tbk Halaman 5 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Page 5 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Pantja Surya
p.1
unresolved
org
PT New Kalbar Processors
p.1
unresolved
org
PT Tirta Sari Surya
p.1
unresolved
org
PT Kirana Sapta
p.1
unresolved
org
PT Kirana Musi Persada
p.1
unresolved
org
PT Kirana Windu
p.1
unresolved
org
PT Kirana Permata
p.1
unresolved
org
PT Komering Jaya Perdana
p.1
unresolved
org
PT Anugrah Bungo Lestari
p.1
unresolved
org
PT Karini Utama
p.1
unresolved
org
PT Bintang Agung Persada. Nilai
p.1
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
365 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'GUARANTEE',
'description': 'Joint Corporate Guarantee Pemberian penanggungan '
'dalam bentuk Material :'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Kirana Megatara Tbk :',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Joint Corporate Guarantee Pemberian penanggungan dalam bentuk '
'Material :',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-08-08',
'valuation_date': None,
'value': None}