Skip to content
Back to announcement

20250808_PIDL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31931697_lamp2.pdf

Other Text extracted PIDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
  OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
  PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT
  KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

  INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

  PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
  LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.

  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                 PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                        Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar
                                                                                                      Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                                                                           Kantor Pusat:
                                                                                                         Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                                                                      Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                                                                     Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                    Telepon : (021) 296 50800
                                                                                                                    Faksimili : (021) 392 7685
                                                                                                                     Website: www.app.co.id
                                                                                                           Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
                                                                                                                              Pabrik:
                                                                                     Desa Kuta Mekar BTB 6-9
                Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88                                                                                                                                                      Jl. Raya Minas Perawang Km.26
                                                                                       Kecamatan Ciampel                                                 Jl. Raya Pangkalan
                     Kelurahan Adiarsa Timur                                                                                                                                                                   Desa Pinang Sebatang
                                                                                   Jawa Barat 41363 - Indonesia                                          Desa Taman Mekar
                       Kec. Karawang Timur                                                                                                                                                                     Kec. Tualang, Kab. Siak
                                                                                  Telepon: (+62-21) 3006 8000/                                       Kec. Pangkalan, Karawang
                  Jawa Barat 41313 - Indonesia                                                                                                                                                          Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia
                                                                                        (+62-267) 440 111                                          Jawa Barat 41362 - Indonesia
              Telepon: (+62-267) 402355, 402553                                                                                                                                                              Telepon: (+62-761) 91088
                                                                                  Faksimili: (+62-21) 3006 8330/                                   Telepon: (+62-21) 3002 1299
              Faksimili: (+62-267) 405250, 402359                                                                                                                                                            Faksimili: (+62-761) 91373
                                                                                        (+62-267) 440 330

                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                                    DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                          DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                            Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                       dan
                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.954.652.000.000,- (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH DUA JUTA RUPIAH)
                                                              Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.295.348.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Agustus 2030.

                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
                                                             DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                               Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2024
                                                                            DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                            dan
                                                                                  SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP III TAHUN 2025
                                                             DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp750.000.000.000,- (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap
triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran
kembali dana Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2030.


                                                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
  MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN
  SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN
  SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
  PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
  SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
  PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM
  PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO
  DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU
  UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
  PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
  ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
  KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                       PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)                                                          PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
                                      A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                     id                                                                                             irAA- (double A minus) dan irAA- (double A minus)
                                                       UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.


                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                           PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




      PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA                                        PT BNI SEKURITAS                             PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                      PT INDO PREMIER SEKURITAS                 PT KB VALBURY SEKURITAS




PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA                                 PT MANDIRI SEKURITAS                        PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA                            PT SUCOR SEKURITAS          PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                      WALI AMANAT
                                                                                                                 PT BANK KB BUKOPIN Tbk
                                                                                   Informasi Tambahan Ringkas ini diterbikan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2025
Page 2
                                                       JADWAL

     Tanggal Efektif                                                          :             30 Desember 2024
     Perkiraan Masa Penawaran Umum                                            :           21 - 22 Agustus 2025
     Perkiraan Tanggal Penjatahan                                             :                25 Agustus 2025
     Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                            :                27 Agustus 2025
     Perkiraan Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)         :                27 Agustus 2025
     Perkiraan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                   :                28 Agustus 2025

                                                PENAWARAN UMUM

I.      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan akan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus sembilan puluh
lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% (sepuluh
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi pada saat tanggal jatuh tempo. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 27 Agustus 2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.




                                                          2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
    Bunga Ke-                                              Obligasi
     1                                                 27 November 2025
     2                                                  27 Februari 2026
     3                                                    27 Mei 2026
     4                                                  27 Agustus 2026
     5                                                 27 November 2026
     6                                                  27 Februari 2027
     7                                                    27 Mei 2027
     8                                                  27 Agustus 2027
     9                                                 27 November 2027
     10                                                 27 Februari 2028
     11                                                   27 Mei 2028
     12                                                 27 Agustus 2028
     13                                                27 November 2028
     14                                                 27 Februari 2029
     15                                                   27 Mei 2029
     16                                                 27 Agustus 2029
     17                                                27 November 2029
     18                                                 27 Februari 2030
     19                                                   27 Mei 2030
     20                                                 27 Agustus 2030

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk




                                                      3
Page 4
Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
     juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”)
     berdasarkan surat No. RC-1183/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah ditegaskan kembali
     berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Surat Keterangan Peringkat
     atas Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 yang telah diterbitkan
     melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi telah mendapat peringkat:

                                             idA+ (Single A Plus)



Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan
     Obligasi ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating
     Indonesia (“KRI”) berdasarkan surat No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah
     ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat
     Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025,
     Obligasi telah mendapat peringkat:

                                           irAA- (Double A minus)



Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo dan KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.




