Skip to content
Back to announcement

20250811_KMTR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31932045_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review KMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
         Nomor                :   037/KMG-Corsec/VIII/2025                                                              11 Agustus 2025
         Lampiran             :   -
         Perihal              :   Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material

        Kepada Yth.:
         1. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
            u.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
            Gedung Sumitro Djojohadikusumo
            Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan Republik Indonesia
            Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4
            Jakarta, Indonesia.
         2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
            Indonesia Stock Exchange Building
            Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53
            Jakarta, Indonesia.

        Dengan Hormat,
        Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
        Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”), dengan ini kami untuk dan atas nama PT Kirana Megatara Tbk
        (“Perseroan”) menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material sebagai berikut:
         Nama Emiten atau Perusahaan Publik       : PT Kirana Megatara Tbk
         Bidang Usaha                             : Usaha dalam bidang perindustrian, perkebunan dan perdagangan
         Telepon                                  : (021) 5794-7988
         Faksimili                                : (021) 5794-7999
         Alamat surat elektronik (email)          : corporate@kiranamegatara.com

         Tanggal Transaksi Material                             :   8 Agustus 2025
         Objek Transaksi Material                               :   Pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee
                                                                    pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan.
         Pihak yang melakukan Transaksi Material                :   Perseroan bersama-sama dengan entitas anak Perseroan yang terdiri
                                                                    atas:
                                                                     1. PT Djambi Waras;
                                                                     2. PT Pantja Surya;
                                                                     3. PT Nusira;
                                                                     4. PT New Kalbar Processors;
                                                                     5. PT Tirta Sari Surya;
                                                                     6. PT Kirana Sapta;
                                                                     7. PT Kirana Musi Persada;
                                                                     8. PT Kirana Windu;
                                                                     9. PT Kirana Permata;
                                                                     10. PT Komering Jaya Perdana;
                                                                     11. PT Anugrah Bungo Lestari;
                                                                     12. PT Karini Utama;
                                                                     13. PT Bintang Agung Persada.
         Nilai dan Rincian Objek Transaksi Material             :   Joint Corporate Guarantee diberikan dalam rangka fasilitas pinjaman
                                                                    perbankan (kredit sindikasi) yang diterima oleh entitas anak Perseroan
                                                                    yang merupakan debitur, dari bank-bank yang menjadi kreditur
                                                                    sebagaimana terdiri atas:



PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                           Halaman 1 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                        Page 1 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 2
                                                                      1. COÖPERATIEVE RABOBANK U.A., SINGAPORE BRANCH;
                                                                      2. PT BANK OCBC NISP TBK;
                                                                      3. PT BANK CIMB NIAGA TBK;
                                                                      4. PT BANK DBS INDONESIA;
                                                                      5. PT BANK HSBC INDONESIA;
                                                                      6. PT BANK PERMATA TBK,
                                                                    (selanjutnya disebut “Para Kreditur”), sebagaimana pemberian fasilitas
                                                                    kredit tersebut dituangkan dalam suatu Facility Agreement
                                                                    US$250.000.000 dengan nilai fasilitas sebesar US$250.000.000.

                                                                    Pemberian Joint Corporate Guarantee merupakan transaksi material
                                                                    sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 dimana nilai transaksi
                                                                    memenuhi batasan transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20%
                                                                    (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
                                                                    Keuangan Tahunan 2024 Perseroan.

                                                                    Namun mengacu pada ketentuan POJK 17, maka Perseroan dalam
                                                                    memberikan Joint Corporate Guarantee yaitu dalam hal pemberian
                                                                    jaminan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 huruf c
                                                                    POJK 17, dikecualikan atas kewajiban penggunaan penilai dan
                                                                    memperoleh persetujuan RUPS.
         Penjelasan, pertimbangan dan alasan                    :   Merujuk pada Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material Nomor
         dilakukannya Transaksi Material serta                      032/KMG-Corsec/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025 (“Laporan Transaksi
         pengaruh transaksi tersebut pada kondisi                   Material 17 Juli 2025”) yang telah Perseroan publikasikan sebelumnya,
         keuangan Perseroan                                         Perseroan ingin menyampaikan bahwa Perseroan telah
                                                                    menandatangani Joint Corporate Guarantee Fasilitas B bersama entitas
                                                                    anak Perseroan (sebagaimana penjelasannya telah Perseroan
                                                                    sampaikan pada Laporan Transaksi Material 17 Juli 2025) sesuai dengan
                                                                    Tanggal Transaksi Material. Namun demikian, Fasilitas B saat ini tetap
                                                                    belum berlaku efektif, karena masih terdapat syarat pendahuluan
                                                                    (condition precedent) dalam perjanjian kredit yang belum sepenuhnya
                                                                    terpenuhi.

                                                                    Sebagaimana kami informasi kembali, Perseroan tidak bertindak
                                                                    sebagai debitur dalam fasilitas kredit sindikasi ini, serta tidak terdapat
                                                                    aset kebendaan atas nama Perseroan yang dijaminkan sehubungan
                                                                    dengan fasilitas ini.

                                                                    Pemberian Joint Corporate Guarantee ini merupakan prasyarat yang
                                                                    diwajibkan oleh Para Kreditur dalam Facility Agreement
                                                                    US$250.000.000 yang diadakan oleh entitas anak Perseroan dan Para
                                                                    Kreditur. Fasilitas kredit ini diperlukan oleh entitas anak
                                                                    Perseroan (apabila telah efektif) untuk beberapa tujuan yaitu
                                                                    untuk membiayai kembali Fasilitas A, serta untuk membiayai
                                                                    kebutuhan modal kerja entitas anak Perseroan, termasuk di
                                                                    dalamnyakaret,
                                                                    material  pembelian  bahan
                                                                                   dan juga     baku
                                                                                            untuk pembiayaan piutang.




PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                              Halaman 2 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                           Page 2 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 3
                                                                    Adapun berdasarkan penelaahan yang dilakukan Perseroan, tidak
                                                                    terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas
                                                                    pemberian penanggungan perusahaan bersama.
         Syarat Penjaminan                                      :   Syarat penjaminan fasilitas perbankan di atas memuat syarat yang
                                                                    secara umum diterapkan dalam nature pemberian fasilitas kredit
                                                                    sindikasi pada dunia perbankan. Perseroan akan memastikan bahwa
                                                                    syarat penjaminan tersebut tidak memiliki pembatasan-pembatasan
                                                                    yang dapat merugikan pemegang saham publik atau bertentangan
                                                                    dengan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan. Perseroan juga
                                                                    telah memastikan pemberian Joint Corporate Guarantee tersebut
                                                                    dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                                                                    segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         Risiko yang mungkin terjadi jika                       :   Perlu Perseroan informasikan kembali bahwa selain pemberian Joint
         penjaminan harus dilaksanakan oleh                         Corporate Guarantee oleh Perseroan, entitas anak Perseroan yang
         Perseroan                                                  dalam hal ini berperan sebagai debitur fasilitas perbankan di atas
                                                                    menjaminkan piutang, persediaan dan juga fixed asset mereka.

                                                                    Oleh karenanya, penanggungan yang akan diberikan Perseroan dalam
                                                                    Joint Corporate Guarantee yang merupakan jaminan tambahan ini,
                                                                    bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset, dan dalam hal ini
                                                                    tidak diatur jumlah nilai dan persentase harta secara definitif. Selain itu
                                                                    untuk eksekusi terhadapnya juga akan dilakukan paling terakhir setelah
                                                                    didahulukan sebelumnya sita jaminan atas seluruh jaminan aset dari
                                                                    seluruh entitas anak Perseroan selaku debitur dan pemberi jaminan.

                                                                    Dengan demikian, Perseroan bersama-sama dengan entitas anak
                                                                    Perseroan sebagai penanggung HANYA AKAN TERJADI jika terjadi gagal
                                                                    bayar/cedera janji oleh para debitur dan hal tersebut akan ditentukan
                                                                    kemudian berdasarkan permintaan tertulis dari Para Kreditur
                                                                    mengikuti adanya pemberitahuan cedera janji dari Para Kreditur.
         Penjelasan tentang tempat atau alamat,                 :   Alamat:
         nomor telepon, dan alamat email yang                       Kantor Pusat Perseroan
         dapat dihubungi pemegang saham untuk                       Gedung The East Lantai 21,
         memperoleh       informasi   mengenai                      Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan),
         Transaksi Material                                         Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
                                                                    Nomor telepon:
                                                                    021-5794-7988
                                                                    Alamat email:
                                                                    corporate@kiranamegatara.com
         Pernyataan Direksi                                     :   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material ini
                                                                    merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                                                                    Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                                                    Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), sebagaimana
                                                                    pemberian Joint Corporate Guarantee ini dilakukan untuk kepentingan
                                                                    entitas anak Perseroan, yang merupakan perusahaan-perusahaan yang
                                                                    dikendalikan oleh Perseroan. Namun, dikarenakan pemberian Joint
                                                                    Corporate Guarantee oleh Perseroan ini juga merupakan transaksi
                                                                    material, maka sesuai dengan POJK 42, Perseroan hanya wajib


PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                              Halaman 3 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                           Page 3 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 4
                                                                    memenuhi ketentuan yang berlaku untuk transaksi material
                                                                    sebagaimana diatur dalam POJK 17.
         Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi                 :   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
                                                                     1. Transaksi Material ini tidak mengandung benturan kepentingan
                                                                         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42; dan
                                                                     2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                                                         tersebut tidak menyesatkan.


                                                           [Sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                                        Halaman 4 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                                                     Page 4 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com
Page 5
        Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

        Hormat kami,
        PT Kirana Megatara Tbk




        Ferry Sidik
        Corporate Secretary




PT KIRANA MEGATARA Tbk                                                                  Halaman 5 dari total 5 halaman
Gedung The East 21st Floor, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung,                               Page 5 of total 5 page
Kav. E3.2 No. 1, Jakarta 12950 – Indonesia
T. +62 21 5794 7988 F. + 62 21 5794 7999
www.kiranamegatara.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published11 Aug 2025
Pages5
Characters18,005
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kirana Megatara Tbk p.1 ×23
linked org PT Djambi Waras p.1
linked org BANK OCBC NISP TBK p.2 ×2
linked org BANK CIMB NIAGA TBK p.2 ×2
linked org PT BANK DBS INDONESIA p.2
linked org PT BANK HSBC INDONESIA p.2
linked org BANK PERMATA TBK p.2 ×2
linked person Ferry Sidik · Corporate Secretary p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org PT Nusira p.1
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Pantja Surya p.1
unresolved org PT New Kalbar Processors p.1
unresolved org PT Tirta Sari Surya p.1
unresolved org PT Kirana Sapta p.1
unresolved org PT Kirana Musi Persada p.1
unresolved org PT Kirana Windu p.1
unresolved org PT Kirana Permata p.1
unresolved org PT Komering Jaya Perdana p.1
unresolved org PT Anugrah Bungo Lestari p.1
unresolved org PT Karini Utama p.1
unresolved org PT Bintang Agung Persada. Nilai p.1
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.545 365 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'GUARANTEE',
             'description': 'Joint Corporate Guarantee Pemberian penanggungan '
                            'dalam bentuk Material :'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': 'PT Kirana Megatara Tbk :',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Joint Corporate Guarantee Pemberian penanggungan dalam bentuk '
                'Material :',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2025-08-08',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result