Skip to content
Back to announcement

20250808_RONY_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31931909_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review RONY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
   KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
   DISUSUN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN TRANSAKSI
 MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS
 JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
   MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
 DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
 AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)




                         PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk
                              (“Perseroan” atau “RONY”)

                                         Kegiatan Usaha:
 Bidang arsitektur, penyelesaian konstruksi bangunan, aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta
                       konsultasi teknis, dan aktivitas perancangan khusus.

                       Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
                                 Menara Astra Lantai 23 Zone F
                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
                       Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
                                       Jakarta Pusat 10220
                                            Indonesia

                                  Telepon: +62 821-2849-8663

                          Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
                                   Situs Web: www.aracord.id



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI PERSEROAN KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN APABILA ADA, INFORMASI
TAMBAHAN YANG AKAN DIUMUMKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA
SEBELUM RUPS DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA DAN INFOMASI MATERIAL
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Page 2
                                          Definisi Dan Singkatan
Afiliasi             berarti:
               a.   hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                    horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                     1. suami atau istri;
                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                     bersangkutan; atau
                     5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan;
               b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                    horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                    1. orang tua dan anak;
                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                    3. saudara dari orang yang bersangkutan;
               c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                    tersebut;
               d.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                    anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
               e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                    dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                    tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                    dimaksud;
               f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                    maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                    dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
               g.   hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama.

HAL                 berarti Pemegang Saham Perseroan, Honour Accord Limited

KJPP DYR            berarti Kantor Jasa Penilai Publik DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN

POJK No. 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                 Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                 Transaksi Benturan Kepentingan.

RUPS LB             berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Transaksi Afiliasi berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                    atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi
                    dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                    Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                    perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                    perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                    pemegang saham utama, atau Pengendali.
Page 3
Transaksi Material berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                  terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No.
                  17/2020.
Page 4
I.       Pendahuluan
     Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai rencana
     mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan yaitu Honour Accord Limited (“HAL”)
     sebesar USD 18.000.000. Nilai transaksi tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
     ekuitas Perseroan sehingga transaksi ini memenuhi kategori material sebagaimana diatur dalam
     POJK 20/2017.

     Alasan Perseroan melakukannya transaksi ini adalah adanya kebutuhan modal kerja dan
     investasi besar untuk membiayai proyek-proyek Perseroan berikutnya serta untuk melakukan
     pengembangan bisnis salah satunya dengan membentuk anak usaha, dan untuk memperoleh
     modal kerja dan investasi tersebut Perseroan telah mengajukan pinjaman ke HAL sebesar
     USD18.000.000 (“Rencana Transaksi”). Penyaluran dana dari Perseroan ke entitas anak
     yang akan didirikan akan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu setoran modal
     dan pemberian pinjaman. Perseroan akan mendirikan entitas anak dengan kepemilikan
     saham sebesar 99% dan 1% Perorangan yang merupakan afiliasi dengan PT Aracord
     Nusantara Group Tbk, di mana total setoran modal awal sebesar Rp10.000.000.000
     akan disetor penuh. Dengan demikian, porsi dana yang disalurkan Perseroan sebagai
     setoran modal akan mencapai Rp9.900.000.000, sesuai dengan porsi kepemilikannya.

     Selain melalui setoran modal, Perseroan juga akan memberikan dukungan pendanaan
     tambahan dalam bentuk pinjaman antar entitas. Skema pinjaman ini akan dilakukan
     melalui mekanisme back-to-back loan, yaitu entitas anak terlebih dahulu mengajukan
     permohonan pinjaman kepada Perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan menindaklanjuti
     permohonan tersebut dengan melakukan penarikan dana pinjaman dari pemegang
     saham, yaitu Honour Accord Limited. Maka dapat disimpulkan Perseroan memiliki
     afiliasi dengan anak perusahaan

     Nilai Transaksi adalah sebesar USD18.000.000 (delapan belas juta US dollar). Penilaian bisnis
     independen telah dilakukan oleh KJPP DYR dengan konversi dalam rupiah sebesar Rp.
     302.166.000.000 (tiga ratus dua miliyar seratus enam puluh enam juta rupiah), Konversi Kurs
     menggunakan kurs tengah Bank Indonesia nilai tukar USD ke IDR per 30 April 2025 sebesar
     Rp16.787. Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit pada bulan April tahun 2025 oleh
     Kantor Akuntan Publik Robert, Rudi, Yansen & Rekan berdasarkan kontrak kerja dengan
     nomor 0020/RMT/AEL/V/2025, jumlah ekuitas dari Perseroan adalah Rp. 5.344.182.850 (lima
     milyar tiga ratus empat puluh empat juta serratus delapan puluh dua ribu delapan ratus lima
     puluh rupiah) atau setara dengan 5654,11% (lima ribu enam ratus lima puluh empat koma
     sebelas persen) dari total ekuitas. Oleh karena itu, Transaksi merupakan suatu “Transaksi
     Material” sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang dengan demikian sesuai dengan
     ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK 17/2020 memerlukan persetujuan Pemegang
     Saham melalui RUPS Perseroan.

     Apabila Pemegang Saham menyetujui Rencana Transaksi untuk mendapatkan pinjaman dari
     pemegang saham, Perseroan akan membukukan pinjaman yang diberikan dan bersedia untuk
     terbuka kepada para pemegang saham atas rencana yang akan di lakukan oleh Perseroan sebagai
     bentuk tanggung jawab Perseroan kepada para Pemegang Saham.

     Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi untuk
     mendapatkan pinjaman dari HAL menunjukkan adanya hubungan afiliasi dan material seperti
     yang dimaksud dalam POJK 17/2020 sehungga Rencana Transaki merupakan Transaksi Afiliasi
Page 5
      sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini. Secara
      kepentingan ekonomis dari para pihak, manajemen menyatakan tidak terdapat benturan
      kepentingan antara Perseroan dan pihak yang akan bertransaksi. Manajemen menilai Rencana
      Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan
      kepentingan atas Rencana Transaksi ini..

      Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan
      persetujuan RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan Pasal 14
      POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham
      Independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

      Selain dari persetujuan dari RUPS Independen sesuai dengan POJK No. 17/2020, tidak
      diperlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi
      berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi.

      Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya
      memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
      Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

      Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
      Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
      informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini dan apabila
      ada, informasi tambahan yang akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum
      tanggal RUPS Perseroan dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama
      atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana mendapatkan pinjaman
      dari pemegang saham Perseroan, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
      keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material
      lainnya yang berhubungan dengan Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham
      Perseroan yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini
      yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini menjadi tidak
      benar dan atau menyesatkan.

      Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
      mengambil keputusan, sebaliknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau
      penasihat profesional lainnya.

      Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

II.      Uraian Singkat Mengenai Rencana Transaksi
         1. Objek Rencana Transaksi

             Perolehan pinjaman oleh Perseroan kepada HAL sebagaimana diuraikan pada Bagian
             I di atas, yang merupakan afiliasi dari Perseroan untuk memperoleh modal kerja dan
             investasi untuk melakukan pengembangan bisnis salah satunya dengan membentuk
             anak usaha.

         2. Nilai Rencana Transaksi
Page 6
   Nilai keseluruhan Rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan
   yaitu HAL sebesar USD18.000.0000 (delapan belas juta Dolar Amerika Serikat).

3. Keterangan Pihak-Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
      a. Perseroan
              i. Riwayat Singkat
               Perseroan didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
               Perseroan No. 14, tanggal 4 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan
               Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta,
               dengan nama PT Aesler Grup Internasional. Akta pendirian tersebut
               telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
               Republik Indonesia (“Menkumham” atau saat ini dikenal sebagai
               Menteri Hukum Republik Indonesia) Republik Indonesia berdasarkan
               Surat Keputusan No. AHU-0036586.AH.01.01. TAHUN 2017, tanggal
               23 Agustus 2017;

               Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan, berdasarkan Akta No.
               59, tanggal 30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Esther Mercia
               Sulaiman, S.H. Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui
               adanya peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Akta
               tersebut telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No.
               AHU-0066888.AH.01.02 TAHUN 2019, tanggal 9 September 2019 dan
               telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
               Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0328542, tanggal 6 September
               2019;

               Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No.
               3 tanggal 4 November 2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.
               Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui adanya perubahan
               anggaran dasar Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
               terbuka dan perubahan susunan dewan komisaris Perseroan. Akta
               tersebut telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
               No. AHU0211214.AH.01.11.TAHUN 2019, tanggal 5 November 2019,
               dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
               Pemberitahuan No. AHU-01.03-03555274, tanggal 5 November 2019
               dan Surat Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0355275, tanggal 5
               November 2019;

               Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdsarkan Akta No.
               58, tanggal 24 September 2021, yang dibuat di hadapan Miki
               Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta tersebut menyetujui
               adanya perubahan anggaran dasar Perseroan atas (i) Rapat Umum
               Pemegang Saham (“RUPS”), (ii) tempat, pemberitahuan, pengumuman,
               pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPS, (iii) pemimpin dan
               tata tertib RUPS, dan (iv) kuorum kehadiran, kuorum keputusan risalah
               rapat dan ringkasan risalah RUPS.

               Anggaran dasar Perseroan mengalami perubahan berdasarkan Akta No.
               31 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H.,
               Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 31/2025”).
Page 7
  Akta tersebut menyetujui adanya perubahan anggaran dasar Perseroan.
  Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia
  No. AHU-0040187.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 13 Juni 2025.

  (untuk seluruhnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”)


ii. Kepemilikan Saham
  Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 46, tanggal 20
  September 2021, yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H.,
  Notaris di Kota Administratif Jakarta Selatan dan perubahan mana telah
  diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan
  perubahan anggaran dasar Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0451204
  tanggal 22 September 2021 adalah sebagai berikut:

   Keterangan                   Nilai Nominal Rp 10 per saham
                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal
   Modal Dasar                  4.000.000.000       Rp40.000.000.000
   Modal Ditempatkan      dan   1.250.000.000       Rp12.500.000.000
   Disetor

  Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 Juni 2025, yang
  dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
  yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham adalah sebagai
  berikut:

   No.   Susunan Pemegang Saham      Jumlah Saham    Nilai Nominal         (%)

   1.    HAL                         1.000.001.600   Rp10.000.016.000      80
   2.    Chen, Guang                 55.625.000      Rp556.250.000         4,45
   3.    Masyarakat                  194.373.400     Rp1.943.734.000       15,55


iii. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan
  Akta No. 31/2025 sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan
  pemberitahuan perubahan data perseroan F02/ARCD/HNR/VI/2025:

