Skip to content
Back to announcement

20250801_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31929387_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                              PENGUMUMAN
        RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            TAHUN BUKU 2024
                           PT KIMIA FARMA Tbk

Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:

    Hari/tanggal     : Rabu, 30 Juli 2025
    Waktu            : 17.49 WIB s.d 21.04 WIB
    Tempat           : Indonesia Health Learning Institute
                       Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
                       Jatinegara, Jakarta Timur.

Rapat dipimpin oleh Bpk. Stefan Looho, selaku Komisaris Utama Perseroan merangkap
Komisaris Independen berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-
002/KOM-KF/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2024.

A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   Rapat dihadiri secara fisik oleh 5 (lima) Anggota Dewan Komisaris dan 6 (enam)
   Anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut :
          Dewan Komisaris                                Direksi
 Komisaris         Bpk. Stefan Looho         Direktur Utama          Bpk. Djagad
 Utama                                                               Prakasa Dwialam
 merangkap
 Komisaris
 Independen

 Komisaris         Bpk. Wiku Adisasmito      Direktur Keuangan dan   Ibu Lina Sari
                                             Manajemen Risiko
 Komisaris         Ibu Diah Kusumawardani    Direktur Portofolio,    Ibu Jasmine
 Independen                                  Produk & Layanan        Kamiasti Karsono
 Komisaris         Bpk. Fachmi Idris         Direktur Komersial      Ibu Chairani
 Independen                                                          Harahap
 Komisaris         Bpk. Suprianto            Direktur Produksi &     Bpk. Hadi Kardoko
                                             Supply Chain
                                             Direktur Sumber Daya    Bpk. Disril Revolin
                                             Manusia                 Putra
Page 2
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
   Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
   Rapat ke 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh
   Pemegang Saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang sah.
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1)
    Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
    ke 7, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A
    Dwiwarna dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
    bersama–sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah.
    Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pertanggal Recording Date yaitu pada hari
    Jumat tanggal 4 Juli 2025 dan Daftar Hadir dari PT Datindo Entrycom selaku Biro
    Administrasi Efek Perseroan, Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau
    kuasa Pemegang Saham baik secara fisik maupun melalui e-Proxy eASY.KSEI yang
    seluruhnya mewakili 5.246.575.200 (lima miliar dua ratus empat puluh enam juta lima
    ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus) saham, termasuk di dalamnya saham seri A
    Dwiwarna atau merupakan 94,2511789 % (sembilan puluh empat koma dua lima satu
    satu tujuh delapan sembilan persen) dari 5.566.584.590 (lima miliar lima ratus enam
    puluh enam juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) saham
    yang merupakan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan
    Perseroan sampai dengan hari Rapat, yang terdiri dari :
    • 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
    • 5.566.584.589 (lima miliar lima ratus enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh
       empat ribu lima ratus delapan puluh sembilan) saham Seri B.

C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
      1. Laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
          Penjelasan singkat:
          Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
          Terbatas, Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tahun 2020 tentang
          Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
          Terbuka dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa RUPS
          tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku
          berakhir.
          Berkenaan dengan proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
          Tahunan (LKT) Tahun Buku 2024 yang masih berproses hingga melewati batas
          waktu pelaksanaan RUPST, sehingga pelaksanaan Rapat baru diselenggarakan
          oleh Perseroan pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025.

      2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan
          Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, Persetujuan
          Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024,
Page 3
   termasuk Pengesahan Penerbitan Kembali (re-issue) dan Penyajian
   Kembali (restatement) Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta
   Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
   Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan
   dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
   charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
   Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
   Selama Tahun Buku 2024 serta atas Penerbitan Kembali (re-issue) dan
   Penyajian Kembali (restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian
   Tahun Buku 2023.
   Penjelasan singkat:
   1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-
      Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
      disebutkan bahwa :
         a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum
             Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
         b) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan
             keuangan serta laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
             dilakukan oleh RUPS.

   2. Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
      1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program
      Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
      (“PerMen BUMN 01/2023”), yang mengatur bahwa laporan keuangan dan
      laporan pelaksana Program TJSL BUMN menjadi satu kesatuan dengan
      laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan
      dalam bab tersendiri.

3. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan
   penggunaan Laba Bersih Perseroan.