                                                      4
Page 5
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

II.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah kegiatan usaha penjualan produk
kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan antara Perseroan dengan PT Cakrawala Mega Indah
tanggal 4 Agustus 2025 - 29 Agustus 2030 termasuk perubahan dan/atau penambahan dari waktu ke waktu.

Dalam hal terdapat penambahan dan/atau penggantian aset, maka Perseroan akan melakukan koordinasi
dengan Tim Ahli Syariah untuk menyesuaikan dengan Akad Syariah.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM
AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Opini Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 6 Agustus 2025, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Selanjutnya
mewajibkan kepada Mudharib yaitu PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills sebagai Emiten untuk mematuhi Fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal
Syariah, serta peraturan lainnya yang terkait secara konsisten dan bertanggung jawab.

Keterangan mengenai Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari
Tim Ahli Syariah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.




                                                     5
Page 6
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kewajiban
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 25,34% (dua puluh lima koma tiga empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, dimana Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2025 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan
dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2030.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

   Pendapatan
                                                    Sukuk Mudharabah
  Bagi Hasil Ke -
         1                                           27 November 2025
         2                                            27 Februari 2026
         3                                              27 Mei 2026
         4                                            27 Agustus 2026
         5                                           27 November 2026
         6                                            27 Februari 2027
         7                                              27 Mei 2027
         8                                            27 Agustus 2027
         9                                           27 November 2027
         10                                           27 Februari 2028
         11                                             27 Mei 2028
         12                                           27 Agustus 2028
         13                                          27 November 2028
         14                                           27 Februari 2029
         15                                             27 Mei 2029
         16                                           27 Agustus 2029
         17                                          27 November 2029
         18                                           27 Februari 2030
         19                                             27 Mei 2030


                                                    6
Page 7
   Pendapatan
                                                    Sukuk Mudharabah
  Bagi Hasil Ke -
         20                                             27 Agustus 2030

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap III Tahun 2025, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah mengacu dan berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan.

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 adalah sebagai
berikut:




Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Investor
    (Shahibul Maal).
    b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola oleh
    Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dalam hal
    produksi kertas dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT Cakrawala Mega Indah berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
    mana berdasarkan kontrak tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari
    pendapatan Perseroan dari penjualan produk kertas berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Pendapatan
    Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal)
    pada akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Keterangan lengkap mengenai Sukuk Mudharabah diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.




                                                    7
Page 8
AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan
    (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh
    ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan atau
    Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah)
kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan sebagai modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan
serta biaya overhead.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan secara proporsional. Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3 bulan terhitung
sejak Tanggal Emisi, dan untuk pertama kalinya dilakukan pada tanggal 27 November 2025 dan terakhir sekaligus
jatuh tempo Sukuk Mudharabah pada tanggal 27 Agustus 2030 yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah berupa penjualan produk kertas berdasarkan
Komitmen Surat Pesanan dari PT Cakrawala Mega Indah.

Keterangan lengkap mengenai Akad Mudharabah diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.




                                                      8
Page 9
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana
diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan.

PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Status Serta Penggantian dan/atau Penambahan Aset Sukuk Mudharabah Perseroan dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali (buy back) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Keterangan lebih lanjut mengenai hak-hak pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

KELALAIAN PERSEROAN

Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat
pada Bab I Informasi Tambahan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

Keterangan lebih lanjut mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan.

HASIL PEMERINGKATAN

1.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini,
     Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
     (“Pefindo”). Berdasarkan surat No. RC-1184/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang telah
     ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-257/PEF-DIR/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Surat
     Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III


                                                    9
Page 10
     Tahun 2025 yang telah diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Sukuk
     Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                         idA+(sy) (Single A Plus Syariah)



Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

2.   Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
     Mudharabah ini, Perseroan juga telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating
     Indonesia (“KRI”). Berdasarkan surat No. RC-001/KRIDIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah
     ditegaskan kembali berdasarkan surat No. RTG-002/KRI-DIR/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 perihal Surat
     Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III
     Tahun 2025, Sukuk Mudharabah telah mendapat peringkat:

                                            irAA- (Double A minus)



Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.

Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo dan KRI tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Keterangan lebih lanjut mengenai pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                  PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

A.   Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi:

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh
Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu
produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

B.   Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah:

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku,
bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 Juni 2025 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang
tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini serta dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.


                                                       10
Page 11
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta untuk tahun yang berakhir tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KAP Y.
Santosa dan Rekan, akuntan publik independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal 27 Maret 2025,
ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                             30 Juni                         31 Desember
                      Keterangan
                                                              2025                   2024*)               2023
 Total Aset Lancar                                               3.451.343              3.162.916            2.783.452
 Total Aset Tidak Lancar                                         5.337.597              5.264.005            4.786.280
 Total Aset                                                      8.788.940              8.426.921            7.569.732
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                  1.664.039              1.828.477            1.377.541
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                 2.427.692              2.038.152            2.035.485
 Total Liabilitas                                                4.091.731              3.866.629            3.413.026
 Total Ekuitas                                                   4.697.209              4.560.292            4.156.706
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                    8.788.940              8.426.921            7.569.732
*) disajikan kembali


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                             (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                30 Juni                    31 Desember
                       Keterangan
                                                          2025          2024            2024            2023
 Penjualan neto                                          1.098.987       948.234       2.011.181       2.120.853
 Beban pokok penjualan                                     809.456       682.346       1.459.441       1.573.287
 Laba bruto                                                289.531       265.888         551.740         547.566
 Laba usaha                                                157.140       159.917         311.792         316.987
 Laba sebelum beban pajak penghasilan                      164.430       379.477         490.492         370.565
 Laba neto                                                 146.860       359.332         457.052         310.739
 Penghasilan komprehensif neto                             136.933       356.953         461.067         313.205

 Laba neto yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                     146.716          359.278          457.334         310.677
   Kepentingan nonpengendali                                     144               54            (282)              62
 Neto                                                        146.860          359.332          457.052         310.739
 Penghasilan komprehensif neto yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                     136.789          356.899          461.349         313.143
   Kepentingan nonpengendali                                     144               54            (282)              62
 Neto                                                        136.933          356.953          461.067         313.205
 Laba per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk (dalam satuan penuh)                0,01221          0,02990          0,03807         0,02586


RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                             30 Juni             31 Desember
                               Keterangan
                                                                              2025            2024         2023
 Rasio Pertumbuhan


                                                        11
Page 12
                                                                            30 Juni              31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2025            2024          2023
 Penjualan Neto                                                                15,90%         (5,17%)        (8,36%)
 Laba Neto                                                                   (59,13%)          47,09%      (59,43%)
 Total Aset                                                                     4,30%          11,32%          8,67%
 Total Liabilitas                                                               5,82%          13,29%          9,31%
 Total Ekuitas                                                                  3,00%           9,71%          8,15%

 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak / Penjualan Neto (Pendapatan)                              14,96%             24,39%         17,47%
 Penjualan Neto / Total Aset                                                   25,01%             23,87%         28,02%
 Laba Neto / Total Penjualan Neto (Pendapatan)                                 13,36%             22,73%         14,65%
 Laba Neto / Total Aset (ROA)                                                   3,34%              5,42%          4,11%
 Laba Neto / Total Ekuitas (ROE)                                                6,25%             10,02%          7,48%

 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                            2,07x             1,73x           2,02x
 Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (Debt to Equity ratio)                  0,87x             0,85x           0,82x
 Total Liabilitas terhadap Total Aset (Debt to Asset ratio)                      0,47x             0,46x           0,45x
 Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                               2,11x             2,35x           3,75x
 Debt-Service Coverage Ratio (DSCR)                                              1,23x             1,29x           1,84x
 Time Interest Earned                                                            1,35x             1,52x           2,32x


INFORMASI NILAI KURS

●   Nilai kurs tengah pada tanggal 8 Agustus 2025 adalah Rp16.312,- per 1 Dolar Amerika Serikat.
    (Sumber: Bank Indonesia)