  Direksi            :
  Direksi Utama                      : Chen, Guang
  Direksi                            : Yu, CunFei

  Dewan Komisaris :
  Komisaris Utama                    : Surono Salem
  Independen Komisaris               : Santoso Widjojo


iv. Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
   Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dibidang aktivitas
   profesional, ilmiah dan teknis (Kategori M) dan konstruksi (Kategori F).
Page 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama:

a. Aktivitas Arsitektur
   Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek,
   seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa
   arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa
   arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi
   gedung atau bangunan.

b. Aktivitas     Keinsyuran     dan     Konsultasi     Teknis    YBDI
   Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan
   konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek
   yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas;
   perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik
   listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik,
   teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek
   manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan
   dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan
   AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik
   akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei
   seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi
   kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di
   bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan
   kartografi termasuk kegiatan pemetaan.

c. Aktivitas Perancangan Khusus
   Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan
   khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil,
   pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain
   serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah
   tangga; perancang Industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan
   desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan
   tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme,
   bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk,
   pendekatan kepada kebutuhan dan karakteristik manusia, keamanan,
   pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan
   dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan desainer
   interior dan kegiatan dekorator interior.

d. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Aluminium
   Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium
   dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal
   maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan
   pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu
   dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.

e. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon
   Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding,
   peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan
Page 9
     gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk
     aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester
     (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing
     yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan
     dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan
     sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
     bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding
     beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
     pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
     termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan
     lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).

f.   Pengecatan
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior
     bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat
     tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan
     bangunan sipil.

g. Dekorasi Interior
   Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior
   dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal
   maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior
   mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
   plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang
   berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis
   dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau
   bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
   instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit,
   pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar
   pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam
   bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding
   beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
   pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet,
   termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan
   lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
   pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain.

h. Dekorasi Eksterior
   Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior
   pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal,
   seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior
   mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi
   lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan,
   pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan
   granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:

a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Page 10
          Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
          operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
          lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
          berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
          perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
          perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
          jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
          operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
          agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan
          sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
          akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
          nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
          perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
          manajemen dan lain-lain.
b. HAL

     Riwayat Singkat
     HAL adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Wilayah
     Administrasi Hukum Hong Kong dan berkantor terdaftar di Room A, 15th
     Floor, Fortis Tower, 77-79 Gloucester Road, Wanchai, Wilayah
     Administrasi Hukum Hong Kong, yang mana didirikan pada tanggal 10
     Oktober 2024 berdasarkan anggaran dasar HAL Nomor 70004088165.

     Kegiatan Usaha
     Maksud dan tujuan HAL sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar
     HAL adalah melakukan usaha dalam bidang usaha Investasi

     Struktur Permodalan dan Komposisi Kepemilikan Saham
     Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham HAL
     yang tercantum Anggaran Dasar HONOUR ACCORD LIMITED Nomor
     70004088165 adalah sebagai berikut:

     Struktur Permodalan
     Modal Dasar        :         1 HKD
     Modal Disetor      :         1 HKD

     Di bawah Ordinansi Perusahaan Hong Kong, Ordinansi ini memungkinkan
     Perseroan untuk menerbitkan saham tanpa nilai nominal atau saham
     dengan nilai nominal (misalnya, serendah HKD 0,0001 per saham) untuk
     mencapai pengelolaan struktur modal yang fleksibel.

     Berdasarkan Formulir Pendirian Honour Accord – Modal Saham dan
     Kepemilikan Saham Awal pada Pembentukan Perusahaan, Honour Accord
     Limited telah menerbitkan 1 saham dengan nilai nominal HKD 1,00.

     Komposisi Kepemilikan Saham
     Berdasarkan sertifikat saham No.2 of Honour Accord Limited, susunan Pemegang
     Saham Pihak Yang Menawarkan saat ini adalah sebagai berikut:
      No     Nama        Pemegang Jumlah            Jumlah Nominal Saham %
             Saham                    Saham         (HKD)
      1.     Xu Jihua                 1             1                        100
      Total                           1             1                        100
Page 11
                 Pengurusan
                 Berdasarkan Rapat Keputusan Direktur Honour Accord Limited tanggal
                 14 November 2024, susunan Direksi terakhir HAL adalah sebagai berikut:

                 Direksi
                 Direktur                  : Xu Jihua
                 Struktur Pemegang Saham dan pengendali individu dari Honour Accord
                 Limited:




Ketentuan-ketentuan Penting Sehubungan dengan Transaksi

       Number             Aspek / Aspects                     Penjelasan / Descriptions / 说明


                          Jumlah pagu Fasilitas Kredit /
                                                              $18.000.000 / Eighteen Million
                          Amount of Credit Facility ceiling
           a.                                                 USD/
                          /
                                                              一千八百万美金。
                          信贷资金金额

