Back to announcement
20250801_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31929581_lamp2.pdf
Other Text extracted MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
O TO RITAS JASA K EUANG AN (“O JK ”) TIDAK M EMBERIK AN P ERNYATAAN M ENYET UJUI ATAU TI DAK M ENYETUJUI EF EK INI. TIDAK JUG A M ENYATAK AN K EBENARAN ATAU
K ECUK UP AN ISI INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS INI. SETIAP P ERNYATA AN YANG BERTENTANG AN DENG AN H AL -H AL TERSEBUT ADALAH P ERBUATAN M ELANG G AR H UK UM .
INF O RM ASI TAM BAH AN RING K AS INI P ENTING DAN P ERLU M ENDAP AT P ERH ATIAN SEG ERA. AP ABILA TERDAP AT K ERAG UAN P ADA TINDAK AN YA NG AK AN DIAM BIL, SEBAIK NYA
BERK O NSULTASI DENG AN P IH AK YANG KO M P ETEN.
P T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk ( “P ERSERO AN”) DAN P ARA P ENJAM I N P ELAK SANA EM ISI O BLIG AS I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERTANG G UNG JA WAB SEP ENUH NYA
ATAS K EBENARAN SEM UA INF O RM ASI, F AK TA, DATA, ATAU LAP O RAN DAN K EJUJURAN P ENDAP AT YANG TERCANTUM DALA M INF O RM ASI TAM B AH AN RING K AS.
INF O RM ASI LENG K AP TERK AIT P ENAWARAN UM UM TERDAP AT DI DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
Kegiatan Usaha Utam a:
Perusah aan induk at as grup usah a yang b erg erak di bidang pertamb angan nikel d an miner al lainnya, pengolah an , dan kegiat an usah a ter kait lainnya
yang terint egr asi secar a vertik al
Berkedu dukan di Jak art a Selatan, Indon esia
Kantor Pusat:
Treasury Tow er, Lant ai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta Sel atan 12190, DKI Jakarta
Telepon: (02 1) 39525581
Faksimile: (02 1) 39525582
Situs Web: www.merd ekab atter y.com
E-mail: cors ec@mer dek abatt ery.com
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an telah menerbitkan dan menaw ark an oblig asi sebesar
Rp2.121.660.000.000 (DUA TRILIUN SERATUS DUA PULUH SATU MILIAR ENAM RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I tersebut, Pers ero an akan menerbitkan d an menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.940.716.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH MILIAR TUJUH RATUS ENAM BELAS JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanp a warkat, ditaw arkan den gan nilai 100% (s er atus pers en), dal am tiga seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus del apan puluh empat miliar enam puluh enam juta Rupiah ) dengan tingkat bunga tetap seb esar
7,50% (tujuh koma lima nol persen ) per tahu n, yang berjangk a waktu 367 H ari Kal end er s ejak Tan g gal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus delap an puluh enam miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebes ar
8,75% (delap an koma tujuh lima pers en) per tahun, yang berj angk a waktu tiga tahun s ejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan t ingkat bunga tetap sebes ar 9,25%
(sembilan koma du a lima pers en) per tahun, yang berj angk a waktu lima tahun sej ak Tangg al Emisi.
Bunga Obligasi dibay ark an setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi p ertam a ak an dibay ark an pad a tanggal 20 Nov ember 2025, sedangkan Bunga Oblig asi ter akhir sek aligus pel unasan
Obligasi akan dibay ark an pada tangg al 2 7 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri A, tanggal 20 Agustus 2028 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Obligasi Seri C.
Pelunasan Pokok Obligasi masing -masing ser i Obligasi akan dilakuk an secar a penuh (bull et paym ent) pad a saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARA N UMU M BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D IHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH ) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan tel ah menerbitkan d an menawark an sukuk mudhar abah s ebes ar
Rp600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIA R RUPIAH)
Dalam r angka Pen aw aran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I ters ebu t, Perseroan akan men erbitk an dan men awark a n:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp1.777.875.00 0.000 (SATU TRILIUN TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH )
(“SUKUK MUDHAR ABAH”)
Sukuk Mudharab ah ini diterbitkan t anpa w ark at, ditawark an deng an nilai 100% (s er atus persen), dal am tiga seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Dan a Sukuk Mudh ar abah S eri A s eb esar Rp651.680.000.000 ( enam ratus lima pul uh satu miliar en am ratus delapan puluh jut a Rupiah) d engan P endap atan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasark an Nisbah Pemeg ang Sukuk Mudhar abah, di mana besarny a Nisbah adal ah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) d ar i
Pendapat an Yang Dib agihasilk an, dengan ind ikasi bagi hasil sebes ar ekuiv alen 7,50% (tuj uh koma lima nol persen) per tahun, ya ng berjangk a waktu 367 Hari Kalend er
sejak Tang gal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharab ah Seri B sebes ar Rp857.625.000.000 (delapan r atus lima puluh tujuh miliar enam ratus du a puluh lim a juta Rupiah) deng an Pend apat an Bagi
Hasil Sukuk Mudhar abah y ang dihitung berd asar kan Nisb ah Pemegang Sukuk Mudhar abah, di mana be sarny a Nisbah adal ah 23,93% ( dua puluh tiga koma sembilan tig a
pers en) d ari Pend apat an Y ang Dib agihasilk an , dengan indikasi bagi h asil sebes ar ekuiv alen 8, 75% (del apan k oma tujuh lima p ersen) p er tahun, yang b erj angk a waktu tig a
tahun sejak T anggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dan a Sukuk Mudhar abah Seri C sebes ar Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh delap an miliar lima r atus tujuh puluh jut a Rupiah) dengan Pend apat an Bagi H asil
Sukuk Mudhar abah y ang dihitung b erd asarkan Nisbah Pemeg ang Sukuk Mudh ar abah, di m ana b esarny a Nisbah adal ah 25,30% (du a pul uh lima koma tiga nol p ers en) d ari
Pendapat an Yang Dib agihasilk an, dengan ind ikasi bagi hasil sebesar ekuival en 9,25% (sembilan koma dua lima persen ) per tahun, yan g berjangk a waktu lima tahun sejak
Tanggal Emisi.
Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudharabah di bayarkan setiap triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertam a aka n dibayarkan pad a tanggal 20 November 2025, sedangk an
Pendapat an Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah terakhir s ekaligus pelun asan Sukuk Mudharabah akan dibay ark an pad a tanggal 2 7 Agustus 2026 untuk Sukuk Mudharab ah Seri A dan tanggal 20
Agustus 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan tanggal 20 Agustus 2030 untuk Sukuk Mudharab ah Seri C. Pembayaran kemb ali Dana Sukuk Mudharab ah masing -m asing seri Sukuk
Mudhar abah akan dilakuk an secara pen uh (bu llet payment ) pad a saat jatuh tempo.
Obligasi Berk elanjutan I Tah ap II I dan/at au tahap sel anjutnya (jik a ad a) dan Sukuk Mudharab ah Berk elanjutan I Tahap III d an/a t au tahap selanjutnya (jik a ada) ak an ditetapk an kem udian.
P ENTING UNTUK DIP ERH ATIK AN
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH TIDAK DIJAM IN DENG AN SUATU JAM INAN K H USUS, NAM UN DIJAM IN DENG AN SELURUH H ARTA K EK AYAAN P ERSERO A N BAIK BARANG
BERG ERAK M AUP UN BARANG TIDAK BERG ERAK , BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SE SUAI DENG AN K ETENT UA N DALAM P ASAL 1131 DAN
P ASAL 1132 K ITAB UNDA NG -UNDANG H U K UM P ERDATA INDO NESIA. H AK P EM EGANG O BLIG ASI DAN P EM EG ANG SUK UK M UDH ARABAH ADALAH P ARIP AS SU TA NP A H AK
P REF EREN DENG AN H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN LAIN BAIK YANG ADA SEK ARANG M AUP UN DI K EM UDIAN H ARI, K ECUALI H AK -H AK K REDITUR P ERSERO AN YANG DIJAM IN
SECARA K H USUS DENG AN K EK AYAAN P ERSERO AN BAIK YANG TELAH ADA M AUP UN YANG AK AN ADA DI K EM UDIAN H ARI SES UAI DENG AN P ERATURAN P ER UNDA NG -UN DANG AN.
SATU TAH UN SETELAH TANG G AL P ENJATAH AN, P ERSERO AN DAP AT M ELAK UK AN P EM BELIAN K EM BALI ( BUY BACK ) UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH O BLIG ASI DAN/ ATAU
SUK UK M UDH ARABAH SEBELUM TANG G AL P ELUNASAN P O K O K OBLIG ASI DAN/ ATA U TANG G AL P EM BAYARAN K EM BALI DAN A SUK UK M UDH ARABAH . P ERSERO A N M EM P UNYAI
H AK UNTUK M ELAK UK AN PEM BELIAN K EM BALI TERSEBUT SEBAG AI P ELUNA SAN O BLIG A SI DAN/ ATAU DA NA SUK UK M UDH ARABAH ATAU DI SIM P AN UNTUK K EM UDIA N DIJUAL
K EM BALI DENG AN H ARG A P ASAR DENG AN M EMP ERH ATIK AN K ETENTUAN DALAM P ERJANJIAN P ERWALIAM ANAT AN O BLI G ASI DAN P ERJANJ IAN P ERWALIAM A NATA N SUK UK
M UDH ARABAH DAN P ERATURAN P ERUNDANG -UNDANG A N YANG BERLAK U. P ENJELASAN M ENG ENAI P EM BELIAN KEM BALI OBLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH DAP AT DILIH AT
LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “P ENAWARAN UMUM OBL IGAS I DAN SUKUK MUD H ARABAH . ”
RISIK O UTAM A YANG DIH ADAP I P ERSER O AN ADALAH P ERSERO AN M ERUP AK AN P ERUSAH AAN H OL DI NG YANG BERG ANTUN G P ADA P EM BAYARAN DI VIDEN D ARI P ER USAH AAN
ANAK .
RISIK O YANG DIH ADAP I INVESTO R P EM BELI O BLIG ASI DAN/ ATA U SUK UK M UDH ARABAH ADALAH TIDAK LIK UIDN YA O BLIG ASI DA N SUK UK M UDH ARABAH YANG DIT AWARK AN
DALAM P ENAWARAN UM UM INI YANG ANTARA LAIN DI SEBABK AN K ARENA TUJ UAN P EM BELIAN O BLIG ASI DAN/ ATAU S UK UK M UDH ARABAH SE BAG AI INVESTAS I JANG KA
P ANJANG .
P ERSERO AN TIDAK M ELAK UK AN P EM O TO NG AN ZAK AT ATAS P ENDAP ATAN BAG I H ASIL SUK UK M UDH ARABAH DAN DANA S UK UK M UDH ARABAH .
P ERSERO AN H ANYA M ENERBITK AN SERT IF IK AT JUM BO O BLIG ASI DAN SERTIF IK AT SUK UK M UDH ARABAH YANG DI DAF TARK AN ATAS NAM A P T K USTO DIAN SE NT RAL EF EK
INDO NESI A (“K SEI”) DAN AK AN DID ISTR I BUSIK AN DALAM BENTUK ELEK TRO NIK YANG DIADM INI STRA SIK AN DALAM P ENITI P AN K O LEK TIF D I K SEI.