4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
   2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun
   Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan singkat:
   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium,
   Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem
   harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk
   penetapan kepada Pemegang Saham Seri B Mayoritas.

5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
   (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025
   serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
   Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.
   Penjelasan Singkat:
   Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan
   Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
   memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
   diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan
   usulan Dewan Komisaris.
Page 4
       6. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK)
          menjadi saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta
          persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris
          Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal
          ditempatkan dan modal disetor.
           Penjelasan Singkat:
           Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007
           tentang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
             (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
             (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
                 menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada
                 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

        7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
           Penjelasan Singkat:
           (1) Berdasarkan hasil keputusan RUPST tahun buku 2019 pada tanggal 29 Juli
               2020 tentang masa jabatan Komisaris Independen Perseroan (Bapak
               Musthofa Fauzi) yang akan selesai menjabat (5 tahun) pada saat RUPST
               Tahun Buku 2024 untuk periode pertama dan selanjutnya dapat diangkat
               kembali oleh RUPS.
           (2) Merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan, maka Dewan Komisaris dan
               Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
    1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
    2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
       menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
       Mata Acara Rapat.
    3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
       ditanggapi.
    4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
       masing Mata Acara Rapat.
    5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
       hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
       a. Pimpinan Rapat menanyakan, apakah Pemegang Saham akan mengajukan
          pertanyaan dan/atau pendapat;
       b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
          diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
          Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
    6. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
       elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
       a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
           ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
       b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
    7. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
       secara elektronik dalam Rapat sebagai berikut:
       a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
           pertanyaan dan/atau pendapatnya;
Page 5
       b.   Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
            keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu
            diikuti dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
   8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
       kuasanya        selanjutnya   disampaikan    kepada       Notaris untuk   diteliti
       keabsahan/kewenangannya.
   9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
       petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
       pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
   10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang
       tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
       ditanyakan sebelumnya.
   11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
       Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
       dibacakan sebagaimana butir 9 di atas.
   12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
       peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat
       ini.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil
    melalui pemungutan suara, dengan ketentuan :
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
    Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
    Rapat ke 1, 2, 3, 4, 5 dan 6, keputusan adalah sah apabila disetujui lebih dari ½ (satu
    per dua) bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam rapat.
    Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 87 ayat (2)
    Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk Mata Acara
    ke 7, keputusan adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
    dan Pemegang Saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
    mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
    suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
 2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
    waktu tanya jawab habis.
 3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
    suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
    hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham
    yang dimilikinya atau diwakilinya.
 4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat
    Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat
          tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
      b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
      c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
          pemegang saham yang mengeluarkan suara;
Page 6
      d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk
         pengambilan keputusan;
      e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara
         tersebut.
 5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat
    melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
     a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–Meeting
         Hall, sub menu Live Broadcasting;
     b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
         Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
         kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
         suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
     c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow
         Text’ akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
     d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara
         Rapat hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General
         Meeting Flow Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”,
         maka Pemegang Saham dianggap abstain;
     e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
         eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
 6. Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat
    namun abstain, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan
    Pasal 25 ayat (11) Anggaran Dasar dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
    suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

F.   Pihak Independen Penghitung Suara
     Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
     melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

G. Keputusan Rapat
   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
   “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIMIA FARMA Tbk
   disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 21 tertanggal 30 Juli 2025 dibuat oleh Notaris
   Dewantari Handayani, S.H.,MPA, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

Mata Acara Pertama
Laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2024.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Page 7
Hasil Perhitungan Suara

                                                   SETUJU (termasuk Pemegang
      TIDAK SETUJU            ABSTAIN
                                                     Saham seri A Dwiwarna)
     20.200 saham atau    13.200 saham atau           5.246.541.800 saham atau
        0,0003850 %          0,0002516 %                    99,9993634 %

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
Menerima Laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2024.