                                                              Modal Kerja dan Modal Investasi
                          Tujuan pemberian Fasilitas
                                                              /
                          Kredit /
           b.                                                 Working Capital and Investment
                          The purpose of granting Credit
                                                              Capital /
                          Facility / 提供信贷资金的目的
                                                              营运资金和投资资金
Page 12
                                                                  Lima Puluh Sembilan (59) bulan
                                                                  terhitung      sejak      tanggal
                              Batas Waktu Penarikan dan/atau
                                                                  ditandatanganinya Perjanjian ini
                              Penggunaan Fasilitas Kredit /
                                                                  oleh Para Pihak/ Fifty nine (59)
                              Due Date for Withdrawal and/or
             c.                                                   months commencing from the date
                              Use of the Credit Facility / 提款
                                                                  of execution of this Agreement by
                              和/或使用信贷资金的截止日                       the Parties /自本协议由各方签
                              期                                   署之日起计算五十九(59)个
                                                                  月。
                                                                  1,5% per tahun + bunga SOFRrate
                                                                  (term 90 hari) per tahun /
                                                                  1.5% per annum + Interest
             d.               Bunga / Interest / 利息
                                                                  SOFRrate (term 90 days) per
                                                                  annum /
                                                                  年利率 1.5% + SOFRrate (90 天)
                                                                  Enam puluh (60) bulan atau Lima
                                                                  (5) tahun terhitung sejak tanggal
                              Tanggal Pembayaran Kembali          ditandatanganinya Perjanjian ini
                              Fasilitas Kredit beserta Bunga/     oleh Para Pihak/ Sixty (60) months
             e.               Credit Facility and interest        or Five (5) years commencing
                              Repayment Date / 信贷资金以              from the date of execution of this
                              及利息还款日                              Agreement by the Parties /自本协
                                                                  议由各方签署之日起计算六十
                                                                  (60)个月或五(5)年。
                                                                  Nama Bank / The Name of the
                                                                  Bank / 银行名称 :
                                                                  Mandiri – Jakarta Branch
                                                                  Nomor Rekening / Account
                              Rekening penerima penarikan         Number / 银 行 账 户 :
                              atau pencairan Fasilitas Kredit /   1220088988962
                              Recipient's      account     for    Mata Uang / Currency / 币种 :
             f.               withdrawing or disbursing the       USD / 美元
                              Credit Facility / 用于提取或支            Kode Swift / Swift Code / Swift 代
                              付信贷资金的收款方账户                         码: BMRIIDJA
                                                                  Pemilik Rekening / Account
                                                                  Holder / 开户人名称 :
                                                                  PT Aesler Grup Internasional
                                                                  TBK



III.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
             Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
             Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira dan Rekan
             (“KJPP DYR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi dengan penilai Ivan T
             Khristian, SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) berdasarkan Keputusan Menteri
             Keuangan B.1-14.00384 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
             modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
             OJK No. STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023 yang terbit pada tanggal 16 Agustus 2023,
             telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas
             kewajaran transaksi material berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran
             PR.DYR-00/IT/BS/AGI/V/2025/ITK/0128 tanggal 14 Mei 2025. Berikut adalah
Page 13
ringkasan laporan penilaian transaksi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam laporannya No. 00088/2.0041-00/BS/05/0384/1/VII/2025 tanggal
18 Juli 2025 (“Laporan Penilaian”):
      i.Pihak yang Bertransaksi
        - Pereseroan, yang bertindak sebagai Penerima Pinjaman Dana
        - HAL, yang bertidak sebagai Pemberi Dana
     ii.Tujuan dan Maksud Penilaian
        Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
        Rencana Transaksi Afiliasi dan Material pinjaman antara Perseroan dengan
        HAL. HAL merupakan pemegang 80,00% saham Perseroan.

       Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat
       kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
       Benturan Kepentingan, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta POJK Nomor
       35/POJK.4/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis
       di pasar modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
       Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
       Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai
       Indonesia (“KEPI”) dan Strandar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
       Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
     iii.Asumsi dan Kondisi Pembatas
         Asumsi
       Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
       DYR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
          digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
       Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan
          kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data
          yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
          lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
       DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh
          Perseroan dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran
          proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
       DYR bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi yang telah disesuaikan.
       Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik
          kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
          mempengaruhi operasional Perseroan.
       DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
          kesimpulan yang dihasilkan.
       DYR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat
          kewajaran dari pemberi tugas.
       Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
          menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan
          seluruhnya kepada DYR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta
          yang penting.
       DYR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan
          kesimpulan yang dihasilkan.
Page 14
    Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan
     Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan
     perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
    Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
     perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-
     peraturan Pemerintah terkait dengan rencana aksi korporasi yang akan
     dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
    Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan
     beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
     keakuratan informasi mengenai rencana aksi korporasi yang
     diungkapkan oleh Manajemen Perseroan.
    Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
     penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
     mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
     satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
     menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
     Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit
     dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
    DYR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
     kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
     kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
     atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
     setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas
    Kami tidak melakukan proses due diligence secara legal terhadap
      entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.
    Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung
      pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
      keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
      oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
      adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
      bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
      informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan
      dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
      yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
      menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
    Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan
      menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas.
      Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
      hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak
      bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran
      kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
    Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
      aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam
      kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian Pendapat
      Kewajaran atas rencana aksi korporasi yang akan dilakukan dan bukan
Page 15
    jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
    penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan
    implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.
   Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak
    merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun,
    suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
    tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
    dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
    internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
    pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
    tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu
    bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan
    mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
    transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
iv.Objek Penilaian
   Bahwa obyek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan
   oleh pemberi tugas adalah memberikan pendapat mengenai kewajaran atas
   Rencana Perjanjian Pinjaman antara PT ARACORD NUSANTARA
   GROUP Tbk d.h PT AESLER GRUP INTERNASIONAL Tbk
   (“Perseroan”) dengan HONOUR ACCORD LIMITED (“HAL”).
v.Tanggal Penilaian
  Tanggal pendapat kewajaran adalah per 30 April 2025 dimana batas
  tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat
  kewajaran.
vi.Ruang Lingkup
  Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
  Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
  17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
  Usaha, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa
  Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
  Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan SEOJK No.
  17/SEOJK.04/2020 (SEOJK17/2020) yang mencakup hal-hal meliputi :
     Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara
      pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian
      dan persyaratan dalam Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko
      Rencana Transaksi.
     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis
      kualitatif yang meliputi riwayat dan kegiatan usaha, analisis industri
      dan lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alas an dan
      latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi, analisis dampak
      leverage, analisis kemampuan membayar utang, analisis dampak
      likuiditas, Manfaat dan Risiko, keuntungan dan kerugian Rencana
      Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan keuangan
      historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi
      keuangan baik sebelum maupun setelah rencana transaksi, analisis
      proforma, analisis leverage pada keuangan induk, analisis cash
      management dan financial covenant, analisis inkremental kontribusi
Page 16
       nilai tambah Perseroan, prosedur pengambilan keputusan, analisis
       sensitivitas dan hal material lainnya.
      Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara
       rencana nilai transaksi dengan analisis kewajaran suku bunga dan
       analisis bahwa Rencana Nilai Transaksi memberikan nilai tambah dan
       analisis nilai transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari
       hasil analisis.
      Analisis atas faktor lain yang relevan.

