Back to announcement
20250801_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31929387_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2024
PT KIMIA FARMA Tbk
Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Rabu, 30 Juli 2025
Waktu : 17.49 WIB s.d 21.04 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
Jatinegara, Jakarta Timur.
Rapat dipimpin oleh Bpk. Stefan Looho, selaku Komisaris Utama Perseroan merangkap
Komisaris Independen berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-
002/KOM-KF/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2024.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri secara fisik oleh 5 (lima) Anggota Dewan Komisaris dan 6 (enam)
Anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Bpk. Stefan Looho Direktur Utama Bpk. Djagad
Utama Prakasa Dwialam
merangkap
Komisaris
Independen
Komisaris Bpk. Wiku Adisasmito Direktur Keuangan dan Ibu Lina Sari
Manajemen Risiko
Komisaris Ibu Diah Kusumawardani Direktur Portofolio, Ibu Jasmine
Independen Produk & Layanan Kamiasti Karsono
Komisaris Bpk. Fachmi Idris Direktur Komersial Ibu Chairani
Independen Harahap
Komisaris Bpk. Suprianto Direktur Produksi & Bpk. Hadi Kardoko
Supply Chain
Direktur Sumber Daya Bpk. Disril Revolin
Manusia Putra
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
Rapat ke 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
ke 7, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama–sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pertanggal Recording Date yaitu pada hari
Jumat tanggal 4 Juli 2025 dan Daftar Hadir dari PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau
kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang
seluruhnya mewakili 5.246.575.200 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima
ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A
Dwiwarna atau merupakan 94,2511789 % (sembilan puluh empat koma dua lima satu
satu tujuh delapan sembilan persen) dari 5.566.584.590 (lima miliar lima ratus enam
puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) saham
yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari :
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.566.584.589 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
empat ribu lima ratus delapan puluh sembilan) saham Seri B.
C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tahun 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa RUPS
tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku
berakhir.
Berkenaan dengan proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahunan (LKT) Tahun Buku 2024 yang masih berproses hingga melewati batas
waktu pelaksanaan RUPST, sehingga pelaksanaan Rapat baru diselenggarakan
oleh Perseroan pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025.
2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, Persetujuan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024,
Page 3
termasuk Pengesahan Penerbitan Kembali (re-issue) dan Penyajian
Kembali (restatement) Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta
Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan
dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
Selama Tahun Buku 2024 serta atas Penerbitan Kembali (re-issue) dan
Penyajian Kembali (restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2023.
Penjelasan singkat:
1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
disebutkan bahwa :
a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan
keuangan serta laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
dilakukan oleh RUPS.
2. Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(“PerMen BUMN 01/2023”), yang mengatur bahwa laporan keuangan dan
laporan pelaksana Program TJSL BUMN menjadi satu kesatuan dengan
laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan
dalam bab tersendiri.
3. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan
penggunaan Laba Bersih Perseroan.
4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun
Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium,
Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem
harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk
penetapan kepada Pemegang Saham Seri B Mayoritas.
5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
(KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025
serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan
Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris.
Page 4
6. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK)
menjadi saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta
persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
(1) Berdasarkan hasil keputusan RUPST tahun buku 2019 pada tanggal 29 Juli
2020 tentang masa jabatan Komisaris Independen Perseroan (Bapak
Musthofa Fauzi) yang akan selesai menjabat (5 tahun) pada saat RUPST
Tahun Buku 2024 untuk periode pertama dan selanjutnya dapat diangkat
kembali oleh RUPS.
(2) Merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan, maka Dewan Komisaris dan
Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
masing Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pimpinan Rapat menanyakan, apakah Pemegang Saham akan mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
pertanyaan dan/atau pendapatnya;
Page 5
b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti
keabsahan/kewenangannya.
9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
ditanyakan sebelumnya.
11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat
ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil
melalui pemungutan suara, dengan ketentuan :
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
Rapat ke 1, 2, 3, 4, 5 dan 6, keputusan adalah sah apabila disetujui lebih dari ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam rapat.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
ke 7, keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham
yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat
Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat
tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara;
Page 6
d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan;
e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara
tersebut.
5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat
melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”,
maka Pemegang Saham dianggap abstain;
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
6. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat
namun abstain, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan
Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
“Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIMIA FARMA Tbk
disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 21 tertanggal 30 Juli 2025 dibuat oleh Notaris
Dewantari Handayani, S.H.,MPA, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
Laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2024.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Page 7
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
20.200 saham atau 13.200 saham atau 5.246.541.800 saham atau
0,0003850 % 0,0002516 % 99,9993634 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
Menerima Laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Mata Acara Kedua
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, termasuk Pengesahan Penerbitan Kembali (re-
issue) dan Penyajian Kembali (restatement) Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta
Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang
Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024 serta atas Penerbitan Kembali (re-issue) dan
Penyajian Kembali (restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
20.100 saham atau 13.200 saham atau 5.246.541.900 saham atau
0,0003831 % 0,0002516 % 99,9993653 %
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.100 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus) saham atau merupakan
99,9996169 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu
enam sembilan persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Page 8
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Heliantono & Rekan sesuai dengan laporannya Nomor
01074/2.0459/AU.1/04/0916–1/1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dan memperoleh
opini “Wajar, dalam semua hal yang material”.
b. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP
Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo sesuai dengan laporannya Nomor
00274/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan memperoleh
opini “Wajar, Dalam Semua Hal Yang Material”.
c. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
Tahun Buku 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang menjadi bagian dari
Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sesuai laporannya Nomor
00846/2.0459/AU.2/04/0916–1/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, dengan opini ”Wajar
Dalam Semua Hal Yang Material”.