DALAM RANG K A P ENAWARAN UM UM BERK ELANJUTAN O BLIG ASI BERK ELANJUTAN I DAN SUK UK M UDH ARABAH BERKELANJUTAN I INI, P ERSERO AN TELAH M EMP ERO LEH
H ASIL P EM ERING K ATAN ATAS EF EK UTANG JANG K A P ANJANG DARI P T P EM ERINGK AT EF EK INDO NESIA (“P EF INDO ”):
i dA (Si ngl e A ) i dA(sy) (Si ngl e A Sy ari ah )
P ENJELASAN M ENG ENAI H ASIL P EM ERING K ATAN DAP AT DILIH AT LEBIH LANJUT P ADA BAB I DALAM INF O RM ASI TAM BAH AN DENG AN JUDUL “ KET ERANGAN MENGENAI
P EMERINGKAT AN OBL IGASI DAN SUK UK MUDH ARABA H ”
O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH INI AK AN DICATATK AN P ADA P T BURSA EF EK INDO NESIA (“BEI’’)
Pa ra Pe nj am i n Pel a ksa na E mi si Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h da n Pe nj a mi n Em i si Obli ga si da n Sukuk Mudha ra ba h ya ng na m a nya te r c a nt um di ba wa h i ni me nj am i n de nga n ke sa nggupa n pe nuh (f ul l
c ommi t me nt ) te rha da p Pe na wa ra n Um um Obl i ga si da n Sukuk Mudha ra ba h i ni.
P ENJAM IN P ELAK SANA EM ISI DAN P ENJA M IN EM ISI O BLIG ASI DAN SUK UK M UDH ARABAH
PT I n d o Pr em i er PT Tr i m e ga h S e k u ri t a s PT S u c o r S e k u ri t a s PT Al d i r a ci t a S e k u r it a s PT Ba h a n a S e k u r it a s PT CI M B Ni a g a S e k u r it a s PT UO B K a y H i a n
Sekuritas I n d o n e s i a Tb k Indonesia Sekuritas
W a l i Am a n at
PT Ba n k Ra k y a t I n d o n e s i a ( Per s e r o) Tb k
In f o r ma s i Ta m ba h a n Ri n g k a s i ni di t er b it k a n di J a k a rt a p a da ta n g g a l 1 Ag us t u s 2 0 2 5
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 13 - 14 Agustus 2025
Tanggal Penjatahan : 18 Agustus 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 20 Agustus 2025
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 20 Agustus 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 21 Agustus 2025
PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I I Tahun 2025.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tert ulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.940.716.000.000 (satu triliun sembilan
ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam belas juta Rupiah), yang terbagi dalam tiga seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp984.066.000.000 (sembilan ratus delapan puluh
empat miliar enam puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp686.140.000.000 (enam ratus delapan puluh enam
miliar seratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8, 75% (delapan
koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp270.510.000.000 (dua ratus tujuh puluh miliar
lima ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing -
masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing -masing
seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sert ifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2
Page 3
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing -masing seri Obligasi
adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 20 November 2025 20 November 2025 20 November 2025
2 20 Februari 2026 20 Februari 2026 20 Februari 2026
3 20 Mei 2026 20 Mei 2026 20 Mei 2026
4 27 Agustus 2026 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026
5 20 November 2026 20 November 2026
6 20 Februari 2027 20 Februari 2027
7 20 Mei 2027 20 Mei 2027
8 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027
9 20 November 2027 20 November 2027
10 20 Februari 2028 20 Februari 2028
11 20 Mei 2028 20 Mei 2028
12 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028
13 20 November 2028
14 20 Februari 2029
15 20 Mei 2029
16 20 Agustus 2029
17 20 November 2029
18 20 Februari 2030
19 20 Mei 2030
20 20 Agustus 2030
PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
bulan adalah 30 Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
i. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
ii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai deng an ketentuan KSEI yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 4
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, de ngan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
PEMBAYARAN MANFAAT LAIN ATAS OBLIGASI
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan /atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dar i Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi .”
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar , dengan ketentuan bahwa hal tersebut baru dapat dilakukan satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan dan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek . Pembelian kembali Obligasi,
baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib
dilakukan paling lambat dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai
kepada publik. Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali obligasi dapat dilihat pada bagian dari
Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembelian Kembali Obligasi.”
4
Page 5
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai deng an Peraturan KSEI. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap
kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obliga si. Jumlah Denda tersebut
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar
tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“ KTUR”).
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tangga l diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi , Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan
dan kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligas i, harus berada dalam rasio
keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 . Dalam hal terjadi akuisisi
terhadap suatu perusahaan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak (“ Grup MBMA”) dan Perusahaan Investasi,
perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA
Konsolidasian akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (“ Periode
Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untu k mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam
5
Page 6
Periode Pro-forma. Keterangan lebih lanjut mengenai pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat pada
bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”
KELALAIAN PERSEROAN
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata ca ra yang di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada bagian dari
Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kelalaian Perseroan.”
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (“RUPO”)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi ketentuan
dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan . Keterangan
lebih lanjut mengenai RUPO dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”).”
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di
bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani
serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah
dikonfirmasikan.