vii.Analisis Kewajaran
  Keuntungan dan          Kerugian      yang    Bersifat    Kualitatif    atas
  RencanaTransaksi
  1. Timing guna kelancaran pendanaan untuk kegiatan operasional
     Perseroan yang lebih baik dibandingkan pendanaan melalui cara
     alternatif lain.
  2. Kepastian dan kemudahan negosiasi dalam kaitan rencana transaksi.
  3. Bunga masih dalam range wajar jika dibandingkan dengan fasilitas
     bank existing.
  4. Kinerja keuangan yang lebih baik dikarenakan rendahnya pembayaran
     bunga atas pinjaman pemegang saham jika dibandingkan dengan
     sumber permbiayaan lainnya.

  Kerugian :

  Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak
  terbatas pada biaya Lembaga penunjang.

  Analisis Manfaat dan Risiko

  Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah sebagai
  berikut :
  1. Tingkat suku bunga yang kompetitif jika dibandingkan dengan tingkat
     suku bunga yang didapatkan dari kredit modal kerja perbankan.
  2. Fleksibilitas dan kemudahan karena transaksi dilakukan dengan pihak
     afiliasi.
  3. Dengan adanya pinjaman ini, maka kesempatan Perseroan untuk
     mendapatkan proyek lebih besar in a timely manner.

   Risiko yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi adalah sebagai
   berikut :

   Terdapat risiko opportunity loss di kemudian hari apabila terdapat
   perubahan kondisi makroekonomi yang dapat menyebabkan tingkat suku
   bunga bank menjadi turun signifikan.

   Analisis Cash Management dan Financial Covenant              dari Rencana
   Transaksi:

   Cash Management
Page 17
              Berdasarkan Perjanjian Pinjaman, Perseroan berencana mengajukan
              pinjaman ke HAL sebesar USD18.000.000 dengan tingkat suku bunga
              yaitu SOFR (90 hari) + 1,5% p.a (per annum). Diketahui nilai Rencana
              Transaksi atau total pinjaman sebesar USD18.000.000 atau setara dengan
              Rp302.166.000.000 atau sebesar 5654,11% terhadap ekuitas Perseroan.
              Keseluruhan dari dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan sebagai
              dana modal kerja dan investasi pembentukan anak usaha.

              Financial Covenant

              Berdasarkan Rencana Transaksi yang dilakukan dalam perjanjian antara
              Perseroan dengan HAL, terdapat kewajiban Perseroan yang harus dipenuhi.
              Adapun janji keuangan yang disepakati antara Perseroan dengan HAL
              tertera dalam poin e. dalam Perjanjian Pinjaman Perseroan dan HAL
              mengenai Jangka Waktu dan Pembayaran.

              Analisis Kewajaran Suku Bunga
Description
                                                                      Difference between
              Description           Market Value   Transaction Plan   Transaction Plan and
                                                                      Market Value

              Average   interest
              rate   of    state-   6,13%          5,86%              -4,40%
              owned banks
              USD Interest Rates
              on Bank Persero
                                    6,01%          5,86%              -2,50%
              Working    Capital
              Credit
              USD Interest Rates
              on Bank Persero       6,25%          5,86%              -6,24%
              Investment Credit


               Rencana pinjaman yang diberikan kepada Perseroan dengan penetapan
               bunga atas rencana transaksi sebesar SOFR (90 hari) + 1,5% p.a, merujuk
               pada data SOFR rate (90 hari), untuk per tanggal 30 April 2025 adalah
               sebesar 4,36%, maka total bunga pinjaman ekuivalen dengan 5,86% p.a.,
               hal ini masih masuk range dari sisi Perseroan selaku penerima pinjaman
               karena jika dibandingkan dengan acuan Statistik Ekonomi dan Keuangan
               Indonesia (SEKI) yang dikeluarkan oleh BI (SEKI I.27) per April 2025.
               Suku bunga pinjaman yang diberikan US Dolar atas kredit modal kerja
               yang diberikan oleh Bank Persero adalah sebesar 6,01% dan suku bunga
               pinjaman yang diberikan US Dolar atas kredit investasi yang diberikan
               oleh Bank Persero adalah sebesar 6,25%. Rata-rata pinjaman atas kredit
               modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Bank Persero adalah
               sebesar 6,13%. Tingkat suku bunga atas transaksi jika diadu dengan
               acuan Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) yang
               dikeluarkan oleh BI (SEKI I.27) per April 2025 cenderung lebih rendah.