3. Direksi dan Dewan Komisaris diminta menyelesaikan dengan tuntas hal-hal yang
menjadi penyebab pencatatan kerugian pada Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2024 dan senantiasa konsisten menjalankan tugas dan
fungsinya dengan cermat dan hati-hati untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya
yang dimiliki PT Kimia Farma Tbk dalam rangka penyelesaian secara tuntas
restrukturisasi PT Kimia Farma Tbk, guna menjaga keberlangsungan usaha Perseroan.
4. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha kecil
(PUMK), untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan
tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan
perundang- undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-
buku laporan Perseroan.
Mata Acara Ketiga
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.
Page 9
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
20.200 saham atau 13.200 saham atau 5.246.541.800 saham atau
0,0003850 % 0,0002516 % 99,9993634%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
Tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami
rugi bersih pada Tahun Buku 2024.
Mata Acara Keempat
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta
Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keempat tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
20.200 saham 13.200 saham atau 5.246.541.800 saham atau
atau 0,0002516 % 99,9993634%
0,0003850%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang
Saham seri B dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja Tahun Buku 2024; dan
b. Gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2025
Page 10
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang
Saham Seri B setelah berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja Tahun Buku 2024; dan
b. Gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2025
Mata Acara Kelima
Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 serta Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kelima tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
20.200 saham 13.200 saham atau 5.246.541.800 saham atau
atau 0,0002516% 99,9993634%
0,0003850%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan sebagai Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan laporan lainnya untuk
Tahun Buku 2025.
2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit KAP yang telah disetujui pada keputusan angka
1 (satu) di atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan
persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
3. Melimpahkan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan:
a. Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun; dan
b. Kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik pengganti.
Page 11
Mata Acara Keenam
Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keenam tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang Saham
TIDAK SETUJU ABSTAIN
seri A Dwiwarna)
20.200 saham atau 13.200 saham atau 5.246.541.800 saham atau
0,0003850% 0,0002516% 99,9993634%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
1. Menerima Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
saham Perseroan dalam rangka Peningkatan Modal Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil pelaksanaan
Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) dan
Pasal 4 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan
perundang–undangan.
3. Memberikan perpanjangan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan hak substitusi untuk menuangkan dan menyatakan segala sesuatu yang
diputuskan pada mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris dan menyampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan.
Mata Acara Ketujuh
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketujuh tidak terdapat penanya.
Page 12
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang Saham
TIDAK SETUJU ABSTAIN
seri A Dwiwarna)
20.200 saham atau 13.200 saham atau 5.246.541.800 saham atau
0,0003850% 0,0002516% 99,9993634%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Sdr. Musthofa Fauzi sebagai
komisaris Independen Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan
Tahun Buku 2019 tanggal 30 Juli 2020, terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025 dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.
2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Sdr. Chairani Harahap sebagai Direktur
Komersial Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2022
tanggal 14 Oktober 2022, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
3. Menyetujui pengangkatan Sdr. Hanadi Setiarto sebagai Direktur Komersial Perseroan.
4. Dengan adanya perubahan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
angka 2, dan angka 3 maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
a. Direksi
No. Posisi Nama
1. Direktur Utama Djagad Prakasa Dwialam
2. Direktur Komersial Hanadi Setiarto
3. Direktur Sumber Daya Manusia Disril Revolin Putra
4. Direktur Portofolio, Produk, dan Jasmine Kamiasti Karsono
Layanan
5. Direktur Keuangan dan Manajemen Lina Sari
Risiko
6. Direktur Produksi dan Supply Chain Hadi Kardoko
Page 13
b. Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1. Komisaris Utama merangkap Stefan Looho
Komisaris Independen
2. Komisaris Independen Diah Kusumawardani
3. Komisaris Independen Fachmi Idris
4. Komisaris Wiku Adisasmito
5. Komisaris Suprianto
5. Bagi anggota Direksi Perseroan yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka
3 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Anak Usaha Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatan tersebut.
Jakarta, 31 Juli 2025
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jul 2025 · 17:49–21:04 |
| Present | 5,246,575,200 (94.25%) |
| Chair | Bpk. Stefan Looho |
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Djagad
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Lina Sari Manajemen Risiko
p.1
unresolved
person
Jasmine
p.1
unresolved
person
Chairani
· Direktur Komersial
p.1
unresolved
person
Hadi Kardoko Supply Chain
p.1 ×3
unresolved
person
Disril Revolin Manusia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
PT KAEF Tbk.
p.6
unresolved
person
Dewantari Handayani
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.8 ×2
unresolved
org
Hendrawinata
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.8
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.10
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.10
unresolved
person
Chairani Harahap
· Direktur
p.12
unresolved
person
Djagad Prakasa Dwialam
· Direktur Utama
p.12 ×2
unresolved
—
Disril Revolin Putra
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
568 ms
12 Sep 2026 22:36
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Bpk. Stefan Looho',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-07-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.2511789',
'record_date': '2025-07-04',
'shares_present': '5246575200',
'shares_total_voting': '5566584590',
'time_end': '21:04:00',
'time_start': '17:49:00'}