Perseroan
Nama : PT Merdeka Battery Materials Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525581
Faksimile : (021) 39525582
E-mail : alicorn-project@merdekabattery.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Per seroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
6
Page 7
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan terseb ut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam
peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian
perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I I Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini d idaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Re kening.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.777.875.000.000 (satu triliun
tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam tiga seri,
dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp651.680.000.000 (enam ratus lima
puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di
mana besarnya Nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima
nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp857.625.000.000 (delapan ratus lima
puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di
mana besarnya Nisbah adalah 23,93% (dua puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8, 75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
7
Page 8
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp268.570.000.000 (dua ratus enam puluh
delapan miliar lima ratus tujuh puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah adalah 25,30% (dua puluh lima koma tiga nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma
dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing -masing seri Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tan ggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan Bagi Hasil
ke- Seri A Seri B Seri C
1 20 November 2025 20 November 2025 20 November 2025
2 20 Februari 2026 20 Februari 2026 20 Februari 2026
3 20 Mei 2026 20 Mei 2026 20 Mei 2026
4 27 Agustus 2026 20 Agustus 2026 20 Agustus 2026
5 20 November 2026 20 November 2026
6 20 Februari 2027 20 Februari 2027
7 20 Mei 2027 20 Mei 2027
8 20 Agustus 2027 20 Agustus 2027
9 20 November 2027 20 November 2027
10 20 Februari 2028 20 Februari 2028
11 20 Mei 2028 20 Mei 2028
12 20 Agustus 2028 20 Agustus 2028
13 20 November 2028
14 20 Februari 2029
15 20 Mei 2029
16 20 Agustus 2029
17 20 November 2029
18 20 Februari 2030
19 20 Mei 2030
20 20 Agustus 2030
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar dari yang
diproyeksikan dan disepakati maka Perseroan sebagai Mudharib mengusulkan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang diwakili oleh Wali Amanat
menyatakan setuju untuk melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut kepada
Mudharib sebagai insentif, dan penghitungan Pendapatan Bagi Hasil dan Nisbah menggunakan Pendapatan
8
Page 9
Yang Dibagihasilkan setelah dikurangi insentif tersebut.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan
kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah menguntungkan Pemegang Sukuk
Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum Peme gang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”) apabila
perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari
sebelum dilakukannya perubahan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil yang ditawarkan
dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal
Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 3 60 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
AKAD MUDHARABAH DAN SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah, yang telah
ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2025 antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat sebagai wakil dari
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah mengatur mengenai hak dan kewajiban
Mudharib dan Shahib al-Mal sesuai dengan Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal , Peraturan OJK No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
dan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Mudharib setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dananya akan digunakan untuk kegiatan usaha
Mudharib dalam rangka pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada
Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk
menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman
yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional
proyek.
ii. Shahib al-Mal setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha oleh Mudharib
sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI.
iii. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada saat Akad
Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
iv. Pendapatan dari hasil kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, akan
dibagi kepada para pihak sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil.
v. Mudharib menjamin bahwa kegiatan usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang -undangan yang berlaku
dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu
terjadi.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan induk atas grup usaha
yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan min eral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait
lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah tersebut tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin bahwa selama period e Sukuk
Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
9
Page 10
Skema Sukuk Mudharabah
Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/ Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/ Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana sebesar
nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak
di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal.
3. Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.
4. Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah) berasal dari laba bruto
hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Diba gihasilkan.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada investor
(Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah .”
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
i. Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu empat Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima
pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
10
Page 11
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah.
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH
i. Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
ii. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah.
iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari dana yang diperoleh
oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang
masih menjadi kewajiban Perseroan, yang dilakukan oleh P erseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
PEMBAYARAN MANFAAT LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSM dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat -syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pas al 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang -Undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11
Page 12
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, s ebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah.”
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar , dengan ketentuan bahwa
hal tersebut dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan dan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender se belum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai kepada publik. Keterangan lebih lanjut mengenai
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan
judul “Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah.”
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak -hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersan gkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
ii. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah , kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah
setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap kela laian pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang
harus dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30
Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau A filiasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSM dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis
untuk RUPSM (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk
12
Page 13
Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling
lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
melakukan panggilan untuk RUPSM.
v. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam RUPSM,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSM mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana Sukuk Mudharabah belum seluruhnya
dilunasi dan/atau seluruh jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah serta kewajiban pembayaran
lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan kewajiban, antara lain
memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian Grup
MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu
perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan Investasi , perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi
Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto
Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen
yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu
pada laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan -akan akuisisi telah
dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari
Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”
KELALAIAN PERSEROAN
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sesuai Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUP SM menurut ketentuan dan tata cara
yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Keterangan lebih lanjut mengenai kelalaian
Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kelalaian Perseroan.”
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (“RUPSM”)
Untuk penyelenggaraan RUPSM, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tanpa mengurangi
ketentuan dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah
dicatatkan. Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSM dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan dengan
judul “Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”) .”.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos te rcatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima yang sudah dikonfirmasikan.
13
Page 14
Perseroan
Nama : PT Merdeka Battery Materials Tbk
Alamat : Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
Telepon : (021) 39525581
Faksimile : (021) 39525582
E-mail : alicorn-project@merdekabattery.com
Untuk Perhatian : Direksi
Wali Amanat
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Alamat : Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (021) 5758144, 5752362
Faksimile : (021) 2510316, 5752444
E-mail : tcs@corp.bri.co.id
Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum Tanggal Emisi,
maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wal i Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSM dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0240/DSN-MUI/IV/2025 tanggal 15 April 2025 M (16 Syawal 1446 H)
tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas untuk memberikan
pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai b erikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
1. Rully Intan Agustian R., S.T. Ketua No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023
2. Adni Kurniawan, Lc., M.M. Anggota No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023
14
Page 15
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah sebagai
berikut :
i. memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas penerbitan
Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah;
iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah; dan
iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.
Keterangan lebih lanjut mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah .”
C. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Keterangan tentang Wali Amanat.”
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -biaya Emisi
Obligasi, akan digunakan sebagai berikut untuk:
• sebesar US$32,1 juta atau setara Rp526,2 miliar akan dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsingshan
Indonesia (“MTI”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang
Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000, yang akan
dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Awal Fasilitas A melalui United Overseas Bank Limited sebagai
Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 adalah sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk
sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban MTI dalam Fasili tas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka
US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan menjadi sekitar US$107,9 juta. Sisa saldo kewajiban
MTI dalam Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 akan dibayarkan oleh MTI
dengan menggunakan pembiayaan yang akan diberikan oleh Perseroan dari seluruh dana yang diperoleh
Perseroan dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi biaya Emisi Sukuk Mudharabah.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam m ata uang Dolar AS
adalah nilai kurs transaksi tengah Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.
• sisanya akan digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui
PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 adalah sebesar US$94.630.000. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat untuk
sebagian pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir
US$100.000.000 setelah pembayaran akan menjadi sekitar US$8,9 juta. Asumsi nilai kurs yang digunakan
15
Page 16
untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi tengah
Bank Indonesia per 31 Juli 2025 sebesar Rp16.387/US$.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Rencana penggunaan dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya -biaya
Emisi Sukuk Mudharabah, atau sekitar Rp1.767,9 miliar akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan
menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI
untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar
sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan
biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman yang dimaksud adalah Fasilitas A dari Perjanjian Fasilitas
Berjangka US$260.000.000, di mana MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian
pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman
Awal Fasilitas A melalui UOBL sebagai Agen.
Pada tanggal 31 Juli 2025, saldo terutang MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 adalah
sebesar US$140.000.000. MTI akan melakukan pembayaran dipercepat untuk sebagian pokok utang, sehingga
saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Be rjangka US$260.000.000 setelah pembayaran tersebut akan
menjadi sekitar US$32,1 juta. Sisa saldo kewajiban MTI dalam Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
akan dibayarkan dengan menggunakan pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan dari sebagian dana yang
diperoleh Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya Emisi Obligasi.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Mudharabah .
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
(i) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya tercantum
dalam Informasi Tambahan. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan dengan
judul ”Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian interim Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
i. laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2025 serta untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00626/2.1068/AU.1/05/0119 -4/1/VI/2025
tertanggal 30 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
0119) dengan opini tanpa modifikasian;
ii. laporan keuangan konsolidasian interim Grup MBMA pada tanggal 31 Maret 2024 serta untuk periode tiga
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan d alam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah
diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00530/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan ditandatangani oleh
Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian;
16
Page 17
iii. laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Am erika Serikat, telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00215/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian; dan
iv. laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Dolar Am erika Serikat, telah diaudit oleh KAP
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00169/2.1068/AU.1/05/0119-2/1/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam US$)
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
Jumlah Aset Lancar 741.614.807 804.207.634 783.949.286
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.692.346.071 2.631.013.528 2.479.127.133
JUMLAH ASET 3.433.960.878 3.435.221.162 3.263.076.419
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 332.980.754 419.384.088 358.158.255
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 745.840.326 666.591.231 595.430.384
JUMLAH LIABILITAS 1.078.821.080 1.085.975.319 953.588.639
JUMLAH EKUITAS 2.355.139.798 2.349.245.843 2.309.487.780
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.433.960.878 3.435.221.162 3.263.076.419
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan usaha 366.110.676 444.222.921 1.844.695.967 1.328.326.436
Laba kotor 18.873.418 17.866.473 114.109.847 77.476.934
Laba usaha 11.532.716 10.482.401 79.821.099 47.555.038
Laba sebelum pajak penghasilan 7.902.877 12.878.336 90.111.713 33.470.128
Laba periode/tahun berjalan 6.145.118 10.145.971 79.506.681 33.305.821
(Kerugian)/penghasilan komprehensif
lain periode/tahun berjalan (262.777) (34.912) (63.312) 104.992
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 5.882.841 10.111.059 79.443.369 33.410.813
Laba periode/tahun berjalan
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (3.457.255) 3.666.969 22.781.830 6.928.852
Kepentingan non-pengendali 9.602.373 6.479.002 56.724.851 26.376.969
17
Page 18
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
6.145.118 10.145.971 79.506.681 33.305.821
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (3.720.834) 3.631.700 22.602.933 7.010.290
Kepentingan non-pengendali 9.603.675 6.479.359 56.840.436 26.400.523
5.882.841 10.111.059 79.443.369 33.410.813
Laba per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
- Dasar (0,00003) 0,00003 0,00021 0,00007
- Dilusian (0,00003) 0,00003 0,00021 0,00007
Laporan arus kas konsolidasian
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/
diperoleh dari aktivitas operasi (10.878.547) 38.284.811 78.493.399 (15.485.718)
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (92.023.469) (91.365.462) (270.536.876) (462.286.837)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 75.980.825 53.622.650 150.087.134 486.722.595
Kas dan setara kas pada akhir tahun 214.745.975 285.648.196 244.034.440 290.213.641
Informasi keuangan konsolidasian lainnya
(dalam US$)
Periode tiga bulan yang Periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret berakhir pada tanggal 31 Maret
2025 2025 2024 2023
(1)
EBITDA 31.067.640 26.551.271 162.908.808 97.509.762
Penjualan NiEq (ton) ( 2 ) 41.168 40.280 212.161 99.680
(3)
EBITDA per ton 755 659 768 978
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba periode/tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan,
pendapatan lain -lain – bersih, dan bagian atas keuntunganbersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya
keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain -lain - bersih, beban penyusutan, dan beban amortisasi yang
dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha periode/ tahun berjalan.
EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas Grup MBMA
yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, Standar Akuntansi Keuangan (“ SAK”). Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan
perhitungan kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap
laba untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK at au sebagai alternatif terhadap arus kas
dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja
operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan menghilangkan potensi perb edaan
yang disebabkan o leh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA adalah perhitungan tambahan terhadap
kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir, Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup
MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan
sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI , dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk periode/tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
tahun tersebut. Tambang SCM dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 24 Maret 2022, namun
baru mulai melakukan penjualan bijih nikel ke pihak ketiga pada bulan Desember 2023. Smelter RKEF CSID dan BSID
18
Page 19
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 28 April 2022. Smelter RKEF ZHN dikonsolidasikan
ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA sejak 18 Mei 2022, namun baru mulai beroperasi secara komersial pada
bulan Juli 2023. Konverter Nikel Matte HNMI dikonsolidasikan ke dalam laporan keua ngan konsolidasian Grup MBMA sejak 31
Mei 2023.
Rasio keuangan
31 Maret 31 Desember
2025 2024 2023
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha (17,6)% ( 1 ) 38,9% 191,5%
(1)
Laba kotor 5,6% 47,3% 74,5%
Laba usaha 10,0% ( 1 ) 67,8% 55,9%
(1)
Laba periode/tahun berjalan (39,4)% 138,7% (12,0)%
Jumlah penghasilan komprehensif periode.tahun berjalan (41,8)% ( 1 ) 137,8% (11,3)%
(1)
EBITDA 17,0% 67,1% 102,6%
(2)nm
Jumlah aset (0,0)% 5,3% 34,8%
Jumlah liabilitas (0,7)% ( 2 ) 13,9% 10,6%
(2)
Jumlah ekuitas 0,3% 1,7% 48,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha 5,2% 6,2% 5,8%
Laba usaha / Pendapatan usaha 3,2% 4,3% 3,6%
EBITDA / Pendapatan usaha 8,5% 8,8% 7,3%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan usaha 1,7% 4,3% 2,5%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah aset 0,2% 2,3% 1,0%
Laba periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 0,3% 3,4% 1,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek 2,2x 1,9x 2,2x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 0,5x 0,5x 0,4x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,3x 0,3x 0,3x
(3)
DER 0,3% 0,3x 0,2x
(4)
DAR 0,2% 0,2x 0,2x
Interest coverage ratio ( 5 ) 20,1% 22,6x 5,3x
(6)
Debt service coverage ratio 1,1% 1,2x 5,3x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
(2) Dihitung dengan membandingkan posisi pada tanggal 31 Desember 2024.
(3) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun, namun
tidak termasuk liabilitas sewa.
(4) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun, namun
tidak termasuk liabilitas sewa.
(5) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir.
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode 12 bulan
terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan kredit fasilitas bank serta utang obligasi.
nm: menjadi nol karena pembulatan.
19
Page 20
Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit dan obligasi
Persyaratan 31 Desember 2024
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II dan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian ( 1 ) terhadap EBITDA Konsolidasian ( 2 ) maks. 5,0 : 1,0 1,9
MTI
Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000
Rasio Net Debt terhadap EBITDA MDKA maks. 5,0 : 1,0 3,7
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan kredit fasilitas bank serta nilai nominal utang obligasi setelah
dikurangi dengan kas dan setara kas.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.
Pada tanggal 31 Maret 2025, masing-masing Perseroan dan MTI telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 . Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada
perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan.
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-
0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta
No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran
dasar Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran
dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar -benar
dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -
53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.
20
Page 21
STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM
PERSEROAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur
permodalan Perseroan. Struktur permodalan Persero an adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesaha n dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU -0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU -0125794.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 12 Juli 2024 Tambahan Berita Negara
No. 20475, di mana para pemegang saham Perseroan menyetujui, antara lain peningkatan modal dasar Perseroan
dari sebelumnya Rp35.000.000.000.000 menjadi Rp43.000.000.000.000 (“ Akta No. 190/2024”), sedangkan
susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, sebagai berikut:
Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 30 Juni 2025, struktur permodalan, susunan
pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 430.000.000.000 43.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,044
2. Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,546
3. PT Alam Permai 5.896.520.600 589.652.060.000 5,460
4. Winato Kartono 2.192.848.313 219.284.831.300 2,031
5. Anthony Kartono Tan 10.915.500 1.091.550.000 0,010
6. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 37.700.787.810 3.770.078.781.000 34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,000
Sisa Saham dalam Portepel 322.004.580.100 32.200.458.010.000
KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup
MBMA adalah sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun Secara
Nama Kegiatan Tahun operasi Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan usaha utama ( 1 ) Domisili penyertaan komersial ( 2 ) langsung langsung pendapatan ( 3 )
1. PT Cahaya Fasilitas Jakarta 2022 2020 - 50,10% 13,0%
Smelter produksi NPI melalui PT
Indonesia (Smelter Merdeka
(“CSID”) RKEF) Industri
Mineral
(“MIN”)
2. PT Bukit Fasilitas Jakarta 2022 2020 - 50,10% 7,9%
Smelter produksi NPI melalui
Indonesia (Smelter MIN
(“BSID”) RKEF)
3. PT Zhao Hui Fasilitas Jakarta 2022 2023 - 50,10% 28,2%
Nickel produksi NPI melalui
(“ZHN”) (Smelter MIN
RKEF)
21
Page 22
Kepemilikan
Tahun Secara
Nama Kegiatan Tahun operasi Secara tidak Kontribusi
No. perusahaan usaha utama ( 1 ) Domisili penyertaan komersial ( 2 ) langsung langsung pendapatan ( 3 )
4. PT Huaneng Fasilitas untuk Jakarta 2023 2022 - 60,00% 35,0%
Metal mengkonversi melalui PT
Industry nikel matte Merdeka
(“HNMI”) kadar rendah Mega
menjadi nikel Industri
matte kadar (“MMID”)
tinggi
(Konverter
Nikel Matte)
5. PT Sulawesi Pertambangan Jakarta 2022 2023 - 51,00% 13,1%
Cahaya nikel melalui
Mineral MIN
(“SCM”)
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar -benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi .”