               Analisis Kemampuan Perseroan untuk Melunasi Transaksi Pinjaman
               Dana Sampai Saat Jatuh Tempo
Page 18
 Proyeksi Arus Kas Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi (Dalam Jutaan
 Rupiah)
             De scriptio n
                                       Forecast       Forecast       Forecast       Forecast       Forecast       Forecast
                                         2025           2026           2027           2028           2029           2030

 Cashflow from Operation
 Net cashflow for operation                  9.979         71.487         89.979        109.389        129.249        138.869

 Cashflow from Investing
 Addition in fixed asset                   (85.337)       (85.337)       (42.669)       (42.669)       (42.669)              -
 Receivable from related party                 -              -              -              -              -                 -
 Others
 Net cashflow for investing                (85.337)       (85.337)       (42.669)       (42.669)       (42.669)              -

 Cashflow from Financing
 Addition in loan from related party        85.500         85.500         43.000         43.000         45.166       (302.166)
 Net cashflow for financing                 85.500         85.500         43.000         43.000         45.166       (302.166)

 Increase/decrease in cash                  10.141         71.650         90.310        109.721        131.746       (163.297)
 Beginning balance                           4.651         14.792         86.442        176.752        286.473        418.219
 Forex
 Ending balance                             14.792         86.442        176.752        286.473        418.219        254.922



 Tabel arus kas ini memperlihatkan tren keuangan yang positif dan stabil,
 dengan pertumbuhan EBITDA dan free cash flow yang sehat. Meskipun
 OPEX dan CAPEX meningkat setiap tahun, perusahaan masih mampu
 menjaga arus kas positif dan memperbesar saldo kas akhir secara
 konsisten. Arus Kas Perseroan selama masa proyeksi menunjukkan arus
 kas positif dengan kas pada akhir periode proyeksi sebesar Rp254.922
 Juta.

 Selain itu, Perseroan menunjukkan kemampuan yang cukup dalam
 pelunasan kewajiban. Pada masa proyeksi tahun 2025 sampai dengan
 2030, RONY akan melunasi hutangnya pada akhir periode proyeksi yaitu
 tahun 2030 dengan menggunakan kas nya, jika dilihat dari arus kas
 operasi dengan adanya pinjaman afiliasi untuk modal kerja dan investasi
 dengan pembentukan anak, Perseroan dapat menghasilkan arus kas
 operasi positif yang pada akhirnya cukup untuk melunasi pinjaman
 tersebut dan masih memiliki kas positif.

Kualitatif
Manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari transaksi pinjaman dari HAL
adalah sebagai berikut :
1.    Tingkat suku bunga yang kompetitif jika dibandingkan dengan
      tingkat suku bunga yang didapatkan dari kredit modal kerja dan
      investasi perbankan.
2.    Fleksibilitas karena transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi.
3.    Proses pengajuan pinjaman yang lebih cepat dibandingkan proses
      pengajuan dari perbankan.

Kuantitatfif

 1. Rasio likuiditas proyeksi keuangan dengan adanya pinjaman
    menunjukkan perbaikan. Hal ini juga didukung oleh peningkatan
    rasio-rasio profitabilitas yang menunjukkan kinerja keuangan yang
    semakin baik karena beban bunga atas pinjaman lebih rendah
    dibandingkan sumber pendanaan alternatif.
 2. Berdasarkan proforma, rencana transaksi akan menyebabkan terjadi
    peningkatan kas atas pendanaan melalui pinjaman.
 3. Berdasarkan analisis nilai tambah, diketahui bahwa terdapat nilai
    tambah dari adanya rencana transaksi ini.
Page 19
                      4. Berdasarkan analisis sensitivitas diketahui bahwa adanya beban bunga
                         mempengaruhi      rasio   likuiditas,   solvabilitas   (leverage)   dan
                         profitabilitas.
                 viii.Kesimpulan
                      Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi
                      yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana
                      Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
                      ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar.