●   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode 6
    (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                   Nilai kurs terendah             Nilai kurs tertinggi
    Februari 2025                                                                   16.208                          16.453
    Maret 2025                                                                      16.315                          16.622
    April 2025                                                                      16.233                          16.484
    Mei 2025                                                                        16.207                          16.679
    Juni 2025                                                                       16.566                          16.943
    Juli 2025                                                                       16.192                          16.399
    Sumber: Bank Indonesia


●   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan keuangan
    adalah sebagai berikut:
                                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                     Nilai kurs
    31 Desember 2023                                                                                               15.416
    31 Desember 2024                                                                                               16.162
    30 Juni 2025                                                                                                   16.233
    Sumber: Bank Indonesia


RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:




                                                              12
Page 13
                                                      Rasio Sebelum PUB Tahap III
                Rasio                Persyaratan                                             Keterangan
                                                             (30 Juni 2024)
 Rasio Lancar                        Minimum 1x                  2,07x                     Telah memenuhi
 Rasio Cakupan Utang                 Minimum 1x                  1,23x                     Telah memenuhi
 Rasio Utang terhadap Ekuitas     Maksimum 2x - 4x               0,87x                     Telah memenuhi


Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan.

          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
                            KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Riwayat Singkat Perseroan

PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta notaris
No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember
1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta,
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14
Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal 26 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris
di Jakarta yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165
tanggal 14 Desember 1976 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di
hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal 27 Juni 1979
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3766 tanggal 13
Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7 tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam
BNRI No. 88 tanggal 2 Nopember 1982, Tambahan No. 1274/1082. (“Akta Pendirian”)

Maksud dan tujuan Perseroan pada saat pendirian adalah:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pabrik pulp dan kertas serta industri lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum, berdagang secara impor, ekspor, lokal dan
    interinsulair termasuk juga mengimpor bahan-bahan baku untuk keperluan industri tersebut di atas.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas yakni termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.95 tertanggal 21 Juli 2008, yang
dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang perubahan anggaran dasarnya telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.18 tanggal 3 Maret 2009, Tambahan No.6460.

Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas (pulp), industri
kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan mempunyai pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan
Perawang, Riau. Perseroan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.




                                                       13
Page 14
2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 26 tanggal 8 Juli 2022 (“Akta No.
26 tanggal 8 Juli 2022”), dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara yang telah (i)
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03-0274650 tanggal 3 Agustus
2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0150732.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022;
dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 Tambahan No.031247.

                                                                            Nilai Nominal Rp500,- per saham
                              Keterangan                                                     Jumlah Nominal              %
                                                                          Jumlah Saham
                                                                                                   (Rp,-)
 Modal Dasar                                                              16.000.000.000    8.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa Ekapersada)*            11.923.395.000       5.961.697.500.000         99,24
 - PT Mega Kleenindo                                                          38.852.000          19.426.000.000          0,32
 - PT Marimba Nugratama                                                       25.870.000          12.935.000.000          0,22
 - PT Unitama Sartindo                                                        25.870.000          12.935.000.000          0,22
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               12.013.987.000       6.006.993.500.000        100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                               3.986.013.000       1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum., M.M.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan perubahan nama menjadi PT APP Purinusa
Ekapersada.


3.   Pengurus dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan,
susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan.

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 80
tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang perubahannya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               : Suhendra Wiriadinata
Komisaris                     : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen          : Suryamin Halim

Direksi
Direktur Utama                : Hendri
Direktur                      : Kosim Sutiono
Direktur                      : Arman Dwiartono
Direktur                      : Megawaty Tjendra

                                                              14
Page 15
Direktur                  : Andrie Setiawan Yapsir

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara sah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya.

4.   Kegiatan Usaha Perseroan Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha

Sebagaimana tercantum dalam Akta No.79 tanggal 27 Juni 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang Perindustrian, Perdagangan,
Kehutanan, Pertambangan, Jasa, Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.

Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang industri
bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.

Industri kimia dasar yang dihasilkan oleh Perseroan adalah berupa Caustic Soda (Soda Api), HCl (Asam Klorida),
Natrium Hipoklorit dan Hidrogen Peroksida.

Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
● Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas dan
    tissue dengan memfokuskan penjualan produk kertas untuk pasar ekspor dan produk bubur kertas (pulp),
    kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
● Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
● Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah lingkungan.
● Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
● Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap
    kegiatan usahanya.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas budaya,
tissue dan kertas industri dan produk lainnya baik domestik (41%) maupun ekspor (59%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Timur Tengah, Afrika,
Eropa dan Australia. Ke depannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia
dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada
pengembangan pada produk-produk yang memiliki nilai tambah yang tinggi (high value added) dan ramah
lingkungan.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2025 (publikasi Mei 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan
pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028
di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 3,6%, pertumbuhan paper diperkirakan



                                                     15
Page 16
sebesar -0,1%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 4,3% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan
sebesar 3,4%.

                         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 kepada Masyarakat sebesar Rp1.295.348.000.000,- (satu triliun dua ratus
sembilan puluh lima miliar tiga ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III
Tahun 2025 sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                              PORSI PENJAMINAN
NO.                 KETERANGAN                                                                      %
                                                                (dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                         130.030.000.000        10,04
 2. PT BNI Sekuritas                                                          129.145.000.000         9,97
 3. PT BRI Danareksa Sekuritas                                                129.750.000.000        10,02
 4. PT Indo Premier Sekuritas                                                 130.130.000.000        10,05
 5. PT KB Valbury Sekuritas                                                   129.000.000.000         9,96
 6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                               129.000.000.000         9,96
 7. PT Mandiri Sekuritas                                                      129.825.000.000        10,02
 8. PT Maybank Sekuritas Indonesia                                            130.000.000.000        10,04
 9. PT Sucor Sekuritas                                                        129.200.000.000         9,97
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                       129.268.000.000         9,98
                     TOTAL                                                  1.295.348.000.000       100,00


Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                              PORSI PENJAMINAN
NO.                 KETERANGAN                                                                      %
                                                                (dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi
 1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                          75.000.000.000        10,00
 2. PT BNI Sekuritas                                                           75.000.000.000        10,00
 3. PT BRI Danareksa Sekuritas                                                 75.000.000.000        10,00
 4. PT Indo Premier Sekuritas                                                  75.000.000.000        10,00
 5. PT KB Valbury Sekuritas                                                    75.000.000.000        10,00
 6. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia                                75.000.000.000        10,00
 7. PT Mandiri Sekuritas                                                       75.000.000.000        10,00
 8. PT Maybank Sekuritas Indonesia                                             75.000.000.000        10,00
 9. PT Sucor Sekuritas                                                         75.000.000.000        10,00
10. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                        75.000.000.000        10,00
                     TOTAL                                                    750.000.000.000       100,00


Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk

                                                    16
Page 17
Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak
terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.

                             LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum              :   Lasut Pane & Partners
 Notaris                      :   Aulia Taufani, SH.
 Wali Amanat                  :   PT Bank KB Bukopin Tbk

                 TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan Ringkas ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat
melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
     dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
     para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab IX Informasi
     Tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
          09.00 - 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
     dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
     rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
     informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
     kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;


                                                       17
Page 18
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB ke
     rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap
     FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau
     FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
     mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
     lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas;
e.   Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah, pada tanggal 27 Agustus 2025 Penjamin Pelaksana Emisi selanjutnya harus
     mentransfer dana hasil penawaran umum kepada Perseroan.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Umum akan berlangsung selama 2 (dua) hari kerja, yaitu pada tanggal 21 Agustus 2025 sampai
dengan tanggal 22 Agustus 2025 di mulai dari jam 09.00 dan ditutup hingga pukul 16.00 WIB, sebagai berikut:

              Masa Penawaran Umum                                       Waktu Pemesanan
                 21 Agustus 2025                                      09:00 WIB – 16:00 WIB
                 22 Agustus 2025                                      09:00 WIB – 16:00 WIB

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 27 Agustus 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
     Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
     rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
     bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
     yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;


                                                     18
Page 19
c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening;
d.   Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
     yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e.   Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
     KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
     Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
     dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab IX Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 25
Agustus 2025.