KEGIATAN USAHA
Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan memiliki
salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut Wood
Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi secara
vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA
memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam rantai nilai dari
bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.
Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), Akuisisi HNMI dan
Akuisisi PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta
kepemilikan minoritas atas PT Meiming New Energy Material (“MNEM”) dan PT Sulawesi Nickel Cobalt
(“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i)
Tambang SCM yang signifikan secara global; (ii) Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah
beroperasi secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF milik CSID, BSID dan ZHN (Smelter RKEF CSID,
BSID, dan ZHN selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “Smelter-Smelter RKEF”, dan masing-masing
disebut sebagai “Smelter RKEF”), dan Konverter Nikel Matte milik HNMI; ( iii) AIM I yang sedang dalam
tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024; (iv) pabrik HPAL
berkapasitas 30 ktpa NiEq milik PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas 25ktpa NiEq milik
MNEM (“HPAL Meiming”) di Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”), keduanya telah melakukan
komisioning di akhir tahun 2024, serta pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik SLNC (“HPAL SLNC”)
di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap
komisioning dalam 18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain
itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi
Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari miner al strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,
meliputi kawasan IKIP serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan
Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2024, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,9 miliar bijih dry metric
ton (“dmt”), yang mengandung 11,3 juta ton (“mt”) nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar
0,088% Co.
22
Page 23
Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir,
yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun -tahun dengan rekam jejak yang menonjol dalam
menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui perusahaan bernilai miliar an
dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (“GoTo”),
keduanya merupakan investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA , serta PT Alamtri Resources Indonesia
Tbk (dahulu PT Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi
dari Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup
Provident dan Grup Saratoga.
Per tanggal 31 Maret 2025, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000 tonne per
annum (“tpa”) Ni dalam bentuk nickel pig iron (“NPI”) dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088
tpa Ni dalam bentuk NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan
pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi
komersial, kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total
88.000 tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni
dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah memulai
operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan
Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih
nikel limonit pertama ke PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) di akhir tahun 2023.
Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup MBMA telah
mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan usaha secara berkelanjutan
dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada saat bersamaan. Pendapatan Grup
MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2025 adalah sebesar US$366,1
juta dan US$444,2 juta. EBITDA Grup MBMA untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 3 1 Maret
2024 dan 2025 adalah sebesar US$26,6 juta dan US$31,1 juta.
PROSPEK USAHA PERSEROAN
Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian dan
berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia pada
kuartal keempat tahun 2024 tumbuh sebesar 5,02% (y -o-y) dengan tingkat inflasi mencapai 1,57% pada tahun
2024. Pertumbuhan ekonomi ini didukung oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga serta investasi Pemerintah
dan swasta terutama dalam pembangunan infrastruktur. Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada tahun
2024 dan Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 4,7% - 5,5% pada tahun 2025 dengan
tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentan g sasaran 2,5% ±1% pada tahun 2025.
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai yang
kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor listrik. Sifat-
sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas termal yang rendah,
resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat -sifat katalis yang membuatnya cocok untuk
digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li -ion untuk memberi tenaga pada
kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari permintaan nikel di masa mendatang.
Berdasarkan Wood Mackenzie, permintaan nikel untuk baterai dipe rkirakan akan mencapai 28% dari total
permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 37% sebelum tahun 2040.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek
Usaha.”
23
Page 24
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh ( full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 88.715.000.000 186.425.000.000 62.775.000.000 337.915.000.000 17,41
PT Trimegah Sekuritas
2. 112.350.000.000 93.765.000.000 26.075.000.000 112.350.000.000 11,96
Indonesia Tbk
3. PT Sucor Sekuritas 103.000.000.000 122.200.000.000 10.000.000.000 235.200.000.000 12,12
PT Aldiracita Sekuritas
4. 115.000.000.000 15.000.000.000 - 130.000.000.000 6,70
Indonesia
5. PT Bahana Sekuritas 84.001.000.000 30.000.000.000 40.260.000.000 154.261.000.000 7,95
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 201.000.000.000 183.750.000.000 131.400.000.000 516.150.000.000 26,60
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 280.000.000.000 55.000.000.000 - 335.000.000.000 17,26
Jumlah 984.066.000.000 686.140.000.000 270.510.000.000 1.940.716.000.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 190.320.000.000 215.450.000.000 225.240.000.000 631.010.000.000 35,49
PT Trimegah Sekuritas
2. 76.000.000.000 115.155.000.000 325.000.000 191.480.000.000 10,77
Indonesia Tbk
3. PT Sucor Sekuritas 69.000.000.000 130.000.000.000 3.000.000.000 202.000.000.000 11,36
PT Aldiracita Sekuritas
4. 94.000.000.000 120.000.000.000 10.000.000.000 224.000.000.000 12,60
Indonesia
5. PT Bahana Sekuritas 69.360.000.000 135.020.000.000 10.005.000.000 214.385.000.000 12,06
6. PT CIMB Niaga Sekuritas 73.000.000.000 142.000.000.000 20.000.000.000 235.000.000.000 13,22
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 80.000.000.000 - - 80.000.000.000 4,50%
Jumlah 651.680.000.000 857.625.000.000 268.570.000.000 1.777.875.000.000 100,00
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
bagian dari Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.”