IV.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
      a. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
         Transaksi antara RONY dengan pihak yang akan bertransaksi menunjukkan adanya
         hubungan afiliasi dan material, yang mana HAL merupakan pemegang saham
         pengendali atas RONY dengan kepemilikan 80,00%. Secara kepentingan ekonomis
         dari para pihak, manajemen menyatakan tidak terdapat benturan kepentingan antara
         RONY dan pihak yang akan bertransaksi. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan
         memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan
         atas Rencana Transaksi ini.
      b. Pertimbangan, Alasan dan Manfaat Transaksi
         Sehubungan dengan adanya kebutuhan modal kerja dan investasi besar untuk
         membiayai proyek-proyek baru berikutnya serta untuk melakukan pengembangan
         bisnis dengan membentuk anak usaha. Oleh karenanya RONY membutuhkan
         tambahan fasilitas pendanaan guna kelancaran kegiatan operasi dan pengembangan
         bisnis khususnya dalam hal pemenuhan modal kerja proyek-proyek ke depan dan
         pembentukan anak usaha yang berpotensi meningkatkan pendapatan RONY
         konsolidasi. Pendanaan alternatif melalui pinjaman bank juga menjadi pertimbangan
         RONY, namun mengingat adanya keterbatasan, proses pengajuan yang cukup
         memakan waktu dan tingkat suku bunga bank saat ini, maka RONY memutuskan untuk
         mengajukan fasilitas pinjaman pihak berelasi sebagai alternatif terbaik. RONY
         berencana akan mengajukan pinjaman kredit modal kerja dan investasi pada HAL
         dengan total fasilitas sebesar USD 18.000.000 atau setara dengan Rp302.166.000.000
         dengan menggunakan kurs tengah BI pada 30 April 2025 yaitu 1 USD = Rp 16.787,
         dengan tingkat bunga sebesar SOFR (90 hari) + 1,5% p.a dan jatuh tempo pinjaman
         beserta bunga pinjaman sesuai dengan Draft Perjanjian Pinjaman antara RONY dan
         HAL yang diatur secara keseluruhan.
         Penyaluran dana dari Perseroan ke entitas anak yang akan didirikan akan dilakukan
         melalui dua mekanisme utama, yaitu setoran modal dan pemberian pinjaman. Perseroan
         akan mendirikan entitas anak dengan kepemilikan saham sebesar 99% dan 1%
         Perorangan yang merupakan afiliasi dengan PT Aracord Nusantara Group Tbk, di mana
         total setoran modal awal sebesar Rp10.000.000.000, akan disetor penuh. Dengan
         demikian, porsi dana yang disalurkan Perseroan sebagai setoran modal akan mencapai
         Rp9.900.000.000, sesuai dengan porsi kepemilikannya.

         Selain melalui setoran modal, Perseroan juga akan memberikan dukungan pendanaan
         tambahan dalam bentuk pinjaman antar entitas. Skema pinjaman ini akan dilakukan
Page 20
        melalui mekanisme back-to-back loan, yaitu entitas anak terlebih dahulu mengajukan
        permohonan pinjaman kepada Perseroan. Selanjutnya, Perseroan akan menindaklanjuti
        permohonan tersebut dengan melakukan penarikan dana pinjaman dari pemegang
        saham, yaitu Honour Accord Limited.

        Entitas anak yang akan didirikan akan bergerak di sektor logistik energi hijau, dengan
        fokus pada penyediaan layanan penyewaan truk listrik untuk mendukung kegiatan
        operasional pertambangan di Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi
        dekarbonisasi sektor logistik dan pertambangan, serta menjadi solusi atas kebutuhan
        industri akan moda transportasi yang efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

        Model bisnis yang dijalankan mencakup investasi aset truk listrik yang dirancang
        khusus untuk mengangkut komoditas tambang seperti batu bara dan mineral lainnya.
        Truk-truk ini dibekali teknologi modern agar mampu beroperasi di medan berat dan
        lingkungan kerja ekstrem khas industri pertambangan.

        Truk listrik tersebut akan disewakan kepada perusahaan tambang dan penyedia jasa
        logistik pertambangan, dengan skema sewa yang fleksibel (jangka pendek, menengah,
        maupun panjang). Paket layanan juga dapat mencakup dukungan teknis dan
        pemeliharaan berkala guna memastikan performa armada tetap optimal.

        Sebagai pendukung operasional, entitas akan menyediakan infrastruktur stasiun
        pengisian daya (EV charging stations) langsung di area kerja klien. Hal ini
        memungkinkan pelanggan untuk menggunakan kendaraan listrik tanpa perlu
        melakukan investasi tambahan untuk pengisian daya, sekaligus menjamin ketersediaan
        energi yang andal dan efisien.

        Dana yang disalurkan oleh Perseroan dalam bentuk setoran modal awal akan digunakan
        untuk mendukung kegiatan operasional dasar entitas anak, termasuk pembentukan
        organisasi, biaya administrasi, perizinan, dan pengembangan sistem pendukung usaha.
        Dana ini akan memastikan entitas anak dapat menjalankan kegiatan usaha secara efektif
        sejak awal pendirian.

        Selanjutnya, entitas anak merencanakan untuk melakukan investasi strategis pada tahun
        pertama berupa pembelian 20 unit truk listrik dan 3 set stasiun pengisian daya (EV
        charging stations) yang akan ditempatkan di lokasi-lokasi operasional klien. Total nilai
        investasi untuk pengadaan armada dan infrastruktur pendukung ini diperkirakan
        mencapai sekitar Rp100 miliar, dengan kata lain Perseroan berencana untuk
        menggunakan 90% pinjaman dari transaksi sebagai investasi dan 10% pinjaman
        sebagai modal kerja Perseroan. Investasi tersebut sejalan dengan rencana bisnis entitas
        dalam menyediakan solusi logistik energi hijau yang efisien, ramah lingkungan, dan
        siap mendukung kebutuhan sektor pertambangan nasional.