Mata Acara Kedua
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, termasuk Pengesahan Penerbitan Kembali (re-
issue) dan Penyajian Kembali (restatement) Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta
Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan
Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang
Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024 serta atas Penerbitan Kembali (re-issue) dan
Penyajian Kembali (restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                   SETUJU (termasuk Pemegang
      TIDAK SETUJU            ABSTAIN
                                                     Saham seri A Dwiwarna)
     20.100 saham atau    13.200 saham atau           5.246.541.900 saham atau
        0,0003831 %          0,0002516 %                    99,9993653 %

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.100 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus) saham atau merupakan
99,9996169 % (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu
enam sembilan persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan :

1.    Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Page 8
2.   Mengesahkan:
      a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
         Heliantono      &     Rekan     sesuai     dengan      laporannya    Nomor
         01074/2.0459/AU.1/04/0916–1/1/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 dan memperoleh
         opini “Wajar, dalam semua hal yang material”.
      b. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP
         Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo sesuai dengan laporannya Nomor
         00274/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025 dan memperoleh
         opini “Wajar, Dalam Semua Hal Yang Material”.
      c. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk
         Tahun Buku 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang menjadi bagian dari
         Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit oleh
         Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sesuai laporannya Nomor
         00846/2.0459/AU.2/04/0916–1/1/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, dengan opini ”Wajar
         Dalam Semua Hal Yang Material”.
3.   Direksi dan Dewan Komisaris diminta menyelesaikan dengan tuntas hal-hal yang
     menjadi penyebab pencatatan kerugian pada Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan Tahun Buku 2024 dan senantiasa konsisten menjalankan tugas dan
     fungsinya dengan cermat dan hati-hati untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya
     yang dimiliki PT Kimia Farma Tbk dalam rangka penyelesaian secara tuntas
     restrukturisasi PT Kimia Farma Tbk, guna menjaga keberlangsungan usaha Perseroan.
4.   Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
     Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian
     Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha kecil
     (PUMK), untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka
     RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
     kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota
     Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
     Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan
     tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan
     perundang- undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-
     buku laporan Perseroan.


Mata Acara Ketiga
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.
Page 9
Hasil Perhitungan Suara

                                                   SETUJU (termasuk Pemegang
    TIDAK SETUJU               ABSTAIN
                                                     Saham seri A Dwiwarna)
   20.200 saham atau       13.200 saham atau         5.246.541.800 saham atau
      0,0003850 %             0,0002516 %                  99,9993634%

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :

Tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami
rugi bersih pada Tahun Buku 2024.

Mata Acara Keempat
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta
Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keempat tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                   SETUJU (termasuk Pemegang
  TIDAK SETUJU                ABSTAIN
                                                     Saham seri A Dwiwarna)
   20.200 saham           13.200 saham atau           5.246.541.800 saham atau
        atau                 0,0002516 %                  99,9993634%
    0,0003850%

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang
   Saham seri B dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
   Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
   a. Insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja Tahun Buku 2024; dan
   b. Gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2025
Page 10
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
   dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Bio Farma (Persero) selaku Pemegang
   Saham Seri B setelah berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi
   Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi:
   a. Insentif kinerja/insentif khusus atas kinerja Tahun Buku 2024; dan
   b. Gaji/honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2025

Mata Acara Kelima
Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 serta Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kelima tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                    SETUJU (termasuk Pemegang
   TIDAK SETUJU               ABSTAIN
                                                      Saham seri A Dwiwarna)
    20.200 saham          13.200 saham atau            5.246.541.800 saham atau
         atau                0,0002516%                    99,9993634%
     0,0003850%

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan sebagai Kantor Akuntan
    Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
    Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan laporan lainnya untuk
    Tahun Buku 2025.
 2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
    sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk
    menetapkan besaran imbalan jasa audit KAP yang telah disetujui pada keputusan angka
    1 (satu) di atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan
    persyaratan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
3. Melimpahkan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan sebelumnya
    mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan:
    a. Kantor Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk
        tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun; dan
    b. Kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik pengganti.
Page 11
Mata Acara Keenam
Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Keenam tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                              SETUJU (termasuk Pemegang Saham
     TIDAK SETUJU             ABSTAIN
                                                       seri A Dwiwarna)
   20.200 saham atau      13.200 saham atau         5.246.541.800 saham atau
      0,0003850%             0,0002516%                  99,9993634%

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
1. Menerima Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
   saham Perseroan dalam rangka Peningkatan Modal Perseroan.

2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
   untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil pelaksanaan
   Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yaitu pada Pasal 4 Ayat (2) dan
   Pasal 4 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan
   perundang–undangan.

3. Memberikan perpanjangan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
   dengan hak substitusi untuk menuangkan dan menyatakan segala sesuatu yang
   diputuskan pada mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris dan menyampaikan
   kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
   penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang
   dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
   dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
   perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan.