                                                     19
Page 20
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah [JLU to Confirm]

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2025 pukul
12.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat
melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening berikut:

                                                    Obligasi                           Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia           PT Bank Sinarmas Tbk                     PT Bank Nano Syariah
                                             Cabang : KFO Thamrin                 Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
                                             No. Rek: 005-5054-363                    No. Rek: 993-0048-938
                                       Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas      Atas nama : PT Aldiracita Sekuritas
                                                   Indonesia                                Indonesia

 PT BNI Sekuritas                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk       PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                            Cabang : Mega Kuningan                        Cabang : JPU
                                            No. Rek: 788-8899-787                     No. Rek: 4493174290
                                          Atas nama : PT BNI Sekuritas             Atas nama : PT BNI Sekuritas

 PT BRI Danareksa Sekuritas          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk      PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
                                           Cabang : Bursa Efek Jakarta                 Cabang : Sudirman
                                          No. Rek: 0671.01.000680.30.4                No. Rek: 301-0070250
                                     Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas   Atas nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

 PT Indo Premier Sekuritas                   PT Bank Permata Tbk                     PT Bank Permata Syariah
                                           Cabang : Sudirman Jakarta                Cabang : Sudirman Jakarta
                                             No. Rek: 0701254635                      No. Rek: 0701575830
                                     Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas    Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas

 PT KB Valbury Sekuritas                    PT Bank Central Asia Tbk               PT Bank KB Bukopin Syariah
                                               Cabang: Kuningan                         Cabang: Melawai
                                             No. Rek: 217 313 0554                   No. Rek: 880 098 1019
                                      Atas nama : PT KB Valbury Seukuritas     Atas nama : PT KB Valbury Sekuritas

 PT Korea Investment And                    PT Bank Central Asia Tbk                  PT Bank CIMB Syariah
 Sekuritas Indonesia                          Cabang : KCU SCBD                Cabang : Graha Niaga Jakarta Selatan


                                                          20
Page 21
                                                 Obligasi                        Sukuk Mudharabah
                                          No. Rek: 006.288.0153                No. Rek: 8600.2091.2900
                                   Atas nama : PT Korea Investment And   Atas nama : PT Korea Investment And
                                           Sekuritas Indonesia                   Sekuritas Indonesia

 PT Mandiri Sekuritas                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk            PT Bank Permata Syariah
                                        Cabang : Jakarta Sudirman        Cabang : Arteri Pondok Indah Jakarta
                                        No. Rek: 102.000.556.6028              No. Rek: 009.711.340.03
                                     Atas nama : PT Mandiri Sekuritas      Atas nama : PT Mandiri Sekuritas

 PT Maybank Sekuritas Indonesia        PT Bank Maybank Indonesia          PT Bank Maybank Indonesia - Unit
                                      Cabang : Bursa Efek Indonesia                 Usaha Syariah
                                          No. Rek: 2170 416 728             Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                    Atas nama : PT Maybank Sekuritas            No. Rek: 2739 000 019
                                                Indonesia                 Atas nama : PT Maybank Sekuritas
                                                                                      Indonesia

 PT Sucor Sekuritas                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk            PT Bank Permata Syariah
                                      Cabang : Bursa Efek Indonesia             Cabang : Pondok Indah
                                        No. Rek: 1040004806522                  No. Rek: 00702598524
                                      Atas nama : PT Sucor Sekuritas        Atas nama : PT Sucor Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas Indonesia          PT Bank Permata Tbk                  PT Bank Permata Syariah
 Tbk                                       Cabang : Sudirman                Cabang : Bursa Efek Indonesia
                                         No. Rek: 0.400.176.3984               No. Rek: 0.097.061.3161
                                    Atas nama : PT Trimegah Sekuritas     Atas nama : PT Trimegah Sekuritas
                                              Indonesia Tbk                         Indonesia Tbk


Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2025.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan kepada para


                                                       21
Page 22
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan akibat
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) dan/atau kompensasi kerugian dengan nilai sebesar-besarnya
ekuivalen dengan 1% (satu persen) dari nilai keterlambatan pembayaran pengembalian pesanan Sukuk
Mudharabah dengan tetap mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, untuk tiap hari
keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi
kerugian), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan akibat Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tidak memenuhi persyaratan pencatatan di
Bursa Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri .

12. Lain - lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.




                                                     22
Page 23
   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
                                 SUKUK MUDHARABAH

Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 21 - 22 Agustus 2025 dimulai
dari jam 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                PT BNI Sekuritas
                  Menara Tekno Lantai 9                     Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                    Jl. Fachrudin No.19                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                        Jakarta 10250                                         Jakarta 12910
               Telepon: (021) 3970 5858                               Telepon: (021) 2554 3946
               Faksimili: (021) 3970 5850                            Faksimili: (021) 5793 6934
                   www.aldiracita.com                                  www.bnisekuritas.co.id
         Email: fixedincome@aldiracita.com                        Email: dcm@bnisekuritas.co.id
              PT BRI Danareksa Sekuritas                             PT Indo Premier Sekuritas
                 Gedung BRI II, Lantai 23                   Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                        Jakarta 10210                                   Jakarta Selatan 12190
               Telepon: (021) 5091 4100                              Telepon: (021) 5088 7168
                Faksimili: (021) 2520 990                            Faksimili: (021) 5088 7167
          www.bridanareksasekuritas.co.id                               www.indopremier.com
       Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                       Email : fixed.income@ipc.co.id
                 PT KB Valbury Sekuritas                 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
     Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl.        Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E, SCBD Lot 9
                Jenderal Sudirman No. 86                            Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
           Jakarta Pusat 10220, Indonesia                                     Jakarta 12190
               Telepon: (021) 250 98 300                              Telepon: (021) 2991 1888
               Faksimili: (021) 250 98 400                           Faksimili: (021) 2991 1999
                   www.kbvalbury.com                                         www.kisi.co.id
            Email: dcm.ib@kbvalbury.com                            Email: fixedincome@kisi.co.id
                  PT Mandiri Sekuritas                           PT Maybank Sekuritas Indonesia
             Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25                             Sentral Senayan III, Lt. 22
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55                               Jl. Asia Afrika No.8
                        Jakarta 12190                                         Jakarta 10270
                 Telepon: (021) 526 3445                             Telepon: (021) 8066 8500
                Faksimili: (021) 526 3507                            Faksimili: (021) 8066 8501
             www.mandirisekuritas.co.id                                www.maybank-ke.co.id
       Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id           Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
                    PT Sucor Sekuritas                        PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
          Sahid Sudirman Center, 12th Floor                    Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                          Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                        Jakarta 10220                                 Jakarta 12190 - Indonesia
               Telepon: (021) 8067 3000                               Telepon: (021) 2924 9088
               Faksimili: (021) 2788 9288                            Faksimili: (021) 2924 9150
                www.sucorsekuritas.com                                    www.trimegah.com
            Email: fi@sucorsekuritas.com                              Email: fit@trimegah.com

       SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
        PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                    23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published8 Aug 2025
Pages23
Characters95,486
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 70 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×14
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×13
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×15
linked org PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA p.1 ×15
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×19
linked org BANK KB BUKOPIN Tbk p.1 ×9
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.5 ×7
linked org PT Purinusa Ekapersada p.14 ×3
linked person Megawaty Tjendra p.14
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.15
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.20 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.20 ×9
linked org Bank Central Asia Tbk p.20 ×5
linked org KB Valbury p.20
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.21 ×5
linked org PT Maybank Sekuritas p.21
linked org PT Trimegah Sekuritas p.21
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.13 ×2
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.14 ×3
possible person Suhendra Wiriadinata p.14
possible person Suryamin Halim p.14
possible person Kosim Sutiono p.14
possible person Arman Dwiartono p.14
possible org Bank Sinarmas Tbk p.20 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.20 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.20 ×2
unresolved org PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS Kegiatan p.1
unresolved person Prof. Dr. Ir. H. Soetami p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×11
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa dan Rekan p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Y. Santosa p.11
unresolved org Bank Indonesia p.12 ×3
unresolved person Didi Sudjadi · Notaris p.13 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri p.13 ×5
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.13
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved person Desman · Notaris p.14 ×4
unresolved org PT Mega Kleenindo p.14
unresolved org PT Marimba Nugratama p.14
unresolved org PT Unitama Sartindo p.14
unresolved person M. Hum. p.14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.14
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.17
unresolved org Lasut Pane & Partners · Konsultan Hukum p.17
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.17
unresolved org PT Bank Nano Syariah Cabang p.20
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.20
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.20 ×2
unresolved org PT Bank Permata Syariah Cabang p.20 ×3
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah Cabang p.20
unresolved org PT KB Valbury Seukuritas p.20
unresolved org PT Korea Investment p.20 ×2
unresolved org PT Bank CIMB Syariah Sekuritas Indonesia p.20
unresolved org Bank Permata Syariah Tbk p.21 ×2
unresolved org Indonesia Tbk p.21
unresolved org PT BNI Sekuritas Menara Tekno p.23
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman p.23
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia Menara Mandiri p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result