V.   Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
     Transaksi peminjaman ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan liabilitas
     Perseroan, seiring dengan bertambahnya utang dari pemegang saham utama. Namun
     demikian, struktur peminjaman akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan
     kebutuhan aktual Perseroan, sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan tekanan
Page 21
          signifikan terhadap rasio keuangan utama, termasuk rasio utang terhadap ekuitas (debt to
          equity ratio).

          Dana yang diperoleh dari transaksi ini akan digunakan untuk mendukung realisasi rencana
          ekspansi Perseroan, seperti pendirian anak usaha dan pembelian moda transportasi, yang
          diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan arus kas Perseroan dalam jangka
          menengah hingga panjang. Dengan demikian, meskipun terdapat peningkatan liabilitas
          dalam jangka pendek, transaksi ini diproyeksikan akan memperkuat struktur keuangan
          Perseroan secara keseluruhan dalam jangka panjang melalui peningkatan aset produktif dan
          potensi pertumbuhan usaha.




VI.   Informasi Penyelenggaraan RUPS LB
      Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan
      dari Pemegang Saham Independen Perseroan khusus sehubungan dengan Rencana Transaksi
      dalam RUPS LB yang dilaksanakan oleh Perseroan (“RUPS Independen”). Pengumuman
      kepada Pemegang Saham Independen Perseroan telah diumumkan bersamaan dengan
      pengumuman RUPS LB pada tanggal 4 Juli 2025.

      Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
      Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB)
      berhak untuk menghadiri RUPS LB khusus sehubungan dengan agenda Rencana Transaksi
      yang akan diselenggarakan pada:

      Hari/tanggal                    : Selasa, 12 Agustus 2025

      Waktu                           : 14.00 WIB – Selesai

      Tempat                          : Menara Astra lt 5, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6,
                                        RT010 RW006, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
                                        Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

      Kehadiran secara elektronik     : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
                                       (“eASY.KSEI”)

      Sehubungan dengan mata acara ketiga kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan Keputusan
      mangacu ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 44 POJK 15/2020:
      Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
      Independen dilaksanakan dengan ketentuan:
        a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
           jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
           Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang
           lebih besar;
        b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
           dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
           dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
        c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
           dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
Page 22
        saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen, kecuali
        anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
     d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
        dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
        Independen yang hadir dalam RUPS;
     e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
        tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
        mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan
        hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
        atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
     f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
        mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
        Independen yang hadir dalam RUPS.

    Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:

     Peristiwa                                    Tanggal
     Pengumuman RUPS LB                           4 July 2025
     Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang        18 July 2025
     Saham Perseroan
     Pemanggilan RUPS LB                          21 July 2025
     Penyelenggaraan RUPS LB                      12 Agustus 2025
     Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS LB        14 Agustus 2025

    Sebagai Informasi, mata acara RUPS Luar Biasa yang akan diadakan pada tanggal 12 Agustus
    2025 adalah sebagai berikut:

1. Pembahasan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
   Penjelasan:
   Pembahasan studi kelayakan tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan ini wajib
   dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 3 POJK17/2020.

2. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan
   Penjelasan:
   Penambahan kegiatan usaha Perseroan untuk KBLI Nomor 64200 Aktivitas Perusahaan
   Holding.

3. Menyetujui rencana mendapatkan pinjaman dari pemegang saham Perseroan yaitu
   Honour Accord Limited sebesar $18.000.000 USD
   Penjelasan:
   Nilai transaksi tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga
   transaksi ini memenuhi kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
   No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.

4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan
   Penjelasan:
   Melakukan perubahan Pasal 16 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan dan susunan pemegang
   saham Perseroan.
Page 23
VII.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
       Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
       Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

       Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan
       Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
       tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
       dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
       dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
       informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
       menyesatkan.


VIII. Informasi Tambahan
       Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana
       perubahan kegiatan usaha Perseroan, silakan menghubungi Perseroan melalui email dan/atau
       telepon yang tercantum di bawah ini pada jam kerja sejak tanggal diumumkannya Perubahan
       dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini:




                             PT ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk



                       Berkedudukan di Jakarta Pusat Kantor Pusat:
                                Menara Astra Lantai 23 Zone F
                       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6, RT 010 RW 006,
                       Keluarah Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang
                                      Jakarta Pusat 10220
                                           Indonesia



                                 Telepon: +62 821-2849-8663
                          Email: aeslercorporatesecretary@gmail.com
                                       Situs Web: www.aracord.id

                                       Jakarta, 8 Agustus 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published8 Aug 2025
Pages23
Characters65,192
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARACORD NUSANTARA GROUP Tbk p.1 ×14
linked org Aesler Grup Internasional. p.6 ×6
linked person Chen, Guang p.7 ×2
linked person Yu, CunFei p.7
linked person Surono Salem p.7
linked person Santoso Widjojo p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Honour Accord Limited p.2 ×20
possible org Bank Persero p.17 ×5
unresolved org KJPP DYR p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Robert p.4
unresolved org Yansen & Rekan p.4
unresolved person Ferdinandus Indra Santoso Atmajaya · Notaris p.6
unresolved org PT Aesler Grup Internasional. Akta p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved person Esther Mercia Sulaiman · Notaris p.6
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.6
unresolved person Miki Tanumiharja · Notaris p.6 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved org Anggaran Dasar HONOUR ACCORD LIMITED p.10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Dasa’at Yudistira p.12
unresolved person Ivan T Khristian p.12
unresolved org Menteri Keuangan B. p.12
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 4033 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '50'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result