Mata Acara Ketujuh
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketujuh tidak terdapat penanya.
Page 12
Hasil Perhitungan Suara

                                                        SETUJU (termasuk Pemegang Saham
     TIDAK SETUJU                 ABSTAIN
                                                                 seri A Dwiwarna)
   20.200 saham atau         13.200 saham atau                5.246.541.800 saham atau
      0,0003850%                0,0002516%                         99,9993634%

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak yaitu 5.246.555.000 (lima miliar dua ratus
empat puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu) saham atau merupakan
99,9996150% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan enam satu lima
nol persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pengukuhan pemberhentian dengan hormat Sdr. Musthofa Fauzi sebagai
   komisaris Independen Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan
   Tahun Buku 2019 tanggal 30 Juli 2020, terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025 dengan
   ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
   tersebut.
2. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Sdr. Chairani Harahap sebagai Direktur
   Komersial Perseroan yang diangkat berdasarkan Keputusan RUPSLB Tahun 2022
   tanggal 14 Oktober 2022, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan
   pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
3. Menyetujui pengangkatan Sdr. Hanadi Setiarto sebagai Direktur Komersial Perseroan.
4. Dengan adanya perubahan Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
   angka 2, dan angka 3 maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
       a. Direksi
           No.                       Posisi                                  Nama
           1.       Direktur Utama                            Djagad Prakasa Dwialam
           2.       Direktur Komersial                        Hanadi Setiarto
           3.       Direktur Sumber Daya Manusia              Disril Revolin Putra
           4.       Direktur Portofolio,      Produk,    dan Jasmine Kamiasti Karsono
                    Layanan
           5.       Direktur Keuangan dan Manajemen Lina Sari
                    Risiko
           6.       Direktur Produksi dan Supply Chain        Hadi Kardoko
Page 13
      b. Dewan Komisaris
          No.   Posisi                                  Nama
          1.    Komisaris     Utama     merangkap Stefan Looho
                Komisaris Independen
          2.    Komisaris Independen                    Diah Kusumawardani
          3.    Komisaris Independen                    Fachmi Idris
          4.    Komisaris                               Wiku Adisasmito
          5.    Komisaris                               Suprianto


5. Bagi anggota Direksi Perseroan yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada angka
   3 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
   undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Anak Usaha Badan Usaha Milik
   Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
   jabatan tersebut.




                                Jakarta, 31 Juli 2025
                                PT Kimia Farma Tbk
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published1 Aug 2025
Pages13
Characters32,660
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Jul 2025 · 17:49–21:04
Present5,246,575,200 (94.25%)
ChairBpk. Stefan Looho
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×20
linked person Diah Kusumawardani · Komisaris p.1 ×4
linked person Musthofa Fauzi p.4 ×3
linked person Hanadi Setiarto · Direktur p.12 ×3
possible person Stefan Looho · Komisaris Utama p.1 ×6
possible person Fachmi Idris · Komisaris p.1 ×4
possible person Suprianto · Komisaris p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org PT Bio Farma (Persero) p.9 ×3
possible person Wiku Adisasmito 5. | Komisaris · Komisaris p.13 ×4
unresolved person Djagad · Direktur Utama p.1
unresolved org Lina Sari Manajemen Risiko p.1
unresolved person Jasmine p.1
unresolved person Chairani · Direktur Komersial p.1
unresolved person Hadi Kardoko Supply Chain p.1 ×3
unresolved person Disril Revolin Manusia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.3
unresolved org Milik Negara p.3 ×2
unresolved org PT KAEF Tbk. p.6
unresolved person Dewantari Handayani p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.8 ×2
unresolved org Hendrawinata p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan p.8
unresolved org Kementerian BUMN p.10
unresolved org Heliantono & Rekan p.10
unresolved person Chairani Harahap · Direktur p.12
unresolved person Djagad Prakasa Dwialam · Direktur Utama p.12 ×2
unresolved — Disril Revolin Putra p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 568 ms 12 Sep 2026 22:36

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Bpk. Stefan Looho',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-07-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.2511789',
 'record_date': '2025-07-04',
 'shares_present': '5246575200',
 'shares_total_voting': '5566584590',
 'time_end': '21:04:00',
 'time_start': '17:49:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result