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agusian R., S.T dan Adni Kurniawan, Lc., M.M.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
24
Page 25
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak -hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obli gasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mela kukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayar an sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan Perdagangan yaitu
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
25
Page 26
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal 13 Agustus 2025
sampai dengan 14 Agustus 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 13 Agustus 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 14 Agustus 2025 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyerbarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik ( hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 18 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki
Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dala m hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum
Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Pe rjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi .
26
Page 27
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 104.00.04780.990
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Sinarmas
Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 0055054347
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800029698900
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 800163442600
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273099466
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligas i, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
27
Page 28
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada
Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat dua Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya da lam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa
Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obliga si wajib
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu tahun adalah 360
Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal
batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI .
Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasika n secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak -hak lainnya yang melekat
pada Sukuk Mudharabah;
28
Page 29
d. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pemba yaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah yang
berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudhar abah yang dibayarkan pada periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Mudharabah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang -undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tida k dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM (R -3) sampai
dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan
hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
3. Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab X I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ,”
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
pemesan, scan FPPSM tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSM tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan mel akukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembay aran sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam
FPPSM.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu-satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
29
Page 30
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan selama dua Hari Kerja, mulai tanggal 13 Agustus
2025 sampai dengan 14 Agustus 2025, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 13 Agustus 2025 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 14 Agustus 2025 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM.
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah ditandatanganinya dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 18 Agustus 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengaj ukan pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari
satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah unt uk rekening mereka sendiri. Dalam hal
terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak -pihak terafiliasi dengannya dilarang
menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.
VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan
No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah .
30
Page 31
9. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sel ambat-lambatnya pada tanggal 19 Agustus 2025 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas Bank BJB Syariah
Cabang Soepomo
No. Rekening: 0070121896175
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 00702598753
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Nano Syariah
Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening: 9930048938
A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT Bahana Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Victoria
No. Rekening: 860002080100
A.n. PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 860008298400
A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Niaga Tower
No. Rekening: 860015431600
A.n. PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
31
Page 32
10. Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanak annya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke
dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran yang t elah dilakukan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing -masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab
pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Mudharabah telah diterima oleh masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung jawab untuk mengembalikan
uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam
hal pencatatan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalik an kepada para pemesan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para
pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambata n Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Batasan besarnya
kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) ad alah
sebesar-besarnya Rp208.333 (dua ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan sebesar-besarnya Rp243.056 (dua ratus empat puluh tiga ribu lima puluh enam Rupiah)
per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak batalnya
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
32
Page 33
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh mulai tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan
14 Agustus 2025, pada pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2924 9088
Telepon: (021) 5088 7168 Faksimile: (021) 2924 9168
Faksimile: (021) 5088 7167 E-mail: fit@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web: www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. H. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 3970 5858
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.aldiracita.com
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 No. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12190 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 2505 081 Telepon: (021) 5084 7874
Faksimile: (021) 522 5869 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id
Situs web: www.bahanasekuritas.id
PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta Pusat 10230
Telepon: (021) 2993 3888
Faksimile: (021) 2300 238
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
Situs web: www.utrade.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN
33
Names mentioned 81 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
T M ERDEK A BATTERY M ATERIALS Tbk
p.1
unresolved
org
PT Tr
p.1
unresolved
org
PT Al
p.1
unresolved
org
PT Ba
p.1 ×2
unresolved
org
PT CI M B Ni
p.1
unresolved
org
PT UO B K
p.1
unresolved
org
Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
p.6 ×3
unresolved
person
Rully Intan Agustian R.
· Ketua
p.14
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.14 ×2
unresolved
person
Adni Kurniawan, Lc., M.M.
· Anggota
p.14
unresolved
org
PT Merdeka Tsingshan Indonesia
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.16 ×4
unresolved
person
Santanu Chandra
p.16 ×4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.16 ×3
unresolved
org
PT Cahaya
p.21
unresolved
org
PT Bukit
p.21
unresolved
org
PT Zhao Hui
p.21
unresolved
org
PT Huaneng
p.22
unresolved
org
PT Sulawesi
p.22
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.22
unresolved
org
PT Batutua Pelita Investama
p.22
unresolved
org
PT ESG New Energy Material
p.22
unresolved
org
PT ESG
p.22 ×2
unresolved
org
PT Meiming New Energy Material
p.22
unresolved
org
PT Sulawesi Nickel Cobalt
p.22
unresolved
org
PT Huayue Nickel Cobalt
p.23
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.24 ×7
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.24 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.24 ×7
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.24 ×7
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.24 ×9
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.24 ×4
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
person
| Jose Dima Satria, SH., M.Kn.
· Notaris
p.24 ×5
unresolved
person
Rully Intan Agusian R.
p.24
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.24
unresolved
org
Bapepam
p.26 ×4
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman Jakarta No. Rekening
p.27
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.27 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.27 ×4
unresolved
org
Bank Sinarmas Cabang KFO Thamrin No. Rekening
p.27
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
p.27 ×3
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening
p.27
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.27 ×2
unresolved
org
Bank BJB Syariah Cabang Soepomo No. Rekening
p.31
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang The Tower No. Rekening
p.31
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang Pondok Indah No. Rekening
p.31
unresolved
org
Bank Nano Syariah Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
p.31
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Victoria No. Rekening
p.31
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Niaga Tower
p.31
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.33
unresolved
person
H. Fachrudin
p.33
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin
p.33
unresolved
person
H. Thamrin
p.33
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.